P U T U S A N
Nomor PUT-008046.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01459/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008046.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Hoyu Indonesia, NPWP 02.414.344.8-052.000, beralamat di Jl. Maligi IX Lot V-2 Kawasan Industri KIIC Karawang, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Kazuya Watanabe, jabatan Presiden Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT HOYU INDONESIA Nomor 06 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat oleh Metta Chandrasasi, S.H., MKn, Notaris di Karawang
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Firdaus Rifki Fanani
Izin Kuasa Hukum: KEP-582/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HI/FA/XI/2024/0050 tanggal 28 November 2024,
2. Nama: Joko Susilo
Izin Kuasa Hukum: KEP-1307/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023