Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 151 halaman

PUT-007974.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Kencana Amal Tani · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007974.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00216/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007974.15/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 010622033213002 /

0010622033218000 NITKU 0010622033218000000003, beralamat di Jl. OK. M Jamil, 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284 (alamat korespondensi: Palma Tower Lt. 23 Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan: Direktur (ptkencanaamaltani@gmail.com) dan tidak menghadiri persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2025, 20 Januari 2026 dan 24 Februari 2026 walaupun telah dipanggil secara patut, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-859/PJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1257/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-07/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 000900/Banding-PPh Badan-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00186/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 157.456.428.980,00
2. Penghasilan Kena PajakRp 157.456.428.980,00
3. PPh terutangRp 34.640.414.160,00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0,00
5. Jumlah PPh TerutangRp 34.640.414.160,00
6. Kredit PajakRp 0,00
Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
PPh Pasal 23Rp 48.366.756,00,00
Dibayar sendiri:
PPh Pasal 22Rp 300.762.000,00
PPh Pasal 25Rp 12.739.627.009,00
PPh Pasal 29Rp 4.966.309.835,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp 18.055.065.600,00
7. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 16.585.348.560,00
8. Sanksi administratif
Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 7.005.651.232,00
9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 23.590.999.792,00
10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001303/KEB-PPh Badan/2020/KAT/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00216/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto157.456.428.980,00(5.414.422.478,00)152.042.006.502,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak157.456.428.980,00(5.414.422.478,00)152.042.006.502,00
PPh Terutang34.640.414.160,00(1.191.172.730,00)33.449.241.430,00
Kredit Pajak18.055.065.600,000.0018.055.065.600,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar16.585.348.560,00(1.191.172.730,00)15.394.175.830,00
Sanksi Administrasi7.005.651.232,00(503.151.361,00)6.502.499.871,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar23.590.999.792,00(1.694.324.091,00)21.896.675.701,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000900/Banding-PPh Badan- 2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 08 September 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 000900/Banding-PPh Badan-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang dikirimkan Terbanding tanggal 12 Juni 2025 dan diterima Pemohon Banding pada tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen yaitu Resi JNE nomor 470140001619325;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa surat banding melampirkan salinan Keputusan yang di banding;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 156 tanggal 30 Oktober 2024 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Kencana Amal Tani Nomor AHU-AH.01.09-0270668 yang diterbitkan tanggal 01 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.976.244.910,00 yang terdiri dari:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan atas Koreksi Penjualan CPO dan Palm Kernel sebesar Rp6.976.244.910,00 dengan rincian sebagai berikut:

Alasan Formal

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP menyatakan ketentuan sebagai berikut:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 23/PJ/2013 (“PER 23”)

Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

…..

…..

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan untuk melakukan koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, namun demikian koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sesuai dengan amanat Pasal 92 PMK 17/2013, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur lebih lanjut standar pemeriksaan melalui PER-23/PJ/2013, terkait dengan transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa selanjutnya diatur lebih lanjut dalam SE-50/PJ/2013;

Pasal 4 huruf C PER 23

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

……

……

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa”;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, jelas bahwa pembuktian yang didasarkan bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam hukum pajak;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013”), PER-22/PJ/2013 (”PER-22”) dan SE-50/PJ/2013 (”SE-50”) Pemeriksaan wajib dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan, sebagai berikut:

Bab II huruf A PER-22:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Tim Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”

Bab I SE-50:

“Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Wajib Pajak maupun pihak eksternal. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus Pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.”

bahwa berdasarkan uraian mengenai alasan formal pengajuan tanggapan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya.”

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas menyatakan bahwa apabila Terbanding menggunakan lebih dari satu Teknik pemeriksaan, maka hasil penggunaan Teknik tersebut hanya sebagai pendukung teknik pemeriksaan yang lain, melainkan bukan sebagai penambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, hal ini dilakukan agar tidak terdapat double Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Alasan Material

bahwa selain alasan formal di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.976.244.910,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Pengujian Transfer Pricing CPO sebesar Rp4.037.726.410,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Menurut Terbanding harga transfer penjualan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai harga yang dipublikasikan oleh KPBN dengan hasil pegujian sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Pengujian Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar dengan alasan sebagai berikut:

Tidak terdapat Indikasi Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding

bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam Negeri (WPDN) sesuai dengan TP Documentation Halaman 21 Tabel 7.0 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan:

Pasal 18 ayat (3):

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

bahwa Penjelasan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”

bahwa selanjutnya dalam SE 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Bab II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing yang menyebutkan sebagai berikut:

“BAB II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahapan persiapan pemeriksaan, antara lain:

1. Mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

2. Apabila Wajib Pajak tidak mengisi Lampiran Khusus 3A/3B, maka Pemeriksa Pajak perlu mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang terdapat pada catatan atas laporan keuangan auditan

3. Apabila Pemeriksa Pajak menemukan adanya indikasi transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak, namun tidak dapat menemukan informasi mengenai hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi, maka dapat dilakukan penelitian melalui website, database komersial, atau sumber data lain untuk memastikan adanya hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.

5. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a. menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

b. belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, Terbanding dapat melakukan koreksi terkait dengan Transaksi Hubungan Istimewa apabila terdapat Indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan transaksi penjualan ke WPDN, seharusnya bukan transaksi Afiliasi yang terdapat Indikasi penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikarenakan WPDN tersebut memiliki Tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang berbunyi:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan tidak terdapat penghindaran pajak…”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya dalam melakukan koreksi atas transaksi afiliasi, Terbanding harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terdapat penghindaran pajak;

bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memperoleh informasi dan bukti bahwa Terbanding pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili dimana pihak afiliasi berada untuk memastikan bahwa Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing sebagai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013;

bahwa dengan kata lain, dikarenakan Terbanding belum melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili dimana pihak afiliasi berada untuk memastikan apakah Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing, maka terbukti bahwa Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 tidak dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa dengan demikian, dikarenakan terdapat tahapan pelaksanaan Pemeriksaan yang belum dilakukan, maka Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas Transaksi Penjualan yang dilakukan kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi penjualan kepada PT Bayas Biofuels, PT Ceria Prima, PT Dabi Biofuels, PT Dabi Oleo selaku pihak pembeli, dan juga telah diakui oleh PT Bayas Biofuels, PT Ceria Prima, PT Dabi Biofuels, PT Dabi Oleo sebagai Biaya Pembelian pada tahun 2020;

bahwa oleh karena itu, hal ini justru membuktikan bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Biaya Pembelian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat penghindaran potensi pajak atas transaksi ini;

bahwa dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa tidak terdapat Penghindaran pajak terkait dengan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi atas Transfer Pricing tidak dapat dilakukan;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU);

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer, sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

 Dokumen Induk;

 Dokumen Lokal; dan/atau

 Laporan per Negara;

bahwa di dalam TP Documentation yang sudah Pemohon Banding serahkan ke Terbanding, diketahui bahwa rata-rata tertimbang harga satuan CPO yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada di antara rentang interkuartil harga kuotasi komoditas CPO yang menjadi pembanding dengan hasil pengujian sesuai dengan halaman 40 Tabel 12 TP Documentation sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) PMK 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Harga transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator transaksi independen yang sebanding.”

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (5) menyebutkan sebagai berikut:

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).”;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (7) menyebutkan sebagai berikut:

“Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.”

bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada TP Documentation ini telah menggunakan nilai indikator harga transfer sebagaimana ditetapkan pada Pasal 8 ayat PMK-22;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam perspektif transfer pricing di Indonesia;

bahwa berdasarkan Berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Pengujian Transfer Pricing CPO sebesar Rp4.037.726.410,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

Koreksi Pengujian Transfer Pricing PK sebesar Rp2.938.518.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Menurut Terbanding harga transfer penjualan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai harga yang dipublikasikan oleh Disbun Riau dengan hasil pegujian sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Pengujian Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

Tidak terdapat Indikasi Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding

bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Wajib pajak Dalam Negeri (WPDN) sesuai dengan TP Documentation halaman 21 tabel 7.0 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan:

Pasal 18 ayat (3)

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”

bahwa selanjutnya dalam SE 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Bab II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing yang menyebutkan sebagai berikut:

“BAB II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahapan persiapan pemeriksaan, antara lain:

1. Mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

2. Apabila Wajib Pajak tidak mengisi Lampiran Khusus 3A/3B, maka Pemeriksa Pajak perlu mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang terdapat pada catatan atas laporan keuangan auditan

3. Apabila Pemeriksa Pajak menemukan adanya indikasi transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak, namun tidak dapat menemukan informasi mengenai hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi, maka dapat dilakukan penelitian melalui website, database komersial, atau sumber data lain untuk memastikan adanya hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.

5. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a. menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

b. belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, Terbanding dapat melakukan koreksi terkait dengan Transaksi Hubungan Istimewa apabila terdapat Indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan transaksi penjualan ke WPDN, seharusnya bukan transaksi Afiliasi yang terdapat Indikasi penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang berbunyi:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan tidak terdapat penghindaran pajak…”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya dalam melakukan koreksi atas transaksi afiliasi, Terbanding harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terdapat penghindaran pajak;

bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memperoleh informasi dan bukti bahwa Terbanding pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili dimana pihak afiliasi berada untuk memastikan bahwa Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing sebagai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013;

bahwa dengan kata lain, dikarenakan Terbanding belum melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili dimana pihak afiliasi berada untuk memastikan apakah Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing, maka terbukti bahwa Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE 50/PJ/2013 tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, dikarenakan terdapat tahapan pelaksanaan Pemeriksaan yang belum dilakukan, maka Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas Transaksi Penjualan yang dilakukan kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi penjualan kepada PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Banyu Bening Utama selaku pihak pembeli, dan juga telah diakui oleh PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Banyu Bening Utama sebagai Biaya Pembelian pada tahun 2020;

bahwa oleh karena itu, hal ini justru membuktikan bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Biaya Pembelian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat penghindaran potensi pajak atas transaksi ini;

bahwa dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa tidak terdapat Penghindaran pajak terkait dengan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi atas Transfer Pricing tidak dapat dilakukan;

Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU)

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer, sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

 Dokumen Induk;

 Dokumen Lokal; dan/atau

 Laporan per Negara;

bahwa di dalam TP Documentation yang sudah Pemohon Banding serahkan ke Terbanding, diketahui bahwa rata-rata tertimbang harga satuan PK yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada di antara rentang interkuartil harga kuotasi komoditas PK yang menjadi pembanding dengan hasil pengujian sesuai dengan halaman 47 Tabel 16 TP documentation sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) PMK 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Harga transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator transaksi independen yang sebanding.”

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (5) menyebutkan sebagai berikut:

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).”;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (7) menyebutkan sebagai berikut:

“Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.”

bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada TP Documentation ini telah menggunakan nilai indikator harga transfer sebagaimana ditetapkan pada Pasal 8 ayat PMK-22;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam perspektif transfer pricing di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi pengujian Transfer Pricing Palm Kernel yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.938.518.500,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha - Pendapatan Sewa Listrik sebesar Rp10.574.318,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha - Pendapatan Sewa Listrik sebesar Rp10.574.318,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh Pendapatan Sewa Listrik di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 sebagai penghasilan yang termasuk dalam Objek PPh Final, bahwa dalam lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 tersebut nilai sebesar Rp86.962.459,00 telah dilaporkan sebagai PPh Terutang atas Penghasilan Sewa atas Tanah/Bangunan;

bahwa jumlah sebesar Rp86.962.459,00 yang dicatat dalam Pendapatan diluar Usaha pada akun 800.00.00.116 - Pendapatan Sewa Listrik PPh Final terdapat PPh Final atas pendapatan sewa sebesar Rp12.201.916,00 yang harus dipotong dari pendapatan Pemohon Banding dan juga terdapat jurnal reklas dengan dengan ekualisasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ekualisasi dalam Tabel 8.1 di atas, bahwa dari pihak Terbanding harusnya memperhatikan General Ledger Pemohon Banding di akun Pendapatan Sewa Listrik Final tidak semuanya pendapatan melainkan ada PPh Final dan koreksi atas double catat;

bahwa nilai Pendapatan Sewa Listrik sebesar Rp86.962.459,00 yang dicatat dalam akun 800.00.00.116-PENDAPATAN SEWA LISTRIK-FINAL bukanlah pendapatan sewa listrik yang belum dilaporkan melainkan merupakan pencatatan atas nilai PPh yang dipotong oleh penyewa, dalam hal ini penyewa adalah PT Telekomunikasi Selular;

bahwa Pemohon Banding lampirkan Jurnal Pencatatan Pendapatan Sewa Listrik dan PPh Final atas Pendapatan Sewa Listrik;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Pendapatan Sewa Listrik sebesar Rp10.574.318,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp12.685.740.717,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan atas Koreksi Biaya di Luar Usaha sebesar Rp12.685.740.717,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada Tahun 2020 berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohonan Banding mengakui adanya biaya kerugian atas kerusakan tanaman menghasilkan sebesar Rp12.685.740.717,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Harga Perolehan komersial Tanaman Terserang Penyakit

Gonoderma

bahwa adanya biaya kerugian atas kerusakan tanaman menghasilkan sebesar Rp12.685.740.717,00 terjadi karena adanya penyakit Ganoderma yang dimulai sejak tahun 2012;

bahwa ganoderma merupakan salah satu jenis jamur dari suku ganodermataceae, yang sangat tersebar luas, jamur ini biasanya hidup di tanah, memiliki sifat parasitik dan saprophytik yang menarik karena dua peran yang saling bertentangan yaitu efek berbahaya dan bermanfaat, sebagai parasit tanaman Ganoderma dapat menyebabkan busuk akar dan batang di perkebunan tanaman tropis dan hutan yang menyebabkan kematian tanaman sawit dan kerugian besar;

bahwa ganoderma juga dikenal sebagai jamur pelapuk putih yang dapat menyebabkan busuk kayu dengan menghancurkan lignin;

bahwa infeksi ganoderma dapat menyebar melalui spora dan kontak akar, jika di dalam tanah terdapat inokulum, maka penyebaran melalui tanah sangat sulit dihindari;

bahwa akibat dari penyakit Ganoderma menyebabkan tanaman sawit Pemohon Banding mengalami penurunan produksi dan apabila sudah mencapai stadium empat akan menyebabkan tanaman kelapa sawit mati dikarenakan seluruh jaringan pembuluh xilem dan floem juga tidak berfungsi;

bahwa tindakan pencegahan dari Pemohonan Banding sudah dilakukan sebelum penyakit menular Ganoderma pada tanaman sehat lainnya dengan melalui berbagai cara yaitu Aplikasi Trichoderma sampai akhirnya Pemohon Banding melakukan replanting dikarenakan sudah rusaknya tanaman sawit yang terkena penyakit Ganoderma tidak dapat berproduksi lagi;

bahwa atas rusaknya tanaman kelapa sawit di Perkebunan Pemohonan Banding, maka dilakukan pembebanan adanya biaya kerugian atas kerusakan tanaman menghasilkan sebesar Rp12.685.740.717,00 tersebut yang selanjutnya dijadikan koreksi oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa biaya kerugian atas kerusakan tanaman menghasilkan sebesar Rp12.685.740.717,00 tersebut adalah benar dan nyata-nyata memang merupakan biaya yang telah dikeluarkan Pemohonan Banding berdasarkan nilai buku kerugian Pemohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan telah memberikan dokumentasi berupa Berita Acara (BA) sebagai berikut:

bahwa Pemohonan Banding lampirkan juga juga dokumen pendukung lainnya berupa foto-foto kebun dan tanaman yang terkena penyakit Ganoderma juga Laporan kebun atas penanggulangan penyakit tersebut;

bahwa apabila Terbanding ingin mengoreksi koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas biaya dari Luar Usaha sebesar Rp12.685.740.717,00 maka atas biaya penyusutan atas tanaman menghasilkan dikarenakan penyakit Ganoderma harus diakui Terbanding (Pemeriksa) sampai dengan nol (habis);

bahwa pembebanan biaya kerugian atas kerusakan tanaman menghasilkan sama dengan dengan pengakuan biaya penyusutan atas tanaman menghasilkan yang rusak dikarenakan penyakit Ganoderma tersebut;

bahwa sehingga berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas biaya dari Luar Usaha sebesar Rp12.685.740.717,00 dapat dibuktikan dan seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Pembentukan/Pemupukan Cadangan sebesar Rp34.050.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan atas Koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Pembentukan/Pemupukan Cadangan sebesar Rp34.050.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas biaya Imbalan Pasca Kerja akun nomor 761.025 sebesar Rp3.176.726.201,00 yang dibebankan Pemohon Banding dalam koreksi fiskal positif sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp34.050.000,00 adalah pembayaran cuti karyawan kebun yang telah lewat 3 tahun masa kerja dan telah Pemohonan Banding realisasikan dalam pembayaran PPh Pasal 21 Masa Maret dan Juni Tahun 2020 dengan jurnal PAJE CUTI sebagai berikut:

bahwa biaya yang menjadi koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terkait Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp34.050.000,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Penggantian/Imbalan/

Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar

Rp6.941.659.470,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Penggantian/Imbalan/ Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp6.941.659.470,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018;

Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan:

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan:

Pasal 2

“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalabentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan:

Pasal 4 ayat (1)

“Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang”

bahwa seluruh biaya-biaya Penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp6.941.659.470,00 yang telah dikeluarkan Pemohon Banding yang kepada karyawan dan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja, biaya yang dikeluarkan untuk tujuan operasional karyawan yang bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik;

bahwa pada tahun 2018 Pemohonan Banding sudah mengajukan permohonan Permohonan Penetapan Daerah Tertentu nomor: 01109/SKDT/KAT/XII/2018 tanggal 03 Desember 2O18 yang telah ditolak oleh Direktorat Jendral Pajak Kanwil DJP Riau nomor: KEP-88/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan alasan lokasi usaha dekat dengan fasilitas sarana, prasarana, dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah;

bahwa menurut Pemohonan Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu Tahun 2018 tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lokasi kebun Wajib Pajak dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor Putusan Nomor PUT: 007412.99/2023/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 PT Kencana Amal Tani yang mengabulkan seluruhnya gugatan tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti Sehubungan dengan Permohonan Penetapan Daerah Terpencil Wajib Pajak nomor: S-378/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 sebagai berikut:

Halaman 38-40

Menimbang, bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan":

bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor Surat Nomor S-378/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak memutuskan bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Nomor S-378/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti, atas nama PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 01.062.203.3-218.000, beralamat di Jl. OK.M Jamil No.1 RT 05 RW 01, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 oleh Lukman Latif, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat”

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut Pemohonan Banding meyakini Permohonan Penetapan daerah Tertentu Pemohonan Banding yang diajukan Tahun 2018 seharusnya diterima sehingga atas seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohonan Banding di daerah tertentu pada Tahun 2020 dapat dibiayakan;

bahwa terdapat biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding dalam koreksi Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atas Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp2.688.552.843 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas Biaya Penitipan bayi telah terdapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 yang menyatakan:

“Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00143/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011917.15/219/PP, atas nama PT. Johan Sentosa, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di OK. M Jamil No. 01 RT 02 RW 01 Simpang Tiga-Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru-Riau, sehingga perhitungan menjadi sebagaimana table halaman 3 Romawi I tersebut di atas”

bahwa terkait sengketa a quo (koreksi biaya penitipan bayi) yang dikabulkan pada Permohonan Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah benar dan nyata-nyata tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Nomor PUT- 011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 terkait sengketa a quo dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif - Penggantian/Imbalan/Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp6.941.659.470,00 seharusnya dibatalkan;

6. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Harta yang dihibahkan, Bantuan atau Sumbangan sebesar Rp570.153.767,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Harta yang dihibahkan, Bantuan atau Sumbangan sebesar Rp570.153.767,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa karena biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding karena dalam rangka melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal;

bahwa pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menurut UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 adalah “Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”

bahwa di dalam BAB V Pasal 74 UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang menyebutkan:

BAB V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Pasal 74

1. “Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber saya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah”

bahwa lebih lanjut, Penjelasan di dalam BAB V Pasal 74 ayat (1) UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menjelaskan bahwa “Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.”

bahwa dalam Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 menyebutkan:

Pasal 15

“Setiap penanam modal berkewajiban:

b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi atas Harta yang dihibahkan, Bantuan atau Sumbangan sebesar Rp570.153.767,00 seharusnya dibatalkan;

7. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp9.914.302.998,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp9.914.302.998,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp339.469.504,00

bahwa atas biaya Perjalanan Non Staf akun 762.302 sebesar Rp319.455.707,00, akun 763.302 Biaya Perjalanan Non Staff sebesar Rp15.573.920,00 dan akun 764.00.00.302 Biaya Perjalanan Non Staff sebesar Rp4.439.877,00 adalah benar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding, Biaya Transport Lokal yang diberikan kepada karyawan memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja, hal ini akan membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik, maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat

(1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

2) bahwa biaya lain-lain sebesar Rp8.276.273.494,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Biaya Keamanan sebesar Rp750.000.000,00 merupakan biaya gaji yang perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional dan menjaga keamanan di lingkungan Perusahaan, maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Biaya Penginapan sebesar Rp200.000,00 tidak ada dalam buku besar Pemohon Banding;

bahwa Biaya Kendaraan Keamanan sebesar Rp1.512.202,00 merupakan biaya bahan bakar yang perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional dan menjaga keamanan di lingkungan Perusahaan, maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Biaya Lain-lain Pabrik sebesar Rp10.285.000,00 merupakan biaya untuk analisa limbah-Objek PPh Pasal 23 yang perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan, maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Biaya Alokasi Administrasi & Peralatan akun 712,081 dan akun 713,81 sebesar Rp529.707.789,00 merupakan biaya pembelian alat alat panen dan alat alat kantor yang perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan, maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Biaya Alokasi Biaya Pengawasan akun 712,082 dan akun 713,82 sebesar Rp6.236.538.280,00 merupakan biaya untuk biaya premi dan upah karyawan dan pemakaian kendaraan Objek PPh 21 yang perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional dan melakukan pengawasan di lingkungan Perusahaan, maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Biaya Alokasi Biaya Transport & Alat Berat akun 712,083 dan akun 713,83 sebesar Rp517.150.159,00 merupakan transportasi kebun dan biaya angkut pemakaian dengan kendaraan sendiri yang perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan, maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa alokasi Alat Berat/Excavator sebesar Rp230.880.064,00 merupakan biaya geser atau muat janjangan kosong dari alat berat milik Pemohon Banding yang perlu dikeluarkan oleh Perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan, maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa biaya lainnya akun 763,701 biaya sewa helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00 merupakan biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi Tanaman Menghasilkan, mengingat lahan dari kebun sawit Pemohon Banding luas, dibutuhkan transportasi udara untuk memastikan pengelolaan kebun telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, pimpinan perusahaan (direksi) dapat memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien;

bahwa tujuan kontrak Sewa Helikopter dilakukan Pemohon Banding untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut:

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk

Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali pajak penghasilan;

bahwa biaya sewa helikopter sebenarnya secara substansi adalah sama dengan membeli tiket pesawat udara baik kelas ekonomi ataupun kelas di atasnya seperti kelas bisnis dan kelas eksekutif;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada peraturan perpajakan yang menyatakan sewa pesawat bisnis atau eksekutif tidak dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga biaya sewa pesawat seharusnya dapat menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya unsur-unsur yang tidak dipenuhi dalam perjanjian sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara, kontrak sewa helikopter dibuat berdasarkan kesepakatan, memiliki rentang waktu sewa dan juga harga yang disepakati;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan sebagai berikut:

"Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang"

bahwa dengan demikian, penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa dan Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan SPT PPh Pasal 15;

bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT. Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 78-79

“…Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Wajib Pajak a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Wajib Pajak telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Wajib Pajak dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Pemeriksa dan/atau mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak…”

bahwa Pemohon Banding melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT.Eluan Mahkota NPWP 01.327.886.6.218.000 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 167-168

“…Bahwa terkait dengan pengujian eksistensi perolehan jasa sewa helikopter, Pengadilan Pajak berpendapat Wajib Pajak dapat memberikan keterangan untuk menjelaskan manfaat ekonomis atau komersial perolehan jasa a quo, yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi udara bagi pimpinan Perusahaan (direksi) dalam memantau dan memberikan arahan agar pengelolaan operasional dapat lebih efektif dan efisien, mengingat lahan dari kebun sawit Wajib Pajak luas …

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi a quo oleh Pemeriksa tidak berdasarkan bukti dan Wajib Pajak dapat memberikan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini eksistensi biaya a quo.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar RpXXX tidak dapat dipertahankan.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi akun 763,701 biaya sewa helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00 tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya akun 762,151 biaya keamanan Rp750.000.000,00, akun 762,905 biaya penginapan Rp200.000,00, akun 763,152 kendaraan keamanan Rp1.512.202,00, akun 764.00.00.990 biaya lain-lain - pabrik Rp10.285.000,00, akun 763,701 biaya sewa helikopter Rp1.298.560.000,00, akun 712,081 alokasi administrasi & peralatan Rp488.115.075,00, akun 712,082 alokasi biaya pengawasan Rp3.588.846.314,00, akun 712,083 alokasi biaya transport & alat berat Rp4.013.970,00, akun 713,81 alokasi administrasi & peralatan Rp41.592.714,00, akun 713,82 alokasi biaya pengawasan sebesar Rp2.647.691.966,00, akun 713,83 alokasi biaya transport/alat berat sebesar Rp513.136.189,00 dan akun 713,85 alokasi alat berat/excavator sebesar Rp230.880.064,00, merupakan biaya pengeluaran kebun berupa gaji, pemakaian peralatan dan perlengkapan perkebunan sehingga Pemohon Banding perlu mengeluarkan biaya-biaya tersebut karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja agar lebih efektif dan efisien serta akan membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik, maka jelas bahwa biaya ini termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

8. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp32.840.999.687,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp32.840.999.687,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif akun 800.00.00.881 Kerugian Atas Kerusakan Tanaman sebesar Rp32.840.999.687,00 dikarenakan selisih nilai buku komersial dengan fiskal atas perhitungan kerugian tanaman menghasilkan yang terkena penyakit Ganoderma tahun 2020;

bahwa Pemohon Banding sudah jelaskan terkait alasannya pada koreksi Terbanding biaya dari luar usaha sebesar Rp12.685.740.717,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Harga Perolehan Komersial Tanaman Terserang Penyakit Gonoderma

Perhitungan Harga Perolehan Fiskal Tanaman Terserang Penyakit Gonoderma

bahwa perhitungan koreksi fiskal negatif atas kerugian atas kerusakan penyakit tanaman karena Ganoderman sebesar Rp32.840.999.687,00 sebagai berikut:

bahwa terkait pembuktian koreksi fiskal negatif atas kerugian atas kerusakan penyakit tanaman karena Ganoderma sebesar Rp32.840.999.687,00 sudah diberikan di dalam koreksi koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp12.685.740.717,00;

bahwa sehingga berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi koreksi koreksi fiskal negatif sebesar Rp32.840.999.687,00 dapat dibuktikan dan seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas:

a. Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.976.244.910,00;

b. Sengketa atas Koreksi Pendapatan Sewa Listrik sebesar Rp10.574.318,00;

c. Sengketa atas Sengketa atas Biaya di Luar Usaha sebesar Rp12.685.740.717,00;

d. Sengketa atas Koreksi Pembentukan/Pemupukan Cadangan sebesar Rp34.050.000,00;

e. Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp6.941.659.470,00;

f. Koreksi Harta yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar Rp570.153.767,00;

g. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp9.914.302.998,00;

h. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp32.840.999.687,00; adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00186/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.976.244.910,00

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf c

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: c. Laba Usaha”

Pasal 18 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 ayat (4)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding”

Pasal 1 ayat (5)

“Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi”

Pasal 1 ayat (6)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak”

Pasal 2 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen Induk;

b. Dokumen local dan/atau;

c. Laporan per negara”

Pasal 3 ayat (1) dan (3)

(1) “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

Pasal 9 ayat (1)

“Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non - keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

Pasal 1 angka 6

“Harga transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa”

Pasal 1 angka 17

“Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa”

Pasal 1 angka 18

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (arm's length principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen”

Pasal 8

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat berupa:

a. Titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. Titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range)

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. Titik titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa: metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method)”

Pasal 13 ayat (3)

“Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER- 22/PJ/2013)

BAB I PENDAHULUAN

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP)

…

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.

Jenis transaksi afiliasi antara lain :

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud

2. Transaksi pemberian Jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 ayat (4)

“Hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”

Pasal 1 ayat (5)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”

Pasal 3 ayat (1)

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

Pasal 3 ayat (2)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

Pasal 4 ayat (1)

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

b. Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar”

Pasal 11 ayat (3)

“Metode perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding”

Pasal 11 ayat (9)

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding: atau

b. Kondisi transaksi yang dilakukan Antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan isitmewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa identic atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul”

Pasal 13 ayat (1)

“Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR)”

Pasal 13 ayat (2)

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”

Pasal 13 ayat (4)

“Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama”

Pasal 20 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa”

Pasal 20 ayat (2)

“Kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa”

Pasal 20 ayat (3)

“Perhitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan harga wajar atau laba wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak”

Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap adanya hubungan istimewa

bahwa terdapat transaksi penjualan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Oleo, PT Ceria Prima, PT Dabi Biofuels dan penjualan Palm Kernell kepada PT Banyu Bening Utama dan PT Taluk Kuantan Perkasa selama tahun 2020;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap lampiran khusus 3A dan 3A-1 SPT Tahunan Pemohon Banding Badan (Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa) disebutkan bahwa transaksi dengan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Oleo, PT Ceria Prima, PT Dabi Biofuels, PT Banyu Bening Utama, dan PT Taluk Kuantan Perkasa merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan asal 18 (4) huruf b UU PPh (berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung atau tidak langsung);

bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation – Local File yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi penjualan CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Oleo, PT Ceria Prima, PT Dabi Biofuels dan transaksi penjualan Palm Kernell kepada PT Banyu Bening Utama dan PT Taluk Kuantan Perkasa merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat sengketa pembuktian adanya transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa terhadap transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa dengan demikian, transaksi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm’s length principle/ALP);

Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diubah terakhir dengan PER- 32/PJ/2011, mengatur:

Pasal 1 angka 5

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”

Pasal 3 ayat (1)

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menghitung ulang besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan lawan transaksinya lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, dokumen, informasi, dan keterangan yang diterima dalam proses penyelesaian keberatan, dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan barang komoditas berupa CPO dan Palm Kernell kepada pihak afiliasi yang berkedudukan di dalam daerah Pabean;

bahwa dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan CPO dan PK kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding memilih metode CUP sebagai metode yang paling andal;

bahwa berdasarkan penelitian TP Documentation Pemohon Banding diketahui:

Penjualan CPO:

- bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode harga transfer dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha;

- bahwa dalam melakukan penetapan harga penjualan CPO, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yaitu harga penjualan CPO yang ditetapkan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal kontrak;

- bahwa Pemohon Banding pada angka 8.3.4 TP Documentation menyebutkan bahwa penggunaan CUP mengharuskan tingginya kesebandingan antara transaksi yang diuji dengan transaksi pembanding, apabila terdapat perbedaan, penyesuaian dapat dilakukan secara akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul sebagaimana rincian dibawah ini:

- bahwa tidak terdapat perbedaan factor yang mempengaruhi harga penjualan CPO antara harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan harga data pembanding (KPBN), sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian harga;

- bahwa Pemohon Banding juga menambahkan metode agregasi untuk mendukung pengujian kewajaran harga penjualan CPO dengan menggunakan rentang kuartile;

Penjualan Palm Kernell:

- bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode harga transfer dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha;

- bahwa dalam melakukan penetapan harga penjualan PK, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yaitu harga penjualan Palm Kernell yang ditetapkan oleh Disbun Riau berdasarkan tanggal kontrak;

- bahwa Pemohon Banding pada angka 9.3.4 TP Documentation menyebutkan bahwa penggunaan CUP mengharuskan tingginya kesebandingan antara transaksi yang diuji dengan transaksi pembanding, apabila terdapat perbedaan, penyesuaian dapat dilakukan secara akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul sebagaimana rincian dibawah ini:

- bahwa penyesuaian harga penjualan Palm Kernell dilakukan dengan menambahkan biaya angkut pada harga satuan Palm Kernell, masing-masing sebesar Rp90,00 dan Rp290,00 pada penjualan PK per kg ke PT Banyu Bening Utama dan PT Taluk Kuantan Perkasa;

- bahwa dalam TP Documentation, Pemohon Banding juga menambahkan metode agregasi untuk mendukung pengujian kewajaran harga penjualan CPO dengan menggunakan rentang kuartile;

bahwa Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode CUP dan menggunakan data yang sama dengan Pemohon Banding yaitu harga KPBN berdasarkan tanggal kontrak dalam melakukan penelitian transaksi penjualan CPO dan harga Disbun Riau berdasarkan tanggal kontrak dalam melakukan penelitian penjualan Palm Kernell sehingga tidak terdapat sengketa atas pemilihan metode penentuan harga transfer dan data pembanding yang digunakan;

bahwa Terbanding menyandingkan data harga penjualan CPO sesuai dengan tanggal kontrak dan menemukan bahwa terdapat harga yang ditetapkan Pemohon Banding berada di bawah harga pasar yang di diterbitkan oleh KPBN dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyandingkan data harga penjualan PK sesuai dengan tanggal kontrak dan menemukan bahwa terdapat harga yang ditetapkan Pemohon Banding berada di bawah harga pasar yang di diterbitkan oleh Disbun Riau dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Koreksi terkait Penjualan CPO:

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi;

bahwa metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan harga pasar (pembanding eksternal) yaitu harga menurut Data KPBN;

bahwa Pemohon Banding tidak secara konsisten menggunakan harga KPBN berdasarkan tanggal kontrak dalam menentukan harga penjualan CPO sebagaimana pernyataan pada Angka 8.3.2. Transfer Pricing Documentation, karena Pemohon Banding juga menambahkan metode agregasi untuk pengujian kewajaran harga dengan menggunakan rentang kuartile;

bahwa berdasarkan pengujian kesebandingan yang dibuat oleh Pemohon Banding pada TP Documentation, dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan kondisi dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi yang menjadi pembanding (KPBN);

bahwa dengan demikian, tidak diperlukan suatu penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak membutuhkan metode agregasi menggunakan rentang kuartil;

bahwa penggunaan rentang kuartil (arm’s length range) digunakan apabila data pembanding yang digunakan dua atau lebih data pembanding sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (7) PMK nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa apabila data pembanding yang digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi yang memiliki hubungan istimewa hanya satu pembanding, dibolehkan menggunakan satu titik kewajaran (arm’s length point) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) PMK nomor 22/PMK.03/2020, sehingga pengujian kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan satu pembanding seharusnya menggunakan pendekatan transaksi per transaksi;

bahwa data harga KPBN yang dijadikan data pembanding dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah tersedia setiap harinya sehingga data tersebut dapat dijadikan rujukan dalam melakukan pengujian atas setiap transaksi yang terjadi;

bahwa dengan dilakukan pengujian atas harga untuk setiap transaksi tersebut sehingga akan memiliki tingkat keakuratan dan kesebandingan yang tinggi jika dibandingkan apabila menggunakan analisi secara agregasi dalam rentang kewajaran;

bahwa dengan melakukan pengujian kewajaran atas setiap transaksi tersebut analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemeriksa memiliki tingkat keandalan yang lebih tinggi;

bahwa penggunaan metode agregasi menggunakan rentang kuartil yang dilakukan Pemohon Banding juga tidak memenuhi prinsip ex ante dimana pada saat transaksi dilakukan, harga selama 1 (satu) tahun (Tahun 2020) juga belum terbentuk sehingga penggunaan rentang kuartil seharusnya belum bisa dilakukan terutama atas transaksi di awal tahun;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oelh Tim Pemeriksa sudah tepat dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi penjualan CPO;

Koreksi terkait Penjualan PK

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PK kepada pihak afiliasi;

bahwa metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dengan dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan harga pasar (pembanding eksternal) yaitu harga menurut Disbun Riau;

bahwa Pemohon Banding tidak secara konsisten menggunakan harga KPBN berdasarkan tanggal kontrak dalam menentukan harga penjualan PK sebagaimana pernyataan pada Angka 9.3.2. Transfer Pricing Documentation, karena Pemohon Banding juga menambahkan metode agregasi untuk pengujian kewajaran harga dengan menggunakan rentang kuartile;

bahwa terdapat perbedaan factor yang mempengaruhi harga penjualan PK antara harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan harga data pembanding (Disbun Riau) pada syarat penyerahan, dimana atas harga transaksi yang diuji sudah termasuk biaya angkut, sedangkan harga kuotasi dari Disbun Riau belum memperhitungkan biaya angkut sehingga untuk meningkatkan kesebandingan perlu dilakukan penyesuaian harga;

bahwa berdasarkan TP Documentation dinyatakan bahwa penyesuaian harga penjualan Palm Kernell dilakukan dengan menambahkan biaya angkut pada harga satuan Palm Kernell, masing-masing sebesar Rp90,00 dan Rp290,00 pada penjualan PK per kg ke PT Banyu Bening Utama dan PT Taluk Kuantan Perkasa;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Sengketa dengan Pemohon Banding diketahui bahwa dalam mementukkan harga jual Palm Kernell, Pemohon Banding mengurangi ongkos angkut dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 6 dan 7 tersebut di atas, terdapat ketidakkonsistenan pernyataan Pemohon Banding, dimana dalam penjelasan TP Documentation Pemohon Banding menambahkan ongkos angkut dalam penentuan harga jual, sedangkan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pemohon Banding mengurangkan ongkos angkut dalam penentuan harga jual;

bahwa pada saat proses penyelesaian keberatan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait koreksi penjualan Palm Kernell adalah hanya berupa Invoice tanpa didukung dengan kontrak penjualan dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Invoice Penjualan Palm Kernell yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa syarat penyerahan adalan Loco Pemohon Banding, dengan demikian ongkos angkut ditanggung oleh pihak pembeli;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Invoice Penjualan Palm Kernell diketahui bahwa tidak terdapat pemisahan rincian atas harga tender komoditas Palm Kernell dengan ongkos angkut yang menjadi komponen pembentukan harga jual menurut Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumentasi atas kesepakatan penetapan harga ongkos angkut tersebut dan tidak terdapat keterangan dari Pemohon Banding terkait perjanjian jasa angkutan mana yang dijadikan sebagai dasar penetapan biaya angkut;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adjustment berupa ongkos angkut dalam penetapan harga jual PK yang dilakukan, sehingga penjualan Palm Kernell yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pemohon Banding seharusnya tidak menggunakan metode agregasi menggunakan rentang kuartil karena penggunaan rentang kuartil (arm’s length range) digunakan apabila data pembanding yang digunakan dua atau lebih data pembanding sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (7) PMK nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa apabila data pembanding yang digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi yang memiliki hubungan istimewa hanya satu pembanding, dibolehkan menggunakan satu titik kewajaran (arm’s length point) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) PMK nomor 22/PMK.03/2020, sehingga pengujian kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan satu pembanding seharusnya menggunakan pendekatan transaksi per transaksi;

bahwa pengujian atas harga untuk setiap transaksi akan memiliki tingkat keakuratan dan kesebandingan yang tinggi jika dibandingkan apabila menggunakan analisis secara agregasi dalam rentang kewajaran sehingga pengujian kewajaran atas setiap transaksi tersebut analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemeriksa memiliki tingkat keandalan yang lebih tinggi;

bahwa penggunaan metode agregasi menggunakan rentang kuartil yang dilakukan Pemohon Banding juga tidak memenuhi prinsip ex ante dimana pada saat transaksi dilakukan, harga selama 1 (satu) tahun (Tahun 2020) juga belum terbentuk sehingga penggunaan rentang kuartil seharusnya belum bisa dilakukan terutama atas transaksi di awal tahun;

bahwa Pemohon Banding juga tidak secara konsisten menggunakan harga Disbun berdasarkan tanggal kontrak dalam menentukan harga penjualan PK sebagaimana pernyataan pada Angka 9.3.2. Transfer Pricing Documentation, karena Pemohon Banding juga menambahkan metode agregasi untuk pengujian kewajaran harga dengan menggunakan rentang kuartil;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi penjualan Palm Kernell;

bahwa Pemohon Banding didalam surat keberatannya menyatakan pihak afiliasi Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan biaya pembelian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat penghindaran potensi pajak atas transaksi ini;

bahwa atas alasan tersebut, Terbanding berpendapat:

bahwa dasar dilakukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding adalah koreksi yang berdasarkan atas pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha atas Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan penelitian, terdapat harga yang ditetapkan Pemohon Banding dibawah harga pasar wajar yang seharusnya, sehingga Pemohon Banding dinilai belum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

bahwa berdasarkan kuasa terhadap aturan tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa tanpa adanya pembatasan penggunaan aturan tersebut hanya untuk transaksi afiliasi cross border;

bahwa Pemohon Banding didalam surat keberatannya menyatakan Pemohon Banding telah menerapkan prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) karena rata-rata tertimbang harga satuan CPO dan PK yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada diantara rentang interkuartil harga kuotasi komoditas CPO dan PK yang menjadi pembanding dan telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) huruf b dan Pasal 8 ayat (7) huruf b PMK 22/PMK.03/2020;

bahwa atas alasan tersebut, Terbanding berpendapat:

bahwa berdasarkan fakta yang ada, Pemohon Banding menerapkan metode CUP dengan menggunakan pendekatan analisis secara agregat untuk periode satu tahun dan pengukuran dilakukan dengan menggunakan rentang kuartil sebagai rentang kewajaran sebagaimana yang tertuang dalam TP Documentation;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer mengatur:

Pasal 8 ayat (4)

“Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding”

Pasal 8 ayat (5)

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range)”

Pasal 8 ayat (7)

“Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding”

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Pasal 13 ayat (1)

“Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR)”

Pasal 13 ayat (2)

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”

Pasal 13 ayat (4)

“Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama”

bahwa dalam surat permohonan keberatan, TP Documentation disebutkan Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penjualan CPO mengacu pada harga KPBN dan transaksi penjualan Palm Kernell mengacu pada harga Disbun Riau dengan menggunakan metode CUP eksternal;

bahwa penggunaan rentang kewajaran (arm’s length range), yaitu membandingkan dengan harga terendah dan tertinggi dalam suatu periode, tidak tepat apabila menggunakan 1 (satu) data pembanding dan memiliki indikator yang sama, dalam hal ini harga KPBN, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (7) PMK 22/PMK.03/2020;

bahwa pengujian yang dilakukan adalah pengujian atas satu data pembanding, bukan merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode penentuan harga transfer yang sama, hal ini tidak memenuhi defenisi rentang harga wajar atau laba wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4 PER 32/PJ/2011);

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, Sistem Perpajakan Indonesia menganut Pendekatan Ex-Ante (Ex-Ante Approach), pendekatan Ex-Ante merupakan pendekatan yang digunakan untuk menguji kewajaran harga transfer sebelum atau pada saat terjadinya transaksi, berdasarkan informasi yang tersedia;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pendekatan analisa agregasi dan penggunaan rentang kewajaran oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerapkan prinsip ex-post karena menguji harga setelah transaksi terjadi;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur: “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 yaitu data pembanding harga CPO berdasarkan data KPBN dan harga PK berdasarkan data Disbun Riau pada tanggal kontrak penjualan ditandatangani;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan PK yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat;

1. Koreksi Pendapatan Sewa Listrik sebesar Rp10.574.318.00

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf c

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: c Laba Usaha”

Data dan Fakta

bahwa Dasar pengenaan Pajak atas Pendapatan Sewa Listrik yang dilaporkan pada Faktur Pajak Tahun 2020 adalah sejumlah Rp97.536.777,00 artinya bahwa seluruh DPP tersebut merupakan Pendapatan Sewa Listrik;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih yang dimaksud adalah PPh Final atas Sewa Listrik, hal tersebut tidak berdasar karena Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bukan merupakan Obyek Pajak Pertambahan Nilai dan menjadi dasar pengenaan PPN sebagaimana tercantum pada Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 dinyatakan bahwa pajak dapat dibiayakan kecuali Pajak Penghasilan artinya PPh Final yang terdapat pada unsur pendapatan sewa listrik tersebut seharusnya tidak bisa dimasukkan dalam menghitung pendapatan sewa listrik;

bahwa dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pendapatan Sewa Listrik sebesar Rp10.574.318,00 telah sesuai dengan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding sendiri;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pendapatan Sewa Listrik sebesar Rp10.574.318,00 sudah tepat, sehingga tetap dipertahankan;

2. Koreksi Biaya di Luar Usaha – Koreksi Positif Kerugian Tanaman Menghasilkan) sebesar Rp12.685.740.717,00

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1) huruf a

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah. gaji. honoranum. bonus. gratifikasi. dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga. sewa. dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Data dan Fakta

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah koreksi biaya di luar usaha yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang kompeten sebesar Rp12.685.740.717,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan permintaan dokumen yang terkait atas biaya kerugian kerusakan tanaman melalui Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-160/WPJ.024/2023 tanggal 31 Juli 2023, Surat Permintaan Buku Catatan dan Dokumen nomor S-00080/WPJ.02/PaPj.2/2023 tanggal 29 Agustus 2023, dan Surat Panggilan Pertama Untuk Memberikan Keterangan nomor S-2/WPJ.024/2024 tanggal 12 Januari 2024, sampai dengan Kertas Kerja ini dibuat, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen antara lain: Berita Acara Nomor 001/BA/KAT-1/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan Berita Acara Nomor 01/BA/KAT-1/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang masing-masing dibuat oleh internal Perusahaan yaitu Manajer dan KTU Kebun KAT-1 dan Kebun KAT-3);

bahwa berdasarkan penelusuran dokumen dan bukti, sampai dengan SPHP diterbitkan, Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa Berita Acara atas Tanaman terserang penyakit yang hanya berasal dari internal perusahaan saja tanpa disertai juga dengan bukti pendukung lainnya seperti sensus pokok pohon, dokumen visual dari pohon yang dihapuskan, bukti pemusnahan tanaman, biaya- biaya terkait penghapusan/pemusnahan tanaman, hasil penilaian atas tanaman oleh KJPP, hasil pemeriksaan dan/atau bukti kerusakan dari instansi/lembaga/pihak ketiga lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Tanggapan, Pemohon Banding melampirkan bukti berupa beberapa foto tanaman yang terkena penyakit, terkait bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat diyakini bahwa foto tersebut berada pada area Pemohon Banding sesuai tahun pajak yang diperiksa, selain itu, foto tersebut hanya mewakili satu spot sehingga tidak dapat mewakili keseluruhan lahan yang dianggap rusak dan dihapuskan seluas 1.140 Ha;

bahwa berdasarkan Surat Tanggapan, Pemohon Banding menyatakan bahwa akibat dari penyakit Ganoderma menyebabkan tanaman sawit Pemohon Banding mengalami penurunan produksi, terkait penyataan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan pada pemeriksaan lapangan ke kebun Pemohon Banding tanggal 26 September 2023, diperoleh data realisasi produksi TBS kebun sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Jawaban Pemberian Keterangan Nomor 000294/BAPK/KAT/TAXAUDIT2020/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dan Berita Acara Tanaman Rusak Nomor 001/BA/KAT-1/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan Nomor 01/BA/KAT-1/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 diperoleh data Pemohon Banding atas area tanaman yang rusak pada kebun KAT-1 dan Kebun KAT-3 sebagai berikut:

bahwa kutipan keterangan Pemohon Banding antara lain sebagai berikut:

bahwa kerugian kerusakan tanaman Tahun Tanam 1997, 1998, 1999, 2001, dan 2002 dikarenakan hama tanaman sehingga dilakukan replanting tanaman yang tumbang dikarenakan sudah tidak produktif lagi untuk ditanami tanaman baru Tahun 2020 dan terdapat dalam Lampiran Berita Acara 001/BA/KAT-1/XII/2020 dan 01 /BA/KAT-II l/XI I/2020 tanggal 1 Desember 2020;

bahwa pencatatan kerugian berdasarkan Nilai Buku dan selisih adanya koreksi penyusutan komersial dan fiskal;

bahwa berdasarkan 2 data tersebut yaitu data produksi dan luas lahan/area kebun, Terbanding melakukan pengujian atas produktivitas masing-masing kebun sebelum dan setelah adanya kerusakan tanaman;

bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa, produktivitas kebun sebelum dan setelah kerusakan tanaman tidak mengalami penurunan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding belum dapat meyakini kebenaran atas kerugian kerusakan tanaman sebagaimana dimaksud Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas seluruh biaya kerugian atas kerusakan tanaman tersebut karena tidak didukung dengan bukti yang kompeten;

bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan adalah sama dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada surat permohonan keberatan;

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi nomor S-134/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Kedua nomor S-4/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 23 April 2025 kepada Pemohon Banding;

bahwa data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan adalah sama dengan data/dokumen pendukung yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, tidak terdapat tambahan data/ dokumen pendukung lainnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat:

bahwa perbedaan pendapat terkait koreksi Biaya Di Luar Usaha atas Kerugian Atas Kerusakan Tanaman, terletak pada eksistensi dari kejadian kerusakan tanaman kelapa sawit seluas 1.140 Ha, Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan eksistensi kejadian tersebut;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan bukti berupa Berita Acara atas Tanaman terserang penyakit yang hanya berasal dari internal perusahaan saja tanpa disertai juga dengan bukti pendukung lainnya seperti sensus pokok pohon, dokumen visual dari pohon yang dihapuskan, bukti pemusnahan tanaman, biaya-biaya terkait penghapusan/pemusnahan tanaman, hasil penilaian atas tanaman oleh KJPP, hasil pemeriksaan dan/atau bukti kerusakan dari instansi/lembaga/pihak ketiga lainnya, bukti tersebut juga tidak mencakup informasi penting Tanaman Terserang Penyakit seperti informasi tentang Blok Tahun Tanam, Jumlah Pokok Pohon Terserang Penyakit, foto/video, waktu dilakukan survey/pemeriksaan, biaya dan kegiatan terkait penghapusan/pemusnahan tanaman, dan pihak yang melakukan survey/pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti berupa beberapa foto tanaman yang terkena penyakit. Terkait bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat diyakini bahwa foto tersebut berada pada area Pemohon Banding sesuai tahun pajak yang diperiksa, selain itu foto tersebut hanya mewakili satu spot sehingga tidak dapat mewakili keseluruhan lahan yang dianggap rusak dan dihapuskan seluas 1.140 Ha;

bahwa Pemohon Banding menyatakan akibat dari penyakit Ganoderma menyebabkan tanaman sawit Pemohon Banding mengalami penurunan produksi, terkait penyataan ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data produksi dan luas lahan/area kebun, Terbanding telah melakukan pengujian atas produktivitas masing-masing kebun sebelum dan setelah adanya kerusakan tanaman dengan hasil sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, produktivitas kebun sebelum dan setelah kerusakan tanaman tidak mengalami penurunan;

bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas biaya di luar usaha sebesar Rp12.685.740.717,00 maka atas biaya penyusutan atas tanaman menghasilkan dikarenakan penyakit ganoderma harus diakui Pemeriksa sampai dengan nol (habis);

bahwa Terbanding berpendapat:

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa atas Tanaman Menghasilkan tersebut telah dilakukan revaluasi aktiva dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-701/WPJ.02/2026 Tanggal 29 Desember 2016;

bahwa tidak terdapat data, dokumen pendukung, serta penjelasan dari Pemohon Banding bahwa tanaman menghasilkan yang termasuk dalam SK Revaluasi Aset adalah Tanaman yang terkena penyakit Ganoderma;

bahwa Pemohon Banding tidak melengkapi penjelasan dengan rincian perhitungan dan bukti-bukti pendukung lainnya seperti data tanggal perolehan, data harga perolehan tahun sebelumnya, data penyusutan tahun-tahun sebelumnya, data revaluasi yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya (baik komersil maupun fiskal);

bahwa mengingat perhitungan penyusutan tersebut melibatkan data historis tahun- tahun sebelumnya, dengan keterbatasan data, dokumen dan pendukung lainnya, Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran angka-angka dalam perhitungan tersebut untuk mengetahui kebenaran dari angka-angka perhitungan tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding belum dapat meyakini kebenaran atas kerugian kerusakan tanaman sebagaimana dimaksud Pemohon Banding karena tidak didukung dengan bukti yang kompeten, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Biaya kerugian atas kerusakan tanaman sebesar Rp12.685.740.717,00;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Pembentukan/Pemupukan Cadangan sebesar Rp34.050.000,00

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 9 ayat (1) huruf c

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

Yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Data dan Fakta

Tanggapan Terbanding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah koreksi pembentukan/pemupukan dana cadangan yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang kompeten sebesar Rp34.050.000,00;

bahwa Terbanding melakukan pengujian terhadap Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 dan Buku Besar Pemohon Banding dan diperoleh fakta sebagai berikut:

bahwa selisih sebesar Rp34.050.000,00, merupakan pembentukan/pemupukan dana cadangan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi nomor S-134/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Kedua nomor S-4/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 23 April 2025 kepada Pemohon Banding berupa:

- Jurnal pencatatan terkait koreksi;

- Daftar rekapitulasi/rincian biaya imbalan pasca kerja;

- SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 terkait koreksi;

- Bukti Pembayaran cuti karyawan terkait koreksi;

- Dokumen pendukung lainnya yang mendukung alasan Pemohon Banding;

bahwa pada saat pembahasan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding, Terbanding juga telah memintakan dokumen berupa dokumen yang dapat membuktikan bahwa biaya pembentukan/pemupukan dana cadangan terkait imbalan pasca kerja tersebut adalah pembayaran cuti karyawan kebun yang telah lewat masa 3 (tiga) tahun dengan memberikan rincian atau identitas para karyawan kebun, nama karyawan, NIK, dan NPWP pegawai yang dimaksud, bukti pembayaran kepada pegawai, slip gaji pegawai, bukti pemotongan PPh 21 periode cuti karyawan, tugas/pekerjaan yang dilakukan, dan informasi lain yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding;

bahwa sampai dengan dibuatnya laporan ini, Pemohon Banding hanya melampirkan bukti berupa jurnal pencatatan atas biaya tersebut dan rekapitulasi pembayaran PPh Pasal 21 bulan Maret dan bulan Juni Tahun 2020 tanpa disertai penjelasan dan bukti pendukung lainnya seperti nama nama karyawan, NIK, dan NPWP pegawai yang dimaksud, bukti pembayaran kepada pegawai, slip gaji pegawai, bukti pemotongan PPh 21 dan/atau bukti SPT Tahunan pegawai yang dimaksud dan bukti lainnya yang terkait dengan biaya tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding belum dapat meyakini alasan Pemohon Banding karena tidak didukung dengan bukti yang kompeten, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pembentukan/Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp34.050.000,00;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Penggantian/Imbalan/

Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar

Rp6.941.659.470,00

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 9 ayat (1) huruf e

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalm bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

Pasal 2 ayat 2

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya”

Pasal 7 ayat (1) huruf a

“Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu: 5 (lima) tahun”

Pasal 7 ayat (3)

“Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak”

Pasal 7 ayat (4)

“Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”

Pasal 7 ayat (5)

“Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak bulan keputusan diterbitkan”

Data dan Fakta

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah koreksi penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp6.941.659.470,00 yang menurut Pemeriksa tidak dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa Terbanding melakukan pengujian terhadap Laporan Keuangan per 31 Desember 2020, Buku Besar Pemohon Banding dan Daftar Aktiva dan Penyusutan diperoleh data sebagai berikut:

bahwa Saldo Per 31 Desember 2020 Buku Besar terkait Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan, sejumlah Rp6,941,659,470,00 merupakan penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa selain itu, terdapat fasilitas yang merupakan natura yang tidak seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu, penyusutan terkait fasilitas/aktiva tersebut juga tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya mengemukakan alasan sebagai berikut:

bahwa seluruh biaya penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp6.941.659.470,00 yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding memang perlu dilakukan karena berkaitan dengan kelancaran proses kerja;

bahwa Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu nomor 01109/SKDT/KAT/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 telah ditolak oleh Kanwil DJP Riau dengan nomor KEP-88/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding penolakan fasilitas Penetapan Daerah Tertentu Tahun 2018 tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lokasi kebun Pemohon Banding dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor Putusan Nomor PUT: 007412.99/2023/PP/M.VIA Tahun 2024 Tanggal 1 April 2024 PT Kencana Amal Tani yang mengabulkan seluruhnya gugatan tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti Sehubungan dengan Permohonan Penetapan Daerah Terpencil Pemohon Banding nomor: S- 378/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut Pemohon Banding meyakini Permohonan Penetapan daerah Tertentu Pemohon Banding yang diajukan Tahun 2018 seharusnya diterima sehingga atas seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di daerah tertentu pada Tahun 2020 dapat dibiayakan;

bahwa terdapat biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Pemeriksa dalam koreksi Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atas Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp2.688.552.843,00;

bahwa terkait biaya penitipan bayi terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak nomor PUT-011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 yang mengabulkan sengketa a quo (koreksi penitipan bayi);

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan natura yang tidak dapat dibiayakan, Pemohon Banding hanya melampirkan bukti berupa jurnal pencatatan atas biaya tersebut tanpa disertai bukti- bukti pendukung lainnya untuk membuktikan pernyataan tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa terdapat beberapa biaya yang merupakan obyek PPh 21 namun demikian sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak menyertakan bukti-bukti pendukung seperti nama, nik, dan npwp pegawai yang dimaksud, bukti pembayaran kepada pegawai, slip gaji pegawai, bukti pemotongan PPh 21 dan/atau bukti SPT Tahunan pegawai yang dimaksud, dan bukti lainnya yang terkait dengan biaya tersebut;

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi nomor S-134/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Kedua nomor S-4/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 23 April 2025 kepada Pemohon Banding berupa:

- Jurnal pencatatan terkait koreksi;

- Daftar rekapitulasi/rincian biaya imbalan pasca kerja;

- SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 terkait koreksi;

- Bukti Pembayaran cuti karyawan terkait koreksi;

- Dokumen pendukung lainnya yang mendukung alasan Pemohon Banding;

bahwa pada saat pembahasan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding, Terbanding juga telah memintakan dokumen berupa:

- Dokumen yang dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan 3M;

- Dokumen pendukung terkait dengan biaya-biaya yang menurut Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 21 berupa NIK, NPWP pegawai yang dimaksud, bukti pembayaran kepada pegawai, slip gaji pegawai, bukti pemotongan PPh Pasal 21, dan/atau bukti SPT Tahunan pegawai yang dimaksud dan bukti lainnya yang terkait dengan biaya tersebut;

- Dokumen pendukung terkait dengan biaya-biaya yang menurut Pemohon Banding merupakan pembelian perlengkapan keselamatan kerja, berupa bukti pembelian, delivery order, bukti pembayaran, kwitansi, dan bukti lainnya yang terkait dengan biaya tersebut;

- Dokumen pendukung yang terkait dengan biaya-biaya yang menurut Pemohon Banding adalah dokumen untuk kegiatan ekspor;

bahwa sampai dengan dibuatnya laporan ini, Pemohon Banding hanya melampirkan bukti berupa:

a. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007412.99/2023/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 01 April 2024;

b. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021;

c. Tanda Terima Penyitaan Dokumen tanggal 05 Agustus 2022 atas:

- 1 (satu) bundel fotocopy Voucher Pengeluaran beserta lampiran untuk Pembayaran PBB PT Kencana AmalTani Tahun Pajak 2017 dengan Nomor NOP 0006.1, sebesar Rp3.293.177.348,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) Tanggal 07 November 2017;

- 1 (satu) bundel fotocopy Voucher Pengeluaran beserta lampiran untuk Pembayaran PBB PT Kencana Amal Tani Tahun Pajak 2018 dengan Nomor NOP 0006.1, sebesar Rp3.293.766.336,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) Tanggal 01 November 2018;

- 1 (satu) bundel fotocopy Voucher Pengeluaran beserta lampiran untuk Pembayaran PBB PT Kencana Amal Tani Tahun Pajak 2019 dengan Nomor NOP 0006.1, sebesar Rp3.371.355.936,00 (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) Tanggal 02 September 2019;

- 1 (satu) bundel fotocopy Voucher Pengeluaran beserta lampiran untuk Pembayaran PBB PT Kencana Amal Tani Tahun Pajak 2020 dengan Nomor NOP 0006.1, sebesar Rp3.362.715.476,00 (tiga milyar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) Tanggal 17 Juli 2020;

- 1 (satu) bundel fotocopy Voucher Pengeluaran beserta lampiran untuk Pembayaran PBB PT Kencana Amal Tani Tahun Pajak 2021 dengan Nomor NOP 0006.1, sebesar Rp2.948.281.273,00 (dua milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) Tanggal 02 Agustus 2021;

bahwa Tanda Terima Barang / Benda / Dokumen tanggal 05 Juli 2022 atas:

- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Audited PT Kencana Amal tani 31 Desember 2020 serta Tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan Laporan Auditor Independen;

- 1 (satu) Lembar Daftar Rekening Bank PT Kencana Amal Tani;

- 1 (satu) bundel fotocopy data produksi PT Kencana Amal Tani tahun 2020;

bahwa tanda terima Barang/Benda Sitaan tanggal 7 Juli 2022 atas:

- 1 (satu) buku tulis catatan Buku Bank PT Kencana Amal Tani A/C:101.001.056.6089 (USD) Mandiri Cab. Menara Palam Jakarta Per Februari 2020 EXFO-EXFI;

- 1 (satu) bundel fotokopi internal memo pembagian deviden nomor 071/TRS/XI/2020 tanggal 25 November 2020 Perihal Pembagian Deviden PT Kencana Amal Tani;

- 1 (satu) lembar fotokopi rekap deposito per 31 Desember 2020;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Sengketa yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding tidak dapat diberikan karena dipinjam oleh pihak ketiga tidak dapat diterima, karena faktanya berdasarkan dokumen Tanda Terima Barang/Benda Sitaan sebagaimana dirinci dalam angka 8 tersebut diatas, dokumen yang dimintakan oleh Terbanding tidak termasuk kedalam dokumen yang dipinjam oleh pihak ketiga;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas pemberian natura dan fasilitas berkenaan dengan pelaksanaan di daerah tertentu, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa surat Permohonan Penetapan Daerah Tertentu yang diajukan Pemohon Banding pada tahun 2018 telah ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Riau nomor KEP-88/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019;

bahwa terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor Putusan PUT- 007412.99/2023/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 Pokok permasalahan pada Putusan Pengadilan tersebut terkait gugatan Pemohon Banding atas Surat Nomor S-378/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti Sehubungan dengan Permohonan Penetapan Daerah terpencil Pemohon Banding;

bahwa Surat S-378/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 tersebut diterbitkan untukmerespon/menjawabSuratPemohonBandingnomor 003215/PermohonanSKDT/KAT/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 hal Permohonan Penetapan Daerah tertentu;

bahwa berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak nomor Putusan PUT-007412.99/2023/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tidak seharusnya dikaitkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 88/WPJ.02/2019 tentang Penolakan Penetapan Daerah Tertentu yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2019, namun terkait Surat S-378/WPJ.02/2023 tanggal 11 Juli 2023 yang diterbitkan untuk merespon/menjawab Surat Pemohon Banding nomor 003215/PermohonanSKDT/KAT/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 hal Permohonan Penetapan Daerah tertentu;

bahwa mengingat tahun pajak sengketa adalah Tahun Pajak 2020, maka sampai dengan laporan ini dibuat tidak terdapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak lain terkait Penetapan Tertentu atas nama PT Kencana Amal Tani yang berlaku pada tahun 2020, selain Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/WPJ.02/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Penolakan Penetapan Daerah Tertentu;

bahwadengantidakadanyaSuratKeputusanPersetujuan Penetapan/Perpanjangan Daerah Tertentu yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada tahun 2020, maka pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan PeraturanMenteriKeuanganNomor167/PMK.03/2018atas natura/kenikmatan/fasilitas tersebut tidak dapat dibiayakan;

bahwa dengan demikian, koreksi penggantian atau imbalan pekerjaan atas jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan yang terkait biaya yang dikeluarkan di daerah tertentu sudah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);

bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas Biaya Penitipan Bayi sebesar Rp25.574.983,00, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam permohonan keberatannya, Pemohon Banding melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-0011917.15/2019/PP/MXIIB Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 atas PT Johan Sentosa, dengan amar mengabulkan koreksi biaya penitipan bayi, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

bahwa terdapat hal yang berbeda atas kasus yang terdapat di PT Johan Sentosa dengan PT Kencana Amal Tani, karena PT Johan Sentosa telah memiliki Surat Penetapan Daerah Tertentu;

bahwa biaya penitipan bayi merupakan bentuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga segala bentuk biaya pemeliharaannya hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayau (1) huruf e Undang-Undang PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu yang berlaku untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, maka Terbanding berpendapat koreksi Terbanding (Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding belum dapat meyakini alasan Pemohon Banding karena tidak didukung dengan bukti yang kompeten, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp6.941.659.470,00;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Harta yang Dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar Rp570.153.767,00

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (3) huruf a

“Yang dikecualikan dari obyek pajak adalah:

1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l, m

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:

i. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

j. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

k. Biaya pembangunan infrastruktur social yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

l. Sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”

Pasal 9 ayat (1) huruf g

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur berdasarkan peraturan pemerintah”

Data dan Fakta

bahwa Terbanding berpendapat:

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Penjelasannya, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010, terdapat 4 unsur atas biaya sumbangan atau bantuan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu:

- bantuan atau sumbangan yang tidak ada hubungan dengan usaha yang
ditunjukkan dengan adanya transaksi yang bersifat rutin antara Pemohon
Banding pemberi dengan Pemohon Banding penerima, serta tidak ada
hubungan dengan pekerjaan yaitu hubungan yang berupa pekerjaan,
pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak
langsung antara kedua pihak tersebut;
- bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan sumbangan dalam rangka
penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur
sosial, sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka
pembinaan olahraga;
- bantuan atau sumbangan yang bukan merupakan Zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib yaitu zakat atas penghasilan yang dibayarkan
oleh Pemohon Banding orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh
Pemohon Banding badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam
kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi Pemohon Banding orang pribadi pemeluk agama selain
agama Islam dan/atau oleh Pemohon Banding badan dalam negeri yang dimiliki
oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang
dibayarkan kepada lembaga keagamaan;
bahwa bantuan atau sumbangan tersebut merupakan pemberian yang bersifat
sukarela tanpa adanyan imbalan yang bersifat keuntungan;
bahwa berdasarkan rincian transaksi pada General Ledger, diketahui bahwa
bantuan atau sumbangan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan
pengeluaran untuk dana duka cita dan dana suka cita yang diperuntukkan bagi
karyawan Pemohon Banding, bantuan sembako, dan sumbangan sosial yang
diberikan kepada pihak lain secara sukarela;

bahwa berdasarkan hal tesebut diatas, maka harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp570.153.767,00 tidak termasuk sumbangan yang dapat dibebankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU Pajak Penghasilan sehingga harus dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif untuk menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran sebesar Rp570.153.767,00 berupa pembayaran dana suka cita, pembayaran dana duka cita, bantuan sembako, sumbangan sosial, merupakan sumbangan atau bantuan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bantuan/ sumbangan yang dilakukan merupakan kewajiban tamggung jawab sosial dan lingkungan sesuai diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Penanaman Modal, Terbanding berpendapat bahwa secara komersial Pemohon Banding dapat membebankan seluruh pengeluaran tersebut, namun secara fiskal pengeluaran hanya dapat dibebankan sepanjang memenuhi ketentuan Undang- Undang Perpajakan;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya terkait koreksi merupakan biaya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 UU PPh dan sesuai Pasal 9 UU PPh biaya-biaya tersebut tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi atas Harta yang dihibahkan, Bantuan, atau Sumbangan sebesar Rp570.153.767,00;

6. Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp9.914.302.998,00

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1) huruf a

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah. gaji. honoranum. bonus. gratifikasi. dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga. sewa. dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;”

Pasal 9 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 ayat (5)

“Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi”

Pasal 1 ayat (6)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak”

Pasal 2 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. Dokumen induk; b. Dokumen lokal; dan/atau c. Laporan per negara”

Pasal 3

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

Pasal 4 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab I

Pendahuluan

A.Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP)

…

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.

Jenis transaksi afiliasi antara lain :

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 5

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”

Pasal 1 ayat (4)

“Hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”

Pasal 3 ayat (1)

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

Pasal 3 ayat (2)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

Pasal 14

1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18)

“Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya “entertainment”, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sebagainya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984;

2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar- benar dikeluarkan (formal) dan beanr ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang benar:

a. Nomor urut;

b. Tanggal “entertainment” dan sejenisnyayang telah diberikan

c. Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan;

d. Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan;

e. Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan

f. Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan

g. Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut berisi:

- Nama

- Posisi

- Nama perusahaan

- Jenis usaha;

Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp9.914.302.1998,00 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Biaya Perjalanan Non Staf

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Perjalanan Non Staff atas akun 762.302, 763.302, dan 764.00.00.302 sebesar Rp339.469.504,00 yang menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan rincian penerima biaya tersebut serta bukti-bukti dokumen terkait;

bahwa berdasarkan deskripsi akun, biaya tersebut diberikan kepada bukan karyawan Pemohon Banding sehingga biaya tersebut termasuk kedalam biaya entertainment sehingga tidak dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan perubahannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian terkait:

- Apakah biaya perjalanan non staff tersebut benar dipergunakan oleh karyawan Pemohon Banding?;

- Apakahpengeluaranatasbiayatersebutdapatdibuktikan eksistensinya/kebenarannya?;

- Apakah biaya perjalanan non staff adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan menerima penghasilan?;

- Apakah Pemohon Banding ada membuat daftar nominatif sesuai SE- 27/PJ.22/1986?;

bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Terbanding telah telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi nomor S- 134/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Kedua nomor S- 4/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 23 April 2025 kepada Pemohon Banding;

bahwa pada saat pembahasan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding, Terbanding juga telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti terkait dengan pengeluaran atas biaya perjalanan non staff antara lain bukti pembayaran, surat tugas untuk melakukan perjalanan dinas yang memuat rincian penerimanya, jabatan penerima, dan dokumen lain yang dapat membuktikan biaya- biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang cukup dan kompeten terkait dengan pengeluaran atas biaya perjalanan non staff tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding belum dapat meyakini alasan Pemohon Banding karena tidak didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas koreksi biaya perjalan non staff sebesar Rp339.469.504,00;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Lain-Lain

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Lain-Lain atas akun Biaya Keamanan, Biaya Penginapan, Biaya Kenderaan Keamanan, Biaya Lain-Lain Pabrik, Alokasi Administrasi & Peralatan, Alokasi Biaya Pengawasan, Alokasi Biaya Transport & Alat Berat, Alokasi Administrasi & Peralatan, Alokasi Biaya Pengawasan, Alokasi Biaya Transport/Alat Berat, dan Alokasi Alat Berat/Excavator dengan jumlah sebesar Rp8.276.273.494,00 yang menurut Terbanding:

bahwa atas pengalokasian biaya-biaya sebagaimana dicatat Pemohon Banding dalam Nomor dan Nama Akun Buku Besar di atas, Pemohon Banding tidak merinci dan mencatat secara jelas pihak yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan dan dasar pembayaran biaya;

bahwa tidak didukung dengan bukti transaksi terkait biaya tersebut berupa:

- Catatan/pembukuan beserta bukti transaksi pembayaran/pelunasan biaya usaha, biaya operasional, dan biaya lainnya;

- Rincian gaji/upah/tunjangan/fasilitas yang diberikan kepada buruh, karyawan/staff di lokasi kebun, kantor regional, dan kantor pusat dengan penjelasan termasuk informasi nama karyawan/staff//buruh, NPWP/NIK, tempat dan tanggal lahir, jabatan, divisi, penghasilan bruto, PTKP, PPh Dipotong, dan jumlah penghasilan dibayarkan;

- Catatan/pembukuan beserta bukti transaksi kas masuk dan keluar, serta transaksi bank;

bahwa sengketa pada koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Lain-Lain ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

bahwa untuk membuktikan hal tersebut diatas, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi nomor S- 134/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Kedua nomor S- 4/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 23 April 2025 kepada Pemohon Banding;

bahwa pada saat pembahasan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding, Terbanding juga telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti terkait dengan pengeluaran atas Biaya Lain-Lain atas akun Biaya Keamanan, Biaya Penginapan, Biaya Kenderaan Keamanan, Biaya Lain-Lain Pabrik, Alokasi Administrasi & Peralatan, Alokasi Biaya Pengawasan, Alokasi Biaya Transport & Alat Berat, Alokasi Administrasi & Peralatan, Alokasi Biaya Pengawasan, Alokasi Biaya Transport/Alat Berat, dan Alokasi Alat Berat/Excavator sehingga dapat membuktikan biaya-biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta dengan alasan dokumen yang yang dimintakan tersebut dipinjam oleh pihak ketiga;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dokumen- dokumen tersebut dipinjam oleh pihak ketiga tidak dapat diterima, karena faktanya berdasarkan penelitian terhadap dokumen Tanda Terima Barang/Benda Sitaan, dokumen yang dimintakan oleh Terbanding tidak termasuk kedalam dokumen yang dipinjam oleh pihak ketiga;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat:

bahwa eksistensi pengeluaran atas biaya dapat dibuktikan kebenarannya, apabila pengeluaran biaya tersebut disertai dengan dokumen pendukung yang dapat berupa bukti pembayaran atas biaya ataupun tanda diterimanya pembayaran biaya tersebut oleh lawan transaksi, dasar pembebanan biaya serta bukti-bukti lainnya;

Biaya Keamanan

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya keamanan dikarenakan tidak terdapat dokumen pendukung berupa invoice atau dokumen lain dari pihak penyedia jasa keamanan berikut dengan rincian nama, NIK/NPWP, jabatan, divisi, penghasilan yang dibayarkan, bukti pembayaran, tanda terima pembayaran, penjelasan siapa yang melakukan tugas keamanan, apakah karyawan Pemohon Banding atau mengambil jasa pihak ketiga, serta dokumen dan penjelasan lainnya yang berkaitan dengan biaya-biaya tersebut;

Biaya Penginapan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap general ledger Pemohon Banding yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak ditemukan adanya akun 762.905 Biaya Penginapan sebesar Rp200.000,00 Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Biaya Penginapan sebesar Rp200.000,00;

Biaya Kenderaan Keamanan

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya kendaraan keamanan dikarenakan tidak terdapat dokumen pendukung berupa bukti pembayaran, tanda terima pembayaran, serta dokumen dan penjelasan lainnya yang berkaitan dengan biaya tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pengeluaran atas biaya-biaya tersebut;

Biaya Lain-Lain Pabrik

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya lain-lain pabrik merupakan pengeluaran biaya untuk analisa limbah yang dikenakan objek PPh Pasal 23 karena dengan dokumen pendukung antara lain berupa kwitansi pembayaran dari pihak yang menerima pembayaran sehingga pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri apakah sudah dipotong PPh Pasal 23, Berita Acara Hasil Analisa, Surat Tugas Pelaksanaan Pekerjaan, dan lain-lain;

Alokasi Administrasi & Peralatan

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa alokasi administrasi & peralatan merupakan pengeluaran biaya untuk pembelian alat-alat panen dan alat kantor dengan dokumen pendukung antara lain berupa voucher, bukti pembayaran, dokumen pembelian, dan dokumen pendukung lainnya;

Alokasi Biaya Pengawasan

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa alokasi biaya pengawasan merupakan pengeluaran untuk biaya premi dan upah karyawan obyek PPh Pasal 21 dengan dokumen pendukung antara lain bukti pembayaran premi, bukti pemotongan PPh Pasal 21, penjelasan secara rinci pihak yang melakukan tugas pengawasan, dan dokumen pendukung lainnya;

Alokasi Biaya Transport & Alat Berat

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa alokasi biaya transport dan alat berat merupakan pengeluaran untuk biaya transportasi kebun;

Alokasi Administrasi & Peralatan

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa alokasi administrasi dan peralatan merupakan pengeluaran untuk pembelian alat-alat kantor dengan dokumen pendukung antara lain bukti pembelian, dan lain-lain;

Alokasi Biaya Pengawasan

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa alokasi biaya transport dan alat berat merupakan pengeluaran untuk biaya premi dan upah karyawan dan pemakaian kendaraan – Obyek PPh Pasal 21;

Alokasi Biaya Transport/Alat Berat

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa alokasi biaya angkut pemakaian dengan kenderaan sendiri;

Alokasi Alat Berat / Excavator

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa alokasi alat berat/excavator merupakan pengeluaran untuk biaya atau muat janjangan kosong dari alat berat milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan biaya lain-lain tersebut diatas merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Lain-Lain sebesar Rp8.276.073.494,00 dan mengabulkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Penginapan sebesar Rp200.000,00;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya - Biaya Sewa Helikopter

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00 yang menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding melakukan sewa helikopter dengan pihak PT Dabi Air Nusantara yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa/afiliasi;

bahwa Kontrak Sewa Helikopter dilakukan pada awal tahun dengan masa perjanjian 12 bulan dan dapat diperpanjang;

bahwa terkait dengan sewa tersebut, dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan helikopter tersebut, Pemohon Banding tetap harus membayar biaya tetap setiap bulan kepada PT. Dabi Air Nusantara (Afiliasi) sebagaimana kesepakatan pada kontrak tersebut;

bahwa sampai dengan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti eksistensi/bukti bahwa jasa secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa kepada penyedia jasa seperti jadwal penerbangan, perijinan penerbangan dari airnav, rute penggunaan helikopter, manifest penerbangan, nomer dan jenis helicopter, bukti penggunaan helikopter dan permintaan kebutuhan penggunaan helicopter dari Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Biaya Sewa Helikopter kepada Pihak Afiliasi tersebut juga tidak disertai bukti-bukti pendukung atas manfaat ekonomis yang didapat dan analisis kebutuhan Pemohon Banding akan biaya tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding belum dapat meyakini bahwa Biaya Sewa helicopter tersebut benar-benar secara nyata digunakan/dimanfaatkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya menyampaikan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya sewa helikopter merupakan biaya yang diperlukan untuk melakukan perawatan dan pengawasan tanaman sawit secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat sehingga menjadi tanaman menghasilkan;

bahwa tujuan kontrak sewa helikopter adalah untuk memastikan ketersediaan helikopter kapanpun sewaktu-waktu pesawat itu dapat digunkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan. Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi nomor S- 134/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Kedua nomor S- 4/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 23 April 2025 kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung seperti manifest, izin terbang, rute penerbangan yang bertujuan ke lokasi kegiatan usaha di Riau serta Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan manfaat secara nyata yang dapat meningkatkan performa kinerja Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding melakukan pengujian sebagai berikut:

Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helicopter

Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa:

bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikopter mengikat pihak-pihak yakni Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan;

bahwa dalam perjanjian dinyatakan apabila sewa melebihi kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PT Dabi Air Nusantara berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak, namun dalam perjanjian tidak disebutkan batas kuota jam penerbangan untuk biaya sewa sebesar Rp168.400.000,00 per bulan;

bahwa perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan;

bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan;

bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda;

bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi, bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa, pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

bahwa untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Sewa Helikopter yang dikoreksi oleh Terbanding (Pemeriksa), bahwa Pemohon Banding memenuhi permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa helikopter, Faktur Pajak Masukan, tagihan, invoice dan voucher;

bahwa terhadap dokumen berupa perjanjian sewa helikopter yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter, antara lain:

(a) Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

(b) Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

(c) Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT. Dabi Air Nusantara pada tahun 2016 dan hubungannya dengan operasional perusahaan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

(a) Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter;

(b) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopter;

(c) Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan;

(d) Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter;

bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan di atas menjadi penting, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa tersebut memang benar telah diserahkan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passenger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan sewa helicopter, berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa sajakah pihak yang menggunakan sewa helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak tersebut menggunakan sewa helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa helikopter tersebut telah terealisasi;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan dokumen dokumen Flight Agreement sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perjanjian Persewaan Helikopter antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara yang menyatakan dalam pengajuan tagihan pembayaran, pihak Dabi Air wajib menyertakan Flight Agreement;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti mengenai mekanisme penggunaan helikopter yang digunakan Pemohon Banding dari awal proses permintaan penggunaan helikopter ke pihak PT Dabi Air Nusantara sampai dengan proses pembayaran yang dilakukan beserta dengan dokumen yang dibuat oleh PT Johan Sentosa maupun pihak Dabi Air Nusantara;

Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

bahwa berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 sampai dengan 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian sewaa antara Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT. Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan dengan hasil sebagai berikut:

bahwa penelitian eksistensi kebenaran transaksi sewa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, dengan hasil sebagai berikut:

bahwa dari hasil pengujian di atas, Terbanding menyimpulkan:

bahwa perjanjian sewa (sewa) helikopter antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut;

bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu: Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa helikopter tersebut di atas maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa pemenuhan unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut, dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

bahwa tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter;

bahwa berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

Pengujian Manfaat atas transaksi Sewa Helicopter

bahwa berdasarkan informasi yang terdapat dalam perjanjian sewa helikopter Nomor 005/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020, antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427 oleh Pemohon Banding kepada PT Dabi Air Nusantara namun tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut;

bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi sewa helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian, selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujuan terbang dan lain-lain;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding;

Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa Helikopter

bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut, bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan sebagai biaya fiskal;

bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 005/PERJ/I/2020 tanggal 02 Januari 2020, hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya;

Ikhtisar Hasil Penelitian

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya sewa helikopter maupun koreksi pajak masukan atas sewa helikopter dilakukan karena transaksi sewa helikopter dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan affiliasi;

bahwa hasil penelitian terkait biaya trasportasi yang dibebankan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

(a) Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

(b) Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(c) Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

(d) Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi;

bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya:

bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut;

bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut, dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helicopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut, dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut;

bahwa hasil penelitian pemenuhan unsur adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi;

bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi karena:

bahwa dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter;

bahwa dari hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

bahwa dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa biaya sewa helikopter tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga Faktur Pajak atas biaya sewa helikopter tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPN beserta penjelasannya sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp1.298.560.000,00 telah sesuai fakta dan peraturan yang berlaku sehingga dipertahankan;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya Putusan Mahkamah Agung Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019, putusan Pengadilan Pajak nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3- 218.000, putusan PT Kencana Amal Tani nomor PUT- 009285.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024 NPWP 01.062.203.3- 218.000, putusan nomor PUT-011149.16/2022/PP/M.XB Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 atas nama PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8-218.000, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

bahwa Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas nama PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3- 218.000, Majelis Hakim menerima banding Pemohon Banding atas biaya sewa helikopter karena dalam pertimbangannya Pemohon Banding dapat membuktikan helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha dimana Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan manifest serta bukti pembayaran;

bahwa atas putusan PT Kencana Amal Tani nomor PUT- 009285.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024 NPWP 01.062.203.3- 218.000, Terbanding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi a quo, tidak diambil berdasarkan penilaian pembuktian dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan telah diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung;

bahwa atas putusan nomor PUT-011149.16/2022/PP/M.XB Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 atas nama PT Wana Jingga Timur NPWP 01.348.067.8-218.000, Terbanding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi a quo, tidak diambil berdasarkan penilaian pembuktian dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan telah diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung;

bahwa atas Wajib Pajib Pajak PT Kencana Amal Tani NPWP 0010622033218000 terdapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding atas sewa helikopter/pesawat yaitu:

- Nomor Putusan Put-010254.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010245.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010246.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010247.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010249.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010251.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010252.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023,

- Nomor Putusan Put-010248.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023, atas koreksi Pajak Masukan sewa pesawat tahun pajak 2018;

- NomorPutusanPut-001551.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun2023,Put- 001550.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023, Put-001552.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023, Put-001553.16/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023, atas koreksi Pajak Masukan sewa pesawat tahun pajak 2014;

- Nomor Putusan Put-011750.15/2022/PP/M.VIA/Tahun 2024 atas koreksi Harga Pokok Penjualan atas Sewa Helikopter tahun pajak 2019;

- Nomor Putusan Put-010243.15/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023 atas koreksi Harga Pokok Penjualan atas Sewa Pesawat tahun pajak 2018;

- Nomor Putusan Put-001549.15/2021/PP/M.XIIA/Tahun 2023 atas koreksi Biaya Usaha Lainnya atas sewa pesawat tahun pajak 2014;

bahwa selain itu, terdapat beberapa putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi biaya sewa helikopter dan/atau pesawat maupun koreksi pajak masukan atas sewa helikopter dan/atau pesawat terhadap banding yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi Pemohon Banding, antara lain:

- PT Cerenti Subur (NPWP. 01.062.194.4-218.000)

- Nomor Putusan Put-007378.15/2022/PP/M.XA/Tahun 2024 atas koreksi penyesuaian fiskal positif sewa helikopter tahun pajak 2018;

- Nomor Putusan Put-016617.15/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022 atas koreksi penyesuaian fiskal positif sewa pesawat dan helikopter tahun pajak 2014 yang diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI atas Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Banding dengan nomor putusan 4854/B/PK/Pjk/2023 tanggal 27 November 2023;

- NomorPutusanPut-007381.16/2022/PP/M.XA/Tahun2024,Put- 007382.16/2022/PP/M.XA/Tahun2024,Put-007385.16/2022/PP/M.XA/ Tahun2024,Put-007388.16/2022/PP/M.XA/Tahun2024,Put- 007390.16/2022/PP/M.XA/Tahun 2024 atas koreksi pajak masukan sewa helikopter tahun pajak 2018;

- Nomor Putusan Put-016620.16/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022, Put- 016621.16/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022, Put-016618.16/2020/PP/M.XIA/ Tahun 2022, Put-016619.16/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022 atas koreksi pajak masukan sewa helikopter tahun pajak 2014;

- PT. Johan Sentosa (NPWP. 01.572.941.1-218.000)

- Nomor Putusan Put-003911.15/2023/PP/M.XVIA/Tahun 2024 atas koreksi penyesuaian fiskal positif biaya sewa helikopter tahun pajak 2017;

- Nomor Putusan Put-000694.15/2021/PP/M.XIIB/Tahun 2023 atas atas koreksi HPP biaya sewa helikopter dan pesawat tahun pajak 2014;

- Nomor Putusan Put-003900.16/2023/PP/M.XVIA/Tahun 2024, Put- 003903.16/2023/PP/M.XVIA/Tahun 2024, atas koreksi pajak masukan sewa helikopter tahun pajak 2017;

7. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp32.840.999.687,00

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

b. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Data dan Fakta

bahwa Terbanding berpendapat:

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif ini berkaitan dengan koreksi Biaya di Luar Usaha atas Kerugian Kerusakan Tanaman;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Biaya di Luar Usaha atas Kerugian Kerusakan Tanaman, Terbanding belum dapat meyakini bahwa terdapat kerugian atas kerusakan tanaman tersebut sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Biaya di Luar Usaha atas Kerugian Kerusakan Tanaman;

bahwa mengingat timbulnya penyesuaian fiskal negatif ini karena adanya biaya kerugian kerusakan tanaman pada pos Biaya di Luar Usaha, maka seharusnya Penyesuaian Fiskal negatif ini juga tidak ada;

bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp32.840.999.687,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding nomor 000900/Banding-PPh Badan-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00216/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00216/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan, sebagaimana terlampir dalam Surat Banding, mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00216/KEB/WPJ.02/2025

tanggal 12 Juni 2025 dan tanda terima;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00025/206/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Tahun Pajak 2020; Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor: 001303/KEB-PPh Badan/2020/KAT/VIII/2024

tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P.4. Akta Nomor 156 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P.5. TP Doc Tahun 2020;

Bukti P.6. PPh Final atas Sewa Listrik dan Jurnal Reklasnya;

Bukti P.7. Biaya kerugian atas kerusakan tanaman menghasilkan sebesar

Rp12.685.740.717,00;

Bukti P.8. Berita Acara (BA) atas kerusakan tanaman menghasilkan sebesar

Rp12.685.740.717,00;

Bukti P.9. Foto-foto kebun dan tanaman yang terkena penyakit Ganoderma juga

Laporan kebun atas Penyakit Gonoderma;

Bukti P.10. Pembayaran Cuti Karyawan Koreksi Fiskal Positif;

Bukti P.11. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007412.99/2023/PP/M.VIA

Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 atas PT Kencana Amal Tani;

Bukti P.12. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011917.15/2019/PP/MXIIB

Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 atas PT Johan Sentosa; Bukti P.13. SPT dan Bukti Potong atas PPh Final Pasal 15 atas Sewa Helikopter; Bukti P.14. FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani;

Bukti P.15. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007797.15/2022/PP/M.IA

Tahun 2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas PT Eluan Mahkota;

Bukti P.16. Perhitungan Harga Perolehan Komersial dan Fiskal Tanaman

Terserang Penyakit Gonoderma;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding untuk menghadiri persidangan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00216/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 000900/Banding-PPh Badan-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 000900/Banding-PPh Badan-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 000900/Banding-PPh Badan-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, ditandatangani oleh Sdr. Tovariga Triaginta Ginting, jabatan: Direktur;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap Dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya, tidak terdapat bukti-bukti yang dapat menunjukkan Identitas Penandatangan Surat Banding dan Asli Akta Notaris terkait penandatanganan Surat Banding tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah diundang secara layak dan patut dengan Pemberitahuan dan Panggilan sidang kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

No.SuratNomortanggal
1.Pemberitahuan SidangPEMB-120/PAN.041/202527 Nopember 2025
2.Panggilan SidangPANG.441/PAN.041/202515 Desember 2025
3.Panggilan SidangPANG.027/PAN.041/202622 Januari 2026

bahwa sampai dengan Persidangan ke-3, Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara layak dan patut serta tidak menyampaikan dokumen apapun termasuk Identitas Penandatangan Surat Banding dan Dokumen Asli Akta Notaris terkait penandatanganan Surat Banding;

bahwa dari Pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa atas Pemberitahuan dan Panggilan Sidang tersebut tidak “Kembali Pos”;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis tidak dapat meyakini hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa yang menandatangani Surat Banding Nomor 000900/Banding-PPh Badan-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 adalah benar Sdr. Tovariga Triaginta Ginting;

2. bahwa Sdr. Tovariga Triaginta Ginting adalah benar merupakan Direktur atau Pengurus dari Pemohon Banding (PT. Kencana Amal Tani);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 000900/Banding-PPh Badan-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 000900/Banding-PPh Badan-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Tahun Pajak 2020, atas nama PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 010622033213002 / 0010622033218000 NITKU 0010622033218000000003, beralamat di Jl. OK. M Jamil, 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284 (alamat korespondensi: Palma Tower Lt. 23 Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.