Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-008406.13/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Softwareag Indonesia Operations, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008406.13/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00381/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00044/204/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008406.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOFTWAREAG INDONESIA OPERATIONS, NPWP 85.142.839.1- 011.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square North Tower Lt.24, Jalan Jenderal Sudirman Blok 45 Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Andhicha Permana jabatan Direktur;

1. Nama: Irfano Abdurrasyad Franedi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1632/PP/IKH/2023tanggal29 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2411031 tanggal 7 November 2024,

2. Nama: Octa Surya Fatra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1090/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2411018 tanggal 7 November 2024,

3. Nama: Cahyono Adi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1106/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2411005 tanggal 7 November 2024,

4. Nama: Claudia Tamara,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: APT City Home TWR Miami Bay 8/3, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2412012 tanggal 16 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fazrin/ 19870502200812100,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Lilis Rahmi/ 197812082000122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/ 198206032004121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3712/WPJ.04/2024 tanggal 8 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1528/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/Prb/2025 tanggal 14 Februari 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-059/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SAG-EX-

2409005 tanggal 25 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-363/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 7 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

SAG-EX-2412005 tanggal 5 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00044/204/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH! MENURUT

[Sou LUT AK ' | Ne Erna ae Rr Vets eee uy 3ET Io

TUT AS Ata anak Cae aD eee a Dak Apaan rn gy wecy ropa:

YOR’ Paka Pe arang ae) AA 3 AS aer #25074

J = Rrod: sae 1 po naa ng Pp senalah 1 3 7

PRCT al ALA BETA RAN ge SEL AAA

PA pobos ba ang avg 4 5 4

TROT ROKRAR Rollin da Masa Fajas y 2 1

La ani Tabara A Wins dibayar HI a 2

PPS 3 sa adas ceeugegkgoas laila Bersih a53 Islar cibayar 4 al 4

Lama “ 4 J hoSompensas keluhan te Musa Papar . | u 1 4

Dang panas pag dana daedthas Asli ge dtetltg-hi a05 229913 450 £59 597% 45h 8, 03

£ | Pape sang Icak surarg daya fo 4 Ta 474 SSA J ba a Mi bl a Bueag Pasa "jl “LP eas oy 4 b Kesakan Fasel 1) 31 bow h KUF 4 5

Cosenakhad Casa “Gat dd ke 2 4 o herassn Basa 18 yu! dr Li PS 4 4

2 Juda? gang wan egialli ge oe ord | ana 4

L Joma" PPP pa grag hays dba yer Pe oar Ti Ti aa

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor SAG-EX-2310005 tanggal 4 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Na. Uraian Jurlat ,

G0 funwhetban Kama Fa Datar Sur era) Pajak | IPA MG AG

: "Pop Pera 29 wade ISnalang AE R33

3 Kredil Pajak 1 a jr Thiharaa aa ten arial 1

Ly (erat rasa | ath KAL STA

Pa ie Itskek ei) fair oe [dcriererd ke. Iran la i tan Baja

0 Jit Delain at blab cl bese | | .

: TOP kira alas Pe agudesapad hata Hei yang aan ea yo La lai | po 7

Fb | Kanisersas® 45 popo ko Masa Pajae | .

Oo Pes sere cetpetk ches ata pan na Tan Iin TT TN | any MAAN

‘| Ipajai Wot tak euro are lai Na inhi naa Tn ~ u ra Pans. Ud uF oo] Serainae Basah laa ban? 2 EP 1

© |g [teeacken Pasal 2 2p auruf e KUP

4 (kenakan "aral “Bayat (3, LUrF | :

to anta tata acl datar {aah : | 7

6 [Juirtan FPP yal game [aru caval (1-5 . -

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00381/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Lautan ern a Soon ower, flea.

0. LAS Perera Agak ALA FFA “ a hc

Poo yak Froghagulan Terutang 136.305 AL a we

. Seda Fajek S65 Be 1 " _ i BEN SA

C. Kempensasi Masa Bajak Pa on .

sebesar to PPS Kurangi cok! Baver ALA Ste 5 LFTs RSA i suarilon? Ae ni sira si Wa LA aa | " sata vs

E Amladt PI wear era ham [le dots in Le sem Tn tie bh ditsayiar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SAG-EX-2409005 tanggal 25 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 September 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SAG-

EX-2409005 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan a quo;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Andhicha Permana jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 4 Maret 2022;

bahwa demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Pos Sengketa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Jumlah yang diajukan Banding (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang465.820.913,00536.395.469,0070.574.556,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak April 2021 sejumlah Rp70.574.556,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan 26 terutang sejumlah Rp70.574.556,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Tim Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp70.574.556,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pada pos penyesuaian fiskal positif diketahui bahwa atas pembayaran Jasa Inter Group tersebut dilakukan koreksi dan dinyatakan sebagai "Dividen terselubung" sehingga Tim Terbanding melakukan reklasifikasi pada Obyek Pemotongan PPh Pasal 26 sebagai Pembayaran Dividen;

bahwa berikut ini adalah rincian koreksi atas reklasifikasi jenis obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding:

Sotrwere 3G il Ton laa, KE -Sugoorty ye Exsense 2,822 731 oe?

Menegement cherges Dp ng flere Ua-Exoenses 221.20 PS flere Ua-Exoenses Wp 301. ae

Sotvvere sh (Sige sore! Pre Lic Con lea, i-Beeos Uttce Exsense Pepe), Fat

Con lea, lO-Revy Gen Exsense 1078 308, 132

Ton lea, lo-Susoorcye Exsense 2.732 noe NS flere Us- EX gen ses O20 Fen, Set flere Up Esoenses SO Faz

3 Iotsvere 49 Bengelore Technologies (ton lea, -Becetitce Exzense oo | oo/jO2estat. 3gp

Po erence Tore tre 538 bahwa atas jumlah koreksi tersebut, telah di atribusikan kedalam perhitungan koreksi PPh Pasal 26 per Masa Pajak sebagaimana tercemin dalam SKP; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa Intra Group yang Diterima Pemohon Banding Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021, dimana Pemohon Banding tidak

setuju dengan koreksi atas biaya jasa intra-group yang dilakukan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, kewajaran dari jasa antar perusahaan yang diterima telah disediakan oleh Pemohon Banding dan telah ditunjukkan dalam Transfer Pricing Report untuk Tahun Pajak 2021, yang telah disusun sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer dan peraturan pajak setempat, di mana Tim Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk memperkuat pendapatnya;

2. Penjelasan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen yang merupakan transaksi pembayaran Jasa Intra Group bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat tim Terbanding yang melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 26 atas dividen, sebagaimana telah dibuktikan oleh Pemohon Banding atas seluruh pembayaran jasa intra grup tersebut merupakan transaksi pembayaran jasa bukan merupakan pembayaran dividen, hal ini sesuai dengan pendapat Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan, sehingga hal ini tidak sesuai dengan definisi pembayaran dividen yang merupakan objek pajak penghasilan seharusnya;

a. Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana tercantum dalam UU PPh Nomor 36/2008; bahwa merujuk Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh Nomor 36/2008, yaitu dividen adalah “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”.

bahwa lebih lanjut sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh; “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”;

bahwa pada dasarnya menurut Pemohon Banding tidak terdapat pengenaan pajak atas objek PPh Pasal 26 terhadap Dividen terselubung atas transaksi jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pada faktanya tidak terdapat transaksi pembagian laba atau pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya untuk tahun pajak 2021, dan Pemohon Banding telah menyampaikan dalam proses Terbandingan bahwa transaksi pembayaran jasa kepada SAG dilakukan atas tujuan bisnis yang nyata-

nyata bermanfaat secara langsung kepada Pemohon Banding dan kegiatan ekonomis Pemohon Banding;

bahwa sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Terbanding tidak tepat dan seluruh argumentasi Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan kembali tim penelaah keberatan;

b. Koreksi Dividen dari penerapan koreksi sekunder tidak sesuai dengan semangat penghindaran pajak berganda.

bahwa Paragraf 4.72 dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Januari 2022 menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan masalah kerumitan praktis, beberapa negara telah menolak koreksi sekunder yang dilakukan menyusul koreksi primer penentuan harga transfer. Menurut Pemohon Banding bahwa saat ini di Indonesia, dasar yang digunakan untuk melakukan koreksi sekunder tidak ditentukan dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa selain itu, Paragraf 4.70 dari OECD Transfer Pricing Guidelines Januari 2022 membahas risiko pajak berganda yang terjadi setelah koreksi sekunder, sebagai berikut:

“4.70 A Secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adiustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Terjemahan bebas:

“4-70 Penyesuaian sekunder dapat menyebabkan pajak berganda, kecuali terdapat kredit atau bentuk keringanan Iain yang sesuai yang disediakan oleh negara lain atas kewaiiban pajak tambahan yang dapat timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder timbul dalam bentuk dividen konstruktif, pemungutan pajak yang dikenakan

mungkin tidak dapat diberikan keringanan, karena mungkin tidak terdapat penerimaan berdasarkan peraturan domestik di negara Iain.”

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa risiko dan masalah pajak berganda yuridis akan timbul menyusul koreksi sekunder atas objek PPh Pasal 26 terhadap dividen terselubung, yang mana tim Terbanding mengklaim bahwa koreksi sekunder adalah pembagian dividen, sehingga dengan alasan tersebut terdapat koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembagian dividen. Sesuai dengan keadaan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal ini tidak sesuai dengan semangat penghindaran pajak berganda, dimana atas koreksi tersebut Otoritas Pajak di negara mitra transaksi Pemohon Banding mungkin tidak akan memberikan kredit pajak/keringanan atas koreksi objek PPh Pasal 26 terhadap pembagian dividen tersebut, kecuali diatur lain melalui negara pihak penerima penghasilan, sehingga menurut Pemohon Banding akan timbul pengenaan pajak berganda atas transaksi pembayaran jasa yang sama, seharusnya koreksi objek PPh Pasal 26 tidak dilakukan oleh tim Terbanding;

c. Penjelasan terkait kewajaran transaksi pihak berelasi sesuai dokumen penetuan harga transfer dan transaksi pembagian dividen sesuai Undang- Undang Perseroan Terbatas bahwa transaksi Pemohon Banding telah didokumentasikan dan hasilnya dapat ditunjukkan bahwa telah sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada Tahun pajak 2021 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian seharusnya tidak dapat dilakukan koreksi sekunder (dan primer) atas transaksi yang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kemudian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Tim Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan masuk akal untuk membuktikan bahwa terdapat pembagian dividen pada Tahun Pajak 2021;

bahwa terkait dengan pembagian dividen, menurut Pemohon Banding bahwa pembagian dividen harus ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 71

ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”'), sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan

untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS Pemohon Banding, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham mengenai pembagian dividen pada Tahun Pajak 2021 bagi para Pemegang Saham;

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dasar argumentasi di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi antara pihak berelasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan dokumen penentuan harga transfer Indonesia pada Tahun Pajak 2021, sehingga koreksi sekunder (serta primer) yang seharusnya tidak dapat dilakukan untuk PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp70.574.556,00;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak April 2021 seperti yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding agar surat keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan jumlah Pajak Terhutang dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak April 2021 yang seharusnya adalah sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

(penghasi.as senaParas:Dasar PesgamaanPaaas 7G

La redupaas | oo Koo“

Ja leshbuangg.ngPamerntas 0 Yo 50

Loe sesaranmasa 28820.

Lo tPobesekkerasgbayan oo Yo)

Lola (Kerwersas kek han ca Masa Pajak oo Yo pa JuasgTeb.san yangteas bayar oo 5

* [PFh Fina, acas Pengungkapan kasta Bersis yangzean bayak oo

Aan aw

Ih (keriwessas keseb-hanke Masa Sajah 0 Do 5)

Loli feurilah yang cazat disecizean tasbsesesesfnhh 285.820.5975

4 [Pajacyangiicah"hvangebayanie Bey Yo 501

& Isanesisermnisrasih oo Koo——”—”—“—“UV— oa eungapasa 13 12:KU3 oo Yoo“

[fb (kengikas Sasal3i2iherfo kes 5

[fs kenakan Sasa. 3 3ihorufe kes (kengikas Fasal“Sayaci3s UPR

[fe foumtah sanesiaemnistrasitast-cy oo Yo 51

& |--mlah PPs yasg masih haruscinayar d5. oo Lo 50 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-363/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 7 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak V tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

V
V
V

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang V jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima V

Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal

3 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak V karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Andhicha Permana (Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakanV objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

II. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa banding untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
(a)(b)(c) = (b) – (a)
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang465.820.913,00536.395.469,0070.574.556,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I Nomor LAP-00187/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 3 Juli 2023 dan

Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengatur antara lain: Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;

hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur antara lain:

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;

e. tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

f. apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama- sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;

g. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan

usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;

h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan

i. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain: Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14

a. Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

b. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

c. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian

keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/20136 tentang Standar Pemeriksaan mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

2. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

2. Data Fakta bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

a. Pemohon Banding terdaftar sejak 2 Juli 2018;

b. Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 2 April 2019;

c. Jenis usaha Pemohon Banding adalah Perdagangan Besar Piranti Lunak (KLU 46512);

bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I untuk Tahun Pajak 2021 melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00043/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 24 Januari 2023;

bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00044/204/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 sejumlah Rp101.062.765,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00187/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 3 Juli 2023, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Masa Pajak April 2021 dengan rincian sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang dan koreksi Masa Pajak April 2021 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT Wajib PajakMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui WPSengketa Keberatan
dalam
Pembahasan
Akhir
abc = b – ade
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang465.820.913536.395.46970.574.556465.820.91370.574.556

b. Dalam proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan tahapan sebagai berikut:

1) Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang melalui surat Nomor S-44/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Januari 2024;

2) Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi tambahan melalui surat Nomor tanggal ;

3) Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor UND-11/WPJ.04/WPJ.046/2024 tanggal 30 April 2024;

4) Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan dengan Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-199/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 8 Mei 2024;

5) Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Terbanding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor S-403/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 6 Mei 2024;

6) Terbanding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Nomor tanggal BA- 195/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 7 Mei 2024;

c. Bahwa data dan dokumen yang diberikan Terbanding dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

Data dari Kantor Pelayanan Pajak

NoJenis Buku/Catatan/Data dan InformasiBanyaknyaKeterangan
1Laporan Hasil PemeriksaanSatu SetSoft copy
2Kertas Kerja PemeriksaanSatu SetSoft copy
3Risalah Pembahasan AkhirSatu SetSoft copy
4SPHP dan Daftar TemuanSatu SetSoft copy
5Tanggapan Wajib PajakSatu SetSoft copy

Data dari Pemohon Banding

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang DipinjamPemenuhan
serta Keterangan yang Diminta
1.Surat Kuasa Khusus apabila perusahaan Saudara diwakili oleh Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014;Ya
2.Company Profile Wajib Pajak;Ya
3.Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan;Ya
4.Struktur Organisasi dan Gambaran Kegiatan Usaha;Ya
5.Laporan Keuangan Tahun 2021;Ya
6.Daftar Chart of Account & Trial Balance;Tidak
7.General Ledger, Sub Account Ledger terkait akun yang disengketakan;Tidak
8.Seluruh Rekening Koran Januari s.d. Desember 2021;Tidak
9.SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 beserta lampiran;Ya
10.SPT Masa PPN Tahun 2021 beserta SSP;Ya
11.SPT Masa PPh 26 Tahun 2021 SSP dan bukti potong;Ya
12.Fotokopi SPHP dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;Ya
13.Bukti penerimaan surat permintaan data/dokumen pada saat pemeriksaan;Ya
14.Bukti penyerahan peminjaman data/dokumen kepada Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;Ya
15.Bukti penerimaan kembali data/dokumen dari Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;Tidak
16.Bukti atau dokumen pendukung lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.Ya

d. Dalam proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan tahapan sebagai berikut:

1) Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang melalui surat Nomor S-44/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Januari 2024;

2) Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi tambahan melalui surat Nomor tanggal ;

3) Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor UND-11/WPJ.04/WPJ.046/2024 tanggal 30 April 2024;

4) Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan dengan Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-199/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 8 Mei 2024;

5) Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor S-403/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 6 Mei 2024;

6) Wajib Pajak menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Nomor tanggal BA- 195/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 7 Mei 2024;

3. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian oleh Terbanding atas sengketa Peredaran Usaha a. Bahwa sengketa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak April 2021 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPT Wajib PajakMenurut PemeriksaKoreksiKoreksiDisetujui WPSengketa Keberatan
dalam
Pembahasan
Akhir
abc = b – ade
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang465.820.913536.395.46970.574.556465.820.91370.574.556

b. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Rutin PL. Berdasarkan hasil penelitian atas fakta berdasarkan data dan/atau dokumen pada saat proses pemeriksaan, Tim Peneliti berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Dua Jakarta Selatan I telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang sejumlah Rp70.574.556,00 sesuai dengan surat permohonan keberatan Nomor SAG-EX-2310005 tanggal 4 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT Pemohon BandingMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui WPSengketa Keberatan
dalam
Pembahasan
Akhir
abc = b – ade
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang465.820.913536.395.46970.574.556070.574.556

d. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa sengketa keberatan adalah Sengketa Yuridis dan Sengketa Pembuktian;

e. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); menyatakan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”;

bahwa berdasarkan penjelasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Pemohon Banding telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai

dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

bahwa terhadap Pemohon Banding yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Pemohon Banding telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Pemohon Banding dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang;

bahwa demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang

tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya; bahwa dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

bahwa untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

f. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines Chapter IV paragraph 4.71 menyatakan bahwa : The Commentary on paragraph 2 of Article 9 of the OECD Model Tax Convention notes that the Article does not deal with secondary adjustments, and thus it neither forbids nor requires tax administrations to make secondary adjustments. In a broad sense, the purpose of double tax agreements can be stated as being for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income and capital. Many countries do not make secondary adjustments either as a matter of practice or because their respective domestic provisions do not permit them to do so. Some countries might refuse to grant relief in respect of other countries’ secondary adjustments and indeed they are not required to do so under Article 9.

Terjemahan Bebas :

Komentar pada paragraf 2 Pasal 9 Model Konvensi Pajak OECD mencatat bahwa Pasal tersebut tidak mengatur penyesuaian sekunder, dan oleh karena itu tidak melarang atau mewajibkan administrasi perpajakan untuk melakukan penyesuaian sekunder. Dalam arti luas, tujuan perjanjian pajak berganda dapat dikatakan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan penghindaran fiskal sehubungan dengan pajak atas penghasilan dan modal. Banyak negara tidak melakukan penyesuaian sekunder karena alasan praktik atau karena ketentuan dalam negeri masing-masing tidak mengizinkan mereka melakukan hal tersebut. Beberapa negara mungkin menolak untuk memberikan keringanan sehubungan dengan penyesuaian sekunder yang dilakukan negara lain dan memang mereka tidak diwajibkan untuk melakukan hal tersebut berdasarkan Pasal 9;

g. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyatakan Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

h. Berdasarkan hal tersebut diatas Peneliti berpendapat bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa serta selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa selain itu sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines Chapter IV paragraph 4.71 menyatakan bahwa tidak ada larangan atau kewajiban untuk melaksanakan Secondary Adjusments, sehingga koreksi secondary adjusments yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

i. Jasa manajemen sehubungan dengan Pembebanan Jasa dari Pihak Afiliasi dalam hal ini adalah jasa manajemen dari Software AG 101, Software AG Hongkong Ltd, Software AG Singapore Pte. Ltd, Software AG Australia Pty. Ltd, Software AG Bangalore Technologies dan Software AG Operations Malaysia Sdn. Bhd. merupakan hubungan istimewa penguasaan manajemen;

j. Terkait hubungan istimewa Pemohon Banding dengan pihak pihak dalam poin h, Tim Peneliti sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh disebutkan bahwa hubungan istimewa (sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) UU PPh) dianggap ada apabila salah satunya, “Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir”;

2) Berdasarkan PSAK 07, dinyatakan bahwa:

- Pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak- pihak yang dianggap mempunyai hubungan lstimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional;

- Transaksi antara Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan;

- Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;

k. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai koreksi Primer pada perhitungan PPh Pasal 25/29 Badan terkait Pembebanan Jasa dari Pihak Afiliasi sejumlah Rp16.076.677.559,00, Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait dengan Pembebanan Jasa dari pihak Afiliasi, yaitu Software AG 101, Software AG Hongkong Ltd, Software AG Singapore Pte. Ltd, Software AG Australia Pty. Ltd, Software AG Bangalore Technologies dan Software AG Operations Malaysia Sdn. Bhd. karena:

1) Layanan tersebut dilakukan hanya melalui email korespondensi, review, dan approval;

2) Tidak terdapat cukup bukti adanya manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas layanan tersebut;

3) Informasi kegiatan yang diberikan sangat minim dan terkait shareholder activity serta duplicate services;

l. Berdasarkan Bab IV huruf A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur bahwa:

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup dilakukan mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

- Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

- Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

m. Dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa:

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding untuk keperluannya.

n. Dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, telah diatur bahwa: Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

o. Dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013, diatur bahwa:

Keberadaan transaksi penyerahaan jasa intra-grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi);

p. Tim Peneliti melakukan penelitian untuk membuktikan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dengan detil sebagai berikut:

- Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan

No.Pihak AfiliasiKlasifikasi KegiatanJumlah Biaya
1Software AG (101)Conlab IC - Supportive Expense Management Charges Mark Up Expenses3.833.751.947 950.596.102 221.420.525

bahwa berdasarkan hasil penelitian, layanan shareholder diberikan dalam bentuk portal web yang dapat diakses seluruh anggotal grup SoftwareAG yang memuat visi misi perusahaan, aktifitas global perusahaan, training pegawai dll. Peneliti berpendapat bahwa kegiatan ini merupakan shareholder activity yang tidak seharusnya ditagihkan kepada Pemohon Banding;

No.Pihak AfiliasiKlasifikasi KegiatanJumlah Biaya
2Software AG (Hongkong) LtdConlab IC - Supportive Expense Mark Up Expenses2.207.763.543 176.591.646

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui hal hal sebagai berikut:

1) layanan tersebut dilakukan melalui email berupa korespondensi, review, dan approval, tidak dapat menunjukkan pelaksanaan kegiatan jasa manajemen oleh Software AG Hongkong;

2) Tidak diketahui adanya proses penunjukkan penyedia jasa yang dilakukan sebelum jasa tersebut diberikan serta kualifikasi penyedia jasa;

3) Software AG Hongkong akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan actual cost ditambah mark-up 8%. Reimbursement terkait dengan pemberian jasa ini dapat ditagih oleh Software AG Hongkong at cost, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait biaya actual yang telah dikeluarkan oleh Software AG Hongkong;

4) Bahwa sesuai bagan struktur perusahaan diketahui bahwa terkait dengan kebutuhan atas jasa professional, bahwa Pemohon Banding memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ekspor jasa, Tim Peneliti berpendapatan bahwa tidak adanya manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan tersebut karena berdasarkan struktur organisasi, Pemohon Banding telah memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri. Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya jasa ini masuk dalam duplicate services, karena telah dilakukan juga oleh SDM Pemohon Banding sendiri;

No.Pihak AfiliasiKlasifikasi KegiatanJumlah Biaya
3Software AG (Singapore) Pte. LtdConlab IC - Back Office Expense Conlab IC - Rev Gen Expense Conlab IC - Supportive Expense Mark Up Expenses3.852.096.377 1.078.598.155 2.753.668.022 635.806.050

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui hal hal sebagai berikut:

1) layanan tersebut dilakukan melalui email berupa korespondensi, review, dan approval, tidak dapat menunjukkan pelaksanaan kegiatan jasa manajemen oleh Software AG Singapore;

2) Tidak diketahui adanya proses penunjukkan penyedia jasa yang dilakukan sebelum jasa tersebut diberikan serta kualifikasi penyedia jasa;

3) Software AG Singapore akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan actual cost ditambah mark-up 8%. Reimbursement terkait dengan pemberian jasa ini dapat ditagih oleh Software AG Singapore at cost, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait biaya actual yang telah dikeluarkan oleh Software AG Singapore;

4) Bahwa sesuai bagan struktur perusahaan diketahui bahwa terkait dengan kebutuhan atas jasa professional, bahwa Pemohon Banding memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ekspor jasa, Tim Peneliti berpendapatan bahwa tidak adanya manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan tersebut karena berdasarkan struktur organisasi, Pemohon Banding telah memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri. Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya jasa ini masuk dalam duplicate services, karena telah dilakukan juga oleh SDM Pemohon Banding sendiri;

No.Pihak AfiliasiKlasifikasi KegiatanJumlah Biaya
4Software AG Australia Pty. LtdConlab IC – Back Office Expense Mark Up Expenses517.466.852 41.397.382

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui hal hal sebagai berikut:

1) layanan tersebut dilakukan melalui email berupa korespondensi, review, dan approval, tidak dapat menunjukkan pelaksanaan kegiatan jasa manajemen oleh Software AG Australia;

2) Tidak diketahui adanya proses penunjukkan penyedia jasa yang dilakukan sebelum jasa tersebut diberikan serta kualifikasi penyedia jasa;

3) Software AG Australia akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan actual cost ditambah mark-up 8%. Reimbursement terkait dengan pemberian jasa ini dapat ditagih oleh Software AG Australia at cost, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait biaya actual yang telah dikeluarkan oleh Software AG Australia;

4) Bahwa sesuai bagan struktur perusahaan diketahui bahwa terkait dengan kebutuhan atas jasa professional, bahwa Pemohon Banding memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ekspor jasa, Tim Peneliti berpendapatan bahwa tidak adanya manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan tersebut karena berdasarkan struktur organisasi, Pemohon Banding telah memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri. Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya jasa ini masuk dalam duplicate services, karena telah dilakukan juga oleh SDM Pemohon Banding sendiri;

No.Pihak AfiliasiKlasifikasi KegiatanJumlah Biaya
5Software AG Bangalore TechnologiesConlab IC – Back Office Expense517.466.852

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui hal hal sebagai berikut:

1) layanan tersebut dilakukan melalui email berupa korespondensi, review, dan approval, tidak dapat menunjukkan pelaksanaan kegiatan jasa manajemen oleh Software AG Bangalore;

2) Tidak diketahui adanya proses penunjukkan penyedia jasa yang dilakukan sebelum jasa tersebut diberikan serta kualifikasi penyedia jasa;

3) Software AG Bangalore akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan actual cost ditambah mark-up 8%. Reimbursement terkait dengan pemberian jasa ini dapat ditagih oleh Software AG Bangalore at cost, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait biaya actual yang telah dikeluarkan oleh Software AG Bangalore;

4) Bahwa sesuai bagan struktur perusahaan diketahui bahwa terkait dengan kebutuhan atas jasa professional, bahwa Pemohon Banding memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ekspor jasa, Tim Peneliti berpendapatan bahwa tidak adanya manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan tersebut karena berdasarkan struktur organisasi, Pemohon Banding telah memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri. Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya jasa ini masuk dalam duplicate services, karena telah dilakukan juga oleh SDM Pemohon Banding sendiri;

No.Pihak AfiliasiKlasifikasi KegiatanJumlah Biaya
6Software AG Operations MalaysiaMark Up Expense173.487

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui hal hal sebagai berikut:

1) layanan tersebut dilakukan melalui email berupa korespondensi, review, dan approval, tidak dapat menunjukkan pelaksanaan kegiatan jasa manajemen oleh Software AG Malaysia;

2) Tidak diketahui adanya proses penunjukkan penyedia jasa yang dilakukan sebelum jasa tersebut diberikan serta kualifikasi penyedia jasa;

3) Software AG Malaysia akan membebankan biaya kepada Pemohon Banding berdasarkan actual cost ditambah mark-up 8%. Reimbursement terkait dengan pemberian jasa ini dapat ditagih oleh Software AG Malaysia at cost, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait biaya actual yang telah dikeluarkan oleh Software AG Malaysia;

4) Bahwa sesuai bagan struktur perusahaan diketahui bahwa terkait dengan kebutuhan atas jasa professional, bahwa Pemohon Banding memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ekspor jasa, Tim Peneliti berpendapatan bahwa tidak adanya manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan tersebut karena berdasarkan struktur organisasi, Pemohon Banding telah memiliki SDM dengan keterampilan yang memadai untuk menjalankan kegiatan bisnis perusahaan secara mandiri. Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya jasa ini masuk dalam duplicate services, karena telah dilakukan juga oleh SDM Pemohon Banding sendiri;

bahwa menurut Tim Peneliti, eksistensi dari jasa profesional yang dibayar oleh Pemohon Banding tidak terbukti dan lebih kepada shareholder activity dan duplicate services;

- Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Tim Peneliti melakukan hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan Bab II, poin 3.b dari SE-50:

bahwa Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan

jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

2) Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan diantaranya sebagai berikut:

bahwa manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen ini berupa penetapan strategi penjualan, analisis produk yang akan dijual apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dan analisis harga saat mengajukan penawaran kepada pelanggan. Dengan kegiatan jasa manajemen ini Pemohon Banding dapat melakukan kegiatan usaha dan mendukung peningkatan penjualan;

3) Berdasarkan data komparasi laporan keuangan tahun 2019 s.d 2021, diperoleh informasi sebagai berikut:

02 Jesepasaawa. ff lf

OA bessesaanada3 oo oo Ao oo e [srzavuvuvoavaavvstaas ft

11 [sac an asaj2uGj>susavaavasosas | of of pis [sosuazsass ton aesszs] of

7 [ak v VORITAS ATASLASA (AUG } 3:25 dawaxosausadaan [of of bahwa analisis Return on Sales Rasio pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

70.529461.742| 69.311.263.355] 63.664.470.724

15.277,785.256| 5.440.513.600) 24.144.933.595

21.66% 13,62% 28,785 bahwa Rasio Return on Sales atau ROS yang meningkat mengindikasikan kinerja perusahaan yang semakin efisien sedangkan rasio ROS yang menurun dapat menandakan

kemungkinan akan terjadi permasalahan keuangan di perusahaan tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan atas pembayaran biaya jasa profesional yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

4) Dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti yang menunjukkan bahwa jasa yang diberikan oleh Software AG 101, Software AG Hongkong Ltd, Software AG Singapore Pte. Ltd, Software AG Australia Pty. Ltd, Software AG Bangalore Technologies dan Software AG Operations Malaysia Sdn. Bhd. sehingga tidak dapat diketahui kesesuaiannya antara jasa yang diberikan dengan manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding;

5) Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa perolehan jasa dari pihak afiliasi dalam hal ini Software AG 101, Software AG Hongkong Ltd, Software AG Singapore Pte. Ltd, Software AG Australia Pty. Ltd, Software AG Bangalore Technologies dan Software AG Operations Malaysia Sdn. Bhd. tidak benar-benar terjadi karena keberadaan transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding (yaitu meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi biaya melalui penurunan beban operasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

6) Bahwa atas koreksi Pembebanan Jasa dari Pihak Afiliasi sejumlah Rp16.076.677.559,00 kemudian oleh Pemeriksa diklasifikasikan sebagai Dividen. Koreksi Dividen merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu koreksi lanjutan yang terjadi akibat

adanya koreksi primer pada transaksi Afiliasi (sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh) dengan perhitungan sebagai berikut :

ObyekPemohon BandingPemeriksaPeneliti KeberatanKoreksi
Pajak
PPh
Pasal 26
Deviden016.076.677.55916.076.677.5590
Bunga271.465.333271.465.333271.465.3330
Royalti6.227.737.5546.227.737.5546.227.737.5540
Imbalan Jasa39.284.967.86023.208.290.30123.208.290.3010
Jumlah45.784.170.74745.784.170.74745.784.170.7470

Penjelasan :

a) Penambahan Objek (Koreksi Positif) yang berasal dari Koreksi Fiskal Positif atas Transaksi yang dipengaruhi prinsip yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai Deviden sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dari Reklasifikasi Imbalan Jasa sejumlah Rp16.076.677.559,00;

Koreksi Fiskal Positif atas Transaksi yang dipengaruhi prinsip yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha16.076.677.559
Koreksi Objek PPh Pasal 26 (Deviden)16.076.677.559

b) Koreksi Negatif atas Objek Imbalan Jasa sejumlah Rp16.076.677.559,00 berasal dari :

Reklasifikasi Imbalan Jasa Ke Deviden(16.076.677.559)
Koreksi Objek PPh Pasal 26 (Imbalan Jasa)(16.076.677.559)

c) Koreksi atas Reklasifikasi Imbalan ke Deviden sejumlah Rp16.076.677.559,00 diatribusikan sesuai masa pajaknya;

7) Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas koreksi tersebut terlampir dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;

bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang sehingga jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi
PemohonTerbandingTerbanding
Banding(Tim Pemeriksa)(Tim Peneliti)
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang465.820.913536.395.469536.395.4690

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding, NPWP 85.142.839.1-011.000;

Menimbang bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SAG-

EX-2412005 tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon

Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00381/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 dan Resi Pos;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor SAG-EX-2310005 tanggal 4 Oktober 2023 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) tanggal 5 Oktober 2023; Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak April 2021 Nomor 00044/204/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak melalui Bank HSBC

Indonesia tanggal 24 Juli 2023 NTPN DD80767NO51LSH6O sejumlah Rp101.062.765,00;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Softwareag

Indonesia Operations Nomor 24 tanggal 4 Maret 2022 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Matriks Sengketa;

Bukti P-7.Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-8.SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 beserta bukti penerimaan elektronik dan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-9.SPT Masa PPN beserta bukti penyampaian SPT elektronik dan Bukti

Penerimaan Negara;

Bukti P-10. SPT Masa PPN pembetulan ke-1 beserta bukti penyampaian SPT elektronik, Pemberitahuan Ekspor JKP, dan Invoice;

Bukti P-11. Surat Keterangan Domisili (SKD)/The Certificate of Domicile of Non-

Resident Taxpayer Receipt Tahun 2021 atas Software AG Germany dan Software AG (Singapore) Pte. Ltd;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir tanpa Nomor tanggal 25 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00187/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 13 Januari 2025;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir Nomor S-1233/WPJ.04/2025 tanggal 21 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00381/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00044/204/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SAG-EX-2409005 tanggal 25 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang465.820.913,00536.395.469,0070.574.556,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sejumlah Rp70.574.556,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan

Pasal 26 terutang sejumlah Rp70.574.556,00 dengan alasan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi biaya jasa intra grup di PPh Badan koreksi Pembebanan sejumlah Rp16.076.677.559,00 yang dinyatakan sebagai dividen terselubung, sehingga melakukan reklasifikasi pada Objek Pemotongan PPh Pasal 26 sebagai pembayaran dividen dan dikenakan tarif sesuai dengan P3B;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021, dimana Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya jasa intra-group yang dilakukan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, kewajaran dari jasa antar perusahaan yang diterima telah disediakan oleh Pemohon Banding dan telah ditunjukkan dalam Transfer Pricing Report untuk Tahun Pajak 2021, yang telah disusun sesuai dengan

peraturan penentuan harga transfer dan peraturan pajak setempat, di mana Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk memperkuat pendapatnya;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi terhadap objek PPh Pasal 26 atas dividen, sebagaimana telah dibuktikan oleh Pemohon Banding atas seluruh pembayaran jasa intra grup tersebut merupakan transaksi pembayaran jasa bukan merupakan pembayaran dividen, hal ini sesuai dengan pendapat Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan, sehingga hal ini tidak sesuai dengan definisi pembayaran dividen yang merupakan objek pajak penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah biaya jasa intra grup tidak ada eksistensi dan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga dapat dinyatakan sebagai pembayaran dividen?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut:

1. Struktur Organisasi PT SoftwareAG Indonesia Operations Tahun 2021;

2. Peninjauan atas profil kredit pelanggan Pemohon Banding;

3. Pelatihan kesadaran keamanan (Security Awareness Training);

4. Peninjauan atas laporan keuangan Pemohon Banding;

5. Dukungan jasa legal terkait penelaahan dan klarifikasi isi kontrak antara Pemohon Banding dan mitra usaha;

6. Penyusunan proposal penjualan kepada pelanggan;

7. Bukti pendukung atas penerimaan dan pemanfaatan jasa dari SoftwareAG Hong Kong;

8. Bukti pendukung atas penerimaan dan pemanfaatan jasa dari SoftwareAG Australia;

9. Bukti pendukung atas penerimaan dan pemanfaatan jasa dari SoftwareAG Bangalore;

10. Bukti pendukung atas permintaan dan pemanfaatan SoftwareAG Singapore;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan pada pokoknya menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa intragroup yang diterima bukan merupakan dividen kepada pemegang saham. Dalam hal ini Pemohon Banding telah menyajikan fakta dan data terkait dengan eksistensi dan manfaat atas jasa intragroup yang diterima Pemohon Banding sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding atas sengketa PPh Badan yang secara nyata dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas constructive dividend tidak tepat dan tidak relevan;

b. Sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding telah membuktikan atas seluruh pembayaran jasa intra group tersebut merupakan transaksi pembayaran jasa, dan bukan merupakan pembayaran dividen. Selain ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, pendapat terbanding yang melakukan koreksi atas pembayaran jasa yang dianggap sebagai pembayaran dividen sangat tidak sesuai dengan definisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. bahwa risiko dan masalah pajak berganda yuridis akan timbul menyusul koreksi sekunder atas objek PPh Pasal 26 terhadap dividen terselubung, yang mana Terbanding mengklaim bahwa koreksi sekunder adalah pembagian dividen, sehingga dengan alasan tersebut terdapat koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembagian dividen. Sesuai dengan keadaan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal ini tidak sesuai dengan semangat penghindaran pajak berganda, dimana atas koreksi tersebut Otoritas Pajak di negara mitra transaksi Pemohon Banding mungkin tidak akan memberikan kredit pajak/keringanan atas koreksi objek PPh Pasal 26 terhadap pembagian dividen tersebut, kecuali diatur lain melalui negara pihak penerima penghasilan, sehingga menurut Pemohon Banding hal ini justru akan timbul pengenaan pajak berganda atas transaksi pembayaran jasa yang sama. Oleh karena itu, seharusnya koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen tidak dapat dilakukan oleh Terbanding;

d. Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri sehubungan dengan jasa yang diterima dari para pihak afiliasi. Dalam rangka membuktikan pemenuhan kewajiban tersebut dan sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, Pemohon Banding juga telah menyerahkan rekapitulasi Pemohon Banding Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri selama tahun 2021.

bahwa Terbanding dalam persidangan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

b. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan diantaranya sebagai berikut:

Manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen ini berupa penetapan strategi penjualan, analisis produk yang akan dijual apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dan analisis harga saat mengajukan penawaran kepada pelanggan. Dengan kegiatan jasa manajemen ini Pemohon Banding dapat melakukan kegiatan usaha dan mendukung peningkatan penjualan.

c. Berdasarkan data komparasi laporan keuangan tahun 2019 s.d 2021, diperoleh informasi sebagai berikut:

a | 21 | 20 | 219

02 beeasnaawaw DA 0000 pa pasenaawasa oo IDA lf os Jasaxoroag.3: 000000000 Japasnsstea2|ar305707.225|as902 260703) e Jeesawumomoawacwwsras Pf A00

Poo Jasassa-ats.7-83 015.277.785.256] 9.440.513.600]| 2142933505)

11 [3G aN ABARIG}2FRUSA-AANASCS AS TS pus Pos.saasasa tots] of

17 _[-a< M NOR TAS ATAS ABA RIG) BERS ANAK 2eRUSA-AAN [| oof bahwa analisis Return on Sales Ratio pada tahun 2021 adalah sebagai berikut: 70.529.461.743| 69.311.263.355| 33.384.470.724

15277385256) 9.440.513.600| 24.144.933.295

21,663 13,625 18,73% bahwa Rasio Return on Sales atau ROS yang meningkat mengindikasikan kinerja perusahaan yang semakin efisien sedangkan rasio ROS yang menurun dapat menandakan kemungkinan akan terjadi permasalahan keuangan di perusahaan tersebut.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan atas pembayaran biaya jasa profesional yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

d. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti yang menunjukkan bahwa jasa yang diberikan oleh Software AG 101, Software AG Hongkong Ltd, Software AG Singapore Pte. Ltd, Software AG Australia Pty. Ltd, Software AG Bangalore Technologies dan Software AG Operations Malaysia Sdn. Bhd. sehingga tidak dapat diketahui kesesuaiannya antara jasa yang diberikan dengan manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding.

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa perolehan jasa dari pihak afiliasi dalam hal ini Software AG 101, Software AG Hongkong Ltd, Software AG Singapore Pte. Ltd, Software AG Australia Pty. Ltd, Software

AG Bangalore Technologies dan Software AG Operations Malaysia Sdn. Bhd. tidak benar-benar terjadi karena keberadaan transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding (yaitu meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi biaya melalui penurunan beban operasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011.

f. bahwa atas koreksi Pembebanan Jasa dari Pihak Afiliasi sejumlah Rp16.076.677.559,00 kemudian oleh Pemeriksa diklasifikasikan sebagai Dividen. Koreksi Dividen merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yaitu koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi Afiliasi (sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan) dengan perhitungan sebagai berikut :

Objek PajakPemohonPemeriksa (Rp)PenelitiKoreksi
PPh Pasal 26Banding (Rp)Keberatan (Rp)(Rp)
Deviden016.076.677.55916.076.677.5590
Bunga271.465.333271.465.333271.465.3330
Royalti6.227.737.5546.227.737.5546.227.737.5540
Imbalan Jasa39.284.967.86023.208.290.30123.208.290.3010
Jumlah45.784.170.74745.784.170.74745.784.170.7470

bahwa Peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha….

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait dengan koreksi Biaya jasa intra grup sejumlah Rp16.076.677.559,00 pada sengketa PPh Badan Tahun 2021, Terbanding mendalilkan bahwa atas jasa intra grup tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan Terbanding menyatakan bahwa pembayaran jasa intra grup tersebut merupakan dividen terselubung, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan biaya jasa intra grup benar-benar diterima dan Pemohon Banding menerima manfaat ekonomis dari jasa intra grup tersebut dan tidak ada pembayaran dividen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding berdiri pada tanggal 9 Mei 2018 dan bergerak di dalam bidang distribusi produk perangkat lunak (software) serta sistem berbasis web dan pemeliharaan (maintenance). Pemohon Banding memiliki tiga lini usaha yaitu Digital Business Platform (“DBP”), Adabas & Natural, dan Konsultasi / Jasa profesional. Masing-masing lini bisnis memiliki fokus yang berbeda-beda.

1. Digital Business Platform (DBP): Lini bisnis yang berfokus pada transformasi bisnis, Application Programming Interface (API), integrasi dan microservices, Internet of Things (IoT) dan analitik;

2. Adabas & Natural (A&N): Adabas merupakan produk basis data (database) sedangkan Natural adalah bahasa pengembangan perangkat lunak (software development language) generasi ke-4.

3. Konsultasi/jasa profesional: Lini usaha konsultasi memiliki fungsi pendukung bagi lini usaha Digital Business Platform (DBP) dan Adabas & Natural (A&N). Kegiatan yang dilakukan oleh lini usaha konsultasi termasuk mendampingi pelanggan dalam perencanaan, design, pengembangan, serta peluncuran aplikasi digital. Melalui lini usaha konsultasi, pelanggan mendapatkan keuntungan dari produk perangkat lunak yang dibeli.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam Persidangan diketahui struktur organisasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding menunjukan sebagian besar pegawai Pemohon Banding bertanggung jawab untuk melakukan fungsi penjualan atau distribusi atas produk software di pasar Indonesia. Lebih lanjut, informasi di atas juga menunjukkan bahwa fungsi back-office Pemohon Banding hanya dijalankan oleh 1 orang (yaitu Human Resource Specialist yang melakukan fungsi perekrutan dan penggajian) sebagaimana tangkapan layar dibawah ini :

Struktur Organisasi Permohon Banding untuk Tahun Pajak 2021

PT SU BA AG NE SLA ORD RAT LONE:

DHGA NASI CHARTS

Taka | har WNT bits

The Pate HARI

PER IDL AT DIT & Teale

ACUI CHL bts BIL

Dili 1. Tea

VEL BOWLS BL LLB KL

BORE wa. ial Pen Ale “UAL FES:

ARI TD BERNA bey Bug IAL PRL tal [os ADHISURYA RENT &

AK HVAD MABEL & DANKY BIMAGA

AHP LALA NES "

Ba Lan DUA :

ACCOUNT PL CUT SI PRUJECI MARAE LH

BB ARTY LIE] Bi who LIS TANTO

PGA FEION AL sl levied

ToL ALAR

POMERAT UIE ARIE LIN

+ ORIG EP RR TI bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding baru beroperasi selama 3 (tiga) tahun sehingga memerlukan dukungan dari pihak afiliasi yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dimana jasa-jasa berupa:

1) Con lab. IC-Rev Gen Expense dari Software AG (Singapore) Pte Ltd

2) Con lab. IC-Supportive Expense dari Software AG (Hong Kong) Ltd, Software AG (Singapore) Pte Ltd

3) Con lab. IC-Back Office Expense dari Software AG (Singapore) Pte Ltd, Software AG Bangalore Technologies, Software AG Australia Pty Ltd

4) Management charges dari Software AG

5) Mark-up Expenses dari Software AG, Software AG Bangalore Technologies, Software AG Australia Pty Ltd bahwa nyata-nyata benar diterima oleh Pemohon Banding dan terlihat adanya manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding yakni adanya peningkatan laba operasi dan adanya penurunan biaya operasi Pemohon Banding di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, sehingga Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan Pasal 14 PER-32/2011 jo Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam persidangan Terbanding mendalilkan adanya penurunan ROS Pemohon Banding, faktanya ROS Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 yang menjadi sengketa mengalami kenaikan dibandingkan Tahun Pajak 2020 yakni dari 13,62% di tahun 2020 menjadi 21,66% di tahun 2021; bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding telah membuat TP Documentation dan telah menerapkan PKKU sebagaimana dimaksud dalam PMK- 213/2016 jo Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan dapat dibuktikannya jasa intra grup nyata- nyata diterima oleh Pemohon Banding dan terdapat manfaat ekonomis atas jasa intra grup tersebut, oleh karenanya pernyataan Terbanding terkait adanya dividen terselubung adalah tidak tepat sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/2020 jo Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp70.574.556,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp70.574.556,00 dan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1PPh Pasal 26 yang Terutang70.574.556,000,0070.574.556,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 yang Terutang menurut TerbandingRp536.395.469,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp70.574.556,00 PPh Pasal 26 yang Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp465.820.913,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00381/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00044/204/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023 atas nama PT SOFTWAREAG INDONESIA OPERATIONS, NPWP 85.142.839.1-011.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square North Tower Lt.24, Jalan Jenderal Sudirman Blok 45 Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.713.779.497,00
2Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang465.820.913,00
3Kredit Pajak465.820.913,00
4PPh Kurang Bayar0,00
5Sanksi Administrasi:0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.