Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-008766.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008766.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01655/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00352/207/21/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008766.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP

01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Dino Haryadi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adilman Yassin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1026/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 196/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1571/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 186/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/197909102001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-270/WPJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025,

3. Nama/NIP: Zulfan Teguh Pambudi/ 198404252006021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: KPP Madya Sidoarjo, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-195/KPP.2408/2025 tanggal 11 April 2025,

4. Nama/NIP: PetrusTulusSimanullang/ 197412191996021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Wajib Pajak Besar Empat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-159/KPP.1904/2025 tanggal 11 April 2025,

5. Nama/NIP: Erwin Lesmana/198607302007101004 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

6. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

7. Nama/NIP: Basuki Nugroho/197702121999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

8. Nama/NIP: Hermawan/198310192009011007

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

9. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-706/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025,

10. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1894/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025,

11. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

12. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2563/WPJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 72/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-269/PP/Ucp/2025 tanggal 20 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 160/FA- VBWAPAC/IX/2024 tanggal 4 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1955/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00352/207/21/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

EksporRp15.934.139.151,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp5.546.259.094,00 sendiri b. Jumlah seluruh penyerahanRp21.480.398.245,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp554.625.905,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp694.048.216,00 b. Lain-lainRp83.766.584,00

4. Jumlah perhitungan PPN kurang bayarRp(223.188.895,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak .. (karena Rp230.232.022,00 pembetulan)

6. PPN yang kurang dibayarRp7.043.127,00

7. Sanksi administrasi:

a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp5.282.345,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp12.325.472,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 227/FA-VBWAPAC/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

EksporRp15.934.139.151,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp5.546.259.094,00 sendiri b. Jumlah seluruh penyerahanRp21.480.398.245,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp554.625.905,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp701.091.343,00 b. Lain-lainRp83.766.584,00

4. Jumlah perhitungan PPN kurang bayarRp(230.232.022,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak .. (karena Rp230.232.022,00 pembetulan)

6. PPN yang kurang dibayarRp0,00

7. Sanksi administrasi:

a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01655/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar7.043.127,000,007.043.127,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan5.282.345,000,005.282.345,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar12.325.472,000,0012.325.472,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

160/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 160/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 4 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan694.048.216701.091.3437.043.127

Koreksi Yang Diajukan Banding bahwa terkait dengan pokok sengketa sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.043.127,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.043.127,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.043.127,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nama Penjual BKP, Faktur Pajak/ Dokumen Tertentu/ , :

ho merce teoar | wrap | "Rotate eta | OT Fk Mun

Pemberi JKP

Ppt 90, 481.275] 7,049,127) bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat ((7), (8), dan (9) PMK-65/PMK.04/2021 j.o Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3)

PMK65/PMK.04/2021 sebesar Rp69.288.019,00 untuk Periode April 2021 - Maret 2022. Dimana koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa Agustus 2021 adalah sebesar Rp7.043.127,00;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang dengan Nomor S- 442/WBC.09/KPP.MP.07/2020 tanggal 3 Februari 2020, yang menyatakan bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap system IT Inventory Pemohon Banding dinyatakan belum memenuhi persyaratan sehingga berdasarkan Pasal 21 PMK- 65/PMK.04/2021, maka per tanggal 5 Februari 2020 fasilitas Kawasan Berikat Pemohon Banding dibekukan, yang salah satunya adalah memasukkan barang ke Kawasan Berikat dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Pada tanggal 17 Juli 2020 Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Persetujuan Pembukaan Pembekuan Fasilitas Kawasan Berikat dengan Nomor S115/WBC.09/KPP.MP.07/2020;

bahwa terkait dengan alasan Terbanding bahwa Pembelian/ Pajak Masukan yang terjadi pada tahun 2021 (diluar periode pembekuan kawasan berikat) sehingga tidak dapat dikreditkan, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada Masa Pajak Agustus 2021 adalah sebesar Rp7.043.127,00 merupakan terkait dengan pembelian bahan baku produksi Pemohon Banding, dalam hal ini lawan transaksi Pemohon Banding menerbitkan kode Faktur Pajak "010" yaitu PPN yang "dipungut sendiri" dan bukan "tidak dipungut";

bahwa sebagai Pemohon Banding yang berusaha patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/ pemberi jasa (bagi Pemohon Banding PPN yang telah Pemohon Banding bayar tersebut berfungsi sebagai pajak masukan) dengan rincian bukti pembayaran sebagai berikut:

hama Penjual BEP/ Faktur Pajak/ Dokumen Tertentu/ Lu: .

fo] sehati | wwe | "Ra ato etn | SO ank Ann | Sakti Peateama

Pemberi JEP [Kode dan Nomor Seri] Tanggal | DPP | PPK | Nama Bank |Tel Pembayaran

[2 [ecsime yuserrixse: nods: cos ses moesc0n|:conzerse0-ss2 [scvees252¢[ 2555500) 2.158 c00)bsureese Banel oo 53/09/202']

[s|rcsszzerasman (oz ssesasecracos|sccoszcsosssass [sevoss2o2:| ss4a7sc] sie ss [Deveecke Sax] 2410912021]

Pa fevacis Saras Pi ncssene/3 nm] cone sanarere —Ieevcevanail tesa anol — “ea molar aaucel ar nana

Pf at sd rece] nasa"

bahwa disamping itu, Pajak Masukan sebesar Rp7.043.127,00 merupakan transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha dan atas PPN tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan UU No. 42 tahun 2009 pasal 9 ayat (4a). Sebagai tambahan informasi, bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan yang diterbitkan setelah periode pembekuan Kawasan Berikat, telah dibatalkan oleh Terbanding pada proses Keberatan tahun sebelumnya (April 2020 – Maret 2021). Dengan demikian, terkait dengan koreksi Pajak Masukan tersebut seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan, dan peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

mel te | mga

Uraian .

Banding (Rp)

1 (Dasar PengenaanPajak ———————— loo...........

Ja. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN.

lalEkspor 8 984.189.1082

[a2 Penyerahan yang PPNnyaharusdipungutsendiri | 5.546.259.0094

[a3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN

[ad Penyerahan yang PPNnyatidakdipungat Lo -)

[a5 Penyerahan yang dibebaskan daripengenaan PPN faGJumilahial-a2-ag-ad-as 2.480.898.2445

Tb. Atas penyerahan Barang dan Jasayangtidakterutang PPN” leJumlah Seluruh Penyerahan a86 -bI 2.4 80.98,245

Pesta

— [d.timpor BRP

[d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujuddariLuarDaerah Pabean

[4.2 Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean Pe ld. Pemungutan Pajakoleh PemungutPPN |... - d8 Kegiatan Membangun Sendiri 0 ho) unutk Diperjualbelikan a.7 Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atautidakdipul d8 Tanggung Jawab secaraRenteng | -)

— la9Jumlah

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar ”———————————————————————— Loo000000000 la.Pajak keluaran yang harusdipungut 8.6 25,905

TovDikurangi 0

[b.1 PPN yang disetor di muka dalam masapajakyangsama

[b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 701.091.3483

[b8STPiPokokKurang Bayan

[b.4 Dibayardengan NPWP Sendiri 0 ho) ob Shain lain 8.766.584

— Io6Jumlah 784. 857,927 le Diperhitungkan 000000 Ko

[aL SKPPKP

[d.Jumlah yang dapatdiperhitungkan 784. 857,927 le Jumlah perhitungan PPNKurang Bayar 280.282.0221

3 (Kelebihan Pajak yangsudah 0 ho la Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikunya

[b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... Ikarena pemberulani | 220.222.022

Pla Juma Lo 200222022

[4 (PPNyangkurangdibayar 0000000000 ho)

5 (Sanksi Administrasi 000000 Yo

Ja Bunga Pasal 1812 KUP 0 Yo

Tb. Kenaikan Pasal 18 Pai KUP 0000000 Lo le Kenaikan Pasal 138f3I huruf KUP” loo... 1

Jd. Kenaikan Pasal 17C (SI KUP 00000000

Je. Kenaikan Pasal 17D KUP 0000000000 Ko

If Bunga Pasal 1312) KUPjo Pasal 914fi PPN” Io 0

Ig Jumlahja-b-e-d-e-fi oo too

6 (Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar 4 - 8s 0000 Pa

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1955/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa :

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.043.127,00 Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN) mengatur bahwa:

1) Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

2) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, mengatur bahwa:

1) Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a) tempat lain dalam daerah pabean;

b) Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c) Kawasan Bebas;

d) kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e) kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

2) Pasal 21 ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan

bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b) barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c) barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d) Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e) Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

3) Pasal 25 ayat (6)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

4) Pasal 25 ayat (7)

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Pasal 25 ayat (8)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00381/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023 diketahui bahwa:

1) Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.043.127,00 yang berasal dari pengujian bukti/buku/catatan dan penulusuran Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

2) Menurut Terbanding, terdapat pajak masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan atas memasukkan barang ke Kawasan Berikat dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

3) Koreksi Terbanding sesuai Pasal 9 UU PPN dan Pasal 25 ayat (6), (7), (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 j.o Pasal 21 ayat (1)

dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018;

b. bahwa Pemohon Banding berada di Kawasan Berikat;

Pendapat Terbanding a. bahwa Penyerahan barang ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas tidak dipungut PPN;

b. bahwa rekanan Pemohon Banding memasukkan barang ke lokasi Pemohon Banding di Kawasan Berikat sehingga atas penyerahan tersebut tidak dipungut PPN;

c. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.043.127,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 160/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 4 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01655/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01655/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00352/207/21/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021, atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific NPWP 018244244055000 / 0018244244055000 NITKU: 0018244244055000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008766.16.2024/PAN/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas;

Bukti P-2. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.

Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific Nomor 15 tanggal 7 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.

Bukti P-3. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.

Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific Nomor 31 tanggal 10 Juli 2024

yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.

Bukti P-4. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01655/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024,

Bukti P-5. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00352/207/21/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021,

Bukti P-6. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 227/FA-VBWAPAC/XII/2023 tanggal

19 Desember 2023,

Bukti P-7. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 15 tanggal 7 Oktober 2020;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 31 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-9. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak tanggal 16 Oktober 2023 dengan

NTPN A368280J0T4K8DNR sebesar Rp 12.325.472,00;

Bukti P-10. Matrik Sengketa;

Bukti P-11. Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Maret 2022; Bukti P-12. Dokumentasi Harga Transfer untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Maret 2022;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 153/VBWAP/JL/V/25 tanggal 19 Mei 2025; Bukti P-14. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

0443/WPJ.07/KP.03/RIKSIS/2019 tanggal 15 Juli 2019;

Bukti P-15. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

000023/WPJ.07/KP.03/RIKSIS/2020 tanggal 8 Januari 2020;

Bukti P-16. Tabel Perbandingan Perusahaan Terbanding Tahun 2015 s.d. 2021; Bukti P-17. Bukti Pembayaran PPN (Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar);

Bukti P-18. Keputusan Keberatan PPN Masa Juli s.d. Desemebr 2020;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 194/VBWAP/JL/VI/25 tanggal 30 Juni 2025; Bukti P-20. Penyesuaian yang dilakukan dalam analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari tahun pajak 2018 s.d. tahun pajak 2022;

Bukti P-21. Rincian biaya Covid-19 pada akun 439500 - Other Employee Related

Expenses sebesar USD 79,999;

Bukti P-22. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-23. Bukti Pemberian Dokumen Pendukung melalui email atas Arus Barang dan Arus kas Pada Proses Keberatan;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Nomor 213/VBWAP/VII/25 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-25. Bukti Daftar Pajak Masukan yang dikoreksi dan Bukti Pembayaran; Bukti P-26. Journal Voucher PT SIgindo Kemas tanggal 5 Mei 2021 sebesar RP

23.128.000;

Bukti P-27. Bank Voucher PT Buana Tunggal Mas tanggal 27 Mei 2021, 7 September 2021, 26 Agustus 2021, 8 Juni 2021, 7 Juli 2021, 26 Agustus 2021, dan 8 Agustus 2021;

Bukti P-28. Bank Voucher PT Sae Karya Abadi tanggal 22 Juni 2021, tanggal 8 Maret 2022, tanggal 9 September 2021, tanggal 22 Juni 2021, tanggal 13 Desember 2021, tanggal 15 Februari 2022, tanggal 8 Februari 2022, tanggal 8 Februari 2022, tanggal 28 Desember 2021, tanggal 5 November 2021, tanggal 25 Januari 2022, tanggal ;

Bukti P-29. Bank Voucher BUT Lloyd’s Register Asia tanggal 14 Juli 2021;

Bukti P-30. Bank Voucher PT Biro Klasifikasi Indonesia tanggal 3 September 2021; Bukti P-31. Bank Voucher CV Aulia Teknis Bersama tanggal 29 Juli 2021, tanggal

19 Januari 2022, tanggal 29 Juli 2021, tanggal 21 Oktober 2021; Bukti P-32. Bank Voucher PT Bureau Veritas Indonesia tanggal 29 Juli 2021; Bukti P-33. Bank Voucher CV Wira Karya Tekniktanggal 24 November 2021 dan tanggal 2 Februari 2021;

Bukti P-34. Bank Voucher PT Thermindo Sukses Mandiri tanggal 16 Desember 2021;

Bukti P-35. Bank Voucher PT Fajar Gemilang Teknik Semesta tanggal 8 Februari 2022;

Bukti P-36. Bank Voucher CV Aditama Perkasa Teknik tanggal 3 November 2021; Bukti P-37. Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH);

Bukti P-38. Surat Tanggapan atas SPUH;

Bukti P-39. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor 309/VBWAP/IX/25 tanggal

22 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00381/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Risalah Pembahasan Akhir tanggal 2 Januari 2023;

Bukti T-5. Tabel Perbandingan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha (PKKU);

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Februari 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 14 April 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juni 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) tanggal 2 Januari 2023;

Bukti T-12. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor S-1809/WPJ.07/2025 tanggal 3 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01655/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00352/207/21/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 160/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan701.091.343,00694.048.216,007.043.127,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor

Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN) a. Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

b. Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

c. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

d. Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat a. Pasal 1 angka 11

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/ atau

d. cetakan (moulding),

termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.

b. Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN clan PPnBM.

c. Pasal 21 ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

d. Pasal 21 ayat (7)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

e. Pasal 21 ayat (8)

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

f. Pasal 21 ayat (9)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.043.127,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.043.127,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00381/RIK.SIS/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp7.043.127,00 berdasarkan Pasal 9 UU PPN dan Pasal 21 ayat (7), (8), dan (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa per tanggal 5 Februari 2020 hingga Juli 2020, Kawasan Berikat Wajib Pajak dibekukan sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan dalam hal lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 010 yaitu PPN yang dipungut sendiri;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.043.127,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.14.;

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.23;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur kawat las (consumables) dengan penjualan Tahun Pajak 2020 sebagian besar ditujukan untuk memenuhi permintaan ekspor kepada pihak afiliasi, penjualan lokal dilakukan kepada pihak independen;

b) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 9 UU PPN dan Pasal 21 ayat (7), (8), dan (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021;

c) bahwa pembukaan atas pembekuan fasilitas Kawasan Berikat terjadi pada tahun 2020;

d) bahwa tahun pajak yang menjadi sengketa adalah tahun pajak 2021;

e) bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terjadi pada tahun 2021 yang mendapatkan fasilitas PPN tidak

dipungut karena penyerahan dilakukan kepada Pengusaha Kawasan Berikat;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kawasan Berikat dengan demikian berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka barang yang berasal dari tempat lain di dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN;

b. bahwa rekanan Pemohon Banding memasukkan barang ke lokasi Pemohon Banding yang berada di dalam Kawasan Berikat sehingga atas penyerahan tersebut tidak dipungut PPN;

c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 9 UU PPN dan Pasal 21 ayat (7), (8), dan (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, atas penyerahan yang PPN-nya seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian spare part (suku cadang) yang tidak termasuk dalam jenis perolehan yang memperoleh fasilitas ”tidak dipungut PPN”, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa pembelian spare part yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk kedalam pengertian barang modal sebagaimana diatur didalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

31/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) a quo, maka pembelian tersebut tidak dipungut PPN;

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan atas transaksi yang terkait dengan kegiatan memasukkan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat oleh Pemohon Banding karena Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku (Faktur Pajak Kode

01) sehingga atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 UU PPN dan Pasal 21 ayat (7), (8), dan (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp7.043.127,00 sudah benar dan dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka

menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp7.043.127,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp7.043.127,00 atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan putusan Terbanding Nomor KEP- 01655/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00352/207/21/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.043.127,007.043.127,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp694.048.216,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp694.048.216,00 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

EksporRp 15.934.139.151,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp5.546.259.094,00 sendiri

b. Jumlah seluruh penyerahanRp 21.480.398.245,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp554.625.905,00

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp694.048.216,00 b. Lain-lainRp83.766.584,00

4. Jumlah perhitungan PPN kurang bayarRp(223.188.895,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak .. (karena Rp230.232.022,00 pembetulan)

6. PPN yang kurang dibayarRp7.043.127,00

7. Sanksi administrasi:

a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp5.282.345,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp12.325.472,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01655/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00352/207/21/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific, NPWP 01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN

EksporRp15.934.139.151,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp5.546.259.094,00 b. Jumlah seluruh penyerahanRp21.480.398.245,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiriRp554.625.905,00

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp694.048.216,00 b. Lain-lainRp83.766.584,00

4. Jumlah perhitungan PPN kurang bayarRp(223.188.895,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak .. (karena Rp230.232.022,00 pembetulan)

6. PPN yang kurang dibayarRp7.043.127,00

7. Sanksi administrasi:

a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp5.282.345,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp12.325.472,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.