Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-008702.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT Federal Nittan Industries, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008702.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018, yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 (diantar langsung) dan terdaftar dalam berkas perkara Nomor 008702.16/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FEDERAL NITTAN INDUSTRIES, NPWP 01.071.063.0-055.000, beralamat di Jalan Halmahera Blok DD-9, Kawasan Industri MM2100 Bekasi, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Bambang Soegiharto jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Akta Nomor 43 tanggal 20 Maret 2019 dibuat oleh Notaris Nanny Wiana Setiawan, S.H.;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Susy Suryani Suyanto, S.E., S.H., M.H; Jabatan:Kuasa Hukum,

Surat Kuasa Khusus: 034/FIN/FNI/II/2020 tanggal 17 Februari 2020,

2. Nama: Romy Afandi

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus: 046/XI/WBL/SK02/19 tanggal 17 Februari 2020;

3. Nama: Fauzan Effendi, S.E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus: 058/FIN/FNI/II/2020 tanggal 17 Februari 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001 Jabatan:Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Harlianugrohono/

1984072220006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-4960/ PJ.07/2021 tanggal 10 Maret Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 73/PP/BR tanggal 31 Januari 2020 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-270/PP/Ucp/2025 tanggal 20 November 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 086/FIN/FNI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-3674/SUB/WPJ.07/2019 tanggal 1 November 2019;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 148/FIN/FNI/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
1. EksporRp729.388.438
2. Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiriRp19.226.186.035
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp19.955.574.473
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp1.922.618.603
b. Dikurangi
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp396.629.009
2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp593.821.380
3. Lain-lainRp0
4. JumlahRp990.450.389
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp932.168.214
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0
Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)Rp0
JumlahRp0
4.PPN yang masih harus dibayarRp932.168.214
5.Sanksi Admistrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUPRp391.510.560
6.Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayarRp1.323.678.774

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 046/FIN/FNI/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan surat Nomor 086/FIN/FNI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Banding

Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat

Keputusan Keberatan”;

bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019;

2. Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2016 Nomor: 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018;

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 046/FIN/FNI/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018;

2. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

Perhitungan Pajak Menurut Surat Ketetapan Pajak adalah sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1Ekspor729.388.438729.388.4380
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut19.082.096.24719.226.186.035144.089.788
3Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
4Jumlah19.811.484.68519.811.484.6850
5Pajak Keluaran seluruhnya1.908.209.6241.922.618.60314.408.979
6Dikurangi:0
7- PPN yang disetor muka pada masa sama000
8- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.314.388.244396.629.009917.759.235
9- Dibayar dengan NPWP sendiri593.821.380593.821.3800
10- Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya000
11- Lain-lain000
12Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.908.209.624990.450.389917.759.235
13PPN kurang/(lebih) dibayar0932.168.214932.168.214
14Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan000
15PPN kurang/(lebih) dibayar0932.168.214932.168.214
16Sanksi Administrasi0
17- Bunga Pasal 13(2) KUP0391.510.650391.510.650
18PPN yang masih harus dibayar01.323.678.8641.323.678.864

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah:

• Koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp144.089.788,00

• Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp917.759.235,00

Perhitungan Pajak Menurut Surat Keputusan Keberatan bahwa atas penetapan pajak oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat keberatan nomor 046/FIN/FNI/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 dan diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 12 Juli 2018;

bahwa atas pengajuan keberatan ini Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2016 Nomor: 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)ditambah / (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang tidak/kurang bayar9 32.168.214-9 32.168.214
Sanksi Administrasi:
a. Bunga3 91.510.650-391.510.650
b. Kenaikan--
c. Denda--
Jumlah pajak YMH dibayar1 .323.678.864-1 .323.678.864

Alasan Material Pengajuan Banding bahwa atas koreksi Koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dan PPN Masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana tersebut dalam SKPKB yang dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp144.089.788,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp144.089.788,00 yang dikarenakan terdapat beberapa akun yang dianggap penyerahan BKP/JKP Pemberian Cuma-Cuma dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
Menurut SPT/WP19.082.096.247
Menurut Pemeriksa19.226.186.035
Koreksi144.089.788

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri atas biaya yang dianggap pemberian Cuma-cuma sebesar Rp144.089.788,00 dengan rincian terlampir;

2. Bahwa Pemohon Banding senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan yang berlaku;

3. Bahwa sesuai dengan Penjelasan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN Pasal 1A ayat (1) huruf d: “Yang dimaksud dengan “pemberian Cuma-Cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

4. Bahwa biaya-biaya yang dicatat pada akun-akun sebagaimana berikut bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada poin no.1 di atas yang sudah dilakukan sejak perusahaan berdiri;

No.No. AkunNama Akun
150.40.340.00.00FACTORY EMPLOYEE REWARDS QCC/SS EXP
250.40.380.00.00FACTORY CUSTOMER CLAIM/DEFECT EXP
360.20.130.10.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-GENERAL EXP
460.20.130.20.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-MARKETING EXP
560.20.130.30.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-PRES.DIR EXP
660.20.130.40.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-V. PRES.DIR EXP
760.20.130.50.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-DIR 1 EXP
860.20.130.60.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-DIR 2 EXP
960.20.130.70.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-ADVISOR EXP
1060.20.265.10.00OFFICE SPORT & RECREATION-GENERAL
1160.20.265.20.00OFFICE SPORT & RECREATION-PRES.DIR
1260.20.265.60.00OFFICE CAFETARIA
1360.20.270.00.00OFFICE EMPLOYEE REWARDS QCC/SS EXP
1460.20.450.10.00OFFICE DONATION EXP
1560.20.450.20.00OFFICE CSR ACTIVITIES EXP
1660.20.450.30.00OFFICE SOUVENIR EXP

5. Bahwa berdasarkan uraian pada akun-akun di atas, diketahui bahwa biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding yang bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma terdiri dari biaya komite NPM, biaya makan dan minum karyawan, biaya pelatihan karyawan, biaya operasional GA, biaya BPJS tenaga kerja, Biaya DKM, Biaya Karyawan PPL, Biaya kepada PT Hino, Biaya kepada PT AOP, Biaya Meeting Pemegang Saham;

6. Bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding telah melampirkan bukti biaya yang bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma sebagaimana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

7. Bahwa oleh karena itu, sangat jelas bahwa bukti biaya yang bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma tersebut tidak termasuk dalam DPP PPN dalam negeri yang belum dikenakan PPN, sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan fakta transaksi yang sebenarnya;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp917.759.235,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas seluruh Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp917.759.235,00 tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2016. Adapun rincian koreksi Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

No.Penjelasan KoreksiJumlah KoreksiRincian Koreksi
(Rp)(Rp)
aKoreksi Faktur Pajak Masukan (PM) Dalam Negeri yang terdiri dari :6.964.985,00
a.1PM Dalam Negeri karena tidak berkaitan dengan usaha6.784.985,00
a.2PM Dalam Negeri karena WP Lapor SPT Nihil180.000,00
bKoreksi Faktur Pajak Masukan Impor yang terdiri dari :910.794.250,00
b.1Pajak Masukan atas Impor BKP844.690.000,00
b.2.Pajak Masukan atas Impor BKP TB dan Impor JKP66.104.249,00
Total917.759.235

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas semua koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp917.759.235,00. Pemohon Banding berpendapat atas pajak

masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp Rp917.759.235,00 dengan argumentasi dari masing-masing koreksi sebagai berikut

1. Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp6.964.985,00

• PM Dalam Negeri karena tidak berkaitan dengan usaha sebesar Rp6.784.985,00 bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pengeluaran sebesar Rp6.784.985,00 tersebut dapat di teliti kedalam dokumen pendukung bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemilahan Faktur Pajak yang berhubungan dan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana ketentuan dalam UU PPN, KMK No. 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan;

• PM Dalam Negeri karena WP Lawan transaksi lapor SPT Nihil sebesar Rp180.000,00 bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pembayaran kepada pihak PKP Penjual dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 16F UU PPN No.42 Tahun 2009 disebutkan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”;

bahwa penjelasan dari Pasal 16F UU PPN No.42 Tahun 2009 disebutkan bahwa: ”Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan tersebut, Pemohon Banding bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual. Sedangkan, dalam hal ini Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya bukti pembayaran pajak yang terutang kepada PKP Penjual, sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 F UU PPN;

2. Koreksi Faktur Pajak Masukan Impor sebesar Rp910.794.250,00

• Koreksi PM Impor atas Impor BKP sebesar Rp844.690.000,00 bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Impor atas BKP karena Pemohon Banding mengisi Formulir 1111-B1 dalam kolom Nomor Dokumen Tertentu bukan berupa nomor yang tercantum dalam PIB. Dokumen tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

bahwa selanjutnya, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2010 stdt PER-33/PJ/2014 menyatakan bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama , alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak. Sehingga Pajak Masukan atas Impor BKP tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (2b) dan pasal 13 ayat (9) UU PPN 1984;

bahwa Pasal 9 ayat (2b) UU PPN 1984 menyatakan Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN 1984 menyatakan bahwa Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Selanjutnya dalam memori penjelasan dinyatakan bahwa

“Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.”;

bahwa terkait alasan utama koreksi dari Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor PIB/dokumen tertentu dalam formulir 1111-B1, sehingga disimpulkan tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (2b) dan pasal 13 ayat (9) UU PPN 1984 adalah tidak benar, karena berdasarkan fakta yang ada, dokumen PIB dan SSPCP beserta kelengkapannya sudah di isi dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan secara substansi materi dari dokumen tertentu yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam formulir 1111 B1 tersebut adalah transaksi impor BKP yang sudah dibayarkan kewajiban perpajakannya, yaitu PPN Impor BKP;

bahwa Nomor dokumen tertentu yang kami laporkan dalam formulir 1111 B1 SPT Masa PPN adalah nomor transaksi penerimaan Negara (NTPN), dan pencantuman nomor dalam formulir 1111 B1 tersebut tidak menyebabkan dokumen tertentu tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan material, karena dokumen sudah di isi dan menyatakan transaksi yang sebenarnya terkait impor BKP;

bahwa atas semua SSPCP sudah disetorkan Pemohon Banding dan sudah sah sesuai Pasal 6 PMK 02/PMK.05/2007 tentang Modul Penerimaan Negara

1. Dokumen sumber.....dst.

2. Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), .................dst.

3. Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

dan Pasal 2 ayat (5) dan (6) Per-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan SE-39/PJ/2008;

bahwa pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

bahwa Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang- undang perpajakan;

bahwa SSPCP tersebut juga sudah memenuhi ketentuan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Per-33/PJ/2014;

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan ketentuan di atas, Pemohon Banding berhak melakukan pengrekditan pajak masukan sebesar Rp844.690.000 sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

• Koreksi PM Impor atas BKP TB dan JKP sebesar Rp66.104.249,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang berkorelasi dengan koreksi atas biaya factory royalty exp dan biaya office prof fees exp - affco terkait dengan koreksi PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean dikarenakan tidak ada pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa atas kedua hal tersebut, Terbanding menganggap bahwa Pajak Masukan atas impor BKP, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa biaya royalty dan professional fee/management fee merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan, dengan demikian PPN yang telah disetor tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga PPN atas biaya royalty dan management fee tersebut dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana tanggapan atas koreksi biaya royalty PPh Badan dan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atai JKP Dari Luar Daerah Pabean;

bahwa Pemohon Banding juga sudah melaksanakan kewajiban PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebagaimana tanggapan atas biaya Manajemen Fee-PPh Badan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean;

bahwa Pemohon Banding telah benar-benar melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean karena Terbanding tidak mempersoalkan mengenai kebenaran pemungutan, penyetoran ke Kas Negara dan pelaporannya di SPT Masa PPN; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) mengatur antara lain:

Pasal 13 Ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 1

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: J. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean;

Pasal 4

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 5

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu

tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) dan mencantumkan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud;

bahwa ketentuan-ketentuan di atas, menurut Pemohon Banding mengatur bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan untuk dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal yang meliputi pencantuman Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean; bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak menyatakan bahwa SSP BKPTB/JKP yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan formal, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa SSP tersebut harus dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak dan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku karena telah memenuhi persyaratan formal;

bahwa atas semua SSP BKPTB/JKP sudah disetorkan Pemohon Banding dan sudah sah sesuai Pasal 6 PMK 02/PMK.05/2007 tentang Modul Penerimaan Negara

1. Dokumen sumber.....dst.

2. Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), .................dst.

3. Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

dan Pasal 2 ayat (5) dan (6) Per-148/PJ/2007 Tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan SE-39/PJ/2008.

bahwa pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah

mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

bahwa Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang- undang perpajakan;

bahwa SSP BKP TB/JKP tersebut juga sudah memenuhi ketentuan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Per-33/PJ/2014;

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan ketentuan di atas, Pemohon Banding berhak melakukan pengrekditan pajak masukan impor BKP TB dan JKP sebesar Rp66.104.249,00 sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
1Ekspor729.388.438
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut19.082.096.247
3Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
4Jumlah19.811.484.685
5Pajak Keluaran seluruhnya1.908.209.624
6Dikurangi:
7- PPN yang disetor muka pada masa sama0
8- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.314.388.244
9- Dibayar dengan NPWP sendiri593.821.380
10- Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya0
11- Lain-lain0
12Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.908.209.624
13PPN kurang/(lebih) dibayar0
14Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0
15PPN kurang/(lebih) dibayar0
16Sanksi Administrasi
17- Bunga Pasal 13(2) KUP0
18PPN yang masih harus dibayar0

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen- dokumen sebagai berikut:

P-1 Fotokopi SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2016 nomor 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018;

P-2 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019;

P-3 Fotokopi surat pengajuan Keberatan nomor 046/FIN/FNI/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018

P-4 Daftar rincian koreksi atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri atas biaya yang dianggap pemberian cuma-cuma;

P-5 Daftar rincian koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang tidak dapat dikreditkan;

P-6 Fotokopi dimateraikan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT

Federal Nittan Industries Nomor 43 tanggal 20 Maret 2019;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 086/FIN/FNI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Agustus 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak (memenuhi Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP);

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (memenuhi Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP);

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding (memenuhi Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak);

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 19 Maret 2019, sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP;

e. Dalam surat Banding Pemohon Banding tidak terdapat bukti pembayaran sebesar 50% atas jumlah pajak yang diajukan banding;

f. Pada surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019 (memenuhi Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak);

g. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding Bambang Soegiharto, selaku Direktur (memenuhi Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018 Masa Pajak Juli 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp19.955.574.473,00 Pajak Keluaran Harus DipungutRp 1.922.618.603,00 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp 990.450.389,00 Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp 932.168.214,00 Sanksi AdministrasiRp 391.510.650,00 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih)

Rp 1.323.678.864,00 dibayar

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 12 Juli 2018;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp144.089.788,00

Menurut Terbanding sumber pengujian:

- SPT Masa PPN

- Neraca dan Laporan Laba Rugi

- Buku Besar

- Faktur Penjualan dan Faktur Pajak

- Kontrak Kerja

- Data aplikasi Portal DJP: Aplikasi konfirmasi PK-PM, data PIB, dataPEB - Rekening Koran

- SSP dan data MPN

Pengujian:

- Pos-pos (objek PPN) diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

- Pengujian dilakukan melalui metode langsung dan metode tidak langsung; Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) Pasal 11 UU PPN

Penjelasan:

Koreksi DPP PPN dalam negeri berasal dari pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma yang belum dikenakan PPN;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 1A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Hasil Penelitian bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak, data dan dokumen Wajib Pajak serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti Kebera n melakukan penelitian sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP PPN dalam negeri berasal dari pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma yang belum dikenakan PPN;

2. bahwa Wajib Pajak beralasan bahwa biaya-biaya yang dicatat pada akun-akun tersebut bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma sebagaimana di aksud pada UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Pasal 1A ayat (1) huruf d, ya g sudah dilakukan sejak perusahaan berdiri;

3. bahwa pemakaian sendiri dan permberian Cuma-Cuma selama tahun 2016 meliputi:

Pie To 2 To oC Aam oo 2 —P (3 | Factory employee reward OS SSS Exp 255.545 401

Factory customer chlawndefect exp

Office advertising & Promotion exp

WS _[ rise vepresmation & entertain marketing =p | 704 287.493

[6 _[ Since represniation & entertaw - pres.di_exp | AS 23.567

2 | Oficerepresmianen & entertain - dirt exp 29.841.112 7

Office represntatian & entertamn - hrs exp 20 159.657 1

10 fice represntalion & entertain -— adwrsar exp

11 Office sport & recreaton - general = T 1.000,455 B0?

12 Office spon & recreation - pres dir Na 181 333,575

Office sport & recreation - dr -

Office spon & recreshor adver i >

15 Office spot & recreation - advisor 2 | oe 1,574 949

16 OMice caketana ee Kena na na 150,436,444

17 ie snployee rewards GCS exp — 37 S44 500

Ore donation exp B44 350.005

39 | Ofice CSR acthwittes exp Na 7 TT 22 102 860

20 Ohice Souvenr exp S667, 6S2.005 - “FI Eneome from sake of scraps we 4,500 609

22 | Other mcoome eT 115,650,009

— Jumianh | 3.647.950 972

4. bahwa penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN bahwa "Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, balk barang prduksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran balk barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.";

5. bahwa wajib Pajak telah dimintakan oleh Tim Peneliti untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait alasan wajib pajak melalui surat S- 4264/WPJ.07/BD.05/2018tanggal30Agustus2018danS- 721/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 22 Maret 2019, namun sampai laporan ini dibuat tidak memberikan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

6. bahwa alasan Wajib Pajak sudah pernah diungkapkan dalam proses pemeriksaan dan telah dipertimbangkan oleh pemeriksa sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 0023ONVPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 17 April 2018.

7. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi tetap dipertahankan dan keberatan Wajib Pajak ditolak;

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp917.759.235,00

Menurut Terbanding sumber pengujian

- SPT Masa PPN

- Neraca dan Laporan Laba Rugi

- Buku Besar

- Faktur Penjualan dan Faktur Pajak

- Kontrak Kerja

- Data aplikasi Portal DJP: Aplikasi konfirmasi PK-PM, data PIB, dataPEB

- Rekening Koran

- SSP dan data MPN

Pengujian:

- Pos-pos (objek PPN) diperiksa sesuai demean rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

- Pengujian dilakukan melalui metode langsung dan metode tidak langsung Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) Pasal 11 UU PPN

Penjelasan:

Koreksi Pajak Masukan karena faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi Pajak Masukan karena faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan material.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan jawaban klarifikasi tidak ada dengan argumentasi bahwa atas Faktur Pajak tersebut berhubungan dengan usaha dan telah dilakukan pembayaran kepada pihak PKP penjual dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban PPN atas impor BKP dan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terdiri dari:

Koreksi Pajak Masukan ImporRp910.794.249,00

Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri Rp 6.964.986,00

Rp917.759.235,00

4. Bahwa koreksi Pajak Masukan — Impor terdiri dari:

Dikreditkan bukan berupa PIBRp844.690.000,00

Terkait eksistensiRp66.104.249,00

Rp910.794.250,00

5. bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan-impor, berdasarkan pemeriksaan karena atas impor BKP yang dikreditkan bukan berupa PIB. Mengingat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak untuk impor BKP adalah berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan SSP, SSPCP yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 stdt PER- 33/PJ/2014 dan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang berkorelasi dengan koreksi atas biaya FACTORY ROYALTY EXP dan biaya OFFICE PROF FEES EXP - AFFCO, terdapat koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean dikarenakan tidak ada pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean yang dilakukan Wajib Pajak. Sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (2b) dan pasal 13 ayat (9) UU PPN 1984; Ma Dolmen Terbanty OFF ee ka Mama Pq — = ui Kara! ma Penyu _ "i te: una ka ST - ha

1 tt . Bale: . _ cL -

2 fies aye RD od RES HISKH AINE” 2a ‘| Seen g . A9 sae 55 To gtu . tral")

Op Mata Malam CO. Lid S3 a . ESTA png ge ae Tang - ‘day: HG

— Atlan ar Agan edasindi SO. bee Darren terurus MASA, Aga SP Ah Bau ae - Et HM

Sag Yaa cold 0. JURORS Ha DROW IES 1g 7B Eee ar 7 leu ace : #175 sa)

6! Taw on Hittan asin COE 159 MU Or FRa sch ig Pp der KA Diu cos Bung : a)

F|Taneae Hua Peduariu CA Lg SER ASU WARM “1g Aas 4°00 gac ATA aa . AG (kpk a Mian Waka Lid Ze PFL IL Pet #4380 png 23 FE NS: _ : SA bod it arian ane CO Id 50455 OLS * WL “See 11s 06a] - TI

UI Tas WLAN atugre CO 1d ANIS AS NEN CPO KS aga) Tod oc toma bla

J3 Besa dupe CO LTD, SESE SSUELECE: 15 i ae MU OM | MBA aa : SAT

Jip tien Wake 29 Lid its ee ee Tegang 23 099 25 ot : 25.000 aan Wave CO Edd MEADE SAGAS Tt TWD" RL THI ai pg "hana ood) - “Th ya ag

. Ib Hrga veer CD Lg DI aib SIAL £ Mel 4557 sat mc i 15 Ha ag a: 106 tod DR

— Yaman sah SO bie anna masa BP Meh mag nr Kh 130 Tag tog “Talon Wake 7G Lid | SDSS DEAL KA "8 250 162 799 2514 Lo SEA Sad

— 15 Agan awn CU oid LEAN SAT TA MLS | ba III MI Tag BIC 501 CSA EN Bln as NK

— 227A | Basa | ebi oh eR oo

Hagan ewe CC Lg . SC ADGAF ABU 5 ALS “6 403,200 Gan as mad [anes

— Eada vere CO od JAR ILUNESTHPS . Abus 200 ba" Soc 204190 Pe) ama" Lp i DI App Gp "4 Day. Dg IL Yg

. | 1 . = eames . T . ar eng»

HES Tang - | EN Ga ALE ees PPL iB BNN Oo Soa ta

6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha, serta perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

1 PT MITRA PINES THI MUSTKA SEN OS res eta Jun O10 MPI. 43523 Ea.:E9

[2 TPT as MALE MU EFF ISIE US D2. 753.6-043 0G O20 CIO. Se 741973 DAMAI "2,377

La [ev Sa0u0484 Teka QE az? 67 4.052.090 Qi ca Ie Japg Aa eae fac

4 PT 34RUR 4 LEWAT TOUS & TAAYE, D211 Id bee? Olah OO 32 04027329 Pala 4c ocd

LS TPT. remas edie uma M.5UL.55 3,7-052. UP OTG. O5I-1E44 7064 ad Em! 263,25

. E PT. Ir done Aun Para ol 301.552 9-092D07 91.09 1- 8.47 is Fe Be 9r301E Tn Ws

PET domarco Ai Prime OASLES FOS 0L0 | OU Co 6 aareaese Euro Bad 125

3 Pera TPA Aa TSK. C1 302.524 6-997 090 Dang 23116 StS Br 206 45427

3 PT CUOMTROMES STSTEMS 21.554 1024021010 Ho ISIE 5510193 Er 51,000;

ro Ter Kebo MEDS n O2 S60 828 7-026 50 it rig Gee 52025 Hae 643

UP KARUN GRAF Kana IS G0 log si ria AS OF). 01-8. SF 7ES PO Es Ve01e “kot

—2 ET kahunia GEARIKA MULTIGNOO [02 ou. Tas 4038 ded DO Ca Senada BA aca

4 PT ORGAO GALI A SD C2 FiO. "SE 4 435.000 CQ $37-16 SSeS Beets ERI

— PP Tre Ta MoT Ir Mer AT bag 31 Coc os3.0.052 Gao Hit G16 6S Sega Gilarenle Ttbyv esa

1 |PTSERAD ALTORATA 07 750.562 2-06 00 MC OF1-16 EE372067 Serene ee)

LA (PTT Oro TS ISL Moone sr, 0169.2473.0569 011 01-6 73443209 BATA 1e3,767

7 | PTeSt Gases O10. 630 9-1 JO OO Cae eee TA 402 sos

IE! PTEL AIDE OF ARO 21 259942 001 coo WC 22-1 21754973 EfdcS42G 16" SEO on FT TAS PIMNAS TKA MUSTIKA GEA OS 74 5 225 4-411.200 . 010.012-% Gastasie SE EE TSE

2 FT ICS MEUIKA LESTARI f1057 495 4-49 004 019.012. 16 735 AUB reds ra ev CARA A PRATAMA O'.GE? ale Sop oc On. 32-16 920060 al PRO . #5 JC

28 PT el to GHano 388 992 401020 PI.EIS 16 215044 karate IG orn

Ad JET HARUKA NDAH Sa TOUAS tt TRAY ILC 47 F-054.000 O40 071-46 S09 55484 _ BSE, 251700

25 IP” HARI Ina SAR TOGRS & TEAO Or a4? F-06e coo C0071 669956500 eredots| | DFC

25 |PT HARUM ROAM SAAT OURS TAS Oo ger TE oT A001 OSAS 10 MENATA ET Lao ef AAA D0 921 16 anager yo Akom "Se 201)

J . 5, ed SS

7. Bahwa Pemohon Banding telah dim intakan oleh Terbanding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait alasan wajib pajak melalui surat S- 4264/WPJ.07/BD.05/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan S- 721NVPJ.07/BD.05/2019 tanggal 22 Maret 2019, namun sampai laporan ini dibuat tidak memberikan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut terkait pemenuhan persyaratan formal dan meterial sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

8. Bahwa alasan Wajib Pajak sudah pernah diungkapkan dalam proses pemeriksaan dan telah dipertimbangkan oleh pemeriksa sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00230/VVPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 17 April 2018;

9. Bahwa sesuai dengan memori penjelasan pasal 16 F UU PPN, sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya

apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

10. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

Tanggapan atas Materi Surat Banding bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berkesimpulan surat banding nomor 083/FIN/FNI/VII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan Iebih lanjut;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding mengusulkan berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018 Masa Pajak Juli 2016 atas nama PT. FEDERAL NITTAN INDUSTRIES NPWP 01.071.063.0-055.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen- dokumen apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembahasan Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa surat banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana disebutkan di atas dengan alasan dan penjelasan berikut;

bahwa surat banding diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

Pasal 36 ayat (4) UU PP

Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah untuk Tahun 2016, dimana telah diberlakukan UU KUP Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa: "(5a) Dalam hal Pemohon Banding mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sefak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak gang belum dibagar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak gang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan."

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, diatur:

"(3a) Dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Pemohon Banding wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.";

bahwa sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, dalam proses pengajuan keberatan Pemohon Banding diharuskan melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk memperoleh penyelarasan terhadap makna jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Dengan demikian, pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding, jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir adalah kurang bayar sebesar Rp 0. Oleh karena itu, jumlah pajak yang harus dibayar saat pengajuan banding adalah sebesar Rp 0. Dengan demikian, persyaratan pengajuan banding sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU PP jo Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke pembahasan sengketa material;

2. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding;

Bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dan PPN Masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana tersebut dalam SKPKB yang dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding;

Koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp144.089.788,00

Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp144.089.788,00;

2. Bahwa Pemohon Banding senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan yang berlaku;

3. Bahwa sesuai dengan Penjelasan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN Pasal 1A ayat (1) huruf d : "Yang dimaksud dengan "pemberian Cuma-Cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

4. Bahwa biaya-biaya yang dicatat pada akun-akun sebagaimana berikut bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada poin no.2 di atas yang sudah dilakukan sejak perusahaan berdiri;

ro. | Mic. Akun ama Akun a [So s0 San Oo v0 [FACTORY EMPLOYEE ROWSAROS DOCES EKP —

2 lso.2z0.130¢ 1000 OFFICE REPRESEN TALION & ENTERTAIN T-GENERAL EXP

= [207012020 60, OFFIGE REPRESENTATION & ENTERTAINT -Ma&aRKETING EXP

4 [6020150 20.00 [GRFICE REPRESENTATION & EN TES TAINT PRES GIR EXP

BE Pete ee Orion ROPRESENTATION SENTERTA NI DR" EXP

G [60 202765 1050 (OFF.CE SPORT & RECREATION GENERAL 0

7 dag 29 265 2000 [(GPFIGE SPORT Ss RECGRPATION RS Bia ,

5 [60 20 ves 4000 (OFFICE SPORT & RECREATION -& OVISOR 4 ° a [6070 cas.ac.oo (GFFICE GarrTaRIA

10 |S0 20 275 CO co SFFICE EMPLOYEE REWAROS OCCYSS KKP — ~ “aq [$e 20 450 73.00 [GFE CE DGNATION EXP . .

32 [60.20 450 20005 [OFFICE CSR ACTIHITIES EXP | :

13 Joo 20 450 30.00 [OFFICE SOUVENIR EXP : -

5. Bahwa berdasarkan uraian pada akun-akun di atas, diketahui bahwa biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding yang bukan merupakan pemberian cuma-cuma terdiri dari biaya komite NPM, biaya makan dan minum karyawan, biaya pelatihan karyawan, biaya operasional GA, biaya BPJS tenaga kerja, Biaya DKM, Biaya Karyawan PPL, Biaya kepada PT Hino, Biaya kepada PT AOP, Biaya Meeting Pemegang Saham.

6. Bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding telah melampirkan bukti biaya yang bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma sebagaimana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

7. Bahwa oleh karena itu, sangat jelas bahwa bukti biaya yang bukan merupakan pemberian Cuma-Cuma tersebut tidak termasuk dalam DPP PPN dalam negeri yang belum dikenakan PPN, sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan fakta transaksi yang sebenarnya.

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp917.759.235,00;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas semua koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp917.759.235,00. Pemohon Banding berpendapat atas pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp917.759.235,00 dengan argumentasi dari masing-masing koreksi sebagai berikut:

Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp6.964.985,00

• PM Dalam Negeri karena tidak berkaitan dengan usaha sebesar Rp6.784.985,00 Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa pengeluaran sebesar Rp6.784.985,00 tersebut dapat di teliti kedalam dokumen pendukung bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha;

Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemilahan Faktur Pajak yang berhubungan dan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana ketentuan dalam UU PPN, KMK No. 296/KMK.04/ 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan;

• PM Dalam Negeri WP lawan transaksi lapor SPT Nihil sebesar Rp180.000,00 Bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pembayaran kepada pihak PKP Penjual dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding.

Bahwa sesuai dengan Pasal 16F UU PPN No.42 Tahun 2009 disebutkan bahwa: "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.";

Bahwa penjelasan dari Pasal 16F UU PPN No.42 Tahun 2009 disebutkan bahwa: "Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa";

Bahwa berdasarkan dengan penjelasan tersebut, Pemohon Banding bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual. Sedangkan, dalam hal ini Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya bukti pembayaran pajak yang terutang kepada PKP Penjual, sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 F UU PPN;

Koreksi Faktur Pajak Masukan Impor sebesar Rp910.794.250,00

• Koreksi PM Impor atas Impor BKP sebesar Rp844.690.000,00

Bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Impor atas BKP karena Pemohon Banding mengisi Formulir 1111-B1 dalam kolom Nomor Dokumen Tertentu bukan berupa nomor yang tercantum dalam PIB. Dokumen tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

bahwa selanjutnya, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2010 stdt PER-33/PJ/2014 menyatakan bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama , alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak. Sehingga Pajak Masukan atas Impor BKP tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (2b) dan pasal 13 ayat (9) UU PPN 1984;

bahwa Pasal 9 ayat (2b) UU PPN 1984 menyatakan Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN 1984 menyatakan bahwa Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Selanjutnya dalam memori penjelasan dinyatakan bahwa

"Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material."

bahwa terkait alasan utama koreksi dari Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor PIB/dokumen tertentu dalam

formulir 1111-B1, sehingga disimpulkan tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (2b) dan pasal 13 ayat (9) UU PPN 1984 adalah tidak benar, karena berdasarkan fakta yang ada, dokumen FIB dan SSPCP beserta kelengkapannya sudah di isi dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan secara substansi materi dari dokumen tertentu yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam formulir 1111 B1 tersebut adalah transaksi impor BKP yang sudah dibayarkan kewajiban perpajakannya, yaitu PPN Impor BKP;

bahwa Nomor dokumen tertentu yang kami laporkan dalam formulir 1111 B1 SPT Masa PPN adalah nomor transaksi penerimaan Negara (NTPN), dan pencantuman nomor dalam formulir 1111 B1 tersebut tidak menyebabkan dokumen tertentu tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan material, karena dokumen sudah di isi dan menyatakan transaksi yang sebenarnya terkait impor BKP;

bahwa atas semua SSPCP sudah disetorkan Pemohon Banding dan sudah sah sesuai Pasal 6 PMK 02/ PMK.05/2007 tentang Modul Penerimaan Negara

1. Dokumen sumber dst.

2. Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dst.

3. Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/ Nomor Transaksi Pos / Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

dan Pasal 2 ayat (5) dan (6) Per-148/ PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan SE-39/PJ/2008;

bahwa SSPCP juga sudah memenuhi ketentuan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Per-33/PJ/2014;

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan ketentuan di atas, Pemohon Banding berhak melakukan pengrekditan pajak masukan impor BKP TB dan JKP sebesar Rp66.104.249,00 sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN

• Koreksi PM Impor atas BKP TB dan JKP sebesar Rp66.104.249,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang berkorelasi dengan koreksi atas biaya factory royalty exp dan biaya office prof fees exp - affco terkait dengan koreksi PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean dikarenakan tidak ada pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa atas kedua hal tersebut, Terbanding menganggap bahwa Pajak Masukan atas impor BKP, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa biaya royalty dan professional fee/management fee merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan, dengan demikian PPN yang telah disetor tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga PPN atas biaya royalty dan management fee tersebut dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana tanggapan atas koreksi biaya royalty PPh Badan dan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atai JKP Dari Luar Daerah Pabean;

bahwa Pemohon Banding juga sudah melaksanakan kewajiban PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebagaimana tanggapan atas biaya Manajemen Fee-PPh Badan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean;

bahwa Pemohon Banding telah benar-benar melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari Luar

Daerah Pabean karena Terbanding tidak mempersoalkan mengenai kebenaran pemungutan, penyetoran ke Kas Negara dan pelaporannya di SPT Masa PPN; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) mengatur antara lain:

Pasal 13 Ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 1

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: J. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean;

Pasal 4

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 5

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) dan mencantumkan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud;

bahwa ketentuan-ketentuan di atas, menurut Pemohon Banding mengatur bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean

merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan untuk dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal yang meliputi pencantuman Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean; bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak menyatakan bahwa SSP BKPTB/JKP yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan formal, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa SSP tersebut harus dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak dan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku karena telah memenuhi persyaratan formal;

bahwa atas semua SSP BKPTB/JKP sudah disetorkan Pemohon Banding dan sudah sah sesuai Pasal 6 PMK 02/PMK.05/2007 tentang Modul Penerimaan Negara

1. Dokumen sumber.....dst.

2. Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), .................dst.

3. Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

dan Pasal 2 ayat (5) dan (6) Per-148/PJ/2007 Tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan SE-39/PJ/2008.

bahwa pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

bahwa Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang- undang perpajakan;

bahwa SSP BKP TB/JKP tersebut juga sudah memenuhi ketentuan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Per-33/PJ/2014;

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan ketentuan di atas, Pemohon Banding berhak melakukan pengrekditan pajak masukan impor BKP TB dan JKP sebesar Rp66.104.249,00 sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen sebagai apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2016 nomor

00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018;

Bukti P-2Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019;

Bukti P-3Fotokopi surat pengajuan Keberatan nomor 046/FIN/FNI/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018;

Bukti P-4Daftar rincian koreksi atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri atas biaya yang dianggap pemberian cuma-cuma;

Bukti P-5Daftar rincian koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang tidak dapat dikreditkan;

Bukti P-6Fotokopi dimateraikan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal

Nittan Industries Nomor 43 tanggal 20 Maret 2019;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-8Pakta Integritas;

Bukti P-9Matriks Sengketa;

Bukti P-10 Dokumen arus uang dan arus barang yang bersamaan dengan koreksi PPh Badan;

Bukti P-11Penjelasan tertulis terkait Pemberian Cuma-Cuma;

Bukti P-12 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-13 Kesimpulan Akhir tanggal 17 Maret 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02430/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019

Bukti T-3. KertasKerjaPemeriksaanNomorLAP-

00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 17 April 2018;

Bukti T-4. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah

Pembahasan;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir tanggal 17 Maret 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 086/FIN/FNI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPN19.811.484.685,0019.955.574.473,00144.089.788,00
2Pajak Masukan1.314.388.244,00396.629.009,00917.759.235,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan hasil pengujian informasi internal dan/atau eksternal DJP, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen atas koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp144.089.788,00 dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp917.759.235,00 yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak Pasal 1A ayat (1) huruf d

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 9 Ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti

pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 Ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13

Ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (PP Nomor 1 Tahun 2012)

Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. tujuan produktif; atau

b. tujuan konsumtif.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Penjelasan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak" adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak" adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.

ayat (2)

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya

atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

a. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif:

1) Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.

2) Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.

3) Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

b. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:

1) Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.

2) Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.

3) Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

c. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:

1) Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.

2) Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.

3) Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider Internet kepada konsumennya.

ayat (3)

Transaksi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif:

Pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk:

a. truk yang digunakan untuk pengangkutan ban produksinya; dan

b. kendaraan angkutan umumnya.

Atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada contoh huruf a tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Namun demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada contoh huruf b tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai, karena digunakan untuk penyerahan jasa angkutan umum yang merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri manufaktur intake dan exhaust valve untuk mesin otomotif (kendaraan roda dua dan roda empat) yang berlokasi di Cikarang Barat, Kab. Bekasi;

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp144.089.788,00

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 17 April 2018 Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp144.089.788,00 yang dikarenakan terdapat beberapa akun yang dianggap penyerahan BKP/JKP Pemberian Cuma-Cuma dengan perhitungan sebagai berikut:

• DPP yang PPN-nya dipungut sendiri menurut Pemohon BandingRp19.082.096.247,00

• DPP yang PPN-nya dipungut sendiri menurut TerbandingRp19.226.186.035,00

• Total koreksiRp144.089.788,00 Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah:

1. Pasal 1A dan Pasal 4 UU PPN bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan dalil bahwa pembayaran-pembayaran atas akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan penyerahan atas BKP dan/atau JKP dan tidak berkaitan dengan pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maupun untuk tujuan konsumtif, sehingga menurut Pemohon Banding dasar penetapan koreksi Terbanding berupa pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah tidak benar;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp144.089.788,00 berdasarkan hasil pengujian Terbanding terdapat beberapa akun yang dianggap penyerahan BKP/JKP berupa pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma yang belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang juga mengandung aspek pembuktian terhadap dokumen-dokumen pendukung;

Bahwa Terbanding berpendapat transaksi sebesar Rp144.089.788,00 merupakan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pendukung dan rekapitulasi bukti pendukung berupa asli 53 Voucher terkait biaya yang bukan merupakan pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma namun tidak menjelaskan rincian bukti dari setiap akun;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d dan penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) berserta penjelasan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012, dalam melakukan koreksi atas transaksi Pemohon Banding yang dianggap sebagai pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma yang terutang PPN, Terbanding harus dapat membuktikan hal-hal yang menjadi dasar koreksi sebagai berikut:

1. Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP untuk diberikan cuma-cuma kepada pihak eksternal dan/atau internal sebagai bagian dari kegiatan promosi, pemasaran, atau kegiatan usaha;

2. dalam hal pemakaian sendiri, BKP dan/atau JKP digunakan oleh Pemohon Banding sebagai PKP untuk:

a. tujuan produktif yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, atau b. tujuan konsumtif untuk kepentingan sendiri atau bukan untuk kegiatan usaha (misalnya bukan untuk dijual kembali) bahwa atas koreksi sebesar Rp144.089.788,00 Terbanding dalam persidangan tidak menyampaikan rincian koreksi akun yang merupakan penyerahan cuma-cuma dan koreksi akun yang merupakan pemakaian sendiri;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan akun, nama akun, dan keterangan pembayaran yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

No. AkunNama AkunKeterangan Pembayaran
50.40.340.00.00FACTORY EMPLOYEE REWARDS QCC/SS EXPACCRUED QCC KONVENSI 2016
60.20.130.10.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-GENERAL EXPPembayaran Harum Manis Restauran
60.20.130.20.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-MARKETING EXPPembayaran Izummi Restaurant
60.20.130.30.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-PRES.DIR EXPPembayaran Mr Okada
60.20.130.50.00OFFICE REPRESENTATION & ENTERTAINT-DIR 1 EXPPembayaran Bp Aloy
60.20.265.10.00OFFICE SPORT & RECREATION-GENERALACCRUED FAMGATH 2016
60.20.265.20.00OFFICE SPORT & RECREATION-PRES.DIRPembayaran Dago, Bogor Raya,mountain
60.20.265.40.00OFFICE SPORT & RECREATION-ADVISOR 1Pembayaran Mr Murakami
60.20.265.60.00OFFICE CAFETARIAACCRUED BUKA PUASA 2016
60.20.270.00.00OFFICE EMPLOYEE REWARDS QCC/SS EXPPembayaran PT.ASTRA OTOPARTS TBK
60.20.450.10.00OFFICE DONATION EXPPembayaran Karyawan PPL
60.20.450.20.00OFFICE CSR ACTIVITIES EXPPembayaran CV. INDUSTRIAL CLINIC SERVICES
60.20.450.30.00OFFICE SOUVENIR EXPACCRUED SHAREHOLDER'S MEETING 2016

bahwa Pengadilan Pajak memandang pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar merupakan penyerahan kepada pihak eksternal baik perseorangan maupun pegawai sebagai bentuk tunjangan atau penghargaan, maupun pemberian dalam rangka CSR atau bantuan sosial, serta pengeluaran atas pembelian makanan dan minuman;

bahwa atas koreksi penyerahan BKP dan/atau JKP untuk diberikan cuma-cuma, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dalam persidangan hanya menunjukkan adanya penyerahan BKP atau JKP oleh Pemohon Banding secara cuma-cuma kepada pihak eksternal dan/atau untuk internal (pegawai) namun tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan cuma-cuma dimaksud merupakan bagian dari kegiatan promosi, pemasaran, atau kegiatan usaha Pemohon Banding;

Selanjutnya atas koreksi pemakaian sendiri, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan oleh Pemohon Banding untuk tujuan produktif yang digunakan dalam penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan PPN, atau tujuan konsumtif untuk kepentingan sendiri;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak kriteria pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d berserta penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN juncto Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) beserta penjelasan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 menjadi tidak terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp144.089.788,00, Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp917.759.235,00

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 17 April 2018 Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp917.759.235,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi Faktur Pajak Masukan (PM) Dalam Negeri yang terdiri dari:Rp6.964.985,00
a.1. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena tidak berkaitan dengan usahaRp6.784.985,00
a.2. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena WP Lapor SPT NihilRp180.000,00
b. Koreksi Faktur Pajak Masukan Impor yang terdiri dari:Rp910.794.250,00
b.1. Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKPRp844.690.000,00
b.2. Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP TB dan Impor JKPRp66.104.249,00
JumlahRp917.759.234,00*

*) Terdapat selisih Rp1,00 antara nilai sengketa dengan rincian koreksi bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi Faktur Pajak Masukan (PM) Dalam Negeri sebesar Rp6.964.985,00 a.1. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena tidak berkaitan dengan usaha sebesar Rp6.784.985,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan karena terdapat Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp6.784.985,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. pajak masukan untuk pengeluaran makanan dan minuman kantor berupa pembelian susu UHT terkait kesehatan yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai, khususnya pegawai atau tenaga kerja langsung di pabrik;

2. biaya rumah sakit merupakan biaya terkait klinik perusahaan yang ada di lingkungan kerja karyawan, dimana kegiatan usaha Pemohon Banding berkaitan erat dengan risiko kecelakaan kerja dan isu kesehatan karyawan;

3. pajak masukan ATK kantor berupa pembelian koran, kartu nama, box kunci, kaca helm, gelas melamin, pigura, kalender, dll., sehubungan dengan industri Pemohon Banding yang dapat dibaca oleh semua karyawan yang berkaitan dengan kegiatan usaha;

4. biaya telepon dan internet kantor merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha, sehingga Pajak masukan atas biaya telepon dan internet kantor seharusnya dapat dikreditkan sesuai UU PPN yang berlaku;

5. biaya transportasi kantor berupa jasa sewa mobil dan biaya overtime pengemudi kendaraan tersebut berkaitan dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding;

6. lain-lain berupa tiket perjalanan atas nama Okada Akira terkait biaya perjalanan bisnis yang berkaitan dengan keperluan operasional perusahaan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan karena terdapat Faktur Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pasal 9 UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila:

a. Pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP, yaitu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

b. Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan terutang PPN, artinya bukan penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenai PPN.

bahwa terhadap koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena tidak berkaitan dengan usaha sebesar Rp6.784.985,00 telah dilakukan proses uji bukti dengan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen- dokumen berikut sebagai bukti dalam persidangan:

- Bukti Pengeluaran Uang (BPU) / BO

- Faktur Pajak

- Invoice

- Purchase Order

- Delivery Order

- Detail pembayaran

- Rekening Koran bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak perlu untuk menguji apakah pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri manufaktur intake dan exhaust valve untuk mesin otomotif (kendaraan roda dua dan roda empat); bahwa rincian koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena tidak berkaitan dengan usaha sebesar Rp6.784.985,00 adalah sebagai berikut:

No| Kategori | pp | ppn

[4 [Telepon &internet Kantor | 6-220790| 622079 (6 |laintain | 28953000| 899.500

Jumlah 000 | 82807850 6.784.985 bahwa setelah mempelajari penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan didalam persidangan, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pengeluaran berupa makanan dan minuman, perlengkapan dan kebersihan kantor, membership golf, rumah sakit, buletin bisnis, transportasi kantor, seragam kantor, dan pembelian tiket, tidak termasuk ke dalam pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam hal ini untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding memiliki dasar yang kuat dan dipertahankan;

b. bahwa atas pengeluaran terkait telepon dan internet kantor, termasuk ke dalam pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam hal ini untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi

yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraianKoreksiDipertahankanTidak Dipertahankan
1makanan dan minuman,2.060.5622.060.562-
4management fee rumah sakit315.394315.3940
5ATK kantor173.049173.049-
6telepon & internet kantor622.079-622.079
7transportasi kantor2.714.4012.714.401-
9lain-lain899.500899.500-
Jumlah6.784.9856.162.906622.079

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena tidak berkaitan dengan usaha sebesar Rp6.784.985atas koreksi sebesar Rp6.162.906 memiliki dasar yang kuat sehingga dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp622.079 tidak memiliki dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

a.2. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena WP Lapor SPT Nihil Rp.180.000,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena Jawaban Konfirmasi tidak ada sebesar Rp180.000,00 dimana menurut Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sehingga koreksi dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan- alasan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding salah dalam menyimpulkan bahwa PKP Penjual tidak mengakui penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan sehingga kebenaran pemungutan PPN oleh PKP Penjual tidak dapat dibuktikan.

2. Bahwa Pemohon Banding selaku PKP Pembeli telah menerima Faktur Pajak Masukan dari PKP Penjual yang menunjukkan bahwa PKP Penjual telah mengakui penyerahan BKP/JKP sehingga terbukti kebenaran pemungutan PPN yang dilakukan oleh PKP Penjual.

3. Bahwa berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi karena Pemohon Banding telah membayar seluruh transaksi pembelian termasuk PPN yang terutang kepada PKP Penjual.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa pokok sengketa banding menurut Pengadilan Pajak adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari PT. Elindo Grand sebesar Rp180.000,00 dikarenakan PKP Penjual Lapor SPT Nihil;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak sebagaimana disebut di dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya; bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1. dinyatakan bahwa “Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib

menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;

bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. ketentuan a quo dinyatakan “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan: "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa klasifikasi jawaban “Tidak Ada” dari hasil konfirmasi tersebut adalah bukan atas “Pengusaha yang tidak menerbitkan Faktur Pajak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut” oleh karena tidak termasuk dalam kategori Faktur Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam PER-754 a quo;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang PPN 1984, prinsip tanggung jawab renteng hanya akan dibebankan apabila pihak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar; bahwa berdasarkan prinsip tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan;

bahwa terhadap koreksi pajak masukan karena jawaban konfirmasi telah dilakukan proses uji bukti dengan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen- dokumen berikut sebagai bukti dalam persidangan:

- Bukti Pengeluaran Uang (BPU)/ BO

- Faktur Pajak

- Invoice

- Purchase Order

- Delivery Order

- Detail pembayaran Gabungan

- Rekening Koran bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti membuktikan arus barang dan arus uangnya dengan ringkasan sebagai berikut:

2. Dokumen Terkait Koreksi WP Lapor SPT PPN Nihil
NoJumlah Lampiran BO Yang Menjadi Dasar KoreksiJumlah KoreksiKeterangan
DPP (Rp)PPN (Rp)
13 Lampiran BO1 .800.000180.000
NoJumlah Faktur Pajak Yang DikoreksiJumlah KoreksiKeterangan
DPP (Rp)PPN (Rp)
13 Lampiran BO1.800.000180.000Pemohon Banding Dapat Menunjukkan Dokumen Pendukung
3 Lampiran BO1.800.000180.000Total

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti di dalam persidangan mencakup pencatatan dalam pembukuan beserta dokumen pendukung dimaksud dapat diyakini bahwa transaksi dengan pihak lawan transaksi benar-benar terjadi dan Pemohon Banding telah membayar PPN kepada lawan transaksi;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri karena Jawaban Konfirmasi tidak ada sebesar Rp180.000,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi Faktur Pajak Masukan Impor sebesar Rp910.794.250,00

b.1. Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP sebesar Rp844.690.000,00 bahwa menurut Terbanding, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2010 stdtd PER-33/PJ/2014 menyatakan bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu

kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Masukan atas Impor BKP tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (2b) dan pasal 13 ayat (9) UU PPN 1984;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Impor atas BKP karena Pemohon Banding mengisi Formulir 1111-B1 dalam kolom Nomor Dokumen Tertentu bukan berupa nomor yang tercantum dalam PIB;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa dokumen PIB dan SSPCP beserta kelengkapannya sudah di isi dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan secara substansi materi dari dokumen tertentu yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam formulir 1111 B1 tersebut adalah transaksi impor BKP yang sudah dibayarkan kewajiban perpajakannya, yaitu PPN Impor BKP;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas Impor BKP sebesar Rp844.690.000,00 karena dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga disimpulkan tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (2b); bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding mengisi Formulir 1111-B1 dalam kolom Nomor Dokumen Tertentu bukan berupa nomor yang tercantum dalam PIB;

bahwa selanjutnya atas kesalahan input nomor PIB dalam Formulir 1111-B1 oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa PIB yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak menjadi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9) UU PPN;

bahwa atas perintah Pengadilan Pajak, para pihak dalam persidangan melakukan uji bukti atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagai bukti dengan rincian berikut:

- Bukti Pengeluaran Uang (BPU) / BO

- PIB

- Invoice

- Detail pembayaran

- SSPCP

- Billing DJBC

- Bukti Transfer

- Rekening Koran bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa dokumen PIB dan SSPCP beserta kelengkapannya mengenai impor barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diisi benar dan telah dapat dibuktikan kebenaran substansi transaksinya sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen PIB yang dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

bahwa selanjutnya atas kesalahan pelaporan oleh Pemohon Banding dalam formulir 1111-B1, menurut Pengadilan Pajak tidak serta merta menjadikan dokumen PIB dan pembayaran PPN yang telah dilakukan Pemohon Banding menjadi tidak benar secara formal dan material serta menghilangkan hak Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa Pajak Masukan atas Impor BKP sebesar Rp844.690.000,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

b.2. Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP TB sebesar Rp.66.104.249,00 b.2.1. Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP TB sebesar Rp20.984.150 bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas seluruh Biaya Royalti kepada Nittan Valve Co Ltd (NVCL) yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam pos Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

bahwa sejalan dengan koreksi a quo, maka terhadap Pajak Masukan yang terkait dengan Biaya Klaim tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan dokumen perjanjian yang diperoleh pada saat keberatan berupa Technical Collaboration Agreement tanggal 1 Juni 1995 antara Pemohon Banding dengan NVCL, Pemohon Banding melakukan pemanfaatan harta tidak berwujud yang diterima dari NVCL dan Eaton Corporation dengan skema sebagai berikut:

Skema

Eaton Carposatlan US

: Sejak 1996 s.d 36

Lkerta | suri 2013

Nitin Vatve Ca Lid

Japan

Sublconee

PE PNE Indonesa bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh Terbanding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa License Agreement antara Eaton Corp dan NVLC telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2013 sehingga hal ini juga secara otomatis mengubah perjanjian antara Pemohon Banding dengan NVLC yang berakibat pada tidak ada lagi kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti;

in order to permit Eaton and Nittan to continue to work together while negotiating a new or amended icense agreement, we propose thal the term of the existing License Agreement, together the Export

Sales Agreements, continue in affect until the sooner to occur of June 30, 2074 or the execution of a

New agreement that would replace the License Agreement. In addition, al your suggestion we further propose that the extension be without any obligation on tie part of sither party to pay a royalty for any olihe licensed technology orpatents, = bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Arus Barang dan Arus Uang untuk menunjukkan Pemohon Banding telah membayar biaya royalty yang dihitung berdasarkan perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dan Nittan Valve Co Ltd. dan membuktikan pemanfaatan royalty.

2. Pemohon Banding sudah melaksanakan kewajiban PPN atas Pemanfaatan BKPTB melalui penyetoran SSP PPN BKPTB dan SSP JLN/JKP sebagaimana ketentuan dalam PMK No. 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean.

3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, biaya royalty merupakan biaya pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo terkait dengan sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Royalti pada sengketa PPh Badan;

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta bukti-bukti pendukung antara lain berupa:

• Laporan Keuangan Tahun 2016 (audited);

• Transfer Pricing (TP) Documentation Tahun 2016;

• Copy perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan NVCL tanggal 1 Juni 1995 (beserta terjemahan) dengan ringkasan sebagai berikut:

Ringkasan Perjangam Techoica! CoBoborotion Agreement PT FAA dan Mittan fiend SSOCSCSCSCSSOSOSCSCSCSCSCSC‘“‘“s“‘“‘“~s*s*~*S

Pepe Peang Tema Celana Apr FT EA see ta

TEA Tara RT IT AR AE FT ar

IS ore me oo. ee ee uu .-. "mua =

7 na BTEC TE lea. TA

Li LISA Vo ME TR (aan teen SNN GA SPS

TEC bet basa as Tan man jun re: an rn

TER TEA

2. . - a's ts mm... —= Pa oem = 1. oe 0... .. - - ooo = --

«Ir ap a ' ISL FO Liat DES LT EP MET TE METE crt

Cec nan ftir nan ran oro bbc ler toe rta

Li HIS Yr MN TA MR PL MA MR Pa

ISS OIEII Po LAMA POT ior Trice II

Li DIET TE TEE verbo LS ou beet Tart

SPITS DE geri

Tar? Rowe 7 . .

Ko Sasaran TRAE Lere@letiocct: rer Tatanan Parit gir eerbatrcidve ray rece mete Tac IetB ET CTECHEE gti traces es

De nan 25 ee ee ee ee 25 ee ee ee peyote to ew we ee oe “as: Paras, oe eee — ‘

• Copy perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan NVCL tanggal 1 Mei 2015 (beserta terjemahan);

• Copy perjanjian lisensi antara Nittan Valve Co Ltd dengan Eaton Corp tanggal 17 September 1996 (beserta terjemahan);

• Copy Laporan Keuangan Nittan Valve Jepang, tahun buku 31 Maret 2018;

• Copy sertifikat paten;

• Copy invoice royalti dari NVCL tahun 2016;

• Copy bukti pembayaran royalti tahun 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

Total Penjualan fa)

Ekepor (b) pareriting (6) TT

Laén-tain fa

Penjualan bersih (o) = (2-b-<-d)

Pembelian dari Nitzan Valve (1)

Basis Royahi (2) (e-#}

Tarif Real (hy

Biaya Royalti () = te xh)

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan terhadap penjelasan, bukti- bukti berupa dokumen dan berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa mempertimbangkan bukti berupa perjanjian lisensi antara Eaton Corporation dengan NVCL tanggal 17 September 1996 sebagai berikut:

(Terjemahan Resmi)

O91 756

PERJANJAN LISENS!

PERANAN CM] dibuat paca tanggal tujuh belas Sepdember 1596, antara bA Ol

CORPORATIGN, suat.. perusahaan yang didikan can berada berdasarean hukam Nepara

Bagian Ghic, Amerika Serikat, dan mernilisi tempat usaha yang beralamat di Faton Detter,

Cleveland, Ohic 44114, Amerika Serikat fselanjutnya disebut “EATON dan MN PTA WAE

COMPANY, OTD. suatu perusahaan yang didirikas can berada berdasarkan hukum Jesangpoan menaiki tempat Usaha yang beralamat di 2-3-2 Waesu. Chuoka Tokyo, lepange selang. trys debet MIE TAN' |.

diketahui bahwa NVCL memiliki hak eksklusif untuk mensublisensikan per tanggal 1 September 1996;

Bahwa mempertimbangkan bukti berupa perjanjian lisensi antara NVCL dengan Pemohon Banding tanggal 1 Juni 1995 sebagai berikut:

Lejemshar Resmil

PERJANJIAN KERJASAMA TEKNIK

PERJANJIAN INI dibuat pada tapggal 1 Juni 1995 oleh dan antara Nittan Vafve Campany

Lim tes, suat, perusahaan yang d-dirikar dan berada berdasarkan hukum Jepang, beralamat

Usaha di 7-2, 2-chame. Yaesu, Chuo-ku Tokyo. Lepang (selanjutnya diseb.t "NITTAN'"I, dan

PT. Federal Nittan Industrirs, suatue perusahaan yang didirrkan dan borada berdasarkan hukam Reaublk Indonesia dun beralartat usaha di MW2109 Industrial Town {Alok F-4j,

Cihitung, Bekesi 17520, Jawa Barat, Indonesia (selanjutnya disebut "PENERIMA SUB-

LISENSI":, diketahui bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan NVCL mendahului perjanjian yang dibuat antara Eaton Corporation dengan NVCL;

bahwa hak yang diberikan oleh NVCL kepada Pemohon Banding adalah untuk menggunakan Informasi Teknik dan Paten untuk kegiatan manufaktur, menggunakan dan menjual produk berlisensi di Indonesia dan luar Indonesia atas produk-produk berupa intake dan exhaust poppet valves untuk mesin otomotif; bahwa Informasi Teknik yang disebutkan didalam Pasal 1.02 Perjanjian Lisensi antara Eaton Corporation dan NVLC tanggal 17 September 1996 adalah ”informasi teknik, know-how, data, proses, daftar bahan-bahan, gambar terperinci dan spesifikasi, keterangan prosedur pembuatan, sistem dan teknik pengendalian produksi, standar dan pemeriksaan mutu, gambar teknik dan manufaktur, senyawa- senyawa metalurgi dan analisis bahan serta laporan-laporan yang berkaitan dengan desain, pembuatan, pemakaian, dan penjualan produk-produk yang dilisensikan yang dimiliki atau yang dikendalikan oleh EATON dan semua peningkatan yang dikembangkan oleh EATON selama jangka waktu perjanjian ini”;

bahwa klausul perjanjian sebagaimana diuraikan diatas dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:

EatonNittan ValvePT Federal Nittan

LisensiSub Lisensi

CorpCo.LtdIndustries

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan dokumen lokal TP Documentation atas biaya royalti diketahui bahwa fungsi value driving yang signifikan terkait DEMPE (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation) aats harta tidak berwujud tersebut dilakukan secara

berkesinambungan oleh EATON Corporation dan bahwa EATON Corporation merupakan pemilik lisensi atas harta tidak berwujud yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan butir 16.01 Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dengan NVCL tertanggal 1 Juni 1995 diketahui bahwa perjanjian antara EATON Corporation dan NVCL berakhir pada tahun 2000 sehingga dengan demikian tidak ada lagi pengembangan teknologi atau Research and Development atas informasi teknik yang dilakukan oleh Eaton Corp untuk diberikan kepada Pemohon Banding;

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa IP yang sebelumnya dimiliki oleh EATON dan ditagihkan kepada Pemohon Banding berupa biaya royalti menjadi suatu informasi teknis dan paten yang tidak lagi eksklusif dan bebas dari kewajiban membayar royalti;

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa dengan demikian tidak terdapat lagi biaya royalti yang harus dibayarkan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian dan atas kesepakatan dari pemilik sebelumnya;

Bahwa mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagaimana dijelaskan lebih lanjut didalam Penjelasan pasal 6 ayat (1) UU a quo, dinyatakan bahwa: ”Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .”

Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap penjelasan, bukti-bukti, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap koreksi positif Biaya Royalti pada sengketa PPh Badan sudah benar dan dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejalan dengan dipertahankannya koreksi Biaya Royalti pada sengketa PPh Badan, maka Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait dengan Biaya Royalti juga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, bukti-bukti, serta berdasarkan pengetahuan hakim sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding terkait Pajak Masukan atas Impor BKP TB sebesar Rp20.984.150 sudah benar dan dipertahankan;

b.2.2. Koreksi Pajak Masukan atas Impor JKP sebesar Rp45.120.099

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif pada akun 60.20.230.20.00 - Office Prof Fees Exp – Affco karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan bukti kedatangan serta pelaksanaan audit business proses kontrol, dari bukti yang disampaikan audit yang dilakukan Nittan Valve Co Ltd (NVCL) tersebut menurut Terbanding merupakan shareholder activity atau jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

bahwa sejalan dengan koreksi a quo, maka Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan impor JKP terkait manajemen fee yang dikoreksi karena menurut Terbanding tidak ada bukti eksistensi jasa manajemen yang diberikan NVCL kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding rincian jasa manajemen yang diberikan adalah sebagai berikut:

Jasa Manajemen yang terdiri dari :

« Control Systems Managements dengan memberikan saran atas sistem kontrol

« Manajemen pengendalian mutu dan dokumen kontral data

Rincian Jasa yang Diberikan | * Konsultasi manajemen dan perbaikan sistem manajemen

« Membantu melakukan ekspansi dan penetrasi pasar karena hubungannya dengan sesama pemegang merek yang dirasakan oleh negara

# Manajemen review setiap bulannya, bahwa menurut Terbanding, invoice yang ditagihkan oleh NVCL tidak ada dalam rincian jasa manajemen sebagaimana keterangan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat bukti adanya Jasa Manajemen yang diberikan oleh NVCL;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas semua transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (JKP LN).

2. Bahwa biaya manajemen fee termasuk kategori biaya sehubungan dengan jasa merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

3. Bahwa Terbanding telah mengakui pembayaran tersebut sebagai manajemen fee di dalam SKP PPh pasal 26, hal tersebut menunjukkan Terbanding mengakui adanya biayanya manajemen fee dari aspek PPh pasal 26.

4. Bahwa atas biaya manajemen fee yang sama, yang dibayarkan kepada PT Astra Otoparts Tbk, telah diakui dan tidak dikoreksi oleh Terbanding, sehingga terdapat perlakuan Perpajakan yang tidak konsisten untuk jenis biaya yang sama, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

5. Bahwa dari dokumen TP Documentation tahun 2016, biaya manajemen fee sudah termasuk dalam analisis TNMM sebagai metode pengujian kewajaran margin Pemohon Banding, yang disimpulkan bahwa margin Pemohon Banding dengan Profit Level Indicator (PLI) Return on Sales (ROS) berada pada diatas rentang interkuartil dari ROS perusahaan pembanding yang dipilih selama periode 2014-2016.

6. Bahwa biaya jasa manajemen fee dari NVCL juga terkait dengan penempatan pegawai expatriate di Pemohon Banding, dimana sebagian gaji dari pegawai tersebut ada yang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding, namun ada juga yang dibayarkan oleh NVCL, dan manajemen fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding juga merupakan bagian dari biaya gaji yang dibayarkan oleh NVCL kepada direktur tersebut.

7. Berdasarkan pengujian manfaat atas biaya manajemen fee ke NVCL, diketahui bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat ekonomis atas jasa manajemen dimana implementasi system manajemen operasional menjadi lebih efisien dan efektif, lebih menguasai situasi, membuat strategi perluasan pasar dan perencanaan pengembangan perusahaan.

8. Bahwa pembayaran PPN yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan Pemohon Banding dapat membuktikan secara material bahwa Pemohon Banding berhak mengkreditkan SSP serta tidak ada kerugian negara yang terjadi.

9. Berdasarkan koreksi pajak masukan atas Impor JKP Pemohon Banding dapat membuktikan, pembayaran jasa manajemen kepada Nittan Valve Co Ltd merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan sehingga SSP PPN JLN yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo terkait dengan sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Royalti pada sengketa PPh Badan;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta bukti-bukti pendukung antara lain berupa:

• Laporan Keuangan Tahun 2016 (audited);

• Transfer Pricing (TP) Documentation Tahun 2016 dengan ringkasan terkait Management Fee sebagai berikut:

Uji Manfaat Jasa Manajemen dari Nittan Valve Co., Ltd.,

Penyedia Jasa:

Nittan Valve Ca., Ltd..

Pihak

Penerima Jasa :

PT Federal Nittan Industries.

Jasa Manajemen yang terdiri dari:

* Comtral Systems Managements dengan memberikan saran atas sistem kontrol

* Manajemen pengendalian mutu dan dokumen kontral data

Rincian Jasa yang Diberikan | * konsultasi manajemen dan perbaikan sistem manajemen

* Membantu melakukan ekspansi dan penetrasi pasar karena hubungannya dengan sesama pemegang merek yang dirasakan oleh negara

. Manajemen review setiap bulannya,

Jasa sehubungan dengan jasa yang diberikan.

Implementasi sistem manajemen operasional lebih efisien

Penilaian Manfaat dan efektif. Lebih mengantisipasi situasi, membuat strategi perluasan pasar dan perencanaan pengembangan perusahaan.

Dokumen Pendukung «Invoice atas penyerahan jasa

« Slip transfer atas pembayaran jasa

Daftar Aktivitas Jasa Analisis Isu

Megatif Ya Tidak Keterangan v | Iidakada aktivtasbemegangsaham.

Duplikasi pv ridek ada duplikasi pada aktivitas.

Manfaat Tidak Terduga |” | Tidak ada manfaattidakterduga.

On - Colt Pen anakan jera oreo yang tidak bisa dibebankan.

• Copy Perjanjian Biaya Jasa Manajemen dengan NVCL tanggal 2 Januari 2016 (beserta terjemahan);

• bahwa Management Fee dari NVCL juga terkait dengan pembayaran gaji sehubungan dengan penempatan pegawai ekspatriat

• SPT PPh Orang Pribadi 1770S tahun 2016 a.n. Akira Okada

• SPT PPh Orang Pribadi 1770S tahun 2016 a.n. Suzukawa Keiichi

• SPT PPh Orang Pribadi 1770S tahun 2016 a.n. Teruyoshi Murakami

• Management Fee Calculation-NIttan Valve 2016

• Certificate of Income Januari s.d Desember 2016 a.n. Teruyoshi Murakami

• Certificate of Income April s.d Desember 2016 a.n. Suzukawa Keiichi

• Certificate of Income Januari s.d Desember 2016 a.n. Akira Okada

• Bukti Pengeluaran Uang atas management Fee

• Invoice atas Management Fee

• Bukti Transfer management Fee berupa Application for Remittance

• Bukti Pembayaran PPh Pasal 26

• Dokumen Lokal Transfer Pricing 2016

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan terhadap penjelasan, bukti- bukti berupa dokumen dan berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak diketahui dengan jelas hal-hal sebagai berikut:

• Jenis kegiatan, kapan, serta siapa yang ditugaskan;

• Dasar perhitungan biaya management fee;

• Fungsi, peran, tanggung jawab, serta kualifikasi/keahlian dari masing-masing tenaga kerja ekspatriat;

• Pemberian jasa dari NVCL kepada Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa selain kepada NVCL, Pemohon Banding juga melakukan kerja sama dengan PT. Astra Otoparts Tbk untuk kegiatan yang sama (pemberian jasa manajemen) dan memberikan manfaat yang sama;

Bahwa mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagaimana dijelaskan lebih lanjut didalam Penjelasan pasal 6 ayat (1) UU a quo, dinyatakan bahwa: ”Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .”

Bahwa berdasarkan penjelasan, fakta-fakta, dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Management Fee kepada Nittan Valve Co. Ltd pada sengketa PPh Badan sebesar Rp5.379.176.368,00;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejalan dengan dipertahankannya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Management Fee pada sengketa PPh Badan, maka Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait dengan Biaya Management Fee juga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, bukti-bukti, serta berdasarkan pengetahuan hakim sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan atas Impor JKP terkait Biaya Management Fee kepada Nittan Valve Co. Ltd sebesar Rp45.120.099 sudah benar dan dipertahankan;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak untuk koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp917.759.235,00 adalah sebagai berikut:

SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
a. Koreksi Faktur Pajak Masukan (PM) Dalam Negeri6.964.985,006.162.906,00802.079,00
a.1. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena tidak berkaitan dengan usaha6.784.985,006.162.906,00622.079,00
a.2. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena WP Lapor Nihil180.000,000,00180.000,00
b. Koreksi Faktur Pajak Masukan Impor910.794.249,0066.104.249,00844.690.000,00
b.1. Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP844.690.000,000,00844.690.000,00
b.2. Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP TB dan Impor JKP b.2.1. Koreksi Pajak Masukan Impor BKP TB b.2.1. Koreksi Pajak Masukan Impor JKP66.104.249,00 20.984.150,00 45.120.099,0066.104.249,00 20.984.150,00 45.120.099,000,00 0,00 0,00
Jumlah917.759.234,00*72.267.155,00845.492.079,00

*) Terdapat selisih Rp1,00 antara nilai sengketa dengan rincian koreksi bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding,

atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanputusanTerbandingNomorKEP- 02718/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00327/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
(Rp)(Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang144.089.788,000,00144.089.788,00
PPN-nya harus dipungut sendiri
2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan917.759.234,0072.267.155,00845.492.079,00

*) Terdapat selisih Rp1,00 antara nilai sengketa dengan rincian koreksi

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:
1.DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut sendiri semula menurut TerbandingRp19.226.186.035,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp144.089.788,00
DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp19.082.096.247,00
2Pajak Masukan semula menurut TerbandingRp396.629.009,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp845.492.079,00
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp1.242.121.088,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP PPN:
Atas Penyerahan Ekspor729.388.438,00
Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri19.082.096.247,00
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri1.908.209.624,00
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan1.242.121.088,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri593.821.380,00
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar72.267.156,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP30.352.206,00
Jumlah PPN Yang masih harus dibayar102.619.362,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02436/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00332/207/16/055/18 tanggal 18 April 2018, atas nama PT FEDERAL NITTAN INDUSTRIES, NPWP 01.071.063.0-055.000, beralamat di Jalan Halmahera Blok DD-9, Kawasan Industri MM2100 Bekasi, Jawa Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP PPN:
Atas Penyerahan Ekspor729.388.438,00
Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri19.082.096.247,00
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri1.908.209.624,00
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan1.242.121.088,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri593.821.380,00
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar72.267.156,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP30.352.206,00
Jumlah PPN Yang masih harus dibayar102.619.362,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 oleh Drs. Haryono, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.