Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-008240.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Sakae Riken Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008240.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008240.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Surya Kencana Kav.I-17GH & I-M2EF, Kawasan Industri Suryacipta, Ciampel Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41363, dalam hal ini diwakili oleh Takao Usami, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roedy Andrianto

Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0093/SRI/I/2022 Tanggal 20 Januari 2022;

2. Nama: Jenny Anita Lingga

Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0105/SRI/I/2022 Tanggal 4 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Ian Permadi / 19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1472/PP/BR/2021 tanggal 22 Desember 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-024/PP/UCP/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0286/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-660/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 8 November 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0479/SRI/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

Rp 5.844.564.936,0

00

2. PPh Pasal 26 yang terutang

Rp 1.065.675.178,0

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,0

00000000 b. Setoran masaRp377.664.505,0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,0 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ……Rp0,0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,0 f. Lain-lainRp0,0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....Rp0,0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Rp377.664.505,0

4. Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)

Rp688.010.673,0

0

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp247.683.842,0

00000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,0 d. Kenaikan Pasal 13 A KUPRp0,0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,0 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)

Rp247.683.842,0

000

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)

Rp935.694.515,0

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Rp0,0 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 0226/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang diajukan Uraian

Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) keberatan (Rp) Dasar Pengenaan Pajak1.372.572.260,005.844.564.936,0

0

4.471.992.676,00 PPh Pasal 26 Terutang274.514.452,001.065.675.178,0

0

791.160.726,00 Jumlah Kredit Pajak274.514.452,00377.664.505,0

0

103.150.053,00 Pajak yang tidak/kurang di bayar0,00688.010.673,0

0

688.010.673,00 Sanksi Adminitrasi0,00247.683.842,0

0

247.683.842,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00935.694.515,0

0

935.694.515,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

Ditambah/(dikurangi)

Menjadi Uraian (Rp) (Rp) (Rp) DPKKPSJ asar Pengenaan Pajak

5.844.564.936

,,,,,,,00000000000000 (1.124.998.500,00

)))

4.719.566.436

,,,,,,,00000000000000 ajak Penghasilan (PPh) Terutang

1.065.675.178 (259.019.116,00

806.656.062 redit Pajak

377.664.505 (103.150.053,00

274.514.452 ompensasi Masa Pajak Sebelum n y a

0

0,00

0 Ph Kurang/(Lebih) Dibayar

688.010.673 (155.869.063,00

)))

532.141.610 anksi Adminitrasi

247.683.842 (56.112.862,00

191.570.980 umlah PPh yang masih harus dib a y ar

935.694.515 (211.981.925,00

723.712.590 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0286/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0286/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang diterima pada tanggal 19 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang diterima pada tanggal 19 Mei 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. permohonan banding dilampirkan dengan salinan keputusan yang diajukan banding;

4. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 yang kurang dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp935.694.515,00 melalui Bank MUFG dengan NTPN: 1044 E67K 75LM 8SOP;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takao Usami jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 atas SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel 1: Rincian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 menurut Pemohon Banding dan Terbanding (sesuai SKPKB)

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.372.572.260,005.844.564.936,004 .471.992.676,00
PPh Pasal 26 Terutang274.514.452,001.065.675.178,007 91.160.726,00
Jumlah Kredit Pajak274.514.452,00377.664.505,001 03.150.053,00
Pajak yang tidak/kurang di bayar0,00688.010.673,006 88.010.673,00
Sanksi Adminitrasi0,00247.683.842,002 47.683.842,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00935.694.515,009 35.694.515,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0226/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 2: Rincian koreksi yang diajukan keberatan

Men urut

Koreksi yang diajukan Uraian

Pemohon Banding (Rp)

Terbandin g (R p

) keberatan (Rp) D asar Pengenaan Pajak

1.372.572.260,00

5.844.5

6

4.9

3

6

,0

0

4.471.992.676,0

0 P

Ph Pasal 26 Terutang

274.514.452,00

1.065.6

7

5.1

7

8

,0

0

791.160.726,0

0 J umlah Kredit Pajak

274.514.452,00

377.6

6

4.5

0

5

,0

0

103.150.053,0

0 P ajak yang tidak/kurang di b ayar

0,00

688.0

1

0.6

7

3

,0

0

688.010.673,0

0 S anksi Adminitrasi

0,00

247.6

8

3.8

4

2

,0

0

247.683.842,0

0 J umlah PPh yang masih ha rus dibayar

0,00

935.6

9

4.5

1

5

,0

0

935.694.515,0

0 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang membatalkan sebagian koreksi Terbanding dalam pemeriksaan, sehingga perhitungan dalam Keputusan Nomor KEP- 00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 menjadi sebagai berikut: Tabel 3: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 menurut Keputusan Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021

UraianSemula (Rp)Dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak5.844.564.936,00(1.124.998.500,00)4 .719.566.436,00
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.065.675.178,00(259.019.116,00)8 06.656.062,00
Kredit Pajak3 77.664.505,00(103.150.053,00)2 74.514.452,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0 ,000,000 ,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar6 88.010.673,00(155.869.063,00)5 32.141.610,00
Sanksi Administrasi2 47.683.842,00(56.112.862,00)1 91.570.980,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar9 35.694.515,00(211.981.925,00)7 23.712.590,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Penghitungan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.346.994.176,00 dengan perincian sebagai berikut: Tabel 4: Rincian Alasan Koreksi Terbanding

Jumlah K oreks i

Koreksi yang

Ko reksi yang Keterangan pada SKP

-0001

0 dibatalkan pada diaju kan Banding

Re f (Rp

)

KEP-00269 (Rp

) (Rp)

1

Dividen

2.517.216

.035,0

0

0,0

0

2.51

7.216.035,00

A 2

Royalti

1.032.378

.097,0

0

1.032.378.097,0

0

0 Imbalan s ehubungan den g a n jasa,

3

922.398

.544,0

0

92.620.400,0

0

82

9.778.144,00

B pekerjaan dan kegiatan

Total Ko reksi yang diaju k a n banding

4.471.992

.676,0

0

1.124.998.497,0

0

3.34

6.994.179,00 Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp2.517.216.035,00

1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen dengan alasan bahwa terdapat transaksi pinjaman Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga Terbanding menganggap pembayaran bunga atas pinjaman tersebut sebagai pembayaran dividen;

2. Menurut Pemohon Banding a. bahwa pada faktanya pembayaran bunga pinjaman kepada SRK-Jepang merupakan pembayaran bunga pinjaman dan bukan pembayaran dividen sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa faktanya Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya bunga pinjaman dan bukan pembayaran dividen. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti sebagai berikut:

1) dokumen legal yaitu Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan Sakae Riken Kogyo – Jepang (SRK Jepang);

2) Pencatatan akuntansi yaitu Pemohon Banding mencatat biaya sebesar Rp2.517.216.035,00 pada akun 9-1000 Interest Expense;

bahwa dengan demikian, sangat jelas bahwa substansi pengeluaran sebesar Rp2.517.216.035,00 adalah untuk pembayaran bunga pinjaman

dan bukan pembayaran dividen sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal (1), (2), dan (5) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dcngan Jepang (P3B Indonesia dan Jepang), atas pembayaran bunga pinjaman terutang Pajak Penghasilan di Indonesia dengan tarif sebesar 10%;

bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Jepang, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% atas pembayaran bunga pinjaman kepada SRK-Jepang dan Pemohon Banding telah melaporkannya dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 26;

b. Berdasarkan P3B Indonesia dan Jepang, pengenaan pajak atas dividen hanya dapat dilakukan apabila dividen tersebut telah dibayarkan (Paid), faktanya, Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran dividen sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 10 P3B Indonesia dan Jepang, dividen terutang pajak apabila terdapat pembayaran (paid) atas dividen tersebut;

bahwa berikut kutipan Pasal 10 pada P3B Indonesia dan Jepang: Article 10

1. Dividends PAID by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State;

2. ........;

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 P3B Indonesia dan

Jepang sebagaimana di atas, dividen hanya dapat terutang pajak di Indonesia apabila secara faktual memang terdapat pembayaran atas dividen. Oleh karena itu, sepanjang Pemohon Banding tidak membayar dividen kepada SRK-Jepang, maka berdasarkan P3B Indonesia dan Jepang tidak seharusnya Pemohon Banding dianggap melakukan pembayaran dividen dan diharuskan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen;

c. Posisi Retained Earning Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 masih menunjukkan angka negatif (kerugian) sehingga baik secara logika maupun dari sisi hukum tidak dimungkinkan terdapat pembayaran dividen;

bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan, definisi dari dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham dll., dimana termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa pada faktanya, berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independen, neraca Pemohon banding per akhir Tahun Pajak 2018 masih menunjukkan akumulasi rugi komersial sebesar (Rp144.460.615.722,00) sebagaimana yang dapat dilihat pada Statement of Changes Equity pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, karena posisi keuangan Pemohon Banding masih menunjukkan akumulasi rugi, maka tidak ada laba (Retained Earning) yang dapat dibagikan atau dengan kata lain tidak mungkin Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham, dan hal ini juga tidak dimungkinkan dari sisi komersial, akuntansi, maupun dari sisi hukum;

d. bahwa dari sisi hukum, Keputusan Pembagian Dividen, telah diatur secara khusus di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dimana pada Pasal 71 UU-PT dan penjelasannya, dengan jelas diatur bahwa pembagian dividen HARUS berdasarkan

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);

bahwa keputusan untuk pembagian dividen harus tetap merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU jelas-jelas dinyatakan bahwa pembagian dividen harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

bahwa berikut ini adalah kutipan Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT: Penjelasan Pasal 71 ayat (1):

Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan;

bahwa pada faktanya, tidak terdapat pelaksanaan RUPS yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk memutuskan adanya pembagian dividen kepada pemegang saham. Selain itu, apabila Terbanding beranggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham, seharusnya Terbanding dapat membuktikan bahwa terdapat RUPS yang menyatakan adanya pembagian dividen kepada Pemegang Saham;

e. Alasan koreksi yang menyatakan bahwa transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah alasan yang tidak relevan;

bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman dan melakukan rekarakterisasi biaya bunga pinjaman sebagai pembayaran dividen karena Terbanding menganggap transaksi pinjaman tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada analisis atas kewajaran pinjaman, selain itu apabila analisis kewajaran dilakukan atas biaya bunga, maka koreksi seharusnya adalah atas besaran/nilai/tarif bunga bukan atas substansi bunga. Hasil analisis kewajaran seharusnya tidak

menyebabkan perubahan substansi atau fakta transaksi, yang dalam hal ini adalah biaya bunga menjadi dividen;

bahwa terlepas dari hal tersebut di atas, alasan ini juga tidak relevan karena pada faktanya Terbanding tidak pernah melakukan analisis kewajaran apapun yang terkait dengan pinjaman ataupun biaya bunga, sehingga dapat dikatakan koreksi ini dilakukan tanpa alasan yang valid;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka Koreksi atas Dividen sebesar Rp2.517.216.035,00 sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan sebesar Rp829.778.144,00;

1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa dengan alasan bahwa biaya reimursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena reimbursment seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa dalam pelaksanaan pemberian jasa dari Sakae Riken Kogyo Jepang (SRK-Jepang) ke Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Technical Assistance Agreement, Pemohon Banding memerlukan tenaga ahli dari SRK-Jepang untuk memberikan secara langsung bantuan teknis tersebut dan oleh karenanya tenaga ahli tersebut akan melakukan kunjungan lokasi usaha Pemohon Banding;

bahwa terkait kunjungan dari tenaga ahli tersebut, Pemohon Banding harus menanggung biaya-biaya yang timbul dari kunjungan tenaga ahli yang antara lain biaya atas akomodasi;

bahwa hal ini telah disepakati oleh Pemohon Banding dan SRK-Jepang pada lampiran Technical Assistance Agreement sebagaimana dikutip demikian:

Air fare and accomodation shall be reimbursed additionally with an actual cost. When the facility supplier has to go to Indonesia for installation, its cost shall be reimbursed as required.

Bahwa atas biaya-biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli tersebut, pihak SKK-Jepang akan mengeluarkan biaya tersebut terlebih dahulu dan kemudian akan meminta penggantian ke Pemohon Banding(me-reimburse). Selanjutnya Pemohon Banding akan mentransfer/mengganti kepada SRK-Jepang atas biaya-biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahlinya ke Indonesia;

b. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggantian/transfer dari Pemohon Banding ke SRK-Jepang pada prinsipnya adalah biaya-biaya sebagaimana umumnya biaya operasional Pemohon Banding yang berkaitan dengan kegiatan usaha yaitu biaya yang dikeluarkan untuk tenaga ahli yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding yang bersifat reimbursement (penggantian) dan bukan Penghasilan bagi SRK Jepang sehingga seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

c. bahwa lebih lanjut, definisi penghasilan telah diatur pada Pasal 4 ayat

91) UU Pajak Penghasilan yang menyatakan penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Definisi penghasilan seharusnya dipergunakan dalam menerapkan ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, dimana secara singkat dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri terutang Pajak Penghasilan Pasal 26. Mengingat penggantian (reimbursment) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SRK-Jepang secara substansi bukan bersifat penghasilan bagi SRK-Jepang (melainkan biaya operasional yang umum dikeluarkan yaitu untuk membiayai kedatangan tenaga ahli ke Indonesia) maka seharusnya atas penggantian (reimbursement) tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana di atas, Pemohon Banding mohon agar Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penggantian

(reimbursement) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke SRK-Jepang dapat dikabulkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-660/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 8 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0286/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Agustus 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √ sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √ diterimaKeputusanTerbandingNomor

KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran √ pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Takao Usami bertindak selaku:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang tidak ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

Ketetapan Semula bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-00058/WPJ.07/KP/RIK.SIS/2020 tanggal 10 Maret 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0226/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan LPAD Nomor PEM-05002757/WPJ.22/KP.0703/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Penyelesaian Keberatan bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

Dikurangi

Menjadi Uraian (Rp) (Rp) (Rp) a

. P

Ph k urang bayar

688.010.673

,0

0 (155.869.063

,0

0

)

532.141.610

,0

0 b

. S an ks i bunga Pasal 13 aya t (2

)

247.683.842

,0

0 (56.112.862

,0

0

)

191.570.980

,0

0 c

. S an ks i Kenaikan

0

,0

0

0

,0

0

0 ,0

0 d

. J um la h Pajak yang masih h aru s dibayar

935.694.515

,0

0 (211.981.925

,0

0

)

723.712.590

,0

0 bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor

LAP-2147/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 6 Mei 2021;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

Pasal 25;

Pasal 26;

Pasal 26A;

Pasal 28;

Pasal 29;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun

2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1;

Pasal 2 ayat (1) huruf b;

Pasal 4 ayat (1) huruf a;

Pasal 6 ayat (1) huruf a.3;

Pasal 9 ayat (1);

Pasal 18 ayat (3);

Pasal 26;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 6;

Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2);

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013) bahwa pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab IV Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf C Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran Bunga dijelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intragrup, diantaranya adalah melakukan pongujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017), antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (3), ayat (6), ayat (7);

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal

Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015);

Pasal 3 ayat (5);

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara mengatur: Pasal 1 angka 2;

Pasal 8 huruf c;

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (1) huruf a;

Pasal 4 ayat (1);

Penelitian Bukti Pendukung bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

a. Menurut Pemeriksa bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00058/WPJ.07/KP.07/RlK.SlS/2020 tanggal 10 Maret 2020, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa terdapat Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan pengujian ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca lainnya, dengan rincian sebagai berikut:

Nema: GAKAE RIKEN INDONESIA

Masa dan Th, Pajak: Oktober 2017 s.d. Saplamber 2018

Sumber Pengujian :

« SPT Tahunan PPh Badan

- SPT Masa PPh Pasal 26

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekuslisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos blaya dan pos-pos neraca

Objek Palak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan RugiLaba

1. Dividen Rp 7,998.785.205

2. Bunga Rp 8,194,875,751

3. Royall Rp 9,322,013,279

4, Blaya Reimbursement Transportasi Rp 1,071,910,708

Jumlah Rp 26,507.504,041

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek dan masa sebelumnya Rp 0

Dipotong/disetor/dlaporkan masa berikutnya Rp 0

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 0

Dipotong/disetoridilaporkan di KPP lain Rp 0

Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 26,587,584,941

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 10,783,190,071

Koreksi Objek Pajak Ro 15 824,304,870 /

Kab O_O RA

4, (Seluruh obyek PPh Pasal 28 pada SPT Masa PPh Pasal 26 wajib Pasal 26 UU PPh pejak telah dipotong PPh Pasal 28 dan telah disetor seluruhnya ke

Kas Negara, Namun terdapat 3 transaksi Royaiti tambahan yang PPh

Pasal 28 telah disstor ke Kas Negara tetapi belum dilaporkan dl SPT

E PPh Pasal 28. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Biaya relmbursement / penggantian transport yang diterima oleh Pasat 1 No, 8 PMK No. 252/PMK.03/2003 merupakan obyek PPh Pasal 26

Terdapat transaksi pinjaman wajib pajak yang tdak sesual dengan — (Pase 26 UU PPh dan Pasal 18 ayal 3 UU PPh dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga |Penjelasannya pembayaran bunga alas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/dianggap pak No. 168IPMK.01012015 sebagal pemberian dividen. PER-25/P 42017

PER-22P 2013

1) Koreksi Pemeriksa atas Dividen bahwa menurut Pemeriksa terdapat transaksi pinjaman Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen, yaitu:

« 2 fe 3

Obyek PPh Pasal 28 - Dividen (ex-Dinya [NAT Ma Pan AN PAN

Bunga) Masa dan Th. Pajak — Oktober 2017 a.d. Saptember 2018

Sumber Pengufen :

: SPT Tathunen PPN Raden

- SPT Masa PPh Pasal 20 “ Data APPPORTAL den Sinar

- General Ledgar dan Involce

9-1000 Interest Expense

Beginning Balanca: 7,200,052,760.48 , os Bre Date Memo Jimiah 5

Goon ay 18/10/2017 Accrued Interest October 2017 (rate 120.87) Rp 33,794.76 3

Gwooostt gy 18/10/2017 — Accrund Interest October 2017 (rate 120.87) Rp neh

GQuove7g ogy 1G/1172017 Accrued interest Expense November 2017 Rata 111 Rp 182.281.519

BNO097B QJ 181112017 Accrued interest Expense November 2017 Rate 11! Ap Ma ban

00904 (en) 16/12/2017 = Accrued Interest Payable (Rate 121.01) Rp aa

00094 Gy 1512/2017 — Accrved Interest Payable (Rate 121.01) Rp ann 200.06 4

Gwoote, gy 48/12/2017 Accrued Interest Payable (Rate 121.01) Rp oer

001013 gy 16/01/2018 = Accrued Interest Principal JPY 300.000.000 (Rate 1 Rp | 40.663 460

0001032 GJ 18/02/2018 — Interest Loan February 2018 (Rate 127.27) Rp NN Tse

Giootes2 gy 15/02/2018 — Inlorest Loan February 2018 (Rate 127.27) Rp PSA ae

001032 gy 18/02/2015 — Interest Loan February 2018 (Rate 127.27) Rp 20221

Gw0o1032 gy 18/02/2018 — Interest Loan February 2010 (Rate 127.27) Rp 421898847

Gi001043 gy 15/03/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp 21, ee AiT

Sl001043 «gy 16/03/2018 —_ Acerued Interest Payable (Rate 129.74) Rp 1221 oped

G001043 GQ 15032018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp 335,4 22

Gyooingg = GJ 18/03/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp 50,832, es

Gi0010g3 Gu 15/03/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp adan

Soo1os7 ay 15/04/2018 Accrued Interest Payable (Rate 128.13) Rp 209.690,0

SJo01057 & 15/04/2018 Accrued Interest Payable (Rate 128.13) Rp 389.409.683

SJ001072 18/05/2018 Accrued Interest Payable (Rate 127.74) Rp 470.462,872

SJ0010722 Gy 15/05/2018 Accrued Interest Payable (Rate 127.74) Rp 580,571.299

Giooios7 gy) 15/06/2018 — Accrued Interest Rate 126.64 Rp 296,073,767

001097 gy 18/06/2018 — Accrved Interest Rate 126.64 Re 59.214,753

Guogtos7 GJ 18/06/2018 Accrued Interesi Rate 126.64 Rp 659,895,833

6101139 18/08/2018 Accrued Interest Rate 131.32 Rp 124,841,547

1001139 Gy 15/08/2018 Accrued Interest Rate 131.32 Rp 72,824,236

4001139 GJ 15/08/2018 Accrued Interest Rate 131.32 Rp 52,017,311

64001139 15/08/2018 — Acerued Interest Rate 131,32 Rp 176,858,888

G3001148 GJ 15/09/2018 — Accrued Interest Rate 132.63 Rp 125,401,665

Gs001148 Gg 15/00/2018 — Acerued Interest Rate 132.63 Rp = 138,851,804

Gs001148 GJ 15/09/2018 — Accrued Interest Rate 132.63 Rp 344,854,579

GJ001148 Gu 15/09/2018 — Accrued Interest Rate 132.63 Rp 52,250,694

G001148 G) 15/09/2018 — Accrued Interest Rate 132.63 . Rp 209.862 R65

GJ001179 GJ 30/09/2018 — AJEOS - (lo adjust underrecorded accrued Interest F_Rp 1.568,994 438

Rp 7,998,785,205

Keterangan :

Berdasarkan Akte Pendirian Wajib Pajak, Nomor 23 tanggal 24 Januari 2012, diketahui bahwa modal dasar Wafib Pajak sebesar Rp. 495.450.000.000,- Dari Modal Dasar tersebut lelah ditempatkan dan disetor oleh pemegang saham Sejumlah

13.500 saham dengan nilal nominal seluruhnya sebesar Rp. 123.862.500.009,- v

Wajib Pajak mencantumkan jumlah modal perusahaan sebesar Rp. 123.882.500.000,- pada SPT Tahunan PPh Badan

Wajib Pajak dan Laporan Keuangan yang telah dlavdit tahun pajak2018.

Dari data tersebut diketahui bahwa pada tahun pajak 2016, Modal Dasar Wajib Pajak betum disetor seluruhnya ofeh

Pemegang Saham mayoritas (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd.) yaitu Pihak yang memiliki hubungan Istimswa. v

Pada tahun pajak 2018, Wajib Pajak memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd) sebesar Rp.

430.511.000.000,- dan membayar Biaya Bunga sebesar Rp. 7.998.785.205,- serta saldo ekultas kurang dari nol yatu Rp.

20.478.537.222,-

Pada tahun pajak 2017, Wajib Pajak memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Ca. Ltd.) sebesar Rp.

440.918.118.000,- dan membayar Biaya Bunga sebesar Rp. 8.244.388.655,- serta saldo ekultas kurang dari nol yahu -Rp.

29.147,604.363,-

Pada tahun pajak 2018, diketahul bahwa besarnya Perbandingan Antera Utang dan Modal Weft Pajak adalah (-20.66 : 1).

Rasio Antara Utang dan Modal Ini sangat tidak wajar karana tidak sasual dengan Pasal 2 ayat 1 PMK No,

169/PMK.010/2016 yaltu paling tinggi sebesar (4:1)

Berdasarkan data General Ledger wajib pajak diketahul bahwa selama tahun pajak 2010, wajib pajak membayar utang kepada pemegang saham (Sakae Rikon Kogyo Co, Ltd.) hanya dua kell yaitu pada butan Moret 2018 sebesar JPY

50.000.002 dan bulan September 2010 sobasar JPY 50.000.000

Berdasarkan semua dokumen Loan Agreament yang dipinjamkan wajib pajak pada enal pemeriksaan, diketahui bahwa semua pinjaman wajib pajak kepada pamegang gaham (Sakae Rikan Kogyo Co, Ltd.) sebenarnya telah berakhir, namun diperpanjang (oxtonded) Jangka waktu pinjaman tersebut baberapa tahun ke dopan.

Berikut Ini gambaran tentang Utang wajib pajak kepada pemegang saham (Sakae Rikon Kogyo Co. Ltd.) yattu Pinek yang memilik hubungan Istimewa, berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pejek yang telah disudit : VI

Perlod Start Porlod End Amondmont Amount

July 1, 2012 June 30, 2018 May 31, 2021 JPY 260 miikon

December 1, 2012 November 30, 2015 July 31, 2021 JPY 420 million

February 19, 2013 February 28, 2016 February 28, 2022 JPY 70 million

March 7, 2013 March 31, 2016 March 31, 2022 JPY 120 million

Api 12, 2013 April 30, 2016 April 30, 2019 JPY 130 million

April 26, 2013 “April 30, 2016 Apri! 30,2018 JPY 330 million

May 28, 2013 May 31, 2016 May 31, 2019 JPY 580 milllon

August 14, 2013 August 13, 2016 August 31, 2019 JPY 70 million

August 30, 2013 August 29, 2016 August 31, 2019 JPY 50 million

September 30, 2013 September 29, 2016 September 30, 2019 JPY 50 million

October 31, 2013 October 30, 2016 October 31, 2019 JPY 210 million

December 27, 2013 December 26, 2016 December 31, 2019 JPY 80 milion

February 12, 2014 February 11, 2017 February 29, 2020 JPY 170 milfion

April 30, 2014 April 29, 2017 April 30, 2020 JPY 400 milflon

March 27, 2015 March 26, 2018 March 27, 2021 JPY 270 milllor

December 28, 2015 December 31, 2016 May 29, 2019 Rp 12.5 billion

Berdasarkan hal-hal diatas, diketahui bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemegang Saham mayoritas yaitu pihak yang memiliki hubungan Istimewa (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd.) kepada wafib pajak secara substansi dan praktek bisnis memilikl karakterisasi dari modal. Transaksi pinjaman tersebut Udak sesual dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekaraklerisasWdianggap sebagai pemberlan dividen dan tidak dapat digunakan sebagal pengurang penghasilan bruto, dan pinjaman yang tidak sesual dengan prinsip kewalaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagal kontibusi modal, /

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya;

PMK No. 169/PMK.010/2015;

PER-25/PJ/2017;

PER-22/PJ/2013;

2) Koreksi Pemeriksa atas Royalti bahwa menurut Pemeriksa, seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait bunga dan royalti telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 dan telah disetor seluruhnya ke Kas Negara. Namun terdapat 3 transaksi tambahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26, dimana berdasarkan GL Pemohon Banding diketahui bahwa biaya royalti tersebut telah dinyatakan/diakui sebagai utang oleh Pemohon Banding setiap bulannya, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti tersebut mulai terutang, yaitu sebagai berikut:

Nama SAKAE RIKEN INDONESIA

Masa dan Th, Pajak Oktober 2017 s.d. September 2018

Sumber Pengujian :

. SPT Tahunan PPh Dedan

- SPT Masa PPh Pasal 26

- Data APPPORTAL dmn 8IDJP

. General Ledger dan Invoice

21003 Accrued Expenses

Beginning Dalance: 6,069,901,611.38cr

. 0x 8x Date Memo Dada Credit (Rp)

GINO09T3 GQ 21/10/2017 Accrued Royalty 3% 0 578 641,574

GV000289 oO 30/11/2017 Accrued Royalty 3% 0 613,097,972

GIOO 009 GQ 3412/2017 Acorved Royalty 3% |) 668,785,898

3091029 GQ 31/01/2010 Accrued Royalty 3% 0 611,325,007

GI001038 SJ 2102/2018 Accrued Roytlty 1% 0 6AT 897,288

64001053 GJ 31/03/2018 Accrued Royalty 3% Q 167,499,053

GJO01088 = GN 3004/2010 Accrued Royalty 3% 0 830,445,608

GX01090 ren] 31/05/2018 Accrued Royalty 3% 0 872,452,103

GJO01104 SJ 30/00/2018 Accrued Royalty 3% 0 483,333,546

GION1119 GJ 31/07/2018 Accrued Royalty 3% 0 1,042,539.17

GJ001144 ren 31/08/2018 Accrued Royalty 3% 0 1,082,900,656

GJ001155 GJ 3009/2010 Accrued Royalty 3% 0 1032378697

Totat: ) 237201 3.778

6-1029 Royalty

Beginning Balance: 4,196,474,038.53

1D Src Date Memo Debit (Rp.) Credit

63000973 GJ 31/10/2017 Accrued Royalty 3% 676,641,571 0

000989 GJ 30/19/2017 Accrued Royalty 3% 613,887,902 0

GJ001009 GJ 3112/2017 Accrued Royalty 3% 568,785,638 0

63001026 6) 31/01/2018 Accrued Royalty 3% 811,325,007 (+)

GJ001038 GJ 28/02/2018 Accrued Royalty 3% 647,887,285 0

GJ001053 GJ 9103/2018 Accrued Royalty 3% 757,436,053 0

GJ001065 GJ 30/04/2018 Accrued Royalty 3% 630,445,505 0

001090 GJ 31/05/2018 Accrued Royalty 3% 872,452,103 0

3001104 GJ) 30/06/2018 Accrued Royalty 3% 483,333,546 0

GJo01119 GJ 31/07/2018 Acctued Royalty 3% 4,042,539,917 0

GJ001144 G) 31/08/2018 Accrued Royalty 3% 4,082,900,658 0

4001155 Ss 30/09/2018 Accrued Royalty 3% 1,032,378,097 2" —

Total: 9,322,013,Z70 0

Keterangan :

Berdasarkan General Ledger wajib pajak, diketahul bahwa Blaya Royalti tersebut telah dinyatakan/dlakul sebagal utang oleh wajb pajak setiap bulannya. Itu berarti PPh Pasal 26 atas Reyalll telah mulai terutang. Fiskus menerbitkan STP atas setap keterlambatan bayar PPh Pasal 26 Royalti tersebut 7

Dasar Hukum :

Pasal 21 PMK NOMOR 252/PMK.03/2003

Pasa! 9 (2a) UU KUP b. Berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi pada tanggal 30 Januari 2012 dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 31 Januari 2012 dengan Klasifikasi Usaha (KLU) 29300 - Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih. Perusahaan ini berkedudukan di JI. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Kuta Mekar, Ciampel;

bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal pada SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, diketahui sebagai berikut:

Ppa] gee ea WA ©

TE SS SS SS SS

An ee ES SN

EEE KAN

Sa — ik bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Pemohon Banding berada dalam rasio -20.66; bahwa berdasarkan Data Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 pada Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 pada KPP Pratama Karawang Selatan dengan data pelaporan sebagai berikut:

at pega ET AI Ae en ALAM LE KEL ae eve sani Kapcwtan | dural Ketetawan | SU Ph seat zb | V tL Maca Front ena | Dea Posen te) Mesa PD

BaP | Semua SOT IA Rune | beteh

Heed YOU NSPE DOU ON 2007 | mana RAIH EROS dL BOND TRON H ALI ORA CON 2008 | 200L NOH 201181 20091 207 20971 ROM E2709 1 NAMA LIA MAT 78 11H mn | ta Dan Pemakan [tes] rt | net Poparee | Torment | True es | A

1.0101 MT Neemal SOISCUD2PFYCINTU DEEP LEQAZOL SPT Mora Pri Pasal 2078 152914 7S9O0IDA 1767-2017 10022017 eset

2 Or-01 SOIT Pembehia Net SCSOOUINIPPINPL RP IOCMZ017 SPT Masa PPh Pose 228 15201475900 BRIGHT 10077017 tg

301-0) 2017 Pemtehdan Ker SOMAMIPTE APL 22NP 160N2017 SPT Masa PPh Pasal 2970 1083107 OAR RWI? 162017 KST

4 WM NIP Normal KMNYAN PPENIMPL2KPJAOVNIT SPT Masa PPh Pasal 2520 $0.46555S000DR 17.00.2017 08.01.2017 ET

09.0) IT Normat KILOL2NNSPPRIMNPA2O KPIRONANIT SPT Masa PPR Pesat 2¥26 OOM) MDA IROLIOIT 16042017 eset

© 04-04 017 Nowra SMLMUNPECINPL TMP 16032017 SPT Mave PPM Penal 7376 G6 941020010R 16-05-2017 10.05.2017 ESPT

1 04.04 2017 Pembelaan Kel LOKONIMAPPNSIWPLOKPICON201I SPT Mara PPh Panai 7376 MMAMIOA II-I7 10.11.2017 eset

808-08 M7 Norma SSI PPRNYAPI 22 MP 1NYANUI SPT Mave PPh Pasal 2976 MIS NIAT OODA 16082017 09.06.2017 ESPT

9 05-69 2017 Pembekuan Kosi S-OANJISLKPEMIYANPI 22MPJEANPOIN SPT Masa PPh Pasal 226 91520222 00DA — 16-05-2018 11-05-2016 est

$0, 06.08 2017 Hormal SOSDSSSEPPHOLWPL2OMP IAOYROLT SPT Mana PPh Pagal 2926 104929.1620000R 17.07.2017 1047-2017 ESPT

BI. 07.07 2017 Normal SOMOS PPICIMPLSAKPMGNYRO1I SPT Mana PPh Pasal ZVZ6 42378958 001R MAS2OT = 08.08.2017 eser

IL 08-08 2017 Norma SMOLIN PP OMYPL KP 1APY2O17 SPT Muna PPh Pasal 2V26 5504254400 OR 150207 08-002017 est

13 09-09 2017 Normal SRSDISMSPPHOUINP) 22KP 16090017 SPT Mana PPh Posal2¥26 84 222851001DA 1102017 18102017 (oT

14 09-09 MIT Pembendan Ket S-CSNSORPPHSSVHP) 22KP 16037018 SPT Masa PPh Pasal 2524 25440751200 802018 oo HOST Eset

IS 10-10 2017 Homma SESOIN APPS INPI DKP LIV2OT SPT Masa PPh Pasal 7426 1.958465 MDR 20112017 1011-2017 ESPT

Io 1-11 2017 Normal SSC IEPPLOIWPS TAKPSINROIT SPT Mana PPh PesalZY26 18284477 OOOR 19122017 11-12-2017 ESPT

17. Wet) 2017 Pembetikan Kel S.05015S229P POMP) DKP 16092019 SPT Masa PPh Pasa ZV NE WI2MOOOR 16092018 10.08.2018 ESPT

1 12-12 2017 Hama SOSNOIIZEPPHTWWP) PKP 16032018 SPT Masa PPh Pasal 2N26 111.260.915 OODA (7-01-2018 1091-2018 ESPT

19. 12-12 2017 Pembetuan Kal SISOOSMSPPIONNPI DKP 160V2O1S SPT Masa PPR Pasa 2926 110069315001DR 20272018 0602-2018 ESPT

20, 11-12 217 Pembelian Ke-2 S-OS01TO1YPPHAAMPI TKP IAYN2O1I SPT Masa PPh Pasal 2926 1160627050910R 19-11-2018 6910-2018 EST

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa berikut Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak September 2018 (pembetulan Ke-1) adalah sebagai berikut:

1) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26

2. PPh Pasal 26 yang telah dipotong

MEA AN Ret aot jek pena 3 Ea EES Na Be Bee aan. na F3 pone 3

Pe I TA aa NN Al Koor PR EN Sw aa eRe ie eainnatina meee | Se Oe E eel ea) wae

2 Bunga 411127/102 1.372.572.200 [jaan 274514452

3 Royati 4119277103 3,641,152,220 | yan 364,145,222

4 Sewa dan Penghasdan fain 411127/100 Le Ce sehubungan penggunaan harta eas

S Imbalan sehubungan dengan jasa, 4111277104 Ea pekerjaan dan kegiatan Bt

8 Premi swap dan transaksi Indung nilai 411127/102 Ng en)

9 Keuntungan karena pembebasan 4111271100 Sanata 2

13 Penghasilan KenaPajak BUT setelah | 411127/105 ea

Terbdang: Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah

2) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 he py" “ DEPARTEMEN KEUANGAN RI DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN Masa Pajak

Haag - ww DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 092018

DARDCORE Bitte Nabe

Bukti Pemotongan/Pemungutan Nilai Objek PPh yang Dipotong

Nomor | tangga | Pajak ey (Ro)

Lol aa Lo lw Tar oo“ Ym

A PPD PASAL 23

}2_ | 74.184.879.0-433 000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | 000015/PPH23260%/2018| 177092018 3.200.000

}4 | 73:944.728.2.409.000 PT KARUNIA FAJAR HIDAYAH | 000002PPH23261x2018 | 177092018 170 009

5 73 944.728 2-409.000 PT KARUNIA FAJAR HIDAVAH | o00g03/PPH23264x/2018 | 17/09/2018 8.000.000 160.000

6 | 74.184.879,0-433.000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | 000004p12326mc2018 | 17/09/2018 66.000.000 1.320 000

74 184.879.0-433,000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | 000005/ppx23261x72018 | 17/09/2018 28.500,000 570.000

}8 | 74.184.879,0-433.000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | 000006/PPH23261%/2018

}9 | 74 184.878,0-493.000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | coo007(PRH2326002018 | 17/09/2018 (10 | 74.•••.•••.•-•••.000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | 000008PPH23261x2018 | 17/09/2018 312.000 (an | 74.•••.•••.•-•••.000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | 000009/PPH23261x/2018 | 17/09/2018 3.200.000

12 | 74.184.879,0-433.000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | 000010/PPH2326x2018 | 177002018

74.•••.•••.•-•••.000 CV GOTRANS JAYAKENCANA | o00oIMPPH2a260x2018 | 17ma2018 | 00.000) «12.000

14 | 74.184.879.0.433.000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | 000012PPH23260x2018 | 17/09/2018 2.400.000

[15 | 74.•••.•••.•-•••.000 CV GOTRANS JAYAKENCANA | opo013PRHZ260~2018 | 17mez018 | tesaooo| 32.000

16 | 91.•••.•••.•-•••.000 PT. Japan Asia Consuttants | 000023/PPH2326x/2018 | 14/09/2018 10.419.500

01.•••.•••.•-•••.000 PT. Astra Graphia, Tbk O0oote/PPH23261x2018 | 2709/2018 19.246.500

Dg 82 486.429.6-408.000 PEMULTISARANA KARYA | onoot7epprtz3260x/2018 | 10/09/2018 9,079,876 181.598

]19 | 31.282.140.8-413 000 PTSHINANOA INDONESIA — | oocotsPPH23ze1x2018| 14092018

31.•••.•••.•-•••.000 FT. Matsumolo Industries 000019/ppH232611x72018 | 14092018 2.452 500 | aon

31.•••.•••.•-•••.000 PT. MITRA TALENTA 000031/PPK23261x2013 | 17/09/2018 2,100,000 42.000

INDONESIA

23 | 74.184879.0-433.000 CV GOTRANS JAYA KENCANA | 00001a/PPHZ326ax/2018 | 1770972018 a 22000)

[24 | 99.384.421.5-413 000 PT. JCU Indonesia 000024/PPH23261/2018 | 1409/2018 8.000.000

}25 | 01.745.419,0-407 000 PT. Arindo Mustika Express | 000025/PPH232671x/2018 | 17/08/2018 37.976.193 1.759.524

31 444.336,7-433.000 PT Cap Mokd Engineering 000028:PPH2326142018 | 17/09/2018

Indonesia

02.448.796.9-018 000 Pr CENTRAL PLOTTER 000027/PPH2326142018 | 17/09/2018 700,000

INDONESIA

74 648,203,5-433 000 CV. DINA CATERING 000028/PPH2326%/2018 | 1770912018 45.410.000

[29 [01.•••.•••.•-•••.000 PT. Bikobka Semesta 000050/PPH2326/1X/2018 6.195.776 123,916 so 31,443,361.6-433.000 FT, Matsumoto Industries 000020/PW23261x/2013 | 1409/2018 103,795,812 2075916 ar | 01.310.774,3-061.000 PT. Birotika Semesta oooogempn232enx2018| 27ma2018 | 2595125) 171.903

32 [ 31.•••.•••.•-•••.000 CV SUMBER TECHNICA JAYA | ooo0a7PPH23261x2018 | 27092018 14.400,000

02 §00.871,5-413 000 PEKOHKENWATERTECH | sogoatppHaszenxizeis | 2792018 1.338.000

31.•••.•••.•-•••.000 PTSHIMANOA INDONESIA — | 000033/PPH232611X/2018 47.500.000

02.•••.•••.•-•••.000 PT RUSLI JAGAT UTAMA 004siPPH23260x2018 | 217052018

136 | 01.656 853,7.056 090 PT, S-Tech indonesia 000035/PPH23264X2018 | 26/09/2018 4.500.000

01.•••.•••.•-•••.000 PT, Birotika Semesta 00005 PPH23261X72018 | 2809/2018 120.000] 2000

Jas | 74.646.2035-433.000 GV. DIMA CATERING 0000371PPH23261X2013 | 270972018 42.480.000

39 | 81. 227.453,8-013 000 PT GARUDA SATRIA 000033/PPH23261X72018 | 27092018 11.608 356 232167

SECURINDO

40 | 21.•••.•••.•-•••.000 CV. Hight Technology Indonesia | 00003@PPH23261x2018 | 27/09/2018 7,800,000

Jax [02.•••.•••.•-•••.000 CV. Indo Visa Mandi oooveorPpu23261x2018 | 271092018 26.760.000/ 835.200]

[42 | 01.•••.•••.•-•••.000 PT. MARUKA INDONESIA 000042/PPH232614/2018 | 27/09/2018 fo | 82.•••.•••.•-•••.000 PE MULTISARANA KARYA 000043/PPH23281x72018 | 27/09/2018

44 | 03 080.362. 1.063.000 PTNAC GLOBAL JAKARTA — | c0004a/PPH23261x2018 | 27/0972018 13,000,000

[45 | 02.$10.559.4-407.000 PT SEKAI PASIFIC INDONESIA | 000020PPH23261x2018| 1740912018 198.000 ls | 31.714,990,4-414,000 PE MITRA TALENTA 000046/PPH2326x/2018 | 271912018 4.800.000

31.709.179,1-413.000 Pr UNGWOO SHINHWA 000029:;PPH23261X/2018 | 17/2018 160 000 les | 31 511.020 5.407.000 CV Sumiance Ereni Perkasa | 000048/PPH23260x/2018 | 27/08/2018

PT HARSONO HERMANTO lo | 02.604 220.0-018,000 PTHARSONO KERMANYO | Gggneg7ppn2s261x201a | 2762018 94.335.000 1.586.700

[so Jon 341.736.5-433.002 PT. Suryacipta Swadaya 000032/PPH23261x:2018 | 177092018 139.741.333 7.794.626

[st | 02 559.034.0-413.000 PT TNZ INDONESIA 000034/PPH23261X72018 | 26112018

JUMLAH 1,392 979,745 27,859,595

3) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26

DEPARTEMEN KEUANGAN RI DAFTAR BUKT! PEMOTONGAN Masa Pajak ey YY Ea DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 092018

Maa PAD “PI bm mb le LT

IT Tnwonoassa — Jenoemencooroco wo emeraenesanan | meme Gen esa

[2 Tenomowsomao—Iswoe menrooroeo.1ro owoerereswsangain | aeaaoe | 2ramas| sira

[> [once scorn [ae mmenrooroco tp oweorermwoancann | aman | saman (saman) ja—ooomorsowao—Isnoemenrooroco to ownrernsusancan | reso | mama) ost wa

[5 [ooosom canoe | sa enrooroco tp owonmernsusancama | saran | tamer] wasn fs _[rocoooonozeoonn [arse en xo6v0 co uo [vowsarmaszeseance | mewn | Tense esa

[a Temosonomoca Tenor nen roorooo.iro (eomsrseremasangan | arenaoe jo sman aa

—osootseao—Isnarawenrooroco tip (awomperasusanyana | mesa | siowme| mann) ia Tooomoosonao —Iswoemmenooroeo to (eosreramonecann | meee | sam ease

De NN BT bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa tersebut diketahui bahwa pada Masa Pajak September 2018 terdapat pembayaran bunga sebesar Rp5.013.724,00 kepada Sakae Riken Kogyo, Co., Ltd.;

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap atutan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagal berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi:

a. DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp2.517.216.035,00;

b. DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalty sebesar Rp1.032.378.097,00;

c. Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan sebesar Rp922.398.544,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa terkait pokok sengketa sebagaimana disampaikan di dalam surat keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar

Rp2.517.216.035,00 bahwa terdapat transaksi pinjaman Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut direkarakterisasi atau dianggap sebagai pemberian dividen;

bahwa berdasarkan Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 23 tanggal 24 Januari 2012, diketahui bahwa modal dasar Pemohon Banding sebesar Rp495.450.000.000,00, dari modal dasar tersebut telah disetor oleh pemegang saham dengan nominal Rp123.862.500.000,00 bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan modal disetor tersebut sebagai modal perusahaan pada SPT Tahunan Badan Wajib Pajak dan Laporan keuangan yang telah diaudit Tahun Pajak 2018;

bahwa pada Tahun Pajak 2018, pemegang saham mayoritas Pemohon Banding (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding belum menyetorkan seluruhnya atas modal dasar Pemohon Banding;

bahwa pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding memiliki saldo hutang pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sebesar Rp430.511.000.000,00 dan membayar Biaya Bunga sebesar Rp7.998.785.205,00 dan saldo ekuitas kurang dari nol, yaitu - Rp20.478.537.222,00;

bahwa pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Bab IV Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf C Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran Bunga dijelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, diantaranya adalah melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal; bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal pada SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, diketahui Perbandingan Antara Utang dan Modal Pemohon Banding berada dalam rasio (-20,66:1);

bahwa Rasio antara hutang dan modal ini sangat tidak wajar karena tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015), mengatur bahwa Besamya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

bahwa diketahui pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham mayoritas, yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) kepada Pemohon Banding secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. Bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal;

bahwa Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan utang Swasta Luar Negeri (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017), antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya; bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, koreksi Pemeriksa atas Dividen sebesar Rp2.517.216.035,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan oleh Terbanding;

b. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalty sebesar

Rp1.032.378.097,00 bahwa menurut Pemeriksa, seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait bunga dan royalti telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 dan telah disetor seluruhnya ke Kas Negara. Namun terdapat 3 (tiga) transaksi tambahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26, dimana berdasarkan GL Pemohon Banding diketahui bahwa biaya royalti tersebut telah dlnyatakan/diakui sebagai utang oleh Pemohon Banding setiap bulannya, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti tersebut mulai terutang;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalty tiap empat bulan sekali. Namun, menurut Pemeriksa, karena Pemohon Banding mencatat biaya royalty secara akrual tiap bulan, maka saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalty adalah pada saat pencatatan biaya royalty secara akrual setiap bulan;

bahwa alasan Pemohon Banding membayar royalty kepada SRK Jepang adalah karena Pemohon Banding telah terikat perjanjian royalty dengan SRK Jepang yakni Royalty Agreement pada tanggal Oktober 2013. Berdasarkan royalty Article 7 pada kontrak perjanjian royalty tersebut disebutkan bahwa pembayaran royalty dilakukan setiap 4 (empat) bulan sekali, dengan rincian sebagai berikut:

“Jumiah — | Jumiah PPh Panai Pela ran” TT

Perloda Pembayaran 26 yang dipotong Pemotongan ATPM atas SSP PPh

Biaya Royalti Wajin Pajak . PPh Pascal 26 Pasal 26 .

Okt2017- | 5. . « Masa pajak Pron DAU DET KOLO

Jan 2018 2.568.314.330 256.841.432 lunumi 2018 _ dan

‘ —| 4E5C SOND PDQ? C270

ERCS TBLG DKBV CHILO reo 3.111.669.170 311.166.917 Masa pajak Mei dan

ADSC GOLD PNAA 3R7O

Jun-S Musa pajak

. cP 3.641.152.220 364:115.222 September F52A 20HD Q90B JD70 2018 2018 bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak September 2018, diketahui bahwa tidak terdapat penyetoran royalti, namun terdapat pembayaran bunga ke Sakae Riken Kogyo, Co., Ltd. sebesar Rp100.204.586,00;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, antara Iain mengatur;

Pasal 15 ayat (4), bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c) jatuh temponya pembayaran pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Penjelasan Pasal 15 ayat (4):

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa Iainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a) Untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b) untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan Iain pemotongan Pajak Penghasilan atas

dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding membatalkan Koreksi Pemeriksa atas Royalty sebesar Rp1.032.378.097,00;

c. Koreksi atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan sebesar Rp922.398.544,00;

bahwa menurut Pemeriksa bahwa biaya reimbursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemeriksa menetapkan bahwa terdapat sebagian biaya perjalanan yang dicatat Pemohon Banding pada Akun Nomor 6-1007 – Travel adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa sebesar total Rp922.398.544,00, dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal Deskripsi pada General Ledger

Purchase; PT. HARUM INDAH SARI TOURS &

14/09/2018 | TRAVEL - Inv HO2.INV-0018-5340 - FP 81102317 12.655.300

17/09/2018 | Purchase: Axia South Cikarang

Room charge for Okano san inv. 012/1XRC-

20/09/2018 SS/TTLR/2018 . 2.173.600

Purchase; PT. HARUM INDAH SARI TQURS &

21/09/2018 | TRAVEL - Inv HO2,INV-0918-5537 - FP 81107341 2.706.800

Purchasc; Sahid Jaya Lippo Hotel - Inv

25/09/2018 0780/ACCT/09/18 - FP 16.700.000

Purchase, Sahid Jaya Lippo Hotel - Inv

25/09/2018 | ORO ACCT? Loan Fe 15.400.000

30/09/2018 | Purchase: Sahid Jaya Lippo Hotel 38.500.000 senang anna Man 3 dnftekandana NN

30/09/2018 | Purchase; Sakae Riken Kogyo 4.672.390

30/09/2018 | Purchasc; Sakae Riken Kogyo 155.142.548

Purchase: Sakae Riken Kogyo - Inv SRAC2018-SRIO3

30/09/2018 | - JPY 3,748.006 (rate 131.45) - USD 525 (Rate 500.513.114

14.929) _..

Purchase; Sakae Riken Kogyo - Inv SRAC2018-SRIO2

30/09/2018 | | spy 1.289.084 (rate 131.45) 169.450.092

Total 922.398.544

bahwa faktanya biaya-biaya yang dicatat pada akun Travel tersebut adalah biaya akomodasi yang dibayarkan kepada PT Harum Indah Sari Tours & Travel yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli dari SRK Jepang yang sedang melakukan kunjungan ke pabrik Pemohon Banding dalam rangka pemberian Jasa Bantuan Teknis. Biaya akomodasi tersebut terdiri dari biaya hotel atau biaya tiket;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 diketahui bahwa Masa Pajak September 2018 tidak terdapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas nama PT Harum Indah Sari Tours & Travel;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen lawan transaksi sebagai berikut:

16. | PTSahidCikarangIntemasional =| 15,400.00 bahwa dapat disimpulkan bahwa imbalan jasa tersebut bukan merupakan biaya imbursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri);

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen lawan transaksi sebagai berikut;

Bahwa dapat disimpulkan bahwa imbalan jasa tersebut merupakan biaya imursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri);

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding membatalkan Sebagian koreksi Pemeriksa atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaandankegiatansebesarRp92.620.400,00serta mempertahankan sebesar Rp829.778.144,00;

bahwa dengan melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta di atas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan keberatan/banding Pemohon Banding;

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan Keputusan Keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. Surat Banding Nomor 0286/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bahwa permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ditemukan keterangan data dan atau dokumen lain yang dapat mengubah hasil penelitian formal permohonan banding;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang

berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0479/SRI/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Perhitungan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.346.994.179,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.517.216.035,00 yang dianggap Terbanding merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran dividen ke Pemegang Saham, namun faktanya merupakan pembayaran bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia - Jepang;

2. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp829.778.144,00 yang dianggap belum dilakukan pemotongan oleh Terbanding ini pada faktanya merupakan biaya reimbursement sehingga bukan merupakan objek pemotongan berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bantahan atas Surat Uraian Banding

Ketentuan Formal

bahwa Terbanding menyampaikan penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding (pada Bagian I Nomor 1 SUB) dan menyimpulkan dalam Bagian I Nomor 2, bahwa:

“… permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009”;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding bahwa Permohonan Banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal dan sudah seharusnya dapat diproses lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan atas bagian ”A. Menurut Pemohon Banding” karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Permohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas bagian “B. Menurut Terbanding” pada halaman 7-19;

Analisa Pokok Sengketa bahwa Pemohon tidak memberikan bantahan/tanggapan atas bagian ”A. Menurut Pemohon Banding” karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Permohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas bagian “B. Menurut Terbanding” pada halaman 3-12;

a. Dasar Hukum bahwa ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 7 s.d. 10 pada SUB, hanya

merupakan kutipan atas pasal-pasal yang dijadikan dasar koreksi, dan Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini;

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding bahwa dalam bagian ini, Pemohon Banding hanya menyampaikan inti-inti dari permasalahan atas hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu ditanggapi yaitu bagian c. Pendapat Terbanding pada halaman 16. Adapun tanggapan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

NoBagianPendapat Terbanding padaPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBSUB
1Halaman 16 point 1 Nomor 3 huruf a1) Koreksi Pemeriksa atas dividen sebesar Rp2.517.216.035,00 a) bahwa terdapat transaksi pinjaman Wajib Pajak yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman direkarakterisasi/ dianggap sebagai pemberian dividen; g) Diketahui bahwa pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham mayoritas yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) kepada Wajib Pajak secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. Bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/diangga p sebagai pemberianbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi terkait biaya bunga pinjaman yang dianggap sebagai pembayaran dividen dengan penjelasan sebagai berikut: a. Terbanding menganggap terdapat transaksi pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga bunga pinjaman direkarakterisasi menjadi dividen dan dianggap sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa dalam SUB, Terbanding menganggap transaksi pinjaman pinjaman tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding tersebut karena apabila Terbanding menganggap pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Terbanding melakukan analisis kesebandingan atas tingkat suku bunga pinjaman Pemohon Banding dan dibandingkan dengan tingkat suku bunga pinjaman antar perusahaan yang independen sebagaimana yang diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan jo. PER- 22/PJ/2013 jo. SE/50/PJ/2013. Namun faktanya, terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut; bahwa dengan demikian, rekarakterisasi bunga pinjaman sebagai dividen dan dianggap Terbanding sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan koreksi yang tidak benar dan seharusnya dibatalkan; b. bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan atas rekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen, namun tetap
NoBagianPendapat Terbanding padaPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBSUB
dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal; h) Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 ….., antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya.mengakui objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding; bahwa perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 dan melaporkan dalam SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek yang sama yaitu pembayaran bunga pinjaman dengan DPP sebesar Rp1.372.572.260,00; bahwa dalam hal ini, Terbanding telah mengakui jumlah tersebut sebagai pembayaran bunga yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana yang disebutkan pada SUB halaman 16; bahwa dengan demikian, apabila Terbanding merekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen dan menganggap dividen tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka Terbanding telah mengenakan pajak dua kali atas Objek pajak yang sama; bahwa berikut disampaikan penjelasan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena Terbanding melakukan rekarakterisasi atas bunga pinjaman tersebut menjadi dividen; Objek Pajak Penghasilan Objek Pajak Pajak Pasal 26 Penghasilan 26 Penghasilan Uraian Tarif Menurut Menurut Pasal 26 Pemohon Terbanding terutang Banding Bunga 1.372.572.260 1.372.572.260 10% 137.257.226 Rekarakterisas i bunga menjadi Dividen - 2.517.216.035 20% 503.443.207 Total 1.372.572.260 3.889.788.295 640.700.433 Catatan Pemohon Banding: Perbedaan jumlah biaya bunga sebesar Rp1.372.572.260,00 dan rekarakterisasi bunga menjadi dividen sebesar Rp2.517.216.035,00 disebabkan karena perbedaan kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding pada saat pencatatan di General Ledger interest expense (kurs internal pembukuan Pemohon Banding) dengan pelaporan di SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 (kurs Kementerian Keuangan) dan perbedaan biaya aktual pada pencatatan Pemohon Banding;
UraianObjek PajakObjek Paja Penghasilan 2 Menurut Terbandingk 6 TarifPajak Penghasilan Pasal 26 terutang
Penghasilan
Pasal 26
Menurut
Pemohon
Banding
Bunga1.372.572.2601.372.572.26010%137.257.226
Rekarakterisas i bunga menjadi Dividen-2.517.216.03520%503.443.207
Total1.372.572.2603.889.788.295640.700.433
NoBagianPendapat Terbanding padaPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBSUB
bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding tidak valid dan seharusnya dibatalkan, karena pada dasarnya Terbanding telah mengakui substansi biaya tersebut sebagai biaya bunga dan bukan pembayaran dividen; c. bahwa pendapat Terbanding yang menganggap bahwa biaya bunga adalah pemberian dividen tidak sesuai dengan fakta karena tidak ada pembayaran dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham Terbanding; bahwa posisi Retained Earning Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 masih menunjukkan angka negatif (kerugian) sehingga baik secara logika maupun dari sisi hukum tidak dimungkinkan terdapat pembayaran dividen; bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan, definisi dari dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham dll; bahwa pada faktanya, berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independen, neraca Pemohon banding per akhir Tahun Pajak 2018 masih menunjukkan akumulasi rugi komersial sebesar (Rp144.460.615.722) sebagaimana yang dapat dilihat pada Statement of Changes Equity pada Laporan Keuangan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, karena posisi keuangan Pemohon Banding masih menunjukkan akumulasi rugi, maka tidak ada laba (pada Retained Earning) yang dapat dibagikan atau dengan kata lain tidak mungkin Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham, dan hal ini juga tidak dimungkinkan dari sisi komersial, akuntansi, maupun dari sisi hukum; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp2.517.216.035,00 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;
Halaman 17 poin 2Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalty sebesar Rp1.032.378.097,00;bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalty sebesar Rp.1.032.378.097,00 karena Terbanding telah membatalkan koreksi tersebut pada proses Keberatan;
NoBagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUB
Halaman 18 poin 3Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Imbalan sehubungan dengan Jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebesar Rp922.398.544,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi terkait Imbalan sehubungan dengan Jasa, pekerjaan, dan kegiatan; bahwa Terbanding menyebutkan pada halaman 18 poin 3 SUB bahwa Koreksi atas dividen tertulis sebesar Rp922.398.544,00. Sedangkan pada huruf I tertulis bahwa koreksi atas Imbalan sehubungan dengan Jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebesar Rp829.778.144,00. Pada faktanya, koreksi atas dividen seharusnya berjumlah Rp829.778.144,00. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten. Pemohon Banding menjadi tidak yakin dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa adapun kesalahan penulisan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SUB menunjukkan bahwa informasi Terbanding tidak akurat sehingga secara keseluruhan jumlah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar;
a) bahwa menurut Pemeriksa terdapat transaksi pinjaman Wajib Pajak yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut direkarakterisasi/ dianggap sebagai pemberian dividen; g) Diketahui bahwa pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham mayoritas yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) kepada Wajib Pajak secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. Bahwa transaksi pinjamanbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi terkait biaya reimbursement/ penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan penjelasan sebagai berikut: a. bahwa Terbanding menganggap terdapat biaya reimbursement/ penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) yang dianggap sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding tersebut karena dalam pelaksanaan pemberian jasa dari Sakae Riken Kogyo Jepang (“SRK-Jepang”) ke Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam “Technical Assistance Agreement”, Pemohon Banding memerlukan tenaga ahli dari SRK-Jepang untuk memberikan secara langsung bantuan teknis tersebut dan oleh karenanya tenaga ahli tersebut akan melakukan kunjungan lokasi usaha Pemohon Banding; bahwa terkait kunjungan dari tenaga ahli tersebut, Pemohon Banding harus menanggung biaya-biaya yang timbul dari kunjungan tenaga ahli yang antara lain biaya hotel dan biaya pesawat.

» Kore das mbar Setuburvan dengan Las, Pereraan. den Kegat poir

Hated IIA a. Menur Perarksa bahwa biaya reimbesment!benngartan vesspat yang | seb hukan ranawai Waih Dia 'Tamasinss.husesaak aren seirar | tert

Pasal 24 bh Manuk Siah Fak sewa Pome’ wsa menefankan bana lentapat se den per ara" yare dicta, Maib Paar patang S1C37 ~ “rave. adala" aye Rp3

DE beyng asa sebesar dal 992) 18 44 UD dengar "man sesagateid CVC

NoBagianPendapat Terbanding padaPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBSUB
tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/diang gap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal; h) Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2017 ….., antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya;Hal ini telah disepakati oleh Pemohon Banding dan SRK-Jepang pada lampiran Technical Assistance Agreement sebagaimana dikutip demikian: “Air fare and accomodation shall be reimbursed additionally with an actual cost. When the facility supplier has to go to Indonesia for installation, its cost shall be reimbursed as required.” bahwa atas biaya-biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli tersebut, pihak SRK-Jepang akan mengeluarkan biaya tersebut terlebih dahulu dan kemudian akan meminta penggantian ke Pemohon Banding (me-reimburse). Selanjutnya Pemohon Banding akan mentransfer/mengganti kepada SRK-Jepang atas biaya-biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahlinya ke Indonesia; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggantian/transfer dari Pemohon Banding ke SRK-Jepang pada prinsipnya adalah biaya-biaya sebagaimana umumnya biaya operasional Pemohon Banding yang berkaitan dengan kegiatan usaha yaitu biaya yang dikeluarkan untuk tenaga ahli yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding yang bersifat reimbursement (penggantian) dan bukan Penghasilan bagi SRK Jepang, sehingga seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26; Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penggantian (reimbursement) sebesar Rp829.778.144,00 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan usul sebagai berikut:

1. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang mempertahankan koreksi penelitian keberatan karena koreksi yang dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan- undangan yang berlaku dan fakta yang ada, sehingga seharusnya keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

2. Usul bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh Koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp3.346.994.179,00;

Penutup bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0226/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp935.694.515,00 tanggal 15 April 2020;

Bukti P-5. Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pernyataan

Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Sakae Riken Indonesia yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H. Notaris di Jakarta Selatan dan AHU-AH.01.03.-0417274 tanggal 10 Desember 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Jenny Anita Lingga dilampiri dengan Izin

Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan KTP;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Takao Usami selaku Presiden Direktur

Pemohon Banding;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Roedy Andrianto dilampiri dengan Pakta

Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan KTP;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus a.n. Jenny Anita Lingga dilampiri dengan

Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan KTP;

Bukti P-10. Pakta Integritas dan Paspor a.n. Takao Usami;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 23 tanggal 24 Januari 2012 tentang Akta

Pendirian Perseroan Terbatas PT Sakae Riken Indonesia yang dibuat oleh Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-12. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

21649.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 April 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Sakae Riken Indonesia;

Bukti P-13. Tracking Resi Kantor Pos Indonesia untuk pengiriman Surat

Permintaan Bantahan SUB Nomor B-008240.13.2021/PAN/2021; Bukti P-14. Tanda Terima Surat Banding/Gugatan;

Bukti P-15. Audit Report Tahun 2018;

Bukti P-16. SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018;

Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 24 Maret 2022;

Bukti P-19. GL dan DN Loan Interest 9-1000 November 2017;

Bukti P-20. Pasal 10.2.a dan Pasal 11.2 Perjanjian Penghindaran Pajak

Berganda;

Bukti P-21. Loan Agreement;

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 15 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 0226/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan LPAD Nomor PEM-05002757/WPJ.22/KP.0703/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020;

Bukti T-4. Surat Tugas Nomor ST-2712/PJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti T-5. Surat Tugas Nomor ST-5182/PJ.07/2022 tanggal 23 Maret 2022; Bukti T-6. Surat Tugas Nomor ST-6932/PJ.07/2022 tanggal 18 April 2022; Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-9409/PJ.07/2022 tanggal 15 Juni 2022; Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-11442/PJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-13209/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 15 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0286/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 261.372.572.260,004.719.566.436,003.346.994.179,00
Jumlah1.372.572.260,004.719.566.436,003.346.994.179,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp3.346.994.179,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokokpendapatdalambeberapauraianberikut: bahwa Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp3.346.994.179,00 meliputi rekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen sejumlah Rp2.517.216.035,00 dan rekarakterisasi imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan menjadi dividen sejumlah Rp829.778.144,00;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3. Pasal 2 ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri;

4. Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

bahwa gambaran Utang Pemohon Banding kepada pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) yaitu Pihak yang memiliki hubungan istimewa, berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

Periode awalPeriode akhirPerubahanJumlah
1 Juli 201230 Juni 201531 Mei 2021JPY250 juta
1 Desember201230 November 201531 Juli 2021JPY420 juta
19 Februari 201328 Februari 201628 Februari 2022JPY70 juta
7 Maret 201331 Maret 201631 Maret 2022JPY120 juta
12 April 201330 April 201630 April 2019JPY130 juta
26 April 201330 April 201630 April 2019JPY330 juta
28 Mei 201331 Mei 201631 Mei 2019JPY580 juta
14 Agustus 201313 Agustus 201631 Agustus 2019JPY70 juta
30 Agustus 201329 Agustus 201631 Agustus 2019JPY50 juta
30 September 201329 September 201630 September 2019JPY50 juta
31 Oktober 201330 Oktober 201631 Oktober 2019JPY210 juta
27 Desember 201326 Desember 201631 Desember 2019JPY60 juta
12 Februari 201411 Februari 201729 Februari 2020JPY170 juta
30 April 201429 April 201730 April 2020JPY400 juta
27 Maret 201526 Maret 201827 Maret 2021JPY270 juta
28 Desember 201531 Desember 201629 Mei 2019Rp12,5 miliar

bahwa pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah Rp450.511.000.000,00danmembayarBiayaBungasejumlah

Rp7.993.765.205,00 sedangkan saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus Rp20.478.537.222,00;

bahwa pada Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding memiliki Saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah Rp440.918.116.000,00danmembayarBiayaBungasejumlah Rp8.244.388.655,00 serta saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus Rp29.147.604.363,00;

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang usaha 20.20,11.20 37. 283.374 605 26.452 690.034

Utang lain-lain 2¢,2d 9.687. 180.000 23.638.876.160

Biaya masih harus dibayar 2c.2d12.20 12.263 848 087 8.091.039.023

Utang pajak 2k 14b 1.169.329 149 1.150.596.298

Utang kepada pemegang saham jangka pendek 26,20,13,20 171.554.500.000 110.266.804.000

Jumlah liabilitas jangka pendek 231.958 231 841 169.600.205.515

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang kepada pemegang saham jangka panjang 26241320 258.956 500.000 300.664.342.000

Liabilitas imbalan kerja 15 2.024 462.000 11174411000

Jurniah liabilitas jangka panjang 260 980 962 000 332.425 723,900

Jumlah liabilitas 492.939.193.841 502.025.928.515

EKUITAS

Vlodal saham

Modal dasar 54.000 saham dengan nila nominal

Rp9.175.000 per saham

Modal ditempatkan dan disetor 13.500 saham 16 125.862.500.000 123.862 600.000

Akumulasi defisit (144 460.615.722) 1152705 049.362)

Komponen ekuitas tainnya 119.578 500 (305.955.900)

Jumlah ekuitas (defisiensi modal} (20.478.537.222| (29.147.604.363)

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 472.460.656.619 Modis Vin bahwa berdasarkan General Ledger dan Invoice Pemohon Banding diketahui pembayaran bunga atas pinjaman, sebagai berikut:

9-1000Interest Expense

Beginning Balanco:7,200,952,760.48

ID#SRCDateMemoJumiahJumlah Per Bulan
GJ000911GJ15/10/2017Accrued Interest October 2017 (rate 120.57)Rp 33.794.766
GJ000911GJ15/10/2017Accrued Interest October 2017 (rate 120.57)Rp 64.370.98398.165.749
GJ000976GJ15/11/2017Accrued Interest Expense November 2017 Rate 11...Rp 182.263.510
GJ000976GJ15/11/2017Accrued Interest Expense November 2017 Rate 11...Rp 147.696.292329.959.802
GJ000994GJ15/12/2017Accrued Interest Payable (Rate 121,01)Rp 28.760.043
GJ000994GJ15/12/2017Accrued Interest Payable (Rate 121,01)Rp 23.966.703
GJ000994GJ15/12/2017Accrued Interest Payable (Rate 121,01)Rp 402.500.000455.226.746
GJ001013GJ15/01/2018Accrued Interest Principal JPY 300.000.000 (Rate 1...Rp 191.285.500191.285.500
GJ001032GJ15/02/2018Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)Rp 140.663.400
GJ001032GJ15/02/2018Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)Rp 41.371.588
GJ001032GJ15/02/2018Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)Rp 99.291.812
GJ001032GJ15/02/2018Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)Rp 57.920.223339.247.023
GJ001043GJ15/03/2018Accrued Interest Payable (Rale 129.74)Rp 121.998.847
GJ001043GJ15/03/2018Accrued Interest Payable (Rate 129.74)Rp 132.165.417
GJ001043GJ15/03/2018Accrued Interest Payable (Rate 129.74)Rp 335.496.828
GJ001043GJ15/03/2018Accrued Interest Payable (Rate 129.74}Rp 50.832.853
GJ001043GJ15/03/2018Accrued Interest Payable (Rate 129.74)Rp 325.330.258965.824.203
GJ001057GJ15/04/2018Accrued Interest Payable (Rate 128.13)Rp 209.690.084
GJ001057GJ15/04/2018Accrued Interest Payable (Rate 128.13)Rp 399.409.683609.099.767
GJ001072GJ15/05/2018Accrued Interest Payable (Rate 127.74)Rp 470.462.872
GJ001072GJ15/05/2018Accrued Interest Payable (Rate 127.74)Rp 580.571.2031.051.034.075
GJ001097GJ15/06/2018Accrued Interest Rate 126.64Rp 296.073.767
GJ001097GJ15/06/2018Accrued Interest Rate 126.64Rp 59.214.753
GJ001097GJ15/06/2018Accrued Interest Rate 126.64Rp 659.895.8331.015.184.353
GJ001139GJ15/08/2018Accrued Interest Rate 131,32Rp 124.841.547
GJ001139GJ15/08/2018Accrued Interest Rate 131,32Rp 72.824.236
GJ001139GJ15/08/2018Accrued Interest Rate 131,32Rp 52.017.311
GJ001139GJ15/08/2018Accrued Interest Rate 131,32Rp 176.858.858426.541.952
GJ001148GJ15/09/2018Accrued Interest Rate 132.63Rp 125.401.665
GJ001148GJ15/09/2018Accrued Interest Rate 132.63Rp 135.851.804
GJ001148GJ15/09/2018Accrued Interest Rate 132.63Rp 344.854.579
GJ001148GJ15/09/2018Accrued Interest Rate 132.63Rp 52.250.694
GJ001148GJ15/09/2018Accrued Interest Rate 132.63Rp 289.862.865
GJ001179GJ30/09/2018AJE05 - (to adjust underrecorded accrued interestRp 1.568.994.4282.517.216.035
Total:Rp 7.998.785.2057.998.785.205

bahwa transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen;

bahwa berdasarkan data General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa selama Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding membayar utang kepada pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) hanya dua kali yaitu pada bulan Maret 2018 sejumlah JPY50.000.000,00 dan bulan September 2018 sejumlah JPY50.000.000,00;

bahwa berdasarkan semua dokumen Loan Agreement yang dipinjamkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa semua pinjaman Pemohon Banding kepada pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sebenarnya telah berakhir, namun diperpanjang (extended) jangka waktu pinjaman tersebut beberapa tahun ke depan;

bahwa berdasarkan Pelaporan SPT Pemohon Banding melaporkan pembayaran bunga royalty, sebagai berikut:

Pelaporan PPh Pasal 26

NoUraianKAP/KJSJumlah Penghasilan Bruto (Rp)Perkiraan Penghasilan Neto (%)PPh Yang Dipotong (Rp)
12Bunga411127/102578.127.37357.812.737SPT Induk 23/26-201710
22Bunga411127/1021.002.045.864100.204.586SPT Induk 23/26-201711
32Bunga411127/102906.957.79390.695.779SPT Induk 23/26-201712
42Bunga411127/102285.947.73928.594.774SPT Induk 23/26-201801
52Bunga411127/102407.273.69140.727.369SPT Induk 23/26-201802
62Bunga411127/102962.035.38096.203.538SPT Induk 23/26-201803
72Bunga411127/102610.250.66761.025.067SPT Induk 23/26-201804
82Bunga411127/1021.049.598.219104.959.822SPT Induk 23/26-201805
92Bunga411127/1021.020.066.765102.006.677SPT Induk 23/26-201806
102Bunga411127/1021.372.572.260274.514.452SPT Induk 23/26-201809
8.194.875.751 956.744.801
13Royalti411127/1032.568.314.320256.831.432SPT Induk 23/26-201801
23Royalti411127/1033.111.669.170311.166.917SPT Induk 23/26-201805
33Royalti411127/1033.641.152.220364.115.222SPT Induk 23/26-201809
9.321.135.710 932.113.571

bahwa diketahui bahwa pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham mayoritas, yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) kepada Pemohon Banding secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. Bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehinggapembayaranbungaataspinjamantersebut direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal;

bahwa Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017), antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya;

bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, Koreksi Pemeriksa atas Dividen sejumlah Rp2.517.216.035,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa biaya reimbursment/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Wajib Pajak (orang asing/subyek pajak luar negeri) merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Terbanding menetapkan bahwa terdapat sebagian biaya perjalanan yang dicatat Pemohon Banding pada Akun Nomor 6-1007-Travel adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa sebesar total Rp829.778.144,00. Faktanya biaya biaya yang dicatat pada akun Travel tersebut adalah biaya yang dibayarkan kepada Sakai Riken Kogyo (SRK-Jepang) yang belum dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung yang valid;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp2.517.216.035,00 karena dianggap sebagai pembayaran dividen ke pemegang saham, sedangkan pada faktanya adalah merupakan pembayaran bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah 10% sesuai P3B Indonesia-Jepang;

bahwa dalam melakukan Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding hanya berasumsi bahwa pinjaman Pemohon Banding tidak wajar karena pemegang saham belum menyetor sluruh modal dasar. Namun demikian, pendapat Terbanding mengenai “kewajaran” ini tidak didukung dengan analisis kesebandingan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang menjadi dasar hukum yang digunakan Terbanding. Selanjutnya, Terbanding me-rekarakterisasi pembayaran bunga pinjaman menjadi dividen dan menganggap dividen tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, alasan Terbanding melakukan koreksi justru tidak sejalan dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding itu sendiri yaitu Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa hal serupa juga disebutkan dan diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan

terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengenai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing pada Bab II.B.3.d.3 bahwa “kewajaran perbandingan utang dengan modal dapat dilakukan dengan membandingkan utang dan modal dari Perusahaan sejenis. Apabila perbandingan tersebut tidak wajar maka dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan”;

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak pernah melakukan analisis kesebandingan yang menunjukkan perbandingan utang dan modal yang wajar antara Pemohon Banding dengan pihak independen sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013. Terbanding hanya berasumsi bahwa perbandingan antara modal dan utang Pemohon Banding tidak wajar selanjutnya pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding dianggap pembayaran dividen;

bahwa selain berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan yaitu PMK Nomor 169/PMK.010/2015, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013. Menurut Pemohon Banding, ketentuan ini tidak mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal dan pedoman pemeriksaan atas transaksi hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman dan melaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 dengan DPP sejumlah Rp1.372.572.260,00 sebagai berikut:

Tabel-2: Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding dan Terbanding

Jenis Objek-Pajak : Menurut | Menurut | PPh Pasal 26 £ dihhsa2b - | Pemohon Banding |” Terbanding | terutang” F

: Rekarakterisas: bunga ppm nae . . a menjad: Dividen | | t

Total 1.372.572.260: 3.889.788.295 | TNNIST.659

Catatan: Pemohon Banding Perbedaan jumlah baya bunga maman sebesar Qe ITA 372260 dara rekoraktensas: bunga meted: dnaden sebesar Rp2 371216005 disebuhkan perbedaan kurs yang digunakan viel Pemohon Banding rada saat pengatatan d: Ceneral Ledger - interest expense (kur interna! pembukuan Pemukan Bandingi (Lampiran = 2) dengan pelaporan di SPP Masa PPh Pasal HE

Masa Pajak September J018 (kurs Kementerdan Kenangan! dun perbedaan pencatatan biaya aktudE pada pembukua. Pemshon Banding = bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia dengan tarif sebesar 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 11.2 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang tentang bunga pinjaman (interest);

bahwa apabila Terbanding merekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen dan menganggap dividen tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka Terbanding telah mengenakan pajak dua kali pembayaran yang sama. Tentunya hal ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena Terbanding seharusnya tetap mengakui dan menerima pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya bunga yang telah disetor Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa substansi biaya sejumlah Rp2.517.216.035,00 adalah untuk pembayaran bunga pinjaman dan tidak seharusnya direkarakterisasi oleh Terbanding tanpa memperhatikan fakta, kondisi keuangan/komersial ataupun ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak benar dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa substansi transaksi sejumlah Rp829.778.144,00 merupakan reimbursement yang bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan bukan

pembayaran imbalan jasa sebagaimana diasumsikan Terbanding;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp829.778.144,00 dengan alasan bahwa reimbursement yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (expatriate/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pasal 26 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding. Pada faktanya, biaya tersebut merupakan biaya tiket, akomodasi yang sebelumnya dibayar oleh Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. yang kemudian di-offset dengan penggantian dari Pemohon Banding;

bahwa perlu dicatat biaya tersebut merupakan biaya reimbursement atas penggantian biaya akomodasi, yaitu tiket pesawat dan biaya hotel sehingga pembayaran tersebut bukan imbalan jasa yang dilakukan oleh expatriate yang bersangkutan;

bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, terutama dalam proses produksi, Pemohon Banding memerlukan tenaga ahli dari Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. untuk memberikan jasa bantuan teknis dan oleh karenanya tenaga ahli tersebut jika diperlukan akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha Pemohon Banding. Imbalan atas jasa bantuan teknis ini sendiri terkait kunjungan dari tenaga ahli tersebut, Pemohon Banding harus menanggung biaya-biaya yang timbul dari kunjungan tenaga ahli yang antara lain adalah biaya atas akomodasi berupa tiket pesawat dan hotel. Hal ini telah disepakati oleh Pemohon Banding dan Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. dalam Technical Assistance Agreement;

bahwa atas biaya biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli tersebut, pihak Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. akan mengeluarkan biaya tersebut terlebih dahulu dan kemudian akan meminta penggantian ke Pemohon Banding (reimburse);

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 22 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang (P3B Indonesia-Jepang), Indonesia tidak memiliki hak pemotongan Pajak Penghasilan atas penyerahan jasa dari Wajib Pajak residen Jepang;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...dst;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

...dst.

Huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1).pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

…dst.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang

diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data

atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.” Pasal 26 ayat (1) huruf a dan d:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

...dst.

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

...dst.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan d:

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

...dst.”;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp3.346.994.179,00, yang terdiri dari penetapan dividen (deemed dividen) yang berasal dari bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp2.517.216.035,00 dan penetapan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa reimbursement biaya jasa sebesar Rp829.778.144,00;

bahwa koreksi berupa penetapan dividen (deemed dividen) yang berasal dari bunga pinjaman kepada pemegang saham berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah Rp450.511.000.000,00danmembayarBiayaBungasejumlah Rp7.993.765.205,00 sedangkan saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus Rp20.478.537.222,00 sehingga disimpulkan transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, dan karenanya pembayaran bunga atas pinjaman dianggap sebagai pemberian dividen. Sedangkan koreksi penetapan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa reimbursement biaya jasa berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pemakai jasa (tenaga ahli dari perusahaan afiliasi) adalah bukan pegawai sehingga merupakan imbalan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis, atau hanya terkait perbedaan pendapat diantara para pihak

mengenai penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan. Sedangkan mengenai bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak menilai dan mempertimbangkannya sebagai pelengkap atau pendukung atas penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa anggapan Terbanding bahwa pembayaran bunga kepada pemegang saham sebagai dividen adalah tidak tepat karena Terbanding tidak pernah melakukan analisis kewajaran atas pinjaman kepada pemegang saham dan juga bunganya, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan Penjelasannya. dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018, beserta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman, dan DGT Forms;

2. General ledger Akun Nomor 9-1000 Interest expense;

3. Debit Note September 2018;

4. Pasal 10.2.a dan Pasal 11.2 P3B Indonesia-Jepang;

5. Loan agreement antara Pemohon Banding dan Sakae Riken Kogyo Co., Ltd., Jepang;

6. Audit Report Tahun Buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton);

7. Payment voucher, Invoice, dan bukti pembayaran;

8. Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dan Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas

Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait penentuan objek dan nilainya yang menjadi dasar koreksi Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melaporkan Obyek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga sebesar Rp1.372.572.260,00 dengan nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp274.514.452,00. Sedangkan Obyek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 26nya yang dilaporkan selama satu Tahun Pajak (SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2017 sampai dengan September 2018) adalah sebesar Rp8.194.875.751,00 dan Rp956.744.801,00;

2. bahwa nilai Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga salama satu Tahun Pajak di atas berbeda dengan nilai beban bunga pinjaman yang dibukukan pada Tahun Pajak 2018 sejumlah Rp7.998.785.205,00 (Audit report Tahun Buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani Sigiro & Handayani, halaman 23). Dengan mempertimbangkan adanya Akun Biaya yang Masih Harus Dibayar atau hutang biaya berupa Bunga pinjaman kepada pemegang saham sejumlah Rp1.870.422.892,00 pada Tahun 2018 dan sejumlah Rp2.121.657.510,00 pada Tahun 2017 (Audit report tahun buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani Sigiro & Handayani, halaman

17), maka dapat disimpulkan bahwa pelaporan DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga di SPT adalah berdasarkan pembayaran atau pelunasan hutang biaya bunga sesuai yang diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, bukan berdasarkan saat pengakuan atau pembebanan biaya bunga karena pada dasarkan Pajak Penghasilan Pasal 26 (seperti halnya Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah angsuran atau uang muka Pajak Penghasilan badan atau PP OP bagi penerima penghasilan sehingga dipotong dan disetorkan ke negara saat penghasilan dibayarkan. Dengan demikian perhitungan nilai pelunasan hutang biaya bunga yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai berikut:

Bunga masih harus dibayar – awal 2018Rp 2.121.657.510,00 Beban bunga tahun 2018Rp 7.998.785.205,00 (+/+) Jumlah hutang bunga pinjaman selama 2018 Rp10.120.442.715,00 Bunga masih harus dibayar – akhir 2018Rp 1.870.422.892,00(-/-) Jumlah pelunasan/pembayaran hutang bunga Rp 8.250.019.823,00 bahwa Jumlah pelunasan hutang bunga (Rp8.250.019.823,00) berbeda dengan pelaporan pada SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 (Rp8.194.875.751,00) karena perbedaan penggunaan kurs, pembukuan Pemohon Banding menggunakan Kurs Transaksi dan Kurs Tengah Bank Indonesia sedangkan pelaporan SPT menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan;

3. bahwa sesuai fakta persidangan, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah dengan cara menggabungkan nilai beban bunga (biaya bunga yang dibukukan pada Tahun Pajak 2018), per masa pajak, kedalam Nilai Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 25 berupa bunga yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 dan me- rekarakterisasikannya (dianggap) sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen. Dengan demikian jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 deemed dividen yang ditetapkan Terbanding total satu Tahun Pajak adalahRp7.998.785.205,00+Rp8.194.875.751,00= Rp16.193.660.956,00, jauh lebih besar dari jumlah hutang bunga tahun

2018 sejumlah Rp10.120.442.715,00 (yang didalamnya sudah terkandung nilai beban bunga yang dibukukan Tahun Pajak 2018);

4. bahwa istilah rekarakterisasi terhadap akun atau pos-pos objek pajak dalam SPT tidak dikenal dalam proses penegakan hukum administrasi perpajakan. Menurut Pengadilan Pajak, seharusnya yang dilakukan Terbanding adalah mereklasifikasi objek Pajak Penghasilan 26 berupa bunga menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen dengan cara melakukan Koreksi Negatif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga dan melakukan Koreksi Positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen sejumlah nilai bunga yang dikoreksi negatif;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan objek dan nilainya yang menjadi dasar koreksi Terbanding, tidak sesuai fakta transaksi dan tidak sesuai ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar menurut hukum;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah Rp450.511.000.000,00 sedangkan saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus Rp20.478.537.222,00 sehingga disimpulkan transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, dan karenanya pembayaran bunga atas pinjaman dianggap sebagai pemberian dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pernyataan pendapat Terbanding tersebut bersifat sumir sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Pengadilan Pajak didasari alasan berikut:

1. bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya mengatur diantaranya tentang adanya penyertaan modal secara terselubung dalam bentuk pemberian pinjaman dari Perusahaan afiliasi (memiliki hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak). Oleh karena pinjaman disimpulkan sebagai penyertaan modal maka bunga pinjaman yang dibayarkan ditetapkan (deemed) sebagai pembayaran dividen;

2. bahwa ketentuan di atas juga mengatur mengenai alasan yang menyebabkan kesimpulan bahwa pinjaman disimpulkan sebagai

penyertaan modal, yakni adanya upaya penghindaran pajak dalam bentuk transaksi yang terlihat secara formal dan komersial seperti pinjaman namun secara substansial adalah penyertaan modal atau hanya sekedar menciptakan biaya (bunga) agar laba usaha menjadi lebih kecil. Sebagai contoh, pinjaman pemegang saham dicairkan dan selanjutnya atau selang beberapa hari kemudian dana pencairan tersebut langsung dipindahkan dalam bentuk deposito di bank, dan sampai akhir tahun buku tidak dicairkan kembali. Dengan demikian secara formal dan komersial pinjaman dan bunga tersebut dapat dibukukan tetapi secara material bunga tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak karena dana pinjaman tidak untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan bersama dengan bukti-bukti kongkret lainnya dapat disimpulkan sebagai dividen;

3. bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding tidak menyampaikan bukti kongkret apapun tentang adanya upaya penghindaran pajak terkait transaksi pinjaman kepada pemegang saham, dan juga tidak menyampaikan bukti tentang proses analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum terhadap transaksi pinjaman kepada pemegang saham;

4. bahwa berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan Terbanding bahwa transaksi pinjaman kepada pemegang saham tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah bersifat sumir dan tidak berdasar;

bahwa sesuai bukti dokumen transaksi yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak menilai bahwa benar transaksi reimbursement biaya jasa yang menjadi sengketa adalah penggantian biaya akomodasi dalam rangka menjalankan tugas dan dibayarkan kepada rekanan, bukan kepada TKA yang menjalankan tugas, sehingga TKA dimaksud tidak dapat disimpulkan sebagai beneficially owner (BO) dari transaksi reimbursement tersebut. Dengan demikian maka transaksi reimbursement biaya yang disengketakan adalah bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang

diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp3.346.994.179,00, tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan; bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 263.346.994.179,000,003.346.994.179,00
Jumlah3.346.994.179,000,003.346.994.179,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga

perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Terbanding: Rp4.719.566.436,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp3.346.994.179,00 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26

Menurut Pengadilan Pajak: Rp1.372.572.260,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00227/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00011/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020, atas nama PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak1.372.572.260,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang274.514.452,00
3.Jumlah Kredit Pajak274.514.452,00
4.Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi Bunga0,00
6.Jumlah Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 November 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.