Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-008234.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Sakae Riken Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008234.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008234.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Surya Kencana Kav.I-17GH & I-M2EF, Kawasan Industri Suryacipta, Ciampel Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41363, dalam hal ini diwakili oleh Takao Usami, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roedy Andrianto

Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0087/SRI/I/2022 Tanggal 20 Januari 2022;

2. Nama: Jenny Anita Lingga

Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0099/SRI/I/2022 Tanggal 4 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal

Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Ian Permadi / 19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1472/PP/BR/2021 tanggal 22 Desember 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-024/PP/UCP/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0301/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-567/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 18 Oktober 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0460/SRI/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

RR p 2.689.346.718,00

2. PPh Pasal 26 yang terutang p365.922.200,00

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,0

00000000 b. Setoran masaRp171.947.143,0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,0 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ……Rp0,0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,0 f. Lain-lainRp0,0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....Rp0,0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Rp171.947.143,0

4. Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)

R p193.975.057,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp93.108.027,0

00000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,0 d. Kenaikan Pasal 13 A KUPRp0,0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,0 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)

RRR p93.108.027,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f) p287.083.084,00

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan p0,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 0222/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang diajukan Uraian

Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp) keberatan (Rp) Dasar Pengenaan Pajak962.035.380,002.689.346.718

,,,,,,000000000000

1.727.311.338,00 PPh Pasal 26 Terutang96.203.538,00365.922.200

269.718.662,00 Jumlah Kredit Pajak96.203.538,00171.947.143

75.743.605,00 Pajak yang tidak/kurang di bayar0,00193.975.057

193.975.057,00 Sanksi Adminitrasi0,0093.108.027

93.108.027,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00287.083.084

287.083.084,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021, menyatakan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan

perhitungan sebagai berikut:

Semula

Ditambah/(dikurangi)

Menjadi Uraian (Rp) (Rp) (Rp) D asar Pengenaan Pajak

2.689.346.718

,0

0 (757.436.053,00

)

1.931.910.665

,0

0 P ajak Penghasilan (PPh) Terutang

365.922.200

,0

0 (75.743.605,00

)

290.178.595

,0

0 K redit Pajak

171.947.143

,0

0 (75.743.605,00

)

96.203.538

,0

0 K ompensasi Masa Pajak Sebelum n y a

0

,0

0

0,00

0 ,0

0 P

Ph Kurang/(Lebih) Dibayar

193.975.057

,0

0

0,00

193.975.057

,0

0 S anksi Adminitrasi

93.108.027

,0

0

0,00

93.108.027

,0

0 J umlah PPh yang masih harus dib a y ar

287.083.084

,0

0

0,00

287.083.084

,0

0 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0301/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0301/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 yang diterima pada tanggal 19 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 yang diterima pada tanggal 19 Mei 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. Permohonan banding dilampirkan dengan salinan keputusan yang diajukan banding;

4. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 yang kurang dibayar menurut SKPKB Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp287.083.084,00 melalui Bank MUFG dengan NTPN: 8B5E 767K 75LE 7L9P;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takao Usami jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tertanggal 11 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 atas SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel 1: Rincian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 menurut Pemohon Banding dan Terbanding (sesuai SKPKB)

Men u rut

Uraian

Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp)

Terbanding (R p)

D asar Pengenaan Pajak

962.035.380,00

2.689.346.7

18,0

0

1.727.311.338,0

0 P

Ph Pasal 26 Terutang

96.203.538,00

365.922.2

00,0

0

269.718.662,0

0 J umlah Kredit Pajak

96.203.538,00

171.947.1

43,0

0

75.743.605,0

0 P ajak yang tidak/kurang di bayar

0,00

193.975.0

57,0

0

193.975.057,0

0 S anksi Adminitrasi

0,00

93.108.0

27,0

0

93.108.027,0

0 J umlah PPh yang masih harus d ib a y a r

0,00

287.083.0

84,0

0

287.083.084,0

0 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0222/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 2: Rincian koreksi yang diajukan keberatan

Men u rut

Koreksi yang diajukan Uraian

Pemohon Banding (Rp)

Terbanding (R p) keberatan (Rp) DPJPSJ asar Pengenaan Pajak

962.035.380,00

2.689.346.7

18,0

000000

1.727.311.338,0

000000 Ph Pasal 26 Terutang

96.203.538,00

365.922.2

00,0

269.718.662,0 umlah Kredit Pajak

96.203.538,00

171.947.1

43,0

75.743.605,0 ajak yang tidak/kurang di bayar

0,00

193.975.0

57,0

193.975.057,0 anksi Adminitrasi

0,00

93.108.0

27,0

93.108.027,0 umlah PPh yang masih harus d ib a y a r

0,00

287.083.0

84,0

287.083.084,0 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 yang membatalkan sebagian koreksi Terbanding dalam pemeriksaan, sehingga perhitungan dalam Keputusan Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 menjadi sebagai berikut:

Tabel 3: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 menurut Keputusan Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021

UraianSemulaDitambah/(dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.689.346.718,00( 757.436.053,00)1.931.910.665,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang365.922.200,00( 75.743.605,00)290.178.595,00
Kredit Pajak171.947.143,00( 75.743.605,00)96.203.538,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar193.975.057,000,00193.975.057,00
Sanksi Adminitrasi93.108.027,000,0093.108.027,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar287.083.084,000,00287.083.084,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Penghitungan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp969.875.285,00 dengan perincian sebagai berikut: Tabel 4: Rincian Alasan Koreksi Terbanding

KeteranganJumlah Koreksi pada SKP-00005 (Rp)Koreksi yang dibatalkan pada KEP-01694 (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)Ref
1Dividen965.824.203,000,00965.824.203,00A
2Royalti747.436.053,00757.436.053,000,00
3Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan4.051.082,00-4.051.082,00B
Total Koreksi yang diajukan banding1.727.311.338,00757.436.053,00969.875.285,00

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp965.824.203,00

1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen dengan alasan bahwa terdapat transaksi pinjaman Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga Terbanding menganggap pembayaran bunga atas pinjaman tersebut sebagai pembayaran dividen;

2. Menurut Pemohon Banding a. bahwa pada faktanya pembayaran bunga pinjaman kepada SRK-Jepang merupakan pembayaran bunga pinjaman dan bukan pembayaran dividen sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa faktanya Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya bunga pinjaman dan bukan pembayaran dividen. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti sebagai berikut:

1) dokumen legal yaitu Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan Sakae Riken Kogyo – Jepang (SRK Jepang);

2) Pencatatan akuntansi yaitu Pemohon Banding mencatat biaya sebesar Rp965.824.203,00 pada Akun Nomor 9-1000 Interest Expense;

bahwa dengan demikian, sangat jelas bahwa substansi pengeluaran sebesar Rp965.824.203,00 adalah untuk pembayaran bunga pinjaman

dan bukan pembayaran dividen sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal (1), (2), dan (5) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dcngan Jepang (P3B Indonesia dan Jepang), atas pembayaran bunga pinjaman terutang Pajak Penghasilan di Indonesia dengan tarif sebesar 10%;

bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Jepang, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% atas pembayaran bunga pinjaman kepada SRK-Jepang dan Pemohon Banding telah melaporkannya dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 26;

b. Berdasarkan P3B Indonesia dan Jepang, pengenaan pajak atas dividen hanya dapat dilakukan apabila dividen tersebut telah dibayarkan (Paid), faktanya, Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran dividen sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 10 P3B Indonesia dan Jepang, dividen terutang pajak apabila terdapat pembayaran (paid) atas dividen tersebut;

bahwa berikut kutipan Pasal 10 pada P3B Indonesia dan Jepang: Article 10

1. Dividends PAID by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State;

2. ........;

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 P3B Indonesia dan

Jepang sebagaimana diatas, dividen hanya dapat terutang pajak di Indonesia apabila secara faktual memang Terdapat Pembayaran atas Dividen. Oleh karena itu, sepanjang Pemohon Banding tidak membayar dividen kepada SRK-Jepang, maka berdasarkan P3B Indonesia dan Jepang tidak seharusnya Pemohon Banding dianggap melakukan pembayaran dividen dan diharuskan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen;

c. Posisi Retained Earning Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 masih menunjukkan angka negatif (kerugian) sehingga baik secara logika maupun dari sisi hukum tidak dimungkinkan terdapat pembayaran dividen;

bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan, definisi dari dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham dll, dimana termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa pada faktanya, berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independen, neraca Pemohon banding per akhir tahun pajak 2018 masih menunjukkan akumulasi rugi komersial sebesar Rp(144.460.615.722,00) sebagaimana yang dapat dilihat pada Statement of Changes Equity pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, karena posisi keuangan Pemohon Banding masih menunjukkan akumulasi rugi, maka tidak ada laba (Retained Earning) yang dapat dibagikan atau dengan kata lain tidak mungkin Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham, dan hal ini juga tidak dimungkinkan dari sisi komersial, akuntansi, maupun dari sisi hukum;

d. bahwa dari sisi hukum, Keputusan Pembagian Dividen, telah diatur secara khusus di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dimana pada Pasal 71 UU-PT dan penjelasannya, dengan jelas diatur bahwa pembagian dividen harus berdasarkan RUPS

(Rapat Umum Pemegang Saham);

bahwa keputusan untuk pembagian dividen harus tetap merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU jelas-jelas dinyatakan bahwa pembagian dividen harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

bahwa berikut ini adalah kutipan Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT: Penjelasan Pasal 71 ayat (1):

Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan;

bahwa pada faktanya, tidak terdapat pelaksanaan RUPS yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk memutuskan adanya pembagian dividen kepada pemegang saham. Selain itu, apabila Terbanding beranggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham, seharusnya Terbanding dapat membuktikan bahwa terdapat RUPS yang menyatakan adanya pembagian dividen kepada Pemegang Saham;

e. Alasan koreksi yang menyatakan bahwa transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah alasan yang tidak relevan;

bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman dan melakukan rekarakterisasi biaya bunga pinjaman sebagai pembayaran dividen karena Terbanding menganggap transaksi pinjaman tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada analisis atas kewajaran pinjaman, selain itu apabila analisis kewajaran dilakukan atas biaya bunga, maka koreksi seharusnya adalah atas besaran/nilai/tarif bunga bukan atas substansi bunga. Hasil analisis kewajaran seharusnya tidak

menyebabkan perubahan substansi atau fakta transaksi, yang dalam hal ini adalah biaya bunga menjadi dividen;

bahwa terlepas dari hal tersebut di atas, alasan ini juga tidak relevan karena pada faktanya Terbanding tidak pernah melakukan analisis kewajaran apapun yang terkait dengan pinjaman ataupun biaya bunga, sehingga dapat dikatakan koreksi ini dilakukan tanpa alasan yang valid;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas maka koreksi atas dividen sebesar Rp965.824.203,00 sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan sebesar Rp4.051.082,00

1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa dengan alasan bahwa biaya reimursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena reimbursment seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa dalam pelaksanaan pemberian jasa dari Sakae Riken Kogyo Jepang (SRK-Jepang) ke Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Technical Assistance Agreement, Pemohon Banding memerlukan tenaga ahli dari SRK-Jepang untuk memberikan secara langsung bantuan teknis tersebut dan oleh karenanya tenaga ahli tersebut akan melakukan kunjungan lokasi usaha Pemohon Banding;

bahwa terkait kunjungan dari tenaga ahli tersebut, Pemohon Banding harus menanggung biaya-biaya yang timbul dari kunjungan tenaga ahli yang antara lain biaya atas akomodasi;

bahwa hal ini telah disepakati oleh Pemohon Banding dan SRK-Jepang pada lampiran Technical Assistance Agreement sebagaimana dikutip demikian:

Air fare and accomodation shall be reimbursed additionally with an actual cost. When the facility supplier has to go to Indonesia for installation, its cost shall be reimbursed as required;

bahwa atas biaya-biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli tersebut, pihak SKK-Jepang akan mengeluarkan biaya tersebut terlebih dahulu dan kemudian akan meminta penggantian ke Pemohon Banding(me-reimburse). Selanjutnya Pemohon Banding akan mentransfer/mengganti kepada SRK-Jepang atas biaya-biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahlinya ke Indonesia;

b. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggantian/transfer dari Pemohon Banding ke SRK-Jepang pada prinsipnya adalah biaya-biaya sebagaimana umumnya biaya operasional Pemohon Banding yang berkaitan dengan kegiatan usaha yaitu biaya yang dikeluarkan untuk tenaga ahli yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding yang bersifat reimbursement (penggantian) dan bukan Penghasilan bagi SRK Jepang sehingga seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

c. bahwa lebih lanjut, definisi penghasilan telah diatur pada Pasal 4 ayat

91) UU Pajak Penghasilan yang menyatakan penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Definisi penghasilan seharusnya dipergunakan dalam menerapkan ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, dimana secara singkat dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri terutang Pajak Penghasilan Pasal 26. Mengingat penggantian (reimbursment) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SRK-Jepang secara substansi bukan bersifat penghasilan bagi SRK-Jepang (melainkan biaya operasional yang umum dikeluarkan yaitu untuk membiayai kedatangan tenaga ahli ke Indonesia) maka seharusnya atas penggantian (reimbursement) tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penggantian

(reimbursement) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke SRK-Jepang dapat dikabulkan seluruhnya;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01694/NKEB/WPJ.22/2021 tertanggal 11 Mei 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-567/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 18 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0301/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Agustus 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√ diterimaKeputusanTerbandingNomor

KEP-00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00204/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak √ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak √ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Takao Usami bertindak selaku:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatanganan Banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi; Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan Ketetapan Semula bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP- 00058/WPJ.07/KP/RIK.SIS/2020 tanggal 10 Maret 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0222/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan LPAD Nomor PEM-05002771/WPJ.22/KP.0703/2020 tanggal 15 Juni 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021

sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

Ditambah/(dikurangi)

Menjadi Uraian (Rp) (Rp) (Rp) DPKKPSJ asar Pengenaan Pajak

2.689.346.718

,,,,,,,00000000000000 (757.436.053,00

)))

1.931.910.665

,,,,,,,00000000000000 ajak Penghasilan (PPh) Terutang

365.922.200 (75.743.605,00

290.178.595 redit Pajak

171.947.143 (75.743.605,00

96.203.538 ompensasi Masa Pajak Sebelum n y a

0

0,00

0 Ph Kurang/(Lebih) Dibayar

193.975.057

0,00

193.975.057 anksi Adminitrasi

93.108.027

0,00

93.108.027 umlah PPh yang masih harus dib a y ar

287.083.084

0,00

287.083.084 Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Dividen sebesar Rp969.875.285,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP),

antara lain mengatur:

Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1;

Pasal 2 ayat (1) huruf b;

Pasal 4 ayat (1) huruf a;

Pasal 6 ayat (1) huruf a.3;

Pasal 9 ayat (1);

Pasal 18 ayat (3);

Pasal 26;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2);

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013) bahwa pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab IV Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Huruf C Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran Bunga dijelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intragrup, diantaranya adalah melakukan pongujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017), antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (3), ayat (6), ayat (7);

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015);

Pasal 3 ayat (5);

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (1) huruf a;

Pasal 4 ayat (1);

Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

Penelitian Bukti Pendukung bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00058/WPJ.07/KP.07/RlK.SlS/2020 tanggal 10 Maret 2020, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa terdapat Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 bordasarkan pengujian ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca lainnya, dengan

rincian sebagai berikut:

MasadanTh.Pajak: Oktober 2017 s.d. Septamber 2018

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh Badan

- SPT Masa PPh Pasal 26

- Osta APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 20 yang ditaporkan dalem SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba”

1. Dividen Rp 7,898,785,205

2. Bunga Rp 8,194,875,751

3. Royaki Rp 9,322,013,279

4, Biaya Reimbursement Transportasi Rp 1,071,910,708

Jumlah Ro 28:587.584,0A1

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek dan masa sebelumnya Rp 0

Dipotong/disetor'dTaporkan masa berikutnya Rp 0

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 0

Dipotong/disetorfdiaporkan di KPP lain Rp 0

Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 26,687,684,941

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 10,783.190.071

Koreksi Objek Pajak Ro 15024394870 1

Be REET «

4. |Selurun obyek PPh Pasal 28 pada SPT Masa PPh Pasal 26 wajib) Pasal 26 UU PPh pajak telah dipotong PPh Pasal 28 dan telah disetor seluruhnya ke

Kas Negara, Namun terdapat 3 transaksi Royalti tambahan yang PPh

Pasal 28 telah disalor ke Kas Negara tetapi belum dilaporkan dl SPT

Biaya rembursemeni / penggantian transport yang diterima oleh Pasal 1 No, 8 PMK No. 252/PMK.03/2008 i bukan pegawai wajib palak (orang asing / subyek pajak luar negeri) merupakan obyek PPh Pasal 26

Terdapat transaksi pinjaman wajib pajak yang trlak sesual dengan — (Pasal 26 UU PPh dan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga Penjelasannya pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/dianggap PMK No. 169PMK.010/2015 sebaga! pemberian dividen. PER-251P12017

PER-22/P4/2013 b. Koreksi Pemeriksa atas Dividen sebesar Rp965.824.203,00 bahwa menurut Pemeriksa terdapat transaksi pinjaman Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen, yaitu:

Obyek PPh Pagal 26 - Dividen (ex-Dinya wa aang 253 1 434 900 ESIA

Bunga) Masa dan Th. Pajak Oktober 2017 ad. Baptamher 2018

Sumbor Pengujan :

. SPT Tahunan Ph Baden

. SPT Mesa PPh Pasal 20

- Data APPPORTAL den SIDIP

. Genera] Ledger dan Invoice

9-1000 Interest Expense

Beginning Balence: 7,200,052,780.48 re Date Memo Jumtah

Kopo Y 1610/2017 Accrued Interest October 2017 (rate 120.87) Rp 33,794,768

GRO gy 1W10/2017 — Accrued Interest October 2017 (rata 120.57) Rp 64,370,983

Qnoore gy 18/11/2017 Accrued Interest Expense November 2017 Fate 111 Rp 182.281.619

Mes Y 15/1017 Accrued Interest Expense November 2017 Rata 11! Rp kd sapih

Qoooveg = gy 18122017 Acerued Interest Payable (Rete 121,01) Rp 28.760.049

QU000994 gy 19/12/2017 — Accrued Interest Payable (Rate 121.01) Rp bagan Le

Gwoorag gy 16/12/2017 Accrued Interest Payable (Rate 121,01) Ro 402 35,500

0001013 gy 16/01/2018 Accrued Interest Principal JPY 300.000.000 (Rate 1 Rp 191283 “00

Gon = gy 18/02/2018 — Interest Loan February 2016 (Rete 127.27) Rp 14 371588

Gwoo1032 Gy 18/02/2018 _intereat Loan February 2018 (Rate 127.27) Rp 41 Ba

80001932 gy 18/02/2018 — Interest Loan February 2018 (Rate 127.27) Rp aa aaaa

Sloo102 gy 18/02/2018 — Interest Loan February 2010 (Rata 127.27) Rp 57. 3847

Gv001043 ken) 1501/2018 = Accrued interest Payable (Rate 129.74) Rp 421 oy

Gi001043 Gy 18/03/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp 132.165, 528

Gi001043 gs 15/03/2018 Accrued Inlerest Payable (Rate 129.74) Rp 335 peri 23

Gi00ingg — Gy 1503/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp 50,832,

Si001043 «g) 18/03/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp =: 325,330,258

GJ001057 ay 18/04/2018 Accrued Interest Payable (Rate 128.13) Rp 209.600,084

Glootos7 gy 15/04/2018 Accrued Interest Payable (Rate 128.13) Rp =: 389,409,683

SJ00192 gy 18/05/2018 — Accrued Interest Payable (Rate 127.74) Rp = 470,462,872

SJ001072 «GJ 15/05/2018 — Accrved Interest Payable (Rate 127.74) Rp 580,571,299

SM0107 «Gy 18/06/2018 Accrued Interest Rate 126.64 Rp = - 296,073,767

G)001097 J 15/06/2018 Accrued Interest Rate 128,64 Rp 59.214.753

Gloo1o97 «Gy 15/06/2018 Accrued Interesl Rate 126.64 Rp 650.095.833

64001138 «Gy 15/08/2018 Accrued Interest Rate 131,32 Rp = 124,841,547

001139 «GJ 15/08/2018 Accrued interest Rate 131,32 Rp T2,824,236

64001139 GJ 15/08/2018 — Accrued Interest Rate 131,32 Rp 52,017,311

SJ001139 Gs 15/08/2018 Accrued Interest Rate 131,32 Rp 176,858,888

Syo01148 Gy 15/09/2018 Accrued Interest Rate 132.63 Rp —- 125,401,665

GJ001148 GJ 15/09/2018 — Accrued Interest Rate 132.63 Rp 135,851,804

GJ001748 = GJ 15/09/2018 — Accrued Interest Rate 132.63 Rp = 344,854,579

GJ001148 GJ 15/09/2018 — Accrued Interest Rate 132.63 Rp 52.250.694

Gw001148 = Gy) 15/09/2018 — Accrued Interest Rate 132.63 _ Rp 289,862,265

SJoo1179 «= «G 30/09/2018 — AJEOS - (to adjust underrecorded accrued Interest £ Rp 1.568.994 425

Rp 7.998,785205

Keterangan :

Berdasarkan Akte Pendirian Wajib Pajak, Nomar 23 tanggal 24 Januari 2012, diketahui bahwa modal dasar Wah Pajak sebesar Rp. 495.450.000.000,- Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor oleh pemegang saham Ssjumlah

13.500 saham dengan nilat nominal seluruhnya sebesar Rp. 123.862.500.000, v

Wajib Pajak mencantumkan jumlah modal perusahaan sebesar Rp. 123.862.500.000,- pada SPT Tahunan PPh Badan

Wajib Pajak dan Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun pajak 2018. ,

Dari data tersebut diketahul bahwa pada tahun pajak 2018, Modal Dasar Wajib Pajak belum disetor seluruhnya oleh

Pemegang Saham mayoritas (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd,) yaitu Pihak yang memiliki hubungan Istimewa. v

Pada tahun pajak 2018, Wajib Pajak memifki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd.) sebesar Rp.

430.511.000.000,- dan membayar Biaya Bunga sebesar Rp. 7.998.785.205,- serta saido ekuitas kurang dari nol yaitu -Rp,

20.478.537.222,-

Pada tahun pajak 2017, Wajib Pejak memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd.) sebesar Rp.

440.918.118.000.- dan membayar Biaya Bunga sebesar Rp. 8.244.388.655,- serta saldo ekultas kurang dar nol yattu -Rp.

29.147.604,363,-

Pada tahun pajak 2018, diketahul bahwa besomya Perbandingan Antera Utang dan Modal Wefib Pojak adalah (-20.66 : 1).

Rasio Antara Utang dan Modal Ini sangat {idak wajar karana tidak sasuai dengan Pasal 2 ayat 1 PMK No,

160/PMK.010/2016 yallu paling tinggi sebesar (4:1)

Berdasarkan data General Ledger wajib pejak diketahui bahwa selama tahun pajak 2010, wajtb pajak membayar utang kepada pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd.) hanya dua kall yaitu peda bulan Maret 2018 sebesar JPY

50.000.000 dan bulan September 2010 sobasar JPY 50.000.000

Berdasarkan semua dokumen Loan Agreemant yang dipinjamkan wajib pajak pada saal pemeriksaan, diketahul bahwa semua pinjaman wajib pajak kepada pamogang saham (Sakae Rikan Kogyo Co. Lid.) sebenarnya telah berakhir, namun diperpanjang (oxtonded) Jangka waktu pinjaman tersebut beberapa tahun ko dapan.

Berikut inl gambaran tentang Ulang wajib pajak kepada pemegang sahom (Sakae Rikon Kogyo Co. Ld) ya Pihak yang memilki hubungan Istimewa, berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit :

Perlod Start Porlod End Amendment Amount

July 1, 2012 June 30, 2016 May 31, 2021 JPY 250 mition

December 1, 2012 November 30, 2015 July 31, 2021 JPY 420 million

February 19, 2013 February 28, 2016 February 28, 2022 JPY 70 million

March 7, 2013 March 31, 2016 March 31, 2022 JPY 420 million

April 12, 2013 April 30, 2016 Aprit 30, 2018 JPY 130 million

April 26, 2013 "April 30, 2016 April 30,2018 JPY 330 million

May 28, 2013 May 31, 2016 May 31, 2019 JPY 580 milion

August 14, 2013 August 13, 2016 August 31, 2019 JPY 70 mitiion

August 30, 2013 August 29, 2016 August 31, 2019 JPY 50 million

September 30, 2013 September 29, 2016 September 30, 2019 JPY 50 milkon

October 31, 2013 October 30, 2016 October 34, 2019 JPY 210 million

December 27, 2013 December 26, 2016 December 31, 2019 JPY 60 million

February 12, 2014 February 11, 2017 February 29, 2020 JPY 170 milfion

April 30, 2014 April 29, 2017 April 30, 2020 JPY 400 miltion

March 27, 2015 March 26, 2018 March 27, 2021 JPY 270 million

December 28, 2015 December 31, 2016 May 29, 2019 Rp 12.5 billion

Berdasarkan hak-hal diatas, diketahut bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemegang Saham mayoritas yeitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co. Lid.) kepada wafb pajak secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakterisasi dari modal. Transaksi pinjaman tersebut Udak sesual dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, schingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisas/dianggap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagal pengurang penghasilan bruto, dan pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagal kontribusi modal /

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya;

PMK Nomor 169/PMK.010/2015;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

c. Koreksi Pemeriksa atas Royalti sebesar Rp757.436.053,00 bahwa menurut Pemeriksa, seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait bunga dan royalty telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 dan telah disetor seluruhnya ke Kas Negara. Namun terdapat 3 (tiga) transaksi tambahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26, dimana berdasarkan GL Pemohon Banding diketahui bahwa biaya royalty tersebut telah dinyatakan/diakui sebagai utang oleh Pemohon Banding setiap bulannya, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalty tersebut mulai terutang, yaitu sebagai berikut:

Nama BARRAGE RIKEN INDONESIA

Obyek PPh Pasal 26 - Royatil NPWP 31.458.232,1-431.000

Masa dan Th, Pajak Oktober 2017 s.d. September 2018

Sumber Pengulan :

. SPT Tahunan PPh Dedan

. SPT Masa PPh Pagal 20

. Data APPPORTAL dmn BIDJP

. Genernt Ledger dan Invoice

21003 Accrutd Exjrnses

Beginning Dalance: 6,060,301,611.38er lo 8r Date Memo Deb Coat Rp3)

MOI «GY 38/10/2017 Acctued Royery 3% 0 578,641,571 avons) = GW JON 1/2017 Accrued Royalty 3% 9 619,857,902

G00 1008 GJ M/12/2017 Acerved Royalty 3% 0 669,785,698 (1001020 OJ 3401/2018 Accrued Royalty 3% 0 811,325,007

GN01038 GJ 2002/2018 Accrued Royalty 3% 0 647 B47 285

M001083 «GJ 3103/2018 Accrued Royalty 3% 0 787,430,059

6001063 GJ 30/04/2018 Accrued Royalty 3% 0 690,445,605

00109 GW 31/09/2018 Accrued Royalty 3% 0 872,A82,103

G001104 GJ 3000/2019 Acerved Royalty 3% 0 463,333,546

001119 GJ 31/07/2018 Accrued Raysity 3% 0 1.042.539, 217

SV001144 QJ 91/08/2018 Accrued Royatty 3% 0 1,082,900,658

001155 GJ 30/09/2010 Accrued Royalty 1% 0 1,032,379,697

Total: ) 932,013,279

6-1029 Royalty

Beginning Balance: 4,196,474,029.83

000 Src Date Memo Debit (Rp.) Credit

GJ000973 — GI 3110/2017 Accrued Royalty 3% 576,641,571 0

GJ000989 GJ 30/11/2017 Accrued Royally 3% 613,687,902 0

001009 GJ 3112/2017 Accrued Royalty 3% 568,785,638 0

6J001028 GJ 3141/2018 Accrued Royalty 3% 611,325,007 0

GJ001038 SJ 2802/2018 Accrued Royalty 3% 647,887,285 0

GJ001053 GJ 31/02/2018 Accrued Royalty 3% 757,436,053 0

6J001065 GJ 30/04/2018 Accrued Royalty 3% 630,445,505 0

GJ001090 (ea) 31/05/2018 Accrued Royalty 3% 672,452,103

GJ001104 GJ 30/06/2018 Accrued Royalty 3% 483,333,546 0

GJoo1119 =v 31/07/2018 Accrued Royalty 3% 1,042,539,917 0

Glos = 3110812018 Acerued Royalty 3% 4,082,900,658 0

Gj001155 «SG 30/09/2018 Accrued Royalty 3% 4,032,378,097 DL

Total: 9,322,013,279 0

Keterangan :

Berdasarkan General Ledger wajib palak, diketahui bahwa Blaya Royalti tersebut telah dinyatakan/dlakul sebagai utang oleh wajib pajak setisp bulannya. Itu berarti PPh Pasa!26 atas Royall telah mulal terutang. Fiskus menerditkan STP atas setiap keterlambatan bayar PPh Pasal 28 Royalti tersebut vA

Dasar Hukum :

Pasal 21 PMK NOMOR 252/PMK.02/2008

Pasal 9 (23) UU KUP d. Koreksi Pemeriksa atas Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan sebesar Rp4.051.082,00 bahwa menurut Pemeriksa bahwa biaya reimbursment/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai berikut:

Nama SAKAE RIKEN INDONESIA

Obyok PPh Pasal 26 -imbatan torkah Reimburaoment Transportes! PWR 34 458.232.1-431.000

Masa dan Th. Park Oktober 2037 ad. ember 2018

Sumber Pengigsen 5

. SPT Yehunan PPh Badan

- ‘SPT Masa PPh Pasal 26

- Data APPPORTAL dan SIDJP

- Ganeral Ledgor dan invoice fb [Gate] Mave [ora ah ema tan angan 6783 O80 12017)Purchase: PY, HARUN INDAH GARI TOURS & TRAVEL - 6,484,000 [Ando Tndayoehi SR Kogyo {Support Quatty probiam

17248 $W12/2017|Hotat Sahid Jaya Lipps « Inv 300F7IACCTM 2/1? 5.950.000 |Tadsyoshi Ando SR Kogyo

THAT 02/0172018/ Purchase, CV. lndoviss Mandi - Inv M-0012-19 - FP 733049 2,500,000 jHideli Okano SR Kogyo

BT101045 | 2810172018 Payrrant roookharge 6,372720 #Hidaki Okano SR Kogye at 07702018) Payment Accomodation 4,051,082 | Japanese Manager SR Kogyo

PEROSNIM ISOSAI 181 Tad chonge for Ochiai Sart 440,000 OK SR Kogyo

12820 150820101Purokaso: PT. HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL 747,400 Kochin Koisuka SR Kogyo (Support Quality problem 2921 15/05/2018) Purchase: PT. HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL 1,282,800 jOchia Kaboska SR Kenya (Support Quality prodien 9832 9@07/2016|Purohasa: PT. HARUN INDAH SARI TOURS & TRAVEL 2,787,300 IHamaura ISR Kogyo — | Hotet di Cikarang + Crown

PCROTO28) 1207/2018) Tad charge Hamaura tan 440,000 (Haraura SR Kogyo

10677 07/08/2018] Purchase, PT. HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL 4,742,200 |Terumi Kato, Yoichito Mate, KasiSR Kogyo [Support Quafly problem

87108006 | 082018] Room Charge For MR. Oya, Mr. Mato, Mr, Moxa 13,812,500 Oya, Kato, Mase SR Kogyo {Support Qustty protien

$0303 1090/2018) Purchione; Axa South Cikarang - inv INVSE20 1808142 - FP 4,371,840 [Hideki Okano SR Kogyo = |Owrer

$6302 4408/2018] Purehase, Ada South Oirarang - inv INVS9201608143 - FP 5,820,120 [Hideki Okano ISR Kogyo | Ownar

BT106013| 43/08/2018| Roem Charge for 3 parsons 10,890,000 |Oye, Kato, Mase GR Kogyo |Support Quality problem 1299 1901201 Purchase: Aria South Cikarang - inv INVBS201808228 - FP 1,478,100 [Kazunod Oya SR Kogyo |Support Quality prablern

10464 20/02/20181Prrchser, PT, HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL « TT 408,400 ITarumi Kato, Yoidtire Maso, KaziSR Kogyo | Suppo Quably problem

10889 $4400/2018) Purchase, PT. HARUM INDAM SARI TOURS & TRAVEL « In 12,855,300 /Shozo Miyazakl SR Koyyo Support Quality probicen

10194 17/2018 Purchase; Arda South Cikarang 4,484,700 |Shigehira Takagi SR Kogyo

20/08/2018/Room charge for Okano sar inv. OT2MXRC-SSTTLR/2O18 2,173,609 [Hitoshi Okano SR Kogyo «= |Ownar

10858 2002018) Purchige, PT, HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL - in 2,706,800 |Okano Hitoshi ISR Kogye = |Ownae

143 2502018 Purchase, Sahid Jaya Uppo Holet - kw O78MACCTAMA ~ 15,700,000 |Jun Takashima+Stazo MeyazaM (SR Kogyo Suppor Quality problem

11044 2500/2018 |Purchase; Sahid Jaya Linpa Motes « inv OBOMACCTAO 18 - 18,400,090 (Shigehiro Takng! ISR Kogyo | Support Quality problem

18 90002018|Puechasex Sahid Jaya Lippo Nolet 38,500,000 Hun Takashima+Shozo Miyazaki4SR Kogyo [Support Quality problem

108 30W2018)/Purchate; Sukaa Riken Kogyo 4,672,300 |OK SR Kogyo

115 SGVW2018| Purchase: Sakae Rikan Kogyo 155,142,548 [OK SR Kogyo

11017 301712018 Purchase; Sakae Riken Kogye - lnv BRAC2012-GRUTI - 4PY| ‘900,513,116 [OK Kogyo

11020 30 18fPurchase: Sakau Riken Kogyo - bw SRAC2012-BR102 «JPY 169,450,092 JOK SR

4,071,910,708

Biaya diatas tardir chat :

Biaya rembunsomeal / penggantian Yanapori yang dilarinsa oleh bukan peyasa) wajib pojak (orang asing f subyek pajak Ivar negeri) merupakan obyek PPh Pasal 28

Paras | No. 8 PMK No. 252 PMK 082008 e. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan jumlah pajak terutang menurut Pemeriksa untuk Masa Pajak Maret 2018 adalah sebagai berikut:

1) Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Rp 2.689.346.718,00

2) Pajak Penghasilan TerutangRp365.922.200,00

3) Kredit PajakRp27,00 (-)

4) Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang Rp193.975.057,00 Bayar

5) Sanksi administrasi bunga Pasal 13 Rp93.108.027,00 (+) ayat (2) Undang-Undang KUP

6) Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Rp287.083.084,00 masih harus dibayar bahwa berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi Direktorat

Jenderal Pajak diketahui beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi pada tanggal 30 Januari 2012 dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 31 Januari 2012 dengan Klasifikasi Usaha (KLU) 29300 - Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih. Perusahaan ini berkedudukan di JI. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Kuta Mekar, Ciampel; bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal pada SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, diketahui sebagai berikut:

PLAN WA) O

Co A.A BP WN masam smua” ——

Ae oe men ma ang aa ang rar,

Lee G0

Geger Juang —— | Wavung Intanagi Manati bawa | Intan beton '. BENDA Un a a a er gk

A SD Oa an a bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Pemohon Banding berada dalam rasio -20.66;

bahwa berdasarkan Data Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 pada KPP Pratama Karawang Selatan dengan data pelaporan sebagai berikut:

BT ' sapu Yi lamowa 9 dora bad Iban gan gt ka an RATS Daan Dl Ma Beta mio | Ip) ADL Mp3 cenganbarcnani Jl Meetmeygy SEL Maser Ih pon ALI SLIEB SEL ana relay] Dea ben | padan PD

SAP) Semua SPT Rabi Kutang keteh

Hae Ha L229 NATE ZOOL 2007 yang RAD LADA AON PONT TOL ROYAL 2009 [ 20001 ZOOL 1 2008 1 RASA 2004 1 20021 RON ORI AA LIAT 108 1 LAN LAN 1135

A NN NG NA

1. 0101 OUT Normal SALPCT PAN PLIAKPMEMAZALI SPT Mera PPM Pera 1978 152914 159 OODA 17-07-2017 10.07.2017 Est

2 01.01 SOIT PembendenKe-t SCOOISPONIPLU RP IANO SPT Masa PPh Mosel 2978 152.014 7S9000R 16012017 19.07 2017 eset

3 01-01 NIP Pembetsan Ka SS .CHCISMIPRR IPL 22NP 1EP1RO1I SPT Masa PPM Posal 2526 320833007 000A MIT 10.10 2017 est

4 02-02 Mi? Normal SOIMMOLEPHD MPL A2KP AOYOOLT SPT Masa PPh Pasal 2976 $040555S0000A = 17-03-2017 maag esr

303-02 2017 Normal SOUL PPA) 22 KP CONST SPT Masa PPh Pesal 2976 00 .469.991000R 15042017 16062017 est

08-04 MIT Normal SMOSIIPPCIWPLZ KP 1602017 SPT Mara PPM Pesel 7926 96 941,002000R — 18-05-2017 10.05.2007 ESPT

T 04.04 2017 Pembensan Ket S CSC19S-SPPHOI WPL 2OKP1COY2011 SPT Mare PPh Paral 7926 OF 981042 0010R = 20-11-2017 WO11-2017 (srr

8 05-05 017 Normal SOON MPPPYNPL22KP 1402017 SPT Masa PPh Pasal 2926 MS NIM IR 1608-2017 9906-2017 ESPT

© 09.05 2017 Pembekian Kes SOLONISIMPPMPYNPUT2MP160N7019 SPT Masa PPh Pasal 2526 YIS2MIN100DA 18-05-2018 11-95-2018 eset

10. 08-06 S017) Nomar SOSNOSSSSPPHD MVP) 22 KP 1ROY2017 SPT Masa PPN Pasal 2524 104.829.162.00IDR 17-07-2017 10.07.2017 eser

Mt. 07-07 MIT Normal SOS PPICPLTANP GOVT SPT Masa PPh Pasal 1926 4112535800IDR — 16-06-2017 09-08-2017 eset

IL 06-08 2017 Nona ECHO PIE YP) 22 KP 160Y2017 SPT Masa PPh Pasal 2/26 8042548 001DR 1908-2017 68-03.2017 est

13 09.09 2017 oma SNS0ISMSPPRZIMPLI2KP ISOY2OL7 SPT Masa PPh Pasa 2¥26 84272051 001DR 16102017 10.10.2017 est

14 09.00 MIT Pembehdan Kel S-CS01ISOSPPHD AYE) 22 NP 16032018 SPT Masa PPh Pasa 2¥26 256.407.512001DR 1808.2018 11-95-2018 ESAI

1S. 10-10 2017 Normal SISNI9APPINYWPLIOKP 160V2017 SPT Mara PPh Pasal 2226 B1 OSA46S ONO 20-11-2017 10112017 ESPT

1 19-91 2017 Norma LMISEPPIRI NBL KP 160N2017 SPT Masa PPh Pasal ZV26 118.284.277 00OR 19-12-2017 1122017 ESPT

17, 10-91 2017 Pembekuan Ka SOON 220 PPro yp) DKP 16002018 SPT Mara PPh Pasal 226 119201284 000A 1800-2018 10-08-2018 ESPT

18 12-12 2017 Normal Sas DEPeH EMPL TKP 1EOVAO18 SPT Masa PPh Pasal 2978 1112693150010A 17-01-2018 10-01-2019 EST

19, 12-12 DIT Pembelian Ket $0500 359PPHOMPL 22KP 1602015 SPT Masa PPh Pasal 226 116 069.315 0010R 20.02.2018 09.02.2018 Est

20. 12-12 IT Pembsttan Ko2 SOSOITNOPPMNINPA TKP 160NPO1 SPT Masa PPh Pasal 2926 116062705.00DR 19-11-2018 09-10-2018 ESpt bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa berikut Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2018 adalah sebagai berikut:

1) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Pembetulan ke-2

UA ak Wish potong Ja INN NA MI YR RT Ne Pe Maa cies

Pee ena an an ee

Sena Me HRA ae a Ra Se eae ALE ine Fe OES its SAE A ek ERA i Re ‘i tes dC 2 ater en ae KU ee Lau he ee a Fae Se a ee eae al Tata ea ye Deer EN ay te

Pig ie ees ee eS Bee a SC NI ae ee wee eel [tow maa aa

Tara 5 arta abn Sng na, pekan dee agan Pe ee tie Q

Be | orn) Fe a

Pe ta es De aur ae Peranan Po ja ch

Me Pembayaras bekal anne Ke a,

Takata | enn ama [os oe Sig (8 Peri mapan rete anaes [ee

MN 1 Prag andini ning Pa MANA an | Pgh ut gan ratan = 5 aa PN 1 Paeghanlan Kara Pajak BUT stlh Pat RE vam] Gath Wa

Hee EMSS) Tar aa Won jem AF O09 PI DATA agen te ha TEE AAN MAL eg HPC

Ken Ta i pe sna rasan apaan

MRO tS Karin SE

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap atutan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagal berikut:

a. bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00058/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2020 tanggal 10 Maret 2020 Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, sebagai berikut:

1) Koreksi Pemeriksa atas Dividen sebesar Rp965.825.203,00 bahwa terdapat transaksi pinjaman Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut direkarakterisasi atau dianggap sebagai pemberian dividen;

bahwa berdasarkan Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 23 tanggal 24 Januari 2012, diketahui bahwa modal dasar Pemohon Banding sebesar Rp495.450.000.000,00, dari modal dasar tersebut telah disetor oleh pemegang saham dengan nominal Rp123.862.500.000,00bahwaPemohonBandingtelah mencantumkan modal disetor tersebut sebagai modal perusahaan pada SPT Tahunan Badan Wajib Pajak dan Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun pajak 2018;

bahwa pada Tahun Pajak 2018, pemegang saham mayoritas Pemohon Banding (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding belum menyetorkan seluruhnya atas modal dasar Pemohon Banding;

bahwa pada tahun pajak 2018, Pemohon Banding memiliki saldo hutang pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sebesar Rp430.511.000.000,00 dan membayar Biaya Bunga sebesar Rp7.998.785.205,00 dan saldo ekuitas kurang dari nol, yaitu -

Rp20.478.537.222,00;

bahwa pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Bab IV Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha huruf C Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran Bunga dijelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, diantaranya adalah melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal pada SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, diketahui Perbandingan Antara Utang dan Modal Pemohon Banding berada dalam rasio (-20,66:1);

bahwa Rasio antara hutang dan modal ini sangat tidak wajar karena tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor169/PMK.010/2015tentangPenentuanBesarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015), mengatur bahwa Besamya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1); bahwa diketahui pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham mayoritas, yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) kepada Pemohon Banding secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal;

bahwa Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Dan Tata Cara Pelaporan utang Swasta Luar Negeri (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2017), antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya;

bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, koreksi Pemeriksa atas Dividen sebesar Rp98.165.749,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan oleh Terbanding;

2) Koreksi Pemeriksa atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp4.051.082,00 bahwa menurut Pemeriksa bahwa biaya reimbursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemeriksa menetapkan bahwa terdapat Sebagian biaya perjalanan yang dicatat Pemohon Banding pada Akun Nomor 6-1007 – Travel adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa sebesar total Rp4.051.082,00 faktanya biaya-biaya yang catat pada Akun Travel tersebut adalah biaya akomodasi yang dibayarkan kepada PT Harum Indah Sari Tours & Travel yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli dari SRK- Jepang yang sedang melakukan kunjungan ke pabrik Pemohon Banding dalam rangka pemberian Jasa Bantuan Teknis. Biaya akomodasi tersebut terdiri dari biaya hotel atau biaya tiket;

bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-

85/WPJ.22/BD.0603/2021 tanggal 22 Februari 2021 namun sampai dengan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian dokumen data dan informasi yang diminta;

bahwa berdasarkan data di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp4.051.082,00 karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen pendukung yang valid; bahwa Terbanding menghitung kembali Koreksi Pemeriksa atas DPP Pajak Penghasilan 26 yang menjadi objek sengketa Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Pe ee (Menurut WP (Rp) (Menurut Fiskus (Rp) [Menurut Penelii (Rp)

Dwden po sesapapoa| oo 965824203

Royai Yo oraz] oo”

TOTALDPPPPh26 «6.036.300 200.346 718] 1.991.910.6685]

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat PemberitahuanUntukHadir(SPUH)NomorPHP- 173/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 15 April 2021. Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan tertulis melalui Surat Nomor 0173/SRI/IV/2021 tanggal 28 April 2021; bahwa dalam surat tanggapannya Pemohon Banding melampirkan bukti berupa proforma folio dari Crowne Plaza Hotel, Lembar Penagihan Kartu Kredit Bank BNI dengan nama pemegang kartu Ryoji Yoshida dan rekapitulasi rekening Bank BNI Pemohon Banding bulan Maret;

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa menetapkan bahwa terdapat sebagian biaya perjalanan yang dicatat Pemohon Banding pada Akun Nomor 6-1007 – Travel adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa sebesar total Rp4.051.082,00 yang faktanya biaya-biaya yang dicatat pada akun Travel tersebut adalah biaya akomodasi yang dibayarkan kepada PT Harum Indah Sari Tours & Travel yang berkaitan dengan kunjungan

tenaga ahli dari SRK-Jepang yang sedang melakukan kunjungan ke pabrik Pemohon Banding dalam rangka pemberian Jasa Bantuan Teknis. Biaya akomodasi tersebut terdiri dari biaya hotel atau biaya tiket. Namun pada bukti terlampir yang disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktian alasannya;

bahwa dengan demikian Terbanding mempertahankan Koreksi Pemeriksa atas Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Pekerjaan dan Kegiatan sebesar Rp4.051.082,00;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan jumlah pajak terutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

(1) IbPPPPhPasal26 ss“ Ss Rp | 1931910665

12 [PPhTerutang = SCT Rp | 290.178.505/

13) [KreditPajak = ss SCS* RR |S (98.203.538. | (-)

'4) |PPhPasal26 Kurang Bayar ss (Rp | 193975.057

Me Sd Me ayat (2) Undang-Undang KUP

Ma Re [ATER

Dibayar

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding Nomor 0301/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat

Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0460/SRI/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Dasar Perhitungan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp969.875.285,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp965.824.203,00 yang dianggap Terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas

pembayaran dividen ke Pemegang Saham, namun faktanya merupakan pembayaran bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia – Jepang;

2. Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.051.082,00 yang dianggap belum dilakukan pemotongan oleh Terbanding ini pada faktanya merupakan biaya reimbursement sehingga bukan merupakan objek pemotongan berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bantahan atas Surat Uraian Banding

Ketentuan Formal

NoBagianPendapat Terbanding dalam SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
1Halaman 2 Nomor 1 Huruf JPenandatanganan surat banding tidak dilampiri bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal Pasal 27 dan Pasal 32 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002; Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding: a. Pemenuhan persyaratan formal permohonan Banding seharusnya merujuk pada UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU KUP”) dan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (“UU PP”). Menurut Pemohon Banding Permohonan Banding yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan formal dalam ketentuan tersebut, sehingga permohonan banding dapat diproses lebih lanjut; b. Bahwa dokumen yang menunjukkan keberadaan penandatangan surat banding, bukanlah persyaratan yang disebutkan dalam ketentuan pemenuhan ketentuan formal yang disebutkan Terbanding; c. Namun demikian, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat banding yang dibuktikan paspor (Lampiran-1).
NoBagianPendapat Terbanding dalam SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
2Halaman 2 Nomor 2Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.Hal ini ditunjukkan dengan cap imigrasi Indonesia bahwa Takao Usami datang di Indonesia pada tanggal 26 Januari 2020 dan meninggalkan Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2021; No Tanggal Keterangan Tanggal kedatangan di 1 26/01/2020 Indonesia (dari Jepang) Tanggal 2 04/08/2021 penandatanganan surat banding Tanggal keberangkatan 3 02/10/2021 meninggalkan Indonesia (ke Jepang) bahwa dengan demikian, Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatangan surat banding yaitu pada tanggal 4 Agustus 2021; d. bahwa terkait dengan kewenangan penandatangan Surat Permohonan Banding, bukti kewenangan telah didukung dengan Akta Perusahaan Nomor 2 tertanggal 3 Desember 2020 dalam surat banding yang menyatakan bahwa Takao Usami menjabat sebagai Presiden Direktur. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pasal 32 UU KUP, Takao Usami berwenang untuk menandatangani surat banding; Dengan demikian, jelas seluruh persyaratan formal permohonan banding telah dipenuhi sehingga Permohonan Banding dapat diproses lebih lanjut;
NoTanggalKeterangan
126/01/2020Tanggal kedatangan di Indonesia (dari Jepang)
204/08/2021Tanggal
penandatanganan
surat banding
302/10/2021Tanggal keberangkatan meninggalkan Indonesia (ke Jepang)

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan/Tanggapan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan pengulangan dan kronologi atas permohonan banding yaitu sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

Analisa Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan atas Bagian ”A. Menurut Pemohon Banding” karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Permohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas bagian “B. Menurut Terbanding” pada halaman 7-20;

a. Dasar Hukum bahwa ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 7 s.d. 10 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas pasal-pasal yang dijadikan dasar koreksi, dan Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini;

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding bahwa dalam bagian ini, Pemohon Banding hanya menyampaikan inti-inti dari permasalahan atas hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu ditanggapi yaitu bagian c. Pendapat Terbanding pada halaman 17 s.d. 20. Adapun tanggapan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

NoBagianPendapat Terbanding padaPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBSUB
1Halaman 17-18 bagian a)a) Koreksi Pemeriksa atas dividen sebesar Rp.965.824.203,00; 1) bahwa menurut Pemeriksa terdapat transaksi pinjaman Wajib Pajak yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman direkarakterisasi/ dianggap sebagai pemberian dividen, yaitu: 7) Diketahui bahwa pinjaman yang diberikan oleh pemegang sahambahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi terkait biaya bunga pinjaman yang dianggap sebagai pembayaran dividen dengan penjelasan sebagai berikut: a. bahwa Terbanding menganggap terdapat transaksi pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga bunga pinjaman direkarakterisasi menjadi dividen dan dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26; Bahwa dalam SUB, Terbanding menganggap transaksi pinjaman pinjaman tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding tersebut karena apabila
NoBagianPendapat Terbanding padaPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBSUB
mayoritas yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) kepada Wajib Pajak secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. Bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal; 8) Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 ….., antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya;Terbanding menganggap pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Terbanding melakukan analisis kesebandingan atas tingkat suku bunga pinjaman Pemohon Banding dan dibandingkan dengan tingkat suku bunga pinjaman antar perusahaan yang independen sebagaimana yang diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan jo. PER-22/PJ/2013 jo. SE/50/PJ/2013. Namun faktanya, Terbanding Tidak Melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut; bahwa dengan demikian, rekarakterisasi bunga pinjaman sebagai dividen dan dianggap Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan koreksi yang tidak benar dan seharusnya dibatalkan; b. bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan atas rekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen, namun tetap mengakui objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding bahwa perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 dan melaporkan dalam SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek yang sama yaitu pembayaran bunga pinjaman dengan DPP sebesar Rp962.035.380,00; bahwa dalam hal ini, Terbanding telah mengakui jumlah tersebut sebagai pembayaran bunga yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana yang disebutkan pada SUB halaman 19; bahwa dengan demikian, apabila Terbanding merekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen dan menganggap dividen tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka Terbanding telah mengenakan pajak dua kali atas objek pajak yang sama; bahwa berikut disampaikan penjelasan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26
NoBagianPendapat Terbanding padaPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBSUB
karena Terbanding melakukan rekarakterisasi atas bunga pinjaman tersebut menjadi dividen; Objek Objek Pajak Pajak Pajak Pengh Pengh Penghasil asilan T asilan an Pasal Uraian 26 ar Pasal 26 Menur if 26 Menurut ut terutan Pemohon Terban g Banding ding Bunga 1 962.03 96.203. 962.035.380 0 5.380 538 % Rekara kterisas 2 965.82 193.164. i bunga - 0 4.203 841 menjadi % Dividen Total 1.927. 289.368. 962.035.380 859.58 379 3 Catatan Pemohon Banding: Perbedaan jumlah biaya bunga sebesar Rp962.035.380,00 dan rekarakterisasi bunga menjadi dividen sebesar Rp965.824.203,00 disebabkan karena perbedaan kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding pada saat pencatatan di General Ledger interest expense (kurs internal pembukuan Pemohon Banding) dengan pelaporan di SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 (kurs Kementerian Keuangan); bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding tidak valid dan seharusnya dibatalkan, karena pada dasarnya Terbanding telah mengakui substansi biaya tersebut sebagai biaya bunga dan bukan pembayaran dividen; c. Pendapat Terbanding yang menganggap bahwa biaya bunga adalah pemberian dividen tidak sesuai dengan fakta karena tidak ada pembayaran dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham Terbanding; bahwa posisi Retained Earning Pemohon Banding di tahun pajak 2018 masih menunjukkan angka negatif (kerugian) sehingga baik secara logika maupun dari sisi hukum tidak dimungkinkan terdapat pembayaran dividen;
UraianObjek Pajak Penghasil an Pasal 26 Menurut Pemohon BandingObjekT ar ifPajak Pengh asilan Pasal 26 terutan g
Pajak
Pengh
asilan
26
Menur
ut
Terban
ding
Bunga962.035.380962.03 5.3801 0 %96.203. 538
Rekara kterisas i bunga menjadi Dividen-965.82 4.2032 0 %193.164. 841
Total962.035.3801.927. 859.58 3289.368. 379
NoBagianPendapat Terbanding padaPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBSUB
bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan, definisi dari dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham dll; Pada faktanya, berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independen, neraca Pemohon banding per akhir tahun pajak 2018 masih menunjukkan akumulasi rugi komersial sebesar Rp.(144.460.615.722) sebagaimana yang dapat dilihat pada Statement of Changes Equity pada Laporan Keuangan Pemohon Banding. bahwa dengan demikian, karena posisi keuangan Pemohon Banding masih menunjukkan akumulasi rugi, maka tidak ada laba (pada Retained Earning) yang dapat dibagikan atau dengan kata lain tidak mungkin Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham, dan hal ini juga tidak dimungkinkan dari sisi komersial, akuntansi, maupun dari sisi hukum; bahwa berdasarkan penjelasan diatas, koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar Rp965.824.203,00 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;
Halaman 19 Nomor 5Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa kepada Wajib Pajak telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor PHP- 173/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 15 April 2021. Wajib Pajak hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan tertulis melalui Surat Nomor 0173/SRI/IV/2021 tanggal 28 April 2021; bahwa dalam surat tanggapannya Wajib Pajak melampirkan bukti berupa proforma folio dari Crowne Plaza Hotel, Lembar Penagihan Kartu Kredit Bank BNI dengan nama pemegang kartu Ryoji Yoshida dan rekapitulasi rekening Bank BNI Wajib Pajak bulan Maret;Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan atas bukti yang disampaikan terkait biaya akomodasi yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (orang asing/subjek pajak luar negeri) sebesar Rp.4.051.082 dengan penjelasan sebagai berikut: • bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa substansi transaksi senilai Rp.4.051.082 merupakan pembayaran biaya akomodasi ke Hotel Crowne Plaza Jakarta berkaitan dengan akomodasi bagi tenaga ahli dari Jepang berkaitan dengan kunjungan untuk melakukan pemberian jasa dari Sakae Riken Kogyo Jepang (“SRK-Jepang”) ke Pemohon Banding; • bahwa biaya hotel tersebut dibayarkan ke Crowne Plaza Jakarta yang merupakan subjek pajak dalam negeri, sehingga seharusnya transaksi ini tidak terutang Pajak Penghasilan
NoBagianPendapat Terbanding padaPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam SUBSUB
bahwa atas alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Pemeriksa menetapkan bahwa terdapat sebagian biaya perjalanan yang dicatat Wajib Pajak pada akun 6-1007 – Travel adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa sebesar total Rp4.051.082,00 yang faktanya biaya-biaya yang dicatat pada akun Travel tersebut adalah biaya akomodasi yang dibayarkan kepada PT Harum Indah Sari Tours & Travel yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli dari SRK-Jepang yang sedang melakukan kunjungan ke pabrik Wajib Pajak dalam rangka pemberian Jasa Bantuan Teknis. Biaya akomodasi tersebut terdiri dari biaya hotel atau biaya tiket. Namun pada bukti terlampir yang disebutkan di atas, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasannya; bahwa dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp4.051.082,00;Pasal 26 karena memang bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26; • bahwa lebih lanjut, saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan alasan transaksi ini merupakan biaya reimbursement/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Wajib Pajak (orang asin / subyek pajak luar negeri) sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana yang disebutkan pada SUB halaman 14 bagian d; • bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, pada faktanya transaksi tersebut merupakan: - transaksi pembayaran kepada hotel yang bersangkutan dan bukan penggantian biaya transport (reimbursement); - transaksi yang diterima oleh subjek pajak dalam negeri dan bukan subjek pajak dalam negeri; bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diatas, koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.051.082,00 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan usul sebagai berikut:

1. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021

sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 01694/NKEB/WPJ.22/2021tanggal11Mei2021yang mempertahankan koreksi penelitian keberatan karena koreksi yang dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan fakta yang ada, sehingga seharusnya keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

2. Usul bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp969.875.285,00;

Penutup bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0222/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp287.083.084,00 tanggal 15 April 2020;

Bukti P-5. Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pernyataan

Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Sakae Riken Indonesia yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H. Notaris di Jakarta Selatan dan AHU-AH.01.03.-0417274 tanggal 10 Desember 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Jenny Anita Lingga dilampiri dengan izin kuasa hukum, Pakta Integritas dan KTP;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Takao Usami selaku Presiden Direktur

Pemohon Banding;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Roedy Andrianto dilampiri dengan Pakta

Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan KTP;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus a.n. Jenny Anita Lingga dilampiri dengan

Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan KTP;

Bukti P-10. Pakta Integritas dan Paspor a.n. Takao Usami;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 23 tanggal 24 Januari 2012 tentang Akta

Pendirian Perseroan Terbatas PT Sakae Riken Indonesia yang dibuat oleh Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-12. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

21649.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 April 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Sakae Riken Indonesia;

Bukti P-13. Tanda Terima Surat Banding/Gugatan;

Bukti P-14. Audit Report Tahun 2018;

Bukti P-15. SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018; Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 24 Maret 2022;

Bukti P-18. GL dan DN Loan Interest 9-1000 November 2017;

Bukti P-19. Pasal 10.2.a dan Pasal 11.2 Perjanjian Penghindaran Pajak

Berganda;

Bukti P-20. Loan Agreement;

Bukti P-21. Tracking Resi Kantor Pos Indonesia untuk pengiriman Surat

Permintaan Bantahan SUB Nomor B-008234.13.2021/PAN/2021; Bukti P-22. Paspor atas nama Takao Usami;

Bukti P-23. SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018, beserta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman, dan DGT Forms;

Bukti P-24. General Ledger Akun Nomor 9-1000 Interest expense;

Bukti P-25. Debit Note Maret 2017;

Bukti P-26. Pasal 10.2.a dan Pasal 11.2 P3B Indonesia-Jepang;

Bukti P-27. Loan Agreement antara Pemohon Banding dan Sakae Riken

Kogyo Co., Ltd., Jepang;

Bukti P-28. Audit Report Tahun Buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani

Sigiro & Handayani (Grant Thornton);

Bukti P-29. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 15 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021;

Bukti T-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

Bukti T-4. LPK;

Bukti T-5. Surat Keberatan Nomor 0222/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan LPAD Nomor PEM-05002771/WPJ.22/KP.0703/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Bukti T-6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020;

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-2712/PJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-5182/PJ.07/2022 tanggal 23 Maret 2022; Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-6932/PJ.07/2022 tanggal 18 April 2022; Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-9409/PJ.07/2022 tanggal 15 Juni 2022; Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-11442/PJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-13209/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti T-13. SuratTugasNomorST-14677/PJ.07/2022tanggal

12 September 2022;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti T-15. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal

15 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0301/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26962.035.380,001.931.910.665,00969.875.285,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan ysang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp969.875.285,00 meliputi rekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen sebesar Rp965.824.203,00 dan rekarakterisasi imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan menjadi dividen sebesar Rp4.051.082,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat

pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3. Pasal 2 ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri;

4. Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

bahwa gambaran Utang Pemohon Banding kepada pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) yaitu Pihak yang memiliki hubungan istimewa, berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

Periode awalPeriode akhirPerubahanJumlah
1 Juli 201230 Juni 201531 Mei 2021JPY250 juta
1 Desember201230 November 201531 Juli 2021JPY420 juta
19 Februari 201328 Februari 201628 Februari 2022JPY70 juta
7 Maret 201331 Maret 201631 Maret 2022JPY120 juta
12 April 201330 April 201630 April 2019JPY130 juta
26 April 201330 April 201630 April 2019JPY330 juta
28 Mei 201331 Mei 201631 Mei 2019JPY580 juta
14 Agustus 201313 Agustus 201631 Agustus 2019JPY70 juta
30 Agustus 201329 Agustus 201631 Agustus 2019JPY50 juta
30 September 201329 September 201630 September 2019JPY50 juta
31 Oktober 201330 Oktober 201631 Oktober 2019JPY210 juta
27 Desember 201326 Desember 201631 Desember 2019JPY60 juta
12 Februari 201411 Februari 201729 Februari 2020JPY170 juta
30 April 201429 April 201730 April 2020JPY400 juta
27 Maret 201526 Maret 201827 Maret 2021JPY270 juta
28 Desember 201531 Desember 201629 Mei 2019Rp12,5 miliar

bahwa pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah Rp450.511.000.000,00danmembayarBiayaBungasejumlah Rp7.993.765.205,00 sedangkan saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus Rp20.478.537.222,00;

bahwa pada Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding memiliki Saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah Rp440.918.116.000,00danmembayarBiayaBungasejumlah Rp8.244.388.655,00 serta saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus Rp29.147.604.363,00;

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang usaha 26.24.1120 37 283374805 26452890034

Utang lain-lain 2c.2d 9.687.180.006 23.638.876.160

Biaya masih harus dibayar 26,20.12.20 12.263 848.087 8.091.039.023

Utang pajak 2k 14b 1.169.329.149 1.150 596.298

Utang kepada pemegang saham jangka pendek 2c,2013.20 171.554.500.000 110.266.804.000

Jumlah liabilitas jangka pendek 231.958.231.844 169.600.205.515

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang kepada pemegang saham jangka panjang 2¢,2d,13 20 258.956 500.000 300.651.3412 000

Liabilitas imbalan kerja 15 2.024 462.000 1.774.411.000

Jumiah labilitas jangka panjang 260.980.962 000 332 425 723 000

Jumlah liabilitas 492.939.193.841 502.025.928.515

EKUITAS

Modal saham

Modal dasar 54.000 saham dengan nilai nominal

Rp9.175.000 per saham

Modal ditempatkan dan disetor 12.500 saham 16 123.862 500.000 123.862 500909

Akumulasi defisit (144.460 615722) (152.705.049 363)

Komponen ekuitas lainnya 119.578.500 (305.055.006)

Jumlah ekuitas (defisiensi modal) (20.476.537.222) (29.147.604.363)

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 472.460.656.619 MAST SNe bahwa berdasarkan General Ledger dan Invoice Pemohon Banding diketahui pembayaran bunga atas pinjaman, sebagai berikut:

9B-e1

g0

00

In

teres

t Expense

inning B

a

lan

co:

7,200D

,952

,76

0.48

Jumlah

P er B

ulan ID#

SRC

ate

Memo

Ju3m

iah

GGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGG

JJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ

000911

GJ

15/1

0/20

17

Accrued Interest October 2017 (rate 120.57)

RRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRppppppppppppppppppppppppppppppppppp

3

.794

...................................425205484820682785868587907582872362019000412588706345607668408125531985020007788432373785495633382333614

000911

GJ

15/1

0/20

17

Accrued Interest October 2017 (rate 120.57)

64

.370

98

.165

.749 000976

GJ

15/1

1/20

17

Accrued Interest Expense November 2017 Ra te 11...

182

.263

000976

GJ

15/1

1/20

17

Accrued Interest Expense November 2017 Ra te 11...

147

.696

3 29

.959

.802 000994

GJ

15/1

2/20

17

Accrued Interest Payable (Rate 121,01)

28

.760

000994

GJ

15/1

2/20

17

Accrued Interest Payable (Rate 121,01)

23

.966

000994

GJ

15/1

2/20

17

Accrued Interest Payable (Rate 121,01)

402

.500

41 55

.226

.746 001013

GJ

15/0

1/20

18

Accrued Interest Principal JPY 300.000.000 (R ate 1...

191

.285

91

.285

.500 001032

GJ

15/0

2/20

18

Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)

140

.663

001032

GJ

15/0

2/20

18

Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)

41

.371

001032

GJ

15/0

2/20

18

Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)

99

.291

001032

GJ

15/0

2/20

18

Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)

57

.920

3 39

.247

.023 001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rale 129.74)

121

.998

001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 129.74)

132

.165

001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 129.74)

335

.496

001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 129.74}

50

.832

001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 129.74)

325

.330

9 65

.824

.203 001057

GJ

15/0

4/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 128.13)

209

.690

001057

GJ

15/0

4/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 128.13)

399

.409

6 09

.099

.767 001072

GJ

15/0

5/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 127.74)

470

.462

001072

GJ

15/0

5/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 127.74)

580

.571

1.0

51

.034

.075 001097

GJ

15/0

6/20

18

Accrued Interest Rate 126.64

296

.073

001097

GJ

15/0

6/20

18

Accrued Interest Rate 126.64

59

.214

001097

GJ

15/0

6/20

18

Accrued Interest Rate 126.64

659

.895

1.0

15

.184

.353 001139

GJ

15/0

8/20

18

Accrued Interest Rate 131,32

124

.841

001139

GJ

15/0

8/20

18

Accrued Interest Rate 131,32

72

.824

001139

GJ

15/0

8/20

18

Accrued Interest Rate 131,32

52

.017

001139

GJ

15/0

8/20

18

Accrued Interest Rate 131,32

176

.858

4 26

.541

.952 001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

125

.401

001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

135

.851

001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

344

.854

001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

52

.250

001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

289

.862

001179

GJ

30/0

9/20

18

AJE05 - (to adjust underrecorded accrued inte rest

17

.568

.994

2.5

17

.216

.035 Total:

.998

.785

7.9

98

.785

.205 bahwa transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen; bahwa berdasarkan data General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa selama Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding membayar utang kepada pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) hanya 2 (dua) kali yaitu pada bulan Maret 2018 sejumlah JPY50.000.000,00 dan bulan September 2018 sejumlah JPY50.000.000,00;

bahwa berdasarkan semua dokumen Loan Agreement yang dipinjamkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa semua pinjaman Pemohon Banding kepada pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sebenarnya telah berakhir, namun diperpanjang (extended) jangka waktu pinjaman tersebut beberapa tahun ke depan;

bahwa berdasarkan Pelaporan SPT Pemohon Banding melaporkan

pembayaran bunga royalty, sebagai berikut:

P

el

apo

r

a

n

PPh

P

asal 2

6

Jum

la

h

P

e

rkiraa

n

U

ra

ian

N

o

KAP

/K

J

S

Pe

ngh

as

ila

n

P

e

n

ghasi

la

n

P

P

h

Y

a

n

g

D

i

p

o

t

o

n

g

(R

p

) B

ruto

(R

p

)

N

eto (%

)

1

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

5

78.1

27

.3

7

3

5

7

.812.7

3

7

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

17

1 0

2

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

1

.0

02.0

45

.8

6

4

1

0

0

.204.5

8

6

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

17

1 1

3

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

9

06.9

57

.7

9

3

9

0

.695.7

7

9

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

17

1 2

4

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

2

85.9

47

.7

3

9

2

8

.594.7

7

4

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 1

5

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

4

07.2

73

.6

9

1

4

0

.727.3

6

9

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 2

6

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

9

62.0

35

.3

8

0

9

6

.203.5

3

8

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 3

7

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

6

10.2

50

.6

6

7

6

1

.025.0

6

7

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 4

8

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

1

.0

49.5

98

.2

1

9

1

0

4

.959.8

2

2

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 5

9

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

1

.0

20.0

66

.7

6

5

1

0

2

.006.6

7

7

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 6

10

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

1

.3

72.5

72

.2

6

0

2

7

4

.514.4

5

2

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 9

8

.1

94.8

75

.7

5

1

9

5

6

.744.8

0

1

1

3

R o yalt i

4 1112

7/

1

0

3

2

.5

68.3

14

.3

2

0

2

5

6

.831.4

3

2

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 1

2

3

R o yalt i

4 1112

7/

1

0

3

3

.1

11.6

69

.1

7

0

3

1

1

.166.9

1

7

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 5

3

3

R o yalt i

4 1112

7/

1

0

3

3

.6

41.1

52

.2

2

0

3

6

4

.115.2

2

2

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

- 2 0

18

0 9

9

.3

21.1

35

.7

1

0

9

3

2

.113.5

7

1

bahwa diketahui bahwa pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham mayoritas, yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) kepada Pemohon Banding secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. Bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehinggapembayaranbungaataspinjamantersebut direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal;

bahwa Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017), antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya

dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya;

bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, Koreksi Pemeriksa atas Dividen sejumlah Rp965.824.203,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa biaya reimbursment/penggantian transport yang diterima oleh bukan pegawai Wajib Pajak (orang asing/subjek pajak luar negeri) merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Terbanding menetapkan bahwa terdapat sebagian biaya perjalanan yang dicatat Pemohon Banding pada Akun Nomor 6-1007 - Travel adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa jasa sejumlah total Rp4.051.082,00. Faktanya biaya biaya yang dicatat pada akun Travel tersebut adalah biaya yang dibayarkan kepada Sakai Riken Kogyo (SRK-Jepang) yang belum dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung yang valid;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp965.824.203,00 karena dianggap sebagai pembayaran dividen ke pemegang saham, sedangkan pada faktanya adalah merupakan pembayaran bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah 10% sesuai P3B Indonesia-Jepang;

bahwa dalam melakukan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding hanya berasumsi bahwa pinjaman Pemohon Banding tidak wajar karena pemegang saham belum menyetor sluruh modal dasar. Namun demikian, pendapat Terbanding mengenai “kewajaran” ini tidak didukung dengan analisis kesebandingan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang menjadi dasar hukum yang digunakan Terbanding. Selanjutnya, Terbanding me-rekarakterisasi pembayaran bunga pinjaman menjadi dividen dan menganggap dividen tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, alasan Terbanding melakukan koreksi

justru tidak sejalan dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding itu sendiri yaitu Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa hal serupa juga disebutkan dan diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengenai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing pada Bab II.B.3.d.3 bahwa “kewajaran perbandingan utang dengan modal dapat dilakukan dengan membandingkan utang dan modal dari Perusahaan sejenis. Apabila perbandingan tersebut tidak wajar maka dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan”;

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak pernah melakukan analisis kesebandingan yang menunjukkan perbandingan utang dan modal yang wajar antara Pemohon Banding dengan pihak independen sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013. Terbanding hanya berasumsi bahwa perbandingan antara modal dan utang Pemohon Banding tidak wajar selanjutnya pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding dianggap pembayaran dividen;

bahwa selain berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan yaitu PMK Nomor 169/PMK.010/2015, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, dan Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013. Menurut Pemohon Banding, ketentuan ini tidak mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal dan pedoman pemeriksaan atas transaksi hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman dan melaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 dengan DPP sejumlah Rp962.035.380,00 sebagai berikut:

Tabel-2:+ jek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding dan Terbanding

Jenis © jek Paj snurut anurut | Tar PPh Ps 126 zh asal 6 Pemohon nding Terbanding | terutang

- rc or F x

Bunga 962.035.380 962.935.380 10% 96,203,538

Rekarakterisasi bunga - er ae ga | : 965.824.203 20% 193.164.840 menjadi Dividen

Total: 962.035.380 1.927.859.583 289.368.378

Catatan: Pemohon Banding: Perbedaan jumlah biaya bunga pinjaman sebesar 962.035.380 dan rekararterisasi bunga menjadi dividen sebesar Rp.965.824.263 disebabkan perbedaan kurs yang digunakan oh

Pemohon Banding pada saat pencatatan di General Ledger - interest expense (kurs intemai pembukuan

Pemohon Banding) (Lampiran - 2) dengan pelaporan di SPT Masa PPh Pasai 26 Masa Pajak Maret 2618

Ikurs Kementerian Keuangan) dan perbedaan pencatatan biaya aktual pada pembukuan Pemohon

Banding.

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia dengan tarif sebesar 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 11.2 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang tentang bunga pinjaman (interest);

bahwa apabila Terbanding merekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen dan menganggap dividen tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka Terbanding telah mengenakan pajak 2 (dua) kali pembayaran yang sama. Tentunya hal ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena Terbanding seharusnya tetap mengakui dan menerima pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya bunga yang telah disetor Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa substansi biaya sejumlah Rp962.035.380,00 adalah untuk pembayaran bunga pinjaman dan tidak seharusnya direkarakterisasi oleh Terbanding tanpa memperhatikan fakta, kondisi keuangan/komersial ataupun ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak benar dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa substansi transaksi sejumlah Rp4.051.082,00 merupakan reimbursement yang bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan bukan pembayaran imbalan jasa sebagaimana diasumsikan Terbanding;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp4.051.082,00 dengan alasan bahwa reimbursement yang diterima oleh bukan pegawai Pemohon Banding (expatriate/subyek pajak luar negeri) merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding. Pada faktanya, biaya tersebut merupakan biaya tiket, akomodasi yang sebelumnya dibayar oleh Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. yang kemudian di-offset dengan penggantian dari Pemohon Banding;

bahwa perlu dicatat biaya tersebut merupakan biaya reimbursement atas penggantian biaya akomodasi, yaitu tiket pesawat dan biaya hotel sehingga pembayaran tersebut bukan imbalan jasa yang dilakukan oleh expatriate yang bersangkutan;

bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, terutama dalam proses produksi, Pemohon Banding memerlukan tenaga ahli dari Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. untuk memberikan jasa bantuan teknis dan oleh karenanya tenaga ahli tersebut jika diperlukan akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha Pemohon Banding. Imbalan atas jasa bantuan teknis ini sendiri terkait kunjungan dari tenaga ahli tersebut, Pemohon Banding harus menanggung biaya-biaya yang timbul dari kunjungan tenaga ahli yang antara lain adalah biaya atas akomodasi berupa tiket pesawat dan hotel. Hal ini telah disepakati oleh Pemohon Banding dan Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. dalam Technical Assistance Agreement;

bahwa atas biaya biaya yang berkaitan dengan kunjungan tenaga ahli tersebut, pihak Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. akan mengeluarkan biaya

tersebut terlebih dahulu dan kemudian akan meminta penggantian ke Pemohon Banding (reimburse);

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 22 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang (P3B Indonesia-Jepang), Indonesia tidak memiliki hak pemotongan Pajak Penghasilan atas penyerahan jasa dari Wajib Pajak residen Jepang;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...dst;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

...dst.

Huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1).pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

…dst.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara

terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung,

dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.” Pasal 26 ayat (1) huruf a dan d:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

dividen;

a. ...dst.” dst.

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

...dst.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan d:

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri

selain bentuk usaha tetap.

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

...dst.”;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp969.875.285,00, yang terdiri dari penetapan dividen (deemed dividen) yang berasal dari bunga pinjaman kepada pemegang saham sejumlah Rp965.824.203,00 dan penetapan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa reimbursement biaya jasa sejumlah Rp4.051.082,00;

bahwa koreksi berupa penetapan dividen berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah Rp450.511.000.000,00danmembayarBiayaBungasejumlah Rp7.993.765.205,00 sedangkan saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus Rp20.478.537.222,00 sehingga disimpulkan transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, dan karenanya pembayaran bunga atas pinjaman dianggap sebagai pemberian dividen. Sedangkan koreksi penetapan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa reimbursement biaya jasa berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pemakai jasa (tenaga ahli dari perusahaan afiliasi) adalah bukan pegawai sehingga merupakan imbalan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis, atau hanya terkait perbedaan pendapat diantara para pihak mengenai penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan. Sedangkan mengenai bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak menilai dan mempertimbangkannya sebagai pelengkap atau pendukung atas penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa anggapan Terbanding bahwa pembayaran bunga kepada pemegang saham sebagai dividen adalah tidak tepat karena Terbanding tidak pernah melakukan analisis kewajaran atas pinjaman kepada pemegang saham dan juga bunganya, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan Penjelasannya. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018, beserta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman, dan DGT Forms;

2. General ledger Akun Nomor 9-1000 Interest expense;

3. Debit Note Maret 2017;

4. Pasal 10.2.a dan Pasal 11.2 P3B Indonesia-Jepang;

5. Loan Agreement antara Pemohon Banding dan Sakae Riken Kogyo Co., Ltd., Jepang;

6. Audit Report Tahun Buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani Sigiro & Handayani (Grant Thornton);

7. Payment VOUCHER, INVOICE, dan Bukti Pembayaran;

8. Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dan Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait penentuan objek dan nilainya yang menjadi dasar koreksi Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melaporkan Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga sejumlah Rp962.035.380,00 dengan nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp96.203.538,00 (menggunakan tarif P3B Indonesia-Jepang). Sedangkan Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 26-nya yang dilaporkan selama satu Tahun Pajak (SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2017 sampai dengan September 2018 adalah sejumlah Rp8.194.875.751,00 dan Rp956.744.801,00;

2. bahwa nilai Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga salama satu tahun pajak diatas berbeda dengan nilai beban bunga pinjaman yang dibukukan pada Tahun Pajak 2018 sebesar Rp7.998.785.205,00 (Audit report Tahun Buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani Sigiro &

Handayani, halaman 23). Dengan mempertimbangkan adanya Akun Biaya yang Masih Harus Dibayar atau hutang biaya berupa Bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp1.870.422.892,00 pada Tahun 2018 dan sebesar Rp2.121.657.510,00 pada Tahun 2017 (Audit Report Tahun Buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani Sigiro & Handayani, halaman 17), maka dapat disimpulkan bahwa pelaporan DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga di SPT adalah berdasarkan pembayaran atau pelunasan hutang biaya bunga sesuai yang diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, bukan berdasarkan saat pengakuan atau pembebanan biaya bunga karena pada dasarkan Pajak Penghasilan Pasal 26 (seperti halnya Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah angsuran atau uang muka Pajak Penghasilan badan atau PP OP bagi penerima penghasilan sehingga dipotong dan disetorkan ke negara saat penghasilan dibayarkan. Dengan demikian perhitungan nilai pelunasan hutang biaya bunga yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai berikut:

Bunga masih harus dibayar – awal 2018Rp 2.121.657.510,00 Beban bunga tahun 2018Rp 7.998.785.205,00 (+/+) Jumlah hutang bunga pinjaman selama 2018 Rp10.120.442.715,00 Bunga masih harus dibayar – akhir 2018Rp 1.870.422.892,00(-/-) Jumlah pelunasan/pembayaran hutang bunga Rp 8.250.019.823,00 bahwa jumlah pelunasan hutang bunga (Rp8.250.019.823,00) berbeda dengan pelaporan pada SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 (Rp8.194.875.751,00) karena perbedaan penggunaan kurs, pembukuan Pemohon Banding menggunakan Kurs Transaksi dan Kurs Tengah Bank Indonesia sedangkan pelaporan SPT menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan;

3. bahwa sesuai fakta persidangan, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah dengan cara menggabungkan nilai beban bunga (biaya bunga yang dibukukan pada Tahun Pajak 2018), per masa pajak, kedalam Nilai Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 25 berupa bunga yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 dan me-

rekarakterisasikannya (dianggap) sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen. Dengan demikian jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal 26 deemed dividen yang ditetapkan Terbanding total satu Tahun Pajak adalahRp7.998.785.205,00+Rp8.194.875.751,00= Rp16.193.660.956,00, jauh lebih besar dari jumlah hutang bunga tahun 2018 sejumlah Rp10.120.442.715,00 (yang didalamnya sudah terkandung nilai beban bunga yang dibukukan Tahun Pajak 2018);

4. bahwa istilah rekarakterisasi terhadap akun atau pos-pos objek pajak dalam SPT tidak dikenal dalam proses penegakan hukum administrasi perpajakan. Menurut Pengadilan Pajak, seharusnya yang dilakukan Terbanding adalah mereklasifikasi objek Pajak Penghasilan 26 berupa bunga menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen dengan cara melakukan Koreksi Negatif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga dan melakukan Koreksi Positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen sejumlah nilai bunga yang dikoreksi negatif;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan objek dan nilainya yang menjadi dasar koreksi Terbanding, tidak sesuai fakta transaksi dan tidak sesuai ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar menurut hukum;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah Rp450.511.000.000,00 sedangkan saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus Rp20.478.537.222,00 sehingga disimpulkan transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, dan karenanya pembayaran bunga atas pinjaman dianggap sebagai pemberian dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pernyataan pendapat Terbanding tersebut bersifat sumir sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Pengadilan Pajak didasari alasan berikut:

1. bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya mengatur diantaranya tentang adanya penyertaan modal secara terselubung dalam bentuk pemberian pinjaman dari Perusahaan

afiliasi (memiliki hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak). Oleh karena pinjaman disimpulkan sebagai penyertaan modal maka bunga pinjaman yang dibayarkan ditetapkan (deemed) sebagai pembayaran dividen;

2. bahwa ketentuan di atas juga mengatur mengenai alasan yang menyebabkan kesimpulan bahwa pinjaman disimpulkan sebagai penyertaan modal, yakni adanya upaya penghindaran pajak dalam bentuk transaksi yang terlihat secara formal dan komersial seperti pinjaman namun secara substansial adalah penyertaan modal atau hanya sekedar menciptakan biaya (bunga) agar laba usaha menjadi lebih kecil. Sebagai contoh, pinjaman pemegang saham dicairkan dan selanjutnya atau selang beberapa hari kemudian dana pencairan tersebut langsung dipindahkan dalam bentuk deposito di bank, dan sampai akhir tahun buku tidak dicairkan kembali. Dengan demikian secara formal dan komersial pinjaman dan bunga tersebut dapat dibukukan tetapi secara material bunga tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak karena dana pinjaman tidak untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan bersama dengan bukti-bukti kongkret lainnya dapat disimpulkan sebagai dividen;

3. bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding tidak menyampaikan bukti kongkret apapun tentang adanya upaya penghindaran pajak terkait transaksi pinjaman kepada pemegang saham, dan juga tidak menyampaikan bukti tentang proses analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum terhadap transaksi pinjaman kepada pemegang saham;

4. bahwa berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan Terbanding bahwa transaksi pinjaman kepada pemegang saham tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah bersifat sumir dan tidak berdasar;

bahwa sesuai bukti dokumen transaksi yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak menilai bahwa benar transaksi reimbursement biaya jasa yang menjadi sengketa adalah penggantian biaya akomodasi dalam rangka menjalankan tugas dan dibayarkan kepada rekanan, bukan kepada TKA yang menjalankan tugas, sehingga TKA dimaksud tidak dapat disimpulkan sebagai

beneficially owner (BO) dari transaksi reimbursement tersebut. Dengan demikian maka transaksi reimbursement biaya yang disengketakan adalah bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp969.875.285,00, berupa penetapan dividen (deemed dividen) yang berasal dari bunga pinjaman kepada pemegang saham, tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai SengketaNilai KoreksiNilai Koreksi Tidak

Dapat

(Rp)Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26969.875.285,000,00969.875.285,00
Jumlah969.875.285,000,00969.875.285,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Terbanding: Rp1.931.910.665,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp 969.875.285,00 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26

Menurut Pengadilan Pajak: Rp 962.035.380,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00206/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01694/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00005/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020, atas nama PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I- M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak962.035.380,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang96.203.538,00
3.Jumlah Kredit Pajak96.203.538,00
4.Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi Bunga0,00
6.Jumlah Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 November 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.