P U T U S A N
Nomor PUT-008405.13/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00380/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00043/204/21/069/23 tanggal 6 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008405.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SOFTWAREAG INDONESIA OPERATIONS, NPWP 85.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square North Tower Lt.24, Jalan Jenderal Sudirman Blok 45 Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Andhicha Permana jabatan Direktur;
1. Nama: Irfano Abdurrasyad Franedi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1632/PP/IKH/2023tanggal29 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2411030 tanggal 7 November 2024,
2. Nama: Octa Surya Fatra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1090/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2411017 tanggal 7 November 2024,
3. Nama: Cahyono Adi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1106/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAG-EX-2411004 tanggal 7 November 2024,