Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Sarana Surya Sakti, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/631/22 tanggal 22 Juni 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008318.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Demak Timur No. 2 Bubutan Kota Surabaya Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ibnu Susanto, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak. S.H., M.M.,

CA, CPA;

Izin Kuasa Hukum: KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SSS/Banding/2024 tanggal 12 Februari 2024,

2. Nama: John, S.E., S.H.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1562/PP/IKH/2022tanggal30 Desember 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SSS/Banding/2024 tanggal 12 Februari 2024,

3. Nama: Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-924/PP/IKH/2022 tanggal 6 September 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SSS/Banding/2024 tanggal 12 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/198611162008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1112/WPJ.11/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

2. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-992/WPJ.11/2024 tanggal 31 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1469/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/SSS- Banding/IX/2023 tanggal 1 September 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 339/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/631/22 tanggal 22 Juni 2022 Tahun Pajak 2017

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 4.203.508.451 Penghasilan Kena PajakRp 4.203.508.000 PPh TerutangRp 1.050.877.000 Pengembalian PPh Ps 24 yg telah diperhitungkan tahun laluRp0 Jumlah PPh TerutangRp 1.050.877.000 Kredit Pajak:

Dibayar sendiri:

- PPh Pasal 22Rp277.675.962

- PPh Pasal 25Rp183.196.756

- PPh Pasal 29Rp 50.267.532

- Lain-lainRp0

- JumlahRp511.140.250

Diperhitungkan:

- SKPPKPRp0

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

Rp 511.140.250 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 539.736.750 Sanksi Administrasi

- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp235.757.012

- Jumlah sanksi administrasiRp 235.757.012

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 775.493.762

Jumlah kurang /(lebih) yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/SSS-Keberatan PPh Badan/IX/2022 tanggal 20 September 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp99.684.409.870 Harga Pokok PenjualanRp92.590.214.836 Laba BrutoRp 7.094.195.034 Biaya Usaha LainnyaRp 4.728.693.856 Laba operasiRp 2.365.501.178 Penghasilan dari Luar UsahaRp76.597.663 Laba Neto komersilRp 2.442.098.841 Penyesuaian Fiskal PositifRp 40.533.170 Penyesuaian Fiskal NegatifRp 438.070.526 Penghasilan Kena PajakRp 2.044.561.485 PPh TerutangRp 511.140.250

Kredit PajakRp 511.140.250 PPh kurang dibayarRp- Sanksi AdministrasiRp- Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023, menyatakan menolak dan menambah jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto4.203.508.451158.089.7464.361.598.197
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak4.203.508.000158.090.0004.361.598.000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.050.877.00039.522.0001.090.399.000
e. Kredit Pajak511.140.2500-511.140.250
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar539.736.75039.522.0000579.258.750
g. Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP235.757.01217.263.210253.020.222
h. J umlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar775.493.76256.785.210832.278.972

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/SSS- Banding/IX/2023 tanggal 1 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 (cap pos harian tanggal 4 September 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/SSS-Banding/IX/2023 tanggal 1 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Material Banding

Pajak Penghasilan

Pokok Masalah Koreksi

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto4.203.508.451158.089.7464.361.598.197
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak4.203.508.000158.090.0004.361.598.000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.050.877.00039.522.0001.090.399.000
e. Kredit Pajak511.140.250-511.140.250
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar539.736.75039.522.0000579.258.750
g. Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP235.757.01217.263.210253.020.222
h. J umlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar775.493.76256.785.210832.278.972

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima seluruh koreksi dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00177/KEB/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/631/22 tanggal 22 Juni 2022 Tahun Pajak 2017;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding, pajak yang masih harus dibayar adalah Rp. 0;

bahwa Penghitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp99.684.409.870 Harga Pokok PenjualanRp92.590.214.836 Laba BrutoRp 7.094.195.034 Biaya Usaha LainnyaRp 4.728.693.856 Laba operasiRp 2.365.501.178 Penghasilan dari Luar UsahaRp 76.597.663 Laba Neto komersilRp 2.442.098.841 Penyesuaian Fiskal PositifRp 40.533.170 Penyesuaian Fiskal NegatifRp 438.070.526 Penghasilan Kena PajakRp 2.044.561.485 PPh TerutangRp 511.140.250 Kredit PajakRp 511.140.250 PPh kurang dibayarRp- Sanksi AdministrasiRp- Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 339/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 30 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka (25)

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf b

" Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A; "

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 9) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e

"Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan"

Pasal 13 ayat (3)

"Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;"

Pasal 13 ayat (4)

"Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau b. surat permintaan keterangan yang kedua;"

Pasal 13 ayat (5)

"Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;"

Pasal 13 ayat (8)

"Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;"

Pasal 13 ayat (11)

"Pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;"

Pasal 17 ayat (1)

"Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;"

Pasal 17 ayat (2)

"Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan."

Pasal 17 ayat (3)

"Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;"

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 1 ayat (1)

"Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham- saham";

Pasal 2 ayat (1)

"Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)"; Pasal 3 ayat (1)

"Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)";

Pasal 3 ayat (5)

"Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak";

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data SIDJP - Profil Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya pada

tanggal 29 November 1982 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): 24103 - INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 01 April 1985;

bahwa berdasarkan Data Pelaporan SIDJP diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Pajak Penghasilan tahun pajak 2017 sebagai berikut:

TahunPembetulanBPSJenis SPTNilai PelaporanTgl LaporTgl BayarAsal
2017NormalS- 05022468/PPWBIDR/WPJ.11/ KP.1103/2018SPT Tahunan PPh Badan183,196,756.00 IDR31/08/2 01826/04/ 2018ESPT

Data

I. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi:

1. Surat Permintaan Data, Informasi dan atau Dokumen kepada KPP Madya Surabaya nomor ND-990/WPJ.11/WPJ.116/2022 tanggal 04 Oktober 2022;

2. Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa Kanwil DJP Jawa Timur I nomor ND-5/WPJ.116/2023 tanggal 2 Januari 2023;

Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA-002/WPJ.11/2023 tanggal 10 Januari 2023;

3. Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Wajib Pajak nomor S-2/WPJ.11/2023 tanggal 2 Januari 2023;

Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA- 04,3/WPJ.116/2023 tanggal 11 Januari 2023;

4. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Wajib Pajak nomor S-543/WPJ.11/2023 tanggal 10 April 2023;

Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Data/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-105/WPJ.116/2023 tanggal 2 Mei 2023;

II. Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

a Data berdasarkan surat permintaan kepada Pemohon Banding;

No.Jenis buku, catatan, data, dan informasiBanyaknyaKeterangan
1Rincian koreksi negatif dan koreksi positif tahun 2017 dan 20181 setTidak Dipenuhi
2Laporan keuangan 2017 dan 2018 (audited)1 setTidak Dipenuhi
3Buku besar semua akun tahun 2017 dan 20181 setTidak Dipenuhi
4Perjanjian hutang pemegang saham tahun 2017 dan 20181 setTidak Dipenuhi

Fakta

1. Pasal 26A ayat (2) dan ayat (3) UU KUP mengatur bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan yang diatur dalam PMK, antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut, proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013);

a. Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e mengatur bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

(a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

(b) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;

b. Pasal 13 ayat (3) PMK 9 Tahun 2013 mengatur bahwa Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

c. Pasal 13 ayat (8) PMK 9 Tahun 2013 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman

dan/atau permintaan keterangan, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara;

d. Pasal 13 ayat (11) PMK 9 Tahun 2013 mengatur bahwa pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.

3. Kronologis pemanggilan dan permintaan peminjaman data oleh Terbanding kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Pemanggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan (a) Undangan pertama

Nomor Surat: S-2/WPJ.11/2023

Tanggal Surat: 02 Januari 2023

Respon Pemohon Banding: Pemohon Banding tidak hadir

Berita Acara: BA-04.3/WPJ.116/2023

Tanggal BA: 11 Januari 2023

Ketentuan terkait: Pasal 26A ayat (2) UU KUP

Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013 Pasal 13 ayat (11) PMK 9 Tahun 2013

2) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi (a) Permintaan pertama

Nomor Surat: S-543/WPJ.11/2023

Tanggal Surat: 10 April 2023

Respon Pemohon Banding: Pemohon Banding tidak merespon Berita Acara: BA-105/WPJ.116/2023

Tanggal BA: 02 Mei 2023

Ketentuan terkait: Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK 9 Tahun 2013

Pasal 13 ayat (3) PMK 9 Tahun 2013

4. Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

Pasal 26A ayat (3) UU KUP mengatur bahwa Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

5. Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak memberikan respon atas surat tersebut dan tidak memberikan data sebagaimana diminta dalam surat permintaan peminjaman data;

Pasal 13 ayat (8) PMK 9 Tahun 2013 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara;

6. Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan dan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta tidak memberikan data sebagaimana yang telah diminta dalam surat permintaan peminjaman data. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat menguji kebenaran alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan Keberatan;

7. Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas- luasnya untuk memberikan buku, catatan dan dokumen bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan keberatan. Dengan demikian Pemohon Banding nyata- nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dan keberatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dengan tidak memberikan buku, catatan, dan dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan keberatan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya Terbanding sebagai wakil negara dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan telah

melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

8. Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik, dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan, memperlihatkan dokumen- dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp391.434.139,-

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan pengujian arus piutang, dari hasil pengujian tersebut diperoleh selisih sebesar Rp391.434.139,- yang merupakan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap data yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan berupa buku kas, bank, rekening koran, buku piutang dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

Pelunasan melalui kas/bank

Januari7.816.043.235

Februari7.721.518.096

Maret7.517.693.245

April6.951.165.252

Mei12.224.637.151

Juni8.053.920.124

Juli7.139.716.112

Agustus9.748.477.215

September10.515.422.024

Oktober11.355.955.490

November10.684.840.509

Desember11.322.398.008

111.051.786.461

Ditambah:

Saldo akhir piutang usaha cfm LK PB39.616.193.117

Dikurangi:

Saldo awal piutang usaha cfm LK PB40.571.201.230

110.096.778.348

Dikurangi:

PPN dipungut sendiri

Januari879.594.668

Februari753.173.934

Maret742.492.353

April934.130.421

Mei760.921.580

Juni385.234.765

Juli849.549.620

Agustus812.410.563

September589.170.657

Oktober513.097.066

November389.379.205

Desember316.788.159

10.020.934.339

Penjualan Net menurut Arus Piutang100.075.844.009

Penjualan Net menurut SPT/PB99.684.409.870

Selisih391.434.139 bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan

Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk laba;

bahwa dengan demikian, selisih peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp. 391.434.139,- merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh;

Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp570.488.676,-

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan pengujian dengan metode ekualisasi. Dari hasil pengujian tersebut diperoleh selisih sebesar Rp570.488.676,- dimana Pemohon Banding terlalu besar mencatat pembelian.

2. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap laporan keuangan dan buku pembelian. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

Rincian Pembelian

Januari7.077.549.389

Februari9.127.029.179

Maret7.261.817.313

April9.491.559.200

Mei12.937.502.185

Juni9.161.735.381

Juli5.509.441.479

Agustus4.292.004.691

September3.528.455.181

Oktober4.038.796.269

November7.510.600.305

Desember7.164.868.986 (570.488.676)

Pembelian menurut Terbanding86.530.870.882

Pembelian menurut SPT/PB87.101.359.558

Selisih(570.488.676) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terdapat selisih jumlah pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan buku pembelian; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian, perhitungan Harga Pokok Penjualan menggunakan metode ekualisasi sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Koreksi Positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp807.386.708,- Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp807.386.708,- berdasarkan Neraca dan Laba Rugi File Softcopy karena Terbanding tidak memperoleh penjelasan dari Pemohon Banding mengenai mapping Pemohon Banding dari GL dan TB ke Laporan Keuangan yang menjadi Lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

UraianMenurut SPT/PBMenurut TBKoreksi
Penjualan Avalan108.037.940108.037.940-
Penghasilan Bunga-419.261.468419.261.468
Penghasilan Jasa Giro-24.115.24024.115.240
Pendapatan Sewa Tanah&Bangunan-361.800.000361.800.000
Penghasilan Lain-Lain-2.210.0002.210.000
Rugi Selisih Kurs(4.483.800)(4.483.800)-
Beban Lain-Lain(26.956.477)(26.956.477)-
Jumlah76.597.663883.984.371807.386.708

2. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap laporan keuangan Pemohon Banding Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

- Penghasilan Bunga

Januari18.062.077

Februari17.947.458

Maret16.017.493

April17.836.891

Mei153.573.805

Juni44.206.415

Juli46.359.977

Agustus48.822.124

September16.376.139

Oktober19.475.955

November10.540.043

Desember(409.218.376)

419.261.468

Penghasilan Bunga menurut Terbanding419.261.469

Penghasilan Bunga menurut SPT/PB-

Selisih419.261.469

- Penghasilan Jasa Giro

Januari

Februari21..098365..518465

Maret2.109.908

April1.967.339

Mei2.740.853

Juni2.116.089

Juli2.212.404

Agustus1.881.882

September1.609.911

Oktober1.770.760

November2.230.620

Desember(22.661.499)

24.115.240

Penghasilan Jasa Giro menurut Terbanding24.115.238

Penghasilan Jasa Giro menurut SPT/PB-

Selisih24.115.238

Pendapatan Sewa Tanah dan Bangunan

Januari30.150.000

Februari30.150.000

Maret30.150.000

April30.150.000

Mei30.150.000

Juni30.150.000

Juli30.150.000

Agustus30.150.000

September30.150.000

Oktober30.150.000

November30.150.000

Desember(331.650.000)

361.800.000

Pendapatan Sewa menurut Terbanding361.800.000

Pendapatan Sewa menurut SPT/PB-

Selisih361.800.000

PT SHRAIA SURYA SAKTI s yPER ACA - SALBO*™

DA DESAK TIMUR ME 2 Tp. 534d 795325695 (LENEAR-IT)

SURABLYA PERIEDE 4 TAILIAAT 2017 SIG DESEMBES 2017

NG, IANA = PENGRAAI NERACA PERC DAA NERAGA SISA 1 BUGIL

FAK. DIRI RREQIT DEBIT! Po KREDIT 2f8]7 RR

210 BENGKASELAI JASA GIAO B5, 239.38 24,115, 234.53! 2.06" 8.00 6.08

62102 FEILIARATS, Sind TAH & Falla All 361, 86d, 686.20] 361,806, 008.0 3.08 3.60 2.00

02105 SENGKAS TANI LAIN LSN 2,210,006.20 3,262, 250,601 8.00 1,072, 250.00 ¢.00 1,

-Penghasilan Lain-Lain

Januari- Februari

- Maret - April - Mei-

Juni- Juli- Agustus -

September-Oktober-

November - Desember-

2.210.000

Penghasilan Lain-lain menurut Terbanding2.210.000

Penghasilan Lain-lain menurut SPT/PB-

Selisih2.210.000

TT SER ALA SURE SURTE “TER ACA - SALQG™

JL SANAK TIME NS. 2 “Ip 524d Pad 924545 (LEP

SURE AVS PERTCDE 2 MANIAT 2207 G9 DESEPERR 2217

Tee, ANA. *ERRTRALI NERACA PERCOBAAN ERA SISA PUL? ABA

TERK, DEBIT | RREDT™ | DEGTE RaEgIT DEBTS hE sal DENGSASILAN JASA GRC ' 24,115, 229.85 24,115, 235.68 Eat ata Ea

2 BENDAPATAI Stat, TEA SANGUNAN 261,890, 026.40: 241,300, 263.08 Ed 8.08 88 argh SENGSASILAN ALH-LAM! \ 2,210 Geb. 28 2,282, 259.08 ee 1,972,250.00 Ek 1, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk laba;

bahwa dengan demikian, selisih Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp.807.386.708,- merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh;

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.558.057.656,-

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp5.399.967.910,-. Perhitungan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.399.967.910,- terdiri dari 2 jenis yaitu koreksi DER dan biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi DER4.545.080.201

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya854.887.709

5.399.967.910

OT ep jelasan TT

Mot Unaler Dasar busa na

Kerehai pesisf Peownsiuman bisca Sagity amnyB sebesa- Ra $ 39.687 919 corcan Pile fois MA UIN, Pasal ayal ~

Ancsan aasan dur dasa: Pukuta sebagai berin st pL RU car “dek asem Para F avatily

1 KIP (-Tacasaran Perature uh Keuargan anv, Jean ai EPR PIKE DIC SEA

MAA MK SAUDI 4 tantang SereaiLan -asanya Perband ngan

Drtarn Jeng 129 hicdal Tenusakaan occ Kepetua

Pesatutune Puja Penghesian Fasal Day 1 Da Pai besarnya perbarc ngar artara Long dan modal "Yaak Fle yt.

Melatih KS53MyD Perburu ryan sebaga nang 2 maksuc da am !

Sagal + aya 1 1 biaya phijamar ceng dapat dut naka , dalam Mergintung penghasian kera pajas adalah sebasar Saya eramsan sesusi Teygan Pperdrndiaygan tery dan modal sebaya mana dimaksud salar Pasal, aval: 11

> Bun dasarkan Bemenssadr alas Biaya Letto vere irah Da4 POT rn | Tid ak Menu tati Pasal Sawat * UL) PES didusurg clar mae ecerial van mernaral ! er vooula Pasal Dayat tL PAs, Passed 2

—4— ee —_ ee asal thie oo o—————————— pa 2 434 ap SL

Peta taro Daya Guus mah fishy SP ee AP Sat YP Pat i: an Veer * Ge tee ran yale RB fet ee Tec ame a TEJ Ba BU

Muri HK Suga Bucsta 3

Attach sven diay On Sosy

Pos nga na

Loney ats Aa Th, a Pogo

Sow eye eo AO Ley a AG roo. Bate des fot Pa a a Wi ha mw gd

Pon KAN NA Le por ee

PA BE dan Betah to

To Deke PU wh bsa Uti Pan

Pehitergar Biarg Bagge yang cence. betina

Filan YAN Pe dura var Te naa at AT Garton Dane HP aria Pemerah OC escit yd Saba ld a Kana ULANG Dan

Vote Perusahaan ena opa Pep ANA oc eso RI Pasa bye TE NI bean tebe bet os tara ulang

Goro ih An Das Teeter Dasarnya perban toga yack IT PR ari aed ot aya an aman yang dapat dpe trot ea Lala onetg! acy) pe amessst ena case ATA AT PENA ba OF GUI Seman ee cast con, dan modal feb Get ge MP TA Sh gd "

Sade ce bara Ter an IT

SA Ww a Na UNP

Ata dan aga nun

Sa AR ru ar beter get

Dane abe ame io ie vos peta

Pen aa our bay tat Man ga oh ne

Aig PO Da LE SOT MM etm aos nr ds et Batan

AA ee AT “Shee

Dee TO aM Vda Sup Sg tT Gd ba ew a de ate an

- SSSR TL

Penalaran kmar —————B#E—— — ————— —

No. Lian Ha BA ALT

———. vw. TA

PSs ba ett tee Ree gan Women LA PMA Dg MS eter Se ee Desa nya Ui Sea

Ferran feta ing daa Wess ers daa Bho ere at Regan Ka

Tergramaan Caza 2 aed 1 LI ma MAN serbese eager occa BT wat MIE Moa os

Talas me coh besari pubs ad ca cesar tape Utara Dalan abe DLS brea

Caan pA] Bane dress Leal) merida Lewes) Gr dt peri BRA fees

TANAM TAT LOSE Cent at pea de tan Ada We AA Aan KA

PA te bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak

langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain bunga, sewa, dan royalty;

bahwa dengan demikian, Koreksi yang dilakukan karena biaya yang tidak didukung oleh bukti eksternal yang memadai telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2016 sd. 2018. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (1)

"Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)";

Pasal 3 ayat (5)

"Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak";

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2016 s.d. 2018 diketahui kondisi Laporan Posisi Keuangan/Neraca Pemohon Banding dengan saldo ekuitas kurang dari nol;

=OGe rah rar | Urin za Er #01

ART Ina - :

Br L KAS Dar Serasa kas | sisas.cog.ozal 5.2995.G08.a53| 12.218 .o65.257

Bai > , PeWESTASI SEMENTARA at a a

Sa Pata WS Pek | 26.548.225-949 > 35.626.193.117] 490-571 301.239

Say 1 a PEL TAPS LISA: PH Len al a

° | MIG RS Real Py :

j5 - STAN Le oo 1 AI TSS. 15 a a

1 * PI MK KETS i , i

BA = PUIT SANS ofthe Oo] 106.543.5059. 455) 10375197 mes a PBs AN j

BA = PENYISIHAR FuliTancd a c ia si aL RAS - ant 3 PEASE ORA 10.115.AS5.a9a) zo.sen.co0seu| 15.351.518. 242)

Be 9 BE SAN CP ey AR D 1.454.825.115 151.159.522 11514, SOC

H MAL KA

Sai aa LIAS fer 2.115.215.532 FO.385.150 fa}

TS PEnr DEL AN 7

SA ai SATA LAS CAR ! IMA. A60. oo 195. yeo.0ca 193 FEC

Lain ra: i ise a 45 PUA rangka . c od a

" PAD Ang :

BA “3 TAM AH Dnt : S20 140.225 S20.140-699 8.2 a95.557-981!

Rara AAN i

Ba aa IKA Tea Kera 25.355.210.552)| 325.417.7233 269 30675 105.206)

Ba 1 au: MKLRANGI | "S0 045,758 aes | 29.044 522.050] 27 998 123 ff

Ti SELES. ASI 3

SA ae | RWLSTAS =2048 | la a 2

= FER USAHAAS LA

Baa _ | INVESTASI LANGA a 2: 2

AJA GS LAIN Aa "

Bei as | HART TISAK | a ta) Lj

~ BERYLUUG “#1 asi ARTIS PALE Gi a 1 i Tar SL TA a :

Ba ay | Sara TIGER Aan 4 . al al al

~ Pero aoe | ;

len oo JUPAS ARTIS, | S1.708 no5.3u8) va.sca.d41a 999] si o545 515.362

PAs Kg

Bat _ fp WAT ars USAHA PH 22 2a ceaazo| wets ums sar! azase ne

SEVEN . ! ax-1 - | HUTANG La SIAK | TI EN LIS 257 AR ASC.115.97 G1.217.055 asa

TAN MERIP SAYA :

Sa a HIT AS UUNGA: uo ol oj

5.1 & HUTAN S sak r 153.254.315 FHS 50.554! 055 36S CG faa 1 = i Isl TA ne EWS Er tri mm hj (A1 Ba Manar era Parama 011 270.875.42G fob ass tan “ | HARUS DI LAH -

Sa Fa HOTA Ban i =| si a

2A1 = BAGIAN HLTANG a o aj

JANG IG PANJANG ; :

Haa | UANG UKS Tai hari a.

ti PE ANCCAM i: :

BA 1g : REY SG WY LANTAR Sea 077.204. 20 83.152 SA SSS. fa i

Pi LA - : i

Ba qe HUTANG BANK ANGKA lesi a G

Ti SANA NG -

Bo 2 1a HUTANS WIS 4H 2: o fal “OP JAR GIA PS BIAS f

BALI La HUTAME SSAHA Cc - a

* JAGA SL MN t :

Ea 1. KEWL BAN PAJAK a. m. a

. TANGTUL-AR H :

Sa-1 ag) TE WAJISAN TIDAK '. Tj a u

Po WORCAR LANINYA ! i sa iG | (UG Eka SoH ne | Lpococa.osel .owo.coo ued) oo. goo. d0

58-1 - 4610 SAHA | NDC. Oo “ Ce

! LD) eH moda : i

BEA LAGA DITAHAN TAHUS-: -A1 Be 205.090) 44,220. 2520) seen sae 508

TAHUN SEALLLTANYA jasa ag | DSBS TAHA TAkun Mevovesaas| 2-736e.135.280| 226.200.5872 co z0 EKUITAS Walk |. a n a

Ra en | JUMLAH KEKSAN SAR bias d3 Sad! FS.559 sea soal sn.o52 JIA re

— DAN EU AS cee ak bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan terkait pembebanan bunga pinjaman tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, apabila kondisi

ekuitas kurang dari nol maka seluruh biaya pinjaman Pemohon Banding bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa sehingga, perhitungan Koreksi Fiskal Positif menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

WPSKPSK Keberatan

Sumbangan dll Sanksi10.638.80010.638.80010.638.800 Administrasi Biaya Bunga DER25.987.72025.987.72025.987.720 Biaya Lainnya-4.545.080.2014.703.169.947

3.906.650858.794.359858.794.359 40.533.1705.440.501.0805.598.590.826

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.010.330.467,- Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, alasan permohonan Keberatan Pemohon Banding dan hasil penelitian dokumen pendukung serta berita acara pembahasan sengketa selama proses penelitian keberatan maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp5.010.330.467,- dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT/Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau tidak termasuk objek pajak-354.311.499354.311.499
Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal438.070.526390.919.547(47.150.979)
Selisih amortisasi komersial dibawah amortisasi fiskal---
Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya---
Penyesuaian Fiskal Negatif lainnya-4.703.169.9474.703.169.947
Jumlah438.070.5265.448.400.9935.010.330.467

2. Pada proses keberatan, Peneliti melakukan penelitian terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, dan diperoleh rincian penghasilan final yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Penghasilan Jasa Giro22.661.499

Pendapatan Sewa Tanah dan Bangunan 331.650.000

354.311.499 bahwa selain itu, berdasarkan koreksi fiskal negatif lainnya berupa biaya bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp.4.703.169.947, Peneliti melakukan pengujian sesuai dengan Pasal 12 PP 94/2010 sebagai berikut: bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain

bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Ibnu Susanto, hutang tersebut diakui sebagai piutang pada tahun 2017 sebesar Rp 86.080.113.297,- sesuai dengan neraca Pemohon Banding dimana telah mencatat hutang pada direksi sebesar Rp 86.080.113.297,-;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya

1. bahwa berdasarkan AHU-63507.AH.01.02.Tahun 2008 Tanggal 15 September 2008 dan laporan keuangan, Pemohon Banding memiliki:

reloclal dasar LEE LUO UU) et be

Modal ditempatkan Rip 1.000.009 090

Modal disetor Rp 1 00000080

NamaModal
Ibnu Susanto500.000.000
Soediarto Soerjoprahono200.000.000
Handaja Susanto100.000.000
Pandji Surya Soerjoprahono100.000.000
Entario Widjaja Susanto100.000.000
Total1.000.000.000

2. berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pemegang saham pemberi pinjaman, diketahui bahwa pemegang saham telah melaporkan kepemilikan saham pada PT Sarana Surya Sakti dengan rincian sebagai berikut:

TahunIbnu Susanto
2016500.000.000
2017500.000.000
2018500.000.000

bahwa berdasarkan keterangan diatas, pemegang saham belum melakukan penyetoran modal seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi

bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pemegang saham pemberi pinjaman, diketahui bahwa pemegang saham telah melaporkan harta dan hutang dengan rincian sebagai berikut:

TahunIbnu SusantoRatio
2016Harta858.866.900.19625,98
Hutang33.063.930.500
2017Harta857.206.215.05735,12
Hutang24.409.783.500
2018Harta856.490.884.21859,07
Hutang14.500.000.000

berdasarkan pelaporan harta dan hutang tersebut, rasio antara harta dan hutang menunjukkan bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

1) bahwa berdasarkan lampiran VI SPT Tahunan Pemohon Banding diketahui bahwa timbulnya hutang kepada pemegang saham adalah mulai tahun 2016;

2) Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha dan laba dengan rincian sebagai berikut:

TahunPenghasilanLaba
2016102.412.122.9021.920.522.288
2017100.495.671.9371.533.421.235
201879.233.892.5601.503.733.706

berdasarkan pelaporan tersebut, pada tahun 2016 sampai dengan 2018 Pemohon Banding penerima pinjaman sedang tidak mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pemegang saham tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Berikut perhitungan bunga menurut Terbanding:

Peter Howes Bat qa

Sa NI Bb banjar Baal ot Oo Tenaga

La estos SN ADA SELAI ep ae pany . he, ‘ an Ka SAN NN 1 paru

. . . Beye ro a re '

Teg Du as ne Se ME a ae

Ka ara i So a a La ely Th bbe 2 TTL We Ga

Crestor bapa Bung yor aya dhe nana

Persitungan Biaya Bunga yar sg dapat dir hsnkan

Yerjesarkay Peretoran Mentos Kenangar tamer Nik SA a teed Tertang Pounvtued Busa Songun gai Binarg Wat Gan idea Serasahaan Jus Peperuar Peta Bajak Fengbasiaa Pasal 3 aati dasa cai rama peharaingan arcaca utarg

Jan moda: Vuajb Pajak melabiki pesannya Set P AAS rqar KESAYANT APA AMAN DA ATP Passi Pony dei ney poyanan yang dapa:

dparturgkor da cr cong@kiued bempasilar kena os ab ada s5 sebesar biaya cinjaman sesasi Jengan serbendiagas ulang can mada se sngo lina Jimarsud daley asa 2 ae te

Salde Aka kutang ~ shun 20 7 (tang Dagang GR A1S SI ES (kang ar air Ia 162.52

Alang Ja yan 1g taat

Avtar] Fede Girehsi Be MAA eat

Salde Aklm Etuitas Tatar 2217 a

Noah Kasat 1 IR ath

49F GOO POD

SErranceagay Ian tas pecs Tanun 20° 7 PA

Sava Dir AMAN yard GARA IPA TULANGAN dalarc moran tung pandas TANI pode ocean war X Rp TON fea ose 15.929.716

Bava Pir apan yang das nana Sepat tuagka) cara manga urg bergnari S5 ena pajak a23 an

= 6.545 CO0.29:

° Pengelasan MA

Yan Dasar kukum

” Tpercasarkar Pe ature iti) hes aman Nirper (aM OWENS serang Penemuan Pasarrya , FMR No 1611 PIR O24

Pertandirgar Antara tai, dai Giea@al Verusanasan wirtuh Kenpauan Jergaltangan a at

Penqrasian Tasa J ayal it) Salem hal BULANNYA perbandingan antara wes dar menga aa

Paja celeb hi besarcva perband ngar sebaga Tara dimassa: dalam “a30. 2 avat 144 1) busa pn denah 4293 danat Tpemiturgker dalam meagk dug pecghisign nang pedas adakan sebesia banya Came sesua decngar pesand gar Ltanc dar crocel sebaga mma dineessg velar Tas aye 1)

Fenghasilan di bawah ini Japat dikena pajax bersifat final a penghasilan berupa bunga depos te dan tabungan tannva, bunga obligasi dan surat utang negara Sunga atau dskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di} pasar uang. dan bunga smpanan yang Sbayarkan cleh saperas kepada anggota koperas crang pikadi, bo penghas lan berupa hadiah undian:

C. penghasilan cari transaksi saham dan sekuntas lannya. transaxssi denvatif yang diperdagangkan & bursa, dan transaksi penualan saham atau penga! han penyeraan medal pada perusahaan pasangannya yarg dterma cleh perusahaan modal ventura, d. penghasilan dar transaks pengalhan harta berupa tanah sSan'atau bangunan.

Lisaha jasa kenstruks . Usaha real estat, dan persewaan tanah Sansatau bangunan:

&. penghas lan tenentu la nnya. termasux penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wa, b Pajak yang memil«< peredaran brute tertentu.

yang diatur Salam atau berdasarkan Peraturan Pemerntah. Si bahwa dengan demikian, Koreksi yang dilakukan karena penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur bahwa:

Pasal 12 (1)Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan telah meminta surat-surat perjanjian kredit/perikatan hutang dengan bank/pihak lain namun Terbanding tidak memperoleh perjanjian hutang piutang;

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan menggunakan Pasal 12 PP 94/2010 untuk menghitung biaya pinjaman kepada pemegang saham. Terbanding dalam pemeriksaan telah melakukan pengujian sesuai dengan Pasal 12 PP 94/2010; bahwa Pasal 11 ayat (3) mengatur bahwa Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

ampar Pan Tarif penyusutan sebagaimana ¢ maksud

Kelcmpok Masa " ~

, - 4 Kanan dalam

Harta Berwujud Manfaat - oS

Ayat)

Bukan bangunan

Kelompas | 4 tahun 250% AO

Kelampos 2 £ tahun “25% Pekan

Kelampos 3 16 tahun GBA FO,

Kelompos 4 20 tahun ae “De

1 Bangunan

Permanen 20 tanun mo

T dak FPennanen 10 tahun [oe bahwa berdasarkan Penghitungan Ulang Penyusutan Pemohon Banding terlalu besar melakukan koreksi negatif;

bahwa dengan demikian, selisih Penghitungan Ulang Penyusutan Pemohon Banding sebesar Rp.47.150.979,- merupakan biaya yang harus dilakukan koreksi fiskal positif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Penghasilan dari luar usaha, Penyesuaian Fiskal Positif, bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding menyimpulkan bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/631/22 tanggal 22 Juni 2022 Tahun pajak 2017 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakMenurut Terbanding
12345
a. b. d. e. f. g. h. i.Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh Kurang/ (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar2.044.561.485 - 2.044.561.000 511.140.250 511.140.250 - - -4.203.508.451 - 4.203.508.000 1.050.877.000 511.140.250 539.736.750 235.757.012 775.493.7624.361.598.197 - 4.361.598.197 1.090.399.000 511.140.250 579.258.750 253.020.222 832.278.972

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Banding Nomor 01/SSS- Banding/IX/2023 tanggal 01 September 2023 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, memenuhi ketetuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang ketentuan formal Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/631/22 Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat

Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008318.15.2023/PAN/2023 tanggal 08 November 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1SuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00177/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023;

Bukti P-2Surat Pengajuan Keberatan Nomor 01/SSS-Keberatan PPh

Badan/IX/2022 tanggal 20 September 2022;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00013/206/17/631/22 tanggal 22 Juni 2022 Tahun Pajak 2017; Bukti P-4Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Surya Sakti

No. 14 tanggal 21 Februari 2005;

Bukti P-5Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Agung S Wibowo;

Bukti P-6Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1562/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas nama Jhon;

Bukti P-7Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-924/PP/IKH/2022 tanggal 16 September 2022 atas nama Zudi Permadi;

Bukti P-8Suat Kuasa Khusus atas nama Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus atas nama Jhon;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus atas nama Zudi Permadi;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Ibnu Susanto;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Agung S Wibowo;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Jhon

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Zudi Permadi;

Bukti P-15 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil

Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Sirkuler) PT. Sarana Surya Sakti Nomor 08 tanggal 06 November 2023;

Bukti P-16 Matriks PPh Badan Tahun 2017;

Bukti P-17 SPT PPh Badan Tahun 2017;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Nomor 01/SSS-Penjelasan/V/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-19 Buku Besar;

Bukti P-20 Rekening koran;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Nomor 01/SSS-Penjelasan/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis Nomor 01/SSS-Penjelasan/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-23 Pendapat Akhir Nomor 02/SSS-Penjelasan Akhir/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00013/206/17/631/22 tanggal 22 Juni 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti T-2Surat Keberatan Nomor 01/SSS-Keberatan PPh Badan/IX/2022 tanggal 20 September 2022;

Bukti T-3Keputusan Terbanding Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 17 Mei 2023;

Bukti T-4Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7Matriks Sengketa 2017;

Bukti T-8Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-9Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-10 File Arus Kas Tahun 2017 dan 2018;

Bukti T-11 Pendapat Akhir Nomor S-346/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00177/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/631/22 tanggal 22 Juni 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/SSS-Banding/IX/2023 tanggal 1 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha99.684.409.870100.075.844.009391.434.139
2.Harga Pokok Penjualan92.590.214.83692.019.726.160570.488.676
3.Penghasilan Dari Luar Usaha76.597.663883.984.371807.386.708
4.Penyesuaian Fiskal Positif40.533.1705.598.590.8265.558.057.656
5.Penyesuaian Fiskal Negatif438.070.5265.448.400.9935.010.330.467

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp391.434.139,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp391.434.139,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding memberikan penjelasan tentang koreksi yang dilakukannya dan terbukti bahwa koreksi Terbanding didapatkan dari pendekatan tidak langsung berupa pengujian arus piutang dimana Terbanding menyatakan terdapat selisih antara hasil uji arus piutang dengan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Tahun 2017 sebesar Rp391.434.139,00 dan diperlakukan Terbanding sebagai penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode pendekatan tidak langsung yang dipergunakan Terbanding, karena di dalam penerapan formula uji arus piutang, Terbanding tidak memperhitungkan saldo akhir piutang

dengan saldo piutang sewa dan saldo uang titipan dan formula Terbanding tidak memperhitungkan adanya penghasilan lain-lain berupa penjualan avalan/barang sisa dan penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan; bahwa di persidangan terbukti bahwa Terbanding di dalam menerapkan formula arus piutang telah terjadi kesalahan dengan memperhitungkan jumlah uang masuk setiap masa pajak sebagai pelunasan piutang dan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup berupa bukti transaksi kas masuk, Rekening Koran Bank dan dokumen pembukuan bahwa di dalam uang masuk tersebut terdapat transaksi yang bukan merupakan transaksi penjualan antara lain: tolakan bank, pencairan deposito, uang titipan, mutasi antar bank, jasa giro;

bahwa di persidangan terdapat pembuktian bahwa di dalam perhitungan koreksi Terbanding, Terbanding telah melakukan perhitungan penerimaan penjualan barang avalan dan penerimaan sewa tanah dan bangunan yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai bagian dari koreksi penjualan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode koreksi Terbanding yang merupakan pendekatan tidak langsung, terbukti di persidangan telah dilakukan oleh Terbanding dengan memperlakukan saldo-saldo kas masuk sebagai pelunasan piutang dagang tanpa melakukan pemisahan-pemisahan transaksi yang bukan merupakan transaksi penjualan sehingga hasil penerapan metode ini tidak akurat dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, sedangkan Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup dapat membuktikan bahwa di dalam perhitungan formula uji arus piutang yang dilakukan Terbanding, terdapat perhitungan transaksi yang tidak terkait dengan transaksi penjualan;

bahwa di dalam pendapat akhir Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan data karena Pengujian Arus Piutang Pemohon Banding menggunakan Neraca Saldo piutang penjualan, piutang sewa dan titipan, sehingga tidak dapat disandingkan dengan pengujian Terbanding yang menggunakan hanya Neraca Saldo Piutang Penjualan dan di dalam pengujian arus piutang, Terbanding menguji hanya peredaran usaha yang merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Pengujian Terbanding memang

tidak memperhitungkan penjualan aval dan sewa tanah dan/atau bangunan karena diuji pada Penghasilan Lain-Lain pernyataan ini menguatkan fakta bahwa di dalam penerapan formula uji arus piutang yang dilakukan Terbanding, perhitungan atas jumlah pelunasan piutang dagang tidak dilakukan pemisahan transaksi sebagaimana dimaksud Terbanding tersebut melainkan Terbanding memperlakukan keseluruhan uang masuk tersebut sebagai pelunasan piutang dagang;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih perhitungan penerapan metode arus piutang yang dinyatakan Terbanding dengan penjualan yang tidak dilaporkan, dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut bukan karena adanya penjualan yang tidak dilaporkan, melainkan selisih terjadi karena perhitungan formula uji arus piutang yang dilakukan Terbanding tidak akurat dan tidak memperhitungkan adanya transaksi-transaksi yang tidak berkaitan dengan piutang dagang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih perhitungan pada sengketa ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh dan tidak dapat diperlakukan sebagai Penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp391.434.139,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp570.488.676,00

bahwa sengketa atas akun Harga Pokok Penjualan sebesar Rp570.488.676,00 terjadi karena Terbanding melakukan koreksi karena adanya perbedaan jumlah pembelian antar data laporan keuangan dan buku pembelian dengan jumlah pembelian yang dilaporkan pada SPT tahunan tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan tidak mengetahui dasar perhitungan rekapitulasi Terbanding yang menyebabkan selisih antara rekapitulasi Terbanding tersebut dengan jumlah pembelian yang dilaporkan, baik pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan buku Pembelian yang menjadi dasar perhitungan HPP baik pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh, dan diketahui tidak terdapat selisih sebagaimana dinyatakan dalam alasan koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding di persidangan juga menyampaikan alat bukti dokumen General Ledger Pembelian/ Buku Besar Pembelian dan dapat diketahui bahwa jumlah pada ledger tersebut tidak sama dengan jumlah yang direkapitulasi oleh Terbanding, dan Terbanding tidak memberikan penjelasan tentang penyebab selisih antara hasil rekapitulasinya dengan dokumen sumber berupa buku Pembelian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa rekapitulasi Terbanding seharusnya dilakukan berdasarkan sumber data yang sama dengan pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding, namun demikian di persidangan Terbanding tidak melakukan pembuktian atas rekapitulasi nilai pembelian yang dilakukannya telah sesuai dengan dokumen sumber, justru Terbanding mempersoalkan pembuktian kebenaran nilai pembelian yang seharusnya telah dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan pajak dan keberatan pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding berdasarkan rekapitulasi jumlah pembelian yang dibuatnya sendiri, terbukti di persidangan bahwa rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan buku pembelian yang dibuat Pemohon Banding, dan terdapat petunjuk bahwa rekapitulasi yang dibuat Terbanding belum meliputi keseluruhan nilai pembelian di dalam pembukuan Pemohon Banding, sehingga nilai pembelian yang diperhitungkan Terbanding tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp570.488.676,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp807.386.708,00 bahwa Terbanding memberikan penjelasan tentang koreksi atas Penghasilan Di Luar Usaha yang pada penjelasan Terbanding tersebut terdapat penghasilan bunga bank, penghasilan jasa giro, penghasilan sewa atas tanah

dan bangunan, dan penghasilan lain-lain sebesar Rp883.964.371,00, sedangkan Pemohon Banding melaporkan jumlah penghasilan lain-lain sebesar Rp76.597.663,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 807.386.708,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karerna di dalam perhitungan koreksi Terbanding (cfm KKP dan SPHP) terdapat Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp2.210.000,00 yang tidak jelas sumber koreksinya, serta penghasilan bunga dan giro sebesar Rp443.376.708,00 dan Penghasilan sewa tanah bangunan sebesar Rp.361.800.000,00 telah dilaporkan pada SPT dan lampiran komponen laba rugi;

bahwa di persidangan para pihak telah memberikan penjelasan baik dalam penjelasan lisan maupun penjelasan tertulis, dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding terjadi karena Terbanding telah merekapitulasi keseluruhan penghasilan lain-lain yang pada dasarnya telah dilaporkan Pemohon Banding baik pada SPT Tahunan PPh maupun pada Laporan Keuangan yang dilampirkan pada Dokumen SPT Tahunan PPh tersebut;

bahwa Pendapatan Lain-lain Pemohon Banding berupa bunga bank, pendapatan jasa giro dan hasil sewa tanah dan bangunan yang pada dasarnya adalah penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final Undang-Undang PPh, namun Terbanding terbukti memperhitungkan penghasilan tersebut sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh sebagai obyek PPh non final;

bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final, namun sebagaimana pada sengketa ke-5 tentang koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif, Pemohon Banding memperhitungkan jumlah koreksi negatif tersebut sebesar Rp354.311.499,00, dan jumlah ini berbeda dengan jumlah yang dikoreksi positif oleh Terbanding pada pos sengketa ini, sebagai berikut:

Hara WS PI SARANA SLRYA S241

PENGHASILAK CARI LLAS USAKA HE TI TGF OB ICO

Oo Maa aka In ak willbe: - Teer ner PF

Lra'ar Ref. Meru: Pemeriksa Koreasi

. NN Re Roo Rp .

FERAL AYALAM B.4.- “a 4 er 06.037. 940 -

PPRGHASILAN BUM , B42 MAP 458 aU FE 458

PENSHASILA 5 JASA GRD"; Re? - rac Dat 24 aa 240

PENDAPATAN SEVUS TANAH & BAMGUNAN 5 Héd - SE 600 Go0 Se 600 GO

PENSHASILAN LAIN LAI Rak ? 710 Gor 221030

SU SE. SIF KLRS Es Mara oot | tn BS. SL NN -

OCBAA LAIN - ba Y BA; MA SES ATT: (26. O55. 477) -

Maa D0 ERERRESI BRS GRTT OS SBE RB bahwa Pemohon Banding di persidangan telah menyampaikan pembuktian tentang rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal yang diisikan pada SPT Tahunan PPh , dan tidak terdapat pelanggaran ketentuan fiskal atas pengisian SPT tersebut;

bahwa koreksi Terbanding yang membalikkan kembali penghasilan final yang telah dilakukan penyesuaian fiskal, telah mengaburkan kebenaran perhitungan jumlah penghasilan dan pemisahan antara penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif umum (Pasal 17 Undang-Undang PPh) dan yang dikenakan tarif final (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dan Peraturan Pemerintah terkait), oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp807.386.708,00 tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.558.057.656,00 bahwa berdasarkan penjelasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding diketahui bahwa sengketa koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.558.057.656,00 terdiri dari:

a. Koreksi atas Biaya Bunga DER sebesar Rp4.703.169.947,00 b. Koreksi atas Biaya Lainnya sebesar Rp854.887.709,00 bahwa atas masing-masing pos koreksi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Sengketa atas Koreksi Biaya Bunga DER sebesar Rp4.703.169.947,00 bahwa Terbanding menerapkan perhitungan rasio ekuitas terhadap modal (Debt to Equity Rasio = DER) berdasarkan ketentuan PMK Nomor

169/PMK.010/2015 yang memperhitungkan jumlah bunga yang dapat diperhitungkan sebagai biaya sebesar perbandingan hutang dan modal 4:1; bahwa menurut Terbanding DER Pemohon Banding tahun 2017 adalah sebesar Rp118.518.215.406,00, sedangkan jumlah ekuitas adalah Rp1.000.000.000,00, sehingga menurut Terbanding DER tahun 2017 adalah 119:1;

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif biaya bunga yang diperhitungkan dengan menghitung saldo hutang berdasarkan saldo akhir hutang kepada pemegang saham sebesar Rp91.217.098.924,00, atas hutang ini Terbanding menyatakan menetapkan biaya bunga yang seharusnya dibebankan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebesar Rp4.703.169.947,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi kembali bunga deemed sebesar Rp4.703.169.947,00 dengan perbandingan DER, sehingga bunga deemed tersebut dikoreksi sebesar Rp4.703.169.947,00 berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015, bahwa jika ekuitas negatif maka tidak diperkenankan membebankan biaya bunga;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya tidak terdapat pembebanan biaya bunga terkait hutang kepada Pemegang saham, sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi;

bahwa di persidangan Terbanding menyampaikan perhitungan baik penerapan DEEM biaya bunga berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, maupun menerapan DER berdasarkan ketentuan PMK Nomor 169/PMK.010/2015, sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya di dalam kewajiban PPh tahun 2017 Pemohon Banding tidak membebankan biaya bunga terkait dengan adanya hutang kepada pemegang saham tahun 2017;

bahwa koreksi Terbanding terhadap biaya bunga, pada dasarnya adalah atas biaya bunga yang ditimbulkan sendiri oleh Terbanding akibat penerapan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, namun

fakta yang terjadi adalah Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan biaya bunga atas pinjaman kepada pemegang saham;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak menimbulkan pengaruh terhadap perhitungan PPh terutang tahun 2017, karena Terbanding melakukan koreksi yang saling meniadakan, yaitu Terbanding menghitung koreksi negatif biaya bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, kemudian melakukan koreksi positif atas jumlah yang sama berdasarkan PMK Nomor 169/PMK.010/2015, sehingga jumlah koreksi atas biaya bunga adalah “nihil” dan hal ini telah sama dengan Laporan Keuangan dan SPT PPh tahun 2017 yaitu Pemohon Banding tidak membebankan biaya bunga;

bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga berdasarkan perhitungan DER sebesar Rp4.703.169.947,00 karena Terbanding hanya memperhitungkan koreksi positf saja, namun koreksi negatif berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak diperhitungkan oleh Terbanding, dan jika Terbanding memperhitungkan kedua alasan koreksinya, maka jumlah koreksi Terbanding seharusnya “nihil” sesuai fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan biaya bunga atas saldo hutang kepada pemegang saham;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya fakta kesalahan Terbanding di dalam memperhitungkan saldo ekuitas, dimana terdapat fakta bahwa hutang kepada pemegang saham yang diterapkan pada rasio hutang atas modal atau Debt to Equity Ratio (DER), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, hutang tanpa bunga kepada pemegang saham seharusnya diperlakukan sebagai ekuitas, bukan sebagai hutang sebagaimana perhitungan Terbanding, sehingga terbukti perhitungan DER yang dilakukan Terbanding pada sengketa ini tidak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 169/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding adalah terdiri dari dua koreksi yang saling menghapus satu dengan lainnya, sehingga seharusnya jumlah koreksi tersebut adalah nihil, dan hal ini telah sama dengan fakta bahwa Pemohon Banding tidak

membebankan biaya bunga atas saldo hutang kepada pemegang saham, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Bunga akibat penerapan DER sebesar Rp4.703.169.947,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi atas Biaya Lainnya sebesar Rp854.887.709,00

bahwa di dalam koreksi Terbanding terdapat koreksi atas biaya lainnya sebesar Rp854.887.709,00 dengan alasan bahwa pos biaya lainnya yang dilaporkan pada Lampiran II Harga Pokok Pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan 2017 yang tidak didukung dengan bukti yang memadai; bahwa berdasarkan SPT PPh 2017 dan KKP Terbanding terdapat pembebanan biaya lain-lain sebagai berikut:

Naina WP: PT. SARANA SURYA SAKTI

HARGA POKOK NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

Masa/Tahun Pajak Januari - Desember 2017 ee ee ee

Rp Rp Rp

1 (Pembelian B.2.4 87.101.359.558 86.530.870.882 570.488.676

2 (Biaya Gaji, Upah. Honorarium, THR dsb B.2.2 3.348.950.800 | 3.846.950.800 -

3 (Biaya Transportasi - - -

4 (Biaya Penyusutan dan Amortisasi B.2.3 892.324.701 892 324.701 -

5 (Biaya Sewa - - -

6 (Biaya Sehubungan dengan Jasa - - -

7 (Biaya Royalti ! - - -

8 (Biaya Lainnya B.2.4 981.522.323 981.522.323 -

9 (Persediaan awal B.2.5 185.361.518.142 415.361.518.142 -

10|Persediaan akhir B.2.6 15.593.460.688 15.593.460.688 -

Lt mah UU nite oeoto7ssiso| 570288676 bahwa pada KKP tentang sengketa HPP di atas, tidak terdapat koreksi pada biaya lain-lain, dan biaya lain-lain tersebut telah diakui oleh Terbanding dengan jumlah yang sama dengan yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena tidak terdapat kejelasan koreksi Terbanding pada pos ini, serta tidak terdapat argumentasi yang cukup yang dapat membenarkan koreksi Terbanding, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pos Biaya Lainnya sebesar Rp854.887.709,00 tidak dapat dipertahankan;

5. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.010.330.467,00 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan Surat Uraian Banding, serta penjelasan di persidangan, diketahui koreksi Terbanding atas sengketa pada koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.010.330.467,00 terdiri dari pos-pos:

UraianMenurut SPT/Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau tidak termasuk objek pajak-354.311.499354.311.499
Selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal438.070.526390.919.547(47.150.979)
Selisih amortisasi komersial dibawah amortisasi fiskal---
Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya---
Penyesuaian Fiskal Negatif lainnya-4.703.169.9474.703.169.947
Jumlah438.070.5265.448.400.9935.010.330.467

bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan final yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa penghasilan bunga bank dan jasa giro, serta pendapatan sewa tanah dan bangunan, pada dasarnya telah terbukti bahwa penghasilan-penghasilan tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dan dilakukan rekonsiliasi fiskal sebagaimana uraian pada sengketa penghasilan lain-lain di atas;

bahwa di persidangan tidak terdapat argumentasi, dan fakta-fakta yang dapat membenarkan koreksi positif Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif terkait penghasilan yang telah dikenakan PPh final, dan terbukti Pemohon Banding secara self-assessement telah melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga koreksi Terbanding terkait penghasilan yang dikenakan PPh final sebesar Rp354.311.499,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa di dalam koreksi Terbanding terdapat koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.703.169.947,00 yang di dalam persidangan diketahui bahwa koreksi ini berkaitan dengan koreksi atas penerapan DER

sebesar Rp4.703.169.947,00, dan dengan mempertimbangkan bahwa sengketa terkait koreksi ini pada sengketa butir 4 di atas telah dibatalkan, maka koreksi positif Terbanding pada pos ini berupa penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp4.703.169.947,00 juga tidak dapat dipertahankan; bahwa di dalam koreksi Terbanding pada pos ini terdapat koreksi atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar (Rp47.150.979,00); bahwa koreksi terkait adanya selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskalsebesar (Rp47.150.979,00), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding ini tidak didasarkan pada perhitungan yang terperinci, dan akan mengubah perhitungan-perhitungan biaya penyusutan pada tahun-tahun berikutnya, serta Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena koreksi ini merupakan satu kesatuan perhitungan pada pos Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.010.330.467,00, sehingga meskipun Pemohon Banding menyatakan tidak mempermasalahkan koreksi negatif tersebut, Pengadilan pajak mempertimbangkan untuk tidak mempertahankan koreksi selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar (Rp47.150.979,00);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebagaimana dijelaskan pada koreksi angka 4 yang tidak dipertahankan, serta tidak terdapat cukup argumentasi serta alat bukti yang dapat menguatkan koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.010.330.467,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha391.434.1390391.434.139
2Harga Pokok Penjualan570.488.6760570.488.676
3Penghasilan Dari Luar Usaha807.386.7080807.386.708
4Penyesuaian Fiskal Positif5.558.057.65605.558.057.656
5Penyesuaian Fiskal Negatif5.010.330.46705.010.330.467

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 100.075.844.009,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp391.434.139,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp99.684.409.870,00

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 92.019.726.160,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp570.488.676,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp 92.590.214.836,00

Penghasilan Dari Luar Usaha menurut TerbandingRp883.984.371,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp807.386.708,00 Penghasilan Dari Luar Usaha menurut Pengadilan Rp76.597.663,00 Pajak

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp5.598.590.826,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp5.558.057.656,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp40.533.170,00 Pajak

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp5.448.400.993,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp5.010.330.467,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Rp438.070.526,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah:

Peredaran UsahaRp 99.684.409.870,00 Harga Pokok PenjualanRp 92.590.214.836,00 Laba BrutoRp7.094.195.034,00

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Rp4.728.693.856,00 Usaha

Penghasilan Neto Dalam NegeriRp2.365.501.178,00 Penghasilan Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar UsahaRp76.597.663,00 Penyesuaian Fiskal PositifRp40.533.170,00 Penyesuaian Fiskal NegatifRp438.070.526,00 Jumlah Penghasilan NetoRp2.044.561.485,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 sJuni 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/631/22 tanggal 22 Juni 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama: PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Demak Timur No. 2 Bubutan Kota Surabaya Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp2.044.561.485,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp2.044.561.485,00 PPh TerutangRp511.140.250,00 Kredit PajakRp511.140.250,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

ttd

Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum.

Panitera Pengganti, ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.