P U T U S A N
Nomor PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00177/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/631/22 tanggal 22 Juni 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008318.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Demak Timur No. 2 Bubutan Kota Surabaya Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ibnu Susanto, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak. S.H., M.M.,
CA, CPA;
Izin Kuasa Hukum: KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SSS/Banding/2024 tanggal 12 Februari 2024,
2. Nama: John, S.E., S.H.;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1562/PP/IKH/2022tanggal30 Desember 2022;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SSS/Banding/2024 tanggal 12 Februari 2024,
3. Nama: Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.;
Izin Kuasa Hukum: KEP-924/PP/IKH/2022 tanggal 6 September 2022;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SSS/Banding/2024 tanggal 12 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;