Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman
PUT-008535.99/2022/PP/M.XXB Tahun 2024
Putusan Nomor PUT-008535.99/2022lppIM.XXB Tahun 2024, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2008
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008535.99/2022/PP/M.XXB Tahun 2024, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Putusan Nomor PUT-008535.99/2022lppIM.XXB Tahun 2024 mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2008.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2008
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27A ayat (1); Pasal 32
- UU 30/2014Pasal 53
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 4; Pasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008535.99/2022/PP/M.XXB Tahun 2024
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-008535.99/2022lppIM.XXB Tahun 2024
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2008
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 November 2022
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum