Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-008009.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-008009.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-008009.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/19/057/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008009.13/2024/PP, antara:

PT Paxar Indonesia, NPWP 02.192.867.6-057.000, beralamat di Jl. Inti I BIIE Lippo Cikarang Blok C-1 No. 14, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik rani.silalahi@ap.averydennison.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Imran Karim Bachtiar S., jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. Nomor 20 tanggal 18 Agustus 2022,

Nama: Wiwin Siswanti Rizki Gumilang,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1706/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, Surat Kuasa Khusus : 173/PXR-TAX/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024, Nama: Arif Fadila Prasetia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1123/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, Surat Kuasa Khusus : 148/PXR-TAX/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024, Nama: Balim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023,

Surat Kuasa Khusus : 0011/PXR-TAX/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, Nama: Ibrahim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, Surat Kuasa Khusus : 067/PXR-TAX/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), Nama: Harry Sentosa/NIP 198410212009011003,

Juni Ariani/NIP 197606201997032001,

Yoma Ayu Puspa Dewi/NIP 1982042002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Surat Tugas: ST-1387/WPJ.07/2025 tanggal 19 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1451/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

114/PXR-TAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1653/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

135/PXR-TAX/XI/2024 tanggal 13 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Paxar Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 Nomor 00022/204/19/057/23 tanggal 30 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak7.374.980.6197.374.980.6197.374.980.619
2PPh Pasal 26 yang terutang159.815.6651.283.212.554159.815.665
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa159.815.665159.815.665159.815.665
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan159.815.665159.815.665159.815.665
4Pajak yang tidak/kurang dibayar01.123.396.8890
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0490.699.7620
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif0490.699.7620

PT Paxar Indonesia

6Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.614.096.6510
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/PXR- TAX/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak7.374.980.619
2PPh Pasal 26 yang terutang159.815.665
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa159.815.665
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan159.815.665
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak7.374.980.61907.374.980.619
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.283.212.55401.283.212.554

PT Paxar Indonesia

c. Kredit Pajak159.815.6650159.815.665
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.123.396.88901.123.396.889
f. Sanksi Administrasi490.699.7620490.699.762
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.614.096.65101.614.096.651

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 114/PXR-TAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 114/PXR-TAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena suratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterima pada tanggal 20 Juni 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

PT Paxar Indonesia

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

d. bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan ialah nihil. Oleh sebab itu, sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, kurang bayar pajak pada SKPKB belum merupakan pajak yang terutang. Namun demikian, jumlah pajak yang terutang sebesar Rp1.614.096.651,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00022/204/19/057/23 tanggal 30 Oktober 2023 melalui CITIBANK N.A. dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara D7E135BAQOM30H0A;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Imran Karim Bachtiar S selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 Tanggal 18 Agustus 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak September 2019 Nomor 00022/204/19/057/23 tanggal 30 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PT Paxar Indonesia

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak7.374.980.6197.374.980.619-
2PPh Pasal 26 yang terutang159.815.6651.283.212.5541.123.396.889
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa159.815.665159.815.665-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan159.815.665159.815.665-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-1.123.396.8891.123.396.889
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP490.699.762490.699.762
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi490.699.762490.699.762
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-1.614.096.6511.614.096.651

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 011/PXR-TAX/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju

PT Paxar Indonesia

atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak7.374.980.6197.374.980.619-
2PPh Pasal 26 yang terutang159.815.6651.283.212.5541.123.396.889
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa159.815.665159.815.665-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan159.815.665159.815.665-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-1.123.396.8891.123.396.889
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP490.699.762490.699.762
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi490.699.762490.699.762
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-1.614.096.6511.614.096.651

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

PT Paxar Indonesia

01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutMenjadi (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak7.374.980.6197.374.980.6197.374.980.619
2PPh Pasal 26 yang terutang159.815.6651.283.212.5541.283.212.554
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa159.815.665159.815.665159.815.665
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan159.815.665159.815.665159.815.665
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-1.123.396.8891.123.396.889
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP490.699.762490.699.762
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi490.699.762490.699.762
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-1.614.096.6511.614.096.651

PT Paxar Indonesia

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN PEMOHON BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rupiah)
Keputusan Keberatan (Rupiah)Pemohon Banding (Rupiah)
1Dasar Pengenaan Pajak7.374.980.6197.374.980.619-
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.283.212.554159.815.6651.123.396.889
3Kredit Pajak159.815.665159.815.665-
4Kompensasi Masa/ Tahun Pajak sebelumnya00-
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar1.123.396.88901.123.396.889
6Sanksi Administrasi490.699.7620490.699.762
7Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar1.614.096.65101.614.096.651

bahwa alasan yang mendasar banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 secondary adjustment atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi yang tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomis dari transaksi tersebut dan direklasifikasi menjadi dividen sehingga menyebabkan adanya PPh Terutang

Menurut Terbanding

Pemeriksaan bahwa berdasarkan koreksi pada PPh Badan, Terbanding melakukan reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp44.028.643.440,00 yang dibayarkan ke Avery Dennison Corporation dan Avery Dennison RIS LLC karena tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomis dari transaksi tersebutsehinggaTerbandingmenyatakanjumlahsebesar Rp44.028.643.440,00 sebagai dividen terselubung dengan tarif PPh Pasal 26 terutang sebesar 20%;

Dasar Hukum:

- Pasal 1 angka 22 UU KUP, Pasal 20 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

PT Paxar Indonesia

- Pasal 26 UU PPh;

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

- Pasal 14 ayat (2) PER 43/PJ/2010;

- Pasal 14 ayat (2) PER 32/PJ/2011;

Keberatan bahwa hasil penelitian Terbanding atas koreksi pos Biaya Usaha Lainnya di PPh Badan tahun 2019 adalah:

a. bahwa koreksi atas biaya Global Service Principal (GSP) dan Biaya Corp Service Allocation Fee (CSC) merupakan koreksi biaya usaha lainnya atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi;

b. bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Jasa intragroup service yang dibayar oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa tersebut;

c. bahwaTerbandingPPhBadanberkesimpulanuntuk mempertahankan koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan:

1. bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang terkait koreksi pemeriksa pada pos biaya usaha lainnya di PPh Badan;

2. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

-Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

-Pasal 18 ayat (3) UU PPh

-Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh

-Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020

Menurut Pemohon Banding

PT Paxar Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Koreksi atas PPh Pasal 26 atas secondary adjustment atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi yang tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomis dari transaksi tersebut dan direklasifikasi menjadi dividen sehingga menyebabkan adanya PPh Terutang dengan alasan sebagai berikut: Koreksi turunan (secondary adjustment) seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (Aspek Yuridis)

1. Terbanding tidak tepat dengan melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai dividen karena koreksi tersebut melampaui wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“Undang-Undang PPh tahun 2008”);

2. Penerapan Pasal 4 UU PPh tidak mengatur subjek pajak luar negeri;

3. Koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku;

4. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan pengertian dividen berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

5. Dasar hukum PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tidak relevan dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding;

6. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban PPh Pasal 26 terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

7. Terbanding telah mengakui jumlah PPN Jasa Luar Negeri (JLN) yang sudah disetor oleh Pemohon Banding atas objek pajak yang sama;

8. Tarif Pajak yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dan seharusnya menggunakan tarif sesuai dengan P3B karena lawan transaksi secara substansi memiliki SKD atau Form DGT-1;

9. Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Pihak Afiliasi berdasarkan ketentuan tax treaty antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra terkait;

PT Paxar Indonesia

Koreksi PPh Terutang Pasal 26 merupakan koreksi turunan (secondary adjustment) dari koreksi PPh Badan yang tidak tepat (Aspek Material)

1. Koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya usaha lainnya tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku;

2. Biaya Global Service Principal (GSP) sebesar Rp33.253.849.711,00 dibutuhkan oleh Pemohon Banding, memiliki eksistensi dan manfaat, serta telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

a. Latar belakang usaha dalam Avery Dennison dan Pemohon Banding dapat menunjukkan kebutuhan terhadap jasa GSP untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya;

b. Jasa GSP memiliki eksistensi yang nyata dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

c. Jasa GSP yang diberikan oleh pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. BiayaCorpServiceAllocationFee(CSC)sebesar Rp10.774.793.729,00 dibutuhkan oleh Pemohon Banding, memiliki eksistensi dan manfaat, serta telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

a. Pemohon Banding membutuhkan jasa CSC dari pihak afiliasi untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya;

b. Jasa CSC memiliki eksistensi yang nyata dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

c. Pembayaran jasa terkait CSC tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding;

4. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku sehubungan dengan jasa GSP dan CSC;

5. Biaya jasa GSP dan CSC dari pihak afiliasi dapat menjadi biaya untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang berlaku;

bahwa rincian alasan di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian di bawah berikut:

PT Paxar Indonesia

Koreksi turunan (secondary adjustment) seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (Aspek Yuridis)

1. Terbanding tidak tepat dengan melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai dividen karena koreksi tersebut melampaui wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“Undang-Undang PPh Tahun 2008”) bahwa Penjelasan atas Pasal 18 ayat (3) tentang kewenangan untuk menganggap suatu transaksi yang dipengarui hubungan istimewa sebagai dividen baru diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, di mana bagian dari undang-undang tersebut khusus untuk untuk bagian pajak penghasilan baru berlaku untuk tahun Pajak 2022. Berikut ini Pemohon Banding sajikan persandingan antara Undang-Undang PPh tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 beserta masa berlakunya;

Tabel 1: Perbedaan Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Tahun 2008 dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021

Poin DeskripsiMenurut UU PPh tahun 2008Menurut UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Bunyi Pasal 18 ayat (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa ….”

PT Paxar Indonesia

PenjelasanDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.
Penjelasan baruTidak adaUntuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Tanggal berlakuPada tanggal ditetapkanTahun Pajak 2022

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Undang-Undang pajak penghasilan yang berlaku pada tahun pajak 2019;

2. Penerapan Pasal 4 UU PPh tidak mengatur subjek pajak luar negeri bahwa Terbanding mereklasifikasi pembayaran atas jasa sebagai pembayaran dividen. Perlu diketahui bahwa pihak afiliasi sebagai lawan transaksi merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (4) UU PPh;

Pasal 2 ayat (4) UU PPh menyatakan bahwa:

Yang dimaksudkan dengan Subjek Pajak luar negeri adalah Subjek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

PT Paxar Indonesia

bahwa dengan demikian, tidak tepat bagi Terbanding untuk menerapkan koreksi dan mereklasifikasi transaksi jasa menjadi dividen. Pemohon Banding meyakini bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh hanya dapat diterapkan untuk Pemohon Banding dalam negeri; bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia …;

bahwa pernyataan “penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia” menunjukkan bahwa pasal ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri karena Wajib Pajak luar negeri hanya wajib melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari Indonesia, tapi tidak diwajibkan untuk melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari luar Indonesia. Dengan demikian, Pasal 4 ayat 1 UU PPh tidak dapat diterapkan pada transaksi afiliasi yang dilakukan dengan pihak afiliasi sebagai subjek pajak luar negeri;

3. Koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding mengutip Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, yaitu:

“Pasal 7 angka 1

Dividen yang dibayarkan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan diperlakukan sebagai penghasilan dari sumber-sumber di Negara tersebut.”

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagai peraturan domestik sebagai dasar dalam hal Indonesia memiliki hak pemajakan sebagaimana diatur dalam P3B, diatur bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia …”

PT Paxar Indonesia

bahwa pembayaran jasa intragrup yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, Terbanding mengenakan koreksi dengan menggunakan Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai dasar hukum. Dalam hal ini, pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak yang memiliki hubungan istimewa direklasifikasikan oleh Terbanding sebagai pembayaran dividen dan mengenakan PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran tersebut;

bahwa merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebagai berikut: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. …;

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menyebutkan bahwa:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

… Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

PT Paxar Indonesia

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh hanya mengatur secara umum mengenai kriteria objek pajak yaitu penghasilan dan pihak penerima penghasilan. Apabila

PT Paxar Indonesia

Terbanding menganggap ada penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi di luar negeri sebagai koreksi sekunder, untuk menentukan apakah penghasilan tersebut adalah dividen, maka yang menjadi acuan adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis derogat legi generali) yaitu Pasal 26 UU PPh;

bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah transaksi pembayaran jasa yang tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya, Pasal 18 ayat (3) tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi sekunder tanpa melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut;

4. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan pengertian dividen berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa definisi dividen berdasarkan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas No.40 adalah sebagai berikut:

…

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS.

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif …;

bahwa berdasarkan UU PT di atas, dalam hal pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya

PT Paxar Indonesia

kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan UU PT. Sehingga, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

5. Dasar hukum PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tidak relevan dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa salah satu dasar hukum yang digunakan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan adalah Pasal 22 Ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”). Peraturan ini secara khusus membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa peraturan ini tidak seharusnya digunakan atas koreksi sekunder yang dilakukan atas transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Bahwa pada bagian “Menimbang” dari peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pertimbangan dalam penentuan peraturan tersebut hanya berhubungan dengan Advance Pricing Agreement. Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak terlibat dalam pengajuan maupun terikat dalam kesepakatan APA. Oleh sebab itu, penggunaan dasar hukum yang mengatur Pemohon Banding yang tidak memiliki kesepakatan APA tidak tepat untuk digunakan dalam proses koreksi;

bahwa kemudian Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana pada Pasal 7 disampaikan seperti berikut:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

PT Paxar Indonesia

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

bahwa kemudian Pasal 8 ayat (1) dan (2) menyampaikan bahwa:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat dilihat bahwa Peraturan Menteri Keuangan memiliki tingkat hierarki yang lebih rendah dibandingkan dengan UU PPh dan Peraturan Pemerintah lainnya. Sehingga Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pendekatan Terbanding yang mencantumkan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum terkait Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) kurang tepat untuk digunakan terkait dengan koreksi sekunder Pemohon Banding. Dengan hormat Pemohon Banding menyampaikan bahwa penggunaan dasar hukum tersebut tidak seharusnya digunakan;

PT Paxar Indonesia

6. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban PPh Pasal 26 terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa Terbanding menggunakan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dalam melakukan koreksi sekunder, dimana diatur bahwa:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa jumlah pajak yang terutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai, di mana transaksi ini merupakan transaksi yang terkait dengan pembayaran jasa yang sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak dapat dikategorikan sebagai dividen. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas Objek Pajak PPh Pasal 26 selama tahun pajak 2019. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat menetapkan kembali jumlah pajak yang terutang, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atas transaksi pembelian Pemohon Banding. Sehingga, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi karena Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7. Terbanding telah mengakui jumlah PPN Jasa Luar Negeri (JLN) yang sudah disetor oleh Pemohon Banding atas objek pajak yang sama bahwa dalam hal ini Pemohon Banding ingin menunjukkan bahwa benar adanya pemanfaatan jasa dari Pihak Afiliasi dengan turut dilaksanakannya kewajiban pembayaran PPN jasa kena pajak luar negeri yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean. Dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa tidak dapat dibuktikannya eksistensi dan manfaat dari biaya jasa GSP dan CSC sehingga dilakukan koreksi pada PPh Pasal 26 yang objek pajaknya sama tidak konsisten karena di sisi PPN tetap mengakui bahwa

PT Paxar Indonesia

adanya kewajiban PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak mengetahui tahapan-tahapan pemeriksaan serta analisis yang telah dilakukan oleh Terbanding sehingga dapat memperoleh kesimpulan bahwa jasa-jasa tersebut tidak memiliki eksistensi dan manfaat. Dengan dibuktikannya bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas pemanfaatan jasa dari Pihak Afiliasi, maka hal tersebut mendukung eksistensi serta manfaat dari jasa yang diterima oleh Pihak Afiliasi. Terdapat inkonsistensi pendapat Terbanding yang menyatakan biaya jasa tidak dapat diakui tetapi tetap mengakui nilai kewajiban PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum atas koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding;

8. Tarif pajak yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dan seharusnya menggunakan tarif sesuai dengan P3B karena lawan transaksi secara substansi memiliki SKD atau Form DGT-1 bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Form-1 DGT dan SKD sehubungan dengan transaksi yang dilakukan koreksi dalam pelaporan PPh Pasal 26. Tanpa mengurangi bobot ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding, apabila Terbanding menganggap koreksi ini sebagai dividen maka tarif pemotongan yang digunakan seharusnya mengacu pada P3B. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 pada poin E nomor 1 huruf d, menyebutkan bahwa:

Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b;

PT Paxar Indonesia

bahwa berdasarkan penjelasan pada SE-35 di atas, tarif pemotongan yang digunakan Terbanding seharusnya mengacu pada P3B. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyampaikan Form DGT-1 dan SKD atas pihak afiliasi Pemohon Banding pada bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar koreksi Terbanding atas Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 menjadi dividen dibatalkan demi memenuhi ketentuan dan hukum perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

9. Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Pihak Afiliasi berdasarkan ketentuan tax treaty antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra terkait bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan pada bagian sebelumnya, terkait dengan transaksi yang dilakukan kepada subjek pajak luar negeri, berlaku ketentuan yang diatur dalam tax treaty antara Indonesia dengan masing-masing negara mitra tersebut. Berikut kami uraikan ketentuan yang diatur dalam masing-masing tax treaty dengan negara mitra tempat Pihak Afiliasi terdaftar sebagai subjek pajak;

a. Tax treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat

Pihak AfiliasiNegara/Yurisdiksi
Avery Dennison CorporationAmerika Serikat

bahwa pihak afiliasi yaitu Avery Dennison Corporation (“ADC”) merupakan subjek pajak yang terdaftar di negara Amerika Serikat. Mengacu pada Article 8 paragraph (1) Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat yang mengatur:

Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such

PT Paxar Indonesia

resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment;

[Terjemahan tidak resmi]

Laba usaha penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian akan dikecualikan dari pengenaan pajak oleh Negara Pihak lainnya pada Perjanjian kecuali jika penduduk tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tersebut melalui suatu bentuk usaha tetap. Jika penduduk tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba usaha penduduk tersebut dapat dikenakan pajak oleh Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba usaha yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut atau atas bagian laba usaha yang bersumber di Negara Pihak lainnya dari penjualan barang-barang atau barang dagangan yang jenisnya sama dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap atau atas bagian laba yang berasal dari transaksi-transaksi usaha lainnya yang sama jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap;

bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa Indonesia sebagai negara sumber memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dijalankan subjek pajak luar negeri hanya apabila subjek pajak tersebut menjalankan kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia. Kemudian dalam Article 5 paragraph (2) huruf (j) mengenai BUT atas pemberian jasa diatur hal-hal sebagai berikut:

PT Paxar Indonesia

the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist in any taxable year in which such services are rendered in that State for a period or periods aggregating less than 30 days in that taxable year;

[Terjemahan tidak resmi]

pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan- kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di Negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu;

bahwa ketentuan pada Article 5 paragraph (2) huruf (j) di atas mengatur bahwa BUT atas penyerahan jasa akan terbentuk apabila jasa di berikan di negara sumber, dalam hal ini Indonesia, dan jasa tersebut dilakukan selama lebih dari 120 hari. Sehubungan dengan hal tersebut, jasa yang diberikan oleh ADC dilakukan di Amerika Serikat tanpa adanya kehadiran fisik di Indonesia. Oleh sebab itu, jasa yang diberikan sepanjang tahun 2019 tidak memenuhi ketentuan time test yang diatur dalam tax treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Mengacu pada ketentuan dalam tax treaty Indonesia – Amerika Serikat, jasa yang diberikan oleh ADC tidak dijalankan melalui BUT di Indonesia sehingga Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas remunerasi jasa dan hal lain yang diberikan kepada ADC. Dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa PPh Pasal 26

PT Paxar Indonesia

yang terutang adalah sebesar Rp0,00 karena Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas remunerasi jasa yang dilakukan oleh ADC di Amerika Serikat;

b. Tax treaty antara Indonesia dengan Hongkong

Pihak AfiliasiNegara/Yurisdiksi
Paxar China LtdHongkong

bahwa pihak afiliasi yaitu Paxar China Ltd merupakan subjek pajak yang terdaftar di yurisdiksi Hongkong. Mengacu pada Article 7 paragraph (1) Tax Treaty Indonesia – Hongkong yang mengatur:

The profits of an enterprise of a Contracting Party shall be taxable only in that Party unless the enterprise carries on business in the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other Party, but only so much of them as is attributable to: (a) that permanent establishment; (b) sales in that other Party of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other Party of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment, provided that (b) or (c) shall not apply where an enterprise is able to demonstrate that the sales or business activities were carried out for reasons other than obtaining benefits under this Agreement;

[Terjemahan resmi]

Laba perusahaan dari Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Pihak

PT Paxar Indonesia

lainnya, namun hanya atas bagian laba yang berasal dari: (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Pihak lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu. sepanjang ketentuan-ketentuan pada (b) dan (c) tidak akan berlaku apabila perusahaan tersebut dapat membuktikan bahwa penjualan-penjualan atau aktivitas-aktivitas yang dijalankannya mempunyai tujuan-tujuan selain daripada mendapatkan manfaat- manfaat berdasarkan Persetujuan ini;

bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa Indonesia sebagai negara sumber memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dijalankan subjek pajak luar negeri hanya apabila subjek pajak tersebut menjalankan kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia. Kemudian dalam Article 5 paragraph (3) huruf (b) mengenai BUT atas pemberian jasa diatur hal-hal sebagai berikut:

the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting Party for a period or periods aggregating more than 183 days within any twelve-month period;

[Terjemahan tidak resmi]

pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang ditugaskan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan- kegiatan tersebut berlangsung terus-menerus (untuk proyek yang sama atau terkait) di Pihak pada Persetujuan dalam periode atau

PT Paxar Indonesia

periode-periode yang keseluruhannya lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan;

bahwa ketentuan pada Article 5 paragraph (3) huruf (b) di atas mengatur bahwa BUT atas penyerahan jasa akan terbentuk apabila jasa di berikan di negara sumber, dalam hal ini Indonesia, dan jasa tersebut dilakukan selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sehubungan dengan hal tersebut, jasa yang diberikan oleh Paxar China Ltd dilakukan di secara remote tanpa adanya kehadiran fisik di Indonesia, dan dalam hal terdapat kunjungan personel, tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Oleh sebab itu, jasa yang diberikan sepanjang tahun 2019 tidak memenuhi ketentuan time test yang diatur dalam tax treaty antara Indonesia dengan Hongkong. Mengacu pada ketentuan dalam tax treaty Indonesia – Hongkong, jasa yang diberikan oleh Paxar China Ltd tidak dijalankan melalui BUT di Indonesia sehingga Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas remunerasi jasa dan hal lain yang diberikan kepada Paxar China Ltd. Dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa PPh Pasal 26 yang terutang adalah sebesar Rp0,00 karena Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas remunerasi jasa yang dilakukan oleh Paxar China Ltd;

Koreksi PPh Terutang Pasal 26 merupakan koreksi turunan (secondary adjustment) dari koreksi PPh Badan yang tidak tepat (Aspek Material)

1. Koreksi yang dipertahankan Terbanding atas biaya usaha lainnya tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa atas koreksi biaya usaha lainnya atas biaya jasa GSP dan CSC yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK No. 17/PMK.03/2013 sehubungandenganstandarpelaksanaanPemeriksaan sebagaimanatelahdiubahterakhirdenganPMKNo. 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

PT Paxar Indonesia

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung mengenai pembuktian eksistensi seperti kontrak perjanjian, dokumen hasil pemberian jasa, dokumen penerapan prinsip kewajaran, dasar perhitungan biaya jasa dan lain-lain kepada Terbanding. Dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa eksistensi atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi telah benar dilakukan. Berdasarkan PER- 22/PJ/2013 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing bagian A menyatakan bahwa:

… Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan PER-22 di atas yang merupakan pedoman dalam melakukan Pemeriksaan terhadap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Terbanding sudah seharusnya memperhatikan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding karena dokumen tersebut adalah dokumen yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak pernah mengetahui jenis pengujian yang diakukan oleh Terbanding sehingga dapat berkesimpulan bahwa jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding tidak memiliki eksistensi dan tidak memberikan manfaat. Selain itu, Terbanding juga tidak pernah mengkomunikasikan jenis data seperti apa yang dapat meyakinkan Terbanding bahwa pemberian jasa benar-benar terjadi dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding

PT Paxar Indonesia

berkesimpulan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat eksistensi dan manfaat dari jasa merupakan asumsi yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya terjadi;

bahwa sesuai dengan self-assesment system yang dianut dalam sistemperpajakanIndonesia,seharusnyaTerbanding memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU KUP yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perlu digaris bawahi bahwa dalam melakukan koreksi jumlah pajak yang terutang atas SPT yang telah dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding harus dapat membuktikan bahwa jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga tidak didasarkan pada asumsi-asumsi semata jika bukti atas dasar koreksi tersebut tidak dapat diperoleh;

bahwa berikut kutipan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP yang mengatur mengenai penerapan sistem self-assessment di Indonesia: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding tekankan kembali bahwa sesuai dengan sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi

PT Paxar Indonesia

apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) yang digunakan oleh Terbanding, tidak seharusnya dilakukan koreksi atas pembayaran biaya jasa intra-group sebagaimana diatur sebagai berikut:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. …;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. …;

bahwa selanjutnya, apabila dilihat ke penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh, tidak seharusnya koreksi biaya jasa intra-group tersebut dilakukan. Berikut merupakan kutipan dari penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf f;

… karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sistem self- assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding dapat melaklukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, apabila biaya pengeluaran tersebut berkaitan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan maka dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang pengeluaran tersebut jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;

PT Paxar Indonesia

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa atas biaya jasa-jasa tersebut merupakan biaya yang terkait untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Tanpa adanya biaya jasa tersebut, Pemohon Banding tidak mungkin mendapatkan 99,70% dari total pendapatan yang terjadi di tahun 2019 (rincian diuraikan pada Tabel 1). Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah dapat membuktikan bahwa biaya jasa intra group memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi, memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, dan telah diuji jumlahnya sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas seluruh nilai pembayaran jasa intra-group tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyalahi kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang;

2. Biaya Global Service Principal (GSP) sebesar Rp33.253.849.711,00 dibutuhkan oleh Pemohon Banding, memiliki eksistensi dan manfaat, serta telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha a. Latar belakang usaha dalam Avery Dennison dan Pemohon Banding dapat menunjukkan kebutuhan terhadap jasa GSP untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya bahwa Grup Avery Dennison memproduksi dan mendistribusikan display graphics, bahan pelabelan dan pengemasan, hiasan grafik ritel, dan tag Radio Frequency Identification (“RFID”) yang digunakan perusahaan di seluruh dunia untuk melibatkan pelanggan dan mengelola inventaris mereka secara efisien. Grup Avery Dennison beroperasi dalam tiga segmen bisnis, yaitu Bahan Label dan Grafis ("LGM"), Merek Retail dan Solusi Informasi (“RBIS”), dan Bahan Industri dan Perawatan Kesehatan ("IHM");

bahwa secara khusus, Pemohon Banding bergerak pada bagian dari segmen Retail Branding and Information Solutions (“RBIS”) Grup Avery Dennison. Kegiatan usaha utama Pemohon Banding mencakup manufaktur produk identifikasi merek (contohnya,

PT Paxar Indonesia

label tercetak, label grafik, kode batang label karton, pelabelan cerdas dengan identitas digital unik termasuk RFID dan teknologi sensor, dll.). Pelanggan utama untuk segmen ini meliputi merek pakaian jadi dan alas kaki, produsen dan pengecer, rantai pasokan layanan makanan, grosir, dan farmasi, merek barang konsumen, produsen otomotif, perusahaan transportasi, serta maskapai penerbangan dan bandara;

bahwa berikut merupakan contoh-contoh dari produk segmen bisnis RBIS;

Gambar 1: Contoh-contoh dari produk segmen bisnis RBIS

Price Tickets and 5

Pressure Sensitive a

Labels i

PARK

Ne 31 A

PARK same py AgtCLe BI oF THE

UM Convection on ME RieNTs oF ACHR

ALC CHIR Ee Have THE eat

Te PLAY Amp CAEATE.

bahwa produk-produk yang disebutkan dan dicontohkan di atas tentunya memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dalam pengembangan dan cara mewujudkannya agar grup Avery Dennison dapat memikat dan mendapatkan pekerjaan dari pelanggannya yang mayoritas merupakan Pemilik Merek Ritel (“Retail Brand Owners” atau “RBO”) ternama di dunia seperti Adidas, Nike, Puma, GAP, Asics, Uniqlo, H&M dan lain-lain. Agar dapat mendapatkan proyek RBO dan mampu memproduksi

PT Paxar Indonesia

produk dengan tingkat kompleksitas sedemikian rupa, Pemohon Banding membutuhkan jasa bantuan dari pihak afiliasi;

bahwa sebagai gambaran, dalam memilih pemasok produk identifikasi, RBO mempertimbangkan faktor-faktor utama dalam memilih pemasok antara lain seperti kualitas, lokasi, kapabilitas, siklus waktu, produk, waktu pengiriman, dan harga karena industri ritel memiliki ketergantungan tinggi pada pemasok lepas (manufaktur kontrak) dengan melakukan produksi pada negara berkembang seperti negara-negara di Asia yang memiliki biaya produksi rendah. Jaringan produksi yang kuat dan lokasi strategis dengan kontrak manufaktur RBO menjadi faktor yang krusial untuk mendapatkan proyek RBO. Oleh karena itu, kegiatan usaha Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh jasa GSP yang berfungsi memusatkan pengelolaan layanan antar perusahaan global sehubungan dengan bisnis RBIS yang terkait dengan RBO; bahwa sebagai bagian dari grup Avery Dennison, Pemohon Banding memperoleh manfaat dari hubungan baik yang dibangun oleh grup Avery Dennison dengan RBO yang membuat Pemohon Banding dapat ditunjuk sebagai pemasok tag dan label untuk kontrak manufaktur RBO yang berada di wilayah yang sama. Hal ini diikuti dengan dibutuhkannya manajemen khusus untuk membangun hubungan timbal balik yang baik dengan RBO. Bahwa melalui jasa GSP, Pemohon Banding dapat unggul dalam inovasi produk, komprehensif identifikasi merek, manajemen informasi lini produksi, jaringan distribusi global dan kemampuan teknis, yang merupakan faktor-faktor signifikan dalam mengembangkan dan mempertahankan posisi kompetitifnya; bahwa selanjutnya, untuk menjaga posisi kompetitif tersebut tentu dibutuhkan langkah-langkah strategis yang terbaik dalam hal pengelolaan proses internal untuk menjaga biaya yang efektif, efisien, dan kompetitif di dalam pasar. Apabila Pemohon Banding tidak mampu menjaga kualitas dan kompetensi tersebut, kegiatan

PT Paxar Indonesia

usaha Pemohon Banding akan terancam yang kemudian berpengaruh pada terkikisnya harga dan margin, karena permintaan pasar membutuhkan ketersediaan yang cepat dan fleksibel. Pengetahuan atas faktor-faktor tersebut hanya dapat diperoleh melalui pengalaman selama bertahun-tahun dengan memanfaatkan pengetahuan dari orang ahli dan berpengalaman. Untuk menghadapi tantangan industri dan tetap kompetitif di pasar, Pemohon Banding harus terus mengembangkan atau memanfaatkan kompetensi yang ada dalam hal penyusunan perencanaan dan strategi untuk lebih baik dalam memahami kebutuhan pasar dan memungkinkan Pemohon Banding menanggapi perubahan permintaan pasar dengan cara yang cepat dan fleksibel;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kompetensi dan level global seperti yang dimiliki oleh grup Avery Dennison untuk melakukan bisnis secara langsung dengan perusahaan- perusahaan RBO, serta tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjalankan sendiri langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk menjaga tingkat kompetitif dalam pasar dan ditambah juga tidak terdapatnya tenaga ahli dan berpengalaman untuk memimpin atau mengawasi langkah strategis yang dilakukan, maka Pemohon Banding membutuhkan jasa-jasa pendukung dari perusahaan afiliasinya;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa GSP yang berkaitan dengan proyek-proyek RBO benar-benar dibutuhkan untuk kelanjutan kegiatan usaha Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan data jumlah proporsi penjualan sehubungan dengan proyek RBO dibandingkan dengan total penjualan Pemohon Banding selama empat tahun terakhir (2016

– 2019), dimana tercatat bahwa lebih dari 90% penjualan Pemohon Banding berasal dari hasil penjualan proyek RBO yang didapatkan melalui pemanfaatan jasa GSP;

PT Paxar Indonesia

Tabel 1: Data persentase penjualan RBO dibandingkan dengan seluruh penjualan Pemohon Banding tahun 2016 – 2019

TahunPersentase penjualan sehubungan RBO dari keseluruhan penjualan
201691,37%
201795,24%
201897,47%
201999,70%

bahwa dapat dilihat pada tabel diatas bahwa proyek RBO memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa GSP yang diberikan dalam bentuk penyediaan informasi produk, sampel, spesifikasi teknis, dan bantuan bentuk lainnya dibutuhkan untuk memenangkan proyek RBO dan memungkinkan Pemohon Banding untuk memenuhi permintaan pelanggan. Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat terbatas karena sebagian besar fungsi pemasaran dan perancangan tersentralisasi pada jasa GSP ini;

bahwa jika Grup Avery Dennison memenangkan proyek RBO secara grup, maka perusahaan-perusahaan dari Grup Avery Dennison, termasuk Pemohon Banding, akan masuk ke dalam daftar pemasok yang diberikan kepada pihak pabrikan. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat melakukan produksi secara massal sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dan kemudian bisa memperoleh pendapatan dari pihak pabrikan yang sudah bekerja sama dengan RBO. Adapun jasa GSP yang diberikan oleh pihak afiliasi meliputi:

- Penyediaan jasa komersial & komunikasi pemasaran;

- Penyediaan jasa bisnis dan operasi; dan

- Penyediaan jasa wilayah sumber dan rantai pasokan;

bahwa berikut merupakan ilustrasi dari kegiatan jasa GSP yang telah diberikan oleh kepada Pemohon Banding:

Gambar 2: Ilustrasi dari kegiatan jasa GSP yang telah diberikan oleh kepada Pemohon Banding

PT Paxar Indonesia

Hubungan bisnis

Penyedia

RBO

jasa

Proyek RBO

Jasa GSPPembayaranDaftar pemasok jasa-jasa GSPproyek RBO

PTPIPelanggan

Penjualan label tercetak, label grafik dan kode batang label karton, dll.

Keterangan:

• Pihak afiliasi melakukan hubungan bisnis dengan RBO dengan cara melakukan kegiatan penjualan, pemasaran, dan pengembangan produk (global product development) untuk memenangkan proyek RBO.

• Setelah mendapatkan nominasi dari RBO, Pihak afiliasi juga memberikan jasa GSP kepada Pemohon Banding yang dapat berupa spesifikasi produk untuk termasuk perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan permintaan RBO. Spesifikasi tersebut dapat berupa:

- Spesifikasi Garmen

- Daftar pemasok yang terkualifikasi

- Item ID

- Spesifikasi produksi label

- Sumber/biaya pemasok bahan baku

- Spesifikasi kecocokan warna

- Salinan terjemahan

- Spesifikasi set-up peralatan

- Spesifikasi produksi

- Spesifikasi pengemasan

PT Paxar Indonesia

• Setelah Pemohon Banding membuat sampel label sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan sebelum produksi masal, Pemohon Banding akan meminta persetujuan produksi dari RBIS sebagaimana kebutuhan RBO.

• Setelah sampel tersebut disetujui, label-label tersebut akan diproduksi dan dikirim ke pelanggan (pabrik garmen/pakaian). Selain itu, Pemohon Banding juga menjadi pihak entitas lokal yang berhubungan dengan Pabrik yang ditunjuk oleh RBO. Pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding adalah penjualan kepada pelanggan yang merupakan kontrak manufaktur yang ditunjuk oleh RBO.

• RBO memberikan daftar pemasok yang terdaftar kepada pelanggan, seperti pemasok Avery Dennison grup bahwa dari ilustrasi di atas, dapat dilihat bahwa jasa GSP yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi merupakan penghubung antara Pemohon Banding dengan RBO dan pihak pabrikan yang menjadi pelanggan dari Pemohon Banding. Jasa GSP berperan besar dalam kegiatan bisnis utama Pemohon Banding. Tanpa adanya jasa GSP yang dilakukan untuk menghubungkan Pemohon Banding, RBO, dan pabrik pakaian, akan sulit bagi Pemohon Banding untuk memperoleh order dengan jumlah besar secara massal;

bahwa Paragraf 7.2 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 juga sudah mengakui kebutuhan jasa intragrup dalam suatu Grup perusahaan multinasional. Berdasarkan ruang lingkup dan juga pengalaman serta kemampuan dari penyedia jasa GSP, tidak ada pihak ketiga yang mampu memberikan ruang lingkup jasa GSP seperti yang diberikan, mengingat jasa GSP tersebut sangat spesifik untuk industri Pemohon Banding dan membutuhkan pengetahuan serta koneksi khusus yang sudah dibangun oleh Grup Avery selama bertahun-tahun. Artinya, Pemohon Banding tidak mungkin menerima bantuan jasa serupa dari pihak

PT Paxar Indonesia

independen. Demikian dalam proses penawaran jasa, tidak ada bidding sebagai vendor penyedia jasa yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding, sebagaimana lazimnya dilakukan oleh vendor penyedia jasa pihak ketiga. Bentuk penawaran jasa dilakukan melalui penandatanganan perjanjian Global Service Principal oleh Penyedia Jasa dengan seluruh entitas anggota dalam Grup Avery yang setuju untuk menerima jasa tersebut sesuai ketentuan yang disampaikan dalam perjanjian. Lebih lanjut, Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur tidak memiliki kapabilitas untuk melaksanakan fungsi GSP sendiri, sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya; bahwa dalam hal dimana Pemohon Banding tidak menerima jasa GSP dari Grup Avery, Pemohon Banding harus mencari sendiri pesanan label dari RBO. Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan langsung kepada RBO. Pemohon Banding harus bersaing dengan kompetitor dalam skala global dan harus mencari secara mandiri informasi-informasi bidding yang sangat sulit diperoleh tanpa maturitas pengetahuan industri dan koneksi yang dimiliki oleh Grup Avery. Tanpa bantuan dari Grup Avery dan reputasi yang telah dibangun Grup dalam industri, Pemohon Banding tidak mungkin dapat melakukan melakukan proses bidding secara mandiri dan mendapatkan nominasi atau bahkan mendapatkan pendapatan. Pada akhirnya, jasa GSP yang diberikan oleh Pihak Afiliasi sangat memengaruhi keberlangsungan bisnis Pemohon Banding sendiri yang sangat bergantung pada nominasi dari RBO yang diperoleh oleh Pihak Afiliasi;

bahwa sehubungan dengan analisa kebutuhan dari penyediaan jasa GSP, Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Pedoman OECD sehubungan dengan Transfer Pricing, peraturan undang- undang, dan ketentuan perpajakan yang belaku di Indonesia tidak mengatur template atau format secara spesifik sehubungan

PT Paxar Indonesia

analisa kebutuhan yang harus dilakukan Pemohon Banding. Bahwa kebutuhan atas jasa GSP dapat dilihat dari manfaat dan juga cara bekerja Perusahaan Pemohon Banding dalam industri ini. Kemudian, mengacu pada prinsip "substance over form” dalam konteks transfer pricing, hal ini berarti bahwa seharusnya fokus pembahasan adalah pada substansi transaksi bisnis, bukan hanya bentuk atau format dokumen tertentu. Jika perusahaan dapat membuktikan substansi dari transaksi, bahwa jasa yang diterima memang dilakukan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan sesuai dengan nilai pasar yang wajar, maka format dokumen yang berbeda seharusnya tidak menjadi masalah;

bahwa lebih lanjut, terkait dengan pengajuan kebutuhan jasa GSP, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan perjanjian jasa GSP antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Bahwa dalam hal ini termasuk Pemohon Banding telah menunjuk pemberi jasa untuk memberikan jasa-jasa GSP sebagaimana telah ditanda tangani oleh Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah setuju dan telah menunjuk Pihak Afiliasi sebagai penyedia jasa GSP;

bahwa dari bukti, fakta yang disampaikan dan juga disaksikan oleh Terbanding, seharusnya telah dapat diketahui bahwa jasa GSPdibutuhkanolehPemohonBandingsecara berkesinambungan untuk melakukan usahanya. Atas hal ini, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi yang dilakukan;

b. Jasa GSP memiliki eksistensi yang nyata dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding bahwa sesuai dengan peraturan transfer pricing di Indonesia (yaitu, PER-43, PER-32, dan PER-22) yang memberikan pedoman dalam melakukan Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi jasa

PT Paxar Indonesia

dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi tiga kondisi berikut:

1) Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2) Terdapat manfaat ekonomi dan komersial dari jasa yang diterima; dan

3) Nilai dari jasa tersebut pantas dan wajar;

bahwa Terbanding selama proses pemeriksaan tidak pernah memaparkan dengan jelas bentuk pengujian yang telah dilakukan sehingga Terbanding dapat menarik kesimpulan bahwa jasa GSP yang diterima oleh Pemohon Banding tidak memiliki eksistensi dan manfaat;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung jasa GSP kepada Terbanding yang kemudian disampaikan kembali pada proses keberatan, berupa:

a. Kontrak perjanjian jasa GSP;

b. Invoice/tagihan dan bukti pembayaran jasa GSP;

c. Perhitungan basis biaya dan alokasi jasa GSP;

d. Bukti pendukung eksistensi jasa GSP;

bahwa seluruh permintaan dokumen sehubungan dengan jasa GSP sudah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Dari dokumen-dokumen yang telah disampaikan, pihak afiliasi telah memberikan jasa GSP, yang meliputi dukungan komunikasi komersial dan pemasaran, dukungan bisnis dan operasional, serta sourcing region dan rantai pasokan. Hal ini dapat dilihat dalam dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan, yaitu kontrak perjanjian, perhitungan alokasi jasa GSP, dan dokumen bukti eksistensi. Bahwa dokumen pendukung bukti eksistensi dapat mencakup jenis-jenis jasa yang diberikan yang jumlahnya signifikan. Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding sampaikan ilustrasi pemanfaatan jasa GSP dalam seluruh alur proses bisnis

PT Paxar Indonesia

Pemohon Banding dari mulai penyedia jasa GSP mendapatkan nominasi brand dari RBO sehingga akhirnya Pemohon Banding dapat mendapatkan pemesanan dan menghasilkan pendapatan;

Gambar 3: Ilustrasi dari alur bisnis proses yang dijalankan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan jasa GSP

Alur Proses dari awal hingga akhir: Retail Brand kepada Konsumen

Mamunasi Merck Pengembangan Pongembargan Penarapan Serencangar

Mo beng angan Get Seeger Mei sdh nita Coo Pete AMS Bet tains Dee hadi

Bena Sina sera ia keran Laba. Pesat Sea era Gata :

Produksi Cesain Beren angan Pi duka Pesetimaan Crde Pengadaan Maternal 2 Pergudangan I peragaan oat bs Perikanan rek che BA et HOGAN emus dee at arte panera

Perig ritmari Ookumertact Pengit man Pasca Pang nman

Punger clusueg a0 an TE Met NI ka I" Kepatuhan Ls bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada proses pemeriksaan hingga proses keberatan, pemanfaatan jasa GSP dari pihak afiliasi (ditandai dengan label “Peran Global”) sangat berpengaruh pada alur bisnis Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding juga telah mengunjungi fasilitas produksi Pemohon Banding yang menunjukkan langsung fungsi, proses produksi, dan kualitas dari produk yang dihasilkan sangat berperan penting untuk menjaga branding RBO. Terlebih, fungsi label Thermal maupun RFID yang diproduksi oleh Pemohon Banding membantu RBOs dalam mengurus inventaris atas produk-produk yang dijual. Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengembangan teknologi dan

PT Paxar Indonesia

inovasi yang menjadi daya saing utama Grup Avery dibandingkan kompetitor lainnya, sehingga jasa GSP memiliki peran signifikan dalam proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding; bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak meneliti lebih dalam terkait penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disajikan oleh Pemohon Banding, khususnya terkait bagaimana jasa GSP membantu kelangsungan usaha dan berperan signifikan atas penerimaan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa pada proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi. Atas hal ini, Terbanding tidak pernah mengkomunikasikan data apa yang belum diterima. Bahwa seluruh permintaan data dari Terbanding yang disampaikan melalui Surat Nomor S-155/WPJ/075/2024 tanggal 1 Maret 2024 dan S-327/WPJ.07/WPJ/075/2024 tanggal 6 Mei 2024 telah Pemohon Banding penuhi seluruhnya dan dapat dibuktikan dengan Bukti Penyampaian dan Tanda Terima Penyampaian Dokumen yang telah ditandatangani oleh Tim Peneliti Keberatan. Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa proyek- proyek RBO yang dimenangkan berkontribusi secara signifikan secara langsung terhadap kegiatan bisnis yang dimiliki oleh Pemohon Banding, yang pada akhirnya juga akan mempengaruhi pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding. Tanpa adanya proyek-proyek dari RBO, Pemohon Banding tidak akan dapat mendapatkan pendapatan seperti saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dari data kontribusi proyek RBO terhadap pendapatan Pemohon Banding sebesar 99,70% pada tahun pajak 2019 yang dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 2: Penjualan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019 melalui RBO dan penjualan lokal

PT Paxar Indonesia

RBOPersentase (%)
ADIDAS GROUPED28,8%
FAST RETAILING9,8%
GAP GROUPED9,2%
MACY'S GROUPED5,9%
NIKE GROUPED5,7%
ASICS GROUPED4,4%
VICTORIA'S SECRET GROUPED3,6%
UNDER ARMOUR3,1%
PUMA GROUPED2,3%
VF OUTDOOR AND ACTION SPORTS1,8%
LIDL1,7%
EXPRESS GROUPED1,6%
TARGET1,3%
WAL-MART GROUPED1,3%
CARTER'S INC1,2%
COLUMBIA SILK DYEING CORP1,2%
ANN TAYLOR1,2%
COLUMBIA SPORTSWEAR1,1%
PVH CORPORATION1,1%
EXPEDITORS INTERNATIONAL0,9%
OTHER BRANDS12,47%
Total penjualan RBO99,70%
Total penjualan Lokal0,30%
Total100%

bahwa berdasarkan data di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding merasakan secara langsung manfaat dari jasa GSP yang dapat dibuktikan dari data kuantitatif yang ada. Pada Dokumen Lokal bagian analisis ekonomi, Pemohon Banding juga sudah menjabarkan dengan jelas dan lengkap mengenai deskripsi, utilisasi, dan manfaat dari jasa GSP yang telah dirasakan oleh Pemohon Banding. Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa keseluruhan bisnis dan pendapatan Pemohon Banding sangat bergantung kepada jasa GSP. Jasa GSP yang diberikan sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding

PT Paxar Indonesia

tidak memiliki sumber daya, kapabilitas, serta koneksi yang memadai untuk melakukan jasa-jasa GSP secara mandiri’ bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan dan penjelasannya selama proses pemeriksaan dan keberatan, biaya GSP sejumlah Rp33.253.849.711,00 dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

c. Jasa GSP yang diberikan oleh pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa dalam dokumen pendukung yang telah disampaikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, dapat dilihat bahwa biaya yang dibebankan oleh Pihak Afiliasi merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk memberikan jasa kepada pihak afiliasi. Kemudian biaya tersebut dialokasikan kepada pihak afiliasinya, termasuk Pemohon Banding, dengan menggunakan dasar alokasi (allocation key), alokasi biaya telah dilakukan sesua ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

bahwa SE-50/PJ/2013 menyebutkan:

Metode pembebanan jasa terdiri dari metode langsung dan metode tidak langsung;

(1) …;

(2) Metode tidak langsung (Indirect Charges Method);

Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi;

bahwa selanjutnya, paragraph 7.24 dari OECD Guidelines juga menyatakan bahwa:

In some cases, an indirect charge method may be necessary due to the nature of the service being provided. One example is where

PT Paxar Indonesia

the proportion of the value of the services rendered to the various relevant entities cannot be quantified except on an approximate or estimated basis;

[Terjemahan tidak resmi:]

Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan. Salah satu contohnya adalah saat proporsi nilai dari jasa-jasa yang diberikan tidak didasarkan pada basis perkiraan; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa penghitungan biaya jasa dengan metode alokasi (indirect charge method) diperbolehkan. Alokasi biaya GSP dilakukan dengan metode tidak langsung dengan alokasi kunci bergantung pada jenis jasa yang disediakan dan perhitungan alokasi biaya juga telah Pemohon Banding sampaikan dan jelaskan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah melakukan studi transfer pricing secara komprehensif untuk menentukan kewajaran pembayaran jasa GSP, baik secara global sebagai pemberi jasa maupun oleh Pemohon Banding sebagai penerima jasa. Selama TA2019, mark-up yang ditetapkan untuk jasa GSP adalah sebagai berikut:

Tabel 3: Mark-up untuk jasa GSP

Jenis jasaKategori jasaMark-up
Commercial & Marketing CommunicationsSales support10%
Sourcing Region & Supply ChainSourcing10%
Business and Operational SupportAdmin5%

bahwa analisis terhadap jasa GSP telah dilakukan secara global dan dari analisis tersebut, dapat disimpulkan pada tabel di bawah ini yang menunjukkan rentang interkuartal rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun (2016-2018) dari perusahaan-perusahaan yang sebanding sehubungan dengan pemberian jasa GSP:

PT Paxar Indonesia

Tabel 4: Analisis atas jasa GSP dalam Avery Dennison Corporation Global Services Principal transfer pricing framework report*

APAC
Sales supportSourcingAdmin
Jumlah111421
UQ16,0%11,0%15,7%
Median10,1%5,9%7.5%
LQ4,4%3,353,1%
Catatan: "Sales Support" menunjukkan dukungan “Commercial & Marketing Communications” "Sourcing" menunjukkan jasa “Sourcing Region & Supply Chain”; "Admin" menunjukkan jasa “Business and Operational support“. "UQ" menunjukkan kuartil atas” “Median" menunjukkan median; and "LQ" menunjukkan kuartil bawah.

* Dokumen sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses

Pemeriksaan kepada Tim Terbanding bahwa berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa hasil rata- rata tertimbang tiga tahun dari data pembanding menunjukkan bahwa mark-up jasa GSP masih dalam rentang kewajaran sehingga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya, Pemohon Banding juga telah melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap biaya jasa GSP. Sesuai dengan analisis yang dilakukan diperoleh Net Cost Plus Mark up (“NCPM”) perusahaan pembanding untuk rata-rata tiga tahun tertimbang (2015-2017) sebesar:

Tabel 5: Analisis atas jasa GSP oleh Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam dokumen lokal sebagaimana telah disampaikan pada proses Pemeriksaan

NCPMKuartil BawahMedianKuartil Atas
Rata-rata tiga tahun tertimbang (2015-2017)3,37%6,61%11,38%

bahwa dari hasil analisis yang dilakukan Pemohon Banding terhadap jasa GSP diperoleh NCPM perusahaan pembanding

PT Paxar Indonesia

untuk 3,37% sampai 11,38% dengan median 6,61% untuk rata- rata tertimbang 2015-2017. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa mark-up yang ditetapkan oleh pihak pemberi jasa berada di dalam rentang interkuartil NCPM perusahaan pembanding sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran jasa GSP telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Perhitungan kewajaran di atas juga telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa dengan demikian, hasil analisis yang dilakukan ini juga menunjukkan bahwa mark-up yang dibebankan oleh pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena mark-up yang dibebankan tersebut berada di dalam rentang kewajaranNCPMperusahaan-perusahaanpembanding. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan baik dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding maupun Pihak Afiliasi, dapat dibuktikan bahwa transaksi jasa intra-grup telah dibebankan secara tepat, memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Corp Service Allocation Fee (CSC) sebesar Rp10.774.793.729,00 a. Pemohon Banding membutuhkan Jasa CSC dari pihak afiliasi untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya bahwa pada umumnya perusahaan multinasional akan melakukan sentralisasi pemberian jasa manajemen. Dengan demikian, perusahaan dapat mencapai penghematan biaya (cost efficiency) melalui penerapan skala ekonomi (economic of scale), peningkatan mutu serta peningkatan keefisienan dan keefektifan. Hal yang sama juga berlaku untuk Pemohon Banding sebagai bagian dari Grup yang bergerak dalam skala global. Grup melakukan sentralisasi pemberian jasa untuk mendukung operasional setiap anggotanya, termasuk Pemohon Banding.

PT Paxar Indonesia

Tanpa adanya jasa manajemen tersebut, Pemohon Banding harus memperoleh jasa tersebut dari pihak independen atau melakukan fungsi-fungsi tersebut sendiri, dan hasilnya tidak pernah dapat setara dengan manfaat menyeluruh yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dibantu oleh pihak afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi pendukung, termasuk Sumber Daya Manusia (“SDM”), Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Environment, Health, and Safety atau “EHS”), Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko. Jasa-jasa ini tergabung dalam jasa CSC yang disediakan oleh pihak afiliasi. Seluruh rincian penjelasan jasa CSC, manfaat, dan pembuktiannya telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan hingga keberatan, dan Pemohon Banding siap untuk menjelaskan kembali selama proses persidangan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa penyediaan jasa secara sentralisasi ini juga sudah lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional. Bahwa berdasarkan Paragraf 7.2 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 telah mengakui kebutuhan jasa intragrup dalam suatu Grup perusahaan multinasional. Dengan adanya pemusatan jasa seperti jasa-jasa di atas, pihak afiliasi menerima manfaat dengan biaya yang lebih rendah dimana manfaat tersebut juga dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Apabila jasa yang sama harus diadakan oleh masing-masing entitas dalam grup usaha maka beban biaya keseluruhan untuk mengadakan jasa yang sama tersebut akan jauh lebih besar. Begitu pula halnya apabila Pemohon Banding harus membayar penyedia jasa pihak ketiga untuk melaksanakan jasa- jasa tersebut. Umumnya, pihak ketiga akan mengenakan mark-up atas biaya jasa yang timbul, sementara Pemohon Banding hanya perlu membayar alokasi

PT Paxar Indonesia

biaya aktual (tanpa mark-up) apabila jasa tersebut dilakukan oleh Pihak Afiliasi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memperoleh manfaat yang besar dengan hanya membayar alokasi biaya yang dibebankan untuk nilai jasa yang diperoleh dengan kualitas yang tinggi. Hal ini sejalan dengan tujuan Grup yang pada dasarnya bermaksud mencapai cost-efficiency dan kualitas jasa yang diterima oleh masing-masing anggota Grup, termasuk Pemohon Banding, dengan melakukan pemusatan jasa;

b. Jasa CSC memiliki eksistensi yang nyata dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding bahwa sesuai dengan peraturan transfer pricing di Indonesia (yaitu, PER-43, PER-32, dan PER-22) yang memberikan pedoman dalam melakukan Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi tiga kondisi berikut:

1) Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2) Terdapat manfaat ekonomi dan komersial dari jasa yang diterima; dan

3) Nilai dari jasa tersebut pantas dan wajar;

bahwa Terbanding tidak memaparkan dengan jelas bentuk pengujian yang telah dilakukan sehingga Terbanding dapat menarik kesimpulan bahwa jasa CSC yang diterima oleh Pemohon Banding tidak memiliki eksistensi dan manfaat; bahwa dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung jasa CSC kepada Terbanding pada tanggal 10 Agustus 2023 dan 15 September 2023, yang kemudian disampaikan kembali pada proses keberatan, berupa:

a. Kontrak perjanjian jasa CSC;

b. Invoice/ tagihan dan bukti pembayaran jasa CSC;

PT Paxar Indonesia

c. Perhitungan basis biaya dan alokasi jasa CSC;

d. Bukti pendukung eksistensi jasa CSC;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi. Atas hal ini, Terbanding tidak pernah mengkomunikasikan data apa yang belum diterima. Bahwa seluruh permintaan data dari Terbanding telah Pemohon Banding penuhi seluruhnya dan dapat dibuktikan dengan Bukti Penyampaian dan Tanda Terima Penyampaian Dokumen yang telah ditandatangani oleh Tim Peneliti Keberatan;

bahwa dari dokumen-dokumen yang telah disampaikan, pihak afiliasi telah memberikan jasa CSC, yang meliputi dukungan jasa IT, manajemen risiko, EHS dan SDM. Hal ini dapat dilihat dalam dokumen pendukung yang Pemohon Banding telah sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, yaitu kontrak perjanjian, perhitungan alokasi jasa CSC, dan dokumen bukti eksistensi masing-masing jasa tersebut;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan dan penjelasantersebut,biayajasaCSCsejumlah Rp10.774.793.729,00dapatdibuktikaneksistensidan manfaatnya sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima permohonan banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

c. Pembayaran jasa terkait CSC tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding bahwa sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013, dapat diketahui bahwa untuk melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup perlu dilakukannya pengujian dengan dasar dan metode alokasi pembebanan jasa, data pembanding, mark-up yang dibebankan serta metode transfer pricing yang digunakan

PT Paxar Indonesia

untuk menilai kewajaran nilai pembebanan jasa intra-grup tersebut;

bahwa berkaitan dengan dasar biaya pembebanan dan metode alokasipembebananjasa,PemohonBandingtelah menyampaikan seluruh rincian basis biaya, perhitungan dan bukti terkait (yaitu invoice), serta menjelaskan terkait alokasi pembebanan jasa CSC selama proses pemeriksaan dan keberatan. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menambahkan bahwa berdasarkan basis perhitungan dan alokasi biaya yang telah disampaikan kepada Terbanding sebelumnya, dapat dilihat bahwa biaya CSC yang dibebankan kepada Pemohon Banding merupakan alokasi biaya aktual yang dikeluarkan oleh ADC tanpa mark-up;

bahwa dengan demikian, pembebanan biaya tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding. Jika Pemohon Banding harus memanfaatkan jasa pihak independen, pihak independen sudah pasti akan memberikan mark-up atas biaya yang dikeluarkannya sehingga biaya jasa yang harus ditanggung Pemohon Banding akan menjadi lebih besar;

bahwa perhitungan pengalokasian CSC yang dilakukan telah mencerminkan dengan tepat untuk manfaat yang didapat dari masing-masing entitas terhadap layanan tersebut. Bahwa berdasarkan basis perhitungan dan alokasi biaya yang telah disampaikan kepada Terbanding sebelumnya, dapat dilihat bahwa biaya CSC yang dibebankan kepada Pemohon Banding merupakan alokasi biaya aktual yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi tanpa ada mark-up. Oleh karena itu, pembayaran jasa CSC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima permohonan banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

PT Paxar Indonesia

4. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku sehubungan dengan jasa GSP dan CSC bahwa Pemohon Banding bermaksud menyampaikan bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, dimana Pemohon Banding telah melaporkan dan membayar PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri sehubungan dengan pemanfaatan Jasa GSP dan CSC; bahwa kemudian, Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajiban PPh Pasal 26 dimana Pemohon Banding telah melengkapi SKD dan formulir DGT 1. Dokumen ini bertujuan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa Paxar China Ltd dan Avery Dennison Corporation masing-masing merupakan entitas yang berdomisili di HongKong dan Amerika Serikat. Demikian sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan masing-masing negara, maka hak pemajakan atas penghasilan imbalan jasa berada di negara domisili penerima penghasilan, yaitu HongKong dan Amerika Serikat. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan juga bukti potong sehubungan dengan pelaporan PPh Pasal 26 sehubungan dengan jasa GSP dan CSC;

bahwa mengacu pada pedoman OECD Paragraf 7.18, dinyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi. Paragraf tersebut menyatakan bahwa pembayaran jasa dapat menunjukkan bahwa jasa yang dimaksud telah diberikan. Sebagaimana bukti-bukti yang telah disampaikan, dapat dilihat secara jelas bahwa Pemohon Banding telah memenuhi maksud dari kutipan Pedoman OECD tersebut di atas dalam hal kecukupan data untuk membuktikan bahwa memang jasa GSP dan CSC benar-benar terbukti eksistensinya dan juga memberikan manfaat bagi keberlangsungan usaha bagi Pemohon Banding;

PT Paxar Indonesia

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menambahkan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak dapat dibuktikannya eksistensi dan manfaat dari jasa GSP dan CSC sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif pada Biaya Luar Usaha Lainnya yang mempengaruhi jumlah PPh Badan terutang. Atas hal ini, Terbanding telah melakukan koreksi secara tidak konsisten karena Terbanding tidak melakukan koreksi objek pajak di sisi PPN. Bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding, inkonsistensi koreksi yang dilakukan Terbanding menunjukkan bahwa Terbanding mengakui jasa GSP dan CSC yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga dasar dilakukan koreksi untuk kedua jasa tersebut tidak tepat dan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

5. Biaya jasa pihak afiliasi dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang berlaku bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta penjelasannya menyatakan bahwa:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. ...;

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya, karena jasa tersebut dibutuhkan untuk keberlangsungan usaha Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding tidak mendapatkan jasa

PT Paxar Indonesia

tersebut dari afiliasinya, Pemohon Banding akan tetap harus mengeluarkan biaya yang sama untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak;

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas, untuk dapat diperbolehkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, suatu biaya harus secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding mencakup, antara lain, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Dengan demikian, seharusnya pembayaran yang terkait dengan kegiatan usaha dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto;

bahwa biaya jasa GSP dan CSC yang dibayar Pemohon Banding berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, hal ini dikarenakan biaya jasa GSP dan CSC menunjang keseluruhan usaha Pemohon Banding sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Dengan jasa tersebut, Pemohon Banding dapat menjalankan seluruh operasional kegiatan bisnisnya dengan baik. Tanpa adanya jasa-jasa tersebut, Pemohon Banding akan harus memperoleh jasa-jasa tersebut secara independen atau melakukan fungsi-fungsi tersebut sendiri, dan hasilnya tidak pernah dapat setara dengan manfaat menyeluruh yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa atas penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa intragrup dapat dibuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajarannya sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana peraturan perpajakan yang berlaku. Atas hal tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan koreksi Biaya Global Service Principal (GSP) sebesar Rp33.253.849.711,00 dan

PT Paxar Indonesia

BiayaCorpServiceAllocationFee(CSC)sebesar Rp10.774.793.729,00;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang belaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 011/PXR-TAX/I/2024 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00022/204/19/057/23 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 20 tanggal 18 Agustus 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

PT Paxar Indonesia

Bukti P-5. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-1653/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 114/PXR-TAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

V
V
V
V
V
V
V

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan PemohonV Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang diterima tanggal 22 Juni 2024;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- V

01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

8. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

 Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

 Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

PT Paxar Indonesia

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

 Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

 Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalamV pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Imran Karim Bachtiar S.

bertindak selaku:

• Wajib Pajak

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaV

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

10. Penandatanganan surat banding:

a. Berkedudukan di Indonesia;V b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

11. Surat/SKP/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan

V objek yang dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya; ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

PT Paxar Indonesia

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianMenurKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang1.283.212.554159.815.6651.123.396.889

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau

PT Paxar Indonesia

telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) keuntungan karena pembebasan utang;

c. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa

PT Paxar Indonesia

Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Data dan Fakta bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi (secondary adjustment) atas pembayaran jasa manajemen kepada Avery Dennison Corporation dan Avery Dennison RIS LLC menjadi objek deviden PPh Pasal 26 dikarenakan tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomis dari transaksi tersebut;

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas biaya jasa Global Service Principal (GSP) sebesar Rp33.253.849.711,00 dan Corp Service Allocation Fee (CSC) sebesar Rp10.774.793.729,00 menjadi pembayaran dividen; bahwa koreksi DPP Pasal 26 tersebut terkait dengan hasil pemeriksaan PPh Badan atas transaksi afiliasi;

bahwa hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding terkait dengan sengketa keberatan atas Biaya Usaha Lainnya pada PPh Badan Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1) bahwa koreksi atas biaya GSP dan CSC merupakan koreksi biaya usaha lainnya atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi;

2) bahwa berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang kompeten dengan lengkap terkait eksistensi dan manfaat ekonomis jasa intragroup service yang dibayar oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi;

3) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi dokumen berupa analisis kebutuhan jasa, dokumen kontrak kerjasama dengan pihak luar

PT Paxar Indonesia

negeri, sehingga Terbanding tidak meyakini adanya manfaat ekonomis atas transaksi tersebut;

4) bahwa terkait objek sengketa yang sama, dalam Putusan Pengadilan Pajak PUT-011505.15/2021/PP/M.XXB Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 diketahui bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (Jasa Intra Group);

5) bahwa Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya di PPh Badan, demikian pula atas koreksi DPP Pasal 26;

bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan data dan dokumen untuk membuktikan keberatannya dengan surat nomor S-155/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 1 Maret 2024 dan S- 327/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 6 Mei 2024;

bahwa menurut Terbanding, ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 masih relevan dengan sengketa;

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

a. bahwa Terbanding telah melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan;

b. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang Masa Pajak September 2019 sebesar Rp1.123.396.889,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 114/PXR-TAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai

PT Paxar Indonesia

dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/19/057/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019 atas nama Pemohon Banding, NPWP 021928676057000/0021928676057000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 135/PXR-TAX/XI/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Paxar Indonesia

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 114/PXR-TAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan fakta yang ada, ketentuan formal atas pemohonan banding telah terpenuhi sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat memproses lebih lanjut permohonan banding yang diajukan;

Koreksi PPh Terutang Pasal 26 merupakan koreksi turunan (secondary adjustment) dari koreksi PPh Badan yang tidak tepat (Aspek Material)

1. Terdapat putusan Pengadilan Pajak atas Objek Sengketa yang sama dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa jasa intragrup yang diberikan oleh Pihak Afiliasi memiliki eksistensi, memberikan manfaat dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa rincian alasan di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian di bawah berikut:

1. Terdapat putusan Pengadilan Pajak atas Objek Sengketa yang sama dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa jasa intragrup yang diberikan oleh Pihak Afiliasi memiliki eksistensi, memberikan manfaat dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan, Terbanding menyatakan bahwa terkait objek sengketa yang sama, dalam Putusan Pengadilan Pajak PUT-011505.15/2021/PP/M.XXB Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023, diketahui bahwa hasil Putusan Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, tanpa bermaksud untuk mengesampingkan independensi Yang Mulia Majelis Hakim yang berwenang memutus perkara di tingkat Pengadilan Pajak, Pemohon

PT Paxar Indonesia

Banding sampaikan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi terkait pembayaran jasa intragrup dengan rincian sebagai berikut:

Nomor PutusanTahun Seng ketaUraian Putusan
PUT- 003518.15/2019/PP/M. B Tahun 20212015Majelis Hakim berpendapat bahwa atas jasa intragrup yang menjadi objek sengketa yang serupa pada TA2015, objek sengketa benar-benar telah dilakukan oleh Pihak Afiliasi, memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa, dan nilai jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah wajar. Majelis juga berpendapat bahwa penelitian atas kebenaran biaya aktual dan cara pemberian jasa adalah upaya yang berlebihan (exhausted) oleh Terbanding. Lebih lanjut, atas objek sengketa yang sama, Terbanding telah mengajukan Peninjauan Kembali yang ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1017/B/PK/Pjk/2022.
PUT- 006928.15/2019/PP/ M.IB Tahun 20212016Majelis Hakim berpendapat bahwa atas jasa intragrup, yang menjadi objek sengketa yang sama untuk TA2016, benar-benar telah dilakukan oleh Pihak Afiliasi, memiliki eksistensi, memberikan manfaat dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut, atas objek sengketa yang sama, Terbanding telah mengajukan Peninjauan Kembali yang ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1020/B/PK/Pjk/2022 tanggal 17 Maret 2022.

PT Paxar Indonesia

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bahwa Indonesia menganut sistem hukum sipil (civil law), dimana hukum tertulis (undang-undang dan peraturan) merupakan sumber hukum utama. Bahwa putusan pengadilan terdahulu (jurisprudensi) dapat digunakan sebagai sumber sekunder sebagai referensi untuk memandu penalaran hukum, namun Majelis Hakim sebagai pihak yang berwenang untuk memutus sengketa Pemohon Banding pada TA2019 memiliki independensi serta kewenangan penuh untuk memutus berdasarkan pembuktian yang dilakukan selama persidangan;

bahwa faktanya, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh permintaan data, memberikan penjelasan terkait kebutuhan jasa, menyampaikan bukti pendukung dan penjelasan sehubungan manfaat serta eksistensi jasa intragroup yang diberikan oleh Pihak Afiliasi secara lengkap sebagaimana konsisten dengan Tahun Pajak 2015 dan 2016. Namun demikian, Terbanding tidak pernah menanggapi satu per satu dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding hanya menyampaikan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pemberian jasa intragrup telah dilakukan karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti yang kompeten dengan lengkap;

bahwa dalam sistem peradilan ranah hukum perdata terdapat adagium latin actori incumbit probation, actori onus probandi yang menjadi dasar penentu pihak yang menanggung beban pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 RIB/HIR atau Pasal 1863 KUH Perdata yang berbunyi:

Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu;

PT Paxar Indonesia

bahwa Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya juga menyatakan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang cukup memadai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan …;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding sama sekali tidak pernah dapat membuktikan bahwa jasa yang diterima oleh Pemohon Banding tidak eksis dan tidak memberikan manfaat, sebagaimana Terbanding tidak pernah memberikan tanggapan atas seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Dengan kata lain, Terbanding tidak pernah membuktikan dalil yang disampaikan oleh Terbanding sendiri;

bahwa atas penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa intragrup dapat dibuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajarannya sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana peraturan perpajakan yang berlaku. Atas hal tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan koreksi Biaya Global Service Principal (GSP) sebesar Rp33.253.849.711,00 dan BiayaCorpServiceAllocationFee(CSC)sebesar Rp10.774.793.729,00;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Berkas Kuasa Hukum;

PT Paxar Indonesia

Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H.,

M.Kn. Nomor 20 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis sidang 6 Februari 2025 (Microsoft

PowerPoint);

Bukti P-11. Bukti pendukung eksistensi jasa GSP (Nominasi Merek,

Pengembangan, Penerapan, Perencanaan, Pengadaan Material dan Pergudangan, Penerimaan Pesanan, Perencanaan Produksi, Desain, Produksi, Pengemasan, Dokumentasi, Pengiriman, dan Pasca Produksi);

Bukti P-12. Bukti pendukung eksistensi jasa CSC (Human Resources,

Information Technology, Environment, Health & Safety and Product Compliance, dan Manajemen Risiko);

Bukti P-13. Dokumen Lokal Tahun 2019 beserta Lampiran;

Bukti P-14. Kontrak Perjanjian Jasa RBIS Global Services Agreement (Jasa GSP) beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-15. Invoice atau tagihan dan bukti pembayaran jasa GSP; Bukti P-16. Perhitungan basis biaya dan alokasi jasa GSP;

Bukti P-17. Kontrak Perjanjian Jasa Corporate Service Agreement (Jasa

CSC) beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-18. Invoice atau tagihan dan bukti pembayaran jasa CSC; Bukti P-19. Perhitungan basis biaya dan alokasi jasa CSC;

Bukti P-20. Bukti setoran PPN Jasa GSP dan CSC;

Bukti P-21. Laporan Agreed Upon Procedures yang dikeluarkan oleh

PricewaterhouseCoopers;

Bukti P-22. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

003518.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021;

Bukti P-23. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

006928.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021;

Bukti P-24. SalinanPutusanMahkamahAgungRINomor

1017/B/PK/PJk/2022;

PT Paxar Indonesia

Bukti P-25. SalinanPutusanMahkamahAgungRINomor

1020/B/PK/PJk/2022;

Bukti P-26. Tanda terima penyerahan data untuk menjawab surat permintaan data nomor S-155/WPJ.07/WPJ.075/2024; Bukti P-27. Tanda terima penyerahan data untuk menjawab surat permintaan data nomor S-327/WPJ.07/WPJ.075/2024; Bukti P-28. Analisis terhadap jasa GSP yang dilakukan oleh pihak afiliasi;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis sidang 6 Februari 2025;

Bukti P-30. Laporan Transfer Pricing PT Paxar Indonesia Tahun 2019; Bukti P-31. Surat Peringatan Kedua;

Bukti P-32. Perjanjian GSP 2007;

Bukti P-33. Presentasi Powerpoint sidang 27 Februari 2025;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis sidang 27 Februari 2025;

Bukti P-35. Rincian dan deskripsi pencatatan biaya jasa GSP & CSC beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-36. Tanda terima penyampaian dokumen tanggal 21 Maret 2024;

Bukti P-37. Gambaran Perusahaan CCL Industries Inc. dalam Annual

Report Perusahaan Tahun 2019;

Bukti P-38. Pendekatan Intragroup Data Transfer Checkpoint Software

Technologies Ltd dalam GDPR Compliance Project Customer Statement Checkpoint Software Technologies Ltd.;

Bukti P-39. Struktur Bisnis dari Trimco;

Bukti P-40. Tanda terima penyampaian dokumen perhitungan basis biaya dan basis alokasi atas jasa GSP pada tanggal 10 Agustus, 12 Juli 2023, dan 10 Maret 2024;

Bukti P-41. Tanda terima penyampaian dokumen basis biaya dan basis alokasi atas jasa CSC juga telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 September 2023 dan 21 Maret 2024;

PT Paxar Indonesia

Bukti P-42. Laporan Agreed Upon Procedures (”AUP”) yang dikeluarkan olehPricewaterhouseCoopersbesertaterjemahan tersumpahnya;

Bukti P-43. Surat permintaan data selama proses pemeriksaan dan keberatan;

Bukti P-44. Bukti penyerahan berbagai dokumen pendukung eksistensi jasa telah diberikan oleh pihak afiliasi;

Bukti P-45. Perjanjian Jasa GSP yang disediakan oleh Dennison

Manufacturing Company (“DMC”) dengan nama ‘Selling, Marketing, and GPD Services’ melalui perjanjian tertanggal 30 Desember 2007;

Bukti P-46. Tanda terima penyampaian dokumen pada proses keberatan tertanggal 21 dan 22 Mei 2024;

Bukti P-47. Pencatatan Biaya Jasa GSP dan CSC pada Tahun 2010 hingga 2019;

Bukti P-48. Penjelasan tertulis sidang 20 Maret 2025;

Bukti P-49. Daftar pemberi jasa GSP dan CSC secara global Tahun 2019;

Bukti P-50. Rincian perbedaan fungsi dan risiko Pemohon Banding dengan jasa GSP;

Bukti P-51. SPT PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2019;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti P-1. LPK;

Bukti P-2. KKP;

Bukti P-3. LHP;

Bukti P-4. Surat Peringatan Kedua;

Bukti P-5. BAPK dengan Manajer Pajak;

Bukti P-6. BAPK dengan Factory Sales Head;

PT Paxar Indonesia

Bukti P-7. BAPK dengan Ritel Brand Sales Manajer;

Bukti P-8. BAPK dengan Asisten Manajer Global Product Development; Bukti P-9. Surat Permintaan Data ke-1;

Bukti P-10. Surat Permintaan Data ke-2;

Bukti P-11. Surat Panggilan Pembahasan dengan Wajib Pajak;

Bukti P-12. Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak;

Bukti P-13. Berita Acara Sebagian Data;

Bukti P-14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011505.15/2021/PP/M.XXB Tahun 2023;

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis sidang 27 Februari 2025;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis sidang 15 Mei 2025;

Bukti P-18. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011505.15/2021/PP/M.XXB Tahun 2023;

Bukti P-19. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011506.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-20. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011507.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-21. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011508.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-22. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011509.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-23. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011510.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-24. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011511.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-25. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011512.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-26. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011513.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-27. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011514.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

PT Paxar Indonesia

Bukti P-28. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011515.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-29. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011516.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-30. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011517.35/2021/PP/M.XXB Tahun 2024;

Bukti P-31. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316/B/PK/Pjk/2024; Bukti P-32. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2317/B/PK/Pjk/2024; Bukti P-33. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5538/B/PK/Pjk/2024; Bukti P-34. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5539/B/PK/Pjk/2024; Bukti P-35. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5540/B/PK/Pjk/2024; Bukti P-36. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5972/B/PK/Pjk/2024; Bukti P-37. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5973/B/PK/Pjk/2024; Bukti P-38. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6158/B/PK/Pjk/2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 Nomor 00022/204/19/057/23 tanggal 30 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

PT Paxar Indonesia

bahwa Surat Banding Nomor 114/PXR-TAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
PPh Pasal 26 terutang159.815.665,001.283.212.554,001.123.396.889,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp1.123.396.889,00 yang dilakukan Terbanding terhadap pembayaran jasa kepada pihak afiliasi luar negeri (Avery Dennison Corporation dan Avery Dennison RIS LLC) yang menurut Terbanding tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomisnya sehingga direklasifikasi sebagai dividen terselubung dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Pemohon Banding tidak sependapat dan menolak reklasifikasi tersebut;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan

PT Paxar Indonesia

alasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa transaksi jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak menunjukkan bukti eksistensi jasa maupun manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding. Jumlah biaya jasa sebesar Rp44.028.643.440,00 direklasifikasi menjadi dividen terselubung dan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Koreksi tersebut merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang sah dilakukan berdasarkan:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang memberi kewenangan DJP untuk o menetapkan pajak terutang apabila SPT dianggap tidak benar;

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang menjadikan dividen sebagai objek o pajak;

Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, yang memungkinkan penyesuaian o penghasilan dalam hubungan istimewa;

PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, tentang kewajaran dan kelaziman o usaha;

PMK 22/PMK.03/2020, yang menyatakan bahwa selisih atas transaksi o afiliasi yang tidak sesuai prinsip arm’s length dapat dianggap sebagai dividen;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding tidak berwenang melakukan reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen karena:

1) Asas Legalitas dan Non-Retroaktif: Peraturan yang menjadi dasar reklasifikasi (UU HPP No. 7/2021 dan PMK 22/2020) belum berlaku pada Tahun Pajak 2019;

2) Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak dapat dikenakan kepada Subjek Pajak Luar Negeri;

3) Terbanding tidak membuktikan adanya selisih nilai atau arm’s length test yang mendasari koreksi;

4) Transaksi jasa GSP dan CSC telah terbukti eksis dan memberikan manfaat, dibuktikan dengan:

PT Paxar Indonesia

Kontrak jasa;

o

Invoice dan bukti pembayaran;

o

Rincian cost allocation dan basis biaya;

o

Laporan AUP PwC;

o

Bukti setoran PPN atas jasa yang sama;

o

5) Koreksi terhadap biaya usaha tidak dapat serta-merta menjadi dasar koreksi sekunder sebagai dividen;

6) Jika tetap dianggap sebagai dividen, tarif P3B seharusnya digunakan, karena Pemohon Banding telah menyerahkan SKD dan Form DGT-1;

7) Berdasarkan Tax Treaty dengan AS dan Hong Kong, tidak terdapat bentuk usaha tetap (BUT) sehingga Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas jasa tersebut;

Menimbang, bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi sukender (Secondary Adjustment) dari koreksi PPh Badan yang telah diputus dengan Putusan Nomor PUT-008000.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 tanggal 23 Oktober 2025, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah melaksanakan koreksi sesuai ketentuan dan Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan bahwa transaksi jasa GSP dan CSC benar-benar terjadi dan meberikan manfaat sebagaimana disyaratkan oleh regulasi;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pemeriksaan atas bukti, argumentasi hukum dari kedua belah pihak dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas PPh Pasal 26 oleh Terbanding adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding dan menolak Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PT Paxar Indonesia

NoUraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1PPh Pasal 26 terutang1.123.396.889,000,001.123.396.889,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp1.283.212.554,00 Koreksi tidak dipertahankanRp0,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp1.283.212.554,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Paxar Indonesia

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01401/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/19/057/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak September 2019 atas nama PT Paxar Indonesia, NPWP 02.192.867.6-057.000, beralamat di Jl. Inti I BIIE Lippo Cikarang Blok C-1 No. 14, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik rani.silalahi@ap.averydennison.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Paxar Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.