Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-008705.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Langgeng Makmur Persada, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008705.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008705.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LANGGENG MAKMUR PERSADA, NPWP 01.870.325.6-415.000, beralamat di Komplek Pergudangan No. 75, Jl Raya Perancis, Blok E/4A, Benda, Benda, Kota Tangerang, Banten, 15125, dalam hal ini diwakili oleh Marhusa jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 32 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat oleh Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum., M.Kn Notaris di Kota Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sugiarto Utomo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/LMP/SKK/II/2025 tanggal 17 Februari 2025

2. Nama: Mohamad Ilham

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-410/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LMP/SKK/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1047/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 158/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/SK/LMP/IX/24 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00520/KPU.01/SUB/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk124.026.000,000.00
2. BM KITE0,000.00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000.00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000.00
5. Cukai0,000.00
6. PPN13.642.000,000.00
7. PPnBM0,000.00
8. PPh Pasal223.100.000,000.00
9. Denda0,000.00
Total140.768.000,000.00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/SK/LMP/IX/24 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/SK/LMP/IX/24 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 Tanggal 23 Agustus 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 06 September 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor SPKTNP- 1379/KPU.1/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 140,768,000,- (Seratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas SSPCP/Biling DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Marhusa jabatan selaku Direktur Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP-1379/KPU.1/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0124,026,000,00 0 0 0 13,642,000,00 0 3,100,000,00 00 0 0 0 0 0 0
Jumlah Kekurangan140,768,000,000

2. Atas SPKTNP-1379/KPU.1/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding ingin mengajukan banding atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 006/SK/LMP/IX/24 tanggal 30 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANDIBAYARKAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Kekurangan0

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. Berdasarkan laporan hasil penilitian ulang (LHPU) oleh pihak Bea dan Cukai, adanya kekurangan pembayaran bea masuk untuk PIB Nomor 460061 Tanggal 26 Agustus 2022

Permohonan ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:

2. Sehubungan dengan PIB tersebut, COO sudah pernah diserahkan copy/scan melalui SLIM untuk NPD dengan nomor pengajuan Z2JY7N221381, pada 06 September 2022, pukul 07.13 Namun ternyata pengajuan tersebut ditolak karena ada PERKA NO. 29 TAHUN 2017 tanggal 20 desember 2017 belum dilampirkan. Seharusnya apabila ada penolakan pengajuan NPD, Modul PIB kami terblokir dalam waktu tiga hari kalender, akan tetapi kami masih bisa menggunakan Modul untuk transfer data PIB lainnya tanpa masalah sampai dengan SPKTNP kami terima. Sehingga kami berasumsi bahwa data yang kami lampirkan untuk permintaan NPD tersebut sudah sesuai.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00520/KPU.01/SUB/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 melalui surat nomor 006/SK/LMP/IX/24 tanggal 30 September 2024, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan tarif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang impor a quo dengan menetapkan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasilitas tarif bea masuk preferensi dengan skema ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA), sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp140.768.000,00 (Seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian ulang ditemukan bahwa Pemohon tidak menyerahkan softcopy SKA dan Lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 5 (ayat 1 dan 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga ditetapkan kembali tarif BM (MFN) 5%;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-1581/KPU.1/2024 tanggal 05 Agustus 2024, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap: Nama Perusahaan: PT. LANGGENG MAKMUR PERSADA

NPWP: 01.870.325.6-415.000

Alamat: Komplek Pergudangan 75, Jl. Raya Perancis Blok

E/4A No. 75, Benda, Benda, Kota Tangerang, Banten. Jenis Dokumen: PIB Nomor 460061 Tanggal 26 Agustus 2022;

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP-1423/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 29 Juli 2024, LPOP-2748/BC.09/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan NPP-2488/BC.09/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA.

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut atas importasi barang a quo dilakukan penetapan kembali tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasilitas tarif bea masuk preferensi dengan skema ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp140.768.000,00 (Seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

4. Selanjutnya, untuk menjelaskan mengenai sengketa sesuai SPKTNP- 1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Terbanding akan menguraikan duduk permasalahan yang menjadi sengketa.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-ChinaFree Trade Area).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.04/2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

Analisis

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi dengan menggunakan dokumen PIB (BC 2.0) menggunakan tarif preferensi ACFTA dengan data sebagai berikut:

NO. PIBTGL. PIBURAIAN BARANGHS CODETARIF BM
46006126-08-2022MONOPOTASSIUM2835.24.000%
PHOSPHATE

menggunakan fasilitas tarif bea masuk preferensi dengan skema ASEAN- CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA), SKA nomor : 0222112800014301R tanggal 06-07-2022. Negara asal barang China.

2. Berdasarkan struktur BTKI tahun 2022, barang impor dengan pos tarif 2835.24.00 dikenakan tarif pembebanan bea masuk MFN sebesar 5% sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut:

2313 Fist eatih acces? t Kesiesat ifesfi) cas Fesiat Fyogah satas Tap sop igh test, ahessee wates pe Pesta wersu yyai acs € DE ts tec un horcap ES) IS 2” cap lavesi po vahesseratss, whether tidas, sore rc isivicg ly da? res,

3. dalam PMK Nomor 46/PMK.010/2022, terhadap barang impor dengan pos tarif dimaksud, dapat diberikan tarif bea masuk preferensial sebesar 0%, sebagaimana tabel berikut:

2190 12835.10.00 - Fosfinat (hipofosfit) dan fosfonat (foslit) |- Phosphinates (hypophosphites) and 0,00% phosphonates (phasphites)

- Fosfat: - Phosphates :

2191 |2835.22.00 - - Dari mono- atau dinatrium - - Of meno- or disodium 0,00% 2192 = [2835.24.00 - - Dart kalium - - Of potassium 0,00% 2835.25 ~~ Kalsium hidrogenortalosfat -- Calcium hydrogenorthophusphiate ("dikalsium fosfat") : (“dicalcium phosphate’) :

2193 |2835,25.10 ~~ - Feed grade --- Feed grade 0,00% 2194 = |2835.25.90 --- Lain-lain ~-- Other 0,00%

4. Bahwa berdasarkan database impor yang terdapat di DJBC, Telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a. Berdasarkan data importasi dalam aplikasi Ceisa Impor, diketahui data sebagai berikut:

Ser Barang. HS 1 2E38. 22.56 Browse HE SOIR szesey 22.92.2022

MONAPSTASENUM P- 12 PHATE HE VT Mila Nama Sacameter

UB Trangaks jua be hecara #sa ra THINS Faz tas ts Seeferensiacfineertas Asean - Caira

Tari" gar Fasilitas Doha

EL! - Ips Tp Is Tp

Tre BIS SKA z 3 ips Sukai

Pil Sat “re Suka c

Fo, i £ SaraR 3 Jril Sat c

Pee 25 ta ga 42 3 FRB z

.ril- Ips KeTa3 Beso ES Bag het MN dalam importasinya perusahaan menggunakan fasilitas tarif preferensi ACFTA, dengan tarif BM dibayar adalah 0%.

b. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa SKA yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) dan tidak ditemukannya nomor SKA dimaksud (0222112800014301R) pada laman tracking COO INSW.

« e RRs ne

Penelusuran Dokumen e-COO os PTD SIP SAI BII -—- 3 55

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

c. Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP Priok, tidak terdapat informasi bahwa perusahaan melakukan penyampaian softcopy SKA maupun hardcopy lembar asli dokumen COO atas importasi dalam PIB nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022.

Sumber: Aplikasi SIAP d. Dengan demikian, berdasarkan hasil penelitian di atas diketahui bahwa tidak ditemukan data dan informasi bahwa perusahaan telah menyerahkan softcopy SKA dan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean.

5. Bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

Pasa 12

Gar de como wee eye ct wae Bete .. mala we pama nee Poe om - woe - aa wee Iman mata ae wee - ee nah aah

[eae nm aan

PE AR EP a eae KI ar Ta GE ren Ba “yuk pacar wd eee te od 1

- BN a MEN otr .... ... wae et mate coe od ee 3 . oy eo Rata maa

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 171/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, diatur ketentuan sebagai berikut:

Theiss 22s

MA nii aan ae pais ra tive Wives Uses DD ty

KENA Leap aan esa aga east Dasa ea saint Ba cacti

Teaser IA TER IT Po Datar IAI Pena as Bara Ro rana

Pemenang PA ag naga Alan Medika al

Meteran Asal dalasa sangsi same ich janes otr sa

Atas Tepat Tn na Parent kada penjas Pan para es prsan aa ta ing aa hana serai per cdeciavb TAnpa dates Seken al 42

PCCM it

Sehingga Tata cara penyerahan SKA Form ACFTA dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama Pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai PMK-45/PMK.04/2020.

c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1)Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2)Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1)Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penellitian SKA ke Kantor Pabean Pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (e-mail); atau b. Media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2)Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1)bahwa Lembar asli SKAatau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01

pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan procedural (procedural provisions) selain ketentuann procedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

6. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

7. Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:

a. Berdasarkan penelusuran SKA elektronik dalam website: insw.go.id, kedapatan bahwa SKA yang diberitahukan tidak teregistrasi sebagai SKA elektronik.

b. Berdasarkan penelitian penyerahan softcopy SKA dan Lembar asli SKA yang diterima oleh kantor pabean melalui aplikasi SLIM dan SIAP NG, kedapatan tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan softcopy SKA dan Lembar asli SKA yang diserahkan Perusahaan ke Kantor Pabean.

c. Berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon tidak menyerahkan softcopy SKA dan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, sehingga perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 3 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 5 (ayat 1 dan 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

8. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan softcopy SKA dan Lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 5 (ayat 1 dan 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan softcopy SKA melalui media elektronik paling lambat 30 hari sejak Pemberitahuan Pabean mendapatkan nomor pendaftaran serta menyerahkan Lembar asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif bea masuk secara umum (MFN) sebesar 5%.

9. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur maka atas importasi dalam dokumen PIB Nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022 ditetapkan kembali terkait Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya dengan hasil penelitian ulang terperinci dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang nomor: KKPU-1/ST-1581/LANGGENG MAKMUR PERSADA/PENUL/2024.

Simpulan

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon tidak menyerahkan softcopy SKA dan Lembar asli SKA sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 3 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 5 (ayat 1 dan 2) PMK-45/PMK.04/2020 atas dokumen PIB Nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan tarif preferensi ACFTA yang dikarenakan tidak menyerahkan softcopy SKA dan Lembar asli SKA sampai dengan jangka waktu yang ditentukan atas barang impor a quo yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan b. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008705.47.2024/PAN/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022;

Bukti P-3. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 32 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat oleh Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum., M.Kn Notaris di Kota Jakarta Barat tentang Berita Acara Rapat PT Langgeng Makmur Persada yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-0045799.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 02 Agustus 2019;

Bukti P-4. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240900074909 sebesar

Rp140.768.000,00;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN CF7DE7L020UBKBCT tanggal 11 September 2024 sebesar Rp140.768.000,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Marhusa;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Mohamad Ilham;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LMP/SKK/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 atas nama Mohamad Ilham;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-410/PP/IKH/2023 tanggal 03 April 2023 nama Mohamad Ilham;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/LMP/SKK/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-13. Matriks Perbedaan PMK 35 dan PMK 45;

Bukti P-14. Surat Nomor 043/KH.SG/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-15. Dokumen pelengkap Pabean (Invoice, Packing List, SKA, Bil of Lading dan SPPB);

Bukti P-16. Surat Nomor 136/KH.SG/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 hal Kesimpulan

Akhir beserta lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPenelitianUlangNomor

1505/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-34/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 22 April 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-3. Surat Nomor S-57/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 13 Mei 2025 hal

Kesimpulan Akhir (Closing Statement);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/SK/LMP/IX/24 tanggal 30 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi ACFTATarif BM 0 % (ACFTA)Tarif BM 5% (MFN)Perbedaan Pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp140.768.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan Tarif BM (MFN) atas barang yang diimpor yang diberitahukan pada PIB Nomor 460061 tanggal 28-08-2022 dengan Tarif Preferensi BM (ACFTA). Alasan penetapan Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyerahkan pindaian berwarna (softcopy) SKA maupun asli (Hardcopy) SKA kepada KPU Tipe A BC Tanjung Priok, dan menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif BM preferensi (ACFTA) dan ditetapkan menjadi tarif BM yang berlaku umum (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebesar Rp140.768.000,00, namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengeketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

2.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1):

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

a. Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.2. ketentuan tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1 huruf a.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2.3. bahwa Lampiran A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), pada Revised OCP ACFTA Rule 14 dan 15 menyatakan:

Rule 14

The original Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of import declaration for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

Rule 15

The Certificate of Origin (Form E) shall remain valid and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within one (1) year from the date of its issuance by the Issuing Authority of the exporting Party

Bahwa berdasarkan Rule 14 Revised OCP ACFTA tersebut di atas, bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif salinan asli Form E disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi sesuai dengan undang-undang, peraturan yang berlaku di negara Pihak pengimpor. Sedangkan Rule 15 menyatakan validitas SKA bahwa SKA akan tetap berlaku dan harus diserahkan kepada Otoritas Pabean Pihak pengimpor dalam waktu satu (1) tahun sejak tanggal penerbitannya oleh Otoritas Penerbit Pihak pengekspor;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

2.4. Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang 171/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut “PMK-171/PMK.04/2020”)

Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK-171/PMK.04/2020, untuk mendapatkan tarif preferensi AIFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form AI, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas AIFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 10 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fann AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa pada saat diterbitkan PMK-171/PMK.04/2020, sedang terjadi pandemi COVID-19, sehingga ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA Form ACFTA selama Pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan SKA berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi COVID-19 sebagimana bunyi menurut Pasal 26.

Pasal 26

Tata cara penyerahan SKA Fonn E beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA Form E selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan PMK- 45/PMK.04/2020, adalah sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

angka 3.Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

angka 4. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya

disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.

angka 12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bahwa Terbanding tidak memberikan tarif preferensi ACFTA kepada Pemohon Banding , karena berdasarkan Aplikasi SIAP diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA (softcopy) maupun hardcopy (asli) SKA nomor : 0222112800014301R tanggal 06 Juli 2022 kepada Terbanding atas importasi dalam PIB nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022.

3. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa atas sengketa tarif BM tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020 dan berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berhak untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022 dengan tarif bea masuk 5% (MFN);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Penagdilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi ACFTATarif BM 0 % (ACFTA)Tarif BM 5% (MFN)Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022 dengan tarif bea masuk 5% (MFN) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp140.768.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1379/KPU.1/2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas nama PT LANGGENG MAKMUR PERSADA, NPWP 01.870.325.6-415.000, beralamat di Komplek Pergudangan No. 75, Jl Raya Perancis, Blok E/4A, Benda, Benda, Kota Tangerang, Banten, 15125.

2. Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 460061 tanggal 26 Agustus 2022 dengan tarif bea masuk 5% (MFN);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp140.768.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.