Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-008814.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Osi Electronics, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008814.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/217/23 tanggal 27 September 2023 yang telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00047/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008814.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OSI ELECTRONICS, NPWP 01.617.262.9-217.000, beralamat di Komplek Cammo Industrial Park Blok F, No 3A, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29413, yang diwakili oleh Sdr. Thanupillai Sivakumar, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lousia Hariet Ngion

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal 03 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024,

2. Nama: Christie Lucya Tampil

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024,

3. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024,

4. Nama: Win Sugiarso

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1580/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S. / 198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat DJP,

2. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto / 198110062001121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol / 197402071994021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3666/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 71/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/OSI/KP/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 34/SUB/WPJ.34/2024 tanggal 04 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/217/23 tanggal 27 September 2023 yang telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00047/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan perhitungan sebagai berikut:

DRA SE AP h

. am a we :

aot "Y ote :

kerana TO: ! i oo ae “ey BT . . ra 7 .

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/OSI/KP/XI/2023 tanggal 8 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto207.414.695.089214.638.312.6077.223.617.518
2Harga Pokok Penjualan168.515.956.572168.515.956.572-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)38.898.738.51746.122.356.0357.223.617.518
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha29.658.236.26429.658.236.264-
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)9.240.502.25316.464.119.7717.223.617.518
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha2.696.191.3984.731.093.4352.034.902.037
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a + b + c + d)2.696.191.3984.731.093.4352.034.902.037
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan---
8Penyesuaian Fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.750.260.9942.750.260.994-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.283.103.9183.283.103.918-
c. Jumlah (a - b)- 532.842.924- 532.842.924-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)11.403.850.72720.662.370.2829.258.519.555
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)11.403.850.72720.662.370.2829.258.519.555
15PPh Terutang (tarif x 14)2.508.847.0002.508.847.000-
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan---
17Jumlah PPh terutang (15 + 16)2.508.847.0002.508.847.000-
18Kredit Pajak:-
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:---
c. Dibayar sendiri:2.508.847.0002.508.847.000-
d. Diperhitungkan:---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c-d)2.508.847.0002.508.847.000-
19Pajak yang tidak / kurang dibayar (17 - 18.e)-2.036.874.4002.036.874.400
20Sanksi administrasi:-977.699.712977.699.712
21Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (19 + 20)-3.014.574.1123.014.574.112

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Ditambah/ Menjadi (Rp) (Dikurangi) (Rp) fan Penghasilan Neo 120662370282) 0) 20662370282 b Kompensasi Kerugan [SO] OL fe Penghasilan Kena Pajak | 206623702521 | 20662:370.282 d. Pajak Penghasilan (PPh) 4.545.721.400 Oo 4.545.721.400 fe Kredit Pajaie——S~=C*d 2508sa7ooo| «| 2.508.847.000 f. PPh Kurang / (Lebih) 2.036.874.400 2.036.874.400

Bae ea Oe g. Sanksi Administrasi 860.375.747 h. Jumlah PPh yang 2.897.250.147 2.897.250.147 masih harus / (lebih) dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/OSI/KP/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024; yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 (Cap harian Pos tanggal 03 Oktober 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/OSI/KP/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ('UU HPP'), yang menyatakan:

(1) "Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)"

(3) "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut".

Pemenuhan Ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP:

a. Surat Banding diajukan atas satu keputusan Keberatan yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024 diterima pada tanggal 10 Juli 2024.

2. Pasal 35 ayat (2) dan (3) Undang - Undang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

"(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang - undangan perpajakan.

"(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.

Sesuai dengan ketentuan formal maka batas terakhir pengajuan banding yaitu pada tanggal 07 Oktober 2024.

3. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("UU PP") yang menyatakan sebagai berikut:

"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak".

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

4. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

(2) "Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding".

(3) "Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding".

(4) "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)".

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) Undang - Undang Pengadilan Pajak:

a. Banding diajukan dengan disertai alasan - alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian III mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding.

b. Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024.

c. Pemohon Banding telah melunasi pajak yang terhutang sehingga kewajiban pembayaran pengajuan banding telah terpenuhi dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

"Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan."

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.897.250.147,00. Mengacu pada Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00008/206/20/217/23 tanggal 27 September 2023, jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: '(1) "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya".

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang - Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Thanupillai Sivakumar jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 34 tanggal 22 Juni 2022.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanDirekturJenderalPajakKEP- 00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00008/206/20/217/23 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, yang mana telah dilakukan

Pembetulan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020 tanggal 12 Desember 2023 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto207.414.695.089214.638.312.6077.223.617.518
2Harga Pokok Penjualan168.515.956.572168.515.956.572-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)38.898.738.51746.122.356.0357.223.617.518
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha29.658.236.26429.658.236.264-
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)9.240.502.25316.464.119.7717.223.617.518
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha2.696.191.3984.731.093.4352.034.902.037
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a + b + c + d)2.696.191.3984.731.093.4352.034.902.037
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan---
8Penyesuaian Fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.750.260.9942.750.260.994-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.283.103.9183.283.103.918-
c. Jumlah (a - b)- 532.842.924- 532.842.924-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)11.403.850.72720.662.370.2829.258.519.555
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)11.403.850.72720.662.370.2829.258.519.555
15PPh Terutang (tarif x 14)2.508.847.0002.508.847.000-
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan---
17Jumlah PPh terutang (15 + 16)2.508.847.0002.508.847.000-
18Kredit Pajak:-
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:---
c. Dibayar sendiri:2.508.847.0002.508.847.000-
d. Diperhitungkan:---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c-d)2.508.847.0002.508.847.000-
19Pajak yang tidak / kurang dibayar (17 - 18.e)-2.036.874.4002.036.874.400
20Sanksi administrasi:-860.375.747860.375.747
21Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (19 + 20)-2.897.250.1472.897.250.147

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 014/OSI/KP/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto207.414.695.089214.638.312.6077.223.617.518
2Harga Pokok Penjualan168.515.956.572168.515.956.572-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)38.898.738.51746.122.356.0357.223.617.518
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha29.658.236.26429.658.236.264-
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)9.240.502.25316.464.119.7717.223.617.518
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha2.696.191.3984.731.093.4352.034.902.037
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a + b + c + d)2.696.191.3984.731.093.4352.034.902.037
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan---
8Penyesuaian Fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.750.260.9942.750.260.994-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.283.103.9183.283.103.918-
c. Jumlah (a - b)- 532.842.924- 532.842.924-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)11.403.850.72720.662.370.2829.258.519.555
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)11.403.850.72720.662.370.2829.258.519.555
15PPh Terutang (tarif x 14)2.508.847.0002.508.847.000-
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan---
17Jumlah PPh terutang (15 + 16)2.508.847.0002.508.847.000-
18Kredit Pajak:-
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:---
c. Dibayar sendiri:2.508.847.0002.508.847.000-
d. Diperhitungkan:---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c-d)2.508.847.0002.508.847.000-
19Pajak yang tidak / kurang dibayar (17 - 18.e)-2.036.874.4002.036.874.400
20Sanksi administrasi:-977.699.712977.699.712
21Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (19 + 20)-3.014.574.1123.014.574.112

bahwa adapun nilai koreksi menurut Terbanding sesuai dengan Surat Ketetapan dan nilai koreksi yang Pemohon Banding ajukan keberatan dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

UraianJumlah yang Diajukan KeberatanJumlah sesuai Surat KetetapanJumlah yang Tidak Diajukan Keberatan
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto7.223.617.5187.223.617.518-
Penghasilan neto dalam negeri lainnya2.034.902.0372.034.902.037-
Jumlah9.258.519.5559 .258.519.555-

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto207.414.695.089214.638.312.607214.638.312.607
2Harga Pokok Penjualan168.515.956.572168.515.956.572168.515.956.572
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)38.898.738.51746.122.356.03546.122.356.035
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha29.658.236.26429.658.236.26429.658.236.264
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)9.240.502.25316.464.119.77116.464.119.771
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.696.191.3984.731.093.4354.731.093.435
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a + b + c + d)2.696.191.3984.731.093.4354.731.093.435
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.750.260.9942.750.260.9942.750.260.994
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.283.103.9183.283.103.9183.283.103.918
c. Jumlah (a - b)- 532.842.924- 532.842.924- 532.842.924
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)11.403.850.72720.662.370.28220.662.370.282
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)11.403.850.72720.662.370.28220.662.370.282
15PPh Terutang (tarif x 14)2.508.847.0002.508.847.0002.508.847.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan---
17Jumlah PPh terutang (15 + 16)2.508.847.0002.508.847.0002.508.847.000
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:---
c. Dibayar sendiri:2.508.847.0002.508.847.0002.508.847.000
d. Diperhitungkan:---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c-d)2.508.847.0002.508.847.0002.508.847.000
19Pajak yang tidak / kurang dibayar (17 - 18.e)-2.036.874.4002.036.874.400
20Sanksi administrasi:-860.375.747860.375.747
21Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (19 + 20)-2.897.250.1472.897.250.147

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2 14.638.312.6072 07.414.695.0897.223.617.518
2Penghasilan neto dalam negeri lainnya4.731.093.4352.696.191.3982.034.902.038

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto dan Penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp9.258.519.555,00

Menurut Terbanding

Bahwa Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi, namun tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelajiman Usaha (PKKU) dengan penjelasan sebagai berikut:

Penolakan terhadap 10 dari 12 sampel perusahaan pembanding yang Wajib Pajak pilih dengan penjelasan fungsi FAR yang tidak sesuai dengan Perusahaan Wajib Pajak. Kemudian Pemeriksa menerima/menambah 2 sampel perusahaan pembanding yang awalnya telah ditolak oleh Wajib Pajak dengan penjelasan merupakan bidang usaha yang sama. Hal ini menyebabkan analisis perbandingan Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh pemeriksa menjadi Q1 = 7,72%, Q2 = 8,31%, Q3 = 9,34%, sehingga diperlukan adanya primary adjustment atas selisih pendapatan transfer pricing ke margin wajar senilai 8,31%.

NoCompany NamePenilaian TerbandingKesimpulan
Karakter UsahaMaterial CostR&D expenses
1D.K.Sungshin Co.,Ltd.Bidang usaha ada yang bedaadaadaKarena beda bidang usaha, terdapat material cost dan R&D expenses yang berartimerupakanperusahaanyangber- FARsebagaicontract manufactureratau Fully Pledged Manufacturer berbeda dengan Pemohon Banding yangber-FAR sebagaiTollManufacturer.Dimanafungsi fungsi tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga atas pembanding ini Terbanding tolak.
2Eastern Electronics Co., Ltd.tidak adaadaTerdapatfungsiR&DsehinggasecaraFAR beda dengan Pemohon Banding. Sehingga atas pembanding ini, Terbanding tolak.
3Jeil Industry Co., Ltdadatidak adaMemiliki cost material yang signifikan melebihi dari cost of employee yang berarti bukan perusahaan yang ber-FAR TollManufacturertetapiber-FARsebagai perusahaan Contract Manufactureryang berbeda dengan Pemohon Banding, sehinggaataspembandinginiTerbanding tolak.
4Jeongmin Electric Co.,Ltd.JeongminElectricCo.,Ltd memiliki Intelectual Property - Patent Application, sehingga FAR nya tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Jeongmin Electric Co., Ltdmemiliki Sales Tim dimana Pemohon Banding tidak punya, sehingga FAR-nya beda dengan Pemohon Banding. Dimana JeongminElectricCo.,Ltd merupakanFullyPledged atau Contract Manufactur.adaadaMemilikifungsipembelianmaterial,yang mengindikasikan FAR-nya sebagai Fully Pledged Manufactur atau Contract Manufactur, beda dengan Pemohon Banding yang mengaku sebagai Toll Manufacturer.DanJeongminElectricCo., Ltd memiliki fungsi "Research" sehingga FAR-nyabedadenganPemohonBanding yangtidakmemilikifungsiR&D.Sehingga atas pembanding ini, Terbanding tolak.
5Maruyasu Industries Co.,Ltd.Beda bidang usaha serta pembandinginitidakbisa digunakan sebagai perusahaan pembanding karena integritas Maruyasu Industries Co., Ltd tidak dapat dipercaya. Haltersebutdikarenakan Maruyasu Industries Co., Ltd terlibat kejahatan di Amerika Serikat (The indicments arose from a long-running international antitrust investigation of price fixing in the auto parts industry that has ensnared more than 40 companies and 60 people. Under a plea agreement, Maruyasu pleaded guilty and was sentenced to pay a $12 million) criminal fine.beda KLUbeda KLUPembanding ini beda bidang dengan PemohonBandingdanintegritasnyatidak dapat dipercaya karena kena sanksi hukummengenaipricesetting.Sehingga atas pembanding ini Terbanding tolak.
6Ningbo Forfan Technology Co., Ltd.website tidak ada, sehingga tidak dapat dilakukan FAR analysistidak adatidak adatidak ada website-nya sehingga para pereview seperti para petugas dalam prosespemeriksaan,parapetugasdalam proses keberatan, dan para petugas dalamprosesbanding,dllpadatidakbisa melaksanakan review dengan baik dari sumber yang kompeten dan valid. Sehingga atas pembanding ini, Terbanding tolak.
7Probeleader Co., Ltd.Adajasarefurbisheddan design, perbaikan dan layananpurnajual.Serta bidang usaha ada yang bedatidak adaadaPembandinginimemilikijenisusahayang berbeda, memiliki fungsi FAR yang berbedaberupasebagaidesignerdimana Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai Toll Manufactur sedangkan jasa design dilakukan oleh Customer atau pihak afiliasi. Pembanding ini juga memiliki fungsi R&D, dimana fungsi tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga atas pembanding ini, Terbanding tolak.
8Samyoung S & C Co.,Ltd.adaadaPembandinginimemilikiCostofMaterial yangmengindikasikanbukansebagaiToll Manufacturer karena Material biasanya ditanggung oleh Contract Manufacturer atau pun Fully Pledged Manufacturer. Selain itu, pembanding ini juga memiliki fungsi R&D yang tidak terdapat di Pemohon Banding, sehingga atas pembanding ini, Terbanding tolak.
9Shenzhen Dongyuan Electronics Co., Ltd.tidak adatidak adaPembanding ini tidak memiliki cost material dan R&D expenses sehingga sebanding dengan Pemohon Banding yang sama-sama tidak memiliki Cost Material karena bahan bakunya ditanggung oleh pihak afiliasi dan juga tidak memiliki R&D expenses, dimana fungsi R&D dilakukan oleh pihak afiliasi lainnya. Sehingga atas pembanding ini, Terbanding terima.
10Shenzhen Infiled Electronics Co., Ltd.tidak adatidak adaPembanding ini tidak memiliki cost material dan R&D expenses sehingga sebanding dengan Pemohon Banding yang sama-sama tidak memiliki Cost Material karena bahan bakunya ditanggung oleh pihak afiliasi dan juga tidak memiliki R&D expenses, dimana fungsi R&D dilakukan oleh pihak afiliasi lainnya. Sehingga atas pembanding ini, Terbanding terima.
11Techno Electronics Co.,Ltd.Now, we are producing the contrl devices for home appliances as a subcontractor for LG Electronics (Changwon Plant)adaadaPembanding ini ber-FAR bukan sebagai TollManufacturertetapisebagaiContract Manufacturer ataupun Fully Pledged Manfacturer karena memiliki cost material dan R&D expenses. Sehingga atas pembanding ini Terbanding tolak.
12Youngpoong Electronics Co.,Ltd.Terdapat R&D yang signifikanadaadaPembandinginimemilikiCostofMaterial yangmengindikasikanbukansebagaiToll Manufacturer karena Material biasanya ditanggung oleh Contract Manufacturer atau pun Fully Pledged Manufacturer. Selain itu, pembanding ini juga memiliki fungsi R&D yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga secara FAR tidak sebanding. Oleh karena itu atas pembanding ini, Terbanding tolak.

Tambahan 2 Perusahaan Pembanding oleh Terbanding

NoCompany NamePenilaian TerbandingKesimpulan
Karakter UsahaMaterial CostR&D expenses
1Shanghai B.L Electronics Co., Ltd.Bidang usaha sama komponen elektriktidak adatidak adaMemiliki fungsi FAR yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu sebagai Toll Manufacturer dimana tidak memiliki material cost dan R&D expenses serta jenis usaha yang sama. Sehingga atas pembanding ini, Terbanding pertahankan.
2Kohden Co.,Ltd.Bidang usaha sama komponen elektriktidak adatidak adaMemiliki fungsi FAR yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu sebagai Toll Manufacturer dimana tidak memiliki material cost dan R&D expenses serta jenis usaha yang sama. Sehingga atas pembanding ini, Terbanding pertahankan.

Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan Surat keberatan Nomor 014/OSI/KP/XI/2023 sudah dijelaskan bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan Transfer Pricing Document yang bersumber dari TP Catalyst;

bahwa mengenai penambahan sampel perusahaan pembanding oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dikarenakan tidak sesuai dengan bidang usaha dan produk Pemohon Banding. Berikut full overviewnya:

Shanghai B.L Electronics Co., Ltd.

Primary business ling

Mein activity

Muin products and services

Main daniestic couatry

Kohden Co.Ltd.

al at n al & on

Urinary BL siness lire

Maun activity

Mail procucts and services

Mari daiestic aad toy bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding telah sesuai dengan bidang usaha Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas pemilihan perusahaan pembanding dari Terbanding. Rincian perusahaan pembanding Pemohon Banding dapat dilihat pada tabel 1; Tabel 1: Daftar perusahaan pembanding Wajib Pajak

NoPerusahaan PembandingAverage FCMU
1D.K.Sungshin Co.,Ltd.4 ,75
2Eastern Electronics Co., Ltd.2 ,55
3Jeil Industry Co., Ltd8 ,92
4Jeongmin Electric Co.,Ltd.2 ,22
5Maruyasu Industries Co.,Ltd.1 ,57
6Ningbo Forfan Technology Co., Ltd.5 ,88
7Probeleader Co., Ltd.2 ,80
8Samyoung S & C Co.,Ltd.5 ,61
9Shenzhen Dongyuan Electronics Co., Ltd.7 ,87
10Shenzhen Infiled Electronics Co., Ltd.7 ,26
11Techno Electronics Co.,Ltd.4 ,30
12Youngpoong Electronics Co.,Ltd.2 ,41
Sehingga hasil analisis perbandingan TNMM menjadi sebagai berikut :
-Jumlah perusahaan yang sebanding12
-Minimum / Minimum1 ,57
-Kuartil Bawah / Lower Quartile2 ,51
-Nilai Tengah / Median4 ,53
-Kuartil Atas / Upper Quartile6 ,23
-Maksimal / Maximum8 ,92

bahwa berdasarkan data di atas, Full Cost Mark-Up (FCMU) Pemohon Banding sebesar 4,66 % telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelajiman Usaha (PKKU) karena masih berada di dalam rentang kewajaran 2,51 % - 6,23%;

2. Sengketa Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.034.902.037,00

Menurut Terbanding

Koreksi sebesar Rp2.034.902.037 berasal dari hasil pemeriksaan ke KKP auditor, Maping dan General Ledger, terbukti terdapat penghasilan dari luar usaha yang Pemohon Banding tidak laporkan.

Terbanding berpendapat dari nomor akunnya saja sudah jelas terlihat bahwa pendapatan tersebut merupakan pendapatan di luar usaha ( akun berkepala 7 nomor 70206000 - other income) sedangkan pendapatan usaha Pemohon Banding berkode awalan 40004043 - Interco sales - OSISingap dan akun 40004046 Interco Sales - OptoMalays. Atas akun nomor 70206000 dengan sengaja Pemohon Banding tidak mengikutsertakan dalam file Ledger yang diberikan ke Terbanding. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat sudah tepat Other income senilai Rp2.034.902.037 dilaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha. Sehingga tidak mendisrupsi penghitungan kewajaran transaksi afiliasi dalam pengujian Transfer Pricing.

Dan menurut keterangan dari Pemohon Banding dalam pembahasan yang menyatakan bahwa pendapatan tersebut berasal dari pendapatan sewa. Sehingga bukan merupakan pendapatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang jasa maklon / Toll Manufactur PCB peralatan elektronik. Agar tidak terjadi double penghitungan, maka nilai sebesar Rp2.034.902.037 ini akan direclas dari Pendapatan Usaha ke Pendapatan dari Luar Usaha. Menurut Pemohon Banding

Biaya Rp2.034.902.037 pada awalnya merupakan biaya gaji, bonus, dan tunjangan lainnya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding. Karena perusahaan merupakan toll manufacturing, maka semua biaya gaji, bonus dan tunjangan lainnya tersebut akan ditagihkan kepada pelanggan. Biaya tersebut juga telah dilaporkan dalam pelaporan SPT PPh Pasal 21 sebagai bruto gaji karyawan. Berikut rincian reklasifikasi akun biaya nya ke pendapatan usaha.

No AkunDeskripsiNoteTBAdjustment
60000000SalariesReclass to other incomeRp (1.166.027.826)1.166.027.826
60000100Salaries (THR)Reclass to other incomeRp (86.241.832)108.632.388
60001000OvertimeReclass to other incomeRp (255.799.930)255.799.930
60003000HealthReclass to other incomeRp (147.548.014)147.548.033
60007000Other FringeReclass to other incomeRp (35.110.297)35.110.297
60008520PensionReclass to other incomeRp (59.811.491)59.811.491
60513000OtherReclass to other incomeRp (259.139.426)259.139.426
60002000VacationReclass to other incomeRp (2.832.646)2.832.646
60011000BonusReclass to other incomeRp (22.390.556)-
Total adjustmentRp (2.034.902.017)2.034.902.037

14. REVENUE 2020 2019

- Revenue 208 375 7sh 982 Kalasan

0 Sthieranseng IRIT DE SS

Total MTA ES NS BS ESA

Akun 7020600 merupakan reklas audit adjustment dari auditor (Bisa dilihat di adjustment auditor yang telah Pemohon Banding kirimkan ke Terbanding sebelumnya). Akun tersebut merupakan reimbursement biaya gaji karyawan terkait jasa maklon kepada pihak afiliasi/ customer, sehingga Pemohon banding klasifikasikan ke Pendapatan/Revenue.

Akun tersebut merupakan reimbursement biaya gaji karyawan kepada pihak afiliasi/customer, bukan pendapatan atas sewa. Adapun pendapatan sewa bisa dilihat di laporan audit Note 16a bagian other income (adjustment atas TP 2019) dan rental income (pendapatan atas sewa) sebagai berikut:

2. Teherangana

Sire DN a a

- Sang lncereit Ing oma SSS KAS it

- Vnrezliced Daan an Fores Plngi cit -

- Rentzlincess SALA ISA

Subs Asa KERAS

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp.)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto207.414.695.089
2Harga Pokok Penjualan168.515.956.572
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)38.898.738.517
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha29.658.236.264
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)9.240.502.253
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.696.191.398
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a + b + c + d)2.696.191.398
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.750.260.994
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.283.103.918
c. Jumlah (a - b)- 532.842.924
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)11.403.850.727
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)11.403.850.727
15PPh Terutang (tarif x 14)2.508.847.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh terutang (15 + 16)2.508.847.000
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:-
c. Dibayar sendiri:2.508.847.000
d. Diperhitungkan:-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c-d)2.508.847.000
19Pajak yang tidak / kurang dibayar (17 - 18.e)-
20Sanksi administrasi:-
21Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (19 + 20)-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 34/SUB/WPJ.34/2024 tanggal 04 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban

perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP) (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan denganbiaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan motode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau langsung yang paling remdah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan diantara dua Wajib Pajak atau lebih disebut terakhir; Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah pengusaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Pasal 20

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Pasal 21 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

(1) Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

(2) otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

b Data dan Fakta

1. Bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tanggal 30 Agustus 1994 beralamat Komplek Cammo Industrial Park Blok F No 3A Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau;

2. Bahwa PT OSI Electronics didirikan berdasarkan UU Penanaman Modal Asing No.1 Tahun 1987. Akte pendirian perusahaan berdasarkan akte yang dibuat oleh Notaris Yondi Darto, SH, notaris di Batam dengan nomor akte: 343 tanggal 20 November 2008. Lokasi Wajib Pajak beralamat di Cammo lndutrial Park Blok F No. 3a Batam. Wajib Pajak merupakan perusahaan penanaman modal asing dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) 26120 - lndustri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya.

3. Bahwa perusahan PT OSI Electronics bergerak di bidang usaha Toll Manufacture yang membuat PCB, perangkat otomasi dan perangkat display, rakitan kabel dan harness yang kompleks, dan jalur perakitan final yang sesuai pesanan. Proses bisnis dimulai dengan client membuat design kemudian dimintakan ke OSI Electronis Pte Ltd, induk perusahaan di Singapura sebagai Contract Manufacture. Kemudian Induk Perusahaan di Singapura memberikan order pembuatan ke PT Osi Electronics Indonesia. Bahan baku disediakan oleh induk perusahaan di Singapura, PT Osi Electronics Indonesia hanya membeli bahan penolong dan tenaga kerja untuk mengerjakan contract tersebut.

Fe Code

E Arus Barang Jar:

Pemesanan Barang

Jari Costurter 0 yo Pamedon barang dan 5

Fe a Design Barang ! oe KA @ Raw Matera = Se SS

QE P/L SINGAPORE PY.

4. Berdasarkan penelitian terhadap SPHP dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, terdapat data fakta bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menetapkan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian dan dasar hukum tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil penelitian pemeriksa dan data-data yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pembahasan Tim Pemeriksa Terbanding menemukan kondisi sebagai berikut:

Laba operasi menurut SPT / WP 3,64%

Laba operasi sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) adalah 7.72%-9.94%

Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Berdasarkan data Laporan Keuangan audit Pemohon Banding Tahun Pajak 2020, diketahui bahwa operating margin Pemohon Banding adalah sebesar 4.66% dengan menggunakan metode TNMM dan PLI Full Cost Mark Up (FCMU) operating margin Pemohon Banding berada di angka 3,64%

2) Dalam TP Documentation-nya, Pemohon Banding telah memberikan data pembanding sebagai berikut:

Vo MENNGMIW PLLLIRK TOLTAS Tu. ro. i a PA

HTNGRO TORFAN TECENOLGGY TO TT — Fo

TRIM banten It, es fasa PTT Tomo Tn 7 mr acl

AMSTEL LT, ea Re k “VOL WSPOONG ELECTROMIES “Tp Re ea eT ea TT | Fr

3) Dari data pembanding tersebut Pemohon Banding menyatakan laba operasi Pemohon Banding sebesar 4,66% masih dalam rentang kewajaran sehingga tidak perlu adanya primary adjustment atas selisih pendapatan Transfer Pricing, sebagaimana printscreen berikut:

Aset PONG gt vs

Sg LAS

3 1 ep

Sehinesa basa jangsas per baradan san MAS renpaddh Seba berikan

Jonah perda saan. sebreedin 1

- Mim ngapain LT mouth buah Pn Sinai “ot

- Solas Ika Weda LSN mena ab tas Cp Gta kn

Masa Aurat sl

4) Menurut Terbanding (Pemeriksa), data tersebut merupakan hasil searching criteria yang kurang andal karena Pemohon Banding hanya memfilter perusahaan "Unlisted Companies" saja, yang seharusnya juga mengambil data pembanding "Listed Company" yang lebih reliable dan memenuhi persyaratan yang diguidetine oleh OECD dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dimana data pembanding tersebut harus dapat dilihat oleh semua pihak, baik Wajib Pajak, Pemeriksa, Penelaah Keberatan dan Hakim. Di mana dengan mengambil perusahaan unlisted, maka para pihak tersebut tidak dapat melakukan penilaian dan analisa FAR nya karena tidak terdapat Financial Report dan Annual Report di setiap website perusahaan pembanding tersebut.

5) Bahwa berdasarkan dokumen TP Lokal, Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah Toll Manufactured, sehingga Terbanding melakukan pengujian data perusahaan pembanding berdasarkan analisa Fungsi, Asset dan Resiko (FAR Analysis) untuk menentuan kesesuaian data pembanding dengan karakteristik Pemohon Banding.

6) Terbanding mempelajari data pembanding dari Pemohon Banding tersebut dan mengambil kesimpulan bahwa dari 12 (dua belas) data pembanding Pemeriksa menolak 10 (sepuluh) karena tidak memenuhi kriteria sebagai Toll Manufactured, dengan rincian sebagai berikut:

Ne| Company name Penilaian Pemenksa Kesimpulan

Karakter Usaha Material cost RED eapenses

11D K Sungshin Bidang usaha ada yang) ada ada Karan beda

Co.Ltd beda Odang usaha, terdapat matenal cost dan R&D expenses yang tocar arte

"nerupakan

1 perusahaan yang ber-F AR sebagai

1 contract manufacturer atau Fulty

Pledyed

Manufacturer berbeda dengan “Wajib Pajak yang ber-F AR sebaga

Toll

Manufacture

Dimana fungsi- fungsi — tersebut tidak dilakukan oleh PT OSI

; Lilestronics

"Sehingga — atas"

pembanding ni

Pemeriksa tolak

> Eastem Electronics tidak ada pada — Terdapat fungsi

Sa. Ltd R&D sehingga

! secara FAR heda dengan PT

OSI Plectronics.,

Sehingga atas pembanding an

Pemeriksa tolak

3 Jeil Industry Co., Lid ada tidak ada Memiiki material) ost yang signifikan melebihi dari cost of cmptayuu yana berati bukan perusahaan yang ber FAR Toll

Manufacturer tetapi ber-k AR) sebaga perusahaan

' Contract

Manutacturer yang berbeda dengar Wajib

[Dalek sehingga alas punbandirg

In Pemeriksa

. _ tolak. PEN

4 Jeengnun Electic| Jeongmin Electric Co Lidada ada Mernliki fungsi

Co. td memiliki Intelectua penibelan

Property Patert material yang

Application, sehingga mengindikasikan

FAR nya tidak sebanding FAR-nya dengan PT Os} sebagai F ally

Electonics Jeongmia Pledged

Electnc Co. Ltd memiliki Manufactur atau

Sales Tim dimana FT OS! Contract electronics tidak punya, Manufactur, reda sehingga FAR-nya beda dengan PT OSI dengan PT Osi Electronics yang

Fiectronics Dimana mengaku

Jeongmin Electne Ca Ltd sebagai Tall merupakan Fully Pledged | Manufacturer atau Contract Manufactur. Dan Jevognnn

Electric Co.Ltd

Memiliki fungsi “Research”

! Sehingga FAR nya beda dengan

PT OsI

Flectronics yang tidak memiliki fungsi RSD.

Sehingga atas pembanding ini

Pemeriksa tolak “5 Maruyasu Industnes Beda bidang usaha serta beda KLU [veda KLL Pembanding ini

Co.,Ltd pembanding iri tak bisa lbeda bidang :

digunkan sebagai usaha dengan’ perusahaan pembanding PT OsI karena integntas Electronics dan

Maruyasu Industnes fimegritasnya

Co.Ltd tidak dapat tidak dapat dipercaya. Hal tersebut dipercaya karena dikarenakan Manuyasu kena Sansi

Industnes Co. lid tedibat bukurn mengenai ikejahatan di Ameriksa' pice settng

Serikat (The :ndicments Sehingga ulas arose from & teng-running pembanding Ini

! anternatioral anutrust Pemenksa tolak

investigated af prise feng in the Ato parts epdustry that has onsnarnd

, mer kan AD sampanes and UG people Under ca plaza ng "pernarit,

Maruyesu oleaded yu Ny anu was senter ta Gia a S72 mill criminal firs}

LO Mingbss Cartaal wetsita tida ara lidak ada ‘tidak ada Loak ada’

Technology Sa. sehingga tidan dapat werasitt nya

Lte. Uilakucar FAR anal 5 s0 ngga para perevinw scpearti para petugas

1 Calan proses pemeriksaan.

1 para petugas dalam proses keberatan dun para petugas ee proses ikandirg. di.

pada tidak tas melaksanakan atw dengar"

baik dari sumber yarg kompeter

: uan sad,

Senrgga stats pembandiey aa

, Sesipriksa tolak.

7 Probeleade’ lo. Ada jasa refurbisued clan tons ada aca “Denbanding ia

Ltd design perbaikan dan magrmnlik jens yaa pura La. Serta usaha yana

Bidang usaha ada yang bertinda, becu menuliki fiergs “Pradik yang cihasilkan TAR yang

Prebeleane- ealan certurda berupa satunya perangkat sebagai “Testing Sori" yang designer dimana

Lerseda dergaa PI OSI er os! bLlestre nics | Flectranics

Probe Leader ‘dues not aye berturgsi only desian, manufact.rnd pebasa tur tol

Customized testing tools S a oe but also eal wen sales sedarghan asa rele salon tefurtishine nt PEbiaN Silahkan ang afto sAles-seracen of olah Sustorner used-ajup ment “ang Nan pas dapat odiatikar nahwa Aa

Probe Leader sielarukar Pembancing Ni design sendin, saglarukuar ae meruliey barang bekas dan jasa ae eds puma Lal Yang furgsi- ESE OE nae furge tersebut tidak ada ae oleh .

API OS Plemranes aa naga an semngua PAR-nya huda ian .

dengan eT asi pembanding 19 (Eh trees 2 . Posnenasa tolak

I B&B) Samyounrg GS & © ada 7 ada * Pembarid ng ha

Sa..Ltd Pmemuiki Dest of

Material y3 19 meng nd kasikar bukar sebaya ell Manufacturer karena Materiel

! bused ye ditanggung oleh;

contract maruhautater ata. pun Fully

' | P edged

Klari lzahar ts.

Sela rn tu pembanding ni

Iga misimil ki

: tungs. RAL yang

Udak terdapat di

PT Sl

Eleetrorncs.

Sehingga alas

Loearrbeancding ni

. 0 Pemenksa tolak.

4 Shenzher tidak adu tidak ara Pembard rg ini

Lengyuan “dak tren iki

? lectrc cs Cu. cost mialerial dan

RAD expenses sehingga sebarncd ng denjad PT SI

Electronics yang sama-sama tidak memiliki Test

Mataial sauna bahan bacanya ditangqunga < eh pihak afliasi dan juga tidak rererewli ki R&D expenses, di mana feng si

Tes) Cilakukan) olen pikuk af ase aliran yea

Salingtja Atasi nembarclirgg ail

Pemeriksa

. ! Torima,. :

J | on ee oe Fy TT ne ae. ee Ty ce TT

10) Slwnsheii Iraf lesi tidak ana tidak ada Petubard rig

Electronics Ci, Leek nce ili ki ta. Gusi nada Hang

321 Capcseg

1 Sehrngga seband ng 1 denga PT cisl

Meet yang sama-sarna tidak “ili lost

Malurial arena oahan baunya ditanggung seh dinak s‘iliasi dan beg tidak miliki Rad

OADONGES. di mana fargsi

KL dl akLkan

Sle pihak af hasi leal UTE sehinaga atas pembarrding ini

Pemeriksa

Tarima

11 Teerre Electrorics © Now. we are arodutingi ada ada jPuinbkaraire | ini the contra devces for ber-FAR bukan home applause. a4 a sebarja Tak gutoritractar tor LG Marufactursr

Blegtrosics {Changwon tetapi sebagai

Flarti Kuantan

Mari dacturer ataLeun Fully]

Pleaged

: Marufacturer

Karena meiliki pari material can

: RAD expenses.

Sakingas ane

i DENNY cikal i 1 pembancig or

Pamenksa tolak.

12 | Woung ang ‘lerdapat RA yang lada mca 7 Purmtianidiny iil

Flectanins Go ltd sigriticant suenuiliki Ceng ct

Material yay

Tenditwli wa sian gukant sebagai lol Manufacturer karena Mateia bidan dianggung oleh contract manutactas- atau pun -uly

Hledged

Manufaclucer.

Iso ita pembanding ri juga rerniiki enasi R&D sang tidak cdi milis oleh

PO SI

Eksetroracs sehingga secara

CAR tidak seband ng. Doh caren itu atas pembanding iri

Pemensasa tolak.

kemudian dari Raw Data yang diberikan Pemohon Banding atas pembanding yang Pemohon Banding tolak, Terbanding mengambil 2 (dua) data perusahaan pembanding yang memenuhi kriteria yaitu: No Campany nam Perikuan Pemeriksa

YShreia BL Eketrangs Yo. bud Tiki, Usaha sate kerapanen elektronik

I 2K ohder: Ga Li. Bidan usaha sama konsen elek manik

Mo Cenrperiy ren — Fev alan Pererixsa 1 | Kesimpulan

, | , Karakter Usaha . Keane al ccs | R&D evpenses | ;

1'Shanaha BE. Bidang usaha sama “das ste tidak ada (Wa iki fungsi

Electrsnics Co. komponen elex:ronik PAR yang sama

Ltd. dengan PT OS

Clectroriicss, yaitu sebagai ‘cl “USL URE UL iia tel tidak an iki mateal gust dan R&D

REPELS sena

Jenis usaha yang sama Sehingga! aa semaanding ui Pemeriksa pertahankan.

5 Kohden Ca. lad “Telang “usaka sama tidak ada tidak ara ee liki dungsi kenipanen elsa k PAR yang sama dengan PT OSI

Foantanins. yaitu sebagai "Gl

MAN FAT dimana tidak me liki material sost dar kol expenses Sta laris usaha yang sara Sehingga

ATL emoanting iri -emenksa pertahankan.

Sehingga kesimpulan data pembanding menurut Terbanding menjadi sebagai berikut:

TI “Net Cost Plus Marg] Net Cast Hlus NetCostPls

No. Sama Pembarding Da Marc (Sel Margin #93) Ascage FCKU

. oe 2013 . 2017 . 2016 . .

1) Sherden Longyuan Bo ra oat

I lectarics Co. Ltd.

# | Sherzhen Indi tai woe klectrorics C3. Ltd.

3) Sharg tai Bl poe klectrorits Ca. Lick

4 Kukgen So. Ltd. : . aan .

Seh rgga hasi analisis perbandingan INMM mejadi sebagai nemkit :

- Jumlah perusahaan yang sebanding 4

- Mba ear ? Sd srarnict bv

: Kuartil Baan! Luwer CO) sartile: Tae

- Nilai Tarmgiah $ Mbecdian 551

- Kuartl Atas: Loper Quartire 54

- Maksirtal Maximum wae

Berdasarkan data diatas, diketahui bahwa laba wajar Pemohon Banding yang seharusnya adalah 8,31%, maka Laba Operasi Pemohon Banding yang sebesar 4,66% berada diluar rentang kewajaran, sehingga diperlukan Primary Adjustment atas selisih pendapatan transfer Pricing ke margin wajar senilai 8,31%.

7) Berdasarkan kondisi sebagaimana tersebut diatas, Terbanding melakukan Perhitungan Pendapatan terkait afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan rincian sebagai berikut:

Atas koreksi ini Terbanding mengatribusi ke Pendapatan (Interco Sales), sebab komponen Interco Sales Singapura adalah tempat terjadinya transaksi afiliasi (controlled transaction).

8) Dengan demikian berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) tersebut, terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.223.617.518.

5. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak yang ditujukan kepada Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perincian sebagai berikut:

a. Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak kepada Tim Pemeriksa nomor ND-79/WPJ.346/2024 tanggal 23 April 2024;

b. Berdasarkan surat Panggilan tersebut, Pemeriksa diundang untuk hadir pada tanggal 2 Mei 2024;

c. Bahwa dilakukan pembahasan dengan Pemeriksa dengan uraian yang intinya sebagai berikut:

1) Bahwa pemeriksa menjelaskan sebagaimana yang dituangkan pada Kertas Kerja Pemeriksaan maupun dalam Risalah Pembahasan;

2) Bahwa atas koreksi primer sebesar Rp7.223.617.518 merupakan perhitungan ulang atas peredaran usaha terhadap pihak afiliasi dengan menggunakan data pembanding Pemohon Banding yang diuji ulang oleh Pemeriksa selain itu juga ditambahkan 2 (dua) oleh Pemeriksa yang merupakan data pembanding yang telah dikeluarkan dalam Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak;

d. Atas Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak nomor BA.KBP-82/WPJ.34/2024 tanggal 02 Mei 2024;

6. Bahwa Terbanding pada proses keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi (Surat Permintaan) kepada Pemohon Banding ditujukan ke alamat Pemohon Banding sesuai dengan yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan alamat yang tercantum di Surat Keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

a. SuratPermintaanyangPertamadenganNomorS- 15/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 6 Mei 2024 kepada Pemohon Banding melalui jasa pengiriman surat JNE dengan resi nomor 1521802400016504

pada tanggal 7 Mei 2024, dan status pengiriman telah diterima pada tanggal 10 Mei 2024;

i 4 FLA sary Pelle DAN Cf it he BULLS Elst ts LIB IN a AU ELR O*. Kas 5 Q

Ho No AWS Leyaren Keta TujLan Peres ma Berang Tenggs Diterimc = Peres ms States

JEP EOD4VOIS 430% 5 2 -

Torte - TTT b. Berdasarkan Surat Permintaan peminjaman tersebut, Pemohon Banding diberikan batas waktu untuk menyampaikan Buku, Catatan, Data dan Informasi yang diperlukan terakhir pada tanggal 31 Mei 2024, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi surat permintaan tersebut;

c. SuratPermintaanyangKeduadenganNomorS- 25/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 31 Mei 2024 kepada Pemohon Banding melalui jasa pengiriman surat JNE dengan resi nomor 1521802400021686 pada tanggal 3 Juni 2024, dan status pengiriman telah diterima pada tanggal 5 Juni 2024;

PERLSAPAA PEC CUR DAN LASS HAN SOLUS BSN UDANG KAI BER TA Base Q

Neo No. AWE Leyanas Kera Tajear Peserima Sarang Tangas D terima Penecima Sratus

1521501401 921655 - 7 TAM 7 - _ -_- . nah d. Berdasarkan Surat Permintaan peminjaman tersebut, Pemohon Banding diberikan batas waktu untuk menyampaikan Buku, Catatan, Data dan Informasi yang diperlukan terakhir pada tanggal 19 Juni 2024;

e. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan balasan Surat Permintaan tersebut sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atauPermintaanKeterangandengannomorBA- 134/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 19 Juni 2024;

7. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak yang ditujukan ke alamat Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

e. Surat Panggilan dengan Nomor S-22/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 16 Mei 2024 dikirim pada tanggal 16 Mei 2024 dengan resi JNE nomor 1521802400019268 dan status Pengiriman telah diterima pada tanggal 19 Mei 2024;

FESLSAGAAN SEL Dot ASAM ECLLS GSS PUB IN SE REALL BESI «ARIE Q

No Ne. AWB Leyaran 9 Kora Tuer Peserima Beresg Tanggal Diterima Pesasima Sara f. Berdasarkan surat Panggilan tersebut, Pemohon Banding diundang untuk hadir pada tanggal 30 Mei 2024;

g. Bahwa Pemohon Banding tidak hadir dan juga tidak terdapat tanggapan atas surat panggilan tersebut dan dibuatkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA.KBP- 117/WPJ.34/2024 tanggal 30 Mei 2024;

8. Dengan tidak dipenuhinya Surat Permintaan data dan Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan tersebut, maka Terbanding memproses keberatan dengan menggunakan data yang tersedia saat pemeriksaan, data yang terlampir dalam surat keberatan, dan internal yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.

9. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) sebagai kesempatan pembahasan sengketa sebagai “closing” yang ditujukan ke alamat Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

a. SuratPemberitahuanUntukHadirnomorSPUH- 00036/SPUH/WPJ.34/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui jasa pengiriman JNE nomor resi/barcode 1521802400024953 tanggal 21 Juni 2024 dengan status terkirim dan telah diteima Pemohon Banding pada tanggal 22 Juni 2024;

FERUSARAAM PROLUK UAN LAYANAN SCLUS BISNIS PUBUNGI KAMI BERI A KARIR Q

No Ne. A3 Leyeran Kete Tujuar Perer ma Berang — Tanggal Diterima = Peres me Status

TSZIETZ“CCDZA9S3 oo. - 0. -- 2. . eee Lee b. Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut;

c. Ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan ke dalam Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak Memberi Keterangan Tertulis nomor BA.KBP- 159/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 08 Juli 2024;

d. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi yang telah diperhitungkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut.

c Tanggapan Terbanding

1. Pemohon Banding beralasan bahwa telah menyiapkan TP Doc yang bersumber dari TP Catalyst. Mengenai penambahan sampel perusahaan pembanding oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dikarenakan tidak sesuai dengan bidang usaha dan produk Pemohon Banding.

2. Berdasarkan data analisis FAR (Fungsi, aset, dan resiko) dalam Dokumen Transfer Pricing Local (TP Lokal) yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Toll Manufactured, dengan analisis fungsi, asset, resiko, (analsisi FAR ) sebagaimana printscreen berikut:

sore

Sebi

Pee ease Re PO

Keira On DE DE

3. Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fungsi dan resiko atas Bahan Baku (direct Material) dan tidak memiliki resiko penelitian dan pengembangan (R & D)

4. Dengan demikian penolakan dan penambahan data pembanding yang dilakukan Terbanding sudah tepat dimana Terbanding telah mengeluarkan semua data perusahaan pembanding yang mencatat data direct material dan riset & development (R&D).

[Ne | Company name — = Penilaian Pemenksa Kesimpulan

Ratt Uti Materiatcost | R&Dexpeses | SUSINRMED

1.0 K.Sungshin | Pidana usaha ada yang| ada | ada Karena beda

Co.Ltd beda 1 bidang usaha, terdapat matenal cust Jan R&D expenses yang merupiak art ! perusahaan yang ber-PAR sebagai contract manufacturer atau F ually’

Pledged

Manufacturer berbeda dengan

Wajib Pajak yang ber-FAR sebagai

Manutacturer

Dimana fungsi- fungsi tersebut

1 tdak dilakukan oleh PT osil h Electronics

1 Sehingga Mas (omeanats ini

, Pemeriksa tolak

2 Fasiem Electronics [tidak ada ‘ada "Terdapat fungsi

Ca. Ltd R&D setungga

! seuara FAR i beda dengan Po

OS| Flectronies

Setungga atas pembanding ini

Pemenksa tolak “3 Jeli industry Co. Ltd ada tidak ada Menilik: maternal cast yang

! signifikeart

Ienetetihi dari

' cust of employed yang berarti bukan perusahaan yang

'ber FAR Toll

Manufacturer

1 tetapi” ber-FAR perusahaan

! Contract

Manufacturer yang berbeda dengan Wvajit

Pajak, sehingga atas pembanding, im Perneriksa

, PN tolak a

4 Jeongmin Electric Jeongmin Electric Co. Ltd ada ada Menuhki fungsi

Go. td | memiliki Intelectual pembelian

Property - Patert rnatenal yang

Renag sehingga mengindikasikan

FAR nya tidak sebanding! FAR-nya

, dengan PT OSI sebagai Fully

Electronics Jeongmin Pledged

Electric Co. Ltd memiliki Manufactur atau

! Sales Tim dimana P1 OS! Contract electronics tidak punya, Manufactur, beda sehingga FAR nya beda dengan PT OS dengan PT OS! Electranics yang

Fiectronics Dimana mengaku jJeongmin Clectne Co. Ltd sebagai Tall merupakan Fully Pledged Wanufactures atau Contract Manufactur Jan Jepugnun

Electic Co..Ltd memiliki fungsi

‘Research” achingga FAR nya beda dengan

PT Osi

Flectronics yang tdak menuliki fungsi RSD.

Sehingga atasi pembanding ini

Pemeriksa tolak ke Maruyasu Industries Beda bidang usaha sera beda KLU beda KLL Pembanding nm

Co.,Ltd penibanding ini tidak bisa beda bidang digunkan sebagai usaha dengan perusahaan pembanding PT OSI

Ikarena integnitas Electonics dan

Maruyasu Industnes integntasnya

Co.Ltd budak dapat tidak dapat dipercaya Hal tersebut dipercaya karina dikarenakan Maruyasu kena sari

Industnes Co. Ltd terlibat hukurn mengenai ikejahatan di Ameriksa price setting

Serikat (The :ndicments Sehingga alas aras fram 4 long-running pembanding ani

! linternatsoral antitrust Pemenksa tolak

i imvestigaten oof prise:

ing in the Ate parts ipdustry that has coset

. mes {hein AD companies

‘ and 0 peaple Under a paleaza Ag Ara,

Maruyasu gvleaded gu ity anu vweas senterwen! te gray

Aa $12 mill grimiral firme)

‘ FR Misgbrs Perrfaca| website Tid ada, lidak ada ‘tidak ada Loak ada

Techralogy Oo.| seburugge tidan dapat ee ASI yA

Ltn. dilakusan FAR analyse 5 ara ngga para perevien. scpnri para petugas

I calam proses pemeriasaan.

1 para petugas (alam proses kereratan, dan:

para petujges

Gem proses kandi rs. dl, pada tidak hese melaksanakan ea dengar baik dari sumber yarg kompeter

Gan werd.

i Senngga “ta pembandiry aa

Pemeriksa tolak,

7 Probeleade: Go| da Wasa turbin dar tas ada aca Seibarnding in

Ltd. design, diet baikeart lar rerenlik, jens gq F I

SAYA IA PUMA JLA. Sorta usaha yang

Ridang usaha ada yang berbrda, kena Memiliki trs “Pradik yang cibasilkan PAR yang

Probeleaces salah wetan berupa

Satunya perangkat subatai .

. “Testing Solsior” yang designer dimana

Lirueda dergan PT OSI eT 951

Llestranics Fieetronic

: > sanya bertargsi

Prebe Leader “dues net Se lol only desig Menag Marutactur

Kusta TRUM Gals sedarghan asa but alsa wal win sales, ldesign dilakukan

Telccatoan, refurbishene rt ‘leh Sustorner ard afer salea-acrdans cf io tral. pas used-Agup nent”. “ANG afiliasi dapat diarikar — yahwa pembancina ni

Strobe Leader alan akar Cs iki design seri, cla nukar pease mene

= reel . Fang RAL,

Sustarrkasil, ark aikar . - :

dimana a ss uaranmg bekas dan jasa corse nur tidak free ca, Lang Tensi dimiliki oleh 2T

Lgi terse ad tidak ada OS F aetonies.

dP) OS Fleets, Sen ngga stan

5 f atas sehingga FAR-ya beda ka dengan PT O51 pembanding 14

: . . Pemenssa talak.

; Blouin. - — — . —

BI Samyang 5 & Oo ada ada Pemberi ng ii

Ca. Ltd. memilki iat of

Maternal Ya 1 meng nd kasikar bukan Sebagai

Coll danuadirar karena klaturiaal bolas rp

Ulitawggung oleh candiract marufachiret ata. pun Fully

1 Fedged

Mar Aza lur

Sela ni tu pernbandin ni ja ried Ki tures. RAL yang i tidak tercdapet i

PT BSI

Electronics.

Sehingga Anas caer baangdirng ai

. an Pernerkaa tolak

4 Shescher Tidak ada tidak ara Pembarg ra ini

Lang yuan “dak reer iki i lectroacs Gu. cost mialerial dan

22D expenses seh aygia sebarding dengad PT OS electronics yang

Sama-sama tidak mentiliki baterai)

Matesial sciureus bahan ba rye ditanggung cek pihak af liasi dar juga tidak ragrruliki R&L expenses, d mana teng

4b cilikubkear ole pihak af vas slinyea

Sel mga alas nemibarkling: 1

Seinmiksa

Terima.

TT — —— | so “TolSherhen— Infled ndak nga tidak ada Deanband ng

Electronics Co, “Gak teernitia

Ltd custinatenal dai

. Ran OCXPC LIS OS.

sehingga seband ng dengan PT OS!

Plertrenas yana

Sama-sama tidak

Sean ka best

Meatenal saremna nahan hesunya ditanggung meh pinak afiliasi dan

UG tidak

Memiliki Fs D cxnenses Cc

Mana ture!

Fete LY diakukan

Sle pihak af last lalanya

Suhinaya atas pembanding ni

Pemenksa

Tarima

11 Tectre Elestrorics © Now, we are broducing ada ada — [Pumbarcirs ni"

the cortrc devces ‘for ber AR bukan bore apolangen at aa sebaga Toh subeontractar tor 1G Marufacturer

Flectrowes (Changwan betapa sebagai

Piarti Crantraet

Macufacturor ataLrun Fully

Plecsaed

Marufacturer

' Karena emis iil ki

1 costmatcedal can

BRAD expenses

Sahingaa nine

i Seung ya “aa

1 pembanding orn

Pamenksa tot

' 12 voungnoong Jedapat RAD yang lada aca ~ | Pombanding rail

Electeaniss ol tea sigriticant Suraniliki Cet ct

Material yard mengindisasiaan

Bukan sebagai lol Manufacturer karena Matera biasanya dianggung oleh contract

InanutacLire- atau pun -uly

Hledged

Manufactucer.

Sein itu pembanding ini juga merniiki funds? RAC sang tidak dimilia oleh

PO OS]

Electronics sehingga nonara

CAR tidak sahand ng. Deh sarana ita atas pembanding iri

. Pemenasa tolak.

Kemudian penambahan dua data pembanding yang memenuhi kriteria oleh Terbanding bersumber dari Raw Data TP Doc Local yang diberikan/ dimiliki oleh Pemohon Banding sendiri, dimana sebelumnya dua data pembanding ini ditolak oleh Pemohon Banding, dengan rincian berikut:

Ma Clore PA Ip TA — Pemaian Pemeriaaa | | Kesimpulan

. | . Karakter Usaha | Materalcast | RSD espenses | ,

1'Shangha B._ Bidang usaha SAMA ideas cited tidak ada (Masa liki tuang

Electronics Go. komponen ele <iranik PAR yang sama

Ltd. dengan PT OS

Klectorics, yaitu sebagai wl

PN Pa eis Les TA EN dinar litdak masa liki material sus| dan RSD araparsansann adira

Jenis usaha yang sara Sehingga! atas pomoanding ui Pemeriksa pertahankan.

2 Kanden Cat “Belang “usaka “sama tidak ada tidak ada Mr liki dung si konipanen selesai k PAR yang sama dengan PT SSI

Feectanins. yaitu sebagai el

TA Wraccurer dimana tidak mma liki material sont dar NS

KAPAN santa jeris usaha yang sama Sehingga

ATAS pendanding, iri i-emanksal pertahankan. I

Sehingga kesimpulan data pembanding menurut Terbanding menjadi sebagai berikut:

5. Sehingga perhitungan Laba Operasi (operating margin) dan Full Cost Mark Up (FCMU) telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan detil hasil perhitungan sebagai berikut:

“Net Gost Plus Margin Net Gost Hlus | Wet Cost Plus

No. Sama Pembarding (43 Margin (Sel Margin 1951 Awerage FC KU

. "re TE , 25 . —

1) Sherden boangyuan Bas re fay

I lectrarics C5... Ltd. :

#| Sherzien Iti es ne hoe ig klectrorics Ca.. Ltd.

3) Shar tai Bi tom 14 klectrorits C3. Lich qa Sokass Said. L ; ag 74 sehrgga hasi analisis perbandingan INMM mejadi sebagai pernkut :

- Jumlah perusahaan yang sebanding 4

- Misticcurti Kramat bi

- Fuuartil Bawa Lensa Ganis Tie

- Mikai Tomgah ¢ Median 5.51

- Kwari Stas Loper Guarntive 34

- Maksircal? Max mara 43272

Berdasarkan data diatas, diketahui bahwa laba wajar Pemohon Banding yang seharusnya adalah 8,31%, maka Laba Operasi Pemohon Banding yang sebesar 4,66% berada diluar rentang kewajaran, sehingga diperlukan Primary Adjustment atas selisih pendapatan transfer Pricing ke margin wajar senilai 8,31%.

6. Berdasarkan hal tersebut pelaporan operating margin Pemohon Banding sebesar 4.66% dengan menggunakan metode TNMM dan PLI Full Cost Mark Up (FCMU) operating margin Pemohon Banding sebesar 3,64% sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan audit dan Dokumen TP Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 berada diluar rentang kewajaran.

7. Berdasarkan hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa

dengan Pihak lain sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

8. Berdasarkan hasil analisa data pembanding yang dilakukan Terbanding maka besarnya Peredaran Usaha dan Penghasilan Kena Pajak menurut Terbanding adalah sesuai hasil pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

Kerarcar . .

Aplikasi SR AU

Bane sial OT SI °

- . Wyse

Os] Electrarics

Sesar Lana SAS IRI LES S° Sf Fre ref FT

Laba iRi ci: Operasi Pun add FP

Dv wali st Bip. ah ac eae lit rig IT elit rls lt abe: Ri ci keine sial ere Pd KA" PULAA j ui B BUKAN 5,20

Simak RTF BR OTE -fife llc ANN aa NN Na

. tindak Jerchasilar Het Fiskal TT dun aan? ay 20,002 470252

Baceksi Laba 255.37 5.555

Tai 33h Bat ar Bai

Kareksi SFr Bacar Tetzarct 2.08 07 4.402

9. Pemohon Banding kepada telah diberikan kesempatan untuk memberikan dokumen pendukung dan memberikan klarifikasi terkait sengketa perpajakan yang diajukan keberatan berupa:

a. SuratPermintaanyangPertamadenganNomorS- 15/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 6 Mei 2024 kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman surat JNE dengan resi nomor 1521802400016504 pada tanggal 7 Mei 2024, dan telah diterima pada tanggal 10 Mei 2024 b. SuratPermintaanyangKeduadenganNomorS- 25/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 31 Mei 2024 kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman surat JNE dengan resi nomor 1521802400021686 pada tanggal 3 Juni 2024, dan telah diterima pada tanggal 5 Juni 2024 c. Surat Panggilan dengan Nomor S-22/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 16 Mei 2024 dikirim pada tanggal 16 Mei 2024 dengan resi JNE nomor 1521802400019268 dan telah diterima pada tanggal 19 Mei 2024

d. SuratPemberitahuanUntukHadirnomorSPUH- 00036/SPUH/WPJ.34/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman JNE nomor resi/barcode 1521802400024953 tanggal 21 Juni 2024 dengan status terkirim dan telah diterima Wajib Pajak pada tanggal 22 Juni 2024 namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menghadiri undangan /panggilan dimaksud dan tidak memberikan dokumen, data, dan informasi yang diminta untuk proses keberatan, sehingga Terbanding memproses keberatan Pemohon Banding dengan data yang ada pada saat pemeriksaan, data yang disampaikan dalam surat keberatan dan data internal Direktorat Jenderal Pajak.

10. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan seluruh proses perhitungan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.223.617.518 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp2.034.902.037

Uraian KoreksiJumlah menurut
(dalam Rp)
Surat KeberatanSKPKBSuratSurat BandingPokok Sengketa
Keputusan
Keberatan
Penghasilan2.696.191.3984.731.093.4354.731.093.4352.696.191.3982.034.902.03
Luar usaha7

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP) (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan denganbiaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
kegiatan usaha, antara lain:
1) biaya pembelian bahan;
2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
bentuk uang;
3) bunga, sewa, dan royalti;
4) biaya perjalanan;
5) biaya pengolahan limbah;
6) premi asuransi;
7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan;
8) biaya administrasi; dan
9) pajak kecuali Pajak Penghasilan

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

istimewa dengan menggunakan motode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau langsung yang paling remdah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan diantara dua Wajib Pajak atau lebih disebut terakhir; Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah pengusaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Pasal 20

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Pasal 21 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

(3) Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

(4) otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa..

b. Data dan Fakta

1) Bahwa dalam Laporan Keuangan audit yang disampaikan Pemohon Banding, terdpat pelaporan besarnya penghasilan Luar Usaha sebesar Rpsebagaimana printscreen berikut:

Mg nasa Gay Bang anang at ee ERA em — nee - Pm .

urls “Adele Adis

Pettis I OI EL] tafe Osu Pa ng an AI

Data Betti Pe AUS YE DS veel bts tia +

Dina lire! apes. We PU aN Ste TN CPSP betes ie rae eed ee nc Cr SIGE ET

Horr deck plated

PM wh paras ia SOLE hs ea NA Valse alias

Poser Pepe Pst CO Dae OA PLONE ay

Poste On Pa Inna Angpao KA 5 Da Henna PA) i Phase) ISL

2) Bahwa Terbanding (tim Peneliti) telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak yang ditujukan kepada Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perincian sebagai berikut:

a. Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak kepada Pemeriksa nomor ND-79/WPJ.346/2024 tanggal 23 April 2024;

b. Berdasarkan surat Panggilan tersebut, Pemeriksa diundang untuk hadir pada tanggal 2 Mei 2024;

c. Bahwa dilakukan pembahasan dengan Pemeriksa dengan uraian yang intinya sebagai berikut:

Bahwa terdapat reklasifikasi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha ke dalam penghasilan usaha yang berasal dari penggantian atas biaya gaji, bonus dan tunjangan lainnya yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebesar Rp2.034.902.037, dimana dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding penghasilan tersebut dimasukkan kedalam klasifikasi Penghasilan Luar Usaha (other Income) namun oleh Pemohon Bandingdimasukkan sebagai Peredaran Usaha;

d. Atas Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak nomor BA.KBP-82/WPJ.34/2024 tanggal 02 Mei 2024;

3) Bahwa Terbanding pada proses keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi (Surat Permintaan) kepada Pemohon Banding ditujukan ke alamat Pemohon Banding sesuai dengan yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan alamat yang tercantum di Surat Keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

a. SuratPermintaanyangPertamadenganNomorS- 15/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 6 Mei 2024 kepada Pemohon Banding melalui jasa pengiriman surat JNE dengan resi nomor 1521802400016504 pada tanggal 7 Mei 2024, dan status pengiriman telah diterima pada tanggal 10 Mei 2024;

a Pre aar BRO Tan Senor Ka thar os Uke ee hres san a

Ne Ne Awe were ete Tue Peran ye Bases 0 Teel Gite, se Pama ie Stat.

BEN Taat an Patra b. Berdasarkan Surat Permintaan peminjaman tersebut, Pemohon Banding diberikan batas waktu untuk menyampaikan Buku, Catatan, Data dan Informasi yang diperlukan terakhir pada tanggal 31 Mei 2024, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi surat permintaan tersebut;

c. SuratPermintaanyangKeduadenganNomorS- 25/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 31 Mei 2024 kepada Pemohon Banding melalui jasa pengiriman surat JNE dengan resi nomor 1521802400021686 pada tanggal 3 Juni 2024, dan status pengiriman telah diterima pada tanggal 5 Juni 2024;

TES. SAS AT. SRD DAK CAN LAYANAN DUS EIS. OS LIENS nett BERIT AR Q

Mo No Awe Leeurar 9 Kata Taja Persrima Bararg Tangge Dterimg 9 Seren ira Status

152”202200021634 2 - - cee ar rect d. Berdasarkan Surat Permintaan peminjaman tersebut, Pemohon Banding diberikan batas waktu untuk menyampaikan Buku, Catatan, Data dan Informasi yang diperlukan terakhir pada tanggal 19 Juni 2024;

e. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan balasan Surat Permintaan tersebut sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atauPermintaanKeterangandengannomorBA- 134/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 19 Juni 2024;

4) Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak yang ditujukan ke alamat Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

a. Surat Panggilan dengan Nomor S-22/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 16 Mei 2024 dikirim pada tanggal 16 Mei 2024 dengan resi JNE nomor 1521802400019268 dan status Pengiriman telah diterima pada tanggal 19 Mei 2024 ;

. at PRL S AA BAGAI TAN AA han Henna PSS sasa PER SA bar Q

Me Ne AWE Lavaca Kata Tower Pecer ie Burung Tangga Diterimu Dane ina Stats b. Berdasarkan surat Panggilan tersebut, Pemohon Banding diundang untuk hadir pada tanggal 30 Mei 2024;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak hadir dan juga tidak terdapat tanggapan atas surat panggilan tersebut dan dibuatkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA.KBP- 117/WPJ.34/2024 tanggal 30 Mei 2024;

5) Dengan tidak dipenuhinya Surat Permintaan data dan Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan tersebut, maka Terbanding memproses keberatan dengan menggunakan data yang tersedia saat pemeriksaan, data yang terlampir dalam surat keberatan, dan internal yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak .

6) Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) sebagai kesempatan pembahasan sengketa sebagai “closing” yang ditujukan ke alamat Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

a. SuratPemberitahuanUntukHadirnomorSPUH- 00036/SPUH/WPJ.34/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah dikirimkan kepada

Pemohon Banding melalui jasa pengiriman JNE nomor resi/barcode 1521802400024953 tanggal 21 Juni 2024 dengan status terkirim dan telah diteima Pemohon Banding pada tanggal 22 Juni 2024;

PERU Anan PRODUR DAN LAYANAN SULUS Bisnis PSU Kara BLE A Ra Qa

Me Me awe Layanan Kere Tojser Penerima Saraeg Cengage! tera Pecans Ssra-us led SCR ORES Ba ese b. Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut;

c. Ketidakhadiran Pemohon Banding telah dituangkan ke dalam Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak Memberi Keterangan Tertulis nomor BA.KBP- 159/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 08 Juli 2024;

d. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi yang telah diperhitungkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut.

c. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding beralasan bahwa Biaya Rp2.034.902.037 pada awalnya merupakan biaya gaji, bonus, dan tunjangan lainnya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding karena perusahaan merupakan toll manufacturing, maka semua biaya gaji, bonus dan tunjangan lainnya tersebut akan ditagihkan kepada pelanggan (sistem reimbursment) dan telah dilakukan adjustment pada laporan keuangan audit Tahun Pajak 2020.

2) Bahwa dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 telah secara jelas dan nyata mengklasifikasikan reimbursment tersebut menjadi Penghasilan Lainnya (other income) sebagaimana printscreen berikut:

3) Bahwa berdasarkan penelusuran pada Trial Balance Pemohon Banding, diketahui bahwa atas reimbursment sejumlah tersebut merupakan akun Penghasilan luar usaha (other income dengan kode akun 70206000, sebagiman printscreen berikut:

OSIE Indonesia PTE Ltd (Company 044)

Trial Balance by Financial Statement Line Item

Fiscal 2026

Arssurt $4.05 Amat SALES AHIR SALES Ark R

OPEN esa | —— rr ”'

Ke “1 ———— Fr

PENDaPATAN Denata aa [ee AP ass

4) Sehingga Terbanding melakukan reklasifikasi kembali penghasilan tersebut sesuai dengan yang seharusnya sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020.

5) Terbanding juga telah mengeluarkan penghasilan tersebut dari dasar perhitungan pengujian nilai Peredaran Usaha berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

6) Kepada Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk memberikan dokumen pendukung dan memberikan klarifikasi terkait sengketa perpajakan yang diajukan keberatan berupa:

a) SuratPermintaanyangPertamadenganNomorS- 15/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 6 Mei 2024 kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman surat JNE dengan resi nomor 1521802400016504 pada tanggal 7 Mei 2024, dan telah diterima pada tanggal 10 Mei 2024 b) Surat Permintaan yang Kedua dengan Nomor S-25/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 31 Mei 2024 kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman surat JNE dengan resi nomor 1521802400021686 pada tanggal 3 Juni 2024, dan telah diterima pada tanggal 5 Juni 2024 c) Surat Panggilan dengan Nomor S-22/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 16 Mei 2024 dikirim pada tanggal 16 Mei 2024 dengan resi JNE nomor 1521802400019268 dan telah diterima pada tanggal 19 Mei 2024 d) SuratPemberitahuanUntukHadirnomorSPUH- 00036/SPUH/WPJ.34/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui jasa pengiriman JNE nomor resi/barcode 1521802400024953 tanggal 21 Juni 2024 dengan status terkirim dan telah diterima Wajib Pajak pada tanggal 22 Juni 2024 namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menghadiri undangan /panggilan dimaksud dan tidak memberikan dokumen, data, dan informasi yang diminta untuk proses keberatan,

sehingga Terbanding memproses keberatan Pemohon Banding dengan data yang ada pada saat pemeriksaan, data yang disampaikan dalam surat keberatan dan data internal Direktorat Jenderal Pajak.

7) Dengan demikian seluruh proses perhitungan dan pengujian yang dilakukan Terbanding atas koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp2.034.902.037 sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 019/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024, tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/20/217/23 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00047/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 12 Desember 2023 atas nama PT OSI Electronics NPWP 01.617.262.9- 217.000;

c. bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan dengan seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008814.15.2024/PAN/2024 tanggal 10 Desember 2024 kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding a quo dengan tujuan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan berkas ini disidangkan Majelis belum memperoleh bantahan yang dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 014/OSI/KP/XI/2023 tanggal 8 November 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/217/23 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Perusahaan Nomor 34 tanggal 22 Juni 2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Passport, KITAS dan NPWP direktur;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Thanupillai Sivakumar;

Bukti P-7. Izin Tempat Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Thanupillai

Sivakumar;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 026/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 atas nama Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-9. Pakta Integritas, Kartu Identitas Kuasa Hukum, KTP, atas nama Vaudy

Starworld Sugiarso;,

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 atas nama Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 028/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 atas nama Win Sugiarso;

Bukti P-12. Pakta Integritas, Kartu Identitas Kuasa Hukum, KTP, atas nama Win

Sugiarso;

Bukti P-13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1580/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 atas nama Win Sugiarso;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 atas nama Christie Lucya Tampil;

Bukti P-15. Pakta Integritas, Kartu Identitas Kuasa Hukum, KTP atas nama Christie

Lucya Tampil;

Bukti P-16. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024 atas nama Christie Lucya Tampil;

Bukti P-17. SPT Tahunan PPh Badan 2020;

Bukti P-18. Akta Notaris Nomor 34 tanggal 22 Juni 2022;

Bukti P-19. Matriks Sengketa;

Bukti P-20. Surat Kuasa Nomor 024/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 atas nama Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-21. Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP atas nama Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-22. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal 03 Maret 2025 atas nama Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 039/OSI/KP/III/2025 tanggal 07 Maret 2025; Bukti P-24. Formulir Persetujuan Persidangan Pelaksanaan Sidang Secara

Elektronik di Pengadilan Pajak;

Bukti P-25. Matriks Sengketa;

Bukti P-26. Perjanjian antara Pemohon Banding dan OSI Electronics Pte.Ltd (Singapore);

Bukti P-27. Laporan Auditor;

Bukti P-28. Transfer Pricing Dokumen-Local File;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Nomor 044/OSI/KP/IV/2025 tanggal 17 April 2025; Bukti P-30. Laporan Audit tahun 2018;

Bukti P-31. Laporan Audit tahun 2022;

Bukti P-32. Berita Acara Pembahasan Akahir Pemeriksaan Tahun 2019;

Bukti P-33. Daftar Akun (COA) Pemohon Banding Tahun 2020;

Bukti P-34. Tanggapan Tertulis Nomor 01/KKPVS/OSI/V/2025 tanggal 23 Mei 2025; Bukti P-35. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00294/KEB/PJ/WPJ.34/2022;

Bukti P-36. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00061/NKEB/PJ/WPJ.34/2023;

Bukti P-37. Kriteria Penyaringan Otomatis;

Bukti P-38. Surat Pernyataan dari Pemohon Banding;

Bukti P-39. Daftar Karyawan yang Terlapor dalam SPT Masa Pasal 21;

Bukti P-40. Surat Pernyataan dari Pihak Ke-3 (Perusahaan Outsourcing)

Bukti P-41. Daftar Kehadiran dari Tenaga Kerja Bulan Juni Tahun 2024;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis tanggal 01 Juli 2025;

Bukti P-43. Penjelasan Tertulis Nomor 03/KKPVS/OSI/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Bukti P-44. Closing statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

00061/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024;

Bukti T-2. Pengajuan Keberatan Nomor 014/OSI/KP/XI/2023 tanggal 8 November 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00127/RIKSIS/KPP.3401/2023 tanggal 25 September 2023;

Bukti T-5. Laporan Penelitia Keberatan Nomor LAP.KBP-2176/WPJ.34/2024 tanggal 9 Juli 2024;

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 April 2025;

Bukti T-8. Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Pajak;

Bukti T-9. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor

BA.KBP-82/WPJ.34/BD.06/2024;

Bukti T-10. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Dan/AtauPermintaanKeteranganNomorBA.KBP- 134/WPJ.34/BD.06/2024;

Bukti T-11. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor

BA.KBP-117/WPJ.34/BD.06/2024;

Bukti T-12. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-00036/SPUH.34/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti T-13. Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan

Keterangan Tertulis Nomor BA.KBP-159/WPJ.34/BD.06/2024;

Bukti T-14. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor

BA.KP-82/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 02 Mei 2024;

Bukti T-15. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Keuda Nomor S-25/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Bukti T-16. Review Terbancing atas Eastern Electronis Profile, Jeongnim Profile,

Jeongnim Electric IP Asset, Maruyasu Industries Profile, Guilty, Product, PeobeLeader Company Profine, Youngpoong Electronics R&D;

Bukti T-17. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 April 2025;

Bukti T-18. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 02 Juli 2025;

Bukti T-19. Resi Pengiriman S-15;

Bukti T-20. Resi Pengiriman S-22;

Bukti T-21. Resi Pengiriman S-25;

Bukti T-22. Resi Pengiriman SPUH/00036/WPJ.34/2024;

Bukti T-23. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Dan/AtauPermintaanKeteranganNomorBA.KBP- 134/WPJ.34/BD.06/2024;

Bukti T-24. Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan

Keterangan Tertulis Nomor: BA.KBP-159/WPJ.34/BD.06/2024; Bukti T-25. Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/217/23 tanggal 27 September 2023 yang telah dibetulkan melaluiKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00047/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 019/OSI/KP/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto207.414.695.089214.638.312.6077.223.617.518
2Penghasilan Dari Luar Usaha2.696.191.3984.731.093.4352.034.902.037

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Terkait Pemenuhan Persyaratan Formal

Terbanding berpendapat bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal. Pada pemeriksaan formal awal permohonan banding telah dinyatakan memenuhi persyaratan formal Undang- Undang Pengadilan Pajak (Pasal 35, 36, dan 37), Terbanding mendalilkan permohonan banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban formal dalam proses keberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Terbanding menyatakan permohonan banding tidak sah secara formal karena ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam menyerahkan data dan menghadiri panggilan selama proses keberatan. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi. Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak. Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis atas SPUH. Menurut Terbanding, Pemohon Banding yang tidak bekerja sama dalam proses keberatan menjadi dasar Terbanding mengusulkan agar permohonan banding dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi ketentuan formal.

Berkaitan dengan dalil Terbanding Tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, persyaratan formal untuk mengajukan banding diatur secara spesifik dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.

Pasal 35 mengatur bahwa Surat Banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Pasal 36 mengatur bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Serta mengenai syarat pembayaran pajak jumlah yang terutang. Pasal 37 mengatur tentang legal standing Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian di atas, fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat bekerja sama dalam proses keberatan bukan merupakan persyaratan formal pengujian banding ke Pengadilan Pajak. Dengan demikian dalil Terbanding berkaitan dengan persyaratan formal pengujian banding tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka dalil Terbanding tidak dipertimbangkan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.

Terkait Materi atau Pokok Sengketa Banding

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Terbanding terkait

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp7.223.617.518

2. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp2.034.902.037.

Bahwa atas masing-masing koreksi a quo, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut.

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp7.223.617.518 bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp7.223.617.518 dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi yang tidak memenuhi prinsip Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pemohon Banding, yang bergerak di bidang Toll Manufacturer, melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi, namun Terbanding menilai transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU. Salah satu pokok persoalan dalam sengketa ini adalah mengenai penentuan PLI berupa FCMU yang dipengaruhi oleh koreksi Terbanding terkait reklasifikasi reimbursement biaya gaji karyawan.

Bahwa pokok sengketa ke-2 yaitu Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha adalah mengenai pendapatan dari luar usaha (other income), yang Terbanding reklasifikasi dari Pendapatan Usaha ke Pendapatan Diluar Usaha.

bahwa pokok sengketa ke-1 yaitu mengenai penentuan FCMU dan pokok sengketa ke-2 berupa reklasifikasi dari Pendapatan Usaha ke Pendapatan Diluar Usaha, keduanya terkait dengan reimbursement biaya gaji karyawan. Pengadilan Pajak berpendapat untuk menguraikan bagian pokok sengketa ini terlebih dahulu sebelum menguraikan lebih lanjut tentang koreksi tentang PKKU dan koreksi tentang penghasilan dari luar usaha.

Bahwa berkaitan dengan pokok sengketa ke-1 terkait analisis PKKU, Terbanding menghitung kembali perhitungan pengujian nilai Peredaran Usaha (PKKU) dan mengubah Full Cost Mark-Up (FCMU) Pemohon Banding dari 4,66% menjadi 3,64% melalui langkah reklasifikasi dan pengecualian pendapatan sebesar Rp2.034.902.037 dari komponen laba operasi yang digunakan dalam pengujian harga transfer (Transfer Pricing). Sengketa atas FCMU bersumber langsung dari sengketa kedua, yaitu koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.034.902.037.

bahwa nilai sebesar Rp2.034.902.037 ini adalah pendapatan yang berasal dari penggantian (reimbursement) atas biaya gaji, bonus, dan tunjangan lainnya yang dibayarkan Pemohon Banding terlebih dahulu kepada pihak afiliasi/pelanggan terkait jasa maklon. Terbanding menelusuri data pada Laporan Keuangan Audit dan Trial Balance Pemohon Banding dan menemukan bahwa reimbursement tersebut dicatat pada akun Penghasilan Luar Usaha (other income) dengan kode akun 70206000. Oleh karena Terbanding menilai pendapatan tersebut merupakan Pendapatan di Luar Usaha, Terbanding melakukan reklasifikasi dan mengeluarkan penghasilan sebesar Rp2.034.902.037 tersebut dari dasar perhitungan pengujian nilai Peredaran Usaha (PKKU).

bahwa Terbanding menentukan FCMU menjadi 3,64% dengan cara memodifikasi komponen Laba Operasi Pemohon Banding, karena berpendapat bahwa Laba Operasi yang dilaporkan Pemohon Banding (4,66%) masih memasukkan other income yang seharusnya dikeluarkan dari perhitungan PKKU. Dengan mengeluarkan pendapatan senilai Rp2.034.902.037 dari Laba Operasi (sebagai hasil reklasifikasi ke Other Income), Laba Operasi yang diakui Terbanding turun dari Rp9.240.502.253 menjadi Rp7.205.600.216. Penurunan ini secara proporsional mengakibatkan penurunan rasio FCMU Pemohon Banding dari 4,66% menjadi 3,64%. Setelah FCMU Pemohon Banding turun menjadi 3,64%, Terbanding menguji margin ini terhadap rentang kewajaran perusahaan pembanding yang telah disaring dan disesuaikan oleh Terbanding.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghitungan Terbanding yang menghasilkan Full Cost Mark-Up (FCMU) menjadi 3,64% adalah tidak tepat. Perhitungan tersebut didasarkan pada koreksi reklasifikasi pendapatan yang tidak

sesuai dengan sifat transaksi Pemohon Banding sebagai Toll Manufacturer. Reimbursement atas biaya tenaga kerja (gaji, bonus, tunjangan, dll.) yang ditagihkan kembali kepada pihak afiliasi/pelanggan terkait jasa maklon (perakitan produk) adalah merupakan pendapatan rutin dan berhubungan dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai perusahaan toll manufacturing. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengklasifikasian Pemohon Banding sudah tepat yaitu sebagai bagian dari Pendapatan/Revenue.

Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding mengenai penghitungan FCMU menjadi 3,64%, adalah tidak tepat, sehingga FCMU yang benar adalah 4,66%. Berdasarkan hal tersebut maka analisis PKKU akan didasarkan pada nilai FCMU 4,66%.

berkaitan dengan pokok sengketa ke-1 mengenai PKKU, Terbanding dan Pemohon Banding telah sepaham mengenai karakter usaha Pemohon Banding yaitu sebagai Toll Manufacturer. Kedua pihak melakukan analisis PKKU menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) Full Cost Mark Up (FCMU). Terbanding menolak 10 dari 12 sampel perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding karena beberapa sebab atau alasan. Terbanding kemudian menambahkan 2 sampel perusahaan pembanding baru, yang menurut Terbanding memenuhi kriteria. Hasil analisis perbandingan TNMM menurut Terbanding menunjukkan transaksi Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran.

Selanjutnya untuk melanjutkan analisis PKKU, Pengadilan Pajak melakukan penilaian atas data perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Dari 12 data pembanding yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding menerima 2 data yaitu Shenzhen Dongyuan Electronics Co., Ltd. dan Shenzhen Infiled Electronics Co., Ltd. Sedangkan Jeil Industry Co., Ltd ditolak karena terdapat material cost. Data Eastern Electronics Co., Ltd. ditolak karena terdapat R&D expense. Data Maruyasu Industries Co.,Ltd.ditolak karena ada persoalan integritas. Data Jeongmin Electric Co.,Ltd. ditolak karena bukan perusahaan toll manufacture. Data D.K.Sungshin Co.,Ltd. ditolak karena terdapat material cost dan R&D expense. Data Techno Electronics Co.,Ltd. ditolak karena merupakan perusahaan contract manufacture. Data Ningbo Forfan Technology Co.,

Ltd. ditolak karena tidak ada web sehingga tidak dapat dilakukan analisis FAR. Data pembanding Youngpoong Electronics Co.,Ltd. ditolak karena terdapat material cost dan R&D expense. Sedangkan Probeleader Co., Ltd. ditolak karena ada fungsi design. Kemudian Samyoung S & C Co.,Ltd. ditolak karena terdapat material cost. Terbanding melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan 4 data pembanding yang terdiri dari 2 data yang diajukan Pemohon Banding serta menambahkan 2 data baru yaitu Kohden Co.,Ltd. dan Shanghai B.L. Electronics Co., Ltd. Berdasarkan penjelasan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam alasan menolak beberapa data yang diajukan Pemohon Banding. Bahwa 2 data pembanding baru yang diajukan Terbanding, yaitu Kohden Co.,Ltd. dan Shanghai B.L. Electronics Co., Ltd. juga memiliki fungsi development dan design. Pemohon Banding mengajukan bukti berupa tangkapan layar atas web kedua perusahaan dimaksud. Sedangkan data yang diajukan Pemohon Banding yang memiliki fungsi development dan design ditolak oleh Terbanding.

Berdasarkan uraian di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data pembanding yang diajukan Pemohon Banding yang memiliki fungsi development dan design, seharusnya dapat diterima. Bahwa data pembanding yang ditolak Terbanding karena memiliki fungsi development dan design adalah Eastern Electronics Co., Ltd. dan Probeleader Co., Ltd. Dengan demikian, konsisten dengan dalil Terbanding maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa 2 data pembanding tersebut dapat diterima untuk melakukan analisis perbandingan.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak melakukan analisis perbandingan berdasarkan 4 data yang digunakan Terbanding dan menambahkan 2 data a quo, sehingga menjadi sebagai berikut:

NoNama Perusahaan / Company NameNet Cost Plus Margin (%) 2018Net Cost Plus Margin (%) 2017Net Cost Plus Margin (%) 2016Average FCMU
1EASTERN ELECTRONICS CO., LTD.1,923,921,792,55
2SHANGHAI B.L ELECTRONICS CO., LTD.12,955,8714,5611,12
3KOHDEN CO.,LTD8,369,138,758,74
4PROBELEADER CO., LTD.4,021,662,732,8
5SHENZHEN DONGYUAN ELECTRONICS CO., LTD.8,199,196,237,87
6SHENZHEN INFILED ELECTRONICS CO., L TD.7,896,847,067,26
Q13,915
Q27,565
Q38,5225

Bahwa berdasarkan analisis perbandingan TNMM dengan PLI FCMU tersebut maka nilai kuartil bawah adalah 3,915, nilai tengah (median) adalah 7,565 dan kuartil atas adalah 8,5225. Sedangkan nilai FCMU Pemohon Banding adalah 4,66%. Dengan demikian Full Cost Mark-Up (FCMU) Pemohon Banding sebesar 4,66 % telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelajiman Usaha (PKKU) karena masih berada di dalam rentang kewajaran 3,915% - 8,5225%;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp7.223.617.518 tidak dipertahankan.

2. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp2.034.902.037

Bahwa berkaitan dengan pokok sengketa ke-2 yaitu koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.034.902.037, sengketa ini timbul karena adanya reklasifikasi akun pendapatan oleh Terbanding. Koreksi berasal dari hasil pemeriksaan dan penelusuran pada Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) auditor, Mapping, dan General Ledger. Nilai tersebut adalah pendapatan dari luar usaha (other income), yang Terbanding reklasifikasi dari Pendapatan Usaha ke Pendapatan Diluar Usaha. Pendapatan ini berasal dari penggantian (reimbursement) atas biaya gaji, bonus, dan tunjangan lainnya yang dibayarkan Pemohon Banding terlebih dahulu kepada pihak afiliasi.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan dalil bahwa nilai sengketa tersebut merupakan reimbursement biaya gaji karyawan terkait jasa maklon kepada pihak afiliasi/customer. Pemohon Banding mengklasifikasikan akun ini sebagai Pendapatan/Revenue karena jumlah tersebut adalah pendapatan yang rutin dan berhubungan dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai perusahaan toll manufacturing (jasa perakitan elektronik). Pemohon Banding juga mendalilkan Terbanding tidak konsisten karena pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019, koreksi reklasifikasi atas Penghasilan Dari Luar Usaha yang sama tidak dilakukan. Bahwa berkaitan dengan pokok sengketa a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sifat transaksi Pemohon Banding adalah sebagai Toll Manufacturer. Reimbursement atas biaya tenaga kerja (gaji, bonus, tunjangan, dll.) yang ditagihkan kembali kepada pihak afiliasi/pelanggan terkait jasa maklon (perakitan produk)

adalah merupakan pendapatan rutin dan berhubungan dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai perusahaan toll manufacturing.

Bahwa dalil Pemohon Banding dimaksud didukung dengan bukti berupa Kontrak. Berdasarkan Pasal 5 Perjanjian (Contract Manufacturing Agreement) antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi (customer), OSI Electronics Pte. Ltd (customer) akan membayar biaya kepada Pemohon Banding untuk perakitan produk yang dihitung berdasarkan biaya tenaga kerja saja (based on labour cost only). Hal ini membuktikan bahwa penagihan biaya tenaga kerja tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penghasilan utama Pemohon Banding. Besaran nilai tersebut merupakan pendapatan yang terjadi rutin dan berhubungan dengan kegiatan utama Pemohon Banding (jasa perakitan elektronik), maka pengklasifikasiannya sebagai bagian dari Pendapatan Usaha (Revenue) sudah sesuai dengan sifat transaksinya.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengklasifikasian Pemohon Banding sudah tepat yaitu sebagai bagian dari Pendapatan/Revenue. Dengan demikian koreksi Terbanding terkait Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp2.034.902.037 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan maka Koreksi Terbanding terkait Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto dan Penghasilan Dari Luar Usaha tidak dipertahankan.

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha7.223.617.518,000,007.223.617.518,00
2Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha2.034.902.037,000,002.034.902.037,00

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Peredaran Usaha Menurut Terbanding214.638.212.607,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak7.223.617.518,00
Peredaran Usaha Menurut Pengadilan Pajak207.414.595.089,00
2Penghasilan Dari Luar Usaha Menurut Terbanding4.731.093.435,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.034.902.037,00
Penghasilan Dari Luar Usaha Menurut Pengadilan Pajak2.696.191.398,00

Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, maka perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto207.414.595.089,00
2Harga Pokok Penjualan168.515.956.572,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)38.898.638.517,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha29.658.236.264,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)9.240.402.253,00
6Penghasilan (Biaya) neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.696.191.398,00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.750.260.994,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.283.103.918,00
c. Jumlah (a - b)(532.842.924,00)
9Jumlah penghasilan neto11.403.750.727,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/217/23 tanggal 27 September 2023 yang telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00047/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 12 Desember 2023, atas nama PT OSI ELECTRONICS, NPWP 01.617.262.9-217.000, beralamat di Komplek Cammo Industrial Park Blok F, No 3A, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29413, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Netto11.403.750.727,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena pajak11.403.750.727,00
4PPh Terutang2.508.847.000,00
5Kredit Pajak2.508.847.000,00
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
7Sanksi Administrasi0,00
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.