Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-008320.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Sarana Surya Sakti, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008320.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00176/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008320.15/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl Demak Timur No 2, Bubutan Kota Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Ibnu Susanto jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak. S.H., M.M.,

CA, CPA.;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SSS/Banding/2024 tanggal 12 Februari 2024,

2 Nama: Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-924/PP/IKH/2022tanggal16 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SSS/Banding/2024 tanggal 12 Februari 2024,

3 Nama: John, S.E., S.H.;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1562/PP/IKH/2022tanggal30 Desember 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SSS/Banding/2024 tanggal 12 Februari 202424, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Kusumastuti/19850315 200701 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I

2 Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/ 19861116200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1112/WPJ.11/2024 tanggal 27 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1469/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/SSS-

Banding/IX/2023 tanggal 01 September 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-338/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan

sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp3.893.088.866 Penghasilan Kena PajakRp3.893.088.000 PPh yang TerutangRp973.272.000 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

Diperhitungkan tahun laluRp0 Jumlah PPh TerutangRp973.272.000 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain Lain-LainRp0

- PPh Pasal 22Rp5.283.506

- PPh Pasal 23Rp601.105 c. Dibayar SendiriRp0

- PPh Pasal 25Rp492.669.678

- PPh Pasal 29Rp2.689.961 d. DiperhitungkanRp0 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp501.244.250 Jumlah PPh yang tidak/kurang bayarRp472.027.750 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13(2) KUPRp206.181.721 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp678.209.471 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/SSS-Keberatan PPh Badan/IX/2022 tanggal 19 September 2022, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Peredaran UsahaRp 78.647.211.634,00

Harga Pokok PenjualanRp 72.098.146.327,00

Laba BrutoRp 6.549.065.307,00

Biaya Usaha LainnyaRp 4.781.098.664,00

Laba OperasiRp 1.767.966.643,00

Penghasilan dari Luar UsahaRp195.172.211,00

Laba Neto KomersialRp 1.963.138.854,00

Penyesuaian Fiskal PositifRp41.839.102,00

Penyesuaian Fiskal NegatifRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp 2.004.977.956,00

PPh TerutangRp501.244.250,00

Kredit PajakRp501.244.250,00

PPh Kurang BayarRp0,00

Sanksi Adm.Rp0,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00176/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023, memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto3.893.088.866289.054.8104.182.143.676
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak3.893.088.000289.055.0004.182.143.676
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang973.272.00072.263.0001.045.535.000
e. Kredit Pajak501.244.2500501.244.250
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar472.027.75072.263.000544.290.750
g. Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13(2) KUP206.181.72131.564.479237.746.200
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar678.209.471103.827.479782.036.950

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/SSS-Banding/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 September 2023 (tanggal diposkankan pada 04 September 2023),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

02/SSS-Banding/IX/2023 tanggal 01 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Material Banding

Pajak Penghasilan

Pokok Masalah Koreksi

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. Penghasilan Netto3.893.088.866289.054.8104.182.143.676
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak3.893.088.000289.055.0004.182.143.676
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang973.272.00072.263.0001.045.535.000
e. Kredit Pajak501.244.2500501.244.250
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar472.027.75072.263.000544.290.750
g. Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13(2) KUP206.181.72131.564.479237.746.200
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar678.209.471103.827.479782.036.950

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima seluruh koreksi dalam Surat Keputusan Terbanding No. KEP- 00176/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00011/206/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2018.

Kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp0,00 Penghitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar cfm Pemohon Banding

Peredaran Usaha78.647.211.634,00

Harga Pokok Penjualan72.098.146.327,00

Laba Bruto6.549.065.307,00

Biaya Usaha Lainnya4.781.098.664,00

Laba Operasi1.767.966.643,00

Penghasilan dari Luar Usaha195.172.211,00

Laba Neto Komersial1.963.138.854,00

Penyesuaian Fiskal Positif41.839.102,00

Penyesuaian Fiskal Negatif0,00

Penghasilan Kena Pajak2.004.977.967,00

PPh Terutang501.244.250,00

Kredit Pajak501.244.250,00

PPh Kurang Bayar0,00

Sanksi Adm.0,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-338/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 30 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka (25)

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak

yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf b

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A; "

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 9) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e

"Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan"

Pasal 13 ayat (3)

"Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim." Pasal 13 ayat (4)

"Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau b. surat permintaan keterangan yang kedua."

Pasal 13 ayat (5)

"Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim."

Pasal 13 ayat (8)

"Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai

dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."

Pasal 13 ayat (11)

"Pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."

Pasal 17 ayat (1)

"Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat

Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan."

Pasal 17 ayat (2)

"Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan."

Pasal 17 ayat (3)

"Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan."

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 1 ayat (1)

"Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham"

Pasal 2 ayat (1)

"Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)"

Pasal 3 ayat (1)

"Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)"

Pasal 3 ayat (5)

"Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak"

b. Data dan Fakta

Berdasarkan data SIDJP - Profil Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya pada tanggal 29 November 1982 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): 24103 - INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 01 April 1985. Berdasarkan Data Pelaporan SIDJP diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 sebagai berikut:

TahunPembe- tulanBPSJenis SPTNilai PelaporanTgl LaporTgl BayarAsal
2018NormalS- 99067658/PPWBIDR/WPJ.11/KP.110 3/2019SPT Tahunan PPh Badan2,689,961.00 IDR03-07- 201929-06- 2019Efiling

b.1. Data b.1.1 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan

Informasi

1. Surat Permintaan Data, Informasi dan atau Dokumen kepada KPPMadyaSurabayanomorND-

990/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 04 Oktober 2022;

2. Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa Kanwil DJP Jawa Timur I nomor ND-5/WPJ.116/2023 tanggal 2 Januari 2023;

Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA- 003/WPJ.11/2023 tanggal 10 Januari 2023;

3. Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Wajib Pajak nomor S- 2/WPJ.11/2023 tanggal 2 Januari 2023;

Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakandenganWajibPajakNomorBA- 04,3/WPJ.116/2023 tanggal 11 Januari 2023;

4. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Wajib Pajak nomor S-543/WPJ.11/2023 tanggal 10 April 2023;

5. Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Data/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA- 105/WPJ.116/2023 tanggal 2 Mei 2023;

b.1.2 Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1. Data berdasarkan surat permintaan kepada Pemohon Banding

NoJenis buku, catatan, data, dan informasiBanyaknyaKeterangan
1Rincian koreksi negatif dan koreksi positif tahun 2017 dan 20181 setTidak Dipenuhi
2Laporan keuangan 2017 dan 2018 (audited)1 setTidak Dipenuhi
3Buku besar semua akun tahun 2017 dan 20181 setTidak Dipenuhi
4Perjanjian hutang pemegang saham tahun 2017 dan 20181 setTidak Dipenuhi

b.2. Fakta

1. Pasal 26A ayat (2) dan ayat (3) UU KUP mengatur bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan yang diatur dalam PMK, antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut, proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian KeberatansebagaimanatelahdiubahdenganPMK 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013) a. Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e mengatur bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

(a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

(b) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.

b. Pasal 13 ayat (3) PMK 9 Tahun 2013 mengatur bahwa Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

c. Pasal 13 ayat (8) PMK 9 Tahun 2013 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang

diterima dan dibuat berita acara d. Pasal 13 ayat (11) PMK 9 Tahun 2013 mengatur bahwa pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.

3. Kronologis pemanggilan dan permintaan peminjaman data oleh Terbanding kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Pemanggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (a) Undangan pertama

Nomor Surat: S-2/WPJ.11/2023

Tanggal Surat: 02 Januari 2023

Respon Wajib Pajak: Pemohon Banding tidak hadir Berita Acara: BA-04.3/WPJ.116/2023

Tanggal BA: 11 Januari 2023

Ketentuan terkait:

• Pasal 26A ayat (2) UU KUP

• Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013

• Pasal 13 ayat (11) PMK 9 Tahun 2013

2) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi (a) Permintaan pertama

Nomor Surat: S-543/WPJ.11/2023

Tanggal Surat: 10 April 2023

Respon Wajib Pajak: Pemohon Banding tidak hadir Berita Acara: BA-105/WPJ.116/2023

Tanggal BA: 02 Mei 2023

Ketentuan terkait:

• Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013

• Pasal 13 ayat (11) PMK 9 Tahun 2013

4. Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK

9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan.

Pasal 26A ayat (3) UU KUP mengatur bahwa Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

5. Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak memberikan respon atas surat tersebut dan tidak memberikan data sebagaimana diminta dalam surat permintaan peminjaman data.

Pasal 13 ayat (8) PMK 9 Tahun 2013 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara.

6. Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan dan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta tidak memberikan data sebagaimana yang telah diminta dalam surat permintaan peminjaman data. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat menguji kebenaran alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan Keberatan.

7. Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas- luasnya untuk memberikan buku, catatan dan dokumen bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan keberatan. Dengan demikian Pemohon Banding nyata-nyata tidak

menghormati proses pemeriksaan dan keberatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dengan tidak memberikan buku, catatan, dan dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan keberatan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya Terbanding sebagai wakil negara dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

8. Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik, dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan, memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Pajak.

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.305.174.249,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan pengujian arus piutang. Dari hasil pengujian tersebut diperoleh selisih sebesar Rp1.305.174.249,00 yang merupakan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap data yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan berupa buku kas, bank, rekening koran, buku piutang dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

Paeiuregan melati kasihan :

Februari AAA TO

Kara SS A7 ve

April 10.420 424 537

Juni S848 B46 753 dual: 9 355.318 115

Agustus FOR AF 192

Selembar T 204 381.508

Okloner B3 BAD BAL

Neyembar T 64595152

Cesenier 3 SO 320 GSE

Bitayihan -

Saida akhir patang usaha of LA AWeP PG 048 220 Nih

GBikurangi :

Saldo awal pisang usaha sim LK YP SERA TES AT?

Dikurarge:

PPN pung sentir: -

Maret Faz 492 352

Apri: ISA A01

Juni SES. 234 7 G5

Sante ther ha VF GET

Ghinher Bt2 SUF 2695

Noveriher 259 273.205

Desert G18 FES TA

Penjuslar Net menurut Sb Ave PGA Ett aaa

Selisih 7305. 174.245

Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk laba.

Dengan demikian, selisih peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp.1.305.174.249,00 merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh.

B. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp835.090.690,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan pengujian dengan metode ekualisasi. Dari hasil pengujian tersebut diperoleh selisih sebesar Rp835.090.690,00 dimana Pemohon Banding terlalu besar mencatat pembelian.

2. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap laporan keuangan dan buku pembelian. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

Rnci|ad Pambetan

Februar SEA KTA R3

Maret TOUS £1 Bd

Asi T Tape paa

Ne Seg 221 715

Jas STA SAT

It BPN CT OA

Suguhan MEN DAN DN Da PN EN

Sertember BST TS et

November GOST apes,

Toesember 1550 242 re,

Serbetan react Terbar ta a METE

Pemibonan meat SPT. = ce 33

Selisih OT 4835 090.690)

Berdasarkan hal tersebut diatas, terdapat selisih jumlah pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan buku pembelian.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Dengan demikian, perhitungan Harga Pokok Penjualan menggunakan metode ekualisasi sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh.

C. Koreksi Positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp361.800.000,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp361.800.000,00 berdasarkan Neraca dan Laba Rugi File Softcopy karena Terbanding tidak memperoleh penjelasan dari Pemohon Banding mengenai mapping Pemohon Banding dari GL dan TB ke Laporan Keuangan yang menjadi Lampiran SPT Tahunan PPh Badan.

UraianMenurut SPT/PBMenurut TBKoreksi
Selisih Kurs Valas(10.030.919)(10.030.919)-
Penjualan Avalan43.402.51643.402.516-
Penghasilan Bunga102.386.345102.386.345-
Penghasilan Jasa Giro44.707.19944.707.199-
Pendapatan Sewa Tanah&Bangunan-361.800.000361.800.000
Penghasilan Lain- Lain14.707.07014.707.070-
Jumlah195.172.211556.972.211361.800.000

2. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap neraca yang dilampirkan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, dan Pemohon Banding telah mencatat pendapatan sewa tanah dan bangunan pada akun pendapatan dari luar usaha sebesar Rp361.800.000,00.

Susy SEPHOUE + MMS 2013 S/D DESENEER. 7016

HER, TARA = RETR VERA Sh HT aS? DEES

Ie. D:31 cFeady Oo bibit | RREaTT bEsiT

SB-CL PENGISIAN LACIE AM 2.00, 2.08 C88 198,496,850,00 26,681,A54.001

GAN PENGHASILAN Bue 20 6.08 BOP 102,385,244.59 IG) ABS, 344.59]

G21) ——-PETIGHST_AN JASA GIS | iB 8.08 B08 ALTA 48, 707,199.32] 3102 PENDLOATALL SE TAN & SANGIN Le Lag G.88 — 7L,802,200.80 261,360, 0.001

GRI APSIGHIST. 2M LAIN 2.88 £.0 88 6,573, 828.42 0.08]

S.A-TOTAL "PENGHASILAN DU: Sisa 2.08 8.08 BOR 517,489,172.53 506,303, SALON

Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk laba.

Dengan demikian, selisih Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp. 361.800.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh.

D. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.466.310.164,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 1 ayat (1)

"Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham"

Pasal 2 ayat (1)

"Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)"

Pasal 3 ayat (1)

"Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)"

Pasal 3 ayat (5)

"Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat

diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak"

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.177.255.354,00. Perhitungan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 2.177.255.354,00 terdiri dari 2 jenis yaitu koreksi DER dan biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Tara ae) Boa

Koreus! Pen aguaaa Fiekal Pos Mf (vine ya ya aha Te

Serai Penyusutan datas can singe feet crue

NN re “IDE AN Band

1 Seo, ‘

PEN TE GL SAGE Ag A tS

aras: : RL an , , Pohan

& . KENA abcd ? we ! , ‘ "

a Pi Api ban .: ‘ is pama i

, : peka . | . '

Mp yee gee eg :

teen aan ty og Tr bey ‘

1 Mea ee marty noe :

popes om \ , , , je ATT PEN LH

Ma ge oma yee 1 rote a" tone ' "

Tete Wer swt roe den s ; oe 0. :

a a LA IN AA SA ta

MA Ntar wo 8 | tol

Pert unas Bhsga fan boa, Berg ot apt me tae ne e— ee ee eee - , ‘ . 4

Perhitungan Maya Aur

Peo wan tae .

ee Ae toe a mu ' Pa na ani , oa ' “oo :

Bore vay Baya Bad ee Nea eh nb tee

: , . “ Ye ote 1 ,

La mn pa Pe an Pen 1 ve . . 1

Syke uN wuts fas og ws 7 7 an

Na a oe al al - Ha EA Nana L fot . , , 1 oa

: " - Tn so : ‘

Pasal 11 ayat (3) mengatur bahwa Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Pharhy An an: el ce mna Ce welt wt sw tees :

—.... aan Pe eee | baut . "ai - 4 h ! Pale AT liir " ala i a “hee | | a | Na | Kan — ea ha Tren H | Cnr, | oa ! AN :

eligi 2 eH Aas ay | “yy .

Bo Bangunan i :

Berdasarkan Penghitungan Ulang Penyusutan Pemohon Banding salah dalam menghitung Biaya Penyusutan

Dengan demikian, selisih Penghitungan Ulang Penyusutan Pemohon Banding sebesar Rp11.703.823,00 merupakan biaya yang harus dilakukan koreksi fiskal positif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU PPh.

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain bunga, sewa, dan royalti. Dengan demikian, Koreksi yang dilakukan karena biaya yang tidak didukung oleh bukti eksternal yang memadai telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

2. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2016 sd. 2018. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan mengatur bahwa

Pasal 3 ayat (1)

"Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)"

Pasal 3 ayat (5)

"Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak" Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2016 s.d. 2018 diketahui kondisi Laporan Posisi Keuangan/Neraca Pemohon Banding dengan saldo ekuitas kurang dari nol

IKODEFORM NO URAIAN Pai BOP IE

LAKTIVA

Ba _ | NUTSTASI SEWENTARA - C| c| 6

8x1 , | PUTANG USAHA THAR 7 RAE 225969 Fela TAN ALT agers oe age

BAL . | 2 OCTANE USANA Plan Fa x 0 i Ye MENATA

Ba-i LL PUITANG LAL Lars 342.995.805 vi o

BA] 0 TANG LAIN AIN j OP 10.342 seni In snn.gor og

: “ PI AK YANG

Basa . | PENYISIHAN 2IUTANG | 3, a U

RAGU-RASL fF 4 BERN DIRAYAR DI 1 mee PENA Tn Gn Meat H-1

~ I Arua :

BA-E Tn | ARG MUKA | DIL cig ss arta) “50 a

Ika 1 if SSTIMA LANGAR Po 183 Tenan TAN PEN SAN SI tag cae

LAI Aa :

BA | muat aus | ss a 6

: ee BANIARG

. | BANGUR Ah i | : :

wo el TBR Mat iu 3

. eT SD NN : .

47 0 PIR PL ! - : '

zal now an “oases :

eat . “cat or h a - .

1 Aro US KA Gi

PN: qi Betws ta - :

53 -. ' ie SNN TNO Na i 4

Dengan demikian, Koreksi yang dilakukan terkait pembebanan bunga pinjaman tidak sesuai dengan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, apabila kondisi ekuitas kurang dari nol maka seluruh biaya pinjaman Pemohon Banding bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Sehingga, perhitungan Koreksi Fiskal Positif menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

SU aan vb “EER TY Pn So

Faye. pA IF? - ACME GAT TA 4384 17 194

Pe aan: KEMANA bag

E. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.791.209.383,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.791.209.383,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT/PBMenurut TBKoreksi
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau tidak termasuk objek pajak-406.507.199406.507.199
Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal---
Selisih amortisasi komersial dibawah amortisasi fiskal---
Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya---
Penyesuaian Fiskal Negatif lainnya-2.384.702.1842.384.702.184
Jumlah-2.791.209.3832.791.209.383

2. Pada proses keberatan, Peneliti melakukan penelitian terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, dan diperoleh rincian penghasilan final yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Penghasilan Jasa Giro: 44.707.199 Pendapatan Sewa Tanah dan Bangunan: 361.800.000

406.507.199 Selain itu, berdasarkan koreksi fiskal negatif lainnya berupa biaya bungapinjamankepadapemegangsahamsebesar Rp2.384.702.184, Peneliti melakukan pengujian sesuai dengan Pasal 12 PP 94/2010 sebagai berikut:

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain

Bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Ibnu Susanto, hutang tersebut diakui sebagai piutang pada tahun 2018 sebesar Rp73.960.113.297,00 sesuai dengan neraca Pemohon Banding dimana telah mencatat hutang pada direksi sebesar Rp73.960.113.297,00

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya

1) Bahwa berdasarkan AHU-63507.AH.01.02.Tahun 2008 Tanggal 15 September 2008 dan laporan keuangan, Pemohon Banding memiliki:

- Modal dasar: Rp3.000.000.000

- Modal ditempatkan : Rp1.000.000.000

- Modal disetor: Rp1.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

NamaModal
Ibnu Susanto500.000.000
Soediarto Soerjoprahono200.000.000
Handaja Susanto100.000.000
Pandji Surya Soerjoprahono100.000.000
Entario Widjaja Susanto100.000.000
Total1.000.000.000

2) Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pemegang saham pemberi pinjaman, diketahui bahwa pemegang saham telah melaporkan kepemilikan saham pada PT Sarana Surya Sakti dengan rincian sebagai berikut:

TahunIbnu Susanto
2016500.000.000
2017500.000.000
2018500.000.000

Bahwa berdasarkan keterangan diatas, pemegang saham belum melakukan penyetoran modal seluruhnya.

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi Bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pemegang saham pemberi pinjaman, diketahui bahwa pemegang saham telah melaporkan harta dan hutang dengan rincian

sebagai berikut :

TahunIbnu SusantoRatio
2016Harta858.866.900.19625,98
Hutang33.063.930.500
2017Harta857.206.215.05735,12
Hutang24.409.783.500
2018Harta856.490.884.21859,07
Hutang14.500.000.000

berdasarkan pelaporan harta dan hutang tersebut, rasio antara harta dan hutang menunjukkan bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

1) Bahwa berdasarkan lampiran VI SPT Tahunan Pemohon Banding diketahui bahwa timbulnya hutang kepada pemegang saham adalah mulai tahun 2016.

2) Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha dan laba dengan rincian sebagai berikut:

TahunPenghasilanLaba
2016102.412.122.9021.920.522.288
2017100.495.671.9371.533.421.235
201879.233.892.5601.503.733.706

berdasarkan pelaporan tersebut, pada tahun 2016 sampai dengan 2018 Pemohon Banding penerima pinjaman sedang tidak mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pemegang saham tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku

bunga wajar.

Berkut perhitungan bunga menurut Terbanding:

Pernitungan Biaya Bunga

Sade Avy Piety Ferieqang Sabar 2077 te Wb te

Boa ungra Hale 4g 28 face at 8 PO OOO ID Oo

3S Isi 208 2° 20.0200 toe

Radn A9 Hutang Pemegang SEA Shahi EL AI

Tinskat Suku Burga bedasarkan

Pops Case besoadignistatistiks nd katy Ind CNLA. ap

Peniding ag Bun

Mo Bulan Pekat Halang MPI Baya Binge

JS jan AG YA FR ra PSO WEE IN

= keksuat SUCI Goo aru 2-8 ghd

5 Karat S3M50 113.297 7 BT 277 422 AS

4 Apn ES 08G 113.297 6,33 BIL Hoe Jet

5 tle E9030 113.297 4,82 fee U4l ge

© dur SS GRC TIZ FHS 73 AP R16 ARA

7 Juli PSO NI IO7 5.03 Sau gee Soo

& Sgustus TIME ANT Soa TVA G29 312

% September mit

IC Chtote- B3 to epamaar Sad la Uesember ua

Reeve Panjar F384. 753 184

Perhitungan Biaya Surge yang dapat Jibebapaan

Beiasaran Peraluras flere keuangan Meter IPA BA UNA terang senen Mesa wa Pehard ngan Aedana ulang ati

"Inda “crusahaan Lots Koperluaa Kanctatangan Fada boronast a basa aa 1) DANA Pa ARA PA LN AP nga Ap ATA tang aan medal Wah Sajak melebh besarnya peroand .3s7 sebaga Nana civaksud dalam Pasal D aya: 1 itil Daya cinjamg Lang depal dream ungkan daar mengrilung peaghas ar sana pajak azizah arnosa baya MAAN assur Seagal perbandg Fans utara TAI Tita

Sebaya ans Amassuc Jalan dasal 7 ayal

Sade Beat la tang shun Bip

Hutary Lagang 22091245 30)

Histaag Lan an S406 KA utang sari ali POOIC woe

Hulang Peda Gite. ‘Aan TH PS

Calon Seow bouitas anu 16

Blaga AA 2.900.002 OLI

Daad.cod ne 33

Ferbendingan Hutang dar 2 juta TSS AIA panes)

Gaya Pinjamar vane daost userbiksakercslsT Ten tang peka: lar kena pajar adslsh

WS) Ral 364.702 184 2 239.0546. 310

Sapa Viojadtas Vane tidak dapat dipemitusges: date Teng ling pang vasilar eons aa ah adalan

2 2095 C7 304

Ya. rain Sasar Auk i

T kerdasatan Pe-aurar Merle Kenargar Nomar “TSC AK O1D7O17 tentang Penertian Desarnya SRK axe CR OGZaTs

Bemsatiagad Aste Hang gan Yodel Gerusahasn Jicuk apedual Perabitungan Pajak

Perghasiian. -asal J cyt (1! Dalian he pesamia peroand “A2 anta se g day Tode Walid '

Pajak roulekiti busus va peur Singan ssoag sinar Gimiussud dilan Vest Co dyal 1 (et) bea "

pit amar yen dapal Jperitunyear debat cep pes asia hema pajak di adil skbese ‘ biaya siyarmar serum derga pe vardingen Ulet dan muda: scbauainieta dot desu dolar Pate!

Yaya) '

Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh mengatur bahwa:

Beta nana apa Pe Ai en fa tk

Bo peta Ean Peta Pe den Pa SEN UHN NN: "NE SENIN SIN EN: ENI NN SN BEN beta rice dog palo ev Popo pai pa Sora lg ‘Vina ati Sosy thr TE NN NE SERI

KAN TENIS: PENIS DE DETIK ENILAN DE PENINGGI: SDN DE DS PENS

Pep PO tetang bata ott kata al PA PANAI ANN Si th . th Ce TE: BIN rr SN re Te perah nara ce pa $ Ha INN 3 teat 1 thor yes paha Pan AN Si Kap 1° an

Per rt PP pa Pa bee AP ar pa rn Pe SB na

Pear hat era

Loper BEA ae ar pa PT po bapa Sate at fot gun

Peal cb yb oh Tle Bae tr eta fab ntah ana Tana SWAT Gahar

- peta PPT aa Pe pe tanaa PPh Gar ut War g otter: wo ett pel ig tn hahatto cat ate ee hag ie tr ee a ete ta ote

Dengan demikian, Koreksi yang dilakukan karena penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf dUU PPh.

Berdasarkan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur bahwa

Fasal de “ Finamantanga cunga Tar perejang Saha nang Siteri nas oleh gia Pag: tercertuy perseroan tersatas

Tipe eran apasita ofan Sari terse iut serasal car mana cul) feciecan: sahs Setu Ser cin dan Tue an Terssal sari pia air

Do mngal ang pehariin. cisetar oleh ge megang Saha pe peri pan, man telah ciseta: Seluruh. a

2 pe Megang SANG PESTA PIA anita sala“ cagaan “elie: sah

2. persersah tercatas penegaa pi,anar Secang mengais ai sesulitan veuan¢an untul kelangsungan

Usahara

S -pacls rins nan oan? Siri 13 Saleh Vas Pass sersentils persercan terzatas dad seJenang sshan.

Nos) “HE memulhi sefentlian sesapai mana civ uc rasa a a. (1) atas pinaman tersesur terutang sunga

Terbanding dalam pemeriksaan telah meminta surat-surat perjanjian kredit/perikatan hutang dengan bank/pihak lain namun Terbanding tidak memperoleh perjanjian hutang piutang

Terbanding dalam pemeriksaan menggunakan Pasal 12 PP 94/2010 untuk menghitung biaya pinjaman kepada pemegang saham. Terbanding dalam pemeriksaan telah melakukan pengujian sesuai dengan Pasal 12 PP 94/2010

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Penghasilan dari luar usaha, Penyesuaian Fiskal Positif, Penyesuaian Fiskal Negatif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas Terbanding menyimpulkan bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00011/206/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Menurut Wajib Pajak

Menurut surat ketetapan

NoUraian(sesuai SuratMenurut Terbanding

pajak

Keberatan)

12345

a. Penghasilan Netto2.004.977.9563.893.088.8664.182.143.676 b. Kompensasi Kerugian--- d. Penghasilan Kena Pajak2.004.977.0003.893.088.0004.182.143.676 e. PPh Terutang501.244.250973.272.0001.045.535.000 f. Kredit Pajak501.244.250501.244.250501.244.250 g. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar-472.027.750544.290.750 h. Sanksi Administrasi-206.181.721237.746.200 Jumlah Pajak yang masih harus/ i.-678.209.471782.036.950 (lebih) dibayar

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Banding nomor 02/SSS- Banding/IX/2023 tanggal 01 September 2023 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, memenuhi ketetuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang ketentuan formal Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas terpenuhi..

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00176/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00176/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/18/631/22 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat

Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008320.15.2023/PAN/2023 tanggal 08 November 2023 dengan permintaan agar

Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00176/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023;

Bukti P-2 SKPKB Nomor 00011/206/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022

Bukti P-3 Surat Permohonan Kebrartan Nomor 02/SSS-Keberatan PPh

Badan/IX/2022 tanggal 19 September 2022;

Bukti P-4 Pakta Integritas Pengurus a.n. Ibnu Susanto;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n. Zudi

Permadi, S.E., S.H., M.Si.;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

John, S.E., S.H.;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak. S.H., M.M., CA, CPA.;

Bukti P-8 Akta Notaris Nomor 14 tanggal 21 Februari 2005;

Bukti P-9 Akta Notaris Nomor 08 tanggal 06 November 2023;

Bukti P-10 Matriks sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan 2018;

Bukti P-11 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan 2018;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis Nomor 02/SSS-Penjelasan/V/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-13 File Excel Buku Pembelian Tahun 2018;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Nomor 02/SSS-Penjelasan/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-15 Surat Pengakuan Hutang;

Bukti P-16 File Excel Buku Besar Tahun 2018;

Bukti P-17 Rekening Koran yang terdiri atas Bank BCA Nomor Rekening

2140332499 dan 6450033322 Tahun 2018, Bank Maspion Nomor

Rekening 10220009288 Tahun 2018, dan Bank UOB Nomor Rekening 303-300-132-9 Tahun 2018;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Nomor 02/SSS-Penjelasan/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-19 File Excel Arus Kas 2017 dan 2018;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Nomor 01/SSS-Penjelasan Akhir/VIII/2024 tanggal

28 Agustus 2024 perihal Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00176/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023;

Bukti T-2Surat Keberatan Nomor 02/SSS-Keberatan PPh Badan/IX/2022 tanggal 19 September 2022;

Bukti T-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00011/206/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2018

Bukti T-4Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00026/WPJ.11/RIK.SIS/2022 tanggal 17 Juni 2022;

Bukti T-6Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-7347/WPJ.11/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Bukti T-7Matrik Sengketa PPh Badan 2018;

Bukti T-8Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-9File Excel Buku Pembelian;

Bukti T-10 File Excel GL Sengketa PPh Final Jasa Konstruksi;

Bukti T-11 File Arus Kas Tahun 2017 dan 2018;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis Nomor S-345/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00176/KEB/PJ/WPJ.11/2023, tanggal 05 Juni 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/SSS-Banding/IX/2023 tanggal 01 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha78.647.211.634,0079.952.385.883,001.305.174.249,00
2.Harga Pokok Penjualan72.098.146.327,0071.263.055.637,00835.090.690,00
3.Penghasilan Dari Luar Usaha195.172.211,00556.972.211,00361.800.000,00
NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
4.Penyesuaian Fiskal Positif41.839.102,002.508.149.266,002.466.310.164,00
5.Penyesuaian Fiskal Negatif0,002.791.209.383,002.791.209.383,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.305.174.249,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.305.174.249,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding memberikan penjelasan tentang koreksi yang dilakukannya dan terbukti, bahwa koreksi Terbanding didapatkan dari pendekatan tidak langsung, berupa pengujian arus piutang dimana Terbanding menyatakan terdapat selisih antara hasil uji arus piutang dengan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Tahun 2018 sebesar Rp1.305.174.249,00 dan diperlakukan sebagai penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode pendekatan tidak langsung yang dipergunakan Terbanding, karena di dalam penerapan formula uji arus piutang tersebut, Terbanding tidak memperhitungkan saldo akhir piutang dengan saldo piutang sewa dan saldo uang titipan dan formula Terbanding tidak memperhitungkan adanya penghasilan lain-lain berupa penjualan avalan / barang sisa dan penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan.

bahwa di persidangan terbukti bahwa Terbanding dalam menerapkan formula uji arus piutang telah terjadi kesalahan dengan memperhitungkan jumlah uang masuk setiap masa pajak sebagai pelunasan piutang dan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup berupa bukti transaksi kas masuk, Rekening Koran Bank, dan dokumen pembukuan, terbukti bahwa di dalam uang masuk tersebut terdapat transaksi yang bukan merupakan transaksi penjualan antara lain: tolakan bank, pencairan deposito, uang titipan, mutasi antar bank, jasa giro;

bahwa di persidangan terdapat pembuktian bahwa di dalam perhitungan koreksi Terbanding, Terbanding telah melakukan perhitungan penerimaan penjualan barang avalan dan penerimaan sewa tanah dan bangunan yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai bagian dari koreksi penjualan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode koreksi Terbanding yang merupakan pendekatan tidak langsung, terbukti di persidangan telah dilakukan oleh Terbanding dengan memperlakukan saldo-saldo kas masuk sebagai pelunasan piutang dagang tanpa melakukan pemisahan-pemisahan transaksi yang bukan merupakan transaksi penjualan sehingga hasil penerapan metode ini tidak akurat dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, sedangkan Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup dapat membuktikan bahwa dalam perhitungan formula uji arus piutang yang dilakukan Terbanding, terdapat perhitungan transaksi yang tidak terkait dengan transaksi penjualan.

bahwa di dalam pendapat akhir Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan data, karena Pengujian Arus Piutang, Pemohon Banding menggunakan Neraca Saldo piutang penjualan, piutang sewa dan titipan, sehingga tidak dapat disandingkan dengan pengujian Terbanding yang menggunakan hanya Neraca Saldo Piutang Penjualan dan di dalam pengujian arus piutang, Terbanding menguji hanya peredaran usaha yang merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding.

bahwa Pengujian Terbanding memang tidak memperhitungkan penjualan avalan dan sewa tanah dan/atau bangunan karena diuji pada Penghasilan Lain-Lain, pernyataan ini menguatkan fakta bahwa di dalam penerapan formula uji arus piutang yang dilakukan Terbanding, perhitungan atas jumlah pelunasan piutang dagang tidak dilakukan pemisahan transaksi sebagaimana dimaksud Terbanding tersebut, melainkan Terbanding memperlakukan keseluruhan uang masuk tersebut sebagai pelunasan piutang dagang.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih perhitungan penerapan metode arus piutang yang dinyatakan Terbanding dengan penjualan yang tidak dilaporkan, dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut bukan karena adanya penjualan yang tidak

dilaporkan, melainkan selisih terjadi karena perhitungan formula uji arus piutang yang dilakukan Terbanding tidak akurat, dan tidak memperhitungkan adanya transaksi-transaksi yang tidak berkaitan dengan piutang dagang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih perhitungan pada sengketa ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh dan tidak dapat diperlakukan sebagai Penghasilan yang merupakan obyek PPh, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.305.174.249,00 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp835.090.690,00 bahwa sengketa atas akun Harga Pokok Penjualan sebesar Rp835.090.690,00 terjadi karena Terbanding melakukan koreksi karena adanya perbedaan jumlah pembelian antara data laporan keuangan dan buku pembelian dengan jumlah pembelian yang dilaporkan pada SPT tahunan tahun 2018.

bahwa selisih terjadi karena jumlah pembelian di SPT PPh Badan Tahun 2018 sebesar Rp61.120.329.289,00 sedangkan berdasarkan rekapitulasi yang dibuat Terbanding adalah sebesar Rp60.285.238.599,00 sehingga menurut Terbanding terdapat kelebihan perhitungan jumlah pembelian pada pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2018.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan tidak mengetahui dasar perhitungan rekapitulasi Terbanding yang menyebabkan selisih antara rekapitulasi Terbanding tersebut dengan jumlah pembelian yang dilaporkan baik pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan buku Pembelian yang menjadi dasar perhitungan HPP baik pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh, dan diketahui tidak terdapat selisih sebagaimana dinyatakan di dalam alasan koreksi Terbanding.

bahwa Pemohon Banding di persidangan juga menyampaikan alat bukti dokumen General Ledger Pembelian/ Buku Besar Pembelian dan dapat diketahui bahwa jumlah pada ledger tersebut tidak sama dengan jumlah yang direkapitulasi oleh Terbanding dan Terbanding tidak memberikan penjelasan tentang

penyebab selisih antara hasil rekapitulasinya dengan dokumen sumber berupa buku Pembelian.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa rekapitulasi Terbanding seharusnya dilakukan berdasarkan sumber data yang sama dengan pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding, namun demikian di persidangan Terbanding tidak melakukan pembuktian atas rekapitulasi nilai pembelian yang dilakukannya telah sesuai dengan dokumen sumber, justru Terbanding mempersoalkan pembuktian kebenaran nilai pembelian yang seharusnya telah dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan pajak dan keberatan pajak. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding berdasarkan rekapitulasi jumlah pembelian yang dibuatnya sendiri, terbukti di persidangan bahwa rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan buku pembelian yang dibuat Pemohon Banding dan terdapat petunjuk bahwa rekapitulasi yang dibuat Terbanding belum meliputi keseluruhan nilai pembelian di dalam pembukuan Pemohon Banding, sehingga nilai pembelian yang diperhitungkan Terbanding tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpRp835.090.690,00 tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi Positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp361.800.000,00

bahwa Terbanding memberikan penjelasan tentang koreksi atas penghasilan di luar usaha yang pada penjelasan Terbanding tersebut terdapat penghasilan selisih kurs valas, bunga bank, penghasilan jasa giro, penghasilan sewa atas tanah dan bangunan, dan penghasilan lain-lain sebesar Rp556.972.211,00 sedangkan Pemohon Banding melaporkan jumlah penghasilan lain-lain sebesar Rp195.172.211,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp361.800.000,00 yang diidentifikasi sebagai pendapatan atas hasil menyewakan tanah dan bangunan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena Penghasilan sewa tanah bangunan sebesar Rp361.800.000,00 telah dilaporkan pada SPT dan lampiran komponen laba rugi.

bahwa di persidangan para pihak telah memberikan penjelasan baik dalam penjelasan lisan maupun penjelasan tertulis, dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding terjadi karena Terbanding tidak mendapat penjelasan yang cukup dan tidak diberikan data mapping Pemohon Banding dari General Ledger dan Trial Balance ke Laporan Keuangan yang menjadi Lampiran SPT Tahunan PPh Badan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi koreksi Terbanding tersebut tidak beralasan karena faktanya terdapat informasi yang jelas, baik pada laporan keuangan tahun 2018 dan pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, serta terdapat informasi dan pelaporan tentang rekonsiliasi fiskal tahun 2018, sehingga meskipun tanpa ada informasi tersebut pada dasarnya dapat ditelusuri pada pembukuan, laporan keuangan, dan SPT Tahunan yang telah disampaikan Pemohon Banding.

bahwa terhadap akun Pendapatan Lain-lain Pemohon Banding, berupa bunga bank, pendapatan jasa giro, dan hasil sewa tanah dan bangunan, pada dasarnya adalah penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final namun Terbanding terbukti memperhitungkan penghasilan tersebut sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (1) sebagai obyek PPh non final.

bahwa Pemohon Banding di persidangan telah menyampaikan pembuktian tentang rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal yang diisikan pada SPT Tahunan PPh , dan tidak terdapat pelanggaran ketentuan fiskal atas pengisian SPT tersebut.

bahwa koreksi Terbanding yang membalikkan kembali penghasilan final yang telah dilakukan penyesuaian fiskal telah mengaburkan kebenaran perhitungan jumlah penghasilan dan pemisahan antara penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif umum (pasal 17 Undang-Undang PPh) dan yang dikenakan tarif final (pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dan Peraturan pemerintah terkait), oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp361.800.000,00 tidak dapat dipertahankan.

4. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.466.310.164,00

bahwa di dalam penjelasan koreksi Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa koreksi pada pos ini terdiri dari 2 (dua) koreksi yaitu:

Koreksi penerapan DERRp2.384.702.184,00 Penyesuaian fiskal positif LainnyaRp 81.607.980,00 JumlahRp2.466.310.164,00 bahwa Penddapat Pengadilan Pajak atas masing-masing sengketa pada pos- pos diatas adalah sebagai berikut:

1) Sengketa atas penerapan DER sebesar Rp2.384.702.184,00 bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan koreksi, bahwa sebelum Terbanding melakukan koreksi DER atas penerapan ketentuan PMK 169/PMK.010/2015, Terbanding melakukan koreksi didasarkan penerapan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dan Terbanding memperhitungkan biaya bunga yang seharusnya di bayar Pemohon Banding sebesar Rp2.384.702.184,00 bahwa setelah Terbanding menghitung deemed biaya bunga sebesar Rp2.384.702.184,00 Terbanding melakukan koreksi kembali dengan jumlah yang sama didasarkan pada ketentuan PMK 169/PMK.010/2015, oleh karena tahun 2018, rasio DER diatas 4:1, dan ekuitas Pemohon Banding bernilai negatif, maka Terbanding melakukan koreksi atas keseluruhan biaya bunga sebesar Rp2.384.702.184,00 dan koreksi ini yang diperhitungkan oleh Terbanding di dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2018.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding baik atas penerapan DER berdasarkan PMK 169/PMK.010/2015, maupun deemed biaya bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

bahwa menurut Pemohon Banding pada dasarnya selama tahun 2018 tidak terdapat pembayaran bunga dan pembebanan biaya bunga terkait hutang kepada pemegang saham, dan terdapat kesalahan Terbanding di dalam memperhitungkan penerapan formula DER tahun 2018.

bahwa di persidangan Terbanding menyampaikan perhitungan baik penerapan DEEM biaya bunga berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, maupun menerapan DER berdasarkan ketentuan PMK 169/PMK.010/2015 sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya di dalam kewajiban PPh tahun 2018 Pemohon Banding tidak membebankan biaya bunga terkait dengan adanya hutang kepada Pemegang saham tahun 2018.

bahwa koreksi Terbanding terhadap biaya bunga, pada dasarnya adalah atas biaya bunga yang ditimbulkan sendiri oleh Terbanding akibat penerapan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, namun fakta yang terjadi adalah Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan biaya bunga atas pinjaman kepada pemegang saham.

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak menimbulkan pengaruh terhadap perhitungan PPh terutang tahun 2018, karena Terbanding melakukan koreksi yang saling meniadakan, yaitu Terbanding menghitung koreksi negatif biaya bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, kemudian melakukan koreksi positif atas jumlah yang sama berdasarkan PMK 169/PMK.010/2015 sehingga jumlah koreksi atas biaya bunga adalah “nihil” dan hal ini telah sama dengan Laporan Keuangan dan SPT PPh tahun 2018 yaitu Pemohon Banding tidak membebankan biaya bunga.

bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga berdasarkan perhitungan DER sebesar Rp2.384.702.184,00 karena Terbanding hanya memperhitungkan koreksi positif saja, namun koreksi negatif berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak diperhitungkan oleh Terbanding, dan jika Terbanding memperhitungkan kedua alasan koreksinya, maka jumlah koreksi Terbanding seharusnya “nihil” sesuai fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan biaya bunga atas saldo hutang kepada pemegang saham.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya fakta kesalahan Terbanding di dalam memperhitungkan saldo ekuitas, di mana terdapat fakta bahwa hutang kepada pemegang saham yang diterpakan DEEM bunga oleh

Terbanding berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, didalam penerapan DER, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 PMK 169/PMK.010/2015 harus diperlakukan sebagai ekuitas, bukan hutang sebagaimana perhitungan Terbanding, sehingga terbukti Perhitungan DER yang dilakukan Terbanding pada sengketa ini tidak sesuai dengan ketentuan PMK 169/PMK.010/2015.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding adalah terdiri dari dua koreksi yang saling menghapus satu dengan lainnya sehingga seharusnya jumlah koreksi tersebut adalah nihil, dan hal ini telah sama dengan fakta bahwa Pemohon Banding tidak membebankan biaya bunga atas saldo hutang kepada pemegang saham, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Bunga akibat penerapan DER sebesar Rp2.384.702.184,00 tidak dapat dipertahankan.

2) Sengketa atas Koreksi biaya lainnya sebesar Rp81.607.980,00 bahwa koreksi atas Koreksi biaya lainnya sebesar Rp81.607.980,00 dilakukan Terbanding terdiri dari koreksi atas selisih biaya penyusutan komersial diatas penyesutan fiskal sebesar Rp11.703.823,00 dan biaya yang tidak didukung dengan bukti bukti eksternal yang memadai sebesar Rp69.904.157,00.

bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak mempermasalahkan koreksi tersebut dan tidak memberikan tanggapan disertai alat bukti yang cukup, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp81.607.980,00 tetap dipertahankan.

5. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.791.209.383,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan Surat Uraian Banding, serta penjelasan di persidangan diketahui koreksi Terbanding atas sengketa pada Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.791.209.383,00,00 terdiri dari pos-pos :

UraianMenurut SPT/PBMenurut TBKoreksi
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau tidak termasuk objek pajak-406.507.199406.507.199
Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal---
Selisih amortisasi komersial dibawah amortisasi fiskal---
Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya---
Penyesuaian Fiskal Negatif lainnya-2.384.702.1842.384.702.184
Jumlah-2.791.209.3832.791.209.383

bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan final yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa Penghasilan bunga bank dan Jasa Giro serta Pendapatan Sewa Tanah dan Bangunan, pada dasarnya telah terbukti bahwa penghasilan-penghasilan tersebut sebesar Rp406.507.199,00 telah dilaporkan Pemohon Banding dan dilakukan rekonsiliasi fiskal sebagaimana uraian pada sengketa penghasilan lain-lain di atas.

bahwa di persidangan tidak terdapat argumentasi, dan fakta-fakta yang dapat membenarkan koreksi positif Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif terkait penghasilan yang telah dikenakan PPh final, dan terbukti Pemohon Banding secara self assessement telah melaksanakan kewajiban tersebut sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp406.507.199,00 terkait penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa penerapan formula DER yang dilakukan Terbanding telah terbukti dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada PMK 169/PMK.010/2015, terutama di dalam memperlakukan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang sehatusnya diperlakukan sebagai ekuitas, namun Terbanding tetap memperlakukan sebagai saldo pinjaman, sehingga perhitungan DER yang dilakukan Terbanding tidak tepat, dan kesalahan perhitungan DER oleh Terbanding juga telah dibuktikan oleh Pemohon Banding disertai alat bukti

berupa Laporan Keuangan dan kronologis terjadinya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham.

bahwa koreksi Terbanding atas koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp2.384.702.184,00 yang di dalam persidangan diketahui bahwa koreksi ini berkaitan dengan koreksi atas penerapan DER sebesar Rp2.384.702.184,00 dan dengan mempertimbangkan bahwa sengketa terkait koreksi ini pada sengketa butir 4 di atas ( Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.466.310.164,00 ) yang telah dibatalkan.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat diyakini bahwa koreksi penerapan DER dan penerapan Deemed biaya bunga dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik PMK 169/PMK.010/2015 maupun Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dan Pemohon Banding dengan argumentasi dan alat bukti yang cukup dapat menggugurkan argumentasi koreksi Terbanding sehingga Koreksi Positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.791.209.383,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha1.305.174.249,000,001.305.174.249,00
2.Harga Pokok Penjualan835.090.690,000,00835.090.690,00
3.Penghasilan Dari Luar Usaha361.800.000,000,00361.800.000,00
4.Penyesuaian Fiskal Positif2.466.310.164,0081.607.980,002.384.702.184,00
5.Penyesuaian Fiskal Negatif2.791.209.383,000,002.791.209.383,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 79.952.385.883,00 koreksi tidak dapat dipertahankanRp 1.305.174.249,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 78.647.211.634,00

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 71.263.055.637,00 koreksi tidak dapat dipertahankanRp835.090.690,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp 72.098.146.327,00

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp556.972.211,00 koreksi tidak dapat dipertahankanRp361.800.000,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan

Rp195.172.211,00 Pajak

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 2.508.149.266,00 koreksi tidak dapat dipertahankanRp 2.384.702.184,00 Koreksi Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp123.447.082,00

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp 2.791.209.383,00 koreksi tidak dapat dipertahankanRp 2.791.209.383,00 Koreksi Fiskal Negatif menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha
2Harga Pokok Penjualan
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)
44Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya
Usaha
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
77Fasilitas Penanaman Modal BerupaRp0,00
Pengurangan Penghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
c. Jumlah (a-b)Rp123.447.082,00
9Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00
10Jumlah Penghasilan NetoRp2.086.585.936,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00176/KEB/PJ/WPJ.11/2023, tanggal 05 Juni 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2018, atas nama: PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl Demak Timur No 2, Bubutan Kota Surabaya, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp2.086.585.936,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp2.086.585.000,00 PPh TerutangRp521.646.250,00 Kredit PajakRp501.244.250,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp20.402.000,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp8.911.593,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp29.313.593,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.