Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman
PUT-008007.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-008007.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008007.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding Putusan Nomor PUT-008007.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Juli 2019
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 26 terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008007.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-008007.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00020/204/19/057/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Oktober 2025