P U T U S A N
Nomor PUT-007974.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00216/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007974.15/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 010622033213002 /
0010622033218000 NITKU 0010622033218000000003, beralamat di Jl. OK. M Jamil, 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284 (alamat korespondensi: Palma Tower Lt. 23 Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan: Direktur (ptkencanaamaltani@gmail.com) dan tidak menghadiri persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2025, 20 Januari 2026 dan 24 Februari 2026 walaupun telah dipanggil secara patut, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,