Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-008238.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Sakae Riken Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008238.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008238.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Surya Kencana Kav.I-17GH & I-M2EF, Kawasan Industri Suryacipta, Ciampel Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41363, dalam hal ini diwakili oleh Takao Usami, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roedy Andrianto

Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0091/SRI/I/2022 Tanggal 20 Januari 2022;

2. Nama: Jenny Anita Lingga

Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0103/SRI/I/2022 Tanggal 4 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Ian Permadi / 19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1472/PP/BR/2021 tanggal 22 Desember 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-024/PP/UCP/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0285/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-650/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 8 November 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0474/SRI/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

123

...

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

RR pp

1.045.737.217

,,00

00 PPh Pasal 26 yang terutang

104.893.452 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah

RRRRRRRR p0,0

00000000 b. Setoran masa p104.253.992,0 c. STP (pokok kurang bayar) p0,0 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …… p0,0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar p0,0 f. Lain-lain p0,0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....

p0,0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+ e

+ f-g) p104.253.992,0

45

..

Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)

R p

639.460

,0

0 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

RRRRR p255.784,0

00000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP p0,0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP p0,0 d. Kenaikan Pasal 13 A KUP p0,0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP p0,0 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)

RRR ppp

255.784

,,,000

000 67

..

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)

895.244 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan P e m bahas a n Akhir Hasil Pemeriksaan

0 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 0220/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak0,001.045.737.217,001 .045.737.217,00
PPh Pasal 26 Terutang0,00104.893.452,001 04.893.452,00
Jumlah Kredit Pajak0,00104.253.992,001 04.253.992,00
Pajak yang tidak/kurang di bayar0,00639.460,006 39.460,00
Sanksi Adminitrasi0,00255.784,002 55.784,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00895.244,008 95.244,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

Ditambah/(dikurangi)

Menjadi Uraian (Rp) (Rp) (Rp) DPKKPSJ asar Pengenaan Pajak

1.045.737.217

,,,,,,,00000000000000 (1.045.297.217,00

)))

440.000

,,,,,,,00000000000000 ajak Penghasilan (PPh) Terutang

104.893.452 (104.805.452,00

88.000 redit Pajak

104.253.992 (104.253.992,00

0 ompensasi Masa Pajak Sebelum n y a

0

0,00

0 Ph Kurang/(Lebih) Dibayar

639.460 (551.460,00

)))

88.000 anksi Adminitrasi

255.784 (220.584,00

35.200 umlah PPh yang masih harus dib a y ar

895.244 (772.044,00

123.200 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0285/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0285/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang diterima pada tanggal 19 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang diterima pada tanggal 19 Mei 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. bahwa permohonan banding dilampirkan dengan salinan keputusan yang diajukan banding;

4. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 yang kurang dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp895.244,00 melalui Bank MUFG dengan NTPN: 88EB A00L OBKT 00FL;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takao Usami jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tertanggal 10 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Ssemula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 atas SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel 1: Rincian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 menurut Pemohon Banding dan Terbanding (sesuai SKPKB Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020)

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak0,001.045.737.217,001 .045.737.217,00
PPh Pasal 26 Terutang0,00104.893.452,001 04.893.452,00
Jumlah Kredit Pajak0,00104.253.992,001 04.253.992,00
Pajak yang tidak/kurang di bayar0,00639.460,006 39.460,00
Sanksi Adminitrasi0,00255.784,002 55.784,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00895.244,008 95.244,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan 0220/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 2: Rincian koreksi yang diajukan keberatan

Menu rutKoreksi yang diajukan Uraian

Pemohon Banding (Rp)

Terbanding (Rp)keberatan (Rp) DPJPSJ asar Pengenaan Pajak

0,00

1.045.737.217,001.045.737.217,00 Ph Pasal 26 Terutang

0,00

104.893.452,00104.893.452,00 umlah Kredit Pajak

0,00

104.253.992,00104.253.992,00 ajak yang tidak/kurang di bayar

0,00

639.460,00639.460,00 anksi Adminitrasi

0,00

255.784,00255.784,00 umlah PPh yang masih harus diba yar

0,00

895.244,00895.244,00 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang membatalkan sebagian koreksi Terbanding dalam pemeriksaan, sehingga perhitungan dalam KEP-00240 menjadi sebagai berikut:

Tabel 3: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 menurut KEP-00240

Uraian

Semula (Rp)

Dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp) Dasar Pengenaan Pajak

1.045.737.217,00 (1.045.297.217,00)440.000,00 Pajak Penghasilan (PPh) teru tang

104.893.452,00 (104.805.452,00)88.000,00 Kredit Pajak

104.253.992,00 (104.253.992,00)0,00 Kompensasi Masa Pajak seb elumnya

0,00

0,000,00 PPh Kurang / (Lebih) Bayar

639.460,00 (551.460,00)88.000,00 Sanksi Administrasi

255.784,00 (220.584,00)35.200,00 Jumlah PPh yang masih haru s dibaya r

895.244,00 (772.044,00)123.200,00 Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Penghitungan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp440.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Tabel 4: Rincian Alasan Koreksi Terbanding

Jumlah Koreksi

Koreksi yangKoreksi yang Keterangan pada SKP-00009 dibatalkan padadiajukan Banding Ref (Rp)

KEP-00240 (Rp)(Rp)

1 Royalti

1.042.539.917,00

1.042.539.917,000,00 Imbalan sehubungan denga n jasa,

2

A pekerjaan dan kegiatan

3.197.300,00

2.757.300,00440.000,00 Total Koreksi yang diajuka n banding

1.045.737.217,00

1.045.297.217,00440.000,00 Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Imbalan Sehubungan dengan

Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan sebesar Rp440.000,00

1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa dengan alasan bahwa biaya reimursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena reimbursment seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan alasan sebagai berikut:

a. Dalam pelaksanaan pemberian jasa dari Sakae Riken Kogyo Jepang (SRK-Jepang) ke Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Technical Assistance Agreement, Pemohon Banding memerlukan tenaga ahli dari SRK-Jepang untuk memberikan secara langsung bantuan teknis tersebut dan oleh karenanya tenaga ahli tersebut akan melakukan kunjungan lokasi usaha Pemohon Banding;

bahwa terkait kunjungan dari tenaga ahli tersebut, Pemohon Banding harus menanggung biaya-biaya yang timbul dari kunjungan tenaga ahli yang antara lain biaya atas akomodasi;

bahwa hal ini telah disepakati oleh Pemohon Banding dan SRK-Jepang pada lampiran Technical Assistance Agreement sebagaimana dikutip demikian:

Air fare and accomodation shall be reimbursed additionally with an actual cost. When the facility supplier has to go to Indonesia for installation, its cost shall be reimbursed as required;

Bahwa atas biaya-biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli tersebut, pihak SKK-Jepang akan mengeluarkan biaya tersebut terlebih dahulu dan kemudian akan meminta penggantian ke Pemohon Banding(me-reimburse). Selanjutnya Pemohon Banding akan mentransfer/mengganti kepada SRK-Jepang atas biaya-biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahlinya ke Indonesia;

b. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggantian/transfer dari

Pemohon Banding ke SRK-Jepang pada prinsipnya adalah biaya-biaya sebagaimana umumnya biaya operasional Pemohon Banding yang berkaitan dengan kegiatan usaha yaitu biaya yang dikeluarkan untuk tenaga ahli yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding yang bersifat reimbursement (penggantian) dan bukan Penghasilan bagi SRK Jepang sehingga seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

c. Lebih lanjut, definisi penghasilan telah diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang menyatakan penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Definisi penghasilan seharusnya dipergunakan dalam menerapkan ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, dimana secara singkat dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri terutang Pajak Penghasilan Pasal 26. Mengingat penggantian (reimbursment) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SRK-Jepang secara substansi bukan bersifat penghasilan bagi SRK-Jepang (melainkan biaya operasional yang umum dikeluarkan yaitu untuk membiayai kedatangan tenaga ahli ke Indonesia) maka seharusnya atas penggantian (reimbursement) tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penggantian (reimbursement) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke SRK-Jepang dapat dikabulkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-650/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 8 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0285/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Agustus 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan√ karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √ diterimaKeputusanTerbandingNomor

KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak √ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Takao Usami bertindak selaku:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√ j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatanganan Banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang tidak ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

Ketetapan Semula

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-00058/WPJ.07/KP/RIK.SIS/2020 tanggal 10 Maret 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1 .045.737.217,00
2.PPh Pasal 26 yang terutang1 04.893.452,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0 ,00
b. Setoran masa1 04.253.992,00
c. STP (pokok kurang bayar)0 ,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ……0 ,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 ,00
f. Lain-lain0 ,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0 ,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)104.253.992,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)6 39.460,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2 55.784,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 ,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 ,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0 ,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 ,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)2 55.784,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)8 95.244,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0220/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan LPAD Nomor PEM-05002762/WPJ.22/KP.0703/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Penyelesaian Keberatan bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

Ditambah/(dikurangi)

Menjadi Uraian (Rp) (Rp) (Rp) DPKKPSJ asar Pengenaan Pajak

1.045.737.217

,,,,,,,00000000000000 (1.045.297.217,00

)))

440.000

,,,,,,,00000000000000 ajak Penghasilan (PPh) Terutang

104.893.452 (104.805.452,00

88.000 redit Pajak

104.253.992 (104.253.992,00

0 ompensasi Masa Pajak Sebelum n y a

0

0,00

0 Ph Kurang/(Lebih) Dibayar

639.460 (551.460,00

)))

88.000 anksi Adminitrasi

255.784 (220.584,00

35.200 umlah PPh yang masih harus dib a y ar

895.244 (772.044,00

123.200 bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor

LAP-2173/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 6 Mei 2021;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1;

Pasal 2 ayat (1) huruf b;

Pasal 4 ayat (1) huruf a;

Pasal 6 ayat (1) huruf a.3;

Pasal 9 ayat (1);

Pasal 18 ayat (3);

Pasal 26;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 30 ayat (1), ayat (2);

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013) bahwa pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab IV Hal-hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf C Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran Bunga dijelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intragrup, diantaranya adalah melakukan pongujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017), antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (3), ayat (6), ayat (7);

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015);

Pasal 3 ayat (5);

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah

dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (1) huruf a;

Pasal 4 ayat (1);

Penelitian Bukti Pendukung bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00058/WPJ.07/KP.07/RlK.SlS/2020 tanggal 10 Maret 2020, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa terdapat koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan pengujian ekualisasi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca lainnya, dengan rincian sebagai berikut:

Name + GAKAC RIKEN INDONESIA

Masa dan Th. Pajak: Oktober 2017 s.d. Septamber 2018

Sumber Pengujian :

«SPT Tahunan PPh Badan

- SPT Masa PPh Pasal 26

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian ddakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasl Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalem SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba —

1. Dividen Rp 7,898,785,205

2. Bunga Rp 8,194,875,751

3. Royall Rp 9.322,013,279

4. Blaya Reimbursement Transporiasi Rp 1,071,910,708

Jumlah Rp 26.587,584.941

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek dan masa sebelumnya Rp 0

Dipotong'/disetoridilaporkan masa berikutnya Rp 0

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 0

Dipotong/disetor'dilaporkan di KPP lain Rp 0

Objak Pajak Menurut Pemeriksa Rp 26,587,584,941

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 10,783,190,071

Koreksi Objek Pajak Ro A5824394,870 1

Selurun obyek PPh Pasal 26 pada SPT Masa PPh Pasal 26 wajib Pasal 26 UU PPh pajak telah dipotong PPh Pasal 26 dan telah disator seluruhnya ke'

Kas Negara. Namun terdapat 3 transaksi Royalti tambahan yang PPh

Pasal 26 telah disetor ke Kas Negara tetapi belum dilaporkan dl SPT merupakan obyek PPh Pasal 26

Terdapat transaksi pinjaman wajib pajak yang tidak sesual dengan Pasal 26 UU PPh dan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga Penjelasannya pembayaran bunga alas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/dianggap PMK No. 169/PMK.010/2015 sebagai pemberian dividen. PER-25(P 42017

PER-22/P.2013 b. Koreksi atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp440.000,00;

bahwa menurut Pemeriksa bahwa biaya reimbursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, sebagai berikut:

TT “Tama SAKAE RIKEN INDONESIA

Obyak PPh Pasad 2¢-Imbatan torkait Ratmbureament Transportasi PWR 91458 232.14I1.200 am . Masa dan Th Pajak Oktober 2017 ad. September 2018 cma

Sumber Pongigan :

- SPT Yahunan PPh Badan

- SPT Masa PPh Pasai 28

- Data APPPORTAL dan SDP

- Ganeral Ledge dan Invoice ibe] tate] ME Tene) Name TT Psion | Keterangan 6783 05/1 12017|Purchase; PT. HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL - | 6,464,000 [Ando Tadayoahi ISR Kogyo jupport Quality problem 7246 49/12/2017/ Hotel Sahid Jaya Lippo - inv 3002 7/ACCTAYIT 5,850,000 |Tadayoshi Ando SR Kogyo

FA? 0341/2018! Purchatay CV, Indovisa Mandi - Ine M4701216 - FP 2339049 2,808,000 |Hideki Okano SR Kogyo

EIT401045 | 2901/2014|Paymeri roomdhargs 6,872,720 |Hideld Oksao SR Kogyo “ O7KXV20181Payment Acoenodaton 4,051,062 ]Japanase Manager SR Kogyo

PCROS939) 1409/2018] Tad charge for Ocha San 440.000 jOchiat SR Kogyo a20 $8108/2018\Purchase: PT. HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL 747,400 Ochis Koike SR Kogyo —ISuppon Quatity groblam 8927 15/0570 18:Purchase, PT. HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL 1,262,600 jOchis Kotnuke SR Kogyo — |Support Quality grab‘am 9432 0907/2016) Purchase; PT. HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL 2,787,360 Hama ISR Kogyo Hole! di Cikarang + Crown

PCROTARSI 12A1/2018| Tari change Hamaura san 440,000 Iitamuura SR Kogyo

10077 07108170151 Purchawe, PT. HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL 4,742,200 |Terumi Kala, Yorhito Mase, KaxiGR Koyyo [Support Quality probiem

IBY 120008 | 02/08/2019] Room Charge For MR. Oya, Me. Kalo, ie. Mage: 19,642,500 |Oya, Kato, Masa SR Kagya Suppor! Quality protiketn

{reset 108/208] Purchase; Aria South Cikarang - iru INVSS201 808142 «FP 4,371,840 [eidek) Okan ISR Kogyo = {Ovres

16902 IREN2018| Purehane: Axia Soath Cikarang - inv INVSS201808143 FP 5.829120 (Fiideki Okano SR Kogyo = jOunar

P7 106013) 49408/2018;Reom Charge for 3 persans 10,890,000 |Oyn, Kain, Mase BR Kogyo |Support Crusty problem hee FENN PUrchase; Anda South Cikarang - Inv INVSS201 808228 - FP 1,478,100 |Raruncd Oya SA Kogyo |Support Cxeity problem 1444 20004/201MPurchase: PT. HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL - 77,405,400 iTerumi Kalu, Yokdiro Mato, Keg SR Kogyo | Suppo Quetty problem

142939 441097201 BlPurchese: PT. HARUM INDAH SARI TOURS & THAVEL - In 22,056,300 |Shezo Myazaid SR Kogyo |Support Quasty protien:

16554 177092018 Purchase, Axia South Cikarang 4,484,700 |Shigatiro Takagi SR Kogyo

PCROSO 2609/2014] Room charge for Okarw san inv, O1ZAXRG-SSTTURZOE 2,173,000 jHitoshl Okano SH Kogyo {Owner

SORSS 27/09/2018] Purchage: PT, HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL - 1 2,706,809 |Otano Hisashi SR Kogya | Ownar

AMS, 2£.09/2018| Purchase; Satid Jaya Lippe Notel - lv O7AVACCTIONTS - 416,700,000 | Jun Takashima+Saoze Miyazaki [SR Kogyo |Support Quality psohkem

11044 | 2800/20 1a Purchase; Sahid Jaya |, hipo Motel « tev OSOJACCTAYI3 - 15,400,000 [Shigahiro Tekngi ISR Kagyo (Support Oustty problem

16 30A9120 18 Purchase, Sand Jaya Lippo Hotel 39.500.000 |.kin TakashimasShezo Myazak SR Kenyo |Support Quality probieen

108 3000/2518 PUrchare: Sakne Rihen Kogyo 4,672,390 JOK SR Kogya !

Us 50082618 Purchare, Sakon Rikan Kogyo 195,142,648 (OK Kegya

11017 3010412013|Purehaya: Sekao Rikeri Kogya - low SRAC2016-9RKM « JPY] 900,513,144 [OK SR Kogyo i

11920 300W20181Purdroso, Setan Rikan + Inv SRAC2014-SRIO2 - JPY) 169,450,002 |OK SR . ma ma ama NOTNONO 08 ama PPA AN mana

Biaya chats terdiri dari :

Siaya reimbursement / penggandan bansport yang ctorima olah bukan pagawal wajib pajak (arang sing J avbyek pajak hier nagari) murupakwn obyek PPh Pasal 28

Pasar 1 No. 8 PMK No. 252MMK.0 12008 bahwa berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi Direktorat

Jenderal Pajak diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi pada tanggal 30 Januari 2012 dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 31 Januari 2012 dengan Klasifikasi Usaha (KLU) 29300 - Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih. Perusahaan ini berkedudukan di JI. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Kuta Mekar, Ciampel;

b. bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal pada SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, diketahui sebagai berikut:

Po ge

Ses ns Sd Eee j

ALAN 8 fy ©

I ee meen

= ea at P4 “

CALS gfe VM, ee eee “Hp k 9 ee — asal Cc

PGBS acne, "JAN bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Pemohon Banding berada dalam rasio -20.66;

c. bahwa berdasarkan Data Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 pada KPP Pratama Karawang Selatan dengan data pelaporan sebagai berikut:

Joa | JEL yararin AAN PI Faved 42 | SPT More PPn Pasal Da eke pg sa Carel 211 Gi Ya kere cure th eT set puna forall | $f are | wv Dhan ng SIT Mare FTN oe HA is tq FEM Pereroys | (DPN Pedacang wl MLM API Mave Laven san arena | Just Kesetman AP Umur IU geal 781 SF) HHO | EL Mees Bon Reni | Don Messy | 21 Mena FP

SP 4 Sera BOT NH Huron | Leth betes KR PUY ZOU POUT FASE RNB AON ROA RON OLI UTANG LAN | 20081 ZOOL | 2008 1 2061 204 MN 2902 | 2001 PO UIN NYA LAN IPA 1195

1. 0.61 S017 Normal SOIC ARPT 22 HP 1EON20L7 SPT Mesa PPh Pose 2926 152914799000 17 09-2017 10.02.2017 eset

2 01.01 MIT Pembensen he) SCSOOUIRPPM APY TINE IEOM2OL! SPT Masa PPh Pasal 2578 15291475900 OR 16082017 10.07 917 cor

301-01 MIT Pembeaan Kel S CISMIP MPL 22NP EOYIOLT SPT Masa PPh Pasal 2920 920899007 00 OA 1993017 19.10 2017 eset

4 02-02 MIT Normal SOIMMOLPPHDAPLS2KP 1ANYANIT SPT Mera PPR Pasal 2926 50685585 001DR 17.03.2017 nan EP

S$ 03-09 NY Nome! SOLO MPPHOI MPA IEKP ICONS. SPT Masa PPM Pasal 2¥26 0046993100 DR 18642017 19442017 User

© 04.04 MIT Normal SOIDIAPPCIMPLIANP IEOYZ0L7 SPT Masa PPM PeselZ¥26 06 MLOKI OODR 3405-7017 10.05.2097 ESPT

T 04.04 2017 Pembehdan Kel SOSIUAPPHOIWPL ZUR 1G0Y2017 SPT Mana PPN Pasa 7326 8801047200 DR = 20-11-2017 10-11-2017 est

8 05-05 MIT Normal S-SCOLYEPPHOVAPL 2 KP 1602017 SPT Masa PPh Pesat 2926 MS 11379 00 1608-2017 00.06.2017 ESPT

© 05.05 2017 PwmbendanKe-1 S-OSDI1 SID PEM2YNPU22MP160NZO1N SPT Masa PPh Pasal 2526 DISTM IN OOOR — 18-05-7018 11-05-2098 est

10, 06-06 2017 Normal S-05009553 PHO JAyPY 22 KP IEOY2OLT SPT Masa PPh Pasal 7976 104920,1620000R 17-07.2017 1007-2017 ESPT

1. 07-07 MIT Normal SIS AIPPIOIMP/ XP 16012011 SPT Mana PPh Pasa Z¥26 41125358 0010R = 1808-2017 09-06-2017 eset

12 08.08 2017 Nama SSO 0) PRY YP MKP 160 ¥2017 SPT Masa PPh Persi 21926 SEMAR = 19.09.7017 08.09.2017 esr

19 00.09 Ni? Narmat SOSOISMSPPHOI Ps KP 1A0X2011 SPT Masa PPh Panel 2526 8427285100 DA 19162017 10-10-2017 EST

$4 09.00 2017 Pembehuan Ke! S-OSDIISDSPPHSMAYPY 22 0P 16032018 SPT Masa PPh Pasal2526 256.407.5120 10R 1605-2018 19-05-2018 Eset

WS 10-10 2017 Normal S-05019KAPPHOIWPLI2 KP 1602017 SPT Mana PPh Peso 7426 8195846500 IDR 20-11-2017 10-11-2017 ESPT

INI. 2017 Normal S1 PPNCYNPL 22MP 1602017 SPT Mana PPM Panai 7/26 118284477 00DR 1912-2017 15122017 ESPT

17. 3. t) 2017 Pembetulan Ke-1 KO6p)S220PPrp WP, TMP 16052018 SPT Masa PPh Pas 7126 118.301.28400I0R = 18-09-2018 16-08-2018 eset

19 12.12 2017 Normal $9500 1226 PHI MPY 22KP 16990018 SPT Masa PPh Penal 2926 111269115001DA 17-01-2018 10-01-2018 ESPT

19, 12-12 2017 Pembelulan Kel $-05005359 PPIOWPY 22KP 1602015 SPT Masa PPh Pasal ZY24 118 0692150010R 20022014 03-02-2018 ESPT

20, 12-12 2017 Pembensan Ke? S-OS0ITOTO PRY WEY TKP 1602019 SPT Masa PPh Pasa 2326 M6OK270S00DR 19-11-2010 03-10-2018 ESPT d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa Normal berikut Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2018 adalah sebagai berikut:

1) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 ee ea Na ee Ne

1 peat annz708 . Open 9

4 Sewa dan Penghasilan wo sehubungan penguundan nets 4019277900 of 8

5 Imbalan senubungan dengan jasa, pekeruwn dan kegist1 : ARIZ 704 D a 2

P Pensun dar Pembayaran berkala | anon Dee Pa 8

9 Premi swap dan tansaka Inang mia tenang ana tapa +

12. Fenghas:an dasi penyakhan sanam $0270 _ 0 0 . 9

12 Penghasian Kena Pajah BUY satean Pain 31271106 — JNE na

Terang Nor Rupiah 7 = —— a . oe ——- bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa tersebut diketahui bahwa pada Masa Pajak Juli 2018 tidak terdapat pembayaran royaltiyoleh Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap atutan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagal berikut:

a. Koreksi Pemeriksa atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan

dan kegiatan sebesar Rp440.000,00;

bahwa menurut Pemeriksa bahwa biaya reimbursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemeriksa menetapkan bahwa terdapat sebagian biaya perjalanan yang dicatat Pemohon Banding pada Akun Nomor 6-1007 – Travel adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa sebesar total Rp440.000,00, Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen pendukung yang valid;

b. bahwa Terbanding menghitung kembali Koreksi Pemeriksa atas DPP Pajak Penghasilan 26 yang menjadi objek sengketa Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Uraian _ _DPP PPh Pasal 26

Royalti ——— [oft oaasagor7[ '””o”””———0

Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan (ol 3.197.300) . 440.000

Total DPP PPh 26 [| 1,045.737.217 | 440.000 c. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor PHP-201/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 15 April 2021. Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan tertulis melalui Surat Nomor 0171/SRI/IV/2021 tanggal 28 April 2021;

d. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan jumlah pajak terutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Rp 440.000 (2 (PPhTerutang ———————————————— IRpI 88.000

"3 (KreditPajak ——————————— IRI Ojo

"4 |PPhPasal26 Kurang Bayar ”———————— (Rp | 880001

Ba no aa ha Ms

2) Undang-Undang KUP

Yep | PPh Pasal 26 Yang Masih Harus Dibayar |Rp | 123200 bahwa dengan melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta di atas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan

yang berlaku dan tetap dipertahankan sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan keberatan/banding Pemohon Banding;

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis Hakim tetap mempertahankan Keputusan Keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. bahwa Surat Banding Nomor 0285/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada

Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0474/SRI/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Perhitungan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp440.000,00 yang dianggap belum dilakukan pemotongan oleh Terbanding ini pada faktanya merupakan biaya reimbursement atas transportasi yang dibayarkan ke subjek pajak dalam negeri sehingga bukan merupakan objek pemotongan berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 26; Bantahan atas Surat Uraian Banding

Ketentuan Formal

NoBagianPendapat TerbandingPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBdalam SUB
1Halaman 2 Nomor 1 Huruf JPenandatanganan surat banding tidak dilampiri bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Penandatanganan surat banding tidak dilampiri bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding: a. bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan Banding seharusnya merujuk pada UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d. terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP) dan UU Pengadilan Pajak Nomor
NoBagianPendapat TerbandingPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBdalam SUB
14 Tahun 2002 (UU PP). Menurut Pemohon Banding Permohonan Banding yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan formal dalam ketentuan tersebut, sehingga permohonan banding dapat diproses lebih lanjut; b. bahwa dokumen yang menunjukkan keberadaan penandatangan surat banding, bukanlah persyaratan yang disebutkan dalam ketentuan pemenuhan ketentuan formal yang disebutkan Terbanding; c. bahwa namun demikian, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat banding yang dibuktikan paspor (Lampiran-2). Hal ini ditunjukkan dengan cap imigrasi Indonesia bahwa Takao Usami datang di Indonesia pada tanggal 26 Januari 2020 dan meninggalkan Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2021. No Tanggal Keterangan Tanggal kedatangan di 1 26/01/2020 Indonesia (dari Jepang) Tanggal 2 04/08/2021 penandatanganan surat banding Tanggal keberangkatan 3 02/10/2021 meninggalkan Indonesia (ke Jepang) bahwa dengan demikian, Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatangan surat banding yaitu pada tanggal 4 Agustus 2021; d. bahwa terkait dengan kewenangan penandatangan Surat Permohonan Banding, bukti kewenangan telah
NoTanggalKeterangan
126/01/2020Tanggal kedatangan di Indonesia (dari Jepang)
204/08/2021Tanggal
penandatanganan
surat banding
302/10/2021Tanggal keberangkatan meninggalkan Indonesia (ke Jepang)
NoBagianPendapat TerbandingPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBdalam SUB
didukung dengan Akta Perusahaan Nomor 2 tertanggal 3 Desember 2020 dalam surat banding yang menyatakan bahwa Takao Usami menjabat sebagai Presiden Direktur. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pasal 32 UU KUP, Takao Usami berwenang untuk menandatangani surat banding; bahwa dengan demikian, jelas seluruh persyaratan formal permohonan banding telah dipenuhi sehingga Permohonan Banding dapat diproses lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan/Tanggapan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan pengulangan dan kronologi atas permohonan banding yaitu sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 Masa Pajak Juli 2018 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Analisa Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan atas bagian A. Menurut Pemohon Banding karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Permohonan Banding;

Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas bagian B. Menurut Terbanding pada halaman 3-9;

1. Dasar Hukum bahwa ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 3 s.d. 6 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas pasal-pasal yang dijadikan dasar koreksi, dan Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini;

2. Penelitian Bukti Pendukung dan Tanggapan Terbanding bahwa dalam bagian ini, Pemohon Banding hanya menyampaikan inti-inti dari permasalahan atas hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu ditanggapi yaitu bagian 3. Pendapat Terbanding pada halaman 8 s.d. 9. Adapun tanggapan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
Halama n 9 Nomor 3 bagian 1a) Menurut Pemeriksa bahwa biaya reimbursement/ penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Wajib Pajak (orang asing/subyek pajak luar negeri) merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26; b) Menurut Wajib Pajak, bahwa Pemeriksa menetapkan bahwa terdapat sebagian biaya perjalanan yang dicatat Wajib Pajak pada akun 6- 1007 – Travel adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa sebesar total Rp440.000,00. Atas biaya tersebut berupa biaya taxi sebesar Rp440.000,00, Wajib Pajak belum dapat membuktikan dengan dokumen pendukung yang valid.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan biaya transportasi yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) sebesar Rp440.000,00 dengan dokumen yang valid dengan penjelasan sebagai berikut: • bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa substansi transaksi senilai Rp440.000,00 merupakan pembayaran biaya transportasi (taxi charge) yang dibayarkan kepada Hotel Crowne Plaza untuk tenaga ahli dari Jepang berkaitan dengan kunjungan untuk melakukan pemberian jasa dari Sakae Riken Kogyo Jepang (SRK-Jepang) ke Pemohon Banding; • bahwa biaya transportasi tersebut dibayarkan ke Crowne Plaza Jakarta yang merupakan subjek pajak dalam negeri, sehingga seharusnya transaksi ini tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 karena memang bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26; • bahwa lebih lanjut, saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan alasan transaksi ini merupakan biaya reimbursement/ penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Wajib Pajak (orang asing / subyek pajak luar negeri) sehingga merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana yang disebutkan pada SUB halaman 9 Nomor 2; • bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, pada faktanya transaksi tersebut merupakan: - transaksi pembayaran biaya transportasi yang dibayarkan kepada hotel Crowne Plaza; - transaksi tersebut diterima oleh subjek pajak dalam negeri dan bukan subjek pajak luar negeri;
BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diatas, koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp440.000,00 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan usul sebagai berikut:

1. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan KEP- 00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang mempertahankan koreksi penelitian keberatan karena koreksi yang dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan fakta yang ada, sehingga seharusnya keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

2. Usul bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh Koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp440.000,00;

Penutup bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0220/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp895.244,00 tanggal 15 April 2020.

Bukti P-5. Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pernyataan

Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Sakae Riken Indonesia yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H. Notaris di Jakarta Selatan dan AHU-AH.01.03.-0417274 tanggal 10 Desember 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Jenny Anita Lingga dilampiri dengan Izin

Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan KTP;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Takao Usami selaku Presiden Direktur

Pemohon Banding;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Roedy Andrianto dilampiri dengan Pakta

Integritas, Izin Kuasa Hukum dan KTP;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus a.n. Jenny Anita Lingga dilampiri dengan

Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan KTP;

Bukti P-10. Pakta Integritas dan Paspor a.n. Takao Usami;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 23 tanggal 24 Januari 2012 tentang Akta

Pendirian Perseroan Terbatas PT Sakae Riken Indonesia yang dibuat oleh Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-12. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

21649.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 April 2012 tentang

Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Sakae Riken Indonesia;

Bukti P-13. Tanda Terima Surat Banding/Gugatan;

Bukti P-14. Audit Report Tahun 2018;

Bukti P-15. SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 24 Maret 2022;

Bukti P-18. Tracking Resi Kantor Pos Indonesia untuk pengiriman Surat

Permintaan Bantahan SUB Nomor B-008238.13.2021/PAN/2021; Bukti P-19. Payment Voucher tanggal 12 Juli 2018;

Bukti P-20. Invoice Crowne Plaza-Blue Bird Charge Voucher tanggal 12 Juli 2018;

Bukti P-21. Purchase Request (Purchase Dept) tanggal 11 Juli 2018; Bukti P-22. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 15 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 0220/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan LPAD Nomor PEM-05002762/WPJ.22/KP.0703/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020;

Bukti T-4. Surat Tugas Nomor ST-2712/PJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti T-5. Surat Tugas Nomor ST-5182/PJ.07/2022 tanggal 23 Maret 2022; Bukti T-6. Surat Tugas Nomor ST-6932/PJ.07/2022 tanggal 18 April 2022;

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-9409/PJ.07/2022 tanggal 15 Juni 2022; Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-11442/PJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-13209/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 15 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0285/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 260,00440.000,00440.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp440.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa biaya reimbursment/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Wajib Pajak (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek

Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Terbanding menetapkan bahwa terdapat sebagian biaya perjalanan yang dicatat Pemohon Banding pada Akun Nomor 6-1007-Travel adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa sejumlah total Rp440.000,00. Faktanya biaya biaya yang dicatat pada Akun Travel tersebut adalah biaya akomodasi yang dibayarkan kepada PT Harum lndah Sari Tours & Travel yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli dari SRK-Jepang yang sedang melakukan kunjungan ke pabrik Pemohon Banding dalam rangka pemberian Jasa Bantuan Teknis. Terdapat Biaya Taxi sejumlah Rp440.000,00 yang belum dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung yang valid;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa substansi transaksi sejumlah Rp440.000,00 merupakan biaya penggantian terkait transportasi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan bukan pembayaran imbalan jasa sebagaimana diasumsikan Terbanding; bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Jasa sejumlah Rp440.000,00 dengan alasan bahwa biaya reimbursement/penggantian yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pasal 26 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;

bahwa pada faktanya, biaya tersebut merupakan biaya reimbursement atas transportasi yang dibayarkan ke Wajib Pajak dalam negeri sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa substansi transaksi senilai Rp440.000,00 merupakan pembayaran biaya transportasi (taxi charge) yang dibayarkan kepada Hotel Crowne Plaza Jakarta untuk tenaga dari Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. Jepang yang sedang melakukan kunjungan bisnis ke Indonesia;

bahwa biaya biaya transportasi (taxi charge) tersebut dibayarkan ke Hotel Crowne Plaza Jakarta yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan bukan merupakan imbalan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri seperti asurnsi Terbanding. Atas hal tersebut, seharusnya transaksi tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan), beserta memori penjelasannya;

Pasal 26 ayat (1) huruf d:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa

pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

...dst;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

...dst.

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf d:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. ...dst;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

...dst.

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Reimbursement Biaya Jasa sejumlah Rp440.000,00 berdasarkan

alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pemakai jasa (transportasi berupa taxi dari hotel ke Bandara Sukarno-Hatta Jakarta) adalah bukan pegawai sehingga merupakan imbalan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis, atau hanya terkait perbedaan pendapat diantara para pihak mengenai penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan. Sedangkan mengenai bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak menilai dan mempertimbangkannya sebagai pelengkap atau pendukung atas penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa reimbursement biaya jasa adalah penggantian Biaya Transport TKA (tenaga kerja asing dari perusahaan afiliasi) yang menjadi tanggungan Pemohon Banding sehingga bukan imbalan jasa objek Pajak Penghasilan Pasal 26. dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Payment Voucher tanggal 12 Juli 2018;

2. Invoice Crowne Plaza-Blue Bird Charge Voucer tanggal 12 Juli 2018;

3. Purchase request (Purchase Dept) tanggal 11 Juli 2018;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi

pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa sesuai bukti dokumen transaksi yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak menilai bahwa benar transaksi reimbursement biaya jasa yang menjadi sengketa adalah penggantian biaya transport dalam rangka menjalankan tugas dan dibayarkan kepada rekanan, bukan kepada TKA yang menjalankan tugas, sehingga TKA dimaksud tidak dapat disimpulkan sebagai beneficially owner (BO) dari transaksi reimbursement tersebut. Dengan demikian maka transaksi reimbursement biaya yang disengketakan adalah bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp440.000,00, tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan; bahwa dalil, argumentasi, dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26440.000,000,00440.000,00
Jumlah440.000,000,00440.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Terbanding: Rp440.000,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp440.000,00

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26

Menurut Pengadilan Pajak: Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00240/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00009/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020, atas nama PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang0,00
3.Jumlah Kredit Pajak0,00
4.Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi Bunga0,00
6.Jumlah Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 November 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.