P U T U S A N
Nomor PUT-008764.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01654/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00350/207/21/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008764.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP
01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Dino Haryadi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adilman Yassin,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1026/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 194/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,
2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1571/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 184/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: