Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 127 halaman

PUT-007919.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT. Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007919.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 14 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Asus Technology Indonesia Jakarta mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Februari 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23; Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1)
  • PMK 145/PMK.03/2012Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (2)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007919.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Asus Technology Indonesia Jakarta
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 00011/204/21/098/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
17 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
14 Oktober 2025