Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-007868.10/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Garuda Beverage Sukses, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007868.10/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007868.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GARUDA BEVERAGE SUKSES, NPWP 31.362.768.9-013.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C Lt. 3, Jl. RA Kartini Kav 8 No 10A RT 010 RW 004, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Robert Chandrakelana Adjie, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Robertus Winarta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2022 tanggal 15 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0077/TAX_GBS/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

2. Nama: Lina Rosmiana Djunaedi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2022 tanggal 6 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0106/TAX_GBS/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alifah / 19780108 200001 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II,

2. Nama/NIP: Herni Setyowati/ 19770612 200001 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II,

3. Nama/NIP: Septavian K./ 19850903 200901 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2717/WPJ.30/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1539/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0064/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-216/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0101/TAX_GBS/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024.

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan penghitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)/Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 2. PPh Terutang 3. Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak … e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar 5. Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d Undang-Undang KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak e. Jumlah sanksi administratif 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar12.882.895.692 1.421.264.495 0 1.170.356.473 0 0 0 0 0 0 1.170.356.473 250.908.022 79.939.296 0 0 0 79.939.296 330.847.318
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas SKP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0041/TAX_SGB/IX/2023 tanggal 13 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH

1. PKP/DPP7.864.735.255

2. PPh Terutang1.170.356.473

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0 b. Setoran Masa1.170.356.473 c. STP0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH
g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar 5. Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d Undang-Undang KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak e. Jumlah sanksi administratif 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0 0 1.170.356.473 0 0 0 0 0 0 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 memutuskan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
a. DPP12.882.895.692012.882.895.692
b. PPh terutang1.421.264.49501.421.264.495
c. Kredit Pajak1.170.356.47301.170.356.473
d. PPh Kurang/Lebih Bayar250.908.0220250.908.022
e. Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP79.939.296079.939.296
f. Jumlah yang masih harus/lebih dibayar330.847.3180330.847.318

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0064/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 (diantar langsung).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0064/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tannggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tertanggal 11 Juni 2024 dan diterima pada tanggal 14 Juni 2024, maka permohonan banding harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 13 September 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap1(satu)keputusanTerbandingNomorKEP- 00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 diajukan 1 (satu) surat banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. ROBERT CHANDRAKELANA ADJIE, selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 22 tanggal 30 Januari 2024;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 (SKPKB- 00019) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya

Dua Jakarta Selatan II, dengan penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp330.847.318.00;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0041/TAX_SGB/IX/2023 tertanggal 13 September 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II tanggal 14 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang masih harus dibayar seharusnya adalah sebesar Rp0,00;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tertanggal 11 Juni 2024 (KEP-00262), dengan penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp330.847.318.00;

4. bahwa terhadap KEP-00262, dengan surat ini, Pemohon Banding mengajukan banding terkait dengan koreksi Terbanding yang masih dipertahankan;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding sebesar Rp5.018.160.437 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Berdasarkan Sengketa

KEP Keneratan Banding

Pemohon KEP Keberatan

AN EN

Pe NN Ea ssn | ——Cs se |p gow aaa

LS PargaFase 1202 KF | | seses20e| Ta seszee | Ta aes 296

Tepat YM) anit Shep | | essa as | Sasa ane | aa ana bahwa adapun latar belakang koreksi, dasar/alasan Terbanding untuk mengenakan koreksi dan alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut, yang sekaligus menjadi dasar atau alasan banding ini adalah sebagai berikut:

A. Dasar Koreksi Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 21 yang dibandingkan dari SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca dan terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan;

B. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.018.160.437. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong, membayar dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 tidak didasarkan bukti;

bahwa koreksi yang dilakukan hanya berdasarkan pada suatu metode pengujian dan asumsi, dan tidak didasarkan pada bukti. Metode pengujian bukan merupakan bukti sehinggga koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184) jo. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE-65) sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut seharusnya dibatalkan;

- bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) menyebutkan bahwa:

“(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;” bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, disebutkan bahwa:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang

sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

- bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, koreksi hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti nyata dan bukan hanya berdasarkan pendekatan. Ekualisasi hanya merupakan pendekatan tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi;

- bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK- 184):

“c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;” bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai bukti telah diatur cukup jelas, antara lain dalam aturan-aturan pelaksanaan pemeriksaan pajak seperti Pasal 4 huruf c dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23), sebagai berikut: “c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.

Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Pemohon Banding). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;” bahwa Pasal 1 ayat (1) dan ayat (10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Teknik Pemeriksaan, menyebutkan bahwa:

“1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

10. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;”

- Huruf F angka 1 dan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan menyebutkan bahwa:

“1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan Perpajakan.

3. Teknik pemeriksaan yang dapat digunakan pemeriksa pajak dapat meliputi (8) ekualisasi atau rekonsilisasi;” bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 1 ayat 1 dan ayat 10 PER-23 serta Huruf F angka 1 dan angka 3 SE-65 tersebut di atas, maka metode penyandingan (ekualisasi) merupakan salah satu teknis analisis yang harus dilakukan dalam setiap pemeriksaan pajak, untuk menentukan luasnya cakupan pemeriksaan yang harus dilakukan serta menentukan teknik pemeriksaan yang akan diterapkan, guna memperoleh simpulan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi atas jumlah pajak yang terutang yang dilaporkan dalam SPT apabila Terbanding mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang tersebut adalah tidak benar;

bahwa perbedaan yang timbul dari ekualisasi sama sekali bukan merupakan bukti bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan. Karena ekualisasi hanya merupakan suatu metode pengujian secara tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi. Seharusnya yang menjadi dasar koreksi adalah objek yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dan telah diketahui dengan pasti rinciannya baik terkait subjek dan objeknya (jumlah pembayaran yang diterima oleh masing-masing subjek pajak/karyawan);

c. bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 tidak bersesuaian dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang ditentukan per masa pajak;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ditentukan per masa pajak dimana satu masa pajak adalah satu bulan. Koreksi objek PPh Pasal 21 yang tertuang dalam SKPKB berasal dari selisih ekualisasi data selama 1 (satu) tahun pajak dengan objek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan. Selisih yang timbul dianggap sebagai kekurangan pelaporan objek PPh Pasal 21 pada 1 (satu) masa pajak, yakni Desember 2021. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan surat ketetapan pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 s.t.d.t.d PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

- bahwa kewajiban PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pemotongan secara bulanan yang didasarkan pada transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94);

bahwa Pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan.

a. terjadinya pembayaran; atau …;”

- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila terdapat suatu objek PPh Pasal 21 yang kurang dilapor, maka kewajiban pemotongan objek PPh Pasal 21 terjadi pada masing-masing masa pajak Tahun 2021;

bahwa hal ini juga mengandung implikasi bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan masa pajak terjadinya peristiwa kena pajak. Di dalam Bagian Kelima Pasal 3 PMK Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak s.t.d.t.d. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP:

Pasal 3:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang;” bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan di Masa Pajak Desember 2021 merupakan jumlah koreksi objek PPh Pasal 21 dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dimana Terbanding menetapkan seluruh jumlah koreksi hanya pada Masa Pajak Desember 2021 dengan SKPKB Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023. Sesuai dengan ketentuan di atas seharusnya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk seluruh masa pajak dalam (1) satu tahun kalender (Januari s.d. Desember 2021);

bahwa hal ini menunjukkan bahwa di dalam melakukan koreksinya, Terbanding tidak mendasarkan koreksinya pada peristiwa kena pajak dengan menganggap bahwa transaksi terjadi pada bulan Desember 2021 tanpa adanya bukti bahwa transaksi/ peristiwa kena pajak terjadi di bulan

Desember 2021. Mengingat PPh 21 merupakan kewajiban bulanan, maka koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang menumpukkan koreksi dalam masa Desember walaupun mungkin terkait masa Januari- November, tidak dapat dibenarkan dan menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan hanya pada Desember 2021 terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 jo pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 s.t.d.t.f PMK 18/PMK.03/2021;

d. bahwa tidak ada peristiwa kena pajak di bulan Desember 2021 yang menjadi dasar pengenaan objek PPh Pasal 21;

bahwa mengacu pada koreksi Terbanding, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menganggap bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan pada Desember 2021. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, tidak ada peristiwa kena pajak pada bulan Desember 2021 yang menjadi dasar pengenaan objek PPh Pasal 21 karena Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong, membayar dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

e. bahwa non-objek dalam ekualisasi;

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding memperhitungkan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yang merupakan pencatatan cadangan dan pencadangan biaya pensiun dan reklasifikasi biaya yang di catat pada akun- akun berikut ini:

pee ee | eet aa

BR Bea [aren | aE pe] pa oes [os foe fd —

Press === [eeeesp er —

PAN ee oe ON Pa NN aa Tee eel eaFle 25 {ima S- tI en Aa en [ef ssf | —

Aa Par na ena esa NN —

DA An

To a Pee ia | | wan awanal omnes | LO

1. Akun Incentive, THR/Bonus (Acc# 5210400000, 5210500000 dan 62501500000) sebesar Rp3.354.879.670 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dengan koreksi Terbanding atas akun-akun terkait dengan Incentive, THR/Bonus dengan rincian sebagai berikut:

Nama Akun Salde GL Objek PPh 21 Objek PPh 21 Koreksi Refereis (DJP) (Wajib Pajak)

5210400000 - ncentife 248.130.678 298 036.103 298 036.105 TN

5210500000-T7-2/Bemus | 3.668.623.401| 3662623401 | 2195028732 | 1.473.534.650 (1

6210400000 - nsentive 351069437 | Lozo4a7a.es4 | 1.020.474.3854 - iy

6210500000 - T-2 / Benus | 15.380.342.937 | 15.380.342.937 | 13.498.997.936 | 1.881.345.001 fy

19.648.166.453 | 20.367.477.297 | 17.012.597.627 | 3.354.879.670

• bahwa termasuk dalam akun-akun di atas adalah pencadangan biaya. Terbanding mengggunakan angka GL (atau angka menurut Pemohon Banding, yang mana yang lebih besar) dalam ekualisasi yang dilakukan dengan belum memperhitungkan ada koreksi fiskal positif. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas pembentukan cadangan THR/bonus yang dilakukan Tahun 2021. Oleh karena biaya pencadangan ini bukan merupakan objek PPh Pasal 21 (masih dalam

bentuk pencadangan) sehingga harus diperhitungkan dalam ekualisasi tersebut;

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan lebih lanjut dan tidak ada Incentive dan THR/Bonus yang kurang dilaporkan di SPT PPh 21, dengan rincian sebagai berikut:

Komor Akun Kama Akun Saldo Komersial | Koreksi Fiskal Saldo Fiskal Fenghasilas (GL) Pada SPT FFh Bruto pada $°T

PN NAH UIN eT lS BA ALTA. HAN PN AIOE | 288,036, 105 eA SOOOOO ITS Bors KEEMPAT an | 2.105. 088.732 ene re PAN DL ANN 2 OBE. 437 DANA ia 854 ro EN OOO TOS LTS FBO te PI nnn ee 200,342,097 | 13.438, 207.936 i208 KAA MAN lA MANA R22 2 oe UEA MANA

2111000000 Accrued 3onus 14.141 775.5105 414 L Freel - totalbiaya | Doapsasassas3 | (2.768.409.364)| 16384757089 | 17.012.597.627 bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, secara komersil Pemohon Banding membiayakan biaya bonus sebesar Rp19.648.166.453, namun secara fiskal Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.763.409.464 (biaya pencadangan yang secara fiskal tidak dapat dibiayakan). Sehingga secara fiskal terkait dengan biaya Incentive, THR/bonus, Pemohon Banding membiayakan sebesar Rp16.884.757.089 sementara biaya incentive dan THR/Bonus yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Pasal 21 sebesar Rp17.012.597.627 (lebih besar dari yang dibiayakan);

bahwa dengan demikian, tidak ada objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan berkaitan dengan biaya THR/Bonus. Bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan berlangsung;

2. Akun Monthly Salary (Acc# 6210100000) sebesar Rp129.656.603 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun biaya di bawah ini sebagai objek PPh Pasal 21:

bahwa setelah Pemohon Banding teliti, selisih sebesar Rp129.656.603 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sehingga harus dikeluarkan dari ekualisasi;

3. Akun Contribution Pension Fund (Acc# 6220400000) sebesar Rp750.110.404 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dengan koreksi Terbanding atas akun terkait dengan biaya pensiun dengan rincian sebagai berikut:

bahwa selisih antara akun ini dengan objek PPh Pasal 21 merupakan biaya pencadangan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas cadangan biaya pensiun tersebut;

4. Akun Wages-Contract Base (Acc# 6110200000) sebesar Rp8.917.139 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dengan koreksi Terbanding atas akun sebagai berikut:

bahwa saldo pada akun No. 6110200000-Wages-Contract Base adalah sebesar Rp96.827.107. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp59.630.868. Sedangkan sisanya merupakan objek PPh Pasal 23 dan Non-Objek dengan rincian sebagai berikut: 1 Salds Akun Ns, S11 20000 - vages -

2 Dilagsrkan gada SP” PPR Pasal 21 BS, 920, 858

2 Sejak PPh Pasal 22 25,828,527 a. Objek Pajak PPh Pasal 23 bahwa pada Akun Nomor 6110200000-Wages-Contract Base, terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp26.828.547 yang telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Accourt (DocumertNo| Doc/ Date | Pstrg Date | Amount In local ar. Te xt Masa SPT] NomorBuktl Potong

Monn esa ko Ka NN ai Ka ad

bahwa bukti Pemotongan dan invoice akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan berlangsung;

b. Bukan Objek Pajak bahwa pada Akun No. 6110200000-Wages-Contract Base, terdapat biaya yangbukan merupakan objek Pajak Penghasilan karena merupakan biaya penggantian penyedia tenaga kerja (outsource) dan lainnya (penyesuaian antara Purchase Order dan invoice dari supplier Pemohon Banding) sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini: lecel cur,

Jexo20c0c| s:o0ies30g[ #-/n/2021| s2fzf2o2[ seer Nene oo es es nD a c=. Ge <<.) 0000 Po bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seharusnya Terbanding tidak memperhitungkan objek PPh 23 dan Biaya Reimbursement (outsource) sebagai objek PPh 21;

5. Akun COP/MOP Allowances (Acc# 5230200000 dan 6230200000) sebesar Rp457.484.106 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dengan koreksi Terbanding atas akun-akun di bawah ini:

II: UC ajlb Pajak cergar GIP

S21ISITIIT - Gthera Erployee Allowar ce 22000 IM BeAT BATT IIT : pagi is me oem ara ss | 10.728.486.961 | Togmonosss | Assasaton| oo) bahwa akun 5230200000/6230200000-COP/MOP Allowances merupakan akun yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat tunjangan kendaraan yang diberikan kepada pegawai dengan posisi/jabatan tertentu dalam bentuk kas. Pada kenyataannya terdapat dua akun lainnya yaitu 5210800000-Others Employee Allowance dan 6210800000-Tunjangan Karyawan Lainnya yang berkaitan yang memiliki saldo GL lebih rendah dibandingkan akun yang digunakan Terbanding dalam ekualisasi objek PPh Pasal 21. Dua akun ini berkaitan dengan akun COP/MOP Allowances

karena adanya reklas biaya sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

NO.NOMOR DAN NAMA AKUNGLOBJEK PADA PPHSELISIH
PASAL 21
a5210800000-Others Employee Allowance22.000.00094.100.000(72.100.000)
b5230200000-COP / MOP Allowances873.586.855801.486.85572.100.000
c6210800000-Tunjangan Karyawan Lainnya767.389.8351.152.773.941(385.384.106)
d6230200000-COP / MOP Allowances8.607.994.1658.222.610.059385.384.106
TOTAL10.270.970.85510.270.970.855-

bahwa berikut di bawah ini adalah jurnal reklasifikasi atas akun-akun di atas:

• 5210800000-Others Employee Allowance dan 5230200000- COP/MOP Allowances:

Pe SSS SEEPS Ep ST

Pope PA ALA PEN ANA PAN Sea III PAN ce pes asnneaas on

[ee oe ef Pe ee ee] pai PRE STE ScD PY Cae PE PP PE an Tea OC aa

RESP Dn Pentas: oa | PE CO 2 EC CT ET na ne aa

TT 1 Io bana 2) jes Pes Perta Da Halang pe ET Dee ani na ee

Lo 1 1 11 base =P) | UUD

Lo Ce re te ts te oo Ie oo ((A(A3.3AA.AT TA,

• 6210800000-Tunjangan Karyawan Lainnya dan 6230200000- COP/MOP Allowances

[Rome] tee [teens Pesan Soo LS oo ee ke sen, ee Uu mebel ee bee ee th — lee nie be fee ep

[po Poe pop pp pe pe

[pow peas Poe ee oe ff) eh

[pe Poe poppe [Pe DI

[pow peas) Powe ee oa fe fee) aa

[Poe Popp ep ee

Peak | [ees ee wep

[oP Poe pop fae |e [ee Peep

[pe Poe poe peepee ep Peep

[paw pe Powe ee mela ae pe Te Pe age ee aT

[pee Pewee eee) cam ee re | beet eee

UU oa UU

[paw pers fe ete KASAR Al NA Le ee aa an NA

[ae ep pee pp ep

[pow Pern) fe eee pe PP Dee epee

[er pe Pee pp ee]

[pea peep pee pp ee

[paw pers eft ee one pee pp) ee fee pee

[ae peep pe pp pe ees pe

[pep Perr fe ee ee. oo eri

[oe ee oe pe er

[a per fe eee PP ee]

[po ee pe a]

[eo per pee Ppa) [ee es

[veep Pre Po aa oe ee [Eee

PE I EEE eS a a =P OC

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, terbukti adanya reklas dari semua akun-akun di atas, sehingga bahwa tidak ada objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

6. Selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp317.112.515 bahwa terdapat selisih Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding dengan Terbanding sebesar Rp317.112.515, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang Pemohon Banding laporkan untuk Kantor Pusat adalah sebesar Rp125.969.572.474, dengan rincian sebagai berikut:

Bukan Pegawai dan Peserta Kegiatan

Pn An NN

Asg21 | aed] mmaseeawo| piasesaora | [P ben |u| Gea aisessee [a | omm)

Pee | tess) tessa) | isissaser| samaan bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui nilai Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan oleh Terbanding sebesar Rp125.652.459.959 dalam melakukan ekualisasi;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang diberikan, maka terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilapor sebesar Rp5.018.160.437 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan karena:

1. Biaya Cadangan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena biaya tersebut masih dalam bentuk pencadangan dan belum terealisasi sehingga harus dikeluarkan dari ekualisasi;

2. Terdapat reklas biaya yang belum diperhitungkan oleh Terbanding untuk menentukan objek PPh Pasal 21;

3. Pemohon Banding telah melakukan kewajiban untuk memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding bersedia untuk menjelaskan dan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran yang disampaikan Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak didasari pada bukti. Oleh karena itu, koreksi tersebut harus dibatalkan;

3. Mengacu pada penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, berikut ini Pemohon Banding sajikan perhitungan Pemohon Banding atas besarnya PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar beserta jumlah yang kurang/lebih dibayar: Wana Pajak (Fpl

4 (Pajak yangtidak/kurangdinayarI2-3!

5 (Sanksi Administrasi loo

6 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar 8431 bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding percaya bahwa permohonan Banding Pemohon Banding di atas akan mendapat perhatian dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim

Yang Mulia. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mohon untuk diperkenankan hadir di persidangan dalam rangka melengkapi keterangan dan bukti-bukti pendukung yang diperlukan;

bahwa besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim Yang Mulia dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila, Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 216/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 29 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0064/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding bukan diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterima tanggal 14 Juni 2024;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024;

h. bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Robert Chandrakelana Adjie, bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia;

k. bahwa keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang KUP), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan II Nomor LAP- 227/RIK.SIS/KPP.3011/2023 tanggal 15 Juni 2023, dengan penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp330.847.318,00;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0041/TAX_SGB/IX/2023 tanggal 13 September 2023, yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Selatan II tanggal 14 September 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003749/BPS/KPP.301103/2023 tanggal 14

September 2023, dengan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023, dengan penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp330.847.318,00;

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp5.018.160.437,00 Menurut Pemohon BandingRp 7.864.735.255

Menurut TerbandingRp12.882.895.692

KoreksiRp 5.018.160.437

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP):

Pasal 12 Ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;” b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh):

- Pasal 21 ayat (1):

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. Bendahara pemerintahyang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan;

c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;”

- Pasal 21 ayat (4):

“Penghasilan pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;”

2. Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 227/RIK.SIS/KPP.3011/2023 tanggal 15 Juni 2023, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca dalam Laporan Keuangan, dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos yang terdapat Objek PPh Pasal #1menurut Tim Pemeriksa :

1. 5210800000 - Others Employee Allow ance Fr Se 100. 000

2. 5210100000 - Monthly Salary Re 171.680.274.480

3. 5210300000 - Overtime Ep 246.555.759

4. 5210400000 - Incentife Re 298.036.105

5. 52170500000 - THA! Bonus Ep 3.668.625.401

6. 52170700000 - Income tas 21 Allow ance Fp 1.368.985.171

7. 5220100000 - Medical Ep 14. 780.000

8. 5220200000 - Insurance : Health Fr 1.104.208.4685

3. 5220300100 - Astek ! Social Security - 0.5422 Ep 55.562.298

10. 5220600000 - BPJS - Kesehatan Re 330.956.571

1. 5230200000 - COP? MOP Allow ances Ep 873.556.3555

Tz. 5330100000 - Canteen Re 3.456. 706

13. 510200000 - wages - Contract Base Fr 34.583.355

14. 6210800000 - Tunjangan Karyaw an Lainnya Fr 1152 773.541

15. 610200000 - wages - Contract Base Fr ES. Sd. O0O7

16. 6210100000 - Monthly Salary Re 600.540.997.042

Tr. 6210400000 - Insentive Ep 1.020.474.3854

18. 6210500000 - THR! Bonus Re 18.560.342.9357

13. 6210700000 - Income tas 21 Allow ance Fr 12.751. 467.416

20. 6220100000 - Medical allow ance Fp 72.546.000

21. 6220300100 - Astek ! Social Security - 0.5422 Ep 298.091.023

22. 6220600000 - BPJS - Kesehatan Re 1.202.6590.546

23. 6230200000 -COP!MOP Sllow ances Ep 5.607.994.165

24. 6460000000 - Profesional & Management Fr 301. TOT. 250

25. BEIOS00000 - Marketing Ep 97.386.658

26. 6220400000 - Contribution Pension Fund Ap 16.036.549. 756

Jumlah Ep 137.375.078. 795

Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di KPP Pratama Sidoarjo Barat Fr 6. 70d. 455.593 (HP'wP Cabang)

Objek PPh Pasal #1 menurut Tim Pemeriksa Fr 130.670.620. 396

Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan WP (PPh 21 Non Final dan PPh 1 Ap 125. 652.459.959

Koreksi Ep 5.018.160.437 b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding, atas Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp5.018.160.437,00 belum dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

3. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian terkait Permohonan Pemohon Banding a. bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 yang menjadi sengketa menurut Pemohon Banding adalah dengan rincian sebagai berikut: Talea Ice aan emak Akan Hares Penak Keterangan

Nilal yang bukan Objek

. PPh 21 , , a G2 OSOCTaIO- THR F Ariat. FA 534.0608 Buays cade elo AA Beas Ti) a4 Kongo raden a .

ee TI Di Ketan ala Sail 0g WAU be ea Kakan Ojek PS Pesat 24

GS EMONG - Coniigution tersion Fun) FS LIS ACA Peradangan diaye Porisiur ato DWE WH Wee Lan ae | Phare Hep! Ve tere gek HS Pasal AT ‘ t angga SE MIPA lawaaras FAK Reclass Biaye lawan akan: ‘

: 52 LUBA. Tit her Eitialuyer

Alb pews ya sa anna objek pajax ,

IL AGAN Oe 4 LI PO MISI AU ATA Ah AP NE Rorlas Sisya Daan akur:

Bed UM Tn ES

Katya! Lal pal valid jude mu aji vbjek najar

Total ARENA bahwa penjelasan Pemohon Banding:

i. Akun pada huruf a dan b:

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas pembentukan cadangan THR/bonus yang dilakukan Tahun 2021. Oleh

karenanya, biaya pencadangan ini bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena biaya tersebut masih dalam bentuk pencadangan dan belum terealisasi ataupun belum dibayarkan kepada karyawan;

• bahwa terkait dengan bonus, Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran aktual atau realisasi THR/bonus yang terjadi di Tahun 2021 sebesar Rp15.694.086.668 yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Pasal 21;

ii. Akun pada huruf c dan e:

bahwa setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, akun-akun ini bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Oleh karena itu, harus dlkeluarkan dari ekualisasi objek PPh Pasal 21;

iii. Akun pada huruf d, terkait dengan dana pensiun, Terbanding menambahkan biaya pencadangan pensiun yang Pemohon Banding bentuk pada Tahun 2021 sebesar Rp750.110.404 sebagai objek PPh Pasal 21. Dimana seharusnya atas biaya pencadangan atau yang belum terjadi bukanlah merupakan objek pajak. Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal atas cadangan biaya pensiun sebesar Rp750.110.404 dalam menghitung PPh Badan;

bahwa jurnal pencatatan yang Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:

Pembentukan dana cadan Ar td AR HAIONG — Kaniribusi Diana Pensiun XXX

BUTIK Kewajiban Dim Pensil: AMM

Pomsent.kas: eos aran aktual ate cowlisasi Inntus

PANAS MA Kewejihan Paria Pengtuani RAK

MOP OMX Rare AAN iv. Akun pada huruf f dan g:

bahwa akun 5230200000/6230200000-COP/MOP Allowances merupakan akun yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat tunjangan kendaraan untuk posisi/jabatan tertentu dalam bentuk kas. Pada kenyataannya terdapat dua akun lainnya yang belum diperhitungkan Terbanding (Pemeriksa) sebagai objek PPh Pasal 21, yaitu 5210800000-Others Employee Allowance dan 6210800000-Tunjangan Karyawan Lainnya. Dua akun ini berkaitan dengan

akun COP/MOP Allowances karena adanya reklas biaya sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

ika) Mamicr dari Namu Akur Gl Ghjuk Pada PRA Salisih

Pasal 71 .

a S2105000000 - Cl ners Ertioloyee Ao eaeu 22. 000.000 94.7010 VOL ff Lag 000

Be S27 ADORED - COP MAP A loa eee BRA Hola SIO] ts BE 22.1 00.000 — cr 62 70RO0000 - Tanliapan Karyawan lainya Yi AAA SS LIS TSI - ABS AHA. OG rho? AIR MP lowes . Betti? MA bee S AAA GAM SRS Heb. 105 , “shal DANG ENY BLU SL Bo TD Ae RA Ay b. bahwa pada proses keberatan, terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang Pertama Nomor S-210/WPJ.30/2024 tanggal 4 Maret 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Yang Kedua Nomor S- 280/WPJ.30/2024 tanggal 1 April 2024, dan terhadap Pemohon Banding telah dilakukan undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pertama dengan Surat Nomor S-362/WPJ.30/2024 tanggal 16 April 2024, yang dihadiri oleh Sdr. ROBERTUS WINARTA dan Sdr. LINA ROSMIANA, selaku kuasa Pemohon Banding, pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-139/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 30 April 2024. Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi data yang diminta. Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen pendukung yang kompeten atas alasan keberatannya sampai batas waktu yang ditentukan maka dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-157/WPJ.30/2024 tanggal 29 April 2024. Adapun data- data yang belum diberikan Pemohon Banding adalah:

i. Chart of Account beserta penjelasan detil fungsi akun, skema pencatatan/posting jurnal ke General Ledger, dan mapping ke SPT PPh Pasal 21 terkait akun-akun yang dilakukan koreksi yang diajukan keberatan (dalam format Microsoft Excel);

ii. Daftar detail rincian koreksi, kertas kerja perhitungan dan keterangan atas koreksi objek sengketa PPh Pasal 21, beserta dokumen pendukungnya (invoice, voucher, kontrak/perjanjian, Faktur Pajak, dan permintaan pembayaran atas invoice);

c. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya terkait koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa), sehingga Terbanding (Tim Peneliti) tidak dapat menelusuri dan meyakini kebenaran pernyataan Pemohon Banding bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah terkait dengan pencatatan cadangan dan pencadangan biaya pensiun;

d. bahwa dengan tidak dipenuhinya permintaan memberikan/meminjamkan buku, catatan, data dan informasi, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya menggunakan haknya, sekaligus tidak menggunakan kesempatan untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak yang diajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP;

e. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 tidak didasarkan bukti dan metode pengujian bukan merupakan bukti, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

Pasal 4 huruf b:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;” ii. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang

Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Huruf E. Pengertian-Angka 3:

“Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos- pos yang diperiksa;”

Huruf E. Pengertian-Angka 4:

“Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;”

Huruf F. Materi-Angka 2. Metode Pemeriksaan:

“a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak

Langsung;

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1. Transaksi Tunai dan Bank;

2. Sumber dan Penggunaan Dana;

3. Penghitungan Rasio;

4. Satuan dan/atau Volume;

5. Penghitungan Biaya Hidup;

6. Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth);

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan;

g. Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;”

Huruf F. Materi-Angka 3. Teknik Pemeriksaan “a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1. pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2. pengujian keabsahan dokumen;

3. evaluasi;

4. anallsis angka-angka;

5. penelusuran angka-angka;

6. penelusuran bukti;

7. pengujian keterkaitan;

8. ekualisasi atau rekonsiliasi;

9. permintaan keterangan atau bukti;

10. konfirmasi;

11. inspeksi;

12. pengujian kabenaran flsik;

13. pengujian kebenaran penghltungan matematis;

14. wawancara;

15. uji petik (sampling);

16. Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17. Teknik-teknik Pemerlksaan lainnya.

b. Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknlk Pemeriksaan sesuai pertimbangan profeslonal Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya.

d. Pemeriksa Pajak harus menuangkan setiap Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang ditempuh dalam pemeriksaan pada kertas kerja pemeriksaan.

e. Uraian dari masing-masing Teknik Pemeriksaan dan Prosedur pemeriksaan terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

f. Contoh hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan lainnya terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;”

Lampiran II-Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan-Angka 8. Ekualisasi atau rekonsiliasi;

“Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan;” iii. bahwa teknik ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) merupakan salah satu Teknik Pemeriksaan dengan pendekatan tidak langsung yang digunakan oleh Terbanding (Pemeriksa). Metode tidak langsung yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) melalui ekualisasi merupakan kelanjutan dari penggunaan metode langsung yang bertujuan untuk menguji bahwa akun yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 sama dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan Pasal 23. Perbedaan nilai dari hasil ekualisasi seharusnya dapat dijelaskan;

iv. bahwa pada proses pendekatan metode tidak langsung dengan teknik ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) pada proses pemeriksaan, nyata-nyata terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan dan diberikan bukti-bukti secara terperinci oleh Pemohon Banding, maka atas selisih tersebut merupakan objek pajak yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

v. bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti secara terperinci atas selisih a quo sampai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan demikian Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan tata cara pemeriksaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;

f. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa “Koreksi Objek PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang ditentukan per masa pajak, dan tidak ada peristiwa kena pajak di bulan Desember 2021 yang menjadi dasar pengenaan objek PPh Pasal 21,” dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pembahasan sengketa kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam BA-58/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 29 Februari 2024, Terbanding (Tim Pemeriksa) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. Terbanding (Pemeriksa) berpendapat bahwa PPh Pasal 21 diakumulasi di akhir tahun pajak;

ii. Secara nilai, sanksi administrasi yang dikenakan menjadi lebih kecil dibandingkan jika di spare ke setiap masa;

iii. Terbanding (Pemeriksa) tidak mengetahui di posisi mana saat terutangnya; bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding, dan diusulkan untuk mempertahankan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023, dengan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp330.939.296,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0064/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor

00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 atas nama Pemohon Banding (d.h.

PT SUNTORY GARUDA BEVERAGE), NPWP 31.362.768.9-013.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0101/TAX_GBS/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang telah disampaikan dalam surat bandingnya, dengan tambahan bantahan Pemohon Banding atas uraian pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding sebagai berikut:

1. Sengketa atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.018.160.437;

bahwa menanggapi pernyataan Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Penyampaian dokumen pendukung Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan dan alasan Pemohon Banding terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen yang diminta. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Laporan Keungan beserta General Ledger (GL) selama proses pemeriksaan. Pemohon Banding lampirkan tanda terima penyampaian dokumen pada saat pemeriksaan;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan GL terkait dengan akun-akun yang berkaitan dengan koreksi Terbanding pada rekonsiliasi PPh Pasal 21 Pemohon Banding. Pemohon Banding lampirkan tanda terima penyampaian rekonsiliasi PPh Pasal 21 beserta dokumen pendukung pada saat keberatan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan beserta bukti pendukung terkait dengan koreksi objek pajak PPh Pasal 21 pada saat Pembahasan Akhir Keberatan;

Kesimpulan bahwa berdasarkan bantahan Pemohon Banding terhadap tanggapan Terbanding, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa argumen Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim yang terhormat mempunyai pendapat yang berbeda, Pemohon Banding mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Selanjutnya, Pemohon Banding mohon agar diundang dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0041/TAX_SGB/IX/2023 tanggal 13 September 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 22 tanggal 30 Januari 2024;

Bukti P-5. Akta Nomor 4 tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-6. Akta Pendirian Nomor 63 tanggal 27 Juli 2011;

Bukti P-7. Akta Nomor 21 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-8. Daftar transaski afliasi;

Bukti P-9. Salinan kutipan paragraf 3.41 dan 3.46 Pedoman OECD;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 0077/TAX_GBS/X/2024 tanggal

3 Oktober 2024 a.n. Robertus Winarta;

Bukti P-11. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Robertus Winarta;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Robertus Winarta;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 0106/TAX_GBS/XII/2024 tanggal

6 November 2022 a.n. Lina Rosmiana Djunaedi;

Bukti P-14. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Lina Rosmiana Djunaedi;

Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. Lina Rosmiana Djunaedi;

Bukti P-16. Pakta Integritas dan Kartu Identitas a.n. Robert Chandrakelana Adjie; Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 495/SGB/Ban/02-2025/P9L/RBW-LRS-

HDS/AND tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-19. Tanda Terima Dokumen pada saat Pemeriksaan dan Keberatan; Bukti P-20. Rekonsiliasi PPh Pasal 21;

Bukti P-21. Rincian Koreksi Fiskal;

Bukti P-22. GL, Bukti Potong PPh Pasal 23, dan Invoice terkait Akun 6110200000; Bukti P-23. Surat Penjelasan Tertulis Nomor 518/SGB/Ban/04-2025/P9L/RBW-

LRS-AMH/AND tanggal 25 April 2025;

Bukti P-24. Rekap tanda terima terkait penyampaian dokumen pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Bukti P-25. Ekualisasi PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding;

Bukti P-26. Rincian penyesuaian fiskal positif dan negatif terkait sehubungan dengan THR, Bonus dan Pensiun;

Bukti P-27. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas koreksi Akun No. 6110200000-

Wages-Contract Base;

Bukti P-28. Bukti pendukung untuk non-objek PPh Pasal 21 atas koreksi Akun No.

6110200000-Wages-Contract Base;

Bukti P-29. Surat Penjelasan Tertulis Nomor 536/SGB/Ban/07-2025/P9L/RBW-

LRS-AMH/shn tanggal 7 Juli 2025;

Bukti P-30. Rincian penyesuaian fiskal positif dan negatif terkait sehubungan dengan THR, Bonus dan Pensiun;

Bukti P-31. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 23, Invoice, bukti arus uang;

Bukti P-32. Bukti pendukung untuk non-objek PPh Pasal 21 berupa Invoice atas reimbursement, adjustment invoice, kontrak;

Bukti P-33. General Ledger terkait dengan reklasifikasi;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 566/SGB/Ban/08-2025/P9L/LRS-

AMH/AND tanggal 1 Agustus 2025;

Bukti P-35. Rekonsiliasi PPh Pasal 21;

Bukti P-36. Rincian Koreksi Fiskal versi Pemohon Banding;

Bukti P-37. Dokumen Pendukung mengenai koreksi yang merupakan Objek PPh

Pasal 23;

Bukti P-38. Dokumen Pendukung mengenai koreksi yang bukan merupakan Objek

PPh;

Bukti P-39. Rekonsiliasi menurut Pemohon Banding (Objek PPh Pasal 21, Objek

PPh Pasal 23, dan Non-objek);

Bukti P-40. Kesimpulan akhir Nomor 575/SGB/Ban/08-2025/P9L/LRS-AMH/AND tanggal 29 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. BuktiKirimSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti T-4. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor BA-157/WPJ.30/2024 tanggal 29 April 2024;

Bukti T-5. Surat Terbanding Nomor S-210/WPJ.30/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; Bukti T-6. Surat Terbanding Nomor S-280/WPJ.30/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-8. Kesimpulan akhir Nomor S-1082/WPJ.30/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak. Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0064/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 217.864.735.25512.882.895.6925.018.160.437

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP PPh) Pasal 21 sebesar Rp5.081.160.437,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

Menurut (Rp):
Pemohon BandingTerbanding
7.864.735.255,0012.882.895.692,00

Koreksi bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp5.018.160.437,00 karena berdasarkan pengujian dengan teknik ekualisasi antara Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan pos- pos biaya dan pos-pos neraca dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos yang terdapat Objek PPh Pasal #1menurut Tim Pemeriksa :

1. 5210800000 - Others Employee Allow ance Fr Se 100. 000

2. 5210100000 - Monthly Salary Re 171.680.274.480

3. 5210300000 - Overtime Ep 246.555.759

4. 5210400000 - Incentife Re 298.036.105

5. 52170500000 - THA! Bonus Ep 3.668.625.401

6. 52170700000 - Income tas 21 Allow ance Fp 1.368.985.171

7. 5220100000 - Medical Ep 14. 780.000

8. 5220200000 - Insurance : Health Fr 1.104.208.4685

3. 5220300100 - Astek ! Social Security - 0.5422 Ep 55.562.298

10. 5220600000 - BPJS - Kesehatan Re 330.956.571

1. 5230200000 - COP? MOP Allow ances Ep 873.556.3555

Tz. 5330100000 - Canteen Re 3.456. 706

13. 510200000 - wages - Contract Base Fr 34.583.355

14. 6210800000 - Tunjangan Karyaw an Lainnya Fr 1152 773.541

15. 610200000 - wages - Contract Base Fr ES. Sd. O0O7

16. 6210100000 - Monthly Salary Re 600.540.997.042

Tr. 6210400000 - Insentive Ep 1.020.474.3854

18. 6210500000 - THR! Bonus Re 18.560.342.9357

13. 6210700000 - Income tas 21 Allow ance Fr 12.751. 467.416

20. 6220100000 - Medical allow ance Fp 72.546.000

21. 6220300100 - Astek ! Social Security - 0.5422 Ep 298.091.023

22. 6220600000 - BPJS - Kesehatan Re 1.202.6590.546

23. 6230200000 -COP!MOP Sllow ances Ep 5.607.994.165

24. 6460000000 - Profesional & Management Fr 301. TOT. 250

25. BEIOS00000 - Marketing Ep 97.386.658

26. 6220400000 - Contribution Pension Fund Ap 16.036.549. 756

Jumlah Ep 137.375.078. 795

Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di KPP Pratama Sidoarjo Barat Fr 6. 70d. 455.593 (HP'wP Cabang)

Objek PPh Pasal #1 menurut Tim Pemeriksa Fr 130.670.620. 396

Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan WP (PPh 21 Non Final dan PPh 1 Ap 125. 652.459.959

Koreksi Ep 5.018.160.437 bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan:

Chart of Account beserta penjelasan detil fungsi akun, skema pencatatan/posting

jurnal ke General Ledger, dan mapping ke SPT PPh Pasal 21 terkait akun-akun yang dilakukan koreksi yang diajukan keberatan (dalam format Microsoft Excel);

 Daftar detail rincian koreksi, kertas kerja perhitungan dan keterangan atas koreksi DPP PPh Pasal 21, beserta dokumen pendukungnya (invoice, voucher, kontrak/perjanjian, Faktur Pajak dan permintaan pembayaran atas invoice);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong, membayar dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

 bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 tidak didasarkan bukti:

bahwa koreksi yang dilakukan hanya berdasarkan pada suatu metode pengujian dan asumsi, dan tidak didasarkan pada bukti. Metode pengujian bukan merupakan bukti sehinggga koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor

184/PMK.03/2015 (PMK-184/PMK.03/2015) jo. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23/PJ/2013) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE-65/PJ/2013) sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, disebutkan bahwa:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, koreksi hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti nyata dan bukan hanya berdasarkan pendekatan, dimana ekualisasi hanya merupakan pendekatan tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi;

bahwa Pasal 8 huruf c PMK-184/PMK.03/2015 mengatur:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai bukti telah diatur cukup jelas, antara lain, dalam aturan-aturan pelaksanaan pemeriksaan pajak, seperti Pasal 4 huruf c dari PER-23/PJ/2013, sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh

Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Pemohon Banding). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.” bahwa Pasal 1 angka 1 dan angka 10 PER-23/PJ/2013, menyebutkan: “1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji

kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

10. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.” bahwa dalam huruf F angka 1 dan angka 3 SE-65/PJ/2013 disebutkan bahwa: “1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.

3. Teknik pemeriksaan yang dapat digunakan pemeriksa pajak dapat meliputi (8) ekualisasi atau rekonsilisasi.” bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 1 angka 1 dan angka 10 PER-23 serta huruf F angka 1 dan angka 3 SE-65 tersebut di atas, maka metode penyandingan (ekualisasi) merupakan salah satu teknis analisis yang harus dilakukan dalam setiap pemeriksaan pajak, untuk menentukan luasnya cakupan pemeriksaan yang harus dilakukan serta menentukan teknik pemeriksaan yang akan diterapkan, guna memperoleh simpulan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan dengan demikian, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi atas jumlah pajak yang terutang yang dilaporkan dalam SPT apabila Terbanding mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang tersebut adalah tidak benar;

bahwa perbedaan yang timbul dari ekualisasi sama sekali bukan merupakan bukti bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan karena ekualisasi hanya merupakan suatu metode pengujian secara tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi, dimana seharusnya yang menjadi dasar koreksi adalah objek yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dan telah diketahui dengan pasti rinciannya baik terkait subjek dan objeknya (jumlah pembayaran yang diterima oleh masing-masing subjek pajak/karyawan);

 bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 tidak bersesuaian dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang ditentukan per-masa pajak:

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ditentukan per masa pajak dimana satu masa pajak adalah satu bulan. Koreksi objek PPh Pasal 21 yang tertuang dalam SKPKB berasal dari selisih ekualisasi data selama 1 (satu) tahun pajak dengan objek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan. Selisih yang timbul dianggap sebagai kekurangan pelaporan objek PPh Pasal 21 pada 1 (satu) masa pajak, yakni Desember 2021. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan surat ketetapan pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 s.t.d.t.d PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

- bahwa kewajiban PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pemotongan secara bulanan yang didasarkan pada transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94); bahwa Pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan.

a. terjadinya pembayaran; atau …;”

- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila terdapat suatu objek PPh Pasal 21 yang kurang dilapor, maka kewajiban pemotongan objek PPh Pasal 21 terjadi pada masing-masing masa pajak Tahun 2021;

bahwa hal ini juga mengandung implikasi bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan masa pajak terjadinya peristiwa kena pajak. Di dalam Bagian Kelima Pasal 3 PMK Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak s.t.d.t.d. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP:

Pasal 3:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang;” bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 yang dilakukan di Masa Pajak Desember 2021 merupakan jumlah koreksi objek PPh Pasal 21 dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dimana Terbanding menetapkan seluruh jumlah koreksi hanya pada Masa Pajak Desember 2021 dengan SKPKB Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023. Sesuai dengan ketentuan di atas seharusnya Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk seluruh masa pajak dalam (1) satu tahun kalender (Januari s.d. Desember 2021);

bahwa hal ini menunjukkan bahwa di dalam melakukan koreksinya, Terbanding tidak mendasarkan koreksinya pada peristiwa kena pajak dengan menganggap bahwa transaksi terjadi pada bulan Desember 2021 tanpa adanya bukti bahwa transaksi/ peristiwa kena pajak terjadi di bulan Desember 2021. Mengingat PPh 21 merupakan kewajiban bulanan, maka koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang menumpukkan koreksi dalam masa Desember walaupun mungkin terkait masa Januari- November, tidak dapat

dibenarkan dan menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan hanya pada Desember 2021 terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 jo. pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d PMK Nomor 183/PMK.03/2015 s.t.d.t.f PMK 18/PMK.03/2021;

 bahwa tidak ada peristiwa kena pajak di bulan Desember 2021 yang menjadi dasar pengenaan objek PPh Pasal 21:

bahwa mengacu pada koreksi Terbanding, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menganggap bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan pada Desember 2021. Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, tidak ada peristiwa kena pajak pada bulan Desember 2021 yang menjadi dasar pengenaan objek PPh Pasal 21 karena Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding untuk memotong, membayar dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

 bahwa non-objek dalam ekualisasi:

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding memperhitungkan biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yang merupakan pencatatan cadangan dan pencadangan biaya pensiun dan reklasifikasi biaya yang di catat pada akun- akun berikut ini:

Lane Shon ba de GL Stir Penal Sisi FP zL Salah AF

Pe PA | nema [acne Den er

PAN PET SPAN DA PDA rd DN cD Gel ping LioHi GS IA DN AT DA Fa hh

Apu PAS eo oa BANI pam on AP el jab PDL PON Tush TRE LSP aa it

Bee ee Inmet BA Li Foes Bho PN eng puan Sr Loling fins ahi

12 [oS RII tors sc “pA Iga Boob Fel nee Pe Sone ta Bete Flea

Lp Sagoo PM KI mi Ba KAP ris Cee ee as Bel lu 4:

Lhe lies Pas Ka olivia Ve RAID bas NT Lop bt Res BE LSB ba LoRBL bal it

Fl pases Guess par ko hae ty ee ain Fi less ina Fim TRL AG FRAIL PA

Fp peeling oa pling KEL AE UDP beban aah TB BO ues

Bron cen Na PPPs AL laa to TE ah Bt TI Sak pun

[rea nien roimn arm asam ameasaas|——— ana NN BE EA ba

bahwa berdasarkan penjelasan, maka terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilapor sebesar Rp5.018.160.437 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan karena:  Biaya Cadangan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena biaya tersebut masih dalam bentuk pencadangan dan belum terealisasi sehingga harus dikeluarkan dari ekualisasi;

 Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas pembentukan cadangan THR/bonus yang dilakukan Tahun 2021;

 Terdapat reklas biaya yang belum diperhitungkan oleh Terbanding untuk menentukan objek PPh Pasal 21;

bahwa mengacu pada penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, berikut perhitungan Pemohon Banding atas besarnya PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar beserta jumlah yang kurang/lebih dibayar:

Wajib Pajak (Rp)

2 [Pajak yang tidak/iusang dibavar(@3)——Si~dC SSCS CS?

Sanksi Administrasi SSCS‘ SCS

[6 |Jumlah PPh yang masin harus ditayar (445) bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp5.018.160.437,00 a quo seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp5.018.160.437,00 a quo merupakan sengketa yuridis (formal) dan pembuktian, dengan penjelasan sebagai berikut:

 bahwa sengketa yuridis (formal) berkenaan penetapan SKPKB PPh Pasal 21 untuk 1 (satu) tahun pada Masa Pajak Desember 2021;

 bahwa sengketa pembuktian terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 a quo bukan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21 karena biaya tersebut masih dalam bentuk pencadangan dan belum terealisasi dan adanya reklas biaya yang belum diperhitungkan oleh Terbanding untuk menentukan Objek PPh Pasal 21;

Terkait Sengketa Yuridis (Formal)

 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar

Rp5.018.160.437,00 karena berdasarkan pengujian dengan teknik ekualisasi antara Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan “SE-65/PJ/2013”) menyebutkan sebagai berikut: Huruf E angka 3:

“Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.” Huruf F angka 2 huruf b:

“Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.”

Lampiran I SE-65/PJ/2013 Paragraf Pertama:

“Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 bahwa merujuk pada SE 65/PJ/2013, penerapan metode tidak langsung baru dapat digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan, yaitu dengan dilakukannya pengujian berdasarkan dokumen sumber, seperti General Ledger (GL), rekening koran, maupun dokumen terkait lainnya, dimana atas dokumen tersebut tidak Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

 bahwa sehubungan koreksi ekualisasi PPh Pasal 21 yang dilakukan, Terbanding menerbitkan penetapan dalam 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, yaitu pada Masa Desember 2021;

 bahwa terkait tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak, diatur dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagai berikut: Pasal 2 ayat (4):

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

a. Hasil Pemeriksaan terhadap:

1. Surat Pemberitahuan;”

Pasal 3:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

… (3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas PPh Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.”

 bahwa berdasarkan peraturan di atas, diketahui bahwa seharusnya dalam menerbitkan SKP adalah sesuai dengan pelaporan per Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa, kecuali surat ketetapan pajak atas PPh Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/201/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 dapat diterima;

Terkait Sengketa Materi

 bahwa untuk mendukung alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21sebesar Rp5.018.160.437,00 a quo, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertasi dengan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

Tanda terima dokumen (saat pemeriksaan dan keberatan);

o

Rekonsiliasi PPh Pasal 21;

o

Rincian Koreksi Fiskal THR, Bonus, dan Pensiun;

o

Dokumen Pendukung Akun Nomor 6110200000 Wages Contract; dan o

General Ledger terkait dengan reklasifikasi;

o

 bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian sengketa a quo, sebagai berikut:

ha am Akur. falda 2. Ghee FPR 2. (DIP Ts ee PPh 3! Sarge? tegen Genlas "kat Rstsrensi | -avis'ren

142 Fak! 33 i kano aa sip itis eee sath , : 2

0 Tolal Obyek Pajak PPh Paval 21 ca (Do gangraanases | seasangna Do arotaarann Nan

NN Total Objos Pajekei $7 #empaslal (di | ogsnssestaass | tapasemnaase To J

Talal Srlis.h Objek Fagak PPh Pasa 21 Ja - ol 5.018.160.437 7112515 705.047.5922 : .

 bahwa terdapat selisih nilai koreksi dengan rincian yang disampaikan Pemohon

Banding sebesar Rp317.112.515,00, dimana dalam persidangan pada tanggal 28 April 2025, Pemohon Banding mengakui selisih a quo merupakan Objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

 bahwa dengan demikian, nilai koreksi yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp4.701.047.922,00, dengan rincian sebagai berikut:

No. Akun Jumlah

1 Insentif/THR/Bonus Rp 3.354.879.670,00

2 Monthly Salary Rp 129.656.603,00

3 Contribution Pension Fund Rp 750.110.404,00

4 Wages-Contract Base Rp 8.917.139,00

5 COP/MOP Allowance Rp 457.484.106,00

Total Rp 4.701.047.922,00

 bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan serta hasil penilaian Terbanding atas bukti/dokumen pendukung a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Akun Insentif/THR/Bonus sebesar Rp3.354.879.670,00 bahwa berkenaan dengan koreksi atas Akun Insentif/THR/Bonus sebesar Rp3.354.879.670,00 a quo, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa biaya a quo merupakan masih berupa pencadangan biaya Insentif/THR/Bonus yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas pencadangan biaya a quo sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

2. Akun Monthly Salary sebesar Rp129.656.603,00 bahwa terkait koreksi atas Akun Monthly Salary sebesar Rp129.656.603,00 a quo, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti/dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa biaya pada akun tersebut bukan objek PPh Pasal 21 sehingga koreksi tetap dipertahankan;

3. Akun Contribution Pension Fund sebesar Rp750.110.404,00 bahwa berkenaan dengan koreksi atas Contribution Pension Fund sebesar Rp750.110.404,00 a quo, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa biaya a quo merupakan masih berupa pencadangan

biaya pensiun yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas pencadangan biaya a quo sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

4. Akun Wages-Contract Base sebesar Rp8.917.139,00 bahwa berkenaan dengan koreksi atas Akun Wages-Contract Base sebesar Rp8.917.139,00 a quo, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa biaya a quo bukan merupakan Objek PPh Pasal 21, melainkan biaya reimbursement (outsource) sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

5. Akun COP/MOP Allowance sebesar Rp457.484.106,00 bahwa terkait koreksi atas COP/MOP Allowance sebesar Rp457.484.106,00 a quo, dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa Akun COP/MOP Allowances merupakan akun yang digunakan Pemohon Banding untuk mencatat tunjangan kendaraan yang diberikan kepada pegawai dengan posisi/jabatan tertentu dalam bentuk ka, Dimana terdapat 2 (dua) akun lainnya, yaitu 5210800000-Others Employee Allowance dan 6210800000- Tunjangan Karyawan Lainnya yang berkaitan yang memiliki saldo GL lebih rendah dibandingkan akun yang digunakan Terbanding dalam ekualisasi objek PPh Pasal 21 dam 2 (dua) akun tersebut berkaitan dengan akun COP/MOP Allowances karena adanya reklas biaya sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa sebagian koreksi a quo bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 (berupa pencadangan biaya, biaya reimbursement (outsource), dan reklas biaya yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan Objek PPh Pasal 21) sehingga sebagian koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 a quo tidak dapat dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Na | Pendapat Majelis (Rp):

No. areksi atas Obje Nilai Koreksi (Rp) endapa ajelis (Rp)

Pasal 21 Tetap Dipertahankan | Tidak Dapat Dipertahankan

1. | Insentif/THR/Bonus 3.354.879.67000| -| 3.354.879.670.00

3. | Contribution Pension Fund 750.11040400| ie | 750.110.404,00

3. | COP/MOP Allowance 45748410600| -| 457.484.106,00

Jumlah 5.018. 160.437,00 446.769.118, 00 4.571.391.319,00

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
DPP PPh Pasal 215.018.160.437446.769.1184.571.391.319

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp 12.882.895.692 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp4.571.391.319 DPP PPh Pasal 21 menurut MajelisRp8.311.504.373 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak8.311.504.373
2.PPh Pasal 21 yang terutang1.192.694.929
3.Kredit Pajak1.170.356.473
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar22.338.456
5.Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP7.117.032
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar29.455.488

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00262/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024, atas nama PT GARUDA BEVERAGE SUKSES, NPWP 31.362.768.9-013.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 yang masih kurang dibayar sebesar Rp29.455.488,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 September 2024 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA..

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.