Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-007850.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Alpine Indo Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007850.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06701/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007850.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALPINE INDO MAKMUR, NPWP 716025556801000, beralamat di Jl Sarappo No 91-93-95 RT 002 RW 002 Butung Wajo Kota Makassar Sulawesi Selatan 90173;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Pino Siddharta

Izin Kuasa Hukum: KEP-140/PP/IKH/2025 tanggal 03

Februari 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004A/AIM-TAX/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

2. Nama: Antoni Sihombing

Izin Kuasa Hukum: KEP-028/PP/IKH/2024 tanggal 16

Januari 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004B/AIM-TAX/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1585/PJ.07/2026 tanggal 20 April 2026; untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1159/PP/BR/2025 tanggal 04 November 2025 dan PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026 Jis. PEN-115/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Mei 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor AIM/PP/Tax- G/25/VIII/010 tanggal 23 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00039/STG- CT/WPJ.15/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor AIM/PP/Tax- G/Bantahan/25/XI/010 tanggal 5 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugat
1 2 3 4 5Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali Telah dibayar Kurang Dibayar (1-2) Sanksi Administrasi: a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau peyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak d. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung e. Denda Pasal 14 (4) KUP e.1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP e.3 Jumlah denda (e.1+e.2) f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e.3) Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 12.839.773 196.632.682 209.472.455 209.472.455 209.472.455

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c yang kedua dengan Surat Nomor AIM/TAX/25/01/010 tanggal 31 Januari 2025 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 telah ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan Pertama (Rp)Dikurangkan Kedua (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang harus dibayar/ ditagih kembali0000
Telah dibayar0000
Kurang dibayar0000
Sanksi Administrasi209.472.45500209.472.455
Jumlah yang masih harus dibayar209.472.45500209.472.455

Menimbang bahwa atas Keputusan tersebut, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor AIM/PP/Tax-G/25/VIII/010 tanggal 23 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor AIM/PP/Tax- G/25/VIII/010 tanggal 23 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat dengan Nomor: KEP- 06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima tanggal 6 Agustus 2025 melalui aplikasi coretax atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Januari 2022, sebagai jawaban atas Surat Penggugat dengan nomor: AIM/TAX/25/01/010 tanggal 31 Januari 2025 atas Surat Permohonan Yang Kedua, pada prinsipnya Penggugat tidak setuju dan menolak Keputusan Tergugat karena Tergugat dalam keputusannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa dengan Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Oktober 2022 yang rinciannya sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus

1 Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali00 2 Telah dibayar00 3 Kurang Dibayar (1-2)00 4 Sanksi Administrasi:

a. Denda Pasal 7 KUP

keterlambatan Penyampaian Surat

0 Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan

Nilai (PPN)

b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP

atas pembetulan SPT Masa PPN yang0 mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar

c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP

atas pembayaran atau peyetoran pajak yang

0 dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau

penyetoran pajak

d. Bunga Pasal 14 (3) KUP

atas kekurangan pembayaran pajak sebagai0 akibat salah tulis dan/atau salah hitung

e. Denda Pasal 14 (4) KUP

e.1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai12.839.773

Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat

faktur pajak atau terlambat membuat faktur

pajak

e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai196.632.682

Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi

faktur pajak secara lengkap sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU

KUP

e.3 Jumlah denda (e.1+e.2)209.472.455

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e.3)209.472.455 5 Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0 209.472.455

bahwa dalam surat Tagihan a quo Tergugat menyatakan bahwa Pemohon Gugatan jumlah tagihan pajak PPN yang masih harus dibayar adalah Rp209.472.455,00 dan Tergugat mendasarkan jumlah tagihan tersebut atas dasar Denda Pasal 14 (4) UU KUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e sebagaimana tercantum di atas, sehingga oleh karenanya maka Penggugat melakukan Upaya hukum permohonan Pembatalan STP yang tidak benar menurut Pasal 23 junto Pasal 36 ayat 1 huruf c yang atau permohonan Penggugat;

bahwa Tergugat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP- 06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima tanggal 6 Agustus 2025 yang dapat di sampaikan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan Pertama (Rp)Dikurangkan Kedua (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang harus dibayar/ ditagih kembali---0-
Telah dibayar----
Kurang dibayar----
Sanksi Administrasi209.472.455--209.472.455
Jumlah yang masih harus dibayar209.472.455--209.472.455

Perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar / (Lebih) dibayar

Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar209.472.455
Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan0
Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar0
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar209.472.455

bahwaTergugatsebelumnyajugatelahmenerbitkanKEP- 00047/NKEB/WPJ.15/2025 tertanggal 17 Januari 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00211/107/22/812/24 tertanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022, sebagai jawaban atas surat Nomor AIM/TAX/24/08/010 tanggal 15 Agustus 2024 yang merupakan permohonan Pertama, yang dalam suratnya menolak permohonan Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

KEP-00047/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 17 Januari 2025

UraianSemula (Rp)Dikurangkan (Rp)Menjadi (Rp)
a. Pajak yang harus dibayar / ditagih kembali---
b. Telah dibayar---
c. Kurang dibayar---
d. Sanksi Administrasi209.472.455-209.472.455

e. Jumlah yang masih harus dibayar209.472.455- 209.472.455 bahwa Tergugat pada saat menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak baik yang pertama maupun yang kedua tidak pernah mengundang Penggugat dan tidak memberikan alasan kenapa menolak Permohonan Penggugat;

bahwa awalnya Tergugat pada saat pemeriksaan pajak tahun 2022 menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022 sehubungan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan perincian sebagai berikut:

Fakta hukum terkait terbitnya Surat Tagihan Pajak PPN Tergugat

bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk tahun pajak 2022, di mana dalam pemeriksaan pajak tersebut, Pihak Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai, serta menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa adapun Perincian Sanksi Surat Tagihan Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah (Rp)
1STP Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf d = 1% x Rp. 1.283.977.300,- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. (ini terkait dengan koreksi peredaran usaha di SPT Badan/terkait dengan Banding PPh Badan)12.839.773
2STP Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf e = 1% x Rp. 19.663.268.200,- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana196.632.682
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran (ini yang jadi pokok gugatan, karena WP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap atas penjualan eceran ke konsumen akhir (tidak terkait dengan Banding)
Total STP209.472.455

bahwa atas STP Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf d tidak diajukan gugatan dalam hal ini terkait dengan proses banding yang sedang dilakukan oleh Pengugat;

KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN PEMOHON GUGATAN A. Fomal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;

2. bahwa pemenuhan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

a. bahwa gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan;

3. bahwa pemenuhan Pasal 41 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

a. bahwa gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukmnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan atau Keputusan yang digugat dan dilampiri Salinan dokumen yang digugat, dalam hal ini Surat Gugatan di tandatangani oleh Suhendra Lomewa

sebagai Direktur Utama sebagaimana Akte Nomor 03 tanggal 05 November 2024 serta dilampiri dokumen yang digugat;

bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Materi Sengketa Atas Pengajuan Gugatan

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Nomor: KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima tanggal 6 Agustus 2025, atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas STP Pasal 14 ayat (4) kaitannya dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e;

I. Terkait Dengan STP Pasal 14 ayat (1) huruf e (Penerbitan Faktur Pajak

Eceran) Yang Dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran

1. bahwa Penggugat dalam menjalankan usahanya memikili 2 outlet penjualan (1 pusat dan 1 cabang), dan 1 gudang, yang mana masing- masing lokasi memiliki NPWP terpisah dan semuanya terdaftar di KPP Madya Makassar;

2. bahwa atas penjualan eceran (kepada konsumen akhir) untuk cabang dan gudang, Penggugat membuat nota penjualan kontan, dimana di dalam nota penjualan kontan tersebut Penggugat mencantumkan informasi mengenai :

Nama penjual: PT Alpine Indo Makmur

NPWP Penjualan: 0716025556801000

Alamat: Alamat toko cabang / alamat gudang bahwa atas nota penjualan eceran yang mencantumkan alamat cabang atau alamat Gudang oleh Tergugat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) dengan alasan Wajib Pajak tidak mengisi faktur pajak secara

lengkap sebagaimana di maksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP;

3. bahwa penulisan alamat lokasi di nota penjualan kontan tersebut adalah untuk memudahkan administrasi Penggugat jika ada pembeli yang melakukan complain, sehingga akan mudah dicek informasi detailnya, sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada Pembeli dan pada akhirnya meningkatkan penjualan Penggugat, dengan kata lain jika penjualan meningkatkan maka pajak yang akan dibayar kepada Negara juga semakin besar;

4. bahwa atas penjualan eceran tersebut telah Penggugat laporkan dan bayarkan PPN yang terutang, semua pelaporannya juga kepada KPP Madya Makassar (yang menerbitkan STP), sehingga menurut Penggugat sangat aneh diterbitkan STP tersebut karena tidak ada unsur kerugian negara.

5. bahwa Penggugat telah mengisi faktur pajak eceran/nota penjualan kontan (ke konsumen akhir) dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5a) sehingga penerbitan STP ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. bahwa selama ini tidak ada himbauan, penjelasan serta informasi dari pihak Account Representative / Waskon yang mengawasi Penggugat terkait dengan Nota penjualan Eceran (Faktur pajak eceran);

7. bahwa pada saat melakukan Quality Assurance, Penggugat telah memberikan juga bukti berupa nota penjualan eceran dari beberapa perusahaan yang menggunakan alamat tempat usahanya, dan mereka tidak dipertanyakan mengenai alamat tersebut, berikut contoh: Contoh No Penjualan Eceran Lotter Mart yang terdaftar di KPP Wajib

Pajak Besar Satu, dan oleh Terbanding tidak dipermasalahkan

mengenai alamat nya

as AA ar an Se Re SH oe maid:

a a mote jee Dig MA

— - , _. rans! Me La. LI aot

heey a me PNG: JI BEN er ce

ANN mn Oa SNN ae , 2. c a ee ore mot

a 5 : Pi ~ 5 hoa) Dab cia

PY ou . ao By - Le TL le AI

Do. hah

bes AT Sh, Ga

ve 7 Zac

weMof LO: a1 Se

TOT PLS . }

ee a ne Oe

is eel rot

fame ONC Me Ma Léa

RAS OEL) OTs . a)

SSS Pd NA : ad

Siak Bete: ee . 2

CDINTS TAAT . a

capod oc aids gui zo OSs Cee a oye cs glee

Lit sid v Hil bt H ee dpb: 5 ae

rita. Fh gE: y Prog d ed ab meee Pee

zs re TE 5 te MES ps pee

woe ga Oe 2 " 4 a ar) te © 35

- . Ae an Wt San ONL AES

SESI marr eb 3s MMR Dee) SALAT

leo cee Lo Sos Rye POTS Seda Det - Dee eur sa:

SAS That RSA Po SEI Te aa St aed ni

z= Le . Tao mi -

Lee To Pr LOT UNAS or ate

SAMPLE INVOICE

PPE Aa SALA SEAR Ta

. . Lo Bee

7 Pars ee Sie 33

tx hn RX » in

ama False ata

. TNI Ni md

yt Ti

“eae were: aa

. tanpa rd

‘ twee ar tee Aas

- ate rm Ia 3 Na

. Ly ewe

" amie 40°05 rhs

‘ea me TM

adie oe OE

+ gle rk het

= bor an

Contoh No Penjualan WP yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Dua, dan oleh Terbanding tidak dipermasalahkan mengenai alamat

nya.

SAMPLE INVOICE

SE NALS SALAK BETAS XS

amat aa

Pn mam ta Aa dene

Aer sl

ste us are

be atm tse ma 2araa oe

tepias an ow ae ena. 1

Raa let boats

. Hoge ot ad

a er re ns

ana ome an hajat

pos wo man late

AL ow

aa Pa ease

er nana Aa

Mo ai boa - Ba -

Pree my

Do Raman rid aoe :

ao Torey

seme ti sae

wor tote

Mae aa an -

maag et er ce

bales sae.

See. ca lead.

fr ee

Lowe Ne ewe

C. Terkait Dengan Dasar Hukum tentang Pedagang eceran menurut Undang-

undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

1. bahwa Tergugat tidak memperhatikan dan mengecek ulang pada saat menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C utamanya mengenai dasar hukum penerbitan STP 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Oktober 2022, karena nyata-nyata Tergugat salah menggunakan dasar hukum dari penerbitan STP denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e;

2. bahwa syarat pembuatan faktur pajak secara lengkap diatur berdasarkan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN berbunyi sebagai berikut:

Ayat (5) “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dana Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas barang mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Ayat (9) “ Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

3. bahwa terkait dengan Pengusaha Kena Pajak/PKP pedagang eceran diatur di Pasal 13 ayat (5a) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik

konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

4. bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP dijelaskan sebagai berikut :

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :

a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. Dari hal penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrative berupa denda dan/atau bunga;

d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nlai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

f. Dihapus;

g. Dihapus

h. Terdapat imbalan bunga yang….

i. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan …;

5. bahwa aturan mengenai pedagang eceran diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN sehingga penerbitan STP atas denda yang dilakukan oleh Tergugat tidak tepat, karena yang menjadi objek STP adalah pasal 13 ayat

(5) dan ayat (6);

6. bahwa bunyi Pasal 14 ayat 4 adalah sebagai berikut:

“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi adminitrasi berupa denda berupa 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;

7. bahwa dengan demikian KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 yang merupakan Keputusan Atas Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Oktober 2022 tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bertentangan dengan UU KUP dan PPN, harus dibatalkan demi hukum;

bahwa oleh karenanya bahwa menurut Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan menyatakan:

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagai mana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Perundang-undangan yang lebih tinggi. Junto Pasal 8 ayat (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

bahwa lebih lanjut Pasal 52 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan sebagai berikut:

“(1) syarat sahnya keputusan meliputi :

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang;

b. dibuat sesuai prosedur ; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan Pada ketentuan peraturan perudang-undangan dan SUPB.“;

bahwa selanjutnya Pasal 56 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan sebagai berikut:

”(1) Keputusan yang tidak memenuhi persaratan sebagaimana dimaksud

pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.”;

D. Kesimpulan

bahwa oleh karenanya bahwa berdasarkan keterangan dan Fakta-fakta hukum Penggugat yang telah disampaikan diatas dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya maka kiranya Yang Mulia yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo dapat mengabulkan permohonan Penggugat dengan amar putusan:

1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-06701/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima tanggal 6 Agustus 2025 melalui aplikasi coretax atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Oktober 2022 khususnya atas Pasal 14 ayat (1) huruf e, dengan pertimbangan:

1) bahwa semua kewajiban pajak atas faktur pajak penjualan eceran (nota kontan ke konsumen akhir) telah Penggugat laporkan dan setorkan di lokasi Tergugat, sehingga tidak ada kerugian negara sedikitpun;

2) bahwa dasar hukum penerbitan KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 atas STP Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 tidak benar sehingga cacat hukum;

3. Mengembalikan hak-hak Penggugat berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00039/STG-CT/WPJ.15/2025 tanggal 24 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor AIM/PP/Tax-G/25/VIII/010 tanggal 23 Agustus 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak tanggal 23 Agustus 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam - bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu;

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat - yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan -- penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar -- kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar -- kekuasaan penggugat dengan dilampiri

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) - Surat Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan - yang jelas;

f. Gugatan diajukan mencantumkan tanggal diterima - yang digugat yaitu pada tanggal 6 Agustus 2025

melalui aplikasi coretax;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang - digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan

gugatan)

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Suhendra

Lomewa bertindak selaku:

- Penggugat;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; --

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa -- khusus;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

2. bahwa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025, mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022 yang diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Benar oleh Penggugat berdasar Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. bahwa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025, merupakan keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Kedua

Penggugat, setelah sebelumnya mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang Pertama dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00047/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang juga mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

sebagaimana disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan a quo;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

Atas gugatan Penggugat dan Keputusan yang diajukan gugatan

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”;

Pasal 1 angka 5

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”;

Pasal 1 angka 7

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”;

Pasal 1 angka 9

“Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.”; Pasal 1 angka 12

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 selanjutnya disebut UU KUP

Pasal 14 ayat (1) huruf e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain

wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; Pasal 23 ayat (2) huruf b

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.”;

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 selanjutnya disebut UU PPN

Pasal 13 ayat (5) huruf a

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 38 ayat (1) huruf c

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar”;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Pasal 21 huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

Pasal 22 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar;

Pasal 22 ayat (4)

Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pejak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 72 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

Pasal 80 ayat (2) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022.

Pasal 2 ayat (1)

PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN; Pasal 2 ayat (2)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP;

Pasal 2 ayat (5)

PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual; Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Pasal 5 huruf a

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; Pasal 25 ayat (1)

Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran;

Pasal 25 ayat (3)

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran;

Pasal 26 ayat (1)

PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan:

a. keterangan mengenai identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan

b. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);

Pasal 26 ayat (2) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatdengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.

Pasal 26 ayat (3)

Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP;

Pasal 27 ayat (1)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis; Pasal 30 ayat (1)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; Pasal 31 ayat (1) huruf a

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal:

a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap;

Pasal 31 ayat (3)

1) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat

(4) Undang-Undang KUP;

B. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap salinan STP nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 diketahui Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administratif berupa Denda sesuai Pasal 14 ayat (4) KUP dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai dalam STPKeterangan
Pasal 14 (4) (sesuai Pasal 14 (1) huruf d)Rp12.839.773Wajib Pajak tidak/ terlambat menerbitkan Faktur Pajak

Pasal 14 (4) (sesuai PasalRp196.632.682 Faktur Pajak yang

14 (1) huruf e)diterbitkan tidak memenuhi

persyaratan formal

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar atas sanksi administrasi berupa dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang diterbitkan sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP karena terdapat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap sehingga tidak memenuhi persyaratan formal penerbitan faktur;

2. bahwa berdasarkanpenelitianterhadapLaporanHasil Pemeriksaan nomor LAP-113/RIK.SIS/KPP.1506/2024 tanggal 30 Juli 2024, kertas kerja pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagai berikut:

a) bahwa kegiatan usaha Penggugat adalah perdagangan peralatan elektronik, peralatan rumah tangga dan handphone dengan merek usaha “Semeru Store”, kegiatan usaha ini dilakukan dalam gedung toko yang berlokasi di Jalan Sarappo Nomor 91-93-95 RT. 002 RW. 002 Wajo, Kota Makassar Sulawesi Selatan, lokasi ini merupakan toko awal pendirian, dimana tahun 2017 Penggugat membuka toko baru di jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, selain lokasi tempat usaha tersebut Penggugat juga memiliki gudang di Pergudangan Bontoa Blok E Nomor 9 Kota Makassar, semua lokasi tempat usaha tersebut merupakan milik orang tua/ibu kandung dan PT Alpine Indo Makmur dikenakan sewa atas penggunaan lokasi tersebut;

b) bahwa metode penjualan yang dilakukan oleh Penggugat adalah penjualan grosir ke pedagang lain serta penjualan secara eceran langsung kepada konsumen akhir, Penggugat juga melakukan penjualan secara online melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee dan sejenisnya;

c) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Penggugat melaporkan Faktur Pajak digunggung dalam SPT Masa PPN dan pada saat pemeriksaan, Penggugat memberikan bukti berupa nota penjualan eceran dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa dalam nota penjualan terdapat informasi terkait: nama PKP penjual, NPWP PKP penjual, alamat PKP penjual, tanggal transaksi, nomor invoice, rincian barang, nilai transaksi dan keterangan terkait transaksi;

• bahwa nomor invoice dalam nota penjualan tersebut berkaitan dengan alamat PKP penjual dimana kode pada nomor invoice ditentukan oleh lokasi penjualan;

• bahwa sesuai hasil pengujian terhadap nota penjualan eceran tersebut diketahui terdapat nota penjualan yang diisi dengan alamat yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP dengan rincian sebagai berikut:

Kode Faktur | an Alamat no 7 Nai Faktur

(Cc 70cs JI. Perintis Keme'dekaan Kin. 13-14 Biringsanaya Rp “13.868 974 300,00

Keta Maxassar

UC JL Pernts Kemerceksar Km 13 14, Biringkanaya Rp 7 207 404 020 60

Kita Makassat

1/01 Kamp Pergudangan Bantea Indah Blok EG Jar. 39 Sos 502.530.639

Sutami Tol Makassar, Parang!ce, Tamalantea, Kota

Makassar

1704 | Komp Pergudangan Eortoa Indah Blok £9, | Ir Rp 446.315 Sot 25

Satami foi Makassar, Parangloe, Tamalanrea. Kota

Makassat

1303 JL. Peuntis Kemerdekaan Km. 13-14, Bir ngkanaya Rb 240 503,955 509,10.

Kota Makassar

NN TOTAI 7 Rp 344 144 258 606,14

d) bahwa berdasarkan data pada sistem informasi perpajakan, diketahui terdapat pemusatan pemungutan PPN dengan identitas sebagai berikut :

NPWP 1 71.602.555.6-801.000

Nama : ALPINE INDO MAKMUR

Alamat 2 JL SARAPPO NO 91-93-95 RT 002 RW 002 WAJO KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN -

Warga Negara : INDONESIA

Telephone > 0411-3632891

Email : alpineindom@gmail.com

e) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Tim Pemeriksa yang dilakukan pada saat

penelitian permohonan pertama, diketahui informasi sebagai berikut:

i. bahwa Penggugat memiliki 2 toko (di Jalan Sarappo dan Jl. Perintis Kemerdekaan) dan gudang (Ir Sutami) yang melayani penjualan grosir;

ii. bahwa menurut dokumen yang diterima, terdapat 3 lokasi

penerbitan Faktur Pajak digunggung (sarappo, perintis kemerdekaan dan gudang di kompleks pergudangan), denda Pasal 14 ayat 4 dikenakan atas identitas yang tidak sesuai, karena status PKP cabang telah dicabut tahun 2017 dan status PKP pada tahun 2022 terpusat di alamat Jl Sarappo;

iii. bahwa kepada Penggugat diterbitkan denda Pasal 14 ayat (4)

karena dianggap tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) dan ayat

(9) UU PPN dimana Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material yaitu diisi dengan benar, lengkap dan jelas sesuai yang dipersyaratkan serta berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP.

iv. bahwa status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah:

• Pusat di Jalan Sarappo

Kantor Pusat di Jalan Sarappo Nomor 91-93-95, RT. 002 RW.002, Wajo, Kota Makassar telah dikukuhkan sebagai PKPdengansuratNomorS- 277PKP/WPJ.15/KP.0103/2014 tanggal 17 Desember 2014;

• NPWP Cabang di Jalan Ir. Sutami

Gudang dengan NPWP Cabang di Komp Pergudangan Bontoa Indah Blok E9 JL IR. Sutami Tol Makassar telah dikukuhkan sebagai PKP dengan surat Nomor S- 628PKP/WPJ.15/KP.0103/2016 tanggal 18 November 2016, status menjadi Non PKP dengan Surat Pencabutan

Nomor S-57CBT/WPJ.15/KP.0103/2017 tanggal 9 Juni 2017;

• NPWP Cabang di Jalan Perintis Kemerdekaan

Cabang berupa Toko di JL Perintis Kemerdekaan Km.13-14 Makassar telah dikukuhkan sebagai PKP dengan surat Nomor S-92PKP/WPJ.15/KP.0103/2017 tanggal 1 Maret 2017. Status menjadi Non PKP dengan SuratPencabutanNomorS- 61CBT/WPJ.15/KP.0103/2017 tanggal 9 Juni 2017;

f) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-675/PJ/2019, Tempat Pelaporan Usaha Penggugat dipindahkan ke KPP Madya Makassar yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2020;

g) bahwa saat pembahasan dilakukan, untuk Tahun Pajak selain 2022, Penggugat sedang diperiksa untuk Tahun Pajak 2023 dan 2020, namun alamat pada nota penjualan semuanya sudah menggunakan alamat NPWP pusat (Jl Sarappo);

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat dalam hasil penelitiannya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00211/107/22/812/244 tanggal 31 Juli 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

C. Tanggapan Tergugat

1. Kewenangan Penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP

a. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga

kewenangan pemberian keputusan berada pada Tergugat beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Tergugat dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Tergugat;

b. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea keempat:

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak;

c. bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Tergugat untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

d. bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”;

e. bahwa dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Tergugat untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya

dengan pemberian pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

f. bahwa selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah;

g. bahwa sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Tergugat selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak;

h. bahwa oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Tergugat yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

i. bahwa menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200:

Salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang (willikeur/abus de droit);

Timbulnya larangan demikian berkaitan dengan adanya suatu dogma yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh atau dilarang duduk di kursi eksekutif (pemerintah) sebab yang berwenang menguji atau menilai suatu kebijaksanaan hanyalah atasan pejabat yang menerbitkan keputusan. Bahwa Asas tersebut di atas tergambar dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan batal atau tidak sah (Rechtmatigheid) dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat digunakan oleh Penggugat sebagai alasan gugatan, sebaliknya bagi Tergugat adalah acuan/dasar di dalam menerbitkan suatu keputusan, sedangkan bagi Hakim PTUN merupakan dasar pengujian (toetsing gronden) terhadap keabsahan dan legalitas dari keputusan tata usaha Negara yang digugat;

j. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak dapat“ berarti Tergugat memiliki wewenang dalam menentukan pilihan, adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP;

k. bahwa sehingga, keputusan Tergugat terkait pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

l. bahwa dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Tergugat, dimana prosedur penyelesaiannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118 Tahun 2024) beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya;

m. bahwa dalam hal terdapat gugatan yang diajukan terhadap keputusan terkait Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus materi keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa pemenuhan formal dan prosedur penerbitan keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP

bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu suatu sengketa, bersama ini Tergugat sampaikan beberapa Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang menegaskan kewenangan atributif Tergugat terkait norma yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP (memenangkan Direktur Jenderal Pajak), di antaranya:

NoPihak Yang BersengketaNomor Putusan Pengadilan PajakNomor Putusan Mahkamah Agung
1PT Nippo Tech SejahteraPut- 32998/PP/M.VIII/99/2011680/B/PK/PJK/201 5

2 PTTaraCipta Put-30900/PP/M.IX/99/2011416/B/PK/PJK/201

Kusuma3

3. bahwa terkait alasan Penggugat dalam permohonannya yaitu Penggugat tidak setuju atas STP Pasal 14 ayat (1) huruf e (penerbitan faktur pajak eceran) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan formal penerbitan faktur pajak pedagang eceran, Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa terkait alasan Penggugat bahwa Penggugat dalam menjalankan usahanya memiliki 2 outlet penjualan (1 pusat dan 1 cabang) dan 1 gudang, yang mana masing-masing lokasi memiliki NPWP terpisah dan semuanya terdaftar di KPP Madya Makassar, maka sesuai data Wajib Pajak pada sistem informasi perpajakan, diketahui Penggugat terdaftar dengan 3 NPWP yang terdiri dari 1 NPWP pusat, dan 2 NPWP cabang sebagai berikut:

: ROMP PERSIDANGAN BOLTS A IN GA BIO FS

3 LL PERINTIS KEMERDEKAAN KM 31

bahwa adapun Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk ketiga NPWP tersebut adalah sebagai berikut:

• Pusat di Jalan Sarappo

Kantor pusat/ toko di Jalan Sarappo Nomor 91-93-95, RT. 002 RW.002, Wajo, Kota Makassar telah dikukuhkan sebagai PKP dengan surat Nomor S-277PKP/WPJ.15/KP.0103/2014 tanggal 17 Desember 2014;

• NPWP Cabang di Jalan Ir. Sutami

Gudang dengan NPWP Cabang di Komp Pergudangan Bontoa Indah Blok E9 Jl Ir. Sutami Tol Makassar telah dikukuhkan sebagai PKP dengan surat Nomor S- 628PKP/WPJ.15/KP.0103/2016 tanggal 18 November 2016.

Status menjadi Non PKP dengan Surat Pencabutan Nomor S-57CBT/WPJ.15/KP.0103/2017 tanggal 9 Juni 2017;

• NPWP Cabang di Jalan Perintis Kemerdekaan

Cabang berupa Toko di Jl Perintis Kemerdekaan Km.13- 14 Makassar telah dikukuhkan sebagai PKP dengan surat Nomor S-92PKP/WPJ.15/KP.0103/2017 tanggal 1 Maret 2017. Status menjadi Non PKP dengan Surat Pencabutan Nomor S-61CBT/WPJ.15/KP.0103/2017 tanggal 9 Juni 2017;

bahwa dengan demikian menurut Tergugat, Penggugat memang memiliki 2 toko dan 1 gudang dengan NPWP yang terpisah namun terkait kewajiban PPN telah dilakukan pemusatan PPN pada NPWP pusat yaitu toko/kantor pusat dengan alamat Jl. Sarappo Nomor 91-93.95. RT.002, RW.002, Wajo, Kota Makassar;

b. bahwa terkait alasan Penggugat yang dapat dirangkum sebagai berikut:

i. bahwa atas penjualan eceran untuk cabang dan gudang, Penggugat telah membuat nota penjualan kontan yang memuat informasi mengenai nama penjual, NPWP penjual dan alamat toko cabang atau gudang;

ii. bahwa penulisan alamat pada nota penjualan tersebut untuk

memudahkan administrasi penggugat jika pembeli melakukan complain;

iii. bahwa Penggugat telah mengisi faktur pajak eceran/nota

penjualan kontan (ke konsumen akhir) dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5a) sehingga penerbitan STP ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

iv. bahwa selama ini tidak ada himbauan, penjelasan serta

informasi dari pihak AR/Waskon yang mengawasi Penggugat terkait nota penjualan eceran;

bahwa Tergugat memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a UU PPN juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 (2) huruf a dan Pasal 26 ayat (3) PER-

03/PJ/2022 diatur mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu paling sedikit memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

2) bahwa selanjutnya dalam Pasal 26 ayat (3) PER-03/PJ/2022, disebutkan bahwa nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP; bahwa sehingga menurut Tergugat, alamat yang harus dicantumkan Penggugat dalam Faktur Pajak dan nota penjualannya yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah alamat NPWP pusat yaitu Jl. Sarappo Nomor 91-93- 95;

3) bahwa menurut Tergugat nota penjualan Penggugat dengan alamat NPWP cabang yaitu Jl. Perintis kemerdekaan KM. 13- 14, Biringkanaya, Kota Makassar dan Komp. Pergudangan Bontoa Indah Blok E9, Jl. Ir. Sutami Tol Makassar, Parangloe, Tamalanrea, Kota Makassar merupakan nota penjualan yang diisi dengan alamat yang tidak sesuai dengan alamat yang terdapat dalam Surat Pengukuhan PKP Penggugat;

4) bahwa dengan demikian sesuai Pasal 31 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 maka nota penjualan tersebut adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sehingga merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap;

5) bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022 telah diatur mengenai sanksi administartif yang dikenakan kepada PKP yang membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap yaitu Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

6) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilaiBarangdanJasanomor

00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022 untuk menagih sanksi administratif berupa Denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP telah sesuai ketentuan yang berlaku;

c. bahwa terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa atas penjualan eceran tersebut telah Penggugat laporkan dan bayarkan PPN yang terutang, semua pelaporannya juga kepada KPP Madya Makassar (yang menerbitkan STP), sehingga menurut Penggugat sangat aneh diterbitkan STP tersebut karena tidak ada unsur kerugian negara, maka Tergugat memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN juncto Pasal 2 ayat

(6) PER-03/PJ/2022, diatur mengenai Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

2) bahwa selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022 disebutkan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

3) bahwa adapun dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 diatur mengenai keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang paling sedikit memuat antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

4) bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) PER-03/PJ/2022, diatur bahwa nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP;

5) bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022 telah diatur mengenai sanksi administartif yang dikenakan kepada PKP

yang membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap yaitu Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

6) bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat berpendapat bahwa sanksi administratif yang dikenakan kepada Penggugat karena menerbitkan nota penjualan (dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) yang diisi dengan alamat yang tidak sesuai dengan alamat yang terdapat dalam Surat Pengukuhan PKP Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adapun terkait alasan tidak adanya unsur kerugian negara, maka Tergugat berpendapat bahwa ketentuan mengenai syarat formal penerbitan faktur pajak tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan untuk memastikan keabsahan faktur pajak;

d. bahwa terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa:

i. bahwa pada saat melakukan QA, Penggugat telah memberikan juga bukti berupa nota penjualan eceran dari beberapa perusahaan yang menggunakan alamat tempat usahanya dan mereka tidak dipertanyakan mengenai alamat tersebut;

bahwa Tergugat memberikan tanggapan bahwa terkait hal tersebut pada saat pemeriksaan, Tergugat tidak dapat memberikan penilain karena bukti-bukti yang diberikan di luar lingkup pemeriksaan pada saat itu, namun menurut Tergugat hal tersebut tidak dapat mengesampingkan fakta bahwa terdapat ketentuan yaitu Pasal 13 ayat (5) huruf a UU PPN juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 (2) huruf a dan Pasal 26 ayat (3) PER- 03/PJ/2022 yang mengatur mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain yaitu “nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum

dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP”;

4. bahwa terkait alasan Penggugat dalam permohonannya mengenai Dasar Hukum tentang Pedagang eceran menurut Undang-undang dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Tergugat sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa terkait alasan bahwa Tergugat tidak memperhatikan dan mengecek ulang pada saat menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C utamanya mengenai dasar hukum penerbitan STP 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Oktober 2022, karena nyata-nyata Tergugat salah menggunakan dasar hukum dari penerbitan STP denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e, maka Tergugat memberikan tanggapan:

i. bahwa dalam proses pemeriksaan Tergugat telah melakukan pengujian terhadap nota penjualan Penggugat yang dipersamakan dengan Faktur Pajak atas penjualan yang dilaporkan Penggugat secara gunggung dalam SPT Masa PPNnya, berdasarkan hasil pengujian tersebut terdapat nota penjualan yang diisi dengan alamat yang tidak sesuai dengan alamat yang terdapat dalam Surat Pengukuhan PKP yaitu Jl. Sarappo Nomor 91-93-95 (alamat NPWP Pusat yang terdaftar di KPP Madya Makassar);

ii. bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam

menerbitkan STP denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP pada saat pemeriksaan adalah Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, menurut Tergugat dasar hukum yang digunakan telah sesuai karena Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur mengenai keterangan yang harus dicantumkan didalam faktur pajak yaitu antara lain nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP, dan dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN diatur

mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

b. bahwa terkait alasan Penggugat bahwa aturan mengenai pedagang eceran diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN sehingga penerbitan STP atas denda yang dilakukan oleh Tergugat tidak tepat, karena yang menjadi objek STP adalah pasal 13 ayat (5) dan ayat (6), maka Tergugat memberikan tanggapan:

i. bahwa yang menjadi dasar penerbitan sanksi administratif oleh Tergugat adalah nota penjualan yang oleh Penggugat diisi dengan alamat NPWP cabang, penerbitan STP tersebut bukan terkait keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud Penggugat dalam surat gugatannya;

ii. bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a UU PPN juncto Pasal

26 ayat (1), Pasal 26 (2) huruf a dan Pasal 26 ayat (3) PER- 03/PJ/2022 diatur mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu paling sedikit memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

iii. bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) PER-03/PJ/2022, disebutkan

bahwa nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP;

iv. bahwa dengan demikian sesuai Pasal 31 ayat (2) PER-

03/PJ/2022 maka nota penjualan yang oleh Penggugat diisi dengan alamat NPWP cabang merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap;

v. bahwa dengan demikian menurut Tergugat, penerbitan STP atas denda yang dilakukan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor AIM/PP/Tax-G/25/VIII/010 tanggal 23 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-06701/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor AIM/PP/Tax- G/Bantahan/25/XI/010 tanggal 5 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa kompetensi Pengadilan Pengadilan Pajak yang berada pada ruang lingkup Tata Usaha Negara mendapat kewenangan untuk memeriksa, menyidangkan serta memutus terkait dengan Pasal 36 Pasal 1 huruf c, Tergugat tidak berhak untuk menutup peradilan dalam rangka mencari kebenaran materil sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 76 dalam memori penjelasannya disampaikan sebagai berikut:

Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

bahwa lebih lanjut tentang Kekuasaan Pengadilan Pajak dalam Pasal 31 ayat 3 (tiga) disebutkan sebagia berikut:

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam pelaksanaan dalam rangka kepastian hukum mahkamah agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Rumusan tentang Kamar Tata Usaha Negara menyebutkan:

Objek gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi:

1) Penetapan tertulis dan/atau tindakan faktual.

2) Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan.

3) Diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (keputusan tata usaha negara dan/atau Tindakan yang bersumber dari kewenangan terikat atau kewenangan bebas);

bahwa Surat Edaran ini memberikan kewenangan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa di bidang administrasi negara yang bersifat final dan factual yang dikeluarkan oleh pejabat negara dan yang diterbitkan berdasarkan Undang-undang baik yang bersifat kewenangan dan atau kewenangan bebas, oleh karenanya maka Argumen Tergugat menginterpretasikan

kata “atribut sinonim dapat“ bertentangan dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2016 oleh karenanya Majelis Pengadilan Pajak harus mengadili dan membuka materi sengketa sesuai dengan aturan Surat Edaran Mahkah Agung ini, Tergugat berdalih dengan dalil yang tidak tercatat dan dituliskan di Undang-undang dan Peraturan sehingga cenderung menghindar dari peradilan sehingga asumsi yang mendasarinya harus di tolak karena tidak ada Keputusan Tergugat yang tidak dapat di Adili dalam rangka kebenaran materil seuai dengan Pasal 76 berdasarkan azas; bahwa Penggugat tetap pada Surat yang dimohonkan agar Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan Tergugat dibatalkan, bilamana Tergugat tidak memberikan ruang untuk diperiksa dengan berdalil kewenangan atribut tergugat menyalahi aturan konsep dasar UU Dasar Indonesia, bahwa UU KUP Pasal 36 ayat 1 huruf c dan yang dimohonkan Penggugat bahwa terdapat kesalahan saat Penerbitan Surat tagihan Pajak kepada Pemohon yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan sehingga atas kuasa Pasal 36 ayat 1 huruf c pemohon dapat dan meminta untuk dibatalkan surat tagihan pajak tersebut karena bertentangan dengan ketentuan dan perundang-udangan yang berlaku, dan Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan adanya persamaan atas hak dan kedudukan di mata hukum, Tergugat tidak dibenarkan mengeluarkan dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang isinya tidak sesuai dengan aturan dan perundang undangan khususnya dalam Pasal 14 UU KUP fakta hukumnya sebagai berikut:

Fakta hukum terkait terbitnya Surat Tagihan Pajak PPN Tergugat

bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk tahun pajak 2022, di mana dalam pemeriksaan pajak tersebut, Pihak Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai, serta menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa adapun Perincian Sanksi Surat Tagihan Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah (Rp)
1STP Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf d = 1% x Rp. 1.283.977.300,-12.839.773
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. (ini terkait dengan koreksi peredaran usaha di SPT Badan/terkait dengan Banding PPh Badan)
2STP Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf e = 1% x Rp. 19.663.268.200,- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran (ini yang jadi pokok gugatan, karena WP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap atas penjualan eceran ke konsumen akhir (tidak terkait dengan Banding)196.632.682
Total STP209.472.455

bahwa atas STP Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf d tidak diajukan gugatan dalam hal ini terkait dengan proses banding yang sedang dilakukan oleh Pengugat;

A. Materi Sengketa Atas Pengajuan Gugatan

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Nomor: KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima tanggal 6 Agustus 2025, atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas STP Pasal 14 ayat (4) kaitannya dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e;

I. Terkait Dengan STP Pasal 14 ayat (1) huruf e (Penerbitan Faktur Pajak

Eceran) Yang Dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran

1. bahwa Penggugat dalam menjalankan usahanya memikili 2 outlet penjualan (1 pusat dan 1 cabang), dan 1 gudang, yang mana masing- masing lokasi memiliki NPWP terpisah dan semuanya terdaftar di KPP Madya Makassar;

2. bahwa atas penjualan eceran (kepada konsumen akhir) untuk cabang dan gudang, Penggugat membuat nota penjualan kontan, dimana di dalam nota penjualan kontan tersebut Penggugat mencantumkan informasi mengenai:

Nama penjual: PT Alpine Indo Makmur

NPWP Penjualan: 0716025556801000

Alamat: Alamat toko cabang / alamat gudang bahwa atas nota penjualan eceran yang mencantumkan alamat cabang atau alamat Gudang oleh Tergugat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) dengan alasan Wajib Pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana di maksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP;

3. bahwa penulisan alamat lokasi di nota penjualan kontan tersebut adalah untuk memudahkan administrasi Penggugat jika ada pembeli yang melakukan complain, sehingga akan mudah dicek informasi detailnya, sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada Pembeli dan pada akhirnya meningkatkan penjualan Penggugat, dengan kata lain jika penjualan meningkatkan maka pajak yang akan dibayar kepada Negara juga semakin besar;

4. bahwa atas penjualan eceran tersebut telah Penggugat laporkan dan bayarkan PPN yang terutang, semua pelaporannya juga kepada KPP Madya Makassar (yang menerbitkan STP), sehingga menurut Penggugat sangat aneh diterbitkan STP tersebut karena tidak ada unsur kerugian negara.

5. bahwa Penggugat telah mengisi faktur pajak eceran/nota penjualan kontan (ke konsumen akhir) dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5a) sehingga penerbitan STP ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. bahwa selama ini tidak ada himbauan, penjelasan serta informasi dari pihak Account Representative / Waskon yang mengawasi Penggugat terkait dengan Nota penjualan Eceran (Faktur pajak eceran);

7. bahwa pada saat melakukan Quality Assurance, Penggugat telah memberikan juga bukti berupa nota penjualan eceran dari beberapa perusahaan yang menggunakan alamat tempat usahanya, dan mereka tidak dipertanyakan mengenai alamat tersebut, berikut contoh: Contoh No Penjualan Eceran Lotter Mart yang terdaftar di KPP Wajib

Pajak Besar Satu, dan oleh Terbanding tidak dipermasalahkan

mengenai alamat nya

ore ams ba Let ee We Mo ii

S&S SY & =E = FWBeoezZz UB.

Nace a ce are TE. Heras ua)

Bal PES S.S DH

Da Sa

Plc al Ba, Gilat

Santa 1.8 woes De ta SEN

tara Tides . a

GS apt : 3

Vit AN APU EP TE SE HP aE ORI

Se Sub ai Sareea fet sung Festi beam

SI Data Sani PA Kata Feb PO er uN Oe:

Sletten: Tor Ami ana

SPS ya. SALA BETA I=

. soa Bee

. Tee ea Sf

> 4 Ka 7

wo Rem

yana Fa tiga

: pera md

" moe weer ee a a

. henge wee

: bean en Bone

» ' ate " ym fe

tee ft ye eee

, vt tame MAN NN en 3 Unand

‘ea te Tn D0 oi

Ain 02 MI

. MA LI

Contoh No Penjualan WP yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Dua, dan oleh Terbanding tidak dipermasalahkan mengenai alamat

nya.

STP MANIS SM SR BETA. TUT ms

menta ee bm

Pa SA La am.

ta sta Se

Te et Sarr

ret atm at sces rma etarae z1

tempi amg @e Mm fe ena tam 1

Ka le et Boas

te te car)

a eo ae

ato as 0 Peaved FB.

wuss wo sewer late

eee yee

ar Pan 0 nana

aa ana Aa

Mn Salib B + we -

seer ar Ae

ree ce Tas aa ae .

AN Serer

akan ta sae

La (Ae iaa

Mae apa sai -

maja 1285 ta oo

bima Kas

See ut ona lel.

PN Ta aa Na

Lome Ne Me owe

B. Terkait Dengan Dasar Hukum tentang Pedagang eceran menurut Undang-

undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

1. bahwa Tergugat tidak memperhatikan dan mengecek ulang pada saat menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C utamanya mengenai dasar hukum penerbitan STP 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Oktober 2022, karena nyata-nyata Tergugat salah menggunakan dasar hukum dari penerbitan STP denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e;

2. bahwa syarat pembuatan faktur pajak secara lengkap diatur berdasarkan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN berbunyi sebagai berikut:

Ayat (5) “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dana Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas barang mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Ayat (9) “ Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

3. bahwa terkait dengan Pengusaha Kena Pajak/PKP pedagang eceran diatur di Pasal 13 ayat (5a) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik

konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

4. bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP dijelaskan sebagai berikut :

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :

a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. Dari hal penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrative berupa denda dan/atau bunga;

d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nlai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

f. Dihapus;

g. Dihapus

h. Terdapat imbalan bunga yang….

i. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan …;

5. bahwa aturan mengenai pedagang eceran diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN sehingga penerbitan STP atas denda yang dilakukan oleh Tergugat tidak tepat, karena yang menjadi objek STP adalah pasal 13 ayat

(5) dan ayat (6);

6. bahwa bunyi Pasal 14 ayat 4 adalah sebagai berikut:

“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi adminitrasi berupa denda berupa 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;

7. bahwa dengan demikian KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 yang merupakan Keputusan Atas Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Oktober 2022 tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bertentangan dengan UU KUP dan PPN, harus dibatalkan demi hukum;

bahwa oleh karenanya bahwa menurut Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan menyatakan:

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagai mana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Perundang-undangan yang lebih tinggi. Junto Pasal 8 ayat (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

bahwa lebih lanjut Pasal 52 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan sebagai berikut:

“(1) syarat sahnya keputusan meliputi :

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang;

b. dibuat sesuai prosedur ; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan Pada ketentuan peraturan perudang-undangan dan SUPB.“;

bahwa selanjutnya Pasal 56 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan sebagai berikut:

”(1) Keputusan yang tidak memenuhi persaratan sebagaimana dimaksud

pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.”;

C. Terkait dengan Putusan Peninjauan Kembali yang Mengadili Sengketa Terkait

Pasal 36 ayat (1) huruf c.

bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai wewenang penuh dalam memutus perkara ini, sebagai bahan pertimbangan nantinya, Penggugat sampaikan beberapa Perkara yang sudah diputus Peninjauan Kembali dengan perincian sebagai berikut:

1. Nomor Putusan Peninjauan Kembali: 378/B/PK/Pjk/2020 tanggal ……………….

• Atas Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 004280.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018;

• Nama Pemohon Gugatan: PT QWE, Beralamat di Jalan Raya RTY Km. XX, ASD, FGH, Kota Dumai Riau;

• Nama Pemohon PK: Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa dengan Pertimbangan Hukum:

“tidak lengkapnya pengisian faktur pajak lebih pada persoalan yang bersifat administrasi semata, sebab tidak terdapat unsur kerugian atas hilangnya pendapatan negara, oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PK) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Aline Ketiga Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat

(1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8) Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”;

bahwa dengan Amar Putusan:

Mengadili

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Direktorat Jenderal Pajak;

2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

2. Nomor Putusan Peninjauan Kembali: 2387/B/PK/Pjk/2018

• Atas Nomor Putusan Pengadilan Pajak Put-90152/PP/M.XXA/99/2017 tanggal 12 Desember 2017;

• Nama Pemohon Gugatan: PT Sunindo Pratama;

• Nama Pemohon PK: PT Sunindo Pratama;

bahwa dengan Amar Putusan:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

2. MembatalkanPutusanPengadilanPajakNomorPut- 90154/PP/M.XXA/99/2017;

Mengadili Kembali:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat: PT Sunindo Pratama;

2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

3. Nomor Putusan Peninjauan Kembali: 196/B/PK/Pjk/2023

• Nama Pemohon Gugatan: PT Badak Natural Gas Liquefaction;

• Nama Pemohon PK: Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa dengan Pertimbangan Hukum:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak”

bahwa dengan Amar Putusan:

Mengadili

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Direktorat Jenderal Pajak;

2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

D. Kesimpulan

bahwa oleh karenanya bahwa berdasarkan keterangan dan Fakta-fakta hukum Penggugat yang telah disampaikan diatas dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya maka kiranya Yang Mulia yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo dapat mengabulkan permohonan Penggugat dengan amar putusan:

1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-06701/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima tanggal 6 Agustus 2025 melalui aplikasi coretax atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Oktober 2022 khususnya atas Pasal 14 ayat (1) huruf e, dengan pertimbangan:

1) bahwa semua kewajiban pajak atas faktur pajak penjualan eceran (nota kontan ke konsumen akhir) telah Penggugat laporkan dan setorkan di lokasi Tergugat, sehingga tidak ada kerugian negara sedikitpun;

2) bahwa dasar hukum penerbitan KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 atas STP Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 tidak benar sehingga cacat hukum;

3) Mengembalikan hak-hak Penggugat berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Tergugat Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025

tanggal 6 Agustus 2025,

Bukti P-2. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00047/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal

17 Januari 2025,

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

Pajak Oktober 2022 Nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024, Bukti P-4. Akta Nomor 03 tanggal 05 November 2024,

Bukti P-5. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak

Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Yang Kedua dengan Nomor AIM/TAX/25/01/010 tanggal 31 Januari 2025,

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 004A/AIM-TAX/IX/2025 tanggal 22

September 2025 atas nama Pino Siddharta,

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-140/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari

2025 atas nama Pino Siddharta,

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Pino Siddharta,

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 004B/AIM-TAX/IX/2025 tanggal 22

September 2025 atas nama Antoni Sihombing,

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-028/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024 atas nama Antoni Sihombing,

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Antoni Sihombing,

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 004C/AIM-TAX/IX/2025 tanggal 22

September 2025 atas nama Debby Sion,

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1687/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus

2025 atas nama Debby Sion,

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Debby Sion,

Bukti P-15. Pakta Integritas Pengurus atas nama Suhendra Lomewa,

Bukti P-16. Kronologis gugatan,

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2615/PP/IKH/2025 tanggal 19

Desember 2025 atas nama Antoni Sihombing,

Bukti P-18. KTP atas nama Pino Siddharta,

Bukti P-19. KTP atas nama Antoni Sihombing,

Bukti P-20. KTP atas nama Debby Sion,

Bukti P-21. KTP atas nama Suhendra Lomewa,

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanggal 05 Maret 2026,

Bukti P-23. Rekapan penjualan eceran bulan Februari 2022 (sampling),

Bukti P-24. Lampiran AB SPT PPN Masa Februari 2022,

Bukti P-25. Dokumen Induk SPT Masa PPN Masa Februari 2022,

Bukti P-26. Bukti Pembayaran Negara,

Bukti P-27. Bukti Lapor SPT PPN Masa Februari 2022,

Bukti P-28. NPWP Pusat, Cabang 1 dan Cabang 2,

Bukti P-29. Surat Pernyataan Akhir Nomor Closing/AIM/PP/Tax-G/26/IV/010

tanggal 15 April 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan tertulis kronologis gugatan tanggal 29 Desember 2025; Bukti T-2.Penjelasan tertulis tanggal 30 Januari 2026;

Bukti T-3.Penjelasan tertulis tanggal 06 Maret 2026;

Bukti T-4.Surat Pernyataan Akhir Nomor S-2161/PJ.07/2026 tanggal 13 Maret

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP-06701/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor AIM/PP/Tax-G/25/VIII/010 tanggal 23 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, namun pengajuan gugatan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor AIM/PP/Tax-G/25/VIII/010 tanggal 23 Agustus 2025 hal Permohonan Gugatan Terhadap Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Nomor : KEP-06701/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima tanggal 6 Agustus 2025, atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022.

bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat dengan Nomor: KEP- 06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima tanggal 6 Agustus 2025 melalui aplikasi coretax atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Oktober 2022, sebagai jawaban atas Surat Penggugat dengan nomor: AIM/PP/Tax-G/25/VIII/010 tanggal 23 Agustus 2025 atas Surat Permohonan Yang Kedua, pada prinsipnya Penggugat tidak setuju dan menolak

Keputusan Tergugat karena Tergugat dalam keputusannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Nomor: KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang diterima tanggal 6 Agustus 2025, atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas STP Pasal 14 ayat (4) kaitannya dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e;

Terkait Dengan STP Pasal 14 ayat (1) huruf e (Penerbitan Faktur Pajak Eceran) Yang Dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran

1. bahwa Penggugat dalam menjalankan usahanya memikili 2 outlet penjualan (1 pusat dan 1 cabang), dan 1 gudang, yang mana masing- masing lokasi memiliki NPWP terpisah dan semuanya terdaftar di KPP Madya Makassar;

2. bahwa atas penjualan eceran (kepada konsumen akhir) untuk cabang dan gudang, Penggugat membuat nota penjualan kontan, dimana di dalam nota penjualan kontan tersebut Penggugat mencantumkan informasi mengenai :

Nama penjual: PT Alpine Indo Makmur

NPWP Penjualan: 0716025556801000

Alamat: Alamat toko cabang / alamat gudang bahwa atas nota penjualan eceran yang mencantumkan alamat cabang atau alamat Gudang oleh Tergugat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) dengan alasan Wajib Pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana di maksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP;

3. bahwa penulisan alamat lokasi di nota penjualan kontan tersebut adalah untuk memudahkan administrasi Penggugat jika ada pembeli yang melakukan complain, sehingga akan mudah dicek informasi detailnya, sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada Pembeli dan pada

akhirnya meningkatkan penjualan Penggugat, dengan kata lain jika penjualan meningkatkan maka pajak yang akan dibayar kepada Negara juga semakin besar;

4. bahwa atas penjualan eceran tersebut telah Penggugat laporkan dan bayarkan PPN yang terutang, semua pelaporannya juga kepada KPP Madya Makassar (yang menerbitkan STP), sehingga menurut Penggugat sangat aneh diterbitkan STP tersebut karena tidak ada unsur kerugian negara.

5. bahwa Penggugat telah mengisi faktur pajak eceran/nota penjualan kontan (ke konsumen akhir) dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5a) sehingga penerbitan STP ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. bahwa selama ini tidak ada himbauan, penjelasan serta informasi dari pihak Account Representative / Waskon yang mengawasi Penggugat terkait dengan Nota penjualan Eceran (Faktur pajak eceran);

7. bahwa pada saat melakukan Quality Assurance, Penggugat telah memberikan juga bukti berupa nota penjualan eceran dari beberapa perusahaan yang menggunakan alamat tempat usahanya, dan mereka tidak dipertanyakan mengenai alamat tersebut.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap salinan STP nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 diketahui Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administratif berupa Denda sesuai Pasal 14 ayat (4) KUP senilai Rp196.632.682,00 karena Faktur Pajak yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan formal.

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar atas sanksi administrasi berupa dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang diterbitkan sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP karena terdapat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap sehingga tidak memenuhi persyaratan formal penerbitan faktur;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-113/RIK.SIS/KPP.1506/2024 tanggal 30 Juli 2024, kertas kerja pemeriksaan,

Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagai berikut:

a) bahwa kegiatan usaha Penggugat adalah perdagangan peralatan elektronik, peralatan rumah tangga dan handphone dengan merek usaha “Semeru Store”, kegiatan usaha ini dilakukan dalam gedung toko yang berlokasi di Jalan Sarappo Nomor 91-93-95 RT. 002 RW. 002 Wajo, Kota Makassar Sulawesi Selatan, lokasi ini merupakan toko awal pendirian, dimana tahun 2017 Penggugat membuka toko baru di jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, selain lokasi tempat usaha tersebut Penggugat juga memiliki gudang di Pergudangan Bontoa Blok E Nomor 9 Kota Makassar, semua lokasi tempat usaha tersebut merupakan milik orang tua/ibu kandung dan PT Alpine Indo Makmur dikenakan sewa atas penggunaan lokasi tersebut;

b) bahwa metode penjualan yang dilakukan oleh Penggugat adalah penjualan grosir ke pedagang lain serta penjualan secara eceran langsung kepada konsumen akhir, Penggugat juga melakukan penjualan secara online melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee dan sejenisnya;

c) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Penggugat melaporkan Faktur Pajak digunggung dalam SPT Masa PPN dan pada saat pemeriksaan, Penggugat memberikan bukti berupa nota penjualan eceran dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa dalam nota penjualan terdapat informasi terkait: nama PKP penjual, NPWP PKP penjual, alamat PKP penjual, tanggal transaksi, nomor invoice, rincian barang, nilai transaksi dan keterangan terkait transaksi;

• bahwa nomor invoice dalam nota penjualan tersebut berkaitan dengan alamat PKP penjual dimana kode pada nomor invoice ditentukan oleh lokasi penjualan;

• bahwa sesuai hasil pengujian terhadap nota penjualan eceran tersebut diketahui terdapat nota penjualan yang diisi dengan alamat yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP dengan rincian sebagai berikut:

Kode Fakta | | | Alatnat 7 Nilai Faktur

lazces MH. Perintis Kemerdekaan Km, 3-13, Biringxanaya Rp 13 858 S7a 330.00

Kota Maxassar

orca ~ | 7 Perntis Kemercekaar Km 12 14, Siringkanaya Rp 7 107 404 Dao co

Kota Makassar

1701 “ Komp Pergudangan Bontea Indah Slok ES, Ji Ir, 27 25 048 SC. 53.69

Sutami Tol Makassar, Parangloe, Tam alanrea, Kota

Makassar

1704 Komp Pergudangan Eortoa Indah Bick £5. " lt IRp | 426.315.5950 35

sutami To! Makassar, Parangioe, Tamalanrea, Kata

Makassar

1503 JL Penntis Kemerdekaan Kan.13 14, Bir nekat aya Rp 232 608 O50 Suan

Kota Marassar

NN 7 TOTA: {kp 343 174.258 606,04

d) bahwa berdasarkan data pada sistem informasi perpajakan, diketahui terdapat pemusatan pemungutan PPN dengan identitas sebagai berikut :

NPWP 1 71,602.555.6-801.000

Nama : ALPINE INDO MAKMUR

Alamat : JL SARAPPO NO 91-93-95 RT 002 RW 002 WAJO KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN -

Warga Negara : INDONESIA

Telephone 1 0411-3632891

Email : alpineindom@gmail.com

e) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa dengan Tim Pemeriksa yang dilakukan pada saat penelitian permohonan pertama, diketahui informasi sebagai berikut:

i. bahwa Penggugat memiliki 2 toko (di Jalan Sarappo dan Jl. Perintis Kemerdekaan) dan gudang (Ir Sutami) yang melayani penjualan grosir;

ii. bahwa menurut dokumen yang diterima, terdapat 3 lokasi penerbitan Faktur

Pajak digunggung (sarappo, perintis kemerdekaan dan gudang di kompleks pergudangan), denda Pasal 14 ayat 4 dikenakan atas identitas yang tidak sesuai, karena status PKP cabang telah dicabut tahun 2017 dan status PKP pada tahun 2022 terpusat di alamat Jl Sarappo;

iii. bahwa kepada Penggugat diterbitkan denda Pasal 14 ayat (4) karena

dianggap tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN dimana Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material yaitu diisi dengan benar, lengkap dan jelas sesuai yang dipersyaratkan serta berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP.

iv. bahwa status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah:

• Pusat di Jalan Sarappo

Kantor Pusat di Jalan Sarappo Nomor 91-93-95, RT. 002 RW.002, Wajo, Kota Makassar telah dikukuhkan sebagai PKP dengan surat Nomor S-277PKP/WPJ.15/KP.0103/2014 tanggal 17 Desember 2014;

• NPWP Cabang di Jalan Ir. Sutami

Gudang dengan NPWP Cabang di Komp Pergudangan Bontoa Indah Blok E9 JL IR. Sutami Tol Makassar telah dikukuhkan sebagai PKP dengan surat Nomor S-628PKP/WPJ.15/KP.0103/2016 tanggal 18 November 2016, status menjadi Non PKP dengan Surat Pencabutan Nomor S-57CBT/WPJ.15/KP.0103/2017 tanggal 9 Juni 2017;

• NPWP Cabang di Jalan Perintis Kemerdekaan

Cabang berupa Toko di JL Perintis Kemerdekaan Km.13-14 Makassar telah dikukuhkan sebagai PKP dengan surat Nomor S- 92PKP/WPJ.15/KP.0103/2017 tanggal 1 Maret 2017. Status menjadi NonPKPdenganSuratPencabutanNomorS- 61CBT/WPJ.15/KP.0103/2017 tanggal 9 Juni 2017;

f) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 675/PJ/2019, Tempat Pelaporan Usaha Penggugat dipindahkan ke KPP Madya Makassar yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2020;

g) bahwa saat pembahasan dilakukan, untuk Tahun Pajak selain 2022, Penggugat sedang diperiksa untuk Tahun Pajak 2023 dan 2020, namun alamat pada nota penjualan semuanya sudah menggunakan alamat NPWP pusat (Jl Sarappo);

bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat dalam hasil penelitiannya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan mengajukan gugatan terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06701/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang tidak disetujui Penggugat.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat surat Tergugat berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 merupakan objek sengketa yang dapat diajukan gugatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak tergugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Tergugat dalam penjelasannya terlebih dahulu meletakkan dasar hukum sengketa dalam kerangka Undang-Undang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta peraturan pelaksanaannya, yang secara sistematis mengatur mengenai definisi sengketa pajak, ruang lingkup gugatan, kewenangan pejabat pajak, serta persyaratan formal dan material dalam penerbitan Faktur Pajak sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi.

bahwa dalam aspek kewenangan, Tergugat secara tegas menekankan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP memberikan kewenangan atributif sekaligus diskresioner kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, di mana penggunaan frasa “dapat” menunjukkan bahwa kewenangan tersebut bukan merupakan kewajiban melainkan pilihan kebijakan (discretionary power) yang sepenuhnya berada pada pejabat administrasi perpajakan.

bahwa lebih lanjut Tergugat menegaskan bahwa kewenangan tersebut bersifat kewenangan absolut dalam arti merupakan kewenangan yang secara langsung diberikan oleh undang-undang (atribusi) kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga

tidak dapat dialihkan, tidak dapat digantikan oleh pihak lain, dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain termasuk Pengadilan Pajak dalam aspek substansi kebijakannya, sepanjang tidak terbukti melanggar hukum atau mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.

bahwa sejalan dengan prinsip hukum administrasi negara, Tergugat mendalilkan adanya pembatasan kewenangan hakim dalam menguji keputusan tata usaha negara, yaitu hanya terbatas pada aspek rechtmatigheid (legalitas) dan tidak mencakup aspek doelmatigheid (kebijaksanaan), sehingga hakim tidak diperkenankan menilai apakah keputusan tersebut tepat atau tidak secara kebijakan, melainkan hanya menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa berdasarkan konstruksi tersebut, Tergugat berpendapat bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk menilai substansi keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, melainkan hanya berwenang menguji apakah prosedur penerbitan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku, sehingga ruang lingkup pemeriksaan Majelis Hakim menjadi terbatas.

bahwa dari sisi fakta, Tergugat menguraikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Penggugat menjalankan usaha perdagangan elektronik dan peralatan rumah tangga melalui beberapa lokasi usaha yang meliputi toko pusat, toko cabang, dan gudang, dengan metode penjualan baik secara grosir maupun eceran serta melalui marketplace, dan dalam praktiknya menggunakan nota penjualan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk transaksi eceran. bahwa dalam pelaporan PPN, Penggugat melaporkan penyerahan secara digunggung dalam SPT Masa PPN, namun berdasarkan hasil pengujian ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pencantuman alamat pada nota penjualan, di mana alamat yang digunakan berasal dari cabang dan gudang yang status PKP-nya telah dicabut, sementara kewajiban PPN telah dipusatkan pada NPWP pusat di Jalan Sarappo.

bahwa Tergugat menegaskan bahwa setelah dilakukan pemusatan tempat pelaporan usaha, seluruh dokumen perpajakan termasuk Faktur Pajak dan dokumen yang dipersamakan wajib mencantumkan identitas PKP sesuai dengan

Surat Pengukuhan PKP pusat, sehingga penggunaan alamat selain alamat pusat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan formal yang berlaku.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN juncto Pasal 26 ayat (3) PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas, termasuk mencantumkan nama, alamat, dan NPWP penjual sesuai data pengukuhan PKP, sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian maka Faktur Pajak tersebut dikategorikan sebagai tidak memenuhi persyaratan formal. bahwa dalam perkara a quo, Tergugat berpendapat bahwa nota penjualan yang mencantumkan alamat cabang dan gudang yang tidak lagi berstatus PKP merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022, sehingga secara hukum memenuhi unsur pelanggaran formal.

bahwa atas pelanggaran tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dengan mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak, yang menurut Tergugat merupakan konsekuensi hukum yang bersifat objektif dan tidak bergantung pada adanya kerugian negara.

bahwa terhadap dalil Penggugat mengenai tidak adanya kerugian negara karena PPN telah dipungut dan disetor, Tergugat menegaskan bahwa kewajiban formal dan kewajiban material dalam perpajakan merupakan dua kewajiban yang berdiri sendiri, sehingga terpenuhinya kewajiban material tidak menghapus pelanggaran terhadap kewajiban formal yang telah terjadi.

bahwa Tergugat juga menolak dalil Penggugat yang membandingkan perlakuan terhadap Wajib Pajak lain, dengan alasan bahwa setiap tindakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing Wajib Pajak, serta tidak dikenal prinsip negative equality dalam hukum pajak, sehingga ketidaktegasan penegakan hukum terhadap pihak lain tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat.

bahwa terkait dengan ketentuan pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang PPN, Tergugat menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hanya memberikan pengecualian terhadap pencantuman identitas pembeli dan tanda tangan penjual, namun tidak menghapus kewajiban untuk

mencantumkan identitas PKP penjual secara benar, sehingga kesalahan dalam pencantuman alamat tetap merupakan pelanggaran terhadap ketentuan formal Faktur Pajak.

bahwa Tergugat juga menegaskan bahwa dasar hukum penerbitan Surat Tagihan Pajak telah tepat dan sesuai ketentuan, karena pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang PPN, sehingga pengenaan sanksi berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang KUP adalah sah secara hukum.

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Tergugat menyimpulkan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak dan keputusan atas permohonan pengurangan ketetapan pajak telah memenuhi aspek kewenangan, prosedur, dan substansi, serta merupakan pelaksanaan kewenangan absolut dan diskresioner Direktur Jenderal Pajak yang tidak dapat diuji dari aspek kebijakan oleh Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak. bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak Penggugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo berawal dari tindakan Tergugat yang melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk Tahun Pajak 2022 yang menghasilkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai, serta penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, di mana dari keseluruhan produk hukum tersebut, Penggugat hanya mengajukan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif berdasarkan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang- Undang KUP atas dugaan pengisian Faktur Pajak yang tidak lengkap dalam transaksi penjualan eceran kepada konsumen akhir.

Bahwa nilai sengketa yang menjadi objek gugatan adalah sebesar Rp196.632.682,00 yang merupakan denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp19.663.268.200,00, sedangkan bagian lain dari STP sebesar Rp12.839.773,00 yang terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d tidak disengketakan karena sedang dalam proses banding, sehingga ruang lingkup sengketa menjadi terbatas pada aspek formal penerbitan Faktur Pajak eceran.

bahwa menurut Tergugat, penerbitan STP tersebut didasarkan pada temuan bahwa Penggugat mencantumkan alamat cabang dan gudang dalam nota penjualan eceran yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, padahal secara administratif Penggugat telah melakukan pemusatan PKP pada alamat pusat, sehingga pencantuman alamat selain alamat pusat dianggap sebagai ketidaksesuaian dengan ketentuan formal pengisian Faktur Pajak.

bahwa terhadap hal tersebut, Penggugat menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penggugat memiliki dua outlet penjualan dan satu gudang yang masing-masing memiliki NPWP tersendiri dan seluruhnya terdaftar pada KPP yang sama, serta seluruh kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan operasional yang melayani baik penjualan kepada konsumen akhir maupun kepada pedagang lain, sehingga penggunaan alamat cabang dan gudang dalam dokumen transaksi merupakan refleksi kondisi faktual kegiatan usaha.

bahwa Penggugat menegaskan bahwa atas transaksi penjualan eceran kepada konsumen akhir, Penggugat telah menerbitkan nota penjualan kontan yang memuat identitas utama berupa nama perusahaan dan NPWP pusat, serta mencantumkan alamat lokasi transaksi yaitu cabang atau gudang, yang dimaksudkan untuk tujuan administrasi internal dan pelayanan konsumen, khususnya dalam hal penelusuran transaksi dan penanganan keluhan pelanggan.

bahwa menurut Penggugat, pencantuman alamat cabang dan gudang tersebut tidak menghilangkan atau mengaburkan identitas PKP karena identitas utama berupa nama dan NPWP tetap sesuai dengan PKP pusat, sehingga secara substansi tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN mengenai kewajiban pencantuman identitas penjual.

bahwa Penggugat juga menyampaikan bahwa seluruh transaksi penjualan eceran tersebut telah dilaporkan secara lengkap dalam SPT Masa PPN melalui mekanisme pelaporan digunggung, yang dibuktikan dengan rekapitulasi penjualan, formulir AB SPT Masa PPN, SPT Induk, bukti pembayaran kekurangan PPN, serta bukti pelaporan, sehingga kewajiban material perpajakan telah dipenuhi dan tidak terdapat potensi kerugian negara.

bahwa Penggugat berpendapat bahwa pengenaan sanksi administratif dalam perkara ini tidak tepat karena hanya didasarkan pada aspek administratif semata

tanpa mempertimbangkan substansi transaksi dan kepatuhan material, padahal tujuan utama pemungutan pajak adalah untuk menjamin penerimaan negara, yang dalam hal ini telah terpenuhi sepenuhnya.

bahwa lebih lanjut Penggugat menyatakan bahwa selama ini tidak pernah terdapat pembinaan, himbauan, maupun penjelasan dari Account Representative atau pengawas pajak terkait kewajiban pencantuman alamat dalam nota penjualan eceran, sehingga tindakan Tergugat yang langsung mengenakan sanksi tanpa adanya pembinaan terlebih dahulu dianggap tidak sejalan dengan prinsip pemeriksaan yang mengedepankan edukasi dan pembinaan Wajib Pajak.

bahwa dalam rangka memperkuat dalilnya, Penggugat menunjukkan adanya praktik serupa pada Wajib Pajak lain yang juga mencantumkan alamat tempat usaha dalam nota penjualan eceran bahkan terdapat yang tidak mencantumkan alamat sama sekali namun tidak dikenakan sanksi, sehingga menurut Penggugat terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum oleh otoritas pajak.

bahwa dari sisi hukum, Penggugat menegaskan bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang PPN memberikan perlakuan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran untuk tidak mencantumkan identitas tertentu dalam Faktur Pajak, sehingga dalam konteks transaksi kepada konsumen akhir, fleksibilitas dalam pengisian Faktur Pajak harus diakui dan tidak dapat disamakan dengan transaksi non eceran.

bahwa Penggugat berpendapat bahwa Tergugat telah keliru dalam menggunakan dasar hukum Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang PPN sebagai dasar penerbitan STP, karena tidak mempertimbangkan ketentuan khusus dalam Pasal 13 ayat (5a), sehingga keputusan yang diterbitkan menjadi tidak tepat secara hukum dan bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali.

bahwa Penggugat juga menyatakan bahwa dalam proses penerbitan keputusan atas permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, Tergugat tidak melakukan klarifikasi atau permintaan data tambahan kepada Penggugat, sehingga keputusan tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam pengambilan keputusan administrasi. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi harus memenuhi syarat kewenangan, prosedur, dan

substansi, sehingga apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka keputusan tersebut menjadi tidak sah atau dapat dibatalkan, dan oleh karena itu Penggugat menilai bahwa keputusan Tergugat dalam perkara ini mengandung cacat hukum baik dari aspek prosedural maupun substansial.

bahwa Penggugat juga mengajukan yurisprudensi dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang pada prinsipnya menyatakan bahwa ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan kerugian negara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan sanksi, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sejalan dengan praktik peradilan yang telah ada. bahwa dengan demikian Penggugat menyimpulkan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak dan keputusan atas permohonan pengurangan ketetapan pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak mempertimbangkan substansi transaksi dan kepatuhan material, serta bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam penegakan hukum perpajakan.

bahwa oleh karena itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh gugatan, membatalkan keputusan Tergugat khususnya terkait penerapan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP, serta mengembalikan hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Penggugat dan Tergugat, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 selanjutnya disebut UU KUP

Pasal 14 ayat (1) huruf e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf c

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 selanjutnya disebut UU PPN

Pasal 13 ayat (5) huruf a

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 menyatakan sebagai berikut : “ (1) syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang;

b. dibuat sesuai prosedur ; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan Pada ketentuan peraturan perudang-undangan dan SUPB. “

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 56 menyatakan sebagai berikut :”

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persaratan sebagaimana dimaksud pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 11/PJ/2022.

Pasal 26 ayat (2) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.

Pasal 26 ayat (3)

Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

Pasal 31 ayat (1) huruf a

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal:

a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

Pasal 31 ayat (3)

1) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP.

Bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai bahwa sengketa a quo bukan sengketa mengenai ada atau tidaknya penyerahan BKP/JKP, bukan merupakan sengketa mengenai tidak dipungut atau tidak disetorkannya PPN, melainkan sengketa mengenai sah atau tidaknya penerbitan STP Pasal 14 ayat (1) huruf e juncto Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas nota penjualan eceran yang mencantumkan alamat cabang atau gudang, sementara menurut Tergugat alamat yang seharusnya dicantumkan adalah alamat PKP pusat setelah adanya pemusatan PPN. Pokok sengketa tersebut terlihat dari penjelasan Penggugat bahwa nilai STP yang digugat adalah denda 1% atas DPP Rp19.663.268.200,00 atau sebesar Rp196.632.682,00 terkait faktur pajak eceran yang dianggap tidak lengkap.

bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Penggugat telah membuat nota penjualan kontan atas penjualan eceran kepada konsumen akhir dengan mencantumkan nama PT Alpine Indo Makmur, NPWP pusat, dan alamat lokasi toko cabang atau gudang tempat transaksi dilakukan. Pencantuman alamat lokasi tersebut menurut Penggugat dimaksudkan untuk kepentingan administrasi usaha, pelayanan konsumen, dan penelusuran

apabila terjadi komplain, bukan untuk menyembunyikan identitas PKP atau mengalihkan kewajiban perpajakan.

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa unsur identitas penjual dalam nota penjualan eceran tidak hilang, karena nama Penggugat dan NPWP pusat tetap dicantumkan. Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan alamat antara alamat pusat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP dan alamat cabang atau gudang tempat transaksi dilakukan, perbedaan tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif mengenai format pencantuman alamat, bukan sebagai ketidaklengkapan faktur pajak yang menyebabkan tidak dapat diidentifikasinya PKP penjual.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa faktur pajak paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP/JKP, sedangkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN mensyaratkan faktur pajak memenuhi persyaratan formal dan material. Namun ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang memberi aturan khusus bagi PKP pedagang eceran untuk membuat faktur pajak sederhana tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam penyerahan kepada konsumen akhir.

bahwa secara argumentasi hukum, pengecualian dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari adanya karakteristik khusus transaksi eceran, yaitu transaksi bernilai relatif banyak, dilakukan kepada konsumen akhir, dan lazim dibuktikan dengan bon kontan, kuitansi, nota penjualan, cash register, atau dokumen sejenis. Oleh sebab itu, standar formal faktur pajak eceran tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan faktur pajak biasa yang diterbitkan kepada lawan transaksi non-konsumen akhir.

bahwa Pengadilan Pajak tidak mengabaikan dalil Tergugat bahwa berdasarkan PER-03/PJ/2022, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib diisi sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP, serta bahwa Tergugat menilai alamat cabang dan gudang tidak sesuai dengan alamat PKP pusat setelah pemusatan PPN. Tergugat juga mendalilkan bahwa Pasal 13 ayat (5a) UU PPN hanya mengecualikan identitas pembeli dan tanda tangan penjual, bukan identitas PKP penjual.

bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan PER- 03/PJ/2022 sebagai peraturan pelaksana tidak boleh ditafsirkan melampaui tujuan Pasal 13 UU PPN dan Pasal 14 UU KUP. Apabila nama dan NPWP PKP penjual telah benar, transaksi nyata, DPP dan PPN telah dilaporkan, serta tidak terdapat bukti bahwa pencantuman alamat cabang atau gudang mengakibatkan ketidakbenaran pemungutan atau pelaporan PPN, maka kesalahan alamat tersebut tidak proporsional untuk diperlakukan sebagai ketidaklengkapan faktur pajak yang dikenai denda 1% dari DPP.

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP memang memberi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan STP apabila PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengatur sanksi administrasi sebesar 1% dari DPP. Namun frasa “tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap” harus dimaknai secara wajar dan proporsional, yaitu ketidaklengkapan yang relevan terhadap fungsi faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, sarana pengawasan, dan dasar validasi transaksi, bukan setiap kekeliruan administratif yang tidak menghilangkan identitas PKP dan tidak merugikan penerimaan negara.

bahwa terhadap dalil Tergugat bahwa sanksi Pasal 14 UU KUP bersifat objektif dan tidak mensyaratkan kerugian negara, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sifat objektif sanksi administrasi tidak berarti penerapannya boleh dilepaskan dari asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan tujuan pengenaan sanksi. Sanksi administrasi tetap harus diterapkan terhadap pelanggaran yang nyata, relevan, dan memenuhi unsur norma, bukan terhadap kekeliruan administratif yang tidak mengubah substansi transaksi dan tidak menimbulkan ketidakbenaran pajak. bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Penggugat telah mendalilkan adanya pelaporan penjualan eceran secara digunggung dalam SPT Masa PPN, dilengkapi rekapitulasi penjualan, SPT Masa, bukti bayar, dan bukti lapor. Apabila bukti tersebut menunjukkan bahwa seluruh penjualan telah masuk dalam pelaporan PPN dan PPN telah disetor, maka secara material kewajiban perpajakan telah dipenuhi, sehingga dasar penerbitan STP seharusnya dinilai kembali dalam kerangka Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP sebagai STP yang tidak benar.

bahwa terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Tergugat yang menyatakan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan STP merupakan kewenangan diskresioner yang tidak dapat dipermasalahkan. Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP menggunakan kata “dapat”, namun diskresi bukanlah kekuasaan absolut, melainkan kewenangan yang tetap harus dijalankan berdasarkan hukum, fakta yang benar, asas kecermatan, asas proporsionalitas, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat objek pengujian dalam perkara a quo bukan semata-mata kebijakan Tergugat dari segi kemanfaatan atau doelmatigheid, melainkan legalitas atau rechtmatigheid dari Keputusan Tergugat yang menolak pengurangan atau pembatalan STP. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berwenang menilai apakah STP yang menjadi dasar keputusan tersebut benar secara hukum dan apakah keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP telah mempertimbangkan fakta serta ketentuan perpajakan secara tepat.

bahwa argumentasi tersebut sejalan dengan Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mensyaratkan keputusan harus ditetapkan oleh pejabat berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansinya sesuai dengan objek keputusan, serta Pasal 56 yang menyatakan keputusan yang tidak memenuhi syarat prosedur atau substansi dapat dibatalkan. Penggugat secara tegas mendalilkan bahwa keputusan Tergugat cacat substansi karena STP diterbitkan berdasarkan penerapan norma yang tidak tepat.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan yurisprudensi yang diajukan Penggugat, khususnya Putusan Peninjauan Kembali Nomor 378/B/PK/Pjk/2020, yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa ketidaklengkapan pengisian faktur pajak yang bersifat administratif semata dan tidak menimbulkan kerugian negara tidak dapat dipertahankan sebagai dasar koreksi atau sanksi. Yurisprudensi tersebut relevan sebagai pembanding karena sama-sama menyangkut penerapan Pasal 14 ayat (4) UU KUP terhadap persoalan formal faktur pajak.

bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Tergugat mengenai pemusatan PPN dan pencabutan status PKP cabang memang menjelaskan mengapa menurut administrasi perpajakan alamat yang seharusnya dicantumkan adalah alamat pusat.

Namun fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa nota penjualan eceran Penggugat tidak sah atau tidak lengkap secara material, karena transaksi tetap dilakukan oleh badan hukum yang sama, NPWP pusat tetap dicantumkan, dan pelaporan dilakukan pada KPP yang sama.

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai bahwa pencantuman alamat cabang atau gudang dalam nota penjualan eceran justru dapat membantu penelusuran transaksi riil, karena menunjukkan lokasi aktual terjadinya penyerahan atau tempat pelayanan konsumen. Dalam konteks transaksi eceran, informasi lokasi outlet merupakan informasi komersial yang lazim dan tidak bertentangan dengan substansi PPN sepanjang identitas PKP penjual tetap dapat diidentifikasi secara benar.

bahwa dengan demikian, dalil Penggugat lebih sesuai dengan prinsip substance over form dalam penilaian sengketa perpajakan, karena yang terbukti adalah:

1. Adanya transaksi.

2. Adanya pemungutan atau pelaporan PPN.

3. adanya identitas PKP berupa nama dan NPWP serta;

4. tidak adanya kerugian negara.

bahwa sebaliknya, dalil Tergugat terlalu menitikberatkan pada ketidaksesuaian alamat tanpa membuktikan bahwa ketidaksesuaian tersebut menyebabkan faktur pajak tidak dapat digunakan untuk menguji kebenaran transaksi.

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa STP Pasal 14 ayat (1) huruf e juncto Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam perkara a quo tidak memenuhi asas proporsionalitas dan kecermatan, karena sanksi sebesar 1% dari DPP dikenakan atas persoalan administratif berupa pencantuman alamat cabang atau gudang, sementara identitas utama PKP, yaitu nama dan NPWP, tetap tercantum dan kewajiban PPN telah dilaksanakan.

Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang menolak pengurangan atau pembatalan STP tidak dapat dipertahankan, karena STP yang menjadi dasar keputusan tersebut tidak benar secara substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan Gugatan Penggugat patut dikabulkan, Keputusan Tergugat a quo patut dibatalkan sepanjang

berkaitan dengan STP Pasal 14 ayat (1) huruf e juncto Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dan hak-hak Penggugat dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa gugatan Penggugat terbukti beralasan menurut hukum dan selayaknya dikabulkan seluruhnya.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pengadilan pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-06701/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00211/107/22/812/24 tanggal 31 Juli 2024 atas nama PT ALPINE INDO MAKMUR, NPWP 716025556801000, beralamat di Jl Sarappo No 91-93-95 RT 002 RW 002 Butung Wajo Kota Makassar Sulawesi Selatan 90173;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CA dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh M. Farid Irfan M., S.Sos, M.M. sebagai Panitera Pengganti dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari

Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.