PUTUSAN
Nomor PUT-007817.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Masa Pajak Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007817.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, NPWP 02.026.579.9- 052.000, beralamat di Gedung Medialand Tower Lt. 26 Jl. Hr. Rasuna Said Superblok 2, Kawasan Kuningan Persada Setiabudi, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Johan Lastiko Rio, jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yuka Irfa Septiani
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 Tanggal 05 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/JHHP.TAX/I/2025 Tanggal 10 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Kadarisman / 19760707 199903 1 003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus
2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 19801215 200112 2 001