Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-008785.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Pertiwi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008785.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 14 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Pertiwi Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008785.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Pertiwi Lestari
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/407/20/457/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
11 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
14 Oktober 2025