Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-008232.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Sakae Riken Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008232.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-

01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor

008232.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Surya Kencana Kav.I-17GH & I-M2EF, Kawasan

Industri Suryacipta, Ciampel Kabupaten Karawang, Jawa Barat

41363, dalam hal ini diwakili oleh Takao Usami, jabatan Presiden

Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roedy Andrianto

Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0085/SRI/I/2022

Tanggal 20 Januari 2022;

2. Nama: Jenny Anita Lingga

Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0097/SRI/I/2022

Tanggal 4 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal

Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo / 19840418 200412

1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Ian Permadi / 19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1472/PP/BR/2021 tanggal 22 Desember 2021 jo. Penetapan Ketua

Pengadilan Pajak Nomor PEN-024/PP/UCP/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0299/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

SUB-565/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 18 Oktober 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0461/SRI/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

RR p 1.297.630.966,00

2. PPh Pasal 26 yang terutang p149.798.919,00

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Setoran masaRp109.727.275,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ……Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. Lain-lainRp0,00 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....Rp0,00 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Rp109.727.275,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)

R p40.071.644,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp19.234.389,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13 A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)

RRR p19.234.389,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f) p59.306.033,00

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan p0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor

0219/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut

Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang diajukan

Uraian

Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp) keberatan (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak2.854.262.059,001.297.630.966,0

000000

1.556.631.093,00

PPh Pasal 26 Terutang285.426.206,00149.798.919,0

135.627.287,00

Jumlah Kredit Pajak285.426.206,00109.727.275,0 (175.698.931,00

)

Pajak yang tidak/kurang di bayar0,0040.071.644,0

40.071.644,00

Sanksi Adminitrasi0,0019.234.389,0

19.234.389,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,0059.306.033,0

59.306.033,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal

6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-

01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

Ditambah/(dikurangi)

Menjadi

Uraian (Rp) (Rp) (Rp)

DPKKPSJ asar Pengenaan Pajak

1.297.630.966

,,,,,,,00000000000000

1.747.916.093,00

3.045.547.059

,,,,,,,00000000000000 ajak Penghasilan (PPh) Terutang

149.798.919

173.884.287,00

323.683.206 redit Pajak

109.727.275

175.698.931,00

285.426.206 ompensasi Masa Pajak Sebelumny a

0

0,00

0

Ph Kurang/(Lebih) Dibayar

40.071.644 (1.814.644,00

)))

38.257.000 anksi Adminitrasi

19.234.389 (871.029,00

18.363.360 umlah PPh yang masih harus/(lebih

) dibayar

59.306.033 (2.685.673,00

56.620.360

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat

Nomor 0299/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0299/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-

01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal

27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada

Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan +- yang diterima pada tanggal 19 Mei 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. Permohonan banding dilampirkan dengan salinan keputusan yang diajukan banding;

4. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 yang kurang dibayar menurut Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 sebesar

Rp56.620.360,00 melalui Bank MUFG dengan NTPN: C85E 30T3 866T

1RV7;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takao Usami jabatan selaku

Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Ssemula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor

00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 atas SPT Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1: Rincian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 menurut Pemohon Banding dan Terbanding (sesuai SKPKB)

Men u rut

Uraian

Koreksi (Rp)

Pemohon Banding (Rp)

Terbanding (R p)

DPJPSJ asar Pengenaan Pajak

2.854.262.059,00

1.297.630.9

66,0

000000

1.556.631.093,0

000000

Ph Pasal 26 Terutang

285.426.206,00

149.798.9

19,0

135.627.287,0 umlah Kredit Pajak

285.426.206,00

109.727.2

75,0

175.698.931,0 ajak yang tidak/kurang di b ayar

0,00

40.071.6

44,0

40.071.644,0 anksi Adminitrasi

0,00

19.234.3

89,0

19.234.389,0 umlah PPh yang masih ha rus d ib a y a r

0,00

59.306.0

33,0

59.306.033,0 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0219/SRI/VI/2020 tanggal

12 Juni 2020 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 2: Rincian koreksi yang diajukan keberatan

Men u rut

Koreksi yang diajukan

Uraian

Pemohon Banding (Rp)

Terbanding (R p) keberatan (Rp)

DPJPSJ asar Pengenaan Pajak

2.854.262.059,00

1.297.630.9

66,0

000000

1.556.631.093,0

000000

Ph Pasal 26 Terutang

285.426.206,00

149.798.9

19,0

135.627.287,0 umlah Kredit Pajak

285.426.206,00

109.727.2

75,0 (175.698.931,0

) ajak yang tidak/kurang di b ayar

0,00

40.071.6

44,0

40.071.644,0 anksi Adminitrasi

0,00

19.234.3

89,0

19.234.389,0 umlah PPh yang masih ha rus d ib a y a r

0,00

59.306.0

33,0

59.306.033,0 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 yang membatalkan sebagian koreksi Terbanding dalam pemeriksaan. Namun demikian, terdapat kesalahan penghitungan pada nilai koreksi yang dibatalkan menurut Terbanding sehingga menyebabkan nilai koreksi menurut Keputusan Nomor KEP-

01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 menjadi lebih besar daripada koreksi yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor

00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 menurut Keputusan Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal

11 Mei 2021

Uraian

Semula (Rp

)

Dibatalkan (Rp

)

Menjadi (Rp)

D asar Pengenaan Pajak

1.297.630.966

,0

0

1.747.916.093

,0

0

3.045.547.059,0

0

P ajak Penghasilan (PPh) teru tang

149.798.919

,0

0

173.884.287

,0

0

323.683.206,0

0

K redit Pajak

109.727.275

,0

0

175.698.931

,0

0

285.426.206,0

0

K ompensasi Masa Pajak seb elum n y a

0

,0

0

0

,0

0

0,0

0

P

Ph Kurang / (Lebih) Bayar

40.071.644

,0

0 (1.814.644

,0

0

)

38.257.000,0

0

S anksi Administrasi

19.234.389

,0

0 (871.029

,0

0

)

18.363.360,0

0

J umlah PPh yang masih haru s dib a y a r

59.306.033

,0

0 (2.685.673

,0

0

)

56.620.360,0

0 bahwa Pemohon Banding telah mencoba mendapatkan Surat Keputusan

Pembetulan atas Keputusan Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal

11 Mei 2021 kepada Terbanding namun sampai dengan surat permohonan banding ini disampaikan, belum diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan dari

Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan Kembali pada

Keputusan Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 berdasarkan nilai koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan dalam Keputusan Nomor KEP-

01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 seharusnya menjadi sebagai berikut:

Tabel 4: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 seharusnya menurut Keputusan Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021

Uraian

Semula (Rp

)

Dibatalkan (Rp

)

Menjadi (Rp)

D asar Pengenaan Pajak

1.297.630.966

,0

0 (820.397.727

,0

0

)

477.233.239,0

0

P ajak Penghasilan (PPh) teru tang

149.798.919

,0

0 (82.947.045

,0

0

)

66.851.874,0

0

K redit Pajak

109.727.275

,0

0 (81.132.501

,0

0

)

28.594.774,0

0

K ompensasi Masa Pajak seb elum n y a

0

,0

0

0

,0

0

0,0

0

P

Ph Kurang / (Lebih) Bayar

40.071.644

,0

0 (1.814.544

,0

0

)

38.257.100,0

0

S anksi Administrasi

19.234.389

,0

0 (870.981

,0

0

)

18.363.408,0

0

J umlah PPh yang masih haru s dib a y a r

59.306.033

,0

0 (2.685.525

,0

0

)

56.620.508,0

0

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

Koreksi Terbanding atas Dasar Penghitungan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan

Pasal 26 sebesar Rp191.285.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Tabel 5: Rincian Alasan Koreksi Terbanding

Jumlah K oreks i

Koreksi yang

Koreksi yan g

Keterangan pada SKP

-0000

3 dibatalkan pada diajukan Band ing

Re f (Rp

.)5

KEP-01693 (Rp

)00 (Rp)

12

Dividen

191.285

00,0

00

0,0

191.285.500

,00

A

Royalti

811.325

.007,0

811.325.007,0

0

,00

Imbalan s ehubungan den g a n jasa,

3 pekerjaan dan kegiatan

9.072

.720,0

0

9.072.720,0

0

0

,00

Total Ko reksi yang diaju k a n banding

1.011.683

.227,0

0

820.397.727,0

0

191.285.500

,00

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar

Rp191.285.000,00

1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen dengan alasan bahwa terdapat transaksi pinjaman Pemohon

Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga Terbanding menganggap pembayaran bunga atas pinjaman tersebut sebagai pembayaran dividen;

2. Menurut Pemohon Banding a. bahwa pada faktanya pembayaran bunga pinjaman kepada SRK-Jepang merupakan pembayaran bunga pinjaman dan bukan pembayaran dividen sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa faktanya Pemohon

Banding melakukan pembayaran biaya bunga pinjaman dan bukan pembayaran dividen. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti sebagai berikut:

1) dokumen legal yaitu Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan Sakae Riken Kogyo – Jepang (SRK Jepang);

2) Pencatatan akuntansi yaitu Pemohon Banding mencatat biaya sebesar Rp191.285.000,00 pada Akun Nomor 9-1000 Interest

Expense;

bahwa dengan demikian, sangat jelas bahwa substansi pengeluaran sebesar Rp191.285.000,00 adalah untuk pembayaran bunga pinjaman dan bukan pembayaran dividen sebagaimana yang diasumsikan oleh

Terbanding;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal (1), (2), dan (5) Perjanjian Penghindaran Pajak

Berganda antara Indonesia dcngan Jepang (P3B Indonesia dan Jepang), atas pembayaran bunga pinjaman terutang Pajak Penghasilan di

Indonesia dengan tarif sebesar 10%;

bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Jepang, Pemohon

Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% atas pembayaran bunga pinjaman kepada SRK-Jepang dan Pemohon Banding telah melaporkannya dalam SPT Pajak

Penghasilan Pasal 26;

b. Berdasarkan P3B Indonesia dan Jepang, pengenaan pajak atas dividen hanya dapat dilakukan apabila dividen tersebut telah dibayarkan (Paid), faktanya, Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran dividen sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 10 P3B Indonesia dan

Jepang, dividen terutang pajak apabila terdapat pembayaran (paid) atas dividen tersebut;

bahwa berikut kutipan Pasal 10 pada P3B Indonesia dan Jepang:

Article 10

1. Dividends PAID by a company which is a resident of a Contracting

State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State;

2. ........

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 P3B Indonesia dan

Jepang sebagaimana diatas, dividen hanya dapat terutang pajak di

Indonesia apabila secara faktual memang terdapat pembayaran atas

dividen. Oleh karena itu, sepanjang Pemohon Banding tidak membayar dividen kepada SRK-Jepang, maka berdasarkan P3B Indonesia dan

Jepang tidak seharusnya Pemohon Banding dianggap melakukan pembayaran dividen dan diharuskan memotong Pajak Penghasilan

Pasal 26 atas dividen;

c. Posisi Retained Earning Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 masih menunjukkan angka negatif (kerugian) sehingga baik secara logika maupun dari sisi hukum tidak dimungkinkan terdapat pembayaran dividen;

bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak

Penghasilan, definisi dari dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham dll., dimana termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa pada faktanya, berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independen, neraca Pemohon banding per akhir Tahun Pajak 2018 masih menunjukkan akumulasi rugi komersial sebesar (Rp144.460.615.722,00) sebagaimana yang dapat dilihat pada

Statement of Changes Equity pada Laporan Keuangan Pemohon

Banding;

bahwa dengan demikian, karena posisi keuangan Pemohon Banding masih menunjukkan akumulasi rugi, maka tidak ada laba (Retained

Earning) yang dapat dibagikan atau dengan kata lain tidak mungkin

Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham, dan hal ini juga tidak dimungkinkan dari sisi komersial, akuntansi, maupun dari sisi hukum;

d. bahwa dari sisi hukum, Keputusan Pembagian Dividen, telah diatur secara khusus di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

Terbatas (UUPT), dimana pada Pasal 71 UU-PT dan penjelasannya, dengan jelas diatur bahwa pembagian dividen harus berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);

bahwa keputusan untuk pembagian dividen harus tetap merujuk kepada

ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU jelas-jelas dinyatakan bahwa pembagian dividen harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang

Saham (RUPS);

bahwa berikut ini adalah kutipan Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT:

Penjelasan Pasal 71 ayat (1);

Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan

Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan

Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan;

bahwa pada faktanya, tidak terdapat pelaksanaan RUPS yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk memutuskan adanya pembagian dividen kepada pemegang saham. Selain itu, apabila Terbanding beranggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham, seharusnya Terbanding dapat membuktikan bahwa terdapat RUPS yang menyatakan adanya pembagian dividen kepada Pemegang Saham;

e. Alasan koreksi yang menyatakan bahwa transaksi pinjaman Pemohon

Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah alasan yang tidak relevan;

bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman dan melakukan rekarakterisasi biaya bunga pinjaman sebagai pembayaran dividen karena Terbanding menganggap transaksi pinjaman tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada analisis atas kewajaran pinjaman, selain itu apabila analisis kewajaran dilakukan atas biaya bunga, maka koreksi seharusnya adalah atas besaran/nilai/tarif bunga bukan atas substansi bunga. Hasil analisis kewajaran seharusnya tidak menyebabkan perubahan substansi atau fakta transaksi, yang dalam hal ini adalah biaya bunga menjadi dividen;

bahwa terlepas dari hal tersebut di atas, alasan ini juga tidak relevan karena pada faktanya Terbanding tidak pernah melakukan analisis kewajaran apapun yang terkait dengan pinjaman ataupun biaya bunga, sehingga dapat dikatakan koreksi ini dilakukan tanpa alasan yang valid;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas maka Koreksi atas Dividen sebesar Rp191.285.000,00 sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP-

01693/NKEB/WPJ.22/2021 tertanggal 11 Mei 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-565/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 18 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0299/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Agustus 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√ diterimaKeputusanTerbandingNomor

KEP-00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor

Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Takao Usami bertindak selaku:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;v

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

Ketetapan Semula bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak

Madya Bekasi Nomor LAP-00058/WPJ.07/KP/RIK.SIS/2020 tanggal 10 Maret 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

Pemohon Band in g

Terbanding

123

...

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pa jak

2.854.262.059

,,00

00

1.297.630.966

,,00

00

PPh Pasal 26 yang terutang

285.426.206

149.798.919

Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah

0

,,,,,,,,,000000000

000000000

0

,,,,,,,,,000000000

000000000 b. Setoran masa

285.426.206

109.727.275 c. STP (pokok kurang bayar)

0

0 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ……

0

0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar

0

0 f. Lain-lain

0

0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....

0

0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c

+d+e+f-g)

285.426.206

109.727.275

45

..

Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)

0

40.071.644

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0

,,,,,,,0000000

0000000

19.234.389

,,,,,,,0000000

0000000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0

0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0

0 d. Kenaikan Pasal 13 A KUP

0

0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0

0 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)

0

19.234.389

6

.

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)

0

59.306.033 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0219/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang diterima

Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan LPAD Nomor

PEM-05002775/WPJ.22/KP.0703/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Penyelesaian Keberatan bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.297.630.966,001.747.916.093,003.045.547.059,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang149.798.919,00173.884.287,00323.683.206,00
Kredit Pajak109.727.275,00175.698.931,00285.426.206,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar40.071.644,00( 1.814.644,00)38.257.000,00
Sanksi Adminitrasi19.234.389,00( 871.029,00)18.363.360,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar59.306.033,00( 2.685.673,00)56.620.360,00

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian

Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon

Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian

Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon

Banding sebagai berikut:

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1;

Pasal 2 ayat (1) huruf b;

Pasal 4 ayat (1) huruf a;

Pasal 6 ayat (1) huruf a.3;

Pasal 9 ayat (1);

Pasal 18 ayat (3);

Pasal 26;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2);

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai

Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

22/PJ/2013) bahwa pada Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab IV Hal-Hal

Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf C Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas

Transaksi Pembayaran Bunga dijelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intragrup, diantaranya adalah melakukan pongujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang

Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan

Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (3), ayat (6), ayat (7);

f.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang

Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal

Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 3 ayat (5);

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

Pasal 2 ayat (1) huruf a;

Pasal 4 ayat (1);

Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil

Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh

Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

a. Penelitian Bukti Pendukung bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00058/WPJ.07/KP.07/RlK.SlS/2020 tanggal 10 Maret 2020, Kertas Kerja

Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa

Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa terdapat Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 bordasarkan pengujian ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca lainnya, dengan rincian sebagai berikut:

Keuangan NPWP 1. 1.498.232.1A31.000

Masa dan Yh. Pajak: — Oklobar 2017 s.d. Seplamber 2018

Sumber Pengujian :

+ SPT Tahunan PPh Badan

- SPT Masa PPh Pasal 26

> Oata APPPORTAL dan SIDYP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos blaya dan pos-pos neraca

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba”

1, Dividen Rp 7,998,785.205

2 Bunga Rp 8,194,875,751

3. Royal Rp 8,322,013,279

4. Blaya Reimbursement Transportas] Rp 1,071,910,706

Jumlah Rp 26,587,584,941

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek dan masa sebelumnya Rp 0

Dipotong/disetor/dRaporkan masa berikutnya Rp 0

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 0

Dipotong/disetor'dilaporkan di KPP tain Rp 0

Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 26587,584941

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 10.783.190,071

Koreksi Objek Pajak Ro 15.824,394,870 /

Seluruh obyek PPh Pasal 26 pada SPT Masa PPh Pasal 26 wajib Pasal 26 UU PPh pajak telah dipotong PPh Pasal 28 dan telah disetor seluruhnya ke

Kas Negara. Namun terdapat 3 transaksi Royalti tambahan yang PPh

Pasal 26 telan disetor ke Kas Negara tetapi belum dilaporkan di SPT

E PPh Pasal 28. Pasal 12 ayat (3) UU KUP bukan pegawai wajib pajak (orang asing / subyek pajak luar negeri)

"| merupakan obyek PPh Pasal 26

Terdapat transaksi pinjaman wajib pajak yang tidak sesual dengan Pasal 26 UU PPh dan Pasal 18 ayal 3 UU PPh dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga| Penjelasannya pembayaran bunga alas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/dianggapi pas No. 169PMK.010/2015 sebagal pemberian dividen. PER-25/P4/2017

PER-22/P4/2013

Koreksi Pemeriksa atas Dividen sebesar Rp191.285.000,00 bahwa menurut Pemeriksa terdapat transaksi pinjaman Pemohon

Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen, yaitu:

Obyek PPh Pasal 28 - Divitten (ox-Dinya (Nawa crass oan iaatoon

Bunge) Masa dan Th. Pajak Oktober 2017 0.4. Baptember 2018

Sumber Ponguflen :

- SPT Taman Ph Baden

- SPT Masa PPh Pasat 20

- Date APPPORTAL den SIDIP

. General Ledgor dan Invoice

B-1000 Interwat Expense

Beginning Balence: T,200,852, 780.40 toa Bre Date Mama Jumtah

GNo8Th ay 16/10/2017 — Accrued Intorest October 2017 (rate 190.57) Rp 33,794,766

GN00011 Q {812017 — Accrued Interest October 2017 (rate 120.57) Rp 84.370.981

Guooe7g gy 151172017 — Acerved Interest Expense November 2017 Fata 111 Rp — 182.283.519

Gawang gy 18/19/2017 Accrued Interest Expense November 2017 Rata 111 Rp 179021

ANO00 =) 16/12/2017 Accrued Interest Payable (Rate 121,01) Rp Ta aa

Woo9ne gy 18/12/2017 Accrued Interest Payable (Rate 121.01) Pe pegat

Gooey 15/12/2017 Accrued Interest Payable (Rate 121.01) aL onani

3001013 GQ 16/01/2018 = Accrued Interest Principal JPY 300.000.000 (Rate 1 Rp 1012 400

001022 «gy 15/02/2018 — Interest Loan February 2018 (Rate 127.27) Ree 88

Go01032 Gy 15/02/2018 —Intarest Loan Februery 2018 (Rate 127.27) Rp Sonate?

63001032 GJ 15/02/2015 — Interest Loan February 2018 (Rate 127.27) Rp 37990223

0001932 Q 15/02/2018 Interest Loon February 2010 (Rate 127.27) Rp 57. Bea?

Sootog gy 15/01/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp 121.89 eat

Gwotes = gy 18/03/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp 132,165, pa

S001043 gy 15/03/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp 335.496,

Gi001043 GJ 15/03/2018 Accrued Interest Payable (Rete 129.74) Rp 50,832,863

Si0o1043 Gy 15/02/2018 Accrued Interest Payable (Rate 129.74) Rp =——- 325,330,258

GJoo10s7 J 15/04/2018 Accrued Interest Payable (Rate 128.13) Rp —-209.690,084

Gioo10s7 gy 15/04/2018 — Accrued Interast Payable (Rate 128.13) Rp =: 399,409,683

GJoo1072 gy 18/05/2018 — Accrued Interest Payable (Rate 127.74) Rp 470.462,872

Gsoo1072, Gy 15/05/2018 — Accrued Interest Payable (Rate 127.74) Rp = 580,571,203

Sioo1097 gy 15/06/2018 Accrued Interest Rate 126.64 Re = 296,073,787

0001097 Gs 15/06/2018 Accrued Interest Rate 126.64 Rp 59.214,753

Guoiog7 GJ 18/06/2018 Accrued Interest Rate 126.64 Rp = 659,895,833

64001139 GJ 15/08/2018 — Accnued Interest Rate 131.32 Rp 124,841,547

61001139 = Gy 15/08/2018 Accrued Interesi Rate 131.32 Rp 72,824,236

64001139 GJ 15/08/2018 — Accrued Interest Rate 131,32 Rp $2,017,311

Gi001139 @y 15/08/2018 — Accrued Interest Rate 131,32 Rp 176,858,888

Gsoo1148 = Gy 15/09/2018 = Accrued Interest Rate 132.63 Rp 125,401,665

G001148 GJ 15/09/2018 — Accrued Interest Rate 132.63 Rp 135,851,804

GJ001148 GJ 15/09/2018 — Acerued Interest Rate 132.63 Rp 344,854,579

GJ001148 GJ 15/09/2018 = Accrued Interest Rate 132.63 Rp 52,250,694

GJ001148 SG) 15/09/2018 = Accrued Interest Rate 132.83 . Rp 289,862,265

GJ001179 GS 30/08/2018 — AJEOS - (to adjust underrecorded accrued interest ERp 1.568.994 429

Rp 7,988,785 205

Keterangan :

Berdasarkan Akte Pendirtan Wajib Pajak, Nomor 23 tanggal 24 Januari 2012, diketahui bahwa modal dasar Wajb Pajak

Sebesar Rp. 495.450.000.000,- Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor oleh pemegang saham Sejumlah

13.500 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 123.862.500.000, v

Wajib Pajak mencantumkan jumlah modal perusahaan sebesar Rp. 123.882,500.000,- pada SPT Tahunan PPh Badan

Wajib Pajak dan Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun pajak 2018. -

Dari data tersebut diketahul bahwa pada tahun pajak 2018, Modal Dasar Wajib Pajak belum disetor seluruhnya oleh

Pemegang Saham mayoritas (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd.) yaitu Pihak yang memiliki hubungan Istimewa. v

Pada tahun pajak 2018, Wajib Pajak memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd.) sebesar Rp.

430.511.000.000,- dan membayar Biaya Bunga sebesar Rp. 7.998.785.205,- serta saldo ekultas kurang dari nol yaitu Rp.

20.478.537.222,-

Pada tahun pajak 2017, Wajib Pajak memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Ca. Ltd.) sebesar Rp.

440.918.118.000,- dan membayar Biaya Bunga sebesar Rp. 8.244.388.655,- serta saldo ekultas kurang dad nol yahu -Rp.

29.147.604.363,-

Pada tahun pajak 2018, diketahui bahwa basarnya Perbandingan Antera Ulang dan Modal Wefib Poejak adalah (-20.88 : 1).

Raslo Antara Utang dan Modal Ini sangat tidak wajar karena Ildak sosual dengan Pasal 2 ayat 1 PMK No.

169/PMK.010/2016 yaitu paling tinggi sebesar (4:1)

Berdasarkan data Genera! Ledger wajib pejak diketahui bahwa selama tahun pajak 2010, wajib pajak membayar utang kepada pemegang saham (Sakao Rikon Kogyo Co. Ltd.) hanya dua kali yaitu peda bulan Moret 2018 sebesar JPY

50.000.000 dan bulan September 2010 sobosar JPY 50.000.000

Berdasarkan semua dokumen Loan Agreement yang dipinjamken wajib pajak pada saal pemerfksasn, diketahul bahwa semua pinjaman wajib pnjak kepada pemegang saham (Sakae Rikan Kogyo Co. Ltd.) sebenarnya telah berakhir, namun diperpanjang (oxtonded) Jangka wakiu pinjaman tersebut baberapa tahun ka dopan.

Berikut ini gambaran tentang Utang wajib pajak kapada pemegang sahom (Sakae Rikon Kogyo Co. Ld) yet Pihak yang memiliki hubungan Istimewa, bardasarkan Laporan Keuangan Wajib Pejak yang telah disudit :

Perlod Start Perlod End Amondmont Amount

July 1, 2012 June 30, 2016 May 31, 2021 JPY 250 mittion

December 1, 2012 November 30, 2015 July 31, 2021 JPY 420 million

February 19, 2013 February 28, 2016 February 28, 2022 JPY 70 million

March 7, 2013 March 31, 2018 March 34, 2022 JPY 120 million

April 12, 2013 April 30, 2016 April 30, 2019 JPY 130 million

Apri 26, 2013 | April 30, 2016 April 30,2019 JPY 330 million

May 28, 2013 May 31, 2016 May 31, 2019 JPY 880 milion

August 14, 2013 August 13, 2016 August 31, 2019 JPY 70 million

August 30, 2013 August 29, 2016 August 31, 2019 JPY 50 million

September 30, 2013 September 29, 2016 September 30, 2019 JPY 50 million

October 31, 2013 October 30, 2016 October 31, 2019 JPY 210 million

December 27, 2013 Dacember 26, 2016 December 31, 2019 JPY 60 million

February 12, 2014 February 11, 2017 February 29, 2020 JPY 170 million

April 30, 2014 April 29, 2017 April 30, 2020 JPY 400 milion

March 27, 2015 March 26, 2018 March 27, 2021 JPY 270 million

December 28, 2015 December 31, 2016 May 29, 2019 Rp 12.5 billion

Berdasarkan hal-hal diatas, diketahul bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemegang Saham mayoritas yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co. Ltd.) kepada wajib pajak secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakterisasi dari modal. Transaksi pinjaman tersebut Udak sesual dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, schingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisas/dianggap sebagai pembertan dividen dan tidak dapat digunakan sebagal pengurang penghasilan bruto, dan pinjaman yang tidak sesual dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagal kontribusi modal. J

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya;

PMK Nomor 169/PMK.010/2015;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan jumlah pajak terutang menurut Pemeriksa untuk Masa Pajak Januari 2018 adalah sebagai berikut:

1) Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Rp 1.297.630.966,00

2) Pajak Penghasilan TerutangRp149.798.919,00

3) Kredit PajakRp11,00 (-)

4) Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang Rp40.071.644,00

Bayar

5) Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat Rp19.234.389,00 (+) (2) Undang-Undang KUP

6) Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih Rp59.306.033,00 harus dibayar b. Berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi Direktorat Jenderal

Pajak diketahui beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya

Bekasi pada tanggal 30 Januari 2012 dan terdaftar sebagai Pengusaha

Kena Pajak pada tanggal 31 Januari 2012 dengan Klasifikasi Usaha (KLU) 29300 - Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor

Roda Empat Atau Lebih. Perusahaan ini berkedudukan di JI. Surya

Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Kuta

Mekar, Ciampel;

bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan

Antara Utang dan Modal pada SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun

Pajak 2018, diketahui sebagai berikut:

ae Pe BA PK MA MA MA MN PR MA

—— wo “mo #e'.,.,”hh-5

————jF oi rr“) eae v7 fy © er PA Eee gg oo) — ——— ET Ne MA ah | | ee ee) es ns op rate P4 “ oe ee ee eee ee KN

Pa a eS GL aa ES a ES QO

Resin, bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan

Antara Utang dan Modal Pemohon Banding berada dalam rasio -20.66;

bahwa berdasarkan Data Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal

26 pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Pajak (SIDJP) diketahui

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 pada KPP Pratama Karawang Selatan dengan data pelaporan sebagai berikut:

SA" frat SFE ary Ora Riadi 9 torent Degan at save gon ITB In PIA Pert Pt Mae Fea fstot bestan ML Mapan API. Mp peh.gan iene | Jual Ketauan | SEL Mave NY oem dbi Aj ESB SEL Mesa fan leone | Dee Mesevy | EL Mak LED

= 1 Semua SOTI KIMI Rureng { keteh

Kanaan Mann apanya ESOL OUT UG ARAH LONG RON PONT OL 7ONO 1 2003 | 2009 1 2007 1 LOO L 2005 1.2004 1 20971 2077 | 2008 1 2900 LIAT YAAA 1297 197781 9S

1, 01-01 17 Neemal SOUP LARP LECAZIL SPT Mesa PPM Perak 2926 ISI MA TOCA 1762-2017 16.02.2017 eset

2 01-01 MIT Pembensen Ket SSOOMLA PPNSINPLIANPIAKA2017 SPT Mana PPh Pose 2578 152014738 OR IDR =| 1608 2017 10.07 2017 est

9 01.01 2017 Pembehdan Kel & 05014 MITEHIMIE) 220 I60X2017 SPT Mase PPh Pasat 2426 320091007 00DR 18 10.2017 10.0 2017 ert

4° 02.69 MIT Normal SOIMMPIFPHTAV PLONE AOYYII SPT Mase PPM Pasal IVAN 90485585001 17.01.2017 anni ser

3 0).09 NT Normal SOUS PPQI PI 22 KP COMIN) SPT Masa PPM Pasal 226 00 469.99)00DA 1864-2017 10042017 Eset

& (04-040 2017 Hormel SMMLMAPPHTIMPATAMPLEON2GLI SPT Masa PPM Pase 7926 96941.0420010R 1605-2017 10.03.2097 ESPT

T 04.04 2017 Perbehdan Kei & (SNI KAPPEMNI MPLAOKPIGOY29IT SPT Masa PPh Pasal 75/26 86981042 0000R 2D 112017 MAT eset

8 03.08 R7 Nama KOSPOLLM PPEHIYAPA 2 KP GOYIIT SPT Masa PPh Pasa 2926 115 11967900 DA 1606-2017 09.06.2017 ESPT

O 05.09 2017 Rambetsan Ke-1 S-OS01SIOPPHIMIPI 22007 16037018 SPT Masa PPM Pasal 226 315790312000 1403-2014 11-05.2018 Est

10. 06.06 2017 Nonmal SOSOOSSSSPPLC Ps T2MP 1E0Y2O1T SPT Maya PPh Pasal 2V26 104 829.16200DA 17.07.2017 10.07.2017 ESPT

It. 07-07 217 tome S 03009345 PPHON MP 22 KP GONZO] SPT Masa PPn Pesal ZV26 AZ ITS ISHOOIDR 1608-2017 99-08-2017 eset

12 08.08 2017 Normal SOLD PPP MPL T2KP 10YFOL SPT Mana PPh Pasal 226 SSOS256800IDA 16092017 06.09.2017 EST

19 09-09 217 Normal S-MSOIMSPPHD IP) DKP 160Y291I SPT Mma PPn Pasa 2926 64222051 000R 16102017 10. 10.2017 est

14 09-08 2017 Pembebian Ket S-OSOLISOMPOHZS4UPI 22 NP 16022018 SPT Masa PPN Pasal 2226 256.407512001DR 1805-2018 112521 eset

IS 10.10 2017 Normal HSO1IALPPICINPLIOKP 1502017 SPT Masa PPN Pasal 2126 BI YSA4SOGIDR 20-11-2017 10-11-2017 ESPT

16. 1-11 2017 Normal SOOISE PPL PY TAKP1602017 SPT Masa PPh Pasal TX26 116 284.477 00 IDR 19-12-2017 1012-2017 ESPT

17. 11-19 2017 Pembehtan Kel S.050)5 299 PPO WP) 20KP 16092018 SPT Masa PPh Pasal 7126 12301264 000DR 18-09-2018 10-08-2018 ESPT

TM 11-12 2017 Haraf £0500 22EPPHO MP) RKP 1602015 SPT Masa PPn Pasal 2V76 111260315001DA 17-01-2018 10.01.2018 ES

19. 42-12 2017 Pembelian ke? 50500549 PPHOMIPL 22KP 1607015 SPT Masa PPh Pasal 2/26 N606931500IDR. 20022018 0.201 ESPT

20. 12-12 217 Pembetuan Ke2 S0501TO1OPPIOIMP/ IOKP 1602015 SPT Masa PPh Pasal 7926 11686270500DR 1211-2018 09-10-2018 ESPT bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa berikut Daftar Bukti

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2018 adalah sebagai berikut:

1) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Pembetulan ke-3

1. Pph Pasal 3 yang belah dipotong

Ban an an an pe eR NOT a A Ta

Me PS en NA Ka aa a Po er ek pee en TES PAN MA Po ben ra

1 Omer mum Dona 3

2 Berge ama | cet 25504774

3 Royati am engan PETA pesan

4 rea dan Perghasias Win setuburgan peng nage bara ATT [oe Take 9

8 Inonlir sebrbkagan dergan jasa, parjam den kagiran dmna Po jasa, 9

8 Hedin san Pesgharaas aman Po aa 9

Persita dan Pembayaran barca ANA Po lan kj

8 Kavrtungts bon perbebasan yang ang Po OTAK 9

1 Perghasiim Kera Pag BUT setelah Pajac ifa an: > a

Terbiarg Dua Ratvs Delapas Poh Lina Jaa Empat Rates Ova Push Enam Ribu Dia Ratus Erin Repish

7 PATRA Den apede WP Dang Pera Data Nope oS Thai arma car barge SN ing DAA Ta Macon atap DP DA

MCAT Seon NAM MA BANI

BAGHAN C. LASPIRAK (OX ] Sart Setoran Pajak 7 lends

2 (butar fect Pemotongan PPP Pasal 23 derlatey Pasal 25

3, CX Jika Pumotongan PPA Pasal ZS ntu Pasal 4 Lanta (Ge Sat Kuasa asia

5 (Ci against erosopy Sat Kowangan Dori yag mac berau, dsm bl PPL Pasal 2 tang besaran cl Parrjan Pergandaan Pj Regu PSG)

Flat

2) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26

Iri Sg Ia Re RT MTR DA AAA RA HAB eal RL ww mama

= (rana vet vee ARE MR C UL SO Derren ei INN Ag aaa PAR

Ten ma

‘rete Rp vena mi

LE nn, SO,

1 owes ee a ee

+ fase “IAI, oo

2 fa an eee

1 Dowmeroryanan | ee amerngeneac mana ee al ee acute Jd | z f)

Lesu “IA:

“aurat | ee

18 uaa} |.) 2 soon

8 a oo

. an IN “ a fan ee

4 ‘SIS eee

Pemutget Pot weve 1 LAST HSL kana 1 PT SAKAS PEKEN IDOE Ht bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti potong Pajak

Penghasilan Pasal 23 diketahui bahwa Masa Pajak Januari 2018

terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas nama CV

Indo Visa Mandiri dengan DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar

Rp2.500.000,00

DEPARTEMEN KELANGAN RI DAFTAR BUKTI PENGTONGAN Masa Pajan

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PPM PASAL 73 OANIATAL) PASAL 24 DI 216 eweur mama nas

Ho NPWP Kara Bukti PerrorenganPumungtan Po Nia Objek PPh yang Dpotong

Mamat Pant Rei fn

8 PPY. PASAL 28

[1 Jawocosanao | SAKAE RIKEN KOGYO CO,, LTD (ON PPNNSRNU Naa 2292.21.50 | mempan

Ih Jromonanaaonor SAKAE RIKEN KOOYO CO.,LTD O0p0s:iPPNTAANSRUV2913 suave

Warna: PT SAKAE RIMEM INDONESIA

MPYEP: IL A54 23214311 rang bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa tersebut diketahui bahwa pada Masa Pajak Januari 2018 terdapat pembayaran Royalty sebesar

Rp578.127.373,00 kepada Sakae Riken Kogyo, Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa berikut Daftar

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 adalah sebagai berikut:

TTT rater

@ at ene aa — AA nn maa ANTA PE AROS Os Pa Ae 2 mania maan a eos pasa

PA Ab RR PAN MEN aa JA [GI BT oie RS. Or ia.

PE PE EA ENYA APE KAA (ANN PN aT PA Se KA Me Pa AN COND cE RR MRE RR SSN Lap Pak NOL PING IA HANGAT PAKA BAREL SKIN ed eo ae eee

2 Tren ovat Merana Lae ors oe pe

E sees [ee :

Panam —— Mena TA

. ES a PAPE ee

2 meara wan ane Cede seb a rere ie sain Penang Pan some [oe H z

2 heved 2 mara Yan Bare San am [7 .

Ameena Karaan PER TTTA

SILI bean — =a

0 ec aon PSP A NAK RE aa mat Aa eas resins Pe wea Ce

Bre me ace nee eee Pan haere tho

© was caer mm eons mesic ate TaN en Svan ad

1 MEm tree ann Dube eases Aree AN Ra Lag mama medan — 5

. nyaa TEE [Of

DEPARTEMEN KEUANGAN RFPUBLIK DAFTAR BUKTI PL MOTONGAMPEMUNGUTAN .

SHOONE SIA Baal tireliee pean Mave Palak: 11/2018

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ta wee Nama Buku Peratanger/Pemungutan Mei Ob Pn yang Datong

Nomor Tenggat Pajak (Rp) Dipungut ito) ay @ ay (4) 3 BS uw

1 31 Tes 929.6 413.000 PT TTL RESMENCES. mOUZPPH cavcRyyzo18 20012018 6.572.720

2 1T.000.084.2-089.000 PI JAYA OBAYASHt 9001 PemAr2iSHIRGIA 180172018 1.826.000,000. 55.080.000

JUMLAH 492,872,720 £8,397.272

PEMOTONO PAAKIPRIPHAN | Ikuasa wara PAIAK mnugat 201022015 tome FT SAKAF RIKEN ROONESIA Tanda Tangan & Cap

Newer 31 456.232.1-439 001 o.1.4.92.00

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap SPT Masa Pajak

Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Daftar Bukti Pemotongan Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2018, diketahui bahwa terdapat pemotongan pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp6.572.720,00 atas

PT TTL Residences;

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap atutan-aturan perpajakan,

Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagal berikut:

a. Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib

Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal

Pajak atas Suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor

9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar;

c. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00058/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2020 tanggal 10 Maret 2020 Kertas Kerja

Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Pemeriksa

Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, sebagai berikut:

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar

Rp98.166.749,00 bahwa menurut Terbanding terdapat transaksi pinjaman Pemohon

Banding yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut direkarakterisasi atau dianggap sebagai pemberian dividen;

bahwa berdasarkan Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 23 tanggal

24 Januari 2012, diketahui bahwa modal dasar Pemohon Banding sebesar Rp495.450.000.000,00, dari modal dasar tersebut telah disetor oleh pemegang saham dengan nominal Rp123.862.500.000,00 bahwa

Pemohon Banding telah mencantumkan modal disetor tersebut sebagai modal perusahaan pada SPT Tahunan Badan Wajib Pajak dan Laporan keuangan yang telah diaudit Tahun Pajak 2018;

bahwa pada Tahun Pajak 2018, pemegang saham mayoritas Pemohon

Banding (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding belum menyetorkan seluruhnya atas modal dasar Pemohon Banding;

bahwa pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding memiliki saldo hutang pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sebesar

Rp430.511.000.000,00 dan membayar Biaya Bunga sebesar

Rp7.998.785.205,00 dan saldo ekuitas kurang dari nol, yaitu -

Rp20.478.537.222,00;

bahwa pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

22/PJ/2013 Bab IV Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf C Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran Bunga dijelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, diantaranya adalah melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

bahwa berdasarkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan

Antara Utang dan Modal pada SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun

Pajak 2018, diketahui Perbandingan Antara Utang dan Modal Pemohon

Banding berada dalam rasio (-20,66:1);

bahwa Rasio antara hutang dan modal ini sangat tidak wajar karena tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara

Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak

Penghasilan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015), mengatur bahwa Besamya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

bahwa diketahui pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham

mayoritas, yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken

Kogyo Co., Ltd.) kepada Pemohon Banding secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal;

bahwa Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan

Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan

Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan utang Swasta Luar Negeri (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017), antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya;

bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, Koreksi

Pemeriksa atas Dividen sebesar Rp191.285.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan oleh

Terbanding;

bahwa Terbanding menghitung kembali Koreksi Pemeriksa atas DPP

Pajak Penghasilan Pasal 26 yang menjadi objek sengketa Pemohon

Banding, dengan perincian sebagai berikut:

aa Jeon pa to kemaren

Dividen 1 —i25500| 197.285.000

Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dankegiatan [OL .72720, ——— 0

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan

Untuk Hadir (SPUH) Nomor PHP-172/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 15

April 2021. Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan tertulis melalui Surat Nomor 0170/SRI/IV/2021 tanggal 28 April 2021;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan jumlah pajak terutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

[1) [DPPPPhPasal26 ———————— (Rp| Soa55a7o59

12) |PPhTerutang —————— (Rp| 323683206

13) [KreditPajak CE Rp | 285426206) 5)

14) | PPh Pasal26KurangBayar (Rp | 38.257.000

Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat RPP 18363360 | (+)

2) Undang-Undang KUP

PPh Pasal 26 Yang Masih Harus (Ref. 50620560)

Dibayar

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

1. Surat Banding Nomor 0299/SRI/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding

Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada

Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0461/SRI/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat

Uraian Banding tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding atas Dasar Perhitungan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp191.285.000,00 yang dianggap Terbanding merupakan Objek

Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran dividen ke Pemegang Saham, namun faktanya merupakan pembayaran bunga pinjaman yang telah dipotong

Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% sesuai P3B Indonesia – Jepang;

Bantahan atas Surat Uraian Banding

Ketentuan Formal

NoBagianPendapat Terbanding dalam SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
1Halaman 2 Nomor 1 Huruf JPenandatanganan surat banding tidak dilampiri bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingPemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal Pasal 27 dan 32 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding: a. Pemenuhan persyaratan formal permohonan Banding seharusnya merujuk pada UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d. terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (“UU KUP”) dan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (“UU PP”). Menurut Pemohon Banding Permohonan Banding yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan formal dalam ketentuan tersebut, sehingga permohonan banding dapat diproses lebih lanjut. b. Bahwa dokumen yang menunjukkan keberadaan penandatangan surat banding, bukanlah persyaratan yang disebutkan dalam ketentuan pemenuhan ketentuan formal yang disebutkan Terbanding.
NoBagianPendapat Terbanding dalam SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
2Halaman 2 Nomor 2Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.c. Namun demikian, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat banding yang dibuktikan paspor (Lampiran-1). Hal ini ditunjukkan dengan cap imigrasi Indonesia bahwa Takao Usami datang di Indonesia pada tanggal 26 Januari 2020 dan meninggalkan Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2021. No Tanggal Keterangan Tanggal kedatangan 1 26/01/2020 di Indonesia (dari Jepang) Tanggal 2 04/08/2021 penandatanganan surat banding Tanggal keberangkatan 3 02/10/2021 meninggalkan Indonesia (ke Jepang) Dengan demikian, Takao Usami berada di Indonesia pada saat penandatangan surat banding yaitu pada tanggal 4 Agustus 2021. d. Bahwa terkait dengan kewenangan penandatangan Surat Permohonan Banding, bukti kewenangan telah didukung dengan Akta Perusahaan Nomor 2 tertanggal 3 Desember 2020 dalam surat banding yang menyatakan bahwa Takao Usami menjabat sebagai Presiden Direktur. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pasal 32 UU KUP, Takao Usami berwenang untuk menandatangani surat banding. Dengan demikian, jelas seluruh persyaratan formal permohonan banding telah dipenuhi sehingga Permohonan Banding dapat diproses lebih lanjut.
NoTanggalKeterangan
126/01/2020Tanggal kedatangan di Indonesia (dari Jepang)
204/08/2021Tanggal
penandatanganan
surat banding
302/10/2021Tanggal keberangkatan meninggalkan Indonesia (ke Jepang)

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan/Tanggapan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan

pengulangan dan kronologi atas permohonan banding yaitu sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

Analisa Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan atas bagian

”A. Menurut Pemohon Banding” karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan permohonan banding yang disampaikan oleh

Pemohon Banding di dalam Surat Permohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas bagian “B. Menurut

Terbanding” pada halaman 6-18;

a. Dasar Hukum bahwa ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 6 s.d. 9 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas pasal-pasal yang dijadikan dasar koreksi, dan

Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini;

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding bahwa dalam bagian ini, Pemohon Banding hanya menyampaikan inti-inti dari permasalahan atas hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu ditanggapi yaitu bagian c. Pendapat Terbanding pada halaman 16 s.d. 18.

Adapun tanggapan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

No .BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
1Halama n 17-18 bagian a)a) Koreksi Pemeriksa atas dividen sebesar Rp191.285.000,00 1) bahwa menurut Pemeriksa terdapat transaksi pinjaman Wajib Pajak yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran danbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi terkait biaya bunga pinjaman yang dianggap sebagai pembayaran dividen dengan penjelasan sebagai berikut: a. bahwa Terbanding menganggap terdapat transaksi pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga bunga pinjaman direkarakterisasi menjadi dividen dan dianggap sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;
No .BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman direkarakterisasi/ dianggap sebagai pemberian dividen, yaitu: 7) Diketahui bahwa pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham mayoritas yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) kepada Wajib Pajak secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. Bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut di rekarakterisasi/diangg ap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal. 8) Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 ….., antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhibahwa dalam SUB, Terbanding menganggap transaksi pinjaman pinjaman tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding tersebut karena apabila Terbanding menganggap pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Terbanding melakukan analisis kesebandingan atas tingkat suku bunga pinjaman Pemohon Banding dan dibandingkan dengan tingkat suku bunga pinjaman antar perusahaan yang independen sebagaimana yang diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan jo. PER-22/PJ/2013 jo. SE/50/PJ/2013. Namun faktanya, Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan tersebut; bahwa dengan demikian, rekarakterisasi bunga pinjaman sebagai dividen dan dianggap Terbanding sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan koreksi yang tidak benar dan seharusnya dibatalkan; b. bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan atas rekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen, namun tetap mengakui objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding; bahwa perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 dan melaporkan dalam SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek yang sama yaitu pembayaran bunga pinjaman dengan DPP sebesar Rp285.947.739,00; Dalam hal ini, Terbanding telah mengakui jumlah tersebut sebagai pembayaran bunga yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana yang disebutkan pada SUB halaman 18; bahwa dengan demikian, apabila Terbanding merekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen dan menganggap dividen tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka Terbanding telah mengenakan pajak dua kali atas Objek pajak yang sama; bahwa berikut disampaikan penjelasan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena Terbanding melakukan rekarakterisasi atas bunga pinjaman tersebut menjadi dividen;
No .BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya.Objek Pajak Penghasilan Objek Pajak Pajak Pasal 26 Penghasilan Penghasilan Uraian Tarif Menurut 26 Menurut Pasal 26 Pemohon Terbanding terutang Banding Bunga 285.947.739 285.947.739 10% 28.594.774 Rekarakterisasi bunga menjadi - 191.285.500 20% 38.257.100 Dividen Total 285.947.739 477.233.239 66.851.874 Catatan Pemohon Banding: Perbedaan jumlah biaya bunga sebesar Rp285.947.739,00 dan rekarakterisasi bunga menjadi dividen sebesar Rp191.285.000,00 disebabkan karena perbedaan kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding pada saat pencatatan di General Ledger interest expense (kurs internal pembukuan Pemohon Banding) dengan pelaporan di SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 (kurs Kementerian Keuangan); Dengan demikian maka koreksi Terbanding tidak valid dan seharusnya dibatalkan, karena pada dasarnya Terbanding telah mengakui substansi biaya tersebut sebagai biaya bunga dan bukan pembayaran dividen. c. Pendapat Terbanding yang menganggap bahwa biaya bunga adalah pemberian dividen tidak sesuai dengan fakta karena tidak ada pembayaran dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham Terbanding; Posisi Retained Earning Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 masih menunjukkan angka negatif (kerugian) sehingga baik secara logika maupun dari sisi hukum tidak dimungkinkan terdapat pembayaran dividen; Menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan, definisi dari dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham dll; Pada faktanya, berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independen, neraca Pemohon banding per akhir Tahun Pajak 2018 masih menunjukkan akumulasi rugi komersial sebesar Rp(144.460.615.722,00) sebagaimana yang dapat dilihat pada Statement of Changes Equity pada Laporan Keuangan Pemohon Banding; Dengan demikian, karena posisi keuangan Pemohon Banding masih menunjukkan akumulasi rugi, maka tidak ada laba (pada Retained Earning) yang dapat dibagikan atau dengan kata lain tidak mungkin Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran dividen kepada pemegang
UraianObjek PajakObjek Pajak Penghasilan 26 Menurut TerbandingTarifPajak Penghasilan Pasal 26 terutang
Penghasilan
Pasal 26
Menurut
Pemohon
Banding
Bunga285.947.739285.947.73910%28.594.774
Rekarakterisasi bunga menjadi Dividen-191.285.50020%38.257.100
Total285.947.739477.233.23966.851.874
No .BagianPendapat Terbanding pada SUBPendapat Pemohon Banding atas SUB
dalam
SUB
saham, dan hal ini juga tidak dimungkinkan dari sisi komersial, akuntansi, maupun dari sisi hukum; Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar Rp191.285.000,00 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan usul sebagai berikut:

1. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor

KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 yang mempertahankan koreksi penelitian keberatan karena koreksi yang dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan fakta yang ada, sehingga seharusnya keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

2. Usul bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp191.285.000,00;

Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada

Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0219/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp59.306033,00 tanggal 15 April 2020;

Bukti P-5. Akta Nomor 02 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pernyataan

Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Sakae Riken

Indonesia yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H.

Notaris di Jakarta Selatan dan AHU-AH.01.03.-0417274 tanggal

10 Desember 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Jenny Anita Lingga dilampiri dengan Izin

Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan KTP;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Takao Usami selaku Presiden Direktur

Pemohon Banding;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Roedy Andrianto dilampiri dengan Pakta

Integritas, Izin Kuasa Hukum dan KTP;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus a.n. Jenny Anita Lingga dilampiri dengan

Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan KTP;

Bukti P-10. Pakta Integritas dan Paspor a.n. Takao Usami;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 23 tanggal 24 Januari 2012 perihal Akta

Pendirian Perseroan Terbatas PT Sakae Riken Indonesia yang dibuat oleh Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-12. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

21649.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 April 2012 tentang

Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Sakae Riken

Indonesia;

Bukti P-13. Tanda Terima Surat Banding/Gugatan;

Bukti P-14. Audit Report Tahun 2018;

Bukti P-15. SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 24 Maret 2022;

Bukti P-18. GL dan DN Loan Interest 9-1000 November 2017;

Bukti P-19. Pasal 10.2.a dan Pasal 11.2 Perjanjian Penghindaran Pajak

Berganda;

Bukti P-20. Loan Agreement;

Bukti P-21. Tracking Resi Kantor Pos Indonesia untuk pengiriman Surat

Permintaan Bantahan SUB Nomor B-008232.13.2021/PAN/2021;

Bukti P-22. SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017, beserta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman, dan DGT Forms;

Bukti P-23. Paspor atas nama Takao Usami;

Bukti P-24. General ledger Akun Nomor 9-1000 Interest expense;

Bukti P-25. Debit Note Oktober 2017;

Bukti P-26. Pasal 10.2.a dan Pasal 11.2 P3B Indonesia-Jepang;

Bukti P-27. Loan Agreement antara Pemohon Banding dan Sakae Riken

Kogyo Co., Ltd., Jepang;

Bukti P-28. Audit report Tahun Buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani

Sigiro & Handayani (Grant Thornton);

Bukti P-29. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 15 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 0219/SRI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dan LPAD PEM-05002775/WPJ.22/KP.0703/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Surat Tugas Nomor ST-2712/PJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti T-5. Surat Tugas Nomor ST-5182/PJ.07/2022 tanggal 23 Maret 2022;

Bukti T-6. Surat Tugas Nomor ST-6932/PJ.07/2022 tanggal 18 April 2022;

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-9409/PJ.07/2022 tanggal 15 Juni 2022;

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-11442/PJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-13209/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-14677/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022;

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 15 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018

Nomor 00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor0299/SRI/VIII/2021tanggal

4 Agustus 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan

Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak2.854.262.059,003.045.547.059,00191.285.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp191.285.000,00 yang tidak

disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat

pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai

Hubungan Istimewa;

3. Pasal 2 ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya

Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan

Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta

Luar Negeri;

4. Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal

Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

bahwa gambaran Utang Pemohon Banding kepada pemegang saham (Sakae

Riken Kogyo Co., Ltd.) yaitu Pihak yang memiliki hubungan istimewa, berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

Periode awalPeriode akhirPerubahanJumlah

1 Juli 201230 Juni 201531 Mei 2021JPY 250 juta

1 Desember2012 30 November 2015 31 Juli 2021JPY 420 juta

19 Februari 201328 Februari 201628 Februari 2022JPY70 juta

7 Maret 201331 Maret 201631 Maret 2022JPY 120 juta

12 April 201330 April 201630 April 2019JPY 130 juta

26 April 201330 April 201630 April 2019JPY 330 juta

28 Mei 201331 Mei 201631 Mei 2019JPY 580 juta

14 Agustus 201313 Agustus 201631 Agustus 2019JPY70 juta

30 Agustus 201329 Agustus 201631 Agustus 2019JPY50 juta

30 September 2013 29 September 2016 30 September 2019 JPY50 juta

31 Oktober 201330 Oktober 201631 Oktober 2019JPY 210 juta

27 Desember 2013 26 Desember 2016 31 Desember 2019 JPY60 juta

12 Februari 201411 Februari 201729 Februari 2020JPY 170 juta

30 April 201429 April 201730 April 2020JPY 400 juta

27 Maret 201526 Maret 201827 Maret 2021JPY 270 juta

28 Desember 2015 31 Desember 2016 29 Mei 2019Rp 12,5 miliar

bahwa pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding memiliki saldo Hutang

Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah

Rp450.511.000.000,00danmembayarBiayaBungasejumlah

Rp7.993.765.205,00 sedangkan saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus

Rp20.478.537.222,00;

bahwa pada Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding memiliki Saldo Hutang

Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah

Rp440.918.116.000,00danmembayarBiayaBungasejumlah

Rp8.244.388.655,00 serta saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus

Rp29.147.604.363,00;

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang usaha 22.20.1120 37.283.374.605 26.452 890.034

Utang lain-lain 2¢.2d 9.687.180.000 23.638.876.160

Biaya masih harus dibayar 2¢,2d,12.20 12.263 848.087 8.091.039.023

Utang pajak 2k 149 1.169 329 149 1.150.598.298

Utang kepada pemegang saham jangka pendek 2c.2d.13.20 174.554 500.000 110.266 804.609

Jumiah liabilitas jangka pendek 231.958.231 841 169.600.205.515

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang kepada pemegang saham jangka panjang 2¢,2d.13.20 258 956 500.000 380.651.342.000

Liabilitas imbalan kerja 15 2.024.462.000 1.774.411.000

Jumlah liabilitas jangka panjang 260 980.252.000 332.425.723 000

Jumlah liabilitas 492.939.193.841 502.025.928.515

EKUITAS

Modal saham

Modal dasar 54.000 saham dengan nilai nominal

Rp9.175.000 per saham

Medal ditempaikan dan disetor 12.500 saham 16 123.862 500.000 123 852.500.009

Akumulasi defisii (144.460.615.722) (192.705.049.363)

Komponen ekuitas lainnya 119.578.560 (305.055.000)

Jumlah ekuitas (defisiensi modal) (20.478.537.222) (29.147.604.363)

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 472.460.656.619 TASTES un bahwa berdasarkan General Ledger dan Invoice Pemohon Banding diketahui pembayaran bunga atas pinjaman, sebagai berikut:

9B-e1

g0

00

In

teres

t Expense

inning B

a

lan

co:

7,200D

,952

,76

0.48

Jumlah

P

er B

ulan

ID#

SRC

ate

Memo

Ju3m

iah

GGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGG

JJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ

000911

GJ

15/1

0/20

17

Accrued Interest October 2017 (rate 120.57)

RRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRppppppppppppppppppppppppppppppppppp

3

.794

...................................425205484820682785868587907582872362019000412588706345607668408125531985020007788432373785495633382333614

000911

GJ

15/1

0/20

17

Accrued Interest October 2017 (rate 120.57)

64

.370

98

.165

.749

000976

GJ

15/1

1/20

17

Accrued Interest Expense November 2017 Ra te 11...

182

.263

000976

GJ

15/1

1/20

17

Accrued Interest Expense November 2017 Ra te 11...

147

.696

3

29

.959

.802

000994

GJ

15/1

2/20

17

Accrued Interest Payable (Rate 121,01)

28

.760

000994

GJ

15/1

2/20

17

Accrued Interest Payable (Rate 121,01)

23

.966

000994

GJ

15/1

2/20

17

Accrued Interest Payable (Rate 121,01)

402

.500

41

55

.226

.746

001013

GJ

15/0

1/20

18

Accrued Interest Principal JPY 300.000.000 (R ate 1...

191

.285

91

.285

.500

001032

GJ

15/0

2/20

18

Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)

140

.663

001032

GJ

15/0

2/20

18

Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)

41

.371

001032

GJ

15/0

2/20

18

Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)

99

.291

001032

GJ

15/0

2/20

18

Interest Loan February 2018 (Rate 127.27)

57

.920

3

39

.247

.023

001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rale 129.74)

121

.998

001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 129.74)

132

.165

001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 129.74)

335

.496

001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 129.74}

50

.832

001043

GJ

15/0

3/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 129.74)

325

.330

9

65

.824

.203

001057

GJ

15/0

4/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 128.13)

209

.690

001057

GJ

15/0

4/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 128.13)

399

.409

6

09

.099

.767

001072

GJ

15/0

5/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 127.74)

470

.462

001072

GJ

15/0

5/20

18

Accrued Interest Payable (Rate 127.74)

580

.571

1.0

51

.034

.075

001097

GJ

15/0

6/20

18

Accrued Interest Rate 126.64

296

.073

001097

GJ

15/0

6/20

18

Accrued Interest Rate 126.64

59

.214

001097

GJ

15/0

6/20

18

Accrued Interest Rate 126.64

659

.895

1.0

15

.184

.353

001139

GJ

15/0

8/20

18

Accrued Interest Rate 131,32

124

.841

001139

GJ

15/0

8/20

18

Accrued Interest Rate 131,32

72

.824

001139

GJ

15/0

8/20

18

Accrued Interest Rate 131,32

52

.017

001139

GJ

15/0

8/20

18

Accrued Interest Rate 131,32

176

.858

4

26

.541

.952

001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

125

.401

001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

135

.851

001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

344

.854

001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

52

.250

001148

GJ

15/0

9/20

18

Accrued Interest Rate 132.63

289

.862

001179

GJ

30/0

9/20

18

AJE05 - (to adjust underrecorded accrued inte rest

17

.568

.994

2.5

17

.216

.035

Total:

.998

.785

7.9

98

.785

.205

bahwa transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehingga pembayaran bunga atas pinjaman direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen;

bahwa berdasarkan data General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa selama Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding membayar utang kepada pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) hanya dua kali yaitu pada bulan Maret 2018 sejumlah JPY50.000.000,00 dan bulan September 2018 sejumlah JPY50.000.000,00;

bahwa berdasarkan semua dokumen Loan Agreement yang dipinjamkan

Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa semua pinjaman

Pemohon Banding kepada pemegang saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sebenarnya telah berakhir, namun diperpanjang (extended) jangka waktu pinjaman tersebut beberapa tahun ke depan;

bahwa berdasarkan Pelaporan SPT Pemohon Banding melaporkan

pembayaran bunga royalty, sebagai berikut:

P

el

apo

r

a

n

PPh

P

asal 2

6

Jum

la

h

P

e

rkiraa

n

U

ra

ian

N

o

KAP

/K

J

S

Pe

ngh

as

ila

n

P

e

n

ghasi

la

n

P

P

h

Y

a

n

g

D

i

p

o

t

o

n

g

(R

p

)

B

ruto

(R

p

)

N

eto (%

)

1

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

5

78.1

27

.3

7

3

5

7

.812.7

3

7

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

17

1

0

2

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

1

.0

02.0

45

.8

6

4

1

0

0

.204.5

8

6

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

17

1

1

3

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

9

06.9

57

.7

9

3

9

0

.695.7

7

9

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

17

1

2

4

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

2

85.9

47

.7

3

9

2

8

.594.7

7

4

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

1

5

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

4

07.2

73

.6

9

1

4

0

.727.3

6

9

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

2

6

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

9

62.0

35

.3

8

0

9

6

.203.5

3

8

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

3

7

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

6

10.2

50

.6

6

7

6

1

.025.0

6

7

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

4

8

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

1

.0

49.5

98

.2

1

9

1

0

4

.959.8

2

2

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

5

9

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

1

.0

20.0

66

.7

6

5

1

0

2

.006.6

7

7

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

6

10

2

B u nga

4 1112

7/

1

0

2

1

.3

72.5

72

.2

6

0

2

7

4

.514.4

5

2

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

9

8

.1

94.8

75

.7

5

1

9

5

6

.744.8

0

1

1

3

R o yalt i

4 1112

7/

1

0

3

2

.5

68.3

14

.3

2

0

2

5

6

.831.4

3

2

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

1

2

3

R o yalt i

4 1112

7/

1

0

3

3

.1

11.6

69

.1

7

0

3

1

1

.166.9

1

7

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

5

3

3

R o yalt i

4 1112

7/

1

0

3

3

.6

41.1

52

.2

2

0

3

6

4

.115.2

2

2

S

P

T

In d u k

2

3

/

2

6

-

2

0

18

0

9

9

.3

21.1

35

.7

1

0

9

3

2

.113.5

7

1

bahwa diketahui bahwa pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham mayoritas, yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sakae Riken Kogyo

Co., Ltd.) kepada Pemohon Banding secara substansi dan praktek bisnis memiliki karakteristik dari modal. Bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, sehinggapembayaranbungaataspinjamantersebut direkarakterisasi/dianggap sebagai pemberian dividen dan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sehingga pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut dianggap sebagai kontribusi modal;

bahwa Pasal 2 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara

Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak

Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017), antara lain mengatur bahwa biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (6), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya

dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya;

bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, Koreksi Pemeriksa atas Dividen sejumlah Rp191.285.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat

pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP Pajak Penghasilan

Pasal 26 sejumlah Rp191.285.000,00 karena dianggap sebagai pembayaran dividen ke pemegang saham, sedangkan pada faktanya adalah merupakan pembayaran bunga pinjaman yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah 10% sesuai P3B Indonesia-Jepang;

bahwa dalam melakukan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26,

Terbanding hanya berasumsi bahwa pinjaman Pemohon Banding tidak wajar karena pemegang saham belum menyetor sluruh modal dasar. Namun demikian, pendapat Terbanding mengenai “kewajaran” ini tidak didukung dengan analisis kesebandingan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang menjadi dasar hukum yang digunakan

Terbanding. Selanjutnya, Terbanding me-rekarakterisasi pembayaran bunga pinjaman menjadi dividen dan menganggap dividen tersebut sebagai objek

Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, alasan Terbanding melakukan koreksi justru tidak sejalan dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding itu sendiri yaitu Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai

dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh

hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa hal serupa juga disebutkan dan diatur pada Surat Edaran Direktur

Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengenai

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing pada Bab II.B.3.d.3 bahwa “kewajaran perbandingan utang dengan modal dapat dilakukan

dengan membandingkan utang dan modal dari Perusahaan sejenis.

Apabila perbandingan tersebut tidak wajar maka dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan”;

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak pernah melakukan analisis kesebandingan yang menunjukkan perbandingan utang dan modal yang wajar antara Pemohon Banding dengan pihak independen sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan Surat Edaran

Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013. Terbanding hanya berasumsi bahwa perbandingan antara modal dan utang Pemohon Banding tidak wajar selanjutnya pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding dianggap pembayaran dividen;

bahwa selain berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan,

Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan yaitu PMK Nomor 169/PMK.010/2015,

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, dan Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013. Menurut Pemohon Banding, ketentuan ini tidak mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan Pasal

26 karena ketentuan-ketentuan tersebut mengatur mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal dan pedoman pemeriksaan atas transaksi hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 26 atas bunga pinjaman dan melaporkan dalam SPT Masa Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 dengan DPP sejumlah

Rp285.947.739,00 sebagai berikut:

Tabel-1: Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon anding dan Terbanding

Jer’ O jek Pajak enurut enurut Tarif PPh Pasal 26

PP sal 26 Pemohon nding Terbanding terutang

Bunga 285.947.739 285.947.739 28.594.774

Rekarakterisasi bunga - aa id 191.285.500 | 20% 38.237.100 menjadi Dividen

Total 285.947.739 477.233.239 66.851.874

Catatan: Pemohon Banding: Perbedaan jumlah biaya bunga pinjaman sebesar Rp.285.947.739 dan rekarakterisasi bunga menjadi dividen sebesar Rp. 191.285.590 disebabkan perbedaan kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding pada saat pencatatan di General Ledger - interest expense (kurs internal pembukuan Pemohon Banding) (Lampiran 2) dengan pelaporan di SPT Masa PPK Pasal 25

Masa Pajak Januari 2018 (kurs Kementerian Keuanganj dan perbedaan pencatatan biaya actual pada pembukuan Pemohon Banding bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman yang terutang

Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia dengan tarif sebesar 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 11.2 Perjanjian Penghindaran

Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang tentang bunga pinjaman (interest);

bahwa apabila Terbanding merekarakterisasi bunga pinjaman menjadi dividen dan menganggap dividen tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, maka Terbanding telah mengenakan pajak 2 (dua) kali pembayaran yang sama. Tentunya hal ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena Terbanding seharusnya tetap mengakui dan menerima pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya bunga yang telah disetor

Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa substansi biaya sejumlah Rp191.285.000,00 adalah untuk pembayaran bunga pinjaman dan tidak seharusnya direkarakterisasi oleh Terbanding tanpa memperhatikan fakta, kondisi keuangan/komersial ataupun ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak benar dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen

dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam

persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya,

Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...dst;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

...dst.

Huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1).pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

…dst.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.

Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

dividen;

...dst.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a:

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari

Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dengan tarif sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

...dst.”;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan

Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal

26 sejumlah Rp191.285.000,00, berupa penetapan dividen (deemed dividen) yang berasal dari bunga pinjaman kepada pemegang saham berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah

Rp450.511.000.000,00danmembayarBiayaBungasejumlah

Rp7.993.765.205,00 sedangkan saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus

Rp20.478.537.222,00 sehingga disimpulkan transaksi pinjaman Pemohon

Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum, dan karenanya pembayaran bunga atas pinjaman dianggap sebagai pemberian dividen;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis, atau hanya terkait perbedaan pendapat diantara para pihak mengenai penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan. Sedangkan mengenai bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak menilai dan mempertimbangkannya sebagai pelengkap atau pendukung atas penilaian

Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa anggapan Terbanding bahwa pembayaran bunga kepada pemegang saham sebagai dividen adalah tidak tepat karena Terbanding tidak pernah melakukan analisis kewajaran atas pinjaman kepada pemegang saham dan juga bunganya, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan

Penjelasannya. dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon

Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017, beserta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman, dan DGT Forms;

2. General Ledger Akun Nomor 9-1000 Interest expense;

3. Debit Note Januari 2017;

4. Pasal 10.2.a dan Pasal 11.2 P3B Indonesia-Jepang;

5. Loan agreement antara Pemohon Banding dan Sakae Riken Kogyo Co.,

Ltd., Jepang;

6. Audit Report Tahun Buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani Sigiro &

Handayani (Grant Thornton);

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas

Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon

Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat

Pemohon Banding yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait penentuan objek dan nilainya yang menjadi dasar koreksi

Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melaporkan Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal

26 berupa Bunga sejumlah Rp285.947.739,00 dengan nilai Pajak

Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp28.594.774,00 (menggunakan tarif P3B

Indonesia-Jepang). Sedangkan Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 26-nya yang dilaporkan

selama satu Tahun Pajak (SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2017 sampai dengan September 2018 adalah sejumlah

Rp8.194.875.751,00 dan Rp956.744.801,00;

2. bahwa nilai Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga salama satu Tahun Pajak di atas berbeda dengan nilai beban bunga pinjaman yang dibukukan pada Tahun Pajak 2018 sejumlah Rp7.998.785.205,00 (Audit report Tahun Buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani Sigiro &

Handayani, halaman 23). Dengan mempertimbangkan adanya Akun Biaya yang Masih Harus Dibayar atau hutang biaya berupa Bunga pinjaman kepada pemegang saham sejumlah Rp1.870.422.892,00 pada Tahun 2018 dan sejumlah Rp2.121.657.510,00 pada Tahun 2017 (Audit report tahun buku 2018 a.n. Pemohon Banding, KAP Gani Sigiro & Handayani, halaman

17), maka dapat disimpulkan bahwa pelaporan DPP Pajak Penghasilan

Pasal 26 berupa bunga di SPT adalah berdasarkan pembayaran atau pelunasan hutang biaya bunga sesuai yang diatur dalam ketentuan Pasal

26 UU Pajak Penghasilan, bukan berdasarkan saat pengakuan atau pembebanan biaya bunga karena pada dasarkan Pajak Penghasilan Pasal

26 (seperti halnya Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan

Pasal 24) adalah angsuran atau uang muka Pajak Penghasilan badan atau

PP OP bagi penerima penghasilan sehingga dipotong dan disetorkan ke negara saat penghasilan dibayarkan. Dengan demikian perhitungan nilai pelunasan hutang biaya bunga yang menjadi objek Pajak Penghasilan

Pasal 26 sebagai berikut:

Bunga masih harus dibayar – awal 2018Rp 2.121.657.510,00

Beban bunga tahun 2018Rp 7.998.785.205,00 (+/+)

Jumlah hutang bunga pinjaman selama 2018 Rp10.120.442.715,00

Bunga masih harus dibayar – akhir 2018Rp 1.870.422.892,00(-/-)

Jumlah pelunasan/pembayaran hutang bunga Rp8.250.019.823,00 bahwa Jumlah pelunasan hutang bunga (Rp8.250.019.823,00) berbeda dengan pelaporan pada SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 (Rp8.194.875.751,00) karena perbedaan penggunaan kurs, pembukuan

Pemohon Banding menggunakan Kurs Transaksi dan Kurs Tengah Bank

Indonesia sedangkan pelaporan SPT menggunakan kurs yang ditetapkan

Menteri Keuangan;

3. bahwa sesuai fakta persidangan, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah dengan cara menggabungkan nilai beban bunga (biaya bunga yang dibukukan pada Tahun Pajak 2018), per masa pajak, kedalam Nilai

Objek/DPP Pajak Penghasilan Pasal 25 berupa bunga yang dilaporkan

Pemohon Banding dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 dan me- rekarakterisasikannya (dianggap) sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal

26 berupa dividen. Dengan demikian jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal

26 deemed dividen yang ditetapkan Terbanding total satu Tahun Pajak adalahRp7.998.785.205,00+Rp8.194.875.751,00=

Rp16.193.660.956,00, jauh lebih besar dari jumlah hutang bunga tahun 2018 sejumlah Rp10.120.442.715,00 (yang didalamnya sudah terkandung nilai beban bunga yang dibukukan Tahun Pajak 2018);

4. bahwa istilah rekarakterisasi terhadap akun atau pos-pos objek pajak dalam

SPT tidak dikenal dalam proses penegakan hukum administrasi perpajakan. Menurut Pengadilan Pajak, seharusnya yang dilakukan

Terbanding adalah mereklasifikasi objek Pajak Penghasilan 26 berupa bunga menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa dividen dengan cara melakukan Koreksi Negatif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga dan melakukan Koreksi Positif atas Objek Pajak Penghasilan

Pasal 26 berupa dividen sejumlah nilai bunga yang dikoreksi negatif;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan objek dan nilainya yang menjadi dasar koreksi Terbanding, tidak sesuai fakta transaksi dan tidak sesuai ketentuan Pasal 26 UU Pajak

Penghasilan sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar menurut hukum;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa saldo Hutang Pemegang Saham (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.) sejumlah

Rp450.511.000.000,00 sedangkan saldo ekuitas kurang dari nol yaitu minus

Rp20.478.537.222,00 sehingga disimpulkan transaksi pinjaman Pemohon

Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang

berlaku umum, dan karenanya pembayaran bunga atas pinjaman dianggap sebagai pemberian dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pernyataan pendapat Terbanding tersebut bersifat sumir sehingga tidak dipertimbangkan.

Pendapat Pengadilan Pajak didasari alasan berikut:

1. bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya mengatur diantaranya tentang adanya penyertaan modal secara terselubung dalam bentuk pemberian pinjaman dari Perusahaan afiliasi (memiliki hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak). Oleh karena pinjaman disimpulkan sebagai penyertaan modal maka bunga pinjaman yang dibayarkan ditetapkan (deemed) sebagai pembayaran dividen;

2. bahwa ketentuan di atas juga mengatur mengenai alasan yang menyebabkan kesimpulan bahwa pinjaman disimpulkan sebagai penyertaan modal, yakni adanya upaya penghindaran pajak dalam bentuk transaksi yang terlihat secara formal dan komersial seperti pinjaman namun secara substansial adalah penyertaan modal atau hanya sekedar menciptakan biaya (bunga) agar laba usaha menjadi lebih kecil. Sebagai contoh, pinjaman pemegang saham dicairkan dan selanjutnya atau selang beberapa hari kemudian dana pencairan tersebut langsung dipindahkan dalam bentuk deposito di bank, dan sampai akhir tahun buku tidak dicairkan kembali. Dengan demikian secara formal dan komersial pinjaman dan bunga tersebut dapat dibukukan tetapi secara material bunga tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak karena dana pinjaman tidak untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan bersama dengan bukti-bukti konkret lainnya dapat disimpulkan sebagai dividen;

3. bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding tidak menyampaikan bukti kongkret apapun tentang adanya upaya penghindaran pajak terkait transaksi pinjaman kepada pemegang saham, dan juga tidak menyampaikan bukti tentang proses analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku umum terhadap transaksi pinjaman kepada pemegang saham;

4. bahwa berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan Terbanding bahwa transaksi pinjaman kepada pemegang saham tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah bersifat sumir dan tidak berdasar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah

Rp191.285.000,00, berupa penetapan dividen (deemed dividen) yang berasal dari bunga pinjaman kepada pemegang saham, tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan191.285.000,000,00191.285.000,00
Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26
Jumlah191.285.000,000,00191.285.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Terbanding: Rp3.045.547.059,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp 191.285.000,00

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26

Menurut Pengadilan Pajak: Rp2.854.262.059,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00205/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 6 Mei 2021 sebagimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01693/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00003/204/18/431/20 tanggal 16 Maret 2020, atas nama PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-

M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang,

Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak2.854.262.059,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang285.426.206,00
3.Jumlah Kredit Pajak285.426.206,00
4.Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi Bunga0,00
6.Jumlah Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan

Pajak pada hari Kamis tanggal 15 November 2022 oleh Mohammad Alwi,

S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti dan Adriana Dwi

Hardjanti, S.H., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh

Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.