Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-007826.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Astamulya Mandiri, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007826.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Astamulya Mandiri Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 010847/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 1 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007826.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astamulya Mandiri, NPWP 02.189.614.7-037.000, beralamat di Apartemen Mediterania Unit Kios R3/M02, Jalan Gajah Mada Nomor 174, RT 001 RW 015, Keagungan, Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11130, yang diwakili oleh Mulia Santoso Mandiro jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mulia Santoso Mandiro,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriyadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Decka Tresnanto A./198812132009121005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Resnansyah M./199502012015021001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-912/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1562/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor AMM/09/001/2024 tanggal 9 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00483/KPU.01/SUB/2024 tanggal 28 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor AMM/12/009/2024 tanggal 9 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 010847/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 16.973.000 0 3.858.000 00 0 0 0 0 19.999.000 0 4.546.000 5.000.0000 0 0 0 0 3.026.000 0 688.000 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran8.714.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor AMM/05/209/2024

tanggal 21 Mei 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.714.000,00 (delapan juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor AMM/09/001/2024 tanggal 9 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor AMM/09/001/2024 tanggal 9 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 18 Juli 2024;

bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor AMM/05/209/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan PPN, PPh dan denda administrasi pabean in casu;

bahwa nilai yang tertera dalam invoice Pemohon Banding sebesar CNY71,177.50 merupakan nilai transaksi sebenarnya yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Pihak Penjual/Pemasok;

bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan salinan dokumen-dokumen pelengkap (rinciannya sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding) sebagai bahan pertimbangan Terbanding;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding a quo telah diterbitkan surat balasan dari Terbanding melalui Surat Nomor S- 369/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 3 Juni 2024, perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi;

bahwa atas Surat Nomor S-396/KPU.1/KPU.110/2024 di atas, Pemohon Banding sudah memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data,

dan/atau informasi yang diminta dan mengirimkan surat elektronik (surel) balasan kepada Terbanding pada tanggal 24 Juni 2024 pada pukul 19:35, ditujukan ke alamat surel keberatan.bcpriok@custom.go.id yang mana dikirim oleh Saudara Waluyo Primus selaku kuasa pengurusan pengajuan keberatan. Dari penyampaian surat elektronik tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menerima notifikasi penolakan dari system server dan Terbanding;

bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menanggapi pernyataan pada angka 14 dan 15 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024 sebagai berikut:

bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) maupun bentuk korespondensi lain yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon Banding atau pemilik barang dengan Penjual/Pemasok/Seller;

bahwa faktanya Pemohon Banding sudah melampirkan bukti percakapan terbentuknya harga dengan pihak penjual/pemasok, pada surat elektronik (surel) lanjutan tanggal 24 Juni 2024 pada pukul 19:35, ditujukan ke alamat surel keberatan.bcpriok@custom.go.id yang dikirim oleh Saudara Waluyo Primus selaku kuasa pengajuan keberatan;

bahwa korespondensi terbentuknya harga dilampirkan berupa bukti percakapan kronologi dengan penjual/pemasok dalam Bahasa Inggris dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia yaitu penawaran harga atas komoditi Sorbitol, dengan harga akhir yang disepakati sebesar CNY3.550/KG; bahwa pembelian Pemohon Banding adalah CIF sesuai dengan yang tertera dalam Invoice dan Sales Contract, di mana pada invoice tersebut mencakup nilai barang (FOB), freight (shipping cost) dan biaya asuransi yang semuanya ditanggung oleh pihak penjual/pemasok;

bahwa Surat Pernyataan Tambahan dari penjual/pemasok menyatakan harga pembelian yang disepakati adalah harga CIF, dan penjual/pemasok berkewajiban menanggung seluruh biaya asuransi dan biaya pengiriman. Pembayaran keseluruhan biaya freight dan asuransi dilakukan tidak setiap Invoice, tetapi dilakukan secara kumulatif dan berkala setiap bulannya kepada

agen dari penjual/pemasok di luar negeri, yang mana nilainya adalah nilai gabungan (termasuk biaya lokal, pengiriman barang, dan tarif asuransi); bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan Surat Pernyataan Tambahan dari Supplier dan sudah Pemohon Banding sampaikan pada surat elektronik (surel) lanjutan tanggal 24 Juni 2024 pada pukul 19:35, ditujukan ke alamat surel keberatan.bcpriok@custom.go.id yang dikirim oleh Saudara Waluyo Primus selaku kuasa pengajuan keberatan;

bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan salinan Sales Contract karena faktanya Pemohon Banding sudah melampirkan salinan Sales Contract dan juga salinan Purchase Order, dan kedua salinan tersebut sudah Pemohon Banding sampaikan pada surat elektronik (surel) lanjutan tanggal 24 Juni 2024 pada pukul 19:35, ditujukan ke alamat surel keberatan.bcpriok@custom.go.id yang mana dikirim oleh Saudara Waluyo Primus selaku kuasa pengajuan keberatan;

bahwa Sales Contract ini merupakan tindak lanjut dari Purchase Order (P/O) Nomor 2024/000041 tanggal 5 Maret 2024;

bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan salinan data rekening koran yang dimaksud karena faktanya Pemohon Banding sudah melampirkan salinan data rekening koran Bank ICBC Indonesia dan bukti bayar via Bank ICBC Indonesia, dan kedua salinan tersebut sudah Pemohon Banding sampaikan pada surat elektronik (surel) lanjutan tanggal 24 Juni 2024 pada pukul 19:35, ditujukan ke alamat surel keberatan.bcpriok@custom.go.id yang dikirim oleh Saudara Waluyo Primus selaku kuasa pengajuan keberatan;

bahwa Rekening Koran dari Bank ICBC Indonesia tanggal 14 Maret 2024 atas transaksi pembayaran Invoice terkait dengan nilai total dalam satuan Rupiah sebesar Rp154.062.616,50 (konversi 1 CNY = Rp2.164,50), dengan nama penerima Zhaoqing Huanfa Biotechnology Co. Ltd. Bukti rekening koran ini telah sesuai dengan bukti bayar;

bahwa bukti bayar via Bank ICBC Indonesia, pada tanggal 14 Maret 2024 dengan nilai sebesar CNY71,177.00 dari Pemohon Banding dengan Nomor Rekening Pengirim 0120020400000530939 kepada penjual/pemasok Zhaoqing Huanfa Biotechnology Co. Ltd. dengan Nomor Rekening Penerima

2017023819022129029 (sesuai Invoice), dengan deskripsi pembayaran “/2012//CIEB-24079-1(71177/” dengan nilai setara Rp154.062.616,50 dengan kurs Rp2.164,50 yang Pemohon Banding transaksikan dengan Bank ICBC Indonesia;

bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan salinan data mengenai informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB yang dimaksud karena faktanya Pemohon Banding sudah melampirkan salinan SPT Masa PPN bulan Maret 2024 dan salinan Formulir 1111 B1 bulan Maret 2024, dan kedua salinan tersebut sudah Pemohon Banding sampaikan pada surat elektronik (surel) lanjutan tanggal 24 Juni 2024 pada pukul 19:35, ditujukan ke alamat surel keberatan.bcpriok@custom.go.id yang dikirim oleh Saudara Waluyo Primus selaku kuasa pengajuan keberatan; bahwa salinan Formulir 1111 B1 bulan Maret 2024 atas SPT Masa PPN bulan Maret 2024 a.n. Pemohon Banding yang telah mencatat pelunasan pajak masukan atas Impor BKP terkait sengketa dengan nilai PPN Rp16.973.000,00 pada tanggal 25 Maret 2024 atas supplier Zhaoqing Huanfa Biotechnology Co. Ltd.;

bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan salinan data mengenai pembukuan terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa yang dimaksud, karena faktanya Pemohon Banding sudah melampirkan salinan data mengenai pembukuan besar (general ledger) yang berisi data mengenai pencatatan pembayaran Invoice, pembayaran PPN dan PPh, pembukuan barang datang/stok, dan salinan pembukuan tersebut sudah Pemohon Banding sampaikan pada surat elektronik (surel) lanjutan tanggal 24 Juni 2024 pada pukul 19:35, ditujukan ke alamat surel keberatan.bcpriok@custom.go.id yang dikirim oleh Saudara Waluyo Primus selaku kuasa pengajuan keberatan; bahwa rincian penjelasan yang Pemohon Banding jelaskan di atas dan juga lampiran-lampiran salinan dokumen yang Pemohon Banding lampirkan sudah membuktikan kebenaran transaksi dan nilai transaksi atas barang sengketa dan dapat diuji silang dan dicari kebenaran datanya;

bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yang dimaksud larena faktanya Pemohon Banding sudah melampirkan seluruh salinan dokumen dan seluruh salinan pembukuan tersebut sudah Pemohon Banding sampaikan pada surat elektronik (surel) lanjutan tanggal 24 Juni 2024 pada pukul 19:35, ditujukan ke alamat surel keberatan.bcpriok@custom.go.id yang dikirim oleh Saudara Waluyo Primus selaku kuasa pengajuan keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak menerima konfirmasi melalui balasan surel bahwa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan sudah diterima dengan baik oleh Terbanding. Dan jika memang pada saat penelitian oleh Terbanding terdapat kekurangan data atau keraguan, mengapa tidak ada konfirmasi kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding dapat memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding sudah menyampaikan buku, catatan, data dan/atau informasi terkait transaksi impor yang dilakukan, sehingga tidak ada alasan bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung;

bahwa Pemohon Banding sampaikan juga bahwa nilai invoice juga diperkuat dengan Surat Pernyataan Anti Manipulasi (Non-Manipulation Statement Letter) dari penjual/pemasok yang menyatakan bahwa transaksi harga yang terbentuk sudah mengikuti regulasi dan perundang-undangan internasional China dan penjual/pemasok tidak diizinkan untuk memanipulasi harga dan nilai barang. Kemudian diperjelas lagi di dalam Surat Pernyataan Susulan (Additional Statement), yang menyatakan bahwa penjual/pemasok adalah salah satu produsen pertanian terbesar di China yang reputasinya diakui oleh Pemerintah China;

bahwa Sorbitol adalah barang komoditas, di mana harganya berubah-rubah dari waktu ke waktu sesuai permintaan pasar. Penetapan harga jual dari pihak penjual/pemasok juga dipertimbangkan dari segi permintaan konsumen atas dasar jenis/tipe Sorbitol dan bentuk kemasan pengiriman;

bahwa dapat Pemohon Banding ajukan bukti perbandingan transaksi impor atas barang sejenis/identik yang Pemohon Banding importasi di bulan yang sama, di mana transaksi ini tidak dikenakan NOTUL;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa nilai transaksi Pemohon Banding adalah nilai transaksi sesungguhnya yang terjadi antara Pemohon Banding dengan penjual/pemasok;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00483/KPU.01/SUB/2024 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang sesuai PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 yang diberitahukan:

a. Jalur Impor: Merah-High (HH) b. Jenis barangSorbitul Solution 70%

c. Jumlah barang: 1 bag

d. Nilai Pabean (CIF) : CNY71.177,5

e. Negara Asal: China

f. Supplier: Zhaoqing Huanfa Biotechnology Co. Ltd. bahwa Terbanding menetapkan atas pos 1 sesuai alasan sebagaimana tertuang dalam risalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlah Barang (KGM)PIB (CNY)Penetapan (CNY)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1Sorbitul Solution 70%20.0503,5571,177.504,183083,869.15
Total71,177.5083,869.15

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa atas alasan banding Pemohon Banding pada surat banding Bagian III angka 1 sampai dengan 9, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 84 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut Undang- Undang Kepabeanan), atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 2, 5, 25, 26, 27, 28, 31, 35; bahwa pada proses keberatan tidak dapat dilakukan pengujian silang atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan karena keterbatasan data yang tersedia, yaitu:

bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) maupun bentuk korespondensi lain yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon atau pemilik barang dengan Seller;

bahwa Pemohon melampirkan salinan Purchase Order Nomor 2024/000041 tanggal 5 Maret 2024, tercantum nilai transaksi sebesar CNY213.000, Terms: CIF, Payment Terms: TT 20% Advance, 80% Against Full Docs: diketahui nilai transaksi yang tercantum pada salinan PO tidak sesuai dengan yang tercantum pada Invoice dan PIB;

bahwa Pemohon tidak melampirkan salinan Sales Contract, sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran (perjanjian antara dua belah pihak penjual (eksportir) dengan pembeli (importir);

bahwa Pemohon melampirkan Invoice dan Packing List dengan Nomor CIEB- 24079-1 tanggal 14 Maret 2024, tercantum nilai transaksi sebesar CNY 71.177,50, Terms: CIF, Payment Terms: TT 20% Advance, 80% Against Full Docs;

bahwa Pemohon tidak melampirkan data rekening koran sehingga tidak dapat dibuktikan dan diyakini harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen perpajakan yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon tidak melampirkan data pembukuan terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut, dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi;

bahwa tidak cukupnya data dan tidak tersedia dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 89147/PP/M.VIIB/19/2017 antara PT Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT Surya Pertiwi dengan pertimbangan diantaranya yaitu karena nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, Bill of Lading, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi

serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya/seharusnya dibayar atas barang yang diimpor sesuai PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 sehingga ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD83.869,15;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor AMM/12/009/2024 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bantahan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding dalam surat uraian banding-nya bahwa Pemohon melampirkan salinan Purchase Order dengan Nomor 2024/000041 tanggal 5 Maret 2024, tercantum nilai transaksi sebesar CNY213.000, Terms: CIF, Payment halaman 8 dari 9 Terms: TT 20% advance, 80% Against Full Docs: diketahui nilai transaksi yang tercantum pada salinan PO tidak sesuai dengan yang tercantum pada invoice dan PIB adalah sebagai berikut:

bahwa purchase order merupakan penempatan order yang diterbitkan oleh pihak pembeli kepada pemasok. Realisasi purchase order ini dibagi dalam tiga kali pengiriman, sesuai dengan Term ETA (estimate time arrival) yang

tercantum pada surat purchase order. Hal ini dapat dibuktikan pada lampiran PIB AJU Nomor 133616 tanggal 25 April 2024 untuk realisasi pengiriman kedua dan PIB AJU Nomor 128903 tanggal 22 April 2024 untuk realisasi pengiriman ketiga;

bahwa bantahan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding dalam surat uraian banding-nya bahwa Pemohon tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya adalah sebagai berikut:

bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan. Pemohon Banding sudah melampirkan seluruh salinan dokumentasi secara lengkap dan terperinci dan tepat waktu yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yang dimaksud dengan rincian bukti/dokumen sebagaimana dinyatakan dalam surat bantaha Pemohon Banding;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 010847/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

2C0875S52BALTI37 tanggal bayar 22 Mei 2024 sebesar Rp8.714.000,00 (SPTNP);

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 620240400009319 tanggal 1 April 2024 sebesar Rp8.714.000,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 34 tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat oleh

Notaris Hanita Sentono, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-6. Pengesahan Akta Notaris Nomor 34 tanggal 26 Juli 2022 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0052203.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor AMM/05/209/2024 tanggal 21 Mei 2024; Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur tanggal 6 Januari 2024 atas nama Mulia

Santoso Mandiro;

Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur NIK 3173032108750001 tanggal 2 Agustus 2016 atas nama Mulia Santoso M.;

Bukti P-10. KartuTandaPenduduk(KTP)KaryawanNIK

3173046412720005 tanggal 6 Desember 2012 atas nama Ely Yuliana;

Bukti P-11. Formulir 1721 A1 Karyawan tanggal 3 Desember 2024 atas nama Ely Yuliana;

Bukti P-12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-13. Purchase Order Nomor 02024/000041 SCEB24079 tanggal 5 Maret 2024;

Bukti P-14. Sales Contract Nomor SCEB-24079 tanggal 5 Maret 2024; Bukti P-15. Commercial Invoice Nomor CIEB-24079-I tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-16. Bukti Transfer Bank ICBC tanggal 14 Maret 2024 sebesar

Rp160.000,00;

Bukti P-17. Bill of Lading Nomor 14740019542 tanggal 14 Maret 2024; Bukti P-18. Certificate of Analysis tanggal 3 April 2024 untuk jenis barang berupa Sorbito Solution 370A;

Bukti P-19. Packing List untuk Nomor SCEB-24079-1 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-20. Certificate of Origin Nomor E246824740500146 tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-21. CargoTransportationInsurancePolicyNomor

EGLV147400196542 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-22. Rekening Koran Bank ICBC;

Bukti P-23. General ledger;

Bukti P-24. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT

Masa PPN) Maret 2024;

Bukti P-25. Non Manipulation Statement oleh Zhaoqing Huanfa Bio-

Technology Co., Ltd., tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-26. Screenshot percakapan negosiasi harga;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

009949 tanggal 1 April 2024;

Bukti T-2.Tangkapan layar CEISA PIB Pembanding Nomor 066409 tanggal 16 Februari 2024;

Bukti T-3.Surat Nomor S-396/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 3 Juni 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan/atau Informasi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Astamulya Mandiri Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 010847/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 1 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor AMM/09/001/2024 tanggal 9 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhiketentuanPasal35ayat(1)dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY71,177.50Total CIF CNY83,869.15Jenis barang berupa Sorbitul Solution 70%. Negara asal China. PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp8.714.000,00 (delapan juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Sorbitul Solution 70%, negara asal China, yang

diberitahukan dalam PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024, adalah sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY71,177.50Total CIF CNY83,869.15

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Sorbitul Solution 70%, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 menjadi total CIF CNY83,869.15 dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya/seharusnya dibayar atas barang yang diimpor Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan seluruh salinan dokumentasi secara lengkap dan terperinci dan tepat waktu yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan sehingga Pemohon Banding menyimpulkan bahwa nilai transaksi Pemohon Banding adalah nilai transaksi sesungguhnya yang terjadi antara Pemohon Banding dengan penjual/pemasok;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah nilai pabean sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
110728125 Maret 2024Sorbitul Solution 70%; Negara asal China;Total CIF CNY71,177.50Total CIF CNY83,869.15

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem

yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 3 (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut

belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 6 (1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean,

sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4 (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 menjadi sebesar CIF CNY83,869.15 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3), dengan alasan nilai pabean atas PIB a quo tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 009949 tanggal 01 April 2024, Terbanding menetapkan kembali nilai pabean atas PIB a quo yaitu dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan berdasarkan dokumen PIB Pembanding Nomor 066409 tanggal16 Februari 2024 dan BL tanggal 28 Januari 2024;

bahwa berdasarkan bukti screenshot PIB Pembanding Nomor 066409 tanggal 16 Februari 2024, diketahui sebagai berikut:

Jenis barangSorbitol 70% solution
Negara asalChina
Harga satuanCIF CNY4.183/Kgm
Tanggal BL28 Januari 2024

bahwa untuk menilai apakah nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa bukti-bukti yang diterbitkan pihak ketiga (selain yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding) yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak adalah bukti-bukti yang telah dimateraikan kemudian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 2024/000041 SCEB-24079 tanggal 5 Maret 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd. berupa Sorbitol Solution 70% sebanyak 60,000.00 kgm dengan nilai sebesar CIF CNY213,000.00 yang terbagi dalam 3 kali pengiriman dan Payment Terms: TT 20% Advance, 80% Against Full Docs;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor SCEB-24079 tanggal 5 Maret 2024, barang yang disepakati untuk diimpor Pemohon Banding dari Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd. yaitu berupa Sorbitol Solution 70% sebanyak 60,000.00 kgm dengan nilai sebesar CIF CNY213,000.00, Payment Term against BL copy, full payment is required before dan Bank Account: 2017023819022129029;

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024, barang yang dimpor Pemohon Banding berupa Sorbitol Solution 70% sebanyak 20,050.00 kgm, Negara Asal: China, dengan Nilai Pabean CIF CNY71,177.50 atau sama dengan Rp154.291.466,75 (Kurs NDPBM Rp2.167,70), dengan Pengirim dan Penjual: Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd. dan Importir: PT Astamulya Mandiri (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor CIEB-24079-1 tanggal 14 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Sorbitol Solution 70% sebanyak 20,050.00 kgm dengan nilai sebesar CIF CNY71,177.50, Payment Terms: TT 20% Advance, 80% Against Full Docs dan Bank Account: 2017023819022129029;

bahwa berdasarkan Packing List Nomor CIEB-24079-1 tanggal 14 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Sorbitol Solution 70% sebanyak 20,050.00 kgm yang dikemas dalam satu bag;

bahwa berdasarkan bukti Form E Nomor E246824740500146 tanggal 18 Maret 2024, pihak otoritas di negara pengirim barang menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Sorbitol Solution 70% sebanyak satu bag dan Invoice Nomor CIEB-24079-1 tanggal 14 Maret 2024, di mana Eksportir: Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd. dan Consignee: PT Astamulya Mandiri (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading Nomor EGLV147400196542 tanggal 14 Maret 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Sorbitol Solution 70% sebanyak 20,050.00 kgm yang dikemas dalam satu bag dengan pengirim (Shipper) Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd., dan Consignee Pemohon Banding, dan selanjutnya pengangkutan barang impor diansuransikan dengan bukti Polis Asuransi Nomor BC07GB35012400000588 tanggal 14 Maret 2024 yang diterbitkan Huatai Property & Casualty Insurance, Co., Ltd. dengan nilai yang diansuransikan sebesar CNY78,295.25;

bahwa berdasarkan Bukti SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 bulan Maret 2024, terdapat informasi DPP sebesar Rp154.291.466, Nama Penjual BKP Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd. untuk PIB sengketa;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 sebesar CIF CNY71,177.50, oleh pemohon banding dibayarkan kepada Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd. melalui Bukti transfer yang diterbitkan ICBC tanggal 14 Maret 2024 dengan pendebetan Bank Account Pemohon Banding: 0120020400000530939 yang ditujukan ke Bank Account penerima (penjual): 2017023819022129029 dengan nilai sebesar CNY71,177 atau setara Rp154.062.616,50 (kurs Rp2.164,50) dan biaya telex Rp80.000, dengan berita transaksi: 2012//CIEB- 24079-1 (71177) dan selanjutnya berdasarkan bukti Bank Account Nomor 0120020400000530939 a.n. PT Astamulya Mandiri untuk periode 1 Maret 2024 s.d. 31 Maret 2024 terdapat informasi debit sebesar Rp154.062.616,50 di

tanggal 14 Maret 2024 dengan penerima Zhaoqing Huanfa Biotechnology, Co., Ltd.;

bahwa atas transaksi barang impor yang disengketakan, oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 April 2024 dicatat di general ledger Nomor Akun 1000.1.901 pembelian dibayar dimuka sebesar Rp154.062.617 dengan keterangan pembayaran SB-8892-ZHB-TK Inv CIEB-24079-1 ke Zhaoqing Huanfa dan dicatat di Buku Bank ICBC 0120020400000530939 dengan keterangan pembayaran SB-8892-ZHB-TK Inv CIEB-24079-1 ke Zhaoqing Huanfa CNY71,177 kurs Rp2.164,50;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti-bukti di atas, terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan ke Penjual sebagaimana pada bukti transfer dan rekening koran dengan nilai yang diberitahukan sebagaimana pada bukti PIB, SPT Masa PPN Formulir 1111 B1, purchase order, sales contract, dan commercial invoice dan juga yang tercatat di pembukuan/pencatatan Pemohon Banding;

bahwa atas bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan sebagaimana yang diuraikan di atas, oleh Terbanding menyatakan bukti-bukti a quo sudah dimiliki Pemohon Banding namun tidak diserahkan pada saat keberatan sehingga Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak memiliiki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi salah pengiriman data atau dokumen sebagaimana yang diminta Terbanding pada saat proses keberatan dengan Surat Nomor S-396/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal03Juni2024melaluialamatemailkeberatan keberatan.bcpriok@customs.go.id, di mana Pemohon Banding mengirimkan ke alamat email keberatan.bcpriok@custom.go.id, sehingga terjadi kekurangan pengetikan satu huruf pada alamat email yang ditujukan sesuai dengan informasi berikut:

bahwa atas bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan namun tidak diserahkan pada saat keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dalam proses keberatan sudah berupaya memenuhi permintaan dokumen dari Terbanding dan tidak ada unsur kesengajaan apabila dokumen yang diminta tidak tersampaikan, dengan demikian Pemohon Banding sudah beritikad baik;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak meyakini nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya, dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannnya atas nilai pabean yang diberitahukan di PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 sebesar total CIF CNY71,177.50 merupakan nilai transaksi sebenarnya atas barang yang diimpor; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Sorbitol Solution 70%, negara asal China, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 adalah sebesar total CIF CNY71,177.50;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Sorbitol Solution 70%, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024, adalah sebesar total CIF CNY71,177.50, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No .Jenis SengketaJenis BarangNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanSorbitul Solution 70%. Negara asal China.CIF CNY71,177.50CIF CNY83,869.15CIF CNY71,177.50

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sorbitol Solution 70%, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 adalah sebesar total CIF CNY71,177.50 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01373/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Astamulya Mandiri Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 010847/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 1 April 2024, atas nama PT Astamulya Mandiri, NPWP 02.189.614.7-037.000, beralamat di Apartemen Mediterania Unit Kios R3/M02, Jalan Gajah Mada Nomor 174, RT 001 RW 015, Keagungan, Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11130.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sorbitol Solution 70%, negara asal China, diberitahukan dalam PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 adalah sebesar total CIF CNY71,177.50.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.