Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 76 halaman

PUT-008075.35/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT Fks Corporindo Indonesia · PPh Pasal 23/26 Final · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Caroline
  • Maria Novianna

P U T U S A N

Nomor PUT-008075.35/2024/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/18/073/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 008075.35/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FKS CORPORINDO INDONESIA, NPWP 01.871.135.8-034.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt. 28, Jl. Jendral Sudirman Kav. 5-6, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Lucy Tjahjadi selaku Direktur Utama, (domisili elektronik agustinus.widoyoko@fksgroup.com), Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Caroline;

Izin Kuasa Hukum: KEP-351/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/FCI/JKT/IX/2024 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Maria Novianna;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1383/PP/IKH/2024 tanggal 29 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/FCI/JKT/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh / 19841023 200602 1 002;

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 19830909 200901 1 009;

2. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo / 19840202 200412 1 003; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-957/WPJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

34/PP/BR/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

005/FCI/JKT/IX/2024 tanggal 23 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-

415/WPJ.06/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00001/245/18/073/23 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianTerbanding
1Objek PPh Pasal 2132.789.000.000
2PPh Pasal 21 Terutang1.639.450.000
3Kredit Pajak0
4Kurang Bayar1.639.450.000
5Sanksi Administrasi716.111.760
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar2.355.561.760
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/FCI-JKT/PJK/IX/2023 tanggal 25 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a Jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut SKP sebesarRp2.355.561.760 b Jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding Rp0 (Nihil)

sebesar

c Jumlah PPh kkurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir Rp0 (Nihil)

hasil pemeriksaan sebesar

d Jumlah PPh kurang bayar yang telah dilunasi sebesarRp0 (Nihil)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak32.789.000.000032.789.000.000
bPPh Terutang1.639.450.00001.639.450.000
cKredit Pajak000
dKompensasi masa/tahun pajak sebelumnya000
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar1.639.450.00001.639.450.000
fSanksi Administrasi716.111.7600716.111.760
gJumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar2.355.561.76002.355.561.760

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 005/FCI/JKT/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 September 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

005/FCI/JKT/IX/2024 tanggal 23 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/18/073/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding`

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”):

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 sehingga batas waktu 3 (tiga) bulan penyampaian surat banding adalah tanggal 24 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) dan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit jumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Lebih lanjut Wajib Pajak sampaikan bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp2.355.561.760,00 melalui Bank CIMB Niaga dengan NTPN CD5A71PLDN9Q746R;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lucy Tjahjadi, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 288 tanggal 22 Desember 2017;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Duduk Perkara

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00001/245/18/073/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianTerbanding
1Objek PPh Pasal 2132.789.000.000
2PPh Pasal 21 Terutang1.639.450.000
3Kredit Pajak0
4Kurang Bayar1.639.450.000
5Sanksi Administrasi716.111.760
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar2.355.561.760
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 003/FCI- JKT/PJK/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang telah disampaikan pada tanggal 29 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianTerbanding
1Objek PPh Pasal 210
2PPh Pasal 21 Terutang0
3Kredit Pajak0
4Kurang Bayar0
5Sanksi Administrasi0
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar0

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Direktur Jenderal Pajak Atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2018, yang menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak32.789.000.000032.789.000.000
bPPh Terutang1.639.450.00001.639.450.000
cKredit Pajak000
dKompensasi masa/tahun pajak sebelumnya000
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar1.639.450.00001.639.450.000
fSanksi Administrasi716.111.7600716.111.760
gJumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar2.355.561.76002.355.561.760

4. bahwa selanjutnya, karena Pemohon Banding tidak menyetujui keputusan keberatan maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024;

C. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

NoPos-pos yang dikoreksiMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
AObjek PPh Pasal 26032.789.000.00032.789.000.000

bahwa alasan yang mendasari koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp32.789.000.000,00

Menurut Terbanding

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas dasar pengenaan pajak (Objek PPh) PPh Final Pasal 26 berupa Penghasilan dari Pengalihan Saham sebesar Rp32.789.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

2. Terbanding berpendapat bahwa penghasilan karena pengalihan saham PT FKS Corporindo Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang diterima atau diperoleh pemegang saham penduduk Singapura dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999, yakni dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 yang bersifat final sebesar 5% dari harga jual, yang wajib dipotong dan disetorkan oleh PT FKS Corporindo Indonesia;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dengan alasan bahwa pengalihan Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd, merupakan peristiwa likuidasi bukannya transaksi penjualan;

4. bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama proses keberatan diketahui:

a. Bentuk usaha Pemohon Banding adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

b. Pemohon Banding merupakan Holding Company bagi FKS Group di Indonesia yang merupakan Perusahaan grup yang berfokus pada makanan, infrastruktur, dan properti. Kepentingan signifikan grup di bidang pertanian, kilang gula, Pembangunan infrastruktur dan properti dikelola oleh anak perusahaan. Seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding di Indonesia bersumber dari penerimaan dividen dari anak Perusahaan (PT FKS Multi Agro Tbk.);

c. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2017, susunan kepemilikan saham Pemohon Banding sebelum pengalihan saham adalah sebagai berikut:

NONAMAALAMATNPWPJumlah Modal Disetor
(Rupiah)%
1SMART CAPITAL INVESTMENT PTE. LTDTOWER 38#07-16 NO 5 SIMEI STREET SINGAPORE00.000.000.0-000.00033.187.000.00064,95
2FREDDI SUMADIJL PLUIT PERMAI VI/I PENJARINGAN – JAKARTA UTARA07.326.106.7-093.0001.890.200.0003,70
3YUNDI LOWANAJL. PULAU BIR ABLOK C1/33 KEMBANGAN UTARA JAKARTA BARAT07.660.360.4-086.0001.000.000.0001,96
4FKS FOOD AND AGRI PTE LTD1 RAFLESS PLACE #39-01 ONE RAFFLES PLACE SINGAPORE 04861600.000.000.0-000.00014.550.000.00028,47
5CHANDY KUSUMAJL. IMPRUG GOLF X NO. 150 JAKARTA SELATAN09.125.642.0-013.000472.800.0000,93
JUMLAH51.100.000.000100,00

d. Berdasarkan dokumen Notarial Certicate tanggal 4 Mei 2018 diketahui bahwa setelah Smart Captal Investments Pte. Ltd. dilikuidasi, dan kepemilikan 32.789 lembar saham seri A PT FKS Corporindo dialihkan kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd;

e. Berdasarkan Akta Pengalihan Saham Nomor 18 Tanggal 31 Juli 2018 Notaris Suvinah, S.H. M.Kn diketahui bahwa Smart Capital Investments Pte. Ltd., mengalihkan saham sebanyak 32.789 saham seri A masing-masing memiliki nilai nominal Rp1.000.000,00 atau dengan nilai total nominal sebesar Rp32.789.000.000,00 kepada FKS Food And Agri Pte. Ltd. Dan untuk pengalihan saham tersebut tidak akan saling mengadakan tagihan, tuntutan, gugatan dan dakwaan berupa apapun di kemudian hari;

f. bahwa berdasarkan penelitian Statement Letter of Shares Ownership tanggal 30 September 2022, diketahui pemegang saham dari pihak yang dilikuidasi (Smart Capital Investments Pte. Ltd.) adalah Dragon Enterprises Limited yang memiliki 3 juta lembar saham Smart Capital Investments;

g. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa peristiwa pengalihan saham PT FKS Corporindo dari Smart Capital Investments Pte. Ltd. selaku pihak yang dilikuidasi kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd, merupakan pengalihan saham Dragon Enterprises Limited kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd;

h. bahwa transaksi pengalihan saham dari Smart Capital Investments Pte.Ltd. berkedudukan di Singapura / Dragon Enterprises Limited yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Hongkong kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Singapura merupakan transaksi internasional dengan negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;

i. bahwa P3B Indonesia-Singapura mengalami pembaruan sebagai berikut: P3B Indonesia-Singapura yang dibuat di Singapura pada 8 Mei 1990 diperbarui dengan P3B Indonesia-Singapura yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kedua negara di Bogor, Indonesia pada 4 Februari 2020;

j. bahwa ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2021 tanggal 7 Desember 2021 mengatur bahwa saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Singapura sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 29 P3B Indonesia-Singapura, saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Singapura ditentukan sebagai berikut:

1) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku pada 23 Juli 2021 yang merupakan tanggal terakhir penyampaian pemberitahuan penyelesalan prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan masing-masing negara dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia- Singapura; dan

2) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku efektif di Indonesia dan di Singapura:

a. berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2022;

k. bahwa transaksi pengalihan saham Smart Capital Investments Pte. Ltd/Dragon Enterprises Limited sebagaimana tersebut di atas terjadi pada tahun 2018, sehingga aturan yang diterapkan mengacu kepada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Singapura tanggal 8 Mei 1990 yang berlaku mulai 1 Januari 1991;

l. bahwa P3B Indonesia-Singapura tanggal 8 Mei 1990 tidak mengatur secara tegas tentang pengalihan saham, sehingga dalam hal ini pengalihan saham mengacu pada Pasal 21 tentang Penghasilan yang tidak diatur secara tegas (Income not Expressly Mentioned) yang mengatur bahwa:

Dalam Bahasa Indonesia:

Undang-undang yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan masih berlaku untuk mengatur masalah pengenaan pajak atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan kecuali bila ditentukan lain dalam Persetujuan ini;

Dalam Bahasa Inggris:

The laws in force in each Contracting State shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States except where express provision to the contrary has been made in this Agreement;

Berdasarkan hal tersebut maka pengalihan saham tersebut berlaku ketentuan perundang undangan di Indonesia;

m. Ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

n. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

o. Ketentuan Pasal 26 ayat 2 UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

p. Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 mengatur bahwa:

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pernegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan tidak berstatus sebagai Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto;

(2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia;

(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual;

(4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final Pasal 3 ayat 3

Dalam hal pembelinya adalah VWPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah perseroan;

q. Terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa pengalihan saham Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd, merupakan peristiwa likuidasi dan bukannya transaksi penjualan dan bahwa

(1) Tidak ada keterlibatan arus uang seperti pada umumnya transaksi jual-beli dari pengalihan saham oleh Smart Capital Investment Pte. Ltd kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd.; (2) Pihak Smart Capital Investment Pte. Ltd. bukan merupakan pihak penjual, demikian pula pihak FKS Food and Agri Pte. Ltd bukan merupakan pihak pembeli; (3) Tidak ada tambahan kemampuan

ekonomis yang merupakan dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Smart Capital Investment Pte. Ltd.; disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. bahwa menurut KBBI, pengalihan adalah proses, cara, perbuatan mengalihkan; pemindahan; penggantian; penukaran; pengubahan

Menurut berbagai sumber, pengalihan saham adalah transaksi pemindahan kepemilikan saham dari satu entitas ke entitas lainnya, dalam hal ini kepemilikan saham Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dengan nominal sebesar Rp32.789.000.000,00, dipindahkan dari Smart Capital Investment Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapura;

2. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung yang cukup terutama mengenai alasan likuidasi Smart Capital Investments Pte. Ltd. dan dasar pengalihan saham PT FKS Corporindo Indonesia kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. sehingga Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan keberatan Pemohon Banding tersebut di atas;

r. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, atas penghasilan karena pengalihan saham PT FKS Corporindo Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang diterima atau diperoleh pemegang saham penduduk Singapura, dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, yakni dikenakan pemotongan PPh 26 yang bersifat final sebesar 5% dari harga jual, yang wajib dipotong oleh dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Objek PPh Final Pasal 26 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp32.789.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Struktur Kepemilikan Saham Pemohon Banding dan Fakta Transaksi bahwa Pemohon Banding merupakan perusahan induk (holding company) di Indonesia yang berdiri sejak Tahun 2000 melalui Akta No 15 Tanggal 6 Desember 2000 dengan nama semula “PT Era Investama Cemerlang” yang kemudian mengalami perubahan nama menjadi “PT FKS Corporindo Indonesia” melalui Akta Perubahan Nama dan Direktur Komisaris No 288 tanggal 22 Desember 2017. Pada awal tahun 2018, FKS Corporindo Indonesia dimiliki oleh beberapa pihak dengan struktur kepemilikan saham sebagai berikut:

bahwa Smart Capital Investment Pte. Ltd. adalah perusahaan yang berdomisili di Singapura yang memiliki saham atas PT FKS Corporindo Indonesia sebanyak 33.187 lembar. Pemegang saham Smart Capital Investment Pte. Ltd. adalah Dragon Enterprise Ltd. yang berdomisili di Hongkong, dan pemegang saham Dragon Enterprise Ltd. adalah FKS Food and Agri Pte. Ltd. sebagaimana dinyatakan dalam Companies Registry Search;

bahwa berdasarkan Akta Pengalihan Saham No. 18 tanggal 31 Juli 2018, dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 tanggal 31 Juli 2018, Smart Capital Investment Pte.Ltd mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya atas PT FKS Corporindo Indonesia kepada PT FKS Food and Agri Pte. Ltd. dan

Chandy Kusuma, masing-masing sebesar 32.789 dan 398 lembar saham seri A dikarenakan Smart Capital mengalami likuidasi, sehingga susunan kepemilikan PT FKS Corporindo Indonesia menjadi sebagai berikut:

2. Alasan dan kronologis dilakukannya likuidasi Smart Capital Investment Pte. Ltd;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa proses likuidasi suatu perusahaan adalah suatu hal yang wajar dan umum terjadi. Likuidasi terjadi apabila suatu Perusahaan memutuskan untuk tidak melakukan kegiatan usahanya lagi. Likuidasi merupakan suatu prosedur yg sah dan legal di mata hukum. Tidak terdapat larangan untuk melakukan likuidasi kepada suatu entitas selama seluruh proses dijalankan sesuai hukum yang ada, dalam hal ini diwakili oleh kurator;

bahwa berdasarkan dokumen Minutes of an Extraordinary General Meeting of The Company, pada 14 Juni 2017, Smart Capital Investment Pte. Ltd mengadakan meeting pembahasan terkait penyelesaian atas pembubaran Perusahaan yang dihadiri oleh Chong Pui Yin selaku perwakilan dari Dragon Enterprises Ltd. Pada saat meeting tersebut, Mr. Ko Yin Tong dan Aw Eng Hai ditunjuk sebagai likuidator dan diberikan wewenang dan hak absolut untuk mengoperasikan rekening perusahaan dan mendistribusikan kepada anggota dalam bentuk dan bagian apapun dari asset Perusahaan sebagaimana tertuang dalam Form 71 - Notice of Appointment and situation of Office of Liquidator;

bahwa dalam hal ini, ketika Smart Capital Investment Pte. Ltd. mengalami likuidasi, saham atas FKS Corporindo Indonesia dialihkan sebanyak 32.789 lembar kepada PT FKS Food and Agri Pte. Ltd;

bahwa berikut ini Pemohon Banding uraikan proses likuidasi di Singapura di bawah ini:

1. Proses likuidasi diawali dengan penunjukan likuidator sebagaimana pada dokumen pada lampiran 10 dan lampiran 11, kemudian pendaftaran proses likuidasi ke dalam Accounting and Corporate Regulatory Authority;

2. Pemegang saham mengadakan extraordinary general meeting (EGM) untuk membahas terkait penyelesaian likuidasi Perusahaan dan menyetujui penunjukan likuidator;

3. Likuidator yang ditunjuk membagikan seluruh aset Smart Capital Investment Pte. Ltd., dimana salah satunya berupa investasi saham FKS Corporindo Indonesia kepada PT FKS Food and Agri Pte. Ltd. melalui Notice of First Interim Capital Return to Contributory yang telah dinotariskan dan disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura;

4. Atas pengalihan saham hasil dari proses likuidasi ini telah dilakukan tindak hukum (legal action) berupa Akta Pengalihan Saham No. 18 tanggal 31 Juli 2018, dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 tanggal 31 Juli 2018 yang secara jelas merujuk pada dokumen Form 71 - Notice of Appointment and situation of Office of Liquidator dan Notice of First Interim Capital Return to Contributory;

3. Ketidaksesuaian Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Singapura maka atas transaksi pengalihan saham berlaku ketentuan perundang undangan di Indonesia;

bahwa akan tetapi, atas pengalihan harta berupa saham di Indonesia diatur hanya pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh

Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham (KMK 434);

bahwa KMK 434 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 26 ayat (2) jo. ayat

(3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dimana disebutkan bahwa terhadap penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

bahwa dimana KMK 434 mengatur hanya atas transaksi penjualan saham. Sesuai uraian fakta transaksi dan legal dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 1 dan 2 di atas, sudah sangat jelas bahwa secara nyata tidak terdapat transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd, melainkan karena transaksi likuidasi;

bahwa oleh karena fakta tersebut di atas, penggunaan KMK 434 sebagai dasar hukum oleh Terbanding dapat dinyatakan tidak tepat dan seharusnya menyebabkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penjelasan dan bukti-bukti dokumen yang ada dapat dibuktikan bahwa pengalihan saham PT FKS Corporindo Indonesia oleh Smart Capital Investment Pte. Ltd. adalah bukan merupakan transaksi jual beli saham, melainkan karena peristiwa likuidasi, sehingga atas pengalihan saham tersebut tidak termasuk sebagai objek

pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan KMK No 434/KMK.04/1999;

3. Oleh karena fakta tersebut di atas, penggunaan KMK 434 sebagai dasar hukum oleh Terbanding dapat dinyatakan tidak tepat dan seharusnya menyebabkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan karena itu maka seharusnya objek PPh Pasal 26 untuk masa pajak Juli 2018 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianTerbanding
1Objek PPh Pasal 260
2PPh Pasal 26 Terutang0
3Kredit Pajak0
4Kurang Bayar0
5Sanksi Administrasi0
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor UB-

415/WPJ.06/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor No. 005/FCI/JKT/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak

a.Banding diajukan dengan surat banding dalamX Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)X bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)X surat banding;

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanX yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalX diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024

yang diterima tanggal 25 Juni 2024

g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusanX yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal

25 Juni 2024;

h.Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri buktiX pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Lucy Tjahjadi

bertindak selaku:

-Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaX yang menurut Pemohon Banding merupakan

Direktur Pemohon Banding;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia;X

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/18/073/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Nomor LAP-00389/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 24 Juli 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 003/FCI-JKT/PJK/IX/2023 tanggal 25 September 2023, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat berdasarkan LPAD Nomor FORM-05008864/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 29 September 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024;

4. bahwa selanjutnya, karena Pemohon Banding tidak menyetujui keputusan keberatan maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu

Pokok sengketa :

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp32.789.000.000,00

dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANJumlah Rupiah Menurut
Menurut Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang diajukan Banding
1Objek PPh Pasal 23032.789.000.00032.789.000.000

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain,

pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau

ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

3. laba usaha;

4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

d) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

e) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

f) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran,pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

g) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

h) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

7. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

14. premi asuransi;

15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

19. surplus Bank Indonesia;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan

Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

Pasal 10 ayat (3)

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

Pasal 26 ayat 2

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

Pasal 26 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 26 ayat 5

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final;

c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Atas Penghasilan

Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham;

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya

diperjualbelikan oleh pernegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan tidak berstatus sebagai Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto;

(2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia;

(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalh 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual;

(4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final;

Pasal 3 ayat 3

Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah perseroan;

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan;

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai

standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan;

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

3) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

f. Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas

Penghasilan yang dibuat tanggal 8 Mei 1990

Dalam Bahasa Indonesia:

Pasal 21

Penghasilan yang Tidak Diatur Secara Tegas

Undang-undang yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan masih berlaku untuk mengatur masalah pengenaan pajak atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan kecuali bila ditentukan lain dalam Persetujuan ini; Dalam Bahasa Inggris:

Income Not Expressly Mentioned

The laws in force in each Contracting State shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States except where express provision to the contrary has been made in this Agreement;

g. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak

Poin E.2.a mengatur bahwa:

a. Berdasarkan Pasal 29 P3B Indonesia-Singapura, saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Singapura ditentukan sebagai berikut:

1) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku pada 23 Juli 2021 yang merupakan tanggal terakhir penyampaian pemberitahuanpenyelesaianproseduryang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan masing-masing negara dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Singapura; dan

2) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku efektif di Indonesia dan di Singapura:

a. berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau

diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2022;

b. berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lain, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022; dan

c. berkenaan dengan Pasal 26 (Pertukaran Informasi), untuk permintaan yang dibuat pada atau setelah 23 Juli 2021;

ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa;

b. P3B Indonesia-Singapura ini menggantikan dan mengesampingkan Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income yang dibuat di Singapura pada 8 Mei 1990, termasuk modifikasinya oleh Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba, yang berhenti berlaku efektif untuk seluruh perrnasalahan yang dicakup oleh P3B Indonesia- Singapura ini sejak P3B Indonesia-Singapura ini mulai berlaku. Dengan P3B Indonesia-Singapura ini, pemahaman atas ayat (b) dan (c) Exchange of Notes tanggal 8 Mei 1990 tetap berlaku bagi Indonesia dan Singapura;

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan Pemohon Banding, data/dokumen yang tersedia, keterangan dari Pemohon Banding dan Pemeriksa, serta peraturan terkait dengan pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00389/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 24 Juli 2023 diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Objek PPh Pasal 26 atas pengalihan saham yang tidak dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp32.789.000.000,- sehingga dilakukan koreksi positif oleh Terbanding;

2) Terbanding berpendapat bahwa penghasilan karena pengalihan saham PT FKS Corporindo Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang diterima atau diperoleh pemegang saham penduduk Singapura dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999, yakni dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 yang bersifat final sebesar 5% dari harga jual, yang wajib dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pengalihan saham Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd, merupakan peristiwa likuidasi dan bukannya transaksi penjualan dan Pemohon Banding mengacu pada aturan P3B Indonesia-Singapura tanggal 5 Februari 2020 yang berlaku mulai 2 Januari 2022;

4) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan alasan yang sama dengan alasan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan yang intinya sebagai berikut:

a. Terbanding menjadikan KMK No.434/KMK.04/1999 sebagai dasar koreksi objek PPh Pasal 26, sedangkan menurut Wajib Pajak pengalihan saham Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd, merupakan peristiwa likuidasi dan bukannya transaksi penjualan;

b. Pemohon Banding menyampaikan fakta-fakta berupa:

a) Tidak ada keterlibatan arus uang seperti pada umumnya transaksi jual-beli dari pengalihan saham oleh Smart Capital Investment Pte. Ltd kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd.;

b) Pihak Smart Capital Investment Pte. Ltd. bukan merupakan

pihak penjual, demikian pula pihak FKS Food and Agri Pte. Ltd bukan merupakan pihak pembeli;

c) Tidak ada "tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Smart Capital Investment Pte. Ltd.;

c. bahwa Pemohon Banding mengacu pada P3B antara Indonesia dan Singapura Pasal 13 ayat 4 dan KMK No.434/KMK.04/1999 Pasal 2 ayat (2);

5) bahwa pada proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:

a) Proses likuidasi Smart Capital Investment Pte. Ltd. mengakibatkan terjadinya pengalihan saham Pemohon Banding yang semula adalah Smart Capital Investment Pte. Ltd. menjadi FKS Food and Agri Pte. Ltd.;

b) Smart Capital Investment Pte. Ltd. yang merupakah perusahaan di Singapore memiliki saham atas Pemohon Banding sebanyak 33.187 lembar saham. Ketika Smart Capital Investment Pte. Ltd.mengalami likuidasi, saham atas Pemohon Banding dialihkan sebanyak 32.789 lembar kepada PT FKS Food and Agri Pte. Ltd.;

6) bahwa berdasarkan penelitian Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya diketahui bahwa Bentuk Usaha Pemohon Banding adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

7) Berdasarkan penelitian Laporan Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Holding Company bagi FKS Group di Indonesia yang merupakan perusahaan grup yang berfokus pada makanan, infrastruktur, dan properti. Kepentingan signifikan grup di bidang pertanian, kilang gula, pembangunan infrastruktur dan properti dikelola oleh anak perusahaan. Seluruh penghasilan yang

diperoleh Wajib Pajak di Indonesia bersumber dari penerimaan dividen dari anak perusahaan (PT FKS Multi Argo Tbk.)

8) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2017, susunan kepemilikan saham Pemohon Banding sebelum pengalihan saham adalah sebagai berikut:

NONAMAALAMATNPWPJumlah Modal Disetor
(Rupiah)%
1SMART CAPITAL INVESTMENT PTE. LTDTOWER 38#07-16 NO 5 SIMEI STREET SINGAPORE00.000.000.0-000.00033.187.000.00064,95
2FREDDI SUMADIJL PLUIT PERMAI VI/I PENJARINGAN – JAKARTA UTARA07.326.106.7-093.0001.890.200.0003,70
3YUNDI LOWANAJL. PULAU BIR ABLOK C1/33 KEMBANGAN UTARA JAKARTA BARAT07.660.360.4-086.0001.000.000.0001,96
4FKS FOOD AND AGRI PTE LTD1 RAFLESS PLACE #39-01 ONE RAFFLES PLACE SINGAPORE 04861600.000.000.0-000.00014.550.000.00028,47
5CHANDY KUSUMAJL. IMPRUG GOLF X NO. 150 JAKARTA SELATAN09.125.642.0-013.000472.800.0000,93
JUMLAH51.100.000.000100,00

9) Penelitian dokumen dan bukti pendukung diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Notice of First Interim Capital Return to Contributory Merupakan dokumen tanggal 4 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Smart Capital Investments Pte. Ltd. (sedang dalam proses likuidasi sukarela) yang berisi pemberitahuan pengembalian modal sementara pertama berupa 32.789 saham tipe A Pemohon Banding (sebelumnya PT Era Cemerlang Investama) kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd.;

2) Receipt

Merupakan dokumen tanda terima tertanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Pihak FKS Food and Agri Pte. Ltd yang menyatakan bahwa telah menerima dari Likuidator Smart Capital Investments Pte. Ltd. (sedang dalam proses likuidasi sukarela) hal-hal sebagaimana disebutkan Notice of First Interim Capital Return to Contributory sehubungan dengan pengembalian modal sementara pertama;

3) Authentication Certificate

Dokumen ini menjelaskan otentikasi dari Singapore Academy of Law (SAL) bahwa Aloysius Leng Siew Wei sebagai notaris yang ditunjuk berpraktik di Singapura dan bahwa yang bertanda tangan pada Notarial Certificate tanggal 8 Mei 2018 adalah Aloysius Leng Siew Wei;

4) Notarial Certificate

Merupakan Sertifikat Notaris (Aloysius Leng Siew Wei) yang menyatakan dan membuktikan bahwa pemberitahuan pengembalian modal sementara pertama (Notice of First Interim Capital Return to contributory) pada tanggal 4 Mei 2018 telah dilakukan oleh Aw Eng Hai, Likuidator dari Smart Capital Investments Pte. Ltd. (sedang dalam proses likuidasi sukarela) dan menyatakan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut benar-benar tanda tangan Aw Eng Hai;

5) Statement Letter of Shares Ownership

Merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ferdinand Sutanto selaku Direktur Dragon Capital Limited tertanggal 30 September 2022 yang menerangkan bahwa:

1) Dragon Enterprises Limited sebagai pemilik 3 juta lembar saham Smart Capital Investments Pte. Ltd. yang telah dilikuidasi;

2) Smart Capital Investments Pte. Ltd. merupakan pemegang saham sebanyak 33.187 lembar saham tipe A Pemohon Banding;

3) Setelah Smart Capital Investments Pte. Ltd. dilikuidasi, sebanyak 32.789 lembar saham tipe A ditransfer ke FKS Food and Agri Pte. Ltd. sebagai beneficial owner dari Smart Capital Investments Pte. Ltd

4) Perusahaan setuju dan tidak keberatan terkait transfer kepemilikan saham Pemohon Banding dari

Smart Capital Investments Pte. Ltd. ke FKS Food and Agri Pte. Ltd;

6) Companies Registry Search from AGA Information Ltd.: Dragon Enterprises Limited

Berisi informasi kepemilikan saham Dragon Enterprises Ltd. sebanyak 10.000 lembar saham (100%) dimiliki oleh FKS Food and Agri Pte. Ltd.;

7) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 16 Tanggal 31 Juli 2018 Notaris Suvinah, S.H., M.Kn

Menerangkan bahwa:

1. Berdasarkan keputusan sirkuler di luar rapat umum pemegang saham luar biasa Pemohon Banding tertanggal 2 Juli 2018;

2. bahwa keputusan sirkuler tersebut telah ditandatangani oleh seluruh Pemegang saham;

3. bahwa para Pemegang Saham telah diberitahu bahwa SMART CAPITAL Investments Pte. Ltd. bermaksud mengalihkan seluruh saham miliknya sejumlah 33.187 saham seri A kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd dan Tuan Chandy Kusuma, sehubungan dengan pembubaran (likuidasi) SMART Capital Investments Pte. Ltd;

4. Berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Keputusan Sirkuler tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS; bahwa dalam keputusan sirkuler diambil keputusan- keputusan sebagai berikut:

a. Perubahan susunan pemegang saham sehubungan dengan pembubaran (likuidasi) SMART Capital Investments Pte. Ltd., dimana SMART Capital Investments Pte. Ltd. akan mengalihkan kepemilikan

saham sejumlah 32.789 lembar saham seri A kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. dan sejumlah 398 lembar saham seri A kepada Tuan Chandy Kusuma

b. Menetapkan bahwa setelah pengalihan saham di atas, komposisi kepemilikan saham adalah sebagai berikut:

a. Tuan Freddi Sumadi HIU sebanyak 1.313 lembar saham seri A dan 577.200 lembar saham seri B dengannilainominalseluruhnya Rp1.890.200.000,00;

b. Nyonya Yundi Lowana sebanyak 1.000 lembar sahamseriAdengannilainominal Rp1.000.000.000,00;

c. FKS Food and Agri Pte. Ltd. sebanyak 32.789 saham seri A dan 14.550.000 saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya Rp47.339.000.000,00;

d. Tuang Chandy Kusuma sebanyak 398 lembar saham seri A dan 472.800 lembar saham seri B dengan nilai nominal seluruhnya Rp870.800.000,00;

c. Menyetujui pengesampingan atas hak ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehubungan dengan pengalihan saham;

8) Surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03.0237344 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT FKS Corporindo Indonesia Berisi pemberitahuan bahwa data perubahan peralihan saham Pemohon Banding telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi badan Hukum;

9) Akta Pengalihan Saham Nomor 18 Tanggal 31 Juli 2018 Notaris Suvinah, S.H., M.Kn;

Akta ini memuat mengenai:

- Pengalihan saham milik SMART Capital Investments Pte. Ltd., sebanyak 32.789 saham seri A masing-masing memiliki nilai nominal Rp1.000.000,00 dengan nilai total nominal sebesar Rp32.789.000.000,00 kepada FKS Food And Agri PTE. LTD.;

- Pengalihan saham tersebut termasuk seluruh hak yang melekat pada saham yang dialihkan;

- Untuk pengalihan saham tersebut, para pihak telah melakukan perhitungan selesai sehingga tidak akan saling mengadakan tagihan, tuntutan, gugatan dan dakwaan berupa apapun juga di kemudian hari;

- Pengalihan saham tersebut telah mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham sebagai mana ternyata dalam Akta Penyataan Pemegang Saham tertanggal 31 Juli 2018 nomor 16;

10) Penjelasan Tertulis nomor 001/FCI/JKT/V/2024 tanggal 30 Mei 2024

- Dokumen ini diberikan sehubungan dengan permintaan data dari Terbanding mengenai alasan dan/atau pertimbangan pengalihan saham yang dimiliki Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte.Ltd serta alasan dan kronologis dilakukannya likuidasi Smart Capital Investment Pte. Ltd.;

10) Berdasarkan bukti dan dokumen di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Statement Letter of Shares Ownership tanggal 30 September 2022, Dragon Enterprises Limited sebagai pemilik 3 juta lembar saham Smart Capital Investments Pte. Ltd. yang

telah dilikuidasi;

b. Berdasarkan dokumen Notarial Certicate tanggal 4 Mei 2018 diketahui bahwa setelah Smart Captal Investments Pte. Ltd. dilikuidasi, dan kepemilikan 32.789 lembar saham seri A PT FKS Corporindo dialihkan kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd;

c. Berdasarkan Akta Pengalihan Saham Nomor 18 Tanggal 31 Juli 2018 Notaris Suvinah, S.H., M.Kn. diketahui bahwa SMART Capital Investments Pte. Ltd., mengalihkan saham sebanyak 32.789 saham seri A masing-masing memiliki nilai nominal Rp1.000.000,00 atau dengan nilai total nominal sebesar Rp32.789.000.000,00 kepada FKS Food And Agri Pte. LTD. Dan untuk pengalihan saham tersebut tidak akan saling mengadakan tagihan, tuntutan, gugatan dan dakwaan berupa apapun di kemudian hari;

d. Diagram kepemilikan saham Pemohon Banding sebelum dan sesudah pengalihan saham adalah sebagai berikut:

11) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa peristiwa pengalihan saham Pemohon Banding dari Smart Capital Investments Pte. Ltd. selaku pihak yang dilikuidasi kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd., merupakan pengalihan saham Dragon Enterprises Limited kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd.;

12) bahwa transaksi pengalihan saham dari Smart Capital Investments Pte.Ltd. berkedudukan di Singapura/Dragon Enterprises Limited

yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Hongkong kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Singapura merupakan transaksi internasional dengan negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;

13) bahwa P3B Indonesia-Singapura mengalami pembaruan sebagai berikut:

P3B Indonesia-Singapura yang dibuat di Singapura pada 8 Mei 1990 diperbarui dengan P3B Indonesia-Singapura yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kedua negara di Bogor, Indonesia pada 4 Februari 2020;

14) bahwa ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 50/PJ/2021 tanggal 7 Desember 2021 Poin E.2.a mengatur bahwa:

e. Berdasarkan Pasal 29 P3B Indonesia-Singapura, saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Singapura berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2022;

a. berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lain, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022; dan

15) bahwa transaksi pengalihan saham Smart Capital Investments Pte. Ltd./Dragon Enterprises Limited sebagaimana tersebut di atas terjadi pada tahun 2018, sehingga aturan yang diterapkan mengacu kepada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura tanggal 8 Mei 1990 yang berlaku mulai 1 Januari 1991;

16) bahwa P3B Indonesia-Singapura tanggal 8 Mei 1990 tidak mengatur secara tegas tentang pengalihan saham, sehingga dalam hal ini pengalihan saham mengacu pada Pasal 21 tentang

Penghasilan yang tidak diatur secara tegas (Income not Expressly Mentioned) yang mengatur bahwa:

Dalam Bahasa Indonesia:

Undang-undang yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan masih berlaku untuk mengatur masalah pengenaan pajak atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan kecuali bila ditentukan lain dalam Persetujuan ini; Dalam Bahasa Inggris:

The laws in force in each Contracting State shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States except where express provision to the contrary has been made in this Agreement;

17) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

18) Ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

19) Ketentuan Pasal 26 ayat 2 UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

20) KetentuanKeputusanMenteriKeuanganNomor 434/KMK.04/1999 mengatur bahwa:

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pernegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan tidak berstatus sebagai Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto;

(2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia

(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalh 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual;

(4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final

Pasal 3 ayat 3

Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah perseroan;

21) Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa bahwa pengalihan saham Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd., merupakan peristiwa likuidasi dan bukannya transaksi penjualan dan bahwa (1) Tidak ada keterlibatan arus uang seperti pada umumnya transaksi jual-beli dari pengalihan saham oleh Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd.; (2) Pihak Smart Capital Investment Pte. Ltd. bukan merupakan pihak penjual, demikian pula pihak FKS Food and Agri Pte. Ltd. bukan merupakan pihak pembeli; (3) Tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Smart Capital Investment Pte. Ltd.; disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa menurut KBBI, pengalihan adalah proses, cara, perbuatan mengalihkan; pemindahan; penggantian; penukaran; pengubahan;

Menurut berbagai sumber, pengalihan saham adalah transaksi pemindahan kepemilikan saham dari satu entitas ke entitas lainnya, dalam hal ini kepemilikan saham Wajib Pajak yang berkedudukan di Indonesia dengan nominal sebesar Rp32.789.000.000,00 dipindahkan dari Smart Capital Investment Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura kepada FKS Food and Agro Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura;

b. bahwa pengalihan saham tersebut di atas dengan menggunakan nilai nominal saham. Sedangkan berdasarkan penelitian laporan Audited tahun 2018, nilai buku saham yang dialihkan di atas nilai nominal saham dengan rincian sebagai berikut:

Uraian20172018
Nilai Nominal Saham yang dialihkan Smart Capital Pte. Ltd. Ke FKS Agro and Food Pte. Ltd32.789.000.00032.789.000.000
Jumlah Saham FKS Corporindo Indonesia51.100.000.00051.100.000.000
Nilai Ekuitas FKS Corporindo Indonesia73.185.099.16973.164.608.152
Nilai Buku saham Smart Capital yang dialihkan ke FKS Food and Agro46.960.199.93446.947.051.599

Hal ini mengindikasikan bahwa nilai saham yang dialihkan bernilai tinggi dan menjadi tidak wajar apabila dialihkan ke pihak yang lain tanpa tagihan dan tanpa ada manfaat ekonomis yang diterima kedua belah pihak;

c. bahwa pada proses keberatan, Terbanding meminta penjelasan mengenai proses likuidasi dan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dalam Penjelasan Tertulis nomor 001/FCI/JKT/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, namun berdasarkan penelitian Terbanding, penjelasan tertulis ini tidak memberikan jawaban dan/atau bukti yang cukup mengenai urgensi likuidasi Smart Capital Investment dan alasan pengalihan sahamnya kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. yang dapat meyakinkan bahwa transaksi pengalihan saham yang tanpa ada tagihan tersebut wajar;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung yang cukup terutama mengenai alasan likuidasi Smart Capital Investments Pte. Ltd. dan dasar pengalihan saham PT FKS Corporindo Indonesia kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd., sehingga Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan keberatan Wajib Pajak tersebut di atas;

22) Berdasarkan hal-hal tersebut, atas penghasilan karena pengalihan saham Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia yang diterima atau diperoleh pemegang saham penduduk Singapura, dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, yakni dikenakan pemotongan PPh 26 yang bersifat final sebesar 5% dari harga jual, yang wajib dipotong oleh dan disetorkan oleh Wajib Pajak;

23) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 nomor 00001/245/18/073/23 tanggal 7/24/2023 Masa Pajak Juli 2018;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor No. 005/FCI/JKT/IX/2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/18/073/23 tanggal 24 Juli 2023 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Kuasa Khusus Nomor 006/FCI/JKT/IX/2024 tanggal 7 Oktober

2024 atas nama Caroline;

Bukti P-2 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-351/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024

atas nama Caroline;

Bukti P-3 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-4 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-5 Kartu Identitas Kuasa Hukum Pemohon Banding dan Pemohon

Banding;

Bukti P-6 Matriks sengketa;

Bukti P-7 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal14

April 2025;

Bukti P-8 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23

Juni 2025;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus 001/FCI/JKT/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 atas

nama Maria Novianna;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1383/PP/IKH/2024 tanggal 29

November 2024 atas nama Maria Novianna;

Bukti P-11 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal19 Mei

2025;

Bukti T-6. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/18/073/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/FCI/JKT/IX/2024 tanggal 23 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak032.789.000.00032.789.000.000

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan

keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa a quo timbul karena Terbanding melakukan

koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan alasan pemegang saham Pemohon Banding yang berdomisili di Singapura, mengalihkan kepemilikan saham atas Pemohon Banding kepada pihak lain, sehingga penghasilan dari pengalihan saham tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan pada intinya pengalihan saham tersebut merupakan peristiwa likuidasi bukan penjualan saham, sehingga bukan objek PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi

a quo sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa penghasilan karena pengalihan saham Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia yang diterima atau diperoleh pemegang saham penduduk Singapura dikenakan PPh di Indonesia sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999, yakni dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 yang bersifat final sebesar 5% dari harga jual, yang wajib dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

2) Berdasarkan bukti dan dokumen yang diteliti Terbanding diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Statement Letter of Shares Ownership tanggal 30 September 2022, Dragon Enterprises Limited sebagai pemilik 3 juta lembar saham Smart Capital Investments Pte. Ltd. yang telah dilikuidasi;

b. Berdasarkan dokumen Notarial Certicate tgl 4 Mei 2018 diketahui bahwa setelah Smart Captal Investments Pte. Ltd. dilikuidasi, kepemilikan 32.789 lembar saham seri A Pemohon Banding dialihkan kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd;

c. Berdasarkan Akta Pengalihan Saham Nomor 18 Tanggal 31 Juli 2018 Notaris Suvinah, S.H., M.Kn diketahui bahwa SMART Capital Investments Pte. Ltd., mengalihkan saham sebanyak 32.789 saham seri A masing- masing memiliki nilai nominal Rp1.000.000,00 atau dengan nilai total nominal sebesar Rp32.789.000.000,00 kepada FKS Food And Agri Pte. LTD. Dan untuk pengalihan saham tersebut tidak akan saling mengadakan tagihan, tuntutan, gugatan dan dakwaan berupa apapun di kemudian hari;

d. Diagram kepemilikan saham Pemohon Banding sebelum dan sesudah pengalihan saham adalah sebagai berikut:

3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa telah terjadi peristiwa pengalihan saham Pemohon Banding dari Smart Capital Investments Pte. Ltd. selaku pihak yang dilikuidasi kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd;

4) bahwa transaksi pengalihan saham dari Smart Capital Investments Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Singapura merupakan transaksi internasional dengan negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;

5) bahwa P3B Indonesia-Singapura mengalami pembaruan sebagai berikut: P3B Indonesia-Singapura yang dibuat di Singapura pada 8 Mei 1990 diperbarui dengan P3B Indonesia-Singapura yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kedua negara di Bogor, Indonesia pada 4 Februari 2020;

6) bahwa ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2021 tanggal 7 Desember 2021 Poin E.2.a mengatur bahwa:

e. Berdasarkan Pasal 29 P3B Indonesia-Singapura, saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Singapura berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2022;

a. berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lain, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022; dan

7) bahwa transaksi pengalihan saham Smart Capital Investments Pte. Ltd. sebagaimana tersebut di atas terjadi pada tahun 2018, sehingga aturan yang diterapkan mengacu kepada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura tanggal 8 Mei 1990 yang berlaku mulai 1 Januari 1991;

8) bahwa P3B Indonesia-Singapura tanggal 8 Mei 1990 tidak mengatur secara tegas tentang pengalihan saham, sehingga dalam hal ini pengalihan saham mengacu pada Pasal 21 tentang Penghasilan yang tidak diatur secara tegas (Income not Expressly Mentioned) yang mengatur bahwa:

Dalam Bahasa Indonesia:

Undang-undang yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan masih berlaku untuk mengatur masalah pengenaan pajak atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan kecuali bila ditentukan lain dalam Persetujuan ini;

Dalam Bahasa Inggris:

The laws in force in each Contracting State shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States except where express provision to the contrary has been made in this Agreement;

9) Ketentuan yang terkait dengan transaksi tersebut adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, Pasal 10 ayat (3) UU PPh, Pasal 26 ayat (2) UU PPh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999;

10) Terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa bahwa pengalihan saham Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd, merupakan peristiwa likuidasi dan bukannya transaksi penjualan dan bahwa (1) Tidak ada keterlibatan arus uang seperti pada umumnya transaksi jual-beli dari pengalihan saham oleh Smart Capital Investment Pte. Ltd kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd.; (2) Smart Capital Investment Pte. Ltd. bukan merupakan pihak penjual, demikian pula FKS Food and Agri Pte. Ltd bukan merupakan pihak pembeli; (3) Tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan dasar pengenaan PPh yang diterima atau diperoleh Smart Capital Investment Pte. Ltd.; disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa pengalihan saham tersebut di atas dengan menggunakan nilai nominal saham. Sedangkan berdasarkan penelitian laporan Audited tahun 2018, nilai buku saham yang dialihkan di atas nilai nominal saham yaitu:

Hal ini mengindikasikan bahwa nilai saham yang dialihkan bernilai tinggi dan menjadi tidak wajar apabila dialihkan ke pihak yang lain tanpa tagihan dan tanpa ada manfaat ekonomis yang diterima kedua belah pihak;

b. bahwa menurut KBBI, pengalihan adalah proses, cara, perbuatan mengalihkan; pemindahan; penggantian; penukaran; pengubahan; Menurut berbagai sumber, pengalihan saham adalah transaksi pemindahan kepemilikan saham dari satu entitas ke entitas lainnya, dalam hal ini kepemilikan saham Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dengan nominal sebesar Rp32.789.000.000,00 dipindahkan dari Smart Capital Investment Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura kepada FKS Food and Agro Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapura;

c. bahwa pada proses keberatan, Terbanding meminta penjelasan mengenai proses likuidasi dan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dalam Penjelasan Tertulis nomor 001/FCI/JKT/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, namun berdasarkan penelitian Terbanding, penjelasan tertulis ini tidak memberikan jawaban dan/atau bukti yang cukup mengenai urgensi likuidasi Smart Capital Investment dan alasan pengalihan sahamnya kepada FKS Food and Agri Pte.Ltd yang dapat meyakinkan bahwa transaksi pengalihan saham yang tanpa ada tagihan tersebut wajar;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung yang cukup terutama mengenai alasan likuidasi Smart Capital Investments Pte. Ltd. dan dasar pengalihan saham Pemohon Banding kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd., sehingga Terbanding tidak dapat menerima alasan keberatan Pemohon Banding tersebut di atas;

11) Berdasarkan hal-hal tersebut, atas penghasilan karena pengalihan saham Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia yang diterima atau diperoleh pemegang saham penduduk Singapura, dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, yakni dikenakan pemotongan PPh 26 yang bersifat final sebesar 5% dari harga jual, yang wajib dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding;

12) Menurut Surat Banding, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan Terbanding yaitu transaksi pengalihan saham tidak diatur pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Singapura, maka atas transaksi pengalihan saham tersebut berlaku ketentuan perundang-undangan di

Indonesia. Namun demikian Pemohon Banding tidak setuju jika menggunakan dasar hukum KMK Nomor 434/KMK.04/1999 karena yang terjadi adalah pengalihan saham karena proses likuidasi, bukan penjualan saham sebagaimana umumnya, sehingga tidak tepat bila menggunakan ketentuan tersebut sebagai dasar hukum koreksi;

13) Menurut Terbanding, bahwa Pasal 26 ayat (2) UU PPh mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan dari penjualan maupun pengalihan harta di Indonesia sebagaimana dijelaskan di angka 19 di atas dan bahwa KMK nomor 434/KMK.04/1999 merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 26 ayat (2) UU PPh dan frase penjualan saham pada KMK tersebut harus diartikan secara luas, yaitu termasuk transaksi pengalihan saham, dengan demikian penggunaan ketentuan-ketentuan tersebut sebagai dasar hukum koreksi Terbanding atas penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa investasi saham Pemohon Banding milik Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. adalah telah tepat;

14) Tanggapan Terbanding atas penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan:

a. Menurut Terbanding, ketentuan perpajakan yang mengatur pengenaan PPh atas transaksi pengalihan harta berupa investasi saham Pemohon Banding milik Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. adalah Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 (KMK-434/1999) tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT atas Penghasilan berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;

b. Secara historis, bahwa Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh tersebut mengalami beberapa kali perubahan sejak tahun 1983 sampai dengan terjadinya transaksi pengalihan harta berupa investasi saham a quo yaitu:

1) UU No. 7 tahun 1983 (UU PPh 1984)

Belum ada Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) pada Undang-Undang ini;

2) UU No. 7 tahun 1991 (Perubahan pertama UU PPh 1984)

Belum ada Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) pada Undang-Undang ini;

3) UU No. 10 tahun 1994 (Perubahan kedua UU PPh 1984)

Pasal 26 ayat (2)

Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto;

Pasal 26 ayat (3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

4) UU No. 17 tahun 2000 (Perubahan ketiga UU PPh 1984)

Pasal 26 ayat (2)

Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto; Pasal 26 ayat (3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

5) UU No. 36 tahun 2008 (Perubahan keempat UU PPh 1984) Pasal 26 ayat (2)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

Pasal 26 ayat (3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c. Menurut Terbanding, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 adalah ketentuan pelaksanaan yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh tersebut di atas khusus terkait untuk penghasilan atas penjualan saham, yang dapat dilihat pada bagian “Menimbang” KMK tersebut, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3;

d. Menurut Terbanding, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 (PMK-82/2009) tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan Atau pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia adalah ketentuan pelaksanaan yang dimaksud Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh tersebut di atas terkait untuk penghasilan dari penjualan atau pengalihan jenis harta tertentu (tidak termasuk saham), sebagaimana dapat dilihat pada bagian “Menimbang” dan “Pasal 2 ayat (4)” PMK tersebut;

e. Dari penelusuran historis terkait Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh serta penjelasan mengenai KMK-434/1999 dan PMK-82/2009 tersebut di atas, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1) bahwa oleh karena PMK-82/2009 tidak mencabut/merubah KMK- 434/1999 dan pada Pasal 2 ayat (4) PMK-82/2009 tersebut tidak tercantum jenis harta saham, maka menurut Terbanding menjadi tidak tepat apabila Pemohon Banding menyarankan Terbanding untuk menggunakan ketentuan PMK-82/2009 tersebut sebagai dasar koreksi terkait transaksi pengalihan harta berupa investasi saham Pemohon Banding milik Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd;

2) bahwa tidak ada keputusan pengadilan ataupun peraturan lain yang

mencabut/merubah KMK-434/1999, sehingga KMK-434/1999 masih berlaku hingga saat ini;

3) bahwa pada mulanya Pasal 26 ayat (2) UU PPh menggunakan frase “penghasilan dari penjualan harta di Indonesia” yaitu pada UU No. 10 tahun 1994 (Perubahan kedua UU PPh 1984);

Oleh sebab itu, KMK-434/1999 yang merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) UU PPh tersebut khusus terkait transaksi saham juga mengikuti menggunakan frase “penghasilan dari penjualan saham” tersebut;

4) bahwa frase “penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia” di Pasal 26 ayat (2) UU PPh baru digunakan pada UU No. 36 tahun 2008 (Perubahan keempat UU PPh 1984);

Oleh sebab itu, PMK-82/2009 yang merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) UU PPh tersebut khusus terkait transaksi jenis harta tertentu (tidak termasuk saham) juga mengikuti menggunakan frase “penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta”;

5) Terbanding berpendapat bahwa perubahan frase pada Pasal 26 ayat

(2) UU PPh dari sebelumnya hanya “penjualan harta” di UU No. 10 tahun 1994 menjadi “penjualan atau pengalihan harta” di UU No. 36 tahun 2008 tidak serta merta membatalkan KMK-434/1999 sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh tersebut ataupun menyebabkan kekosongan peraturan terkait pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan saham, karena isi ketentuan KMK- 434/1999 tidak berlawanan dengan norma hukum pada Pasal 26 ayat

(2) dan ayat (3) UU PPh menurut UU No. 36 tahun 2008, misalnya saja yaitu KMK-434/1999 hanya mengatur lebih lanjut mengenai tata cara prakiraan penghasilan neto, sifat final/non final pemungutan pajak, dan kejelasan mengenai siapa pihak pemungut pajak dari transaksi tersebut;

Sebaliknya, KMK-434/1999 tetap menjadi ketentuan pelaksanaan

Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh menurut UU No. 36 tahun 2008 dan perubahan UU PPh selanjutnya dengan mengikuti ketentuan norma Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh yang berlaku saat terjadinya transaksi yang menjadi objek PPh, misalnya untuk transaksi a quo pada Tahun Pajak 2018, maka dengan UU PPh yang berlaku saat itu yaitu UU No. 36 tahun 2008 maka objek PPh yang diatur pengenaannya dengan KMK-434/1999 adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sesuai dengan norma pada Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh (UU No. 36 tahun 2008) yang berlaku saat itu. Dengan demikian, maka ketentuan pada KMK-434/1999 tetap berlaku sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) UU PPh dan perubahannya;

Sebagai tambahan pendapat, bahwa menurut Terbanding perlu dipertimbangkan pula adanya ketentuan-ketentuan mengenai saham pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 56 ayat (1)

Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak; Pasal 60 ayat (1)

Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya;

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa baik penjualan maupun pengalihan, kedua hal tersebut secara substansi dapat dipersamakan kedudukannya apabila menyebabkan adanya pemindahan hak atas saham di suatu perseroan. Dalam

transaksi a quo, Terbanding berpendapat bahwa telah terjadi pemindahan hak atas saham, yaitu dari Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd sebagaimana bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan diakui sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulisnya;

6) bahwa norma Pasal 26 ayat (3) UU PPh juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu mengenai bentuk ketentuan pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) UU PPh yaitu:

a) “ditetapkan oleh Menteri Keuangan” (UU No. 10 tahun 1994);

b) “diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan” (UU No. 17 tahun 2000);

c) “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” (UU No. 36 tahun 2008);

bahwa meskipun KMK-434/1999 berbentuk Keputusan Menteri Keuangan dan terlihat seperti tidak sesuai dengan norma Pasal 26 ayat

(3) UU No. 36 tahun 2008 yaitu ketentuan pelaksanaan harus berbentuk Peraturan Menteri Keuangan, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta membatalkan KMK-434/1999 dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa Pasal 100 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur demikian:

Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya

mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini

berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini;

 Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Terbanding

berpendapat bahwa KMK-434/1999 harus dimaknai sebagai “peraturan”, sehingga dengan demikian sejalan/sesuai dengan

norma pada Pasal 26 ayat (3) UU No. 36 tahun 2008 dan KMK- 434/1999 tetap dapat diberlakukan pada tahun berlakunya UU No. 36 tahun 2008 tersebut dan seterusnya;

f. Selanjutnya bahwa ketentuan mengenai definisi penghasilan sebagai objek pajak pada UU PPh terkait penjualan atau pengalihan harta sebagaimana transaksi a quo menurut Terbanding telah diatur di Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 2 dan 3 UU PPh;

g. bahwa menurut Terbanding terdapat objek pajak yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa investasi saham Pemohon Banding milik Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd yang dapat dilihat dari adanya tambahan kekayaan kepemilikan/penguasaan saham dari FKS Food and Agri Pte. Ltd sebesar Rp32.789.000.000,00 sebelum dan sesudah transaksi tersebut di data SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 (sebelum transaksi) dan Tahun Pajak 2018 (setelah transaksi) yaitu:

h. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan KMK- 434/1999 sebagai dasar koreksi oleh Terbanding adalah telah tepat sesuai dengan fakta yang ada yaitu pengenaan PPh Pasal 26 atas transaksi pengalihan harta berupa investasi saham Pemohon Banding milik Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. dan

ketentuan perpajakan yang berlaku;

i. Dengan demikian dalil Pemohon Banding mengenai adanya ketidaktepatan penggunaan dasar hukum koreksi dan terciptanya ketidakpastian hukum bagi WPLN sebagai Subjek Pajak oleh karena koreksi Terbanding atas transaksi pengalihan saham terbukti tidak tepat;

j. Berdasarkan seluruh uraian penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan banding a quo dari Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya

dengan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam Surat Banding (SB), Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Struktur Kepemilikan Saham Pemohon Banding dan Fakta Transaksi

Pemohon Banding selaku Wajib Pajak merupakan perusahan induk (holding company) di Indonesia yang berdiri sejak Tahun 2000 melalui Akta No 15 Tanggal 6 Desember 2000 dengan nama semula “PT Era Investama Cemerlang” yang kemudian mengalami perubahan nama menjadi “PT FKS Corporindo Indonesia” melalui Akta Perubahan Nama dan Direktur Komisaris No 288 tanggal 22 Desember 2017;

Pada awal tahun 2018, FKS Corporindo Indonesia dimiliki oleh beberapa pihak dengan struktur kepemilikan saham sebagai berikut:

Smart Capital Investment Pte. Ltd. adalah perusahaan yang berdomisili di Singapura yang memiliki saham atas Pemohon Banding sebanyak 33.187 lembar. Pemegang saham Smart Capital Investment Pte. Ltd. adalah Dragon Enterprise Ltd. yang berdomisili di Hongkong, dan pemegang saham Dragon Enterprise Ltd. adalah FKS Food and Agri Pte. Ltd. sebagaimana dinyatakan dalam Companies Registry Search;

Berdasarkan Akta Pengalihan Saham No. 18 tanggal 31 Juli 2018, dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 tanggal 31 Juli 2018, Smart Capital Investment Pte.Ltd mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya atas Pemohon Banding kepada PT FKS Food and Agri Pte. Ltd. dan Chandy Kusuma, masing-masing sebesar 32.789 dan 398 lembar saham seri A dikarenakan Smart Capital mengalami likuidasi, sehingga susunan kepemilikan PT FKS Corporindo Indonesia menjadi sebagai berikut:

2. Alasan dan kronologis dilakukannya likuidasi Smart Capital Investment Pte. Ltd; Pemohon Banding sampaikan bahwa proses likuidasi suatu perusahaan adalah suatu hal yang wajar dan umum terjadi. Likuidasi terjadi apabila suatu Perusahaan memutuskan untuk tidak melakukan kegiatan usahanya lagi. Likuidasi merupakan suatu prosedur yg sah dan legal di mata hukum. Tidak terdapat larangan untuk melakukan likuidasi kepada suatu entitas selama seluruh proses dijalankan sesuai hukum yang ada, dalam hal ini diwakili oleh kurator;

bahwa Terbanding menyatakan tidak ada urgensi untuk dilakukannnya likuidasi sehingga tidak menganggap proses likuidasi terjadi, adalah hal yang tidak berdasar. Proses likuidasi dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak;

Berdasarkan dokumen Minutes of an Extraordinary General Meeting of The Company, pada 14 Juni 2017, Smart Capital Investment Pte. Ltd mengadakan meeting pembahasan terkait penyelesaian atas pembubaran Perusahaan yang dihadiri oleh Chong Pui Yin selaku perwakilan dari Dragon Enterprises Ltd. Pada saat meeting tersebut, Mr. Ko Yin Tong dan Aw Eng Hai ditunjuk sebagai likuidator dan diberikan wewenang dan hak absolut untuk mengoperasikan rekening perusahaan dan mendistribusikan kepada anggota dalam bentuk dan bagian apapun dari asset Perusahaan sebagaimana tertuang dalam Form 71 - Notice of Appointment and situation of Office of Liquidator;

Dalam hal ini, ketika Smart Capital Investment Pte. Ltd. mengalami likuidasi, saham atas Pemohon Banding dialihkan sebanyak 32.789 lembar kepada PT FKS Food and Agri Pte. Ltd.;

Berikut ini Pemohon Banding uraikan proses likuidasi di Singapura di bawah ini:

a. Proses likuidasi diawali dengan penunjukan likuidator, kemudian pendaftaran proses likuidasi ke dalam Accounting and Corporate Regulatory Authority;

b. Pemegang saham mengadakan extraordinary general meeting (EGM) untuk membahas terkait penyelesaian likuidasi Perusahaan dan menyetujui penunjukan likuidator;

c. Likuidator yang ditunjuk membagikan seluruh aset Smart Capital Investment Pte. Ltd., dimana salah satunya berupa investasi saham Pemohon Banding kepada PT FKS Food and Agri Pte. Ltd. melalui Notice of First Interim Capital Return to Contributory yang telah dinotariskan dan disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura;

d. Atas pengalihan saham hasil dari proses likuidasi ini telah dilakukan tindak hukum (legal action) berupa Akta Pengalihan Saham No. 18 tanggal 31 Juli 2018, dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 tanggal 31 Juli 2018 yang secara jelas merujuk pada dokumen Form 71 - Notice of Appointment and situation of Office of Liquidator dan Notice of First Interim Capital Return to Contributory;

3. Ketidaksesuaian Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding

a. Kajian Hukum Penerapan Undang-Undang

Pada dasarnya, tidak ada pajak yang dipungut tanpa dasar hukum; Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang;

Dalam hal ini, tidak boleh ada pungutan pajak, retribusi, atau sanksi perpajakan yang diberlakukan kepada wajib pajak tanpa adanya dasar hukum yang jelas, sah, dan telah ditetapkan terlebih dahulu oleh peraturan perundang-undangan. Jika pemerintah memungut pajak tanpa dasar hukum, maka tindakan itu batal demi hukum (non-legitimate) dan bisa dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional wajib pajak;

Atas transaksi likuidasi yang terjadi, berikut kami lampirkan kembali dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi;

1. Pasal 26 ayat (2) dan (2a) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

2. Pasal 26 ayat (3) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. KMK No. 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh WPLN selain BUT atas Penghasilan berupa Keuntungan dari Penjualan Saham

a. Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 1994, terhadap penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

b. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, untuk memberikan kepastian mengenai pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT dari penjualan saham, dipandang perlu mengatur pemotong PPh atas penghasilan tersebut dengan KMK;

Berdasarkan dasar peraturan perundang-undangan diatas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa tidak terdapat peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jelas mengenai pengenaan pemotongan pajak atas pengalihan saham oleh Wajib Pajak luar negeri pada saat terjadinya transaksi;

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perubahan frasa pada Pasal 26 ayat (2) dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dari “penjualan harta” menjadi “penjualan atau pengalihan harta” secara otomatis memperluas pengertian di KMK 434/KMK.04/1999 yang hanya mengatur mengenai penjualan saham;

Pada faktanya, Pasal 26 UU No 36 Tahun 2008 telah diterbitkan peraturan pelaksanaannya, yaitu PMK No. 82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia. Dimana di dalam Pasal 2 ayat (4) PMK tersebut diatur jelas (dalam bentuk positive list) jenis-jenis harta yang atas

pengalihannya dikenakan PPh Pasal 26, dan saham tidak termasuk di dalam positive list tersebut, berikut penjelasan kami dalam bentuk diagram:

Berdasarkan diagram diatas, menurut Pemohon Banding amanah dari Pasal 26 ayat (3) dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1994 dan Undang- Undang No 36 Tahun 2008 sudah dilaksanakan dengan diterbitkan KMK 434.KMK.04/1999 dan PMK No.82/PMK.03/2009. Oleh karena itu, apabila terdapat maksud untuk memperluasan pengaturan dari KMK 434.KMK.04/1999 seharusnya diakomodir di PMK No.82/PMK.03/2009, namun pada faktanya tidak demikian;

Artinya, kedua peraturan pelaksanaan tersebut seharusnya berlaku sesuai dengan apa yang tertulis di dalamnya, dimana tidak terdapat pengaturan terkait pengenaan pajak atas pengalihan saham yang menjadi sengketa;

Kembali ke asas dasar UUD 1945, pengenaan pajak hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan tegas mengenai subjek, objek, serta tata cara pemajakannya. Hal ini juga sejalan dengan prinsip hukum

terkait asas legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege), dimana “tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa undang-undang mengaturnya;”

b. Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak Luar Negeri sebagai Subjek Pajak Transaksi yang menjadi sengketa dan juga sudah diakui oleh Terbanding adalah transaksi pengalihan saham sebagai akibat terjadinya likuidasi pemegang saham dari Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri bukan transaksi penjualan saham. Sementara itu, Pemohon Banding hanyalah pihak yang sahamnya dialihkan saja dan tidak terlibat sama sekali dalam pengalihan saham yang terjadi. Artinya, apabila terdapat kewajiban pemotongan pajak atas transaksi tersebut di Indonesia, maka Subjek Pajak yang akan dikenakan pemotongan pajak adalah Wajib Pajak Luar Negeri;

Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, setiap pemotongan pajak haruslah jelas dasar hukumnya, tertulis hitam di atas putih. Oleh karena itu, Pemohon Banding sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong Pajak dituntut untuk memberikan dasar hukum dimaksud oleh pihak Wajib Pajak Luar Negeri. Pada saat terjadinya pengalihan saham, dasar hukum yang berlaku adalah KMK 434/1999 yang mengatur pengenaan pajak hanya atas “penjualan saham” dan tidak ada peraturan lain yang mengatur mengenai tata cara pemotongan pajak atas pengalihan saham. Pemohon Banding tidak mungkin melakukan pemotongan pajak tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya didasarkan pada ‘persepsi/interpretasi’ bahwa “seharusnya” KMK 434/1999 juga mencakup transaksi pengalihan saham (non penjualan) seperti yang Terbanding sampaikan pada penjelasannya. Terlebih pihak yang akan dipotong adalah Wajib Pajak Luar Negeri, jika pemotongan pajak hanya didasarkan pada “persepsi/interpretasi” aturan perpajakan tentunya akan menjadi nilai negatif bagi Indonesia yang merupakan negara hukum dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Subjek Pajak Luar Negeri;

Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp32.789.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti dari para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa peristiwa yang mendasari timbulnya sengketa ini adalah adanya pengalihan saham atas kepemilikan Pemohon Banding yang terjadi pada tahun 2018, dari Smart Capital Investment Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd. (yang bedomisili di Singapura), yang disebabkan Smart Capital Investment Pte. Ltd. dilikuidasi, atas pengalihan saham ini menurut Terbanding merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo lebih bersifat yuridis; bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh);

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

Pasal 26

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan berupa Keuntungan dari Penjualan Saham (KMK-434/1999)

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto;

(2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak perpajakannya ada pada pihak Indonesia;

(3) Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual;

(4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final; Pasal 3

(1) Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26;

(2) Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotocopy bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya;

(3) Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan Atau pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (PMK-82/2009)

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final;

(2) Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia;

(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual;

(4) Penjualan atau pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan;

Pasal 3

(1) Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;

(2) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fokus permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah ketentuan yang

diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 (KMK- 434/1999) dapat diterapkan dalam peristiwa pengalihan saham ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, KMK-434/1999 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 26 ayat (2) UU PPh yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 10 tahun 1994 (perubahan kedua UU PPh);

bahwa pada tahun sengketa 2018, telah diberlakukan UU Nomor 36 Tahun 2008 (perubahan keempat UU PPh), yang mengubah redaksi Pasal 26 ayat (2) UU PPh dengan aturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 (PMK-82/2009);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat PMK-82/2009 sebagai aturan pelaksana yang lebih baru mengatur hal-hal yang berbeda dengan yang diatur dalam KMK- 434/1999 dan juga tidak mencabut KMK-434/1999, dengan demikian KMK- 434/1999 tetap berlaku;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pada tahun sengketa, ketentuan yang berlaku adalah Pasal 26 ayat (2) UU PPh Perubahan keempat (UU Nomor 36 Tahun 2008) dengan aturan pelaksanaannya KMK-82/2009 dan PMK-82/2009;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU PPh perubahan keempat mengatur perlakuan perpajakan atas penjualan atau pengalihan harta di Indonesia oleh wajib pajak luar negeri;

bahwa dalam PMK-82/2009, diatur mengenai perlakuan pajak atas penjualan atau pengalihan harta, tidak termasuk saham, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat PMK-82/2009 ini tidak dapat diterapkan dalam transaksi pengalihan saham yang menjadi pokok sengketa;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak membahas apakah ketentuan dalam KMK- 434/1999 dapat diterapkan dalam pengalihan saham ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, KMK-434/1999 mengatur secara khusus perlakuan terhadap penjualan saham di Indonesia oleh wajib pajak luar negeri; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun pada prinsipnya penjualan adalah salah satu bentuk dari pengalihan harta, dalam UU PPh diperlakukan secara

terpisah, hal ini dapat dilihat dari penggunaan “penjualan atau pengalihan” pada Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (2) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ruang lingkup pengalihan harta lebih luas yang bisa berupa pemberian, tukar menukar, jual beli dan sebab lain yang menyebabkan hak kepemilikan harta berpindah, sedangkan penjualan hanya terbatas pada peristiwa jual beli;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, KMK-434/1999 mengatur secara khusus penjualan saham, bukan pengalihan saham, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat ruang lingkup yang diatur dalam KMK-434/1999 ini adalah terkait penjualan saham dan tidak dapat diperluas menjadi seluruh pengalihan saham; bahwa lebih lanjut, sebagai bahan pertimbangan Pengadilan Pajak, dalam Peraturan Menetri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mencabut KMK-434/1999, dalam Pasal 238 dan 239 yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) UU PPh, mengatur perlakuan pajak atas penjualan saham di Indonesia oleh wajib pajak luar negeri;

bahwa berdasarkan PMK-81/2024 tersebut, dapat disimpulkan PPh Pasal 26 dikenakan hanya pada penjualan saham, sedangkan bentuk pengalihan yang lain tidak dikenai, meskipun dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh digunakan frasa “penjualan atau pengalihan harta di Indonesia”;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengalihan saham dilakukan karena likuidasi, bukan karena jual beli dan atas hal ini Terbanding tidak membantahnya; bahwa dengan dapat dibuktikannya, pengalihan saham tersebut bukan jual beli, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan ketentuan KMK-434/1999 tidak dapat diterapkan dalam transaksi pengalihan saham ini;

bahwa selanjutnya, terkait dengan dalil Terbanding, yang menyatakan bahwa dari transaksi ini FKS Food and Agri Pte. Ltd. memperoleh tambahan harta, yang memenuhi kriteria sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, Smart Capital Investment Pte. Ltd merupakan anak perusahaan FKS Food and Agri Pte. Ltd, melalui Dragon enterprise Ltd, dimana kepemilikan saham FKS Food and Agri Pte. LTd pada Smart Capital Investment Pte. Ltd. secara efektif adalah 98%; bahwa dengan kepemilikan saham oleh Smart Capital Investment Pte. Ltd. pada Pemohon Banding, pada dasarnya saham tersebut secara tidak langsung dimiliki oleh FKS Food and Agri Pte. Ltd., sehingga pada saat terjadi pengalihan saham dari Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd., pada dasarnya saham tersebut milik FKS Food and Agri Pte. Ltd., sehingga pada dasarnya tidak ada penambahan harta, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding tidak tepat;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan pengalihan saham dari Smart Capital Investment Pte. Ltd. kepada FKS Food and Agri Pte. Ltd., tidak memenuhi kriteria penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh jo Pasal 2 ayat (1) KMK-434/1999, sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp32.789.000.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tetap dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 2632.789.000.000032.789.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak, menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26:

Menurut TerbandingRp32.789.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp32.789.000.000,00 Menurut Pengadilan PajakRp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DPP PPh Pasal 260,00
2PPh Terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/18/073/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018, atas nama PT FKS CORPORINDO INDONESIA, NPWP 01.871.135.8-034.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt. 28, Jl. Jendral Sudirman Kav. 5-6, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (domisili elektronik agustinus.widoyoko@fksgroup.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DPP PPh Pasal 260,00
2PPh Terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.