P U T U S A N
Nomor PUT-008565.40/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01536/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-00006/KPU.1/BK/2024 tanggal 25 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008565.40/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ROYAL FOODS INDONESIA, NPWP 86.534.824.7-427.001, beralamat di Jalan Pondok Ungu, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17131, dan alamat korespondensi di Gama Tower Lt. 41 Jl. HR Rasuna Said Nomor 2, Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Rowan Arifin jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Royal Foods Indonesia Nomor 88 tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Martinah, S.H. di Jakarta Barat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Syamsul Bahri
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-842/PP/IKH/2024tanggal06 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/RFI-SKU/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;
2. Nama: Albert Wibowo Santoso
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-553/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/RFI-SKU/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;