Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-007874.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007874.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak April 2022 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007874.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :

PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA, NPWP 01.061.340.4-081.000, beralamat di Gedung PHE Tower Lantai 25, Jl. TB. Simatupang Kav. 99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Wisnu Hindadari, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

Nama: Kelik Adrian

Jabatan: Karyawan

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SK-038/PHEONWJ/2024-S4 tanggal 19 November 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,

Dalam hal ini diwakili oleh :

Nama / NIP: Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Nama / NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Nama / NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-913/WPJ.07/2025 tanggal 18 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1291/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 033/PHEONWJ/2024- S0 tanggal 9 September 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat NomorS- 179/STG/WPJ.07/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 038/PHEONWJ/2024- S0 tanggal 14 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali00
2Telah dibayar00
3Kurang dibayar (1-2)00
4Sanksi Administrasi
a. Denda Pasal 7 KUP00
b. Bunga Pasal 8(2) KUP00
c. Bunga Pasal 8(2a) KUP00
d. Bunga Pasal 9(2a) KUP04.409.680
e. Bunga Pasal 14(3) KUP00
f. Denda Pasal 14(4) KUP00
g. Bunga Pasal 14(5) KUP00
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)04.409.680
5.Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)04.409.680

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 035/44100/2024-S4 tanggal 19 Februari 2024;

Menimbang bahwa atas Permohonan Penggugat tersebut, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-00869/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 April 2024 menyatakan menolak, namun Penggugat tidak setuju kemudian mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang kedua dengan Surat Nomor 245/PHE44100/2024-S4 tanggal 16 Juli 2024;

Menimbang bahwa atas Permohonan Penggugat tersebut, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 menyatakan menolak, namun Penggugat tidak setuju kemudian mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 033/PHEONWJ/2024-S0 tanggal 9 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 (cap harian pos tanggal 10 September 2024);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 033/PHEONWJ/2024-S0 tanggal 9 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak “STP” nomor

00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena permohonan Wajib Pajak untuk masa pajak April 2022 oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, selanjutnya disebut Tergugat;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undanga Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu dengan mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

- Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

- Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2024.

- Terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan.

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

- Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Wisnu Hindadari selaku pengurus yang dibuktikan dengan Salinan Akta Notaris No. 11 berdasarkan SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C-80.HT.03.02-Th.2022 tanggal Tanggal 30 Januari 2022,

- Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

- Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)

Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa berikut ini Penggugat uraikan latar belakang dan alasan dari permohonan gugatan dengan lebih terperinci:

A. Latar Belakang bahwa kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 (“UU No. 8/1971”) tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (“PERTAMINA”). Berdasarkan UU No. 8/1971, PERTAMINA mewakili negara untuk melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi sebagaimana jiwa dan semangat ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam yang tetap dikuasai oleh Negara, berhak melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain dalam bentuk Kontrak Production Sharing (”KPS”) atau Kontrak Bagi Hasil (“KBH");

bahwa Production Sharing Contract Blok Offshore North West Java (“KBH Blok ONWJ”) ditandatangani pada tahun 2017 antara Pertamina Hulu Energi dengan Pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas dan berlaku efektif sejak tanggal 19 Januari 2017;

bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Umber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Ertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa KPP Migas menerbitkan STP nomor 00091/187/22/081/23 pada tanggal 28 November 2023 kepada PHE ONWJ;

UraianJumlah (Rp)
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 9 (2a) KUP4.409.680
Jumlah yang masih harus dibayar4.409.680

bahwa jumlah tersebut di atas merupakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) atas pembayaran atau penyetoran PPN yang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pembayaran pajak tersebut;

bahwa KPP Migas melalui Account Representative memberikan jawaban bahwa STP diterbitkan karena PHE ONWJ terlambat dalam melakukan pemungutan PPN berdasarkan PMK 73 tahun 2010, hal ini dilihat dari tanggal Faktur Pajak Normal yang diterbitkan oleh lawan transaksi dibandingkan dengan tanggal penyetoran PPN yang berdasarkan Faktur Pajak Pengganti;

bahwa atas STP PPN tersebut sudah dilunasi melalui Surat Setoran Pajak dengan NPTN 6BE944HO6ANQ1K4F tanggal 22 Desember 2023;.

bahwa atas terbitnya STP PPN tersebut, PHE ONWJ mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan yang pertama atas STP PPN No. 00088/187/22/081/23 Masa Pajak Januari 2022 pada tanggal 21 Februari 2023. Permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan STP PPN kemudian ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00869/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 pada tanggal 19 April 2024; bahwa atas terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00869/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tersebut, PHE ONWJ mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan kedua atas STP PPN No. 00088/187/22/081/23 Masa Pajak Januari 2022 pada tanggal 17 Juli 2024. Permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan STP PPN kemudian ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01861/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 pada tanggal 13 Agustus 2024;

bahwa atas Surat Keputusan Penolakan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tersebut, PHE ONWJ mengajukan Permohonan Gugatan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa PHE ONWJ berpendapat bahwa tidak ada keterlambatan pemungutan PPN, hal ini dapat dilihat dari tanggal terbitnya Faktur Pajak Pengganti dan Tanggal Faktur Penjualan (Invoice) serta tanggal pemungutan PPN nya;

A. Pokok Sengketa Dalam Gugatan bahwa pokok permasalahan dalam pengajuan gugatan ini adalah adanya perbedaan prinsip antara PHE ONWJ dengan Tergugat atas Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN bagi Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN (“WAPU”);

bahwa Tergugat dalam hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. Nomor 73/PMK.03/2010 pasal 7 (2) yang menyatakan bahwa penyetoran PPN yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan;

bahwa menurut Tergugat terdapat keterlambatan pembayaran PPN atas Faktur- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan pada bulan April 2022 yang seharusnya disetor ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya faktur pajak tersebut;

B. Alasan Permohonan Gugatan bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN untuk Faktur-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan oleh karena Penggugat tidak menemukan adanya keterlambatan pembayaran PPN. Sehingga Penggugat telah menyetorkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, berikut alasan dan pertimbangan dari keberatan Penggugat:

bahwa PHE ONWJ adalah Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dengan Pemerintah Indonesia untuk Blok Offshore North West Java. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PHE ONWJ ditunjuk sebagai Pemungut PPN;

bahwa sebagai Pemungut PPN PHE ONWJ diwajibkan untuk melakukan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan perusahaan rekanan kepada PHE ONWJ;

bahwa dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara Tergugat dengan Penggugat dimana Tergugat dalam hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.73/PMK.03/2010 (“PMK 73/2010”) pasal Pasal 6 (1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin serta pasal 6 (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

bahwa dalam Pasal 7 (2) yang juga dinyatakan bahwa penyetoran PPN yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan;

bahwa PHE ONWJ sebagai penggugat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa: Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

bahwa selanjutnya dalam Pasal 17 Ayat 3 huruf a angka 4 disebutkan bahwa:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

bahwa dalam Penjelasan Pasal 17 ayat 3 huruf a dinyatakan bahwa: … Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa dalam Pasal 17 Ayat 5 huruf a angka 1 juga disebutkan bahwa:

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena

Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 17 ayat 5 dinyatakan bahwa: … Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, PHE ONWJ sudah melaksanakannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012, sehingga ketika lawan transaksi menerbitkan Faktur Penjualan dan juga Faktur Pajak Pengganti maka saat tersebut dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan yang terutang PPN berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012. Dimana atas nilai PPN tersebut akan dipungut dan disetorkan oleh PHE ONWJ paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal Faktur Pajak (baik itu Faktur Pajak Normal maupun Faktur Pajak Pengganti);

bahwa pada prakteknya dalam suatu transaksi bisnis sering terjadi revisi faktur penjualan (invoice) dan faktur pajak. Ketika rekanan (vendor) sudah menerbitkan faktur penjualan dan faktur pajak, lalu diserahkan kepada PHE ONWJ. Setelah PHE ONWJ melakukan verifikasi ternyata ada kesalahan dalam penagihan, maka PHE ONWJ akan meminta rekanan (vendor) melakukan revisi atas faktur penjualan dan juga membuat faktur pengganti. Kemudian PHE ONWJ akan melakukan pemungutan PPN sesuai dengan nilai faktur pajak pengganti yang sudah dapat dipastikan kebenaran dokumennya, dan menyetorkannya paling lambat pada hari ke-15 bulan berikutnya sesuai dengan ketentuan dalam PMK 73/2010;

bahwa Direktorat Jendral Pajak dalam hal ini KPP Migas menganggap bahwa Faktur pajak yang pertama kali diterbitkan oleh rekanan adalah faktur pajak yang sudah pasti benar dan valid, padahal dalam prakteknya banyak faktur pajak yang harus direvisi karena adanya kesalahan dari rekanan (vendor). Atas dasar tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan STP karena Tergugat menganggap Penggugat

terlambat melakukan pemungutan dan pembayaran pada tanggal 15 bulan berikutnya, tanpa melihat faktur pajak tersebut sudah sesuai atau harus ada revisi; bahwa dapat Penggugat tambahkan bahwa Penggugat pada prosesnya melakukan proses verifikasi atas kelayakan dan kebenaran atas invoice yang diterima oleh Penggugat. Bila ditemukan kekeliruan dalam invoce berikut dengan kelengkapan dokumen penagihannya, maka rekanan harus memperbaiki dokumen invoice serta dokumen pendukung penagihannya. Hal ini dapat menyebabkan perubahan baik pada nilai ataupun pada periode penagihan invoice tersebut. Atas perubahan tersebut, maka dimungkinkan terjadi perubahan pada invoice dan kelengkapan dokumen pendukungnya yang mana salah satu contoh kelengkapan dokumennya adalah faktur pajak. Terlampir disampaikan Penggugat rekap faktur pajak yang menjadi objek sengketa (jika ada);

C. Kesimpulan bahwa sesuai dengan penjelasan Penggugat di atas, maka dengan ini Penggugat menyimpulkan bahwa PHE ONWJ telah melakukan kewajiban perpajakan dalam hal ini PPN sesuai dengan PP 1 tahun 2012, dimana PPN terutang pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, PHE ONWJ juga telah melakukan pemungutan PPN pada saat faktur pajak (normal dan pengganti) diterbitkan oleh rekanan sesuai dengan amanat PMK 73 tahun 2010 dan menyetorkan PPN yang dipungut ke kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa tidak seharusnya Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga pasal 9 (2a) UU KUP atas keterlambatan penyetoran PPN. Dengan demikian Penggugat mohon agar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak “STP” nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dapat dibatalkan sehingga perhitungan atas STP tersebut menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 9 (2a) KUPNIHIL
Jumlah yang masih harus dibayarNIHIL

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-179/STG/WPJ.07/2024 tanggal 7 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat pengajuan gugatan Penggugat Nomor 033/PHEONWJ/2024-S0 tanggal 09 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang√ digugat;

14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat√

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tentang Pembatalan

Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal

36 Ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai√ dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani Wisnu Hindadari selaku Direktur√ dari Penggugat;

i. Surat keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak).

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa objek gugatan adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang KUP Nomor LAP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 atas Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak April 2022;

bahwa atas Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 tersebut, Penggugat

telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar untuk yang pertama (Permohonan I). Atas permohonan pertama Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00869/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 19 April 2024 yang intinya menolak Permohonan Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar untuk yang kedua (Permohonan II) melalui Surat Nomor 245/PHE44100/2024-S4 tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya Penggugat tetap tidak setuju atas Penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 tersebut di atas;

bahwa atas surat permohonan yang kedua dari Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang intinya menolak permohonan Penggugat.

III. URAIAN SURAT GUGATAN bahwa alasan gugatan Penggugat adalah sesuai dengan yang tertulis dalam surat Gugatan Nomor 033/PHEONWJ/2024-S0 tanggal 9 September 2024;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum bahwa Pasal 9 (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak; bahwa Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

a. Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh b. Pengusaha;

c. impor Barang Kena Pajak;

d. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh e. Pengusaha;

f. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

g. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

h. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

i. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan j. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

a. Pasal 13 ayat (1a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

a. Pasal 17 ayat (1) huruf c

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat: penyerahan Jasa Kena Pajak.

b. Pasal 17 ayat (5) huruf a

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat: harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha

Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusaha Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya a. Pasal 6

1) ayat (1)

Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

2) ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

a. Pasal 7

1) ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

2) ayat (2)

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Data, Fakta, dan Tanggapan Tergugat bahwa terdapat putusan pengadilan pajak atas sengketa yang sama yaitu Putusan Gugatan dari Wajib Pajak a.n. PT Chevron Pacific Indonesia NPWP 01.308.508.9- 218.001 nomor Put-011075.99/2018/PP/M.XIIB/Tahun 2019. Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Direktorat Jenderal Pajak atas pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP;

bahwa dalam putusan tersebut, Majelis menyampaikan bahwa secara teknis penggantian faktur pajak tidak diatur secara khusus dalam ketentuan PMK Nomor 73/PMK/2010. Dalam hal kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh pemungut PPN atas penggantian faktur pajak karena akan disalahgunakan oleh pihak yang berkaitan untuk mengundurkan penyetoran PPN yang menjadi hak negara;

bahwa dengan demikian saat pemungutan adalah sebagaimana diatur dalam UU PPN yaitu pada saat terjadinya penyerahan yang juga sebagai saat pembuatan faktur pajak normal oleh penjual;

bahwa lawan transaksi Penggugat telah melakukan penyerahan BKP/JKP saat pertama kali menyerahkan Invoice dan Faktur Pajak ke Penggugat, bukan pada saat invoice pengganti dan Faktur Pajak Pengganti;

bahwa penggantian invoice dan Faktur Pajak pengganti yang menyebabkan Penggugat terlambat memungut PPN tidak dapat menjadikan sanksi administrasi yang dikenakan menjadi tidak diberlakukan;

V. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa surat Gugatan Penggugat Nomor 033/PHEONWJ/2024-S0 tanggal 9 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang

ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan gugatan dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

bahwaKeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 038/PHEONWJ/2024-S0 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan/Objek Gugatan Lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP) Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-179/STG/WPJ.07/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Gugatan atas Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 terlampir di dalam Permintaan Surat Bantahan Atas Surat Tanggapan dari Pengadilan Pajak Nomor BG-007874.99.2024/PAN/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 18 Oktober 2024;

Bahwa Surat Bantahan ini disampaikan oleh penggugat pada tanggal 14 November 2024. Dengan demikian, Surat Bantahan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya salinan Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan/Objek Gugatan Lainnya sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

BANTAHAN PENGGUGAT TERHADAP ATAS SURAT TANGGAPAN ATAS PENGAJUAN GUGATAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN/OBJEK GUGATAN LAINNYA.

Bahwa Penggugat dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat dalam Surat Tanggapannya kecuali yang nyata-nyata diakui oleh Penggugat dalam Surat Bantahan ini. Untuk mendukung posisi Penggugat, dengan hormat Penggugat sampaikan dalil-dalil bantahan Penggugat sebagai berikut: KETENTUAN FORMAL

Menurut Tergugat bahwa tanggapan Tergugat sesuai dengan yang tertulis dalam surat Tanggapan Nomor S-179/STG/WPJ.07/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Menurut Penggugat

Bahwa sejalan dengan Tergugat, Penggugat menyatakan bahwa surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 dapat dipertimbangkan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

KETENTUAN MATERIAL

Menurut Tergugat bahwa tanggapan Tergugat sesuai dengan yang tertulis dalam surat Tanggapan Nomor S-179/STG/WPJ.07/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Menurut Penggugat

Latar Belakang bahwa KPP Migas menerbitkan STP nomor 00091/187/22/081/23 pada tanggal 28 November 2023 kepada PHE ONWJ;

UraianJumlah (Rp)
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 9 (2a) KUP4.409.680
Jumlah yang masih harus dibayar4.409.680

bahwa jumlah tersebut di atas merupakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) atas pembayaran atau penyetoran PPN yang

dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pembayaran pajak tersebut;

bahwa atas STP PPN tersebut sudah dilunasi melalui Surat Setoran Pajak dengan NPTN 6BE944HO6ANQ1K4F tanggal 22 Desember 2023;.

bahwa atas terbitnya STP PPN tersebut, PHE ONWJ mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan yang pertama atas STP PPN No. 00091/187/22/081/23 Masa Pajak April 2022 pada tanggal 21 Februari 2023. Permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan STP PPN kemudian ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00869/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 pada tanggal 19 April 2024; bahwa atas terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00869/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tersebut, PHE ONWJ mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan kedua atas STP PPN No. 00091/187/22/081/23 Masa Pajak April 2022 pada tanggal 17 Juli 2024. Permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan STP PPN kemudian ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 pada tanggal 13 Agustus 2024;

bahwa atas Surat Keputusan Penolakan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tersebut, PHE ONWJ mengajukan Permohonan Gugatan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa PHE ONWJ berpendapat bahwa tidak ada keterlambatan pemungutan PPN, hal ini dapat dilihat dari tanggal terbitnya Faktur Pajak Pengganti dan Tanggal Faktur Penjualan (Invoice) serta tanggal pemungutan PPN nya;

Pokok Sengketa Dalam Gugatan bahwa pokok permasalahan dalam pengajuan gugatan ini adalah adanya perbedaan prinsip antara PHE ONWJ dengan Tergugat atas Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN bagi Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN (“WAPU”);

bahwa Tergugat dalam hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. Nomor 73/PMK.03/2010 pasal 7 (2) yang menyatakan bahwa penyetoran PPN

yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan;

bahwa menurut Tergugat terdapat keterlambatan pembayaran PPN atas Faktur- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan pada bulan April 2022 yang seharusnya disetor ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya faktur pajak tersebut;

Alasan Permohonan Gugatan bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN untuk Faktur-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan oleh karena Penggugat tidak menemukan adanya keterlambatan pembayaran PPN. Sehingga Penggugat telah menyetorkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, berikut alasan dan pertimbangan dari keberatan Penggugat:

bahwa PHE ONWJ adalah Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dengan Pemerintah Indonesia untuk Blok Offshore North West Java. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 73/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PHE ONWJ ditunjuk sebagai Pemungut PPN;

bahwa sebagai Pemungut PPN PHE ONWJ diwajibkan untuk melakukan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan perusahaan rekanan kepada PHE ONWJ;

bahwa dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara Tergugat dengan Penggugat dimana Tergugat dalam hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.73/PMK.03/2010 (“PMK 73/2010”) pasal Pasal 6 (1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin serta pasal 6 (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

bahwa dalam Pasal 7 (2) yang juga dinyatakan bahwa penyetoran PPN yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan;

bahwa PHE ONWJ sebagai penggugat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa: Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

bahwa selanjutnya dalam Pasal 17 Ayat 3 huruf a angka 4 disebutkan bahwa:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan

penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

bahwa dalam Penjelasan Pasal 17 ayat 3 huruf a dinyatakan bahwa: … Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa dalam Pasal 17 Ayat 5 huruf a angka 1 juga disebutkan bahwa:

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 17 ayat 5 dinyatakan bahwa: … Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, PHE ONWJ sudah melaksanakannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012, sehingga ketika lawan transaksi menerbitkan Faktur Penjualan dan juga Faktur Pajak Pengganti maka saat tersebut dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan yang terutang PPN berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012. Dimana atas nilai PPN tersebut akan dipungut dan disetorkan oleh PHE ONWJ paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal Faktur Pajak (baik itu Faktur Pajak Normal maupun Faktur Pajak Pengganti);

bahwa pada prakteknya dalam suatu transaksi bisnis sering terjadi revisi faktur penjualan (invoice) dan faktur pajak. Ketika rekanan (vendor) sudah menerbitkan faktur penjualan dan faktur pajak, lalu diserahkan kepada PHE ONWJ. Setelah PHE ONWJ melakukan verifikasi ternyata ada kesalahan dalam penagihan, maka PHE ONWJ akan meminta rekanan (vendor) melakukan revisi atas faktur penjualan dan juga membuat faktur pengganti. Kemudian PHE ONWJ akan melakukan pemungutan PPN sesuai dengan nilai faktur pajak pengganti yang sudah dapat dipastikan kebenaran dokumennya, dan menyetorkannya paling lambat pada hari ke-15 bulan berikutnya sesuai dengan ketentuan dalam PMK 73/2010;

bahwa Direktorat Jendral Pajak dalam hal ini KPP Migas menganggap bahwa Faktur pajak yang pertama kali diterbitkan oleh rekanan adalah faktur pajak yang sudah pasti benar dan valid, padahal dalam prakteknya banyak faktur pajak yang harus direvisi karena adanya kesalahan dari rekanan (vendor). Atas dasar tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan STP karena Tergugat menganggap Penggugat terlambat melakukan pemungutan dan pembayaran pada tanggal 15 bulan berikutnya, tanpa melihat faktur pajak tersebut sudah sesuai atau harus ada revisi; bahwa dapat Penggugat tambahkan bahwa Penggugat pada prosesnya melakukan proses verifikasi atas kelayakan dan kebenaran atas invoice yang diterima oleh Penggugat. Bila ditemukan kekeliruan dalam invoce berikut dengan kelengkapan dokumen penagihannya, maka rekanan harus memperbaiki dokumen invoice serta dokumen pendukung penagihannya. Hal ini dapat menyebabkan perubahan baik pada nilai ataupun pada periode penagihan invoice tersebut. Atas perubahan tersebut, maka dimungkinkan terjadi perubahan pada invoice dan kelengkapan dokumen pendukungnya yang mana salah satu contoh kelengkapan dokumennya

adalah faktur pajak. Terlampir disampaikan Penggugat rekap faktur pajak yang menjadi objek sengketa (jika ada);

bahwa Tergugat merujuk pada putusan pengadilan pajak atas sengketa yang sama yaitu Putusan Gugatan dari Penggugat a.n. PT Chevron Pacific Indonesia NPWP 01.308.508.9-218.001 nomor Put-011075.99/2018/PP/M.XIIB/Tahun 2019 dimana Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Direktorat Jenderal Pajak atas pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP.

Bahwa menurut Penggugat sengketa tersebut tidak identik dengan sengketa PHE ONWJ. Dalam sengketa PT Chevron Pacific Indonesia, pihak penggugat tidak merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah” pasal 17 ayat 3 sebagai dasar hukum.

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN bahwa sesuai dengan penjelasan Penggugat di atas, maka dengan ini Penggugat menyimpulkan bahwa PHE ONWJ telah melakukan kewajiban perpajakan dalam hal ini PPN sesuai dengan PP 1 tahun 2012, dimana PPN terutang pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, PHE ONWJ juga telah melakukan pemungutan PPN pada saat faktur pajak (normal dan pengganti) diterbitkan oleh rekanan sesuai dengan amanat PMK 73 tahun 2010 dan menyetorkan PPN yang dipungut ke kas Negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa tidak seharusnya Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga pasal 9 (2a) UU KUP atas keterlambatan penyetoran PPN. Dengan demikian Penggugat mohon agar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak “STP” nomor 00091h/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena

Permohonan Wajib Pajak oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dapat dibatalkan sehingga perhitungan atas STP tersebut menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Sanksi Administrasi : - Bunga Pasal 9 (2a) KUPNIHIL
Jumlah yang masih harus dibayarNIHIL

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi ) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut :

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024,

Bukti P-2 Pakta Integritas atas nama Kelik Adrian tanggal Desember 2024, Bukti P-3 Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

Tidak Benar Nomor 035/44100/2024-S4 tanggal 19 Februari 2024, Bukti P-4 Permohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak benar Nomor 245/PHE44100/2024-S4 tanggal 16 Juli 2024,

Bukti P-5 Surat Setoran Pajak NTPN 6BE944HO6ANQ1K4F tanggal 22 Desember 2023 sebesar Rp4.409.680,00,

Bukti P-6 Kartu Tanda Penduduk atas nama Kelik Adrian,

Bukti P-7 NPWP atas nama Kelik Adrian,

Bukti P-8 Kartu Tanda Penduduk atas nama IR H Wisnu Hindadari,

Bukti P-9 Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A1 atas Nama

Kelik Adrian,

Bukti P-10 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Pertamina Hulu

Energi Offshore North West Java Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Keuangan Nomor 11 tanggal 18 Februari 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-11 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pertamina Hulu Energi Offshore

North West Java Nomor 5 tanggal 11 Desember 2009 yang dibuat oleh

dan/atau di hadapan Sdr. Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor SK-038/PHEONWJ/2024-S4 tanggal 19 November 2024,

Bukti P-13 Matriks sengketa,

Bukti P-14 Surat Keputusan Nomor Kpts-024/PHE00000/2021-S0 tentang

Implementasi Organisasi Di Lingkungan Sub Holding Upstream Group Direksi PT Pertamina Hulu Energi tanggal 31 Maret 2021,

Bukti P-15 Struktur Organisasi Subholding Upstream,

Bukti P-16 Struktur Organisasi Regional 1 PT Pertamina Hulu Rokan,

Bukti P-17 Struktur Organisasi Regional 2 PT Pertamina EP,

Bukti P-18 Struktur Organisasi Regional 3 PT Pertamina Hulu Indonesia,

Bukti P-19 Struktur Organisasi Regional 4 PT Pertamina EP Cepu,

Bukti P-20 Struktur Organisasi Regional 5 PT Pertamina Internasional EP, Bukti P-21 Pengelompokan regional di lingkungan SHU,

Bukti P-22 Penempatan pekerja-pekerja di lingkungan SHU Group,

Bukti P-23 Tanggapan tertulis Nomor 059/PHE44100/2025-S4 tanggal 18 Februari 2025,

Bukti P-24 Contoh Kontrak Exhibit C Swadaya Sarana,

Bukti P-25 Contoh Kontrak - Pan Maritime,

Bukti P-26 Invoice,

Bukti P-27 Faktur Pajak,

Bukti P-28 Surat Pernyataan Validitas Dokumen,

Bukti P-29 Kesimpulan Akhir Nomor 103/PHE44100/2025-S4 tanggal 18 Maret 2025,

Bukti P-30 Kesimpulan Akhir Nomor 139/PHE44100/2025-S4 tanggal 6 Mei 2025; Bukti P-31 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024,

Bukti P-32 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Pertamina Hulu

Energi Offshore North West Java Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Keuangan Nomor 11 tanggal 18 Februari 2022

yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-33 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pertamina Hulu Energi Offshore

North West Java Nomor 5 tanggal 11 Desember 2009 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-34 Production Sharing Contrack Blok Offfshore North West Java antara

Pertamina Hulu Energi dengan SKK Migas tanggal 18 Januari 2017, Bukti P-35 Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak April 2022,

Bukti P-36 Surat Setoran Pajak NTPN 6BE944HO6ANQ1K4F tanggal 22 Desember 2023 sebesar Rp4.409.680,00,

Bukti P-37 Bukti Penerimaan Negara NTPN 6BE944HO6ANQ1K4F tanggal 22 Desember 2023 sebesar Rp4.409.680,00,

Bukti P-38 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00869/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 April 2024,

Bukti P-39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi ) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kronologi dan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Desember 2024,

Bukti T-2 Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak

Yang Tidak Benar Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang KUP atas STP PPN atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak April2022SecaraPermohonanNomorLAP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024,

Bukti T-3 Lembar Perhitungan STP Masa Pajak April 2022,

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Januari 2025,

Bukti T-5 Resume nilai sengketa,

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Januari 2025,

Bukti T-7 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006550.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-8 Pendapat Akhir Nomor S-426/WPJ.07/2025 tanggal tanggal 3 Maret 2025,

Bukti T-9 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006550.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-10 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006552.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-11 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006554.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-12 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006556.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-13 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006557.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-14 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006558.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-15 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006559.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-16 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006560.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-17 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006561.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024,

Bukti T-18 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006562.99/2023/PP/M.XVA

Tahun 2024;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan 033/PHEONWJ/2024-S0 tanggal 9 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas gugatan, keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan adalah terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak April 2022 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak (selanjutnya disebut dengan Keputusan Tergugat), yang menurut Penggugat, Tergugat seharusnya mengabulkan permohonan Penggugat dengan pertimbangan bahwa sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP tidak benar karena tidak terdapat keterlambatan penyetoran PPN pemungut karena penyetoran PPN dilakukan berdasarkan Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan oleh Rekanan;

Menimbang bahwa menurut Tergugat penerbitan STP PPN tersebut dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang digugat merupakan keputusan penolakan atas permohonan pembatalan STP PPN nomor 00091/187/22/081/23 Masa Pajak April 2022 yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

bahwa penerbitan STP PPN tersebut terkait pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP karena adanya keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPNatas penyerahan yang dilakukan perusahaan rekanan berdasarkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Rekanan dengan perincian dan perhitungan sebagai berikut:

hormal | Pengganti “ Teraricat

Ni ye | wanat[moel wc srietfesencree | te] | aera

Fosters [seems [amd | asean el ereleesmss [te [ass

BN GE 0) seeae|sma) sum] seese|eemesaey | ce) | sical

Pecsiem: Jabon [axed | mela eeslosemars: [te[ [er espisaimaie “Jelotss [sare] [ena al ecre| mesen || a

Pesscasimame “Jalssss [sase| [oust sss sami semlareses [vx [ [aa

Procamarcaress.ce fx fecssax | esee| | sasefamal asa) ust[smeceres [te] | ees ranssisns fe ferecs (asa sel oral sal ceseacmece: [ta [| zed

Pancegenga fy beres | aunt) sate) recere[smy| ecm seamless [ce] | vata se | oo | om basara fe kenssas | oxen] aco selasa asma) senjasesema | te] dia

Ie naa ES es bahwa atas pendapat Penggugat yang menyatakan tidak terdapat keterlambatan penyetoran PPN pemungut karena penyetoran PPN dilakukan berdasarkan Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan oleh Rekanan menurut Tergugat tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU PPN juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan c PP 1 Tahun 2012 diatur bahwa terutangnya PPN adalah pada saat penyerahan BKP/JKP;

b. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK-73 diatur bahwa Rekanan membuat Faktur Pajak setiap penyerahan BKP/JKP kepada kontraktor dalam hal ini Penggugat;

c. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Pemungutan PPN dilakukan paling lama pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran apabila pembayaran terjadi sebelum penyerahan;

d. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2), Kontraktor dalam hal ini Penggugat wajib menyetorkan PPN yang dipungut paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

e. Bahwa Rekanan Penggugat telah melakukan penyerahan kepada Penggugat pada saat Faktur Pajak pertama diterbitkan bukan pada saat Faktur Pajak Pengganti diterbitkan;

f. Bahwa adanya penggantian invoice dan Faktur Pajak pengganti dari lawan transaksi tidak menyebabkan mundurnya pemungutan dan penyetoran PPN oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java dengan nomor BA-1251/WPJ.07/BD.05/2024 diperolah informasi:

a. Bahwa dokumen yang harus diserahkan vendor (rekanan) pada saat melakukan penagihan adalah:

- Invoice

- Faktur Pajak

- Purchase Order atau Service Order

- Service Acceptance atau Good Receive

- Kontrak

- Supporting dokumen lainnya b. Hal-hal yang menyebabkan vendor (Rekanan) harus membuat Faktur Pajak Pengganti adalah:

- Kesalahan administrarif yang tertera dalam Faktur Pajak

- Ketidaksesuaian antara Barang dan Jasa yang diterima dengan tagihannya.

bahwa lawan transaksi Wajib Pajak telah melakukan penyerahan BKP/JKP saat pertama kali menyerahkan Invoice dan Faktur Pajak ke Wajib Pajak, bukan pada saat invoice pengganti dan Faktur Pajak Pengganti;

bahwa terdapat putusan pengadilan pajak atas sengketa yang sama yaitu Putusan Gugatan dari Wajib Pajak a.n. PT Chevron Pacific Indonesia NPWP 01.308.508.9- 218.001 nomor Put-011075.99/2018/PP/M.XIIB/Tahun 2019. Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Direktorat Jenderal Pajak atas pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Pajak menyampaikan bahwa secara teknis penggantian faktur pajak tidak diatur secara khusus dalam ketentuan PMK Nomor 73/PMK/2010. Dalam hal kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh pemungut PPN atas penggantian faktur pajak karena akan disalahgunakan oleh pihak yang berkaitan untuk mengundurkan penyetoran PPN yang menjadi hak negara;

bahwa dengan demikian, Tergugat tetap berpendapat bahwa penerbitan STP PPN nomor 00091/187/22/081/23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga penolakan Tergugat atas permohonan Pembatalan STP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 sudah tepat;

Menimbang bahwa Penggugat memberikan bantahan terkait dengan pendapat Tergugat sebagai berikut:

bahwa sengketa bermula ketika KPP Migas menerbitkan sebelas STP kepada Penggugat (PHE ONWJ). STP tersebut diterbitkan karena menurut Tergugat, PHE ONWJ terlambat dalam melakukan pemungutan PPN berdasarkan PMK 73 tahun 2010, hal ini dilihat dari tanggal Faktur Pajak Normal yang diterbitkan oleh lawan transaksi dibandingkan dengan tanggal penyetoran PPN yang berdasarkan Faktur Pajak Pengganti. PHE ONWJ berpendapat bahwa tidak ada keterlambatan pemungutan PPN, hal ini dapat dilihat dari tanggal terbitnya Faktur Pajak Pengganti dan Tanggal Faktur Penjualan serta tanggal pemungutan PPN nya;

berikut rincian STP yang diterbitkan:

No. | ste | Tanggal | SanksiDenda

6 _|STP 00097/187/22/081/23 | 07-es-23| — 26.128.228

8 str00100/187/22/081/23 |08-0es-23| — 57.591.567

9 stP00101/187/22/081/23 | 08-Des-23| —— 100.980

Bahwa atas STP tersebut sudah dilakukan pembayaran melalui pembayaran dengan rincian NTPN sebagai berikut:

so se Damai Desta

No. STP Tanggal | Sanksi Denda NTPN

NTPN

6 (stpooog7/187/22/081/23 | 07-Des-23| — 26.128.228 |FBASDGAISVSIRUVD | 22-Des-23

8 |sTP.00100/187/22/081/23 | 08-Des-23| — 57.541.567 |25B4583E5L1BLQW | 22-Des-23}

9 |sTP.00101/187/22/081/23 | 08-Des-23| 100.980 (roc7203KN5Rs0010 | _22-Des-23}

Bahwa Pemohon Gugatan mengajukan gugatan atas keputusan Kanwil DJP Jakarta Khusus atas surat keputusan pembatalan ketetapan Pajak atas STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena permohonan Wajib Pajak. Gugatan diajukan secara formal dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada tanggal 10 September 2024 dan tahap kedua pada tanggal 13 Desember 2024;

Bahwa Nilai awal yang diajukan dalam surat permohonan penghapusan adalah sebesar Rp127.281.014 (seratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat belas rupiah) sesuai dengan nilai yang menurut Penggugat merupakan nilai denda yang tidak seharusnya ditetapkan karena tidak terdapat keterlambatan penyetoran (sebagaimana dicantumkan dalam tabel 1). Namun permohonan tersebut ditolak karena nilai yang diajukan tidak sesuai dengan seluruh ketetapan,

oleh sebab itu Penggugat mengajukan nilai total STP yang merupakan nilai total ketetapan dari Tergugat sebesar Rp161.052.052 (seratus enam puluh satu juta lima puluh dua ribu lima puluh dua rupiah);

Bahwa Penggugat berpendapat bahwa tidak ada keterlambatan pemungutan PPN, hal ini dapat dilihat dari tanggal terbitnya Faktur Pajak Pengganti dan Tanggal Faktur Penjualan serta tanggal pemungutan PPN nya;

Bahwa merujuk kepada Pasal 17 ayat (3) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan penjelasannya, dalam melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, Penggugat sudah melaksanakannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012, sehingga ketika lawan transaksi menerbitkan Faktur Penjualan dan juga Faktur Pajak Pengganti maka saat tersebut dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan yang terutang PPN berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012. Dimana atas nilai PPN tersebut akan dipungut dan disetorkan oieh Penggugat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal Faktur Pajak (baik itu Faktur Pajak Normal maupun Faktur Pajak Pengganti);

Bahwa pada prakteknya dalam suatu transaksi bisnis sering terjadi revisi faktur penjualan (invoice) dan faktur pajak. Ketika rekanan (vendor) sudah menerbitkan faktur penjualan dan faktur pajak, lalu diserahkan kepada Penggugat. Setelah Penggugat melakukan verifikasi ternyata ada kesalahan dalam penagihan, maka Penggugat akan meminta rekanan (vendor) melakukan revisi atas faktur penjualan dan juga membuat faktur pengganti. Kemudian Penggugat akan melakukan pemungutan PPN sesuai dengan nilai faktur pajak pengganti yang sudah dapat dipastikan kebenaran dokumennya, dan menyetorkannya paling lambat pada hari ke-15 bulan berikutnya sesuai dengan ketentuan dalam PMK 73/2010;

Bahwa Tergugat dalam hal ini KPP Migas menganggap bahwa Faktur pajak yang pertama kali diterbitkan oleh rekanan adalah faktur pajak yang sudah pasti benar dan valid, padahal dalam prakteknya banyak faktur pajak yang harus direvisi karena

adanya kesalahan tagihan maupun kelengkapan dokumen dari rekanan (vendor). Atas dasar tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan STP karena Tergugat menganggap Penggugat terlambat melakukan pemungutan dan pembayaran pada tanggal 15 bulan berikutnya, tanpa melihat faktur pajak tersebut sudah sesuai atau harus ada revisi;

Bahwa dapat Penggugat tambahkan bahwa Penggugat pada prosesnya melakukan proses verifikasi atas kelayakan dan kebenaran atas invoice yang diterima oleh Penggugat. Bila ditemukan kekeliruan dalam invoce berikut dengan kelengkapan dokumen penagihannya, maka rekanan harus memperbaiki dokumen invoice serta dokumen pendukung penagihannya. Hal ini dapat menyebabkan perubahan baik pada nilai ataupun pada periode penagihan invoice tersebut. Atas perubahan tersebut, maka dimungkinkan terjadi perubahan pada invoice dan kelengkapan dokumen pendukungnya yang mana salah satu contoh kelengkapan dokumennya adalah faktur pajak;

Bahwa dalam prakteknya apabila terdapat revisi faktur penjualan dan faktur pajak, maka atas revisi tersebut akan dianggap sebagai faktur penjualan dan faktur pajak yang valid, yang akan dijadikan dasar untuk proses pembayaran faktur penjualan serta pemungutan dan penyetoran PPN atas Faktur Pajaknya;

Bahwa dan apabila terdapat faktur pajak pengganti (revisi) maka atas PPN nya akan dipungut dari faktur pajak pengganti dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dari tanggal faktur pajak pengganti; Bahwa dalam kontrak antara penggugat dan vendor lawan transaksi tertulis pada klausul Penagihan sebagai berikut:

Tagihan dalam bentuk yang dapat diterima PERUSAHAAN dan voucher asli masing masing catatan sebagaimana diperlukan untuk mendukung tagihan harus diajukan kepada wakil PERUSAHAAN yang ditetapkan dalam Exhibit A, “informasi lain-lain”, dalam bentuk asli dan tiga tembusan. Masing-masing tagihan harus menyebutkan nomor Kontrak sebagaimana ternyata dalam Kontrak. Kecuali jika ditentukan lain secara khusus di dalam Kontrak, tagihan harus diajukan pada atau sebelum tanggal sepuluh masing masing bulan pada bulan berikutnya yang selama bulan itu Pekerjaan dilaksanakan atau biaya dikeluarkan. PERUSAHAAN dapat meminta KONTRAKTOR memberi PERUSAHAAN bukti yang memuaskan mengenai

kesahihan tersebut dan pembayaran sebelumnya KONTRAKTOR atas semua tagihan tenaga kerja dan bahan yang sudah dikeluarkan KONTRAKTOR;

Bahwa Kontrak yang ditandatangani kedua pihak merupakan perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan; Bahwa sesuai dengan yang tersebut dalam kontrak, vendor lawan transaksi harus melengkapi tagihan atau faktur penjualan dengan semua dokumen pendukung yang dipersyaratkan untuk bisa dinyatakan valid dan diterima oleh Penggugat.

Bahwa Faktur Pajak yang diakui oleh penggugat adalah faktur Pajak yang diterbitkan atas tagihan atau faktur penjualannya sudah terverifikasi dan dianggap valid dan telah sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam kontrak;

Bahwa Penggugat yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas ditunjuk sebagai Pemungut PPN berdasarkan PMK Nomor 73 tahun 2010 telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu memungut PPN dari lawan transaksi paling lambat pada saat penyerahan dengan mengacu kepada Pasal 17 ayat 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan menyetorkannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya Pemungut PPN telah membantu penerimaan negara dengan melakukan penyetoran atas nilai PPN lebih dahulu dibandingkan dengan transaksi dengan Non Pemungut PPN. Sehingga menurut Penggugat penetapan STP dari Tergugat atas Faktur Pajak dari lawan transaksi yang dianggap oleh Tergugat terlambat tidak mencerminkan asas keadilan; Bahwa Penggugat tidak bisa mengambil risiko dengan memungut dan menyetorkan PPN atas Faktur Pajak yang faktur penjualannya yang belum terverifikasi dan dianggap valid dan telah sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam kontrak;

Bahwa Penggugat merupakan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi dengan skema bagi hasil Gross Split dimana seluruh PPN masukan yang dipungut akan diperlakukan sebagai biaya operasi, sehingga harus sangat cermat dalam melakukan verifikasi tagihan dan dokumen pendukungnya;

bahwa bagian loket penerimaan invoice PHE ONWJ, menerima secara fisik invoice dan faktur Pajak dari vendor lawan transaksi untuk diperiksa dan diverifikasi kelengkapannya, apabila tidak lengkap sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak,

maka faktur penjualan dan faktur Pajak akan dikembalikan dan tidak dianggap diterima oleh Penggugat;

bahwa bahwa pada prakteknya terkadang vendor lawan transaksi langsung mengirimkankan faktur pajak pengganti bersama dengan invoice yang terbaru; bahwa pada saat pembuatan faktur pajak oleh vendor lawan transaksi, Penggugat sebagai pemungut PPN tidak mengetahui faktur tersebut dibuat sampai dengan faktur pajak tersebut benar-benar diterima secara fisik oleh Penggugat;

bahwa dalam Prakteknya beberapa kali rekanan lawan transaksi membuat faktur pajak normal melalui program efaktur, lalu melakukan revisi faktur pajaknya dengan menerbitkan faktur pajak pengganti tanpa pernah menyerahkan faktur pajak normalnya kepada penggugat. Sedangkan faktur pajak yang sudah dibuat sudah tercatat dalam system Pajak Masukan yang oleh Tergugat dianggap “wajib dipungut”oleh Penggugat, padahal faktur pajak tersebut belum tentu valid dan terverifikasi. Hal ini tidak mencerminkan asas keadilan bagi penggugat sebagai pemungut pajak. Pada akhirnya rekanan menerbitkan faktur pajak pengganti tanpa melakukan konfirmasi kepada Penggugat;

bahwa Tergugat tetap berpendapat bahwa dalam Pasal 17 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 menegaskan bahwa penyerahan BKP berwujud terjadi saat BKP diserahkan secara langsung kepada pembeli padahal secara jelas disebutkan bahwa terdapat 4 peristiwa yang dapat menjadi acuan Penyerahan BKP Berwujud dengan salah satu diantaranya adalah saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.;

bahwa pendapat penggugat mengacu kepada penerapan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 angka 4 maka:

- Pengakuan piutang atau penghasilan menurut Tergugat adalah berdasarkan pembukuan vendor (Rekanan) yang melakukan penyerahan kepada Penggugat sehingga di luar kuasa Penggugat;

- Disamping itu pada Pasal 17 ayat (3) angka 4 dinyatakan juga bahwa penyerahan terjadi pada saat diterbitkannya faktur pajak penjualan dimana

berdasarkan pengakuan Penggugat diketahui pada saat vendor menyampaikan Faktur Pajak pertama, vendor/Rekanan juga telah menerbitkan invoice atau Faktur Penjualan;

Bahwa maka tanggapan Penggugat bahwa, Tergugat telah mengakui bahwa pengakuan piutang atau penghasilan berdasarkan pembukuan vendor (rekanan) di luar kuasa Penggugat maka seharusnya Penggugat tidak dapat dihukum atas hal tersebut;

Sementara terkait Faktur Pajak Normal yang dibuat saat invoice awal (sebelum revisi) hal tersebut lazim terjadi dan secara prinsip akuntansi yang berlaku umum diperbolehkan untuk melakukan penggantian atas suatu tagihan untuk kemudian dicatat kembali (atas tagihan revisinya) sehingga hal tersebut tetap memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 angka 4;

bahwa atas Putusan Pengadilan yang menolak gugatan Penggugat yaitu berdasarkan Put-006550_99_2023_MXVA_ Tahun 2024, penggugat telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali;

bahwa Tergugat merujuk pada putusan pengadilan pajak atas sengketa yang sama yaitu Putusan Gugatan dari Penggugat a.n. PT Chevron Pacific Indonesia NPWP 01.308.508.9-218.001 nomor Put-011075.99/2018/PP/M.XIIB/Tahun 2019 dimana Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Direktorat Jenderal Pajak atas pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 9 (2a) KUP;

bahwa menurut Penggugat sengketa tersebut tidak identik dengan sengketa PHE ONWJ. Dalam sengketa PT Chevron Pacific Indonesia, pihak Penggugat tidak merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah” pasal 17 ayat 3 sebagai dasar hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan terkait dengan gugatan ini adalah terlait dengan tindakan Tergugat yang mengenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP karena adanya keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPN pada STP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa dasar Penggugat untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN adalah saat diterimanya Faktur Pajak Pengganti dari pihak rekanan sedangkan Tergugat menentukan saat kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN berdasarkan Faktur Pajak sebelum dilakukan penggantian;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736), selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP, mengatur antara lain: Pasal 9 ayat (1):

Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Pasal 9 ayat (2a):

Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

bahwa ketentuan aquo mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing- masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur, selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kena pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan kena pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan;

bahwa selanjutnya Undang-Undang PPN mengatur sebegai berikut:

Pasal 11 ayat (1):

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2):

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 11 ayat (4):

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

bahwa ketentuan aquo mengatur mengenai saat terutangnya PPN dan pemberian kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan;

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, selanjutnya disebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1) huruf a dan c:

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak.

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak

Pasal 17 ayat (3):

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

c. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Pasal 17 ayat (5) huruf a:

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat: harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten

bhwa ketentuan aquo mengatur mengenai saat terutangnya PPN dan pengertian terkait dengan penyerahan BKP atau JKP;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusaha Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (selanjutnya disebut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2010), mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (1):

Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

Pasal 6 ayat (2):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau

c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa yang memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak atas penyerahan adalah pihak Rekanan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada Kontraktor dan hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN;

bahwa selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:

Pasal 3:

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.

Pasal 7 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa Kena Pajak; atau

c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Pasal 7 ayat (2):

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

bahwa ketentuan aquo mengatur kewajiban Kontraktor untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh pihak Rekanan;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan diatas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak adalah pada pihak Rekanan demikian juga mengenai penentuan saat terutangnya PPN juga ada pada pihak Rekanan selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Penyerahan;

b. Berdasarkan aturan umum Undang-Undang PPN, pihak penerima BKP atau JKP membayar PPN atas penyerahan BKP atau JKP kepada pihak Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan berdasarkan Faktur Pajak yang diterimanya dari Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan;

c. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2010, melimpahkan kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan kena pajak (yang seharusnya merupakan kewajiban dari pihak Rekanan selaku PKP yang melakukan penyerahan) kepada pihak Kontraktor selaku penerima BKP atau JKP;

d. Bahwa Kontraktor selaku pihak pemungut tidak memiliki kewajiban untuk menentukan saat terutangnya PPN atau kapan seharusnya Faktur Pajak harus dibuat atas penyerahan yang dilakukan oleh Rekanan, namun Kontraktor selaku pemungut memiliki kewajiaban untuk menyetorkan PPN yang seharusnya dibayarkan kepada pihak Rekanan tersebut ke Kas Negara berdasarkan Faktur Pajak yang diterimanya dari Rekanan;

e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2010, Kontraktor sebagai Pemungut PPN wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

f. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pihak Kontraktor selaku pemungut PPN akan mengetahui kapan kewajiban untuk melakukan penyetoran PPN adalah setelah menerima tagihan dan Faktur Pajak dari pihak Rekana;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait dengan sengketa ini Pemohon Banding tidak memberikan Surat Pernyataan Validitas Dokumen yang dibuat oleh Rekanan sebagaimana telah disampaikan untuk sengketa masa Januari 2022, dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan bahwa baru mengetahui saat kewajibannya sebagai Pemungut PPN untuk menyetorkan PPN adalah setelah menerima Faktur Pajak Pengganti tidak didukung dengan bukti yang memadai; bahwa berdasarkan data tanggal dari Faktur Pajak diketahui bahwa penyetoran yang dilakukan Penggugat telah terlambat;

bahwa terkait dengan tindakan Tergugat yang mengenakan sanksi administrasi berdasarkan Faktur Pajak yang dibuat oleh Rekanan berdasarkan aplikasi eFaktur, menurut Pengadilan Pajak sebenarnya dasar tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut mengenai kapan informasi tersebut disampaikan kepada Pemohon Banding selaku Kontraktor, namun dalam persidangan Penggugat tidak dapat memberikan bukti terkait kapan sebenarnya dokumen penagihan dari Rekanan diterimanya dengan demikian disimpulkan bahwa tindakan Tergugat tersebut tidak dapat dibantah oleh Penggugat;

bahwa terkait dengan pendapat Tergugat yang didukung dengan putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa yang sama yang diajukan oleh Penggugat yang sama dimana Putusan Pengadilan tersebut menolak gugatan Penggugat, diberikan pendapat bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, maka Putusan Pengadilan Pajak yang dijadikan Tergugat sebagai rujukan tidak dapat serta merta diikuti amar putusannya oleh Hakim karena

pendapat Hakim sangat tergantung kepada bukti dan fakta serta penjelasan para pihak dalam persidangan;

bahwa dengan demikian terkait dengan gugatan Penggugat, berdasarkan hal-hal tersebut di atas pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Bahwa dasar Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak April 2022 telah didukung dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, sehingga tetap dipertahankan;

b. BahwapenerbitankeputusanTergugatnomorKEP- 01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak April 2022 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat dinilai telah sesuai dengan fakta dan peraturan perundangan- undangan, sehingga tetap dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Penggugat tidak didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Menolak gugatan Penggugat.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak April 2022 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA, NPWP 01.061.340.4-081.000, beralamat di Gedung PHE Tower Lantai 25, Jl. TB. Simatupang Kav. 99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH., M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si.Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P.

ttdttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.PANITERA PENGGANTI ttd

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Salinan sesuai dengan aslinya

PANITERA

Budi Setyawan MNY, Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.