Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-008025.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT New Hope Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008025.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008025.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.628.055.2-057.000, alamat korespondensi di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/ 001 Jayanti, Kab. Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Yao Yongjian jabatan Direktur, (Domisili Elektronik: taxnhi057@gmail.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Moh Yazid;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1035/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/NHI/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

2. Nama: Aditya Rizky Bahari

Izin Kuasa Hukum: KEP-1048/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/NHI/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 19730411 199402 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1809/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1552/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 3/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1776/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 6 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor FA.01/NHI/SUB/20241203 tanggal 3 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00001/204/19/057/23 tanggal 26 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak / Pemotongan atau pemungutan sebesar Rp41.413.242.341,00 (Empat puluh satu milyar empat ratus tiga belas juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00 (Nihil);

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00 (Nihil);

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00 tanggal tidak ada pada bank/pos persepsi tidak ada dengan NTPN tidak ada;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

a Na | . . Patin Tea NN .

nan ‘le pel - rat rani 7 wate 4 me 7 0 on rs aan 0. . rm _ to . 0

PE an ra Tai

- . . — —— D.I atk — nana ET ia rive par 2 Pld DA '

m7. cen bni Cable ta ar oi oe ee ee ee Si Pa Pe ep tak In ra

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 3/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 3/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01439/KEB/PJ/WJP.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yao Yongjian jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT New Hope Indonesia Nomor Akta 11 Tanggal 28 Mei 2021 oleh Notaris Hamidah Meutiasari bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01439/KEB/PJ/WJP.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi Diajukan Banding (Rp)
TerbandingPemohon Banding
1Koreksi atas Penambahan Modal Tanpa Setoran117.975.000.0000117.975.000.000
2Koreksi berdasarkan PKKU atas pembayaran bunga26.141.238.658026.141.238.658

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Koreksi Atas Penambahan Modal Tanpa Setoran

1. bahwa Pemohon Banding memiliki utang kepada New Hope Singapore Pte.Ltd;

2. bahwa alat bukti atas pinjaman ini yaitu sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan ledger tahun 2014 terdapat penerimaan pinjaman dari New Hope Singapore Pte.Ltd Sebesar US$10,710,000.00 setara dengan Rp148.879.710.000,00 pinjaman tersebut di terima melalui rekening HSBC dengan rincian dan bukti sebagai berikut:

TanggalKeteranganMata UangNominal
28/05/2014terima uang dr new hope singaporeUSD710,000.00
30/06/2014terima uang dr new hope singaporeUSD2,332,452.63
16/07/2014terima uang dr new hope singaporeUSD4,850,000.00
17/07/2014terima uang dr new hope singaporeUSD167,547.37
30/09/2014terima uang dr new hope singaporeUSD2,500,000.00
31/12/2014terima uang dr new hope singaporeUSD150,000.00
Total10,710,000.00

bahwa Penerimaan uang masuk di dalam rekening Pemohon Banding dari New Hope Singapore Pte.Ltd {Bukti mutasi rekening terlampir di atas} Hal

tersebut membuktikan bahwa adalah benar New Hope Singapore Pte.Ltd memasukkan dana dengan tujuan untuk dialihkan menjadi modal;

b. bahwa berdasarkan Rincian dan bukti terlampir di atas Secara De facto dan de jure Pemohon Banding memang benar memiliki hutang kepada New Hope Singapore Pte.Ltd;

c. bahwa berdasarkan penjelasan pemeriksaan poin b menyatakan bahwa “berdasarkan ledger tidak ditemukan adanya penyetoran oleh pemegang saham” dalam hal ini penerimaan pinjaman dari New Hope Singapore Pte.Ltd yang akan di alihkan menjadi modal Pemohon Banding, pinjaman tersebut telah di terima di tahun 2014 sesuai dengan rincian dan bukti yang di sampaikan di poin A di atas;

d. Pada saat audit tahun 2019 Pemohon Banding telah menjelaskan kepada auditor bahwa adanya Debt to equity swap atas utang kepada New Hope Singapore Pte.Ltd, Perjanjian pinjaman sub ordinasi antara New Hope Pte.Ltd dengan Pemohon Banding;

e) Pada kertas kerja auditor File “WP PT NHI 2019 (Parent)” Sheet “EE-101” memang tidak ada penambahan modal pada tahun 2019 akan tetapi seperti di sebutkan pada poin c di atas penambahan modal bukanlah penyetoran yang dibukukan pada tahun 2019, melainkan conversi utang menjadi modal;

f) Berdasarkan penjelasan pada poin a dan b di atas penambahan modal sudah di setorkan kepada Pemohon Banding pada tahun 2014 dan di aktakan pada tahun 2019 sesuai sesuai dengan surat perjanjian perubahan utang menjadi modal (Debt Conversion Agreement) dan akta No. 07 pada tanggal 04 Juli 2019 yang dibuat di hadapan notaris Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn. akta tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor AHU-AH.01.03-0308288 pada tanggal 02 Agustus 2019. Oleh karena itu penerimaan modal tersebut bukan tanpa setoran dan bukan merupakan dividen terselubung sebagaimana yang di jelaskan oleh pemeriksa pada poin e tersebut, sehingga penjelasan terkait penyertaan modal tanpa setoran tidak tepat;

Koreksi berdasarkan PKKU (bunga)

1) bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan data acuan SIBOR dimana dapat disampaikan terkait dengan Singapore Interbank

Offered Rate (SIBOR) menurut https://en.wikipedia.org/wiki/SIBOR

adalah suku bunga referensi berdasarkan tingkat suku bunga di mana bank menawarkan untuk meminjamkan dana tanpa jaminan kepada bank lain di Singapura sedangkan pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pinjaman kepada perusahaan grup yang ada di Singapore dan perusahaan grup tersebut bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan;

3) bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari THE WORDL BANK Real interest rate (%) – Singapore tingkat suku bunga pinjaman adalah sebagai berikut:

Sumber:

https://data.worldbank.org/indicator/FR.INR.RINR?end=2021&locations=SG&sta rt=1978&view=chart

4) bahwa menurut data THE WORDL BANK Real interest rate (%) – Singapore pengenaan bunga pinjaman sebesar 5,5 %, sedangkan Pemohon Banding membayar bunga kepada New Hope Singapore Pte.Ltd sebesar 5% sehingga bunga yang di bayarkan oleh Perusahaan atas pinjaman tersebut sangtlah wajar berdasarkan data yang di peroleh dari THE WORDL BANK Real interest rate (%) – Singapore;

5) Berdasarkan data yang di peroleh dari Monetary Authority of Singapore Tingkat suku bunga pinjaman adalah sebagai berikut:

Pan Tenan ni Each ere FA an aa ani ea

Sumber:https://eservices.mas.gov.sg/Statistics/msb/InterestRatesOfBanks AndFinanceCompanies.aspx

6) bahwa menurut data yang di peroleh dari Monetary Authority of Singapore Tingkat suku bunga yang di kenakan terhadap pinjaman adalah 5,25 % sedangkan Pemohon Banding membayar bunga kepada New Hope Singapore Pte.Ltd sebesar 5% sehingga bunga yang di bayarkan oleh Perusahaan atas pinjaman tersebut sangatlah wajar berdasarkan data yang di peroleh dari Monetary Authority of Singapore;

7) bahwa seharusnya Terbanding untuk mendapatkan kesebandingan yang andal perlu melakukan analisis 5 faktor kesebandingan yaitu atas kontrak, fungsi asset dan risiko, kesamaan barang dan jasa, strategi bisnis dan kondisi ekonomi;

8) bahwa dijelaskan lebih lanjut dalam SE-50 Tahun 2013 menjelaskan bahwa Sebagai berikut:

4) Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi.

Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Sehingga atas data tingkat suku bunga yang dihitung tidak boleh semata- mata hanya terkait dengan suku bunga SIBOR saja;

9) bahwa berdasarkan data yang dilakukan oleh Grup Pemohon Banding tahun 2019 dan terdapat dalam TP Doc dapat disampaikan sebagi berikut: cones Boe

: MEd i Pessiscg . cele aa Poms potas & soe pe Pa

— S5 AR Po na t bend noe a . - LL ie Ma ga .

Mad ' 1 , .

Pasta pekat

1 Serta on Booty . | eo . Papa See cae Loe

ISA Duran Diaaceee seopenet dareed

Vesedee sien 2 TNT - 1 antara n

- ite 3 Trendi nian yee mawar CCDs ie LELE Fotae acts

Pen Mara Tags

Jamdenie ska go SCTE. aeaueuae pepe bbe ty oie S3 Lg oe ee ee

Wa Kari la

Peivisiten te m1 £ Denazanzann aa

+ ken rape Denulis: aa Foner CMC etic Fbesne ie od ce a

Learn, Uas. Karl devecans

= 205012 Wire Levin: Hiasan ME operas Ta en an aan maa

"nataa (dears Deen

Diese Pada Kama raat

. Bite ie asah Da Vatet wy Gates £ Janazanana ear welds cg sbepes cesees - -

~ DSA aA nC daepeersies eee Foxe LSI cg. Maree certs Fate

Basa

Doe Dungus Lita

Soy aman Taha kenal anna

Bom Plat COST magang ao Nipatanana ea Lala — .

bee eee bs Pe again cers Ba LI papa aa aa

Pe it Maras Danar

Lian vader Digedecese ses

PLE Cree PANEN bodiaveansas = . Lisa = “ be © Eveedeszesiae wee Penata daa aa 5 ata Berita praes Saga

Lag Na Na AG SNN na oer ~ .

Lo ped bet an a pa 0. Peta pes .

Cbhbseruarions 13:3

IVER LEP PU Lee 2-3

Lower Cuartile 3.59

BRiedian 3.84

Upper Quartile AOA

IWexirriterra «S9 a 55076

2 S3. S0

3 5.506 YV¥illhin the bull rangc

4 4-50%6 ~

5 SL Oo a 5.00%

10) bahwa menurut data yang di peroleh dari Transfer Pricing Document seperti dalam tabel diatas pada tahun 2019 Tingkat suku bunga yang di kenakan terhadap pinjaman adalah 5%, bunga pinjaman yang diberikan oleh New Hope Singapore Pte.Ltd merupakan Tingkat suku bunga wajar di lihat dari

data pembanding dengan Perusahaan sejenis yang melakukan pinjaman kepada afiliasi;

11) bahwa berdasarkan dari data-data yang di peroleh dari THE WORDL BANK Real interest rate (%) – Singapore, Monetary Authority of Singapore dan Transfer Pricing Document tahun 2019 menunjukan bahwa pengenaan tingkat suku bunga pinjaman 5% adalah wajar terhadap pinjaman pihak afiliasi di tahun 2019;

12) bahwa ketiadaan kewenangan Pemeriksa untuk melakukan koreksi transfer pricing ini sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 berikut:

(1) Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Kewenangan Terbanding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

13) bahwa jika terdapat koreksi atas PPh Pasal 26 Terbanding seharusnya menerapkan panduan Tax Treaty / P3B dengan pemanfaatan adanya COR yang dimiliki oleh lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 merupakan tindakan Terbanding yang bertentangan dengan peraturan perpajakan (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) yang diberikan undang-undang pajak (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER Dirjen

Pajak Nomor 32/PJ/2011) sehingga koreksi transfer pricing Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 tersebut seharusnya dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01439/KEB/PJ/WJP.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01439/KEB/PJ/WJP.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;

4. Mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sesuai dengan Permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1776/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 6 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor: 3/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding nomor KEP- 01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 yaitu 24 Juni 2024.V
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding nomor nomor KEP-01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
1) Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
2) Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yangV
telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Yao Yongjian selaku: Direktur*)
1) Wajib Pajak;
2) Ahli Warisnya;
3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
1) Berkedudukan di Indonesia;V
2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga

permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding. mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp144.116.238.658,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan

penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

c) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3) Tax Treaty (P3B) Indonesia – Singapura;

Data dan Fakta

1) Terkait koreksi penambahan modal tanpa setoran sebesar Rp117.975.000.000,00:

a) Akta No 07 tanggal 04 Juli 2019 menyetujui pengeluaran 13.000.000 saham baru, yang terdiri dari 12.961.000 saham akan disetorkan oleh New Hope Singapore Private Limited dan 39.000 saham akan disetorkan oleh NH Asia Investment Private Limited. Sehingga saham baru New Hope Singapore Private Limited menjadi sebanyak 17.896.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$17,896,000 atau Rp162.406.200.000,00 dan saham baru NH Investment Private Limited menjadi sebanyak 54.000 saham dengan nilai nominal US$54,000 atau Rp490.050.000,00;

b) Akta tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor AHU-AH.01.03-0308288 tanggal 02 Agustus 2019;

c) Dalam Laporan Keuangan atas penjelasan transaksi dan saldo dengan pihak berelasi, huruf b Piutang Pemegang Saham, diketahui saldo piutang pemegang saham tahun 2019: New Hope

Singapore Pte., Ltd. adalah sebesar Rp117.621.075.000,00 dan New Hope Asia Investment Pte., Ltd. sebesar Rp353.925.000,00;

d) Tidak terdapat pencatatan atas setoran penambahan saham;

e) Atas dokumen Debt Conversion Agreement, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan kronologis atas keterkaitan piutang pemegang saham, utang pemegang saham, dan modal saham tahun 2019 dan 2020 beserta dokumen sumber lainnya, serta tidak disebutkan dalam alasan keberatan Pemohon Banding;

2) Terkait koreksi berdasarkan PKKU atas pembayaran bunga sebesar Rp26.141.238.658,00:

a) Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment atas koreksi PPh Badan pada pos Biaya Usaha Lainnya, dimana Pemeriksa melakukan perhitungan dengan menggunakan pengujian Transfer Pricing/PKKU (metode CUP) atas pembayaran bunga dan diperoleh koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp26.141.238.658,00;

b) Pada saat proses keberatan, Tim Peneliti PPh Badan telah melakukan peminjaman data, dokumen dan keterangan melalui Surat Pertama nomor S-189/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 08 Maret2024danSuratKeduanomorS- 329/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 6 Mei 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, dokumen dan keterangan dimaksud sehingga Tim Peneliti PPh Badan tidak dapat membuktikan alasan keberatan tersebut;

c) Hasil penelitian Tim Peneliti PPh Badan terkait koreksi pembayaran bunga adalah menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya atas pembayaran bunga sebesar Rp26.141.238.658,00;

3) Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen DGT dan Certificate of Domicile New Hope Singapore Pte Ltd, sehingga Terbanding menggunakan tarif sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura;

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Sesuai hasil penelitian keberatan PPh Badan atas koreksi Biaya Usaha Lainnya terkait pembayaran bunga, Tim Peneliti PPh Badan mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya atas pembayaran bunga New Hope Singapore Pte Ltd sebesar Rp26.141.238.658,00, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga sebesar Rp26.141.238.658,00;

2) Terkait koreksi penambahan modal tanpa setoran sebesar Rp117.975.000.000,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan besarnya pengurangan hutang sehubungan dengan penambahan saham New Hope Singapore Pte Ltd dan NH Asia Investment Private Limited di tahun 2019, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

3) Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding namun menyesuaikan PPh terutangnya sesuai tarif P3B Indonesia-Singapura;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 3/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024. memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1). (2). (3). dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FA.01/NHI/SUB/20241203 tanggal 3 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. BAPK Setoran Modal Tanggal 27 Januari 2023;

Bukti T-5. Laporan Audit 2019 beserta SPT;

Bukti T-6. Akta Perubahan Modal;

Bukti T-7. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 00001/204/19/057/23 tanggal 26 Oktober 2023 dan tanda terimanya;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh

26) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti T-4. Dokumen Formal Perusahaan berupa Akta Notaris Hamidah

Meutiasari Nomor 11 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT New Hope Indonesia;

Bukti T-5. Dokumen Formal penanggung jawab perusahan (Direktur) berupa KTP dan Pakta Integritas atas nama Yao Yongjian;

Bukti T-6. Dokumen Formal berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan

Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti T-7. SalinanKeputusanKeberatannomorKEP-

01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-8. Bukti Mutasi Rekening Uang masuk dari New Hope Singapore (Pemberi Pinjaman);

Bukti T-9. Perjanjian Perubahan Utang menjadi Modal;

Bukti T-10. Akta 07 tanggal 04 Juli 2019 yang menunjukan perubahan modal; Bukti T-11. Akta 04 tanggal 09 Agustus 2016 yang menujukan sebelum perubahan modal;

Bukti T-12. Audit Report 2022 yang menunjukan hutang pinjaman sudah tidak ada; Bukti T-13. TP Documentation New Hope Singapore asli dan terjemahan tersumpah;

Bukti T-14. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh.26) Nomor 00001/204/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 3/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak0,00144.116.238.658,00144.116.238.658,00
Koreksi atas Penambahan Modal tanpa Setoran26.141.238.658,00
Koreksi berdasarkan PKKU atas pembayaran bunga117.975.000.000,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp144.116.238.658,00

1. Secondary Adjustment PPh Badan sebesar Rp26.141.238.658,00

- Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa dividen terselubung kepada afiliasi terkait koreksi kewajaran biaya bunga pinjaman afiliasi yang diatribusikan pada Biaya Usaha Lainnya pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo;

- Pemohon Banding tidak melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman (PKKU) atas bunga dan tidak membuat TP Doc serta tidak menentukan tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan acuan umum/wajar;

- Pemohon Banding menyampaikan TP Documentation namun tidak memenuhi ketentuan pada PMK-213/2016, dengan alasan:

a. TP Doc disampaikan dengan bahasa Inggris, sementara ketentuan Pasal 11 PMK-213/PMK.03/2016 menyatakan “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam Bahasa Indonesia;

b. tidak memuat informasi sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 9 ayat 1 huruf c PMK-213/PMK.03/2016 bahwa “Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut: c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c. Saat tersedianya dan disampaikannya dokumen tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana PMK-213/PMK.03/2016. Telah dilakukan permintaan dokumen secara rigid, namun Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud Pasal 5 ayat 3 PMK-213/PMK.03/2016 bahwa “Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b”;

- Terbanding melakukan pengujian transfer pricing, metode CUP terhadap tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi di singapura dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independent dengan acuan SIBOR (Singapore Interbank Offered Rate) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan credit rating pihak yang menerima pinjaman;

- Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan pengujian PKKU, metode CUP diperoleh koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp26.141.238.658,00 dengan rincian:

Bulan 2019Pinjaman (Rp)Rate SIBORJumlah Bunga (Rp)
Januari804.562.078.0002.124%1.424.074.878
Februari804.562.078.0002.124%1.424.074.878
Maret804.562.078.0002.154%1.444.188.930
April804.562.078.0002.125%1.424.745.346
Mei804.562.078.0002.125%1.424.745.346
Juni804.562.078.0002.186%1.465.643.919
Juli804.562.078.0002.186%1.465.643.919
Agustus804.562.078.0002.126%1.425.415.815
September804.562.078.0002.124%1.424.074.878
Oktober804.562.078.0002.122%1.422.733.941
November804.562.078.0002.092%1.402.619.889
Desember804.562.078.0001.965%1.317.470.403
Total Bunga sesuai PKKU17.065.432.143

- SE-50/PJ/2013 pada BAB II TAHAPAN PEMERIKSAAN TRANSFER PRICING huruf B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing angka 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Transaksi Pembayaran Bunga angka 4), mengatur bahwa:

Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya”;

- Pemohon Banding menyebut bahwa TP Doc dibuat otoritas New Hope Singapore dan Pemohon Banding tidak membuat TP Doc. Sehingga statement ini pada dasarnya mengakui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyusunan TP Documentation sebagaimana dalam ketentuan PMK 213/PMK.03/2016;

- Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen DGT dan Certificate of Domicile New Hope Singapore Pte Ltd, sehingga Terbanding menggunakan tarif sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura;

2. Penambahan Modal Tanpa Setoran sebesar Rp117.975.000.000,00

- Akta No 07 tanggal 04 Juli 2019 menyetujui pengeluaran 13.000.000 saham baru, yang terdiri dari 12.961.000 saham akan disetorkan oleh New Hope Singapore Private Limited dan 39.000 saham akan disetorkan oleh NH Asia Investment Private Limited sehingga saham baru New Hope Singapore Private Limited menjadi sebanyak 17.896.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$17,896,000 atau Rp162.406.200.000,00 dan saham baru NH Investment Private Limited menjadi sebanyak 54.000 saham dengan nilai nominal US$54,000 atau Rp490.050.000,00;

- Akta tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor AHU-AH.01.03-0308288 tanggal 02 Agustus 2019;

- Dalam Laporan Keuangan atas penjelasan transaksi dan saldo dengan pihak berelasi, huruf b Piutang Pemegang Saham, diketahui saldo piutang pemegang saham tahun 2019: New Hope Singapore Pte., Ltd. adalah sebesar Rp117.621.075.000,00 dan New Hope Asia Investment Pte., Ltd. sebesar Rp353.925.000,00;

- Berdasarkan keterangan Pemohon Banding sampai dengan Januari 2023 belum ada penyetoran atas penambahan saham tersebut sehingga saat menyusun laporan keuangan tahun 2019 oleh auditor dicatat adanya piutang pemegang saham (dijurnal piutang pemegang saham pada penambahan modal);

- Berdasarkan kertas kerja auditor file “WP PT NHI 2019 (Parent)” sheet “EE- 101” menyebutkan bahwa tidak ada penyetoran yang dilakukan pemegang saham;

- penambahan kepemilikan saham New Hope Singapore Pte Ltd sebesar Rp117.621.075.000,00 dan penambahan kepemilikan saham New Hope Asia Investment Pte Ltd sebesar Rp353.925.000,00 berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diperlakukan sebagai dividen terselubung;

- oleh karena itu, atas transaksi penambahan modal sebesar Rp117.975.000.000,00 tanpa setoran adalah dividen dan terutang PPh Pasal 26 sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

Caratan

Notes MY MN

EKUITAS EQUITY

Moda, saham na neminal Gonta Mat Pen tee of

USS | iseturs engan ON Pegat nan

Rp 9.9751 per sahara Ran pian

Modal dasar modal dhtgmmawthan dan disetar ebhaeizgae i8shost aad senul Sa fel, put Capit saham pads tabu Pul Pasa bil akan in dan 4.951 UN saham di DI aad USE ne webu ils Ig 262.846, 230,000 HO to pan dada

Saldo base derita NASA dg PA MN, Resto caraingg (di)

Komponen exatis lan. ar i]s os) MAN Other canny commoagicnt

Sabaumtah SITY Up ET EO Sideteval

Kepentingan nonpengendali NN 3308 S24 422 SAS Von-comrolling interests

Jumlah Testis SIN PN 13930644218 Toral Kgalty

JUMLAH LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES

EKUITAS IPA ANN Lah INA Bana | RES SAL DTU OSS IND EQUITY

Sumber: File “Laporan Audit 2019 + SPT” halaman pdf 102

19, MODAL SAHAM 19 CAPITAL STOCK ditemphan dan seer bo saldo surg terkait Mane dad he ata daan asa pada tanggal “Dees her M9 adalah SOLE December SF MEY an cus dalan

OVONLL

Vila Nominal Re UPS per Sahar Pee Palas Re oS op Sun

Porsentusy

Kepemi taal

Jumlas Lenbat Penentu

Saha Oamusiip Jurilah fives Jumlah datar

Pemegang Satan Sin hoki Vanier ed Sian a) (USS) iRupuah

New Hope Singapore Pte. Ltd }7 896.00 GUT Pun LAS Jon 00 nod

NH Aste Investment Pre. Lid SUN ui SL Joni So 000

Juma Pete 17,950,001 RIAU Pasi Lal SOLO

Berdasarkan Akta Nevis Na 7 angga Basch Natori Dood Me Dalared dfs 2119

4 Ful 2019 oleh Hamden Meutasaa SEL. M.Kn.. by Handa Meatiaurl SEL Ma etary an notitis di Jakarta permegang sudan Pantas Jahats Uh Sasaki’ af fhe Pinte Nas aiteccel 9 mensettyul kesan mudah saham dan muda) prot Gio di en Tab am tah paha canine disetor can USD 9S N ata setara dengan fone ESD 29 S000 at gun arenh fa

Rp 44.92) 28000 erga) ESD Sun ac Re seule ASIN Gang Acca ESP PY Se dun setan dengan Rp Lal sue. SSL or cybindicut te Rp PAN suf, 8 uit

Sumber: File “Laporan Audit 2019 + SPT” halaman pdf 154

- terkait pendapat Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut merupakan debt to equity swab, pada dokumen Debt Conversion Agreement, Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan kronologis atas keterkaitan piutang pemegang saham, utang pemegang saham, dan modal saham tahun 2019 dan 2020;

- berdasarkan Debt Conversion Agreement, antara NH Singapore Pte Ltd dengan Pemohon Banding dimulai efektif tanggal 5 Mei 2020, sedangkan pemeriksaan ini untuk Tahun Pajak 2019;

- bahwa pada catatan atas laporan keuangan (catatan nomor 30 huruf c) pada halaman pdf 162 dinyatakan bahwa di akhir 2019 Pemohon Banding mencatat Piutang Pemegang Saham Piutang Saham New Hope Singapore Pte Ltd sebesar Rp117.621.075.000,00 dan Piutang Saham New Hope Asia Investment Pte Ltd sebesar Rp353.925.000,00, bertentangan dengan dalil Debt Conversion Agreement;

- Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

- Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) menegaskan bahwa:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah: …5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran…”;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Secondary Adjustment PPh Badan sebesar Rp26.141.238.658,00

- Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa dividen terselubung kepada afiliasi terkait koreksi kewajaran biaya bunga pinjaman afiliasi pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo;

- Pemohon Banding menyampaikan TP Doc dari New Hope Singapore dengan Afiliasinya termasuk PT New Hope Indonesia Dimana di dalam TP Doc tersebut menguji kewajaran terkait dengan bunga pinjamannya dan telah diterjemahkan tersumpah;

- Berdasarkan SE-50 Tahun 2023 terkait dengan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan pada Lampiran I BAB II-Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing Huruf B. Angka 3 huruf d angka 4), langkah-Langkah yang perlu dilakukan dalam menguji transaksi pembayaran bunga antara lain melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi;

- Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang

umum digunakan oleh pihak independent biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya;

- pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp863.397.002.000,00 dan bunga pinjaman sesuai perjanjian yaitu sebesar 5%;

- Terbanding tidak menambah nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman sehingga bunganya menjadi tidak sebanding dengan bunga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding;

- Nilai tertentu yang dimaksud adalah penambahan berdasarkan kredit rating suatu perusahaan dan juga penambahan atas risiko pinjaman seperti tenor pinjaman yang Panjang selama 5 tahun, fluktuasi 5 tahun, risiko kurs, dan lainnya;

- berdasarkan TP Doc New Hope Singapur yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah disampaikan Pemohon Banding sebagai peminjam dengan peringkat Baa1;

- dengan kredit rating Baa/BBB+ di tahun 2019 tersebut didapat dari beberapa sumber dengan data umum pasar yang kredibel yaitu:

Tahun 2019Credit Spread Range

NYU Stern1.67% (167 bps)

ICE BofA BBB1.50% (150 bps)

Rata-Rata1,59%

Sumber:

NYU Stern (Damodaran 2019):

https://pages.stern.nyu.edu/~adamodar/New_Home_Page/datafile/rating s.html

ICE BofA BBB OAS (2019 via FRED):

https://fred.stlouisfed.org/series/BAMLC0A4CBBB

- terdapat juga risiko ditanggung oleh Pemberi Pinjaman jika peminjam gagal bayar karena ini adalah pinjaman cross-border, tenor panjang (5 tahun), dan

tidak ada jaminan (unsecured), maka pasar umumnya biasanya menambahkan risk premium tambahan:

FaktorPenambahan nilai tertentu

Tenor 5 tahun+0.5% (50 bps)

Tidak ada jaminan+0.5% (50 bps)

Indonesia risk premium+0.5% (50 bps);

- Penambahan total +1.5% merupakan praktik standar untuk mempertimbangkan:

a. Risiko mata uang & cross-border funding, b. Risiko tenor jangka panjang dan tidak adanya agunan, c. Risiko pasar negara berkembang (Indonesia);

- diketahui sesuai dengan tabel diatas poin huruf d suku bunga dasar (fixed rate) SIBOR pada Januari – Desember Th 2019 yaitu sebesar 1,965% sampai 2,186%

- berdasarkan pengujian dan penjelasan diatas maka suku bunga wajar yaitu Total Bunga = SIBOR + Nilai Tertentu (Credit Spread + Risk Adjustment) Total Bunga = (1,965% sampai 2,186%) + 1.59% + 1.50% = ± 5%;

2. Penambahan Modal Tanpa Setoran sebesar Rp. 117.975.000.000,00

- bahwa Pemohon Banding pada awalnya memiliki utang kepada New Hope Singapore Pte.Ltd;

- bahwa berdasarkan ledger tahun 2014 terdapat penerimaan pinjaman dari New Hope Singapore Pte.Ltd Sebesar US$10.710.000,00 setara dengan Rp148.879.710.000,00 pinjaman tersebut di terima melalui rekening HSBC;

- bahwa Penerimaan uang masuk di dalam rekening Pemohon Banding dari New Hope Singapore Pte.Ltd (Bukti mutasi rekening terlampir di atas) Hal tersebut membuktikan bahwa adalah benar New Hope Singapore Pte.Ltd memasukkan dana dengan tujuan untuk dialihkan menjadi modal;

- Pada saat audit tahun 2019 Pemohon Banding telah menjelaskan kepada auditor bahwa adanya Debt to equity swap atas utang kepada New Hope Singapore Pte.Ltd, Perjanjian pinjaman sub ordinasi antara New Hope Pte.Ltd dengan Pemohon Banding;

- utang tersebut tercatat juga sampai dengan akhir tahun 2018 sesuai dengan audit report Tahun 2018. Namun saat tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Auditor KAP melakukan penyesuaian atas penambahan modal dengan mencatat tambahan piutang pemegang saham;

- pada tahun 2022 Auditor KAP baru melakukan penyesuaian kembali dengan me-net off akun piutang pemegang saham dengan akun utang pemegang saham;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

…;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : a.dividen;

3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia-Singapura), antara lain mengatur:

Pasal 7:

(1) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia- Singapura);

Pasal 10:

(1) Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

(2) Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

a. 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

b. 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;

(3) ..;

(4) Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat- surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara dimana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1 (Koreksi Penambahan Modal Tanpa Setoran

Ja. Buku Autasi rekening uang masuk dari new hope angapore pemberi pinjaman) P-1

Je. (Perjanjian perubahan Utang Menjadi Modal oo” Lho P3 le. [Alta Wo. 07 padatangeal 04 Juli 2019 | akta vane menunjukan perubahan modal P-3

Ja. akta No. 04 pada tanggal 09 Acustus 2016 jakta vane menunjukan sebelum perubahan modal | P -4

2 (Koreksi berdasarkan PEKU atas pembavaran bunga

Ja. TP Doc New: Hope Singapore vang telah di terjemahkan tersumpah P-d b. IP Doc New Hope Singapore dalam bahasa ingeriz P-7

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi Lanjutan (Secondary Adjustment) dividen terselubung atas ketidakwajaran biaya bunga pinjaman afiliasi sebesar Rp26.141.238.658,00 bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dengan dalil bahwa ketidakwajaran biaya bunga pinjaman kepada New Hope Singapore Pte.,Ltd., afiliasi yang berkedudukan di Singapura, merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer berupa koreksi kewajaran biaya bunga pinjaman afiliasi yang diatribusikan pada Biaya Usaha Lainnya pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya bunga pinjaman afiliasi a quo telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder

(secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas objek PPh berdasarkan Pasal 26 UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh telah mengatur dengan jelas bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen, namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung antara lain berupa pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa politik hukum dalam UU PPh tersebut telah sejalan dengan artikel 10 OECD Model Commentary sebagai sumber hukum yang diterima sebagai kelaziman internasional untuk menafsirkan ketentuan dalam perjanjian pajak, yang mengatur bahwa:

'paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

bahwa vide Pasal 10 ayat (4) P3B Indonesia-Singapura, istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 10 ayat (4) P3B a quo yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh juga mengatur luasnya pengertian dividen tidak hanya pembayaran dividen secara formal, namun juga substansi penghasilan terkait hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang domestik negara sumber;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, sepanjang UU PPh domestik mengatur bahwa dividen secara terselubung termasuk dalam pengertian dividen maka P3B Indonesia-Singapura juga mengakui bahwa pembayaran tersebut termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa koreksi atas dividen terselubung berdasarkan UU PPh;

bahwa terkait sengketa kebenaran materiil kewajaran biaya bunga pinjaman afiliasi, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa atas koreksi primer berupa koreksi kewajaran biaya bunga pinjaman afiliasi yang diatribusikan pada Biaya Usaha Lainnya pada PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan Koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya; bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas dividen terselubung terkait ketidakwajaran biaya bunga pinjaman afiliasi Rp26.141.238.658,00;

2. Koreksi atas dividen terselubung berupa Penambahan Modal Tanpa Setoran sebesar Rp117.975.000.000,00 bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa terdapat penambahan modal tanpa setoran dari New Hope Singapore Pte., Ltd., sebesar Rp117.621.075.000,00 dan New Hope Asia Investment Pte., Ltd., sebesar Rp353.925.000,00 yang merupakan dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g jo. Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian tahun 2022 diketahui bahwa Jumlah Modal Saham Disetor oleh New Hope Singapore Pte., Ltd., atas 25.976.808 lembar saham dan NH Asia Investment Pte., Ltd., atas 78.315 lembar saham;

bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 11 tanggal 28 Mei 2021 oleh Hamidah Meutiasari S.H., M.Kn., pemegang saham menyetujui kenaikan modal saham dan modal disetor dari USD17,950.000 atau setara dengan Rp162.896.250.000,00 menjadi USD26,055,123.00 atau setara dengan Rp236.450.241.225,00;

bahwa dalil penambahan modal tanpa setoran oleh Terbanding didasarkan fakta hukum berupa Akta No 07 tanggal 04 Juli 2019 yang menyatakan

pengeluaran 13.000.000 saham baru yang akan disetorkan, yang terdiri dari 12.961.000 saham akan disetorkan oleh New Hope Singapore Private Limited dan 39.000 saham akan disetorkan oleh NH Asia Investment Private Limited sehingga saham baru New Hope Singapore Private Limited menjadi sebanyak 17.896.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$17.896.000 atau Rp162.406.200.000,00 dan saham baru NH Investment Private Limited menjadi sebanyak 54.000 saham dengan nilai nominal US$54.000 atau Rp490.050.000,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Akta Notaris Akta No 07 tanggal 04 Juli 2019, terjadi perikatan pengeluaran saham baru yang akan disetorkan kemudian oleh New Hope Singapore Pte., Ltd., dan NH Asia Investment Private Limited;

bahwa perikatan mengenai akan disetorkannya pengeluaran saham baru oleh New Hope Singapore Pte., Ltd., dan NH Asia Investment Private Limited didukung pernyataan pada Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun 2019 dan 2018 bahwa terdapat saldo piutang pemegang saham; bahwa Pemohon Banding menolak dalil pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran dengan alasan pemberian saham merupakan konversi dari utang/pinjaman yang diberikan oleh afiliasi (debt to equity swap); bahwa untuk mendukung dalilnya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan New Hope Singapore Pte., Ltd. dan rekening koran HSBC untuk menunjukkan adanya pinjaman dari pemegang saham, dan serta Debt Conversion Agreement;

bahwa sesuai dengan prinsip substance over form yang dikedepankan dalam menguji transaksi dengan afiliasi dan asas kebenaran materiil yang dianut dalam undang-undang perpajakan sebagaimana dimanahkan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak menguji kebenaran materiil penggantian (konversi) utang/pinjaman afiliasi dengan saham;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, auditor independen melakukan penyesuaian atas penambahan modal

dengan mencatat tambahan piutang pemegang saham, kemudian pada tahun 2022 auditor melakukan penyesuaian kembali dengan me-net off akun piutang pemegang saham dengan akun utang pemegang saham;

bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding untuk tahun 2019, angka 30 Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi, diketahui terdapat Piutang Pemegang Saham PT New Hope Singapore Pte., Ltd., sebesar Rp117.621.075.000,00 dan New Hope Asia Investment Pte., Ltd., sebesar Rp353.925.000,00, serta Utang Pihak Berelasi New Hope Singapore Pte., Ltd., sebesar Rp996.117.858.000,00;

bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding tahun 2022, angka 24 Transaksi dan Saldo dengan pihak Berelasi, diketahui bahwa pada tahun 2002 tidak terdapat Piutang Kepada Pemegang Saham dan Pinjaman dari Pemegang Saham New Hope Singapore Pte., Ltd., sebesar Rp749.707.998.000,00, berkurang dari saldo pinjaman pada tahun 2019;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Catatan Pada Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019 dan 2022 yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material, mendukung dalil Pemohon Banding bahwa terjadi net-off antara piutang Pemohon Banding kepada afiliasi terkait pemberian saham yang akan disetor dengan pinjaman afiliasi kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran sebagai objek PPh bagi pemegang saham harus memenuhi unsur penghasilan bagi pemegang saham sebagai objek PPh berdasarkan

Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh pemegang saham;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemberian saham disertai kewajiban berupa pengurangan utang pemegang saham (net-off piutang pemegang saham dengan pinjaman pemegang saham), tidak memenuhi unsur adanya kemampuan ekonomis yang diterima pemegang saham, karena secara akuntansi dan ekonomi, penambahan aset (saham) berupa saham pada pemegang saham disertai pengurangan aset berupa piutang;

bahwa dalam hal pencatatan penambahan modal tanpa penyetoran, hanya menambah akun piutang pemegang saham, tidak terdapat perubahan nilai ekonomis yang langsung terukur pada ekuitas bersih Pemohon Banding; bahwa transaksi penambahan modal tanpa setoran tersebut memberi manfaat ekonomis kepada pemegang saham karena meningkatkan hak kepemilikan modalnya tanpa mengurangi kekayaannya secara langsung. Secara prinsip economic benefit, hal ini sebanding dengan distribusi kekayaan, di mana perusahaan menanggung beban pendanaan atas nama pemegang saham; bahwa oleh karena itu, penambahan modal saham yang dicatat tanpa adanya setoran kas dianggap sebagai dividen terselubung ketika perusahaan menanggung beban pendanaan atas nama pemegang saham, sebagaimana pemberian saham bonus tanpa penyetoran, pembagian laba dalam bentuk saham, dan pembayaran kembali modal melebihi modal disetor;

bahwa pada transaksi riil, peningkatan modal saham diikuti pembayaran kas oleh pemegang saham, yang menambah aset lancar perusahaan. Di lain pihak, ketika pencatatan penambahan modal tanpa penyetoran (penambahan kas), namun mengurangi akun utang/pinjaman pemegang saham, terdapat perubahan nilai ekonomis yang langsung terukur pada ekuitas bersih Pemohon Banding di mana pengurangan utang/pinjaman setara dengan ekuitas modal yang bertambah;

bahwa dana yang dimiliki perusahaan yang seharusnya digunakan untuk membayar pokok dan biaya pinjaman kepada pemegang saham secara economic benefit dapat digunakan selayaknya penyetoran yang diterima dalam

bentuk kas oleh pemegang saham, yaitu untuk keperluan modal kerja, investasi, atau kebutuhan pendanaan lainnya;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding bahwa Debt Conversion Agreement berlaku efektif pada tanggal 5 Mei 2020, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta hukum tersebut tidak dapat mengesampingkan kebenaran materiil bahwa atas pencatatan modal a quo pada akhirnya dilakukan pengurangan utang/pinjaman afiliasi;

bahwa berdasarkan pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding bahwa pencatatan penambahan modal a quo oleh Pemohon Banding merupakan dividen terselubung berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, tidak dapat diterima; bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas dividen terselubung berupa Penambahan Modal Tanpa Setoran sebesar Rp117.975.000.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp144.116.238.658,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai SengketaTidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 23144.116.238.658144.116.238.6580

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut TerbandingRp144.116.238.658,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp144.116.238.658,00 Menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang0,00
3.Kredit Pajak0,00
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023, atas nama PT NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.628.055.2-057.000, alamat korespondensi di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/001 Jayanti, Kab. Tangerang, (Domisili Elektronik: taxnhi057@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang0,00
3.Kredit Pajak0,00
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.