P U T U S A N
Nomor PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007878.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT LANEIGE INDONESIA PACIFIC, NPWP 02.418.909.4-059.000, beralamat di Gedung Pacific Century Place Lantai 11, Jalan Jend. Sudirman SCBD Lot.10 Kav.52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, yang diberikan oleh Sdr. Kyuho Lee selaku Direktur, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024,
2. Nama: Cindy Kikhonia Febby,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 004/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;