P U T U S A N
Nomor PUT-007890.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00188/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00080/203/21/129/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/NKEB/PJ/KPP.0110/2023 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 007890.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.658.399.9-123.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241 dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.,
Nomor IKH: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 002/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;
2. Nama: Marlina Kamal,
Nomor IKH: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024,
Surat Kuasa Khusus: 005/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;