Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-007818.45/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Mekar Bhakti Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007818.45/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 010702/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 007818.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.731.973.3-013.000, beralamat di Bintaro Bussiness Centre JL RC Veteran - 1-I, RT 001 RW 003, Bintaro, Pesanggrahan, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ade Ika Gema Shahara jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdul Basit

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: tanpa nomor tanggal 12 September 2024;

2. Nama: Farhan Sururi

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: tanpa nomor tanggal 5 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance / 198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Hartono / 198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Gede Adika Prameswara P / 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2112/BC/KPU.01/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 90/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 092/IX/24/PJK- MBJ/UM tanggal 12 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00484/KPU.01/SUB/2024 tanggal 28 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor 010702/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 28 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk189.209.000189.209.00000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN65.101.00065.101.00000
7. PPnBM139.639.000223.422.00083.783.0000
8. PPh Pasal 2256.687.00056.687.00000
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran83.783.0000

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor 010702/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 28 Maret 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 24 Mei 2024 (tanda terima nomor 07722/KBT.01/2024 tanggal 24 Mei 2024) dan dengan Keputusan Terbanding KEP- 01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp83.783.000,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 092/IX/24/PJK-MBJ/UM tanggal 12 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 September 2024:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 092/IX/24/PJK-MBJ/UM tanggal 12 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketentuan Formal Banding:

1. Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01402/BC/KPU.01/KBT/2024 yang diterbitkan pada tanggal 19 Juli 2024 dan pengajuan banding

Pemohon Banding adalah tanggal 12 September 2024, dengan demikian surat banding yang diajukan ini masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pasal 95 ayat (1) Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang dibanding sehingga Pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan bukti pembayaran Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp83.783.000,00 (Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) tanggal 25 Maret 2024 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Surat Permohonan Banding ini ditandatangani oleh Ade Ikha Gema Shahara, jabatan: Direktur (sesuai dengan Akta Notaris No. 84 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat oleh Yasman, SH., M Kn Notaris di Tangerang Selatan) sehingga wewenang untuk menandatangani Surat Banding ini dapat dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Materi Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-010702/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama

– Tanjung Priok yang menurut hemat Pemohon Banding tidak sesuai karena:

1. Pemohon tidak setuju dengan pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa Tarif untuk PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya, sebab Pemohon telah menyampaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Pemohon sebagai importir dan dalam kegiatan impor telah mengikuti ketentuan Kepabeanan di Indonesia yang berlaku, dimana Pemohon sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk fisik, spesifikasi dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang–barang tersebut, serta membayar pajak–pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk spesifikasi adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 (Nomor Pengajuan 040300-001479-20240323-000018 tanggal cetak 25 Maret 2024) yaitu TOYOTA LAND CRUISER 70 No. VIN: JTEERL3J90F001089 Dan SPARE PARTS;

4. Menurut Pemohon Banding seharusnya pos tarif atas PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 sudah tepat dan tidak seharusnya Pemohon di kenakan pajak kembali;

bahwa berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024, dan mohon agar kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00484/KPU.01/SUB/2024 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 melalui surat nomor 092/IX/24/PJK-MBJ/UM tanggal 12 September 2024; bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan alasan tidak memenuhi ketentuan PMK nomor 42/PMK.010/2022 jo. PMK 141/PMK.010/2021 atas barang impor ditetapkan sebesar 40%;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa Pemohon merupakan importir umum kategori Very High risk atas importasi a quo dan dilakukan Pemeriksaan Fisik karena termasuk jalur Merah High (MH);

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024, sebagai berikut:

a. Jenis barang: LAND CRUISER 70 (8 JENIS BARANG SESUAI

LAMPIRAN LANJUTAN PIB);

b. Jumlah barang: 4 PACKAGE (PK);

c. Negara Asal: AUSTRALIA;

d. Supplier: 4WD ADVENTURELAND PTY LTD.;

e. Nilai Pabean (CIF) : AUD 39.140;

bahwa Pemohon Banding mendapat jalur Merah High (MH) dan dilakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 27 Maret 2024 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Jumlah Barang yang Diperiksa Sesuai dengan Packing List, Jenis Barang Sesuai Contoh Diajukan dengan uraian sebagai berikut:

fo " rs

Han ganas peta. Oa

BN PEN SEA MENNN PEN

Ka KA wu Hi im ios ” F3 at distil

5 7 | he

== re 21

pena ae: 4 bi = a 7 bi . | aa = oe ee fn hd EY Sees ee » TN Rs £ >

. PI : jaa! 2 fo ca Ca,

\ BBG GE is 3 — :

aa VW di 4

AAN TN tol F ee Te. = , Vhs ee a | - <

. a * aur? i 4 Fe N LA N un 4 Ni ar AA, 19 2,

4 pm“ ee Suysre ed tg SA 1 it at £ ‘ A eS fae. TA : es) , I OTs St a iz . = gma dy ML AMS a, | Aam me we may al) *- 73 ." he 3 ae a Ll Tg pare

" y ti? YY Sr — bp TLC76R-0812 rr

PN AI wan Ha

LN Ti

Pa Mela” Aa Ita log ea ae ae Se. 4 -— 8”

AL. an Wee SE fl fag pe AL Hi yy

2 4 Ste oT AES - xi

4 AM mana = é Ser astah | oe et tee kt

Laman “Ta SA ' (mati an — oa i .

, gen, Sy LK, “— ni £ | Ng ¢ 7 1% (Pune A, z ae “7 2 ga ” ne ve . 7

PON tannin AP TAN hasi . La A

Neen -4 ig . A “ww 4 +N eg bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, barang tersebut ditetapkan tarif nya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
klasifikasiTarif PPnBMKlasifikasiTarif PPnBM
1LAND CRUISER 708703.33.7125%8703.33.7140%
2-8Sesuai PIB

bahwa alasan penetapan Terbanding sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif adalah:

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, Bill of lading, technical spesification dan lain-lain;

C. Dasar Hukum

1. Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.01/2022;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-08/BC/2015;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2022;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Penelitian Dan Pendapat

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor dalam Pos 1 dan 2 PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:

a. Surat permohonan keberatan;

b. Fotocopy bukti penerimaan negara;

c. Fotocopy surat penetapan;

d. Data pendukung lain berupa: purchase order, invoice, packing list, PIB, sales contract, bill of lading, Polis Asuransi, Bukti Pembayaran, Surat Pernyataan dan technical spesification.

bahwa dari penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP sesuai risalah penetapan tarif oleh Terbanding diketahui bahwa dasar penetapan tarif PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen) adalah berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang dengan melampirkan dokumen Bill of Lading dan invoice;

bahwa berdasarkan pada dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat importasi tidak melampirkan keterangan uji Emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar dari instansi terkait dan negara asal;

bahwa atas importasi tersebut mendapatkan nomor Pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang pada tanggal 25 Maret 2024 dengan nomor 108115 dan mendapatkan Jalur Merah, berdasarkan Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok diketahui Pemohon Banding menyerahkan layanan Penerimaan Dokumen Merah dengan nomor tiket W7HFZ3241361 pada tanggal 25 Maret 2024;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diidentifikasi sebagai barang berupa 1 (satu) unit kendaraan Kendaran roda 4 untuk pengankutan orang jenis SUV off- road, dengan spesifikasi sebagai berikut:

Merk: TOYOTA model GXL 4WD

Nomor Rangka: JTEERL3J90F001089

Nomor Mesin: 1GD9291481

Odometer: -

Stir: kanan

Jumlah Pintu: 4 Pintu

Jumlah Seat: 5 seat

Transmisi: Automatic

Bahan Bakar: Diesel

Kondisi: Baik/Baru bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding berupa Technical Specification tercantum barang impor dalam sengketa a quo yaitu:

FUEL CONSQIQPTION (WLTP}

SUS STONE (WTP! & INSURANCE

SUSPENSION [_—“‘(‘ Ur

BRAKES PEN

STEERING ee Wh 4 o —

TYRES AND WHEELS @ BEB” UU

DFEROAR AER Egg NO

DIMENSIONS CO

WE GHTS oU bahwa Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan dalam lampiran penerimaan dokumen Jalur Merah yang pada intinya “tidak dapat melampirkan hasil uji tipe kendaraan bermotor (uji emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar) dari instansi terkait dikarenakan atas kendaraan ini belum dilakukan test atas perihal tersebut…”;

. ANN PEN 23 '.

SU KAT PERSE AT AAN

Sa ET EE an SP eng bertendensi

Sand wate Isha aero Shakar

#slulirn Mara

Sara loch nalaat OT Slee Been asa “ha PP Re TGR To de Tan

Abita Bessa tain A Soga Iskaluda Mics Kehagpsan | cima Jakarta Selatan

Soe hletes Song anda esp Sama Herman Date Dekumen dari Kantor KPU leg den Cuka can ur

Pro Dee bapa agri kaan era ana at aa bisikan

See Sanata PIB las anggal SA a

Denar hari ener, ara ates bang tinper kat oecupe Mendata hernia mna en pal enggan ccc sebaga fanta

Tim Kendasaaa nat beat Pera Tea

Sug Henna TITRE RE ena Ta | ei “at Adam lye ss]

Kapas 18 Header oe ae scnisuans! iban Baker Mase Pe SA hin

Tirigsit Poi ¢". 2 Takin

Beli dat at ciel ace ha besi Pagi ope keralataa tera pena Cog ale kirsicns baht bites ei aeateres

Hosen ubkeronahad ates kercitua Lan sarin er lap pen Seakan Wad slits Peru Tersesat (J aun kanes act ha kab neldkakan Ginga ahi Tiss kembang fess

Merana Grant ind ea Karan me anakan was hgrans ges kway beniga kendaraan bintan ile 4 cine:

sebenar at ea Beras, Tue sen Pemuka Fae AU dar kere BHM Lang bts samakan data

Bentidi het Anik “ti dik elazkan

Revit Taripurgan Dekan al Spesih catat dar car nk lik ft shetealees. sera) brasuc sehagai

Meensi .

Dec ag sna PES AS do ckhu unl Sg Taher sghasemana teste Ales Lantuen dat ket a san game kan tens, garam sure kasit baka da 74 Mare, SAS ee ers TE “ak LA

é aoe Rape | te 7

MBK ana tae het TJ. Ka

Ade Ika Gama

Che =k bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022 diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)

orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);

b. 20% (dua puluh persen);

c. 25% (dua puluh lima persen); atau d. 40% (empat puluh persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan c. teknologi yang digunakan

3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai Jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal

impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, terhadap barang impor a quo ditetapkan pengenaan tarif PPnBM sebesar 40%;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka penetapan Terbanding dalam SPTNP nomor SPTNP-010702/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 28 Maret 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 untuk Pos 1 ditetapkan Tarif PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen);

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannyasehingga harus ditolak seluruhnya,dan KEP- 01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanPenetapanTerbandingnomorKEP- 01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Permintaan Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B-007818.45.2024/PAN/2024 tanggal 7 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun

sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP nomor 010702/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan nomor 393/V/24/MBJ/NTL/BC tanggal 24 Mei 2024;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding nomor KEP-01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT MEKAR BHAKTI JAYA nomor 84 tanggal 25 Mei 2023 dibuat oleh Yasman, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang;

Bukti P-5. Surat Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0120396 tanggal 25 Mei 2023;

Bukti P-6. Billing DJBC dan BPN tanggal bayar 28 Maret 2024;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN: 698431E1J6BONFJ0 sebesar Rp83.783.000,00;

Bukti P-8. Surat Kuasa;

Bukti P-9. Pakta Integritas;

Bukti P-10. Salinan Digital PIB nomor 108115 tanggal 25 maret 2024 beserta dokumen pendukung pabean;

Bukti P-11. Salinan Digital Sertifikat Uji Tipe Kendaraan bermotor nomor

KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-12. Sea Waybill, Invoice, Packing List, Sales Contract, Purchasing

Order, SPPB, dan Certificate of Insurance;

Bukti P-13. Surat Keterangan Pengimporan Kendaraan Bermotor (Formulir A); Bukti P-14. SUT Toyota Land Cruiser;

Bukti P-15. Brosur Toyota Land Cruiser;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor

154/V/25/PJK-MBJ/UM tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis nomor 178/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-18. Pendapat Akhir nomor 187/VIII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 29 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT dan LHP;

Bukti T-2. PMK nomor 141 Tahun 2021;

Bukti T-3. PMK nomor 42 Tahun 2022;

Bukti T-4. Foto Barang;

Bukti T-5. Surat Pernyataan & NPD;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis nomor SR-194/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Bukti T-7. Salinan Digital SEMA nomor 2 Tahun 2024;

Bukti T-8. Histori Penerimaan Dokumen Pendukung Pada Tahap Impor Dan

Keberatan;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Mengenai Sengketa nomor SR-

122/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 20 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 010702/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 28 Maret 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 092/IX/24/PJK-MBJ/UM tanggal 12 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif PPnBMTarif PPnBM 25%Tarif PPnBM 40%Penetapan Terbanding mengenai pembebanan tarif PPnBM atas importasi Land Cruiser 70 pada PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 yang diberitahukan sebesar 25% menjadi 40%;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp83.783.000,00 (Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor KEP-01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 mengenai penetapan pembebanan tarif PPnBM atas importasi Land Cruiser 70 pada PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 yang diberitahukan sebesar 25% menjadi 40% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran PPnBM yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam persidangan antara lain menyatakan:

• berdasarkan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon berupa Technical Specification tercantum barang impor dalam sengketa a quo;

• bahwa Pemohon melampirkan Surat Pernyataan dalam lampiran penerimaan dokumen Jalur Merah yang pada intinya “tidak dapat melampirkan hasil uji tipe kendaraan bermotor (uji emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar) dari instansi terkait dikarenakan atas kendaraan ini belum dilakukan test atas perihal tersebut…”

• bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Pemohon tidak menyerahkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi maupun laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor pada saat impor, sehingga tarif PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok isi silinder, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan:

• Pada saat respon Nota Permintaan Dokumen (NPD) Pemohon melampirkan:

a. Surat Pernyataan nomor 302/III/2024/BC/SP Tanggal 28 Maret 2024 yang menyebutkan bahwa importir tidak dapat melampirkan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Uji Emisi CO2 Dan Konsumsi Bahan Bakar) dari instansi terkait dikarenakan atas kendaraan dimaksud belum pernah dilakukan test atas perihal tersebut. Dimana kami baru pertama kali melakukan importasi atas kendaraan tersebut

b. Foto-Foto Kendaraan, TOYOTA LAND CRUISER TECHNICAL SPECIFICATIONS yang berasal dari Web resmi Toyota (sebagai dasar Pemohon dalam menetapkan tarif PPnBM dimaksud).

c. Nilai CO2 dari web resmi Toyota (https://media.toyota.co.uk/wp- content/uploads/sites/5/2021/03/1614162854210223MLandCruiserT echSpec.pdf) atas tipe Land Cruiser 70 (4x4) A/T adalah 245 g/km;

• pada saat Keberatan Pemohon juga belum dapat melampirkan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Uji Emisi CO2 Dan Konsumsi Bahan Bakar) di karenakan atas Hasil Uji Emisi CO2 tersebut masih dalam proses pengurusan;

• dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor dengan nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 Tanggal 28 Mei 2024;

bahwa Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 73 Tahun 2O19 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan: “Hasil tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO atau konsumsi

22

bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

bahwa Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ; dan

2

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO sebagaimana 2

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ditentukan

2

berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil

2

pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

bahwa pada saat proses penetapan SPTNP Pemohon Banding telah menyerahkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan berupa Toyota Land Cruiser Technical Specifications yang berasal dari Web resmiToyotahttps://media.toyota.co.uk/wp-content/uploads/sites/5/2021 /03/1614162854210223MLandCruiserTechSpec.pdf) atas tipe Land Cruiser 70 (4x4) A/T dengan nilai emisi CO sebesar 245 g/km sebagai dasar Pemohon

2

Banding dalam membuat PIB yang disengketakan;

bahwa Terbanding menetapkan tarif PPnBm dengan tarif tertinrgi dengan alasan Pemohon tidak menyerahkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi maupun laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor pada saat impor, sedangkan faktanya Terbanding mengakui telah menerima Technical Specification dari PemohonBandingyangberasaldariwebresmiToyota https://media.toyota.co.uk/wp-content/uploads/sites/5/2021/03

/1614162854210223MLandCruiserTechSpec.pdf) pada saat importasinya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan jenis tipe kendaraan Toyota Land Cruiser 70 (4x4) A/T;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024, atas kendaraan bermotor merk Toyota Land Cruiser 70 (4x4) A/T dengan hasil uji emisi CO : 247 gram/km;

2 bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif PPnBM tertinggi sebesar 40% berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PMK 42/2022, namun berdasarkan bukti dari para pihak pada saat respon NPD Pemohon Banding telah menyerahkan link website dari pabrikan terkait spesifikasi kendaraan Toyota tipe Land Cruiser 70 dan technical specifications Toyota Land Cruiser 70 dari pabrikan yang telah mencantumkan emisi CO sebesar 245 gram/km sebagaimana Pasal 24 ayat (4)

2

PMK 42/2022 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat penetapan Terbanding tidak sesuai dengan PMK 42/2022 oleh karenanya penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan atas bukti dan penjelasan dari para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas importasi Land Cruiser 70 yang diberitahukan dengan PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 dikenakan PPnBM sebesar 25% berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan

berupa Toyota Land Cruiser Technical Specifications yang berasal dari Web resmi Toyota (https://media.toyota.co.uk/wp-content/uploads/sites/5/2021/03 /1614162854210223MLandCruiserTechSpec.pdf) dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 sesuai ketentuan Pasal 43A PP 74/2021 juncto Pasal 24 ayat (3) dan (4) PMK 42/2022;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi Land Cruiser 70 yang diberitahukan dengan PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 dikenakan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01402/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 010702/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.731.973.3- 013.000, beralamat di Bintaro Bussiness Centre JL RC Veteran - 1-I, RT 001 RW 003, Bintaro, Pesanggrahan, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

2. Menetapkan atas importasi Land Cruiser 70 yang diberitahukan dengan PIB nomor 108115 tanggal 25 Maret 2024 dikenakan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

3. Menyatakan tagihan PPnBM adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.