PUTUSAN
Nomor PUT-008009.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/19/057/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008009.13/2024/PP, antara:
PT Paxar Indonesia, NPWP 02.192.867.6-057.000, beralamat di Jl. Inti I BIIE Lippo Cikarang Blok C-1 No. 14, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik rani.silalahi@ap.averydennison.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Imran Karim Bachtiar S., jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. Nomor 20 tanggal 18 Agustus 2022,
Nama: Wiwin Siswanti Rizki Gumilang,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1706/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, Surat Kuasa Khusus : 173/PXR-TAX/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024, Nama: Arif Fadila Prasetia,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1123/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, Surat Kuasa Khusus : 148/PXR-TAX/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024, Nama: Balim,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023,