Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-008703.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT. Central Data Technology, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008703.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008703.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. CENTRAL DATA TECHNOLOGY, NPWP 03.036.204.0-063.000, yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12 Jl. Jend Gatot Subroto, Kav 24-25, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Lugas Mondo Satrio jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Ferryansyah;

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP- 07676/CDT/IX/2024 tanggal 27 September 2024,

2. Nama: Isthichomah Febriyanti;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP- 07676/CDT/IX/2024 tanggal 27 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/ 198904242014021005; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Mustikasari Sarwoningtyas/199106182014022002; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13/BC/BC.06/2025 tanggal 17 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 02/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB.07676/CDT/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00994/BC.06/SUB/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS0 0 0 050.581.000 0 0 050.581.000 0 0 0

PT Central Data Technology

5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 55.639.000 0 12.646.000 00 61.203.000 0 13.910.000 00 5.564.000 0 1.264.000 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran57.409.000

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 053/IMP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57.409.000,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.07676/CDT/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 September 2024 (cap pos 30 September 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.07676/CDT/IX/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Tarif berdasarkan Klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah mengidentifikasi barang impor pada PIB Nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut:

PosUraian BarangFungsi UtamaHS PIB
1F5-BIG-LTM- R2600Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis8517.62.43

PT Central Data Technology

baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak :

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 2 Agustus 2024.

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 2 Agustus 2024 jo SPTNP- 005956/KPU.3/2024 Tanggal 24 April 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00994/BC.06/SUB/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPUBC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 063218 tanggal 27 Maret 2024

PT Central Data Technology

b. Jenis barang: F5-BIG-LTM-R2600

c. Jumlah barang: 3 (Tiga) EA

d. Negara Asal: China

e. Pos Tarif: 8517.62.43 f. Nilai Pabean (CIF) : USD32.196,39

g. Supplier: Flextronics Manufacturing (Zhuhai) Co.Ltd

2. Terbanding pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1F5-BIG-LTM-R26008517.62.49, BM : 10%, PPN :11%, PPh Pasal 22 : 2,5%

3. Sesuai penetapan di atas, Terbanding pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP nomor 005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024, dengan jumlah tagihan BM dan PDRI sebesar Rp57.409.000,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu rupiah);

4. Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP tersebut melalui surat tanpa nomor tanggal 06 Juni 2024;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak sesuai pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

6. Atas KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat

PT Central Data Technology

barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai;

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

• Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

• Pasal 95:

PT Central Data Technology

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor, menyatakan:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

• Pasal 6

PT Central Data Technology

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, menyatakan:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 berupa:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1F5-BIG-LTM- R26008517.62.43, BM : 0%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%8517.62.49, BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang pada Pos 1 dalam PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dan Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas Identifikasi

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor

PT Central Data Technology

004911 tanggal 24 April 2024, Terbanding mengidentifikasi barang impor Pos 1 pada PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 sebagai berikut: po PEKETAPAN TAGI F :

: Fee nine NANTI LAMA RA nhl MAIN Ae NN AM PN ALE EM BPA BP an MD nun nt «(umm

i pas: | “Ferbebanan : :

Lo Hasil Icentifisasf Darang ! Kiasifikas (AM 1 : : asa’ Penelapan

: ! nti fi kas? Darang LG EN BUA BIL Cukai? PPM) PPh | PPG Dasa’ Penetapan

1 ee Tein ES 22 aOR KA "SS EEO Sak CET AM E He Hs: i ns

2 POS fennel ————————— 4 DATA f DOXLMEN YANG DI LAMP! RKAN :

: i tdantitikas: Barang Hy Kasi fi kasi Barang i :

PERASAAN DEKAN PELERGCE? FABEAN VAS Ka aa Nenen

: t IL SAMPAI KAM OLES IMPORTIR DAN INEDRKASI =f

: : TARI INTERNET PALA SITUS i

: H Pilpetdatit cont 1S. peoduct sf £- bi g-1p- i

: : 7 2800. 1 2400- ha” dware- dat asneel/ i :

PO. IFS ALG LTH 2000 MENGACU PASA KJ KS 1 DANG CATATAN BAR ipa :

: : AN CATATAN BAS AN. BARANG Lib TEPAT DI j :

i i JOASLFEKASIVAX KE HS i :

: ! 85170219 - - - Taln. lain i ,

4. bahwa berdasarkan Datasheet Barang BIG-IP L TM yang dilampirkan oleh pemohon pada Aplikasi Siap Terbang disebutkan:

PSO Centralized Monogcrmant

FS RIO Cetratized Monagement is FS management and orchestration platiarm ‘or

RSP Ipda a entree niat Tana for FS physical and virtual dewees and tie app deler Ah Socority Series that run on them, iiis-l Centralized Management is available

05 8 viaual editlon, ft am pities Management helps ensure comphance, aod gives you lee wil bi It andi rcooning You mted to roubleshoot and respond to msues and security attacks

HIGH? manages PHiCies. licenses. SSL certificates. images. ond cerflqueations fer FS deviecs end tae following BlG-]P soft modulcs:

. BIG-IP? Laga Fratie Manager” (ETM)

- BIGAIPT Advanced Firawall Manager (AEM)

- BIG-IPT Acceus Policy Mariage ™ APM)

+ BIG-IP? ONS

«= BIG-IP" Advanced Web Apmication Firewall? (AF)

+ BEG SSL orchestroater=

: BIG DPS Hybrid bolender*

+ FG Secure Web Gateway Services"

GIG-1G Centralized Manayerit al supports rede: anal cs, BIGAP Genes applilances,

VELOS and MIPRION chassis/p ade s, amc DIGAP virtual adiliunes OVE), wdiethes they're running

In pria or pe blic cloud coviroamant: This scheion is ideal tor copaulealians that require

Central menagement of FS Jesvines and miadiches, finense management of BIC.IS WEs, ar central reportiag and alerting on application evailabillty, performance, and security.

5. bahwa berdasarkan Datasheet Barang F5 ADC System yang dilampirkan oleh pemohon pada Aplikasi Siap Terbang disebutkan:

PT Central Data Technology

“Automate and Future-Proof Your Infrastructure with the New F5 rSeries Platform

The next-generation Application Delivery Controller (ADC) solution, F5 rSeries, bridges the gap between traditional and modern infrastructures with a rearchitected, API-first platform designed to meet the needs of your traditional and emerging applications. The new F5 rSeries delivers unprecedented levels of performance, a fully automatable architecture, and the highest reliability, security and access control for your critical applications. You can reduce time-to-market. consolidate your infrastructure and secure critical data at scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future proofing your application infrastructure.

KEY BENEFITS

Future-proof your environment Secure applications buture-proul you: UD anftastrecin tg fae tbe Cele: tom SSL capacly cogLied to protest cecal long-term wath fr cto des migrutsa, Yebuble Wats opehoding érhanced afflnar of eilin tical cunt leensiny and high perarmance tq scale your tryplegrepty (ECC processing ic Naidavotttes funatity an you Gowa, eral ng fanvard secrecy scaling. Oeliver the most ecu pralectine yah negara, cue-pass, fail

Obtain the lowest TCO stack {3-L7) setup, Gignipanity disiued

Paus TOO oid Une et aeluiture Tolprnt thy demabofsernce DDOS) mitigation, contuatesl cesoldat ag app and sccutity LenaLun Ona access management ang more anter, high-bearanace platform

Enhance your performance

Accelerate deployment with automation Seal ua ivtwo mes ever previoLs ala! and

Lecease Un Pase on mane tasks wilh reaps manage vppredctable pudomanée equipments fuliy sn teinetlat @ platia:n desigo Raridiy 0 baad ki ada OG, awot CPU exhaustion for crtptol configure, and depiog FS pole utton services via use cases tina DOS croieition of LO? aff

Single ye! power u. Oecd! te interfaces with F5 Procesung FE rSecesimerages lanier modern

Akom uton Toolehain. FPGA tertmokayy lo enebte aura efficie 1 CPU fiscurce utilization, delivenrg umocetestertied

Performance anc greases Sati

STANDARDIZE YOUR APP DELIVERY SERVICES

F5 appliances simplify your netwark and reduce TCO by offloading servers, providing a consistent set of comprehensive application services, and consolidating devices — saving

Managemen, power, space, and cooly cosis in fhe data center. The massive performance and scalability of the new FS rSerfes appliance reduces the number of ADCs neoded to deliver even the most demanding applications. By affloading camputationally

Intense processes, you can significantly reduce the number of application servers needed.

UNMATCHED PERFORMANCE FOR CRITICAL APPLICATIONS

Appiieation traffic is growing exponentially, driven by the ongoing growth of remote workforces, increasing numbers of applications, video streaming, and IoT, inercasing pressure on global IT infrastructure resources fo deliver unprecedented performance and scalability. Additionally, encrypted SSL/TLS traffic now represents the vast majarity of total application traffic, adding additional sirain on IT resources that can't effectively manage the increased load. F5’s new rSeries appliances offer up to 2x the level of performance as compared to previous generations, enabling more efficient CPU resource ufilization, higher scalability and indusiry-leading SSL/TLS processing scale to manage and control the increasing amount of application traffic’:

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.f5.com/products/bid-10-services/local-traffic-manager, diketahui informasi sebagai berikut:

Perangkat BIG-IP LTM menjaga aplikasi tetap tersedia melalui semua jenis permintaan lalu lintas untuk memastikan bahwa pengguna Anda memiliki akses ke aplikasi yang mereka butuhkan kapan saja. Dengan menggunakan penyeimbangan beban statis dan dinamis untuk

PT Central Data Technology

menghilangkan titik kegagalan tunggal, BIG-IP LTM dapat membantu organisasi Anda mempertahankan ketersediaan dan keandalan aplikasi yang tinggi melalui skenario apa pun.

BIG-IP Local Traffic Manager berada di antara klien dan host, mengelola lalu lintas masuk dan keluar dari pusat data melalui server visual yang telah dikonfigurasi sebelumnya yang mengarah ke kiuster. Ini memberikan kontrol alas lalu lintas jaringan; memilih tujuan host terbaik berdasarkan kinerja, keamanan, dan ketersediaan server. LIM dapat digunakan di seluruh rangkaian F5 Appliances yang menjalankan Perangkat Lunak BIG-IP.

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://centraldatatech.com/id/blod-news/bid-ip-local-traffic-manader- solusi-banoun-dan-kelola-aplikasi-anti-ribet/, diketahui informasi sebagai berikut:

BIG-IP Local Traffic Manager (LTM) adalah solusi load balancing dan manajemen trafik jaringan yang dikembangkan oleh perusahaan F5 Networks. Secara umum, BIG-IP LTM bertanggung jawab untuk mendistribusikan workloads atau trafik ke dalam jaringan komputer secara merata di antara beberapa server yang tersedia.

Dengan cara ini, BIG-IP LTM membantu mengoptimalkan kinerja aplikasi dan infrastruktur jaringan secara keseluruhan, sehingga dapat memastikan ketersediaan, keandalan, dan kecepatan yang baik. Selain itu, BIG-IP LTM memiliki beberapa fungsi penting bagi aplikasi dan infrastruktur IT bisnis, berikut di antaranya:

Load Balancing

Dapat membagi workload atau trafik jaringan secara merata ke dalam beberapa server. Hal ini membantu memastikan bahwa setiap server atau komponen jaringan menerima jumlah trafik yang seimbang, sehingga dapat meminimalkan kemungkinan kegagalan atau overloading. Failover

Secara otomatis mengalihkan workload atau traffic jaringan ke server atau komponen jaringan Iainnya yang tersedia jika ada satu atau beberapa

PT Central Data Technology

server mengalami failover. SSL Offloading Mengambil alih tugas enkripsi dan deskripsi SSL (Secure Sockets Layer) dan server, sehingga membebaskan aplikasi dari workload, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya.

Caching

Menyimpan konten website dan aplikasi yang sering diakses di dalam cache, sehingga mengurangi waktu yang diperlukan untuk mengakses konten tersebut.

Compression

Melakukan kompresi data yang dikirimkan antara server dan pengguna, sehingga mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mentransfer data dan meningkatkan kinerja jaringan secara keseluruhan.

8. bahwa berdasarkan laman Internet https://wtit.com/bloo/2023/10/20/otm- vs-Itm-difference-f5-dlobal-local-traffic-manager/, diketahui informasi sebagai berikut:

Local Traffic Manager, alias LTM, adalah modul terpopuler yang ditawarkan pada platform F5 Networks BiG-IP®. Kekuatan LTM yang sesungguhnya adalah Proxy Penuh, yang memungkinkan Anda untuk menambah koneksi sisi klien dan server. Semua itu dilakukan sambil membuat keputusan penyeimbangan beban yang tepat mengenai ketersediaan, kinerja, dan persistensi. "Lokal" dalam nama itu penting, berlawanan dengan GTM, lalu lintas benar-benar mengalir melalui LTM ke server yang lalu lintasnya diseimbangkan. Biasanya server yang penyeimbangan bebannya berada "secara lokal" di pusat data yang sama dengan LTM, meskipun itu bukan persyaratan. Dengan SNAT yang dikonfigurasi pada VIP, jika Anda dapat merutekannya, Anda dapat menyeimbangkan bebannya jadi memungkinkan untuk memiliki server di pusat data yang berbeda menjadi bagian dari kumpulan yang sama dalam VIP LTM.

Elemen konfigurasi utama pada LTM adalah IP Virtual atau singkatnya VIP. Ada banyak sekali elemen konfigurasi yang bekerja dengan VIP, tetapi inti dari teknologi ini adalah VIP yang menjadi bagian dart

PT Central Data Technology

semuanya. Seperti WIP, VIP setara dengan URL yang Anda seimbangkan bebannya, tetapi pada level terendahnya. Seperti WIP, VIP biasanya berisi kumpulan server yang seimbangkan bebannya & pantau untuk mengukur ketersediaan/kinerja.

9. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.sekawanmedia.co.id/pengertian-firewall disebutkan: "Firewall adalah sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya. Dapat dikatakan juga bahwa, firewall merupakan perangkat lunak untuk mencegah akses yang dianggap ilegal atau tidak sah dari jaringan pribadi (private network). Tugas utama dan adanya firewall sendiri adalah untuk melakukan monitoring dan mengontrol semua akses masuk atau keluar koneksi jaringan berdasarkan aturan keamanan yang telah ditetapkan";

10. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa pada Pos F5-BIG-LTM-R2600 pada PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71. Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

11. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

12. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu

PT Central Data Technology

dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

13. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX tap L. CE i yt t ra I eas | (ros || suBPos | apip

14. bahwa untuk Pos 1, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

15. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

16. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uralan yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos

PT Central Data Technology

tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

17. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

18. Tugas dan Fungsi TSWGC :

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

19. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

20. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

PT Central Data Technology

Gs ae BE ae * Perwaldlan dari salah salu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh

Tag 2 LER KAA eni Para Plrektur Jenderal Rea Cukai sefuruh negara anggota ASEAN.

res TA, Baen! * Masa kera Ketua/Chainmer adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

a ae ge Ear Ai oo Sejak tahun 2018, Mr, Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansl kepabeanan di 10 (sepuluh) negara

Anggota anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

TS WGC Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Tnalland, dan Vietnam.

- Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

Sekretariat kesekretarfatan dan teknis pelaksanaan keplatan ISWGC .

DUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

TSWEe

21. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

22. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

23. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

24. Dan sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dan ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017)

PT Central Data Technology

namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan Iebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

25. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

26. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

27. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

28. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pas mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang Iebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

29. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan

PT Central Data Technology

pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

30. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penye!esaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

31. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 .. | _ AHTN 2022

~~ Apparatiis for eatrae< urent ‘ine systenis ar for digital ling sustems ;

head Beil:

3047.62.24). ~~-Canisel and adaptor unils, inc uding geleways, bidges and 8617.62.45 |---- Control and adaptor units, including gateways, bridges, "xers and

Touters oud! sereal apparatus des or ed Only for cennasicr wilh ecocnacic dia

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

IG) Other communication apparatus

This group includes apparatus which alows fer the connection to a wired or wireless commuticaton pehwork or ths transmission or zecepiion of speech of other saunds, images or ether data within such a network.

Cammamigahon petworks include, inter afa, cauiercueal Ime sysleris, digilaline sysiams and combinalians thereat

Tey may be con iguecd, for example, as public awilchad telephone networks, Local Area Networks (i AN}, Metropalrfan

Area Networks (MAN) and Wide Area Nedworks (WAN), whetter propgetacy or open archilecture,

[his group incfades :

(1) Nenvorx intertace cards (e.g.. Cthemet interface eatds), (2) Madan (rambined romdudators demodulator).

3) Roulers, bicges, hubs, repeaters and changel 19 channel adaptors

32. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

33. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan

PT Central Data Technology

keutamaan fungsi dan/atau koneksi

34. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

35. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

36. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

37. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

38. Dengan adanya uraian design only for..... maka perangkat berupa control

PT Central Data Technology

and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dan 84.71 saja.

39. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

Penelitian atas Klasifikasi

Pemberitahuan Pemohon HS 8517.62.43; Penetapan Terbanding HS 8517.62.49.

40. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517 Perangkat telepon, termasuk Telephone — sets, including

Smartphone dan telepon lainnya | smartohones and other untuk jaringan seluler atau untuk | telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya: | or for other wireless netvorks;

aparatus lainnya untuk | other apparatus for the mengirimkan atau menerima | transmission or reception of suara, gambar, atau data | voice, images or other data, lainnya termasuk aparatus | including apparatus for untuk komunikasi dalam | communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel | wireless network (such as a (seperti focal atau wide area | local or wide area network), network), selain dari aparat | other than fransmission or transmisi atau penerima dari pos | reception apparatus of heeding

84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28 8517.6X - Aparatus lainnya untuk transmisi | - Ofher apparatus — for atau menerima suara, gambar | transmission or reception of atau data lain, termasuk aparatus | voice, images or other data, untuk komunikasi dengan kabel | including apparatus for atau jaringan tanpa kabel (seperti | communication in a wired or local atau wide area network) : wireless network (such as a local or wide area network) :

/8517.62 |- - Mesin untuk menerima, | -- Machines for the reception, konversi dan transmisi atau | conversion and transmission regenerasi Suara, gambar atau | or regeneration of voice, data lainnya, termasuk |images or other data, aparatus switching dan routing | including switching and

: routing apparatus :

8517.62.4X - - - Aparatus untuk sistem |- - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang | current line systems or for listrik atau sistem saluran | digital line systems :

digital :

PT Central Data Technology

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem | - - - - Modems including cable

STR | kabel dan kartu modem modems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau |- - - - Concentrators or multiplexer multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan | ----Controf and adaptor units, (Pemberitahuan | adaptor, termasuk gateway, | including galeways, bridges,

Pemohon bridge, router dan aparatus |roufers and other similar

Banding} lain semacam itu yang | apparatus designed only far dirancang hanya = untuk | connection with automatic data terkoneksi dengan mesin | processing machines of pengolah data otomatis dari | heading 84.71 pos 84.71 8517.62.49 p- - = Lain-lain - - - - Other (Penetapan

Terbanding)

41. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah apparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

42. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

43. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router den aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga Iebih tepat

PT Central Data Technology

diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49.

44. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut: OPTICAL NETWORK

KOMPUTER CPU TERMINAL INDIHOME mil ed KOMPUTER CPU

; FIREWALL “adi :

SWITCH ' 7 LAPTO? ta ROUTER “ee ad xX .

ECIY F :

a Smarty B

LAPTOP "

SI si SMART TV

45. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

46. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 851 7.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo Iebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

47. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

PT Central Data Technology

48. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

49. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. Simpulan

1. Berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2. Barang impor pada pos 1 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor pada Pos 1 tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%).

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk

PT Central Data Technology

ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

-MenguatkanKeputusanTerbandingnomor:KEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008703.45.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 14 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 053/IMP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024; Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

PT Central Data Technology

SPTNP-005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 620240400192955 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 5E66343A2M5T95DR tanggal bayar 02 Mei 2024 sebesar Rp57.409.000;

Bukti P-5 PIB Nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Central Data Technology nomor 1 tanggal 01 November 2022, Notaris Myra Yuwono, S.H. di Jakarta Selatan, dilengkapi Lembar Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-7 Dokumen Pelengkap Pabean (Billing DJBC dan BPN atas pembayaran PIB, Commercial Invoice, Packing List, Certificate of Analysis, Bill of Lading, Cargo Transportation Insurance Policy, Sales Contract, Purchase Order, SPPB);

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan No. PTP.SB-

07676/CDT/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-9 Kesimpulan Akhir nomor CS-07676/CDT/lW2025 tanggal 21 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis dan Closing Statement No. S-

238/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 7 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

PT Central Data Technology

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SPB.07676/CDT/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi & Tarif Bea Masuk8517.62.43 BM : 0%,8517.62.49 BM : 10%,Barang impor a quo merupakan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

PT Central Data Technology

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57.409.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Terbanding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71. sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%,

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1) Alat bukti dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak; dan/atau

5. pengetahuan Hakim

2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

PT Central Data Technology

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang bahwa berdasarkan PIB Nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024, diketahui barang yang menjadi sengketa adalah Pos 1: F5-BIG-LTM-R2600, diberitahukan pada pos tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%)

Identifikasi barang bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, diketahui

1Barang impor berupa F5-BIG-LTM-R2600 pada Pos Tarif 8517.62.43 sebagaimana PEB yang sesuai dengan fungsi utama barang, yang merupakan Router, yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengatur, membatasi, memanage user terkait Iaiu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis), mengamankan talu lintas data pada jaringan komputer, dan mentransmisikan paket data dari jaringan intemet ke perangkat lain melalui proses routing. Proses Routing sendiri merupakan proses meneruskan paket jaringan satu dengan yang lainnya. Pada saat menjalankan fungsinya peralatan ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (server/port ) baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peraiatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.

Berdasarkan identifikasi tersebut, maka barang impor tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.6249 sebagaimana diberitahukan oleh Terbanding, melainkan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif

PT Central Data Technology

8517.62.43 sesuai dengan penetapan Pemohon Banding, Karena barang impor tersebut telah sesuai dengan uraian identifikasi berdasarkan fungsi pada perangkat ini;

2 bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui a berdasarkan Datasheet Barang BIG-IP L TM yang dilampirkan oleh pemohon pada Aplikasi Siap Terbang disebutkan:

BIG-1 Centralized Menogomcent

Pa AI Cendtraized Monagement 35 F5 management and orchestration platform for

RASA Rpr acento) pointiot central for FS prysical and virtual dewetss and (ve app

Alive and security Ken that run on tha, Mi Centralized Management ic available

D3 0 virtual edition. It sie pitlcs Mmonagement, ties ensure Cole os, an gives yu Lie web It and ropording you need to 1roUbleshoot and respond te 5005 and Security attacks

BEGUIC? Maa eS pete. license, SSL cetrtilicd tes. immense. and cor figquemions for FS doc ond tae Tollowing BIS-P software modules:

© BIG-IP? Lokal Gratis Mengger” (TM

- BIG T Advanced Firewall Maag (AER)

- BIS-IPS kereta Policy Menage? (PRAT

» BHF DUS

« DIS-F Advanced Web Applicaton Firewali? AF)

+ BKS-IPP SSL Orchestrater-

» BIG O6eS Hybrid Gclender'

- FG Secure Web Galeway Services"

GIG-i Centralized Manager supports Series 2AAla 3, BIG Senes appliances,

VELOS and VMIPRION chassis/D ades, and DISAP virtual edi laris (VE, mete theyy'rr ru ning

In private dor pn bis cloud coviranment: This sohmion is ideal tor cmganlealions Shot sequin

Central menagemeni of FS Meises gid medio, Irene managemen of BECI2 VEr, or central reporthag and alerting on application availablity, performangg, and security.

berdasarkan Datasheet Barang F5 ADC System yang dilampirkan oleh pemohon pada Aplikasi Siap Terbang disebutkan:

PT Central Data Technology

“Automate and Future-Proof Your infrastructure with the New F5 rSeries Platform

The nexi-generation Application Delivery Controller (ADC) solution, F5 rSeries, bridges the gap between iraditianal and modern infrastructures with a rearchitected, API-first platform designed to meet ihe needs of your traditional and emerging applications. The new FS rSeries delivers unprecedented levels of performance, a fully automatable architecture, and the highesi reliability, security and access control for your critical applications. You can reduce time-to-market. consolidate your infrastructure and secure critical data af scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future oroofing your application infrastructure.

KEY BENEFITS

Future-progf your cnviron men Secure applicat|ens

Prita uh your OT anfrastroctn cy: fe Ipa Calverton SL capaciy aq uited to protect ti

Ten PA vith it chothtss mgt, Nela Wats neloding ¢ebanced aflaad of elliptical come licensing andl high performance lo scale your crypitgre py (ECC pcocessing 12 sardweree

Cupadite an yo. Op racing forward seereey stalling. Deliver tae mod velar pralectine wilh ingat, ome-pass, Tuti

Obtain the lowest TCO stack 3-1 secu iby, Ing hate diss teed

Reguce 9OO acid lee n Prona tune feolpriit hy denubof-sendce (OLS) mitigation. couaatual couscbdat ng apa and secia iby Serica orl ACCS TanaAgemant, and anta

Ai Ge, iri para ge plattorra.

Enhance your performance.

Accelerate deplayment with automation Scolaus iotws comes ever previGne mln and

Demease ET pang on dare | asks veh tee Ta age Gn pte: else porlorma ne tebu ements tulip atasi malah e plalormn de siga. Rainy cabaaid. in addi beac, avo CPU ashaustion for craical

Spa, and gepilcay Pi clic ee servings via use casos line DOCS protection or UDP trafo sitiale pg! pengeboran at hap indertizces with F5 precessng FE En imeenages krja, modern

Akom aba Teclehiin. FRSA Denah tor sive teu efficie: 1 CPU feneurce ubiizertcori cfitliverir y ampe nda

Peranan one rada Serai an

STANDARDIZE YOUR APP DELIVERY SERVICES

F5 appliances simplify your netwark and reduce TCO by offfoading servers, providing a consistent set of comprehensive application services, and consolidating devices — saving

Managemen, power, space, and cooling cosis in fhe data center. The massive performance and scalability of the new ForSeries appliance reduces the number of ADCs neoded to deliver even the most demanding applications. By offloading computationally

Intense processes, you can significantly reduce the number of application servers needed.

UNMATCHED PERFORMANCE FOR CRITICAL APPLICATIONS

Application traffic is growing exponentially, driven by ihe ongoing growth of remote workforces, increasing numbers of applications, video streaming, and IoT, increasing pressure on global IT infrastructure resources to deliver unprecedented performance and scalability. Additionally, encrypted SSL/TLS traffic now represents the vast majarity of total application traffic, adding additional strain on IT resources that can’t effectively manage the increased load. F5's new rSeries appliances offer up fo 2x the level of performance as compared fo previous generations, enabling more efficiant CPU resource utilization, higher scalability and indusiry-leading SSL/TLS processing scale to manage and cantrol the increasing amount of application traffic’, berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.f5.com/products/bid-10-services/local-traffic-manager, diketahui informasi sebagai berikut:

Perangkat BIG-IP LTM menjaga aplikasi tetap tersedia melalui semua jenis permintaan lalu lintas untuk memastikan bahwa pengguna Anda memiliki akses ke aplikasi yang mereka butuhkan kapan saja. Dengan

PT Central Data Technology

menggunakan penyeimbangan beban statis dan dinamis untuk menghilangkan titik kegagalan tunggal, BIG-IP LTM dapat membantu organisasi Anda mempertahankan ketersediaan dan keandalan aplikasi yang tinggi melalui skenario apa pun.

BIG-IP Local Traffic Manager berada di antara klien dan host, mengelola lalu lintas masuk dan keluar dari pusat data melalui server vidualyang telah dikonfigurasi sebelumnya yang mengarah ke kiuster. Ini memberikan kontrol alas lalu lintas jaringan; memilih tujuan host terbaik berdasarkan kinerja, keamanan, dan ketersediaan server. LIM dapat digunakan di seluruh rangkaian F5 Appliances yang menjalankan Perangkat Lunak BIG-IP. berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://centraldatatech.com/id/blod-news/bid-ip-local-traffic-manader-solusi- banoun-dan-kelola-aplikasi-anti-ribet/, diketahui informasi sebagai berikut: BIG-IP Local Traffic Manager (LTM) adalah solusi load balancing dan manajemen trafik jaringan yang dikembangkan oleh perusahaan F5 Networks. Secara umum, BIG-IP LTM bertanggung jawab untuk mendistribusikan workloads atau trafik ke dalam jaringan komputer secara merata di antara beberapa server yang tersedia.

Dengan cara ini, BIG-IP LTM membantu mengoptimalkan kinerja aplikasi dan infrastruktur jaringan secara keseluruhan, sehingga dapat memastikan ketersediaan, keandalan, dan kecepatan yang baik. Selain itu, BIG-IP LTM memiliki beberapa fungsi penting bagi aplikasi dan infrastruktur IT bisnis, berikut di antaranya:

Load Balancing

Dapat membagi workload atau trafik jaringan secara merata ke dalam beberapa server. Hal ini membantu memastikan bahwa setiap server atau komponen jaringan menerima jumlah trafik yang seimbang, sehingga dapat meminimalkan kemungkinan kegagalan atau overloading.

Failover

Secara otomatis mengalihkan workload atau traffic jaringan ke server atau komponen jaringan Iainnya yang tersedia jika ada satu atau beberapa server mengalami failover. SSL Offloading Mengambil alih tugas enkripsi

PT Central Data Technology

dan dekripsi SSL (Secure Sockets Layer) clan server, sehingga membebaskan apHkasi dad workload, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya.

Caching

Menyimpan konten website dan aplikasi yang sering diakses di dalam cache, sehingga mengurangi waktu yang diperlukan untuk mengakses konten tersebut.

Compression

Melakukan kompresi data yang dikirimkan antara server dan pengguna, sehingga mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mentransfer data dan meningkatkan kinerja jaringan secara keseluruhan.

berdasarkan laman Internet https://wtit.com/bloo/2023/10/20/otm-vs-Itm- difference-f5-dlobal-local-traffic-manager/, diketahui informasi sebagai berikut:

Local Traffic Manager, alias LTM, adalah modul terpopuler yang ditawarkan pada platform F5 Networks BiG-IP®. Kekuatan LTM yang sesungguhnya adalah Proxy Penuh, yang memungkinkan Anda untuk menambah koneksi sisi klien dan server. Semua itu dilakukan sambil membuat keputusan penyeimbangan beban yang tepat mengenai ketersediaan, kinerja, dan persistensi. "Lokal" dalam nama itu penting, berlawanan dengan GTM, lalu lintas benar-benar mengalir melalui LTM ke server yang lalu lintasnya diseimbangkan. Biasanya server yang penyeimbangan bebannya berada "secara lokal" di pusat data yang sama dengan LTM, meskipun itu bukan persyaratan. Dengan SNAT yang dikonfigurasi pada VIP, jika Anda dapat merutekannya, Anda dapat menyeimbangkan bebannya jadi memungkinkan untuk memiliki server di pusat data yang berbeda menjadi bagian dari kumpulan yang sama dalam VIP LTM.

Elemen konfigurasi utama pada LTM adalah IP Virtual atau singkatnya VIP. Ada banyak sekali elemen konfigurasi yang bekerja dengan VIP, tetapi inti dari teknologi ini adalah VIP yang menjadi bagian dart semuanya. Seperti WIP, VIP setara dengan URL yang Anda seimbangkan bebannya, tetapi pada level terendahnya. Seperti WIP, VIP biasanya berisi kumpulan server

PT Central Data Technology

yang seimbangkan bebannya & pantau untuk mengukur ketersediaan/kinerja.

berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.sekawanmedia.co.id/pengertian-firewallidisebutkan: "Firewall adalah sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, maiware, spam, dan serangan jenis yang lainnya. Dapat dikatakan juga bahwa, firewall merupakan perangkat lunak untuk mencegah akses yang dianggap ilegal atau tidak sah dari jaringan pribadi (private network). Tugas utama clan adanya firewall sendiri adalah untuk melakukan monitoring dan mengontrol semua akses masuk atau keluar koneksi jaringan berdasarkan aturan keamanan yang telah ditetapkan";

2 berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa pada Pos

F5-BIG-LTM-R2600 pada PIB nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan perangkat atau aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

Klasifikasi Barang bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

PT Central Data Technology

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat

PT Central Data Technology

diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya; for other wireless networks; other aparatuslainnyauntuk apparatus for the transmission or mengirimkan atau menerima reception of voice, images or other suara, gambar, atau data lainnya data, including apparatus for termasukaparatusuntuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan kabel wireless network (such as a local atau tanpa kabel (seperti local or wide area network), other than atau wide area network), selain transmissionorreception dari aparat transmisi atau apparatus of heading 84.43, 85.25, penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya:for other wireless networks:

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan - - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk - Other apparatus for transmission transmisi atau menerima suara, or reception of voice, images or gambar atau data lain, termasuk other data, including apparatus for aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dengan kabel atau jaringan tanpa wireless network (such as a local kabel (seperti local atau wide or wide area network):

area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching and switching dan routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasisimultanpada simultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

PT Central Data Technology

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital: systems:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or multiplexers

multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, dan aparatus lain semacam itu routers and other similar apparatus yang dirancang hanya untuk designed only for connection with terkoneksidenganmesin automaticdataprocessing pengolah data otomatis dari pos machines of heading 84.71 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

PT Central Data Technology

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti

PT Central Data Technology

jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17; bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut: G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

PT Central Data Technology

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals. bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectro-opticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

PT Central Data Technology

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517- 5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/ decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

PT Central Data Technology

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu sebagaimana penetapan Terbanding pada KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan

PT Central Data Technology

digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS).

KUMHS 1 menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), karena:

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya; iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

PT Central Data Technology

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; sehingga berlaku catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B sebagai berikut: (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa a quo merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku catatan bab 84 huruf D yang mengatur:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Sedangkan catatan E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain

PT Central Data Technology

pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing. Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pokok sengketanya adalah apakah barang impor dalam sengketa ini merupakan kriteria unit dari mesin pengolah data otomatis yang masuk pos tarif 8517.62.43 atau masuk pos tarif 8517.62.49. Berkenaan dengan hal itu, catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

PT Central Data Technology

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE- 22/BC/2006 (“SE-22”) tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, didasarkan pada fakta berupa informasi/data, sebagai berikut:

(1) Jenis / karakteristik / hakikat barang tersebut.

(2) Komposisi dan komponen bahan penyusunannya.

(3) Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

(4) Spesifikasi teknis barang.

(5) Kondisi barang pada saat diimpor, yang kemudian dalam proses penetapannya didasarkan pada kriteria berupa ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan tahapan, sebagai berikut:

a. Perhatikan hasil identifikasi barang;

b. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, tentukan bab-bab terkait;

c. Teliti masing-masing bab terkait tersebut;

d. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

e. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

f. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan);

g. Tentukan pos yang tepat; serta selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in

PT Central Data Technology

a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 8471 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim dissenting berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, WCO Classification Opinions, diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil

PT Central Data Technology

putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahunHS PenetapanPenetapan Pengadilan Pajak
1F5-BIG-LTM- R26008517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos 1,yang diberitahukan dengan PIB Nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah sejumlah Rp57.409.000,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Central Data Technology

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07676/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005956/KPU.3/2024 tanggal 24 April 2024 atas nama PT. Central Data Technology, NPWP 03.036.204.0- 063.000, yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12 Jl. Jend Gatot Subroto, Kav 24-25, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 063218 tanggal 27 Maret 2024 berupa pos 1, pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp57.409.000,00 (lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu rupiah)

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Central Data Technology

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

PT Central Data Technology

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.