Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-007894.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
PT Ceva Logistik Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007894.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 28 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Ceva Logistik Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Mei 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Mei 2021
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 26 terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU 40/2007Pasal 71
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007894.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Ceva Logistik Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00026/204/21/058/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 Oktober 2025