Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-007890.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Intibenua Perkasatama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007890.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00080/203/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 007890.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.658.399.9-123.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241 dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.,

Nomor IKH: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 002/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

2. Nama: Marlina Kamal,

Nomor IKH: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024,

Surat Kuasa Khusus: 005/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

3. Nama: Ali Boedi Widodo,

Nomor IKH: KEP-1032/PP/IKH/2024 tanggal 03 Oktober 2024,

Surat Kuasa Khusus: 008/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

4. Nama: Muhammad Adrian Hanif,

Nomor IKH: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus: 011/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2963/PJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 60/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Terbanding Nomor S- 205/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 02 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00080/203/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

" Peergnaeae Kera Pope. Dia Cergerngar Pe Fe 45.725 22° ga

Pa ee ee ee Ie Aa Res SAI udu

Oo eed Pa AE eRe P cig ey cere en ean 2 we Deborah Sis ESA DoT 511

£ STP pakek sarana Paya 7 =p. 5

Rep angenangi beset se da ssa 1 Ajun ” oo 5 eo Ua: Ss Tebusan JAMU Ie ah od bayar ki ba

Sh ari alan Seacangenpar Arta bersih yang bens rays oot ”

9 Lair un —n a

ORS eee ee Agee Pages LL. sp. »

Ja. ali pajak var cal dh hang 2 -ot eet bee II ae “RE Lat

40 Peak yangcidoW-orerackbaye- $2 24 Fe. Vice bat but

La Haii dn tra

. Barya [usa B2 or SDAA

2. Reais Pata ff 05. wads ALS op :

© Kendkea Kasg 13-35) Faris A6. ap

T Beraces Sage UY ovata! Gh oP n

AAA Same an Dir arah at raj ~~ ae JED 535.352

Po Juul SP sang asi 25 dis ya LA — une 7 ana aa

Tem lang A Ada KS Tia Ga Tos Thee Pe tah AL: RA AL BATE oe Bonu Tos ays Sans, 1 ana

BMGT RS SE, AAN PA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/IBP/PP.OBJ/IX/2023 tanggal 18 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

aa hadi Monputat MW sb

Wrap Uti 1 Pajak

Kanan an ee , AL...

Pt yg JA Leda: ean ka AN BI ATA Kana aa el Pa san lai AB ta KS SSI

PST Trail 29 ya pe Ter Ah ap ere RP

Ka Tanjai me DD: Ban rak, Menpan aa

Sena rata Pa ne ee SIT

0 STP asal Lo asp, deepest

Ao Bases se ia detain sinc Maha Din ek.

Po 7 Ing Telat sang te etc bai - r PE Sara camiaa: Tn pa Gd Poe pas. ato de Pal 2 2

UD Tinssa -

Bo ee hee ja. Bea #3 Ia '

1 sho Gal peak Setara MN gai IS La oboe oe 3 i Ra na a) F

PapyRa wanm his ke arang si Erat fe Ta '

Satie Ayi Imei:

So Mvp Tea Dae Ao :

- Hai Ba Tatar” ee SP ab -

1. kenrgkan ase eas hursid ht = '

1 LA aa ITE En KANAN Me PE aga On. 1 l aer Ted. yeas pa side hia te. dala iat Pa te

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

IN , _ . Lrusmioal! , .

.. Senna _ ' Wala li enna oe Likirangil .

(Trs les: " Lte a. Dasat Duren eni Vides SEE AMET whe HEE 53

I: Has Peras aah IP NG Gara eng OY ae oo SE a. Kredit Priak FM AED Bg WOR ARG AS] Le

Qo Keripeans Mara Inja Fa ia Qo

DL Sat Fes Aditi cae ; — AAS AGA... ri Eu AAD abad

2. Juneh li yap asih Sr rasi LAS ine Alis ti) | SSS RET 248 hoop dba _ . | .

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP”) beserta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00188 tanggal 13 Juni 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00080 tanggal 21 Juni 2023 terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon BandingFiskus(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.999.283.66145.785.227.6336.785.943.972
2PPh Pasal 23 yang terutang3.889.631.6174.907.523.213
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa3.889.631.6173.889.631.617
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)3.889.631.6173.889.631.617
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)-1.017.891.596
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-320.635.852
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-320.635.852
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-1.338.527.448

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 002/IBP/PP.OBJ/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
(Rp)
Pemohon BandingFiskus
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.999.283.66145.785.227.6336.785.943.972
2PPh Pasal 23 yang terutang3.889.631.6174.907.523.213
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa3.889.631.6173.889.631.617
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)3.889.631.6173.889.631.617
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)-1.017.891.596
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-320.635.852
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
No.UraianMenurut (Rp) Pemohon Banding FiskusKoreksi
(Rp)
Pemohon BandingFiskus
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-320.635.852
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-1.338.527.448

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00188 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak45.785.227.633045.785.227.633
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.907.523.21304.907.523.213
3Kredit Pajak3.889.631.61703.889.631.617
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar1.017.891.59601.017.891.596
6Sanksi Administrasi320.635.8520320.635.852
7Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.338.527.44801.338.527.448

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
(Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(A)(B)
1Objek PPh Pasal 2345.785.227.63338.999.283.661

Koreksi yang diajukan

(A-B)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp6.785.943.972,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 23 ini merupakan bentuk dari penyesuaian sekunder

(secondary adjustment) yang berasal dari koreksi atas pembayaran biaya bunga pinjaman pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp6.785.943.972,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan menyampaikan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/“TPD”) untuk Tahun Pajak 2021 yang mana telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 selama proses pemeriksaan pajak pada 14 November 2022 dan selama proses keberatan pada 26 April 2024. Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah memenuhi persyaratan di dalam PMK-213, khususnya persyaratan yang dijelaskan di dalam Lampiran C mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Induk dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal;

bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, yang telah disampaikan tersebut, telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang- kurangnya harus memuat informasi berikut:

1) identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) informasi keuangan; dan

5) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa selanjutnya, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 juga telah memenuhi persyaratan TPD formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010

(“PER-32”) yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

1) Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur grup usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

2) Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

3) Analisis kesebandingan atas karakteristik produk/jasa, analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

4) Pemilihan pembanding; dan

5) Penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima seluruh informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh);

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Direktur Jenderal Pajak hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; dan/atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal;

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan wewenang bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dengan menciptakan constructive dividend berdasarkan koreksi Transfer Pricing atas penjualan ekspor;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa: “Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa ...”;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa dalam konteks Pemohon Banding, karena tidak ada motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2021, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing;

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan proses yang seharusnya, akan tetapi hanya berdasarkan asumsi subjektif karena Terbanding bahkan tidak menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), serta Pasal 8 (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, Terbandinghanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

• Pasal 8 (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasar untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen;

3. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh;

bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”. bahwa tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas, maka jelas bahwa koreksi Terbanding atas penjualan ekspor sama sekali tidak dapat didefinisikan sebagai pengertian dividen karena transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah bukan terkait utang/pinjaman. Hal ini dapat merujuk pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 yang telah diaudit oleh auditor independen;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa selain itu, diketahui bahwa definisi dividen berdasarkan Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10, adalah sebagai berikut:

Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10 tentang istilah dividen: “The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founder’s shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as

income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;”

bahwa terjemahan bebas:

“Istilah “dividen” yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak-hak jouissance, saham- saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang- undang perpajakan segera di mana badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham-saham;”

bahwa untuk lebih memahami maksud di dalam Paragraf 3 OECD Convention on Article 10, Pemohon Banding turut mengacu kepada Paragraf 1 dan Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 sebagai berikut:

Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10

“By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares,1 limited partnerships with share capital,2 limited liability companies3 or other joint stock companies.4 Under the laws of the OECD member countries, such joint stock companies are legal entities with a separate juridical personality distinct from all their shareholders. On this point, they differ from partnerships insofar as the latter do not have juridical personality in most countries”;

bahwa terjemahan bebas:

“Yang dimaksud dengan “dividen” secara umum adalah pembagian laba kepada pemegang saham oleh perusahaan-perusahaan yang terbatas pada saham, kemitraan yang terbatas dengan modal saham, perusahaan perseroan terbatas atau perusahaan saham gabungan lainnya. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara-negara anggota OECD, perusahaan saham gabungan merupakan entitas hukum dengan karakteristik yuridis terpisah yang berbeda dari seluruh pemegang saham lainnya. Dalam hal ini,

perusahaan saham gabungan tersebut berbeda dari kemitraan di mana kemitraan tidak memiliki karakteristik yuridis di sebagian besar negara”; bahwa dari Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 di atas, dividen merupakan pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dari saham termasuk perusahaan perseroan terbatas. Sehingga dalam hal ini, P3B membatasi definisi dividen terbatas bentuknya berupa pembagian laba oleh perusahaan perseroan terbatas tersebut. Lebih lanjut, definisi tersebut diperjelas dalam Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 bahwa dividen adalah pembagian laba perusahaan yang didasarkan pada kepemilikan saham;

Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10

“…Therefore the definition relates, in the first instance, to distributions of profits the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares (joint stock company). The definition assimilates to shares all securities issued by companies which carry a right to participate in the companies’ profits without being debt-claims…”;

bahwa terjemahan bebas:

“…Oleh karena itu, definisi tersebut pertama-tama berkaitan dengan pembagian laba, di mana hak atas pembagian laba tersebut terbentuk berdasarkan saham, yaitu kepemilikan saham dalam suatu perusahaan (perusahaan saham gabungan). Definisi tersebut berasimilasi dengan saham yang dihasilkan dari seluruh penerbitan sekuritas oleh perusahaan- perusahaan yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam laba perusahaan tanpa adanya surat-surat piutang…”;

bahwa penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari dan kepada pihak afiliasi bukan merupakan pembagian atau distribusi laba. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan termasuk pengertian dividen; bahwa ketentuan dalam Paragraf 2 OECD Model Convention on Article 9 juga turut menjelaskan bahwa pihak otoritas suatu negara memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba namun tidak

memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasikan ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

4. Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dividen pada Tahun Pajak 2021

bahwa terlepas dari fakta bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar selama Tahun Pajak 2021 sehingga tidak ada penyesuaian sekunder (dan primer) yang perlu dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan wajar untuk membuktikan adanya pembagian dividen selama Tahun Pajak 2021. Pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS kami, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham tentang pembagian dividen pada Tahun Pajak 2021 karena Pemohon Banding berada pada posisi rugi di Tahun Pajak 2021;

bahwa selain itu, merujuk pada Pasal 71 UU PT di atas, diketahui bahwa dividen dibagikan dari seluruh laba bersih dan bersifat positif (keuntungan). Perlu digarisbawahi bahwa Terbanding telah mengategorikan penghasilan dividen dari transaksi penjualan ekspor, bukan dari nilai laba bersih;

bahwa merujuk pada Pasal 18 UU PPh yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan,

ketentuan tersebut hanya mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali jumlah penghasilan/pengurangan dan untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak memperbolehkan Terbanding mengkarakterisasikan ulang suatu transaksi (biaya) yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

5. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi

bahwa selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini;”

bahwa namun, Terbanding bahkan tidak dapat menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut;

bahwa karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self- assessment system, maka beban pembuktian berada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sejalan dengan UU KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self-assessment system seperti yang terlihat jelas dalam Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50), Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan";

bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding; bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding IBP ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self-assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Karena Terbanding menganggap dan berkeyakinan bahwa Pemohon Banding melakukan pembagian dividen pada Tahun Pajak 2021, maka Terbanding harus memberikan bukti-bukti cukup yang dapat mendukung bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan tersebut;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian, tidak ada penyesuaian sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan Objek PPh Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp6.785.943.972,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan atas constructive dividen sebesar Rp6.785.943.972,00. Oleh karena itu, kami sangat berharap Terbanding seharusnya dapat membatalkan seluruhnya koreksi Objek PPh Pasal 23 atas constructive dividen;

6. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk dilakukan koreksi atas transaksi dengan pihak afiliasi lokal, sehingga seharusnya tidak ada koreksi atas transaksi tersebut bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-32 menyebutkan sebagai berikut: “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-

pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas”;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, dalam menentukan Kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, seharusnya Terbanding menggunakan landasan hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Kemudian, jika seluruh transaksi penjualan kepada pihak hubungan istimewa dalam negeri yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, tidak termasuk dalam pengertian transaksi yang wajib dilakukan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, maka Pemeriksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap transaksi tersebut. Transaksi tersebut seharusnya dianggap sebagai transaksi dengan pihak independen yang tidak memiliki motif atas pengalihan laba;

bahwa selain itu, transaksi pembayaran bunga dilakukan dengan pihak afiliasi lokal dengan tarif pajak yang sama dengan Pemohon Banding. Laba dan pajak yang dihasilkan dari transaksi-transaksi ini tidak berhubungan dengan pajak final, pajak penjualan atas barang mewah, dan transaksi di bawah kontrak kerja sama minyak dan gas sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-32. Oleh karena itu, tidak ada indikasi pengalihan laba melalui penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait hal ini;

bahwa berdasakan penjelasan di atas, seharusnya tidak ada koreksi atas transaksi lokal karena dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak memberikan kewenangan untuk dilakukan koreksi atas transaksi dengan pihak afiliasi lokal;

7. Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi biaya bunga pinjaman menggunakan metode CUP Internal

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi pembayaran biaya bunga pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah diuji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut dengan menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”);

bahwa menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”), pengujian atas transaksi pembayaran bunga dengan metode CUP perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

“Metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price);

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:

• melakukan analisis atas kebutuhan utang;

• memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

• melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

• melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup”;

bahwa sebagaimana dikutip oleh Terbanding, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menguji transaksi pembayaran bunga antara lain sebagai berikut;

• Melakukan analisis atas kebutuhan utang bahwa sesuai dengan Bagian 5.8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding mengadakan perjanjian pinjaman antar perusahaan Grup dengan pihak afiliasinya untuk keperluan modal kerja dan/atau investasi. Sebagai bagian dari perjanjian ini, Pemohon Banding

mendapat pinjaman dana dari pihak afiliasinya dengan batas maksimum yang sudah ditentukan;

bahwa dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa faktanya terdapat kebutuhan atas utang yang diperoleh dari pihak-pihak afiliasi;

• Memastikan utang benar-benar terjadi bahwa dalam hal ini, utang dengan pihak afiliasi telah dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa adapun Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, dan telah mendapat opini bahwa Laporan Keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

• Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pengujian perbandingan utang terhadap modal sebagaimana disyaratkan oleh PER- 22 dan SE-50, sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, di mana perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt- to-equity ratio/”DER”) Pemohon Banding adalah 3,1 : 1;

bahwa berdasarkan penghitungan di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan modal minimum dari segi peraturan perpajakan yang berlaku untuk beroperasi di Indonesia (yaitu sebesar 4 : 1), di mana rasio DER Pemohon Banding (yang sebesar 3,1 : 1) berada jauh lebih rendah dibandingkan rasio 4 : 1;

• Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi bahwa adapun hasil pengujian tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada Bagian 12 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 kepada Terbanding saat proses pemeriksaan pada tanggal 14 November 2022;

bahwa berikut merupakan penerapan metode CUP dengan data pembanding internal;

Tabel 1: Ringkasan hasil penerapan Metode CUP untuk Transaksi Pinjaman

Dasar Penentuan Suku Bunga Tahun Pajak 2021
No.Rincian Pinjaman dengan Pihak AfiliasiData Pembanding
PeminjamPemberi PinjamanSuku Bunga AfiliasiPeminjamPemberi PinjamanSuku Bunga yangSuku
Tercantum diBunga
PerjanjianEfektif
1Pemohon BandingAWR3,64%AWROCBC NISPLIBOR 1 Month + 3,50%3,64%
2MAS2,64%MASDBSLIBOR 1 Month + 2,50%2,64%
3PPKR2,24%IBPBNILIBOR 3 Month + 2,01%2,24%
4HAL2,24%IBPBNILIBOR 3 Month + 2,01%2,24%
5SMP2,24%IBPBNILIBOR 3 Month + 2,01%2,24%
6MM2,89%MMBNILIBOR 1 Month + 2,75%2,89%
7PSLS2,24%IBPBNILIBOR 3 Month + 2,01%2,24%
8WT11,00%MONIBNI11%11%
9WR11,00%MONIBNI11%11%

bahwa adapun Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi pembayaran biaya bunga pinjaman yang dilakukan sebagaimana disampaikan saat proses pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023 dan pada tanggal 7 Mei 2024. Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Terbanding saat proses pemeriksaan (harap merujuk pada Surat Banding PPh Badan) dan tanda terima email yang diperoleh Terbanding saat proses keberatan (harap merujuk pada Surat Banding PPh Badan);

bahwa berdasarkan hasil pengujian di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi biaya bunga pinjaman Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas transaksi biaya bunga pinjaman Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwa transaksi dengan AWR, MAS, MM, WT dan WR adalah transaksi pass-through dari pinjaman pihak independen yang berasal dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal ini terbukti dari tingkat bunga efektif yang sama antara pinjaman pihak afilasi dan pihak independen;

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pinjaman-pinjaman tersebut dengan menolak data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding akan jelaskan lebih lanjut pada Poin 8 atas ketepatan penggunaan data pembanding internal yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sedangkan transaksi dengan HAL, PPKR, PSLS, dan SMP juga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan melihat bahwa tingkat bunga yang dibebankan kepada Pemohon Banding adalah sama dengan tingkat bunga yang dibebankan oleh pihak independen kepada Pemohon Banding;

8. Data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena merupakan data internal, sehingga seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai data pembanding yang andal

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan yang diberikan terkait koreksi biaya bunga pinjaman, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menggunakan data pembanding eksternal sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman atas beberapa transaksi pinjaman Pemohon Banding dengan pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 2: Daftar pinjaman Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yang dikoreksi

DeskripsiPinjaman 1Pinjaman 2Pinjaman 3Pinjaman 4Pinjaman 5
Tanggal perjanjian04 Januari 2021 18 November 202104 Januari 2021 23 Juli 2021 18 November 202122 Juli 2021 18 Oktober 202123 Desember 202123 Desember 2021
PeminjamIBPIBPIBPIBPIBP
Pemberi pinjamanAWRMASMMWTWR
TujuanModal KerjaModal KerjaModal KerjaModal KerjaModal Kerja
Batas pembiayaanUSD 24.000.000USD 82.000.000USD 47.300.000Rp100.000.000.000Rp114.750.000.000
Tanggal jatuh tempo31 Desember 202631 Desember 202631 Desember 202631 Desember 202631 Desember 2026
Suku bunga3,64%2,64%2,89%11,00%11,00%

bahwa sehubungan dengan hal di atas, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa tingkat suku bunga yang digunakan berasal dari tingkat suku bunga yang diterima oleh masing-masing pihak afiliasi Pemohon Banding dari pihak independen untuk jenis pinjaman yang sebanding. Selain itu, informasi

tersebut telah digunakan oleh Pemohon Banding sebagai data pembanding yang andal dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran biaya bunga pinjaman. Harap merujuk pada Surat Banding PPh Badan untuk perjanjian pinjaman antara pihak afiliasi Pemohon Banding dan pihak independen yang digunakan sebagai data pembanding; bahwa dengan mempertimbangkan sumber data pembanding yang digunakan berasal dari pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada dalam satu grup usaha yang sama, Pemohon Banding berpendapat bahwa tingkat suku bunga acuan tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai data pembanding internal dalam penerapan metode CUP Internal sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 10.95 dari Pedoman TP OECD 2022 sebagai berikut:

“Whereas it is unlikely that an MNE group’s average interest rate paid on its external debt meets the comparability requirements to be considered as an internal CUP, it may be possible to identify potential comparable loans within the borrower’s or its MNE group’s financing with an independent lender as the counterparty”;

bahwa terjemahan bebas:

“Meskipun tingkat suku bunga rata-rata yang dibayarkan atas utang luar negeri suatu grup perusahaan tidak memungkinkan untuk memenuhi persyaratan komparatif untuk dianggap sebagai CUP internal, namun ada kemungkinan untuk mengidentifikasi potensi pinjaman yang sebanding dalam pembiayaan yang dimiliki peminjam atau grup perusahaan dengan pemberi pinjaman independen sebagai pihak lawan transaksi”;

bahwa lebih lanjut, merujuk pada Paragraf 10.92 dari Pedoman TP OECD 2022, tingkat suku bunga yang diterima oleh pihak afiliasi yang berada dalam satu grup usaha dapat digunakan sebagai data pembanding yang andal dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari suatu transaksi pinjaman intra- grup sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

“In the search for comparability data, a comparable is not necessarily restricted to a stand-alone entity. In examining commercial loans, where the potentially

comparable borrower is a member of an MNE group and has borrowed from an independent lender, provided all other economically relevant conditions are sufficiently similar, a loan to a member of a different MNE group or between members of different MNE groups could be a valid comparable”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam pencarian data yang sebanding, suatu data pembanding tidak serta merta dibatasi pada entitas yang berdiri sendiri. Dalam pengujian pinjaman komersial, dimana peminjam yang berpotensi sebanding adalah anggota grup perusahaan multinasional dan telah meminjam dari pemberi pinjaman independen, dengan syarat semua kondisi ekonomi relevan lainnya cukup serupa, pinjaman kepada anggota grup MNE yang berbeda atau antara anggota grup perusahaan multinasional yang berbeda dapat menjadi pembanding yang valid”;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa alasan penolakan Terbanding atas penggunaan data pembanding atas pengujian beberapa pinjaman Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang tersedia dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 adalah tidak tepat karena data pembanding tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai data internal dan andal untuk digunakan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran biaya bunga pinjaman sebagaimana diatur pada pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

9. Terbanding telah keliru dalam memilih data pembanding untuk pinjaman Pemohon Banding dengan WT dan WR karena tidak sebanding

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan yang diberikan oleh Terbanding dan pendapat Terbanding dalam SPUH-00188, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah menggunakan data pembanding internal Pemohon Banding berupa tingkat suku bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak independen sebesar 2,24 persen atas pinjaman dengan mata uang USD. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan data pembanding

yang digunakan untuk melakukan koreksi pada pinjaman Pemohon Banding dengan WT dan WR pada Tahun Pajak 2021;

bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pinjaman yang diberikan oleh WT dan WR kepada Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 merupakan jenis pinjaman dengan mata uang Rupiah. Dengan pertimbangan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding nyatanya tidak sebanding dengan pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding dengan WT dan WR karena memiliki mata uang yang berbeda yang mana secara signifikan mempengaruhi tingkat risiko dan penentuan tingkat suku bunga yang berlaku; bahwa lebih lanjut, sehubungan dengan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode CUP yang digunakan oleh Terbanding tidak andal karena hal ini tidak sejalan dengan Pasal 11 ayat (3), dan (9) PER-32, yang menyatakan bahwa:

“(3) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul”;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut jelas bahwa apabila Terbanding menerapkan metode CUP maka kondisi transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya harus memiliki karakteristik yang identik dan dalam kondisi yang sebanding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menilai bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi pinjaman Pemohon Banding dengan WT dan WR tidak tepat sehingga hasil analisis metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diandalkan;

10. Terbanding harus melakukan penyesuaian terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi lokal

bahwa sehubungan dengan transaksi lokal Pemohon Banding, pihak afiliasi Pemohon Banding merupakan perusahaan lokal dengan tarif pajak yang sama (yaitu 22 persen), sehingga tidak ada inisiatif baik dari Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya untuk melakukan pengalihan laba;

bahwa hal ini juga sejalan dengan Pasal 21 ayat (1) PER-32 di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya;

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia”;

bahwa selain itu, hal ini didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya pada pendapatan bunga dari pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi dipertahankan oleh Terbanding, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Pemohon Banding lain yang berkedudukan di Indonesia;

11. Seluruh transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku

bahwa atas seluruh transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, sehubungan dengan koreksi dividen atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon

Banding tidak setuju dengan pendekatan tersebut sesuai dengan alasan Pemohon Banding pada Surat Banding PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa dengan demikian koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 oleh Terbanding sebesar Rp6.785.943.972,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00188 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.999.283.661
2PPh Pasal 23 yang terutang3.889.631.617
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa3.889.631.617
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)3.889.631.617
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 205/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 02 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

v
v
v

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasav

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanv sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan dikirimkan tanggal 14 Juni 2024 dan surat banding diajukan pada tanggal 9 September 2024 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 11 September

2024) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-

11/PP/2020);

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratv banding;

v
v
v

e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelasv f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangv dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran;

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar v yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra

Kusuma bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia (Direktur);v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek PPh Pasal 2345.785.227.63338.999.283.6616.785.943.972

Pokok sengketa:

A. Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp6.785.943.972,00

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannnya

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah : pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda- tanda laba tersebut;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan kesepakatan Harga Transfer

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Data dan Fakta

- bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan

Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-238/WPJ.016/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

1.Pertanyaan:Apa kegiatan usaha Pemohon Banding, jelaskan.
Jawaban/ Penjelasan:Industri Refenery Produk yang dihasilkan /dijual oleh PT Intibenua Perkasatama adalah dari CPO, CPKO, PKE, RBD PO, RBD OLEIN, RBD PALM STEARIN, SPECIALTY FATS, PFAD, BIODIESEL,GLYCERIN dan PMF. Pemohon Banding juga memproduksi batu bata sebagai lanjutan dari pengelolaan limbah industri.
2.Pertanyaan:Jelaskan latar belakang pemeriksaan.
Jawaban/ Penjelasan:SPT PPh Badan dengan status Lebih Bayar Restitusi
3.Pertanyaan:Apa saja yang menjadi koreksi Pemeriksa atas PPh Pasal 25/29 Badan
Jawaban/ Penjelasan:Koreksi positif atas Penghasilan Kena Pajak karena adanya transaksi afiliasi ekspor dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM)
4.Pertanyaan:Apa dasar hukum yang mendasari dilakukannya koreksi Pajak Penghasilan? Jelaskan!
Jawaban/ Penjelasan:1. Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 3. Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-17/PJ/2020
5.Pertanyaan:Terkait koreksi yang telah dilakukan pemeriksa atas kewajiban perpajakan tahun pajak, dokumen apa yang telah dipinjam oleh Pemeriksa kepada Pemohon Banding termasuk surat peminjaman dokumen dan berita acara peminjaman dokumen?
Jawaban/ Penjelasan:1. Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) 2. Kontrak Penjualan 3. Dokumen Ekspor 4. Laporan Keuangan dan Buku Besar
6.Pertanyaan:Dokumen/bukti apa yang menjadi dasar pemeriksa untuk melakukan koreksi Pajak Penghasilan? Jelaskan!
Jawaban/ Penjelasan:1. Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding 2. Kontrak Penjualan antara WP sebagai penjual dengan pembeli 3. Dokumen Ekspor 4. Data Pembanding dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA)
7.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Pemeriksa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tim Pemeriksa seharusnya mempertimbangkan metode yang telah dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi ekspor
Jawaban/ Penjelasan:Metode yang digunakan Pemeriksa adalah TNMM , tidak berbeda dengan metode yang digunakan oleh Pemohon Banding. Penentuan Tested Party juga sama antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding , dalam hal ini Inter Continental Oils and Fats (ICOF) yang berkedudukan di Singapore sebagai pembeli. Yang berbeda hanya data pembanding karena data pembanding yang dipakai Pemohon Banding tidak sebanding dengan tested party.
8.Pertanyaan:Pemohon Banding sudah melakukan tahapan tahapan dalam penentuan perusahaan pembanding, namun tidak diterima oleh Tim Pemeriksa dan memilih untuk menggunakan perusahaan pembanding yang lain; Apa dasar Tim Pemeriksa tidak menggunakan perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menggunakan perusahaan pembanding lainnya?
Jawaban/ Penjelasan:Perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang dalam TP Doc Pemohon Banding memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berbeda dengan Pemohon Banding sementara Pemeriksa memilih perusahaan pembanding yang paling mendekati
dengan KLU Pemohon Banding. Dimana KLU data pembanding yang dipakai Pemohon Banding berupa Perusahaan distributor makanan, teh dan makanan laut sedangkan data pembanding yang dipakai oleh pemeriksa merupakan Perusahaan distributor minyak sawit di Singapura yang lebih sebanding
9.Pertanyaan:Bagaimana cara Tim Pemeriksa menentukan perusahaan pembanding dan sumber datanya?
Jawaban/ Penjelasan:Perusahaan pembanding diperoleh secara on line dari organisasi Roudtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Setelah diperoleh data Perusahaan dengan KLU yang sama dengan tested party (ICOF) kemudian pemeriksa meminta data keuangan perusahaan dari ACRA dengan dimediasi oleh Kantor Wilayah Sumatera Utara I.
10.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Pemeriksa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tim Pemeriksa seharusnya mempertimbangkan kondisi anomali yang terjadi pada Tahun Pajak 2021 dalam pengujian kesuluruhan entitas ICOF
Jawaban/ Penjelasan:Kondisi anomali yang dimaksud adalah Covid-19, Pemeriksa berpendapat bahwa kondisi tersebut di alami oleh seluruh dunia bahkan Perusahaan Pembanding yang digunakan Pemeriksa berdomisili di Singapore sama seperti ICOF sebagai tested party.
11.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Pemeriksa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam penerapan metode TNMM, Tim Pemeriksa telah tidak tepat dalam menentukan kembali perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi ekspor Pemohon Banding
Jawaban/ Penjelasan:Pemeriksa menggunakan 2 perusahaan data pembanding yang berada di Singapore. Kedudukan dan KLU Perusahaan Pembanding tersebut sama dengan ICOF (tested party). Pemeriksa mengganti data pembanding karena data pembanding Pemohon Banding dinilai tidak sebanding sehingga tidak wajar.
12.Pertanyaan:Mengapa Pemeriksa menggunakan data pembanding yang KLU nya mirip dengan ICOF, bukan yang KLU nya mirip dengan Intibenua Perkasatama
Jawaban/ Penjelasan:Karena dalam TP Doc Pemohon Banding yang diuji (tested party-nya) adalah ICOF
13.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Pemeriksa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Gross Margin yang diperoleh ICOF tidak melebihi rentang interkuartil.
Jawaban/ Penjelasan:Dalam TP Docnya, WP memilih menggunakan metode TNMM sehingga kuartil yang digunakan juga berdasarkan perhitungan Net Margin bukan Gross Margin. Apabila pakai gross margin berarti metode yang dipakai Pemohon Banding salah, karena seharusnya metodenya Resale Price Method.
14.Pertanyaan:Bagaimana pendapat Pemeriksa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tim Pemeriksa telah keliru dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding karena bersifat tidak independent
Jawaban/ Penjelasan:Dalam hal ini Pemeriksa lebih menekankan kepada KLU dan kedudukan Perusahaan Pembanding yang identik dengan ICOF (tested party) sehingga dapat meminimalisasi defiasi dalam menetukan harga transfer.
15.Pertanyaan:Terkait Koreksi Biaya Bunga Pinjaman, pendapat pemeriksa, apa yang mendasari adanya koreksi fiskal atas biaya tersebut?
Jawaban/ Penjelasan:Pemohon Banding menggunakan metode Comparable Uncontroleed Price (CUP) internal dalam menetapkan tingkat bunga untuk hutang piutang yang dilakukan dengan pihak afiliasi. Pemeriksa menyetujui metode tersebut namun melakukan koreksi atas data pembanding yang tidak tepat, dimana selain memakai data internal (suku bunga Bank), Pemohon Banding memakai data eksternal yang berasal dari lawan transaksi atau kreditur (Suku bunga pinjaman kreditur kepada Bank atau pihak ketiga). Pemohon Banding
membandingkan mana paling tinggi suku bunga antara bunga ke Bank dengan suku bunga antara kreditur yang meminjam kepada pihak lain. Menurut Pemeriksa, Pemohon Banding cukup memakai suku bunga pinjaman ke Bank yang merupakan CUP internal.
16.Pertanyaan:Mohon jelaskan cara penghitungan yang dilakukan pemeriksa dalam menghitung koreksi atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi?
Jawaban/ Penjelasan:Dapat dilihat di KKP indeks B-7 dan turunannya, serta di KKP- TP
17.Pertanyaan:Apa saja yang menjadi koreksi Pemeriksa atas PPh Pasal 23
Jawaban/ Penjelasan:Koreksi PPh Pasal 23 merupakan konsekuensi (secondary adjustment) dari koreksi harga transfer dalam negeri atas biaya bunga yaitu objek PPh Pasal 23 atas Dividen
18.Pertanyaan:Apa dasar hukum yang mendasari dilakukannya koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23? Jelaskan!
Jawaban/ Penjelasan:Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020

- bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Kuasa Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-317/WPJ.016/2024 tanggal 30 April 2024 dengan pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

1Pertanyaan:
Jelaskan Profil Pemohon Banding?
Jawaban:
Bergerak di bidang plantation, pengolahan minyak kelapa sawit. Pabrik berlokasi di Dumai yaitu Lubuk Gaung dan Pelabuhan Dumai. Berdiri sejak 1994. Produk berbagai macam, bisa dilihat pada halaman 14 s.d 16 TP-Doc; Atas penjualan ekspor yang menjadi sengketa sebagian besar terkait produk RBD PO, RBD Olein dan RBD Stearin
2Pertanyaan:
Apakah terdapat hubungan istimewa terkait transaksi penjualan ekspor?
Jawaban:
Ya ada, sebesar 95,5% dari penjualan, sisanya penjualan lokal. (sesuai audited report hal.46 note 20); Penjualan lokal dapat dilihat pada hal.21 TP-Doc Detail pihak independen akan disusulkan Pemohon Banding paling lambat 03 Mei 2024
3Pertanyaan:
Sebutkan Perusahaan afiliasi terkait penjualan ekspor tersebut?
Jawaban:
ICOF di Singapura
4Pertanyaan:
Siapakah pihak yang Menyusun TP-Doc?
Jawaban:
PT. Prima Wahana Caraka
5Pertanyaan:
Pada saat Menyusun TP-Doc apakah PT. Prima Wahana Caraka pernah melakukan analisis FAR ke kantor ICOF Singapura
Jawaban:
Analisis FAR dilakukan tanpa melakukan kunjungan langsung ke Singapura
6Pertanyaan:
Berdasarkan TP Documentation tahun 2021 Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang di uji adalah ICOF Singapura, Bagaimana Proses Bisnis Penjualan Ekspor Saudara dan ICOF?
Jawaban:
Terdapat pada surat keberatan Pemohon Banding pada hal.7
7Pertanyaan:
Menurut Pemohon Banding, berkarakteristik sebagai apakah ICOF Singapura?
Jawaban:
Distributor, dapat dilihat pada TP-Doc pada hal.161
8Pertanyaan:
Terkait karakteristik tersebut, apakah ICOF pernah complain kepada IBP terkait penjualan atau complain dari Third Party terkait produk yang dipasarkan oleh ICOF?
Jawaban:
Tidak ada
9Pertanyaan:
Coba Saudara Jelaskan, Hal apa yang menjadi nilai tambah dari ICOF Singapura tersebut, sehingga Pemohon Banding wajar menjual melalui pihak ICOF Singapura? Sebagai pertimbangan mengingat ICOF Singapura merupakan perusahaan yang baru dibentuk pada tahun 2002 sementara Pemohon Banding sudah berdiri tahun 1994
Jawaban:
Base customernya yang daya jangkaunya luas dan tidak adanya risiko purnajual, risiko pembayaran, dan risiko complain.
10Pertanyaan:
Terkait Fungsi, Aset dan Resiko (FAR) yang saudara nyatakan dalam TP Documentation, apakah Saudara bisa memberikan laporan keuangan pihak ICOF Singapura sehingga tercermin FAR tersebut?
Jawaban:
Kami telah menyerahkan laporan laba rugi ICOF. Untuk laporan keuangan ICOF secara keseluruhan akan coba kami mintakan ke ICOF. Perlu diketahui bahwa kami dan ICOF adalah independent yang berdiri sendiri sendiri
11Pertanyaan:
Atas transaksi penjualan ekspor kepada ICOF, jelaskan hal hal berikut: a. Siapa yang menentukan harga b. Bagaimana formulasi penentuan harganya c. Apa dasar penentuan harganya d. Hal hal apa saja yang dipertimbangkan dalam menyepakati harga
Jawaban :
Terdapat penawaran dari ICOF kepada IBP, berdasarkan kontrak awal antara ICOF dengan pihak ketiga a. Yang menentukan harga ICOF dan pihak ketiga (sales contract);
b. Formulasi penentuan harganya yaitu sesuai harga yang ditawarkan ICOF yang berasal dari negosiasi pihak ketiga c. Harga kesepakatan antara ICOF dan pihak ketiga d. Melihat dari HPP dan biaya operasional perusahaan
12Pertanyaan:
Dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode TNMM, namun mengapa Pemohon Banding menggunakan perbandingan Gross Profit Margin?
Jawaban :
Karena Pemohon Banding ingin memastikan bahwa margin 1.5% yang diberikan kepada ICOF tersebut telah wajar, baik secara transaksional maupun secara keseluruhan entitas ICOF; Perhitungan TNMM digunakan untuk keseluruhan entitas, sedangkan penggunaan GPM khusus untuk perhitungan margin.
13Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Pemohon Banding terkait koreksi bunga pinjaman
Jawaban :
Tidak tepat karena nilai bunga pinjaman dari pihak afiliasi tersebut mencerminkan nilai bunga pinjaman yang dikenakan oleh Bank pihak ketiga; Ada di hal.35 surat keberatan Nominal pinjaman dan data pinjaman seluruh data pembanding akan diserahkan paling lambat tanggal 07 Mei 2024.

- bahwa Terbanding melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan Atas Keberatan;

c. Tanggapan Terbanding

a. Atas argumen 1 bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon

Banding yang diwakili oleh Kuasa Pemohon Banding dinyatakan bahwa yang Menyusun Transfer pricing Documentation adalah PT. Prima Wahana Caraka, namun dalam penyusunannya analisis fungsi aset dan risiko (Analisi FAR) dibuat tanpa melakukan kunjungan langsung ke kantor ICOF yang berada di Singapura;

b. Atas argumen 2 bahwa Terbanding sudah mempelajari lebih lanjut proses bisnis dan kegiatan usaha antara Pemohon Banding dan ICOF berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Transfer Pricing Documentation dari Pemohon Banding dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding;

c. Atas argumen 3 bahwa Terbanding berpendapat bahwa metode Transfer Pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah TNMM sehingga indikator yang digunakan adalah Net Margin, sedangkan Pemohon Banding dalam uraiannya menggunakan indikator berupa Gross Margin ICOF. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan metode yang digunakan Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hitungan Tim Pemeriksa diperoleh angka Net Margin ICOF pada tahun 2021 sebesar 0.46%;

d. Atas argumen 4 bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak ada perbedaan metode yang digunakan antara Pemohon Banding dan Terbanding. Baik Pemohon Banding maupun Terbanding sama sama menggunakan metode TNMM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor;

e. Atas argumen 5 bahwa Terbanding berpendapat bahwa sebagian besar hasil putusan pengadilan pajak tersebut merupakan sengketa perbedaan metode pengujian antara Pemohon Banding dan Terbanding, sedangkan untuk

keberatan yang sedang diproses tidak terdapat perbedaan metode pengujian;

f. Atas argumen 6 bahwa Terbanding berpendapat bahwa kondisi anomali yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah kondisi covid-19 yang masih melanda di tahun 2021, dimana Covid-19 tersebut bukan hanya dialami oleh pihak ICOF namun dialami juga oleh seluruh dunia, termasuk juga dialami oleh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding;

g. Atas argumen 7 bahwa Terbanding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding didasarkan kepada klasifikasi lapangan usaha yaitu distributor. Sedangkan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak hanya didasarkan pada klasifikasi lapangan usaha yang sama namun didasarkan juga kepada fungsi, aset dan resiko yang sebanding, sehingga dua perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memiliki fungsi, aset dan resiko yang lebih mendekati sebanding dengan ICOF selaku tested-party;

bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 dan PMK Nomor 172 tahun 2023 diatur bahwa penentuan perusaan pembanding didasarkan kepada Fungsi, Aset dan Resiko yang sebanding;

h. Atas argumen 8 bahwa Terbanding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memang tidak berasal dari database komersial, namun tidak ada rumusan didalam peraturan manapun yang menyatakan harus berasal dari database komersial. Hal utama yang dilihat adalah comparable yang sebanding, bisa dari database komersial atau competitor. Dua perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah perusahaan di Singapura yang merupakan competitor dari ICOF. Meskipun perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memiliki afiliasi, namun dilihat dari prosesnya sudah wajar dan belum tentu perusahaan

perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding bersifat independen;

i. Atas argumen 9 bahwa Terbanding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding sudah didasarkan pada tahap pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding sesuai dengan prosedur yang berlaku, sedangkan pernyataan Pemohon Banding perihal Gross Margin ICOF sebesar 1,50% masih dalam rentang kuartil dua perusahaan pembanding, Terbanding berpendapat bahwa metode yang digunakan dalam pengujian adalan TNMM sehingga yang menjadi indicator adalah Net Margin, bukan Gross Margin;

j. Atas argumen 10 bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak ada satupun ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang kuantitas perusahaan pembanding, karena hal utama yang digunakan adalah kualitas perusahaan pembanding, dalam artian memiliki tingkat kesebandingan yang paling mendekati;

k. bahwa Terbanding berpendapat bahwa faktor utama munculnya koreksi penjualan ekspor adalah perbedaan perusahaan pembanding yang digunakan antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa atas hal tersebut, Terbanding menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

i. Perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding memiliki resiko yang berbeda dengan ICOF selaku tested-party;

ii. Dari sisi Aset, perusahaan perusahaan pembanding Pemohon

Banding adalah perusahaan distributor yang punya aset, inventory, gudang sedangkan ICOF tidak;

iii. Fungsi yang dijalankan oleh ICOF sehubungan dengan transaksi dengan Pemohon Banding tidak sama dengan fungsi yang dijalankan oleh perusahaan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding;

iv. Terdapat ketidakkonsistenan dalam metode pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menggunakan metode TNMM yang mana seharusnya dilakukan dengan membandingkan Net Margin dengan nilai penjualan (berdasarkan laporan keuangan ICOF), namun Pemohon Banding tidak konsisten dengan membandingkan Gross Margin;

v. Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan proses keberatan tidak dapat memberikan laporan keuangan ICOF secara lengkap, sehingga tidak dapat ditentukan benar tidaknya Net Margin ICOF; Hal ini menyalahi aturan ketika Pemohon Banding memilih ICOF sebagai tested party dalam menggunakan metode TNMM;

vi. Koreksi penjualan ekspor tersebut sekaligus untuk menguji apakah benar laba ICOF sebesar 1,50%;

l. bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang di nilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar USD38,983,690 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD474,741

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(4) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(5) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(6) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

d. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

e. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

f. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

b. Data dan Fakta

- bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan

Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-238/WPJ.016/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pembahasan dan klarifikasi sebagaimana telah diuraikan pada koreksi penjualan ekspor;

- bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Kuasa Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-317/WPJ.016/2024 tanggal 30 April 2024 dengan pembahasan dan klarifikasi sebagaimana telah diuraikan pada koreksi penjualan ekspor;

- bahwa Terbanding melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan Atas Keberatan;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa atas argumen 1, argumen 2, argumen 3, argumen 4, argumen 5, argumen 6, argumen 7, argumen 8, argumen 9, argumen 10, dan argumen 11 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 (3) UU PPh Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2. bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Constructive Dividen sebesar Rp6.785.943.972,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary

adjustment). Koreksi sekunder tersebut terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif (primary adjustment) terhadap kewajaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi;

3. bahwa terhadap keberatan atas koreksi primer tersebut, Terbanding menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding;

4. bahwa mengingat koreksi tersebut masih dalam penguasaan pihak afiliasi dan tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding dan merupakan selisih antara nilai transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

5. bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan 7 transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri;

6. bahwa berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

7. bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan

lawan transaksi Pemohon Banding Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Pemohon Banding Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b. dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Pemohon Banding Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

8. bahwa PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalam Pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa; 2) adapun ketentuan dalam UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE- 50/PJ/2013 dapat dijadikan pedoman dan berlaku atas koreksi transfer pricing dalam Pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK- 22/PMK.03/2020;

9. bahwa sebagai referensi, disampaikan hal sebagai berikut:

a) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b) OECD Model Commentary on Article 10: 1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the

purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a); 2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits;

c) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits;

The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.785.943.972,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 002/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37

ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00080/203/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 003/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tertanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00080/203/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 sebagaimana telah diubah dengan KEP-00029/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/IBP/PP.OBJ/IX/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 21 tanggal 23 April 2020 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Drs. H. Mardianto, M.M.;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Marlina Kama;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Ali Boedi Widodo;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Muhammad Adrian Hanif;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Tedy Anggra Kusuma;

Bukti P-10. Akta Pendirian No 191 Tahun 1994;

Bukti P-11. SPUH;

Bukti P-12. SPHP;

Bukti P-13. SPT;

Bukti P-14. Matriks Angka;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis dilampiri dokumen pendukung;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis;

Bukti P-17. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.LPP, KKP, LPK;

Bukti T-3.Dokumen pendukung pemeriksaan;

Bukti T-4.Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00080/203/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/IBP/PP.APL/IX/2024 tanggal 09 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat

Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Objek PPh Pasal 2338.999.283.66145.785.227.6336.785.943.972

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- Surat Ketetapan Pajak ditandatangani oleh BISMAR FAHLERIE NIP 19710119 199201 1 002 sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan;

- penandatanganan Surat Ketetapan Pajak a quo didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo memberi perintah kepada BISMAR FAHLERIE untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan sampai dengan pejabat definitif bertugas kembali;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara a quo diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor

182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;

- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengatur antara lain:

a. Pasal 34 ayat (2), apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas;

b. Pasal 34 ayat (3), Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur antara lain:

a. Pasal 2, Penunjukan Plt. dan/ atau Plh. dimaksudkan untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungantanggungjawabdalampenyelenggaraan pemerintahan pada suatu Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

b. Pasal 4 ayat (2), Penunjukkan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan sementara, diantaranya karena huruf g. penugasan yang tidak lebih dari 6 (enam) bulan;

c. Pasal 9, Penetapan Plt. dan/atau Plh. dengan Surat Perintah;

d. Pasal 12 ayat (1), Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020, wewenang yang dimiliki oleh Pelaksana Harian (Plh.) adalah melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB adalah salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-206/PJ/2021 tanggal 21 Mei 2021. Bahwa kewenangan ini melekat pada jabatan, bukan pada personel/pejabatnya sehingga pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB;

B. Materi Koreksi:

- Koreksi atas dividen terselubung (constructive dividend) sehubungan dengan koreksi kewajaran biaya bunga pinjaman afiliasi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- faktor utama munculnya koreksi biaya bunga pinjaman adalah perbedaan suku bunga pinjaman yang digunakan antara Pemohon Banding dan Terbanding, dimana Pemohon Banding menggunakan data pembanding suku bunga pinjaman pemberi pinjaman (afiliasi Pemohon Banding) dengan pihak ketiga atau bank sedangkan Terbanding menggunakan data pembanding suku bunga pinjaman Pemohon Banding dari pihak ketiga atau bank;

- Terbanding setuju dengan Pemohon Banding dalam mengunakan metode CUP Internal dalam menentukan harga wajar atas pembayaran bunga kepada pihak afiliasi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, diketahui suku bunga pinjaman Pemohon Banding dari pihak ketiga atau bank adalah merupakan data pembanding internal yang akurat dalam menentukan harga wajar sedangkan suku bunga pinjaman

kreditur atau pemberi pinjaman dari pihak ketiga atau bank tidak akurat dan tidak perlu dipakai sebagai data pembanding karena sudah merupakan data eksternal;

- Terkait alasan Pemohon banding yang menyatakan bahwa Terbanding telah keliru dalam memilih data pembanding untuk pinjaman Pemohon Banding dengan WT dan WR karena tidak sebanding, Terbanding berpendapat bahwa data internal yang tersedia yaitu data pinjaman Pemohon Banding dengan bank atau pihak ketiga lainnya secara umum yang digunakan Terbanding adalah tepat. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam menentukan suku bunga pinjaman kepada WT dan WR karena Pemohon Banding menggunakan suku bunga pinjaman tersebut berdasarkan suku bunga pinjaman perusahaan afiliasi dari WT dan WR, yang merupakan data eksternal untuk Pemohon Banding;

- Terbanding berpendapat dari sisi logika bisnis, setiap perusahaan pasti memilih tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah dari pihak ketiga lainnya dibandingkan suku bunga pinjaman yang lebih tinggi dari perusahaan afiliasi, sehingga atas hal tersebut dinilai tidak wajar dan nilai tersebut tidak dikembalikan atau direpatriasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- penerbitan ketetapan pajak a quo tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari Surat Ketetapan Pajak yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

- berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):

(2) pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;

..;

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

- berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU AP, pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

- dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

- Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi Surat Ketetapan Pajak (yaitu Bapak Bismar Fahlerie dengan NIP 197101191992011002) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat disimpulkan bahwa SKPKB a quo diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

- Pemohon Banding merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 atas kasus serupa yang disengketakan oleh Wajib Pajak lainnya;

- Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan yang nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

B. Materi Koreksi:

- transaksi pembayaran biaya bunga pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah diuji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut dengan menggunakan Metode CUP;

- Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) dan (“PER-22”), pengujian atas transaksi pembayaran bunga dengan metode CUP perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

“Metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price);

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:

• melakukan analisis atas kebutuhan utang;

• memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

• melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

• melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup.”;

- pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada Bagian 12 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 sejalan dengan PER-32 pasal 21 (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu

juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya;

- Berikut merupakan penerapan metode CUP dengan data pembanding internal:

Dasar Penentuan Suku Bunga Tahun Pajak 2021
No.Rincian Pinjaman dengan Pihak AfiliasiData Pembanding
PeminjamPemberi PinjamanSuku Bunga AfiliasiPeminjamPemberi PinjamanSuku Bunga yangSuku
Tercantum diBunga
PerjanjianEfektif
1Pemohon BandingAWR3,64%AWROCBC NISPLIBOR 1 Month + 3,50%3,64%
2MAS2,64%MASDBSLIBOR 1 Month + 2,50%2,64%
3PPKR2,24%IBPBNILIBOR 3 Month + 2,01%2,24%
4HAL2,24%IBPBNILIBOR 3 Month + 2,01%2,24%
5SMP2,24%IBPBNILIBOR 3 Month + 2,01%2,24%
6MM2,89%MMBNILIBOR 1 Month + 2,75%2,89%
7PSLS2,24%IBPBNILIBOR 3 Month + 2,01%2,24%
8WT11,00%MONIBNI11%11%
9WR11,00%MONIBNI11%11%

- transaksi dengan AWR, MAS, MM, WT dan WR adalah transaksi pass- through dari pinjaman pihak independen yang berasal dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal ini terbukti dari tingkat bunga efektif yang sama antara pinjaman pihak afilasi dan pihak independen;

- Sedangkan transaksi dengan HAL, PPKR, PSLS, dan SMP juga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan melihat bahwa tingkat bunga yang dibebankan kepada Pemohon Banding adalah sama dengan tingkat bunga yang dibebankan oleh pihak independen kepada Pemohon Banding;

- Terbanding hanya mengacu pada tingkat suku bunga sebesar 2,24 persen yang diperoleh dari pinjaman Pemohon Banding dengan bank pihak ketiga sebagai basis penentuan kembali tingkat suku bunga seluruh pinjaman afiliasi baik dalam mata uang IDR maupun USD;

- Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan faktor kesebandingan lainnya dimana hal tersebut nyatanya tidak mencerminkan kondisi atau keadaan yang sebanding terhadap setiap pinjaman yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya;

- mengacu pada Pasal 13 ayat (5) dari PMK-172, bahwa sebuah transaksi keuangan yang dilakukan dengan pihak afiliasi wajib terlebih dahulu mempertimbangkan kesesuaian substansi dan keadaan sebenarnya dari transaksi tersebut sebagaimana dinyatakan di bawah ini:

“Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d meliputi pembuktian atas:

a. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;

b. jenis transaksi keuangan lainnya;

c. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;

d. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan e. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya;”

- transaksi pinjaman dengan AWR, MAS, MM, WT dan WR adalah transaksi pass-through dari pinjaman pihak independen yang berasal dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal ini terbukti dari tingkat bunga efektif yang sebanding antara pinjaman pihak afilasi dan pihak independen;

- Berdasarkan kertas kerja pemeriksaan yang diberikan terkait koreksi biaya bunga pinjaman, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menggunakan data pembanding eksternal sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman atas beberapa transaksi pinjaman Pemohon Banding dengan pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2021, dengan uraian sebagai berikut:

DeskripsiPinjaman 1Pinjaman 2Pinjaman 3Pinjaman 4Pinjaman 5
Tanggal perjanjian04 Januari 2021 18 November 202104 Januari 2021 23 Juli 2021 18 November 202122 Juli 2021 18 Oktober 202123 Desember 202123 Desember 2021
PeminjamIBPIBPIBPIBPIBP
Pemberi pinjamanAWRMASMMWTWR
TujuanModal KerjaModal KerjaModal KerjaModal KerjaModal Kerja
Batas pembiayaanUSD 24.000.000USD 82.000.000USD 47.300.000Rp100.000.000.000Rp114.750.000.000
Tanggal jatuh tempo31 Desember 202631 Desember 202631 Desember 202631 Desember 202631 Desember 2026
Suku bunga3,64%2,64%2,89%11,00%11,00%

- tingkat suku bunga yang digunakan berasal dari tingkat suku bunga yang diterima oleh masing-masing pihak afiliasi Pemohon Banding dari pihak independen untuk jenis pinjaman yang sebanding. Selain itu, informasi tersebut telah digunakan oleh Pemohon Banding sebagai data

pembanding yang andal dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran biaya bunga pinjaman;

- Dengan mempertimbangkan sumber data pembanding yang digunakan berasal dari pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada dalam satu grup usaha yang sama, Pemohon Banding berpendapat bahwa tingkat suku bunga acuan tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai data pembanding internal dalam penerapan metode CUP Internal sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 10.95 dari Pedoman TP OECD 2022 sebagai berikut:

“Whereas it is unlikely that an MNE group’s average interest rate paid on its external debt meets the comparability requirements to be considered as an internal CUP, it may be possible to identify potential comparable loans within the borrower’s or its MNE group’s financing with an independent lender as the counterparty;”

- merujuk pada Paragraf 10.92 dari Pedoman TP OECD 2022, tingkat suku bunga yang diterima oleh pihak afiliasi yang berada dalam satu grup usaha dapat digunakan sebagai data pembanding yang andal dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari suatu transaksi pinjaman intra-grup sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

“In the search for comparability data, a comparable is not necessarily restricted to a stand-alone entity. In examining commercial loans, where the potentially comparable borrower is a member of an MNE group and has borrowed from an independent lender, provided all other economically relevant conditions are sufficiently similar, a loan to a member of a different MNE group or between members of different MNE groups could be a valid comparable”;

- alasan penolakan Terbanding atas penggunaan data pembanding atas pengujian beberapa pinjaman Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang tersedia dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 adalah

tidak tepat karena data pembanding tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai data internal dan andal untuk digunakan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran biaya bunga pinjaman sebagaimana diatur pada pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

- Berdasarkan kertas kerja pemeriksaan yang diberikan oleh Terbanding dan pendapat Terbanding dalam SPUH-00187, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah menggunakan data pembanding internal Pemohon Banding berupa tingkat suku bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak independen sebesar 2,24 persen atas pinjaman dengan mata uang USD. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan data pembanding yang digunakan untuk melakukan koreksi pada pinjaman Pemohon Banding dengan WT dan WR pada Tahun Pajak 2021;

- pinjaman yang diberikan oleh WT dan WR kepada Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 merupakan jenis pinjaman dengan mata uang Rupiah. Dengan pertimbangan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding nyatanya tidak sebanding dengan pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding dengan WT dan WR karena memiliki mata uang yang berbeda yang mana secara signifikan mempengaruhi tingkat risiko dan penentuan tingkat suku bunga yang berlaku;

- metode CUP yang digunakan oleh Terbanding tidak andal karena hal ini tidak sejalan dengan Pasal 11 ayat (3), dan (9) PER-32, yang menyatakan bahwa:

“(3) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

- data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi pinjaman Pemohon Banding dengan WT dan WR tidak tepat sehingga hasil analisis metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diandalkan;

- Pasal 21 ayat (1) PER-32 di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya. Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya pada pendapatan bunga dari pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

- sejalan dengan PER-32 pasal 21 (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya;

- Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK- 22”) tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/“APA”) yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 23 berupa dividen terselubung (constructive dividend) atas biaya bunga pinjaman;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPh):

Pasal 4 ayat (1) huruf g :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham

yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

..;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 23:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

..;

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

2. SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021;

3. Dokumen Pendukung Transaksi Biaya Bunga Pinjaman;

4. Perjanjian pinjaman antara pihak independen yang digunakan sebagai pembanding;

5. Perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Afiliasi dalam USD;

6. Perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Afiliasi dalam Rupiah;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

A. Formal Surat Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, in casu oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan atasan Pejabat memberikan mandat. Di samping itu, menurut Pemohon Banding, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

bahwa atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak a quo, sebagaimana disampaikan dalam Kesimpulan Akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding a quo dengan alasan bahwa pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-206/PJ/2021;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya;

bahwa dalam memori Penjelasan Pasal 25 UU KUP dijelaskan bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU KUP telah memberikan kepastian hukum bahwa atas sengketa materi jumlah pajak tidak sebagaimana mestinya, Pemohon Banding diberikan hak untuk mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP, sedangkan atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak yang tidak benar, termasuk posita kewenangan penerbitan ketetapan pajak, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa Hakim Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangannya memeriksa dan memutus sengketa banding yang merupakan kelanjutan dari sengketa keberatan, yaitu sengketa materi koreksi pajak terutang oleh Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas sengketa a quo Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sehingga penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum dan petitum ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo dibatalkan, oleh karenanya, sengketa a quo merupakan sengketa formal ketidakbenaran surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang upaya hukum lanjutannya berupa gugatan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, hukum tidak bersifat oportunistik, oleh karenanya, sengketa formal kewenangan penerbitan ketetapan pajak a quo tidak termasuk materi sengketa banding a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding a quo karena tidak relevan dengan sengketa banding a quo;

B. Materi Koreksi:

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dengan dalil bahwa ketidakwajaran biaya bunga pinjaman kepada afiliasi dalam negeri merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer berupa koreksi kewajaran biaya bunga pinjaman yang diatribusikan pada Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) a quo dan biaya bunga pinjaman kepada afiliasi dalam negeri telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 (TP Doc Lokal);

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas objek PPh berdasarkan Pasal 23 UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 23 UU PPh, atas penghasilan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen);

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh telah mengatur dengan jelas bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen, namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung antara lain berupa pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa koreksi atas dividen terselubung berdasarkan UU PPh;

bahwa terkait sengketa kebenaran materiil kewajaran biaya bunga pinjaman, pada prinsipnya keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi primer atas biaya bunga pinjaman pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa atas koreksi primer koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas seluruh Biaya Bunga Pinjaman tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi dividen terselubung terkait ketidakwajaran biaya bunga pinjaman;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp6.785.943.972,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai SengketaTidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 236.785.943.97206.785.943.972

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23:

Menurut TerbandingRp45.785.227.633 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 6.785.943.972 Menurut Pengadilan PajakRp38.999.283.661 PPh Pasal 23 terutang:

Menurut TerbandingRp4.907.523.213 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.017.891.596 Menurut Pengadilan PajakRp3.889.631.617 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.999.283.661
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang3.889.631.617
3.Kredit Pajak3.889.631.617
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00080/203/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00029/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023, atas nama PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.658.399.9-123.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak38.999.283.661
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang3.889.631.617
3.Kredit Pajak3.889.631.617
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.