Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-007859.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Fuji Electric Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007859.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Fuji Electric Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak April 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak April 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 27
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 74; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007859.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Fuji Electric Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00130/406/21/073/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
7 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum