Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-008249.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Sakae Riken Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008249.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008249.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I- M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Takao Usami, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roedi Andrianto, S.E., Ak., M. Sc.

Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0078/SRI/I/2022 tanggal 20 Januari 2022;

2. Nama: Jenny Anita Lingga

Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0318/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Ian Permadi/19740426 199511 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1472/PP/BR/2021 tanggal 22 Desember 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-024/PP/UCP/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0293/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 482/WPJ.22/2021 tanggal 1 September 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0384/SRI/XI/2021 tanggal 3 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0,000,00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.487.249.185,0019.487.249.185,00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,000,00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)19.487.249.185,0019.487.249.185,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)19.487.249.185,0019.487.249.185,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng :
d.1Impor BKP0,000,00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.948.724.902,001.948.724.902,00
b. Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan658.909.246,00627.754.227,00
b.3STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri1.129.924.656,001.129.924.656,00
b.5Lain-lain1.424.861.643,001.424.861.643,00
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.213.695.545,003.182.540.526,00
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)3.213.695.545,003.182.540.526,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(1.264.970.643,00)(1.233.815.624,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.264.970.643,001.264.970.643,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah (a + b)1.264.970.643,001.264.970.643,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,0031.155.019,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,0031.155.019,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,0031.155.019,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0,0062.310.038,00
Terbilang: Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0233/SRI/VI/20 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding Rp
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.487.249.185,00
Jumlah seluruh penyerahan19.487.249.185,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.948.724.902,00
- Dikurangi
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan658.909.246,00
- Lain-lain1.424.861.643,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.213.695.545,00
- Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(1.264.970.643,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.264.970.643,00
4PPN yang kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
- Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, menyatakan Mengabulkan sebagian jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar31.155.019,00(7.400.108,00)23.754.911,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan31.155.019,00(7.400.108,00)23.754.911,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar62.310.038,00(14.800.216,00)47.509.822,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0293/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 (diantar

langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0293/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 diterima pada tanggal 19 Mei 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 yang kurang dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp62.310.038,00 melalui MUFG Bank Ltd. dengan NTPN 5DC5D1PGO0QTGPHB;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takao Usami jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember

2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi atas STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Rincian Perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2018 menurut Pemohon Banding dan Terbanding (sesuai SKPKB Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020)

Men urut

No

Uraian

Ko reks i Pemohon Banding

Fiskus

Rp

Rp

1

Dasar Pengenaan Pajak:

- Ekspor

0,00

0,00

000 ,,,000 000

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

19.487.249.185,00

19.487.249.185,00

Jumlah Penyerahan

19.487.249.185,00

19.487.249.185,00

2

Perhitungan PPN Kurang Bayar

- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

1.948.724.902,00

1.948.724.902,00

0 ,0 0

Dikurangi

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (658.909.246,00) (627.754.227,00)

3 1.1

55.0

1 9990 ,,,,0000 0000

- Lain-lain (1.424.861.643,00) (1.424.861.643,00)

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (3.213.695.545,00) (3.182.540.526,00)

33 1.1

55.0

11 Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (1.264.970.643,00) (1.233.815.624,00)

1.1

55.0 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Mas a Pajak berikutnya

1.264.970.643,00

1.264.970.643,00

PPN yang kurang dibayar

0,00

31.155.019,00

3 1.1

55.0

1 9 ,0

0 Sanksi Administrasi

0,00

31.155.019,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

0,00

62.310.038,00

6 2.3

10.0

3 8 ,0

0 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0233/SRI/VI/20 tanggal 12 Juni 2020 diman Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Rincian koreksi yang diajukan keberatan

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon Banding RpFiskus Rp
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor0,000,000,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.487.249.185,0019.487.249.185,000,00
Jumlah Penyerahan19.487.249.185,0019.487.249.185,000,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.948.724.902,001.948.724.902,000,00
Dikurangi
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(658.909.246,00)(627.754.227,00)31.155.019,00
- Lain-lain(1.424.861.643,00)(1.424.861.643,00)0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan(3.213.695.545,00)(3.182.540.526,00)31.155.019,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(1.264.970.643,00)(1.233.815.624,00)31.155.019,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.264.970.643,001.264.970.643,000,00
PPN yang kurang dibayar0,0031.155.019,0031.155.019,00
Sanksi Administrasi0,0031.155.019,0031.155.019,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0062.310.038,0062.310.038,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan PPN Masa Masa Pajak Juni 2018 menurut

Keputusan Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021

Ditambah /

Ura ia n

Se m ula (R p

)

M e nja d i (R p ) (Dikurangi) (Rp)

P

PN

Kurang (L e b ih) Baya r

3

1

.155

.01

9

,0

0 (7.400.108,00)

2

3

.75

4 .91

1 ,0

0 S an ksi Bung a

0

,0

0

0,00

0 ,0

0 S an ksi Kena ika n

3

1

.155

.01

9

,0

0 (7.400.108,00)

2

3

.75

4 .91

1 ,0

0 J um lah Paja k y a n g masih h arus/(lebih) dibayar

6

2

.310

.03

8

,0

0 (14.800.216,00)

4

7

.50

9 .82

2 ,0

0 C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp23.754.913,00 dengan alasan sebagai berikut:

Rincian Alasan Koreksi Terbanding

NoKeteranganJumlah Koreksi (Rp)Ref
1Pajak Masukan Dalam Negeri tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha14.465.300,00A
2Pajak Masukan terkait konfirmasi negatif "faktur pajak"9.289.613,00B
Total Koreksi yang diajukan banding23.754.913,00

1. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp14.465.300,00 adalah transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan dengan alasan bahwa Pajak Masukan Tidak Berhubungan dengan Usaha;

Menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa transaksi-transaksi tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pada faktanya, transaksi-transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa adapun berikut ini Pemohon Banding sampaikan rincian faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding dan beserta keterangan jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam faktur pajak masukan tersebut:

Rincian Pajak Masukan Dalam Negeri yang dikoreksi oleh Terbanding

NoNama VendorNomor Faktur PajakJumlah PPN (Rp)Jenis Transaksi
1PT Karunia Fajar Hidayah010.002-18.53509759850.000,00Rental mobil operasional untuk antar jemput karyawan
010.002-18.53509764800.000,00
010.004-18.2418278011.860.300,00
2PT Lumtor Mora Abadi010.002-18.47169775955.000,00Pembelian seragam pegawai untuk operasional
Total14.465.300,00

bahwa berdasarkan keterangan atas jenis transaksi yang dilakukan Pemohon Banding pada table 5 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi pajak masukannya dikoreksi oleh Terbanding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

a. Rental mobil operasional untuk antar jemput karyawan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha bahwa pembayaran atas sewa mobil operasional untuk antar jemput karyawan adalah pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena sewa mobil tersebut dipergunakan untuk kegiatan antar jemput karyawan yang bekerja pada bagian produksi, distribusi, pemasaran, dll.;

bahwa dengan adanya antar jemput karyawan maka dapar dipastikan bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancer karena karyawan bukan saja dipastikan dapat dating untuk bekerja namun juga dating tepat waktu. Perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding memberlakukan system kerja shifting sehingga pada saat jam pergantian shift, karyawan yang menggantikan harus benar-benar telah siap bekerja. Hal ini juga membantu agar proses produksi berjalan lancara dan tidak terganggu;

bahwa dengan demikian, sewa mobil untuk antar jemput karyawan jelas- jelas berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, faktur pajak masukan yang terkait pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan;

b. Seragam pegawai merupakan pengeluran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding perlu menyediakan pakaian seragam kepada seluruh karyawan Pemohon Banding karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha manufacturing (pabrikasi) aksesoris otomotif sehingga karyawan Pemohon Banding setiap harinya bekerja dengan mesin-mesin produksi. Proses produksi Pemohon Banding menggunakan mesin-mesin yang mengeluarkan hawa panas sehingga pegawai produksi membutuhkan seragam dengan bahwa dari spesifikasi khusus yaitu 100% polyster murni untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja bagi pegawai yang bersangkutan;

bahwa selain itu, baju seragam juga digunakan untuk proses pengecatan produk Pemohon Banding, dimana dalam proses pengecatan tersebut diperlukan baju khusus yang dapat melindungi pegawai Pemohon Banding dari zat kimia yang berbahaya pada saat proses pengecatan;

bahwa dengan demikian, pembelian pakaian seragam bagi seluruh karyawan jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, faktur pajak masukan yang terkait pengeluaran yang

berhunungan langsung dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan yang berkaitan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan; bahwa berikut disampaikan bunyi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasannya:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

bahwa dengan demikian, karena faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding jelas-jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp14.465.300,00 sudah seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Masukan atas Konfirmasi Negatif Faktur Pajak dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp9.289.613,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan Karena Jawaban Konfirmasi Negatif dari KPP Lawan Transaksi berupa “Belum Ada Jawaban” dan karena tidak terdapat bukti arus uang dan arus barang; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding selaku pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) melakukan mekanisme pengkreditan PPN tersebut berdasarkan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari lawan transaksi

Pemohon Banding dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Faktur Pajak Masukan yang Dikoreksi Karena Konfirmasi Negatif

Jumlah PP

N (R p )

No

L a w a n T ransa k s i

N o m or F a ktur P a jak

Tanggal Faktur P ajak

1 PT Ma n d a la

Bh akti S a b una0

1

0

.0

02-1

8

.5691

7

405

30/0

6/2018

9 .2

89

.6

1 3 ,0

0 T otal

9 .2

89

.6

1 3 ,0

0 bahwa pada prinsipnya, Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi PT Mandala Bhakti Sabuana sebagaimana di atas, telah memenuhi persyaratan formal dan material Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa disamping itu, dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN telah diatur bahwa 10 (sepuluh) kondisi yang menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, namun jawaban konfirmasi negatif tidak disebutkan sebagai salah satu kondisi yang dapat menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, hasil konfirmasi dari KPP Lawan Transaksi dengan jawaban “Belum Ada Jawaban” bukan merupakan Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa selain itu, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah dibayarkan kepada Penjual Barang Kena Pajak/Pemberi Jasa Kena Pajak sehingga berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012, Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN;

bahwa berikut ini disampaikan kutipan Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012: Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012:

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung terkait dengan arus uang dan arus barang, berupa perhitungan pembayaran kepada lawan transaksi, rekening koran Pemohon Banding yang dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan lawan transaksi, dan surat jalan atas penerimaan BKP, atas kedua transaksi Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding. Namun, Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut namun tetap mempertahankan koreksi;

bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas seluruh Koreksi Pajak Masukan atas konfirmasi negatif seharusnya dibatalkan dan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat membatalkan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.289.613,00;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluuh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimanan diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-482/WPJ.22/2021 tanggal 1 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0293/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Agustus 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V
V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang disbanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat

Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding NomorKEP- V

00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- V

00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

h. Bukti pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang V disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Takao Usami selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

V
V
V

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberataan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani sudat banding terpenuhi;

B. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Koreksi PPN Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp23.753.911,00

PPJuaajjaa lkkaM aassuukkaann tid aakk b er hpuobrkuannga nawdeannga rn nkseagiata n usahaRRRppp 1

439...472658549...396011033,,,000000 hM tid d ila

L

T a ski m

2

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0293/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021;

Menurut Terbanding

Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja), antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat (1);

- Pasal 4 ayat (1);

- Pasal 13 ayat (1) huruf a;

- Pasal 13 ayat (2);

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain mengatur:

- Pasal 9 ayat (2);

- Pasal 9 ayat (8) buruf b dan c;

- Penjelasan Pasal 9 ayat (8) buruf b;

- Pasal 16F;

Data dan Fakta bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Masa Pajak Juni 2018, sebagai berikut:

Pa ja k M asukan tida k b erh ubu n g an d e ngan ke giata n us a ha

R p

14.465.300,00 Pa ja k M asukan tida k d ilap ork a n

Law a n Trans aski

R p

9.289.613,00 Ju m lah

R p

23.754.913,00 bahwa adapun koreksi sebesar Rp14.465.300,00 merupakan Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha, merupakan transaksi atas pengeluaran yang tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai, berupa perolehan atas pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah atas sewa kendaraan operasional kantor untuk antar jemput karyawan, pembayaran kepada PT Lumtor Mora Abadi dan PT Deco Jaya Abadi atas pembelian seragam pegawai;

N1o

Nama Vend or

Nom

000o r Faktur P ajak

J um la h P

000P

...N300 (R

,,,000p

000)

Jenis Transaksi PPP

T Ka runia Fajar Hid aya hhh

010.0

2-18.5350 9759

85

00

R ental mobil operasional T Ka runia Fajar Hid aya

010.0

2-18.5350 9764

80

00 untuk antar jemput T Ka runia Fajar Hid aya

010.0

4-18.2418 2780

11

.86

00 karyawan Pembelian seragam

2

P

T Lu mtor Mora Aba di

010.0

0

2-18.4716 9775

2

.95

5

.0

00

,0

0 pegawai untuk operasional

T otal

16

.46

5

.3

00

,0

0 bahwa koreksi sebesar Rp9289.613,00 merupakan pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi yaitu PT Mandala Bhakti Sabuana;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor 0293/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding adalah Koreksi PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp23.753.911,00;

b. Berdasarkan argumentasi/penjelasan Pemohon Banding di atas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa atas transaksi-transaksi pada rincian yang tercantum dalam koreksi tersebut merupakan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan operasional kantor, dimana atas biaya-biaya dalam transaksi tersebut sehubungan dengan biaya transportasi guna untuk keperluan mobilisasi karyawan dalam operasional perusahaan;

2) Dalam argumentasinya Pemohon Banding mengutip Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN namun terpotong, lengkapnya Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua bidan usaha. Agar dapat dikreditkan, pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

3) Bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung rincian atas koreksi Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri, Terbanding berpendapat pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana di atur pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, bahwa

pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tidak memenuhi syarat bahwa atas pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa atas pengeluaran biaya transportasi antar jemput karyawan dan pembelian baju seragam tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

4) Atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dilaporkan lawan transaksi, untuk Masa Pajak Juni 2018 tidak terdapat dokumen pendukung berupa bukti pembayaran atas transaksi dengan PT Mandala Bhakti Sabuana, bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran atas PPN- nya, sehingga Terbanding tetap mempertahankan Koreksi atas Pajak Masukan yang Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi;

C. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding Nomor 0293/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat bandin di Indonesia terpenuhi;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.•••.•••.•- •••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0384/SRI/XI/2021 tanggal 3 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan atas Surat Uraian Banding

Ketentuan Formal

NoBagianPendapatPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalamTerbanding dalam
SUBSUB
1Halaman 2 nomor 1 Huruf J bagian 2Penandatanganan surat banding tidak dilampiri bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 27 dan Pasal 32 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
NoBagianPendapatPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalamTerbanding dalam
SUBSUB
2Halaman 2 nomor 2Berdasarkan hal- hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yangterakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002. bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding: a. Bahwa Terbanding mempermasalahkan tidak dilampirkannya dokumen pendukung mengenai kewenangan dan keberadaan Takao Usami selaku penandatangan surat banding. b. Bahwa berdasarkan UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP) dan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (UU PP), tidak terdapat persyaratan bahwa surat banding harus dilampiri dokumen yang menunjukkan wewenang dan keberadaan penandatangan surat banding. c. Bahwa faktanya, Pemohon Banding telah melampirkan Akta Perusahaan Nomor 2 tertanggal 3 Desember 2020 dalam surat banding yang menyatakan bahwa Takao Usami menjabat sebagai Presiden Direktur, dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pasal 32 UU KUP, Takao Usami berwenang untuk menandatangani surat banding. d. Bahwa faktanya, Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat banding yang dibuktikan paspor (Lampiran-1) yang menunjukkan adanya cap imigrasi Indonesia bahwa Takao Usami datang di Indonesia pada tanggal 26 Januari 2020 dan meninggalkan Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2021. No Tanggal Keterangan Tanggal 1 26/01/2020 kedatangan di
NoTanggalKeterangan
126/01/2020Tanggal kedatangan di
NoBagianPendapatPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalamTerbanding dalam
SUBSUB
menandatangani surat banding.Indonesia (dari Jepang) Tanggal 2 04/08/2021 penandatanganan surat banding Tanggal keberangkatan 3 02/10/2021 meninggalkan Indonesia (ke Jepang) bahwa dengan demikian, telah terbukti bahwa Takao Usami, selaku Pengurus Pemohon Banding, berada di Indonesia pada saat penandatangan surat banding tertanggal 4 Agustus 2021. bahwa dengan demikian, jelas seluruh persyaratan formal permohonan banding telah dipenuhi dan dapat diproses lebih lanjut.
Indonesia (dari Jepang)
204/08/2021Tanggal
penandatanganan
surat banding
302/10/2021Tanggal keberangkatan meninggalkan Indonesia (ke Jepang)

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan/Tanggapan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan pengulangan dan kronologi atas permohonan banding yaitu sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021; Analisa Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan atas bagian ”1. Menurut Pemohon Banding” karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Permohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas bagian “2. Menurut Terbanding” pada halaman 6-8.

a. Dasar Hukum bahwa ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 6 s.d. 7 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas pasal-pasal yang dijadikan dasar koreksi, dan Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini;

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding bahwa dalam bagian ini, Pemohon Banding hanya menyampaikan inti-inti dari permasalahan atas hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu ditanggapi yaitu bagian e. Tanggapan Terbanding pada halaman 7 s.d. 8. Adapun tanggapan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

No.BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
1Halaman 8 huruf b - ca. Dalam argumentasinya Pemohon Banding mengutip penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN namun terpotong, lengkapnya penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp14.465.300,00 merupakan Pajak Masukan terkait biaya transportasi antar jemput karyawan (sebesar Rp13.510.300,00) dan pembelian baju seragam (sebesar Rp955.000,00) dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa Pajak Masukan terkait biaya transportasi antar jemput karyawan, merupakan Pajak Masukan atas sewa mobil dan jasa antar jemput karyawan pada bagian produksi, distribusi, pemasaran (manajemen) yang dibayarkan kepada PT. Karunia Fajar Hidayah. bahwa dengan adanya fasilitas antar jemput karyawan, maka proses kegiatan usaha Pemohon Banding akan tetap berjalan lancar karena karyawan dapat dipastikan
No.BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai b. Bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung rincian atas koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri, Terbanding berpendapat pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tidak memenuhi syarat bahwa atas pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutangdatang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan oleh perusahaan. 2. Pajak Masukan atas pembelian seragam kepada PT. Lumtor Mora Abadi merupakan pembelian pakaian kerja yang wajib digunakan oleh seluruh karyawan di bagian produksi dengan tujuan untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja. Pakaian kerja yang dipergunakan oeh karyawan Pemohon banding juga memiliki spesifikasi tertentu, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan pada saat melakukan aktivitas produksi. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana di atas, cukup jelas bahwa biaya antar jemput karyawan dan pembelian seragam merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran serta manajemen Pemohon Banding. Biaya ini tentunya juga berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN karena semuanya ditujukan untuk kelancaran kegiatan usaha (produksi, pemasaran, dan manajemen) yang pada akhirnya mempengaruhi penjualan hasil produksi Pemohon Banding. bahwa dengan demikian, koreksi atas Pajak Masukan ini seharusnya dapat dibatalkan.
No.BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
Pajak Pertambahan Nilai, bahwa atas pengeluaran biaya transportasi antar jemput karyawan dan pembelian baju seragam tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Halaman 8 huruf dbahwa atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dilaporkan lawan transaksi, untuk Masa Pajak Juni 2018 tidak terdapat dokumen pendukung berupa bukti pembayaran atas transaksi dengan PT Mandala Bhakti Sabuana, bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran atas PPN-nya, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas pajak masukan yang tidak dilaporkan lawan transaksi.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan tidak terdapat dokumen pendukung berupa bukti pembayaran atas transaksi dengan PT. Mandala Bhakti Sabuana dengan penjelasan sebagai berikut: a. Pemohon Banding telah membayar PPN kepada pihak penjual yaitu PT. Mandala Bhakti Sabuana Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti adanya pembayaran PPN kepada pihak penjual sebagai lawan transaksi pada saat proses keberatan berupa: 1. Rekening Koran Pemohon Banding berikut perhitungan pembayaran yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah membayar tagihan yang mencakup harga barang dan PPN-nya kepada pihak Penjual; 2. Faktur Pajak, dan 3. Invoice. bahwa sesuai Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 PP 1 tahun 2012 (pasal mengenai tanggung renteng), karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya pembayaran PPN kepada pihak penjual, maka seharusnya Pemohon Banding tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut karena pembayaran telah diterima pihak lawan transaksi (dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng apabila memang pembayaran
No.BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
tersebut belum/tidak disetorkan ke Kas Negara oleh penjual). b. Dalam sistem e-Faktur pajak, konfirmasi negatif tidak dapat dijadikan dasar koreksi. bahwa sejak Tahun 2015, Wajib Pajak (termasuk Pemohon Banding) dalam Pulau Jawa dan Bali diharuskan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). bahwa dengan berlakunya sistem e-Faktur Pajak di Indonesia, maka seharusnya konfirmasi negatif tidak dapat dijadikan dasar koreksi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding karena validasi online yang sudah dilakukan secara otomotis pada sistem e-Faktur bahwa dalam sistem e-Faktur, pihak penjual membuat Faktur Pajak Keluaran elektronik dan diberikan kepada pihak pembeli untuk dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN pihak pembeli. Perlu diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan pihak pembeli jika tidak berhasil divalidasi secara online oleh sistem e- Faktur. bahwa dengan validasi online yang dilakukan oleh sistem e-Faktur DJP berarti Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah dilaporkan oleh Pihak Penjual, sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh pihak Penjual. bahwa dengan demikian maka seharusnya Faktur Pajak yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pihak lawan transaksi. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibatalkan seluruhnya.

Kesimpulan dan Usul bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan dan usul sebagai berikut:

1. Kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang mempertahankan koreksi penelitian keberatan karena koreksi yang dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan fakta yang ada, sehingga seharusnya keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

2. Usul bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding yaitu membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 dan membatalkan seluruh Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp23.754.913,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal

10 Mei 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0233/SRI/VI/20 tanggal 12 Juni 2020 beserta bukti tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank BNI NTPN 5DC5D1PGO0QTGPHB

tanggal 15 April 2020 sebesar Rp62.310.038,00;

Bukti P-5. Akta Nomor 2 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pernyataan Surat

Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Sakae Riken Indonesia, yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0417274 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sakae Riken Indonesia;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 3 Februari 2022 beserta

Dokumen Pendukung;

Bukti P-8. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509759, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-9. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509764, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-10. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509780, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-11. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.003-18.24145056, dan bukti pembayaran kepada PT Lumtor Mora Abadi (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho), Purchase Order, surat jalan;

Bukti P-12. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.56917405, perjanjian penyediaan jasa (service provider agreement) tanggal 1 Juli 2017 antara Pemohon Banding dan PT Mandala Bhakti Sabuana;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis terkait sengketa beserta Bukti Pendukung;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis pada tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P-15. Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 15 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan

T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 15 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0293/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang karena tidak terdapat pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak

menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan658.909.246,00635.154.335,0023.754.911,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak, Nilai Sengketa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp23.754.911,00, dimana terdapat selisih sejumlah Rp2,00, bila dibandingkan sengketa menurut Pemohon Banding sejumlah Rp23.754.913,00, yaitu yang terdiri dari Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sejumlah Rp14.465.300,00, dan Koreksi Pajak Masukan atas Konfirmasi Negatif Faktur Pajak dari KPP Lawan Transaksi sejumlah Rp9.289.613,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp23.754.911,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c, dan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa transaksi menyewa mobil untuk mempermudah pegawai yang membutuhkan akomodasi kendaraan untuk menjalankan operasional perusahaan seperti menghadiri meeting dengan pelanggan, dan operasional lainnya menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa transaksi atas pembelian seragam yang digunakan para karyawan dalam melakukan kegiatan operasional usahanya yang termasuk dalam kegitan produksi menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung rincian atas koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri, Terbanding berpendapat pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tidak memenuhi syarat bahwa atas pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa atas pengeluaran biaya transportasi dan pembelian seragam tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp23.754.913,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp14.465.300,00 yang dianggap Terbanding Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding;

2. Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp9.289.613,00 yang dikoreksi Terbanding berdasarkan Konfirmasi Negatif “Belum Ada Jawaban” dari KPP Lawan Transaksi;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan PPN tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:

NoNama VendorNomor Faktur PajakJumlah PPN (Rp)Jenis Transaksi
1PT Karunia Fajar Hidayah010.002- 18.53509759850.000Rental mobil operasional untuk antar jemput karyawan
010.002- 18.53509764800.000
010.004- 18.2418278011.860.300
Subtotal13.510.300
2PT Lumtor Mora Abadi010.002- 18.47169775955.000Pembelian seragam pegawai untuk operasional
Subtotal955.000
Total14.465.300

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan Rp13.510.300,00 dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, karena

faktanya Pajak Masukan tersebut berkaitan sewa mobil untuk antar jemput karyawan yang bekerja pada bagian produksi, distribusi, dan pemasaran (manajemen) sehingga Pajak Masukan tersebut merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan adanya fasilitas antar jemput karyawan, maka proses kegiatan usaha Pemohon Banding akan tetap berjalan lancar karena karyawan dapat dipastikan datang tepat waktu untuk bekerja sesuai jadwal yang ditentukan oleh perusahaan. Perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding memberlakukan sistem kerja Shifting sehingga pada saat jam pergantian shift, karyawan yang akan menggantikan diharapkan telah siap bekerja pada saat yang ditentukan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, karena faktanya Pajak Masukan sejumlah Rp955.000,00 tersebut terkait pembelian seragam untuk karyawan di bagian produksi Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan tersebut merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pajak Masukan atas pembelian seragam kepada PT Lumtor Mora Abadi merupakan pembelian pakaian kerja yang wajib digunakan oleh seluruh karyawan di bagian produksi dengan tujuan untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja;

bahwa perlu diketahui bahwa Pemohon Banding harus menyediakan pakaian seragam kepada seluruh karyawan Pemohon Banding karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha manufacturing (pabrikasi) aksesoris otomotif yang dalam proses produksinya menggunakan mesin-mesin yang mengeluarkan hawa panas, sehingga pegawai bagian produksi membutuhkan pakaian kerja (seragam) dengan bahan yang memiliki spesifikasi khusus yaitu 100% polyester murni untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja karena hawa panas yang dikeluarkan oleh mesin-mesin produksi. Selain itu, pakaian kerja (seragam) juga digunakan oleh pegawai di bagian pengecatan, dimana dalam proses pengecatan diperlukan baju khusus yang dapat melindungi pekerja dari zat kimia yang berbahaya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka biaya rental mobil untuk antar

jemput bagi seluruh karyawan dan pemberian seragam kerja bagi karyawan di bagian produksi jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, Faktur Pajak Masukan yang terkait pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, karena Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding jelas-jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp14.465.300,00 sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding berdasarkan konfirmasi negatif Belum Ada Jawaban dari KPP lawan transaksi dengan rincian sebagai berikut:

NoLawan TransaksiNomor FakturTanggal FakturJumlah PPN
PajakPajak(Rp)
1PT Mandala Bhakti Sabuana010.002- 18.5691740530/06/20189.289.613,00
Total9.289.613,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN Masukan berdasarkan konfirmasi negatif Belum Ada Jawaban sejumlah Rp9.289.613,00 karena Konfirmasi Negatif dari KPP Lawan Transaksi bukan merupakan suatu kondisi yang dapat menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak dapat dikreditkan, selain itu Faktur Pajak Masukan atas yang dikoreksi tersebut telah memenuhi syarat formal dan material, sehingga merupakan Faktur Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa hasil konfirmasi dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “belum ada jawaban”, tidak dapat menjadi dasar koreksi. Terbanding telah memiliki waktu yang cukup lama sejak proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan proses banding, untuk memastikan dan mendapatkan jawaban dari KPP lawan transaksi atas status pelaporan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi ini terjadi karena keterlambatan proses administrasi dari Terbanding untuk mendapatkan konfirmasi yang diperlukan. Secara tidak langsung, Terbanding

menyerahkan tanggung jawab melakukan pengecekan atas Faktur Pajak tersebut dan membebankannya kepada Pemohon Banding;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan sejumlah Rp9.289.613,00, telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN, serta Faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena pembayaran PPN tersebut merupakan transaksi penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja (sekuriti pabrik), maka Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkannya Faktur Pajak Masukan tersebut;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa sejak Tahun 2015 Pemohon Banding diharuskan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e- Faktur). Dengan berlakunya sistem e-Faktur Pajak di Indonesia, maka seharusnya konfirmasi negatif tidak dapat dijadikan dasar koreksi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena validasi online yang sudah dilakukan secara otomotis pada sistem e-Faktur. Dalam sistem e-Faktur, pihak penjual membuat Faktur Pajak Keluaran elektronik dan diberikan kepada pihak pembeli untuk dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN pihak pembeli. Perlu diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan pihak pembeli jika tidak berhasil divalidasi secara online oleh sistem e-Faktur. Dengan validasi online yang dilakukan oleh sistem e-Faktur DJP berarti Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah dilaporkan oleh Pihak Penjual, sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini terdapat kemungkinan adanya kesalahan administrasi dalam proses konfirmasi yang dilakukan Terbanding, sehingga tidak seharusnya kesalahan administrasi tersebut menjadi beban dari Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (2);

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2):

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (9):

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (9):

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

…dst”;

Pasal 16F:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.” bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp23.754.911,00 yang terdiri dari 2 (dua) subkoreksi sebagai berikut;

1. Koreksi sejumlah Rp14.465.300,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak atas pengeluaran atau biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

2. Koreksi sejumlah Rp9.289.613,00 berdasarkan hasil konfirmasi “Belum Ada Jawaban” dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar;

bahwa namun sesuai pertimbangan Pengadilan Pajak di atas, Nilai Sengketa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp23.754.911,00, dimana terdapat selisih sejumlah Rp2,00, bila dibandingkan sengketa menurut Pemohon Banding sejumlah Rp23.754.913,00. Selain itu bila dihitung berdasarkan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sejumlah Rp635.154.335,00danmenurutPemohonBandingsejumlah Rp658.909.246,00, jumlah sengketa adalah sejumlah Rp23.754.911,00; bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis dan pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam

persidangan;

bahwa terhadap koreksi sejumlah Rp14.465.300,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak terkait biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya pakaian seragam karyawan bagian produksi sehingga kedua biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karenanya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

bahwa terhadap koreksi sejumlah Rp9.289.613,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa hasil konfirmasi Belum Ada Jawaban tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena bukan suatu kondisi yang dapat menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak dapat dikreditkan;

bahwa untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya yang diuraikan diatas, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509759, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

2. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509764, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

3. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509780, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

4. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.003-18.24145056, dan bukti pembayaran kepada PT Lumtor Mora Abadi (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho), Purchase Order, surat jalan;

5. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.56917405, perjanjian penyediaan jasa (service provider agreement) tanggal 1 Juli 2017 antara Pemohon Banding dan PT Mandala Bhakti Sabuana;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang

disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait alasan koreksi yang pada pokoknya diuraikan bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan perolehan JKP dan BKP yang tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha sehingga faktur pajaknya tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan 2 (dua) akun biaya yang juga dikoreksi oleh Terbanding pada sengketa Pajak Penghasilan Badan (vide Sengketa Nomor 008253.15/2021/PP) dengan alasan merupakan pemberian bentuk natura dan kenikmatan serta tidak terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan));

2. bahwa terkait dengan kedua akun biaya pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak telah membatalkan kedua

koreksi biaya tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3. bahwa pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dibebankan kepada konsumen akhir, dalam suatu mata rantai alur distribusi barang dan jasa sejak penjual pertama sampai dengan konsumen akhir, yang sistem pengenaannya menggunakan mekanisme pengurangan pajak masukan terhadap pajak keluaran melalui para penjual barang dan jasa pada setiap tahap alur distribusi (selanjutnya disebut mekanisme PK-PM). Mekanisme tersebut diadministrasikan berdasarkan dokumen faktur pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh penjual barang dan jasa. Karena itu, apabila terdapat pajak masukan tidak dapat dikurangkan atau tidak dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran maka mekanisme pengenaan pajak konsumsi atas barang atau jasa yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut menjadi terhenti, sehingga pihak pembeli barang atau jasa yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut (incasu Pemohon Banding) berubah menjadi konsumen akhir;

4. bahwa sesuai konsep dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan mekanisme PK-PM yang diuraikan di atas, pengkreditan pajak masukan akan selalu dikaitkan dengan pajak keluarannya. yang dimaksud dengan kalimat “pengkreditan pajak masukan akan selalu dikaitkan dengan pajak keluarannya” adalah secara konsep mekanisme pengenaan pajak, bukan berarti pada masa yang dilaporkan ada pajak keluarannya atau tidak. Pajak keluaran yang dimaksud adalah PPN atas penjualan BKP dan atau JKP yang sekaligus sebagai penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan perolehan JKP dan BKP yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha, dan PPN yang

terkandung dalam faktur pajak masukannya akan melekat (melalui mekanisme PK-PM) kedalam harga jual BKP yang nantinya akan menjadi tanggungan konsumen akhir. Dengan demikian maka faktur pajak masukan dari biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

bahwa terkait alasan koreksi berdasarkan hasil konfirmasi “Belum Ada Jawaban” dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan tersebut bersifat sumir dan tidak berdasar menurut hukum. Pendapat Pengadilan Pajak didasari alasan bahwa hasil konfirmasi “Belum Ada Jawaban” adalah suatu keadaan yang tidak pasti atau belum tentu benar sehingga tidak dapat dimaknai sama dengan jawaban faktur pajak “Tidak ada” atau faktur pajak “tidak dilaporkan” lawan transaksi. Dengan demikian maka hasil konfirmasi “Belum Ada Jawaban” dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar tidak termasuk kriteria bukti menurut ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp23.754.911,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan23.754.911,000,0023.754.911,00
a.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha14.465.300,000,0014.465.300,00
b.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan hasil konfirmasi “Belum Ada Jawaban” dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar9.289.613,000,009.289.613,00
c.Selisih(2,00)0,00(2,00)
Jumlah23.754.911,000,0023.754.911,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp635.154.335,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 23.754.911,00 Menurut Pengadilan PajakRp658.909.246,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00147/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, atas nama PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri19.487.249.185,00
- Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN0,00
Jumlah Penyerahan19.487.249.185,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.948.724.918,00
dikurangi:
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan658.909.246,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri1.129.924.656,00
- Lain-lain1.424.861.643,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan3.213.695.545,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(1.264.970.643,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.264.970.643,00
4.PPN yang kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak

pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.