Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-008301.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Duta Tambang Rekayasa, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008301.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 24 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Duta Tambang Rekayasa mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juli 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juli 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 14; Pasal 23 ayat (2); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 20 ayat (1); Pasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008301.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Duta Tambang Rekayasa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Maret 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 November 2025