P U T U S A N
Nomor PUT-007850.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06701/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007850.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALPINE INDO MAKMUR, NPWP 716025556801000, beralamat di Jl Sarappo No 91-93-95 RT 002 RW 002 Butung Wajo Kota Makassar Sulawesi Selatan 90173;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Pino Siddharta
Izin Kuasa Hukum: KEP-140/PP/IKH/2025 tanggal 03
Februari 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004A/AIM-TAX/IX/2025 tanggal 22 September 2025;
2. Nama: Antoni Sihombing
Izin Kuasa Hukum: KEP-028/PP/IKH/2024 tanggal 16
Januari 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004B/AIM-TAX/IX/2025 tanggal 22 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;