P U T U S A N
Nomor PUT-008025.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01439/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/204/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008025.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.628.055.2-057.000, alamat korespondensi di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/ 001 Jayanti, Kab. Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Yao Yongjian jabatan Direktur, (Domisili Elektronik: taxnhi057@gmail.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Moh Yazid;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1035/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/NHI/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;
2. Nama: Aditya Rizky Bahari
Izin Kuasa Hukum: KEP-1048/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/NHI/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: