Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-008565.40/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Royal Foods Indonesia, Bea Keluar, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008565.40/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-00006/KPU.1/BK/2024 tanggal 25 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008565.40/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ROYAL FOODS INDONESIA, NPWP 86.534.824.7-427.001, beralamat di Jalan Pondok Ungu, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17131, dan alamat korespondensi di Gama Tower Lt. 41 Jl. HR Rasuna Said Nomor 2, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Rowan Arifin jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Royal Foods Indonesia Nomor 88 tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Martinah, S.H. di Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Syamsul Bahri

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-842/PP/IKH/2024tanggal06 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/RFI-SKU/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

2. Nama: Albert Wibowo Santoso

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-553/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/RFI-SKU/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

3. Nama: Hasrul Abdi Hasibuan

Jabatan: Peneliti Ahli Utama Pasca Panen berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/RFI-SKU/KPN/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;

4. Nama: Ir Hasudungan Silalahi

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/RFI-SKU/KPN/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: IGedeAdikaPrameswara P/199601172015021001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1172/BC/KPU.1/2025 tanggal 03 Juni 2025;

13. Nama/NIP: Nisa Alferina/199104172014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Lailatul Isnaeni/199309272018012003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-899/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

50/PP/BR/2025 tanggal 09 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 029/KPN-

EOP/BZ-KB/IX/2024 tanggal 27 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor

SPPBK-00006/KPU.1/BK/2024 tanggal 25 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan/ Kelebihan
1. Jenis Barang9x20` Containers STC: Shortening Packed in 1x18 Kg9x20` Containers RBD Palm Oil Packed in 1x18 Kg-
2. Satuan barangKGMKGM-
3. Jumlah Barang203.958203.958-
4. Pos Tarif1517.90.431511.90.20-
5. Tarif Bea Keluar05-5
6. Harga Ekspor00-
7. Nilai Tukar Mata Uang15.830,0015.830,00-

Sehingga menyebabkan kekurangan/kelebihan pembayaran dan/atau sanksi berupa denda dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Keluar0,0016.144.000,0016.144.000,00
2. Sanksi Administrasi---

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar tersebut,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Jenis Barang9x20` Containers STC: Shortening Packed in 1x18 Kg
2. Satuan barangKGM
3. Jumlah Barang203.958
4. Pos Tarif1517.90.43
5. Tarif Bea Keluar0
6. Harga Ekspor0
7. Nilai Tukar Mata Uang15.830,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan/ Kelebihan
1. Jenis Barang9x20` Containers STC: Shortening Packed in 1x18 Kg9x20` Containers RBD Palm Oil Packed in 1x18 Kg-
2. Satuan barangKGMKGM-
3. Jumlah Barang203.958203.958-
4. Pos Tarif1517.90.431511.90.20-
5. Tarif Bea Keluar05-5
6. Harga Ekspor00-
7. Nilai Tukar Mata Uang15.830,0015.830,00-

Sehingga menyebabkan kekurangan/kelebihan pembayaran dan/atau sanksi berupa denda dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Keluar0,0016.144.000,0016.144.000,00
2. Sanksi Administrasi---

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 029/KPN- EOP/BZ-KB/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

029/KPN-EOP/BZ-KB/IX/2024 tanggal 27 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 12 Agustus 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakjuncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. PengajuansuratbandingdilampiridengansalinanSPPBK 00006/KPU.1/BK/2024tanggal25April2024danKEP 01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang dib*ding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon banding telah melunasi sejumlah Rp. 16,144,000.00 sesuai dengan Billing nomor 640240459740733 tanggal 25 April 2024, dengan nomor referensi transaksi NTPN: OA77D5SN8DQT6THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rowan Arifin jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 23 Oktober 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa bahwaTerbandingtelahmenetepkandalamnomor KEP01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024, mewajibkan Pemohon Banding untuk segera membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp16.144.000,00 (enam belas juta seratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianKekuranganKelebihan
1Bea KeluarRp16.144.000,00Rp -
2Sanksi AdministrasiRp -Rp -
3JumlahRp16.144.000,00Rp -

Alasan Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PEB nomor Nomor 716555 tanggal 4 April 2024 dengan jelas dan benar, sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
1Nomor PEB716555
2Tanggal PEB4 April 2024
3Quantity203958
4Jenis Barang9 X 20' CONTAINERS STC: SHORTENING PACKED IN IX18 KG CARTON BRAND: WEI ZI
5SatuanKilogram (KGM)
6Nilai EksporUSD 195,391.76
7Tarif BK0,00/ TNE

2. Bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024, dalam dictum menimbang angka 21 dan 22 yang berbunyi:

21. "Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terhadap barang ekspor dalam PEB Nomor 716555 tanggal 04 April 2024 berupa 9 X 20' CONTAINERS STC: SHORTENING PACKED IN IX 18 KG CARTON BRAND WEI ZI, Merk: WEI ZI yang diidentifikasikan sebagai Minyak kelapa sawit dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya (RBD Palm Oil) ditetapkan tarifnya kedalam pos tarif 1511.90.20 dan dikenakan bea keluar dengan tarif sebesar USD5/MT."

22. "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 21, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan atas Keberatan PT. ROYAL FOODS INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor 00006/KPU.1 /BK/2024 Tanggal 25 April 2024."

3. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas barang yang diberitahukan dengan PEB Nomor 716555 tanggal 4 April 2024 sebagai 9 X 20' CONTAINERS STC: SHORTENING PACKED IN IX18 KG CARTON BRAND: WEI ZI diidentifikasikan sebagai RBD Palm OIL dan ditetapkan pada Pos Tarif 1511.90.20.

4. bahwa dalam nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Pemohon Banding tidak menemukan Dasar Hukum yang jelas atas penetapan tersebut. (Tidak Jetas Atau Kabur/ Obscuur Libel).

bahwa karena Pemohon Banding telah mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan jelas dan benar, dan terbanding dalam nomor KEP- 01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tidak memberikan Dasar Hukum yang jelas atas penetapan tersebut (Tidak Jetas Atau Kabur/ Obscuur Libel). bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon Banding memohon Majelis Hakim yang Mulia dapat mengabulkan Permohonan Banding kami dan Membatalkan nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024. Atas kebijakan Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan PajakNomor U- 008565.40.2024/PAN/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor SPPBK-

00006/KPU.1/BK/2024 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-3. Fotokopi PEB Nomor 716555 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Royal Foods Indonesia Nomor 88 tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat oleh Martina S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640240459740733 tanggal 25 April 2024 sebesar Rp16.144.000,00 (enambelas juta seratus empat puluh empat ribu rupiah);

Bukti P-6. FotokopiBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN

0A77D5SN8DQT6THT tanggal bayar 29 Mei 2024 sebesar Rp16.144.000,00 (enambelas juta seratus empat puluh empat ribu rupiah);

Bukti P-7. Fotokopi Proforma Invoice Nomor CI/RI/2024/02/031 tanggal 24 Februari 2024;

Bukti P-8. Fotokopi Packing List;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 016/RFI-SKU/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 a.n. Albert Wibowo Santoso;

Bukti P-10. Surat Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-553/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 a.n. Albert Wibowo Santoso;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 015/RFI-SKU/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 a.n. Syamsul Bahri;

Bukti P-12. Surat Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-842/PP/IKH/2024 tanggal 06 September 2024 a.n. Syamsul Bahri;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Rowan Arifin;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Albert Wibowo Santoso;

Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. Syamsul Bahri;

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Royal Foods Indonesia Nomor 88 tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Martinah, S.H. di Jakarta Barat beserta fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-17. Surat Bantahan Nomor 001/KPN-RFI/BZ-KB/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-18. Video Produksi;

Bukti P-19. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640240459740733 tanggal 25 April 2024 sebesar Rp16.144.000,00 (enambelas juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Curriculum Vitae atas nama Hasrul Abdi Hasibuan (ahli);

Bukti P-21. KTP atas nama Hasrul Abdi Hasibuan;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis dari Ahli berjudul “Shortening Berbahan Minyak

Sawit dan Fraksinya”;

Bukti P-23. Surat Nomor 012/KPN-RFI/BZ-KB/V/2025 tanggal 01 Mei 2025 perihal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-24. Formulasi Shortening beberapa Fraksi Minyak Sawit;

Bukti P-25. Closing Statement Nomor 015/KPN-RFI/BZ-KB/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00516/KPU.01/SUB/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-22/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-3. Foto Hasil Sentrifugasi PKSE;

Bukti T-4. Foto Hasil Sentrifugasi;

Bukti T-5. Foto Perbandingan;

Bukti T-6. Foto PKSE;

Bukti T-7. Video Laboratorium;

Bukti T-8. Video Pemeriksaan;

Bukti T-9. Surat Nomor S-45/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 06 Mei 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor SPPBK- 00006/KPU.1/BK/2024 tanggal 25 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 029/KPN-EOP/BZ-KB/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALKeputusan tidak mempunyai Dasar Hukum Tidak Jelas Atau Kabur/ Obscuur Libel)Terdapat setidaknya 11 pertimbangan dan dasar hukumPerbedaan identifikasi dan klasifikasi SHORTENING
IITARIF BEA KELUAR1517.90.43 BK: -1511.90.20, BK USD5/TNE

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.144.000,00 (enam belas juta seratus empat puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam

Keputusan Nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan alasan berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang ekspor a quo diidentifikasi sebagai minyak kelapa sawit dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya (RBD Palm Oil), lebih tepat diklasifikasikan pada 1511.90.20;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Dalam Keputusan Nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Pemohon Banding tidak menemukan Dasar Hukum yang jelas atas penetapan tersebut. (Tidak Jelas Atau Kabur/ Obscuur Libel);

2) Barang ekspor a quo merupakan shortening dengan klasifikasi barang sudah tepat pada pos HS 1517.90.43;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024, sehingga akibat perbedaan identifikasi barang terjadi perubahan klasifikasi dan pengenaan Bea Keluar, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis sengketaPemohonTerbanding
IFORMALKeputusan tidak mempunyai Dasar Hukum Tidak Jelas Atau Kabur/ Obscuur Libel)Terdapat setidaknya 11 pertimbangan dan dasar hukum

9x20`

Containers

STC:

716555

Shortening1517.90.431511.90.20, IItanggal 04

Packed in 1x18BK: -BK USD5/TNE April 2024

Carton Brand:

WEI ZI, Merk:

WEI ZI

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

1. Sebelum melakukan pemeriksaan identifikasi, Majelis memeriksa keputusan Terbanding a quo yaitu KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan mendapati bahwa Terbanding telah melakukan penetapan atas permohonan keberatan Pemohon dengan memerinci identitas Pemohon, subjek keberatan, Dasar Hukum yang digunakan, alasan penetapan serta rincian tagihan. Terbanding telah menerbitkan keputusan sesuai petunjuk pengisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015

IDENTIFIKASI BARANG

2. Menimbang bahwa untuk mengidentifikasi barang, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan atas bukti berupa:

2.1. dokumen pemberitahuan barang ekspor PEB nomor 716555 tanggal 04 April 2024, sarana pengangkut: HK Cosco Houston V112N, tanggal perkiraan ekspor: 8 april 2024, uraian barang 9 x 20' Containers STC: Shortening Packed in 1x18Kg Carton Brand: WEI ZI, Merk: WEI ZI, HS 1517.90.43, BK: -, jumlah 11.331 carton, 203.958kg, dokumen pemeriksaan fisik nomor DP05090020240409240357 tanggal 4 April 2024;

2.2. tangkapanlayerLaporanHasilPemeriksaanFisiknomor

DP05090020240409240357 tanggal 4 April 2024, diketahui informasi antara lain jenis barang: 9 x 20' Containers STC: Shortening Packed in 1x18Kg Carton Brand: WEI ZI, 11.331 carton, 203.958kg, kedapatan barang berbentuk cairan kental berwarna putih kekuningan dan tidak berbau;

2.3. Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai

Kelas I Jakarta nomor SHPIB-1322/BLBC.1 /2024 tanggal 6 April 2024 untuk dokumen nomor DP05090020240409240357 tanggal 4 April 2024, dengan informasi antara lain:

- Bentuk barang yang diterima laboratorium: cairan kental keruh berwarna putih kekuningan tidak berbau;

- Hasil pengujian: … Berdasarkan pengujian sifat kimia, diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan trigliserida. Contoh uji memiliki kadar asam lemak bebas 0,104% (sebagai asam palmitat) dan bilangan iodine 55,92 g I /100 g. Contoh uji diidentifikasi sebagai minyak kelapa sawit

2 dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya (RBD Palm Oil).

- kesimpulan: minyak kelapa sawit dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya (RBD Palm Oil);

2.4. foto barang a quo

2.5. Certificate of Analysis nomor 826/ 028237 tanggal 18 april 2024 yang diterbitkan oleh PT Unispec Indonesia untuk barang 9 x 20' Containers STC: Shortening Packed in 1x18Kg Carton Brand: WEI ZI, 3777 ctn, vessel Cosco Houston V112N, shipment date: 8 april 2024 (sarana pengangkut dan tanggal pengiriman sesuai dengan barang pada PIB a quo), dengan informasi antara lain sebagai berikut:

2.6. Quality Instruction tanggal 2 April 2024 untuk barang: Wei Zi Blue, no contract:

RFI 24/ 0743, menyebutkan spesifikasi antara lain:

FFA: 0,1% max

Iodine value: -

Slip melting point: 25-27 deg C

Antioxydant: 120ppm tocopherol

Ratio blend: ROL 75%; RPO 25%

2.7. flow proses produksi shortening, diketahui barang ekspor a quo diproduksi dengan mencampurkan minyak RBDPO/ RBDPS/ RBDPOl/ RBDPKO (blending oil) dengan komposisi tertentu dan penambahan Additive/Ingredient (berupa BHA/BHT/TBHQ) sesuai permintaan buyer sebagai berikut:

Pai Pp Kito Uu lw KT he ba “ala

Kena aa an

NG, PA MAN oe | LUNA Di MTI heute Th

Lapan ant red ai al v bad an

Bye ed ah aa ” " Pa

Prey "

Penjelasan:

1) Blending Oil: Pengadukan satu atau lebih jenis minyak berdasarkan Quality Instruction (QI) agar sesuai dengan spesifikasi Slip Melting Point (SMP). Agar homogen dilakukan pengadukan selama 3 jam dan temperatur dipertahankan maksimum 60 C֯ . Setelah dilakukan agitasi/pengadukan selama 3 jam maka akan dilakukan analisa Slip Melting Point (SMP). Wei Yi Green, Wei Zi Red dan Rongshida (SMP 25

– 27) menggunakan raw material RBD Palm Oil dan RBD Palm Olein dimana rasionya tergantung pada hasil analisa Slip Melting Point (SMP) aktual RBD Palm Oil dan RBD Palm Olein yang dilakukan oleh Quality Control.

2) Filtering: Setelah status oil blend release maka dilakukan transfer dari tangki blending menuju mixing tank melalui filter bag. Filtering bertujuan untuk menyaring kotoran fase padat seperti logam – logam dengan menggunakan filter bag ukuran 100 micron. Untuk memastikan bahwa filterbag berfungsi dengan baik maka tekanan kerja filter bag dijaga 2 – 5,5 bar.

3) Adding Additive: Setelah minyak ditransfer ke mixing sesuai dengan kuantiti per batch (4.000 kg), dilakukan penambahan antioksidan Butylated Hydroxyanisole (BHA) sebanyak 75 ppm (0,3 kg) dan Butylated Hydroxytoluene (BHT) sebanyak 75 ppm (0,3 kg) untuk produk Wei Yi Green, antioksidan Tertiary Butyl Hydroquinone (TBHQ) sebanyak 180 ppm (0,72 kg) untuk produk Wei Zi Red, antioksidan Tocopherol sebanyak 120 ppm (0,48 kg) untuk produk Rongshida sesuai dengan spesifikasi pada Quality Instruction (QI) yang dikeluarkan oleh Laboratorium. Dilakukan pengadukan/agitasi selama 10 - 15 menit dan temperatur dijaga maksimum 60 C֯ .

Untuk pemanasan minyak agar additive BHA, BHT, TBHQ, dan Tocopherol larut dan untuk melehkan kristal – kristal yang terdapat pada pipa atau jalur dan mesin – mesin temperatur air pada water heater tank dipertahankan pada 80 – 85 ֯C. Untuk menjaga agar tidak terjadi blok (sumbatan) oleh produk pada Crystalizer/SSHE (Scraped Surface Heat Exchanger) maka temperatur air pada hot water tank dipertahankan pada 50 – 60 C֯ .

4) Filtering: Setelah larutan additive dengan minyak homogen maka ditransfer dari mixing tank melalui filter bag menuju crystallizer dengan menggunakan high pressure pump. Filtering bertujuan untuk menyaring kotoran fase padat lanjutan dengan menggunakan filter bag ukuran 1 micron. Untuk memastikan bahwa filterbag berfungsi dengan baik maka tekanan kerja dijaga 0,5 – 2,4 bar.

Tekanan kerja high pressure pump setelah terjadi kristalisasi pada SSHE adalah 20 bar maximum dengan kecepatan high pressure pump 25 – 30 Hz. Kecepatan high pressure pump diatur pada HMI (Human Machine Interface) PLC (Programmable Logic Control).

5) Crystallization:

Kristalisasi terjadi dengan cara mendinginkan minyak pada temperatur dibawah Slip Melting Point (SMP) dengan menghidupkan sistem refrigerasi yang menggunakan freon (R22) sebagai refrigrant dan pengaturan evaporation temperatur (temperatur penguapan) R22 yang dilakukan pada layar HMI (Human Machine Interface) PLC chiller. Terdapat 4 unit chilling tube/Scraped Surface Heat Exchanger (SSHE), pendinginan dilakukan secara bertahap mulai dari chilling tube pertama sampai chilling tube terakhir. Temperatur pada outlet SSHE A1 dijaga pada 38 – 41 ֯C, outlet SSHE A2 28 – 34 ֯C, outlet SSHE A3 21 – 25 ֯C, dan outlet SSHE A4 16 – 20 ֯C. SSHE berputar dengan kecepatan A1 276 rpm, A2 46 Hz, A3 46 Hz, dan A4 46 Hz. Pengaturan kecepatan shaft SSHE dilakukan pada HMI (Human Machine Interface) PLC (Progammabel Logic Control). Lama minyak di dalam SSHE 50 – 60 detik.

6) Working: Adalah pencacahan kristal yang menggumpal untuk mendapatkan kristal halus dengan ukuran dan distribusi kristal yang merata. Kecepatan shaft pin machine berputar diatur pada HMI PLC, Pin 1 276 rpm, Pin 2 10 Hz dan Pin 3 10 Hz. Konfigurasi SSHE dan Pin Machine dibuat selang – seling yaitu A1 – A2 – C1 – A3 – C2 – A4 – C3.

7) Filling: Pengisian produk kedalam kemasan sesuai dengan spesifikasi berat produk per kemasan berdasarkan Packing Instruction (PI), Wei Yi Green, Wei Zi Red, dan Rongshida 18 kg/box. Kemasan yang digunakan adalah plastic bag sebagai primary packaging dan box sebagai secondary packaging.

8) Palletizing: Penyusunan produk di atas pallet

9) Storing: Penyimpanan produk di warehouse 3 – 5 hari sebelum stuffing yang disebut dengan aging time atau tempering dengan tujuan memberikan waktu untuk pelepasan panas laten kristal, dimana harus dipastikan terjadi sirkulasi udara dengan baik di dalam warehouse/gudang dengan membuka pintu warehouse dan atau menghidupkan exhaust fan

10) Stuffing: Pemuatan barang ke dalam container.

Menurut Terbanding, berdasarkan hasil audiensi tanggal 7 Agustus 2023 yang dihadiri oleh perwakilan dari PT Royal Foods Indonesia, perwakilan dari Direktorat Teknis Kepabeanan, perwakilan dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, perwakilan dari Bidang Keberatan, Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III, Bidang Penindakan dan Penyidikan, serta beberapa pelaksana pada KPU BC Tipe A Tanjung Priok, menyampaikan bahwa tahapan yang dilewati dalam produksi shortening adalah crystalizing. Terbanding tidak menyampaikan notulasi hasil audiensi tersebut dan tidak ada bukti pendukung pengakuan tersebut. Selain itu, PEB nomor 716555 tanggal 04 April 2024 dengan proses produksi setelah audiensi tersebut. Terbanding tidak mempunyai bukti tahapan proses kristalisasi/ teksturasi dilewati pada saat memproduksi barang a quo.

2.8. berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3718:2018 Lemak reroti (shortening), diketahui antara lain:

Lemak reroti (shortening), produk hasil olahan atau minyak naati yang berbentuk cair atau semi padat atau padat dengan atau tanpa penambahan lemak hewani, lemak susu dan bahan tambahan pangan yang diizinkan; SNI 3718:2018 hanya mengatur pengujian kesesuaian mutu produk shortening. Tidak dapat dipakai secara langsung untuk mengidentifikasi apakah suatu produk adalah shortening atau masih berupa RBD Palm Oil, maupun menelusuri bahan bakunya. Untuk identifikasi, perlu uji laboratorium lanjutan di luar cakupan SNI (pengujian titik leleh, konsistensi, dan struktur kristal (polimorfisme) – yang tidak dicakup SNI 3718), dan bukti proses industri (seperti dokumen produksi, flow process).

2.9. Merujuk Peraturan BSN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian

Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan, diketahui Peraturan BSN ini bersifat administratif dan prosedural, bukan teknis substantif. Mencakup: proses penetapan SNI, kategori penerapan SNI (wajib vs sukarela), mekanisme penerapan melalui regulasi sektoral (misalnya oleh Kementerian Perindustrian, BPOM, dll), penetapan kode SNI, ruang lingkup, dan masa berlaku. Tidak ada ketentuan di dalamnya yang menetapkan metode uji pembeda antara dua jenis produk atau mengatur cara membedakan jenis produk (seperti RBD Palm Oil vs shortening) berdasarkan uji laboratorium, sifat fisik, atau karakteristik mutu. Dengan demikian, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membedakan secara ilmiah atau hukum antara RBD Palm Oil dan shortening yang berasal dari RBD Palm Oil.

3. Menimbang bahwa Pemohon menghadirkan Ahli dengan Profesi/Keahlian Teknologi Pasca Panen yaitu Dr. Hasrul Abdi Hasibuan, M.Si, Peneliti Ahli Madya di Pusat Penelitian Kelapa Sawit, yang menjelaskan antara lain:

- Shortening merupakan lemak berbentuk padat/semi padat/ cair yang dapat digunakan sebagai media penggorengan, pemasakan, pembuatan roti dan pengisi pada produk confectionery (Hui, 1996; O'brien, 2004; Hasibuan et al., 2009). Shortening dapat dibuat dari lemak hewani maupun nabati, namun kini penggunaan minyak nabati sangat mendominasi. Lemak untuk shortening dapat dibuat melalui proses hidrogenasi, interesterifikasi atau pencampuran 2 atau lebih minyak/lemak (blending).

- Pencampuran atau yang sering dikenal dengan blending merupakan teknik tanpa merubah komposisi asam lemak pada trigliserida namun dapat meningkatkan ataupun menurunkan derajat kejenuhan dan profil pelelehannya.Blendingmerupakanteknologiyangtelah dikomersialisasikan dalam pembuatan shortening karena murah dan sederhana. Blending merupakan suatu cara pencampuran beberapa jenis minyak/lemak (Jin dkk., 2008). Misalnya, minyak sawit dan fraksinya dicampur dengan minyak nabati lain untuk disesuaikan sifat fisika dan kimianya terhadap beberapa produk yang diinginkan. Formulasi shortening secara blending sangat mudah dilakukan melalui pendekatan sifat fisika kimianya.

- Proses pembuatan shortening terdiri dari tiga tahap utama, yaitu formulasi, pendinginan, dan tempering. Formulasi lemak atau minyak disesuaikan dengan tujuan penggunaan produk, seperti untuk penggorengan atau produk bakery. Selanjutnya, proses pendinginan dilakukan untuk membentuk tekstur semi padat atau padat yang homogen dan tidak mudah mencair. Tahap akhir adalah tempering, yakni proses penyempurnaan kristal lemak pada suhu ruang 18–22 °C selama 2 hari agar menghasilkan struktur kristal yang stabil dan halus.

- Pada skala industri, proses ini dilakukan menggunakan dua unit utama: votator dan worker. Unit votator berperan membentuk kristal, sedangkan worker mencairkan kristal yang terbentuk tidak sempurna. Kombinasi keduanya menghasilkan shortening dengan tekstur halus dan kristal yang homogen. Untuk sistem pendinginan, industri umumnya memakai amoniak sebagai media pendingin karena efisien dan sesuai untuk skala besar

- Karakteristik produk shortening sangat dipengaruhi oleh jenis dan bentuk bahan baku lemak/minyak yang digunakan. Bahan baku padat atau semi padat menghasilkan shortening berwujud serupa, sedangkan bahan cair menghasilkan shortening cair. Menurut Permenperin No. 32 Tahun 2024 dan SNI 3718-2018, shortening dapat diidentifikasi melalui uji sentrifugasi, viskositas, kekerasan, serta komposisi asam lemak, dengan parameter teknis seperti kadar ALB ≤ 0,3%, bilangan iodin 20–64 g I /100 g, dan kadar air ≤ 0,3%. Karakteristik shortening campuran akan mencerminkan proporsi

₂ masing-masing fraksi minyak berdasarkan prinsip adisi.

- Proses pembentukan tekstur bertujuan menghasilkan produk yang homogen, baik dalam bentuk cair, semi padat, maupun padat, tergantung formula dan metode pendinginan. Komposisi bahan sangat memengaruhi tekstur; misalnya, kandungan minyak padat (seperti RBDPS) yang tinggi cenderung mengurangi sifat oily, sedangkan minyak cair (seperti RBD Palm Olein) membuat tekstur lebih oily. RBDPO yang semi padat pada suhu ruang akan menunjukkan pemisahan fase jika tidak ditangani dengan pendinginan tepat. Namun setelah melalui proses teksturing, kristal menjadi halus dan distribusinya merata, sehingga produk menjadi stabil dan homogen.

- Untuk membedakannya dari bahan baku asalnya, dilakukan uji fisik seperti sentrifugasi, viskositas, kekerasan, dan pengamatan tekstur. Spesifikasinya mengacu pada SNI 3718-2018, dengan parameter teknis seperti kadar ALB ≤ 0,3%, bilangan iodin 20–64 g I /100 g, dan kadar air ≤ 0,3%. Uji fisik harus dilakukan pada sampel yang belum dipanaskan agar tetap menunjukkan

₂ bentuk asli shortening yang telah melalui proses teksturing.

- Uji kimia dilakukan dengan memanaskan sampel untuk homogenisasi, agar dapat dianalisis karakteristiknya seperti titik leleh, bilangan iodin, kandungan lemak padat, dan komposisi asam lemak maupun triasilgliserol. Hasil analisis ini berguna untuk mengidentifikasi jenis dan fraksi minyak sawit yang digunakan sebagai bahan baku shortening. Namun, sampel yang sudah dipanaskan dalam uji kimia tidak dapat digunakan kembali untuk uji fisik karena bentuk dan teksturnya telah berubah dari kondisi awal.

4. Menimbang bahwa teori mengenai Shortening dapat diketahui antara lain dari handbook Bailey’s Industrial Oil And Fat Products Sixth Edition Volume 1, Edible Oil And Fat Products: Chemistry, Properties, And Health Effects Edited By Fereidoon Shahidi Memorial University Of Newfoundland bagian 4.3. Shortenings: Science and Technology oleh Douglas J. Metzroth dan bagian 4.4. Shortenings: Types and Formulations oleh Richard D. O’Brien:

- halaman 2362 (83) menjelaskan shortening, kegunaannya dan bentuknya a.l sebagai berikut:

shortening adalah lemak yang dapat dimakan disiapkan secara komersial untuk digunakan dalam menggoreng, memasak, memanggang, dan sebagai bahan isian, lapisan gula, dan dalam produk kembang gula lainnya. Dinamakan demikian karena, ketika adonan diaduk, lemak yang tidak larut dalam air mencegah kohesi untaian gluten, yang secara harafiah “memendekkan” untaian gluten dan dengan demikian menghasilkan makanan panggang yang empuk. Shortening biasanya merupakan produk 100% lemak yang diformulasikan dengan minyak hewani dan/atau nabati yang telah diproses secara hati-hati untuk mendapatkan fungsionalitas dan untuk menghilangkan rasa dan aroma yang tidak diinginkan. Secara keseluruhan, shortening meningkatkan tekstur dan kelezatan produk makanan sementara kalorinya menyediakan panas dan energi untuk bahan bakar tubuh.

Dalam bentuknya yang paling dikenal, shortening berbentuk padatan plastik berwarna putih, relatif lunak, dengan rasa hambar dan tidak berbau. Beberapa jenis memiliki tambahan warna dan rasa seperti mentega. Shortening serba guna rumah tangga dan industri adalah produk yang diformulasikan dengan khasiat yang memungkinkan penggunaannya baik untuk menggoreng maupun memanggang. Jenis yang dapat dituangkan termasuk shortening cairan bening atau shortening cair buram (opaque). Shortening cair biasanya digunakan sebagai minyak goreng atau minyak salad. Shortening cair (fluid) atau opaque adalah produk yang dapat dituangkan dengan sedikit lemak padat yang tersuspensi dalam minyak. Shortening cair semakin populer terutama untuk menggoreng dan memanggang. Shortening juga tersedia dalam bentuk kering dalam bentuk bubuk, pelet, atau serpihan yang dikemas dalam bahan yang larut dalam air.

- Halaman 2395 (116): menjelaskan pengemasan dan penyimpanan antara lain:

Shortening semipadat biasanya dikemas dalam kaleng 0,5 kg dan 1,5 kg (1 pon dan 3 pon), kubus, karton 50 kg (110 pon), dan dalam drum yang berisi sekitar 175 kg (380 pon). Jenis shortening ini juga tersedia dalam bentuk ''chubs'', cetakan, dan lembaran yang siap untuk digunakan secara langsung.

Shortening liquid dan fluid (opaque) biasanya dijual dalam wadah 4-L, 8-L, dan 20-L (1-gal, 2-gal, dan 5-gal) atau dalam drum curah 200-L (50-gal) dan 40.000- L (10.000-gal) atau tangki yang lebih besar. Ukuran 20-L (5-gal) tersedia dalam kemasan kaku yang terdiri dari wadah plastik lunak yang dimasukkan ke dalam kotak kertas karton bergelombang. Yang terbaik adalah mengemas minyak cair dalam wadah gelap karena cahaya mengkatalisis reaksi oksidasi pada lemak dan minyak. Namun untuk keperluan rumah tangga, konsumen nampaknya lebih menyukai wadah bening.

Kantong-kantong minyak bebas terkadang terbentuk di dalam kemasan jika Shortening memiliki dispersi gas yang buruk, struktur plastik yang lemah, lemak keras yang tidak mencukupi dalam formulasinya, atau suhu penyimpanan yang terlalu tinggi. Jika terkena suhu yang cukup tinggi dalam waktu yang cukup lama hingga fraksi lemak yang mempunyai titik leleh lebih rendah dapat mencair, Shortening akan mengkristal ulang secara tidak tepat sehingga mengakibatkan hilangnya fungsionalitas. Produk yang mengalami kerusakan akibat panas selama penyimpanan harus dicairkan kembali dan diproses ulang sepenuhnya untuk mengembalikan sifat plastiknya.

Secara umum, Shortening padat tidak perlu disimpan di lemari es selama penyimpanan, namun karena dapat menyerap bau, tempat penyimpanan harus sejuk, kering, dan bebas dari bahan yang berbau. Shortening plastik yang diformulasikan dengan benar dan disiapkan dengan benar akan stabil dan tahan terhadap penyalahgunaan selama penyimpanan dan transportasi.

Shortening Cairan bening (liquid) untuk memasak dan minyak salad tidak memerlukan pertimbangan penyimpanan khusus. Bahan tersebut tidak memiliki struktur kristal atau padatan tersuspensi dan, jika suhu penyimpanan cukup rendah untuk menyebabkan terbentuknya beberapa padatan, bahan ini biasanya meleleh ketika suhu penyimpanan normal kembali. Jika padatan ini tidak meleleh kembali, disarankan untuk mencampur dan menangguhkannya.

Shortening cairan buram (opaque) sering digunakan dalam aplikasi di mana sifat kristalografi plastik tidak sepenting kemampuan tuang, homogenitas, dan stabilitas. Karena mengandung padatan tersuspensi, suhu penyimpanan menjadi penting. Sebagian besar produk cairan di Amerika Serikat diformulasikan untuk disimpan pada suhu antara 18,3±C hingga 35±C (65×F dan 95×95F). Penyimpanan di bawah suhu ini akan menyebabkan Shortening mengeras atau kehilangan fluiditas. Pemanasan biasanya membalikkan kondisi ini. Penyimpanan pada suhu yang terlalu tinggi mengakibatkan pelelehan sebagian atau seluruh padatan tersuspensi. Situasi ini tidak dapat dibalik karena penurunan suhu penyimpanan akan mengakibatkan pembentukan kristal besar yang mungkin mengendap di dasar wadah.

- Halaman 2414 (136) menjelaskan penggunaan antioksidan dalam proses shortening

Antioksidan adalah bahan yang dapat menghambat perkembangan rasa tidak enak dan bau dengan menghambat oksidasi. Minyak nabati mengandung antioksidan alami, tokoferol, yang dapat bertahan pada sebagian besar proses pengolahan. Beberapa senyawa fenolik telah diidentifikasi yang juga dapat memberikan stabilitas oksidatif. Secara umum, butilhidrokuinon tersier (TBHQ) merupakan antioksidan sintetik yang paling efektif dalam minyak nabati yang tidak dikeraskan, diikuti oleh propil galat. Selain itu, perlindungan juga diberikan oleh butylated hydroxytoluene (BHT) dan butylated hydroxyanisole (BHA).

- Halaman 2431 (153) menjelaskan bedanya Shortening liquid opaque dengan Shortening cair (liquid oil) sebagai berikut:

Shortening cair buram (liquid opaque) dibedakan dari minyak cair (liquid oil) berdasarkan komposisi dan penampilannya. Keduanya dapat dituang, namun minyak cair berwarna bening sedangkan Shortening liquid opaque bersifat buram karena padatan tersuspensinya. Padatan tersuspensi dapat berupa lemak keras, pengemulsi, atau kombinasi keduanya tergantung pada tujuan penggunaannya, misalnya penggorengan, roti, kue, atau produk non-susu. secara sederhana, Shortening cair adalah suspensi lemak padat dan/atau pengemulsi dalam minyak cair yang dapat dialirkan.

5. Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi barang a quo, 9 x 20' Containers STC: Shortening Packed in 1x18Kg Carton Brand: WEI ZI, Merk: WEI ZI sebagai produk turunan dari minyak kelapa sawit berupa Shortening dalam bentuk cairan kental keruh berwarna putih kekuningan dengan bahan baku RBD Palm Oil dan RBD Palm Olein.

Klasifikasi Barang

6. untuk mengklasifikasikan barang ekspor sesuai pengelompokan pada Harmonized System (HS), Majelis merujuk pada ketentuan, catatan, penjelasan antara lain sebagai berikut:

6.1. bahwa barang ekspor in casu diekspor dengan PEB nomor 716555 tanggal 04 April 2024, sehingga berlaku nomenklatur/ struktur klasifikasi barang sesuai Harmonized System (HS) 2022;

6.2. Bahwa untuk penetapan tarif bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang yang diatur berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan (mulai berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) sebagai berikut:

(1)Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

6.3. bahwa terdapat Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized

System (KUMHS) yang menyatakan:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

3. Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

(b) Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

(c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

6.4. bahwa CPO dan produk turunannya utamanya dikelompokkan pada Bab 15, dan beberapa bab lainnya sesuai karakter dan sifatnya berdasarkan ketentuan klasifikasi barang menurut Harmonized System;

6.5. bahwa terdapat catatan penjelasan yang menjelaskan produk turunan minyak kelapa sawit, pada Explanatory Notes Seventh Edition 2022, Volume 1

- halaman III-15-2, menyebutkan antara lain pos 15.04 dan 15.06 sampai 15.15 meliputi minyak dan lemak dan fraksinya, sepanjang tidak dijelaskan di tempat lain dalam nomenklatur. Metode utama yang digunakan dalam fraksinasi adalah, dry fractionation (termasuk pressing, dekantasi, winterisation, dan filtrasi), fraksinasi pelarut dan fraksinasi dengan bantuan surfaktan. Fraksinasi tidak menyebabkan perubahan dalam struktur kimia minyak dan lemak, sebagaimana kutipan berikut:

Headings 15.04 and 15.06 to 15.15 also cover fractions of the fats and oils mentioned in those headings, provided they are not more specifically described elsewhere in the Nomenclature (e.g., spermaceti, heading 15.21). The main methods used for fractionation are as follows:

(a) dry fractionation which includes pressing, decantation, winterisation and filtration;

(b) solvent fractionation; and

(c) fractionation with the assistance of a surface-active agent. Fractionation does not cause any changes in the chemical structure of the fats or oils.

- Halaman III-15-3 dan III-15-4 menyebutkan antara lain Pos 15.07 sampai 15.15 mencakup lemak dan minyak nabati tetap tunggal (yaitu, tidak dicampur dengan lemak atau minyak jenis lain), yang disebutkan dalam pos, beserta fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia. Pos ini mencakup lemak dan minyak mentah serta fraksinya, serta yang telah dimurnikan atau dimurnikan, misalnya dengan klarifikasi, pencucian, penyaringan, penghilangan warna, penghilangan asam atau penghilang bau.

Headings 15.07 to 15.15 of this Chapter cover the single (i.e., not mixed with fats or oils of another nature), fixed vegetable or microbial fats and oils mentioned in the headings, together with their fractions, whether or not refined, but not chemically modified.

Vegetable fats and oils occur widely in nature and are found in the cells of certain parts of plants (e.g., seeds and fruit), from which they are extracted by pressure or by means of solvents.

The vegetable or microbial fats and oils classified in these headings are fixed fats and oils -i.e., fats and oils which cannot easily be distilled without decomposition, which are not volatile and which cannot be carried off by superheated steam (which decomposes and saponifies them).

With the exception of, e.g., jojoba oil, vegetable fats and oils are mixtures of glycerides, but whereas palmitic and stearic glycerides, which are solid at room temperature, predominate in solid oils, fluid oils are mainly composed of glycerides which are liquid at room temperature (glycerides of oleic acid, linoleic acid, linolenic acid, etc.). Microbial fats and oils are also mixtures of glycerides mainly of polyunsaturated fatty acids such as

arachidonic acid and linoleic acid, which are liquid at room temperature. These headings cover crude fats and oils and their fractions, as well as those which have been refined or purified, e.g., by clarifying, washing, filtering, decolourising, deacidifying or deodorising.

The by-products of the refining of oils, e.g., "oil foots and dregs", and soap-stocks fall in heading 15.22. Acid oils from refining fall in heading 38.23 and are prepared by decomposing with mineral acid the soap- stock obtained during the refining of crude oils.

The vegetable fats and oils covered by these headings are mainly obtained from the oil seeds and oleaginous fruits of headings 12.01 to 12.07, but may also be obtained from vegetable materials classified elsewhere (e.g. : olive oil, oils obtained from the kernels of peaches, apricots or plums of heading 12.12, oils obtained from almonds, walnuts, pignolia nuts, pistachio nuts, etc., of heading 08.02, oil obtained from germ of cereals). Microbial fats and oils covered by heading 15.15 are obtained by extracting lipid from oleaginous microorganisms. Microbial fats and oils are also known as single cell oils (SCO). These headings do not cover edible or inedible mixtures or preparations, or vegetable or microbial fats and oils that have been chemically modified (heading 15.16, 15.17 or 15.18, unless they have the character of products classified elsewhere, e.g., in headings 30.03, 30.04, 33.03 to 33.07, 34.03).

- halaman III-1511-1, menyebutkan antara lain: Pos 15.11 meliputi minyak sawit dan fraksinya, dimurnikan atau tidak tetapi tidak dimodifikasi secara kimia. Minyak sawit adalah lemak nabati yang diperoleh dari pulp buah sawit, dengan cara ekstraksi atau pressing dimurnikan maupun tidak dan warnanya mungkin berbeda-beda tergantung pada kondisinya. Minyak sawit digunakan dalam pembuatan sabun, lilin, produk kosmetik atau toilet, sebagai pelumas, untuk pelapis timah yang dicelup panas, dalam produksi asam palmitat, dan lain-lain. Minyak sawit dimurnikan digunakan sebagai bahan makanan, misalnya sebagai frying fat, dan pembuatan margarin, sebagaimana kutipan tersebut di bawah. Tidak ada penjelasan adanya pembatasan atau pengelompokan berdasarkan nilai FFA, Iodine Value, % POP, %PPP maupun titik leleh pada masing-masing kelompok:

15.11 - Palm oil and its fractions, whether or not refined, but not

chemically modified (+).

1511.10 - Crude oil

1511.90 - Other

Palm oil is a vegetable fat obtained from the pulp of the fruits of oil palms. The main source is the African oil palm (Elaeis guineensis) which is native to tropical Africa but is also grown in Central America, Malaysia and Indonesia; other examples are Elaeis melanococca (also known as noli palm) and various species of Acrocomia palms, including the Paraguayan palm (coco mbocaya), originating in South America. The oils are obtained by extraction or pressing and may be of various colours depending on their condition and whether they have been refined. They are distinguishable from palm kernel oils (heading 15.13), which are obtained from the same oil palms by having a very high palmitic and oleic acid content.

Palm oil is used in the manufacture of soap, candles, cosmetic or toilet preparations, as a lubricant, for hot-dipped tin coating, in the production of palmitic acid, etc. Refined palm oil is used as a food stuff, e.g., as a flying fat, and in the manufacture of margarine.

This heading does not cover palm kernel oil or babassu oil (heading 15.13).

- halaman III-1517-1, menyebutkan antara lain: Pos 15.17 meliputi olahan yang dapat dimakan terbuat dari minyak/ lemak tunggal (atau fraksinya) yang dihidrogenasi maupun tidak, yang telah dikerjakan lanjut dengan emulsifikasi, churning, teksturasi dll. Tetapi pos 15.17 tidak meliputi minyak/ lemak tunggal yang dimurnikan secara sederhana tanpa perlakuan lanjut, untuk yang demikian tetap diklasifikasikan pada pos masing-masing yang sesuai meskipun dikemas dalam penjualan eceran, sebagaimana kutipan berikut;

15.17 - Margarine; edible mixtures or preparations of animal, vegetable

or microbial fats or oils or of fractions of different fats or oils of this Chapter, other than edible fats and oils or their fractions of heading 15.16 (+).

1517.10 - Margarine, excluding liquid margarine

1517.90 – Other.

This heading covers margarine and other edible mixtures or preparations of animal, vegetable or microbial fats and oils or of fractions of different fats or oils of this Chapter, other than those of heading 15.16. They are generally liquid or solid mixtures or preparations of :

(1) Different animal fats or oils or their fractions;

(2) Different vegetable fats or oils or their fractions;

(3) Different microbial fats or oils or their fractions; or

(4) Two or more of animal, vegetable or microbial fats or oils or their fractions.

The products of this heading, the fats or oils of which may previously have been hydroenated, may be worked by emulsification (e.g., with skimmed milk), churning, texturation (modification of the texture or crystalline structure), etc., and may contain small quantities of added lecithin, starch, colouring, flavouring, vitamins, butter or other milkfat (subject to the restrictions in Note 1 (c) to this Chapter).

The heading also covers edible preparations made from a single fat or oil (or fractions thereof), whether or not hydrogenated, which have been worked by emulsification, churning, texturation, etc.

The heading includes hydrogenated, inter-esterified, re-esterified or elaidinised fats and oils or their fractions, where modification involves more than one fat or oil.

The principal products of this heading are :

i. Margarine (other than liquid margarine), which is a plastic mass, generally yellowish, obtained from fats or oils of animal or vegetable origin or from a mixture of these fats or oils. It is an emulsion of the water-in-oil type, generally made to resemble butter in appearance, consistency, colour, etc.

ii. Edible mixtures or preparations of animal, vegetable or microbial

fats and oils of fractions of different fats or oils of this Chapter, other than edible fats or oils or their fractions of heading 15.16; for example, imitation lard, liquid margarine and shortenings (produced from texturised oils or fats).

The heading further includes edible mixtures or preparations of animal, vegetable or microbial fats and oils or of fractions of different fats or oils of this Chapter, of a kind used as mould release preparations. The heading does not include single fats and oils simply refined, without further treatment; these remain classified in their respective headings even if they are put up for retail sale. The heading also excludes preparations containing more than 15 % by weight of butter or other milkfat (generally Chapter 21).

6.6. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat dari Direktorat Teknis

Kepabeanan nomor S-584/BC.02/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Permohonan Kalsifikasi PT Royal Food Indonesia-Shortening (PKSE), yang menyebutkan antara lain:

1. Dari dokumen yang dilampirkan, dapat disimpulkan identifikasi barang bahwa Shortening berupa semi padatan berwama putih kekuningan. dengan identifikasi sebagai minyak kelapa sawit yang telah ditexturised dengan kandungan kadar asam lemak babas 0,112%, bilangan iodine 55,08 g 12/100g dan nilai viskositas 3836 cP.

2. Bahwa berdasarkan identlflkasi barang sebagaimana dlsebut dalam poin 2 (due) dan berdasarkan KUMHS 1 dapat disampaikan bahwa barang tersebut dapat dfklasifikasikan pada pos 1517.90.43.

3. Pendapat klasifikasi barang dalam surat ini tidak berlaku dalam hal identifikasi barang yang diekspor berbeda dengan identifikasi barang yang tersebut dalam poin nomor 2 (dua).

6.7. Mempertimbangkan penjelasan identifikasi dan klasifikasi tersebut di atas,

Majelis mendapati,

- Pos 1511 mencakup minyak sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.

- Sesuai EN pada Bab 15, pos 1507 hingga 1515 tidak mencakup campuran atau olahan yang dapat dimakan atau tidak dapat dimakan, atau lemak dan minyak nabati yang telah dimodifikasi secara kimia. EN mengarahkan untuk mengklasifikasikan produk-produk ini ke dalam pos 1516, 1517, atau 1518.

- campuran yang dapat diklasifikasikan pada 15.17 adalah campuran yang dapat dimakan dari lemak/ minyak dari Bab 15 yang berbeda jenisnya atau dari olahan satu/ lebih lemak/ minyak yang telah mengalami proses lanjut;

- Pos 15.17 tidak mencakup lemak dan minyak tunggal (single fats and oils) yang hanya mengalami pemurnian sederhana (simply refined), tanpa perlakuan lebih lanjut; produk seperti ini tetap diklasifikasikan di pos asalnya masing-masing, meskipun sudah dikemas untuk penjualan eceran.

- Pada paragraph penjelasan pos 15.17 sebelumnya, terdapat penjelasan terkait may be worked by yaitu yang telah dikerjakan lanjut dengan emulsifikasi, churning, teksturasi dll;

- baik margarin maupun shortening dapat berbentuk liquid (cair) atau padat

- baik margarin maupun shortening dapat diperoleh dari lemak atau minyak atau fraksinya dari hewani/ nabati;

- Berdasarkan EN 15.17, pos 1517 mencakup olahan yang dapat dimakan yang dibuat dari satu atau lebih minyak/ lemak (atau fraksi daripadanya), yang telah dikerjakan melalui proses emulsifikasi, churning, teksturasi/ kristalisasi dll, namun tidak termasuk minyak tunggal yang dimurnikan secara sederhana, tanpa pengolahan lebih lanjut. Teksturasi adalah suatu “perlakuan lebih lanjut” yang mengubah satu minyak menjadi suatu sediaan yang dapat diklasifikasikan dalam pos 1517. Oleh karena itu, minyak sawit yang bertekstur dikecualikan dari klasifikasi dalam pos 15.11 dan dapat diklasifikasikan dalam pos 15.17, sebagai suatu olahan. Teksturasi minyak sawit merupakan proses lebih lanjut yang lebih dari sekedar pemurnian sederhana, karena teksturnya menambah nilai pada produk jadi dengan menstabilkan produk dan karakter lainnya yang diinginkan;

Majelis menyimpulkan bahwa modifikasi kristal dan teksturisasi adalah proses yang mengeluarkan shortening dari pertimbangan dalam pos 15.11 dan menjadi pos 15.17 sebagai “olahan/ preparasi (preparation).” Barang ekspor a quo berbentuk cairan kental keruh berwarna putih kekuningan yang stabil sebagaimana ditunjukkan dalam video yang ditayangkan dalam persidangan dan foto barang a quo, dan tidak memisah sebelum disentrifugasi di laboratorium sehingga Majelis meyakini barang ekspor a quo telah mengalami kristalisasi/ teksturasi;

6.8. Bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes Seventh Edition 2022, Volume 1 halaman III-15-2 s.d. III-15-4, III-1511-1 dan III-1517-1, dan berbagai literatur tersebut di atas, serta dengan menggunakan prinsip KUMHS 1, 3(a) dan 6, Barang ekspor in casu:

- 9 x 20' Containers STC: Shortening Packed in 1x18Kg Carton Brand: WEI ZI, Merk: WEI ZI sebagai produk turunan dari minyak nabati tunggal jenis minyak kelapa sawit berupa Shortening dalam bentuk cairan kental keruh berwarna putih kekuningan dengan bahan baku (campuran dari RBD Palm oil dan RBD palm olein) dalam kemasan < 25kg, maka tepat diklasifikasikan dalam pos 15.17, yaitu pada subpos 1517.90.43;

sebagaimana tercantum pada struktur HS 2022 sebagai berikut:

15.17Margarin; campuran atau olahan yang dapat dimakan

dari lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda

dalam bab ini, selain lemak dan minyak yang dapat

dimakan atau fraksinya dari pos 15.16.

1517.10- Margarin, tidak termasuk margarin cair :

1517.90- Lain-lain :

1517.90.10 - - Ghee imitasi 1517.90.20 - - Margarin cair 1517.90.30 - - Dari jenis yang digunakan sebagai olahan pelepas cetakan

- - Lard imitasi; shortening :

1517.90.43 - - - Shortening

1517.90.44 - - - Lard imitasi

1517.90.50 - - Campuran atau olahan padat lainnya dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksinya 1517.90.6 - - Campuran atau olahan cair lainnya dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksinya :

1517.90.80 - - Campuran atau olahan dari lemak atau minyak hewani atau dari fraksinya 1517.90.90 - - Lain-lain

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALKeputusan tidak mempunyai Dasar Hukum Tidak Jelas Atau Kabur/ Obscuur Libel)Terdapat setidaknya 11 pertimbangan dan dasar hukumKeputusan telah sesuai ketentuan berlaku
IITARIF BEA KELUAR
19 x 20' Containers STC: Shortening Packed in 1x18Kg Carton Brand: WEI ZI, Merk: WEI ZI1517.90.43 BK: -1511.90.20, BK USD5/TNE1517.90.43 BK: -

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Keputusan telah sesuai ketentuan berlaku dan tarif barang ekspor in casu yang diberitahukan dengan PEB nomor 716555 tanggal 04 April 2024 sebagai 9 x 20' Containers STC: Shortening Packed in 1x18Kg Carton Brand: WEI ZI, Merk: WEI ZI, pada pos tarif 1517.90.43, tidak dikenakan Bea Keluar sehingga tagihan (bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK- 00006/KPU.1/BK/2024 tanggal 25 April 2024 atas nama PT ROYAL FOODS INDONESIA, NPWP 86.534.824.7-427.001, beralamat di Jalan Pondok Ungu, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17131, dan alamat korespondensi di Gama Tower Lt. 41 Jl. HR Rasuna Said Nomor 2, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

2. Menetapkan Keputusan telah sesuai ketentuan berlaku;

3. Menetapkan barang ekspor in casu yang diberitahukan dengan PEB nomor 716555 tanggal 04 April 2024 sebagai 9 x 20' Containers STC: Shortening Packed in 1x18Kg Carton Brand: WEI ZI, Merk: WEI ZI, pada pos tarif 1517.90.43, tidak dikenakan Bea Keluar.

4. Menyatakan tagihan (bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.