P U T U S A N
Nomor PUT-007826.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Astamulya Mandiri Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 010847/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 1 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007826.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Astamulya Mandiri, NPWP 02.189.614.7-037.000, beralamat di Apartemen Mediterania Unit Kios R3/M02, Jalan Gajah Mada Nomor 174, RT 001 RW 015, Keagungan, Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11130, yang diwakili oleh Mulia Santoso Mandiro jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Mulia Santoso Mandiro,
Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriyadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,
2. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,
Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A