PUTUSAN
Nomor PUT-007927.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00257/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor: 00019/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 007927.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1- 043.000, beralamat di Komplek Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No.08, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Wang Che Wei jabatan Direktur Keuangan, (domisili elektronik: Mohamad_Setyanto@asus.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : ATID-FA-924-81 tanggal 5 September 2024,
2. Nama: Cindy Kikhonia Febby,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : ATID-FA-924-68 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :