P U T U S A N
Nomor PUT-008049.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01436/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00993/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00023/206/21/052/23 tanggal 06 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008049.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT STAEDTLER INDONESIA, NPWP 01.000.575.9-052.000, beralamat di Jalan Raya Serang Km. 80, Kawasan Cimiung, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, yang diwakili oleh Stephen Angsono jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik pajak@ptsi.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Unggul Wibaya Widhayaka;
Izin Kuasa Hukum: KEP-703/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/PTSI/IX/2024 tanggal 18 September 2024;
2. Nama: Subandiman;
Izin Kuasa Hukum: KEP-704/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/PTSI/IX/2024 tanggal 18 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
3. Nama: Mia Emalia;
Jabatan: Karyawan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PTSI/I/2025 tanggal 8 Januari 2025;