Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 128 halaman

PUT-008501.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Mutiara Sawit Semesta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008501.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Mutiara Sawit Semesta mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Penyerahan yang PPN-nya dibebaslam dari Pengenaan PPN
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4A ayat (2); Pasal 16B ayat (1)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 26A ayat (4); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008501.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Mutiara Sawit Semesta
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/18/335/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan
Tanggal Putusan
28 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum