PUTUSAN
Nomor PUT-007839.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Gugatan terhadapSuratDirekturJenderalPajakNomorKEP-19501/ NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007839.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Lokajaya Mario Sampang, NPWP 80.723.065.1-644.000, beralamat di Dusun Pesisir Barat, Dharma Camplong, Camplong, Kab. Sampang, Jawa Timur, 69281, yang diwakili oleh H. Mario Andretty jabatan Direktur Utama, (ikbalbakri1977@gmail.com), Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ikbal Bakri,
Jabatan: Pengurus (Karyawan), berdasarkan Surat Kuasa Nomor 018/LMS-LPG/IX/2024 tanggal 29 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 19860226 200710 1 002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-25639/WPJ.24/2024 tanggal 8 November 2024,