Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-008279.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Sunny Mould Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008279.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/206/18/457/23 tanggal 26 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 05277/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008279.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUNNY MOULD INDONESIA, NPWP 75.747.992.8-067.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Kota Deltamas Blok Ba No. 2, Plant 3 Cikarang Pusat, Kab. Bekasi-Jawa Barat, yang diwakili oleh Hua Yaming, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Charles Limin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1227/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Desember 2024;

2. Nama: Mauliya Rosa,

Izin Kuasa Hukum: KEP-234/PP/IKH/2024 tanggal 6 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3996/PJ.07/2025 tanggal 15 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1432/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 juncto Nomor PEN- 24/PP/PrbSM/2025 tanggal 05 Februari 2025 juncto Nomor PEN- 29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-050/PP/Prb/2025 tanggal 14 Mei 2025 juncto Nomor PEN-105/PP/Prb/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SKL/SMI/24 tanggal 25 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 302/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 11 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/206/18/457/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui WP (Rp)
1 2 3 4 5 6 7Peredaran Usaha8.901.230.8268.910.136.1438.910.136.143
Harga Pokok Penjualan16.853.530.9933.430.937.1028.537.641.469
Laba Bruto(7.952.300.167)5.479.199.041372.494.674
Biaya Usaha4.521.254.3021.947.396.5881.947.396.588
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(12.473.554.469)3.531.802.453(1.574.901.914)
Penghasilan netto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(20.972.223)(20.972.223)(20.972.223)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
e. Lain-lain000
g. Jumlah(20.972.223)(20.972.223)(20.972.223)
Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto00
8Penyesuaian FIskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.950.364.9562.950.364.9562.950.364.956
b. Penyesuaian Fiskal Negatif000
c. Jumlah (a-b)2.950.364.9562.950.364.9562.950.364.956
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e- 7+8.c+9)(9.544.161.736)6.461.195.1861.354.490.819
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian0911.761.420911.761.420
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12- 13)(9.544.161.736)5.549.433.766442.729.399
15PPh Terutang (tarif x 14)01.013.664.76780.869.378
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (15+16)01.013.664.76780.869.378
19Kredit Pajak:0
a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1PPh Pasal 21000
b.2PPh Pasal 22000
b.3PPh Pasal 23000
b.4PPh Pasal 24000
b.5Lain-lain000
b.6Jumlah000
c.Dibayar sendiri
c.1PPh Pasal 22000
c.2PPh Pasal 25000
c.3PPh Pasal 29000
c.4STP (pokok kurang bayar)000
c.5Fiskal Luar Negeri000
c.6Lain-lain000
c.7Jumlah000
d.Diperhitungkan:
d.1SKPLB000
d.2SKPPKP000
d.3Jumlah000
e.PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3Telah dipotong/dipungut000
e.4Jumlah
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)000
19Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (17-18f)(0)1.013.664.76780.869.378
20Sanksi Administrasi:
aBunga Pasal 13 ayat (2) KUP0442.768.77035.582.526
bKenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP000
cBunga Pasal 13 ayat (5) KUP000
dKenaikan Pasal 13A KUP000
eKenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP000
fKenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP000
gJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0442.768.77035.582.526
21Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (19+20.g)01.456.433.537116.451.904

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SKL/SMI/23 Tanggal 10

Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

OO In 7 0 Jumlah Rupiah | Wajib Pajak”

PPh Badan , | Koreksi yang

Fiskus diajukan

" Peredarah Usaha | 89100136143 - | 8.910.136.143

Harga Pokok Penjualan 0 | eee eee 8.537.641.469

LabaBruto | sagoasaol 0-0 372.404 674

Penghasilan Dari Luar Usaha 20.972.223 - fe 20,972,223

PenghasiianNettoluarNeger - wi

Laba Neto Komersial 3 510.890 230 Lo 4,595,874.437

Penyesuaian Fiskal Positif Lo 2950364956) ti, (2,950 364.956

Fasilitas Penanaman Modal f - 3

Pengurang Penghasilan Neto. +—

£Ph Bagan Terutang OTB OBE EF | LI ja. 30.869.378

OE a RU SLNGIE Teng TST

[eisAdmates Ko. 042768770) 35,582,526

PPh Badan YMH(lebihj dibayar |... 1.456.433.5377 11645100

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Juli 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah Menjadi

Ham || Oa rb. (Kompensasi Kerugian —|— 011761420) | 911761420) lc. (Penghasilan KenaPajak | 5.549433766| OO] 5549433766) aBhtesung | gts.con rer] "eV 668.767 fe. [Kredit Pajak SS 0 ——0) rz (PPh Kurang (Lebih) Bayar | 1013.664767| oo”) Of 1.013.664.767

Ig |Sanksi Administrasi |. 44276877010) 44276870

Be aa 0) ase.

harus / (lebih) dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

Membetulkan kesalahan tulis atas Surat Keputusan Keberatan Wajib

Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-

00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Juli 2024.

atas:

Wajib Pajak: PT SUNNY MOULD INDONESIA

NPWP: 757479928067000 / 0757479928067000

NITKU 0757479928067000000000

alamat: Kawasan Greenland International Industrial

Center (GIIC) Kota Deltamas Blok Ba No. 2, Plant

3 Cikarang Pusat, Kab. Bekasi - Jawa Barat

Yang semula :

NPWP: 211141510431000/ 0211141510431000

NITKU 0211141510431000000000

Menjadi :

NPWP: 757479928067000 / 0757479928067000

NITKU 0757479928067000000000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SKL/SMI/24 tanggal 25 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SKL/SMI/24 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Surat banding diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2);

Bahwa Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut

UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang dibetulkan dengan SK Pembetulan Nomor tentang KEP-00527/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00018/206/18/457/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2018;

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 001/SKL/SMI/23 Tanggal 10 Oktober 2023;

2. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

2.1. Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak:

Bahwa perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/206/18/457/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

PPh BadanJumlah RupiahPembahasan Akhir
CFM PemeriksaCFM WPDisetujui WP
Peredarah Usaha8.910.136.1438 .901.230.8268.910.136.143
Harga Pokok Penjualan3.430.937.10216.853.530.9938.537.641.469
Laba Bruto5.479.199.041- 7.952.300.167372.494.674
Biaya Usaha Lainnya1.947.396.5884 .521.254.3021.947.396.588
Laba Operasi3.531.802.453- 12.473.554.469- 1.574.901.914
Penghasilan Dari Luar Usaha- 20.972.223- 20.972.223- 20.972.223
Biaya Dari Luar Usaha--
Penghasilan Netto Luar Negeri---
Laba Neto Komersial3.510.830.230- 12.494.526.692- 1.595.874.137
Penyesuaian Fiskal Positif2.950.364.9562 .950.364.9562.950.364.956
Penyesuaian Fiskal Negatif-
Fasilitas Penanaman Modal-
Pengurang Penghasilan Neto-
Penghasilan Neto Fiskal6.461.195.186- 9.544.161.7361.354.490.819
Kompensasi Kerugian- 911.761.420-- 911.761.420
Penghasilan Kena Pajak5.549.433.766- 9.544.161.736442.729.399
PPh Badan Terutang1.013.664.767-80.869.378
Kredit Pajak
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar1.013.664.767-80.869.378
Sanksi Administrasi442.768.770-35.582.526
PPh Badan YMH (Lebih) dibayar1.456.433.537-116.451.904
STP

Bahwa berdasarkan SKPKB tersebut, diketahui bahwa pos-pos yang dikoreksi oleh Pemeriksa, Jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah KoreksiKoreksi yang DisetujuiKoreksi yang Tidak DisetujuiDiajukan Keberatan
Harga Pokok Penjualan1 6.853.530.9938 .537.641.4698.315.889.524Ya

2.2. Dasar Koreksi menurut Terbanding

2.2.1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp8.315.889.524

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari atas koreksi

Harga Pokok Penjualan dengan perincian sebagai berikut : Harga Pokok Penjualan menurut WP: Rp 16.853.530.993 Harga Pokok Penjualan menurut Pemeriksa: Rp 8.537.641.469 SelisihRp. 8.315.889.524 Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 8.315.889.524 berdasarkan pengujian PAHP. dikoreksi berdasarkan :

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti impor dan faktur pajak masukan diketahui bahwa terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompoten;

Dasar hukum

Pasal 6 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (3) UU KUP b. Bahwa disaat pembahasan Pemohon Banding memberikan bukti pembayaran pajak atas biaya gaji sebesar Rp. 262.972.308 dan jasa konstruksi sebesar Rp. 50.646.320 untuk masa pajak Januaari sampai dengan Juni 2018. Setelah diteiliti oleh Pemeriksa berdasarkan Pasal 11 PP 74 tahun 2011 maka pemeriksaan mengakui biaya tersebut. Dengan demikian ada koreksi yang di batalkan sebesar Rp. 313.618.628;

2.3. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan

Bahwa atas penetapan pajak oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding melalui surat keberatan Nomor: 001/SKL/SMI/23 Tanggal 10 Oktober 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Atas surat keberatan ini telah diputuskan oleh Terbanding dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP 00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang dibetulkan denganSKPembetulanNomortentangKEP- 00527/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungannya

menjadi sebagai berikut :

PPh BadanJumlah RupiahPembahasan Akhir
CFM PemeriksaCFM WPDisetujui WP
Peredarah Usaha8.910.136.1438 .901.230.8268.910.136.143
Harga Pokok Penjualan3.430.937.10216.853.530.9938.537.641.469
Laba Bruto5.479.199.041- 7.952.300.167372.494.674
Biaya Usaha Lainnya1.947.396.5884 .521.254.3021.947.396.588
Laba Operasi3.531.802.453- 12.473.554.469- 1.574.901.914
Penghasilan Dari Luar Usaha- 20.972.223- 20.972.223- 20.972.223
Biaya Dari Luar Usaha--
Penghasilan Netto Luar Negeri---
Laba Neto Komersial3.510.830.230- 12.494.526.692- 1.595.874.137
Penyesuaian Fiskal Positif2.950.364.9562 .950.364.9562.950.364.956
Penyesuaian Fiskal Negatif-
Fasilitas Penanaman Modal-
Pengurang Penghasilan Neto-
Penghasilan Neto Fiskal6.461.195.186- 9.544.161.7361.354.490.819
Kompensasi Kerugian- 911.761.420-- 911.761.420
Penghasilan Kena Pajak5.549.433.766- 9.544.161.736442.729.399
PPh Badan Terutang1.013.664.767-80.869.378
Kredit Pajak
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar1.013.664.767-80.869.378
Sanksi Administrasi442.768.770-35.582.526
PPh Badan YMH (Lebih) dibayar1.456.433.537-116.451.904
STP

3. Alasan Material Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada Tahun Pajak 2018 Harga Pokok Penjualan. Hal tersebut berdasarkan pada:

a. Bahwa sesuai dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 selama transaksi kegiatan dalam perusahaan masih dalam 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) maka dapat di akui;

b. Bahwa HPP pada lampiran SPT Badan 1771- II terdiri dari atas biaya pembelian, biaya gaji, biaya sehubungan dengan jasa, biaya sewa dan biaya lainnya;

c. Bahwa berikut dibawah ini perincian Pemohon Banding yang termasuk dalam HPP 1771 – II

NoMasaBiaya gajiPembelian BarangBiaya SewaB. Sehubungan dengan JasaBiaya LainnyaTotal HPP
1JanRp 190.871.906Rp 181.568.750Rp -Rp -Rp -Rp 372.440.656
2FebRp 197.556.324Rp 7.616.000Rp -Rp -Rp -Rp 205.172.324
3MaretRp 209.991.992Rp 9.843.000Rp -Rp -Rp -Rp 219.834.992
4AprilRp 257.577.001Rp 676.804.253Rp 781.347.421Rp 10.404.018Rp 59.368.000Rp 1.785.500.693
5MeiRp 233.264.108Rp 178.352.000Rp 398.122.381Rp 2 .895.455Rp -Rp 812.633.944
6JuniRp 424.005.362Rp 2 0.723.182Rp -Rp 9 5.455Rp 15.010.150Rp 459.834.149
7JuliRp 230.813.475Rp 116.904.185Rp 194.972.618Rp 24.231.249Rp 14.842.000Rp 581.763.527
8AgstRp 209.101.638Rp 5 2.193.909Rp 212.325.059Rp 59.186.201Rp 8 .140.633Rp 540.947.440
9SeptRp 147.736.408Rp 387.454.861Rp 193.661.793Rp 8 .303.455Rp 124.300Rp 737.280.817
10OktRp 149.476.672Rp 596.866.348Rp 204.325.308Rp 5 .506.818Rp -Rp 956.175.146
11NovRp 159.727.165Rp 338.371.078Rp 238.123.219Rp 395.455Rp 9 5.250Rp 736.712.167
12DesRp 137.896.095Rp 570.955.363Rp 198.667.961Rp -Rp 7 4.250Rp 907.593.669
Total HPPRp2 .548.018.146Rp 3 .137.652.929Rp 2 .421.545.760Rp 111.018.106Rp 97.654.583Rp 8.315.889.524

4. Perhitungan Pajak menurut Pembanding

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pembanding adalah sebagai berikut :

PPh BadanJumlah RupiahWajib Pajak
FiskusKoreksi yang diajukan KeberatanPembahasan Akhir
Peredarah Usaha8.910.136.143-8.910.136.143
Harga Pokok Penjualan3.430.937.1028 .315.889.5248.537.641.469
Laba Bruto5.479.199.041-372.494.674
Biaya Usaha Lainnya1.947.396.588-1.947.396.588
Laba Operasi3.531.802.453-- 1.574.901.914
Penghasilan Dari Luar Usaha- 20.972.223-- 20.972.223
Biaya Dari Luar Usaha--
Penghasilan Netto Luar Negeri---
Laba Neto Komersial3.510.830.230-- 1.595.874.137
Penyesuaian Fiskal Positif2.950.364.956-2.950.364.956
Penyesuaian Fiskal Negatif-
Fasilitas Penanaman Modal-
Pengurang Penghasilan Neto-
Penghasilan Neto Fiskal6.461.195.186-1.354.490.819
Kompensasi Kerugian- 911.761.420-- 911.761.420
Penghasilan Kena Pajak5.549.433.766-442.729.399
PPh Badan Terutang1.013.664.767-80.869.378
Kredit Pajak
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar1.013.664.767-80.869.378
Sanksi Administrasi442.768.770-35.582.526
PPh Badan YMH (Lebih) dibayar1.456.433.537-116.451.904
STP

5. Kesimpulan dan Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Bahwa secara material, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan data dan fakta hukum yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP 00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang dibetulkan dengan SK Pembetulan Nomor tentang KEP00527/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dan apabila diperlukan data dan penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis Pemohon

Banding bersedia untuk memberikannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 302/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANPemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Selisih / Sengketa Banding (Rp)
Harga Pokok Penjualan8.537.641.4693.430.937.1025.106.704.367

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

4) Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

1) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

Penjelasan:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

2) Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:..dst c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

1) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Data dan Fakta a. Bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) menurut SPT Pemohon Banding adalah Rp16.853.530.993 dan dikoreksi Pemeriksa Rp13.422.593.891 sehingga menjadi Rp3.430.937.102. Pemohon Banding menyetujui sebagian dan mengajukan keberatan. Jumlah HPP menurut Pemohon Banding pada saat keberatan dan saat banding adalah sama Rp8.537.641.469;

b. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 dan 2018 yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa saldo awal persediaan 2018 adalah Rp15.179.697.988 dan saldo akhir persediaan Rp7.705.012.497;

3. Pendapat Terbanding a. Bahwa sengketa banding Harga Pokok Penjualan adalah terkait pembuktian. Pemohon Banding mendalilkan jumlah Harga Pokok Penjualan adalah Rp8.537.641.469 dengan perincian sebagai berikut (terdapat selisih Rp221.751.945 yang tidak terdapat dalam rincian): Hana Nan cr TN spose

Masa | eases | Pembetia 1 Urang | Giopa Sewa | Ne Daya Latina Telal FP i fa 491562750 | Rp kp er: a manga

Se Las Ee

La fast dep aired Tap oO@eemonjep ana Depo se. [wp lo oo pe Bp 233261165 Ry 178 352.000 cunt Ap 24008 3c) fp 15.000.

ee ee

Ee ee eee en an nita“ least sesal paman Hy Sinh.618 | Rp TA

11 | kos ne wee tp aaesiote | As peairagye [by danags ths daa 1.895.005 Pp | 570955.583 Au 740] Rp ocTsg.ee9

Total HAF Ro2.540.018.15 | Bp LATLASYAPA | og DAH bata SE b. Bahwa HPP menurut Terbanding (Pemeriksa) sejumlah Rp3.430.937.102 terdiri dari pembelian Rp3.167.964.794 dan gaji/upah/bonus Rp262.972.308;

c. Bahwa kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan bukti yang kompeten dengan surat nomor S-144/WPJ.226/2024 tanggal 22

April 2024. Permintaan data yang kedua telah disampaikan pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding tanggal 22 Mei 2024;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti kompeten yang cukup. Bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan merupakan berupa:

1) rekap perhitungan,

2) slip pengajuan aplikasi,

3) invoice, dan

4) faktur pajak.

e. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Pengurus, Buku Besar (Ledger), Rekening Koran, bukti pembayaran, bukti pembayaran gaji, bukti kontrak atas biaya sewa, dan bukti kontrak atas jasa-jasa;

f. Bahwa dengan tidak adanya Buku Besar dan Laporan Keuangan, atas bukti suatu transaksi tidak dapat ditelusuri apakah telah dicatat dalam General Ledger dan akhirnya menjadi komponen Laporan Keuangan;

g. Bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa atas sengketa HPP sebesar Rp5.106.704.367 (Rp8.537.641.469-Rp3.430.937.102) tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup;

h. Bahwa disamping itu berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 dan 2018 yang diunduh Terbanding dari DMS Viewer (milik Direktorat Jenderal Pajak), diketahui bahwa dalam Neraca terdapat persediaan awal 2018 Rp15.179.697.988 dan persediaan akhir Rp7.705.012.497 (terlampir);

i. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengapa perhitunganHPPmenurutPemohonBandingsebesar Rp8.537.641.469 tersebut tidak memperhitungkan persediaan awal Rp15.179.697.988 dan persediaan akhir Rp7.705.012.497. Dengan demikian Terbanding tidak dapat menerima dalil Pemohon Banding bahwa jumlah HPP adalah Rp8.537.641.469;

j. Bahwa berdasarkan penelitian diatas, Terbanding (Peneliti Keberatan) sependapat dengan Pemeriksa Pajak bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.106.704.367 tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup, dengan demikian atas koreksi Terbanding (Pemeriksa) dipertahankan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding nomor 001/SKL/SMI/24 tanggal 25 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 September 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-05277/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 30 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-

00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-05277/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00018/206/18/457/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembahasan Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding :

Bahwa Surat Pemohon Banding setuju dengan uraian Terbanding mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan material banding;

2. Pembahasan Mengenai Material Sengketa Banding

2.1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Rp 8.315.889.524

Menurut Pemohon Banding

1) Bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 selama transaksi kegiatan dalam perusahaan masih dalam 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) maka dapat di akui;

b. Bahwa HPP pada lampiran SPT Badan 1771- II terdiri dari atas biaya pembelian, biaya gaji, biaya sehubungan dengan jasa, biaya sewa dan biaya lainnya;

c. Berikut dibawah ini perincian kami yang termasuk dalam HPP 1771 – II;

NoMasaBiaya gajiPembelian BarangBiaya SewaB. Sehubungan dengan JasaBiaya LainnyaTotal HPP
1JanRp 190.871.906Rp 181.568.750Rp -Rp -Rp -Rp 372.440.656
2FebRp 197.556.324Rp 7.616.000Rp -Rp -Rp -Rp 205.172.324
3MaretRp 209.991.992Rp 9.843.000Rp -Rp -Rp -Rp 219.834.992
4AprilRp 257.577.001Rp 676.804.253Rp 781.347.421Rp 10.404.018Rp 59.368.000Rp 1.785.500.693
5MeiRp 233.264.108Rp 178.352.000Rp 398.122.381Rp 2 .895.455Rp -Rp 812.633.944
6JuniRp 424.005.362Rp 2 0.723.182Rp -Rp 9 5.455Rp 15.010.150Rp 459.834.149
7JuliRp 230.813.475Rp 116.904.185Rp 194.972.618Rp 24.231.249Rp 14.842.000Rp 581.763.527
8AgstRp 209.101.638Rp 5 2.193.909Rp 212.325.059Rp 59.186.201Rp 8 .140.633Rp 540.947.440
9SeptRp 147.736.408Rp 387.454.861Rp 193.661.793Rp 8 .303.455Rp 124.300Rp 737.280.817
10OktRp 149.476.672Rp 596.866.348Rp 204.325.308Rp 5 .506.818Rp -Rp 956.175.146
11NovRp 159.727.165Rp 338.371.078Rp 238.123.219Rp 395.455Rp 9 5.250Rp 736.712.167
12DesRp 137.896.095Rp 570.955.363Rp 198.667.961Rp -Rp 7 4.250Rp 907.593.669
Total HPPRp2 .548.018.146Rp 3 .137.652.929Rp 2 .421.545.760Rp 111.018.106Rp 97.654.583Rp 8.315.889.524

3. Bahwa demikianlah bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 001/SKL/SMI/23 tanggal 10 Oktober 2023, Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/206/18/457/23 tanggal 26 Juli 2023,

Bukti P-4.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

05277/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pembetulan SKPKB;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT Sunny Mould Indonesia Berkedudukan di Kabupaten Bekasi Nomor 13 tanggal 08 Juni 2021, dibuat di hadapan NR. Kania Nursanti, S.H., notaris di Kabupaten Bekasi,

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus He Zonggui, jabatan Presiden Direktur, kepada

Charles Limin jabatan Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-7.Pakta Integritas Charles Limin tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-8.Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1227/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023 an Charles Limin; Bukti P-9.Kartu Kuasa Hukum an Charles Limin (KHP-3358);

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus He Zonggui, jabatan Presiden Direktur, kepada

Mauliya Rosa jabatan Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-11. Pakta Integritas Mauliya Rosa tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-12. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

234/PP/IKH/2024 tanggal 6 Maret 2024 an Mauliya Rosa;

Bukti P-13. Kartu Kuasa Hukum an Mauliya Rosa (KHP-3600);

Bukti P-14. Pasport a.n. He Zonggui;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis Nomor 001/SKL/SMI/24 tanggal 15 Mei 2025; Bukti P-16. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 16 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T.1.Neraca Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti T.2.Matriks sengketa;

Bukti T.3.LAP;

Bukti T.4.Laporan Penelitian Permohonan Keberatan;

Bukti T.5.KKP;

Bukti T.6.Penjelasan tertulis tanggal 6 Februari 2025;

Bukti T.7.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.8.Surat Peminjaman Dokumen;

Bukti T.9.Surat Peringatan I;

Bukti T.10. Surat Peringatan II;

Bukti T.11. BA tidak meminjamkan dokumen;

Bukti T.12. Ikhtisar Pembahasan Akhir;

Bukti T.13. Pendapat Akhir Nomor S-6022/PJ.07/2025 tanggal 3 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/206/18/457/23 tanggal 26 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 05277/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak secara Jabatan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/SKL/SMI/24 tanggal 25 September 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan8.537.641.4693.430.937.1025.106.704.367

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Sengketa Formal Pengajuan Banding

bahwa dalam persidangan pemeriksaan formal Terbanding mempermasalahkan tentang tempat penandatanganan Surat Banding;

bahwa menurut Terbanding, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

• Tempat Ditandatangani ‘tidak diketahui’;

• Pada tanggal ’25 September 2024’;

• Oleh ‘HUA YAMING, NPWP tidak ada selaku ‘DIREKTUR’;

• PT. Sunny Mould Indonesia NPWP 75.747.992.8-067.000 (Pemohon Banding). Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal, dengan rincian sebagai berikut:

• Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatanganan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding.

• Bahwa oleh karenanya, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatanganan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding terpenuhi.

1. Bahwa pada sidang Banding Ke-1 (tanggal 5 Desember 2024) dan sidang Banding Ke-2 (tanggal 09 Januari 2025), Pemohon Banding menyampaikan dokumen dan bukti pendukung beserta lampirannya terkait pemenuhan ketentuan formal Surat Banding dan Kuasa Pemohon Banding kepada Terbanding melalui Majelis Hakim IX B Pengadilan Pajak, dengan cara mengirimkan dokumen tersebut di atas dalam bentuk softcopy (scan dokumen asli berwarna dalam format PDF) melalui tautan Sharepoint Kemenkeu dengan alamat

https://kemenkeu.sharepoint.com/:f:/s/MajelisIXB/EtzHqlt7_KRAvJ5jswM VpP8BSyH-a8nOECyCW_je1rrGOg antara lain:

• Kartu kuasa, Pakta Integritas, Salinan putusan kuasa hukum, Surat kuasa atas nama charles limin;

• Kartu kuasa, Pakta Integritas, Salinan putusan kuasa hukum, Surat kuasa atas nama mauliya rosa;

• Paspor atas nama Hua Yaming;

2. BerdasarkanSuratUraianBandingTerbandingNomorS- 302/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 17 Oktober 2024, diketahui Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal, dengan rincian sebagai berikut:

• Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatanganan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding.

• Bahwa oleh karenanya, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkanlebihlanjut,sepanjangbuktikeberadaan

penandatanganan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding terpenuhi.

3. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Paspor atas nama Hua Yaming, diketahui bahwa:

Atas NamaTanggalCap Imigrasi
Hua Yaming28/10/2023Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta (Indonesia)

Dengan tampilan layar sebagai berikut:

aa en ai PLAN , ips ik . s

< fo, a tase Hn 1 fr os or

Viton Areal | Kk

2 WOE

Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Hua Yaming selaku Direktur Pemohon Banding tidak berada di Indonesia sejak tanggal 29 Oktober 2023 hingga waktu yang tidak diketahui karena cap imigrasi kedatangan pada paspor tidak disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan sebelumnya.

4. Bahwa pada sidang banding ke-2 (tanggal 09 Januari 2025), Pemohon Banding melalui Kuasa Hukumnya mengakui bahwa penandatanganan surat Banding oleh Pemohon Banding dilakukan di luar negeri dan tidak terdapat bukti pendukung lain yang akan disampaikan oleh Pemohon Banding.

5. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, dapat dipastikan tidak benar ditandatangani di Indonesia pada tanggal 25 September 2024 oleh Hua Yaming selaku Direktur Pemohon Banding, berdasarkan bukti paspor dan pengakuan Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya bahwa

penandatangan Surat Banding atas nama Hua Yaming pada tanggal 25 September 2024 tidak berada di Indonesia.

6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah, diatur bahwa:

Bab V – Kekonsuleran, D. Legalisasi Dokumen

Angka 77

Legalisasi Dokumen adalah layanan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat dan/atau pengesahan stempel resmi yang tertera dalam dokumen yang dimohonkan, yang dilakukan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan specimen.

Angka 78

Isi dokumen yang dilegalisasi dan penggunaan dokumen hasil legalisasi tidak menjadi tanggung jawab instansi yang melakukan legalisasi.

Angka 79

Dalam hal legalisasi dokumen diperlukan, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a) Untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan digunakan di luar negeri, legalisasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan asing negara tujuan atau Perwakilan RI terkait di negara akreditasi.

b) Untuk dokumen yang diterbitkan di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia, legalisasi dilakukan oleh otoritas asing yang berwenang dimana dokumen diterbitkan, Perwakilan RI di negara dimana dokumen diterbitkan atau Perwakilan RI yang merangkap

akreditasi, serta jika diperlukan, Kementerian Luar Negeri.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri, diatur bahwa:

Konsideran Menimbang:

a) bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi pada dokumen, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri;

b) bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri belum sepenuhnya menampung tata cara legalisasi dokumen berbasis teknologi informasi dan belum mendekatkan layanan pada publik, sehingga perlu diganti;

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;

Pasal 1 angka 3

Legalisasi Dokumen yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Pasal 4 ayat (1) huruf b

Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Dokumen yang terdiri atas:

b. Dokumen yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan digunakan di wilayah Indonesia.

c. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut diatas, pada intinya mengatur bahwa terhadap setiap dokumen yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia yang akan dipergunakan di Indonesia harus

dilegalisasi oleh instansi yang berwenang dimana dokumen

diterbitkan. Bahwa isi legalisasi dan penggunaan dokumen hasil legalisasi tidak menjadi tanggung jawab instansi yang melakukan legalisasi tersebut.

d. Berdasarkan data dan fakta yang terungkap selama proses persidangan Banding, Surat Banding Pemohon Banding dibuat dan ditandatangani

di luar wilayah Indonesia sebagaimana telah diakui oleh Pemohon Banding sendiri.

e. Berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Surat Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak tersebut, tidak dilakukan proses Legalisasi yang seharusnya melekat pada Surat Banding sebagai satu kesatuan yang utuh, sebagai bukti pernyataan keaslian tanda tangan dalam Surat Banding tersebut.

f. Dengan demikian, Surat Banding yang dibuat dan ditandatangani di luar wilayah Indonesia yang tidak dilakukan proses Legalisasi adalah tidak sah penandatanganannya.

g. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur bahwa:

Pasal 37 ayat (1)

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

h. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur bahwa:

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.

i. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut di atas, diatur bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak Badan yang diwakili oleh seorang Pengurus.

j. Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Badan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Banding karena tidak ditandatangani secara sah oleh pengurus.

7. Bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan beberapa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan

Mahkamah Agung terkait surat banding yang ditandatangani di luar negeri yang belum dilekatkan sertifikat apostile atau dilegalisasi oleh pejabat berwenang, tidak dapat dipergunakan di yurisidiksi Negara lndonesia dan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan pengajuan banding, sebagai berikut:

Ji [cseee ee: |fcacssscuevele toasts oo Piste Jeng | vere

EE ee ce Lo.

Pi [nents es ete ee insan salam pesan oe PP

An Ate atin na an en

1) Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002590.16/2023/PP/M.XVIB/Tahun 2024 diucapkan tanggal 1 Februari 2024, yang diajukan Pemohon Banding (PT. DAMWOO INDO), pada halaman 57 sebagai berikut:

bahwa Surat Banding a quo ditandatangani oleh Direktur Penggugat bernama Sdr. Han Tae Soo pada tanggal 1 7 Maret 2023 di Indonesia; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui Sdr. Han Tae Soo sedang berada di luar negeri (Korea Selatan) pada saat menandatangani Surat Banding a quo pada tanggal 17 Maret 2023;

bahwa menimbang Staatsblad 1909 Nomor 291 dan Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 3083K/Pdtl1981, terhadap tanda tangan surat banding a quo wajib dilakukan pengesahan melalui mekanisme apostille sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021; bahwa surat banding Pemohon Banding belum dilekatkan sertifikat apostile oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat banding Pemohon Banding tidak dapat

dipergunakan di jurisidiksi Negara Kesatuan Republik lndonesia,

demikian pula tidak dapat dipergunakan untuk keperluan pengajuan banding.

2) Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 3944/B/PK/PJK/2024 tanggal 30 September 2024, yang diajukan oleh Pemohon Banding (PT. IMSE Marindo Utama), pada halaman 4-5 sebagai berikut:

Bahwa Surat Banding a quo ditandatangani di luar negeri, sehingga sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3083K/Pdt/1981, terhadap tanda tangan Surat Banding a quo wajib dilakukan pengesahan. Oleh karenanya apabila Surat Banding yang ditandatangani di luar negeri tersebut akan dipergunakan di Indonesia maka diperlukan pengesahan tanda tangan dalam Surat Banding yang dilakukan oleh otoritas asing yang berwenang dimana dokumen diterbitkan;

Bahwa legalisasi Surat Banding dilakukan pada tanggal 17 Desember 2021 maka Surat Banding a quo menjadi sah dan berkekuatan hukum sejak tanggal dilakukan legalisasi, oleh karena itu Surat Banding tersebut dapat dipergunakan di Indonesia mulai tanggal 17 Desember 2021, sedangkan sebelum tanggal 17 Desember 2021 Surat Banding tersebut tidak dapat dipergunakan di Indonesia;

Bahwa Surat Banding Nomor 056/Fin-IMSE/X/2021 Tanggal 31 Oktober 2021 disampaikan kepada Pengadilan Pajak melalui pos pada tanggal 2 November 2021. Mengingat bahwa pada saat tanggal 2 November 2021, surat a quo belum dilegalisasi, maka pada tanggal tersebut Surat Banding a quo tidak berkekuatan hukum untuk dapat dipergunakan di Indonesia. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Banding a quo tidak dapat dipergunakan di Indonesia sehingga permohonan banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

8. Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, dapat simpulkan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut diatas tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa menurut Pemohon Banding atas persyaratan legalisasi dokumen surat kuasa, dapat diberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing), mengatur ketentutan:

a. Pasal 1 diatur bahwa “Mengesahkan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing), yang telah diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda, dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 tentang ruang lingkup dokumen publik.” b. Pasal 2 diatur bahwa “Salinan naskah asli Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan Declaration (Pernyataan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.”

2. Sebagai tambahan penjelasan dapat disampaikan tujuan dan manfaat diterbitkannya Peraturan Presiden RI No 2 Tahun 2021 tersebut yaitu:

a. Tujuan Peraturan Presiden RI No 2 Tahun 2021.

1) Mengurangi persyaratan legalisasi untuk dokumen publik asing yang akan digunakan di Indonesia.

2) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses validasi dokumen publik antar negara.

3) Mempermudah urusan administrasi dan bisnis yang melibatkan dokumen publik asing.

b. Manfaat Peraturan Presiden RI No 2 Tahun 2021.

1) Mempermudah proses penggunaan dokumen publik asing di Indonesia, tanpa harus melalui proses legalisasi yang lama dan rumit.

2) Meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas dokumen publik asing di Indonesia.

3. Terkait dengan argumen bahwa atas dokumen publik yang diatur dalam konvensi tetap dipersyaratkan adanya lembar legalisasi dari Lembaga/ Otiritas yang ditunjuk di negara tempat dokumen publik tersebut dibuat. Dapat diberikan tanggapan:

a. Sesuai dengan Pasal 2 naskah asli Convention Abolishing the Ruquirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) terjemahan dalam bahasa Indonesia, diatur bahwa:

“Setiap Negara Peserta wajib membebaskan legalisasi atas dokumen yang diatur dalam konvensi ini dan yang harus dibuat di wilayahnya. Untuk tujuan konvensi ini, pengertian legalisasi hanya formalitas bagi pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang wilayahnya harus menghasilkan dokumen yang menyatakan keaslian tanda tangan, kewenangan penanda tangan dokumen, dan jika ada, identitas dari segel atau cap yang melekat di dokumen”.

b. Ketentuan tersebut diatas jelas dan tegas mengatur beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa atas dokumen publik yang diatur dalam konvensi dibebaskan dari kewajiban legalisasi dari perwakilan diplomatik negara tempat dokumen tersebut dipergunakan.

2) Legalisasi bersifat formalitas apabila negara tempat dokumen tersebut dipergunakan mempersyaratkan adanya dokumen yang menyatakan keaslian tanda tangan, kewenangan penanda tangan dokumen, dan jika ada, identitas dari segel atau cap yang melekat.

c. Terkait staatsblad 1909 Nomor 291 Artikel 1 dan juga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3083/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang digunakan sebagai dasar hukum kewajiban legalisasi dari pejabat yang berwenang atas surat kuasa yang dibuat di luar negeri, dapat diberikan tanggapan bahwa:

Dalam peraturan tersebut tidak terdapat norma hukum yang jelas dan lugas meminta adanya dokumen terkait keaslian tanda tangan, kewenangan penanda tangan dokumen dan sebagainya sebagaimana persyaratan yang

diatur dalam Pasal 2 naskah asli Convention Abolishing the Ruquirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).

d. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa atas dokumen publik yang sedang dipergunakan saat ini dalam persidangan telah memenuhi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 naskah asli Convention Abolishing the Ruquirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) sehingga dibebaskan dari kewajiban legalisasi dari pejabat yang berwenang.

4. Sesuai Salinan naskah asli Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) terjemahan dalam bahasa Indonesia, mengatur ketentuan:

a. Pasal 1 diatur bahwa ”Konvensi ini wajib berlaku terhadap dokumen publik yang digunakan di wilayah Negara Peserta dan yang harus dihasilkan di wilayah Negara Peserta lainnya”.

Untuk tujuan konvensi ini, yang dianggap sebagai dokumen publik adalah :

1) Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal Negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan atau juru sita (“huissier de justice”);

2) Dokumen administratif;

3) Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris;

4) Sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifkat yang mencatat pendaftaran suatu dokumen atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.

Namun, Konvensi ini tidak berlaku:

1) Terhadap dokumen yang ditandatangani oleh Pejabat Diplomatik atau Konsuler;

2) Terhadap dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan.

b. Pasal 2 diatur bahwa “Setiap Negara Peserta Wajib membebaskan legalisasi atas dokumen yang diatur dalam Konvensi ini dan yang harus dibuat di wilayahnya. Untuk tujuan Konvensi ini, pengertian legalisasi hanya formalitas bagi pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang wilayahnya harus menghasilkan dokumen yang menyatakan keaslian tanda tangan, kewenangan penanda tangan dokumen, dan jika ada, identitas dari segel atau cap yang melekat di dokumen.

5. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Indonesia telah mengaksesi The Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (the HCCH 1961 Apostille Convention)

6. Sesuai dengan data Document Legalization dari Consular Office of The Republic of Indonesia in The USA dinyatakan bahwa pada tanggal 04 Juni 2022, Indonesia resmi tergabung sebagai Negara dalam Konvensi 5 Oktober 1961 tentang Penghapusan Kewajiban Legalisasi Dokumen Publik Asing (de La Haye du 5 October 1961 Convention/ Apostille Convention).

7. Berdasarkan ketentuan dan penjelasan tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:

a. Indonesia telah secara resmi mengakui dan tergabung dalam 121 negara yang mengakui dan sepakat untuk menghapus kewajiban legalisasi dokumen publik asing.

b. Atas dokumen publik asing yang akan digunakan di Indonesia seharusnya sudah tidak dibutuhkan kewajiban legalisasi oleh perwakilan negara Republik Indonesia di Negara tempat dokumen tersebut diatas.

c. Atas surat kuasa yang dibuat dan di tandatangani di Luar Negeri termasuk sebagai dokumen publik asing yang sesuai dengan ketentutan sudah tidak dibutuhkan legalisasi-nya dari perwakilan negara Republik Indonesia.

bahwa dari fakta dan keterangan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagi berikut:

1. Bahwa Hua Yaming selaku Direktur Pemohon Banding tercantum sebagai penandatangan Surat Banding sesuai dengan akta perusahaan yang disampaikan Pemohon banding di persidangan.

2. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak membantah bahwa Hua Yaming adalah pengurus yang sah, namun menyoroti ketiadaan lokasi penandatanganan dan dugaan bahwa penandatanganan dilakukan di luar negeri yang didasarkan cap paspor keberangkatan 28 Oktober 2023 dari Indonesia, tanpa ada cap kedatangan kembali sebelum 25 September 2024. Dengan kata lain, Terbanding tidak mempersoalkan siapa yang menandatangani (substansi), melainkan di mana tanda tangan dilakukan (formalitas).

3. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan salinan paspor Hua Yaming dan surat kuasa kepada kuasa hukumnya. Dari paspor terungkap bahwa Hua Yaming berada di luar negeri pada periode penandatanganan Surat Banding. Pemohon Banding melalui kuasa hukumnya mengakui penandatanganan memang dilakukan di luar Indonesia dan menyatakan tidak ada bukti tambahan lain terkait hal tersebut.

4. Bahwa tidak ada indikasi bahwa surat tersebut palsu atau ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang. Terbanding sendiri mengidentifikasi penandatangan sebagai Direktur perusahaan artinya Terbanding mengakui surat itu memang berasal dari pengurus yang semestinya. Dengan kata lain, substansi syarat Pasal 37 UU Pengadilan Pajak telah terpenuhi secara materiil bahwa banding diajukan oleh Wajib Pajak badan melalui pengurusnya yang sah.

bahwa menurut Pengadilan Pajak hukum pajak modern menganut asas substansi mengungguli bentuk formalnya (substance over form), di mana penilaian sengketa didasarkan pada hakikat kebenaran materiil, bukan sekadar kepatuhan formal semata dimana asas ini tertuang antara lain dalam Pasal 76 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menurut penjelasannya dimaksudkan agar Pengadilan Pajak menemukan kebenaran materiil sesuai asas dalam hukum pajak. bahwa menurut Pengadilan Pajak keadilan substansial menuntut agar Wajib Pajak tidak dirugikan hanya karena kesalahan administratif yang tidak mempengaruhi inti

perkaranya. Pengadilan yang adil bukan hanya melihat apakah aturan formal dipenuhi, melainkan apakah hasil akhirnya benar dan adil. Prinsip ini sejalan dengan pendapat bahwa pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa pajak harus berlandaskan kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran administratif belaka. bahwa dengan demikian, esensi persyaratan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak (banding diajukan oleh pengurus) telah dipenuhi secara substansi. Terbanding terlalu menitikberatkan pada bentuk ketimbang substansi, bertentangan dengan asas peradilan pajak yang mengedepankan pencarian keadilan materiil.

Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Pemohon Banding terbukti mengajukan banding melalui pengurus yang sah, yakni Direktur perusahaan atas nama Hua Yaming. Substansi hak mengajukan banding telah terpenuhi.

2. Kelalaian formal berupa penandatanganan surat banding di luar negeri tanpa legalisasi/apostille tidak mengubah fakta substansial bahwa surat tersebut benar dibuat oleh dan atas nama Pemohon Banding. Cacat administrasi ini dipandang bukan cacat fatal yang menyebabkan hilangnya hak banding, mengingat maksud dan tujuan hukum lebih diutamakan daripada formalitas belaka.

3. Prinsip keadilan dan substansi di atas bentuk mengharuskan Pengadilan untuk tidak menolak permohonan banding yang sejatinya beralasan, hanya karena kekurangan prosedural.

bahwa Dengan mempertimbangkan fakta, hukum, dan asas-asas di atas, Pengadilan Pajak berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk diperiksa lebih lanjut di pokok sengketa.

bahwa Pengadilan Pajak akan melanjutkan pemeriksaan materi perkara pajak a quo.

B. Sengketa Material

bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

1. Bahwa pada saat pemeriksaan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Karawang nomor LAP-00272/RIK.SIS/KPP.2218/2023 tanggal 25 Juli 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan sebagainya, diketahui hal-hal sebagai berikut :

a. Berdasarkan hasil pengujian Terbanding (Pemeriksa) atas Harga Pokok Penjualan (HPP), diketahui bahwa HPP Pemohon Banding (Wajib Pajak) tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten;

b. Bahwa tidak didukungnya pencatatan HPP tersebut tercermin dari tidak kooperatifnya Pemohon Banding dengan tidak merespon surat-surat Terbanding kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding tidak

memberikan dokumen yang diminta Terbanding saat pemeriksaan), antara lain:

- Surat Peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S- 644/KPP.221804/2022 tanggal 26 September 2022 (Bukti T-8) sebagaimana tangkapan layar berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

. DIREKTORAT JFNNERAL PAJAK

Pe. “53 KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT N

TA NN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA KARAWANG

A: Hf Jalan Intsrzhange Karsaar 9 darat, Kel Sukatayi Tok Jambi: Karang

7 kan Tomer S287 SEDAN ES, SA NE SEMASA, Taksi Get Id An Wang ak gi ad

" —_ JAAN SN AS OR MST DAR SET UAN K3 4S PALAK 3717 150720

PRA read pa yr: Dom

ATT IL s bag KOP #2 AGd/2YPP 6 Seetonber 2222

5 fat Segera

Lav iprar Sisa Sat

Fisial . Saringan SeTpjar.an SKL, Grlalan 239 Pesuren

Kapaa

Qoeter Parsing) FT Sung Mould adenesia

Kaw ord Creenand Irboestcnal Irsustna Scorer Kota

Deteres Bok BA- 9 Plsr 3 Kat. Bekss

Sehukuntan cena a e@ksaraan Sura Serintar | Cersiasaaa mama RIN

MA API 22KP ABS ARIK SESOFY Gangga 18 Seplorbo 2022, deqa1 ni dmima karaca

Seudas untu oi ankan buku, catalan, nan derurren sang menad masar semsukaa9 ata pencatatan seta cokwiren lain yang sertabungan d2n599 keg aten 15393 ala perasa bebas

Saudara seoags mana daftas ter arnpar

Dukd atau satatan dan dommes yang Ope luar da am agan Iksaa go sebar drarap tan sudan kata tema palrg lama # ftp Pan kerja setelah surat ini Sandra tema Buk atau Gatetar dan dokumen jarsenut do alas asan d<orbalan kosada Satar setelah same'ssaa1 Splesal d aksarakan.

Dean antLk menjadi sernatian Saudara dan alas kejasanarya di Luapkar lwnra kasih oa Suges

. a Ima-. Prasenyaa torte oer

Jabat:

“angga

Tanga Ierganetap :

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ai... KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT II

Po te KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA KARAWANG

"ANN “oe Sapa Mat ae fan Seda Paral Be Been apa TEA dain Kiran

Po. Mes Teleper OWE T-BBS4 OF MEA GS AB IA, Sake A0 ARTA BEN Bi rana pajak ye hn AAS AN OOS IMAGE AA GEM KELME PAJAK (SET ISSUE UE anal prana oi aay SALA

DAFTAR DUKJ, CATATAN, DUKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN

DALAM RARGKA PEMERIKSAAN

Mang Ya ayn Fa ak PT Surdy Boole Pelorsa °

METE fu AP 992 2 (7.000

Alani! Naw Il Greenlard Imemadanal duane Cele Sa Ce inn Bink SA -

2 Plan) Kal Uskagi

Nie | Jenis! aa Bak. Satatan. dan Dakun — Kelcrangar

Data Perpajakan

I SP Cakung 1 FR Badan benua Sep ran dar SSP " Tahan 216

2 Ge Wasa DO Dara 5S PPh Pasal 27 PEW -isal d2 PPh Pasal SAK den CPP “aniun Sa

Pesul 4 (2) bowser lacie kl erartonganpenangutan, dai SSP

5 SCT Yasa PPNS GM bsa aa na FI Selyaran dan FP Mas.kan bahun 2315

4 SHI Wasa Desemher 8 ORS Sn BM ousci‘a lara Takun 2917

5 SP. Vasa Janaan PER PE a Ga kosera langi care ba 255

4 Sunol relatapan Pajak (SKP) besurla SGP pe Kaul “32 nojas sang pens Tasur 20°0 iT Data akuntansi & doakuimen perusahaan

1. Copy thle Fendi, ake Perubahan roca SAMPAI caren peruse Iko Sista ry

Pi) Sina. Crganisasi Leaha dan Susunan Suguru achecoy a [oct kn jangan kalana" (holed Api 20021 soltocoy

4 Setar zhu fete Ll sou una gercabaan ca palace), buk besa: Bag general ledger den sub Ide

5 Bus per Lalar, pusu pembohan. buk. tas MmasikikelLar bak. Raya baku oak selang

PB Sa hutang, Suku pung sala

Fi paku persediaan, hala persediaan jute quik en PA Span Ar) parang da ac: sulap asa, barang asi

8 tesaran Panibe 21 Puas Gde Gece nan Resa, fond Ste ce & enue satrapy

Te nela ! a Pesatan Sejuta (ulus Codes, Sud, Islan (Delivery Orcs). Custenies negro, a scp

Belur Paras

UR [afer asa locep dar bus peralthgeperrnelianiys sede perhiuagar penyu tata". Bokor

To Para tra oo jay ar kecikuu akan Tarang dengan bank Sa. pib as lai" i at Angan

12 Lara! surat per s5 arcpevikacrn vars: leur co sda Kab kanak, sevra-Shyoe 2utseL Ge. acc

JI ks ada!

130 fleckerictg Setan Sa Tua Dak Ipang sche Lau de masukan'/perpellasin pak sedloapy

: alas nama sent perisahaar Mapan ainrya) 4400 Seluruh soti-puklite plan let penghasiar Iresgazallan waa. den cat. Uur Lahu! safzapy

15 Selcuk LK gu-denscal cen oe larkai! bebarsqarga poke < penjual da ba Batak

18 Mocumenm yang terka | deo gen buosakse dengan pihak yacg mart ik hLsunygaur " sod Sar

Ar Bekenstiesi Cerscarar Jsahe dengar Dagjek DEK matan

15 JRokeue laa por iechiin deg Cajak Sa a __ _ . Aan

Pe Karawarg Sapto be ae

- Surat Peringatan I nomor S-752/KPP.221804/2022 tanggal 22 November 2022, diterbitkan karena Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan dokumen (Bukti T-9), dan

- Surat Peringatan II nomor S-778/KPP.221804/2022 tanggal 8 Desember 2022, diterbitkan karena Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan dokumen setelah diterbitkan Surat Peringatan I (Bukti T- 10).

- Setelah diterbitkan Surat Peringatan II, Pemohon Banding merespon dengan memberikan sebagian kecil dokumen yang diminta, namun bukan dokumen pendukung yang kompeten yang bersifat menentukan.

- Pemohon Banding tidak meminjamkan Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Pengurus, Buku Besar (Ledger), Rekening Koran,

invoice, bukti pembayaran, bukti pembayaran gaji, bukti kontrak atas biaya sewa, dan bukti kontrak atas jasa-jasa, dan sebagainya.

- Terbanding kemudian menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen pada tanggal 19 Juni 2023 (Bukti T-11).

c. Bahwa sampai dengan Pembahasan Akhir pemeriksaan dilakukan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti kompeten yang cukup, sehingga Pemeriksa dalam pengujian hanya berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding dan data yang ada dalam sistem administrasi DJP seperti SPT Tahunan dan Masa, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, Bukti Potong PPh dan sebagainya.

d. Kesimpulan hasil Pemeriksaan yaitu:

• Harga Pokok Penjualan (HPP) menurut SPT Pemohon Banding adalah Rp16.853.530.993.

• HPP dikoreksi positif oleh Pemeriksa sebesar Rp13.422.593.891.

• sehingga HPP menurut Pemeriksa menjadi sebesar Rp3.430.937.102.

• Wajib Pajak/ Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp8.537.641.469, sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (Bukti T-12) sebagaimana tangkapan layar berikut: A KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Zp AN 3 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK “ A Bri, KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT Il

\ Ci | KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA KARAWANG

‘ SME! NG | ar lito Katana at Arandng

AG FL TAON 1287 BENANG, SAKSIMLE O22 REA SAS TLIG www pa ak gee

1 kesan a LAYANAN IN CAMASI DEN PENUALLAN KRG PAJAK 1021) 1320200

— EYAL mengad, anttpa ak go 15. insrsias Apa ge td

IKHTISAR HASIL PEMBAHASAN AKHIR

Nama WP SUNNY MCULD INDONESIA

NPWP 75,747 992 8-67 OCO

Alamat KAWASAN GREENLAND INTERNATIONAL INDUSTRIAL CENTER (GIIC)

KOTA DELTAMAS BLOK BA NO 2, PLANT 3 CIKARANG PJSAT KAB

Masa can Taun Pajak 0 INGIN Na 8 | - | 1 |? 138

0. ee idalam Rupiah,

; Ui Cin Koreks: cim Koreksi chm “Zembahasan Has | Pemhahasan.Aknir Temuan yang

” SP SPP ygdseljuWP | Pibtakan.

PPh Badan i

Peredarar Usaha 8.901 230.826 8,905,217 2305 317; 2905917) 8.910,136,143) 8,910,136 "43 9

Parga Pokek Penjualan 8,537,641.469) 262,972,308

2. Bahwa pada saat keberatan, Tim Peneliti Keberatan menolak keberatan Wajib Pajak, dengan pertimbangan yang pada intinya sebagai berikut:

a. Harga Pokok Penjualan (HPP) menurut SPT Pemohon Banding adalah Rp16.853.530.993 dan dikoreksi Pemeriksa Rp13.422.593.891 sehingga menjadi Rp3.430.937.102. Pemohon Banding menyetujui sebagian dan mengajukan keberatan sebagian yang lain. Jumlah HPP menurut Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp8.537.641.469, sehingga sengketa keberatan atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.106.704.367.

b. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 dan 2018 yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa saldo awal persediaan 2018 adalah Rp15.179.697.988 dan saldo akhir persediaan Rp7.705.012.497.

c. Bahwa sengketa banding Harga Pokok Penjualan adalah terkait pembuktian. Pemohon Banding mendalilkan jumlah Harga Pokok Penjualan adalah Rp8.537.641.469 dengan perincian sebagai berikut (terdapat selisih Rp221.751.945 yang tidak terdapat dalam rincian):

‘OE fae | Hao MIGRAN Bp PAN tong Key - Ba | ha wey tered

PN HN on SE ne 1 eo Tea SA pe at | ee 21 . ve

Set Ru a) PAL ta Bed lb Joke BBI Re Maa tes, ey ka Plaka gps:

Ia ee ae ag al ae a Ty (na fay BALA Fe iy AGE KER GR] MOM AS SAK Han LAN SS tha ie ee Ce

TL Rey fa CAN tb. fe UB ALES | Rp TEE UME Ru ede LI SON | ka einen s3 tsa, Ku TARR AS OH, KASAR Ang [ko TR eR BL in 2 Bn MA Pe SO ER Res

Dela AE Ap? ARON We [fe EUR SAN | ku PG AMI Ia LS San ha BA ARI i Foe ARA d. HPP menurut Terbanding (Pemeriksa) sejumlah Rp3.430.937.102 terdiri dari pembelian Rp3.167.964.794 dan gaji/upah/bonus Rp262.972.308.

e. Kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan bukti yang kompeten dengan surat nomor S-144/WPJ.226/2024 tanggal 22 April 2024. Permintaan data yang kedua telah disampaikan pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding tanggal 22 Mei 2024.

f. Pemohon Banding tidak memberikan bukti kompeten yang cukup. Bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan merupakan berupa:

1) rekap perhitungan.

2) slip pengajuan aplikasi,

3) invoice, dan

4) faktur pajak.

g. Pemohon Banding tidak memberikan Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Pengurus, Buku Besar (Ledger), Rekening Koran, bukti pembayaran, bukti pembayaran gaji, bukti kontrak atas biaya sewa, dan bukti kontrak atas jasa-jasa.

h. Dengan tidak adanya Buku Besar dan Laporan Keuangan, atas bukti suatu transaksi tidak dapat ditelusuri apakah telah dicatat dalam General Ledger dan akhirnya menjadi komponen Laporan Keuangan.

i. Berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa atas sengketa HPP sebesar Rp5.106.704.367 (Rp8.537.641.469-Rp3.430.937.102) tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup.

j. Disamping itu, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 dan 2018 yang diunduh Terbanding dari DMS Viewer (milik Direktorat Jenderal Pajak), diketahui bahwa dalam Neraca terdapat persediaan awal 2018 Rp15.179.697.988 dan persediaan akhir Rp7.705.012.497 (terlampir).

k. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengapa perhitungan HPP menurut Pemohon Banding sebesar Rp8.537.641.469 tersebut tidak memperhitungkan persediaan awal Rp15.179.697.988 dan persediaan akhir Rp7.705.012.497. Dengan demikian Terbanding tidak dapat menerima dalil Pemohon Banding bahwa jumlah HPP adalah Rp8.537.641.469.

l. Berdasarkan penelitian diatas, Terbanding (Peneliti Keberatan) sependapat dengan Pemeriksa Pajak bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.106.704.367 tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup, dengan demikian atas koreksi Terbanding (Pemeriksa) dipertahankan.

3. Bahwa pada saat persidangan banding, Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) untuk melakukan Uji Bukti kebenaran materi.

a. Bahwa telah dilakukan Uji Bukti pada tanggal 11 Juni 2025, 11 Juli 2025 dan 25 Agustus 2025. Pemohon Banding menyampaikan Berita Acara Uji Bukti (BAUB) pada tanggal 12 September 2025 yang untuk selanjutnya Terbanding memberikan tanggapan pada kolom Pendapat Terbanding.

b. Berdasarkan BAUB, Terbanding memberikan tanggapan dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding memberikan rincian HPP sebagai berikut:

1. Pembelian senilai Rp. 3.137.652.929

2. Gaji dan Upah senilai Rp. 2.548.018.146

3. Biaya Sewa senilai Rp. 2.421.545.760

4. Biaya Sehubungan dengan jasa senilai Rp. 111.018.106

5. Biaya Lainnya Rp. 1.160.610.561

6. Pers. Awal senilai Rp. 15.179.697.988

7. Pers. Akhir senilai Rp. 7.705.012.497

2) Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian dokumen untuk mendukung rincian HPP di atas melalui email sebagai berikut:

data Gow.men parding susst meuls

From: arsylaroeesafarzana sarsyla ro eesafarrana2017 R3 ma Ica

Sent: 12 August 2025 11:29

To: Syafrinald’ £sya' sa 0 84 @kemerkeu.zo. d

Subject: data dokumer pand'g sunt mau d pet kun team nats aries cas scan’ 7 Sunny mecld domes = ama Laris

SAN KS NNY Ig

BAR ELIA TEAM AR Dina PIPA Tara Deng ite

Bi gtna Iran Fail Tan Tiada é Mplili it

PEVEILA Arang BINA MPI lig = etttde Ce lir2028 ina

a) Akun Pembelian: Pemohon Banding menyampaikan 129 file PDF yang berisi antara lain Invoice Pembelian, Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Surat Jalan senilai Rp3.137.652.929

PEMBELIAN BARANG :

: : "sanga Pasti ana Nana TAN TRIK SNN SPEED AM. PASANG te at Seo ve oe rd ee s Ta $ . a wet

EMCEE ALES at. Le eee nan ie Maia ef

PERE LUE AES E bee eee te Pagar aaas Lini B

BEMBEL SM BATAN SL prana oran Dan dana 233

PEEE SUBSEA naa anna . "age PB. Dasi

SES re aa On 7 a Mic ref © ge = ABT OP

SEMSEE LES Lg -- — 2 Aig cirft Lage P 2.28 L

PERE BARA hat an eet tat tiers: suze t nana

BESBEL AM KATA SE EL 17 1128 15.56 "os inne? Lille?

SEMBEL SESS A'S ai Bus LLP AEST . Eaest lois

SENSOR AY BAA a rt 35 25 5 . a ust

ECE A) BARSNG 1G 3S -h Maia a an

PERE SUBATAS 158 OF bee eet tat Di arinaaas partes

SEMBEL LI BARA" 13 Irina iis Dan dana Diana

SEMSE. AN EABAL.T ICE Pena as . aga Boise

~ SPMBP. "1 B&F 3°65 a 7 Te . #3 Paus TE

PE'ABE- 5 ELF 21 SIS -- — 2 Mar apa 2 L

MEN EEL ot BaP AAS 21 eee mann tat Dasa reece b) Akun Biaya Sewa: Pemohon Banding menyampaikan 23 (dua puluh tiga) Invoice beserta Faktur Pajak senilai Rp2.410.074.154

BIAYA SEWA " — hi " Unang op Boat Tea) dues BAN DOR SONY BIAYA SEWA

Ha Sat — ve ate c) Akun Biaya sehubungan dengan jasa:Pemohon Banding menyampaikan 9 (sembilan) Invoice beserta Faktur Pajak senilai Rp25.815.111

BIAYA SEHUBUNGAN DENGAI :

: " me Baga East Ve. ME Da PE Dok BINA SAYA SEPUE IM aS DENSARLAS8

: ne TA

1 i on ie ei

3) Tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk mendukung rincian HPP sebagaimana poin 1) dan 2) di atas, sebagai berikut:

a) Pembelian barang: 129 file PDF yang berisi antara lain Invoice Pembelian, Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Surat Jalan senilai Rp3.137.652.929,

Tanggapan:

• Bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah HPP sebesar Rp16.853.530.993 dalam Lampiran 1771 - II SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 di mana jumlah HPP tersebut keseluruhan berasal dari unsur Pembelian barang sebesar Rp16.853.530.993, sebagaimana tangkapan layar berikut: 9| ses 75.747.992.8-067.000 “JE = - SE Eh SEN CE ES ia SA . . . . _ . . . . . . . . . . . . oy

BES A= Ah Sn EROS ale . . . . . . . . . . . . . . . . . . oy

12 [RERSETILL ies Ro 5 a " an pe tthe veibsar Gagang SPSS ance erg dagingar UML geveseaa7 us as PENIS SP Lire* Tah LAN PL

• Bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah mengakui jumlah pembelian barang yang menjadi unsur pembentuk HPP sebesar Rp3.167.964.794, sebagaimana tertuang dalam KKP B-2 (screenshot di bawah ini):

: AACE AQ: RELET: :

Nod PERKIRKAN Ret) EMM KereksiiRipbi

Tester Basa pas Tararia 2. PE Pr TEA LEE crt

Top ar Et: cipitgiti LiL 272,248

Doa Era Pasar 2 . : :

2 Pesanan Ele : : :

ae ee ber Sa? : : .

Saya Sen Serukan uu ar ad “Tdp Dita ti ai pai Dita

• Bahwa karena jumlah pembelian barang sebesar Rp3.167.964.794 telah diakui/ diperhitungkan Terbanding saat pemeriksaan dan jumlah tersebut lebih besar dari jumlah pembelian barang yang disampaikan Pemohon Banding pada BAUB sebesar Rp3.137.652.929, maka rincian pembelian barang beserta dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp3.137.652.929 tersebut seharusnya tidak dapat diakui/ diperhitungkan lagi sebagai unsur HPP karena akan menjadi double pengakuan/ perhitungan.

• Dengan demikian, rincian pembelian beserta dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp3.137.652.929 tersebut bukan merupakan pembuktian yang diterima oleh Terbanding dan bukan merupakan bukti yang dapatmembantahnilaisengketaHPPsebesar Rp5.106.704.367 sebagaimana tangkapan layar matriks sengketa para pihak berikut ini:

BANDING

Pemenen .

DAN MEN MEERE b) Biaya Sewa: 23 (dua puluh tiga) Invoice beserta Faktur Pajak senilai Rp2.410.074.154,

Tanggapan:

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian Biaya Sewa sebesar Rp2.421.545.760 namun dokumen pendukungnya berupa invoice dan faktur pajak sebesar Rp2.410.074.154.

• Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan underlying transaction berupa dokumen Kontrak/perjanjian Sewa, GL atas Biaya Sewa dan tidak ada Rekening Koran yang menunjukkan terjadi pengeluaran biaya sewa sebesar Rp2.410.074.154 tersebut.

• Bahwa juga tidak diketahui apakah biaya sewa sebesar Rp2.410.074.154 tersebut merupakan bagian yang disetujui (tidak diajukan banding) atau yang tidak disetujui karena Pemohon Banding dalam surat bandingnya hanya menyebutkan jumlah yang disetujui sebesar Rp8.537.641.469 tanpa merinci atau menjelaskan lebih lanjut unsur biaya apa saja yang disetujui dalam HPP sebesar Rp8.537.641.469 tersebut. Hal ini penting menurut Terbanding, agar jangan sampai Pemohon Banding mengklaim/ membebankan dua kali (double) biaya sewa dalam HPP, sebagaimana telah Terbanding uraikan dalam tanggapan mengenai double pengakuan pembelian barang pada poin huruf a) di atas.

• Dengan demikian, penjelasan dan bukti Pemohon Banding atas biaya sewa tersebut bukan merupakan pembuktian yang diterima oleh Terbanding dan bukan merupakan bukti yang dapatmembantahnilaisengketaHPPsebesar Rp5.106.704.367.

c) Biaya sehubungan dengan jasa: 9 (Sembilan) Invoice beserta Faktur Pajak senilai Rp25.815.111,

Tanggapan:

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian biaya sehubungan dengan jasa beserta dokumen pendukungnya berupa invoice dan faktur pajak sebesar Rp25.815.111.

• Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan underlying transaction berupa dokumen Kontrak atas jasa-jasa, GL atas Biaya Jasa dan tidak ada Rekening Koran yang menunjukkan terjadi pengeluaran biaya sewa sebesar Rp25.815.111 tersebut.

• Bahwa juga tidak diketahui apakah biaya sehubungan dengan jasa sebesar Rp25.815.111 tersebut merupakan bagian yang disetujui (tidak diajukan banding) atau yang tidak disetujui karena Pemohon Banding dalam surat bandingnya hanya menyebutkan jumlah yang disetujui sebesar Rp8.537.641.469 tanpa merinci

atau menjelaskan lebih lanjut unsur biaya apa saja yang disetujui dalam HPP sebesar Rp8.537.641.469 tersebut. Hal ini penting menurut Terbanding, agar jangan sampai Pemohon Banding mengklaim/ membebankan dua kali (double) Biaya sehubungan dengan jasa dalam HPP, sebagaimana telah Terbanding uraikan dalam tanggapan mengenai double pengakuan pembelian barang pada poin huruf a) di atas.

• Dengan demikian, penjelasan dan bukti Pemohon Banding atas Biaya sehubungan dengan jasa tersebut bukan merupakan pembuktian yang diterima oleh Terbanding dan bukan merupakan bukti yang dapat membantah nilai sengketa HPP sebesar Rp5.106.704.367.

d) Gaji dan Upah senilai Rp 2.548.018.146,

Tanggapan:

• Tidak ada satupun bukti pendukung dan penjelasan lebih lanjut yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maupun dalam Uji Bukti untuk mendukung dalilnya atas Biaya Gaji dan Upah senilai Rp 2.548.018.146.

• Bahwa berdasarkan Sistem Informasi DJP, Pemohon Banding telah malaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juli 2018 sebagai berikut:

NPWS 73 747.992,.5-067.020

Nama SUNNY MOLILO NSONESIA

Alamat KAWASAN GREENLANG NTERNAT ONAL INDL STRIAL CENTER IG ICI KOTA DETAMAS 3LCK BA NG 2, PLANT 2 CIKARANG DL SAT KASIPATEN 3EKASI,

Jeris 32” SPT Masa PPP Pasa 21 26

Status SPT Semua S2”

Taun Pajak 2015 mW Vetere OY won OK mo eo hema SPU Vas SE Ina DO Lal “ait TRIE

DOT Me here SPT Masa SF Casa DS he - is SN

Bo OS hama SP Vas San Sena Iu he - un Ba

Bo KL hara SF Vas 53° Pega 2 25 Nihw Lan naa nan

POS OK hers SPT Has? SP Iya Tiga he : we Dek ete ON hers SP Yasa 235 Fata 2°25 foarg a a PIR Pend

SO. OI here SPT asa Fo Pasal 2i2d. se) Bh FEERSODIGS Tebing

Berdasarkan data SPT Masa tersebut, diketahui Pemohon Banding hanya melaporkan Biaya Gaji dan Upah sebesar Rp262.972.308 dan hal ini juga sudah diakui/diperhitungkan oleh Pemeriksa dalam KKP HPP sebesar Rp3.430.937.102 sebagaimana tertuang dalam KKP B-2 dan KKP B-2-1-1 sebagaimana screenshot di bawah ini:

Sipinafan

AYE NUR UT: : :

Nos PERKIR ARN Pes EN KR - Reorewsi (Rey:

Faved a Tara Tar Lapar bau £165,820 792 PART NE TEA 4D Riptiig cis

f JE a. Dansa El: 1 1

2 fF Saus pan SIT SES Ea 1 1

Po Bai Ega ama B28 : : :

7 YE 3.3 Perutospas recya7 dasa El : 1 i f JE a. 5 1°, ab Tenaga Eli : 1 1

2 YE sya Perasaan es Es : : :

4 Baja 5 11,2 Ei. : : :

i [Fs sedias” Awa Basi : : :

430 [Fs seca > - Elo : : :

Maya cieie ts ha. a Ian Pi inai PE eit Dia PEN

SERTAS KERJA PEMESIKSAAN . ESTELA- PEMBAHASAN AKHI3

Gs Loah Boras GraWikasi. HosorariL tr THR Jeo (2: 2» TN

. TET Sask SEN

. Tey 22ST FTL eee PS

KEKUIL”

Nc. PERKIRAAN Re’. Aorecs (Ree

Tanaman slevarte:

Na wht Tete

Fou MALE Cen

• Untuk menguji kebenaran bahwa telah terjadi pengeluaran Biaya Gaji dan Upah, Terbanding memerlukan daftar gaji dan

upah, bukti kas keluar/payroll, slip gaji, dan jurnal dan GL pembayaran gaji dan SPT Masa PPh Pasal 21.

• Bahwa karena tidak ada satupun bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Gaji dan Upah senilai Rp2.548.018.146 tersebut termasuk unsur HPP.

• Dengan demikian, penjelasan Pemohon Banding atas Biaya Gaji dan Upah tersebut bukan merupakan pembuktian yang diterima oleh Terbanding dan bukan merupakan penjelasan yang dapat membantah nilai sengketa HPP sebesar Rp5.106.704.367.

e) Biaya Lainnya sebesar Rp 1.160.610.561,

Tanggapan:

• Tidak ada satupun bukti pendukung dan penjelasan lebih lanjut yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maupun dalam Uji Bukti untuk mendukung dalilnya atas Biaya Lainnya sebesar Rp1.160.610.561.

• Bahwa dalam surat keberatan maupun dalam surat banding-nya, Pemohon Banding menyatakan bahwa besarnya Biaya Lainnya adalah sebesar Rp97.654.583 namun pada saat Uji Bukti berubah menjadi Rp1.160.610.561 sehingga terdapat perbedaan/ selisih nilai sebesar Rp1.062.955.978.

• Atas perbedaan nilai tersebut, Pemohon Banding dalam BAUB mengakui dan menjelaskan sebagai berikut:

“Pada Biaya Lainnya yang senilai Rp1.062.955.978 Pemohon Banding tidak menemukan dokumen senilai tersebut yang dikarenakan oleh keadaan tempat Pemohon Banding yang telah disewakan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut”.

• Bahwa karena tidak ada satupun bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak

dapat membuktikan dalilnya bahwa Biaya Lainnya tersebut termasuk unsur HPP.

• Dengan demikian, penjelasan Pemohon Banding atas Biaya Lainnya tersebut bukan merupakan pembuktian yang diterima oleh Terbanding dan bukan merupakan penjelasan yang dapat membantah nilai sengketa HPP sebesar Rp5.106.704.367.

f) Persediaan Awal senilai Rp. 15.179.697.988 dan Persediaan Akhir senilai Rp.7.705.012.497,

Tanggapan:

• Tidak ada satupun bukti pendukung dan penjelasan lebih lanjut yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maupun dalam Uji Bukti untuk mendukung dalilnya atas Persediaan Awal senilai Rp. 15.179.697.988 dan Persediaan Akhir senilai Rp.7.705.012.497.

• Bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah HPP sebesar Rp16.853.530.993 dalam Lampiran 1771 - II SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 di mana jumlah HPP tersebut keseluruhan berasal dari unsur Pembelian barang sebesar Rp16.853.530.993 dan tidak ada unsur biaya yang lain maupun Persedian Awal dan Persediaan Akhir, sebagaimana tangkapan layar Lampiran 1771SPT Tahunan berikut:

8 Was 76.747 992.8-067,000

Zp SERTA PEWEL JAN 01-2018 sc 42.2048 ep Eee

1 [PEVEE 2" Fore BEBAN TABANAN an an ee EEE EY

. Py 7 7 7 " " ~ 7 7 " " 7 7 7 " 7 7 7 " ~ 7 :

Inna... mm aa Nm

• Untuk menguji kebenaran terkait Persediaan barang, Terbanding memerlukan catatan/ laporan persediaan, faktur pembelian,

laporan penerimaan barang, surat jalan, kartu persediaan, kartu perhitungan fisik dan daftar hasil perhitungan fisik.

• Bahwa karena tidak ada satupun bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Persediaan Awal dan Persediaan Akhir tersebut termasuk unsur HPP.

• Dengan demikian, penjelasan Pemohon Banding atas Persediaan Awal dan Persediaan Akhir tersebut bukan merupakan pembuktian yang diterima oleh Terbanding dan bukan merupakan penjelasan yang dapat membantah nilai sengketa HPP sebesar Rp5.106.704.367.

c. Bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) menurut SPT Pemohon Banding adalah Rp16.853.530.993 dan dikoreksi Pemeriksa Rp13.422.593.891 sehingga menjadi Rp3.430.937.102. Pemohon Banding menyetujui sebagian dan sisanya diajukan keberatan. Jumlah HPP yang disetujui Pemohon Banding pada saat banding adalah sama dengan saat keberatan yaitu sebesar Rp8.537.641.469, sebagaimana tangkapan layar surat banding Pemohon Banding berikut:

2eh Pertilliagiad Pajak meta Pembanding

Achillea AKA dive tersbut Geli? TN PON ga ek emer Domba op adalah

Eman periklt 2

~~ Juri ah Bupiali , Wajib Pajak

PPh Badan: Koreksi yang

Fiskus Diajukan

8 _ . . Keberatan Pembahasan Akhir

Hasta Pakok Pen, aatan Dana BR OB HEGBONI LET ALD 189

Meagher ie aden daa Lana: SURED NS . LES

Haya lee led NRP pon bapa . . .

Sean uit an Poli Meat . . .

Da Pa Pemain Kan

Sengacreg Serahkan an ens . . oe 8

Pegat beb hana Da an BONIA BEE . val RP

Ki Pata | _ _ _ 7 ma — oe

d. Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, keberatan, dalam proses persidangan, Uji Bukti kebenaran materi sampai dengan penyusunan BAUB tidak memberikan data/dokumen berupa:

1) Rincian pembelian dan biaya-biaya unsur HPP yang disetujui Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

2) Rincian pembelian dan biaya-biaya unsur HPP yang tidak disetujui Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

3) Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Pengurus;

4) Laporan Keuangan Audited (Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak diaudit oleh Auditor Independen);

5) Buku Besar (Ledger);

6) Rekening Koran;

7) Bukti pembayaran;

8) Bukti pembayaran gaji dan upah;

9) Bukti kontrak atas biaya sewa;

10) Bukti kontrak atas jasa-jasa.

11) Catatan/ laporan persediaan yang didukung faktur pembelian, laporan penerimaan barang, surat jalan, kartu persediaan, kartu perhitungan fisik dan daftar hasil perhitungan fisik.

e. Bahwa dengan tidak adanya Buku Besar dan Laporan Keuangan serta bukti- bukti kompeten di atas, atas bukti suatu transaksi tidak dapat ditelusuri apakah telah dicatat dalam General Ledger dan akhirnya menjadi komponen Laporan Keuangan.

f. Berdasarkan data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding sesuai BAUB di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dengan bukti kompeten yang cukup atas sengketa HPP sebesar Rp5.106.704.367 (Rp8.537.641.469 - Rp3.430.937.102).

g. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menetapkan HPP Pemohon Banding menjadi sebesar Rp3.430.937.102 telah tepat dan telah sesuai data, fakta dan ketentuan yang berlaku.

h. Melengkapi pendapat akhir tertulis Terbanding ini, bersama ini Terbanding menyampaikan BAUB yang telah ditandatangani Pemohon Banding, Terbanding dan Panitera (terlampir).

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 selama transaksi kegiatan dalam perusahaan masih dalam 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) maka dapat di akui.

a. Bahwa HPP pada lampiran SPT Badan 1771- II terdiri dari atas biaya pembelian, biaya gaji, biaya sehubungan dengan jasa, biaya sewa dan persediaan awal serta persediaan akhir. Berikut dibawah ini perincian Pemohon Banding yang termasuk dalam HPP 1771 – II

NoKeteranganDengan Faktur PajakTanpa Faktur
Pajak MasukanPersediaanTermasuk HPP
1Pembelian/ Barang Dagang3.137.652.929-
2Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi--2.548.018.146
3Biaya Transportasi--
4Biaya Penyusutan dan Amortasi--
5Biaya Sewa2.421.545.760-
6Biaya Bunga Pinjam--
7Biaya Sehubungan dengan Jasa111.018.106-
8Biaya Piutang Tak tertagih--
9Biaya Royalti--
10Biaya Pemasaran/Promosi--
11Biaya Lainya1.160.610.561-
12Persedian Awal-15.179.697.988
13Persedian Akhir--7.705.012.497
TOTAL6.830.827.3567.474.685.4912.548.018.146
HPP16.853.530.993

b. Pemohon Banding telah melakukan uji bukti kepada Terbanding, dari rincian diatas. Pemohon Banding memberikan dokumen berupa invoice, faktur pajak, surat jalan, purchase order dan delivery order yang di miliki oleh Pemohon Banding namun Pemohon Banding kesulitan dalam membuktikan dokumen atas akun biaya lainnya kepada Terbanding yang dikarenakan dokumen tersebut tidak kami temui di dalam gudang kami.

c. Biaya Lainnya yang tidak ada dokumen dengan senilai Rp. 1.062.955.978 bahwa konsep kebenaran materiil dan hakim aktif (asas dominus litis) sesuai maksud dari Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dalam penanganan sengketa administrasi perpajakan menjadi dasar pemeriksaan sengketa ini

sehingga Pengadilan Pajak memerintahkan untuk melakukan pembuktian untuk menguji dalil-dalil yang disampaikan para pihak.

bahwa rincian koreksi HPP adalah sebagai berikut:

1. Pembelian senilai Rp. 3.137.652.929

2. Gaji dan Upah senilai Rp. 2.548.018.146

3. Biaya Sewa senilai Rp. 2.421.545.760

4. Biaya Sehubungan dengan jasa senilai Rp. 111.018.106

5. Biaya Lainnya Rp. 1.160.610.561

6. Pers. Awal senilai Rp. 15.179.697.988

7. Pers. Akhir senilai Rp. 7.705.012.497 bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pada rincian HPP:

Rincian tersebut:

1. Pembelian

2. Gaji dan Upah

3. Biaya Sewa

4. Biaya sehubungan dengan jasa

5. Biaya Lainnya

6. Pers. Awal

7. Pers. Akhir

Dengan dokumen sebagai berikut :

- Faktur pajak masukkan

- Invoice Pembelian

- Purchase Order

- Delivery Order

- Surat Jalan bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding telah menyampaikan bukti- bukti berupa:

• Laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan Tahun 2018 PT Sunny Mould Indonesia yang telah diaudit akuntan publik.

• Detail perhitungan Harga Pokok Penjualan 2018 beserta lampiran daftar persediaan awal, pembelian bahan baku selama 2018, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik, dan persediaan akhir.

• Faktur-faktur pembelian utama (major suppliers) yang mencakup >80% nilai bahan baku yang dikonsumsi, lengkap dengan bukti pembayaran (bukti transfer/bukti pembayaran).

• Bukti pencatatan keluar masuk barang (stok kartu/gudang) yang menunjukkan kuantitas bahan baku yang digunakan dalam produksi dan sisa persediaan akhir tahun.

• Dokumen internal perusahaan terkait penghapusan atau penurunan nilai persediaan (jika ada) yang menjelaskan alasan dan besaran penyesuaian persediaan (misalnya karena barang rusak atau usang).

• Surat pernyataan manajemen (termasuk dokumen yang ditandatangani di luar negeri yang telah dibahas di atas) yang mengonfirmasi bahwa tidak ada transaksi tersembunyi atau manipulasi dalam penentuan HPP, serta menjelaskan perbedaan perhitungan yang dipermasalahkan Terbanding.

bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah HPP sebesar Rp16.853.530.993 dalam Lampiran 1771 - II SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 di mana jumlah HPP tersebut keseluruhan berasal dari unsur Pembelian barang sebesar Rp16.853.530.993;

bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding mengakui sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp8.315.889.524,00 sehingga HPP menurut Pemohon Banding sebesar Rp8.537.641.469,00 dengan demikian rincian koreksi untuk akun pembelian di HPP;

bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) menurut SPT Pemohon Banding adalah Rp16.853.530.993 dan dikoreksi Pemeriksa Rp13.422.593.891 sehingga menjadi Rp3.430.937.102. Pemohon Banding menyetujui sebagian dan sisanya diajukan keberatan. Jumlah HPP yang disetujui Pemohon Banding pada saat banding adalah sama dengan saat keberatan yaitu sebesar Rp8.537.641.469, bahwa dikarenakan HPP menurut Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sebesar Rp8.537.641.469 dan menurut Terbanding sebesar Rp3.430.937.102 maka yang masih menjadi sengketa HPP secara keseluruhan adalah sebesar Rp5.106.704.367;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan akun-akun dalam HPP adalah akun:

1. Pembelian senilai Rp. 3.137.652.929

2. Gaji dan Upah senilai Rp. 2.548.018.146

3. Biaya Sewa senilai Rp. 2.421.545.760

4. Biaya Sehubungan dengan jasa senilai Rp. 111.018.106

5. Biaya Lainnya Rp. 1.160.610.561

6. Pers. Awal senilai Rp. 15.179.697.988

7. Pers. Akhir senilai Rp. 7.705.012.497 bahwa atas pembuktian Pemohon Banding telah menyampaikan antara lain:

- Faktur pajak masukkan

- Invoice Pembelian

- Purchase Order

- Delivery Order

- Surat Jalan bahwa atas koreksi Akun Pembelian di HPP pembelian Pemohon Banding pada saat uji bukti telah menyampaikan 129 file PDF yang berisi antara lain Invoice Pembelian, Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Surat Jalan senilai Rp3.137.652.929 bahwa dikarenakan koreksi dilakukan oleh Terbanding seharusnya dalam persidangan Terbanding dapat menjelaskan rincian koreksi biaya sewa namun Terbanding langsung tidak menerima bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa Penjelasan Pasal 29 KUP antara lain memberikan penjelasan bagaimana pemeriksaan seharusnya dilakukan dimana menjelaskan sebagai berikut:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa dalam Undang-Undang KUP Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 29 UU KUP, serta diperkuat dalam peraturan teknis seperti PMK No. 184/PMK.03/2015 prinsip ini menegaskan bahwa Terbanding wajib menggali fakta yang sebenarnya dari laporan dan data yang diperoleh sebelum menerbitkan SKP;

bahwa dari pemeriksaan atas seluruh alat bukti tersebut, Pengadilan Pajak memperoleh fakta-fakta yang relevan berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perincian Persediaan awal 2018, pembelian bahan baku, biaya produksi (tenaga kerja dan overhead), dan persediaan akhir 2018 namun atas koreksinya dan HPP yang diakui Terbanding tidak pernah disampaikan uraian koreksi dan alasan yang detail atas akun mana saja yang dikoreksi beserta jenis transaksinya.

b. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembelian bahan baku dari pemasok dengan nilai total Rp3.137.652.929. Faktur-faktur tersebut mencantumkan jenis barang. Seluruh pembelian tersebut telah dibukukan dalam akun persediaan/bahan dan kemudian dialokasikan ke HPP seiring pemakaian bahan dalam produksi. Oleh karena itu, biaya pembelian bahan merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan usaha dan boleh dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

c. Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam persidangan Terbanding tidak menyampaikan penjelasan atau rincian mana biaya yang merupakan Non- Deductible dalam HPP. Terbanding tidak secara spesifik menunjukkan pos biaya mana dalam HPP yang dianggap tidak memenuhi syarat. Dengan tidak ditemukannya unsur biaya yang tergolong biaya yang dilarang secara fiskal, Pengadilan Pajak menilai tidak ada dasar hukum untuk mengoreksi HPP Pemohon Banding. Asas legalitas menuntut bahwa pemungutan pajak hanya boleh dilakukan atas objek atau keadaan yang ditetapkan oleh undang-undang.

bahwa dalam pembuktian, Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti sebesar Rp3.137.652.929 dari nilai sengketa sebesar Rp5.106.704.367;

bahwa dengan demikian atas nilai sengketa yang tidak dapat dibuktikan Rp5.106.704.367 - Rp3.137.652.929 = Rp. 1.969.051.438.

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan yang disampaikan para pihak pada persidangan makan Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan5.106.704.3671.969.051.4383.137.652.929

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp8.537.641.469 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.969.051.438 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp6.568.590.031 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 6.461.195.186 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 3.137.652.929 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 3.323.542.257

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00517/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/206/18/457/23 tanggal 26 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05277/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak secara Jabatan, atas nama PT SUNNY MOULD INDONESIA, NPWP 75.747.992.8-067.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Kota Deltamas Blok Ba No. 2, Plant 3 Cikarang Pusat, Kab. Bekasi-Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto3.323.542.257
2. Kompensasi Kerugian911.761.420
3. Penghasilan Kena Pajak2.411.780.837
4. PPh Terutang440.538.146
5. Kredit Pajak0
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar440.538.146
7. Sanksi Administrasi192.427.062
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar632.965.208

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ttd

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.