P U T U S A N
Nomor PUT-008297.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008297.99/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DUTA TAMBANG REKAYASA, NPWP 21.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Energy Lantai 25 SCBD Lot 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Antonius Suwarno, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Ilham Susilo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-106/PP/IKH/2025 tanggal 23 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 081/DTR/XII/24 tanggal 6 Desember 2024,
2. Nama: Aditiya Febriansyah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1560/PP/IKH/2024tanggal16 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/DTR/XI/24 tanggal 21 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Firly Indrawati / 197901112000032001 Jabatan: Penelaah Keberatan,