Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman
PUT-007876.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007876.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 9 ayat (2a); Pasal 23; Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 11 ayat (1); Pasal 13 ayat (1)
- PMK 73/PMK.03/2010Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007876.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00097/187/22/081/23
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 25 September 2025