Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 121 halaman

PUT-007891.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Intibenua Perkasatama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007891.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 007891.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.658.399.9-123.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241 dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 003/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

2. Nama: Marlina Kamal,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Surat Kuasa Khusus : 006/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

3. Nama: Ali Boedi Widodo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1032/PP/IKH/2024 tanggal 03 Oktober 2024,

Surat Kuasa Khusus: 009/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

4. Nama: Muhammad Adrian Hanif,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus: 012/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2963/PJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 60/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Terbanding Nomor S- 209/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 02 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00012/204/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

2 Ponghas Kana Pak Dar Pengen Peak LT nalts tet ae

2 Pes Pasal 5 wong beat ap ge abs be

Ao Krell Pajak.

Eh Dang 1g Persen Tiz = a Sgrorar mesg Fe whi SHEL ait of - Ipake+ Karang bayvo-l Es. 2 ad Mace sg Keiichi cin hls Sajak oo Fo. =

2 Wag bessar surg lean dibayar Fu. -

PPS Pi a ala So ge gp bata Bgl sey Seluli Ian Re. a oo. ba

® Lalr-lur Ez ba “ Parmsc ass kaingihar ko kara Sajak Pa He =

- Imah G0ES yar aral Erna BATA aa ae Peg FE K- cn [EID 7

40 Rapes yang Datang 9d bayer (E- Ia i Fa. 511 MAS AI PSS

Le pe In Door) Ok bi Ke materi | basa

A Eng basal 3 i US Pr BSG LET

PO PAPALAM Cage Tar cuts RN Fc a

© Seakan Catal 327 bcd KLO Fi. a

2 Bervase9 Sasa 7B eval ji) gu 52 ap uw

0 JUMAr Sent Pages po - bt) a4 A.A BIO fi Jar EP yang clas as sep od a HL a5 . Tel shares Tara

Tenang SES Toe Oba AA ee AYAT MA RATU wena Sst OS JUTA el R3 Te rics, Pe Oona

Weal Mes Gel

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/IBP/PP.OBJ/IX/2023 tanggal 18 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurat Wajis

Ha. Uraian Pajak

Ba ee. . . . . |... Mp3

[ 1 3 apaan Reng Paral; lasar Pevseemaar Peis 1-19 ES itt

2 PPh Jena V6 sang Teretang 1 36,300 188

3A Kredit Pajak:

a PRs Ditangan Peineviti iat | - bo Setor Trus | SS A LAG a, GTP (pakok Hilang lara) .

1 d. Yompersasi kein taheo der. Masa Pejlas ........... - e Dang To asad are telat cibayar - f Ser Finel atas Pengungkaman Tarte Gersaih sang telah Kiu -

A2. Eleutta-Jenize -

! bh. Erenim:nseci keie intinge ke Musa Save 22... 8.

qe Jeralak sajak seng sapa dikwaciithiern Ta — 5-3 td oe Ti: 33.295 156 1

4 Pajak yarg tidamf kurang dibayar is - 47) - :

S5 Sagksi Adrainitrasi

: &. Runga Fasal 13f2) KUP -

. bh Keratkan Pasal (S3) huruf b RUT! .

c Kenakan esa TA huruf! Jd KUP .

(S kenaikan Pass. PR ayal (a) U0 PP . 1

5 Jumlah PPh yang maslh harus dibayar ig + S.c1 , Na 7

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

, PS larry ce.

. (mud: ieee . Sunardi:

LI Pa Ta os Vubsereie oi teres

REA Lot . Gal

! tt. . | Ly — - —

B. Case Urnogenanna Pais | Gosek Pao , MR SES PELAT AG pln. Fara Penukasian Pin LIL ASLI aoe | 4 DIA S3

Pe. Erik Parah UES IR Bo MN Lae on. Romypocsas! Musa Sina if) a u

Setau tara . .

m Bah Kuras Leni Pi AF Alas Po 4 2 566

L Eknhsi Adiainistyasi BEAABAFCIAT 0000000005 SE1ES GPO 197

Po etnis RRL ga nasi 146.552.242.005 : i? 145.555.242. 0974 lena, deng Ciba ft ee | _.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP”) beserta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00189 tanggal 13 Juni 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00012 tanggal 21 Juni 2023 terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon BandingFiskus(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.295.932.664558.528.791.992557.232.859.328
2PPh Pasal 26 yang terutang35.399.186111.481.971.052
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa35.399.18635.399.186
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)35.399.18635.399.186
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)-111.446.571.866
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-35.105.670.137
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-35.105.670.137
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-146.552.242.003

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 003/IBP/PP.OBJ/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon BandingFiskus(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.295.932.664558.528.791.992557.232.859.328
2PPh Pasal 26 yang terutang35.399.186111.481.971.052
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa35.399.18635.399.186
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon BandingFiskus(Rp)
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)35.399.18635.399.186
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)-111.446.571.866
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-35.105.670.137
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-35.105.670.137
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-146.552.242.003

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00189 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak558.528.791.9920558.528.791.992
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang111.481.791.0520111.481.791.052
3Kredit Pajak35.399.186035.399.186
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar111.446.571.8660111.446.571.866
6Sanksi Administrasi35.105.670.137035.105.670.137
7Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar146.552.242.0030146.552.242.003

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (A-B)
(USD)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(A)(B)
1Objek PPh Pasal 26558.528.791.9921.295.932.664557.232.859.328

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp557.232.859.328,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi sebesar Rp557.232.859.328,00 merupakan koreksi sekunder atas koreksi primer terhadap kewajaran harga penjualan ekspor kepada pihak afiliasi (ICOF Singapura);

2. bahwa koreksi tersebut merupakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPh, Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun serta atas pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut diperlakukan sebagai dividen;

4. bahwa pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

5. bahwa mengingat pihak afiliasi (ICOF Singapura) merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka berdasarkan ketentuan UU PPh dikenakan PPh Pasal 26;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 25 dan 26 KUP

- Pasal 28 ayat (7) KUP

- Pasal 4 UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 26 UU PPh

- PMK 22/PMK.03/2020

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 terkait dividen sebesar Rp557.232.859.328,00. Perlu Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 ini merupakan bentuk dari penyesuaian sekunder (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi atas penjualan ekspor pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa terlepas dari hal tersebut, berikut adalah penjelasan dan alasan ketidaksetujuan kami dengan Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 terkait koreksi transfer pricing (penjualan ekspor):

1. Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan menyampaikan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/“TPD”) untuk Tahun Pajak 2021 yang mana telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 selama proses pemeriksaan pajak pada 14 November 2022 dan selama proses keberatan pada 26 April 2024. Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah memenuhi persyaratan di dalam PMK-213, khususnya persyaratan yang dijelaskan di dalam Lampiran C mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Induk dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal;

bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, yang telah disampaikan tersebut, telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang- kurangnya harus memuat informasi berikut:

1) identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) informasi keuangan; dan

5) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa selanjutnya, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 juga telah memenuhi persyaratan TPD formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 (“PER-32”) yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

1) Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur grup usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

2) Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

3) Analisis kesebandingan atas karakteristik produk/jasa, analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

4) Pemilihan pembanding; dan

5) Penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima seluruh informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh);

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Direktur Jenderal Pajak hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; dan/atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal;

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan wewenang bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dengan menciptakan constructive dividend berdasarkan koreksi Transfer Pricing atas penjualan ekspor;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa: “Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa ...”;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa dalam konteks Pemohon Banding, karena tidak ada motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2021, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing;

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan proses yang seharusnya, akan tetapi hanya berdasarkan asumsi subjektif karena Terbanding bahkan tidak menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), serta Pasal 8 (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, Terbandinghanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

• Pasal 8 (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasar untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen;

3. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh

bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”. bahwa tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas, maka jelas bahwa koreksi Terbanding atas penjualan ekspor sama sekali tidak dapat didefinisikan sebagai pengertian dividen karena transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah bukan terkait utang/pinjaman. Hal ini dapat

merujuk pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 yang telah diaudit oleh auditor independen;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh;

bahwa selain itu, diketahui bahwa definisi dividen berdasarkan Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10, adalah sebagai berikut:

Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10 tentang istilah dividen: “The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founder’s shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;”

bahwa terjemahan bebas:

“Istilah “dividen” yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak-hak jouissance, saham- saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang- undang perpajakan segera di mana badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham-saham;”

bahwa untuk lebih memahami maksud di dalam Paragraf 3 OECD Convention on Article 10, Pemohon Banding turut mengacu kepada Paragraf 1 dan Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 sebagai berikut:

Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10

“By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares,1 limited partnerships with share capital,2 limited liability companies3 or other joint stock companies.4 Under the laws of the OECD member countries, such joint stock companies are legal entities with

a separate juridical personality distinct from all their shareholders. On this point, they differ from partnerships insofar as the latter do not have juridical personality in most countries”;

bahwa terjemahan bebas:

“Yang dimaksud dengan “dividen” secara umum adalah pembagian laba kepada pemegang saham oleh perusahaan-perusahaan yang terbatas pada saham, kemitraan yang terbatas dengan modal saham, perusahaan perseroan terbatas atau perusahaan saham gabungan lainnya. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara-negara anggota OECD, perusahaan saham gabungan merupakan entitas hukum dengan karakteristik yuridis terpisah yang berbeda dari seluruh pemegang saham lainnya. Dalam hal ini, perusahaan saham gabungan tersebut berbeda dari kemitraan di mana kemitraan tidak memiliki karakteristik yuridis di sebagian besar negara”; bahwa dari Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 di atas, dividen merupakan pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dari saham termasuk perusahaan perseroan terbatas. Sehingga dalam hal ini, P3B membatasi definisi dividen terbatas bentuknya berupa pembagian laba oleh perusahaan perseroan terbatas tersebut. Lebih lanjut, definisi tersebut diperjelas dalam Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 bahwa dividen adalah pembagian laba perusahaan yang didasarkan pada kepemilikan saham;

Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10

“…Therefore the definition relates, in the first instance, to distributions of profits the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares (joint stock company). The definition assimilates to shares all securities issued by companies which carry a right to participate in the companies’ profits without being debt-claims…”;

bahwa terjemahan bebas:

“…Oleh karena itu, definisi tersebut pertama-tama berkaitan dengan pembagian laba, di mana hak atas pembagian laba tersebut terbentuk berdasarkan saham, yaitu kepemilikan saham dalam suatu perusahaan

(perusahaan saham gabungan). Definisi tersebut berasimilasi dengan saham yang dihasilkan dari seluruh penerbitan sekuritas oleh perusahaan- perusahaan yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam laba perusahaan tanpa adanya surat-surat piutang…”;

bahwa penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari dan kepada pihak afiliasi bukan merupakan pembagian atau distribusi laba. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan termasuk pengertian dividen; bahwa ketentuan dalam Paragraf 2 OECD Model Convention on Article 9 juga turut menjelaskan bahwa pihak otoritas suatu negara memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasikan ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

4. Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dividen pada Tahun Pajak 2021

bahwa terlepas dari fakta bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar selama Tahun Pajak 2021 sehingga tidak ada penyesuaian sekunder (dan primer) yang perlu dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan wajar untuk membuktikan adanya pembagian dividen selama Tahun Pajak 2021. Pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham tentang pembagian dividen pada Tahun Pajak 2021 karena Pemohon Banding berada pada posisi rugi di Tahun Pajak 2021;

bahwa selain itu, merujuk pada Pasal 71 UU PT di atas, diketahui bahwa dividen dibagikan dari seluruh laba bersih dan bersifat positif (keuntungan). Perlu digarisbawahi bahwa Terbanding telah mengategorikan penghasilan dividen dari transaksi penjualan ekspor, bukan dari nilai laba bersih;

bahwa merujuk pada Pasal 18 UU PPh yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan, ketentuan tersebut hanya mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali jumlah penghasilan/pengurangan dan untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak memperbolehkan Terbanding mengkarakterisasikan ulang suatu transaksi (biaya) yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

5. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi

bahwa selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini;”

bahwa namun, Terbanding bahkan tidak dapat menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

bahwa karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self- assessment system, maka beban pembuktian berada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sejalan dengan UU KUP,

peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self-assessment system seperti yang terlihat jelas dalam Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50), Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan";

bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding; bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding IBP ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self-assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Karena Terbanding menganggap dan berkeyakinan bahwa Pemohon Banding melakukan pembagian dividen pada Tahun Pajak 2021, maka Terbanding harus memberikan bukti-bukti cukup yang dapat mendukung bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan tersebut;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian, tidak ada penyesuaian sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan Objek PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp557.232.859.328,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan atas constructive dividen sebesar Rp557.232.859.328,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap Terbanding seharusnya dapat

membatalkan seluruhnya koreksi Objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen;

6. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat

bahwa Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas DPP (Objek) PPh Pasal 26. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak;

bahwa hal ini juga konsisten dengan bagian “Menimbang: huruf c”: di mana disebutkan bahwa pertimbangan PMK-22 ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP-74”), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Dengan merujuk ke Pasal 59 dari PP-74 yang menyebutkan bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp557.232.859.328,00;

7. Seluruh transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas seluruh transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Dan atas koreksi dividen sehubungan

koreksi peredaran usaha terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon Banding tidak setujui sesuai dengan alasan keberatan Pemohon Banding pada surat keberatan PPh Badan tahun pajak 2021;

8. Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan menyampaikan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/“TPD”) untuk Tahun Pajak 2021 yang mana telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 selama proses pemeriksaan pajak pada 14 November 2022 dan selama proses keberatan pada 26 April 2024. Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah memenuhi persyaratan di dalam PMK-213, khususnya persyaratan yang dijelaskan di dalam Lampiran C mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Induk dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal;

bahwa dengan demikian, Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021, yang telah disampaikan tersebut, telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213;

bahwa lebih lanjut, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga telah memenuhi persyaratan TPD formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”);

bahwa sehubungan dengan transaksi penjualan ekspor antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (yaitu Inter-Continental Oils and Fats Pte., Ltd. atau “ICOF”) yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyatakan seluruh informasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PMK- 213 termasuk hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan

secara transaksional dengan menggunakan analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dan Gross Margin sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) yang paling tepat untuk menguji kebijakan penentuan harga yang berlaku; bahwa berikut ini merupakan hasil dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas kebijakan penentuan harga dalam transaksi penjualan ekspor pada tingkat margin kotor untuk Tahun Pajak 2021:

Tabel 1: Hasil analisis TNMM secara transaksional

Kebijakan Penentuan Harga
(yaitu Margin Kotor)
Jenis Transaksi
Tahun Pajak 2021
Barang Komoditas Umum
Penjualan ekspor1,50%
Rata-rata Tertimbang Tiga Tahun
Margin Kotor
No.Perusahaan Pembanding
(Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak
2020)
1Chuo Gyorui Co Ltd6,91%
2Kato Sangyo Co Ltd6,79%
3OUG Holdings Inc7,56%
4Satya Shyam Trading Limited5,16%
5The Yonkyu Co Ltd14,99%
6Yuasa Funashoku Co Ltd10,36%
Minimum5,16%
Kuartil Bawah6,82%
Median7,23%
Kuartil Atas9,66%
Maksimum14,99%

bahwa berdasarkan tabel di atas, Gross Margin sebesar 1,50 persen yang diperoleh ICOF dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 tidak melebihi rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang tiga tahun margin kotor untuk Tahun Pajak 2018 – Tahun Pajak 2020 yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding independen yang diidentifikasi dalam analisis transaksional;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima seluruh informasi dan analisis yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 serta Pemohon Banding telah mampu menunjukkan bahwa transaksi afiliasi (khususnya atas transaksi penjualan ekspor) Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

9. Penjelasan umum atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan ICOF bahwa penting untuk memahami konteks kegiatan usaha Pemohon Banding dan ICOF sehubungan dengan transaksi afiliasi antara kedua pihak tersebut; bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya. Sehingga, seluruh fungsi pengadaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan dan pengiriman barang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terdapat berbagai produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding antara lain:

• Crude Palm Oil (“CPO”);

• Crude Palm Kernel Oil (“CPKO”);

• Palm Kernel Expeller;

• Refined Bleached Deodorized Palm Oil (“RBD PO”);

• RBD Palm Olein;

• RBD Palm Stearin;

• Palm Fatty Acid Distillate;

• Filter Cake

• RBD PKO;

• Palm Kernel Fatty Acid Distillate;

• Crude Palm Kernel Olein;

• Crude Palm Kernel Stearin;

• RBD Palm Kernel Stearin;

• Crude Premix 50;

• Premix 50;

• Premix 52;

• Crude Palmitic Acid 92% (P);

• Palmitic Acid 98% High IV;

• Soft Residu;

• Pitch Oil;

• Heavy End;

• Palm Methyl Ester;

• Glycerine Water;

• Glywater Treatment;

• Crude Glycerine 80%;

• Split Palm Oil Fatty Acid;

• Distilled Palm Oil Fatty Acid;

• Split Recovered Oil Fatty Acid;

• Distilled Recovered Oil Fatty Acid;

• Split Soft Residue Fatty Acid;

• Distilled Soft Residue Fatty Acid;

• Recovered Oil; dan

• CPKO FFA tinggi;

bahwa ICOF merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding karena memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yaitu berada di bawah penguasaan yang sama;

bahwa sebagian besar dari penjualan Pemohon Banding (80,36 persen) dilakukan secara ekspor kepada ICOF, pihak afiliasi di luar negeri, selain penjualan secara langsung ke pasar lokal. Selanjutnya ICOF akan menjual produk-produk yang dibeli dari Pemohon Banding tersebut ke pelanggannya di luar negeri. Penjualan ekspor ke ICOF dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa ICOF memiliki jaringan pemasaran yang telah berkembang pesat dan jaringan distribusi dan logistik yang luas yang mencapai hampir ke seluruh pasar-pasar utama minyak kelapa sawit di dunia; bahwa ICOF merupakan perusahaan yang berfungsi sebagai distributor yang berperan sebagai penyedia jasa rantai pasokan, spesialis dan distributor

minyak tropis (seperti minyak kelapa dan minyak kelapa sawit) dan produk turunannya untuk keperluan sektor makanan, industri dan energi;

bahwa berdasarkan pertimbangan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, ICOF mendapatkan margin kotor (Gross Margin) sebesar 1,5 persen. Adapun, penetapan 1,5 persen Gross Margin sesuai dengan yang tercantum pada Trade Confirmation antara ICOF dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan analisis kesebandingan yang seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dengan terlebih dahulu memahami rantai pasokan atas transaksi penjualan produk Pemohon Banding kepada ICOF yang dijelaskan pada bagan di bawah ini:

Bagan 1: Ilustrasi rantai pasokan atas transaksi penjualan ekspor antara

Pemohon Banding dengan ICOF

Pelanggan ICOF

Pihak Ketiga (Distributor)

Luar Negeri

Indonesia “) Harga Dasar = Harga X setelah dikurangi biava asuransi, logistik dan bongkar muat

Keterangan:

1) bahwa ICOF menerima permintaan barang dari Pelanggan Pihak ketiga dengan harga penawarannya;

bahwa harga penawaran dari Pihak Ketiga adalah “Harga X” sebagaimana tercantum pada Sales Contract antara ICOF dengan pelanggan Pihak Ketiga di bawah ini;

Gambar 1: Sample Sales Contract antara ICOF dengan Pelanggan

Pihak Ketiga

In Ha Ga wo ee ee LC) T, sto. Reg, Ho. 320201 SGM

Sen AE if SET Reg. ko. 220504 56N ama A member af Aan Mas Graves wenn musinnnas com

Inter-Continenta! Oils. & Fats Pte. Ltd. EERE EE

150 Beath Read, #16-01 Gateway West, Singapore 159720

TelNo. (65:.6576 6500 Jax No. (65; 6354 90477 (65).6259 9614 Ben oh EAE. ea enone aan

Emat/Fax Ret: FAMI211123/00017

Sales Contract

Date: 23-Novembes- 2024

Sales. Contract. Number? iF RIS/2 100634

We hereby confirm the following fade dene:oan 23-November-20241-

Butar: Inter-Contnenta! Gis & Fats PIs. Lid,

Buyer: Ros Agro Trading Limited

P2-ELOB Office No. £-416-33

Hamriyah Fres Zone

Sharjah, United Arah Emirates

Product: RBD Pal Olsin tn Buk

7 Oilgin: lidonesia/Malayajan

Specifications: Anisidina Number 2 Max:

Colour (5 1/3" Lovibond Cal) Red 3 Max

Free Fatiy Acd (As Palmilic) % 0.1 Max.

locine Value. (Wijs) 56 Mir...

Moisture Apd fmpurities:9 0.4 Max.

Meiting Point "G 24 Max,

Peroxide Value (Meq/Kg) 2 Max.

SFC 20.0°C % 4-Min.. 8 Max.

Guantity: 2,009.000.MT 5.00% More or Less At Seller's Option

Price: USD 1,282, 50/7 (US Dollar: ONE THOUSAND THREE HUNDRED EIGHTY-TWO DOLLARS AND FIFTY CENTS CNLY)

2) bahwa ICOF menyampaikan penawaran kepada Pemohon Banding dengan mencantumkan harga penjualan kepada pelanggannya sehingga harga jual ke ICOF adalah Transparan;

bahwa harga pembelian ICOF dari Pemohon Banding sebesar Harga Dasar (yaitu Harga X setelah dikurangi biaya asuransi, logistik, dan handling charges/cost of sales) dan kemudian dikurangi margin 1,5 persen (selanjutnya disebut sebagai “Harga Dasar – 1,5%”) dimana harga dasar tersebut setara dengan harga produk tersebut berdasarkan Freight on Board (“FOB”), Free Carrier (“FCA”) port sebagaimana tercantum pada sampel Trade Confirmation-Purchase di bawah ini yang disertai dengan rincian produk yang dibeli, nama Pelanggan Pihak Ketiga, dan rincian perhitungannya;

Gambar 2: Sampel Trade Confirmation – Purchase antara ICOF dan

Pemohon Banding

ai Pa

An Ta

En rate ae Penta 4c 5 Sna

Pe aa Pao beg th: DNS SERI ai Saree Rinses te Kira

Inter-Caniihental Oils & Fals Pte. Ltd. ——

TRADE CONFIRMATION - PURCHASE

Canirant din. 2 PI MUPTe:79N11AP OR nat PBR ow 2024

Bef Aa. PIR AIS Ged

Te PPP imines aa Parktasata ta

Fram 2 Into Suntir vans Ole B Tur Fie. bed.

Bndurera bs dace arsa ol Bana Wa ega re Ue troche ar

Fu lunas"

Soblur BOOMS ce ce Penance

Aasar Se Tan Sista) iis Sala Sie Td

Pernak DAD Salat Dada

Ieoei setan AR AL rg MOIR, ve

Selmer RA aibard Ce) Res a, Ya,

Fone Pang ANA nas Sv iI bt se

Inn an Mariam Any sr at. bel a,

Steerer ac Apn ir us rs 1 Wenn owen PA DA Mn

Below ey Walter [RA 2 YA

SE GA Aa By ax.

Hvantite 2 REA TA MET

Boeo 2 SAD VIR nee Be Le Ui Pec oo sti esis

Peskirg total

Del wee Pera Ear shiptna dureg tanec

Bayne Tera Poirtsqvanrls iranian poo feo nerd ML 2 cays and ARUN sf ees ae

Wie lcintkaveksy Bedagai Cees ght Seu: IS ced ny

Srundbaest Toren AMR ere Erte See

Acirarhs LB ratan

Rejeroense Salen

Sales canrinmoacian hn. Lacie rena

Duwe 2 Ros Ape Tacs Dred

CFR Sales Mle: Lap saz.e3

Gest Gran en a La0 un ae

OB Pine Lan Apa ga Mama LARI Mangan IETS LA

FOR Par chia Pose 2 Le 1592.70

Mana migran im napa cal eer ois detec Pen fon aa pe mp erie PR, Rawa Btn ASN YAA yani iba award pns Hawa ny canons ar

Sethi en de fet RA Kan ang Pe

Gambar 3: Rincian Cost of sales items

Cot Gates (erie! or ee 39 65 th Ta 469 HA.)

Tutal hed bahwa rincian perhitungan harga jual Pemohon Banding kepada ICOF atas transaksi di atas dapat disampaikan sebagai berikut:

Tabel 2: Ilustrasi perhitungan harga jual Pemohon Banding ke ICOF

PenjelasanIndeksJumlah
(dalam USD)
Harga XA1.382,50
Dikurangi: Biaya asuransiB0,69
Dikurangi: Biaya logisticC60,00
Harga DasarD = A-B-C1.321,81
Dikurang: Margin ICOF (1,5%)E = 1,5% x D19,83
Harga jual Pemohon Banding ke ICOF (Harga Dasar – 1,5%)*F = D-E1,302,00

*Hasil pembulatan dari perhitungan harga jual;

3) bahwa Pemohon Banding melakukan proses produksi sesuai dengan permintaan pelanggan yang diterima oleh ICOF;

4) bahwa Pemohon Banding menjual barang jadi kepada ICOF sesuai dengan harga jual (Harga Dasar – 1,5%) yang telah disepakati dalam Trade Confirmation sebagaimana tercantum pada Sales Contract antara Pemohon Banding dan ICOF di bawah ini:

Gambar 4: Sample Sales Contract antara Pemohon Banding

dengan ICOF

AA TA AISI ene RA

PT Intibenua Perkasatarna ules Gantruct eae ea ow ant ites: Sarat Borba MA ML ce ne

Guyess CAS ed Pim ee” 12

Teer MEN AL: IE en aa

Mite Grae: Keren Die feo teas adie tan 5 BA Pane MAN

Sealer Fi Pl SALA, SEKS Pan anna KAL PNP aets ANA crs ie HIT

120 ees: usu #1G-a"

Sinai Fie

.. Singecan: “EDP SK

Praarri BSA Fact opi ir Sk egies Iu iu

Serena ans Dima ce Mam tar 2 Klan

Oa carded TA Levine Ge. Aku, 3 Mam.

Manten Poly ALA YA Dnleat TALI Manu

IS 5 Value (ii SG AA,

Ment ARA Imaue tas LA, DL nese

Faulding: Mae bo ea ear

Paint eter Cole tee 2 Atau

Si LL A Se. SAK

Dea Ru Ma

Prec. LTD" 355 19 LIT ids bs be Un ee Pt PS EL ee ee A ON Oy lina Del: Phu aes Ie ARSA bahwa untuk sample dari Sales Contract di atas, harap merujuk pada Surat Banding PPh Badan;

5) bahwa ICOF mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, logistik dari pelabuhan pemuatan sampai Pelabuhan tujuan. ICOF menanggung risiko pembiayaan dari transaksi, risiko penyelesaian transaksi dengan pelanggan/pembelinya dalam berbagai mata uang, risiko kepatuhan terhadap persyaratan peraturan lokal yang berlaku. Harga untuk mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, dan logistik telah dimuat dalam cost of sales items yang tercantum pada Trade Confirmation – Purchase antara Pemohon Banding dan ICOF;

6) bahwa ICOF memperkenalkan produk minyak kelapa sawit dan produk turunannya kepada para pembeli yang merupakan pihak ketiga yang membutuhkan produk tersebut serta melakukan survei atas lingkungan pasar dan tingkat kompetisi di pasar tujuan;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa harga jual Pemohon Banding ke ICOF berdasarkan harga pasar yang disepakati oleh ICOF dengan pihak ketiga (pihak independen), sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa yang seharusnya diuji merupakan kebijakan penentuan harga yang disepakati antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (yaitu ICOF) dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, berlawanan dengan dugaan Terbanding, harga jual tersebut sama sekali tidak dipengaruhi oleh status ICOF sebagai pihak yang berelasi dengan Pemohon Banding;

bahwa nyatanya harga jual tersebut berasal dari transaksi independen yang dilakukan dengan Pelanggan Pihak Ketiga sehingga secara jelas menunjukkan tidak adanya indikasi ketidakwajaran atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (yaitu ICOF);

bahwa sehubungan dengan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding telah sampaikan di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa harga jual Pemohon Banding ke ICOF berdasarkan harga pasar yang wajar dan sangat transparan sebagaimana disepakati oleh ICOF dengan Pelanggan Pihak Ketiga. Dengan demikian sungguh tidak masuk akal apabila Terbanding dalam koreksinya menetapkan harga jual ke ICOF lebih tinggi daripada harga jual ICOF kepada pelanggannya; bahwa selain itu, dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, ICOF hanya memperoleh gross margin sebesar 1,5 persen yang telah disepakati dengan Pemohon Banding. Perlu dicatat bahwa harga jual Pemohon Banding kepada ICOF pada dasarnya merupakan transaksi dengan Pelanggan Pihak Ketiga berdasarkan dari harga jual ICOF kepada Pelanggan Pihak Ketiga dikurangi margin yang disepakati. Seluruh hal tersebut telah tercantum dan diatur dalam Sale and Purchase Agreement antara ICOF dengan Pemohon Banding sebagaimana disampaikan pada Surat Banding PPh Badan;

bahwa lebih lanjut, harga dari suatu produk ditetapkan berdasarkan kondisi pasar pada saat transaksi terjadi. Dengan demikian tidak ada harga penawaran yang standar untuk produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding karena banyaknya faktor yang mempengaruhi harga jual akhir seperti misalnya: waktu transaksi, volume, kemasan produk, tujuan produk yang dijual, keberlanjutan produk, kualitas, spesifikasi produk yang dijual, dan lain-lain;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa transaksi penjualan ekspor kepada ICOF pada Tahun Pajak 2021 telah diuji di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pengujian kewajaran dan kelaziman terhadap transaksi penjualan ekspor ke ICOF menggunakan pendekatan transaksional dengan menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin) atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada ICOF;

• bahwa pada Tahun Pajak 2021, Gross Margin yang diperoleh ICOF atas penjualan produk yang dibeli dari Pemohon Banding adalah sebesar 1,50 persen sebagaimana tercantum pada Trade Confirmation yang telah dijelaskan sebelumnya;

• Berdasarkan pengujian tersebut, tercatat bahwa rentang antar kuartil rata-rata tertimbang Gross Margin Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2020 yang diperoleh dari set perusahaan independen yang dipilih Pemohon Banding berkisar antara kuartil bawah yaitu 6,82 persen hingga kuartil atas yaitu 9,66 persen, dan dengan median 7,23 persen;

• Dengan mengacu pada hasil pengujian di atas, pengujian Gross Margin ICOF untuk Tahun Pajak 2021 tidak melebihi rentang Gross Margin yang diperoleh dari set perusahaan independen yang dipilih Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dengan ICOF telah dilakukan sesuai dengan

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2021 dan seharusnya tidak dipermasalahkan oleh Terbanding;

10. Koreksi oleh Terbanding akan menimbulkan kerugian yang besar bagi ICOF

bahwa penjualan kepada pihak afiliasi luar negeri (yaitu ICOF) mencakup 80,36 persen atas total penjualan Pemohon Banding. Selanjutnya seperti juga telah dijelaskan sebelumnya, ICOF merupakan entitas yang lebih sederhana sehingga Gross Margin yang diterima oleh ICOF-lah yang seharusnya diuji; bahwa ICOF memperoleh Gross Margin yang disepakati sebesar 1,5 persen untuk barang komoditas. Sebagaimana telah diuji atas kebijakan penentuan harga yang berlaku, Gross Margin yang diterima oleh ICOF setidaknya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah didokumentasikan pada Bagian 13 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021; bahwa seperti yang telah dijelaskan pada Bagian 5.1 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, ICOF melakukan pembelian berdasarkan permintaan barang dari pelanggannya. Selanjutnya atas permintaan barang tersebut, ICOF memberikan penawaran kepada Pemohon Banding. Keputusan untuk menjual barang ke ICOF diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain faktor harga dan faktor ketersediaan barang. Sebagaimana telah dijelaskan, harga jual Pemohon Banding kepada ICOF ditentukan berdasarkan Harga Dasar dikurangi Margin ICOF 1,5 persen, dimana Harga Dasar adalah harga jual ICOF ke pelanggannya setelah dikurangi biaya asuransi, biaya logistik dan biaya bongkar muat;

bahwa harga jual ICOF ke pelanggan pihak ketiga ditentukan berdasarkan harga pasar dan negosiasi, sehingga secara tidak langsung, harga jual Pemohon Banding kepada ICOF juga ditentukan berdasarkan harga pasar dikurangkan margin yang wajar. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, Gross Margin

sebesar 1,50 persen tersebut wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa jika Terbanding melakukan koreksi atas penjualan Pemohon Banding kepada ICOF sebesar USD38,983,690 atau sekitar 1,78 persen dari penjualan kepada ICOF, maka berarti Terbanding menyimpulkan bahwa Gross Margin yang seharusnya diperoleh oleh ICOF atas penjualan barang yang dibeli dari Pemohon Banding adalah sekitar -0,26 persen untuk barang komoditas. Hal ini tentu tidak masuk akal karena tidak ada perusahaan distribusi yang mau membeli barang dari pihak afiliasi maupun pihak ketiga, ketika perusahaan tersebut harus menjual barang tersebut dengan harga jual yang lebih rendah dibandingkan harga belinya;

bahwa berikut adalah ilustrasi implikasi dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap posisi keuangan yang akan diperoleh ICOF:

Tabel 3: Perhitungan Gross Margin yang diperoleh ICOF setelah koreksi

Terbanding

(dalam USD)IndeksSebelumKoreksiSetelah Koreksi
KoreksiTerbanding
Penjualan ICOF kepada pihak ketigaA2.221.852.4162.221.852.416
Pembelian ICOF dari Pemohon BandingB2.188.589.63538.983.6902.227.573.325
Keuntungan yang diperoleh ICOF setelah penjualan kepada pihak ketigaC = A-B33.262.781(5.720.909)
Gross Margin yang diperoleh ICOFD = C/A1,50%-0,26%

bahwa dari ilustrasi di atas terlihat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding akan mengakibatkan ICOF memperoleh Gross Margin kerugian sebesar USD5,720,709 atau -0,26 persen (minus 0,26 persen) dari penjualan kepada pihak ketiga;

bahwa dengan kata lain, apabila koreksi tersebut dilakukan maka seolah-olah ICOF dipaksa untuk merugi dari penjualannya ke pihak ketiga karena harga

beli ICOF dari Pemohon Banding lebih tinggi dari harga jual ke pihak ketiga. Padahal sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa harga jual ICOF ke pihak ketiga merupakan harga yang wajar dan sangat transparan;

bahwa dan perlu digarisbawahi bahwa potensi kerugian yang timbul karena koreksi di atas, terletak pada titik Gross Margin, yang mana setelah Gross Margin, ICOF juga harus menanggung biaya distribusi dan biaya lainnya yang akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar lagi. Hal ini nyatanya tidak merepresentasikan kondisi yang wajar di pasar. Jika Pemohon Banding melakukan pendekatan seperti ini, maka ICOF harus menanggung semua biayanya sendiri dan tidak akan memperoleh laba apapun, dan pada akhirnya akan merugi. Pemohon Banding tidak meyakini bahwa ada distributor yang akan menjalankan kegiatan usahanya untuk merugi;

bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi telah mengabaikan biaya dan laba distribusi yang seharusnya diterima oleh ICOF. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat. Pemohon Banding hendak menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting terkait transaksi antara Pemohon Banding dan ICOF;

bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa harga jual Pemohon Banding kepada ICOF berdasarkan pada harga jual ICOF kepada pelanggan pihak ketiga dikurang margin sebesar 1,50 persen. Sehingga apabila Terbanding mempertahankan koreksi terhadap transaksi pembelian ICOF dari Pemohon Banding, jelas-jelas bahwa hal ini akan menyebabkan harga beli ICOF menjadi jauh melampaui harga jual ICOF kepada Pelanggan Pihak Ketiga;

bahwa hal ini tentu tidak mencerminkan kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga perlu ditekankan bahwa, Gross Margin yang diperoleh ICOF sebesar 1,50 persen telah diuji dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah didokumentasikan pada Bagian 13 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa jika koreksi ini tetap dipertahankan, justru Pemohon Banding mencatat bahwa harga jual kepada ICOF akan melebihi harga pasar dan menimbulkan

kerugian yang besar bagi ICOF. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan tentu tidak tepat karena tidak mencerminkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

11. Terbanding seharusnya mempertimbangkan metode yang telah dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan untuk membuat Dokumen Lokal sesuai dengan PMK-213 yang mengatur:

Pasal 1 angka 4

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding”;

Pasal 1 angka 6

“Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak” Pasal 3

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

Pasal 5

“(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak,

pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer”;

bahwa Pemohon Banding sudah menyelenggarakan Dokumen Lokal sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dan sudah disajikan berdasarkan data dan informasi yang tersedia termasuk seluruh transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 telah diuji kewajaran dan kelaziman usahanya sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Dengan demikian, Terbanding seharusnya juga dapat mempertimbangkan seluruh informasi dan analisis yang ada terkait dengan transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada ICOF untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa perlu ditekankan kembali bahwa Pemohon Banding menerapkan pengujian dengan pendekatan transaksional dengan menguji kewajaran dan kelaziman atas kebijakan penentuan harga yang berlaku dalam transaksi penjualan Pemohon Banding kepada ICOF berupa Gross Margin yang diterima oleh ICOF sebesar 1,50 persen. Serta, kebijakan penentuan harga tersebut telah diterapkan secara konsisten diterapkan selama lima tahun terakhir. Seluruh informasi ini telah disampaikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan seluruh informasi yang ada dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding termasuk metode pengujian yang digunakan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan (3) dari PER-32 yang menyatakan bahwa:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besaran

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak”;

bahwa berdasarkan ketentuan dan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa penerapan metode TNMM secara transaksional untuk menguji kewajaran kebijakan penentuan harga yang berlaku atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding (yaitu Gross Margin) telah tepat dan seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding;

12. Terdapat sengketa serupa yang terjadi pada perusahaan lain dalam Grup yang sama dengan Pemohon Banding dimana pengujian serupa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diakui dan disetujui keandalannya sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa serupa terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor kepada ICOF yang mana telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak. Sehubungan dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, penerapan metode TNMM secara transaksional atas kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin) telah diakui dan disetujui sebagai metode pengujian yang paling tepat; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan putusan-putusan sehubungan dengan sengketa yang serupa:

Tabel 4: Ringkasan putusan atas sengketa yang serupa dengan

Pemohon Banding

Nomor PutusanPertimbangan Majelis HakimKeputusan Majelis Hakim
PUT-002765.15/2022/ PP/M.VB Tahun 2023• bahwa tidak ada suatu ketentuan perpajakan yang mengharuskan baik Terbanding maupun Pemohon Banding untuk menggunakan metode analisis transfer pricing tertentu untuk suatu transaksi tertentu; • Terbanding tidak melakukan analisis mendalam terhadap 5 (lima) faktor kesebandingan a quo dengan merujuk pada PER-22 /PJ/2013 yang dapat menunjukan dan membuktikan bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) merupakan metode yang paling tepat; • Faktanya, data pembanding berupa harga pasar yang diambil dari database komersial Bloomberg tidak dapat dipertimbangkan karena masih terdapat beberapa perbedaan signifikan yang seharusnya dilakukan penyesuaian terlebih dahulu; • Analisis transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada kalkulasi matematis melainkan harus juga disertai dengan analisis mendalam terkait fungsibahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan dan berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha – Ekspor sebesar Rp67.470.412.375 karena pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dibuat oleh Pemohon Banding telah sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan fakta-fakta transaksi yang sebenarnya.
Nomor PutusanPertimbangan Majelis HakimKeputusan Majelis Hakim
dan karakterisasi usaha Pemohon Banding; • Pemohon Banding telah dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa transaksi penjualan kepada ICOF bersifat transparan sehingga dapat diketahui besarnya harga jual kepada pihak ketiga oleh ICOF, biaya-biaya penjualan yang ditanggung oleh ICOF, margin yang didapatkan oleh ICOF sebagai distributor atau perantara, dan harga jual yang diterima oleh Pemohon Banding dari ICOF; • Berdasarkan alur transaksi yang transparan beserta dokumen pendukungnya tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa harga jual yang diterima oleh Pemohon Banding dari ICOF telah mencerminkan harga pasar yang wajar dan margin yang diperoleh ICOF telah disepakati sebesar 1,50 persen secara jelas dan transparan sebagaimana tercantum dalam Sale and Purchase Agreement dan Trade Confirmation Purchase; dan • Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tingkat laba yang diperoleh ICOF sebesar 1,50 persen telah diuji kewajarannya oleh Pemohon Banding di dalam TP Docnya dan tidak dibantah oleh Terbanding. Sehingga, besarnya laba tersebut telah berada dalam rentang kewajaran sebagai remunerasi atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh ICOF sebagai distributor atau perantara;
PUT-011468.15/2021/ PP/M.IB/ Tahun 2023• bahwa menurut Pengdailan Pajak, Pemohon Banding telah membuktikan penerapan pengujian kewajaran dengan pihak yang diuji adalah ICOF dari tahun 2016 dan 2017 yang telah diperiksa dan dikeluarkan surat keputusan pajaknya.bahwa berdasarkan bukti- bukti dan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan dan pendapat Pengadilan Pajak di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk
Nomor PutusanPertimbangan Majelis HakimKeputusan Majelis Hakim
Pemohon Banding telah secara konsisten menggunakan ICOF sebagai pihak yang diuji dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak yang disengketakan; • Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018, diketahui terdapat 2 (dua) pengujian yang dilakukan dengan metode TNMM, yaitu TNMM secara keseluruhan entitas dengan pihak yang diuji adalah Pemohon Banding dan TNMM secara transksional dengan ICOF sebagai pihak yang diuji; • Menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan penerapan TNMM pada Pemohon Banding, penggunaan pendekatan transaksional lebih tepat digunakan dibandingkan dengan pendekatan secara keseluruhan; • bahwa berdasarkan FAR dalam KPP-TP Terbanding, telah ditunjukkan FAR ICOF lebih sederhana dibandingkan dengan FAR Pemohon Banding. Dengan demikian, Pengadilan Pajak sepakat dengan Pemohon Banding, ICOF sebagai pihak yang diuji; • bahwa pada persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan mapping dokumentasi penjualan kepada ICOF. bahwa ICOF memperoleh kontrak dengan pihak ketiga, kemudian ICOF membuat trade confirmation kepada Pemohon Banding, Pemohon Banidng melakukan produksi sesuai dengan pesanan, ICOF bertanggung jawab mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, logistik dari pelabuhan muat sampai pelabuhan tujuan; • Harga jual Pemohon Banding ke ICOF berdasarkan harga pasar yang disepakati ICOF dengan pihak ketiga; danmengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha Sebesar USD16.429.573;
Nomor PutusanPertimbangan Majelis HakimKeputusan Majelis Hakim
• Menurut Pengadilan Pajak, laba kotor yang diperoleh ICOF pada tahun 2018 dan tahun 2017 telah lebih besar dari laba kotor 1,50 persen yang diperoleh dari Pemohon Banding. Dalam hal ini, ICOF memperoleh fee pemasaran dan distribusi dari vendor lainnya lebih besar dari fee yang diberikan oleh Pemohon Banding. Dengan demikan dapat disimpulkan fee pemasaran dan distribusi yang diberikan leh Pemohon Banding keapada ICOF sebesar 1,50 persen telah memenuhi kewajaran.

bahwa berdasarkan seluruh putusan di atas, dapat diketahui bahwa, dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan ekspor yang serupa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengujian terhadap Gross Margin adalah pendekatan yang paling tepat;

bahwa dengan demikian, merujuk pada putusan tersebut dan sebagai bentuk kepastian hukum, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding karena faktanya metode pengujian pada kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin) atas transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah tepat sebagaimana yang telah diakui dan disetujui keandalannya berdasarkan putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak;

13. Terbanding seharusnya mempertimbangkan kondisi anomali yang terjadi pada Tahun Pajak 2021 dalam pengujian keseluruhan entitas ICOF

bahwa tanpa mengesampingkan seluruh pendapat Pemohon Banding sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat beberapa kondisi anomali yang terjadi akibat keberlanjutan dari pandemi Coronavirus disease 2019 (“COVID-19”) yang masih terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, salah satu kondisi anomali yang dihadapi oleh Pemohon Banding dalam industri kelapa sawit adalah harga yang melambung tinggi akibat permintaan minyak

sawit yang meningkat namun produksi yang relatif stagnan akibat cuaca, terbatasnya pasokan pupuk, dan kekurangan tenaga kerja. Harga rata-rata selama tahun 2021 mencapai USD1,194 per ton atau 67 persen lebih tinggi dari harga rata-rata tahun 2020 sebesar USD715;

bahwa dengan mempertimbangkan kondisi di atas, Pemohon Banding melakukan analisis pendukung terkait pengujian profitabilitas ICOF untuk Tahun Pajak 2021 dengan memutakhirkan pencarian data pembanding serta data keuangan perusahaan pembanding yang digunakan (yaitu Tahun Pajak 2021 – Tahun Pajak 2019) untuk meningkatkan kesebandingannya akibat kondisi anomali tersebut. Dalam melakukan analisis pendukung ini, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan memilih Return on Sales (“ROS”) sebagai ITL yang paling tepat sebagaimana hasil analisis ini terangkum pada tabel di bawah ini:

Tabel 5: Ringkasan hasil analisis pendukung TNMM pada tingkat laba

operasional

Nama PerusahaanROS
Tahun Pajak 2021
ICOF2,19%
No.Perusahaan PembandingROS Tahun Pajak 2021Rata-rata Tertimbang
Tiga Tahun ROS
(Tahun Pajak 2019 –
Tahun Pajak 2021)
1Chuo Gyorui Co Ltd1,63%0,89%
2Kato Sangyo Co Ltd1,00%1,01%
3Mitshi India Ltd0,15%4,67%
4Oug Holdings Inc.0,71%0,53%
5O'will Corporation2,92%2,21%
6Satya Shyam Trading LimitedN/A2,09%
7Shoei Yakuhin Co.,Ltd.1,43%1,05%
8The Yonkyu Co Ltd7,33%5,28%
9Tohoku Chemical Co Ltd1,94%1,37%
10Union Petrochemical Pcl4,94%5,37%
11Yuasa Funashoku Co Ltd0,60%0,36%
Minimum0,15%0,36%
Kuartil bawah0,78%0,95%
Median1,53%1,37%
Kuartil atas2,67%3,44%
Maksimum7,33%5,37%

bahwa berdasarkan tabel di atas, ICOF menghasilkan ROS satu tahun sebesar 2,19 persen selama Tahun Pajak 2021, yang mana telah berada di dalam rentang interkuartil ROS yang diperoleh dari set perusahaan pembanding independen baik untuk satu tahun (Tahun Pajak 2021) dan rata- rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021);

bahwa perlu dicatat bahwa penerapan metode TNMM pada tingkat laba operasional ICOF merupakan pengujian pendukung karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keandalan dalam penggunaan laba operasional ICOF sebagai berikut:

• ICOF juga melakukan transaksi dengan pihak lainnya (selain Pemohon Banding) dan terdapat penerapan margin yang berbeda untuk penjualan produk khusus (yaitu Gross Margin yang diperoleh ICOF sebesar 5 persen) sebagaimana tercantum pada Sales and Purchase Agreement;

• Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan ekspor antara Pemohon Banding dan ICOF hanya pada produk komoditas umum dengan penetapan Gross Margin sebesar 1,50 persen kepada ICOF;

• Oleh karena itu, tingkat laba profitabilitas ICOF dipengaruhi oleh berbagai transaksi yang tidak sebanding dengan yang dilakukan antara Pemohon Banding dan ICOF, utamanya atas kebijakan penentuan harga yang disepakati;

bahwa hal ini sejalan dengan Paragraf 2.76 dalam Pedoman TP OECD 2017, yang menyatakan sebagai berikut:

“2.76 The use of net profit indicators can potentially introduce a greater element of volatility into the determination of transfer prices for two reasons. First, net profits indicators can be influenced by some factors that do not have an effect (or have less substantial or direct effect) on gross margins and process, because of the potential for variation of operating expenses across enterprises. Second, net profit indicators can be influenced by some of the same factors, such as competitive position, that can influence price and gross margins but the effect of these factors may not be as readily eliminated …”;

bahwa terjemahan bebas:

“2.76 Penggunaan indikator laba bersih berpotensi menimbulkan elemen volatilitas yang lebih besar dalam penentuan harga transfer karena dua alasan. Pertama, indikator laba bersih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang tidak mempunyai pengaruh (atau mempunyai pengaruh yang kurang substansial atau langsung) terhadap margin kotor dan proses, karena potensi variasi dalam biaya operasional di seluruh perusahaan. Kedua, indikator laba bersih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sama, seperti posisi kompetitif, yang dapat mempengaruhi harga dan margin kotor namun pengaruh faktor-faktor ini mungkin tidak mudah dihilangkan …”;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin sebelumnya terkait pengujian, Pemohon Banding meyakini bahwa penerapan metode TNMM secara transaksional dengan menggunakan Gross Margin telah tepat untuk digunakan sebagai pengujian utama karena secara langsung menguji kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin sebesar 1,50 persen) atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, pendekatan Terbanding tidak tepat karena nyatanya tidak mempertimbangkan pengujian atas kebijakan penentuan harga (dengan Gross Margin) yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana didasari oleh fakta dan bukti yang ada;

14. Dalam penerapan metode TNMM, Terbanding telah tidak tepat dalam menentukan kembali perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi ekspor Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00202/RIKSIS/KPP.0110/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan pendapat Terbanding dalam SPUH-00187, Terbanding telah menolak perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan melakukan pencarian ulang perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menolak seluruh perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal didasarkan pada alasan

bahwa seluruh perusahaan pembanding tidak memiliki produk yang sebanding dengan pihak yang diuji (yaitu ICOF);

bahwa atas hal tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan terlebih dahulu terkait proses pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021:

• Proses Pencarian Perusahaan Pembanding Pemohon Banding bahwa dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding yang independen dengan fungsi yang sebanding dengan ICOF, Pemohon Banding menggunakan database TP Catalyst, dimana database ini berisi informasi keuangan dan deskriptif dari lebih 33 juta perusahaan publik tercatat (publicly listed) dan privat di seluruh dunia;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding melalui database TP Catalyst, Pemohon Banding melakukan pencarian dengan beberapa langkah untuk memilih perusahaan yang sebanding, sebagai berikut:

Langkah 1: Publik atau Non-Publik – Pemohon Banding menguji status perusahaan yang tercatat dalam bursa dan menolak perusahaan yang tidak tercatat dalam tahap ini. Alasan untuk pemilihan ini adalah bahwa perusahaan yang tidak tercatat di bursa dapat berupa perusahaan privat yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan yang tercatat, yang kemungkinan dapat mempengaruhi status independensi dari perusahaan pembanding potensial;

Langkah 2: Aktif atau tidak aktif – Pemohon Banding menguji status perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan “aktif” dalam status operasionalnya dan menolak perusahaan yang “tidak aktif” dalam status operasionalnya dalam tahap ini. Alasan untuk pemilihan ini adalah bahwa perusahaan yang terdaftar “tidak aktif” tidak lagi beroperasi dan data keuangan yang ada tidak akan sebanding dengan ICOF, yang merupakan perusahaan aktif;

Langkah 3: Indikator Independen – Pemohon Banding menggunakan filter indikator independen untuk mengeliminasi perusahaan yang memiliki satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memegang lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total dalam perusahaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki 25 persen atau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu pemegang saham dapat mempengaruhi status independen perusahaan tersebut dan oleh karenanya mempengaruhi tingkat kewajaran keuangan dari perusahaan pembanding;

Langkah 4: Kode Konsolidasi – Pemohon Banding memeriksa kode konsolidasi perusahaan dan menolak perusahaan yang memiliki akun non- konsolidasi. Alasan penggunaan langkah ini adalah karena perusahaan yang memiliki akun non-konsolidasi tanpa ada akun konsolidasi kemungkinan besar merupakan anak perusahaan dan mungkin terlibat dalam transaksi afiliasi. Perusahaan yang memiliki akun konsolidasi diterima karena proses konsolidasi telah mengeliminasi transaksi afiliasi;

Langkah 5: Wilayah/Regional atau Negara – Pemohon Banding mencari perusahaan di wilayah Far East and Central Asia. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah ini cenderung berada dalam kondisi yang serupa dengan ICOF;

Langkah 6: Kode Klasifikasi Industri Global – Pemohon Banding menguji dan mengidentifikasi U.S. Standarad Industry Code (“US SIC Code”) yang kemungkinan menghasilkan perusahaan yang menjalankan kegiatan yang serupa dengan ICOF. Kode klasifikasi industri yang di pilih adalah sebagai berikut:

Tabel 6: US SIC code yang dipilih

US SICDeskripsi
Code
5141Groceries, General line
5142Packaged Frozen Food
5143Dairy Products, Except Dried or Canned
5144Poultry and Poultry Products
5145Confectionery
5146Fish and Seafoods
5147Meats and Meat Products
5148Fresh Fruits and Vegetables
5149Groceries and Related Products. Not Elsewhere Classified
5181Beer and ale wholesale dealing in
5182Wine and distilled alcoholic beverages wholesale dealing in

bahwa atas pencarian yang dilakukan melalui Langkah 1 sampai dengan Langkah 6, menghasilkan 49 perusahaan pembanding potensial yang akan ditinjau lebih lanjut;

Langkah 7: Analisis Manual – dalam Langkah ini Pemohon Banding mengkaji perusahaan-perusahaan yang tersisa untuk di analisis lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menolak perusahaan yang memiliki perbedaan profil fungsi dan karakterisasi produk dengan ICOF;

bahwa berdasarkan hasil dari analisis manual, Pemohon Banding menolak 43 perusahaan pada tahap ini sebagaimana telah Pemohon Banding rangkum dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, enam (6) perusahaan diidentifikasi melakukan kegiatan serupa dengan aktivitas ICOF (yaitu distribusi) sebagai berikut:

Tabel 7: Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding

No.Nama PerusahaanNegaraKegiatan Usaha
1Chuo Gyorui Co LtdJepangChuo Gyorui Co., Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan grosir untuk produk hasil laut dan olahan laut.
2Kato Sangyo Co LtdJepangKato Sangyo Co., Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan grosir untuk produk makanan dan non-makanan.
No.Nama PerusahaanNegaraKegiatan Usaha
3OUG Holdings IncJepangOUG Holdings Inc. merupakan perusahaan induk yang bergerak yang dalam distribusi dan grosir untuk produk hasil makanan laut.
4Satya Shyam Trading LimitedIndiaSatya Shyam Trading Limited merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi, pembelian, penyediaan, dan perdagangan untuk produk teh.
5The Yonkyu Co LtdJepangYonkyu Co., Ltd., merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan grosir produk makanan laut.
6Yuasa Funashoku Co LtdJepangYuasa Funashoku Co., Ltd., merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan grosir untuk produk berbagai macam bahan makanan dan bahan makanan hingga supermarket.

bahwa rincian atas analisis yang dilakukan dalam pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding telah tercatum pada Bagian 13 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan seluruh strategi pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding meyakini bahwa seluruh perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal telah tepat karena sudah melalui berbagai tahapan analisis yang secara umum digunakan dalam praktik transfer pricing di Indonesia untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang paling tepat dan andal untuk digunakan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menolak perusahaan pembanding Pemohon Banding hanya dikarenakan terdapat perbedaan produk antara perusahaan pembanding dengan ICOF sebagai pihak yang diuji. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa ketersedian perusahaan pembanding yang serupa dengan ICOF (sebagai distributor minyak kelapa sawit) sangatlah terbatas;

bahwa hal ini juga dapat dibuktikan dengan hanya terdapat dua (2) perusahaan yang dianggap sebanding oleh Terbanding, meskipun Pemohon

Banding menolak kedua perusahaan tersebut karena tidak andal untuk digunakan sebagaimana alasannya akan dijelaskan secara rinci pada Poin 8. Dengan demikian, Pemohon Banding mempertimbangkan untuk memilih perusahaan pembanding dengan fungsi yang serupa (sebagai distributor) dengan memiliki karakteristik produk yang cukup sebanding dengan produk turunan dari yang dijual oleh ICOF (yaitu minyak goreng/makanan);

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penerapan TNMM lebih berfokus pada kesebandingan fungsi dibandingkan dengan karakterisasi produk dalam pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 1 dari Lampiran I atas Bab II dalam Pedoman TP OECD 2017 sebagai berikut:

“It is recognised that the transactional net margin method can be less sensitive to some differences in the characteristics of products than the comparable uncontrolled price or resale price methods. In practice when applying the transactional net margin method a greater emphasis is generally placed on functional comparability than on the characteristics of products...”;

bahwa terjemahan bebas:

“Diakui bahwa metode laba bersih transaksional dapat tidak terlalu sensitif terhadap beberapa perbedaan karakteristik produk dibandingkan metode perbandingan harga antara pihak yang independen atau metode harga penjualan kembali. Dalam praktiknya, ketika menerapkan metode laba bersih transaksional, penekanannya lebih berfokus pada kesebandingan fungsional dibandingkan pada karakteristik produk…”;

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan yang diberikan, Terbanding dan Pemohon Banding telah mengakui dan menyetujui bahwa seluruh perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding telah memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai perusahaan grosir/distributor;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa alasan penolakan Terbanding atas perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 tidak tepat karena penerapan TNMM seharusnya lebih berfokus pada kesebandingan fungsi dengan ICOF (yaitu

perusahaan distributor) dalam pemilihan perusahaan pembanding, tidak semata-mata ditolak karena terdapat perbedaan produk. Sehingga, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding seharusnya tidak dipermasalahkan dan dapat diterima dalam penerapan TNMM;

15. Terbanding telah keliru dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding karena bersifat tidak independen;

bahwa pernyataan Terbanding dalam Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00202/RIKSIS/KPP.0110/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan pendapat Terbanding dalam SPUH-00187, Terbanding melakukan pencarian perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha ICOF sebagai pihak yang diuji dengan strategi pencarian sebagai berikut:

• Proses Pencarian Perusahaan Pembanding Terbanding

bahwa Terbanding mencari data perusahaan pembanding berdasarkan website mengumpulkan data dari https://rspo.org/id/, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), adalah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit (perkebunan, pemrosesan, distributor, industry manufaktur, investor, akademisi, dan LSM bidang lingkungan);

bahwa selanjutnya Terbanding mengumpulkan perusahaan yang menjadi anggota dari RSPO dan melakukan penyaringan data perusahaan berdasarkan:

1) Klasifikasi Usaha;

2) Aktivitas Rantai Pasokan Kelapa Sawit; dan

3) Kedudukan Perusahaan;

bahwa Terbanding memilih perusahaan pembanding yang melakukan distribusi minyak kelapa sawit dan turunnya serta berdomisili di negara Singapura. Atas hal ini, Terbanding memilih dua (2) perusahaan pembanding sebagai berikut:

1) Virgoz Oil & Fats Pte. Ltd.; dan

2) VVF Singapore Pte. Ltd;

bahwa berdasarkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Terbanding dalam mencari perusahaan pembanding, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding hanya berfokus pada produk yang sebanding dengan ICOF. Namun, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah mengabaikan berbagai tahapan utama dalam pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang andal jika dibandingkan tahapan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa hal ini secara jelas tidak tepat karena dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding, Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan berbagai faktor lainnya, seperti tingkat independensi, signifikansi fungsi/usaha lain, keandalan data keuangan, dll;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat berkeyakinan atas keandalan strategi pencarian yang digunakan oleh Terbanding serta perusahaan pembanding yang dipilih yang berhubungan langsung dengan hasil analisis yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding telah melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Berdasarkan hasil peninjauan, Pemohon Banding menilai bahwa terdapat beberapa informasi yang tidak dipertimbangkan sebelumnya oleh Terbanding dari perusahaan pembanding yang dipilih sebagaimana dirangkum sebagai berikut:

Tabel 8: Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding

No.PerusahaanGrup UsahaBvDKepemilikan Saham
PembandingIndependensi
1.Virgoz Oil & Fats Pte. Ltd.Permata GrupDNorthern Red Trading Limited (88%)
2.VVF Singapore Pte. Ltd.VVF GrupDVVF Singapore Pte. Ltd; (100%)

bahwa berdasarkan database komersial (yaitu TP Catalyst) maupun pencarian pada website yang tersedia, Pemohon Banding menemukan fakta bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki BvD Independensi “D”. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan

pembanding dengan Independensi “D” menandakan adanya kepemilikan saham oleh satu pihak dari 50 persen secara langsung;

bahwa sehingga, perusahaan tersebut sangat terpapar oleh pengaruh dari pihak afiliasinya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan dan data keuangan yang tersedia bersifat tidak independen dan tidak andal untuk digunakan sebagai data pembanding;

bahwa lebih lanjut, merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh dimana telah dijelaskan mengenai definisi dari hubungan istimewa, dimana jika Pemohon Banding memiliki penyertaan modal baik secara langsung ataupun tidak langsung paling rendah 25 persen maka dikategorikan sebagai Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa. Sehingga, berdasarkan informasi yang diperoleh atas perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, kedua perusahaan pembanding tersebut bersifat tidak independen (termasuk melakukan transaksi yang tidak independen) dan tidak dapat menjadi data pembanding yang andal;

bahwa selain itu, kondisi ini tidak sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas suatu transaksi afiliasi pada dasarnya adalah membandingkan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi yang dilakukan pihak independen dengan fakta dan kondisi yang sebanding sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 ayat (6) dari PER-43 sebagai berikut: “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”;

bahwa lebih lanjut, penjelasan di atas juga sesuai dengan paragraf 1.33 dalam Pedoman TP OECD 2017 dengan pernyataan sebagai berikut:

“(…) Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances (...)”;

bahwa terjemahan bebas:

“(…) Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi yang seandainya akan dilakukan para pihak independen dan melakukan transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding (...)”;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa proses pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena faktanya perusahaan pembanding tersebut tidak independen dan secara jelas tidak andal untuk digunakan dalam menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa atas hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan independensi, kegiatan usaha maupun faktor-faktor lainnya dari Perusahaan Pembanding tersebut;

16. Data keuangan dari kedua perusahaan pembanding tidak dapat diuji keandalannya serta Gross Margin yang disepakati oleh ICOF telah wajar berdasarkan analisis menggunakan kedua perusahaan pembanding tersebut;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan informasi apapun terkait sumber data keuangan dari kedua perusahaan pembanding yang diperoleh dan digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas penjualan ekspor untuk Tahun Pajak 2021. Berdasarkan pengkajian lebih lanjut yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan database komersial TP Catalyst, Pemohon Banding mencatat bahwa terdapat perbedaan angka yang tercatat antara database

komersial dengan yang digunakan oleh Terbanding dalam kertas kerja pemeriksaan;

bahwa dengan merujuk pada fakta dan bukti di atas, Pemohon Banding menilai bahwa data keuangan dari kedua perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat diverifikasi keandalannya sehingga secara langsung mempengaruhi keandalan dari hasil analisis yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas terkait keandalan data keuangan dari kedua perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa faktanya Gross Margin tersebut telah berada dalam rentang interkuartil dari Gross Margin yang diperoleh dari set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dengan merujuk pada data keuangan yang tercatat pada database komersial TP Catalyst. Harap merujuk pada Surat Banding PPh Badan terkait dokumen TP Catalyst yang diperoleh Pemohon Banding atas kedua perusahaan tersebut;

bahwa berikut merupakan hasil analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Gross Margin dari perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding:

Tabel 9: Hasil analisis Gross Margin atas perusahaan pembanding yang

dipilih oleh Terbanding

Kebijakan Penentuan Harga
(yaitu Margin Kotor)
Jenis Transaksi
Tahun Pajak 2021
Barang Komoditas Umum
Penjualan ekspor1,50%
Rata-rata Tertimbang Tiga Tahun Margin Kotor
No.Perusahaan Pembanding
(Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020)
1Virgoz Oil & Fats Pte. Ltd.1,58%
2VVF Singapore Pte. Ltd.3,32%
Minimum1,58%
Kuartil Bawah2,01%
Median2,45%
Kuartil Atas2,88%
Kebijakan Penentuan Harga
(yaitu Margin Kotor)
Jenis Transaksi
Tahun Pajak 2021
Barang Komoditas Umum
Penjualan ekspor1,50%
Rata-rata Tertimbang Tiga Tahun Margin Kotor
No.Perusahaan Pembanding
(Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020)
Maksimum3,32%

bahwa berdasarkan hasil analisis di atas, meskipun dengan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Gross Margin sebesar 1,50 persen yang diterima oleh ICOF sehubungan dengan transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia untuk Tahun Pajak 2021;

17. Hasil rentang interkuartil dari dua (2) perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal;

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding terkait ketidakandalan data keuangan yang digunakan oleh Terbanding, Pemohon Banding memahami bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Terbanding, hanya terdapat dua (2) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan hanya dua (2) data pembanding yang dilakukan Terbanding nyatanya tidak sesuai dengan panduan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal atas transaksi Pemohon Banding; bahwa selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER- 43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32, laba wajar yang ditentukan berdasarkan metode penentuan harga transfer yang dipilih dapat dihitung dalam bentuk laba tunggal atau rentang kewajaran, di mana rentang kewajaran merupakan rentang antara titik kuartil pertama dan kuartil ketiga yang harus memenuhi persyaratan berikut:

 Data pembanding yang digunakan harus dapat diandalkan; dan

 Didukung oleh bukti dan penjelasan yang cukup mengenai alasan mengapa penggunaan harga tunggal tidak dapat diterapkan;

bahwa sebagaimana diterapkan dalam Pasal 13 ayat (2) dari PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut...”;

bahwa selanjutnya, sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 3.55 dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“Pedoman TP OECD”) 2017, penggunaan rentang sangat penting karena penentuan harga transfer bukan merupakan ilmu pasti, terdapat banyak keadaan di mana penerapan suatu metode atau metode- metode yang paling tepat akan menghasilkan rentang angka yang seluruhnya dapat diandalkan secara merata;

bahwa dalam kasus ini, perbedaan pada angka yang membentuk rentang dapat disebabkan karena fakta bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha umumnya hanya menghasilkan perkiraan ketentuan- ketentuan yang akan diciptakan antara perusahaan-perusahaan independen.Perbedaan pada angka dalam rentang juga dapat menunjukkan fakta bahwa perusahaan independen yang bergerak dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak menentukan harga yang sama untuk transaksi;

bahwa oleh karena itu, agar Terbanding dapat secara efektif menilai keakuratan profitabilitas Pemohon Banding, Terbanding harus terlebih dahulu menetapkan rentang interkuartil berdasarkan margin perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik dan kondisi keuangan yang serupa dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa rentang interkuartil merupakan ukuran statistik yang digunakan ketika terdapat banyak titik data, dan tujuan dari penggunaan ini adalah untuk mengeliminasi adanya ‘outlier’;

bahwa lebih lanjut, dari sudut pandang statistik, kuartil membagi set data yang berurutan ke dalam empat bagian yang sama, dan mengacu pada nilai dari titik antar kuartil tersebut. Kuartil bawah (Q1) adalah titik antara 25 persen nilai terendah dan 75 persen nilai tertinggi, sedangkan kuartil kedua (Q2) adalah nilai tengah dari set data, di mana kuartil ini juga disebut sebagai median. Sementara itu, kuartil atas (Q3) adalah titik antara 75 persen nilai terendah dan 25 persen nilai tertinggi;

bahwa Terbanding yang hanya memilih dua (2) perusahaan pembanding dan membentuk suatu rentang kewajaran baru sebagai dasar koreksi untuk menyesuaikan profitabilitas Pemohon Banding adalah tidak tepat. Pemohon Banding berpendapat bahwa rentang kewajaran yang terbentuk dari dua (2) perusahaan pembanding tidak akan menunjukkan keadaan aktual dari industri;

bahwa dengan demikian koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 oleh Terbanding sebesar Rp557.232.859.328,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00189 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.295.932.664
2PPh Pasal 26 yang terutang35.399.186
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
b. Setoran masa35.399.186
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)35.399.186
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 209/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 02 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

v
v
v
v
v
v

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasav

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanv sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan dikirimkan tanggal 14 Juni 2024 dan surat banding diajukan pada tanggal 9 September 2024 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 11 September

2024) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-

11/PP/2020);

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratv banding;

e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelasv f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangv dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran;

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar v yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra

Kusuma bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia (Direktur);v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Objek PPh Pasal 26558.528.791.9921.295.932.664557.232.859.328

Pokok sengketa:

A. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp557.232.859.328,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 terkait dividen sebesar Rp557.232.859.328,00. Perlu Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 ini merupakan bentuk dari penyesuaian sekunder (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi atas penjualan ekspor pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannnya

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah : pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda- tanda laba tersebut;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan kesepakatan Harga Transfer

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

a. Pasal 1 angka 3 Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber;

b. Pasal 2 WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

(a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

(b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

(c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

(d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

c. Pasal 3 ayat (2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

d. Pasal 5 ayat (1) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a) WPLN memiliki:

(1) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

(2) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

(3) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

(4) aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

(5) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

(6) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;

b) tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

(1) pengurangan beban pajak; dan/atau

(2) 2) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

e. Pasal 6 WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

(a) bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau

(b) bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

(1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit;

(2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

(3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

(4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan

(5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain;

6. Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Terbanding Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Data dan Fakta

- bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-238/WPJ.016/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

1.Pertanyaan:Apa kegiatan usaha Pemohon Banding, jelaskan.
Jawaban/ Penjelasan:Industri Refenery Produk yang dihasilkan /dijual oleh Pemohon Banding adalah dari CPO, CPKO, PKE, RBD PO, RBD OLEIN, RBD PALM STEARIN, SPECIALTY FATS, PFAD, BIODIESEL,GLYCERIN dan PMF. Pemohon Banding juga memproduksi batu bata sebagai lanjutan dari pengelolaan limbah industri.
2.Pertanyaan:Jelaskan latar belakang pemeriksaan.
Jawaban/ Penjelasan:SPT PPh Badan dengan status Lebih Bayar Restitusi
3.Pertanyaan:Apa saja yang menjadi koreksi Pemeriksa atas PPh Pasal 25/29 Badan
Jawaban/ Penjelasan:Koreksi positif atas Penghasilan Kena Pajak karena adanya transaksi afiliasi ekspor dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM)
4.Pertanyaan:Apa dasar hukum yang mendasari dilakukannya koreksi Pajak Penghasilan? Jelaskan!
Jawaban/ Penjelasan:1. Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 3. Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-17/PJ/2020
5.Pertanyaan:Terkait koreksi yang telah dilakukan pemeriksa atas kewajiban perpajakan tahun pajak, dokumen apa yang telah dipinjam oleh Terbanding kepada Pemohon Banding termasuk surat peminjaman dokumen dan berita acara peminjaman dokumen?
Jawaban/ Penjelasan:1. Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) 2. Kontrak Penjualan 3. Dokumen Ekspor 4. Laporan Keuangan dan Buku Besar
6.Pertanyaan:Dokumen/bukti apa yang menjadi dasar pemeriksa untuk melakukan koreksi Pajak Penghasilan? Jelaskan!
Jawaban/ Penjelasan:1. Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding 2. Kontrak Penjualan antara Pemohon Banding sebagai penjual dengan pembeli
3. Dokumen Ekspor 4. Data Pembanding dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA)
7.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan metode yang telah dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi ekspor
Jawaban/ Penjelasan:Metode yang digunakan Terbanding adalah TNMM, tidak berbeda dengan metode yang digunakan oleh Pemohon Banding. Penentuan Tested Party juga sama antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding , dalam hal ini Inter Continental Oils and Fats (ICOF) yang berkedudukan di Singapore sebagai pembeli. Yang berbeda hanya data pembanding karena data pembanding yang dipakai Pemohon Banding tidak sebanding dengan tested party;
8.Pertanyaan:Pemohon Banding sudah melakukan tahapan tahapan dalam penentuan perusahaan pembanding, namun tidak diterima oleh Terbanding dan memilih untuk menggunakan perusahaan pembanding yang lain; Apa dasar Terbanding tidak menggunakan perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menggunakan perusahaan pembanding lainnya?
Jawaban/ Penjelasan:Perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang dalam TP Doc Pemohon Banding memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berbeda dengan Pemohon Banding sementara Pemeriksa memilih perusahaan pembanding yang paling mendekati dengan KLU Pemohon Banding. Dimana KLU data pembanding yang dipakai Pemohon Banding berupa Perusahaan distributor makanan, teh dan makanan laut sedangkan data pembanding yang dipakai oleh Terbanding merupakan Perusahaan distributor minyak sawit di Singapura yang lebih sebanding
9.Pertanyaan:Bagaimana cara Terbanding menentukan perusahaan pembanding dan sumber datanya?
Jawaban/ Penjelasan:Perusahaan pembanding diperoleh secara on line dari organisasi Roudtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Setelah diperoleh data Perusahaan dengan KLU yang sama dengan tested party (ICOF) kemudian pemeriksa meminta data
keuangan perusahaan dari ACRA dengan dimediasi oleh Kantor Wilayah Sumatera Utara I.
10.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan kondisi anomali yang terjadi pada Tahun Pajak 2021 dalam pengujian kesuluruhan entitas ICOF
Jawaban/ Penjelasan:Kondisi anomali yang dimaksud adalah Covid-19, Pemeriksa berpendapat bahwa kondisi tersebut di alami oleh seluruh dunia bahkan Perusahaan Pembanding yang digunakan Terbanding berdomisili di Singapore sama seperti ICOF sebagai tested party;
11.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam penerapan metode TNMM, Terbanding telah tidak tepat dalam menentukan kembali perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi ekspor Pemohon Banding
Jawaban/ Penjelasan:Terbanding menggunakan 2 perusahaan data pembanding yang berada di Singapore. Kedudukan dan KLU Perusahaan Pembanding tersebut sama dengan ICOF (tested party). Terbanding mengganti data pembanding karena data pembanding Pemohon Banding dinilai tidak sebanding sehingga tidak wajar;
12.Pertanyaan:Mengapa Terbanding menggunakan data pembanding yang KLU nya mirip dengan ICOF, bukan yang KLU nya mirip dengan Pemohon Banding
Jawaban/ Penjelasan:Karena dalam TP Doc Pemohon Banding yang diuji (tested party-nya) adalah ICOF
13.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Gross Margin yang diperoleh ICOF tidak melebihi rentang interkuartil.
Jawaban/ Penjelasan:Dalam TP Docnya, Terbanding memilih menggunakan metode TNMM sehingga kuartil yang digunakan juga berdasarkan perhitungan Net Margin bukan Gross Margin. Apabila pakai gross margin berarti metode yang dipakai Pemohon Banding salah, karena seharusnya metodenya Resale Price Method.
14.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding karena bersifat tidak independent
Jawaban/ Penjelasan:Dalam hal ini Terbanding lebih menekankan kepada KLU dan kedudukan Perusahaan Pembanding yang identik dengan ICOF
(tested party) sehingga dapat meminimalisasi defiasi dalam menetukan harga transfer.
15.Pertanyaan:Terkait Koreksi Biaya Bunga Pinjaman, pendapat pemeriksa, apa yang mendasari adanya koreksi fiskal atas biaya tersebut?
Jawaban/ Penjelasan:Pemohon Banding menggunakan metode Comparable Uncontroleed Price (CUP) internal dalam menetapkan tingkat bunga untuk hutang piutang yang dilakukan dengan pihak afiliasi. Terbanding menyetujui metode tersebut namun melakukan koreksi atas data pembanding yang tidak tepat, dimana selain memakai data internal (suku bunga Bank), Pemohon Banding memakai data eksternal yang berasal dari lawan transaksi atau kreditur (Suku bunga pinjaman kreditur kepada Bank atau pihak ketiga). Pemohon Banding membandingkan mana paling tinggi suku bunga antara bunga ke Bank dengan suku bunga antara kreditur yang meminjam kepada pihak lain. Menurut Pemeriksa, Pemohon Banding cukup memakai suku bunga pinjaman ke Bank yang merupakan CUP internal.
16.Pertanyaan:Mohon jelaskan cara penghitungan yang dilakukan pemeriksa dalam menghitung koreksi atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi?
Jawaban/ Penjelasan:Dapat dilihat di KKP indeks B-7 dan turunannya, serta di KKP- TP
17.Pertanyaan:Apa saja yang menjadi koreksi Terbanding atas PPh Pasal 23
Jawaban/ Penjelasan:Koreksi PPh Pasal 23 merupakan konsekuensi (secondary adjustment) dari koreksi harga transfer dalam negeri atas biaya bunga yaitu objek PPh Pasal 23 atas Dividen
18.Pertanyaan:Apa dasar hukum yang mendasari dilakukannya koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23? Jelaskan!
Jawaban/ Penjelasan:Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020

- bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Kuasa Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-317/WPJ.016/2024 tanggal 30 April 2024 dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

1Pertanyaan:
Jelaskan Profil Pemohon Banding?
Jawaban:
Bergerak di bidang plantation, pengolahan minyak kelapa sawit. Pabrik berlokasi di Dumai yaitu Lubuk Gaung dan Pelabuhan Dumai. Berdiri sejak 1994. Produk berbagai macam, bisa dilihat pada halaman 14 s.d 16 TP-Doc; Atas penjualan ekspor yang menjadi sengketa sebagian besar terkait produk RBD PO, RBD Olein dan RBD Stearin
2Pertanyaan:
Apakah terdapat hubungan istimewa terkait transaksi penjualan ekspor?
Jawaban:
Ya ada, sebesar 95,5% dari penjualan, sisanya penjualan lokal. (sesuai audited report hal.46 note 20); Penjualan lokal dapat dilihat pada hal.21 TP-Doc Detail pihak independen akan disusulkan Pemohon Banding paling lambat 03 Mei 2024
3Pertanyaan:
Sebutkan Perusahaan afiliasi terkait penjualan ekspor tersebut?
Jawaban:
ICOF di Singapura
4Pertanyaan:
Siapakah pihak yang Menyusun TP-Doc?
Jawaban:
PT. Prima Wahana Caraka
5Pertanyaan:
Pada saat Menyusun TP-Doc apakah PT. Prima Wahana Caraka pernah melakukan analisis FAR ke kantor ICOF Singapura
Jawaban:
Analisis FAR dilakukan tanpa melakukan kunjungan langsung ke Singapura
6Pertanyaan:
Berdasarkan TP Documentation tahun 2021 Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang di uji adalah ICOF Singapura, Bagaimana Proses Bisnis Penjualan Ekspor Saudara dan ICOF?
Jawaban:
Terdapat pada surat keberatan Pemohon Banding pada hal.7
7Pertanyaan:
Menurut Pemohon Banding, berkarakteristik sebagai apakah ICOF Singapura?
Jawaban:
Distributor, dapat dilihat pada TP-Doc pada hal.161
8Pertanyaan:
Terkait karakteristik tersebut, apakah ICOF pernah complain kepada IBP terkait penjualan atau complain dari Third Party terkait produk yang dipasarkan oleh ICOF?
Jawaban:
Tidak ada
9Pertanyaan:
Coba Saudara Jelaskan, Hal apa yang menjadi nilai tambah dari ICOF Singapura tersebut, sehingga Pemohon Banding wajar menjual melalui pihak ICOF Singapura? Sebagai pertimbangan mengingat ICOF Singapura merupakan perusahaan yang baru dibentuk pada tahun 2002 sementara Pemohon Banding sudah berdiri tahun 1994
Jawaban:
Base customernya yang daya jangkaunya luas dan tidak adanya risiko purnajual, risiko pembayaran, dan risiko complain.
10Pertanyaan:
Terkait Fungsi, Aset dan Resiko (FAR) yang saudara nyatakan dalam TP Documentation, apakah Saudara bisa memberikan laporan keuangan pihak ICOF Singapura sehingga tercermin FAR tersebut?
Jawaban:

Kami telah menyerahkan laporan laba rugi ICOF. Untuk laporan keuangan ICOF secara keseluruhan akan coba kami mintakan ke ICOF. Perlu diketahui bahwa kami dan ICOF adalah independent yang berdiri sendiri sendiri

11 Pertanyaan:

Atas transaksi penjualan ekspor kepada ICOF, jelaskan hal hal berikut: a. Siapa yang menentukan harga b. Bagaimana formulasi penentuan harganya c. Apa dasar penentuan harganya d. Hal hal apa saja yang dipertimbangkan dalam menyepakati harga
Jawaban :
Terdapat penawaran dari ICOF kepada IBP, berdasarkan kontrak awal antara ICOF dengan pihak ketiga a. Yang menentukan harga ICOF dan pihak ketiga (sales contract); b. Formulasi penentuan harganya yaitu sesuai harga yang ditawarkan ICOF yang berasal dari negosiasi pihak ketiga c. Harga kesepakatan antara ICOF dan pihak ketiga d. Melihat dari HPP dan biaya operasional perusahaan
12Pertanyaan:
Dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode TNMM, namun mengapa Pemohon Banding menggunakan perbandingan Gross Profit Margin?
Jawaban :
Karena Pemohon Banding ingin memastikan bahwa margin 1.5% yang diberikan kepada ICOF tersebut telah wajar, baik secara transaksional maupun secara keseluruhan entitas ICOF; Perhitungan TNMM digunakan untuk keseluruhan entitas, sedangkan penggunaan GPM khusus untuk perhitungan margin.
13Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Pemohon Banding terkait koreksi bunga pinjaman
Jawaban :
Tidak tepat karena nilai bunga pinjaman dari pihak afiliasi tersebut mencerminkan nilai bunga pinjaman yang dikenakan oleh Bank pihak ketiga; Ada di hal.35 surat keberatan Nominal pinjaman dan data pinjaman seluruh data pembanding akan diserahkan paling lambat tanggal 07 Mei 2024.

- bahwa Terbanding melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan Atas Keberatan;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa atas argumen 1, argumen 2, argumen 3, argumen 4, argumen 5, argumen 6, argumen 7, argumen 8, argumen 9, argumen 10argumen 11, argumen 12, argumen 13, argumen 14, argumen 15, argumen 16, dan argumen 17 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut;

NoSengketa PerpajakanMenurut (Rp)
Surat KeberatanFiskusPokok Sengketa
1.Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 261.295.932.664558.528.791.992557.232.859.328

2. bahwa Peneliti melakukan pengujian terhadap dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding selama proses keberatan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dengan uraian sebagai berikut:

 Penjualan Ekspor

- bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan menyampaikan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/"TPD") untuk Tahun Pajak 2021 yang mana telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213"), Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Kuasa

Pemohon Banding dinyatakan bahwa yang Menyusun Transfer pricing Documentation adalah PT. Prima Wahana Caraka, namun dalam penyusunannya analisis fungsi aset dan risiko (Analisi FAR) dibuat tanpa melakukan kunjungan langsung ke kantor ICOF yang berada di Singapura;

- bahwa atas uraian Pemohon Banding tentang penjelasan umum kegiatan usaha Pemohon Banding dan ICOF, Terbanding sudah mempelajari lebih lanjut proses bisnis dan kegiatan usaha antara Pemohon Banding dan ICOF berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Transfer Pricing Documentation dari Pemohon Banding dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding dan Pemohon Banding;

- bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Koreksi oleh Terbanding akan menimbulkan kerugian yang besar bagi ICOF, Terbanding berpendapat bahwa metode Transfer Pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah TNMM sehingga indikator yang digunakan adalah Net Margin, sedangkan Pemohon Banding dalam uraiannya menggunakan indikator berupa Gross Margin ICOF. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan metode yang digunakan Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hitungan Terbanding diperoleh angka Net Margin ICOF pada tahun 2021 sebesar 0.46%;

- bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding seharusnya mempertimbangkan metode yang telah dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada perbedaan metode yang digunakan antara Pemohon Banding dan Terbanding. Baik Pemohon Banding maupun Terbanding sama sama menggunakan metode TNMM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor;

- bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Terdapat sengketa serupa yang terjadi pada perusahaan lain dalam Grup yang sama dengan Pemohon Banding dimana pengujian serupa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diakui dan disetujui keandalannya sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak, Terbanding berpendapat bahwa sebagian besar hasil putusan pengadilan pajak tersebut merupakan sengketa perbedaan metode pengujian antara Pemohon Banding dan Terbanding, sedangkan untuk keberatan yang sedang diproses tidak terdapat perbedaan metode pengujian;

- bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding seharusnya mempertimbangkan kondisi anomali yang terjadi pada Tahun Pajak 2021 dalam pengujian keseluruhan entitas ICOF, Terbanding berpendapat bahwa kondisi anomali yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah kondisi covid-19 yang masih melanda di tahun 2021, dimana Covid-19 tersebut bukan hanya dialami oleh pihak ICOF namun dialami juga oleh seluruh dunia, termasuk juga dialami oleh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding;

- bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Dalam penerapan metode TNMM, Terbanding telah tidak tepat dalam menentukan kembali perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi ekspor Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding didasarkan kepada klasifilasi lapangan usaha yaitu distributor. Sedangkan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak hanya didasarkan pada klasifikasi lapangan usaha yang sama namun didasarkan juga kepada fungsi, aset dan resiko yang sebanding, sehingga dua perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memiliki fungsi, aset dan resiko yang lebih mendekati sebanding dengan ICOF selaku tested-party;

bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 dan PMK Nomor 172 tahun 2023 diatur bahwa penentuan perusaan pembanding didasarkan kepada Fungsi, Aset dan Resiko yang sebanding;

- bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding telah keliru dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding karena bersifat tidak independent, Terbanding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memang tidak berasal dari database komersial, namun tidak ada rumusan didalam peraturan manapun yang menyatakan harus berasal dari database komersial. Hal utama yang dilihat adalah comparable yang sebanding, bisa dari database komersial atau competitor. Dua perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah perusahaan di Singapura yang merupakan competitor dari ICOF. Meskipun perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memiliki afiliasi, namun dilihat dari prosesnya sudah wajar dan belum tentu perusahaan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding bersifat independen;

- bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Data keuangan dari kedua perusahaan pembanding tidak dapat diuji kendalannya serta Gross Margin yang disepakati oleh ICOF telah wajar berdasarkan analisis menggunakan kedua perusahaan pembanding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding sudah didasarkan pada tahap pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding sesuai dengan prosedur yang berlaku, sedangkan pernyataan Pemohon Banding perihal Gross Margin ICOF sebesar 1,50% masih dalam rentang kuartil dua perusahaan pembanding, Terbanding berpendapat bahwa metode yang digunakan dalam pengujian adalan TNMM sehingga yang menjadi indicator adalah Net Margin, bukan Gross Margin;

- bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Hasil rentang interkuartil dari dua (2) perusahaan pembanding oleh

Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada satupun ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang kuantitas perusahaan pembanding, karena hal utama yang digunakan adalah kualitas perusahaan pembanding, dalam artian memiliki tingkat kesebandingan yang paling mendekati;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa faktor utama munculnya koreksi penjualan ekspor adalah perbedaan perusahaan pembanding yang digunakan antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa atas hal tersebut, Terbanding menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

i.Perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding memiliki resiko yang berbeda dengan ICOF selaku tested-party;

ii.Dari sisi Aset, perusahaan perusahaan pembanding Pemohon

Banding adalah perusahaan distributor yang punya aset, inventory, gudang sedangkan ICOF tidak;

iii. Fungsi yang dijalankan oleh ICOF sehubungan dengan transaksi dengan Pemohon Banding tidak sama dengan fungsi yang dijalankan oleh perusahaan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding;

iv. Terdapat ketidakkonsistenan dalam metode pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menggunakan metode TNMM yang mana seharusnya dilakukan dengan membandingkan Net Margin dengan nilai penjualan (berdasarkan laporan keuangan ICOF), namun Pemohon Banding tidak konsisten dengan membandingkan Gross Margin;

v.Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan proses keberatan tidak dapat memberikan laporan keuangan ICOF secara lengkap, sehingga tidak dapat ditentukan benar tidaknya Net Margin ICOF;

bahwa hal ini menyalahi aturan ketika Pemohon Banding memilih ICOF sebagai tested party dalam menggunakan metode TNMM;

vi. Koreksi penjualan ekspor tersebut sekaligus untuk menguji apakah benar laba ICOF sebesar 1,50%;

3. bahwa berdasarkan penelitian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang di nilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak;

4. bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat koreksi Laba Pemohon Banding sebesar Rp557.232.859.328,00 ($38,983,690 X kurs Rp14.294,00) sebagaimana kertas kerja Pemeriksaan sebagai berikut:

Menu. Fee ines

Woe Tai Keamanan fin: DNS TE EN LEE NE Eu nh Liat: UN Sp ,a¢g fetrecs: tian asah se Mena Pengerat Aang Vals cote: Tinta So are Grage

‘ame Serie em ai Tan bal Ha Sana mac

Sa reaied atict. SPS tere ade aa

Lo Sen am Sergertre “es Trager

OILS a Proressivsert ov atasi TAKE STE ait

FATS PTE Tracers Ph, scat

LS Pesseis an

2.05 Farms Drgarira Var Tracer i a = 2 - Pang anes

Bpapors PrcceSsire i or amen ar naa z5 relic Tracers Ph. sca!

Bessess 27

Laporan Keuangan Data Pembanding

Ng Virgoz Oils and Fats PTE, LTD

1, 205,894,830 1,274, 326,581 1,444,599,148 | 1,308,273,520

EBIT 8,172,863 (568,692) 3,166,542 3,590,238

%ROS MN Ng Na 0.27%

Pe VVF Singapore PTE, LTD

Ts 01/04/20 to 31/03/21 | 01/04/19 to 31/03/20 01/04/18 to 31/03/19

14,747,879 10,320,353 15,842,988 13,637,073

EBIT 91,302 82,239 36,359 36,633

%ROS MN Ng ND

bahwa rangkuman atas RoS (Return on Sales) sebagai tolak ukur penentuan harga transfer terkait selama 3 (tiga) tahun adalah sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingRoS
1VVF Singapore Ltd0,27%
2Vigoz Oil & Fat PTE Ltd0,64%
Minimum0,27%
Kuartil bawah (Q1)0,36%
Median (Q2)0,46%
Kuartil atas (Q3)0,55%
Maksimum0,64%

bas pias yang diuji:

: ang Soft IPIN

P3 Ce Bere cre .

Kesimpulan

Tn ase ate yan en ne 25 ara Te OS naa ee ee AI, eee ner is egee Leena tp 3 TT

BYE IE SEE Cle TA SET Na MELB PiltaR Lai Kau GODS vais SO BENSIN

Mg ee naa. ROT

Wow eee TTS =

Sot Pe re eh De erg te jo AS aw:

Ez” EN INA

Maan Kn

BERI ia atther ger IT aan 3 Kabar ren

kala BOS Ne lasae Te SE at Cee tela sas Ih CF Sasa LIL Dogotia° faa7 S57 feo le cracls Daye lode Page van Peres sa

Eps SIS ganic a. ag Lana Deavii att Daav Fipas So

: Rias star fase sist 5 ve ite es lle ere Sal dai kali DE ig so

= CeCONl sy dst eS Least na, aS es aa sa LL PESIAR a: iT lin ii9 22s

WOR Thee Fa ae ce Face sa SE ae Pil sil ang S82

Pos.tis tears: = ke

Desa Var ETAP Ram Ta ie: a: Pi lil iis Eta

Ser e.asat te Dasa utami

. De rasa BS TELAT ‘e°tack ices TT rasa Lio .avg ceo aan fase 150 Er “og Se AAS feanto es LIF ara coe rise Ti

5. bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 berupa Constructive Dividen sebesar Rp557.232.859.328,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment). Koreksi sekunder tersebut terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif (primary adjustment) terhadap kewajaran harga penjualan ekpor kepada pihak afiliasi;

6. bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis serta pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

7. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut, maka atas kekurangan pembayaran atas penjualan ekspor sebesar Rp557.232.859.328,00 seharusnya menjadi tambahan penghasilan bagi Pemohon Banding;

8. bahwa berdasarkan penelitian tidak terdapat debit note yang disampaikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, sehingga penghasilan yang seharusnya menjadi renumerasi Pemohon Banding masih berada di pihak

afiliasi yang mengakibatkan laba Pemohon Banding menjadi lebih rendah sebesar Rp557.232.859.328,00;

9. bahwa mengingat penghasilan tersebut masih dalam penguasaan pihak afiliasi dan tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding dan merupakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

10. bahwa secara umum, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

11. bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia sebagaimana mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

12. bahwa pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 9) dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

13. bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividends yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

14. bahwa dalam hal hasil penelitian atas tujuan dari P3B bersangkutan dan/atau pengujian kriteria dalam butir 8 huruf c dan huruf d, terbukti terjadi

penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo, maka tarif 20% dapat digunakan;

15. bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan 7 transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri;

16. bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Pemohon Banding Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

17. bahwa berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

18. bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Pemohon Banding Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut: a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Pemohon Banding Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan

Pemohon Banding Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

19. bahwa PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalam Pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa; 2) adapun ketentuan dalam UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE- 50/PJ/2013 dapat dijadikan pedoman dan berlaku atas koreksi transfer pricing dalam Pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK- 22/PMK.03/2020;

20. bahwa sebagai referensi, disampaikan hal sebagai berikut:

a) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b) OECD Model Commentary on Article 10: 1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect

thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a); 2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits;

c) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the

difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits;

The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp557.232.859.328 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 002/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tertanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00012/204/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 sebagaimana telah diubah dengan KEP-00030/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/IBP/PP.OBJ/IX/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 21 tanggal 23 April 2020 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Drs. H. Mardianto, M.M.;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Marlina Kama;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Ali Boedi Widodo;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Muhammad Adrian Hanif;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Tedy Anggra Kusuma;

Bukti P-10. Akta Pendirian No 191 Tahun 1994;

Bukti P-11. SPUH;

Bukti P-12. SPHP;

Bukti P-13. SPT;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis dilampiri dokumen pendukung;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis;

Bukti P-17. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2.Dokumen pendukung pemeriksaan;

Bukti T-3.Penjelasan tertulis;

Bukti T-4.Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Objek PPh Pasal 261.295.932.664558.528.791.992557.232.859.328

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- Surat Ketetapan Pajak ditandatangani oleh BISMAR FAHLERIE NIP 19710119 199201 1 002 sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan;

- Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak a quo didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo memberi perintah kepada BISMAR FAHLERIE untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan sampai dengan pejabat definitif bertugas kembali;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;

- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengatur antara lain:

a. Pasal 34 ayat (2), apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat

Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas;

b. Pasal 34 ayat (3), Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur antara lain:

a. Pasal 2, Penunjukan Plt. dan/ atau Plh. dimaksudkan untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungantanggungjawabdalampenyelenggaraan pemerintahan pada suatu Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

b. Pasal 4 ayat (2), Penunjukkan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan sementara, diantaranya karena huruf g. penugasan yang tidak lebih dari 6 (enam) bulan;

c. Pasal 9, Penetapan Plt. dan/atau Plh. dengan Surat Perintah;

d. Pasal 12 ayat (1), Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020, wewenang yang dimiliki oleh Pelaksana Harian (Plh.) adalah melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- Kewenangan Terbanding untuk menerbitkan SKPKB adalah salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 tanggal 21 Mei 2021. bahwa kewenangan ini melekat pada jabatan, bukan pada personel/pejabatnya sehingga pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB;

B. Materi Koreksi:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp557.232.859.328,00

- Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa dividen terselubung kepada afiliasi terkait koreksi kewajaran penjualan ekspor kepada afiliasi pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo;

- Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor kepada Inter-Continental Oils & Fats PTE LTD (ICOF) yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

- berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding diketahui penggunaan metode atas transaksi penjualan barang ekspor kepada Inter-Continental Oils & Fats PTE LTD (ICOF) adalah Metode Transactional Net Margin (TNMM) dengan menggunakan rata-rata tertimbang tiga tahun margin kotor, di mana ICOF adalah sebagai perusahaan yang diuji (tested party);

- berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan diketahui bahwa Transfer pricing Documentation disusun oleh PT Prima Wahana Caraka, namun dalam penyusunannya analisis fungsi aset dan risiko (Analisi FAR) dibuat tanpa melakukan kunjungan langsung ke kantor ICOF yang berada di Singapura;

- perlu dibuktikan terlebih dahulu kebenaran margin 1,5% yang diperoleh ICOF, tidak hanya berdasarkan perjanjian saja, namun juga berdasarkan transaksi riil Pemohon Banding dengan ICOF dan ICOF dengan customernya sesuai kontrak dan dokumen penjualannya;

- sejak proses Pemeriksaan sampai dengan akhir persidangan banding Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen penjualan Pemohon Banding dengan ICOF dan ICOF dengan customer ICOF. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran margin sebesar 1,5% yang diperoleh ICOF;

- Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Transfer Pricing menyatakan TNMM merupakan metode yang membandingkan laba bersih operasi yang dihasilkan dari transaksi pihak afiliasi dengan laba yang diperoleh oleh pihak independen tetapi Pemohon Banding pada kenyataannya menggunakan margin kotor dalam penggunaan metode TNMM sehingga hal tersebut Pemohon Banding tidak konsisten;

- Pemohon Banding menyampaikan hal yang pada intinya menjelaskan bahwa ICOF merupakan perusahaan Fully Fledge Distributor, bukan Trader karena terdapat perpindahan kepemilikan barang dari Pemohon Banding ke ICOF dan menanggung berbagai risiko distributor;

- ICOF tidak menjalankan fungsi distribusi secara penuh. Hal ini sesuai fakta dan pengakuan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ICOF tidak memiliki gudang sehingga barang yang dibeli ICOF dari Pemohon Banding dikirimkan langsung dari lokasi Pemohon Banding ke lokasi konsumen ICOF;

- karakteristik perusahaan distribusi (terutama fully fledge) cenderung memiliki aset tetap yang signifikan untuk melakukan distribusi seperti memiliki banyak gudang, armada logistic, atau fasilitas lainnya yang mendukung kegiatan distribusi;

- Hal tersebut juga mengakibatkan pemilihan data pembanding oleh Pemohon Banding, yang salah satu kriterianya adalah perusahaan distributor, menjadi tidak tepat;

- Terbanding melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan kriteria yang sama dengan ICOF. Karena ICOF tidak memiliki dan melakukan fungsi gudang dan logistik, maka perusahaan pembanding yang dipilih adalah perusahaan yang sebanding dengan ICOF yang merupakan perusahaan Trader Turunan produk kelapa sawit;

- Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa Trade Confirmation-Purchase Order antara Pemohon Banding dan ICOF serta Sales Contract yang dilakukan ICOF dengan pelanggan pihak ketiga. Menurut Terbanding hal tersebut hanya menunjukkan fungsi re-invoicing yang dilakukan Pemohon Banding. Tidak terdapat fungsi distribusi yang menunjukkan bahwa atas barang yang dibeli ICOF dari Pemohon Banding dikirimkan dan disimpan di lokasi ICOF kemudian ketika ICOF menjual kepada pihak ketiga, barang dikirimkan oleh ICOF dari lokasi ICOF;

- baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam penerapan TNMM menjadikan Inter-Continental Oils Fats PTE LTD sebagai perusahaan yang diuji (tested party) karena memiliki fungsi yang lebih sederhana;

- Pemohon Banding menyatakan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keandalan dalam penggunaan laba operasional ICOF yaitu ICOF juga melakukan transaksi dengan pihak lainnya selain dengan Pemohon Banding dimana terdapat perbedaan penerapan margin yang berbeda;

- Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

a. sample Sales Contract antara ICOF dengan Pelanggan Pihak Ketiga, b. tangkapan layar Sampel Trade Confirmation – Purchase antara ICOF dan Pemohon Banding;

c. tangkapan layar Sampel Sales Contract antara Pemohon Banding dengan ICOF;

untuk menunjukkan bahwa ICOF hanya memperoleh gross margin sebesar 1,5 persen;

- tanpa memiliki Laporan Keuangan ICOF secara lengkap, Pemohon Banding seharusnya tidak mengetahui jika terdapat perbedaan margin ketika ICOF melakukan transaksi dengan pihak selain Pemohon Banding sehingga alasan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti yang memadai;

- Terbanding menolak 6 data pembanding Pemohon Banding dengan alasan sesuai dengan FAR ICOF, ICOF Trader Turunan produk kelapa sawit dengan alasan: 'Beda/ Tidak sebanding, risiko produk berbeda’;

- karena data pembanding tersebut tidak sebanding dengan tested party ICOF yang bergerak sebagai trader produk kelapa sawit dan turunannya yang berada di Singapura, di mana ICOF tidak memiliki gudang dan barang yang dijual langsung dikirim dari pelabuhan di Indonesia ke pembeli akhir / end buyer, yang mana produk/barang tersebut tanpa terlebih dahulu masuk ke Singapura. (ICOF berlaku hanya sebagai agen penjualan / trader) sedangkan perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding lebih kepada perusahaan distributor dan produsen;

- Terbanding menggunakan data pembanding yang sebanding dengan tested party (ICOF Singapura), rincian data pembanding sebagai berikut: Alasan

No} Nama Pembanding Negara “enggunaar FAR ICOF | Kondisi pem banding

Trader Turunan | Trader Turunan

1 |VVF SINGAPORE PTE LTD Singapura |produk kelapa — (produk kelapa Sebanding sawit sawit

VIRGO7 OILS AND EATS PTE | Trader Turunan — (Trader Turunan

2 LTD Singapura produk kelapa — (produk kelapa Sebanding sawit sawit

- perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memang tidak berasal dari database komersial, namun tidak ada rumusan didalam peraturan manapun yang menyatakan harus berasal dari database komersial;

- perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memiliki afiliasi, namun dilihat dari prosesnya sudah wajar dan belum tentu perusahaan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding bersifat independen;

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara nyata dan jelas bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding

melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Argumentasi Pemohon Banding yang menyimpulkan bahwa kepemilikan 25% atau lebih dapat mengurangi status independen merupakan asumsi yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

- Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan: “Data keuangan dari kedua perusahaan pembanding tidak dapat diuji kendalannya”, data keuangan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam kertas kerja pemeriksaan sudah sesuai dengan data keuangan yang Terbanding peroleh dari ACRA;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan: ‘Hasil rentang interkuartil dari dua (2) perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal’, PER-43/PJ/2010 tidak diatur jumlah minimal data Pembanding yang harus digunakan untuk membentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) sehingga penggunaan 2 data pembanding oleh Terbanding menurut Terbanding sudah tepat;

- berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 3.62 diatur bahwa:

“In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects”;

- Terbanding mencari data pembanding yang lebih akurat dan mendekati karakter usaha Inter-continental oils and fats (ICOF). Terbanding mengumpulkan data dari https://rspo.org/id/, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), adalah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit (perkebunan, pemrosesan,

distributor, industri manufaktur, investor, akademisi, dan LSM bidang lingkungan) yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan;

- Setelah meninjau PLI (Profit Level Indicator), rasio tingkat pengembalian atas penjualan (“RoS”) dipilih sebagai PLI yang paling sesuai dimana seluruh biaya yang menghasilkan keuntungan untuk perusahaan yang diuji;

- Rasio RoS adalah yang paling sesuai dengan kondisi dimana seluruh biaya yang menghasilkan keuntungan untuk perusahaan yang diuji. RoS adalah ukuran profitabilitas biaya pasca kegiatan operasional dan tidak sensitive terhadap pendekatan yang berbeda mengenai klasifikasi biaya di bawah biaya operasional dan harga pokok penjualan;

- terkait alasan Pemohon Banding bahwa ‘Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, profitabilitas yang diperoleh ICOF darl analisis TNMM dengan ITL Return on Sales ("ROS") berada di dalam rentang wajar’, data pembanding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena fungsinya yang tidak sebanding dengan tested party (ICOF Singapura) yaitu sebagai Trader;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- penerbitan ketetapan pajak a quo tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari Surat Ketetapan Pajak yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

- berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):

(2) pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;

..;

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

- berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU AP, pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

- dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

- Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi Surat Ketetapan Pajak (yaitu Bapak Bismar Fahlerie dengan NIP 197101191992011002) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak diterbitkan oleh pejabat

yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

- Pemohon Banding merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 atas kasus serupa yang disengketakan oleh Wajib Pajak lainnya;

- Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan ketetapan pajak dan keputusan keberatana quo yang nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

B. Materi Koreksi:

- Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021, yang telah disampaikan tersebut, telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213;

- dengan menggunakan analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dan Gross Margin sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) yang paling tepat untuk menguji kebijakan penentuan harga yang berlaku, Gross Margin sebesar 1,50 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus yang diperoleh ICOF dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 tidak melebihi rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang tiga tahun margin kotor untuk Tahun Pajak 2018 s.d Tahun Pajak 2020 yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding independen yang diidentifikasi dalam analisis transaksional;

- Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya. Sehingga, seluruh fungsi pengadaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan dan pengiriman barang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- ICOF merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding karena memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yaitu berada di bawah penguasaan yang sama;

- Sebagian besar dari penjualan Pemohon Banding (80,36%) dilakukan secara ekspor kepada ICOF, pihak afiliasi di luar negeri, selain penjualan secara langsung ke pasar lokal. Selanjutnya ICOF akan menjual produk- produk yang dibeli dari Pemohon Banding tersebut ke pelanggannya di luar negeri. Penjualan ekspor ke ICOF dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa ICOF memiliki jaringan pemasaran yang telah berkembang pesat dan jaringan distribusi dan logistik yang luas yang mencapai hampir ke seluruh pasar-pasar utama minyak kelapa sawit di dunia;

- ICOF merupakan perusahaan yang berfungsi sebagai distributor yang berperan sebagai penyedia jasa rantai pasokan, spesialis dan distributor minyak tropis (seperti minyak kelapa dan minyak kelapa sawit) dan produk turunannya untuk keperluan sektor makanan, industri dan energi;

- Berdasarkan pertimbangan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, ICOF mendapatkan margin kotor (Gross Margin) sebesar 1,5 persen. Adapun, penetapan 1,5 persen Gross Margin sesuai dengan yang tercantum pada Trade Confirmation antara ICOF dengan Pemohon Banding;

- Pemohon Banding menjelaskan rantai pasokan atas transaksi penjualan ekspor antara Pemohon Banding dengan ICOF sebagai berikut:

1) ICOF menerima permintaan barang dari Pelanggan Pihak ketiga dengan harga penawarannya. Harga penawaran dari Pihak Ketiga adalah “Harga X” sebagaimana tercantum pada Sales Contract antara ICOF dengan pelanggan Pihak Ketiga;

2) ICOF menyampaikan penawaran kepada Pemohon Banding dengan mencantumkan harga penjualan kepada pelanggannya sehingga harga jual ke ICOF adalah Transparan. Harga pembelian ICOF dari Pemohon Banding sebesar Harga Dasar (yaitu Harga X setelah dikurangi biaya asuransi, logistik, dan handling charges/cost of sales) dan kemudian dikurangi margin 1,5 persen (selanjutnya disebut sebagai “Harga Dasar – 1,5%”) dimana harga dasar tersebut setara

dengan harga produk tersebut berdasarkan Freight on Board (“FOB”), Free Carrier (“FCA”) port sebagaimana tercantum pada sampel Trade Confirmation-Purchase di bawah ini yang disertai dengan rincian produk yang dibeli, nama Pelanggan Pihak Ketiga, dan rincian perhitungannya;

- Pemohon Banding melakukan proses produksi sesuai dengan permintaan pelanggan yang diterima oleh ICOF;

- Pemohon Banding menjual barang jadi kepada ICOF sesuai dengan harga jual (Harga Dasar – 1,5%) yang telah disepakati dalam Trade Confirmation sebagaimana tercantum pada Sales Contract antara Pemohon Banding dan ICOF;

- ICOF mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, logistik dari pelabuhan pemuatan sampai Pelabuhan tujuan. ICOF menanggung risiko pembiayaan dari transaksi, risiko penyelesaian transaksi dengan pelanggan/pembelinya dalam berbagai mata uang, risiko kepatuhan terhadap persyaratan peraturan lokal yang berlaku. Harga untuk mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, dan logistik telah dimuat dalam cost of sales items yang tercantum pada Trade Confirmation – Purchase antara Pemohon Banding dan ICOF;

- ICOF memperkenalkan produk minyak kelapa sawit dan produk turunannya kepada para pembeli yang merupakan pihak ketiga yang membutuhkan produk tersebut serta melakukan survei atas lingkungan pasar dan tingkat kompetisi di pasar tujuan;

- harga jual Pemohon Banding ke ICOF berdasarkan harga pasar yang disepakati oleh ICOF dengan pihak ketiga (pihak independen), sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa yang seharusnya diuji merupakan kebijakan penentuan harga yang disepakati antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (yaitu ICOF) dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

- harga jual tersebut berasal dari transaksi independen yang dilakukan dengan Pelanggan Pihak Ketiga sehingga secara jelas menunjukkan tidak adanya indikasi ketidakwajaran atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (yaitu ICOF);

- Terbanding telah melakukan karakterisasi ulang terhadap ICOF sebagai trading company dan menambahkan 2 (dua) perusahaan pembanding baru, yaitu VVF Singapore Pte. Ltd. dan Virgoz Oils & Fats Pte. Ltd. Dalam hal ini, alur transaksi penjualan ekspor yang dijelaskan Pemohon Banding sebelumnya telah dapat menunjukkan bahwa ICOF terlebih dahulu melakukan pembelian barang dari Pemohon Banding dimana terdapat perpindahan kepemilikan (ownership) barang dari Pemohon Banding kepada ICOF sebagaimana tercantum pada kontrak penjualan (sales contract) antara Pemohon Banding dan ICOF;

- Kemudian, ICOF menjual kembali barang tersebut kepada pelanggan pihak ketiga di luar negeri sehingga terdapat pemindahan kepemilikan atas barang tersebut kepada pihak ketiga dalam transaksi jual beli berikutnya sebagaimana tercantum pada kontrak penjualan (sales contract) antara ICOF dan pihak ketiga;

- ICOF nyatanya menanggung berbagai risiko yang melekat dalam kegiatan distribusi, seperti risiko nilai tukar, risiko kredit, serta risiko fluktuasi pasar. Hal ini menunjukkan bahwa ICOF tidak hanya bertindak sebagai perantara (trader), melainkan sebagai entitas yang menjalankan fungsi distribusi secara penuh;

- ICOF menjalankan fungsi dan menanggung risiko yang signifikan dalam rantai pasokan penjualan ekspor dan telah tepat bagi ICOF untuk menerima gross margin sebesar 1,5 persen dan 5 persen;

- atas fungsi dan risiko yang dijalankan oleh ICOF diatas, ICOF dapat dikategorikan termasuk dalam kategori Distributor Fungsi Penuh (Fully Fledged Distributor) mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. S-153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi Direktur Jenderal Pajak;

- merujuk pada Laporan Keuangan ICOF yang Telah Diaudit untuk Tahun Pajak 2021 dimana mencatatkan seluruh barang yang dibeli (termasuk barang yang dibeli dari Pemohon Banding) pada biaya penjualan atas penjualan yang dilakukan kepada pelanggan pihak ketiga, sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

INTER-CONTINENTAL OILS AND FATS PTE. LTD.

STATEMENT OF COMPREHENSIVE INCOME

For the financial year ended 31 December 2021 ; ae 0. 0

Note 2021 2020

US$'000 US$ 000

Sales 3 6,743,783 4,348,175

Cost of sales 6 (6,550,202) (4,242,614)

Gross profit 193,581 105,561

- jika ICOF hanya merupakan sebuah perusahaan trader sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding dan faktanya Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran adanya perpindahan kepemilikan barang dan risiko yang ditanggung melalui dokumen Trade Confirmation – Purchase antara Pemohon Banding dan ICOF dan Sales Contract yang dilakukan ICOF dengan pelanggan pihak ketiga;

- Terbanding nyatanya telah juga mengakui dan menyetujui karakteristik ICOF sebagai perusahaan distributor dengan mengacu pada hasil pemeriksaan pada tahun-tahun lainnya (yaitu Tahun Pajak 2017, 2018, 2020 dan 2023). Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa karakterisasi ulang yang dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2021 (ICOF sebagai perusahaan trader) nyatanya bersifat subjektif dan bias karena tidak konsisten dan sesuai dengan yang telah diakui dan disetujui pada proses pemeriksaan di tahun-tahun lainnya;

- terkait pernyataan Terbanding yang menolak perusahaan pembanding Pemohon Banding hanya dikarenakan terdapat perbedaan produk antara perusahaan pembanding dengan ICOF sebagai pihak yang diuji. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa ketersedian perusahaan pembanding yang serupa dengan ICOF (sebagai distributor minyak kelapa sawit)

sangatlah terbatas. Faktanya hanya terdapat dua (2) perusahaan yang dinggap sebanding oleh Terbanding, meskipun Pemohon Banding menolak kedua perusahaan tersebut karena tidak andal untuk digunakan;

- TNMM lebih berfokus pada kesebandingan fungsi dibandingkan dengan karakterisasi produk dalam pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 1 dari Lampiran I atas Bab II dalam Pedoman TP OECD 2017:

“It is recognised that the transactional net margin method can be less sensitive to some differences in the characteristics of products than the comparable uncontrolled price or resale price methods. In practice when applying the transactional net margin method a greater emphasis is generally placed on functional comparability than on the characteristics of products...”;

- metode TNMM pada tingkat laba kotor ICOF merupakan pengujian yang paling tepat, dengan alasan:

1) ICOF juga melakukan transaksi dengan pihak lainnya (selain Pemohon Banding) dan terdapat penerapan margin yang berbeda untuk penjualan produk khusus (yaitu Gross Margin yang diperoleh ICOF sebesar 5 persen) sebagaimana tercantum pada Sales and Purchase Agreement;

2) transaksi penjualan ekspor antara Pemohon Banding dan ICOF hanya pada produk komoditas umum dengan penetapan Gross Margin sebesar 1,50 persen;

3) tingkat laba profitabilitas ICOF dipengaruhi oleh berbagai transaksi yang tidak sebanding dengan yang dilakukan antara Pemohon Banding dan ICOF, utamanya atas kebijakan penentuan harga yang disepakati;

4) sejalan dengan Paragraf 2.76 dalam Pedoman TP OECD 2017, yang menyatakan sebagai berikut:

“2.76 The use of net profit indicators can potentially introduce a greater element of volatility into the determination of transfer prices for two reasons. First, net profits indicators can be influenced by some factors

that do not have an effect (or have less substantial or direct effect) on gross margins and process, because of the potential for variation of operating expenses across enterprises. Second, net profit indicators can be influenced by some of the same factors, such as competitive position, that can influence price and gross margins but the effect of these factors may not be as readily eliminated …”;

5) penerapan metode TNMM secara transaksional dengan menggunakan Gross Margin telah tepat untuk digunakan sebagai pengujian utama karena secara langsung menguji kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin sebesar 1,50 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus) atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

- Pemohon Banding merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa kewajaran penjualan kepada ICOF, dengan pertimbangan hakim untuk menerima dalil Pemohon Banding bahwa:

a. penerapan metode TNMM secara transaksional dengan menggunakan Gross Margin telah tepat untuk digunakan sebagai pengujian utama karena secara langsung menguji kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin sebesar 1,50 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus) atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

b. Berdasarkan alur transaksi yang transparan beserta dokumen pendukungnya tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa harga jual yang diterima oleh Pemohon Banding dari ICOF telah mencerminkan harga pasar yang wajar dan margin yang diperoleh ICOF telah disepakati sebesar 1,50 persen secara jelas dan transparan sebagaimana tercantum dalam Sale and Purchase Agreement dan Trade Confirmation Purchase; dan c. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tingkat laba yang diperoleh ICOF sebesar 1,50 persen telah diuji kewajarannya oleh Pemohon Banding di dalam Transfer Pricing Documentation dan tidak dibantah

oleh Terbanding. Sehingga, besarnya laba tersebut telah berada dalam rentang kewajaran sebagai remunerasi atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh ICOF sebagai distributor atau perantara;

d. Menurut Pengadilan Pajak, laba kotor yang diperoleh ICOF pada tahun 2018 dan tahun 2017 telah lebih besar dari laba kotor 1,50 persen yang diperoleh dari Pemohon Banding. Dalam hal ini, ICOF memperoleh fee pemasaran dan distribusi dari vendor lainnya lebih besar dari fee yang diberikan oleh Pemohon Banding. Dengan demikan dapat disimpulkan fee pemasaran dan distribusi yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada ICOF sebesar 1,50 persen telah memenuhi kewajaran;

- Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding hanya berfokus pada produk yang sebanding dengan ICOF. Lebih lanjut, Pemohon Banding mencatat bahwa selama proses pemeriksaan pajak, Terbanding tidak pernah memberikan informasi mengenai proses pencarian perusahaan pembanding yang dipilih sehingga Terbanding mengabaikan berbagai tahapan utama dalam pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang andal jika dibandingkan tahapan yang dilakukan Pemohon Banding;

- Berdasarkan database komersial (yaitu TP Catalyst) maupun pencarian pada website yang tersedia, Pemohon Banding menemukan fakta bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki BvD Independensi “D” dan memiliki laporan keuangan yang tidak terkonsolidasi. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan pembanding dengan Independensi “D” menandakan adanya kepemilikan saham oleh satu pihak dari 50 persen secara langsung. Sehingga, perusahaan tersebut sangat terpapar oleh pengaruh dari pihak afiliasinya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan dan data keuangan yang tersedia bersifat tidak independen dan tidak andal untuk digunakan sebagai data pembanding;

- Terbanding tidak memberikan informasi apapun terkait sumber data keuangan dari kedua perusahaan pembanding yang diperoleh dan digunakan oleh Terbanding dan dipertahankan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas penjualan ekspor. Berdasarkan pengkajian lebih lanjut yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan database komersial TP Catalyst, Pemohon Banding mencatat bahwa terdapat perbedaan angka yang tercatat antara database komersial dengan yang digunakan oleh Terbanding dalam kertas kerja pemeriksaan;

- sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 3.55 dari Pedoman TP OECD 2017, penggunaan rentang sangat penting karena penentuan harga transfer bukan merupakan ilmu pasti, terdapat banyak keadaan di mana penerapan suatu metode atau metode-metode yang paling tepat akan menghasilkan rentang angka yang seluruhnya dapat diandalkan secara merata;

- rentang interkuartil merupakan ukuran statistik yang digunakan ketika terdapat banyak titik data, dan tujuan dari penggunaan ini adalah untuk mengeliminasi adanya ‘outlier’;

- dari sudut pandang statistik, kuartil membagi set data yang berurutan ke dalam empat bagian yang sama, dan mengacu pada nilai dari titik antar kuartil tersebut. Kuartil bawah (Q1) adalah titik antara 25 persen nilai terendah dan 75 persen nilai tertinggi, sedangkan kuartil kedua (Q2) adalah nilai tengah dari set data, di mana kuartil ini juga disebut sebagai median. Sementara itu, kuartil atas (Q3) adalah titik antara 75 persen nilai terendah dan 25 persen nilai tertinggi;

- Terbanding yang hanya memiliki dua perusahaan pembanding dan membentuk suatu rentang kewajaran baru sebagai dasar koreksi untuk menyesuaikan profitabilitas Pemohon Banding adalah tidak tepat. Pemohon Banding berpendapat bahwa rentang kewajaran yang terbentuk dari dua perusahaan pembanding tidak akan menunjukkan keadaan aktual dari industri;

- Pemohon Banding melakukan pengujian pendukung dengan mempertimbangkan kondisi anomali yang terjadi akibat keberlanjutan dari pandemi Coronavirus disease 2019 (“COVID-19”) yang masih terjadi pada tahun 2021, data yang dimiliki oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, salah satu kondisi anomali yang dihadapi oleh Pemohon Banding dalam industri kelapa sawit adalah harga yang melambung tinggi, dan memutakhirkan pencarian data pembanding, ICOF menghasilkan ROS satu tahun sebesar 2,19 persen selama Tahun Pajak 2021, yang mana telah berada di dalam rentang interkuartil ROS yang diperoleh dari set perusahaan pembanding independen baik untuk satu tahun (Tahun Pajak 2021) dan rata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021);

- sejalan dengan PER-32 pasal 21 (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya;

- Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh;

- Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/“APA”) yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

..;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : a.dividen;

3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia- Singapura), antara lain mengatur:

Pasal 7:

(1) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia- Singapura);

Pasal 10:

(1) Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

(2) Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

a. 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

b. 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;

(3) ...;

(4) Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang- undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara dimana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021;

2. Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

3. SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021;

4. Dokumen Pendukung Transaksi Penjualan Ekspor;

5. Sample Sales Contract atas transaksi penjualan ekspor dengan ICOF;

6. Laporan Keuangan untuk ICOF untuk Tahun Pajak 2021;

7. Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16-2012-PP-M.XIA Tahun 2018;

8. Putusan Pengadilan No. 105571.16-2012-PP-M.XIA Tahun 2018;

9. Salinan dokumen hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2017, 2018, 2020 dan 2023;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

A. Formal Surat Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, in casu oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan atasan Pejabat memberikan mandat. Di samping itu, menurut Pemohon Banding, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

bahwa atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak a quo, sebagaimana disampaikan dalam Kesimpulan Akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding a quo dengan alasan bahwa pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya;

bahwa dalam memori Penjelasan Pasal 25 UU KUP dijelaskan bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU KUP telah memberikan kepastian hukum bahwa atas sengketa materi jumlah pajak tidak sebagaimana mestinya, Pemohon Banding diberikan hak untuk mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP, sedangkan atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak yang tidak benar, termasuk posita kewenangan penerbitan ketetapan pajak, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa Hakim Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangannya memeriksa dan memutus sengketa banding yang merupakan kelanjutan dari sengketa keberatan, yaitu sengketa materi koreksi pajak terutang oleh Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas sengketa a quo Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sehingga penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum dan petitum ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo dibatalkan, oleh karenanya, sengketa a quo merupakan sengketa formal ketidakbenaran surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang upaya hukum lanjutannya berupa gugatan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, hukum tidak bersifat oportunistik, oleh karenanya, sengketa formal kewenangan penerbitan ketetapan pajak a quo tidak termasuk materi sengketa banding a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding a quo karena tidak relevan dengan sengketa banding a quo;

B. Materi Koreksi:

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dengan dalil bahwa ketidakwajaran penjualan ekspor kepada afiliasi Inter-Continental Oils & Fats Pte., Ltd., yang berkedudukan di Singapura merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer berupa koreksi kewajaran penjualan ekspor yang diatribusikan pada pos Penyesuaian Fiskal Positif dalam PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) a quo dan nilai penjualan ekspor kepada afiliasi di luar negeri telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 (TP Doc Lokal);

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas objek PPh berdasarkan Pasal 26 UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh telah mengatur dengan jelas bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen, namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung antara lain berupa pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa politik hukum dalam UU PPh tersebut telah sejalan dengan artikel 10 OECD Model Commentary sebagai sumber hukum yang diterima sebagai

kelaziman internasional untuk menafsirkan ketentuan dalam perjanjian pajak, yang mengatur bahwa:

'paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

bahwa vide Pasal 10 ayat (4) P3B Indonesia-Singapura, istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham- saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 10 ayat (4) P3B a quo yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh juga mengatur luasnya pengertian dividen tidak hanya pembayaran dividen secara formal, namun juga substansi penghasilan terkait hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang- undang domestik negara sumber;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, sepanjang UU PPh domestik negara sumber mengatur bahwa dividen secara terselubung termasuk dalam pengertian dividen maka P3B Indonesia-Singapura juga mengakui bahwa pembayaran tersebut termasuk dalam pengertian dividen; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa koreksi atas dividen terselubung berdasarkan UU PPh;

bahwa terkait sengketa kebenaran materiil kewajaran penjualan ekspor, pada prinsipnya keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi atas

Peredaran Usaha pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa atas koreksi primer berupa koreksi Penjualan Ekspor pada PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan Koreksi Terbanding atas penjualan ekspor;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas dividen terselubung terkait ketidakwajaran penjualan ekspor;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp557.232.859.328,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai SengketaTidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 26557.232.859.3280557.232.859.328

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut TerbandingRp 558.528.791.992 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 557.232.859.328 Menurut Pengadilan PajakRp 1.295.932.664

PPh Pasal 26 terutang:

Menurut TerbandingRp111.481.971.052 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp111.446.571.866 Menurut Pengadilan PajakRp35.399.186 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.295.932.664
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang35.399.186
3.Kredit Pajak35.399.186
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00189/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00030/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023, atas nama PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.658.399.9-123.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241, sehingga perhitungan pajak yang masih harus / (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.295.932.664
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang35.399.186
3.Kredit Pajak35.399.186
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.