Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-008049.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Staedtler Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008049.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 06 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008049.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT STAEDTLER INDONESIA, NPWP 01.000.575.9-052.000, beralamat di Jalan Raya Serang Km. 80, Kawasan Cimiung, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, yang diwakili oleh Stephen Angsono jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik pajak@ptsi.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Unggul Wibaya Widhayaka;

Izin Kuasa Hukum: KEP-703/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/PTSI/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

2. Nama: Subandiman;

Izin Kuasa Hukum: KEP-704/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/PTSI/IX/2024 tanggal 18 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

3. Nama: Mia Emalia;

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PTSI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

4. Nama: Asron Damanik;

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PTSI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

5. Nama: Chelfisri Limpulus;

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PTSI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus);

2. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus);

3. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1888/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1554/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/PTSI/IX/2024 tanggal 19 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1867/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/TAX/PTSI/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 06 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp5.813.153.043,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp5.813.153.043,00 PPh terutangRp1.278.893.660,00 Kredit PajakRp 195.665.000,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp1.083.228.660,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 366.347.933,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.449.576.593,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/PTSI/IX/2023 tanggal 14 September 2024, dengan jumlah pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar (Rp195.665.000,00);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

SK aa

Lag ia ti Nala po a LK hos:

Pata bahwa atas Keputusan a quo Terbanding melakukan pembetulan dengan Keputusan Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Pembetulan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/PTSI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 September 2024 (melalui E-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/PTSI/IX/2024 tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pada Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakditerimanyaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, tentang PembetulanatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding telah ditandatangani oleh Sdr. Stephen Angsono selaku Presiden Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 23 tanggal 6 Juli 2020.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP, UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 6 Juli 2023, Tahun Pajak 2021, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1

— se | (sKrKe) [id na oo aa

Pa NN En Ea Nan

PE IE

HE ar CS

Pe [Fecuussien Kan Ea oa

Dz [Panisnins 2:0) ini bun aa Do na 2ai tyes] SS (Tebe atau 0 5s ee | ee aan ia ec |p hace ses | ahi ed at

Di [Panpeiusian Fuss Heran an |e | OSCCSCSS

Pet [Paniancien ites Pius: oo aa ion | er

Antam ~SOSCOid ———U—

Piz [raxgasuusn gemas Ea one fiz [PEs Sanna sama Sid SSCS | ea oa

Pa NN EE |e | eee na an maa an an an

In En

Po [russia $F aa na oo | ra oa

2. Atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 001/PTSI/IX/2023 tanggal 14 September 2023 yang disampaikan kepada KPP Penanaman Modal Asing Satu melalui loket pelayanan KPP dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor Form-05005581/BPS/KPP.070203/2023 tercatat pada tanggal 19 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Tabel 2

Ts Ae ea | ges

Hemass pesona aa ME ees ERA

Hae ee se —

Hee en re

[a asagansara Singa tun sama Po ata aro asas ojo see

He ai Rn oo

Gasa pantas as san asa PI

Pa MEA ana Aan ERA papan Pd

Ae NN MEA Aa spe

Ba P| ce ERA

Me an EA

PN MEA AAN BARA

Ea Pe [re

[i> [nates $Fa cna: seis Baus cam ERA ia eters | aa aan

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang selanjutnya diterbitkan

Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3

Di [Petia ss oo Doa) bp] saia anal

[2 esse tates ear oo Doain) pinta) minisa| mania pijksans: oo Doa) yh sman ganas

Obat oo Ion) weer] egies

[i Peucenarleiiean am Do giaa pamatah Gayam iin:

Di Peutenat Bea ceca sa [| anta sah yansanp asn anal

Oi essntan taman oo Dosa peep nan ajari

Di pemanenan Pos tine! oo Do nsesil peut niin agar

Di pemanenan Pos ves) oo ol gama Gee Gain nine.

[it [Peucenarcefcce [esi] pama angina) pati ie ii

[is [iznwcta ees OP

[iz [Peutenarueiaak [iri] apa peli] patie ii

[ii lritatarTe ecg [| ee eo

[in [eserea: Teepe peer be xe

[ii fPaaketgToas Kamu Tama [isin | sii] pup] Ginga

Eg Ee eae Ed jan MD

Na Na aa Ia [cence

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4

. 0 Wajib Pajak SK Keberatan | KOreksi yang

Ya Uraian na Diajukan (Panding| (Pembetulanj Banding oi[feredesen tara | eee asas) cure an an fees acess:

Afasste patah pemurlen oo Doatassssgas Poapara sasa [

Poffesza geass Pastesatedjasi misa OI

DoAfbera tan. 0000 Psantitsap anis 0) s[Fenriseuies: Metz Isis Mere: oo | pas tartes oo mata 1 z[Feniiseiies Bisa fetus Viens oo | 2in0

Demian ara mamesuh oo |S seicece asam | OI

Opsmbesumsn pb Fine? || | Seip iiscer asmara OI ilFenreruman pls eres oo | mara) mana 001

Ula pen ta at

[ic|Feniisiie: Resapan oo | ene te senin

PiilFtnssdac Tecan AAA pislbasia pan ses asal OI pstiFaceivesg tah Rusa vires oo Oo saman) seseiul 0

Kn EA

IA aan Na bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha

A. Menurut Terbanding

1. Bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) dalam Surat Nomor PRIN- 000534/RIKSIS/KPP.0702/2022 tanggal 6 Desember 2022, perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, terdapat koreksi peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pengujian atas Harga Kewajaran:

bahwa berdasarkan TP Doc tahun 2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa Nilai NCP Pemohon Banding di akhir tahun sebesar -4,35% dan berada di luar rentang kewajaran. Pemohon Banding tidak melakukan adjustment/penyesuaian atas nilai NCP yang berada di luar rentang kewajaran dan hanya menyatakan alasan semata atas merosotnya kinerja perusahaan yang tanpa adanya bukti dan dokumen pendukungnya;

bahwa berdasarkan TP Doc tahun 2021, hasil pengujian atas transaksi penjualan dan pembelian antara Pemohon Banding dan pihak afiliasinya dengan menerapkan TNMM, adalah sebagai berikut:

A0 SALA SENMKGAarAAn -SrUi are ana 55:5 sett

Me | Sore] Te DOT

[Sardi saver Of tf 828 bahwa rasio Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) perusahaan pembanding menunjukkan bahwa rentangan kuartil berada di antara kuartil bawah 5,14% dan kuartil atas 10,35% dengan nilai tengah (median) 6,54%;

bahwa sesuai dengan Audit Report Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021, transaksi penjualan kepada pihak berafiliasi adalah sebesar 84,45% dari total penjualan;

bahwa tidak ada segmentasi atas transaksi kepada pihak afiliasi dan pihak independen dalam Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan segmentasi Laporan Keuangan berdasarkan proporsi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen sebagai berikut:

Penjualan F2557,412 773 82 NS SK HT SLS SES TERT -12 078

St SBA RESI SLI REET PA EL 3S $f AM SS na

Lata Kors ff 732 385 03 PWS NT LSI 11732385423

Bebas Coeme: TAB 1-2 1251p $35 3S 2S NT SS

Lata 2g Sure “37 817 S82 362 SES NT 8814p 382 “37 17.98

Lata Ria Overasi SEE BTS Tt as SRS 13 252 722.603]

Total Cost SAS SITI EN SAS ATAS

NPR BE: BE: 2.55%: Aa bahwa berdasarkan hasil pengujian TP Doc Pemohon Banding, sesuai data pembanding yang tersedia dalam TP Doc Pemohon Banding, serta nilai NCP dari data pembanding dengan nilai median Q2 sebesar 6,54%, Terbanding melakukan pengujian harga kewajaran sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut:

Laba Pig! Coerasi 13 292 722 603 12 TSO TO 243 112 O18 RE 13 292 OLS

HFS Shee 48655 31197 BS 200 pea SS EK 6.955

Betas Does! ff SN 432233 11 S30 038 928 2200 393 RS 14 15 153,353

Total Testa: Té 774 893 908 83 147 2128 iL EN RE T4774 S98.908

Mass vn iQScTetal est Ib] SIS Sooo

Soveke: Pe sjualan im Femerima

Ferjualan Kesafa Fita Attias! rin Femericsa ia at a7 27 Baar

Ferdvalact Kesafa Finale Attias! im WE 81 103 234300 wlan Zo revel Fenjualan at BIL SOT TED bahwa koreksi peredaran usaha sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah sebesar Rp6.171.407.727;

2. BahwaTerbandingdalamSuratNomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, tentang PembetulanatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan memutuskan sebagai berikut:

Tabel 5

CTajan Semula (Rp| Uh-amban: Menad: IRp

Dakaraag (Rpl aambatatan oo in ea ia

B. Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa atas Koreksi Peredaran Usaha Afiliasi yang Dipertahankan oleh Terbanding dapat dirinci sebagai berikut:

Peredaran Lsaha Afiliasi :

Horshe. Memmi Pemanasan Siah BIL ANT TIT

Hovehe. Iirurang Glen Fensiaen he ieretes SEE Tel dengan dasar perhitungan Koreksi Dipertahankan Oleh Terbanding sebagai berikut:

Tabel 6

- - tim laporan Cfm Pemeriksa Dakar angi oles Horeksi

~TSIa7 RAP [Af] a51 & A83 G4. A5 Peselaan n an. ks:

Independen laras) . 4 eberazan 1perT-B 385 132 bahwa Terbanding menetapkan proporsi sebesar 84,45% untuk menghitung jumlah transaksi afiliasi berupa :

- Penjualan

- HPP

- Beban Operasional, dan

- Laba (Rugi) Kurs berdasarkan proporsi Penjualan Afiliasi dibandingkan dengan Penjualan Total sebagaimana diinformasikan dalam Laporan Kantor Akuntan Publik;

2. Bahwa proporsi Penjualan Afiliasi 84,45% dari Total Penjualan adalah sebesar Rp61.105.834.500. Sebagai perbandingan, Pemohon Banding menyampaikan rincian berdasarkan data pembukuan kepada Penelaah Keberatan yang disampaikan melalui email tanggal 28 Februari 2024 sebagai berikut:

Tabel 7 melo tata | penguatan aia] ser atin

Penjualan Afiliasi HPP Afiliasi

1 [STAR DTLER FONT NW ie: LTE Liat CRED bor SALE Be

= [STAZUTLIX Nerea Ce... LTD. — LIS 5S LI SEPP. eT SE

2 PS TAZ OUTLIER NZ LTR, CER GI, eR ISL PS

— |STAZDTLIR FACITIC: STY LTS Ly. Foe. LE EFT FI bs Ck

ESTAR UTLES SA: Sr LT. —— SLS LEY 2, DARL Ay

5 [STAZOUTLER THaAtLaNw i: LTD. LER. SIR, SED LD Lilley. Si

FT (STARZ UTLIN TAR NSTI IG SON, EF Ey a, SS km SES

S ISTESSEKER .TARS GAS III NS DL SES BS OPP Ale

F ISTASS SS SEE NUN, LEK LL Seb LA FEB FS

Librarsssormar ass | Seacsaneceis| soaseass.iss

ST AXNEKA SAKTI BANT. ASAZA! 23,303,489,814 20,554,658.198 bumlanTetaa | «61, 103,380,851 | 49.498.294.478

3. Bahwa berdasarkan rincian Penjualan Afiliasi dan HPP Afiliasi yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana Tabel 7 tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi yang dipertahankan seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 8

Dikurargi

Cfm Laporar Koreksi

Lining . tate Perjualar ,

KAP jAfiliasi & | Proporsi | Afiliasi Total Afiliasi ke PT Dipectaharker

111851 e

Irdeperden) ASABA Sehacusnye

4. Bahwa berdasarkan perhitungan Tabel 8 tersebut di atas maka perhitungan Koreksi Yang Diajukan Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Afiliasi :

Koreksi Menurut Pemerixsa Pajak 6.171.407 727

Koreksi dixurangai oleh Penelaah Keberatan 2,404,062. 795

Koreksi Dipertahankan oleh Penslaah Keberatan: 3767.5345.9534

Koreksi Dipertahankar Seharusnya 1.306.371.476

Koreksi Vane Diajukan Banding 2.760.973.4353

bahwa dengan demikian, Perhitungan PPh Terutang seharusnya menjadi sebagai berikut:

Tabel 9

Pembetulan Diajukan (Banding) ji arsa Perek Penaan [eeaHeses[ 0 [ Sessansassss

Laka bees oo ee | pose a3s, a55

[4 [Scsateena asso oo | S5 Ia

5 |Pengnavnan New Dalam Nege: [| Sistanti3| oo | 4545535 243

& [Pengnaiuan Biaya dam Luar Usa san esdan| oo OP son en aga kera Nasa Kemeraa oo oo oo jOPassssoss”| | Wasesns cas (2 [Pesyesnaan Fexal oun? | seiesszsa? oo oo——/O| /OSerssss.sea

5 [Penyevnuan Fiskal Sasa? | O“sissusesil 0 OSassnsssi (At |Pengpastan Rea Tai oo Dada | | e418 Sea

[iilxesmensa:: Nerszan oo oo AA (12 Penghasian Nena Pas oo oo | oadosasaasa || Te ii|PrnSedanTencane | eee Ts 55.520

Jitixzet:Feas te cee | steed

[is)PaasyacgTxlaxyNusangDriaver | ssheswems | Po asss0as0

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa karena terdapat data pembukuan yang riil maka penggunaan asumsi persentase sebesar 84,45% untuk menghitung HPP Afiliasi tidak diperlukan.

3. Bahwa berdasarkan data riil pembukuan maka koreksi Penjualan Afiliasi diperhitungkan kembali menjadi sebesar Rp1.306.371.476.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; dan

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1867/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor: 014/PTSI/IX/2024 tanggal 19 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 September 2024, diketahui hal- hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-01436/NKEB/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-01436/NKEB/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya:
1) Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
2) Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
iSurat Banding ditandatangani oleh Stephen Angsono selaku *):
1) Wajib Pajak;
2) Ahli Warisnya;
3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
1) Berkedudukan di IndonesiaV
2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena banding diajukan lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan dikirimkan, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024, karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 06 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak

Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00258/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 05 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

posses [oes Peron aaa ec ee

Peppers [ ps cee Y A4 Hi ——

BRE 155 Tato CFT Clit reais Ea

TET E-CFU EFT TES TT TELS ae an REELED

[essere ee [ee

Ia Ea aa nan Ee na AN NN Na see www

Pe [ee

[Ps [sere [ae

Te wow — 1 oo —

ne Sic Sua lf: : :

ea ag Ng Ng a att

Naa an aa

Ng Aa...

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/PTSI/IX/2023 tanggal 14 September 2023 yang diterima

oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 19 September2023berdasarkanLPADNomorFORM- 05005581/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 19 September 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan nomor KEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 06 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, dengan rincian sebagai berikut:

Sambas

Se, 8 ina “lanjadi

TET.E = enjas

Nat en a

Iva ar PIRATE as, ‘Fs Tp

- -, - - Lan -~_ se. pelan ie TI Dir es a Maa Ae hak MAA | ho eae me

: Sena" 5 - Je fa Fa EN Lorene mane MAA EK Ma AE z a ang7es ET Veg 7 eee aoa, dh des tee Jee TS Devt aa ls ape ee ae ne

Acripesés “87.2 4 DA es NE

- ne aan pana Pn maw aA Ae AAs Am eae, ~ me mem me “ Penne 5 aks Pas es cn aoe ee es Me le

: angves ET KET Pe oe aoa, deng te tee dee TE geet ete ac.

== waa ane am, = eee ase

Sah Testers Lang pet att ROR BES BES: en pes si a Se 5 ete aan et RA She erna,

& aa Ta a oe ees AA {ee eet ye

= SI ta 2 pangan ie nga

- eal , tees dalah re seul

==, tea Bae ae as ama nee AA ee Bam ma an nae f | 22h tara ene Bas pater 24 Lag aoa is 222 KA Si

‘ot tai z= —_—r ir woot Mma TT wd ee TT Seal aa wer a wirala* Sarah aft ated aie qt att 279 O72 BENING {at oo Et

- eA a Vat fee de as Lor wan tee re s hal ‘ - wet tad 7 ~ ad - naga Det tem eee

Zane. 2.

h Lunas Sage ang “as

. kn ae ae Dp eee pee wae nga ne son es pe

NaS BL To las 445 276 SAS TIA SIS . JA TAN aa wit vo om ' wow rrr owe ele rr NN NAN NN Io ana

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa: Koreksi Peredaran Usaha a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya pajak penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode prbandingan harga antara pihak independent, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

a. Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

b. Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

1) perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu

2) perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau

3) transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

b. Data dan Fakta:

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP- 00258/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 05 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.171.407.727,00 dengan perincian sebagai berikut:

- Menurut SPT/Wajib PajakRp72.357.412.078,00

- Menurut PemeriksaRp78.528.819.805,00

- KoreksiRp 6.171.407.727,00

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a) Berdasarkan hasil pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terdapat koreksi Peredaran Usaha uang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

b) Berdasarkan pengujian atas harga kewajaran diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Profit Level Indocator (PLI) perusahaan pembanding menunjukkan rentang kuartil berada di antara kuartil bawah 5,14% dan kuartil atas 10,35% dengan nilai tengah 6,54%;

2) Dalam Transfer Pricing Documentation tahun 2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai NCP Pemohon Banding di akhir tahun sebesar 4,35% dan berada di luar rentang kewajaran. Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian atas nilai NCP yang berada di luar rentang kewajaran dan hanya menyatakan alasan semata atas merosotnya kinerja perusahaan tanpa adanya bukti dan dokumen pendukung;

3) Terbanding melakukan pengujian PKKU atas adanya transaksi kepada pihak afiliasi yaitu peredaran usaha sebesar Rp61.105.834.500,00 atau sebesar 84,45% dari penjualan barang jadi selama tahun 2021;

4) Terbanding melakukan proporsional dalam menentukan koreksi sesuai pengujian PKKU, yaitu hanya melakukan koreksi sebesar 84,45% dari seluruh koreksi pengujian PKKU yang diatribusikan ke pos penjualan;

5) Berdasarkan hasil pengujian PKKU terdapat selisih penjualankepadapihakafiliasisebesar Rp6.171.407.727,00;

c) Rincian koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut:

Polat Lusl Alas 155 Ao ad

74 Tarnga Pokok Pung ala K3 AT 345. 20U.- wi Bebo Operasi By? 7 SU ao bet

31 Palal Ci" Hypo. 147 do 12h.-

44 Turk Up moe x Pulal Cas Hye 4.12o 4b. De -

Sak 5 Sen puma ofr. Pacrriesrikees.

a4 Sejalan Kepada Pihak Alia chi Seri sa Hpor ae kada see

31 Sengualarn Kepada Pihak Salsa of. 72 Hypo? . (bo 834.50 0-

1 Juralah Kaarek si Picola Bp 9.177.490" fee

d) Informasi yang disampaikan oleh Pemeriksa dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-380/WPJ.075/2024 tanggal 23 Januari 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pasal 18 ayat 3 UU PPh, pengujian PKKU atas adanya transaksi kepada pihak afiliasi yaitu peredaan usaha sebesar Rp61.105.834.500,00 atau sebesar 84,45% dari Penjualan barang jadi selama tahun 2021;

2) Terbanding melakukan proporsional dalam menentukan koreksi sesuai pengujian PKKU, yaitu hanya melakukan koreksi sebesar 84,45% dari seluruh koreksi pengujian PKKU yang diatribusikan ke pos penjualan;

3) Nilai NCP Pemohon Banding tahun 2021 sebesar -4,35% adalah sesuai dengan TP Doc 2021 yang telah disusun oleh Pemohon Banding. Dalam TP Doc tersebut juga diungkapkan nilai NCP Pemohon Banding tahun 2021 sebesar -4,35% berada di luar rentang kewajaran dengan beberapa alasan-alasan yang tidak didukung dengan data dan bukti yang memadai. Pemohon Banding memberikan penjelasan sebatas sesuai dengan TP Doc yang disusunnya, tidak disertai data dan bukti yang memadail

4) Bahwa penentuan perhitungan HPP dan Biaya Operasi sebesar 84,45% yang dilakukan oleh pemeriksa hanya sebatas dalam penentuan koreksi sesuai pengujian PKKU. Bahwa nilai transaksi penjualan kepada pihak berafiliasi selama tahun 2021 adalah sebesar 84,45% sesuai dengan audit report, sehingga menurut pemeriksa dalam menentukan koreksi sesuai pengujian PKKU yang diatribusikan ke pos penjualan, hanya sebesar 84,45% dari total 100% koreksi pengujian PKKU. Jadi perhitungan HPP dan Biaya Operasi sebesar 84,45% hanya sebatas dalam penentuan koreksi sesuai pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding, mengingat PLI yang digunakan adalah NCP yang berada pada level net profit.

5) Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding mencoba memberikan penjelasan kepada pemeriksa mengenai pemisahan biaya HPP dan Biaya Operasi kepada pihak afiliasi dan non afiliasi. Namun, pemeriksa tidak dapat meyakini penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a) Tidak ada pemisahan pabrik maupun mesin yang digunakan dalam produksi. Pabrik dan seluruh mesin beserta biaya overhead pabrik yang timbul dalam kegiatan operasional Pemohon Banding jadi satu, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemisahan baik Biaya HPPmaupun BiayaOperasi.Sehingga, denganmelakukan perhitungan proporsional terhadap situasi dan kondisi tersebut adalah hal yang lazim digunakan.

b) Dalam Audit Report disebutkan, penjualan Barang Jadi ke afiliasi adalah sebesar Rp61.105.834.500,- atau sebesar 84,45% dari total penjualan, sehingga untuk penentuan nilai koreksi sesuai dalam pengujian PKKU, pemeriksa menggunakan dasar koreksi 84,45% dalam menentukan nilai HPP dan Biaya Operasi, mengingat PLI yang digunakan ada pada level Net Profit (NCP).

Data dan Informasi:

a) Sesuai dengan analisa fungsi diketahui bahwa karakteristik usaha menurut pemeriksa adalah Fully Fledge Manufacturing, Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) - Local File Pemohon Banding halaman 48 yang menyatakan bahwa usaha PT Staedtler Indonesia tahun 2021 yang bergerak dibidang industri yang memproduksi alat tulis berupa pensil. Berdasarkan analisis FAR yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa PT Staedtler Indonesia dikategorikan sebagai manufaktur fungsi penuh (fully-fledged manufacturer).

b) Berdasarkan Laporan Keuangan Audit yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, komposisi permodalan yang bersifat self-financing

bersumber dari dua pemegang saham sebagai berikut: (1) Staedtler Noris GMbH., Gemany, dengan kepemilikan sebesar 75% (2) PT Asaba Utama Corporatama, dengan kepemilikan sebesar 25% c) Berdasarkan TP Documentation, PT Staedtler Indonesia melakukan penjualan hasil produksinya kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri. Sebagian besar penjualan produk dilakukan dengan pihak afiliasi, adapun transaksi Penjualan ke pihak afiliasi sebagai berikut:

CV) Slaewller Pagi Sty ou. Rp17 145194745. - (24) Slaecller Sarkelig SUN GAS Hp SA OSL, -

CS) Slseuller (Hong Korg LL. Hp ISO eo aoe, - (S1 SLeec ler app KK Hp 1.459086 Bh (al Slaeuller (Karea! Go, Lhd. Kp gl. Gt 44. - (27 Sluecller Stars GAIB & CO KS Hp 1 a. - (71 Fl Asaba (Ancka Sako Bak Rpe dg AO To 0. - d) Berdasarkan Laporan Keuangan Audit yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, angka 17 - Sales diketahui bahwa penjualan kepada related parties (pihak afiliasi) adalah sebesar 84,45% di tahun 2021.

e) Bahwa berdasarkan Kerta Kerja Pemeriksaan diketahui:

11 Fika yang diuji A1 Slaedier Indo la (81 Ferulkan Wetoue IF PASE. sesuai denga PF Decuorerta linn

Peak Fajak, (91 Ferulkan FLI JAS pat Cos! us) Sesuan Gongar

PP Qocurtwibatrerd Wapb Sajak

0 Perusahaan Perr banding 2 teubisin Pena Gu. Ud.

#anguslan Fengls Srreate Lurileu

Ang Ser & Plarstis Lid.

Suber Corpora ben

Basung Ind Cu. Led.

Orca Keres Cu. Lid.

Pon une C4. Llu

Segue dugaan PR Gouri apk

Sagak, legal NOS rata-rala lerlur bang tabu BO 2 ca 2006 Jpasolek ralat

Ud sebesar $2440)

3) Klan HPF Afi mengkal besaran alan persentase Penjualan Alas sebesar

Ha dos, f) Berdasarkan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

(1) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti maupun dokumen terkait alasan nilai NCP diluar rentang sebagaimana diungkapkan dalam Dokumen Transfer Pricing;

(2) Pemohon BandingmemberikanrekapitulasiPenjualan Afiliasi sebesar Rp61.103.380.351,00 dan HPP Afiliasi sebesar Rp49.498.394.473,00. Pemohon Banding hanya memberikan

rekapitulasi per penjualan ke afiliasi dan per kode produk tanpa disertai rincian komponen pembentuk HPP per masing-masing produk/unit dan rincian per bulan;

(3) PemohonBandingmemberikanperhitungandengan menggunakan gross mark up sehingga menurut Pemohon Banding nilai aktual gross mark up Pemohon Banding masih di dalam rentang, atas penjelasan tersebut tidak diungkapkan Pemohon Banding dalam TP Documentation;

(4) Terkait contoh produk yang dijual ke pihak afiliasi dan non afiliasi, bahwa terdapat perbedaan kode barang dan perbedaan packaging, namun atas produk (pensil) yang dijual adalah sama baik untuk afiliasi dan non afiliasi;

(5) Dalam alur proses bisnis yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dipisahkan antara proses bisnis afiliasi dan non afiliasi;

(6) Tidak terdapat pemisahan pabrik maupun mesin yang digunakan dalam produksi ke pelanggan afiliasi dan pelanggan non afiliasi.

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Berdasarkan dokumen pendukung berupa Sales Afiliasi dan COGS atas Sales Afiliasi, Tim Peneliti tidak dapat meyakini nilai HPPAfiliasi dan non Afiliasi yang disajikan oleh Pemohon Banding;

2) Terkait penjelasan Pemohon Banding bahwa terdapat penurunan revenue di tahun 2021 yang diakibatkan oleh adanya pandemi Covid- 19, bahwa Pemohon Banding mengalami penurunan penjualan di tahun 2020 dan 2021, namun di tahun 2021 penjualan meningkat dibandingkan tahun 2020 dan operating loss juga menurun dari tahun sebelumnya, sehingga alasan Pemohon Banding tidak terbukti;

3) Bahwa penjualan afiliasi terdapat penjualan ke pihak afiliasi domestik/dalam negeri, yaitu ke PT Asaba (Aneka Sakti Bakti) NPWP 01.306.942.2-073.000 dengan penjualan sebesar Rp23.803.489.830,- atau 38,95% dari total penjualan ke afiliasi Rp61.105.834.500,00;

4) Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan tidak terdapat penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011;

5) Terbanding melakukan penghitungan kembali atas penjualan afiliasi non domestik secara proporsional sebagai berikut:

Uraian 2021 | ikluali Aas 2.45%) perce Ailasi ne | dum lah

Lava Kasi Ciera en Ree a ashe LE TBA TELAT

* Tati Cast | atraaga ste fu07 0218 LATTA SASi2L081 SIAPA

CP ~ — 254% bat Bean anita eT " Lb OES 2198030.

Pepa of rin PRATAMA 4 DES TIES

Reyer ir SF HE adal Ai fa tee Sil)

Apis ayudar OP ar Tabah MENGAN

6) Berdasarkan perhitungan di atas maka Koreksi Penjualan ke pihak afiliasi non domestik adalah sebesar Rp3.767.364.934,00;

7) Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi Peredaran Usaha.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding nomor 014/PTSI/IX/2024 tanggal 19 September 2024, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan Keputusan Pembetulan nomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 06 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/TAX/PTSI/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap alasan yang disampaikan oleh Termohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa permohonan banding diajukan tanggal 20 September 2024 sehingga tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan KEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 diterbitkan;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Termohon Banding bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

1) ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud Terbanding tidak berkaitan langsung dengan, serta tidak menyebutkan syarat atau bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

2) bahwa penandatangan surat banding adalah pengurus PT Staedtler Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Akta Nomor 23 tanggal 6 Juli 2020 yang telah dilampirkan pada saat pengajuan Surat Permohonan Banding Nomor 014/PTSI/IX/2024 tanggal 19 September 2024.

c. Bahwa Keputusan Keberatan KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 dianggap sebagai Surat Keputusan Keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf 34 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai berikut:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Karena Surat Keputusan Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 adalah surat keputusan yang mengandung keputusan atas keberatan.

d. Bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp740.757.593,00 yang merupakan keputusan atas keberatan;

Bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Sengketa Pajak a. Bahwa Terbanding menyebutkan berdasarkan dokumen pendukung berupa Sales Afiliasi dan COGS atas Sales Afiliasi, Terbanding tidak dapat meyakini nilai HPP Afiliasi dan non Afiliasi yang disajikan oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa ketersediaan rekapitulasi per penjualan afiliasi per kode produk tidak menghalangi penghitungan HPP Afiliasi tanpa harus adanya rincian komponen pembentuk HPP per masing-masing produk/unit dan rincian per bulan. Selain itu Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan administratif untuk menyediakan komponen pembentuk HPP per masing-masing produk/unit yang dimaksud;

c. Bahwa nilai penjualan afiliasi dan HPP atas penjualan afiliasi tersebut berasal dari sumber pencatatan yang sama. Ketika nilai Sales afiliasi dari sumber tersebut digunakan sebagai bahan analisis, maka seharusnya juga menggunakan HPP atas penjualan afiliasi yang berasal dari sumber yang sama. Dengan demikian penggunaan persentase HPP terhadap Sales (84,45%) dalam hal ini tidak perlu digunakan karena sudah terdapat nilai HPP riil;

d. Bahwa Terbanding menyebutkan alasan Pemohon Banding tidak terbukti terkait dengan penurunan revenue di tahun 2021 yang diakibatkan oleh adanya pandemi Covid-19 karena di tahun 2021 penjualan meningkat dibandingkan tahun 2020 dan operating loss juga menurun dari tahun sebelumnya;

e. Bahwa dampak Covid-19 sungguh-sungguh mempengaruhi revenue Pemohon Banding sebagaimana terlihat pada penjualan tahun 2019 dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2020 dan 2021;

f. Terbanding menetapkan proporsi sebesar 84,45% untuk menghitung jumlah transaksi afiliasi berupa :

- Penjualan

- HPP

- Beban Operasional, dan

- Laba (Rugi) Kurs

berdasarkan proporsi Penjualan Afiliasi dibandingkan dengan Penjualan Total sebagaimana diinformasikan dalam Laporan Kantor Akuntan Publik.

g. Bahwa proporsi Penjualan Afiliasi 84,45% dari Total Penjualan adalah sebesar Rp61.105.834.500,00. Sebagai perbandingan, Pemohon Banding menyampaikan rincian berdasarkan data pembukuan kepada Penelaah Keberatan yang disampaikan melalui email tanggal 28 Februari 2024 sebagai berikut:

Penjualan Afiliasi HPP Afiliasi

1 ETAEDTLES EL SITE LID. LEE IS See LL

2 ETAEDC TLE}. 2rren O:.. LTD. SLL. ie. sil SETA San.

2 I(STLESTLES. 1.2 LIS. SLTA IT

— ISTILESTLES SALISIL FT LTD ne Dena ae SE ES

2 ISSTLESTLES 2A STT LTD. SLAP LT Sl. Lt.

= STAEDC TLE> TH AlLaAl yo. LIS. LIS SI LLL. 27.0 =

T |STAED TLES. MAS RETIL-3 Sow. BHO aD TIED. t SSS SS

5 ETAEDC TLES LIARS LMEH KR Lt SS List ig Si SIA ALS

SS ISTLES TLES. ILIPELII S.S. LS RS Bie LES 0a s

LIJSTAED TLE} - dMALI LI MI TET DLS TS LSI SiS

Oman aan | Stein) Beton

ST AL-E RA PARTI EBARTIO AS ABSA 23.803 .489.814 20 554 658.198

Isamlah Tota | | &1.103.3s0.351 | 49.498.394.475 h. Bahwa berdasarkan rincian Penjualan Afiliasi dan HPP Afiliasi yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana Tabel tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi yang dipertahankan seharusnya adalah sebagai berikut:

Cio Laporan manah sHorels1

Tralan KAP [Afiliss1 & | Proporsi Afilzesi Total Ani ke PT Diperzabaskes

Independen ASABA . Seharusnya

Pir TI TI 2 5-3 2 ti

Tema Vor Lon Tin Lt - Ip TIP TI Lieb TS -l: TSI Ini Ti

Fatestan KALA IN Paman IE IT LET LI TIPE IP PTT PPAT vii.

i. Bahwa berdasarkan perhitungan Tabel tersebut di atas maka perhitungan Koreksi Yang Diajukan Banding adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaba Afiliasi :

Koreksi SIsnurat Pemeriksa Pajak SL bin” ST

Koreksi diurangi olsh Peneslaah Keberatan = an nes 795

Koreksi Dipertahankan oleh Penelaah Keb sratan SS Ssh s5

Koreksi Dipertahankan Teharusnva 59851.

Koreksi Yang Diajukan Sanding 2-60 973 428

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Permohonan Banding Nomor 014/PTSI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai-mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Bahwa karena terdapat data pembukuan yang riil maka penggunaan asumsi persentase sebesar 84,45% untuk menghitung HPP Afiliasi tidak diperlukan.

c. Bahwa berdasarkan data riil pembukuan maka koreksi Penjualan Afiliasi diperhitungkan kembali menjadi sebesar Rp1.306.371.476,00;

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat untuk:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; dan b. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 001/PTSI/IX/2023 tanggal 14 September 2024; Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 06 Juli 2023;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia

Nomor 23 tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-6. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Staedtler Indonesia Nomor 47 tanggal 5 Oktober 1978 yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/PTSI/IX/2024 tanggal 18 September 2024 beserta lampiran Kartu Izin Kuasa Hukum, NPWP, Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak, Bukti pelaporan SPT, atas nama Unggul Wibaya Widhayaka;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 013/PTSI/IX/2024 tanggal 18 September 2024 beserta lampiran Kartu Izin Kuasa Hukum, NPWP, Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak, Bukti pelaporan SPT, atas nama Subandiman;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PTSI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 beserta lampiran KTP, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721-A1, Data pada Slip Gaji, atas nama Mia Emalia;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PTSI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 beserta lampiran KTP, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721-A1, Data pada Slip Gaji, atas nama Asron Damanik;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PTSI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 beserta lampiran KTP, Nametag, atas nama Chelfisri Limpulus; Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-13. Matriks Sengketa dan penjelasan;

Bukti P-14. Risalah Pembahasan;

Bukti P-15. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2021 dan bukti pelaporan;

Bukti P-16. Tabel IRS 910 – Flex Report;

Bukti P-17. Tabel HPP disampaikan pada saat pemeriksaan;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis Nomor 005/TAX/PTSI/II/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor 005/TAX/PTSI/IV/2025 tanggal 16 April 2025; Bukti P-20. Penjelasan tertulis Nomor 009/TAX/PTSI/V/2025 tanggal 14 Mei 2025; Bukti P-21. Penjelasan tertulis nomor 006/TAX/PTSI/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-22. Rangkuman Hasil Proses Sidang 008/TAX/PTSI/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Keberatan Nomor 001/PTSI/IX/2023 tanggal 14 September 2024; Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Pembetulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Bukti pengiriman pos Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-8. Bukti lacak pos;

Bukti T-9. Detail Sales Afiliasi dan COGS atas Sales Afiliasi;

Bukti T-10. Rincian Product Differences;

Bukti T-11. Bagan Proses Bisnis;

Bukti T-12. Surat Permintaan Buku, Catatan dan Dokumen (Proses Pemeriksaan); Bukti T-13. Tanda terima peminjaman dokumen pemeriksaan;

Bukti T-14. Tanggapan SPHP;

Bukti T-15. Surat Permintaan Buku, Catatan, Data dan Informasi (Proses

Keberatan);

Bukti T-16. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal (untuk persidangan tanggal

30 Januari 2025);

Bukti T-17. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal (untuk persidangan tanggal

27 Februari 2025);

Bukti T-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal (untuk persidangan tanggal

15 Mei 2025);

Bukti T-19. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal (untuk persidangan tanggal

19 Juni 2025);

Bukti T-20. Penjelasan Akhir Nomor S-1273/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 06 Juli 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa terdapat sengketa terkait formal pengajuan banding, dimana menurut Terbanding keputusan yang diajukan banding bukan merupakan keputusan keberatan;

bahwa menurut Terbanding permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang merupakan surat Keputusan pembetulan secara jabatan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

2. Menurut Terbanding permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 36 ayat (1) UU PP dikarenakan surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan surat keputusan keberatan.

bahwa menurut Pemohon Banding surat banding telah memenui ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan, merupakan surat keputusan keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.

Karena Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 merupakan surat keputusan yang mengandung keputusan atas keberatan.

2. Bahwa surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan bukan surat keputusan semata-mata dengan ‘irah-irah’ (kepala surat) surat keputusan keberatan, sehingga sepanjang surat tersebut mengandung keputusan atas keberatan maka berarti surat keputusan tersebut merupakan surat keputusan keberatan meskipun dengan ‘irah-irah’ (kepala surat) yang berbeda.

3. Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, memutuskan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp740.757.593 dan menjadi dasar atas penagihan pajak sehingga dianggap sebagai keputusan atas keberatan.

4. Bahwa pendapat Terbanding agar Pemohon Banding mengajukan Gugatan atas KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 adalah tidak tepat. Karena apabila atas Keputusan tersebut diajukan Gugatan, maka terkesan Gugatan dilakukan atas kesalahan berupa salah hitung padahal pokok sengketa yang berkaitan dengan perkara ini adalah sengketa material, bukan sengketa atas salah tulis atau salah hitung.

5. Bahwa dengan demikian Surat Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tidak melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan tersebut diterima sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tambahan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan, merupakan surat keputusan keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 34UUKUP.KarenaSuratKeputusanNomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 merupakan surat keputusan yang mengandung keputusan atas keberatan.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 34 UU KUP mengatur bahwa:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

b. Bahwa surat keputusan keberatan diterbitkan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

c. BahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 merupakan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 33 UU KUP yang berbunyi: Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

d. BahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 diterbitkan secara jabatan oleh Terbanding sehubungan dengan adanya kesalahan hitung yang terdapat dalam Surat

Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP.

e. Bahwa sesuai uraian di atas, dalam sengketa a quo yang dimaksud surat keputusan keberatan adalah Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

2. Bahwa Terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan bukan surat keputusan semata-mata dengan “irah-irah” (kepala surat) surat keputusan keberatan, sehingga sepanjang surat tersebut mengandung keputusan atas keberatan maka berarti surat keputusan tersebut merupakan surat keputusan keberatan meskipun dengan “irah-irah” (kepala surat) yang berbeda.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 34 UU KUP telah mengatur dengan jelas bahwa dalam UU KUP yang dimaksud dengan Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak, dan tidak terdapat penjelasan lebih lanjut pada UU KUP terkait pengertian Surat Keputusan Keberatan.

b. Bahwa sebagaimana penjelasan Terbanding tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara Surat Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Pembetulan antara lain sebagai berikut:

Domes en Nan an ae aa

5 use ne TURD BAP Lisa nae

Bie, SG

Dengan demikian Surat Keputusan Pembetulan bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan.

c. Bahwa pendapat Pemohon Banding bahwa “surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan bukan surat keputusan semata-mata dengan “irah-irah” (kepala surat) surat keputusan keberatan” adalah tidak berdasar karena tidak memiliki dasar hukum.

3. Bahwa Terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 memutuskan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp740.757.593 dan menjadi dasar atas penagihan pajak sehingga dianggap sebagai keputusan atas keberatan.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. BahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 merupakan surat keputusan pembetulan untuk membetulkan kesalahan hitung yang terdapat dalam Surat Keputusan Keberatan yang intinya membetulkan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

b. Bahwa adanya perubahan jumlah pajak yang masih harus dibayar tersebut tidak serta merta menyebabkan Surat Keputusan Pembetulan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 dapat dianggap sebagai surat keputusan keberatan yang dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Pengajuan banding tetap harus didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 1 angka 6 UU PP.

c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding seharusnya diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01436/NKEB/PJ/1WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024.

4. Bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 1 angka 7 UU PP, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan PajakatasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan adalah Gugatan.

5. Bahwa Terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: Terkait pendapat Terbanding agar Pemohon Banding mengajukan Gugatan atas KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 adalah tidak tepat. Karena apabila atas Keputusan tersebut diajukan Gugatan, maka terkesan Gugatan dilakukan atas kesalahan berupa salah hitung padahal pokok sengketa yang berkaitan dengan ini adalah sengketa material, bukan sengketa atas salah tulis atau salah hitung. Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP telah mengatur dengan jelas bahwa pengajuan permohonan banding adalah atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP.

b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 1 angka 6 UU PP, upaya hukum yang dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan adalah Banding.

c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 1 angka 7 UU PP, upaya hukum yang dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Pembetulan adalah Gugatan.

d. Bahwa Pemohon Banding mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian permohonan banding yang diajukan harus mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 1 angka 6 UU PP, yaitu permohonan banding diajukan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP.

e. Bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 yang merupakan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding melainkan dapat diajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Pajak.

6. Bahwa selain argumentasi Terbanding tersebut di atas, tanpa mengurangi pendapat Terbanding atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. BahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 merupakan surat Keputusan pembetulan secara jabatan atas Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

b. Bahwa amar putusan dari Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 adalah mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

c. BahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana tangkapan layar berikut:

Li . ro . . toe a et Ig os

So | Aja ene ' 7 1g

Lipa Na dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 Mei 2024 sebagaimana tangkapan layar hasil pelacakan resi pada website Pos Indonesia berikut:

d. Bahwa pihak Pemohon Banding melakukan konfirmasi terkait perhitungan koreksi kepada Tim Penelaah Keberatan pada tanggal 29 Mei 2024 sebagaimana tangkapan layar berikut:

«7 & Qori Kusuma DD &

29 May 2024

Sama2 Bu

Rincian Koreksi Pada SK

Penelaah Keberatan.xlsx bu maaf bu ini kami coba cek hitungan koreksi yg tertera di SK ada perbedaan senilai 115juta.

mohon reviewnya bu

Nanti kami teliti kembali bu

Baikbu mohon info lanjutannya

Oya Bu kami ada kesalahan perhitungan persentase, nanti akan kami betulkan SK nya Bu

Pemohon Banding menyampaikan file Rincian Koreksi Pada SK Penelaah Keberatan yang berisi perhitungan koreksi yang seharusnya sesuai hasil penelitian keberatan.

Terbanding kemudian melakukan penelitian lebih lanjut dan diketahui bahwa terdapat kesalahan hitung atas dasar koreksi sehingga Terbanding menerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 untuk membetulkan kesalahan hitung pada surat keputusan keberatan nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024.

e. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 20 September 2024. Dengan demikian apabila Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding atas surat keputusan keberatan nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 maka permohonan banding Pemohon Banding telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan tersebut diterima sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

7. Bahwa Terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 telah diajukan permohonan banding melalui surat banding tanggal 20 September

2024, sehingga tidak melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan tersebut diterima sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 36 ayat (1) UU PP dikarenakan surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan surat keputusan keberatan.

b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 1 angka 6 UU PP, Pemohon Banding seharusnya mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024.

c. Bahwa pemenuhan jangka waktu pengajuan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU PP seharusnya dihitung sejak Surat Keputusan Keberatan diterima oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang mana sesuai surat banding bukan merupakan surat keputusan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding.

d. Bahwa pendapat Pemohon Banding bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan diterima adalah keliru dikarenakan Pemohon Banding menghitung pemenuhan jangka waktu pengajuan banding sejak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 diterima oleh Pemohon Banding, yang mana surat keputusan yang diajukan banding tersebut bukan merupakan surat keputusan yang dapat diajukan banding sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

e. Bahwa tanpa mengurangi pendapat Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, Terbanding ingin menyampaikan fakta bahwa apabila Pemohon Banding bermaksud

mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 maka permohonan banding Pemohon Banding telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan tersebut diterima oleh Pemohon Banding (15 Mei 2024) sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU PP, tanpa mengurangi rasa hormat Terbanding, Yang Mulia Majelis Hakim seharusnya tidak dapat memeriksa dan tidak dapat memutus permohonan banding Pemohon Banding dikarenakan surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan surat keputusan keberatan.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan objek yang diajukan banding, dimana menurut Terbanding Keputusan Terbanding yang diajukan banding bukan merupakan keputusan keberatan sehingga bukan merupakan objek banding, sedangkan Pemohon Banding berpendapat keputusan pembetulan tersebut merupakan objek banding karena jumlah pajak terutang telah berubah;

2. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 16 ayat (1):

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan

penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 16 ayat (1):

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan WajibPajak.

….

3. Bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa atas suatu surat Keputusan Keberatan dapat dibetulkan secara jabatan apabila dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dan sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, tentang Pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00993/KEB/PJ/ WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 Secara Jabatan, diketahui bahwa pembetulan tersebut telah mengubah hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah Penghasilan Netto semula sebesar Rp3.524.358.586,00 menjadi Rp3.409.090.250,00;

b. Jumlah PPh Terutang semula sebesar Rp775.358.760,00 menjadi Rp749.999.800,00;

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan telah mengubah besarnya jumlah penghasilan neto dan pajak yang terutang, dimana yang disengketakan dalam banding ini adalah terkait dengan besarnya jumlah penghasilan neto dan pajak yang terutang. Sedangkan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP pembetulan hanya terkait dengan kesalahan yang tidak mengandung persengketaaan antara fiskus dengan Wajib Pajak, oleh karena itu pada hakekatnya Keputusan Pembetulan ini tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP karena mengandung persengketaan dengan Wajib Pajak;

5. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka menurut Pengadilan Pajak Keputusan Pembetulan atas Keputusan Keberatan yang mengubah substansi jumlah penghasilan neto dan pajak terutang adalah keputusan keberatan baru yang berbeda dengan keputusan sebelumnya sehingga atas keputusan Pembetulan tersebut dapat diajukan banding dan jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak Keputusan Pembetulan tersebut diterima oleh Wajib Pajak;

6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan tanggal 24 Juni 2024 sedangkan Pemohon Banding menyampaikan surat banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 20 September 2024, maka jangka waktu pengajuan banding tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undnag-Undang Pengadilan Pajak;

7. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas terkait dengan sengketa formal pengajuan banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, sedangkan dalil Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Banding Nomor 014/PTSI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat diproses dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak dan materi banding dapat diperiksa lebih lanjut;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Neto948.116.792,003.409.090.250,002.460.973.458,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp2.460.973.458,00 adalah atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.460.973.458,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi Peredaran Usaha aquo dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi yang diajukan banding adalah koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.460.993.458 yang dilakukan Terbanding berdasarkan pemeriksaan atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (transfer pricing) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta ketentuan perundang-undangan pelaksanaannya.

2. Bahwa yang menjadi sengketa atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam pengajuan banding a quo adalah Segmentasi atas Laporan Keuangan khususnya segmentasi atas Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding.

Terbanding melakukan segmentasi atas Laporan Keuangan Pemohon Banding secara proporsional berdasarkan prosentase nilai Penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen sebagai berikut:

Rar ang’ Kasta | A’ as KEL AS [yor AP as AB xa i ia ees tives | fics] ocean] pines)

Sementara Pemohon Banding melakukan segmentasi atas Laporan Keuangan yang menurut Pemohon Banding didasarkan pada data pembukuan Pemohon Banding sebagai berikut:

Akun | Aktual Afiliasi |” Non Afiliasi | ‘Total

EPP , Ol h24.44ib 55 | 49 S98 S90 173 11.12b,052, 182 | 6U,624,445,655

Lava Kera 11.7321555.403 5 1) 807 .4-10.027 225,525,506 ML 22,965,<23

Beban Operasi | SAS GTO. 142 12, 315,005,285 2,.966,444,907 7 14, 588.070, 142 habs Busi kurs ob SF BRU S60 68.307 68.0495, 582. AIO, BB

Laba iia Operusi (2,262. ros susi Los. rasarsil (2.210,969,095) | 13,242,722. 6081]

3. Bahwa terkait dengan segmentasi proposional yang dilakukan Terbanding berdasarkan hasil kunjungan ke lokasi Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat pemisahan pabrik dan mesin dalam proses produksi sehingga disimpulkan tidak terdapat pemisahan biaya produksi dan karenanya tidak diperlukan pengecekan pada database sistem pembukuan. Hal ini juga tercermin dari laporan keuangan audit Pemohon Banding dimana tidak terdapat segmentasi atas HPP dan Biaya Operasi.

4. Bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak setuju dengan segmentasi proposional atas HPP dan Biaya Operasional, namun pada proses keberatan Pemohon Banding hanya menyengketakan segmentasi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding secara proporsional berdasarkan prosentase penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Adapun segmentasi Biaya Operasi yang dilakukan Terbanding secara proporsional berdasarkan prosentase penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen tidak disengketakan.

5. Bahwa dapat disimpulkan bahwa argumentasi Pemohon Banding pada saat pemeriksaan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah memisahkan Biaya Operasi atas penjualan kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen sebenarnya tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak menyengketakan segmentasi atas Biaya Operasi pada pengajuan keberatan.

6. Bahwa nilai Harga Pokok Penjualan atas penyerahan kepada pihak afiliasi berdasarkan surat keberatan dan surat banding sebesar Rp49.498.394.473 tersebut berbeda dengan nilai Harga Pokok Penjualan berdasarkan tanggapan hasil pemeriksaan sebesar Rp27.339.679.732. Hal ini menandakan bahwa terdapat ketidak konsistenan dalil Pemohon Banding atas nilai Harga Pokok Penjualan atas penyerahan kepada pihak afiliasi dan pihak independen padahal Pemohon Banding mengklaim bahwa baik nilai HPP sesuai Laporan Keuangan Segmentasi pada tanggapan hasil pemeriksaan, surat keberatan maupun surat

banding berasal dari data pembukuan Pemohon Banding. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti nilai HPP atas penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen.

7. Bahwa berdasarkan dokumen proses bisnis Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat pemisahan proses bisnis pada proses produksi terkait penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen.

Dari hasil pemeriksaan Terbanding tidak terdapat pemisahan biaya dalam proses produksi antara produk yang diserahkan kepada pihak afiliasi dan pihak independen sebagaimana pendapat Pemeriksa pada saat pemeriksaan yang mana faktanya tidak terdapat pemisahan pabrik dan mesin dalam proses produksi. Perbedaan produk hanya sebatas perbedaan packaging yang seharusnya dapat dijelaskan lebih lanjut secara rinci oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan serta dalam persidangan. Dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memisahkan Harga Pokok Penjualan atas penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen sebagaimana Pemohon Banding tidak dapat memisahkan Biaya Operasi terkait penjualan tersebut. Karenanya segmentasi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan secara proporsional oleh Terbanding sudah tepat.

8. Bahwa terkait dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa penghitungan Harga Pokok Penjualan atas penjualan kepada pihak afiliasi, dimana Pemohon Banding menyajikan penghitungan Harga Pokok Penjualan atas penjualan kepada PT ASABA (pihak afiliasi), diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas hanya menjelaskan perhitungan HPP dan komponen pembentuk HPP untuk produk 100-2B 10ID11 Pencil Mars Lumograph 2B FSC 100% berdasarkan standar costing. Tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pemohon Banding atas perhitungan HPP dan komponen pembentuk HPP aktual untuk produk 100-2B 10ID11 Pencil Mars Lumograph 2B FSC 100%.

b. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding saat proses keberatan berupa dokumen sample Produk Differences dan dokumen Proses Bisnis diketahui bahwa:

1) Tidak terdapat pemisahan proses bisnis pada proses produksi terkait penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen sehingga disimpulkan bahwa tidak terdapat pemisahan biaya dalam proses produksi antara produk yang diserahkan kepada pihak afiliasi dan pihak independen.

2) Tidak terdapat perbedaan jenis pensil yang diserahkan kepada pihak afiliasi dan pihak independen, yang berbeda adalah set packaging pensil tersebut sehingga disimpulkan bahwa biaya produksi atas pensil yang diserahkan ke pihak afiliasi dan pihak independen adalah sama.

c. Bahwa pemisahan transaksi afiliasi dan non afiliasi menurut Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang dalam surat keberatan adalah sebagai berikut:

Tabel 1 ee

Lo. akun Aktual Afiliasi Non Afiliasi Total

Ris samo Scrat $e, Ad ANA ERS 0 BBO R bd Sue 1558, 070, 142

Lara Bur burs A ARE AAU SARAN Ba 49 SA3 ASET, BU

Dengan demikian selisih laba kotor antara penjualan kepada pihak afiliasi dan penjualan kepada pihak independen menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak menjelaskan secara detil perbedaan produk yang diserahkan kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen sehingga terdapat perbedaan antara Harga Pokok Penjualan atas penyerahan kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen yang menyebabkan perbedaan selisih Gross Profit Margin (GPM) sebesar 17,88% seperti tersebut di atas.

9. Bahwa terkait dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa Bahwa kami melakukan koreksi jumlah HPP yang disampaikan pada saat banding dan keberatan menjadi sebesar Rp49.498.394.473, diberikan tanggapan bahwa penjelasan Pemohon Banding tersebut mempertegas ketidakkonsistenan Pemohon Banding sekaligus mempertegas bahwa Pemohon Banding

sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti nilai Harga Pokok Penjualan atas penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen.

10. Bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa adanya perbedaan komponen produk maupun proses pengerjaan (sharpening/perautan) untuk produk yang dijual ke afiliasi dan non afiliasi walaupun nama produknya sama, penghitungan Harga Pokok Penjualan telah dilakukan pemisahan antara penjualan ke afiliasi dan penjualan ke non afiliasi. Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Penjelasan Pemohon Banding terkait perbedaan komponen produk adalah berupa set packaging dimana untuk produk yang diserahkan kepada pihak afiliasi diberikan tambahan produk lain secara gratis berupa pensil, sharperner, atau ruler dan hal ini sesuai dengan dokumen sample Produk Differences yang disampaikan Pemohon Banding yang telah diberi tanda lingkaran berwarna hijau sebagai berikut:

Pec sed Kera DL SLS TI far ps eco aly ah & ron af alus

SL Serkan ME casan of 38 Car semis - beat PL Rr MA se boa pte b. Penjelasan Pemohon Banding terkait perbedaan proses pengerjaan produk adalah berupa sharpening atau perautan untuk produk yang dijual kepada pihak non afiliasi dan hal ini sesuai dengan dokumen sample Produk Differences yang disampaikan Pemohon Banding yang telah diberi tanda lingkaran berwarna hijau sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengaruh perbedaan proses pengerjaan produk atas produk yang dijual kepada pihak non afiliasi dan non afiliasi pada harga jual dan HPP produk dimaksud.

c. Bahwa penambahan beberapa produk pada set packaging secara gratis tentunya akan menambah HPP atas produk yang diserahkan kepada pihak afiliasi sehingga mengakibatkan HPP atas produk yang diserahkan kepada pihak afiliasi lebih tinggi dibandingkan HPP atas produk yang diserahkan kepada pihak non afiliasi. Namun faktanya, penambahan HPP tersebut tidak tercermin dalam Laporan Keuangan Segmentasi dan Gross Profit Margin menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

11. Bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam proses produksi memang tidak dilakukan pemisahan antara produksi untuk penjualan ke afiliasi dan non afiliasi. Namun demikian pemisahan biaya produksi atau Harga Pokok Penjualan dapat dilakukan dengan penghitungan berdasarkan standard costing. Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, pemisahan biaya produksi atau Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan penghitungan berdasarkan standard costing.

b. Standard costing merupakan penetapan biaya standar (estimasi biaya yang dianggap normal) untuk produksi suatu barang. Penetapan biaya standar ini tentunya diterapkan untuk seluruh produksi barang baik untuk barang yang diserahkan kepada pihak afiliasi maupun barang yang diserahkan kepada pihak independen. Demikian juga halnya price difference production yang merupakan selisih antara HPP standard costing dan HPP aktual, tentunya diterapkan untuk seluruh produksi barang baik untuk barang yang diserahkan kepada pihak afiliasi maupun barang yang diserahkan kepada pihak independen.

c. Penjelasan Pemohon Banding hanya sebatas penjelasan atas pembentuk HPP standard costing atas penjualan produk kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak menjelaskan pembentuk HPP standard costing atas penjualan produk yang sama kepada pihak independen. Dengan demikian tidak dapat diketahui perbedaan antara HPP standard costing atas penjualan produk yang sama kepada pihak afiliasi dengan HPP standard costing atas penjualan produk kepada pihak independen.

12. Bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyampaikan dokumen IRS910-Flex Report (structured) yang disertai dengan penjelasan atas komponen pembentuk HPP beserta dokumen pendukung berupa contoh perhitungan HPP, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa dokumen IRS910-Flex Report (stuctured) yang disampaikan Pemohon Banding sebagai bukti pendukung atas segmentasi Harga Pokok Penjualan pada persidangan tanggal 17 April 2025 tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan.

b. Bahwa dokumen tersebut hanya berupa berupa rincian HPP per bulan atas penjualan per customer dan per produk yang mana tidak jauh berbeda dengan dokumen Detail Sales Afiliasi dan COGS atas Sales Afiliasi yang diserahkan pada saat keberatan. Dokumen tersebut tidak disertai dengan penjelasan atas dasar perhitungan secara rinci dari rincian HPP tersebut.

c. Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak dapat membuktikan bahwa laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding cukup andal..

13. Bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding yang nilai negatif Laba Kotor atas transaksi non afiliasi, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa pada persidangan tanggal 15 Mei 2025, Majelis Hakim meminta penjelasan Pemohon Banding terkait Laba Kotor atas penjualan kepada pihak independen yang bernilai negatif sesuai Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding.

b. Bahwa penjelasan tertulis Pemohon Banding pada persidangan tanggal 19 Juni 2025, menurut Terbanding belum menjawab pertanyaan Majelis Hakim mengenai penyebab Laba Kotor atas penjualan kepada pihak independen yang bernilai negatif sesuai Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon

Banding. Penjelasan Pemohon Banding hanya terkait alasan Pemohon Banding melakukan koreksi atas nilai HPP atas penyerahan kepada pihak afiliasi dari Rp27.339.679.732 menjadi sebesar Rp49.498.394.473 pada Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding.

c. Terbanding berpendapat bahwa penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas semakin mempertegas bahwa:

1) Pemohon Banding tidak dapat memisahkan dengan pasti HPP atas penyerahan kepada pihak afiliasi dan pihak independen.

2) Nilai HPP atas penyerahan kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang tercantum pada Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding tidak berdasar. Hal ini terbukti dengan koreksi Pemohon Banding atas nilai HPP atas penyerahan kepada pihak afiliasi dari Rp27.339.679.732 menjadi sebesar Rp49.498.394.473 dengan alasan agar jumlah Laba Kotor yang semula negatif (tidak wajar) menjadi positif (wajar) sebagaimana tersebut di atas.

14. Bahwa berdasarkan Paragraph 2.84 OECD TP Guidelines 2017, dalam menerapkan metode TNMM, indikator laba yang diuji adalah laba yang berasal dari transaksi afiliasi sehingga pengujian kewajaran dilakukan atas segmentasi laporan keuangan yang berasal dari transaksi afiliasi dan mengeluarkan penghasilan dan biaya yang berasal dari transaksi independen. Adapun keandalan nilai Laba Operasi dari segmentasi laporan keuangan tergantung pada bagaimana cara melakukan segmentasi atas penghasilan dan biaya yang terkait transaksi kepada pihak afiliasi dan transaksi kepada pihak independen.

15. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan dasar perhitungan secara rinci dari penyusunan laporan keuangan segmentasi khususnya segmentasi atas Harga Pokok Penjualan baik untuk afiliasi maupun independen oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Laporan Keuangan Segmentasi a quo tidak cukup andal untuk digunakan dalam rangka menghitung Profil Level Indicator (PLI) dalam pengujian PKKU.

16. Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya bahwa Pemohon Banding dapat menghitung HPP terkait penyerahan kepada pihak afiliasi

berdasarkan data pembukuan riil Pemohon Banding sehingga perhitungan secara proporsional tidak diperlukan. Dengan demikian pendekatan Terbanding dalam pengujian kewajaran dengan melakukan segmentasi laporan keuangan berdasarkan proporsi penjualan, yaitu 84,45% penjualan kepada pihak afiliasi dan 15,55% penjualan kepada pihak independen, lebih tepat dilakukan.

17. Oleh karenanya, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.767.364.934 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dimohon untuk dapat dipertahankan.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa proporsi Penjualan Afiliasi 84,45% dari Total Penjualan adalah sebesar Rp61.105.834.500. Sebagai perbandingan, Pemohon Banding menyampaikan rincian berdasarkan data pembukuan kepada Penelaah Keberatan sebagai berikut:

Penjaalan Afilis=1 SBP Afilis#3

IL JiTSAZDTLEF ran Is LTS = LLB TIP 5 = ITT Sl LET

YT [LURID TILES IBAN 1 LES IT SL tii RIS rie

SES TITLES MARIA DISH KIT Lt Late ara IIS POT Sie

SES RAS VIER II Ili 2 Fillo itl sit Lo Tig Tle

LIPERUTAEO TLE - LIAR E LILI TED LoL 11 Tl LI DFE TTL pelensssosnssmss | sososasosis| RENA

STR EKA RKA elt AES 22.502.4898.814 0.554.655.1995 o[samtan Tor) | OES | de. 458. 594.473

2. Bahwa berdasarkan rincian Penjualan Afiliasi dan HPP Afiliasi yang disampaikan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi yang dipertahankan seharusnya adalah sebagai berikut:

Cio Lapar canis 5 Kortksi

Lrsisx KAP [stilissi & Afilissi Toes! MA be PT Cipercabar kar iodtpmdec: EAE Etharnsoys

TIM Rs. Tiar EID TIO EL Lili TE TEE LP RIS SIA EL

3. Bahwa berdasarkan perhitungan Tabel di atas maka perhitungan Koreksi Yang Diajukan Banding adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha Afiliasi:

Kore Menara: Pemerins sen BTL IT

Kersigi dirasa olen FPemelssh Iezersisn D5 EL SI

Tlereimi Gipensneriinn clien Penelissn Nerersins: 287 IP fig

Ioreimi Girenasnesiinn Tenar Liles 3

Tlereimi Vase tis vii Deni Lo 575 -BS

4. Bahwa atas Total HPP untuk penjualan ke Afiliasi sebesar Rp49.498.394.473, dengan ini kami sampaikan Tabel IRS910 - Flex Report (structured), yang merinci harga pokok penjualan untuk penjualan ke Afiliasi secara bulanan.

Tabel IRS910 - Flex Report (structured), merupakan tabel yang dihasilkan dari sistem pembukuan internal Wajib Pajak. Berdasarkan tabel IRS910 - Flex Report (structured) tersebut dapat diperoleh informasi bulanan sejak Januari hingga Desember 2021, mengenai harga pokok penjualan untuk penjualan ke Afiliasi berdasarkan jenis produk dan customer afiliasi.

5. Bahwa untuk memberikan contoh penghitungan HPP terkait penjualan ke afiliasi menggunakan metode standard costing, berikut disampaikan penjualan yang terjadi pada tanggal 29 April 2021 dan 30 April 2021.

a. Jumlah penjualan pada tanggal 29 April 2021 dan 30 April 2021 adalah sebanyak 4.820 gross sebagaimana diinformasikan pada Tabel 5 di bawah ini. Jumlah tersebut setara dengan 694.080 piece (1 gross sama dengan 144 piece).

Invoice Dare 29/08/2021 | 30/04/2021

Invoice No | 100502131 | 1095021832

Packing Lis: Dare | (20/03/2021 | 30/04/2021

Packing List No. | 107004018 | 107004019

PON. TPO 2100841 | PO 2100341 (Customer Code | 1020885 | 1020838 (Customer Name | ASABA | ASABA ” |” (Group etme mo

Article No. 0 |100-2B101D11 | 100-2B101D11 b. Atas penjualan sebesar 4.820 gross tersebut di atas, dilakukan penghitungan Harga Pokok Penjualan berdasarkan standard costing dengan rincian sebagai berikut:

Bld 2051 Dasi Lan Dans 1

Pagar PT STACTT LON ND MISA

211 Size Lang S 7 Pare

FT Sara Boesrie Sar Toe FSC LI BEG LEE D5

BORD 25-25 wenn Dana TB 3 “IR 134 15

LP Damn Lids rs 15747 zr

Ba An Nanga Libr an Fi Beri Bhi Es. heel’ 8

44 Taun LEE piece Tae Cea $2.20 Lipa TF

45 recat EDF Ace. Le Sac ec Ferrey tian anata De

IP oDatan shld WPL See B 272. DR

ST VLGh 2D Let Vig See Me D LED Le Tua OF sl venduu luo 2. egeiete.s Le. lle 55 ee Lelie: 2304 OR

SE CTAEE = Pore ng Tana 156 IR

7 Matan Dara ia TR

See S5 As OTR

& bangle SD aa , Woe peo 145 178 17

Le ses TOL boa ML TILE 1g IS Tale a et Sop Tubs aa

LE BULGERS2 FO. Se Froese ae beras IA) BO an 5

EL 20202S$t2 BETA KEL Biey Staves 22225 25

28 Mane Pam TL Png OR. s2 BET 5 edtugdes Otten tl Or Susi ne ago ru

BE ROLGESSD TLL ott Dpr tg BOL Sea 25

Ar G0200825 fla FL Dp nn

D3 MGELOO 5ETAMAI EL reer uang socal 8 ROR OTE

2S mug2701 Panu M1 Pesan Sanata Los Lam 25 pe Buus BAL Ao erie qe ce) Atle Seles lA

- Naas Ari vit past or:

Standard costing tersebut di atas merupakan perhitungan Harga Pokok Penjualan standard untuk produk 100-2B 10ID11 Pencil Mars Lumograph 2B FSC 100% dengan lot size sebanyak 2.880 pieces, yang terdiri dari:

1. Material sejumlahRp2.675.343

2. Overhead sejumlahRp 57.687

3. Internal Activity sejumlahRp 956.711

TotalRp3.689.741

Total Harga Pokok Penjualan standard sejumlah Rp3.689.741 tersebut digunakan untuk memproduksi barang sejumlah 2.880 pieces, sehingga harga per piece-nya adalah Rp1.281,16.

c. Pada tanggal 29 April 2021 dan 30 April 2021 terdapat Penjualan produk 100- 2B 10ID11 Pencil Mars Lumograph 2B FSC 100% sebanyak 694.080 piece. Dengan demikian jumlah Harga Pokok Penjualan standard atas produk 100- 2B 10ID11 Pencil Mars Lumograph 2B FSC 100% pada bulan April 2021 adalah:

Rp1.281,16 x 694.080 piece = Rp889.227.581 d. Sistem pembukuan Wajib Pajak menghitung Harga Pokok Penjualan aktual berdasarkan biaya aktual yang sebenarnya dikeluarkan atas bahan baku, tenaga kerja dan overhead. Harga Pokok Penjualan aktual atas produk 100- 2B 10ID11 Pencil Mars Lumograph 2B FSC 100% pada bulan April 2021

adalah sebesar Rp889.224.448, sebagaimana dicantumkan dalam Tabel IRS910 - Flex Report (structured).

e. Selisih Harga Pokok Penjualan standard dan aktual sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan standardRp889.227.581

Harga Pokok Penjualan aktualRp889.224.448

SelisihRp3.133

Selisih sebesar Rp3.133 dicatat dalam akun Buku Besar dengan nama Price Differences Production.

6. Bahwa terkait perbedaan nilai HPP Afiliasi yang disampaikan pada saat Pemeriksaan dan Banding/Keberatan, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa pemisahan transaksi afiliasi dan non afiliasi adalah sebagai berikut: Data Disampaikan Pada Saat Pemeriksaan:

: Pa: A1 Asa i Ana Po Morata Tata i

P= ED 74 LEFT SUERS STS sn TEE TL SSS J i-i

Seban Operasi ES ee: Ls? SE Si LAST ali wake sue Spam pee ne BOSAN AT SA SS TOR Ba :

Towel fon Th UT gee see fae sepia ii bts coe ITE TAI TAAT SET

Data Disampaikan Pada Saat Banding dan Keberatan:

b. Bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat perbedaan penyajian data HPP afiliasi. HPP afiliasi yang disampaikan pada saat pemeriksaan sebesar Rp27.339.679.732 sedangkan HPP afiliasi yang disampaikan pada saat banding dan keberatan sebesar Rp49.498.394.473.

c. Bahwa kami melakukan koreksi jumlah HPP afiliasi yang disampaikan pada saat Banding dan Keberatan menjadi sebesar Rp49.498.394.473. Jumlah HPP afiliasi sebesar Rp49.498.394.473 rinciannya telah kami sampaikan pada saat persidangan tanggal 17 April 2025 dalam Tabel IRS910-Flex Report (structured).

7. Bahwa terkait nilai Laba (Rugi) Kotor atas transaksi non afiliasi pada tabel di atas sejumlah (Rp22.033.189.394), diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat koreksi jumlah HPP sebesar Rp27.339.679.732 menjadi sebesar Rp49.498.394.473.

b. Apabila jumlah HPP sebesar Rp27.339.679.732 tidak dilakukan koreksi maka akan menghasilkan perhitungan Laba (Rugi) Kotor non afiliasi sebesar (Rp22.033.189.394).

c. Setelah dilakukan koreksi atas jumlah HPP menjadi sebesar Rp49.498.394.473, penghitungan laba kotor non afiliasi menjadi sebesar Rp125.525.396.

d. Dengan adanya koreksi jumlah HPP tersebut maka jumlah Laba (Rugi) Kotor yang semula negatif (tidak wajar) menjadi positif (wajar).

8. Bahwa terkait perbedaan produk Afiliasi dan Non Afiliasi dijelaskan bahwa terdapat perbedaan komponen produk maupun proses pengerjaan (sharpening/perautan) untuk produk yang dijual ke afiliasi dan non afiliasi walaupun nama produknya sama. Penghitungan Harga Pokok Penjualan telah dilakukan pemisahan antara penjualan ke afiliasi dan penjualan ke non afiliasi.

9. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Bahwa karena terdapat data pembukuan yang riil maka penggunaan asumsi persentase sebesar 84,45% untuk menghitung HPP Afiliasi tidak diperlukan.

b. Bahwa berdasarkan data riil pembukuan maka koreksi Penjualan Afiliasi diperhitungkan kembali menjadi sebesar Rp1.306.371.476.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding segmentasi penjualan kepada afiliasi tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat labanya sudah memenuhi prinsip kewajaran;

2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

3. bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

4. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan penjualan, dengan demikian menurut Majelis, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran terkait dengan perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk segmentasi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

6. Bahwa dalam perhitungan HPP untuk segmentasi penjualan kepada pihak afiliasi dan independen, Terbanding menggunakan metode proposional berdasarkan perbandingan penjualan kepada afiliasi dan kepada pihak dindependen, dimana proporsi penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebesar 84,45% dan proporsi penjualan kepada pihak independen adalah sebesar 15,55%.

7. Bahwa terkait dengan penggunaan metode proposional yang digunakan Terbanding untuk menghitung besarnya Harga Pokok Penjualan, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

…..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

….

b. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan perhitungan harga pokok penjualan segmentasi harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak.

d. Bahwa bedasakan fakta persidangan diketahui bahwa perhitungan Terbanding hanya mendasarkan kepada data proposional atas penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen dan tidak didukung dengan bukti lain seperti pencatatan harga pokok per jenis barang atau data yang berasal

dari pembukuan Pemohon Banding, koreksi Terbanding ini dinilai masih didasarkan kepada asumsi dan bukan kepada bukti yang memadai.

8. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa barang yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen berbeda, walaupun namanya sama karena penjualan untuk pihak independen ada tambahan barang berupa peruncingan pensil dan item lain seperti penggaris atau peruncing pensil (peraut). Dengan demikian penghitungan segmentasi harga pokok penjualan tidak dapat dilakukan secara proposional karena komponen barang yang dijual berbeda.

9. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyediakan data informasi mengenai penghitungan HPP terkait penjualan ke afiliasi menggunakan metode standard costing, dan dari penjelasan dan bukti yang berupa Tabel IRS910-Flex Report (structured), diketahui bahwa perhitungan harga pokok penjualan untuk pihak afiliasi sebesar Rp49.498.394.473,00 telah didukung dengan penjelasan yang memadai;

10. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.460.973.458,00 tidak didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding telah didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Neto2.460.973.458,000,002.460.973.458,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp3.409.090.250,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp2.460.973.458,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 948.116.792,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang tidak/kurang bayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp948.116.792,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp948.116.792,00 PPh terutangRp208.585.520,00 Kredit PajakRp195.665.000,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 12.920.520,00

Memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 06 Juli 2023, atas nama: PT STAEDTLER INDONESIA, NPWP 01.000.575.9-052.000, beralamat di Jalan Raya Serang Km. 80, Kawasan Cimiung, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, domisili elektronik pajak@ptsi.id, sehingga jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang tidak/kurang bayarRp12.920.520,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 4.345.170,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp17.265.690,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Junaidi Eko Widodo,Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 20 November 2025

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.