Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-008247.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Sakae Riken Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008247.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008247.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I- M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Takao Usami, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roedi Andrianto, S.E., Ak., M. Sc.

Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0076/SRI/I/2022 tanggal 20 Januari 2022;

2. Nama: Jenny Anita Lingga

Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0316/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Ian Permadi/19740426 199511 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 1s2 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1472/PP/BR/2021 tanggal 22 Desember 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-024/PP/UCP/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0291/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 622/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 29 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0477/SRI/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,000,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri27.737.504.046,0027.737.504.046,00
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,000,00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)27.737.504.046,0027.737.504.046,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)27.737.504.046,0027.737.504.046,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng :
d.1 Impor BKP0,000,00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.773.750.388,002.773.750.388,00
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.146.465.050,001.100.992.857,00
b.3 STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri608.257.968,00608.257.968,00
b.5 Lain-lain2.856.093.246,002.856.093.246,00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4.610.816.264,004.565.344.071,00
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)4.610.816.264,004.565.344.071,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(1.837.065.876)(1.791.593.683)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)1.837.065.876,001.837.065.876,00
c. Jumlah (a + b)1.837.065.876,001.837.065.876,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,0045.472.193,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,0045.472.193,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,0045.472.193,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0,0090.944.386,00
Terbilang: Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0228/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ju mla h Menur u t

Uraian

Pem oh on Band in g Rp

1

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipun gut sendiri

2

7.7

37.504.0

4 6,0

0

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut ole h Pemungu t P

PN

0,0

0 Jumlah seluruh penyerahan

2

7.7

37.504.0

4 6,0

0 2

Perhitungan PPN Kurang Bayar

- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dib ayar sendir i

2.7

73.750.3

8 8,0

0

- Dikurangi

- Pajak Masukan yang dapat diperhitung kan

1.1

46.465.0

5 0,0

0

- Dibayar dengan NPWP Sendiri

6

08.257.9

6 8,0

0

- Lain-lain

2.8

56.093.2

4 6,0

0 Jumlah pajak yang dapat diperhitu ngkan

4.6

10.816.2

6 4,0

0

- Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih

) Bayar (1

.83

7.065.87

6 ,00

) 3

Kelebihan Pajak yang sudah:

- Dikompensasikan ke Masa Pajak beriku tnya (1

.83

7.065.87

6 ,00

) 4

PPN yang kurang dibayar

0,0

0 5

Sanksi Administrasi:

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0,0

0 6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

0,0

0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar45.472.193,00( 18.521.743)26.950.450,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,000,000,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3 UU KUP45.472.193,00( 18.521.743)26.950.450,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar90.944.386,00( 37.043.486)53.900.900,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat

Nomor 0291/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0291/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 diterima pada tanggal 19 Mei 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 yang kurang dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp90.944.386,00 melalui MUFG Bank Ltd. dengan NTPN: E654 367K 75MP N6KL;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takao Usami jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi atas SPT PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1: Rincian Perhitungan PPN Masa Pajak April 2018 menurut Pemohon Banding dan Terbanding

Men urut

Uraian

Koreks i (Rp

) Pemohon Banding

Fiskus (Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Ekspor

0,00

0,00

000 ,,,000 000 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

27.737.504.046,00

27.737.504.046,00

Jumlah Penyerahan

27.737.504.046,00

27.737.504.046,00

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

2.773.750.388,00

2.773.750.388,00

0 ,0 0 b. Dikurangi

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

1.146.465.050,00

1.100.992.857,00

45.4

72.1

9 33300 ,,,,,00000

00000

- Dibayar dengan NPWP Sendiri

608.257.968,00

608.257.968,00

- Lain-lain

2.856.093.246,00

2.856.093.246,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

4.610.816.264,00

4.565.344.071,00

45.4

72.1

99 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (1.837.065.876,00) (1.791.593.683,00)

45.4

72.1 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Mas a Pajak berikutnya (1.837.065.876,00)

1.837.065.876,00 3360 ,,,,0000 0000

PPN yang kurang dibayar

0,00

45.472.193,00

45.4

72.1

998 Sanksi Administrasi:

45.472.193,00

45.4

72.1 Jumlah PPN yang masih harus dibayar

0,00

90.944.386,00

90.9

44.3 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0228/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak dalam SKPKB tersebut di atas, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

Tabel 2: Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

Men urut

Uraian

Koreksi (Rp) Pemohon Banding

Fiskus (Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Ekspor

0,00

0,00

0,00 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

27.737.504.046,00

27.737.504.046,00

0,00 Jumlah Penyerahan

27.737.504.046,00

27.737.504.046,00

0,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

2.773.750.388,00

2.773.750.388,00

0,00 b. Dikurangi

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

1.146.465.050,00

1.100.992.857,00

45.472.19

3,00

- Dibayar dengan NPWP Sendiri

608.257.968,00

608.257.968,00

0,00

- Lain-lain

2.856.093.246,00

2.856.093.246,00

0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

4.610.816.264,00

4.565.344.071,00

45.472.19

3,00 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (1.837.065.876,00) (1.791.593.683,00)

45.472.19

3,00 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Mas a

P a ja k berikutnya (1.837.065.876,00)

1.837.065.876,00

0,00 PPN yang kurang dibayar

0,00

45.472.193,00

45.472.19

3,00 Sanksi Administrasi:

45.472.193,00

45.472.19

3,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar

0,00

90.944.386,00

90.944.38

6,00 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3: Perhitungan PPN Masa Pajak April 2018 menurut Keputusan Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021

Ditambah /

Uraian

Semula (Rp)

M enjadi (Rp

) (Dikurangi) (Rp) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar

45.472.193,00 (18.521.743)

26.950.450

,00 b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP

0,00

0,00

0 ,00 c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) U KUP

45.472.193,00 (18.521.743)

26.950.450

,00 d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dib a y a r

90.944.386,00 (37.043.486)

53.900.900

,00 C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2018 sebesar Rp26.950.450,00 dengan alasan sebagai berikut:

Tabel 4: Rincian Alasan Koreksi Terbanding

NoKeteranganJumlah KoreksiRef
(Rp)
1Pajak Masukan Dalam Negeri Tidak Berhubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha25.530.700A
2Pajak Masukan terkait Konfirmasi Negatif “Faktur Pajak”1.419.750B
Total Koreksi yang diajukan Banding26.950.450

1. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp25.530.700,00 adalah Transaksi yang Berhubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan dengan alasan bahwa Pajak Masukan Tidak Berhubungan Dengan Usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa transaksi-transaksi tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pada faktanya, transaksi-transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa adapun berikut ini Pemohon Banding sampaikan rincian Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding dan beserta keterangan jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Faktur Pajak Masukan tersebut:

Tabel 5: Rincian Pajak Masukan Dalam Negeri yang dikoreksi oleh Terbanding

NoNama VendorNomor Faktur PajakJumlah PPN (Rp)Jenis Transaksi
1PT Karunia Fajar Hidayah010.002-18.53509734400.000,00Rental Mobil Operasional untuk antar jemput karyawan
010.002-18.53509736800.000,00
010.002-18.5350974822.075.700,00
2PT Wellbe Indonesia010.003-18.241450562.255.000,00Pembayaran asuransi pegawai ekspatriat
Total25.530.700,00

bahwa berdasarkan keterangan atas jenis transaksi yang dilakukan Pemohon Banding pada tabel 5 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi yang Pajak Masukan-nya dikoreksi oleh Terbanding berhubungan langsung dengan

kegiatan usaha Pemohon Banding;

a. Rental mobil operasional untuk antar jempt karyawan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha bahwa pembayaran atas sewa mobil operasional untuk antar jemput karyawan adalah pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena sewa mobil tersebut dipergunakan untuk kegiatan antar jemput karyawan yang bekerja pada bagian produksi, distribusi, pemasaran, dll.;

bahwa dengan adanya antar jemput karyawan maka dapar dipastikan bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancer karena karyawan bukan saja dipastikan dapat dating untuk bekerja namun juga dating tepat waktu. Perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding memberlakukan system kerja “shifting” sehingga pada saat jam pergantian shift, karyawan yang menggantikan harus benar-benar telah siap bekerja. Hal ini juga membantu agar proses produksi berjalan lancara dan tidak terganggu;

bahwa dengan demikian, sewa mobil untuk antar jemput karyawan jelas- jelas berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, faktur pajak masukan yang terkait pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan;

b. Seragam pegawai merupakan pengeluran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding perlu menyediakan pakaian seragam kepada seluruh karyawan Pemohon Banding karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha manufacturing (pabrikasi) aksesoris otomotif sehingga karyawan Pemohon Banding setiap harinya bekerja dengan mesin-mesin produksi. Proses produksi Pemohon Banding menggunakan mesin-mesin yang mengeluarkan hawa panas sehingga pegawai produksi membutuhkan seragam dengan bahwa dari spesifikasi khusus yaitu 100% polyster murni untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja bagi pegawai yang bersangkutan;

bahwa selain itu, baju seragam juga digunakan untuk proses pengecatan produk Pemohon Banding, dimana dalam proses pengecatan tersebut diperlukan baju khusus yang dapat melindungi pegawai Pemohon Banding dari zat kimia yang berbahaya pada saat proses pengecatan;

bahwa dengan demikian, pembelian pakaian seragam bagi seluruh karyawan jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, faktur pajak masukan yang terkait pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan;

c. Biaya atas pembelian perlengkapan untuk produksi berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding bahwa perlengkapan berupa plastik PE bag tersebut dibeli untuk melakukan proses produksi secara khusus untuk proses pengecatan agar dapat melindungi hasil produksi;

bahwa dengan demikian, pembelian perlengkapan untuk proses produksi jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, Faktur Pajak Masukan yang terkait pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan yang berkaitan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa berikut disampaikan bunyi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasannya:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan

kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

bahwa dengan demikian, karena Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding jelas-jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp25.530.700,00 sudah seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Masukan atas Konfirmasi Negatif Faktur Pajak dari KPP Lawan Transaksi sebesar Rp1.419.750,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan karena jawaban Konfirmasi Negatif dari KPP Lawan Transaksi berupa “Belum Ada Jawaban” dan “Pajak Keluaran Tidak Dilapor” dan karena tidak terdapat bukti arus uang dan arus barang;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding selaku pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) melakukan mekanisme pengkreditan PPN tersebut berdasarkan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari lawan transaksi Pemohon Banding dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 6:

Rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi karena konfirmasi negatif

NoLawan TransaksiNomor Faktur PajakTanggalJumlah PPN
Faktur Pajak(Rp)
1CV Cahaya Sukses Gemilang010.003-18.0296844911/04/20181.092.500
010.003-18.0296845119/04/2018327.250
TOTAL1.419.750

bahwa pada prinsipnya, Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi PT Mandala Bhakti Sabuana sebagaimana di atas, telah memenuhi persyaratan formal dan material Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5)

dan ayat (9) UU PPN sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa disamping itu, dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN telah diatur bahwa 10 (sepuluh) kondisi yang menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, namun jawaban konfirmasi negatif tidak disebutkan sebagai salah satu kondisi yang dapat menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, hasil konfirmasi dari KPP Lawan Transaksi dengan jawaban “Belum Ada Jawaban” bukan merupakan Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa selain itu, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah dibayarkan kepada Penjual Barang Kena Pajak/Pemberi Jasa Kena Pajak sehingga berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012, Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN;

bahwa berikut ini disampaikan kutipan Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012: Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012:

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung terkait dengan arus uang dan arus barang, berupa perhitungan pembayaran kepada lawan transaksi, rekening koran Pemohon Banding yang dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan lawan transaksi, dan surat jalan atas penerimaan BKP, atas kedua transaksi Faktur Pajak Masukan yang

dikoreksi oleh Terbanding. Namun, Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut namun tetap mempertahankan koreksi;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas seluruh koreksi Pajak Masukan atas konfirmasi negatif seharusnya dibatalkan dan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat membatalkan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.419.750,00;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada bagian di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-622/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 1 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0291/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Agustus 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V
V
V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat

Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-V

00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-V

00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

h. Bukti pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yangV disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Takao Usami selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;V

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

V
V
V

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan penquiian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

B. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Koreksi terkait Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha sebesar Rp26.950.450,00;

b. Koreksi atas Kredit Pajak Lain-lain sebesar Rp-;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0291/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021;

Menurut Terbanding

Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undag-Undang KUP), antara lain mengatur:

- Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3);

- Pasal 13 ayat (1) huruf C;

- Pasal 13 ayat (3) huruf C;

- Pasal 25;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)

- Pasal 1 Angka 15, 22, 23 dan 24;

- Pasal 4 ayat (1);

- Pasal 4A ayat (3);

- Pasal 9 ayat (2), (2a), dan (2b);

- Pasal 9 ayat (8) dan (9);

- Pasal 13 ayat (5), (6) dan ayat (9);

- Pasal 16F;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu (1) Huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00058/WPJ.22/KP.07/RlKSlS/2020 tanggal 10 Maret 2020 Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Terbanding, diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan hasil pemeriksaan diketahui beberapa hal sebagai berikut:

peng naa -. ——— ae ra 2 dna pe aan an. Kamar gg IT . .

EON ee ee: ; soo .

fone WN gm mee ee La pan a !

hi AT ag dr pores —_ . ‘ . , .

' PM go Nata ,

Faeroe

Paes pe lt . , . . , “ | Aa ja "aj ". ah oo ee . . , , ,

, rr wa Tanah ctt Sone So, tea DO ls Lat Tah at wat a 2 el da ae at

* “ or at ya 4 ,

Peng i hr as , . . . ,

. Maa => me te Tet, ae rara , aja eo pec oh aya tec eq lien .

" PA NAN ANN TN, 2 : 4 . ta) na ma aa , a

: - . + anna -

1g pret » . t tho Ke ta . - : °

' batt ot oat ani TAS oan , a ee ee 1 ao 39,53, , t .

bahwa terdapat Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP TB dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Oktober 2017 s.d. September 2018 sebesar Rp567.401.585,00 koreksi ini terkait royalty;

bahwa terdapat Koreksi Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri Masa Pajak Oktober 2017 s.d. September 2018 sebesar Rp481.123.950,00 yang merupakan Pajak Masukan yang dikonfirmasi dengan jawaban tidak ada dan Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan usaha;

bahwa adapun perincian faktur pajak yang tidak berhubungan dengan usaha untuk koreksi pada Masa Pajak April 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa rincian Faktur Pąjak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding Adalah:

esse baveeai Tee ake

Ke “re Miser Hatta eres Deakepa: Trance with

Nat ve: vektur Palak :

we soe :

tai sour ® r

"tpi 1 on , : Lo ~ ue “ :

an mt

7 we, a

. . moet +. - . ~~ . -

Ka Tan . .

nn Na !

» r , ‘ adit sand as a. ye

: “ Manor Wehti Pafah . oe Trekripas Tint nobel is Daa !

Wega: | Yaktur Pajak ve

Tana!

. ‘ , ’ " . ho : : , mata “ ‘ - "5 : wv 1D ™~ OW

" 7 . ot. ot dU. iL an 1 ys .

TuTai Ph bt fae! bahwa koreksi untuk faktur pajak yang dijawab tidak ada adalah sebagai berikut:

an Ma aa — 7 - 25 oF ka eth Cole kas ee TN SEA

KI Pa ye teat wren, Y tee an oe :

1a eo ate TE MoM PLU Pe , .

Palak wl

- eye + 4 7 bahwa adapun total koreksi atas Pajak Maşukan untuk Masa Pajak April 2018 adalah sebagai berikut:

Lani an i | * hai Moe aa Ie,

Mpg claves sensir ho Deal

I’ MM or, a eee ee : “ .

VAS Papa rana fe Lait al OO ert AMPERES Pere | vs he arch eb Sistas tend | Dan DEA BA PLAT BNN TIN bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak April 2018 diketahui sebagai berikut:

PA . . acts Eerie 0. : ! Os a www, a ———- :

a If Pi aa Misi ig rain fs en poo os soo

1 . , . I. re lat mou " . ‘ . . wo Tt ae , —

" 1 . ‘ “ Ka par eee . oot . aan . , —_ _ A

Pep woe " maa ae oS thee ’ . La + 7

, - cone pe oe —— Te —-

" TT rere we eee - PT 7 1 "

Th Pns - Pena aye aa en er eee .

KRS In) : n 1 noe we - . . bee eee

: an —— OS 2 os, - —

La ma aa ———————— — .

et sf , " “4

we wi ———————— mo —— ee —

Mpu OP aa -

Kanaan RT TN TT :

4 1 Ini : , ‘

. en . ' . ww -

, ve a oe . an,

. Tak Tag

. aa Tor as 1B. a

. By dob KR

. 7 To Ka Dana SN Di us ie 1 r , . .

4 A Ika

: tet 5 an , Pa - Tne Tg -

UR: ro P3 Lee,

5 px i att an

0. . mr v1 Poe a

4 ake —

- - PA 3 oF , ago. Aa. kai

- ra apts a en vee. - po Ik tha 7 a RT 5

+ tap, agan, nna wee —————-- —

Pa orice | , i las “ - .

pan 7

J ~ 4 . 1 , Na a

: 4 4 roe so . " , v4 . s1 ~~ . -

7 . tay “ vo . oe 7

" : . ae TA TTT mo

- 1 Te Ta, + oo.

ta . st * nk Ss P3 - an . me .

" . Ta Rad 'e

. tae ta KTI + wr . So 0.

Ma AT, * tte on

’ Mo MI at, : : . .

. . « dar lst Sats __ .

" aa Tbe : oe oe .

po Ta an oe - TT .

La. “IA ES

. ron KAN Tn - ' . : : '

2. 207 no po . :

, 5 SL TT. , :

. To SS awe,

. Vom Si

. Ss —- ata TT a -

wt Arty Ba , ' 4 nh wee "

‘ 1% hye .

ate al err we, WR -- -- —- -—___.-_—-_—_____—__ - . pe — nee Dj an Lho pr

, Pr am to , ' "

tar EN! "

: In , 1 hood " . :

, 1 . Ai e :

: , . 4 Hau a .

an . T ' i we. Ta .

wor 1 woth, “41 " . " woo , . oa hg Lana. 1 we “3 Ot ' . '

cee ee ee: ,

' Mn da ro - : ‘ to hoa OL L ‘ soa ——-

7 v4 7 . . , ‘

HT . Mo " TT .

. . ‘ . . 4 ad . " " " 1

- : vor. 1 so na ,

: naa NN TN TN “ nr \ - cae ee Lee

. me . Arn | AA 4 aka LN 5

Pa . we IN a) mo to uo ‘ , mn Sa ab - bee sty ' . . ‘ 1

AA ; ia bahwa berdasarkan informasi dalam Lampiran B 1111 B1 SPT Masa PPN (Pembetulan 1) Masa Pajak April 2018 diketahui bahwa PT Sakae Riken Indonesia telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan diketahui sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha a. Transaksi dengan PT Karunia Fajar Hidayah

wT. TIDE -

. benak cessed

2m ol toe og

: “. eee io bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding diketahui bahwa Transaksi dengan PT Karunia Fajar Hidayah adalah transaksi jasa penyewaan kendaraan operasional berupa Toyota Avanza dan jasa antar jemput karyawan, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa transaksi jasa antar jemput karyawan tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding dan jasa sewa kendaraan operasional, Terbanding berpendapat sebelum ada bukti yang jelas mengenai peruntukan kendaraan operasional tersebut Pajak Masukan atas transaksi ini tidak dapat dikreditkan;

b. Transaksi dengan PT Wellbe Indonesia ea Bob BD SG

PAWALED TWO CHET.

hoon ey A

Feet Bi WET Se BEN ooo. baer bd , -

Toate a -

KN Kae DESCRIPTION: Matan aa

"TT : eee MA “TI oe

' nn na rae rc hn pe ,

NN NN | | 2 ser laine nn ape

Pekesarenti Jar CHECKED Pa PLE Ta

FS naa * :

1 Lo n LN Pa i — — —- “ | : aan - ai

— — _.! - os ao 1 &

bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding diketahui bahwa Transaksi dengan PT Wellbe Indonesia adalah pembayaran asuransi untuk pegawai ekspatriat. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa transaksi ini tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding;

2. Koreksi Pajak Masukan yang jawaban konfirmasi tidak ada a. Transaksi dengan CV Cahaya Sukses Gemilang bahwa transaksi dengan CV Cahaya Sukses Gemilang sebesar Rp1.419.750,00, Terbanding mempertahankan koreksi pajak masukan atas transaksi ini karena merupakan transaksi pembelian partisi untuk mushola yang tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha senilai Rp327.250,00 dan senilai Rp1092.500,00 tidak terdapat bukti arus uang dan arus barang;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor 0291/SRlNlll/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 001461207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

bahwa Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN antara Iain mengatur, bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) (9) Undang-Undang PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN bahwa bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

bahwa Pasal 16F Undang Undang PPN bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar Penjelasan Pasal 16F;

bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau

pemberi jasa;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada Masa Pajak April 2018 terdapat Koreksi Faktur Pajak Masukan senilai Rp45.472.193,00 dengan rincian koreksi karena Pajak Masukan Tidak Berhubungan Langsung Dengan Usaha sebesar Rp34.187.831,00 dan koreksi karena jawaban konfirmasi dijawab tidak ada sebesar Rp11.284.363,00;

bahwa atas koreksi tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020;

bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja dan dokumen pemeriksaan Iainnya serta dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui hal hal sebagai berikut:

(1) Transaksi dengan PT Karunia Fajar Hidayah adalah transaksi jasa penyewaan kendaraan operasional berupa Toyota Avanza dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa jasa sewa kendaraan operasional sebelum ada bukti yang jelas mengenai peruntukan kendaraan operasional tersebut Pajak Masukan atas transaksi ini tidak dapat dikreditkan;

(2) Transaksi dengan PT Wellbe Indonesia adalah merupakan transaksi jasa asuransi untuk pegawai ekspatriat, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa transaksi ini tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa terkait Koreksi atas Pajak Masukan Karena Jawaban Konfirmasi Tidak Ada berdasarkan hasil penelitian dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui hal hal sebagai berikut:

- Transaksi dengan CV Cahaya Sukses Gemilang sebesar Rp1.419.750,00, Terbanding mempertahankan koreksinya karena merupakan transaksi pembelian partisi untuk mushola yang tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha senilai Rp327.250,00 dan senilai Rp1.092.500,00 tidak terdapat bukti arus uang dan arus barang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak April 2018 menjadi

sebagai berikut:

ee, . In -

Mar 9. Moab OU.

Bo Stas er i} . Lag

- Li Ha hot . °

LN DM EN ey Nag nan my “i | Pola :

pra re On | T ee mop ety gat PS ya tas sense. ve Pa is :

popo Qu n fac chi ga Pas ,

Ka Lana ry rhe | 1 foe ot ee fell ite Lag .

Bebo ans :

a a ble

. Ad oe, dar dae RRM atap masi ter sth tp L La BE 5 300 TG

C. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding Nomor 0291/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan penquiian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0477/SRI/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan atas Surat Uraian Banding

Ketentuan Formal

NoBagianPendapatPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalamTerbanding dalam
SUBSUB
1Halaman 2 nomor 1 Huruf J bagian 2Penandatanganan surat banding tidak dilampiri bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingPemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 27 dan 32 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding: a. Bahwa Terbanding mempermasalahkan tidak dilampirkannya dokumen pendukung mengenai kewenangan dan keberadaan Takao Usami selaku penandatangan surat banding. b. Bahwa berdasarkan UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP) dan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (UU PP), tidak terdapat persyaratan bahwa surat banding harus dilampiri dokumen yang menunjukkan wewenang dan keberadaan penandatangan surat banding. c. Bahwa faktanya, Pemohon Banding telah melampirkan Akta Perusahaan Nomor 2 tanggal 3 Desember 2020 dalam surat banding yang menyatakan bahwa Takao Usami menjabat sebagai Presiden Direktur, dengan demikian
2Halaman 2 nomor 2Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14
NoBagianPendapatPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalamTerbanding dalam
SUBSUB
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.jelas bahwa berdasarkan Pasal 32 UU KUP, Takao Usami berwenang untuk menandatangani surat banding. d. Bahwa faktanya, Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat banding yang dibuktikan paspor yang menunjukkan adanya cap imigrasi Indonesia bahwa Takao Usami datang di Indonesia pada tanggal 26 Januari 2020 dan meninggalkan Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2021. No Tanggal Keterangan Tanggal kedatangan 1 26/01/2020 di Indonesia (dari Jepang) Tanggal 2 04/08/2021 penandatanganan surat banding Tanggal keberangkatan 3 02/10/2021 meninggalkan Indonesia (ke Jepang) Dengan demikian, telah terbukti bahwa Takao Usami, selaku Pengurus Pemohon Banding, berada di Indonesia pada saat penandatangan surat banding tertanggal 4 Agustus 2021. Dengan demikian, jelas seluruh persyaratan formal permohonan banding telah dipenuhi dan dapat diproses lebih lanjut.
NoTanggalKeterangan
126/01/2020Tanggal kedatangan di Indonesia (dari Jepang)
204/08/2021Tanggal
penandatanganan
surat banding
302/10/2021Tanggal keberangkatan meninggalkan Indonesia (ke Jepang)

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan/Tanggapan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan

pengulangan dan kronologi atas permohonan banding yaitu sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021; Analisa Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan atas bagian ”1. Menurut Pemohon Banding” karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Permohonan Banding;

Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas bagian “2. Menurut Terbanding” pada halaman 5-7.

a. Dasar Hukum bahwa ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 5 s.d. 6 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas pasal-Pasal yang dijadikan dasar koreksi, dan Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini;

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding bahwa dalam bagian ini, Pemohon Banding hanya menyampaikan inti-inti dari permasalahan atas hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu ditanggapi yaitu bagian e. Tanggapan Terbanding pada halaman 7. Adapun tanggapan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

No.BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
1Halaman 7 huruf b - ca. Dalam argumentasinya Pemohon Banding mengutip penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN namun terpotong, lengkapnya penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalahPemohon Banding tidak setuju dengan penjelasan Terbanding, karena: 1. Pemohon Banding mengutip ketentuan dalam Pasal 9 (8) huruf b UU PPN secara lengkap, sehingga tidak terpotong. Yang dikutip oleh Terbanding dalam huruf a dan b adalah penjelasan dari ketentuan tersebut yang tentunya berbeda substansinya.
No.BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai b. Bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung rincian atas koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri, Terbanding berpendapat pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan2. Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp25.530.700,00 adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN April 2018, karena merupakan Pajak Masukan atas biaya transportasi antar jemput karyawan (sebesar Rp23.275.700,00), dan pembayaran asuransi pegawai (sebesar Rp2.255.000,00) dengan penjelasan sebagai berikut: a. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding mempunyai berbagai macam divisi seperti produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, yang merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan dalam menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding. b. Demikian juga halnya dengan biaya transportasi antar jemput karyawan, merupakan sewa mobil dan jasa antar jemput karyawan pada bagian produksi, distribusi, pemasaran (manajemen) yang dibayarkan kepada PT Karunia Fajar Hidayah. Dengan demikian maka Pajak Masukan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan. c. Pajak Masukan atas pembayaran asuransi pegawai, merupakan Pajak Masukan yang dibayarkan kepada Wellbe Indonesia atas fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawan Pemohon Banding.
No.BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
langsung dengan kegiatan usaha karena tidak memenuhi syarat bahwa atas pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa atas pengeluaran biaya transportasi antar jemput karyawan dan pembelian baju seragam tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan adanya asuransi kesehatan kepada karyawan Pemohon Banding, maka diharapkan karyawan Pemohon Banding mendapat penanganan kesehatan yang layak ketika membutuhkan penanganan kesehatan. Penanganan kesehatan yang lebih baik diharapkan dapat menjamin kesembuhan yang lebih cepat sehingga karyawan yang sakit tersebut dapat segera bekerja kembali yang selanjutnya diharapkan tidak menyebabkan terganggunya proses produksi Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka biaya antar jemput karyawan dan asuransi kesehatan bagi pegawai Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, serta manajemen. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2018; bahwa dengan demikian, seluruh koreksi atas Pajak Masukan ini seharusnya dapat dibatalkan;
Halaman 18 Nomor 10Terkait koreksi atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada” berdasarkan hasil penelitian dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui hal hal sebagai berikut: Transaksi dengan CV CahayaPemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas nomor Faktur Pajak Nomor 010.003- 18.02968449 sebesar Rp1.092.500 dan Faktur Pajak Nomor 010.003- 18.02968451 sebesar Rp327.250 dengan alasan sebagai berikut:
No.BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
Sukses Gemilang sebesar Rp1.419.750,00, Terbanding mempertahankan koreksinya karna merupakan transaksi pembelian partisi untuk mushola yang tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha senilai Rp327.250,00 dan senilai Rp1.092.500,00 tidak terdapat bukti arus uang dan arus barang.1. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan “Pajak Masukan belum dapat dibuktikan” karena dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, Purchase Order (PO), Commercial Invoice, Remittance Instruction Detail (Perintah Pembayaran), Surat Jalan (Delivery Order, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan Payment Voucher (Bukti Pembayaran) pada proses pemeriksaan dan keberatan namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen- dokumen tersebut. Pemohon Banding berpendapat, dengan adanya dokumen-dokumen pendukung tersebut seharusnya Terbanding dapat meyakini bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding memang terbukti valid sehingga seharusnya Terbanding membatalkan koreksinya; bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat arus uang dan arus barang adalah pendapat yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya; 2. Bahwa merujuk kepada Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (pasal tanggung renteng), Pihak Pembeli (Pemohon Banding) tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN sepanjang pihak Pembeli (Pemohon Banding) telah dapat membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan kepada pihak
No.BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
Penjual. Tanggung renteng hanya dapat dikenakan kepada Pemohon Banding apabila terpenuhi 2 (dua) syarat yaitu: a) PPN tidak dapat ditagih ke pihak Penjual oleh Terbanding; dan b) Pembeli tidak dapat membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan. bahwa dengan demikian, karena Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti-bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak (PPN), maka tidak seharusnya Pemohon Banding bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mempertimbangkan pembayaran yang telah dilakukan dan mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding atas hal ini;

Kesimpulan dan Usul bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan dan usul sebagai berikut:

1. Kesimpulan a. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang mempertahankan koreksi penelitian keberatan karena koreksi yang dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan fakta yang ada, sehingga seharusnya keputusan keberatan tersebut dibatalkan seluruhnya;

2. Usul bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding yaitu membatalkan seluruh Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp26.950.450,00;

Penutup bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan banyak terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0228/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 beserta bukti tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara MUFG Bank Ltd NTPN

E654367K75MPN6KL tanggal 15 April 2020 sebesar Rp90.944.386,00;

Bukti P-5. Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020 tetang Pernyataan

Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Sakae Riken Indonesia, yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0417274tentangPenerimaanPemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sakae Riken Indonesia;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 3 Februari 2022 beserta

Dokumen Pendukung;

Bukti P-8. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509734, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-9. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509736, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-10. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509748, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-11. Debit Note, Faktur Pajak Nomor 010.003-18.24145056, dan bukti pembayaran kepada PT Wellbe Indonesia (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-12. Faktur Penjualan, Faktur Pajak Nomor 010.003-18.02968449, dan bukti pembayaran kepada CV Cahaya Sukses Gemilang (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-13. Faktur Penjualan, Faktur Pajak Nomor 010.003-18.02968451,

dan bukti pembayaran kepada CV Cahaya Sukses Gemilang (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis terkait sengeta beserta Bukti Pendukung; Bukti P-15. Penjelasan Tertulis pada tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 15 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 15 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0291/SRI/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang karena tidak terdapat pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.100.992.857,001.074.042.407,0026.950.450,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

sejumlah Rp26.950.450,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c, dan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa transaksi menyewa mobil untuk mempermudah pegawai yang membutuhkan akomodasi kendaraan untuk menjalankan operasional perusahaan seperti menghadiri meeting dengan pelanggan, dan operasional lainnya menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung rincian atas Koreksi Pajak

Masukan atas Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri, Terbanding berpendapat pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tidak memenuhi syarat bahwa atas pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa atas pengeluaran biaya transportasi dan pembelian seragam tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp26.950.450,00 dengan alasan sebagai berikut;

1. Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp25.530.700,00 yang dianggap Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp1.419.750,00 yang dikoreksi Terbanding berdasarkan jawaban konfirmasi “Pajak Keluaran tidak dilapor”.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan PPN tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:

NoNama VendorNomor Faktur PajakJumlah PPN (Rp)Jenis Transaksi
1PT Karunia Fajar Hidayah010.002- 18.53509734400.000,00Rental mobil operasional untuk antar jemput karyawan
2010.002- 18.53509736800.000,00
3010.002- 18.5350974822.075.700,00
Subtotal23.275.700,00
4PT Wellbe Indonesia010.003- 18.241450562.255.000,00Pembayaran asuransi pegawai
Subtotal2.255.000,00
Total25.530.700,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan Rp23.275.700,00 dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, karena faktanya Pajak Masukan tersebut berkaitan sewa mobil untuk antar jemput karyawan yang bekerja pada bagian produksi, distribusi, dan pemasaran (manajemen) sehingga Pajak Masukan tersebut merupakan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan adanya fasilitas antar jemput karyawan, maka proses kegiatan usaha Pemohon Banding akan tetap berjalan lancar karena karyawan dapat dipastikan datang tepat waktu untuk bekerja sesuai jadwal yang ditentukan oleh perusahaan. Perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding memberlakukan sistem kerja Shifting sehingga pada saat jam pergantian Shift, karyawan yang akan menggantikan diharapkan telah siap bekerja pada saat yang ditentukan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp2.255.000,00 dengan alasan tidak berhubungan dengan usaha, karena faktanya Pajak Masukan tersebut terkait pembayaran kepada Wellbe Indonesia untuk fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawan Pemohon Banding. Dengan adanya asuransi kesehatan kepada karyawan Pemohon Banding, maka diharapkan karyawan Pemohon Banding mendapat penanganan kesehatan yang layak. Penanganan kesehatan yang lebih baik diharapkan dapat menjamin kesembuhan yang lebih cepat sehingga apabila terdapat karyawan yang sakit, maka dapat segera bekerja kembali sehingga

proses produksi Pemohon Banding dapat dijalankan tanpa terkendala; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka biaya rental mobil untuk antar jemput bagi seluruh karyawan dan biaya pembayaran asuransi kesehatan untuk karyawan Pemohon Banding jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, Faktur Pajak Masukan yang terkait pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, karena Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding jelas-jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp24.593.775,00 sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding berdasarkan konfirmasi negatif “Pajak Keluaran tidak dilapor” dari KPP lawan transaksi dengan rincian sebagai berikut:

NoLawan TransaksiNomor FakturTanggalJumlah PPN
PajakFaktur Pajak(Rp)
1CV Cahaya Sukses Gemilang010.003- 18.0296844911/04/20181.092.500,00
010.003- 18.0296845119/04/2018327.250,00
Total1.419.750,00

bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, disebutkan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN jika Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sejumlah Rp33.522.500,00 dan Rp3.599.750,00 termasuk jumlah PPN terutang yang harus dipotong oleh Pemohon Banding, kepada lawan transaksi yaitu CV Cahaya Sukses Gemilang melalui Bank Mizuho tanggal 15 Mei 2018

dan 5 Juni 2018, dengan rincian sebagai berikut;

KeteranganJumlahKeterangan
DPP pada Invoice nomor 0119.550.000
PPN (10% * DPP)1.955.000Faktur Pajak tidak menjadi sengketa
Total [a]21.505.000
DPP pada Faktur Pajak 010.003- 18.02968449 (Invoice nomor 02)10.925.000
PPN (10% * DPP)1.092.500Faktur Pajak yang menjadi sengketa
Total [b]12.017.500
Total Pembayaran [a+b]33.522.500
DPP pada Faktur Pajak 010.003- 18.02968451 (Invoice nomor 04)3.272.500
PPN (10% * DPP)327.250Faktur Pajak yang menjadi sengketa
Total Pembayaran3.599.750

bahwa jika pihak penjual alpa atau belum melaporkan penjualannya di dalam SPT Masa PPN, maka sudah seharusnya kewajiban untuk membayar (membetulkan SPT Masa PPN atau melalui penerbitan SKP) ada kepada pihak pemberi jasa bukan kepada Pemohon Banding;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan sejumlah Rp1.419.750,00, telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa sejak Tahun 2015 Pemohon Banding diharuskan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e- Faktur). Dengan berlakunya sistem e-Faktur Pajak di Indonesia, maka seharusnya konfirmasi negatif tidak dapat dijadikan dasar koreksi atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena validasi online yang sudah dilakukan secara otomotis pada sistem e-Faktur. Dalam sistem e-Faktur, pihak penjual membuat Faktur Pajak Keluaran elektronik dan diberikan kepada pihak pembeli untuk dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN pihak pembeli. Perlu diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat

dikreditkan pihak pembeli jika tidak berhasil divalidasi secara online oleh sistem e-Faktur. Dengan validasi online yang dilakukan oleh sistem e-Faktur DJP berarti Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah dilaporkan oleh Pihak Penjual, sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini terdapat kemungkinan adanya kesalahan administrasi dalam proses konfirmasi yang dilakukan Terbanding, sehingga tidak seharusnya kesalahan administrasi tersebut menjadi beban dari Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (2);

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2):

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (9):

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (9):

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal

jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

…dst”;

Pasal 16F:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.” bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp26.950.450,00 yang terdiri dari 2 (dua) subkoreksi sebagai berikut:

1. Koreksi sejumlah Rp25.530.700,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak atas pengeluaran atau biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

2. Koreksi sejumlah Rp1.419.750,00 berdasarkan jawaban konfirmasi Pajak Keluaran tidak dilapor dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis dan pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa terhadap Koreksi sejumlah Rp25.530.700,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak terkait biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya asuransi kesehatan karyawan sehingga biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karenanya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

bahwa terhadap Koreksi sejumlah Rp1.419.750,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa transaksi dengan nilai pajak masukan sejumlah Rp1.419.750,00 tersebut benar-benar terjadi dan Pemohon Banding telah membayar PPN senilai tersebut kapada lawan transaksi (CV Cahaya Sukses Gemilang) sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintai tanggungjawab renteng atas tidak dilaporkannya PPN terutang tersebut oleh lawan transaksi;

bahwa untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya yang diuraikan di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

1. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509734, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

2. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509736, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

3. Invoice, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.53509748, dan bukti pembayaran kepada PT Karunia Fajar Hidayah (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

4. Debit Note, Faktur Pajak Nomor 010.003-18.24145056, dan bukti pembayaran kepada PT Wellbe Indonesia (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

5. Faktur Penjualan, Faktur Pajak Nomor 010.003-18.02968449, dan bukti pembayaran kepada CV Cahaya Sukses Gemilang (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

6. Faktur Penjualan, Faktur Pajak Nomor 010.003-18.02968451, dan bukti pembayaran kepada CV Cahaya Sukses Gemilang (payment voucher, dan Remittance Instruction Detail Bank Mizuho);

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait alasan koreksi yang pada pokoknya diuraikan bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan perolehan JKP dan BKP yang tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha sehingga faktur pajaknya tidak

dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan 2 (dua) akun biaya yang juga dikoreksi oleh Terbanding pada sengketa Pajak Penghasilan Badan (vide Sengketa Nomor 008253.15/2021/PP) dengan alasan merupakan pemberian bentuk natura dan kenikmatan serta tidak terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan));

2. bahwa terkait dengan akun biaya pada sengketa PPh Badan yang diuraikan diatas, Majelis telah membatalkan koreksi biaya tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3. bahwa pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dibebankan kepada konsumen akhir, dalam suatu mata rantai alur distribusi barang dan jasa sejak penjual pertama sampai dengan konsumen akhir, yang sistem pengenaannya menggunakan mekanisme pengurangan pajak masukan terhadap pajak keluaran melalui para penjual barang dan jasa pada setiap tahap alur distribusi (selanjutnya disebut mekanisme PK-PM). Mekanisme tersebut diadministrasikan berdasarkan dokumen faktur pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh penjual barang dan jasa. Karena itu, apabila terdapat pajak masukan tidak dapat dikurangkan atau tidak dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran maka mekanisme pengenaan pajak konsumsi atas barang atau jasa yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut menjadi terhenti, sehingga pihak pembeli barang atau jasa yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut (incasu Pemohon Banding) berubah menjadi konsumen akhir;

4. bahwa sesuai konsep dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan mekanisme PK-PM yang diuraikan di atas, pengkreditan pajak masukan akan selalu dikaitkan dengan pajak keluarannya. yang dimaksud dengan kalimat “pengkreditan pajak masukan akan selalu dikaitkan dengan pajak keluarannya” adalah secara konsep mekanisme pengenaan pajak, bukan berarti pada masa yang dilaporkan ada pajak keluarannya atau tidak. Pajak keluaran yang dimaksud adalah PPN atas penjualan BKP dan atau JKP yang sekaligus sebagai penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi merupakan perolehan JKP dan BKP yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha, dan PPN yang terkandung dalam faktur pajak masukannya akan melekat (melalui mekanisme PK-PM) kedalam harga jual BKP yang nantinya akan menjadi tanggungan konsumen akhir. Dengan demikian maka faktur pajak masukan dari biaya sewa kendaraan antar jemput karyawan bagian produksi dan biaya seragam karyawan bagian produksi dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;

bahwa terkait faktur pajak senilai Rp2.255.000,00 dari lawan transaksi PT. Wellbe Indonesia, Terbanding tidak menyampaikan bukti dan alasan konkret yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menilai dan menyimpulkan bahwa faktur pajak dimaksud tidak dapat dikaitkan dengan kegiatan Pemohon Banding dalam memproduksi dan menjual barang kena pajak;

bahwa terkait alasan koreksi berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan telah membayar PPN terutang kepada lawan transaksi (incasu CV Cahaya Sukses Gemilang) sehingga kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenai tanggung jawab renteng sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp26.950.450,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan26.950.450,000,0026.950.450,00
Jumlah26.950.450,000,0026.950.450,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp1.119.514.600,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 26.950.450,00 Menurut Pengadilan PajakRp1.146.465.050,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, atas nama PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri27.737.504.046,00
- Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN0,00
Jumlah Penyerahan27.737.504.046,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.773.750.388,00
dikurangi:
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.146.465.050,00
- Dibayar dengan NPWP Sendiri608.257.968,00
- Lain-lain2.856.093.246,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan4.610.816.264,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(1.837.065.876,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.837.065.876,00
4.PPN yang kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H.,

Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.