Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-008023.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT New Hope Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008023.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01416/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008023.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.628.055.2-057.000, alamat korespondensi di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/001 Jayanti, Kab. Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Yao Yongjian jabatan Direktur, (Domisili Elektronik: taxnhi057@gmail.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Moh Yazid;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1035/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ; 002/NHI/I/2025 tanggal 7 Januari 2025

2. Nama: Aditya Rizky Bahari

Izin Kuasa Hukum: KEP-1048/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/NHI/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 19730411 199402 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1809/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1519/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 1/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1696/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 31 Juli

2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

dE GET hee i ie Pa ai LI TA ve SUG A rites SOG SE De ATE ae Re WAR ES Se et aa nia Nia Ro NS A te ed KN INA due Pees AA Pte

MA Ear

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 26 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianTerbandingPemohon BandingKoreksi
1Peredaran Usaha3.630.743.081.3403.630.743.081.340-
2Harga Pokok Penjualan3.281.585.503.9953.281.585.503.995-
3Laba Bruto349.157.577.345349.157.577.345-
4Biaya Usaha Lainnya100.131.558.361126.272.797.01926.141.238.658
5Laba Operasi249.026.018.984222.884.780.326
6Penghasilan Dari Luar Usaha26.660.374.07765.509.200.941(1.182.161.741)
7Biaya Dari Luar Usaha-40.030.988.605
8Penghasilan Neto Luar Negeri--
9Penghasilan neto Komersial275.686.393.061248.362.992.662(1.182.161.741)
10Penyesuaian Fiskal Positif--
11Penyesuaian Fiskal Negatif(50.624.580.104)31.135.404.79581.759.984.899
12Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto--
13Penghasilan Neto Fiskal326.310.973.165217.227.587.867
14Kompensasi Kerugian--
15Penghasilan Kena Pajak326.310.973.165217.227.587.867
16PPh Badan Terutang81.577.743.25054.306.896.750
17Kredit Pajak
- PPh Pasal 2225.267.315.00025.267.315.000
- PPh Pasal 2929.039.581.75029.039.581.750

18 PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar27.270.846.500-

19Sanksi Administrasi11.911.905.751-
20PPh Badan YMH/(Lebih) Dibayar39.182.752.251-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01416/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sagan ' — Sermila Ditsmabadi f | “Menjadi

Iri (Mileursarigi (Rp) | [Rp] wa Petai at Melu SRG MUS LoS a | 326.310.073.165

As. Kapus NN — te | a oO

ANN an Oa PE Na (0 Senehasiian Kena 326.310.073.165 ~ U | 226.210.973.165

Pujak | I

Go Pajak Punghasiden | S1.577.F4a.250]. 7 ~~ “OG ' 81 S77 743.250 (PPh Terutiane '

e Kredit Pajak | 274.306.896.750 ~ “UI s4.506,.896. 750 fo PPh kurang/flelihi | 27.270 846.500 ” of 27. 270.816.5900 cliberver ! " '

“ee Sanksi ““11-911).905.7351T_ . 1i.@1ll.a05.751] 4

Administrasi --

Bunga Pasal 13 (2)

UU KUP an ta. | Jurnlah PPh wang SIB. FSS PSI | 3 30 182.752.2351 masih ! 1 herus/tlebih) .

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01416/KEB/PJ/WJP.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yao Yongjian jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT New Hope Indonesia Nomor Akta 11 Tanggal 28 Mei 2021 oleh Notaris Hamidah Meutiasari bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01416/KEB/PJ/WJP.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 26 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01416/KEB/PJ/WJP.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya Atas Koreksi Transfer Pricing atas Biaya Bunga100.131.558.361126.272.797.01926.141.238.658
2Pos Koreksi Fiskal Negatif – Selisih Kurs(50.624.580.104)13.003.544.03563.628.124.139

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Atas Koreksi Transfer Pricing yaitu Biaya Bunga Rp26.141.238.658,00

1) bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan data acuan SIBOR dimana dapat disampaikan terkait dengan Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) menurut https://en.wikipedia.org/wiki/SIBOR adalah suku bunga referensi berdasarkan tingkat suku bunga di mana bank menawarkan untuk meminjamkan dana tanpa jaminan kepada bank lain di Singapura sedangkan pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pinjaman kepada perusahaan grup yang ada di Singapore dan perusahaan grup tersebut bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan;

3) bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari THE WORDL BANK Real interest rate (%) – Singapore tingkat suku bunga pinjaman adalah sebagai berikut:

Sumber:

https://data.worldbank.org/indicator/FR.INR.RINR?end=2021&locations=SG&st art=1978&view=chart

4) bahwa menurut data THE WORDL BANK Real interest rate (%) – Singapore pengenaan bunga pinjaman sebesar 5,5 % , sedangkan PT New Hope Indonesia membayar bunga kepada New Hope Singapore Pte.Ltd sebesar 5% sehingga bunga yang di bayarkan oleh Perusahaan atas pinjaman tersebut sangtlah wajar berdasarkan data yang di peroleh dari THE WORDL BANK Real interest rate (%) – Singapore;

5) Berdasarkan data yang di peroleh dari Monetary Authority of Singapore Tingkat suku bunga pinjaman adalah sebagai berikut:

Demos) Hance of Booke and Fa ea paniea

Sumber:https://eservices.mas.gov.sg/Statistics/msb/InterestRatesOfBank sAndFinanceCompanies.aspx

6) bahwa menurut data yang di peroleh dari Monetary Authority of Singapore Tingkat suku bunga yang di kenakan terhadap pinjaman adalah 5,25 % sedangkan PT New Hope Indonesia membayar bunga kepada New Hope Singapore Pte.Ltd sebesar 5% sehingga bunga yang di bayarkan oleh Perusahaan atas pinjaman tersebut sangatlah wajar berdasarkan data yang di peroleh dari Monetary Authority of Singapore;

7) bahwa seharusnya Terbanding untuk mendapatkan kesebandingan yang andal perlu melakukan analisis 5 faktor kesebandingan yaitu atas kontrak, fungsi asset dan risiko, kesamaan barang dan jasa, strategi bisnis dan kondisi ekonomi;

8) bahwa dijelaskan lebih lanjut dalam SE-50 Tahun 2013 menjelaskan bahwa Sebagai berikut;

4) Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi.

Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Sehingga atas data tingkat suku bunga yang dihitung tidak boleh semata- mata hanya terkait dengan suku bunga SIBOR saja;

9) bahwa berdasarkan data yang dilakukan oleh Grup Pemohon Banding tahun 2019 dan terdapat dalam TP Doc dapat disampaikan sebagi berikut:

Observations 33

Minimum 3-36

Lower QuarLile 3.69

Median 3.84

Upper Quartile 4.04

Maximum 5-59

1 5.5076

2 5.50%

3 5.50% Wilhin the full range

4 4.50% ig

5 5.00%

6 5.00%

10) bahwa menurut data yang di peroleh dari Transfer Pricing Document seperti dalam tabel diatas pada tahun 2019 Tingkat suku bunga yang di kenakan terhadap pinjaman adalah 5%, bunga pinjaman yang diberikan oleh New Hope Singapore Pte.Ltd merupakan Tingkat suku bunga wajar di lihat dari data pembanding dengan Perusahaan sejenis yang melakukan pinjaman kepada afiliasi;

11) bahwa berdasarkan dari data-data yang di peroleh dari THE WORDL BANK Real interest rate (%) – Singapore, Monetary Authority of Singapore dan Transfer Pricing Document tahun 2019 menunjukan bahwa pengenaan tingkat suku bunga pinjaman 5% adalah wajar terhadap pinjaman pihak afiliasi di tahun 2019;

12) bahwa ketiadaan kewenangan Pemeriksa untuk melakukan koreksi transfer pricing ini sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 merupakan tindakan Terbanding yang bertentangan dengan peraturan perpajakan (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) yang diberikan undang-undang pajak (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011) sehingga koreksi transfer pricing Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Fiskal atas Selisih Kurs Rp63.628.124.139,00

1) bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan rincian transaksi atas selisih kurs tersebut;

2) bahwa Selisih kurs merupakan selisih atas transaksi dalam mata uang asing yang dikonversi menjadi mata uang fungsional dengan menggunakan rasio pertukaran dua nilai mata uang asing. Selisih kurs yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau pada proses penjabaran pos moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut dijabarkan, pada pengakuan awal selama periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, diakui dalam laba rugi pada periode saat terjadinya (PSAK No.10: 28);

3) bahwa berikut rekapan data selisih Kurs yang telah dibuat oleh Pemohon Banding;

Atas Arcuunix

ISO O1N2 Bansdeposi USD KK 002,63)

LUA SDS Bank deposir TDR 122107557212)

ISA OLI Prepayments raw materia. and aesiary materia. peravng MEN AT oe] 2 437,43)

1123020101 Prepayments_cquinment na men nun oeeranmng LELE THEA]

1221010101 otners re ceran. er empuk erating (S347 402,835.07)

1221010184 pers recelvanwes Maren aperaunyg PMS SAB 2)

PENA LAIAR otners rebus AGAIN ep oraung LABA 10)

TOMMY System transi racrnunt ARAP ned: transter 2 MO S451 5630

1221020101 otners recerya es otaers moma ne rating PHS GLAS 2)

T4020 0101 Materias in trans:t (1.651.411.0159)

[4030 DU Raw materia. materia. cust varlanve dvenee rie Varia ee 244814 Sd

TAS IS System transi yr arang Bate ria. yuren ase SAI IL

1 lededed) Long term deterred expenses improvement expenditure rae rented tixed asasi ts Adi tite Tu

2803010101 Accounts yaya uneratuny 595,662 150, 60809

SA SEN Accounts paver. Provisienasestimate nara. usu mand materia. 2,198,648 806,58

JSS pS Avccunes mayan. Provistemaesamare payah. stimatcd nyaa Fo 1413476

22024 PU Accounts mayan. Prisma. e samar payaa.c nein operanng 1.208, 74243

222101427 Tas bayan stan ding tas cu. er Yun omer, 96,321,806

ASAP Interest tavan. NM AN IN TES Mon-onerating SEA anga natal

ASAP SIP OMA ALLEN APA Me NIS perang 22556346145

224 UJI Otner avcoonts payah. mena. current ac unt nneratinz 122 266852, IBU A7

22 Our accounts Daya mar di must uneraung S13 494, 0200

AULIA Administrative expense wave. fees contretadle oy

SS tee te ae | ee Ng iss 34,507,745,286.04

SPREE AE] aman AL ks pe ses hn, ANIS (106, 165,785,865 1.30)

Tota. Net sehsih kurs P51,650.840, 585.26)

Tota: Adyas mun? Audit sneet ait PAIE-PRIE audit} PEL SPU ess 573.55)

Angxa Netsehsin kurs Audited tas o28. 124,131]

AIO ts Accounts MOM OFERATING OPERATION

{OC ILOLIZ Bank Gesers Uso PaO. EL SELAT S3

IOOL OLS Dark deport lok Na La Png 22

LISS)LOLA, Prenarmente pas material and acauany matenaleperagng CLT8.878.912.557.43)

L.DEOICLO. Prepsriment:_equipgiient paynient_nom-o erating 144054. ELIA

ITL LI, other: recemvalner_emploves_operaang (3.347 452.335.67)

LILLIA CL AH other: recervshies margino peranng [2.7408 777.72)

12510. 0195 other: receivalnes_othe:_oserating (2.0.2 220 200.00)

LIL C199 System transfer acre unt_aRAP sedge transfer 152.951.554.30

IDILADTLI, other: recervalie:_othe:t_nowoperancg (428.2 148.99 5,92

1402310131 Materiak in tannt L851 sil 992.89)

LSC30. 0198 Ras material acenalcest van anta imverce orice vamance l40.319.200.00

L4Ch I. 0199 Seiten trancfer account Marten al purchace

DSL ICL. Leng-temn defenved engenser improvement erp enditiwe ofticg sented fied arzeta Nani

A2E2ALLA, Atcounts parable oseraung S99.552..51.506.09

SIGSSOPLI, Account: pavalle Prosisiowal ectimate Daya dle _ectristed materia! LAGE BOE ICKSB

LIGISOGC L II account: pavable Prem nonaleramate pavavigestimated He elit S6.141.50,76

SIO2S.0L0. accoune: pavalale Prosa enal estimate gaya de von-operatng Lee. aan

DILL AL O4 IT Tan savaale varlielding ran collecton_omeranne oS FDL 292.66

LIELIICLI2 interest pavable_leng-term lean interest nos-orerating Iiaponnaini

SIGLI CLOM Other account: parable employee other:_operanng ll? S82 381.95

SILAM, Other secount: paysale internal current accounto peratng 22.266 952 150.37

Ile ltd. dther actount: payable margin deseriteperanng 3.2495. 29.00

SSOSI.C3I, admasicteat ve eng ence travel fee _contio lame

CEG LOR GL Financial engencerencuauge ganic (HILOSS ESL ETS! Sa 7.3 854 405.00

4) bahwa berdasarkan perhitungan pemohon Banding dapat disampaikan sebagai berikut;

LK Komersial .

Loss Onertion Foreign Exchange rate 541.714,.694.408.00

Gain Non operating Fore: gn Exchange Rate (490.056,654.3 37.18) ( Buxan berasa! dar Pendapatan normal perusahaan)

Adusmmen audit 11,970,082.573.55

Nett forergn Exchane (lass) 63.028.123.644.37

5) bahwa berdasarkan penjelasan dan rincian tersebut diatas, rugi selisih kurs adalah rugi dari non operation activity hal ini sesuai dengan prinsif koreksi atas biaya yang bukan berasal dari 3M (mendapatkan, memperoleh dan

menagih). Oleh karena itu koreksi atas kerugian selisih kurs telah sesuai dengan aturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia berkenan membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding a. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1 Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2 Koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan;

b. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01416/KEB/PJ/WJP.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01416/KEB/PJ/WJP.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

4. Mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sesuai dengan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1696/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 1/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 september 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 01416/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;V
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01416/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Rusly Askar selaku: *)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana uraian dibawah ini;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp26.141.238.658,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

b) Pasal 9 ayat (1) huruf h

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pajak penghasilan;

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain :

a) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

c) Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaanya, mengatur antara lain:

a) Pasal 3 ayat (1) bahwa dokumen transfer pricing wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

b) Pasal 3 ayat (3) bahwa apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) Pedoman pemeriksaan transfer pricing telah diatur dalam Per - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

1. Pada saat proses keberatan, Terbanding telah melakukan peminjaman data, dokumen dan keterangan melalui Surat Pertama nomor S-189/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan Surat Kedua nomor S-329/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 6 Mei 2024;

2. Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, dokumen dan keterangan dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan alasan keberatan tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

1. Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan yang diberikan Pemohon Banding;

2. Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

B. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha Rp1.182.161.741,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena pengembalian utang;

b) Pasal 9 ayat (1) huruf h

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pajak penghasilan;

c) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya pajak penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang

tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode prebandingan harga antara pihak independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2 Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan

Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan a. Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

b. Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 Tentang

Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaanya, mengatur antara lain:

a Pasal 3 ayat (1)

bahwa dokumen transfer pricing wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

b Pasal 3 ayat (3) bahwa apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4 Pedoman pemeriksaan transfer pricing telah diatur dalam Per -

22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5 SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap

Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

1. Pada saat proses keberatan, Terbanding telah melakukan peminjaman data, dokumen dan keterangan melalui Surat Pertama nomor S-189/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan Surat Kedua nomor S-329/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 6 Mei 2024;

2. Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, dokumen dan keterangan dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan alasan keberatan tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

1. Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan yang diberikan Pemohon Banding;

2. Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

Catatan Majelis:

Bahwa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.182.161.741,00 tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp81.759.984.807,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1) huruf h

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pajak penghasilan;

2) Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan a) Pasal 9 ayat (1)

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

b) Pasal 9 ayat (2)

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsungdenganusahaWajibPajakyang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau tidak termasuk objek pajak, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, mengatur antara lain

a) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

c) Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Data dan Fakta

1) Pada saat proses keberatan, Terbanding telah melakukan peminjaman data, dokumen dan keterangan melalui Surat Pertama nomor S-189/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan Surat Kedua nomor S-329/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 6 Mei 2024;

2) Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data, dokumen dan keterangan dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan alasan keberatan tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

1. Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan yang diberikan Pemohon Banding;

2. Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 1/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01416/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01416/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01416/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 26 Oktober 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti P-4 Akta Notaris Hamidah Meutiasari Nomor 11 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT. New Hope Indonesia

Bukti P-5 Dokumen Formal penanggung jawab perusahan (Direktur) berupa KTP dan Pakta Integritas atas nama Yao Yong Jian

Bukti P-6 Dokumen Formal berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan

Pakta Integritas Kuasa Hukum

Bukti P-7 Bukti Pendukung Selisih Kurs;

Bukti P-8 Dokumen Pendukung Penghapussan Piutang;

Bukti P-9 TP Documentation New Hope Singapore PTE LTD Asli beserta

Terjemahan tersumpah;

Bukti P-10 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1.LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2.Laporan Audit 2018;

Bukti T-3.Laporan Audit 2019 + SPT;

Bukti T-4.Mapping Permintaan Data;

Bukti T-5.Bukti berupa Pubilkasi Tempo yang lewat waktu;

Bukti T-6.Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Data;

Bukti T-7.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01416/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1/IX/NHI/2024 tanggal 13 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto236.541.610.368,00326.310.973.165,0089.769.362.797,00
Biaya Usaha Lainnya Atas Koreksi Transfer Pricing atas Biaya Bunga26.141.238.658,00
Pos Koreksi Fiskal Negatif63.628.124.139,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa pokok sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo dengan uraian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Kep. Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya100.131.558.361126.272.797.01926.141.238.658
2Penyesuaian Fiskal Negatif50.624.580.104(13.003.544.035)63.628.124.139

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp26.141.238.658,00

- Koreksi tersebut merupakan hasil pengujian transfer pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Pemohon Banding tidak melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman (PKKU) atas bunga dan tidak membuat TP Doc serta tidak menentukan tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan acuan umum/wajar;

- Pemohon Banding menyampaikan TP Documentation namun tidak memenuhi ketentuan pada PMK-213/2016, dengan alasan:

a. TP Doc disampaikan dengan bahasa Inggris, sementara ketentuan Pasal 11 PMK-213/PMK.03/2016 menyatakan “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam Bahasa Indonesia;

b. tidak memuat informasi sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf c PMK-213/PMK.03/2016 bahwa “Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut: c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c. Saat tersedianya dan disampaikannya dokumen tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana PMK-213/PMK.03/2016. Telah dilakukan permintaan dokumen secara rigid, namun Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud Pasal 5 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 bahwa “Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b”;

- Terbanding melakukan pengujian transfer pricing, metode CUP terhadap tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi di singapura dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independent dengan acuan SIBOR (Singapore Interbank Offered Rate) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan credit rating pihak yang menerima pinjaman;

- Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan pengujian PKKU, metode CUP diperoleh koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp26.141.238.658,00 dengan rincian:

Bulan 2019Pinjaman (Rp)Rate SIBORJumlah Bunga (Rp)
Januari804.562.078.0002.124%1.424.074.878
Februari804.562.078.0002.124%1.424.074.878
Maret804.562.078.0002.154%1.444.188.930
April804.562.078.0002.125%1.424.745.346
Mei804.562.078.0002.125%1.424.745.346
Juni804.562.078.0002.186%1.465.643.919
Juli804.562.078.0002.186%1.465.643.919
Agustus804.562.078.0002.126%1.425.415.815
September804.562.078.0002.124%1.424.074.878
Oktober804.562.078.0002.122%1.422.733.941
November804.562.078.0002.092%1.402.619.889
Desember804.562.078.0001.965%1.317.470.403
Total Bunga sesuai PKKU17.065.432.143

- SE-50/PJ/2013 pada BAB II TAHAPAN PEMERIKSAAN TRANSFER PRICING huruf B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing angka 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Transaksi Pembayaran Bunga angka 4), mengatur bahwa:

Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya”;

- Pemohon Banding menyebut bahwa TP Doc dibuat otoritas New Hope Singapore dan Pemohon Banding tidak membuat TP Doc. Sehingga statement ini pada dasarnya mengakui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyusunan TP Documentation sebagaimana dalam ketentuan PMK 213/PMK.03/2016;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif (Foreign Exchange-Net) sebesar Rp63.628.124.139,00

- koreksi a quo dilakukan atas permanent differences berupa Foreign Exchange-Net sebesar Rp63.628.124.139,00;

- Pemohon Banding mengakui ada keuntungan selisih kurs “Foreign Exchange-Net” pada laporan komersial;

- Keuntungan atas selisih kurs merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l UU Pajak Penghasilan;

- Pasal 9 ayat (1) Peraturan pemerintah No.94 Tahun 2010 mengatur bahwa:

“Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”;

- koreksi fiscal negative atas selisih kurs adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

- Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi tersebut merupakan unrealized gain dimana data yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya sebesar Rp443.680.148,00 di mana sangat tidak signifikan dibandingkan dengan dari koreksi fiskal yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding Rp63.628.124.139,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp26.141.238.658,00

- Pemohon Banding menyampaikan TP Doc dari New Hope Singapore dengan Afiliasinya termasuk Pemohon Banding Dimana di dalam TP Doc tersebut menguji kewajaran terkait dengan bunga pinjamannya dan telah diterjemahkan tersumpah;

- Berdasarkan SE-50 Tahun 2023 terkait dengan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan pada Lampiran I BAB II-Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Huruf B. Angka 3 huruf d angka 4), langkah-Langkah yang perlu dilakukan dalam menguji transaksi pembayaran bunga antara lain melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi;

- Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independent biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya;

- pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp863.397.002.000 dan bunga pinjaman sesuai perjanjian yaitu sebesar 5%;

- Terbanding tidak menambah nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman sehingga bunganya menjadi tidak sebanding dengan bunga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding;

- Nilai tertentu yang dimaksud adalah penambahan berdasarkan kredit rating suatu perusahaan dan juga penambahan atas risiko pinjaman seperti tenor pinjaman yang Panjang selama 5 tahun, fluktuasi 5 tahun, risiko kurs, dan lainnya;

- berdasarkan TP Doc New Hope Singapur yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah disampaikan Pemohon Banding sebagai peminjam dengan peringkat Baa1;

- dengan kredit rating Baa/BBB+ di tahun 2019 tersebut didapat dari beberapa sumber dengan data umum pasar yang kredibel yaitu:

Tahun 2019Credit Spread Range

NYU Stern1.67% (167 bps)

ICE BofA BBB1.50% (150 bps)

Rata-Rata1,59%

Sumber:

NYU Stern (Damodaran 2019):

https://pages.stern.nyu.edu/~adamodar/New_Home_Page/datafile/rating s.html

ICE BofA BBB OAS (2019 via FRED):

https://fred.stlouisfed.org/series/BAMLC0A4CBBB

- terdapat juga risiko ditanggung oleh Pemberi Pinjaman jika peminjam gagal bayar karena ini adalah pinjaman cross-border, tenor panjang (5 tahun), dan tidak ada jaminan (unsecured), maka pasar umumnya biasanya menambahkan risk premium tambahan:

FaktorPenambahan nilai tertentu

Tenor 5 tahun+0.5% (50 bps)

Tidak ada jaminan+0.5% (50 bps)

Indonesia risk premium+0.5% (50 bps);

- Penambahan total +1.5% merupakan praktik standar untuk mempertimbangkan:

a. Risiko mata uang & cross-border funding, b. Risiko tenor jangka panjang dan tidak adanya agunan, c. Risiko pasar negara berkembang (Indonesia).

- diketahui sesuai dengan tabel diatas poin huruf d suku bunga dasar (fixed rate) SIBOR pada Januari – Desember Th 2019 yaitu sebesar 1,965% sampai 2,186%

- berdasarkan pengujian dan penjelasan diatas maka suku bunga wajar yaitu Total Bunga = SIBOR + Nilai Tertentu (Credit Spread + Risk Adjustment)

Total Bunga = (1,965% sampai 2,186%) + 1.59% + 1.50% = ± 5%;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif (Foreign Exchange-Net) sebesar Rp63.628.124.139,00

- Transaksi atau jurnal pada akun laba/rugi selisih kurs bukanlah merupakan realized transaksi, tetapi akun tersebut merupakan akun penyesuaian pada akhir bulan/ direvaluasi menggunakan nilai tukar kurs tengah BI pada akhir bulan;

- system pembukuan yang dimiliki oleh Pemohon Banding yaitu menggunakan Sistem Oracle. System tersebut akan melakukan penyesuaian terhadap semua akun yang memiliki akun selain rupiah seperti akun Bank dalam USD yaitu BCA, HSBC, ANZ & Bank of China;

- contoh diatas menunjukan kondisi bank-bank yang telah disesuaikan pada tanggal 31 Desember 2019, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Sebelum di adj / reval Pada akhir bulanSetelah di Adj / reval pada akhir bulanUnrealized Transaksi
Nilai USD PER TB = Rek KoranKursNilaiNilai USD PER TB = Rek KoranKursNilai
86913.69211.898.26586913.90112.079.969181.704
3.37713.70046.269.9693.37713.90146.948.820678.851
29.39318.328538.712.54629.39313.901408.585.699(130.126.848)
562.91914.4588.138.688.930562.91913.9017.825.135.629(313.553.301)
Total442.819.594

Atarsvemi Cc Page: 11

Company: PT NEW HOPE INDONES A Date : 2019-72-31 Yeucier Num ser : * 4182019121880 few cesarean Jos ae eee Pes ad oem oo peg ae eh pecs Pees tse pe] eal

Manager Approva: Assoartag : SKA Cash e Payee

Notes: kurs tengah BI 31 Desember 2019 adalah 13.901

- akun Foreign Exchange-Net merupakan akun penyesuaian pada akhir bulan / revaluasi menggunakan nilai tukar kurs tengah BI pada akhir bulan dan bukan transaksi yang teralisasi sehingga seharusnya akun tersebut dilakukan koreksi fiskal;

- Pemohon Banding telah konsisten melakukan penyesuaian fiscal atas akun Foreign Exchange-Net baik dalam keadaan rugi atau pun untung pada tahun 2016, 2017, 2018 dan tahun 2020, 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian materiil terkait kewajaran penjualan dan biaya jasa dan bunga pinjaman kepada afiliasi;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf l:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

Pasal 6 ayat (1):

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan.

...

e. kerugian selisih kurs mata uang;

...

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a;

...

Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, jika pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

...

Pasal 9 ayat (1) huruf f:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3. Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP- 94/2010) mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1):

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tatacara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), antara lain mengatur:

Pasal 8:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar;

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 9 ayat (2):

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Pasal 10 ayat (1):

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016), antara lain mengatur: Pasal 3 Ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 4 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Pasal 9:

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-207/2015) antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2) terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4) adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

Pasal 4 ayat (1)

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

Pasal 4 ayat (2)

Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur;

Pasal 5 ayat (1)

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

Koreksi Biaya Usalia Lainnya

Ja TP Soc New ope Sineap or dalam bahasa incgris P-1

Po Jb. TP Doc New Eppe Sincapore vane telah di terj emahkan tersumpah P-3

Lo TL oh

Korelsiparvemaim Fiskal Xezatif a. Loreka ame Penchapusan Putane a.l Bukti Upa-apenasihan dari pamohon tanding kepada comer P-:

Ih. Koreksi Ams Selisih Kurs b.1 Buka contoh cramatta dalam USD vane menunjukan pencoutaan ture dilakuikan P-4 pene auaian oleh em fe. 2 Bun Sona ena baba tt acm labs aras siah low: telah dikorztai fi skal pada SPT P-:

Badan Tahun 117. 2918 2010 2020. dan MO besetta Keres lea.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan; dan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan hanya yang dinilai relevan dengan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp26.141.238.658,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya bunga pinjaman kepada afiliasi di Singapura tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, dengan menggunakan metode CUP dan data pembanding eksternal berupa SIBOR (Singapore Interbank Offered Rate) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan credit rating pihak yang menerima pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman dari afiliasi lebih tinggi dari data pembanding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya bunga pinjaman dari afiliasi sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyelenggarakan dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal untuk Tahun Pajak a quo (TP Doc Lokal) sebagaimana diatur dalam PMK-213/2016;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan TP Doc dari New Hope Singapura dengan Afiliasinya, yang di dalamnya diuraikan transaksi afiliasi dengan Pemohon Banding untuk menguji kewajaran terkait dengan bunga pinjamannya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak menyelenggarakan dan menyampaikan TP Doc Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK- 213/2016, oleh karenanya, pengujian kewajaran transaksi afiliasi oleh

Terbanding tidak bertitik tolak dari dalil Pemohon Banding terkait kewajaran biaya bunga pinjaman afiliasi;

bahwa namun demikian, sesuai dengan prinsip substance over form yang dikedepankan dalam analisis transfer pricing dan sesuai dengan asas kebenaran materiil yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, sebagaimana dimanahkan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak tetap menguji kebenaran materiil analisis transfer pricing berdasarkan fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan, termasuk TP Doc dari New Hope Singapura dengan Afiliasinya;

bahwa menurut Pemohon Banding, data pembanding menurut Terbanding bukan data pembanding yang andal karena Terbanding tidak menambahkan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 pada Bab IV Lampiran I dan ditegaskan kembali dalam SE-50/PJ/2013, dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup dilakukan analisis atas kebutuhan utang, dipastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi, dilakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal, dan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil koreksi Terbanding a quo dibangun dari pengujian kewajaran tingkat suku bunga atas pinjaman a quo, bukan terkait eksistensi atau manfaat pinjaman a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22/2020), prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK-22/2020, membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding dilakukan dengan cara antara lain mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi dan melakukan analisis kesebandingan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, metode CUP merupakan pendekatan transaksional yang langsung membandingkan dengan tingkat suku bunga independen sehingga memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi antara kondisi dan indikator data pembanding dengan kondisi dan indikator pinjaman afiliasi;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam SE-50/PJ/2013 sebagai pedoman Terbanding (tim pemeriksa pajak) dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perbedaan kondisi dan indikator risiko yang direpresentasikan dalam peringkat kredit (credit rating) debitur/ penerima pinjaman merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar;

bahwa sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan akhirnya, tingkat suku bunga SIBOR yang digunakan Terbanding sebesar 2.124% untuk bulan Januari, dan 1.965% untuk bulan Desember 2019;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa tingkat suku bunga SIBOR menurut Terbanding sebesar 2.124% untuk bulan Januari, dan 1.965% untuk bulan Desember 2019 bersumber dari laman

http://findahomeloan.co/singapore/guides/sibor-rates-2019/ dengan data SIBOR 12 Month untuk tanggal 2 Jan 2019 sebesar 2.124 dan untuk tanggal 2 Dec 2019 sebesar 1.965%;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan tersebut, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa Terbanding belum melakukan penyesuaian kesebandingan pada data pembanding SIBOR berupa nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, SIBOR merupakan suku bunga acuan pasar uang Singapura yang mencerminkan tingkat bunga pinjaman tidak beragunan antarbank. SIBOR dihitung dari rata-rata tingkat suku bunga di mana bank-bank besar Singapura menawarkan pinjaman satu sama lain secara tanpa jaminan; bahwa dalam praktek perbankan, suku bunga pinjaman tidak hanya terdiri dari acuan antarbank (SIBOR) saja, namun ditambah credit spread (margin kredit) yang merefleksikan risiko kredit debitur. Kreditur akan mempertimbangkan risiko gagal bayar peminjam dan membebankan kompensasi bunga atas risiko tersebut;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding bukan data yang andal karena belum memperhitungkan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) Pemohon Banding, dapat diterima;

bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Analysis New Hope Singapore Lte., Ltd., For intercompany financing between New Hope Singapore Pte., Ltd., and its related parties for financial year ended 31 December 2019, yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa PwC Singapore diminta untuk mempersiapkan laporan transfer pricing untuk mereview kewajaran tingkat suku bunga pinjaman dengan afiliasi, termasuk pinjaman kepada PT New Hope Indonesia dengan tenor 5 tahun, nilai pokok sebesar USD3.070.000,00 dan suku bunga 5,00%;

bahwa sebagaimana diuraikan dalam dokumen Transfer Pricing Analysis New Hope Singapore Lte., Ltd., tersebut, credit rating Pemohon Banding sebagai

debitur dengan peringkat 'Baa1' dalam Moody's rating nomenklatur dengan rata- rata Credit Spread Range sebesar 1.59%;

bahwa kemudian Pemohon Banding memberikan keterangan berdasarkan refrensi IMF Global Financial Stability Report 2019 dan International Capital Market Association (ICMA) 2019 bahwa dengan tingkat suku bunga acuan SIBOR dan penyesuaian kesebandingan berupa risk adjustment atas tenor jangka panjang dan tidak adanya agunan, serta risiko pasar negara berkembang (Indonesia) diperoleh data pembanding tingkat suku bunga sebesar ± 5%, sesuai dengan tingkat suku bunga afiliasi;

bahwa Terbanding tidak membantah keterangan Pemohon Banding mengenai penyesuaian kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas SIBOR tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang disertai kewajiban untuk melandasi penetapan tersebut pada bukti yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp26.141.238.658,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif (Foreign Exchange-Net) sebesar Rp63.628.124.139,00

Bahwa dalam proses Pemeriksaan dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp81.759.984.899,00 yang terdiri dari

1.Write Off AR sebesar Rp 18.131.860.759,00

2.Foreign Exchange-Net sebesar Rp63.628.124.139,00

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya hanya mengajukan banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif (Foreign Exchange-Net) sebesar Rp63.628.124.139,00

Bahwa oleh karenanya atas koreksi Terbanding terkait dengan Write off AR sebesar Rp18.131.860.759,00 tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak bahwa koreksi Foreign Exchange-Net sebesar Rp63.628.124.139,00 dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding tidak benar karena keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa - jurnal pada akun selisih kurs bukan merupakan realized transaksi, namun akun penyesuaian pada akhir bulan dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah BI pada akhir bulan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sistem pembukuan yang digunakan oleh Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap semua akun yang memiliki akun selain rupiah seperti akun Bank dalam USD yaitu BCA, HSBC, ANZ & Bank of China;

bahwa berdasarkan PSAK 10, pada pos moneter perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian akan menimbulkan selisih kurs, demikian juga transaksi diselesaikan pada periode akuntansi berikutnya maka selisih kurs yang diakui dalam setiap periode sampai dengan pada tanggal penyelesaian ditentukan dengan perubahan kurs selama periode masing-masing;

bahwa oleh karena itu, penyesuaian terhadap semua akun yang memiliki akun selain rupiah a quo oleh Pemohon Banding dalam sistem pembukuannya pada setiap akhir bulan dilakukan dalam rangka melaksanakan PSAK;

bahwa berdasarkan Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh dan ditegaskan kembali dalam Pasal 9 ayat (1) PP-94/2010, keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs dalam sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia juga diakui sebagai penghasilan atau biaya dalam penghitungan PPh terutang berdasarkan UU PPh;

bahwa penyesuaian fiskal positif atau negatif dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan oleh Pemohon Banding dalam hal terdapat perbedaan perlakuan fiskal berdasarkan UU PPh dengan perlakuan komersial berdasarkan PSAK;

bahwa oleh karena secara yuridis tidak terdapat perbedaan perlakuan fiskal dan komersial atas selisih kurs atas pos moneter (kas/bank) maka dalil dilakukannnya penyesuaian fiskal negatif oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Foreign Exchange-Net sebesar Rp63.628.124.139,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp63.628.124.139,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai SengketaTidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya26.141.238.658026.141.238.658
2Penyesuaian Fiskal Negatif-selisih kurs63.628.124.13963.628.124.1390
Total89.769.362.79763.628.124.13926.141.238.658

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp326.310.973.165,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 26.141.238.658,00 - Menurut Pengadilan PajakRp300.169.734.507,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto Fiskal300.169.734.507,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak300.169.734.507,00
4PPh Badan Terutang75.042.433.500,00
5Kredit Pajak54.306.896.750,00
6PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar20.735.536.750,00
7Sanksi Administrasi9.057.282.452,00
8PPh Badan YMH/(Lebih) Dibayar29.792.819.202,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01416/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/057/23 tanggal 31 Juli 2023, atas nama PT NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.628.055.2-057.000, alamat korespondensi di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/001 Jayanti, Kab. Tangerang, (Domisili Elektronik: taxnhi057@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto Fiskal300.169.734.507,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak300.169.734.507,00
4PPh Badan Terutang75.042.433.500,00
5Kredit Pajak54.306.896.750,00
6PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar20.735.536.750,00
7Sanksi Administrasi9.057.282.452,00
8PPh Badan YMH/(Lebih) Dibayar29.792.819.202,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.