P U T U S A N
Nomor PUT-008814.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 09 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/217/23 tanggal 27 September 2023 yang telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00047/NKEB/PJ/KPP.3401/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008814.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OSI ELECTRONICS, NPWP 01.617.262.9-217.000, beralamat di Komplek Cammo Industrial Park Blok F, No 3A, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29413, yang diwakili oleh Sdr. Thanupillai Sivakumar, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lousia Hariet Ngion
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal 03 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024,
2. Nama: Christie Lucya Tampil
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024,
3. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/OSI/KP/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024,