P U T U S A N
Nomor PUT-008705.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008705.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LANGGENG MAKMUR PERSADA, NPWP 01.870.325.6-415.000, beralamat di Komplek Pergudangan No. 75, Jl Raya Perancis, Blok E/4A, Benda, Benda, Kota Tangerang, Banten, 15125, dalam hal ini diwakili oleh Marhusa jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 32 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat oleh Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum., M.Kn Notaris di Kota Jakarta Barat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sugiarto Utomo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/LMP/SKK/II/2025 tanggal 17 Februari 2025
2. Nama: Mohamad Ilham
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-410/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LMP/SKK/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;