Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-008297.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Duta Tambang Rekayasa, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008297.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008297.99/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DUTA TAMBANG REKAYASA, NPWP 21.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Energy Lantai 25 SCBD Lot 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Antonius Suwarno, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Ilham Susilo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-106/PP/IKH/2025 tanggal 23 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 081/DTR/XII/24 tanggal 6 Desember 2024,

2. Nama: Aditiya Febriansyah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1560/PP/IKH/2024tanggal16 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/DTR/XI/24 tanggal 21 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Firly Indrawati / 197901112000032001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Rosvelin Rominar Sormin/

198508032009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Mohammad Zapar Sidiq/

198406262006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1090/WPJ.30/2025 tanggal 4 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1364/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024 jis.Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025, dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/Prb/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Telah Membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 059/DTR/IX/24 tanggal 25 September 2024;

TelahMembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-14/STG/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal

16 Oktober 2024 yang menyatakan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 059/DTR/IX/24 tanggal 25 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 059/DTR/IX/24 tanggal 25 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 jo. Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat a quo;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan a quo, yang diterima Penggugat pada tanggal 2 September 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr. Antonius Suwarno jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 4 Maret 2024;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana

dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Tergugat melalui surat Nomor 102/DTR/XII/23 tanggal 19 Desember 2023 dan surat Nomor 039/DTR/VI/24 tanggal 10 Juni 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju dan mengajukan Permohonan Pembatalan Atas Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 tersebut di atas;

3. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan surat keputusan a quo yang isinya menyatakan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1 Menurut Tergugat bahwa Penggugat tidak dapat menjelaskan dasar dan alasan Tergugat dalam menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat. Karena dalam proses pengajuan permohonan, Penggugat tidak menerima undangan maupun panggilan dari Tergugat untuk dapat memberikan penjelasan atas pengajuan permohonan Penggugat;

2. Menurut Penggugat bahwa adapun pendapat Penggugat adalah sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

- Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau …

b. Pendapat Penggugat

1) bahwa alasan Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak adalah dikarenakan adanya perubahan keadaan usaha Penggugat yang menyebabkan kondisi keuangan Penggugat pada tahun 2023, baik secara komersial maupun fiskal, mengalami kerugian;

2) Kerugian yang dialami oleh Penggugat disebabkan karena setelah bulan Juni 2023, Penggugat sudah tidak melakukan produksi batu bara dikarenakan cadangan batu bara di lahan konsesi Penggugat telah habis;

3) bahwa habisnya cadangan batu bara di lahan konsesi Penggugat tersebut, mengakibatkan (a) target produksi yang sebelumnya Penggugat rencanakan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ("RKAB") Penggugat Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara ("Dirjen Minerba") dan, (b) proyeksi laba menjadi tidak tercapai; bahwa berikut tabel perbandingan antara (a) target produksi berdasarkan RKAB dan proyeksi laba dengan (b) kondisi aktual produksi dan aktual laba Penggugat di tahun 2023:

~ a RKAB ! Kondisi Aktual

Target Produksi (Mt - 150.713Mt 88.988Mt metric ton)

Perkiraan Nilai | Rp563.398.186.400 Rp315.126.625.555

Penjualan

Perkiraan Laba | Rp110.948.588.733 (-Rp27.254.794.265) (sebelum pajak) bahwa bersama ini Penggugat lampirkan RKAB;

4) bahwa SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 telah Penggugat laporkan pada tanggal 30 April 2024 dengan status Nihil. Status nihil

yang Penggugat maksudkan adalah dalam posisi rugi fiskal sebesar (Rp10.003.337.588,00). Di mana rugi fiskal tersebut berasal dari rugi komersial sebesar (Rp27.254.794.265,00) yang telah dilakukan koreksi fiskal total sejumlah Rp17.251.456.677,00;

5) bahwa dengan adanya fakta bahwa, baik laporan keuangan maupun SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak 2023, dalam keadaan rugi maka permohonan Penggugat untuk dilakukannya pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan adalah sudah tepat. Karena tidak diperlukannya net-off (apabila dilakukan pembayaran) antara kredit pajak pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan PPh terutang (di mana tidak ada PPh yang terutang dalam SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak 2023);

6) Majelis Hakim Pengadilan Pajak pemeriksa perkara, apabila Penggugat masih diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 25 sebagaimana ditagihkan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan dalam kondisi Penggugat mengalami kerugian tentu hal tersebut tidak sejalan dengan unsur keadilan;

bahwa mengingat juga dalam Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan bahwa "Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak [...]

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak [….];

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Permohonan pembatalan yang diajukan oleh Penggugat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga sesuai dengan fakta yang terjadi;

3. Penolakan Tergugat atas permohonan pembatalan yang diajukan tidak memberikan rasa keadilan kepada Penggugat, karena Tergugat tidak mempertimbangkan fakta yang terjadi;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Membatalkan keputusan Tergugat a quo sehingga dapat mengurangkan atau membatalkan STP Masa Pajak April 2023 Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 sejumlah Rp2.702.054.132,00 menjadi sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:

. Jumlah Hupian Menurut

No. Uraian — > .

Wajib Pajak Fiskus

Li Angsuran FPa tahur ser alar - ARA

2) Telan dizasar

Aang bayar [1-75 - 2.801.034.0135

Al Sanksi Ader oo screrit

' 2 Derca Pasal #Undanp ondarg 42.6 abun 1983 EL concep ketentuan oran dan Tata Cae

Pesrpinjeaka Sa bagai nata Telat bie buas kal

, disgah 201p23 Uodanp-ondars Sama” ? Taher 2021 (KUP:

! * Nanga Pesa 113 {FP 4195 Ph ga ari tahun - TOGA bawa an dah atau Kure ne dibayar 1 io.™Mbhed sar ksi An tai sirati peered leettee a] _ 191.025.119

4 dum ah yang masih harus aa bayar [414th . 7 - 1 2.702.054. 142

4. Meminta Tergugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2023 Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023;

5. Menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak atas STP Masa Pajak April 2023 Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-14/STG/WPJ.30/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut;

Ya Tidak

√
√
√
√
√
√
√

a. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat √ keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat √

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; √ f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √

Surat Keputusan Tergugat a quo;

g. Surat Gugatan dilampiri Salinan surat keputusan yang √ digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat a quo;

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Antonius Suwarno yang bertindak selaku :

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

i. Surat keputusan yang diajukan Gugatan bukan √ merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat-menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan antara lain: Pasal 7 ayat (1)

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sejumlah

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan antara lain:

Pasal 25

(1) Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua betas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak.

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, menyebutkan antara lain:

Pasal 38 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, menyebutkan antara lain:

Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

2. Data dan Fakta bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023, yang diajukan Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan berdasarkan Hasil Penelitian Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II;

bahwa dasar dan alasan Tergugat dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 adalah Penggugat tidak melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Masa Pajak April 2023 sejumlah Rp2.601.034.013,00, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sejumlah Rp100.000,00 dan Bunga Pasal 14 ayat (3) sejumlah Rp100.920.119,00;

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 sebanyak 2 (dua) kali yaitu:

a. Permohonan Pertama

Melalui surat Nomor 102/DTR/X11/23 tanggal 19 Desember 2023;

b. Permohonan Kedua

Melalui surat Nomor 039/DTRNI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

3. Tanggapan Tergugat a. Kronologi

1) bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 berdasarkan Hasil Penelitian Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, diketahui Penggugat tidak melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Masa Pajak April 2023 sejumlah Rp2.601.034.013,00 sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sejumlah Rp100.000,00 dan Bunga Pasal 14 ayat (3) sejumlah Rp100.920.119,00;

2) bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 dengan surat Nomor 102/DTR/XII/23 tanggal 19 Desember 2023;

3) bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan surat Nomor 102/DTR/XII/23 tanggal 19 Desember 2023, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II atas nama Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01395/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan keputusan Menolak permohonan Penggugat dan Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2023 Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023;

4) bahwa Penggugat kemudian mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 dengan surat Nomor 039/DTR/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

5) bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan surat Nomor 039/DTR/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II atas nama Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dengan keputusan Menolak permohonan Penggugat dan Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2023 Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023;

b. Uraian bahwa terhadap alasan Gugatan tersebut di atas, Tergugat memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023, yang diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan berdasarkan Hasil Penelitian Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II karena Penggugat tidak melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Masa Pajak April 2023 sejumlah Rp2.601.034.013,00, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sejumlah Rp100.000,00 dan Bunga Pasal 14 ayat (3) sejumlah Rp24.189.616,00;

2) bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2023 Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023, telah diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat dengan surat Nomor 039/DTR/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03354/NKEB/ WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II;

3) bahwa berdasarkan penelitian Daftar Tunggakan Penggugat pada Sistem Informasi DJP diketahui bahwa atas jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 sejumlah Rp2.702.054.132,00 belum dilunasi oleh Penggugat.

nA BN a at

LT = OLA Ta SE .

1 ae DS PAR a” ASS IT MA LL ADA Ha DA KA IA DT AR A MA oe LA . :

PP Ph ae :

Pra Tega 2 ail. '

Thur hay: dcumiruntar "

PPaboac Tee cd Palak nara | 2 ATUTE TAMA SERRE we KT

Jean Pia owas

Man gat " Sain .

Tuna Fru kera re Mau]

Tang cabs "eps oe q wT ‘Gi .

Stalker NG +

1 DANA II Perinat a Padat 14 TOL 5 ka Uu MN MAA KAI .

7 Cee AT Co be a) isin in” LI RIO DA 7

1 BU Sere ant TE PAS Seda bai Lia x Ls) til USL AE Ld

4 ARI ATAS IA dip NG ke ta Te RI ae ford Ga TAS ea eS T

4) bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 Penggugat, diketahui jumlah Kurang Bayar adalah sejumlah Rp84.619.046.058,00;

30 TTM EAJAK PENGHASILAN WAJIB BAJAK BADAN | [2 023

13 ROO CO YS Wak a EB dd a

Aa hanes utan 8 MANA MENATA TA TA [peer ta

Tee Tar at SHA MDag ena ata

1 hrs AS ee coe]

© [atest tee PUPA AGN) PECAOEA jt. PERTKNSAN GAN SAT BARA me tet w/c Tea a) re Ag

= Ke Pa aan tH REL

PRS) Ma et :

la PAN WLS AL

BAP Gane AK

[ss a A

TAPIA

PPn HER, Thay of

PPP aa Tae TEA

1 MARIA SKA

Pl apa pray 2s dg kena BLI - i"

a 5 ——————— ia. .

: 1. SINGA AN SETO EMS. senat aa ley dar Fer. "IPA Sana A Kom 1.

= Aa re gg i

5 | Do KOK ASASI 3 Fed AM SRA : :

i (hint Car Lapin Kusus 2 dinda" Kalam 41

Hy MAA MA LA MA MMA MA a DPS toh EA PALI. i 4504224, 000

4 TERT UP Wah san sean dengan kegein eb Pajak lirak lebih wees LPG Pa Pete juk Pein ct!

2 a. RPC ren PAT Apar) Heeb Racha. aa

F: k Ad ana Rated nak 4 UI

5 Sard eh as Lal | aa eee maan maa eat Pa wear] pe rrr gmn aa

F 2 PENGENDAL BM! GE LAMAN REIT RACER DUAR VE G7) 5 ra Wah Oy 2a ENG Ab DI PER TUCK TAMU LALU .

. LA EA Mama Ha AA METE em

- BoA 9 HUTAN AS. maa an ana 4 Eng

La aa ML MMA AAA et

BEA ETANGGANG FMEA ATAH "Ona Bertuan rar Pagi)... T q

8 og CREST PALATE EM ce duga " aa =

Oh saga Far Sale UT A Benda: Koto ion. a . _ menue weve, “a on

5 fy KEEDIT PAM LUGA Weti¢ BE ~ he A A PA IL Peer reer eevee re aa Li i Cy sidan Lamesar Swtat fA ah dale Te ta “

AA PM KHL RN PE MN AA Hana

- = PAA {ER Sb) 1447s

5 Poa RP RUG DATS EE TR rd — 4.1. PLAN 088

* fb (fe ea LEBIH APCTONS / BOUL” tire enemies oe een in

OPN Tana CIKAMUn SERED 7 7 , a BP on as FLPAMEM nee om cee —— re oe a MN Ma Ika

5 STP SARA Ii Marya Poo Peak... nd p

IL} Me oe Fil =” a 4 . . i : a AI a ere Na ea .

NN — —— bb! —— ear

ML DL APA AMG RENO DA DPR 15,

1 da otg

Ben YANG SER MAMA Fon os Dea || es rong Nae rene tamnar ANN Page NM an Hanan ota

55 15 PER ARE MURAD D BARA SO 1) WOVE TG TANGGAL LAI NN HSE SD

To. EN HH

5) bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, diketahui Penggugat telah mencantumkan Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sejumlah Rp207.674.781.000,00 dan angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar Penggugat adalah sejumlah Rp2.601.034.013,00 dengan rincian sebagai berikut:

Dermulir 1/44 Na | Halaman “1 ia a

4 “Ok a PER SHAS LAN YANG Obey LABA is 200.074 IBI i | PENGAMANAN ANGSURAN... ma. sir wiven sumanepune raees aman b Konate mau mn 4

Go PENGHASILAN KENA Fale dae Wl 4 207,074 721 aa

4 PER ENG TERUTANG (AR #4 dar gags 9 Ne df Aa Ae aga a32

ED 8 KTI PAAR ISN UAC ANG LALUATAS ANN

: . PER CHASILAN SANG TERAS UK ALAR ANGKA 13 lad 1 ena ae

3 YRGDETONS/OPLNG OT PAKAN au. smvtinutauseanun aman PANEN

PPO EA HER DEATH SEMYAI Ida Aoa 1 PARE:

Mo PEPERANGAN May 2 Ta rE $ Wa, AKAL: & amar z 3, PENG SEILAN SANG TIDAK TT MAGIK SEEK FAIRE: eeepc . .

-. a ANN LA aa eens ems epg UTE HIME Mere

ESA asean in

IL SAS San Form ITY Aredal Sagan Koon a,

6) bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan:

Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak;

7) bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan dalam Tahun 2023 melalui Surat Nomor 086/DTR/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dan telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00055/ANGSUR/KPP.3010/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023 dengan hasil keputusan "Menolak Permohonan Penggugat" dan keputusan ini berlaku untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2023 s.d Maret 2024

a "ae KEMENTERIAN KETANGAN REPUBLIE INDONESIA

TAG A? DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Re, KANTOR WILAYAID DIP JAKARTA SELATAN II

7 ii KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA I AKARTA SELATAN II

KEPUTUSAN TYR CK TU JENDERAL PAJAK

NOMOR: KEI-OOSYAKGE TUK NAN AMI

TENTANG

ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN PAJAK 2013

DIREKTUR JENDEHAI, PAJAK,

Meutmibans POR Bahwa inipan FUI Noocor: SO TRIK NS Tangga: 2? Cktobes 2023, Wajik Pajak menpajukan

Penuohanan pesayrangan besarnya angsuraa Tuak Periptinelion Tnsal 25 Wang fanas dibayar setiap buta AT tahun pajak 2671

Dalem setelah diteiri Masswalisan yong Wiajokmn , ternyata port shames Wajib Bajak Tidak

Wetnetuhi kefenm:xa sehegaimuna rintaked dalan: Poss! 7 Sepuhean Direktur Jevdkial Pajak

Nemor REP-S3 PPL

2 Rahs Onrix ih perlu dIketua kan Keputusan Diceloie Jenderat Petak.

MHMonglogat + GL Sasa. 7} Undang-Underg Namor ? Taburi 1983 tenjang Fajik Perkhasilan iptegaimrna telah diubals terakhir dergan Undangar tang Moser 17 Tatan 3.0. .

2 Pasel? Keputusan Liekrar Jroderal Palak Nernor: KEP ODO:

MEMUTUSKAN

Menotepkun :

PERTAMA i Menotek pervekatan Wajib Palak

Naya Wajib Pujak: 2 DOTA TAMBANG REKAYASA

Alamat: SEDUNG ENERGY LT! £01 LOT IIA JL JENDERAL SUPT E MAN

KAV 52-73

NPWP 2 MESIN pp

KEDUA Do ilerezekall Meinya esa Falak Penghasilan Dean 24 dan yang semutn oo geberar Rp

BEM GADING mak Bo 20010 G19 toa Iyan Ona Telu sata G28 Ugo PA ep ya Uya belang 3 ah } seljap Fubar,

KENGA Do Kepunsan Ali berasa urhik angry Pajak Fenghasilan asal 25 mere Ap tua 2025 pd Wnoet tata 2904. Angsuran in Paru dilutasi seluubal Kambatnyg wogerd 15 setiap boat, sedelah akler asa Bias.

Aall Sat Keputusan ind divumpaikan kepada Wajib Palak yung bersangkuinn untuk dkelbui dan dindalun.

8) bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, menyebutkan:

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

b. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya

Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

9) bahwa berdasarkan penelitian Data Pembayaran dan Pelaporan pada Sistem Informasi DJP atas nama Penggugat, diketahui tidak terdapat pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan untuk Masa Pajak April 2023, sehingga oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 dengan perincian sebagai berikut:

Angsuran PPh Tahun Berjalan Rp. 2.801.034.013

Rp 100000

2. Bunga Pasal 14 (3) KUP Rp. 100.920.1179 | sd ant Tas [a orm

Jumlah yang masih harus dibayar |. Rp 2702054 133

10) bahwa dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Tergugat a quo;

b. Surat Gugatan Penggugat a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Surat Keputusan Tergugat a quo telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan a quo atas nama Penggugat, NPWP21.•••.•••.•-•••.000/02•••••••••••000NTKU 0210084554012000000000;

Menimbang, bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan Salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 008297.99.2024/PAN/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-2.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Duta Tambang Rekayasa Nomor 5 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat oleh Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-3.Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2023

Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-4.Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak Benar Nomor 102/DTR/XII/23 tanggal 19 Desember 2023 dan Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-5.Surat Dirjen Minerba Nomor T-87/MB.05/DJB.B/2023 tanggal 6 Januari 2023 hal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2023 PT Duta Tambang Rekayasa;

Bukti P-6.Proyeksi Laba/(Rugi) Tahun 2023;

Bukti P-7.SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022 dan Bukti Kirim Elektronik tanggal 5 Juni 2023 dan Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 25 Mei 2023 NTPN 5CB892M1LKRBMN4L sejumlah Rp84.619.046.058,00;

Bukti P-8.Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak Benar Kedua Nomor 039/DTR/VI/24 tanggal 10 Juni 2024 dan Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-9.SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2023 dan Bukti Kirim Elektronik tanggal 30 April 2024;

Bukti P-10. SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03354/NKEB/WPJ.30/2024 Secara Jabatan;

Bukti P-11. Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT

Duta Tambang Rekayasa Nomor 31 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-12. Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0077197 tanggal 13 Juni 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Duta Tambang Rekayasa;

Bukti P-13. Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0127174 tanggal 13 Juni 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Duta Tambang Rekayasa;

Bukti P-14. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Duta Tambang Rekayasa

Nomor 08 tanggal 18 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Vidhya Shah, S.H., berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-15. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor W7-09483 HT.01.01-TH.2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas;

Bukti P-16. Kartu Tanda Penduduk atas nama Antonius Suwarno;

Bukti P-17. Matriks Sengketa Gugatan;

Bukti P-18. Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor 003/DTR/II/25 tanggal 20 Januari 2025; Bukti P-20. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Pembetulan ke-

1 Tahun Pajak 2023 dan Bukti Kirim Elektronik tanggal 30 April 2024; Bukti P-21. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 540/2756/DESDM/GUB tanggal 7 Desember 2020 tentang persetujuan revisi rencana reklamasi dan penempatan Jaminan Reklamasi PT Duta Tambang Rekayasa periode Tahun 2018-2022;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis Nomor 009/DTR/II/25 tanggal 17 Februari 2025; Bukti P-23. Surat Teguran S-03570/TGRPNG/KPP.3010/2023 tanggal 21 November 2023;

Bukti P-24. Surat Paksa Nomor S-00402/SP/KPP.3010/2024 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-25. Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;

Bukti P-26. Laporan Berkala Pemenuhan Kewajiban Persetujuan Penggunaan

Kawan Hutan untuk Izin Operasi Produksi;

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir Nomor 014/DTR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 16 Desember 2024; Bukti T-2.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal Februari 2025;

Bukti T-3.Kesimpulan Akhir Nomor S-299/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 24 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan

Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 059/DTR/IX/24 tanggal 25 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang tidak disetujui oleh Penggugat:

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya mengusulkan (petitum) kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Membatalkan keputusan Tergugat Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sehingga dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023 sejumlah Rp2.702.054.132,00 menjadi sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:

a 5 7 ~ Jurmlah Rupi34 Menurut

Na Uraian — —w————— !

. NN _ _ Wajib Pajak Fish

1 Angsuran PPa tabur ser alar HA NAN

2) Tela dicayar

Al arang hayat (1-5 - 255105413

4)Senke der oo streatil

2 DercaPasal # Undanp ondars \o.6 abun 1523 100.000

: Tonctede ketentuan at am dan Tata Care

Berpijak sibagdi matte Telat bie bean kal

\ dissah se1g23 Wadanp-ondars Samar 7 Taher

202+ (KUP:

* fongaPesa 1463) Patas PR ga oi tah” - LOG 14 based an dh atau Kure ie dibayar

Dn sar kai anim Sandi Op end pa eed 195.629.119

Suc ah yang mash harus 5 bayar (aa 3 | _ i - 1 2,702,054. Liz

4. Meminta Tergugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023;

5. Menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak atas STP Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan surat keputusan yang digugat dengan dalil:

bahwa pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam

pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang- Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, di mana prosedur penyelesaiannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8 Tahun 2013) beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya.

bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus materi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selaku Tergugat). Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa pemenuhan formal dan prosedur penerbitan keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selaku Tergugat).

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas penetapan Tergugat tersebut dengan alasan:

bahwa Pengadilan Pajak memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa baik formil maupun materiil, termasuk menilai Keputusan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Pajak, demi memenuhi unsur keadilan;

bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan yang diuraikan dalam Laporan Penelitian terbukti mencerminkan unsur keadilan sebagaimana Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 dan Perubahannya, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 dan Perubahannya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 karena Tergugat masih membebani Penggugat untuk membayar Pajak sebagaimana Surat Tagihan Pajak, meskipun kondisi Perusahaan Penggugat merugi;

bahwa Tergugat terbukti tidak menjalankan prinsip Keadilan yang mana dalam

menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak tidak mempertimbangkan kemampuan Perusahaan yang sedang merugi. Sedangkan, Prinsip Keadilan mengharuskan bahwa beban pajak harus proporsional (sebanding) dengan kemampuan Penggugat untuk membayar pajak. bahwa Tergugat terbukti mengesampingkan unsur Keadilan yang jelas diatur tegas di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 dan Perubahannya, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 dan Perubahannya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, justru Tergugat sendiri telah melakukan ketidakpastian hukum. Oleh kerenanya, penerbitan Surat Keputusan atas Surat Tagihan PPh Pasal 25 Badan bukan hanya melanggar unsur keadilan tetapi juga melanggar unsur kepastian hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan adalah tentang kewenangan Pengadilan Pajak dalam memutus pokok perkara gugatan dan aspek yuridis Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti surat atau tulisan dan pengakuan para pihak di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

A. Tentang Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 27 ayat (2)

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Menimbang, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Pasal 31

Ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 1 angka 1

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pasal 27 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah…” dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara”. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 1 angka 9

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat;

1. bahwa dalam sistem kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri, maka kedudukan Pengadilan Pajak merupakan peradilan khusus dalam

lingkungan peradilan tata usaha negara, yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman bagi semua pihak yang mencari keadilan;
2. bahwa kompetensi absolut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan Pengadilan Pajak
mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak;
bahwa sengketa pajak tidak hanya persoalan sah tidaknya suatu keputusan
secara prosedural, tetapi juga terkait perhitungan atas suatu pemungutan
pajak oleh negara secara material. Bahwa dalam sengketa pajak gugatan a
quo, bermula dari adanya perbedaan perhitungan terkait dengan jumlah
kewajiban angsuran pembayaran pajak Penggugat;
3. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27
Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan
Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib
Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal
16 Oktober 2024
4. bahwa keputusan Tergugat a quo, memenuhi 5 (lima) unsur Keputusan Tata
Usaha Negara:

1) Penetapan tertulis;

2) Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;

3) Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;

4) Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final); dan

5) Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

5. bahwa keputusan Tergugat a quo adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang- Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh

karena itu menurut Pengadilan Pajak surat Keputusan Tergugat a quo merupakan suatu keputusan tata usaha negara;

6. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, keputusan Tergugat a quo termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

7. bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo merupakan objek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

8. bahwa permohonan gugatan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

9. bahwa menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sepenuhnya adalah kewajiban dan kewenangan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, namun terkait dengan Surat Gugatan yang disampaikan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak, merupakan kekuasaan (kompetensi absolut) Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan di bidang perpajakan untuk memberikan keadilan;

10. bahwa pengajuan Surat Gugatan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Keputusan Tergugat yang merupakan objek yang bisa diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Pengadilan

Pajak berpendapat untuk melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penerbitan dan kebenaran material keputusan a quo;

B. Tentang Prosedur Penerbitan dan Kebenaran Materiil Keputusan Tergugat bahwa gugatan diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

bahwa Surat Keputusan Tergugat adalah Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak dengan keputusan Menolak permohonan Penggugat dan Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, dapat dikurangkan atau dibatalkan;

bahwa Surat Tagihan Pajak a quo diterbitkan Tergugat untuk menagih angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2023, sesuai dengan perhitungan SPT Tahunan sebelumnya yaitu sejumlah Rp2.601.034.013,00;

Menimbang peraturan perundangan yang relevan dengan pokok perkara gugatan:

bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:

a Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan

Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh

dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak. Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang pada pokoknya mengatur bahwa pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu Tahun Pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak boleh Wajib Pajak sendiri.

Penjelasan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa

Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, agar pada akhir tahun “mendekati” jumlah pajak yang terutang, dilakukan melalui:

a pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh

penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan (pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal dan jasa-jasa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

b di samping pelunasan pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh

pihak lain, Wajib Pajak sendiri juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Menimbang fakta-fakta sebagaimana terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mengalami kerugian fiskal pada tahun tersebut, karena berhentinya produksi komersial sebagaimana yang tertuang dalam laporan teknis produksi.

- bahwa Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 yang menunjukan bahwa Penggugat dalam keadaan merugi dan tidak terdapat pajak penghasilan yang harus dibayarkan, yang dilaporkan tanggal 30 April 2024 sebelum keputusan penolakan diterbitkan tanggal 27 Agustus 2024.

Menimbang alasan penolakan Tergugat yang disampaikan di persidangan adalah sebagai berikut:

- bahwa dikarenakan angsuran tersebut telah diterbitkan STP, maka berdasarkan PER-19/PJ/2014 untuk kolom Kredit Pajak STP PPh Pasal 25 baik yang sudah dibayarkan atau belum dibayarkan, Wajib Pajak/Penggugat tetap mencantumkan nilai STP (hanya pokok) sebagai Kredit Pajak.

- Hal tersebut memang menjadikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 menjadi Lebih Bayar dan akan diuji melalui Pemeriksaan oleh Tergugat. Pemeriksaan pajak tersebut merupakan upaya Tergugat dalam memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak pada umumnya termasuk Penggugat, karena akan diuji baik kewajiban perpajakannya maupun kondisi keuangan (Laba atau Rugi) secara Fiskal.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:

bahwa pada hakikatnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat terkait dengan ketidaksetujuan Penggugat terhadap jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2023, sesuai dengan perhitungan SPT Tahunan sebelumnya yaitu sejumlah Rp2.601.034.013,00 bahwa menurut Penggugat seharusnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2023 adalah sebesar Nihil;

bahwa PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan stelsel fiktif. Mekanisme ini mengasumsikan penghasilan dari Penggugat pada tahun berjalan paling tidak sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, namun demikian pada kenyataannya, Penggugat dapat mengalami penurunan omset karena perubahan kondisi usaha, mengalami kerugian disebabkan oleh berbagai faktor.

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan merupakan angsuran atas Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan;

bahwa besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.

bahwa oleh karena itu, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

bahwa kebenaran formal dan prosedural sehubungan dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25, seharusnya dimaknai sebagai serangkaian langkah atau cara tertentu yang sistematis dan berurutan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, mencapai tujuan atau melakukan sesuatu. Oleh karenanya di dalam frasa “prosedur” terkandung makna termasuk di dalamnya adalah mempertimbangkan data dan fakta secara objektif dan profesional.

bahwa Penggugat terbukti mengalami perubahan kondisi usaha karena berhentinya produksi komersial sebagaimana yang tertuang dalam laporan teknis produksi dan Tergugat menyadari STP a quo menjadikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 menjadi Lebih Bayar, maka Pengadilan Pajak berpendapat STP a quo tidak sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga terbukti adanya ketidakbenaran dalam penerbitannya;

bahwa terdapat cukup alasan hukum untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat, dan mengurangkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, sehingga angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar Nihil.

C. Tentang Putusan Sela bahwa dengan Surat Nomor 051/DTR/IX/25 tanggal 15 September 2025, Penggugat mengajukan permohonan Putusan Sela atas tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak terkait dengan pokok perkara gugatan;

bahwa oleh karena pokok perkara gugatan telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka atas Putusan Sela menjadi tidak relevan untuk dilaksanakan.

bahwa pelaksanaan penagihan pajak terkait pokok perkara gugatan, mengikuti Putusan Pengadilan Pajak atas pokok perkara gugatan a quo;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA yang mendasari gugatan atau pokok sengketa dari Penggugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Menimbang bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA dalam Surat Gugatan Nomor 059/DTR/IX/24 tanggal 25 September 2024 , Penggugat mengusulkan (petitum) kepada Majelis Hakim terdiri dari 5 (lima) usulan di mana Penggugat mengusulkan untuk membatalkan Keputusan Tergugat KEP- 03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00234/106/23/095/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak April 2023, di mana kedua hal yang dimintakan oleh Penggugat

merupakan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA, sesuai dengan Pasal 40 ayat (6) yang menyatakan 1 (satu) Surat Gugatan untuk 1 (satu) keputusan, oleh karenanya usulan (petitum) dari Penggugat atas 2 (dua) keputusan tersebut di atas tidak dapat dibenarkan, dan Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA, berpendapat karena yang menjadi pokoksengketaadalahkeputusanTergugatNomorKEP- 03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 maka usulan (petitum) yang dapat dikabulkan hanyalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA, secara materi gugatan setuju untuk diberikan pembatalan atau pengurangan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dari Penggugat paling lama 6 (enam) bulan sejak Putusan diterima oleh Tergugat.

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA, berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas menyimpulkan untuk mengabulkan sebagian gugatan dari Penggugat;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03354/NKEB/WPJ.30/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04306/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024 atas nama PT DUTA TAMBANG REKAYASA, NPWP 21.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Energy Lantai 25 SCBD Lot 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. ttd

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.