P U T U S A N
Nomor PUT-007870.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/204/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007870.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GARUDA BEVERAGE SUKSES, NPWP 31.362.768.9-013.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C Lt. 3, Jl. RA Kartini Kav 8 No 10A RT 010 RW 004, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Robert Chandrakelana Adjie jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Robertus Winarta,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2022 tanggal 15 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0081/TAX_GBS/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024;
2. Nama: Lina Rosmiana Djunaedi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2022 tanggal 6 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0108/TAX_GBS/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: