P U T U S A N
Nomor PUT-008075.35/2024/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00228/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00001/245/18/073/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2018, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 008075.35/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FKS CORPORINDO INDONESIA, NPWP 01.871.135.8-034.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt. 28, Jl. Jendral Sudirman Kav. 5-6, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Lucy Tjahjadi selaku Direktur Utama, (domisili elektronik agustinus.widoyoko@fksgroup.com), Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Caroline;
Izin Kuasa Hukum: KEP-351/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/FCI/JKT/IX/2024 tanggal 7 Oktober 2024,
2. Nama: Maria Novianna;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1383/PP/IKH/2024 tanggal 29 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/FCI/JKT/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;