Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 16 halaman

PUT-008217.45/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Mekar Bhakti Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008217.45/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01485/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 012246/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 22 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 008217.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Bintaro Bussiness Centre Jl RC Veteran - 1-I, RT 001 RW 003, Bintaro, Pesanggrahan, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta (sesuai SPTNP beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No. 18 I, Kec. Kebayoran Lama), dalam hal ini diwakili oleh Ade Ika Gema Shahara jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdul Basit

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: tanpa nomor tanggal 8 Juli 2024;

2. Nama: Farhan Sururi

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: tanpa nomor tanggal 18 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance / 198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Hartono / 198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Gede Adika Prameswara P / 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2112/BC/KPU.01/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 58/PP/BR/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 101/IX/24/PJK- MBJ/UM tanggal 26 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor 012246/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk188.612.000188.612.00000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN62.242.00062.242.00000
7. PPnBM141.459.000226.334.00084.875.0000
8. PPh Pasal 2256.584.00056.584.00000
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran84.875.0000

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor 012246/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 22 April 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 10 Juni 2024 (tanda terima nomor 07999/KBT.01/2024 tanggal 10 Juni 2024) dan dengan Keputusan Terbanding KEP- 01485/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Agustus 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp84.875.000;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 101/IX/24/PJK-MBJ/UM tanggal 26 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 September 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 101/IX/24/PJK-MBJ/UM tanggal 26 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketentuan Formal Banding:

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01485/BC/KPU.01/KBT/2024 yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus

2024 dan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah tanggal 26 September 2024, dengan demikian surat Banding yang Pemohon Banding ajukan ini masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pasal 95 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang dibanding sehingga Pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan bukti pembayaran Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp84.875.000,00 (Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 23 April 2024 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Surat Permohonan Banding ini ditandatangani oleh Ade Ikha Gema Shahara, jabatan: Direktur (sesuai dengan Akta Notaris No. 84 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat oleh Yasman, SH., M Kn Notaris di Tangerang Selatan) sehingga wewenang untuk menandatangani Surat Banding ini dapat dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Materi Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-012246/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 22 April 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama – Tanjung Priok yang menurut hemat Pemohon Banding tidak sesuai karena:

1. Pemohon tidak setuju dengan pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa Tarif untuk PIB nomor 125010

tanggal 18 April 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya, sebab pemohon telah menyampaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pemohon sebagai importir dan dalam kegiatan impor telah mengikuti ketentuan Kepabeanan di Indonesia yang berlaku, dimana Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk fisik, spesifikasi dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 125010 tanggal 18 April 2024 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang–barang tersebut, serta membayar pajak–pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk spesifikasi adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor Pendaftaran 125010 tanggal 18 April 2024 (Nomor Pengajuan 040300-001479-20240416-000021 tanggal cetak 18 April 2024) yaitu TOYOTA LAND CRUISER 70 No. VIN: JTEERL3JX0F001070;

4. Menurut Pemohon Banding seharusnya pos tarif atas PIB nomor 125010 tanggal 18 April 2024 sudah tepat dan tidak seharusnya pemohon di kenakan pajak kembali.

bahwa berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01485/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Agustus 2024, dan mohon agar kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan Permintaan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor U- 008217.45.2024/PAN /2024 tanggal 30 September 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SPTNP nomor 012246/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 415/VI/24/MBJ/NTL/BC tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-3 Keputusan Terbanding nomor KEP-01485/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Agustus 2024;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT MEKAR BHAKTI JAYA nomor 84 tanggal 25 Mei 2023 dibuat oleh Yasman, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang;

Bukti P-5 Surat Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0120396 tanggal 25 Mei 2023;

Bukti P-6 BuktiPenerimaanNegaradengannomorNTPN:

482000HK3BSBJPBQ;

Bukti P-7 Surat Kuasa;

Bukti P-8 Pakta Integritas;

Bukti P-9 Salinan Digital PIB nomor 125010 tanggal 18 April 2024 beserta dokumen pendukung pabean;

Bukti P-10 Sea Waybill, Invoice, Packing List, Sales Contract, Purchasing

Order, SPPB, dan Certificate of Insurance;

Bukti P-1. SUT Toyota Land Cruiser;

Bukti P-2. Brosur Toyota Land Cruiser;

Bukti P-3. Salinan Digital Sertifikat Uji Tipe Kendaraan bermotor nomor

KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-4. Surat Bantahan nomor 155/V/25/PJK-MBJ/UM tanggal 14 Mei 2025; Bukti P-5. Penjelasan Tertulis nomor 179/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-6. Pendapat Akhir nomor 188/VIII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 29 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT nomor 002111 tanggal 22 April 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas PIB nomor 125010 tanggal 18 April 2024;

Bukti T-3. Histori Penerimaan Dokumen Pendukung Pada Tahap Impor Dan

Keberatan;

Bukti T-4. PMK nomor 141 Tahun 2021;

Bukti T-5. PMK nomor 42 Tahun 2022;

Bukti T-6. Foto Barang;

Bukti T-7. Surat Pernyataan & NPD;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-

0054/KPU.01/SUB/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Mengenai Sengketa nomor SR-

123/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis nomor SR-202/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 4 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01485/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 012246/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 22 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 101/IX/24/PJK-MBJ/UM tanggal 26 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif PPnBMTarif PPnBM 25%Tarif PPnBM 40%Penetapan Terbanding atas importasi Land Cruiser 70 pada PIB nomor 125010 tanggal 18 April 2024 yang diberitahukan sebesar 25% dan ditetapkan menjadi 40%;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp84.875.000,00 (Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor KEP-01485/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Agustus 2024 mengenai penetapan pembebanan tarif PPnBM atas importasi Land Cruiser 70 pada PIB nomor 125010 tanggal 18 April 2024 yang diberitahukan sebesar 25% menjadi 40% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran PPnBM yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam keputusan keberatannya menyatakan:

• bahwa dalam rangka menjawab NPD, Pemohon melampirkan data berupa TOYOTA LAND CRUISER TECHNICAL SPECIFICATIONS diantaranya memuat informasi terkait kapasitas mesin dan konsumsi bahan bakar sebagai berikut:

- Kapasitas mesin 2.755 cc

- Konsumsi bahan bakar 9,6 s.d. 10,65 L/100Km

dikonversi menjadi satuan km/liter menjadi 9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter.

• sesuai data di atas, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian PPnBM, mobil LAND CRUISER 70, Pos Tarif 8703.33.71 dengan tingkat konsumsi bahan bakar < 10,5 km/L (9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter) dikenakan tarif PPnBM 40%

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan:

• Pada saat respon Nota Permintaan Dokumen (NPD) pemohon melampirkan:

a. Surat Pernyataan nomor 337/IV/2024/BC/SP Tanggal 22 April 2024 yang menyebutkan bahwa importir tidak dapat melampirkan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Uji Emisi CO2 Dan Konsumsi Bahan Bakar) dari instansi terkait dikarenakan atas kendaraan dimaksud belum pernah dilakukan test atas perihal tersebut. Dimana kami baru pertama kali melakukan importasi atas kendaraan tersebut

b. Toyota Land Cruiser Technical Specifications yang berasal dari Web resmi Toyota (sebagai dasar pemohon dalam menetapkan tarif PPnBM dimaksud).

c. Nilai CO2 dari web resmi Toyota (https://media.toyota.co.uk/wp- content/uploads/sites/5/2021/03/16•••••••••••223MLandCruiserT echSpec.pdf) atas tipe Land Cruiser 70 (4x4) A/T adalah 239 g/km;

• pada saat Keberatan pemohon juga belum dapat melampirkan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Uji Emisi CO2 Dan Konsumsi Bahan Bakar) di karenakan atas Hasil Uji Emisi CO2 tersebut masih dalam proses pengurusan;

• dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor dengan nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 Tanggal 28 Mei 2024;

bahwa Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 73 Tahun 2O19 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan: “Hasil tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO atau konsumsi

22

bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

bahwa Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ; dan

2

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO sebagaimana 2

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ditentukan

2

berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil

2

pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

bahwa pada saat proses penetapan SPTNP Pemohon Banding telah menyerahkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan berupa Toyota Land Cruiser Technical Specifications yang berasal dari Web resmiToyota(https://media.toyota.co.uk/wp-content/uploads/sites/5/2021 /03/16•••••••••••223MLandCruiserTechSpec.pdf) atas tipe Land Cruiser 70 (4x4) A/T dengan nilai emisi CO sebesar 239 g/km sebagai dasar Pemohon

2

Banding dalam membuat PIB yang disengketakan;

bahwa dalam menetapkan tarif PPnBm, Terbanding menggunakan konsumsi bahan bakar yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar 9,6 s.d. 10,65 L/100Km yang dikonversi menjadi satuan km/liter menjadi 9,3896 km/liter s.d. 10,4166 km/liter, sehingga dengan tingkat konsumsi bahan bakar < 10,5 km/L (9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter) oleh Terbanding dikenakan tarif PPnBM 40%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Lampiran I huruf A nomor urut 1 untuk konsumsi bahan bakar >9,3 s.d. 11,5 km/L dikenakan tarif PPnBM sebesar 25% bukan 40% sebagaimana penetapan Terbanding, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Terbanding salah dalam menetapkan tarif PPnBM dalam sengketa a quo;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan jenis tipe kendaraan Toyota Land Cruiser 70 (4x4) A/T;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024, atas kendaraan bermotor merk Toyota Land Cruiser 70 (4x4) A/T dengan hasil uji emisi CO : 247 gram/km;

2 bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif PPnBM tertinggi sebesar 40% berdasarkan Pasal 24 ayat (4) PMK 42/2022, namun berdasarkan bukti dari para pihak pada saat respon NPD Pemohon Banding telah menyerahkan link website dari pabrikan terkait spesifikasi kendaraan Toyota tipe Land Cruiser 70 dan technical specifications Toyota Land Cruiser 70 dari pabrikan yang telah mencantumkan emisi CO sebesar 239 gram/km sebagaimana Pasal 24 ayat (4)

2

PMK 42/2022 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat penetapan Terbanding tidak sesuai dengan PMK 42/2022 oleh karenanya penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan atas bukti dan penjelasan dari para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas importasi Land Cruiser 70 yang diberitahukan dengan PIB nomor 125010 tanggal 18 April 2024 dikenakan PPnBM sebesar 25% berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan berupa Toyota Land Cruiser Technical Specifications yang berasal dari Web resmi Toyota (https://media.toyota.co.uk/wp-content/uploads/sites/5/2021/03 /16•••••••••••223MLandCruiserTechSpec.pdf) dan Keputusan Direktur

Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 sesuai ketentuan Pasal 43A PP 74/2021 juncto Pasal 24 ayat (3) dan (4) PMK 42/2022;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi Land Cruiser 70 yang diberitahukan dengan PIB nomor 125010 tanggal 18 April 2024 dikenakan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01485/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 4 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 012246/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 22 April 2024 atas nama PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Bintaro Bussiness Centre Jl RC Veteran

- 1-I, RT 001 RW 003, Bintaro, Pesanggrahan, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta (sesuai SPTNP beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No. 18 I, Kec. Kebayoran Lama);

2. Menetapkan atas importasi Land Cruiser 70 yang diberitahukan dengan PIB nomor 125010 tanggal 18 April 2024 dikenakan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

3. Menyatakan tagihan PPnBM adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.