Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-008785.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
PT Pertiwi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008785.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 14 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Pertiwi Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008785.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Pertiwi Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/407/20/457/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- 14 Oktober 2025