Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman
PUT-007882.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
CV Bima Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007882.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding CV Bima Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (3); Pasal 3 ayat (5a); Pasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 29 ayat (3a); Pasal 32
- UU PPNPasal 4; Pasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007882.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- CV Bima Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/20719/116/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 5 Desember 2025