P U T U S A N
Nomor PUT-008247.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00146/207/18/431/20 tanggal 17 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008247.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I- M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Takao Usami, Jabatan: Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Roedi Andrianto, S.E., Ak., M. Sc.
Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0076/SRI/I/2022 tanggal 20 Januari 2022;
2. Nama: Jenny Anita Lingga
Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0316/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: