Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 185 halaman

PUT-007808.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Johnson Home Hygiene Products, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-007808.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007808.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, NPWP 02.026.579.9- 052.000, beralamat di Gedung Medialand Tower Lt. 26 Jl. Hr. Rasuna Said Superblok 2, Kawasan Kuningan Persada Setiabudi, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Johan Lastiko Rio, jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yuka Irfa Septiani

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/JHHP.TAX/XI/2024 tanggal 04 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman / 19760707 199903 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 19801215 200112 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Chenris Cindyrama / 19870630 200812 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor Nomor ST-1939/WPJ.07/2025 tanggal 08 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1476/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1640/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

111/JHHP.TAX/XI/2024 tanggal 30 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianDalam Rupiah (Rp)

1.Penghasilan Netto (Rugi)130.926.735.091

2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat0,00 (2) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan)

3.Penghasilan Kena Pajak0,00

4.PPh Yang terutang0,00

5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun0,00 lalu

6.Jumlah PPh Terutang0,00

7.Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0,00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 210,00 b.2. PPh Pasal 224.902.835.648 b.3. PPh Pasal 230,00 b.4. PPh Pasal 240,00 b.5. Lain-lain0,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)4.902.835.648 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 224.700.652.762 c.2. PPh Pasal 250,00 c.3. PPh Pasal 290,00 c.4. STP (pokok kurang bayar)0,00 c.5. Fiskal Luar Negeri0,00 c.6. Lain-lain0,00 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)4.700.652.762 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0,00 d.2. SKPPKP0,00 d.3. Jumlah (d.1+d.2)0,00 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0,00 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00 e.3. Telah dipotong/dipungut0,00 e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0,00 f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)9.603.488.410

8.Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)9.603.488.410

9.Julmah Kurang/(Lebih) Bayar yang Disetujui Wajib Pajak(9.603.488.410) Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/JHHP.TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Wejia Fejek Fiskus aekeriarye didacalser.

(2 [Fengnacha: Srvc at Peredaran Veana/Baer Tse sepeccaTs| :esasarena| oo 50.142.876.006 (2 [Fenghachac: Seve: atm Laka Bree 2 zs sassci ei | etezsss"es[ oo” (2 [Fsmgnasia: sewe ia meat 3-2 sz szesezaee | tiesevissses[ oo ooo—o—”O

Ja enzhaclacéatuarucaza Te aseszoces| ev sseszosesf oo oo”o”o”—”O0.O

Je an an e Senstasansetubungan dengarpesega oo” PT

NA aa olesumarastsesaa 0 sr302g20ses| st seeszcsesf oo oo—o—oO0.O

Aa 00 [ ——

NE nh 3 “ji

Ja penpemaanfisenpesiii oo pr2550535sss| sass ssaaesf oo oo—o—o”O0.

b Fernyervatan Fiskal Sesal eae sss|aroadaessa[ oo ooo”o”o”O”-

Pe unease se assssgse: | Oo isezessesse:[ oo ooo—”O0-

En... --, hwa

[iS |oumic:penghachanuen S-Ge-7-Se-9 0 fronas.7es.7asi| o10s2e7ao01 (1 (pasa arang sesamaanyangberstaaaih Ps

[22 |xempencac gema oo oo | ps0s267e50o01| 190.926.735.081

Pa Mw Aa —i

Pa Ae AAA ion A.A dns AA AAAG bi

[26 (pengertian pang cehumeya Bias emung gn Pat rata il PT

Aa an PT

[28 buma pen tentang tania oo 5 5

Panwas

AAA sha

Jo Sipetengtetunmtateapinastan PT

NA wa mm —m AM eg rare oe ez sssees | eeszsssees[ oo ooo—o”O0-

NA Pac 29 Aw sam

Oa De eC YO a ag Loo——— Lo bs um -b2-bS-be ps. Ue eszsssees[eeszsssees[ oo oo——”—”O0.

Oa RC

Pf et Sear 22 of cei 2s ee eszcezfenscsszmez[ oo oo—o—oO0-

5... sam of ct epic mmrabyar oo” a a “Ao o—Lo— cS ume -e2-s2 et wes oo oo”o—o—————————”|—— j92r55s52ss2| oo sn50ssntea| oo o——0.

PR EC OY a mm miiAA a a oo

Pf eS ee oc mm iA ole Ftiyageshaueyaddasemeang oo” et Shaver dengan 4444 AA... iii

53 Shear dengan Swe eende oo Yo 5 cS eakdipcongidipenme oo YOU

ON a sete ee ee Yoo

[|| vues peisevang dager dieedicsa:nab Enes. Hea iz4y | sessesceig| eesaesserg[ a0 Mtamlsh PPh yang ebibbayer[ide20q) son aas iol sos aseniol DT

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto130.926.735.091(99.633.724.675)31.293.010.416
Kompensasi Kerugian130.926.735.0910130.926.735.091
Penghasilan Kena Pajak0(99.633.724.675)(99.633.724.675)
Pajak Penghasilan Terutang000
Kredit Pajak9.603.488.41009.603.488.410
PPh Kurang/(lebih) bayar(9.603.488.410)0(9.603.488.410)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) bayar(9.603.488.410)0(9.603.488.410)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Tebanding;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Johan Lastiko Rio jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 03 Tanggal 01 Juli 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian sebagai berikut:

(Diserujuit

[2 [Pengawetan Br waw Feriman VediasBoe | ge sea sogaTs[ tes ssgateacs| se 393 999.278

Ps Jpengbastarssus datar serai 4 Tse asenszaec| tis setseses| 92920 542.2484

[é [renghacta: neu: daar nezed age PT ofa Seughacacdariuarussa 000 Ts ageszcses| er ssesances | Os 35¢ 520.065]

I En En

Ae 0 PT a wrn www ———— fevumskasboere 87.8 84.020.065)[ _197.884.020.065)| go7.as4.020.0051

[| - [Facthas zenanamas mica berzapengimanganpenghactes nee [Ps

On AA ——m la Fespecuaen Pak Feeds zee gagees | tinseosssss| oo 12007 933.446 fe enemas Fiera Neg’ Ts eagss[ Ss ossseess| 3753 436.855 fe ceria oo | we3e3s96s91| 109.268.596.591 | 109.268.596.591 nias (51 [Zssayfevesbange: emgamaan yang bersttaaih PP

[iz [xempencac engan oo oo asos2staso| yo oo”o”—o”O0- (12 [Fenghactan tas Mena papan path oo bobo —5boo oi (oefpenghasan Kemapajas to-ttt2nth oo” | OCestatsssal |g 9 “65.72 fis [bei Teneang Tali

[26 (pengnadian pang seharga ceasceneang Wa dad rai kh [PT

Ae ma anann-aa. Mjiiii

Anne mm —m mp . . .:Hh ii kz mma22a oo | ss52001s0| o— 20020556s0| + 952 s35.64e

Nae AAAAAAGARAkka a pa oo of bevemianbi -b2-ba-pe-bs Te ecz esses | senzsssses| +952 835.648 fe Saar cencet oo UYA of cz hes ee sszvge |e essaz“e2| + “50.652.762

NA m——-hs'i osssrmsesi -e2-ex-eis3. oo ooo————””|—— jsn00s22tg2| oo Ostonesnrsp| oo Os e0ssnten

Ne CoA AA a Hii of eS cumin ez AAAAAAGAGAwA fet Siparar sangan NN pias PT

Na AA AAA —- — jai

Aan AAA. —— mm , iii

Na, mm

Jitunsn paseyan dapat dlosditama ob Sneted Bau 25. | secsssecig| seogseseig| 9.353 ss9.413 ao [amish PPh yang lsbibbayar 90209) ga seal econ sas aio] a 608 480.410]

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 054/JHHP.TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

: — Ga |e meres

Want Fagk Fisika senarisaya dibina tan

Oa [Pexghatan 2ruto atm Persiaran rata Pte | ser gesgccs| tsers2sarsere| 50.142.976.006

[3 [Pexsnactan 2rutoatuLasa2nte 1-2 | @essessrtsri| arecencssces] oo

[+ [Pexswary Pergkasiar Pruteatan Berasa | sensssetars| o2ssssssesecs| oo 90.704.015.516

Ja perratavetwgten rege! 3. | Sesesanas| useasas| 0

Oa perratavetw gen vegeta PP oo faPerghatardwiuaruata 000000) siassooes| grass 0.

an JH

Mn Na 5. —-

Tes UU oledwsarasp-e-a 000000000000 sassonos| osrassssn| 0.

(1 Jistite permaman mode terusacengurargan serghatar rate [PP spenewsantiwan oo oi ol ol ii

Ja Penrematm Fike Posty sz sercsset | massal oo.

Oo fe Penpemaan ian eps oo Do Ssesesses| oo simasss| 0:

fetunt ash ce zszesce[ oee2sas| 0.

(2 (perarasavetwnanegai oo bo 5 bo

-2lbunar seratatarreto S-he-T-se-% oo) tongetess2sil asas2e1ss000

[i [excat sumbangan kengemam rangsersimuats PP

-2lkomersasKergr 1 0.926,785.091] 130.926.795.091

[is [Pecsnavtan ise SecaPane PRP

[i [Pexgavtan KeraPrae oe ronan oszasf oo oo) ss |ppcsuacg wis -—-—...

[5 [Pexgnactan vargscharumvatiactenmtarg PPL Pasa carat eee [PP

0 [Pexgensata: PPL Pasa Jt vacgteak Esemitungeantakusttu [OP J6 fs fossa PPn Seman 8-2 altesmpaan oo “bo le lh hh

NA... J5.....

ee SN Ea.

Nan '..h epee paces oo ietosmss| oo sernssss| oo.

Nan s..-

Pf et pee past 28

NT. YO) estan ebb be ky T ewasssete]seczsssses[ oo.

oletbarasentri “bo ole lh hh

Nan "s5...

oo osaperpac2s ob ietassata| oo =r er d oo cite seo-adsndesdesta 000000 #esnssatsa| oo tresasaraa| oo.) latber de oo lol ola tPnyagsetarunyatteetentari 0 P bo odol

Ne A5...

osatpara dengan Peps) oo oo oh

Ne J5 osspduma si-earah oo DY oo oo liduna Palacrang dapat Sineiitkan ar bs -cd-Adiatm ain oo | oo Osegassas| oo sa0sassase| oo.

20 |tumiah PPh yang lebih bawar|19-200 0 Do @s0sassain| — Ge0sasswim| Ci

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 Melalui Surat Keputusan tersebut, Terbanding mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto130.926.735.091(99.633.724.675)31.293.010.416
Kompensasi Kerugian130.926.735.0910130.926.735.091
Penghasilan Kena Pajak0(99.633.724.675)(99.633.724.675)
Pajak Penghasilan Terutang000
Kredit Pajak9.603.488.41009.603.488.410
PPh Kurang/(lebih) bayar(9.603.488.410)0(9.603.488.410)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) bayar(9.603.488.410)0(9.603.488.410)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ho Uraian seharusnya Ref

Keberatan iRpj (Rp! dibatalkan kem psen ne teras ana soaan.7ece| A seperti near aa jinsgana mf aaaesansoe7| 3 ra [RompecsesiKeragias | Ine 531.5 Te0006.708.001| DO bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 50.142.376.006,00

Menurut Terbanding:

1. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang bisa menggambarkan pembagian biaya-biaya yang menjadi unsur pembentuk dalam laporan keuangan segmentasi;

2. bahwa Pemohon Banding memilih metode dengan menggunakan rasio net cost mark-up margin (NCPM) sebagai PLI;

3. bahwa data budget dan realisasi yang dipinjamkan Pemohon Banding hanya mencerminkan penjualan local;

4. bahwa kebijakan harga jual kepada afiliasi dengan menggunakan standard cost + mark-up (7% untuk FG produk sendiri, 2% untuk FG dari 3rd party manufacturer) berbeda dengan gross margin dalam laporan keuangan segmentasi pada TP Doc;

5. bahwa dalam menyusun laporan keuangan segmentasi dalam TP Doc Pemohon Banding mengunduh data tersegmentasi dari system accounting dan mengalokasikan biaya operasional secara manual berdasarkan proporsi jumlah invoice yang terbit antara penjualan pihak ketiga dan penjualan afiliasi;

6. bahwa biaya pengiriman untuk penjualan kepada pihak afiliasi:

1) Intercompany cost delivery revenue merupakan penghasilan yang diterima sebagai penggantian atas biaya pengiriman kepada perusahaan afiliasi yang telah dikeluarkan Pemohon Banding;

2) Berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa di dalam cost of good sales (COGS) terdapat biaya pengiriman ke perusahaan afiliasi yang termasuk dalam akun pembelian;

3) Dalam segmentasi Laporan Keuangan atas penjualan ke afiliasi dan data pendukung yang telah diberikan, tidak dapat diketahui akun apa saja yang menjadi pembentuk COGS;

4) Berdasarkan hal tersebut tidak dapat dibuktikan apakah biaya intercompany Freight dan PPV Freight contact Mfg sudah termasuk dalam COGS atas penjualan ke afiliasi;

7. bahwa biaya umum dan administrasi:

1) Pegawai Pemohon Banding tetap menerima bonus dari profit sharing walaupun kegiatan usaha Pemohon Banding dalam keadaan rugi;

2) Berdasarkan sampel data building of materials ekspor (afiliasi) yang diberikan diketahui marginnya tidak semua sesuai dengan kebijakan penentuan harga jualnya dan tidak bisa mewakili data yang ada dalam laporan keuangan segmentasi;

3) Berdasarkan general ledger tahun 2021, biaya royalty terdiri atas 2 akun (royalty expense dan IC royalties exp not to recine);

4) Terkait rugi selisih kurs, Pemohon Banding menggunakan kurs yang berbeda dengan kurs yang digunakan untuk pencatatan hutang dari pembelian impor untuk mencatat harga jual atas penjualan ekspor ke afiliasi;

8. bahwa alasan penolakan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding yaitu:

1) Samjung Pulp C Ltd, karena tidak tersedianya laporan keuangan tahun 2019 dan 2020;

2) Wellmade Manufacturing Corporation, karena tidak tersedianya laporan keuangan tahun 2020;

3) Dengan demikian 2 (dua) perusahaan tersebut menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 50.142.376.006,00 yang dipertahankan Terbanding dengan alasan- alasan berikut:

1. bahwa perhitungan ulang segmentasi keuangan sebagai dasar melakukan koreksi adalah keliru dan tidak sesuai dengan Paragraf SE-50 dan Paragraf 2.83-2.84 Pedoman OECD a. Kebijakan Harga Jual kepada pihak afiliasi telah tercermin pada Laporan Keuangan Segmentasi;

b. Perhitungan segmentasi Harga Pokok Penjualan telah dilakukan secara tepat dengan memperhitungkan komponen-komponen HPP yang berkaitan dengan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi;

c. Biaya pengiriman untuk penjualan kepada pihak afiliasi telah Pemohon Banding perhitungkan di dalam komponen HPP laporan keuangan segmentasi pihak afiliasi;

d. Segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya umum dan administrasi seharusnya menggunakan pendekatan aktivitas (Sales Order);

e. Rugi kurs yang Pemohon Banding catat tidak hanya berkaitan pada penjualan kepada pihak afiliasi saja, namun untuk seluruh aktivitas usaha Pemohon Banding;

2. Penolakan atas perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 3.75 dan 3.79 dan Bab II Lampiran PER-22;

3. Segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan secara tepat dan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa penjelasan atas setiap alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa perhitungan ulang segmentasi keuangan sebagai dasar melakukan koreksi adalah keliru dan tidak sesuai dengan SE-50 dan Paragraf 2.83- 2.84 Pedoman OECD bahwa dalam melakukan segmentasi, Terbanding memiliki pendapat yang berbeda atas alokasi beberapa pos biaya dan penghasilan untuk laporan keuangan segmentasi transaksi pihak afiliasi. Berikut Pemohon Banding sampaikan perbedaan perhitungan laporan keuangan segmentasi antara Pemohon Banding dengan Terbanding sebagaimana disandingkan dalam tabel berikut berikut:

Tabel 1: Persandingan segmentasi Pemohon Banding dan Terbanding

PosPemohonTerbandingSelisihAlasanRef
Banding
Penjualan462.049.629.105462.049.629.105-
HPP411.157.051.384414.379.006.1753.221.954.791Terbanding menggunakan basis data yang tidak sesuaib
Biaya Pengiriman-20.858.487.92120.858.487.921Terbanding memasukan biaua pengiriman yang telah Pemohon Banding tagihkan ke pihak afiliasic
Laba Bruto50.892.577.72126.812.135.009
Biaya Operasional exc Royalty, Mapping COS to OPEC2.626.155.62611.444.613.4178.818.457.791Terbanding menggunakan proporsi nilai penjualan tanpa memperhatikan jumlah aktifitas per segmend
Mapping COS to OPEX14.956.995.138-14.956.995.138Terbanding menolak reklasifikasi biaya dari COGS yangb
PosPemohonTerbandingSelisihAlasanRef
Banding
secara nature merupakan biaya operasional
Biaya Royalty294.257.246294.257.246-Tidak ada sengketa
Od Fx Trans Loss Acct Bal Adj-25.307.641.79825.307.641.798Terbanding menambahkan rugi selisih kurse
Laba Operasional33.015.169.711-10.234.377.452
MTC7,70%-2,17%

bahwa berdasarkan SE-50, Terbanding perlu memerhatikan informasi yang Pemohon Banding sediakan yaitu sumber perhitungan segmentasi Pemohon Banding:

“Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain:

4) Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi).”;

bahwa upaya penyegmentasian yang dilakukan Pemohon Banding ini sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 2.83 dan 2.84 yang berbunyi: “2.83 As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.

2.84 Cost and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions….”;

[Terjemahan bebas]

“2.83 Sesuai prinsipnya, hanya item-item yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi afiliasi diuji (b) yang memiliki sifat operasional harus dipertimbangkan dalam penentuan indikator laba bersih dalam penerapan TNMM.

2.84 Biaya dan pendapatan yang tidak berhubungan dengan transaksi afiliasi yang diuji sudah seharusnya dikeluarkan jika mempengaruhi komparabilitas dengan transaksi independen….”;

bahwa berdasarkan paragraf di atas, dapat diketahui bahwa segmentasi suatu akun harus memperhatikan dua hal, yakni hubungannya dengan transaksi afiliasi dan sifat dari akun biaya tersebut (mempertimbangkan Fungsi, Aset dan Risiko). Dalam menyusun segmentasi yang Pemohon Banding sajikan dalam TP Dokumentasi, Pemohon Banding telah mempertimbangkan paragraf 2.83 dan 2.84 di atas serta menelusuri berbagai pos penghasilan dan biaya yang Pemohon Banding catat. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa segmentasi yang Pemohon Banding sajikan dalam TP Dokumentasi adalah perhitungan yang paling tepat;

bahwa atas tambahan alokasi biaya yang Terbanding lakukan, Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut ketidaksesuaian perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding:

a. Kebijakan Harga Jual kepada pihak afiliasi telah tercermin pada Laporan Keuangan Segmentasi bahwa Terbanding dalam pendapatnya menyatakan bahwa kebijakan harga transaksi afiliasi tidak tercermin pada laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju karena pada faktanya, kebijakan harga jual atas transaksi ekspor kepada pihak afiliasi telah Pemohon Banding terapkan dan tercermin dalam Laporan Keuangan segmentasi Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, kebijakan harga penjualan menggunakan standard cost + mark-up sebesar 7% telah diterapkan secara konsisten dan hal ini juga tercermin dalam laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding pada komponen gross sales dalam akun-akun berikut:

Tabel 2: Perbandingan nilai penjualan dan margin (income mark-up) atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi

No AkunNama AkunNilai Rupiah
3050101SALES-INTERCOMPANY (REPLACED 30501412.220.139.234
9709735OTHER INCOME-MARKUP REVENUE**ACCTG28.445.279.764
Mark-UP Revenue/Sales Intercompany6,90%

bahwa berdasarkan informasi dari tabel akun di atas, Pemohon Banding menagihkan biaya penjualan kepada pihak afiliasi domestik maupun ekspor sesuai dengan standart cost atau biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding dalam akun 3050101 - SALES- INTERCOMPANY (REPLACED 30501. Lebih lanjut, Pemohon Banding menambahkan mark-up sebesar 7% untuk transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, dan mark-up sebesar 6,5% untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi domestik. Mark-up atas kedua transaksi tersebut, Pemohon Banding bukukan dalam akun

9709735 - OTHER INCOME-MARKUP REVENUE**ACCTG sebagaimana telah Pemohon Banding perhitungkan dalam menentukan nilai penjualan pada Laporan Keuangan Segmentasi. Hal ini sekaligus dapat menjawab keraguan Terbanding yang menyatakan bahwa kebijakan harga atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi tidak sesuai dan tidak tercermin dalam Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding;

b. Perhitungan segmentasi Harga Pokok Penjualan telah dilakukan secara tepat dengan memperhitungkan komponen-komponen HPP yang berkaitan dengan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi; bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa perhitungan laporan keuangan segmentasi dengan mengurangi biaya pengiriman ke dalam perhitungan profit Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena pada dasarnya biaya-biaya yang berkaitan dengan pengiriman/freight tersebut telah Pemohon Banding perhitungkan dalam komponen HPP. Selain itu, dalam perhitungan HPP, Pemohon Banding juga memperhitungkan biaya-biaya lain seperti biaya bahan baku dan biaya obsolenscence. Berikut Pemohon Banding sampaikan perbandingan perhitungan HPP antara Pemohon Banding dan perhitungan yang

dipertahankan oleh Terbanding dalam Laporan Keuangan Segmentasi:

Tabel 3: Perbandingan perhitungan komponen HPP antara Pemohon Banding dan perhitungan yang dipertahankan Terbanding

AkunNilai MenurutNilai MenurutPenjelasan
Pemohon BandingTerbanding
(dalam Rupiah)(dalam Rupiah)
3510106 - IC FREIGHT-FG9.466.391.1680Akun ini merupakan komponen COGS terkait dengan biaya actual pengiriman freight atas transaksi ekspor kepada pihak afiliasi yang ditagihkan Forwarders/Vendors kepada Pemohon Banding
3510110 - INTERCOMPAN Y COS405.469.138.653405.469.138.653Akun ini merupakan komponen COGS terkait dengan biaya material dan beban produksi yang berkaitan dengan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi
3550416 - INBOUND FREIGHT - CL956.688.1490Akun ini merupakan komponen COGS terkait dengan biaya aktual pengiriman freight atas transaksi ekspor kepada pihak afiliasi yang ditagihkan Forwarders/Vendors kepada Pemohon Banding
3550806 - PPV FREIGHT- CONTR MF1.221.951.6040Akun ini merupakan komponen COGS terkait dengan biaya aktual pengiriman freight atas transaksi ekspor kepada pihak afiliasi yang ditagihkan Forwarders/Vendors kepada Pemohon Banding
AkunNilai MenurutNilai MenurutPenjelasan
Pemohon BandingTerbanding
(dalam Rupiah)(dalam Rupiah)
3560205 - OBSOLESCEN CE FG90.009.6170Akun ini merupakan komponen COGS yang berkaitan dengan Obsolescence.
Total417.204.179.191405.469.138.653

bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai COGS sebesar Rp405.469.138.653 pada akun 3510110 - INTERCOMPANY COS sebagaimana yang diperhitungkan oleh Terbanding. Faktanya, Pemohon Banding juga memperhitungkan komponen-komponen lain yaitu biaya yang berkaitan dengan biaya pengiriman dan biaya obsolescence pada transaksi ekspor pihak afiliasi;

bahwa perlu dicatat bahwa dalam akun HPP, Pemohon Banding mencatatkan biaya-biaya HPP/COGS seperti biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, hingga biaya overhead telah ditetapkan oleh Pemohon Banding untuk setiap unit produk. Namun perlu dicatat bahwa dalam komponen HPP/COGS ini juga terdapat biaya yang secara nature merupakan biaya operasional sehingga Pemohon Banding melakukan mapping ulang atas support cost atau biaya-biaya yang tidak langsung berkaitan dengan produksi tetapi tetap diperlukan untuk mendukung operasional perusahaan. Berikut Pemohon Banding sampaikan rincian support cost yang tercatat sebagai komponen COGS:

in LRC Related to Export

Total 2021 53%

Local GPS HR 1,592,372,242 851.695.507

GPS FINANCE 1,382,315,569 739,344,689

BPT 1,043,588,039 558,173,033

FORECAST TO STOCK 237.371.434 126.960.379

Operation Management 7.540.538 970 4.033.129.312

Total Supperting function 11,796,186,254 5,309,302,921 allecation ID1 and KL HUB 16,168,155,078 2,647,692,217

Total supporting Cost 27,964,341,332 14,956,995,138

bahwa agar HPP/COGS dapat disajikan sesuai dengan naturenya yaitu hanya berkaitan dengan produksi, maka biaya-biaya support cost di atas dicatatkan pada komponen OPEX mengingat nature dari biaya- biaya tersebut ditujukan untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Sehingga dalam menyusun laporan keuangan segmentasi, Pemohon Banding melakukan reklasifikasi biaya-biaya tersebut ke dalam komponen OPEX. Dalam melakukan reklasifikasi, Pemohon Banding melakukan atribusi atas biaya-biaya tersebut pada masing- masing komponen COGS sebagai berikut:

Tabel 4: Perhitungan Pemohon Banding mapping support cost dari COGS ke OPEX

GL Account DescriptionBPC Report (Standard Cost) (dalam Rupiah)ReklasifikasiTotal Biaya COGS (dalam Rupiah)
support cost ke
OPEX
(dalam Rupiah)
3510106 - IC FREIGHT-FG9.466.391.168(339.375.236)9.127.015.932
3510110 - INTERCOMPANY COS405.469.138.653(14.536.287.598)390.932.851.055
3550416 - INBOUND FREIGHT - CL956.688.149(34.297.787)922.390.362
3550806 - PPV FREIGHT- CONTR MF1.221.951.604(43.807.625)1.178.143.979
3560205 - OBSOLESCENCE FG90.009.617(3.226.893)86.782.724
Total417.204.179.191(14.956.995.138)402.247.184.053

bahwa kemudian, setelah mendapatkan nilai total COGS, Pemohon Banding menambahkan komponen biaya lainnya berupa biaya yang berkaitan dengan pendapatan lainnya atas transaksi penjualan afiliasi (Cost of Other Income) hal ini tidak disengketakan oleh Terbanding. Berikut Pemohon Banding sampaikan perbandingan rincian total perhitungan HPP dalam perhitungan laporan keuangan segmentasi menurut Pemohon Banding dan koreksi yang dipertahankan Terbanding:

Tabel 5: Rincian Perhitungan nilai HPP Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Segmentasi

DeskripsiCfm PemohonCfm Terbanding (dalam Rupiah)
Banding
(dalam Rupiah)
Biaya Bahan Baku405.469.138.653405.469.138.653
Biaya Pengiriman Freight10.741.672.792-
Biaya Inbound Freight956.688.149-
Biaya Obsolescence90.009.617-
Total Biaya Intercompany COS417.204.179.191405.469.138.653
Mapping COS to OPEX(14.956.995.138)-
Biaya atas penghasilan lainnya (Cost of Other Income)8.909.867.5228.909.867.522
Total Biaya HPP411.157.051.384414.379.006.175

bahwa berdasarkan penjelasan dan informasi di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pada dasarnya semua biaya yang relevan ditambahkan dan dikeluarkan dari HPP, yang akhirnya didapatkan angka HPP yang paling mencerminkan HPP untuk kebutuhan segmentasi kepada pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan Pemohon Banding telah memperhitungkan laporan keuangan segmentasi sebagaimana mestinya sesuai dengan fakta yang ada;

c. Biaya pengiriman untuk penjualan kepada pihak afiliasi telah Pemohon Banding perhitungkan di dalam komponen HPP laporan keuangan segmentasi pihak afiliasi;

bahwa adapun Pemohon Banding sampaikan bahwa perhitungan laporan keuangan segmentasi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Jika mengacu pada perhitungan segmentasi yang dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding dianggap belum memasukkan biaya pengiriman pada HPP pada segmentasi pihak afiliasi atau Intercompany Delivery Cost Revenue sebesar Rp20.858.487.921 yang terdiri atas akun intercompany freight dan PPV freight. Faktanya, biaya tersebut telah Pemohon Banding perhitungkan dalam komponen HPP sebagai berikut:

3510106 IC FREIGH”.-FG 9.456.291.158 (239,275,236) 2.127.015.532

3510110 INTERCOMPANY COS VOL 405.469.138.653 (14.536.287.598) 390.532.851.055

3550416 INBOUND FREISH” - CL 256.688.140 (324.297.7871 $22,390,362

3550806 FPV FREIGK-CONTR MF 1.221.951.604 (£3.807.625) 1,178,143,972

3560205 OBSOLESCENCE - FS 90.909.617 132.226.8923) 85,782,724

Grand Total 417.204.179.191 (14.956,995,138) 402.247.184.053 bahwa sebagai gambaran, Pemohon Banding sampaikan bahwa pada transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak menanggung biaya pengiriman dikarenakan transaksi ekspor dilakukan dengan ketentuan pengiriman Freight Carrier (FCA) untuk penjualan ekspor pada kawasan di dalam Asia Pacific (APAC) dan ketentuan pengiriman Freight on Board (FOB) untuk penjualan ekspor di luar kawasan APAC. Sehingga, pada akhirnya Pemohon Banding tidak menanggung biaya pengiriman/freight cost karena biaya tersebut akan ditagihkan kepada pihak afiliasi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menagihkan kembali biaya pengiriman terkait dengan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi yang dibukukan pada akun 3050130 INTERCOMPANY DELIVERY COST REVENUE sebesar Rp 11.401.501.324 sehingga tercatat dalam komponen Sales sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar berikut:

4050101 SALES-INTERCOMPANY (REPLACED 3050100) (401,879,572,579}

3040130 EVTERCOMPANY DELIVERY COSTS REVENUE (11,401,50%,324)

9709735 OTHER INCOME-MARKUP REVENVE**ACCTO NO’ (27,774,142,931)

3050143 SALES INTERCOMPANY - (3050101 REVERSAL) (10,3 40,566,655)

9709735 OTHER INCOME-MABKUP REVENUE** ACCTG NO: (672,136,333)

3050120 NONCOMPETITIVE SALES (470,016,372) (432,536,936,894) bahwa atas penghasilan 3050130 INTERCOMPANY DELIVERY COST REVENUE sebesar Rp 11.401.501.324 ini, biaya yang terkait telah dicatatkan dalam COGS yaitu dalam akun 3510106 - IC FREIGHT-FG dan 3550806 - PPV FREIGHT-CONTR MF dengan total sebesar Rp10.741.672.792. Selisih dari freight yang ditagihkan dan dibiayakan sebesar Rp659.828.532 merupakan nilai atas adanya kelebihan penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga merupakan keuntungan bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding beranggapan bahwa dengan dimasukkannya kembali biaya freight oleh dalam laporan

keuangansegmentasiyangdipertahankanTerbanding, mengakibatkan terjadinya perhitungan biaya freight dua kali (double), dikarenakan Pemohon Banding telah memperhitungkan biaya tersebut sebagai komponen COGS. Lebih lanjut, Pemohon Banding tekankan bahwa perhitungan segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas laporan keuangan afiliasi telah diterapkan secara konsisten dari tahun-ke-tahun, di mana biaya pengiriman ke pihak afiliasi telah diperhitungkan secara konsisten pada komponen HPP; bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang ditetapkan Terbanding, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada;

d. Segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya umum dan administrasi seharusnya menggunakan pendekatan aktivitas (Sales Order);

bahwa komponen selanjutnya yang dihitung ulang oleh Terbanding adalah Biaya Umum dan Administrasi (G&A) (kecuali biaya Royalti) dari awalnya sebesar Rp2.626.155.626 menjadi Rp11.444.613.417. Berikut Pemohon Banding sandingkan perbedaan cara perhitungan Biaya G&A menurut Pemohon Banding dan Terbanding:

Tabel 6: Perhitungan Biava G&A menurut Pemohon Banding

Sumber Jumiah Persentase

Invoice Invoice Invoice

21.966

. Alokasi Invoice Biaya G&A

Total Biaya G&A ihale Afiliasi Segmentasi Afiliasi

40.904.944 2.626.155.626 “Terdapat perbedaan basis penggunaan Biaya G&A

Tabel 7: Perhitungan Biaya G&A menurut Terbanding

Jumlah

Sumber Persentase

Pendapatan (dalam

Pendapatan Pendapatan e: pa Rp) endapa

465.049.629 28,055

647,595,900

. Alokasi Invoice Biaya G&A

Total Biaya G&A thal Afilinai s entani Afiliaai

40.804.677 11,444.613.417

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode pengalokasian ini. Menurut Pemohon Banding, biaya G&A merupakan biaya operasional harian yang digunakan untuk kepentingan penjualan kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak ketiga paling tepat untuk dialokasikan dalam segmentasi laporan laba rugi pihak ketiga dan pihak afiliasi. Namun, dalam mengalokasikan biaya G&A dalam perhitungan segmentasi performa keuangan, hal yang perlu diperhatikan adalah jumlah transaksi/aktivitas yang terjadi/dilakukan untuk mendapatkan penjualan tersebut (by activity). Secara logika, semakin banyaknya transaksi/aktivitas penjualan maka secara otomatis biaya yang diperlukan juga akan semakin meningkat, atau dengan kata lain biaya G&A yang terkait dengan penjualan akan selalu berbanding lurus dengan jumlah/kuantitas aktivitas dari penjualan itu sendiri;

bahwa dalam mengalokasikan biaya G&A sendiri perlu dipertimbangkan fakta nature apabila semakin banyak transaksi/aktivitas penjualan maka secara otomatis biaya yang diperlukan juga akan semakin meningkat. Dengan kata lain bahwa biaya G&A yang terkait dengan penjualan selalu berbanding lurus dengan jumlah/kuantitas aktivitas penjualan. Untuk itu, sudah seharusnya Terbanding memerhatikan jumlah transaksi/aktivitas yang terjadi untuk mendapatkan penjualan tersebut;

bahwa pengalokasian dengan menggunakan jumlah transaksi/aktivitas yang terjadi/dilakukan untuk mendapatkan penjualan tersebut adalah sesuai dengan konsep yang ada bahwa semakin banyak aktivitas penjualan, maka semakin tinggi biaya umum dan administrasi yang diperlukan. Di mana terdapat hubungan yang berbanding lurus antara biaya umum dan administrasi dengan kuantitas aktivitas penjualan. Namun, di sisi lain, juga dapat keliru di mana cenderung tidak ada korelasi antara biaya umum dan administrasi dengan penjualan. Hal ini dikarenakan nilai penjualan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kompetisi harga dengan pesaing dan tidak mutlak hanya dipengaruhi oleh jumlah biaya umum dan administrasi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa, pengalokasian yang paling sesuai dan paling tepat adalah dengan menggunakan persentase aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tersebut (penjualan ke pihak afiliasi). Persentase dapat diukur dengan cara membandingkan jumlah/kuantitas invoice yang diterbitkan kepada customer luar negeri dengan total invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada customer secara keseluruhan. Hal ini dalam ilmu akuntansi disebut dengan Activity Based Costing (“ABC”), ABC didefinisikan sebagai:

“ABC refers to the basis for cost accumulation, either direct or indirect, to products or services. The traditional approach to assigning costs to products is to attach those costs that are directly traceable to the product and allocate the indirect costs by a measure of volume, such as direct labor hours, direct labor dollars, or machine hours. ABC, on the other hand, requires cost pools for each defined activity. Costs are attached to only those products that pass through the activity. Indirect costs which cannot be traced to each unit of product are allocated on the basis of cost drivers, which are responsible for the variability of the activity.”; “For example, the activity cost driver for processing purchase orders could be the number of purchase orders. Thus, while some activity cost drivers are unit-related, e.g., machine and labor hours, many activity cost drivers are batched-related, order-related product…”;

[Terjemahan bebas]

"ABC merujuk pada dasar akumulasi biaya, baik langsung maupun tidak langsung, ke produk atau layanan. Pendekatan tradisional dalam menetapkan biaya ke produk adalah dengan melampirkan biaya yang dapat langsung ditelusuri ke produk dan mengalokasikan biaya tidak langsung berdasarkan ukuran volume, seperti jam kerja langsung, dolar upah langsung, atau jam mesin. Sebaliknya, ABC memerlukan kumpulan biaya untuk setiap aktivitas yang didefinisikan. Biaya dilampirkan hanya pada produk yang melewati aktivitas tersebut. Biaya tidak langsung yang tidak dapat ditelusuri ke setiap unit produk

dialokasikan berdasarkan penggerak biaya, yang bertanggung jawab atas variabilitas aktivitas tersebut" ;

"Misalnya, penggerak biaya aktivitas untuk memproses pesanan pembelian bisa berupa jumlah pesanan pembelian. Jadi, meskipun beberapa penggerak biaya aktivitas terkait dengan unit, misalnya jam mesin dan jam kerja, banyak penggerak biaya aktivitas yang terkait dengan batch, seperti pesanan...";

Berikut adalah tabel perbandingan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2019:

Tabel 8: Perbandingan invoice atas transaksi pihak afiliasi dan pihak ketiga

Sumber InvoiceJumlahPersentase
InvoiceInvoice
Pihak ketiga21.96693,68%
Pihak afiliasi1.5076,42%
Total23.473100%

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa dari segi jumlah/kuantitas aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding untuk melakukan/mendapatkan penjualan ekspor hanya sebesar 6,42% saja dari total aktivitas penjualan secara keseluruhan. Oleh karena itu, total biaya G&A yang dapat dialokasikan ke penjualan ke pihak afiliasi adalah 6,42% dari total biaya G&A sebesar Rp40.804.677.857 sehingga didapatkan alokasi biaya G&A untuk penjualan ke pihak afiliasi adalah sebesar Rp 2.619.718.380;

bahwa adapun penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa pengalokasian biaya G&A berdasarkan aktivitas (sales order) telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Selanjutnya, dalam hasil Pemeriksaan Pajak Pemohon Banding untuk TA2020 yang dilakukan setelah Pemeriksaan Pajak TA2021, Terbanding telah menyetujui cara perhitungan alokasi biaya G&A yang ditentukan berdasarkan aktivitas (sales order) dalam laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding. Sehingga, dengan dipertahankannya

perhitungan biaya G&A hal tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian perlakuan perpajakan untuk Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam mengalokasikan biaya umum dan administrasi ke segmentasi afiliasi berdasarkan nilai penjualan adalah kurang tepat. Hal ini juga didukung oleh fakta bahwa terdapat banyak faktor/variabel yang dapat mempengaruhi penjualan dan tidak mutlak dari biaya umum dan administrasi saja;

bahwa sebagai referensi, pada Pemeriksaan 2020, Terbanding menyetujui penghitungan nilai G&A menggunakan basis Sales Order sehingga demi kepastian hukum, sudah sepatutnya penggunaan Sales Order dapat diterima dalam Keberatan ini. Oleh karena itu, pengalokasian menggunakan persentase total invoice adalah pendekatan yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi dan fakta yang terjadi sehingga mencerminkan level segmentasi yang paling tepat;

e. Rugi kurs yang Pemohon Banding catat tidak hanya berkaitan pada penjualan kepada pihak afiliasi saja, namun untuk seluruh aktivitas usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dengan memasukkan komponen biaya dari akun 9599310 OD FX Trans Loss Acct Bal Adj adalah tidak tepat dikarenakan biaya tersebut tidak khusus berkaitan dengan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, melainkan untuk seluruh aktivitas usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, biaya ini tidak sepatutnyadialokasikanseluruhnyapadasegmentasi ekspor/penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pengujian TNMM dan perhitungan profit yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun. Perlu dipahami bahwa metode TNMM menguji pada tingkat operasional di mana biaya-biaya yang diperhitungkan hanya yang berkaitan dengan biaya operasional Pemohon Banding seperti biaya penjualan dan biaya

umum dan administrasi sebagaimana disampaikan dalam Pedoman OECD paragraf 2.83 dan 2.84;

bahwa biaya non-operasional seperti kerugian kurs yang tidak terkait dengan transaksi yang sedang dianalisis harus dikecualikan karena secara material hal tersebut akan sangat mempengaruhi kesebandingan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi pihak independen yang dijadikan sebagai pembanding. Oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding menjadi tidak tepat. Selain itu, Pemohon Banding juga mengacu pada Bab II Bagian B Poin 2 PER-22 yang menyatakan bahwa:

“Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1)……

2)……

3)……

4)Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen”;

bahwa berdasarkan kutipan di atas, tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen perlu diperhatikan. Hal ini juga mencakup komponen biaya pembentuk rasional finansial yang dipilih, yakni FCMU. Bahwa PER-22 juga mengatur definisi dari rasio tingkat pengembalian total biaya (atau dapat disebut juga dengan FCMU), sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini, sebagaimana dapat dibuktikan melalui data Pemohon Banding, biaya kerugian kurs bukan merupakan bagian biaya operasional namun bagian biaya lainnya. Hal ini merupakan perlakuan akuntansi yang umum. Atas dasar hal ini, terbukti bahwa alokasi perhitungan Terbanding telah dilakukan dengan memperhitungkan biaya yang tidak berkaitan dengan segmentasi

ekspor. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan koreksi tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Penolakan atas perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 3.75 dan 3.79 dan Bab II Lampiran PER-22 bahwa menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan 2 Samjung Pulp C Ltd dan Wellmade Manufacturing Corporation menjadi tidak sebanding dikarenakan tidak tersedianya laporan keuangan, penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran dengan pendekatan secara keseluruhan (artinya menguji profitabilitas), Pemohon Banding akan mencari data pembanding berupa profitabilitas perusahaan pembanding dari pangkalan data (database) komersial. Berdasarkan pangkalan data yang Pemohon Banding gunakan, terdapat beberapa perusahaan yang tidak memiliki data pada tahun tertentu. Tidak tersedianya data keuangan pada suatu tahun, bukan serta merta menjadi alasan bahwa perusahaan pembanding tersebu tidak dapat digunakan sebagai pembanding;

bahwa mengacu pada Bab II Huruf B Ayat 3 (b) PER-22 menyatakan bahwa:

“Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

- Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

- Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

- Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;”

bahwa kriteria di atas tidak menyebutkan bahwa ketiadaan data keuangan hanya satu/dua tahun saja dapat membuat sebuah kandidat perusahaan pembanding menjadi ditolak. Apalagi pendekatan yang digunakan di

dalam Dokumen Lokal adalah multiple year data di mana meskipun ada data keuangan pada salah satu tahun tidak tersedia, masih tersedia data keuangan pada dua tahun yang lain. Pendekatan ini konsisten dilakukan setiap tahunnya oleh Pemohon Banding. Pedoman OECD paragraf 3.75 dan 3.79 menyatakan bahwa:

“3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, …. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. …”;

“3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range.”

[Terjemahan bebas]

“3.75 dalam praktiknya, pengujian data beberapa tahun berguna dalam analisis kesebandingan, … Data beberapa tahun seharusnya digunakan Ketika menambah nilai pada analisis transfer pricing. …”;

“3.79 penggunaan data beberapa tahun tidak mengimplikasikan penggunaan rerata. Namun, data beberapa tahun dan rerata dapat digunakan di keadaan untuk meningkatkan keandalan rentang”;

bahwa dari penjelasan OECD di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan data beberapa tahun tidak semata-mata mengharuskan penolakan jika tidak terdapat value dalam observasi tersebut. Alih-alih mengurangi keandalan, penggunaan data beberapa tahun meningkatkan keandalan data set karena dapat menghilangkan varians, salah satunya karena tidak adanya data satu tahun. Oleh karena itu, selama FMCU 5 tahun masih dapat dihitung, maka Pemohon Banding tetap menerima 2 perusahaan pembanding, yaitu Samjung Pulp C., Ltd dan Wellmade Manufacturing Corporation. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa kedua perusahaan pembanding tersebut menjalankan fungsi yang serupa dengan Pemohon Banding yaitu manufaktur produk-produk FMCG. Dengan demikian, Pemohon Banding sampaikan rentang kewajaran yang sesuai adalah pada tabel berikut:

Tabel 9: Rentang kewajaran transaksi berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding

Rata-rata 5 tahun (2016-2020)
JumlahKuartilMedianKuartil
PembandingBawahAtas
FCMU – Perusahaan Pembanding74,93%6,68%10,65%
ROA – Perusahaan Pembanding78,20%10,78%17,74%

3. Segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan secara tepat dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa atas penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan, berikut Pemohon Banding sampaikan indikator laba operasi dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 10: Perhitungan indikator laba operasi Pemohon Banding

UraianSegmentasi untuk transaksi ekspor
pihak afiliasi (Dalam Ribuan
Rupiah)
Penjualan Bersih462.049.629
Harga Pokok Penjualan411.157.051
Laba bruto50.892.578
Beban Operasional:17.877.408
Laba operasional33.015.170
FCMU7,70%

bahwa lebih lanjut dari poin-poin pembahasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa segmentasi dalam Dokumen Lokal telah dilakukan secara tepat. Atas segmentasi yang terdokumentasi pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, diketahui bahwa FCMU Pemohon Banding masih berada dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding, sebagaimana dipaparkan dalam tabel berikut:

Tabel 11: Rentang interkuartil perusahaan pembanding dan FCMU Pemohon Banding

Rentang interkuartil
Kuartil bawah4,93%
Median6,68%
Kuartil atas10,65%
FCMU segmentasi afiliasi Pemohon Banding dalam TP Dokumentasi7,70%

bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dirangkum dalam tabel di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Pemohon Banding berada dalam rentang interkuartil dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha. Pendapat ini juga diperkuat dengan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (Juli 2010) pada Chapter III – Comparability Analysis poin A.7.2 Selecting the most appropriate point in the range yang menyatakan bahwa:

“A.7.2 Selecting the most appropriate point in the range

3.60 if the relevant condition of the controlled transaction (e.g. Price or margin) in within the arm’s length range, no adjustment should be made 3.61 if the relevant condition of the controlled transaction (e.g. Price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length priciple, and that the result falls within the arm’s length range (i.e. that the arm’s length range is different from the one asserted by the tax administration). If the taxpayer is unable to establish this fact, the tax administration must determine the point within the arm’s length range to which it will adjust the condition of the controlled transaction;

3.62 in determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects;”

[Terjemahan bebas]

“A.7.2 Memilih Titik yang Paling Tepat dalam Rentang 3.60 Jika kondisi relevan dari transaksi yang dikendalikan (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang kewajaran, tidak perlu dilakukan penyesuaian; 3.61 Jika kondisi relevan dari transaksi yang dikendalikan (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran yang diklaim oleh administrasi pajak, wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk mengajukan argumen bahwa kondisi transaksi yang dikendalikan memenuhi prinsip kewajaran, dan bahwa hasilnya berada dalam rentang

kewajaran (yaitu, bahwa rentang kewajaran berbeda dari yang diklaim oleh administrasi pajak). Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan fakta ini, administrasi pajak harus menentukan titik dalam rentang kewajaran di mana ia akan melakukan penyesuaian terhadap kondisi transaksi yang dikendalikan;

3.62 Dalam menentukan titik ini, jika rentang mencakup hasil yang relatif sama dan sangat dapat diandalkan, bisa dikatakan bahwa titik mana pun dalam rentang tersebut memenuhi prinsip kewajaran. Jika terdapat cacat perbandingan seperti yang dibahas pada paragraf 3.57, mungkin tepat untuk menggunakan ukuran kecenderungan pusat untuk menentukan titik ini (misalnya median, rata-rata, atau rata-rata berbobot, tergantung pada karakteristik spesifik dari data), untuk meminimalkan risiko kesalahan karena cacat perbandingan yang tidak diketahui atau tidak terukur;” bahwa berdasarkan penjelasan (guidelines) OECD paragraf 3.60 di atas, dapat dilihat bahwa apabila margin masih di dalam rentang kewajaran, maka tidak diperlukan penyesuaian apa pun. Perlu untuk diketahui bahwa, pada dokumen lokal margin Pemohon Banding yakni sebesar 7,70% masih berada di dalam rentang kuartil bawah sebesar 4,93% dan kuartil atas sebesar 10,65%;

bahwa untuk itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi dan perhitungan segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 32.236.235.047 bahwa adapun koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan atas biaya jasa manajemen sebesar Rp 32.236.235.047 terdiri atas biaya sebagai berikut:

NoPihak afiliasi penyedia jasaNilai
1SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (“SCJ AP”)Rp 24.264.042.000
2SSC ManilaRp 7.972.193.047
TotalRp 32.236.235.047

Menurut Terbanding

a. bahwa dokumen/bukti pendukung yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya penyerahan jasa oleh SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCJ-AP) dan SSC Manila;

b. bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya (aktual) yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

c. bahwa tidak terdapat eksistensi jasa yang diberikan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp 32.236.235.047 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terdapat latar belakang kebutuhan jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding;

2. Jasa intragrup yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan eksistensinya dan secara nyata memberikan manfaat untuk Pemohon Banding;

3. Pembayaran jasa intragrup kepada pihak afiliasi telah dialokasikan sesuai dengan porsi manfaat yang Pemohon Banding terima serta dapat dibuktikan keandalannya;

4. Pembayaran jasa intragrup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Biaya jasa Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Terdapat latar belakang kebutuhan jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding bahwa penting untuk diketahui bahwa, jasa manajemen dari pihak afiliasi sangatlah penting bagi keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan bantuan jasa manajemen dari pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan utamanya, yakni melakukan penjualan produk. Bahwa adalah hal yang wajar bagi grup perusahaan untuk memanfaatkan jasa manajemen dari pihak afiliasinya dalam rangka

mendapatkan manfaat skala ekonomi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 7.2 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang menyatakan bahwa:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination, and control functions for the whole group… It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently…”; [Terjemahan bebas]

“Hampir setiap grup multinasional harus menyediakan jasa dengan lingkup yang luas bagi anggotanya, terutama jasa administratif, teknis, keuangan dan komersil. Jasa tersebut dapat termasuk fungsi manajemen, koordinasi, dan pengendalian untuk seluruh grup… Hal ini bukan merupakan keinginan grup Multinasional untuk memikul biaya yang tidak perlu, dan hal ini merupakan kepentingan dari grup multinasional untuk menyediakan jasa intra-grup secara efisien…”;

bahwa berdasarkan kutipan OECD di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu grup multinasional yang menyediakan jasa intra-grup bagi anggotanya bukan untuk mengeluarkan biaya yang tidak perlu melainkan dalam rangka efisiensi penyediaan jasa. Apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tetap harus mendapatkan jasa-jasa tersebut dari pihak independen, mengingat Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas yang mencukupi untuk melakukan aktvitas tersebut sendiri;

Gambaran Operasional Pemberi Jasa Intragrup

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan multinasional memanfaatkan jasa manajemen yang dilakukan oleh beberapa pihak afiliasi, yaitu SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCP-AP) dan SC Johnson Philippines ROHQ (SSC Manila). Sebagai gambaran, Pemohon Banding sampaikan bahwa SC Johnson merupakan salah satu perusahaan multinasional yang tergolong besar di dunia dan berdiri sejak tahun 1886 hingga saat ini, di mana grup SC Johnson adalah perusahaan

pionir dalam pembuatan dan penjualan berbagai produk khusus kimia untuk pembersih rumah tangga dan pengendalian hama di dunia. SCJ-US sebagai perusahaan induk telah mengembangkan ketentuan dan prosedur sebagai praktik terbaik untuk pengelolaan bisnis perusahaan. Terlebih prosedur atau ketentuan yang telah dikembangkan sesuai dengan industri dan kondisi bisnis di bidangnya usaha Pemohon Banding, terbukti dengan suksesnya SC Johnson grup di dunia bisnis selama ini;

bahwa selain itu, penting untuk dipahami bahwa grup SC Johnson telah beroperasi sejak lama, di mana kegiatan operasionalnya sudah pasti ditopang berbagai fungsi yang mumpuni seperti kegiatan terkait adanya dukungan jasa-jasa untuk mengikuti perkembangan dan persaingan industri. SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (SCJ-AP) yang berdomisili di Malaysia, merupakan pihak afiliasi yang bergerak dalam penyediaan jasa manufaktur dan pengadaan regional yang mencakup asistensi dalam pembelian bahan baku dan komponen produksi, keamanan, kualitas dan keunggulan manufaktur dan pengadaan hingga dukungan operasional Pemohon Banding agar dapat beroperasional secara efisien. Penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa SCJ-AP juga sangat memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam penyediaan jasa sehubungan dengan kegiatan manufaktur dan pengadaan dalam industri yang Pemohon Banding terlibat di dalamnya;

bahwa di sisi lain, SC Johnson Philippines ROHQ (“SSC Manila”) merupakan perusahaan afiliasi yang berdomisili di Filipina dan melakukan penyediaan jasa bersama (shared services) yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan (finance and accounting). Jasa-jasa yang disediakan oleh SSC Manila meliputi namun tidak terbatas seperti jasa keuangan seperti penetapan biaya produk, treasury, accounts receivable dan account payable, hingga costing SKU produk-produk Pemohon Banding. Pegawai SSC Manila mempunyai tenaga ahli dengan kualitas tinggi untuk memberikan pengarahan dan asistensi sesuai dengan fungsinya untuk operasional Pemohon Banding;

bahwa seperti perusahaan multinasional pada umumnya, perusahaan multinasional memiliki jasa intragrup, seperti jasa manajemen dengan tujuan memberikan pengarahan sesuai dengan strategi grup usaha Pemohon Banding. Selain itu, pemusatan jasa intragrup yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan perusahaan global sesuai dengan praktik- praktik bisnis terbaik yang membuat grup SC Johnson terdepan dan tetap eksis hingga sekarang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa masing- masing pihak afiliasi dalam grup telah ditunjuk sesuai dengan strategi grup untuk menjalankan fungsi yang mendukung operasi bisnis secara keseluruhan. SCJ-AP adalah perusahaan afiliasi khusus yang menyediakan jasa manajemen pada tingkat regional, termasuk jasa manufaktur dan pengadaan regional. SSC Manila, di sisi lain, menyediakan jasa bersama (shared services) yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan. Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan jasa manajemen yang dilakukan dengan SCJ-AP dan SSC Manila;

Latar belakang kebutuhan jasa dan pembuktian eksistensi

bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha dalam industri pembuatan dan penjualan berbagai produk khusus kimia untuk pembersih rumah tangga dan pengendalian hama, di mana industri tersebut didominasi oleh grup-grup perusahaan besar seperti Colgate-Palmolive Company, PT Mega Sari Makmur (Godrej Indonesia), PT Unilever Indonesia, PT Reckitt Benckiser, dll. Agar dapat bertahan di industri produk kimia rumah tangga dan menjaga keberlangsungan usahanya, Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi dalam rangka menjalankan fungsi operasional tertentu. Untuk dapat menjalankan kinerja perusahaan maupun operasionalnya secara optimal, Pemohon Banding memerlukan jasa yang diberikan oleh masing-masing pihak afiliasi untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa

perusahaan telah menerapkan kebijakan perusahaan global/grup sesuai dengan praktik-praktik bisnis yang ada;

bahwa lebih lanjut, manfaat dari jasa manajemen yang diperoleh dari pihak afiliasi dapat dilihat dalam bentuk:

• Pemanfaatan skala ekonomi, di mana satu personil dapat menjalankan fungsi yang sama yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan entitas lainnya dalam grup. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak perlu memperkerjakan sendiri orang-orang yang berkompeten untuk menjalankan fungsi tersebut, yang tentunya akan menimbulkan biaya yang lebih besar bagi perusahaan;

• Pemohon Banding menerima jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sesuai dengan strategi grup usaha Pemohon Banding, di mana adanya pemusatan jasa intragrup dalam rangka mengurangi biaya overhead dan meningkatkan produktivitas;

• Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan bisnis utamanya sebagai perusahaan manufaktur karena adanya asistensi jasa dari masing- masing pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, adapun penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi. Selama TA2021, Pemohon Banding memiliki jumlah pegawai pada masing-masing fungsi administratif yang terbatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan struktur organisasi Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:

Gambar 1: Struktur organisasi Pemohon Banding per 31 Desember 2021 Executive

Assistant bp Marketing Manager.

Finanus . HRBP Operation , + : Custemer jan .

Sales Manager Come rcializatiun Manutacen:ring

Manage: Associate Munager Marketing Manace:

Manapur Operations

bahwa pada kondisi aktual, berikut Pemohon Banding sampaikan struktur divisi dan jumlah karyawan Pemohon Banding;

Tabel 12: Struktur divisi dan jumlah karyawan Pemohon Banding

Nama DivisiJumlah Karyawan
Divisi Sales60
Divisi Marketing5
Divisi Finance8
Divisi Human Resources2
Divisi Manufacturing Operation171
Divisi Support33
Total279

bahwa apabila ditinjau lebih lanjut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki sumber daya manusia yang terbatas, Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi penting secara internal (in-house). Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat membutuhkan jasa dari pihak afiliasi untuk tetap kompetitif sebagaimana pihak afiliasi memiliki keahlian (expertise) dan sumber daya serta pengalaman sesuai yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Terbatasnya sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding merupakan salah satu tantangan yang harus diatasi oleh Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia. Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Pemohon Banding menerima bantuan dari Pihak Afiliasinya yang membantu Pemohon Banding dalam menjalankan fungsi lain dalam aktivitas usaha Pemohon Banding. Hal ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan agar Pemohon Banding dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan utama perusahaan dan sekaligus tanpa mengesampingkan fungsi operasional lainnya di dalam aktivitas usaha Pemohon Banding;

bahwa sebagai contoh, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya untuk menjalankan fungsi pengadaan, pemasaran, back-end office, customer service, dll. Hal ini akan menyulitkan Pemohon Banding untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut tanpa adanya bantuan dari pihak afiliasi yang memiliki keahlian serta pengalaman di bidangnya. Selanjutnya, Pemohon Banding juga menerima jasa-jasa seperti jasa pemasaran, jasa

keuangan, hingga jasa sumber daya manusia untuk dapat membantu Pemohon Banding menjalankan fungsi-fungsinya. Kemudian, perlu dipahami bahwa jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi bersifat high-level yang bertujuan agar Pemohon Banding dapat beroperasi berdasarkan standar dan sinergi yang ditetapkan oleh Grup sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasional perusahaan untuk dapat memberikan produk yang berkualitas sesuai dengan harapan konsumen;

bahwa perlu dipahami bahwa pemberian jasa oleh Pihak Afiliasi merupakan jasa terpusat yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha. Biaya yang dikeluarkan untuk pemanfaatan jasa yang digunakan secara bersama-sama akan lebih rendah dibandingkan bila setiap entitas grup usaha memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang serupa untuk menjalankan fungsi yang disediakan oleh Pihak Afiliasi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga akan lebih besar apabila menggunakan penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa yang serupa dengan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi karena kualitas jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah dikembangkan secara global. Atas dasar ini, dapat diketahui bahwa kehadiran penyedia jasa afiliasi adalah vital untuk kelancaran bisnis Pemohon Banding dan untuk memanfaatkan economic of scale dari penyediaan jasa yang terpusat dalam arti biaya yang dikeluarkan atas pemberian jasa yang dimanfaatkan oleh berbagai anggota grup usaha akan lebih rendah dibandingkan setiap grup usaha tersebut menggunakan jasa yang sama dari pihak ketiga. Kami meyakini bahwa hal ini merupakan pemahaman bisnis yang berlaku secara umum di mana apabila dihadapkan pada kondisi yang dapat menyebabkan pengeluaran biaya lebih besar, yaitu penggunaan jasa dari pihak ketiga, maka akan mencari fasilitas lain dengan biaya yang lebih rendah. Dalam hal ini, grup SC Johnson telah menyediakan fasilitas tersebut dengan penyediaan jasa secara terpusat. Jika Pemohon Banding menggunakan pihak ketiga sebagai pemberi jasa yang menggantikan jasa dari pihak afiliasi, maka kondisi yang dihadapkan akan tetap sama di mana Pemohon Banding wajib membayar jasa yang telah disediakan tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan latar belakang kebutuhannya dan memberikan manfaat untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi atas biaya manajemen seharusnya dibatalkan;

2. Jasa intragrup yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan eksistensinya dan secara nyata memberikan manfaat untuk Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Bab IV huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap PemohonBandingyangMempunyaiHubunganIstimewa (“PER-22/PJ/2013”), mengatur mengenai tata cara pengujian terhadap transaksi jasa intragrup seperti di bawah ini:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”;

bahwa hal ini bertujuan untuk melihat apakah jasa yang diberikan, sesuai dengan kebutuhan usaha Pemohon Banding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman dari gambaran umum dan kebutuhan Pemohon Banding dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas setiap jasa intragrup dari pihak afiliasinya; Jasa Intragrup (Jasa Pasokan Produk Global (GPS)) dari SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (“SCJ-AP”);

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal TA2021, Pemohon Banding melakukan transaksi pembayaran jasa manajemen yang berkaitan dengan Pasokan Produk Global (GPS) dengan SCJ-AP. JHHP membayar margin sebesar 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Kebijakan penentuan harga transfer ini telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Berikut Pemohon Banding

sampaikan ruang lingkup jasa GPS yang disediakan oleh SCJ-AP kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Pembelian bahan mentah dan komponen;

b. Keamanan, kualitas, keunggulan manufaktur;

c. Pemeliharaan otonom dan standarisasi pekerjaan sehari-hari;

d. Pemeliharaan otonom dan standarisasi pekerjaan sehari-hari;

e. Kegiatan periklanan, seperti Iklan Televisi (TVC), media sosial, dll;

f. Manajemen teknik dan manajemen modal;

g. Jasa manufaktur dan pengadaan lainnya;

h. Jasa Finance Advisor dan Accounting dan i. Jasa HRD berupa Talent Acquisition, Total Reward, Employees Training & Development;

bahwa jasa GPS yang disampaikan oleh SCJ-AP khusus untuk memberikan asistensi jasa yang spesifik berkaitan dengan procurement atau pengadaan bahan baku, import, dan mendorong kelancaran operasional Pemohon Banding sebagai manufaktur. Sehingga, untuk melaksanakan seluruh kegiatan jasa GPS di atas, maka diperlukan pengetahuan praktek bisnis yang memadai atas bisnis proses, rantai pasok, dan pengadaan. Selanjutnya, Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang berkualifikasi tinggi dalam melakukan fungsi-fungsi tersebut. Hal ini sebagaimana telah Pemohon Banding buktikan pada struktur organisasi di atas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding benar-benar membutuhkan jasa tersebut dari pihak afilaisi dan sudah seharusnya biaya tersebut dapat dijadikan pengurang (deductible) dalam perhitungan Pajak Penghasilan;

Jasa Intragrup (Shared Service Center) dari SSC Manila

bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya, SSC menerima petunjuk dari perusahaan grup SCJ di mana SSC menyediakan layanan, yang akan sejalan dengan strategi global. Oleh karena itu, SSC dianggap melakukan fungsi pemrosesan/administrasi untuk afiliasinya. Pemohon Banding melakukan membayar margin sebesar 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Kebijakan penentuan harga transfer ini telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun;

bahwa terkait dengan penyediaan jasa bersama yang disediakan oleh SSC Manila kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa eksistensi dan kewajaran atas transaksi tersebut dapat dibuktikan. Pertama, jasa yang diberikan tercantum pada perjanjian jasa manajemen (Service Agreement), yang secara tegas menyatakan jasa yang akan diberikan oleh penyedia Jasa. Berikut adalah ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan oleh SSC Manila kepada Pemohon Banding:

a. Jasa keuangan dan akuntansi dalam pengelolaan account payable dan GL;

b. Jasa keuangan yang berkaitan dengan perhitungan biaya produk;

c. Jasa keuangan terkait dengan kebendaharaan (treasury);

d. Jasa Pengelolaan Sumber Daya Manusia;

e. Jasa pengelolaan layanan pelanggan dan proses pendapatan (Order to Cash);

bahwa SSC Manila memberikan jasa manajemen yang fokus secara spesifik dan langsung berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding seperti dukungan penyediaan jasa dalam mengelola akuntansi dan keuangan perusahaan, perhitungan biaya produk untuk masing- masing SKU Pemohon Banding, menyediakan laporan keuangan AR, melakukan clearing, hingga memproses tagihan dari vendor ke dalam SAP. Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan, bahwa dalam penyediaan jasa manajemen yang dilakukan, SSC memiliki pegawai yang ahli dalam bidang nya untuk masing-masing jasa yang diberikan sehingga seluruh jasa manajemen yang diberikan oleh SSC Manila memberikan nilai lebih untuk mendorong operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa SSC tidak semata-mata memberikan jasa dikarenakan keharusan untuk seluruh pihak afiliasi. Namun, jasa-jasa yang diberikan oleh SSC dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan manfaat ekonomi dari jasa tersebut juga dapat dirasakan secara langsung oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu Pemohon Banding sampaikan, satu aspek penting dari setiap biaya jasa, terutama apabila dibandingkan dengan keadaan dengan pihak ketiga, adalah apakah terdapat manfaat dari penyediaan jasa

tersebut. Sebagaimana dokumen pendukung beserta masing-masing penjelasan yang komprehensif di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya jasa manajemen benar-benar terjadi untuk operasional bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa dalam hal ini OECD paragraf 7.6 menyatakan bahwa:

“Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity inhouse for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle;” [Terjemahan bebas]

“Berdasarkan prinsip kewajaran dan kewajaran, pertanyaan apakah jasa intragrup telah diberikan ketika suatu kegiatan dilakukan untuk satu atau lebih anggota kelompok oleh anggota kelompok lain harus bergantung pada apakah kegiatan tersebut memberikan nilai ekonomi atau komersial kepada masing-masing anggota kelompok untuk meningkatkan nilai komersialnya. Posisi. Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah suatu perusahaan independen dalam kondisi serupa akan bersedia membayar untuk aktivitas tersebut jika dilakukan oleh perusahaan independen atau akan melakukan aktivitas tersebut sendiri. Jika aktivitas tersebut bukan merupakan aktivitas yang bersedia dibayar atau dilakukan oleh perusahaan independen, maka aktivitas tersebut biasanya tidak dianggap sebagai layanan intragrup berdasarkan prinsip kewajaran dan kewajaran”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat bukti nyata bahwa jasa manajemen ini benar-benar dilakukan (rendered) dan memberikan nilai manfaat ekonomis sebab Pemohon Banding telah menerima manfaat

nyata atas jasa manajemen tersebut. Adapun Pemohon Banding meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding telah dapat membuktikan rincian kegiatan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas biaya jasa intragrup yang dipertahankan Terbanding, dikarenakan Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada masing-masing pihak afiliasi;

3. Pembayaran jasa intragrup kepada pihak afiliasi telah dialokasikan sesuai dengan porsi manfaat yang Pemohon Banding terima serta dapat dibuktikan keandalannya;

bahwa atas jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding ditagihkan berdasarkan biaya langsung dan/atau tidak langsung yang dikeluarkan pihak afiliasi sehubungan dengan pemberian jasa. Biaya ini kemudian akan dialokasikan kepada penerima jasa (termasuk Pemohon Banding) berdasarkan alokasi yang relevan. Kunci alokasi yang relevan berperan penting dalam pengalokasian biaya yang timbul dari penggunaan jasa tersentralisasi, sehingga biaya yang ditagihkan mencerminkan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding untuk masing-masing cakupan jasa intragrup;

bahwa dalam menggunakan kunci alokasi/key allocation untuk membebankan biaya jasa, Pemohon Banding mengacu pada panduan OECD TPG 2022 paragraf 7.23-7.24 yang memberikan pedoman bagi grup MNE untuk menggunakan Key Allocation dalam pembebanan biaya kepada penerima jasa jika metode langsung tidak dapat digunakan; bahwa kutipan OECD TP Guideline 2022 Ayat 7.23-7.24 adalah sebagai berikut:

Paragraf 7.23

“In such cases, MNE groups may find they have few alternatives but to use cost allocation and apportionment methods which often necessitate some degree of estimation or approximation”;

Paragraf 7.24

“In some cases, an indirect-charge method may be necessary due to the nature of the service being provided. One example is where the proportion of the value of the services rendered to the various relevant entities cannot be quantified except on an approximate or estimated basis”;

[Terjemahan bebas]

Paragraf 7.23

“Grup MNE mungkin menemukan beberapa alternatif tetapi untuk menggunakan alokasi biaya dan metode pembagian yang sering memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya yang wajar”;

Paragraf 7.24

“Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat layanan yang disediakan. Salah satu contohnya adalah di mana proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas relevan tidak dapat dikuantifikasi kecuali atas dasar estimasi atau perkiraan”;

bahwa penggunaan metode tidak langsung sebagai salah satu metode yang digunakan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa juga dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”). Pada Bab II bagian Transaksi Jasa Intragrup (Intra-Group Services) SE-50 dinyatakan sebagai berikut:

“Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi”;

bahwa sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013, untuk melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intragrup perlu dilakukannya pengujian dengan dasar dan metode alokasi pembebanan jasa, data pembanding, mark-up yang dibebankan serta metode transfer pricing yang digunakan untuk menilai kewajaran nilai pembebanan jasa intragrup tersebut. Berikut Pemohon Banding sampaikan jumlah pembebanan biaya jasa intragrup dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Perhitungan

pengalokasian dan basis dari masing-masing biaya jasa intragrup secara singkat adalah sebagaimana berikut ini:

Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dengan SCJ-AP

bahwa SCJ-AP telah memberikan dukungan jasa intragrup berupa jasa manufaktur dan pengadaan regional. Atas pemberian dukungan jasa intragrup ini, SCJ-AP membebankan biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan jasa, termasuk namun tidak terbatas pada remunerasi staf profesional, perlengkapan kantor, biaya komunikasi, biaya perjalanan dan biaya lain yang memenuhi syarat;

Gambar 2: Tagihan jasa intragrup dari SCJ-AP kepada JHHP TA2021 SAP Doc Invoice No, IGS Description Total

1900052800 1800001048 Regional Charges - Feb'21 142,190.47

1900052916 1800001062 Regional Charges - Mar'21 142,190.47

1900053065 1800001072 Regional Charges - Apr'21 142,190.47

1900053255 1800001080 Regional Charges - May'21 142,190.47

1900053390 1800001092 Regional Charges - Jun'21 142,190.47

1900053675 1800001119 Regional Charges - Jul'21 154,350.00

1900053797 1800001133 Regional Charges - Aug’ 21 127,400.00

1900053997 1800001146 Regional Charges - Sep'21 140,875.00

1900054199 1800001155 Regional Charges - Oct'21 140,875.00

1900054287 1800001166 Regional Charges - Nov'21 140,875.00

1900054469 1800001174 Regional Charges - Dec'21 140,875.00

1900053405 1800001102 Regional Charges - True UpJur 227,508.53

Grand Total 1,783,710.88 bahwa adapun rincian faktur penagihan atas jasa intragrup Regional Charges yang ditagihkan setiap bulan oleh SCJ-AP Pemohon Banding atas beberapa jenis jasa sebagaimana dijelaskan di bawah ini;

Gambar 3: Rincian metode alokasi biaya untuk jasa Regional Charges felt fara. Pike Peg ihe Seon Dum LA eet en Pata and Ponte OA [Dir baie bite et Damuraga 2 Mpposaang

Mage tale ee ag Pee anna Dod daa ah dat wets no pes ee ee rn i Danae wee ttl pera Datong wae 1 pa BA AN meu! Dot . Loar co TAs

Pe ee 1. an 1 me Pai 1 1 Ia . ooh la Wt

Ber bad Mon ataed fiat en aa LA AI La HA LAH URAT KAI A fit nan Lapan Un Lel iit Lalu oe ee ee oa roa. ane phn. par, net goa who. : Liu ed. Vande soe Tht fat wae tt potas Vhs as we Lan if wal we wet thet (Nang Dibui

"mita Geli lantunan Jee Lis aus Layne TH ae Las toe Tats? legen pia La Vania OE 134,174 nae Wee sted thos Ita Lia "ode Bete bad va WE. Hanan

Batal Part a pier Levent peraga Tbe ih Pon jin aye Late Lau lFitia YAN Ih Ian NUN LES 4ler

Keterangan:

Types of services:Jenis layanan yang diberikan (Regional

GMTS, Regional Procurement, Supply Chain, Non Supply Chain, GPS Financial & HR);

Allocation Rate #1 - #5:Persentasealokasiberdasarkan perbandingan alokasi biaya manfaat yang diterima JHHP dibandingkan total alokasi biaya di Asia;

Cost Base:Anggaran total alokasi pemberian jasa di

Asia;

Allocated amount:Pembebanan biaya atas manfaat dari dukungan jasa yang diberikan (Cost Base x Allocation Rate);

bahwa total biaya layanan akan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh SCJ-AP (tidak termasuk biaya eksternal) untuk menyediakan jasa dengan mark-up sebesar 5%. Untuk pembelian bahan baku dan komponen, alokasi biaya didasarkan pada biaya sebenarnya untuk bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding di bawah bantuan SCJ-AP. Untuk semua jasa lainnya, alokasi didasarkan pada biaya sebenarnya untuk menyediakan jasa tersebut. Berikut rincian tagihan biaya terhadap pemberian jasa dari SCJ-AP;

Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dengan SCJ-AP

bahwa SSC Manila telah menyediakan Pusat Layanan Bersama (Shared Service Center) dan alokasi keuangan, rantai pasokan dan biaya layanan pelanggan diselesaikan melalui volume transaksi entitas yang sebenarnya pada tahun sebelumnya, yang diperoleh dari sistem SAP Grup. Oleh karena itu, secara umum, total biaya yang dianggarkan di masing-masing wilayah tersebut akan dialokasikan ke suatu negara berdasarkan volume transaksi yang telah diproses oleh SSC untuk Indonesia pada tahun sebelumnya sebagai persentase dari total volume transaksi untuk kawasan Asia Pasifik pada tahun sebelumnya. Biaya administrasi tidak dapat dialokasikan berdasarkan volume transaksi. Oleh karena itu, mereka dialokasikan secara tidak langsung dengan menggunakan total biaya keuangan dan rantai pasokan untuk wilayah tertentu sebagai persentase dari total biaya tersebut untuk kawasan Asia Pasifik, dan kemudian

mengalokasikan persentase tersebut dari biaya administrasi ke wilayah tersebut. Tabel di bawah ini menunjukkan faktur yang ditagihkan oleh SSC Manila kepada JHHP;

Gambar 4: Faktur penagihan biaya dukungan jasa dari SSC Manila kepada JHHP

Invoice Na, SAP Dac IGS Descriptian Tatal

1960054471 600003393 SSC Recharge - Dee21 32.946,60

1900052623 600003162 HRD Recharge -Jul 21 ta Dee 12.450,38

19600052633 600003166 SSC Recharge -Jan 21 36.761,14

19600527959 600003187 SSC Recharge - Feb 21 36.761,14

19600052936 600003268 SSC Recharge - Mar 21 36.761,14

19600053067 600003243 SSC Recharge - Apr31 36.761,14

19000532754 600003247 SSC Recharge - May21 46.761,14

1900053385 600003278 HRD Recharge -Jan 21to lun' 12 450.38

19600053524 600003301 SSC Recharge -lun 21 348.7681.14

19600053676 600003366 SSC Recharge -Jul 81 32.946,60

19600053684 600003365 SSC Recharge - True Up Jan 21 22 455,50

19600053796 600003341 SSC Recharge - Aug21 32.946,60

1960053992 600003366 SSC Recharge - Sep 21 32.946,60

1960054206 600003393 SSC Recharge - Gct 21 32.946,60

19600054284 600003402 SSC Recharge - Nov 21 32.946,60

Grand Total 465,595, 70 bahwa adapun berdasarkan faktur penagihan di atas terdapat dua jenis biaya yang ditagihkan sebagaimana dijelaskan pada uraian di bawah ini.

1.SSC Recharge bahwa biaya ini merupakan biaya atas layanan akuntansi, keuangan, manajemen layanan pelanggan, dan lain-lain. Biaya tersebut kemudian diakumulasi dan dialokasikan berdasarkan kunci alokasi total transaksi keuangan Pemohon Banding di Indonesia dengan total keseluruhan transaksi keuangan grup SC Johnson secara regional. Atas hal tersebut, kemudian didapatkan nilai persentase alokasi yang akan dikalikan dengan total biaya yang dikeluarkan penyedia jasa intragrup. Rincian alokasi biayanya diuraikan sebagai berikut;

Gambar 5: Rincian alokasi biaya SSC Recharge

DETAILED COMPUTAT IONS

EEL CAAA GEE

Dur F2

Tate EEL ote ge: 5.255.527 2517535

Allocation (SSC Charges} F202 F2

Test Taat 2515159 225525.)

Sasserays ace Taat 54.82.13 51.515.)

7. Attributable to Indonesia ties LI

2230952535 SINOSSS Laba za IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

2252722 SINI Sapraan, BIEL IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

2290952235 599005295 Ver BEL IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IS EL

DAMOSSF SINGS Apr BIEL IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL le

223095325- SINOSEAT N's, BIEL IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

22 3095352- 590053) 4-5 2022 IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 rail LI

22 3095358- 51005595. 272 Tus-so LS. 22,452.42 Zi rai 243,019

SINI Ting La Lie. BELLIED Daring LAS TERI

22730953575 5990055I5.4,; 2021 i13-. 31,152.15 2.235.55 2555.29 32.26.62

22353725 599003541 Lapar Jz i13-. 31,152.15 2,435.55 1.855.59 32.26.62

2230953222 599003555 fecteccer III i13-. 31,152.15 2.35.55 2,555.52 32.26.62

059 599005525 2 tics BIEL i13-. 34. 282.15 2,235.55 135559 32.26.62

LIMO SSI SUNOLIE aves BIEL i13-. 30,152.15 95.55 135559 32.26.62

JAMU 599003525 Gersc os KIE 555. 30,252.16 2,235.55 135559 32.26.62

197,680 aec 539

Keterangan:

Total SSC Charges:Total penagihan biaya atas penyerahan jasa

SSC

Total SSCTotal keseluruhan biaya penyediaan jasa SSC Transactions:

Indonesia Volume of Total biaya atas jasa SSC untuk Pemohon Transactions:Banding Indonesia

Allocation Rate:Persentase keseluruhan biaya penyediaan jasa

SSC dibandingkan total biaya penyediaan jasa SSC untuk Pemohon Banding (Total SSC Transactions / Indonesia Volume of Transactions)

Indonesia TotalAlokasi biaya atas jasa SSC untuk Pemohon Allocation:Banding (Total SSC Charges / Allocation Rate) Mark Up:Mark Up 5% dari (Indonesia Total Allocation +

PS Allocation)

2. HRDC Recharge bahwa selain dari layanan SSC, SSC Manila juga menyediakan layanan Sumber Daya Manusia kepada pihak afiliasi berbagai negara. Perhitungan alokasi kuncinya merupakan persentase anggaran biaya penyediaan jasa HRDC di Indonesia dengan total anggaran secara regional. Gambar di bawah ini menunjukkan alokasi biaya HRDC selama TA2021;

Gambar 6: Rincian alokasi HRDC SSC Manilla

SAP Doc 1900053389

Type of Services Allocation Method Allocation Rate Cost Pool Allocated Cost 54:3 Mark Up Total

FR % of PROC Fersennel 1.25% 653,395.05 LL 8653 592.88 12,450.38

Total 653,395.00 11,857.50 592.88 12,450.38

SAP Doc 1900052623

Type of Services Allocation Method Allocation Rate Cost Pool Allocated Cost 543 Mark Up Total

FR % co FROC Fersennel LL 555,532.08 LL 8653 592.88 12,450.38

Total 555,531.00 11,857.50 592.88 12,450.38

Keterangan:

Cost Pool:Anggaran biaya atas dukungan HRDC

Allocation Method:Persentase HRDC Personnel

Allocation Rate:Persentase anggaran biaya penyediaan jasa HRDC di Indonesia dengan total anggaran secara global Allocation Cost:Pembebanan biaya atas penyediaan jasa HRDC (Cost Pool x Allocation Rate)

Mark up:Mark up 5% dari alokasi pembebanan biaya atas penyediaan jasa bahwa melalui uraian pendekatan pengalokasian biaya atas jasa intragrup dari jasa-jasa yang telah disebutkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengalokasian biaya jasa intragrup yang dilakukan secara tepat guna sesuai dengan cakupan jasa dan manfaat yang diterima. Demikian, komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding, serta sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa intragrup yang disediakan;

4. Pembayaran jasa intragrup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan sifat kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa intragrup yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Berikut adalah kebijakan harga yang dibebankan kepada penerima jasa dalam memanfaatkan jasa intragrup dari pihak-pihak afiliasi sebagai pihak yang menyediakan jasa intragrup kepada Pemohon Banding;

Tabel 13: Kebijakan harga transaksi pembayaran jasa intragrup

Penyedia JasaTarif
SCJ-APBiaya ditambah mark-up 5%
SSC ManilaBiaya ditambah mark-up 5%

bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi pembayaran jasa intragrup, metode TNMM dipilih sebagai metode yang paling dapat diandalkan untuk mengevaluasi sifat kewajaran dari transaksi jasa intragrup Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi karena ketersediaan data keuangan eksternal yang andal dan karena metode TNMM kurang dipengaruhi oleh perbedaan dalam fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung;

bahwa dalam menerapkan metode TNMM, FCMU sebagai profit level indicator (“PLI”) yang paling tepat. Sehubungan dengan transaksi biaya jasa intra-grup, pihak afiliasi dipilih sebagai pihak-pihak yang diuji karena perusahaan tersebut tergolong sebagai entitas yang paling tidak kompleks di antara pihak afiliasinya dan keuntungan dapat dengan mudah diidentifikasi;

bahwa diketahui, Pemohon Banding melakukan pengujian atas jasa dukungan di kawasan Asia Pasifik dan diketahui bahwa hasil rentang interkuatil FCMU rata-rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) perusahaan pembanding dirangkum dalam tabel di bawah ini;

Tabel 14: FCMU rata-rata tertimbang tiga tahun (2018-2020) perusahaan pembanding atas jasa dukungan di wilayah Asia Pasifik

Kuartil
NCPMMedianKuartil atas
bawah
Rata-rata tertimbang tiga tahun (2018-2020)1,59%3,08%11,49%

bahwa perhitungan NCPM rata-rata tertimbang NCPM tiga tahun dari perusahaan yang sebanding adalah dari 1,59% sampai 11,49%, dengan median 3,08%. Berdasarkan analisis yang dilakukan, mark-up yang dikenakan atas jasa SCJ-AP dan SSC Manila sebesar 5% berada di antara kisaran interkuartil, dan dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya jasa

intragrup kepada pihak-pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Biaya jasa Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta penjelasannya menyatakan bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. ...";

bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a butir 2 UU PPh tersebut, maka seharusnya biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dikoreksi karena biaya tersebut terkait dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding masih mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa untuk dapat membiayakan suatu biaya secara fiskal, biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan atau kegiatan usaha terkait yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding antara lain meliputi pembayaran jasa, dalam hal

ini termasuk biaya jasa intragrup kepada Pihak Afiliasi. Dengan adanya jasa ini, Pemohon Banding mampu menjalankan kegiatan operasional bisnis dengan lancar serta memperoleh manfaat ekonomis berupa penghematan biaya melalui pemanfaatan skala ekonomi, penyediaan kualitas yang lebih baik, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding harus menggunakan penyedia jasa pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa dukungan serupa atau menjalankan fungsi-fungsi yang dijalankan Pihak Afiliasi secara independen. Peran yang besar dari jasa-jasa dari Pihak Afiliasi, maka jelas bahwa jasa intragrup dan dari Pihak Afiliasi merupakan kegiatan yang mendukung Pemohon Banding dalam menjalan kegiatan 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengacu pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f yang menyatakan:

“…karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha..”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sistem self- assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini telah secara jelas di atur dalam PMK-17 tahun 2013 mengenai tata cara pemeriksaan. Selanjutnya, dari bukti-bukti pendukung yang kami sampaikan, jasa-jasa tersebut telah diberikan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya pembayaran jasa intragrup yang dilakukan Pemohon Banding dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto sepanjang pengeluaran tersebut jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan pada poin di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas biaya jasa intragrup dibatalkan;

C. Sengketa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 19.063.376.006

Menurut Terbanding

bahwa koreksi atas biaya service fee yang menjadi bagian dari Biaya Usaha Lainnya terdiri atas:

AkunNama AkunNilai (Rp)
9920200SPEC ITEMS-BPT Expenses13.297.517.011
9920203SPEC ITEMS-BPT Mark- UP672.422.151
9920159SPECIAL ITEMS-DATA CENTER CHARGE4.895.217.947
9920168REGIONAL STAFF CHARGE-MARK UP198.007.977
Total19.063.376.006

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada pos Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 19.063.376.006. Hal ini dikarenakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya jasa intragrup yang Pemohon Banding bayarkan kepada SCJ-US selama TA2021 yang dilaporkan dalam pos biaya usaha lainnya; bahwa dengan mempertimbangkan pada proses Keberatan Terbanding telah mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas biaya jasa intragrup yang dibayarkan kepada SCJ US pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp27.992.874.245. Selama TA2021, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas jasa itnragrup kepada SCJ US dengan nilai total sebesar Rp47.056.039.331 yang merupakan satu kesatuan namun pelaporannya dilaporkan pada pos HPP dan Biaya Usaha Lainnya. Berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman invoice atas biaya jasa intragrup yang dibayarkan kepada pihak afiliasi selama TA2021:

No Invoke Tanggal Keterangan Nilai (dalam USD)

Global Adder 52021 .ul-3ec'21 1.444.815,78

1800118124 18/01/2021 Hong ESET Tebel er’.

Global Adder Wark-Up Lul-Der'21 42149,00

Global Adder = 2021 an un'21 1,182.010,31

1800118870 19/07/2021 oer une

Global Adder Wark-Up wan-un'21 40,532,00

1800118448 22/03/2021 Training - Sozensialf ia Indge/tearnship/ Global & 380,00

1800118730 21/06/2021 Global 397, sinance, AR. Service =ee for Bus Ops wun 483,184,92

Global 377 & Global Mark-up 24,159,00

1800118150 26/01/2021 Global BPT. Finance. H3. Service See “or Sus Ops an 14 060,00

Global 397 & Global Mark-up 25.703

bahwa Pemohon Banding berpendapat seharusnya nilai biaya jasa intragrup yang dilaporkan dalam pos Biaya Usaha Lainnya juga dapat dibatalkan karena telah dapat dibuktikan eksistensi, manfaat dan kewajarannya selama proses Keberatan. Dengan dipertahankannya koreksi tersebut, mengakibatkan adanya ketidakpastian perlakuan perpajakan serta menghasilkan koreksi yang keliru. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding karena telah mengakibatkan ketidakadilan dan dilakukan tidak didasari oleh fakta yang sebenarnya;

D. Sengketa atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp 130.926.735.091

Menurut Terbanding

a. bahwa kompensasi kerugian yang diperhitungkan Terbanding untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 130.926.735.091 sudah tepat;

b. bahwa Terbanding menolak Keberatan dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 130.926.735.091 yang dipertahankan Terbanding dengan alasan bahwa penggunaan kompensasi kerugian tersebut tidak sesuai dengan praktik perpajakan yang seharusnya. Bahwa Pemohon Banding meyakini penggunaan kompensasi kerugian fiskal seharusnya disesuaikan dengan jumlah total dari nilai Laba Neto Fiskal atau Penghasilan Neto yang nantinya nilai kompensasi kerugian tersebut akan dijadikan pengurang Penghasilan Neto Pemohon Banding;

bahwa pada kasus Pemohon Banding, Terbanding faktanya telah mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, yang mengakibatkan berkurangnya nilai penghasilan neto Pemohon Banding sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam tangkapan layar KEP atas keputusan keberatan Pemohon Banding untuk PPh Badan TA2020 berikut:

OT biambah

Uraian | Semula ee Menjadi oye ABp} og Rp RP)

Nes | 130.926.735.091 | (99.633.724.675) | 31,293.010.416 jb. kompensasi | 130.926.735.091 | 0 : 130.926.735.091

—— Kerugian. | mana im ic ene Painke | 0 | (99.633.724.675) ; (99.633.724.675) d. Pajak Be

Penghasilan Oj O | 0

PPN Terutang

& Kredit Pajak LC 9.603.488.410) 0. 0| 9.603.488.410 if. PPh Kurang / (Lebih) Hew | (9.603.488.410) o| (9.603.488.410)

— Administrasi 2 G| . 0 0 ran nasil harus/(lebih) ME) (0.603.483.410) | 01 (9.603.488.410)

Dibayar bahwa berdasarkan tangkapan layar di atas, diketahui bahwa dengan dikabulkannya sebagian keberatan Pemohon Banding, nilai penghasilan neto Pemohon Banding menjadi sebesar Rp 31.293.010.416, namun di sisi lain Terbanding mempergunakan nilai kompensasi kerugian sebesar Rp 130.926.735.091, di mana hal ini tentunya mengakibatkan ketidakadilan dan tidak sesuai dengan perlakuan perpajakan yang seharusnya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan dikurangkannya penghasilan neto Pemohon Banding sebagai bentuk dikabulkannya sebagian keberatan Pemohon Banding, Terbanding seharusnya juga menyesuaikan nilai penggunaan kompensasi kerugian sesuai dengan besarnya penghasilan neto Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding di mana Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi tersebut tidak memberikan keadilan bagi Pemohon Banding serta tidak mendasar;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

b.KompensasiKerugian id. Pajak Penghasilan (PPh Terutang) gg Sanksi Administrasi '”—”””—————0|ooooooo 5 bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal untuk seluruhnya;

2. Mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. Membatalkan koreksi yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor KEP- 01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Pemohon Banding berharap kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengabulkan permohonan banding ini dengan berazaskan keadilan dan sesuai

dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1640/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 September 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3v (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)v bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)v surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya v − bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

− bahwa Surat banding dilampiri bukti 50% atas pajak yang terutang;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Johan

Lastiko Rio bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak;

− Ahli Warisnya;

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia (Direktur);

− Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

v

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesia;v

− Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu nomor LAP-00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPENELITI
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran1,647,393,900,2701,697,536,276,2761,697,536,276,276
2.Harga /Pokok Penjualan1,378,573,328,7991,318,344,219,5071,346,337,093,752
3.Penghasilan Bruto atau Laba268,820,571,471379,192,056,769351,199,182,524
4.Pengu rang Penghasilan Bruto357,115,303,671260,144,898,204331,785,748,634
5.Peng hasila n neto dalam negeri (3--88,294,732,200119,047,158,56519,413,433,890
6.P)e nghasilan neto dalam negeri000
a. Peng hasilan dari luar usaha(97,384,020,065)(97,384,020,065)(97,384,020,065)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan000
c. P enghasilan sehubungan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(97,384,020,065)(97,384,020,065)(97,384,020,065)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan000
8.Penyesuaian Fisk al000
a. Penyesuaian Fiskal Positif112,967,033,446112,967,033,446112,967,033,446
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3,703,436,8553,703,436,8553,703,436,855
c. Jumlah (a - b)109,263,596,591109,263,596,591109,263,596,591
9.Penghasilan neto luar negeri000
10.Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c +(76,415,155,674)130,926,735,09131,293,010,416
11.Zakat/sumbang an k eagamaa n000
12.Komp ensasi Kerug ian0130,926,735,091130,926,735,091
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak000
14.(Pengha) silan yang seharusnya tidak terutang PPh000
15.Pengh asil an K ena Paja k ((10 - 11 - 12 - 13) atau NIHIL)(76,415,155,674)0(99,633,724,675)
16.PPh Terutang ((tarif X 15) atau000
17.Penge mbalian PPh Pasal 24 yang000
18.Jumla h PPh Terutan g000
19.Kredit Pajak :000
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak000
b. 1. PPh Pasal 21000
b. 2. PPh Pasal 224,902,901,6484,902,835,6484,902,835,648
b. 3. PPh Pasal 23000
b. 4. PPh Pasal 24000
b. 5. Lain-lain000
b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.44,902,901,6484,902,835,6484,902,835,648
c. Dib)a yar sendiri000
c. 1. PPh Pasal 22000
c. 2. PPh Pasal 254,700,652,7624,700,652,7624,700,652,762
c. 3. PPh Pasal 29000
c. 4. STP (pokok kurang bayar)000
c. 5. Lain lain000
c. 6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 +4,700,652,7624,700,652,7624,700,652,762
d. D) iperhitungkan :000
d. 1. SKPKB (Pokok)000
d. 2. SKPKBT (Pokok)000
d. 3. SKPLB000
d. 4. SKPPKP000
d. 5. Jumlah (d.1 + d.2 - d.3 - d.4)000
e. PPh yang seharusnya tidak000
e. 1. Diba yar dengan NPWP pihak000
e. 2. Dibayar dengan NPWP000
e. 3. Te lah dipotong/dipungut000
e. 4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah Pajak yang dapat9,603,554,4109,603,488,4109,603,488,410
20.Pajak Pen gha si lan y ang K urang(9,603,554,410)(9,603,488,410)(9,603,488,410)
21.San ks i A dmin istratif :000
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e. SKPKBT000
f. Kenaikan Pasal 15 (2) KUP000
g. Jumlah sanksi administratif ( a000

)

22. Jumlah yang Masih harus dibayar/(9,603,554,410)(9,603,488,410)(9,603,488,410)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 054/JHHP.TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 26Oktober2023berdasarkanLPADNomorFORM- 05006453/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto130.926.735.091(99.633.724.675)31.293.010.416
b. Kompensasi Kerugian130.926.735.0910130.926.735.091
c. Penghasilan Kena Pajak0(99.633.724.675)(99.633.724.675)
d. Pajak Penghasilan (PPh Terutang)000
e. Kredit Pajak9.603.488.41009.603.488.410
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(9.603.488.410)0(9.603.488.410)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh ymh/(lebih) Dibayar(9.603.488.410)0(9.603.488.410)

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

. Menurut . Koreksi yang

No Uraian | Keputusan Pemohon Banding seharusnya

Keberatan (Rp) | (Rp) dibatalkan

© 1 (Peredaran Usaha 1097.36.176.376 1.647.595.900.270 | 50.142.376.006

2 (Harga Pokok Penjualan 1546.387.095.752 1378.573.328.799 32.236.235.047 “3 [Biava Usaha Lamnya

Kompensasi Kerugian 150.920.755.091 _ 130.926.735.091

A. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

a) Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya PKP bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya;

b) Pasal 18 ayat (4) menyatakan antara lain bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada WP lain; hubungan antara WP dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua WP atau lebih; atau hubungan di antara dua WP atau lebih yang disebut terakhir;

(2) WP menguasai WP lainnya atau dua atau lebih WP berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

2) Peraturan Menteri keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara lain mengatur:

a) Pasal 8 ayat 4, Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

b) Pasal 8 ayat 5, Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa titik kewajaran (arm's length point); atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).;

c) Pasal 8 ayat 8 huruf c, Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d) Pasal 12 ayat (5),Pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal;

e) Pasal 12 ayat (6), Pembanding internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan Wajib Pajak atau dengan Pihak Afiliasi yang merupakan lawan transaksi;

f) Pasal 12 ayat (8), Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding;

3) Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang perubahan perubahan Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa:

a) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal

(single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

b) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan (2) didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

c) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan;

d) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama;

4) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Data Dan Informasi

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP- 00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 Tanggal 26 Juli 202, Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui:

a) terdapatkoreksiPeredaranUsahasebesar Rp.50.142.376.006;

b) koreksi tersebut berasal dari pengujian transfer pricing;

c) Pemeriksa menggunakan Metode Transfer Pricing Transactional Net Margin Method (TNMM) dan memilih Return On Sales (ROS) sebagai Profit Level Indicator (PLI);

d) Pemeriksa menolak 2 (dua) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding karena tidak tersedia laporan keuangan di beberapa tahun dalam rentang tahun yang diuji. Sehingga Pemeriksa menggunakan 5 (lima) data pembanding perusahaan yang diuji sesuai dengan Transfer Pricing Documentation Wajib pajak tahun 2021;

e) hasil perhitungan rata-rata tertimbang lima tahun ROTC Perusahaan pembanding berkisar antara 6.68% hingga 12.85% dengan median 8.45%, sedangkan ROTC Wajib Pajak tahun 2021 sebesar -6.90% berada di bawah rentang interkuartil perusahaan pembanding eksternal;

f) berdasarkan penjelasan diatas, transaksi penjualan ke afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

g) Dasar Hukum (1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

(2) Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

(3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010;

(4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011;

(5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013;

(6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013;

(7) PeraturanMenteriKeuanganNomorPMK- 213/PMK.03/2016;

(8) PeraturanMenteriKeuanganNomorPMK- 22/PMK.03/2020;

(9) Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Berelasi;

(10) Pedoman Penerapan PKKU;

(11) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations;

(12) OECD Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions;

2) Penelitian Keberatan a) bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan data yang bisa menggambarkan pembagian biaya-biaya yang menjadi unsur pembentuk dalam laporan keuangan segmentasi;

b) bahwa Wajib Pajak memilih metode TNMM dengan menggunakan rasio net cost mark up margin (NCPM) sebagai PLI;

c) bahwa data budget dan realisasi yang dipinjamkan Wajib Pajak hanya mencerminkan penjualan local;

d) bahwa kebijakan harga jual kepada afiliasi dengan menggunakan standar cost + mark up (7% untuk FG produk sendiri, 2% untuk FG dari 3rd party manufacturer) berbeda dengan gross margin dalam laporan keuangan segmentasi pada TP Doc;

e) bahwa dalam menyusun laporan keuangan segmentasi dalam TP Doc Wajib Pajak mengunduh data tersegmentasi dari system accounting dan mengalokasikan biaya operasional secara manual berdasarkan proporsi jumlah invoice yang terbit antara penjualan pihak ketiga dan penjualan afiliasi;

f) bahwa biaya pengiriman untuk penjualan kepada pihak afiliasi:

(1) Intercompany cost delivery revenue merupakan penghasilan yang diterima sebagai penggantian atas biaya pengiriman kepada perusahaan afiliasi yang telah dikeluarkan Wajib Pajak;

(2) berdasarkan data yang disampaikan Wajib Pajak diketahui bahwa di dalam cost of good sales (COGS) terdapat biaya pengiriman ke perusahaan afiliasi yang termasuk dalam akun pembelian;

(3) dalam segmentasi Laporan Keuangan atas penjualan ke afiliasi dan data pendukung yang telah diberikan, tidak dapat diketahui akun apa saja yang menjadi pembentuk COGS;

(4) berdasarkan hal tersebut tidak dapat dibuktikan apakah biaya intercompany Freight dan PPV Freight contact Mfg sudah termasuk dalam COGS atas penjualan ke afiliasi;

g) bahwa biaya umum dan administrasi:

(1) pegawai Wajib Pajak tetap menerima bonus dari profit sharing walaupun kegiatan usaha Wajib Pajak dalam keadaan rugi;

(2) berdasarkan sampel data building of materials ekspor (afiliasi) yang diberikan diketahui marginnya tidak semua sesuai dengan kebijakan penentuan harga jualnya dan tidak bisa mewakili data yang ada dalam laporan keuangan segmentasi;

(3) berdasarkan general ledger tahun 2021, biaya royalty terdiri atas 2 akun (royalty expense dan IC royalties exp not to recine);

(4) terkait rugi selisih kurs, Wajib Pajak menggunakan kurs yang berbeda dengan kurs yang digunakan untuk pencatatan hutang dari pembelian impor untuk mencatat harga jual atas penjualan ekspor ke afiliasi;

h) bahwa alasan penolakan Perusahaan pembanding oleh Pemeriksa yaitu:

(1) Samjung Pulp C Ltd, karena tidak tersedianya laporan keuangan tahun 2019 dan 2020;

(2) Wellmade Manufacturing Corporation, karena tidak tersedianya laporan keuangan tahun 2020;

(3) dengan demikian 2 (dua) perusahaan tersebut menjadi tidak sebanding dengan Wajib Pajak;

c. Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha telah sesuai ketentuan yang berlaku;

2) Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.50.142.376.006;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 32.236.235.047

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

a) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

b) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain:hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

(3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

2) Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b) dibutuhkan oleh penerima jasa;

c) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental;

h) dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen

tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213), mengatur antara lain:

a) Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

b) Pasal 1 angka 5

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi;

4) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan istimewa, mengatur antara lain:

a) Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

(1) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

(2) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

c) Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

d) Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Lampiran Bab IV huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra- group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

7) Lampiran Bab II huruf B angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya;

Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra- grup:

a) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

(1) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja,

latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga);

(2) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

(a) Shareholder activity;

(b) Duplicative services;

(c) Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit) (d) Passive association;

(e) Jasa siaga (on call services);

b. Data Dan Informasi

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-

00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 Tanggal 26 Juli 202, Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui:

a) bahwa terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.60.229.109.292 b) Koreksi tersebut berasal dari biaya IGS;

c) bahwa berdasarkan laporan keuangan segmentasi atas penjualan afiliasi pemeriksa merubah pengujian atas penjualan afiliasi dari pendekatan agregasi menjadi segregasi, sehingga atas biaya IGS pemeriksa melakukan pengujian tersendiri;

d) bahwa dokumen/bukti pendukung terkait biaya services fee yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya penyerahan jasa oleh SC Johnson & Son, Ins (SCJUS), SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCP- AP) dan SSC Manila;

e) bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan data terkait base cost yang menjadi dasar alokasi biaya tersebut;

f) bahwa berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan ketentuan pajak yang berlaku diketahui bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan dari eksistensi dari penyerahan jasa, sehingga tidak terdapat manfaat ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak;

g) dasar hukum:

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b) Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) Penelitian Keberatan a) bahwa Terbanding tidak mempertahankan Sebagian koreksi Tim Pemeriksa yaitu atas biaya jasa intragroups yang dibayarkan Pemohon Banding kepada SCJ-US sebesar Rp.27.992.874.245;

b) bahwa Koreksi Jasa intragroups yang diajukan banding terkait transaksi kepada SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCP-AP) sebesar Rp.24.264.042.000 dan SSC Manila sebesar Rp. 7.972.193.047;

c) bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007374.15/2018/PP/MX. IVB Tahun 2020 diucapkan tanggal 10 Desember 2020 mengenai banding dari (NPWP020265799052000 / 0020265799052000) terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakKEP- 01555/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilanNomor 00003/206/13/052/17 Tahun Pajak 2013:

(1) bahwa Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding atas biaya yang dibayarkan kepada SC Johnson & Son Inc (SCJUS) atas jasa regional staf yang mencakup Pemasaran, Keuangan, sumber daya manusia, pengembangan bisnis, akuisis produk, dan jasa informasi;

(2) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh SC Johnson & Son Inc (SCJUS);

d) bahwa Berdasarkan perjanjian jasa intragroups antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi diketahui:

(1) bahwa Pemohon Banding melaksanakan perjanjian jasa intragrup. Perjanjian intragrup ini dibuat oleh dan antara PT Johnson Home Hygiene Products – JHHP (sebagai Penerima Jasa Intragrup) dengan SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia – SCJ-AP, Shared Service Center Manila – SSC, dan SC Johnson & Son, Inc. – SCJ- US (sebagai Pemberi Jasa Intragrup);

(2) bahwa terdapat beberapa kesamaan layanan jasa yang diberikan diantara ketiga pihak afiliasi tersebut;

(3) bahwa SCJ-US juga berperan sebagai kantor pusat global dan memiliki dan mengontrol IF tertentu yang termasuk diantaranya adalah formula rahasia, proses, teknologi produksi, desain kemasan, model, perencanaan, sistem, prosedur, spesifikasi dan informasi teknis lainnya yang

sehubungandenganproduksi,pengemasan, pemasaran dan penggunaan produk SC Johnson. SCJ- US juga berperan sebagai pemegang paten dan merek dagang berharga sehubungan dengan produk Perusahaan, termasuk nama merek dan perusahaan;

(4) bahwa Terkait jasa yang diberikan oleh SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia – SCJ- AP dan Shared Service Center Manila – SSC, pada prinsipnya merupakan jasa yang sama yang telah diberikan oleh SCJ-US sehingga nyata-nyata merupakan duplikasi biaya karena jika kebutuhan jasa tersebut telah dipenuhi, maka pada dasarnya biaya- biaya jasa intragroups terkait SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia – SCJ-AP dan Shared Service Center Manila – SSC muncul akibat adanya hubungan istimewa bukan berdasarkan kebutuhan akan suatu jasa;

3) Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

Koreksi atas biaya jasa yang diberikan oleh SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia – SCJ-AP dan Shared Service Center Manila – SSC telah sesuai ketentuan yang berlaku b) Terbandingmempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.32.236.235.047;

C. Sengketa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar

Rp19.063.376.006;

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

1) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

2) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

(3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

2) Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b) dibutuhkan oleh penerima jasa;

c) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata- mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan h) dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

3) Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer mengatur Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a) keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b) jenis harta tidak berwujud;

c) nilai harta tidak berwujud;

d) pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal e) pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f) penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g) pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, daneksploitasi(Development,Enhancement,

Maintenance, Protection, and Exploitation.) atas harta tidak berwujud; dan h) manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213), mengatur antara lain:

a) Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

b) Pasal 1 angka 5

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi;

5) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan istimewa, mengatur antara lain:

a) Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

(1) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

(2) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

c) Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat

menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

d) Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data Dan Informasi

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP- 00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 Tanggal 26 Juli 202, Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui:

a) terdapat koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.96.970.405.467 b) Koreksi tersebut terdiri dari:

(1) koreksi atas biaya services fee yang menjadi bagian biaya usaha lainnya sebesar Rp.19.063.165.086;

(2) koreksi atas royalty (transfer pricing) sebesar Rp.71.640.850.430 (3) koreksi karena kesalahan jurnal adjustment oleh pihak eksternal sebesar Rp.6.266.389.951;

c) bahwa berdasarkan laporan keuangan segmentasi atas penjualan afiliasi pemeriksa merubah pengujian atas penjualan afiliasi dari pendekatan agregasi menjadi segregasi, sehingga atas biaya royalty pemeriksa melakukan pengujian tersendiri;

d) bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan data terkait base cost yang menjadi dasar alokasi biaya tersebut;

e) bahwa Wajib Pajak menyampaikan bahwa IP yang telah dilisensi oleh S.C. Johnson & Son, Inc (SCJ US) diakuisisi oleh pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2002. Merk ini telah digunakan di seluruh dunia sebelum diakuisisi termasuk Indonesia;

f) bahwa Biaya royalty tidak diperhitungkan Wajib Pajak sebagai faktor pembentuk harga jual dalam budget;

g) bahwa Dokumen yang disampaikan Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan: (1) Surat Perjanjian Royalty; (2) Perhitungan Royalty;

h) bahwa berdasarkan dokumen tersebut Pemeriksa tidak dapat mengetahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan Licensor (base cost) Ketika mendapatkan aktiva tidak berwujud tersebut;

i) bahwa dengan demikian Pemeriksa tidak dapat menilai apakah pihak yang memberi lisensi untuk memberikan manfaat harta tak berwujud akan memperoleh manfaat yang lebih besar;

j) Dasar hukum:

(1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP (2) Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) Penelitian Keberatan a) bahwa Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya hanya keberatan atas koreksi Biaya Usaha Lainnya hanya atas royalty sebesar Rp.71.640.850.430;

b) bahwa Terbanding telah mengabulkan seluruh keberatan Pemohon Banding;

c) bahwa dengan demikian tidak ada lagi sengketa dalam yang dapat diajukan Banding oleh Pemohon Banding;

D. Sengketa atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar

Rp 130.926.735.091;

a. Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut

dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

.b. Data Dan Informasi

1) bahwaPutusanBandingnomorPUT- 003273/15/2021/PP/M.VIB tahun 2023 untuk tahun pajak 2017 menyatakan penghasilan Neto Wajib Pajak sebesar (Rp.260.798.449.733);

2) bahwa dikompensasi untuk tahun pajak 2018 berdasarkan Putusan Banding nomor PUT-001247.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2023 sebesar Rp.3.749.091.658;

3) bahwa keputusan keberatan tahun pajak 2019 menyatakan tidak tidak terdapat kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan untuk tahun pajak 2019 karena Putusan Banding tahun pajak 2017 belum terbit;

4) bahwa Pemeriksa juga memperhitungkan kompensasi kerugian untuk tahun 2019 sebesar Rp.119.960.682.941;

5) bahwa berdasarkan hal tersebut kompensasi kerugian sebesar Rp.130.926.735.091 dapat digunakan untuk tahun pajak 2021;

c. Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa kompensasi kerugian yang diperhitungkan Pemeriksa untuk tahun pajak 2021 sebesar Rp130.926.735.091 sudah tepat;

2) bahwa Pemohon Banding mempertahankan koreksi Pemeriksa;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding Nomor 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT. Johnson Home Hygiene Products NPWP 020265799052000/0020265799052000NITKU: 0020265799052000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

111/JHHP.TAX/XI/2024 tanggal 30 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, bunyi ketentuan pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP adalah sebagai berikut:

“(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara;

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;

bahwa selain itu, bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan Pasal ketentuan peraturan perpajakan di atas, Surat Banding 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan No. KEP-01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada 18 Juni 2024. Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti tanggal penerimaan Keputusan Keberatan:

RECEIVED

BT Japasur Home Hygiene Hrd ucis

18 JUN 2024

FINANCE & ACCOUNTING an!

—— Spe am eta Pit EDM A SPA AL Dt TN :

: ALE | i Hh ali i 1

RTE HLA) Ajo A

P3406 90219045

Lean WL GWE WR 693.044 HL BANUA TO UNNDUNG 40115

Pa esai wa + pile Lut that HLS Bbc a idk ! bahwa Surat Banding 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 telah disampaikan pada tanggal 12 September 2024. Hal ini dapat dibuktikan

dengan tanda terima penyampaian permohonan banding secara elektronik [Lampiran 4] sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di bawah ini: “eryaninalan Permorenan Band ng-Gugatan Elextranik

Pengad ian Pajak

Berxutini adaiakh Bukti Penerimaan Elektronik

Nama Pemohon: JOHNSON HOME HYGIENE PRODUC”S

NPP: 020265799052000

Nomor Pendaftaran: 3162/2024

Nomer Keputusan KEP-01334-KE BAYPO7. papa

Tanasai Keputusan: 13 Juni 2024

Tanggal Penyasisuian 12 September 2024 bahwa selanjutnya, berdasarkan surat Tanda Terima Surat Online yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak dengan nomor surat: T-007808.15.2024/PAN/2024 [Lampiran 5], bahwa atas pengajuan Surat Banding Pemohon Banding dengan nomor 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara daring tertanggal 12 September 2024 dengan bukti tangkapan layar sebagai berikut: PA PENGADILAN PAJAK “AIDA TES AIA SURAT Cr =

Manor T-027808.15. 2024/9 AN- 2025

Ceantecira Surat Orlne ca

‘lara Person Joel JECT, GORE (GIS IE CRESS yang mengak.kas orice was Kesutusan TerSang "ir sar KEP AA KES PLA PL OF DA tangga 18 dus ena

Yarg dering Sesrctana: Pecgaciay Yaar ceng era Oslng

Paca tangga ‘2 Spnemba 2024

Surat peryohangs ciies letecut d caflar decgar Lon Sengketa Palas 297808. Sista PP bahwa definisi atas Tanggal Diterima dijelaskan pada Pasal 1 ayat 12 Undang- Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa selanjutnya, berdasarkan SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan ayat 2C disebutkan bahwa:

“c. Surat banding atas Keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Pemerintah Daerah disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan yang dibanding diterima.”; bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tenggat waktu penyampaian surat banding adalah tanggal 17 September 2024. Namun, jika Terbanding memilih pendekatan konservatif dalam menghitung tenggat waktu, yaitu dengan merujuk pada tanggal yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan, maka tenggat waktu tiga bulan dihitung sejak 13 Juni 2024. Adapun, penyampaian surat banding yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada 12 September 2024 masih berada dalam tenggat waktu baik yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebutkan Surat Banding diajukan melebihi batas waktu 3 bulan adalah keliru dan tidak memiliki basis yang konkret;

bahwa selanjutnya, menanggapi pendapat Terbanding atas tidak terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 32 UU KUP. Berikut Pemohon Banding sampaikan bahwa ketentuan pasal 32 ayat (1), (3), dan (4) UU KUP adalah sebagai berikut:

“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

1. badan oleh pengurus;

2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

4. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;

(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...;

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.”;

bahwa kemudian, bunyi ketentuan pasal 37 ayat (1) UU PP adalah sebagai berikut:

“(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”;

bahwa berdasarkan ketentuan pasal di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding Surat Banding 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 [Lampiran 6] yang ditandatangani oleh Johan Lastiko Rio selaku Direktur PT Johnson Home Hygiene Products dan dibuktikan keabsahannya dengan melampirkan fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 1 Juli 2024 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah satu direktur;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga sampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan dinyatakan bahwa:

“...

5. Dokumen pendukung lain sebanyak 1 (satu) rangkap:

• Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian.

• Asli surat kuasa khusus bermaterai apabila penandatangan surat banding dikuasakan.

• Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.

• Pakta Integritas.

...”;

bahwa berdasarkan kutipan di atas, terdapat pernyataan bahwa surat kuasa khusus perlu dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat banding apabila penandatangan surat banding dikuasakan. Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Banding No. 083/JHHP.TAX/IX/2024 ditandatangani oleh Johan Lastiko Rio selaku Direktur Perusahaan dan oleh sebab itu atas penyampaian surat banding Pemohon Banding sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Johan Lastiko Rio sebagai Direktur merupakan bagian dari organ Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan yang memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 yang berwenang untuk menandatangani Surat Banding sehingga tidak perlu melampirkan Surat Kuasa Khusus yang diperuntukkan untuk kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (3) UU KUP;

bahwa kemudian, Johan Lastiko Rio sebagai pengurus Pemohon Banding yang menandatangani Surat Banding 083/JHHP.TAX/IX/2024 merupakan seorang Warga Negara Indonesia dan berada di Wilayah NKRI ketika menandatangani Surat Banding yang dibuktikan dengan paspor Johan Lastiko Rio sedang tidak berada di luar negeri ketika menandatangani Surat Banding pada tanggal 11 September 2024;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Menurut Pemohon Banding:

Pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Banding;

III. POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keheratan (Rpl iRpl dibatalkan

= [KomsensesiKerugien | tso2a7esos1[ Pn 30020 725.001 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp50.142.376.006

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 50.142.376.006 yang dipertahankan Terbanding dengan alasan- alasan berikut:

1. bahwa perhitungan ulang segmentasi keuangan sebagai dasar melakukan koreksi adalah keliru dan tidak sesuai dengan Paragraf SE-50 dan Paragraf 2.83-2.84 Pedoman OECD a. Kebijakan Harga Jual kepada pihak afiliasi telah tercermin pada Laporan Keuangan Segmentasi;

b. Perhitungan segmentasi Harga Pokok Penjualan telah dilakukan secara tepat dengan memperhitungkan komponen-komponen HPP yang berkaitan dengan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi;

c. Biaya pengiriman untuk penjualan kepada pihak afiliasi telah Pemohon Banding perhitungkan di dalam komponen HPP laporan keuangan segmentasi pihak afiliasi;

d. Segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya umum dan administrasi seharusnya menggunakan pendekatan aktivitas (Sales Order);

e. Rugi kurs yang Pemohon Banding catat tidak hanya berkaitan pada penjualan kepada pihak afiliasi saja, namun untuk seluruh aktivitas usaha Pemohon Banding;

2. Penolakan atas perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 3.75 dan 3.79 dan Bab II Lampiran PER-22;

3. Segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan secara tepat dan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa penjelasan atas setiap alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa perhitungan ulang segmentasi keuangan sebagai dasar melakukan koreksi adalah keliru dan tidak sesuai dengan SE-50 dan Paragraf 2.83- 2.84 Pedoman OECD bahwa dalam melakukan segmentasi, Terbanding memiliki pendapat yang berbeda atas alokasi beberapa pos biaya dan penghasilan untuk laporan keuangan segmentasi transaksi pihak afiliasi. Berikut Pemohon Banding sampaikan perbedaan perhitungan laporan keuangan segmentasi antara Pemohon Banding dengan Terbanding sebagaimana disandingkan dalam tabel berikut berikut:

Tabel 1: Persandingan segmentasi Pemohon Banding dan Terbanding

PosPemohonTerbandingSelisihAlasanRef
Banding
Penjualan462.049.629.105462.049.629.105-
HPP411.157.051.384414.379.006.1753.221.954.791Terbanding menggunakan basis data yang tidak sesuaib
Biaya Pengirima n-20.858.487.92120.858.487.921Terbanding memasukan biaua pengiriman yang telah Pemohon Banding tagihkan ke pihak afiliasic
Laba Bruto50.892.577.72126.812.135.009
Biaya Operasion al exc Royalty, Mapping COS to OPEC2.626.155.62611.444.613.4178.818.457.791Terbanding menggunakan proporsi nilai penjualan tanpa memperhatikan jumlah aktifitas per segmend
Mapping COS to OPEX14.956.995.138-14.956.995.138Terbanding menolak reklasifikasi biayab
PosPemohonTerbandingSelisihAlasanRef
Banding
dari COGS yang secara nature merupakan biaya operasional
Biaya Royalty294.257.246294.257.246-Tidak ada sengketa
Od Fx Trans Loss Acct Bal Adj-25.307.641.79825.307.641.798Terbanding menambahkan rugi selisih kurse
Laba Operasion al33.015.169.711-10.234.377.452
MTC7,70%-2,17%

bahwa berdasarkan SE-50, Terbanding perlu memerhatikan informasi yang Pemohon Banding sediakan yaitu sumber perhitungan segmentasi Pemohon Banding:

“Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain:

4) Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi)”;

bahwa upaya penyegmentasian yang dilakukan Pemohon Banding ini sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 2.83 dan 2.84 yang berbunyi: “2.83 As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.

2.84 Cost and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions….”;

[Terjemahan bebas]

“2.83 Sesuai prinsipnya, hanya item-item yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi afiliasi diuji (b) yang memiliki sifat operasional harus dipertimbangkan dalam penentuan indikator laba bersih dalam penerapan TNMM.

2.84 Biaya dan pendapatan yang tidak berhubungan dengan transaksi afiliasi yang diuji sudah seharusnya dikeluarkan jika mempengaruhi komparabilitas dengan transaksi independen….”;

bahwa berdasarkan paragraf di atas, dapat diketahui bahwa segmentasi suatu akun harus memperhatikan dua hal, yakni hubungannya dengan transaksi afiliasi dan sifat dari akun biaya tersebut (mempertimbangkan Fungsi, Aset dan Risiko). Dalam menyusun segmentasi yang Pemohon Banding sajikan dalam TP Dokumentasi, Pemohon Banding telah mempertimbangkan paragraf 2.83 dan 2.84 di atas serta menelusuri berbagai pos penghasilan dan biaya yang Pemohon Banding catat. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa segmentasi yang Pemohon Banding sajikan dalam TP Dokumentasi adalah perhitungan yang paling tepat;

bahwa atas tambahan alokasi biaya yang Terbanding lakukan, Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut ketidaksesuaian perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding:

a. Kebijakan Harga Jual kepada pihak afiliasi telah tercermin pada Laporan Keuangan Segmentasi bahwa Terbanding dalam pendapatnya menyatakan bahwa kebijakan harga transaksi afiliasi tidak tercermin pada laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju karena pada faktanya, kebijakan harga jual atas transaksi ekspor kepada pihak afiliasi telah Pemohon Banding terapkan dan tercermin dalam Laporan Keuangan segmentasi Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, kebijakan harga penjualan menggunakan standard cost + mark-up sebesar 7% telah diterapkan secara konsisten dan hal ini juga tercermin dalam laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding pada komponen gross sales dalam akun-akun berikut:

Tabel 2: Perbandingan nilai penjualan dan margin (income mark-up) atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi

No AkunNama AkunNilai Rupiah
3050101SALES-INTERCOMPANY (REPLACED 30501412.220.139.234
9709735OTHER INCOME-MARKUP REVENUE**ACCTG28.445.279.764
Mark-UP Revenue/Sales Intercompany6,90%

bahwa berdasarkan informasi dari tabel akun di atas, Pemohon Banding menagihkan biaya penjualan kepada pihak afiliasi domestik maupun ekspor sesuai dengan standart cost atau biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding dalam akun 3050101 - SALES- INTERCOMPANY (REPLACED 30501. Lebih lanjut, Pemohon Banding menambahkan mark-up sebesar 7% untuk transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, dan mark-up sebesar 6,5% untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi domestik. Mark-up atas kedua transaksi tersebut, Pemohon Banding bukukan dalam akun

9709735 - OTHER INCOME-MARKUP REVENUE**ACCTG sebagaimana telah Pemohon Banding perhitungkan dalam menentukan nilai penjualan pada Laporan Keuangan Segmentasi. Hal ini sekaligus dapat menjawab keraguan Terbanding yang menyatakan bahwa kebijakan harga atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi tidak sesuai dan tidak tercermin dalam Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding;

b. Perhitungan segmentasi Harga Pokok Penjualan telah dilakukan secara tepat dengan memperhitungkan komponen-komponen HPP yang berkaitan dengan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi; bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa perhitungan laporan keuangan segmentasi dengan mengurangi biaya pengiriman ke dalam perhitungan profit Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena pada dasarnya biaya-biaya yang berkaitan dengan pengiriman/freight tersebut telah Pemohon Banding perhitungkan dalam komponen HPP. Selain itu, dalam perhitungan HPP, Pemohon Banding juga memperhitungkan biaya-biaya lain seperti biaya bahan baku dan biaya obsolenscence. Berikut Pemohon Banding sampaikan perbandingan perhitungan HPP antara Pemohon Banding dan perhitungan yang

dipertahankan oleh Terbanding dalam Laporan Keuangan Segmentasi:

Tabel 3: Perbandingan perhitungan komponen HPP antara Pemohon Banding dan perhitungan yang dipertahankan Terbanding

AkunNilai MenurutNilai MenurutPenjelasan
Pemohon BandingTerbanding
(dalam Rupiah)(dalam Rupiah)
3510106 - IC FREIGHT-FG9.466.391.1680Akun ini merupakan komponen COGS terkait dengan biaya actual pengiriman freight atas transaksi ekspor kepada pihak afiliasi yang ditagihkan Forwarders/Vendors kepada Pemohon Banding
3510110 - INTERCOMPAN Y COS405.469.138.653405.469.138.653Akun ini merupakan komponen COGS terkait dengan biaya material dan beban produksi yang berkaitan dengan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi
3550416 - INBOUND FREIGHT - CL956.688.1490Akun ini merupakan komponen COGS terkait dengan biaya aktual pengiriman freight atas transaksi ekspor kepada pihak afiliasi yang ditagihkan Forwarders/Vendors kepada Pemohon Banding
3550806 - PPV FREIGHT- CONTR MF1.221.951.6040Akun ini merupakan komponen COGS terkait dengan biaya aktual pengiriman freight atas transaksi ekspor kepada pihak afiliasi yang ditagihkan Forwarders/Vendors kepada Pemohon Banding
AkunNilai MenurutNilai MenurutPenjelasan
Pemohon BandingTerbanding
(dalam Rupiah)(dalam Rupiah)
3560205 - OBSOLESCEN CE FG90.009.6170Akun ini merupakan komponen COGS yang berkaitan dengan Obsolescence.
Total417.204.179.191405.469.138.653

bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai COGS sebesar Rp405.469.138.653 pada akun 3510110 - INTERCOMPANY COS sebagaimana yang diperhitungkan oleh Terbanding. Faktanya, Pemohon Banding juga memperhitungkan komponen-komponen lain yaitu biaya yang berkaitan dengan biaya pengiriman dan biaya obsolescence pada transaksi ekspor pihak afiliasi;

bahwa perlu dicatat bahwa dalam akun HPP, Pemohon Banding mencatatkan biaya-biaya HPP/COGS seperti biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, hingga biaya overhead telah ditetapkan oleh Pemohon Banding untuk setiap unit produk. Namun perlu dicatat bahwa dalam komponen HPP/COGS ini juga terdapat biaya yang secara nature merupakan biaya operasional sehingga Pemohon Banding melakukan mapping ulang atas support cost atau biaya-biaya yang tidak langsung berkaitan dengan produksi tetapi tetap diperlukan untuk mendukung operasional perusahaan. Berikut Pemohon Banding sampaikan rincian support cost yang tercatat sebagai komponen COGS:

in LRC Related to Export

Total 2021 53%

Local GPS HR 1,592,372,242 851.695.507

SPS FINANCE 1,382,315,569 739,344 689

BPT 1,043,588,039 558.173.033

FORESAST TO STOCK 237.371.434 126, 360.379

Operation Management 7 540.538.570 4933.1298.3512

Total Supporting function 11,796,186,254 6,309,302,921 allocation ID1 and KL HUB 16,168,155,078 8,647 ,692,217

Total supporting Cost 27,964,341,332 14,956,995,138 bahwa agar HPP/COGS dapat disajikan sesuai dengan naturenya yaitu hanya berkaitan dengan produksi, maka biaya-biaya support cost di atas dicatatkan pada komponen OPEX mengingat nature dari biaya-

biaya tersebut ditujukan untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Sehingga dalam menyusun laporan keuangan segmentasi, Pemohon Banding melakukan reklasifikasi biaya-biaya tersebut ke dalam komponen OPEX. Dalam melakukan reklasifikasi, Pemohon Banding melakukan atribusi atas biaya-biaya tersebut pada masing- masing komponen COGS sebagai berikut:

Tabel 4: Perhitungan Pemohon Banding mapping support cost dari COGS ke OPEX

GL Account DescriptionBPC Report (Standard Cost) (dalam Rupiah)ReklasifikasiTotal Biaya COGS (dalam Rupiah)
support cost ke
OPEX
(dalam Rupiah)
3510106 - IC FREIGHT-FG9.466.391.168(339.375.236)9.127.015.932
3510110 - INTERCOMPANY COS405.469.138.653(14.536.287.598)390.932.851.055
3550416 - INBOUND FREIGHT - CL956.688.149(34.297.787)922.390.362
3550806 - PPV FREIGHT- CONTR MF1.221.951.604(43.807.625)1.178.143.979
3560205 - OBSOLESCENC E FG90.009.617(3.226.893)86.782.724
Total417.204.179.191(14.956.995.138)402.247.184.053

bahwa kemudian, setelah mendapatkan nilai total COGS, Pemohon Banding menambahkan komponen biaya lainnya berupa biaya yang berkaitan dengan pendapatan lainnya atas transaksi penjualan afiliasi (Cost of Other Income) hal ini tidak disengketakan oleh Terbanding. Berikut Pemohon Banding sampaikan perbandingan rincian total perhitungan HPP dalam perhitungan laporan keuangan segmentasi menurut Pemohon Banding dan koreksi yang dipertahankan Terbanding:

Tabel 5: Rincian Perhitungan nilai HPP Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Segmentasi

DeskripsiCfm PemohonCfm Terbanding (dalam Rupiah)
Banding
(dalam Rupiah)
Biaya Bahan Baku405.469.138.653405.469.138.653
Biaya Pengiriman Freight10.741.672.792-
Biaya Inbound Freight956.688.149-
Biaya Obsolescence90.009.617-
Total Biaya Intercompany COS417.204.179.191405.469.138.653
Mapping COS to OPEX(14.956.995.138)-
Biaya atas penghasilan lainnya (Cost of Other Income)8.909.867.5228.909.867.522
Total Biaya HPP411.157.051.384414.379.006.175

bahwa berdasarkan penjelasan dan informasi di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pada dasarnya semua biaya yang relevan ditambahkan dan dikeluarkan dari HPP, yang akhirnya didapatkan angka HPP yang paling mencerminkan HPP untuk kebutuhan segmentasi kepada pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan Pemohon Banding telah memperhitungkan laporan keuangan segmentasi sebagaimana mestinya sesuai dengan fakta yang ada;

c. Biaya pengiriman untuk penjualan kepada pihak afiliasi telah Pemohon Banding perhitungkan di dalam komponen HPP laporan keuangan segmentasi pihak afiliasi;

bahwa adapun Pemohon Banding sampaikan bahwa perhitungan laporan keuangan segmentasi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Jika mengacu pada perhitungan segmentasi yang dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding dianggap belum memasukkan biaya pengiriman pada HPP pada segmentasi pihak afiliasi atau Intercompany Delivery Cost Revenue sebesar Rp20.858.487.921 yang terdiri atas akun intercompany freight dan PPV freight. Faktanya, biaya tersebut telah Pemohon Banding perhitungkan dalam komponen HPP sebagai berikut:

3510106 IC FREIGH”.-FG 9.456.291.158 (239,275,236) 2.127.015.532

3510110 INTERCOMPANY COS VOL 405.469.138.653 (14.536.287.598) 390.532.851.055

3550416 INBOUND FREISH” - CL 256.688.140 (324.297.7871 $22,390,362

3550806 FPV FREIGK-CONTR MF 1.221.951.604 (£3.807.625) 1,178,143,972

3560205 OBSOLESCENCE - FS 90.909.617 132.226.8923) 85,782,724

Grand Total 417.204.179.191 (14.956,995,138) 402.247.184.053 bahwa sebagai gambaran, Pemohon Banding sampaikan bahwa pada transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak menanggung biaya pengiriman dikarenakan transaksi ekspor dilakukan dengan ketentuan pengiriman Freight Carrier (FCA) untuk penjualan ekspor pada kawasan di dalam Asia Pacific (APAC) dan ketentuan pengiriman Freight on Board (FOB) untuk penjualan ekspor di luar kawasan APAC. Sehingga, pada akhirnya Pemohon Banding tidak menanggung biaya pengiriman/freight cost karena biaya tersebut akan ditagihkan kepada pihak afiliasi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menagihkan kembali biaya pengiriman terkait dengan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi yang dibukukan pada akun 3050130 INTERCOMPANY DELIVERY COST REVENUE sebesar Rp 11.401.501.324 sehingga tercatat dalam komponen Sales sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar berikut:

4050101 SALES-INTERCOMPANY (REPLACED 3050100) (401,879,572,579}

3040130 EVTERCOMPANY DELIVERY COSTS REVENUE (11,401,50%,324)

9709735 OTHER INCOME-MARKUP REVENVE**ACCTO NO’ (27,774,142,931)

3050143 SALES INTERCOMPANY - (3050101 REVERSAL) (10,3 40,566,655)

9709735 OTHER INCOME-MABKUP REVENUE** ACCTG NO: (672,136,333)

3050120 NONCOMPETITIVE SALES (470,016,372) (432,536,936,894) bahwa atas penghasilan 3050130 INTERCOMPANY DELIVERY COST REVENUE sebesar Rp 11.401.501.324 ini, biaya yang terkait telah dicatatkan dalam COGS yaitu dalam akun 3510106 - IC FREIGHT-FG dan 3550806 - PPV FREIGHT-CONTR MF dengan total sebesar Rp10.741.672.792. Selisih dari freight yang ditagihkan dan dibiayakan sebesar Rp659.828.532 merupakan nilai atas adanya kelebihan penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga merupakan keuntungan bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding beranggapan bahwa dengan dimasukkannya kembali biaya freight oleh dalam laporan

keuangansegmentasiyangdipertahankanTerbanding, mengakibatkan terjadinya perhitungan biaya freight dua kali (double), dikarenakan Pemohon Banding telah memperhitungkan biaya tersebut sebagai komponen COGS. Lebih lanjut, Pemohon Banding tekankan bahwa perhitungan segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas laporan keuangan afiliasi telah diterapkan secara konsisten dari tahun-ke-tahun, di mana biaya pengiriman ke pihak afiliasi telah diperhitungkan secara konsisten pada komponen HPP; bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang ditetapkan Terbanding, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada;

d. Segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya umum dan administrasi seharusnya menggunakan pendekatan aktivitas (Sales Order);

bahwa komponen selanjutnya yang dihitung ulang oleh Terbanding adalah Biaya Umum dan Administrasi (G&A) (kecuali biaya Royalti) dari awalnya sebesar Rp2.626.155.626 menjadi Rp11.444.613.417. Berikut Pemohon Banding sandingkan perbedaan cara perhitungan Biaya G&A menurut Pemohon Banding dan Terbanding:

Tabel 6: Perhitungan Biava G&A menurit Pemohon Barcing

Sumber Jamlah Persentase

Invoice inpotce Invoice

21.966

. Alokasi Invoice Biaya G&A

Total Biaya GieA Pihak Afiliasi Segmentasi Afiliasi

30.004.044" A 020.155.020 “Terdapat perbedaan basis penseuanaar Biaya GA

Tabel 7: Perhitungan Biaya G&A rmenurit Terbanding

Jamlah

Sumber Persentase

Pendapatan (dalam

Pendapatan Ribuan Rp) Pendapatan

DOS 2211

163.045.625 28,051

147.293.905

. Alokasi Invoice Biaya GEA

Total Biaya Giah Pihak Afiliasi Segmentasi Afiliasi

40,804,677 BENER bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode pengalokasian ini. Menurut Pemohon Banding, biaya G&A merupakan biaya

operasional harian yang digunakan untuk kepentingan penjualan kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak ketiga paling tepat untuk dialokasikan dalam segmentasi laporan laba rugi pihak ketiga dan pihak afiliasi. Namun, dalam mengalokasikan biaya G&A dalam perhitungan segmentasi performa keuangan, hal yang perlu diperhatikan adalah jumlah transaksi/aktivitas yang terjadi/dilakukan untuk mendapatkan penjualan tersebut (by activity). Secara logika, semakin banyaknya transaksi/aktivitas penjualan maka secara otomatis biaya yang diperlukan juga akan semakin meningkat, atau dengan kata lain biaya G&A yang terkait dengan penjualan akan selalu berbanding lurus dengan jumlah/kuantitas aktivitas dari penjualan itu sendiri;

bahwa dalam mengalokasikan biaya G&A sendiri perlu dipertimbangkan fakta nature apabila semakin banyak transaksi/aktivitas penjualan maka secara otomatis biaya yang diperlukan juga akan semakin meningkat. Dengan kata lain bahwa biaya G&A yang terkait dengan penjualan selalu berbanding lurus dengan jumlah/kuantitas aktivitas penjualan. Untuk itu, sudah seharusnya Terbanding memerhatikan jumlah transaksi/aktivitas yang terjadi untuk mendapatkan penjualan tersebut;

bahwa pengalokasian dengan menggunakan jumlah transaksi/aktivitas yang terjadi/dilakukan untuk mendapatkan penjualan tersebut adalah sesuai dengan konsep yang ada bahwa semakin banyak aktivitas penjualan, maka semakin tinggi biaya umum dan administrasi yang diperlukan. Di mana terdapat hubungan yang berbanding lurus antara biaya umum dan administrasi dengan kuantitas aktivitas penjualan. Namun, di sisi lain, juga dapat keliru di mana cenderung tidak ada korelasi antara biaya umum dan administrasi dengan penjualan. Hal ini dikarenakan nilai penjualan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kompetisi harga dengan pesaing dan tidak mutlak hanya dipengaruhi oleh jumlah biaya umum dan administrasi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa, pengalokasian yang paling sesuai dan paling tepat adalah dengan

menggunakan persentase aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tersebut (penjualan ke pihak afiliasi). Persentase dapat diukur dengan cara membandingkan jumlah/kuantitas invoice yang diterbitkan kepada customer luar negeri dengan total invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada customer secara keseluruhan. Hal ini dalam ilmu akuntansi disebut dengan Activity Based Costing (“ABC”), ABC didefinisikan sebagai:

“ABC refers to the basis for cost accumulation, either direct or indirect, to products or services. The traditional approach to assigning costs to products is to attach those costs that are directly traceable to the product and allocate the indirect costs by a measure of volume, such as direct labor hours, direct labor dollars, or machine hours. ABC, on the other hand, requires cost pools for each defined activity. Costs are attached to only those products that pass through the activity. Indirect costs which cannot be traced to each unit of product are allocated on the basis of cost drivers, which are responsible for the variability of the activity.”; “For example, the activity cost driver for processing purchase orders could be the number of purchase orders. Thus, while some activity cost drivers are unit-related, e.g., machine and labor hours, many activity cost drivers are batched-related, order-related product…”;

[Terjemahan bebas]

"ABC merujuk pada dasar akumulasi biaya, baik langsung maupun tidak langsung, ke produk atau layanan. Pendekatan tradisional dalam menetapkan biaya ke produk adalah dengan melampirkan biaya yang dapat langsung ditelusuri ke produk dan mengalokasikan biaya tidak langsung berdasarkan ukuran volume, seperti jam kerja langsung, dolar upah langsung, atau jam mesin. Sebaliknya, ABC memerlukan kumpulan biaya untuk setiap aktivitas yang didefinisikan. Biaya dilampirkan hanya pada produk yang melewati aktivitas tersebut. Biaya tidak langsung yang tidak dapat ditelusuri ke setiap unit produk dialokasikan berdasarkan penggerak biaya, yang bertanggung jawab atas variabilitas aktivitas tersebut" ;

"Misalnya, penggerak biaya aktivitas untuk memproses pesanan pembelian bisa berupa jumlah pesanan pembelian. Jadi, meskipun beberapa penggerak biaya aktivitas terkait dengan unit, misalnya jam mesin dan jam kerja, banyak penggerak biaya aktivitas yang terkait dengan batch, seperti pesanan...";

bahwa berikut adalah tabel perbandingan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2019:

Tabel 8: Perbandingan invoice atas transaksi pihak afiliasi dan pihak ketiga

Sumber InvoiceJumlahPersentase
InvoiceInvoice
Pihak ketiga21.96693,68%
Pihak afiliasi1.5076,42%
Total23.473100%

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa dari segi jumlah/kuantitas aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding untuk melakukan/mendapatkan penjualan ekspor hanya sebesar 6,42% saja dari total aktivitas penjualan secara keseluruhan. Oleh karena itu, total biaya G&A yang dapat dialokasikan ke penjualan ke pihak afiliasi adalah 6,42% dari total biaya G&A sebesar Rp40.804.677.857 sehingga didapatkan alokasi biaya G&A untuk penjualan ke pihak afiliasi adalah sebesar Rp 2.619.718.380;

bahwa adapun penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa pengalokasian biaya G&A berdasarkan aktivitas (sales order) telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Selanjutnya, dalam hasil Pemeriksaan Pajak Pemohon Banding untuk TA2020 yang dilakukan setelah Pemeriksaan Pajak TA2021, Terbanding telah menyetujui cara perhitungan alokasi biaya G&A yang ditentukan berdasarkan aktivitas (sales order) dalam laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding. Sehingga, dengan dipertahankannya perhitungan biaya G&A hal tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian perlakuan perpajakan untuk Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam mengalokasikan biaya umum dan administrasi ke segmentasi afiliasi berdasarkan nilai

penjualan adalah kurang tepat. Hal ini juga didukung oleh fakta bahwa terdapat banyak faktor/variabel yang dapat mempengaruhi penjualan dan tidak mutlak dari biaya umum dan administrasi saja;

bahwa sebagai referensi, pada Pemeriksaan 2020, Terbanding menyetujui penghitungan nilai G&A menggunakan basis Sales Order sehingga demi kepastian hukum, sudah sepatutnya penggunaan Sales Order dapat diterima dalam Keberatan ini. Oleh karena itu, pengalokasian menggunakan persentase total invoice adalah pendekatan yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi dan fakta yang terjadi sehingga mencerminkan level segmentasi yang paling tepat;

e. Rugi kurs yang Pemohon Banding catat tidak hanya berkaitan pada penjualan kepada pihak afiliasi saja, namun untuk seluruh aktivitas usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dengan memasukkan komponen biaya dari akun 9599310 OD FX Trans Loss Acct Bal Adj adalah tidak tepat dikarenakan biaya tersebut tidak khusus berkaitan dengan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, melainkan untuk seluruh aktivitas usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, biaya ini tidak sepatutnyadialokasikanseluruhnyapadasegmentasi ekspor/penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pengujian TNMM dan perhitungan profit yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun. Perlu dipahami bahwa metode TNMM menguji pada tingkat operasional di mana biaya-biaya yang diperhitungkan hanya yang berkaitan dengan biaya operasional Pemohon Banding seperti biaya penjualan dan biaya umum dan administrasi sebagaimana disampaikan dalam Pedoman OECD paragraf 2.83 dan 2.84;

bahwa biaya non-operasional seperti kerugian kurs yang tidak terkait dengan transaksi yang sedang dianalisis harus dikecualikan karena secara material hal tersebut akan sangat mempengaruhi

kesebandingan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi pihak independen yang dijadikan sebagai pembanding. Oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding menjadi tidak tepat. Selain itu, Pemohon Banding juga mengacu pada Bab II Bagian B Poin 2 PER-22 yang menyatakan bahwa:

“Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) ……

2) ……

3) ……

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen”;

bahwa berdasarkan kutipan di atas, tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen perlu diperhatikan. Hal ini juga mencakup komponen biaya pembentuk rasional finansial yang dipilih, yakni FCMU. Bahwa PER-22 juga mengatur definisi dari rasio tingkat pengembalian total biaya (atau dapat disebut juga dengan FCMU), sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini, sebagaimana dapat dibuktikan melalui data Pemohon Banding, biaya kerugian kurs bukan merupakan bagian biaya operasional namun bagian biaya lainnya. Hal ini merupakan perlakuan akuntansi yang umum. Atas dasar hal ini, terbukti bahwa alokasi perhitungan Terbanding telah dilakukan dengan memperhitungkan biaya yang tidak berkaitan dengan segmentasi ekspor. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan koreksi tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Penggunaan data laporan keuangan 2 tahun dapat dijadikan analisis dalam menentukan nilai kewajaran sehingga penolakan atas perusahaan

pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pedoman OECD paragraf 3.75 dan 3.79 dan Bab II Lampiran PER-22 bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menolak perusahaan 2 Samjung Pulp C Ltd dan Wellmade Manufacturing Corporation untuk dijadikan data pembanding dikarenakan tidak tersedianya laporan keuangan, penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran dengan pendekatan secara keseluruhan (artinya menguji profitabilitas), Pemohon Banding akan mencari data pembanding berupa profitabilitas perusahaan pembanding dari pangkalan data (database) komersial. Berdasarkan pangkalan data yang Pemohon Banding gunakan, terdapat beberapa perusahaan yang tidak memiliki data pada tahun tertentu. Tidak tersedianya data keuangan pada suatu tahun, bukan serta merta menjadi alasan bahwa perusahaan pembanding tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran, Pemohon Banding menggunakan data keuangan majemuk yang terdiri dari 5 tahun (2016 sampai 2020) dan dalam melakukan proses screening perusahaan pembanding yang potensial, perusahaan potensial akan dieliminasi apabila terdapat informasi keuangan yang tidak mencukupi (2 tahun dan lebih tidak tersedia untuk alasan praktikal). Hal ini menunjukkan bahwa dengan tersedianya informasi keuangan 2 dari 3 tahun, perusahaan pembanding dinilai memiliki informasi keuangan yang memadai sebagai dasar untuk melakukan analisis pengujian transaksi;

bahwa Pemohon Banding mengacu pada The Platform for Collaboration on Tax yang dikeluarkan oleh IMF, OECD, UN, dan WBG, yang secara spesifik menyebutkan terkait dengan langkah atau proses pencarian perusahaan pembanding pada Box 7. Pada bagian tersebut, terdapat langkah pencarian perusahaan banding terkait ketersediaan laporan keuangan sebagai berikut:

“4. Availability of financial information

For practical reasons, potential results are screened out if two or more years of information are missing”;

[Terjemahan bebas]

“4. Ketersediaan informasi keuangan

Untuk alasan yang praktikal, hasil perusahaan pembanding yang potensial akan dikeluarkan jika informasi keuangan 2 tahun atau lebih tidak tersedia”; bahwa berdasarkan kutipan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis pengujian, karena informasi keuangan telah memadai untuk dilakukan analisis kewajaran. Selain itu, dalam penerapan TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menitik beratkan pemilihan perusahaan pembanding dengan mencari perusahaan yang memiliki kriteria fungsi, aset, dan risiko yang serupa dengan Pemohon Banding, serta bergerak di industri yang serupa. Hal ini juga sebagaimana disebutkan pada Bab II Huruf B Ayat 3 (b) PER-22 terkait dengan kriteria-kriteria yang digunakan untuk menolak kandidat perusahaan pembanding sebagai berikut: “Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

- Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

- Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

- Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, tidak terdapat peraturan atau ketentuan terkait yang secara spesifik menyebutkan kriteria penolakan kandidat pembanding dengan informasi data keuangan hanya satu/dua tahun saja. Dengan demikian, Pemohon Banding beranggapan bahwa penolakan yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar dan tidak sejalan dengan ketentuan yang ada. Apalagi pendekatan yang digunakan di dalam Dokumen Lokal adalah multiple year data di mana meskipun ada data keuangan pada salah satu tahun tidak tersedia, masih tersedia data

keuangan pada dua tahun yang lain. Pendekatan ini konsisten dilakukan setiap tahunnya oleh Pemohon Banding. Pedoman OECD paragraf 3.75 dan 3.79 menyatakan bahwa:

“3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, …. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. …”;

“3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range”;

[Terjemahan bebas]

“3.75 dalam praktiknya, pengujian data beberapa tahun berguna dalam analisis kesebandingan, … Data beberapa tahun seharusnya digunakan Ketika menambah nilai pada analisis transfer pricing. …”;

“3.79 penggunaan data beberapa tahun tidak mengimplikasikan penggunaan rerata. Namun, data beberapa tahun dan rerata dapat digunakan di keadaan untuk meningkatkan keandalan rentang”;

bahwa dari penjelasan OECD di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan data beberapa tahun tidak semata-mata mengharuskan penolakan jika tidak terdapat value dalam observasi tersebut. Alih-alih mengurangi keandalan, penggunaan data beberapa tahun meningkatkan keandalan data set karena dapat menghilangkan varians, salah satunya karena tidak adanya data satu tahun. Oleh karena itu, selama FMCU 5 tahun masih dapat dihitung, maka Pemohon Banding tetap menerima 2 perusahaan pembanding, yaitu Samjung Pulp C., Ltd dan Wellmade Manufacturing Corporation. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa kedua perusahaan pembanding tersebut menjalankan fungsi yang serupa dengan Pemohon Banding yaitu manufaktur produk-produk FMCG. Dengan demikian, Pemohon Banding sampaikan rentang kewajaran yang sesuai adalah pada tabel berikut:

Tabel 9: Rentang kewajaran transaksi berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding

Rata-rata 5 tahun (2016-2020)
JumlahKuartilMedianKuartil
PembandingBawahAtas
FCMU – Perusahaan Pembanding74,93%6,68%10,65%
ROA – Perusahaan Pembanding78,20%10,78%17,74%

bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan di atas Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan hasil rentang kewajaran dalam Dokumen Lokal telah sesuai dan seharusnya dapat dipertimbangkan;

3. Segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan secara tepat dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa atas penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan, berikut Pemohon Banding sampaikan indikator laba operasi dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 10: Perhitungan indikator laba operasi Pemohon Banding

UraianSegmentasi untuk transaksi ekspor
pihak afiliasi (Dalam Ribuan
Rupiah)
Penjualan Bersih462.049.629
Harga Pokok Penjualan411.157.051
Laba bruto50.892.578
Beban Operasional:17.877.408
Laba operasional33.015.170
FCMU7,70%

bahwa lebih lanjut dari poin-poin pembahasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa segmentasi dalam Dokumen Lokal telah dilakukan secara tepat. Atas segmentasi yang terdokumentasi pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, diketahui bahwa FCMU Pemohon Banding masih berada dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding, sebagaimana dipaparkan dalam tabel berikut:

Tabel 11: Rentang interkuartil perusahaan pembanding dan FCMU Pemohon Banding

Rentang interkuartil
Kuartil bawah4,93%
Median6,68%
Kuartil atas10,65%
FCMU segmentasi afiliasi Pemohon Banding dalam TP Dokumentasi7,70%

bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dirangkum dalam tabel di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Pemohon Banding berada dalam rentang interkuartil dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pendapat ini juga diperkuat dengan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (Juli 2010) pada Chapter III – Comparability Analysis poin A.7.2 Selecting the most appropriate point in the range yang menyatakan bahwa:

“A.7.2 Selecting the most appropriate point in the range

3.60 if the relevant condition of the controlled transaction (e.g. Price or margin) in within the arm’s length range, no adjustment should be made; 3.61 if the relevant condition of the controlled transaction (e.g. Price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length priciple, and that the result falls within the arm’s length range (i.e. that the arm’s length range is different from the one asserted by the tax administration). If the taxpayer is unable to establish this fact, the tax administration must determine the point within the arm’s length range to which it will adjust the condition of the controlled transaction;

3.62 in determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects;”

[Terjemahan bebas]

“A.7.2 Memilih Titik yang Paling Tepat dalam Rentang 3.60 Jika kondisi relevan dari transaksi yang dikendalikan (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang kewajaran, tidak perlu dilakukan penyesuaian. 3.61 Jika kondisi relevan dari transaksi yang dikendalikan (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran yang diklaim oleh administrasi pajak, wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk mengajukan argumen bahwa kondisi transaksi yang dikendalikan memenuhi prinsip kewajaran, dan bahwa hasilnya berada dalam rentang kewajaran (yaitu, bahwa rentang kewajaran berbeda dari yang diklaim oleh administrasi pajak). Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan fakta ini, administrasi pajak harus menentukan titik dalam rentang kewajaran di mana ia akan melakukan penyesuaian terhadap kondisi transaksi yang dikendalikan.

3.62 Dalam menentukan titik ini, jika rentang mencakup hasil yang relatif sama dan sangat dapat diandalkan, bisa dikatakan bahwa titik mana pun dalam rentang tersebut memenuhi prinsip kewajaran. Jika terdapat cacat perbandingan seperti yang dibahas pada paragraf 3.57, mungkin tepat untuk menggunakan ukuran kecenderungan pusat untuk menentukan titik ini (misalnya median, rata-rata, atau rata-rata berbobot, tergantung pada karakteristik spesifik dari data), untuk meminimalkan risiko kesalahan karena cacat perbandingan yang tidak diketahui atau tidak terukur;” bahwa berdasarkan penjelasan (guidelines) OECD paragraf 3.60 di atas, dapat dilihat bahwa apabila margin masih di dalam rentang kewajaran, maka tidak diperlukan penyesuaian apa pun. Perlu untuk diketahui bahwa, pada dokumen lokal margin Pemohon Banding yakni sebesar 7,70% masih berada di dalam rentang kuartil bawah sebesar 4,93% dan kuartil atas sebesar 10,65%;

bahwa untuk itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi dan perhitungan segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta yang telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk

membatalkan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding, karena koreksi yang ditetapkan tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 32.236.235.047 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp 32.236.235.047 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terdapat latar belakang kebutuhan jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding;

2. Jasa intragrup yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan eksistensinya dan secara nyata memberikan manfaat untuk Pemohon Banding;

3. Pembayaran jasa intragrup kepada pihak afiliasi telah dialokasikan sesuai dengan porsi manfaat yang Pemohon Banding terima serta dapat dibuktikan keandalannya;

4. Pembayaran jasa intragrup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Biaya jasa Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Terdapat latar belakang kebutuhan jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding bahwa penting untuk diketahui bahwa, jasa manajemen dari pihak afiliasi sangatlah penting bagi keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan bantuan jasa manajemen dari pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan utamanya, yakni melakukan penjualan produk. Bahwa adalah hal yang wajar bagi grup perusahaan untuk memanfaatkan jasa manajemen dari pihak afiliasinya dalam rangka mendapatkan manfaat skala ekonomi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 7.2 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang menyatakan bahwa:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination, and control functions for the whole group… It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently…”; [Terjemahan bebas]

“Hampir setiap grup multinasional harus menyediakan jasa dengan lingkup yang luas bagi anggotanya, terutama jasa administratif, teknis, keuangan dan komersil. Jasa tersebut dapat termasuk fungsi manajemen, koordinasi, dan pengendalian untuk seluruh grup… Hal ini bukan merupakan keinginan grup Multinasional untuk memikul biaya yang tidak perlu, dan hal ini merupakan kepentingan dari grup multinasional untuk menyediakan jasa intra-grup secara efisien…”;

bahwa berdasarkan kutipan OECD di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu grup multinasional yang menyediakan jasa intra-grup bagi anggotanya bukan untuk mengeluarkan biaya yang tidak perlu melainkan dalam rangka efisiensi penyediaan jasa. Apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tetap harus mendapatkan jasa-jasa tersebut dari pihak independen, mengingat Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas yang mencukupi untuk melakukan aktvitas tersebut sendiri;

Gambaran Operasional Pemberi Jasa Intragrup

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan multinasional memanfaatkan jasa manajemen yang dilakukan oleh beberapa pihak afiliasi, yaitu SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCP-AP) dan SC Johnson Philippines ROHQ (SSC Manila). Sebagai gambaran, Pemohon Banding sampaikan bahwa SC Johnson merupakan salah satu perusahaan multinasional yang tergolong besar di dunia dan berdiri sejak tahun 1886 hingga saat ini, di mana grup SC Johnson adalah perusahaan pionir dalam pembuatan dan penjualan berbagai produk khusus kimia untuk pembersih rumah tangga dan pengendalian hama di dunia. SCJ-US sebagai perusahaan induk telah mengembangkan ketentuan dan prosedur

sebagai praktik terbaik untuk pengelolaan bisnis perusahaan. Terlebih prosedur atau ketentuan yang telah dikembangkan sesuai dengan industri dan kondisi bisnis di bidangnya usaha Pemohon Banding, terbukti dengan suksesnya SC Johnson grup di dunia bisnis selama ini;

bahwa selain itu, penting untuk dipahami bahwa grup SC Johnson telah beroperasi sejak lama, di mana kegiatan operasionalnya sudah pasti ditopang berbagai fungsi yang mumpuni seperti kegiatan terkait adanya dukungan jasa-jasa untuk mengikuti perkembangan dan persaingan industri. SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (SCJ-AP) yang berdomisili di Malaysia, merupakan pihak afiliasi yang bergerak dalam penyediaan jasa manufaktur dan pengadaan regional yang mencakup asistensi dalam pembelian bahan baku dan komponen produksi, keamanan, kualitas dan keunggulan manufaktur dan pengadaan hingga dukungan operasional Pemohon Banding agar dapat beroperasional secara efisien. Penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa SCJ-AP juga sangat memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam penyediaan jasa sehubungan dengan kegiatan manufaktur dan pengadaan dalam industri yang Pemohon Banding terlibat di dalamnya;

bahwa di sisi lain, SC Johnson Philippines ROHQ (“SSC Manila”) merupakan perusahaan afiliasi yang berdomisili di Filipina dan melakukan penyediaan jasa bersama (shared services) yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan (finance and accounting). Jasa-jasa yang disediakan oleh SSC Manila meliputi namun tidak terbatas seperti jasa keuangan seperti penetapan biaya produk, treasury, accounts receivable dan account payable, hingga costing SKU produk-produk Pemohon Banding. Pegawai SSC Manila mempunyai tenaga ahli dengan kualitas tinggi untuk memberikan pengarahan dan asistensi sesuai dengan fungsinya untuk operasional Pemohon Banding;

bahwa seperti perusahaan multinasional pada umumnya, perusahaan multinasional memiliki jasa intragrup, seperti jasa manajemen dengan tujuan memberikan pengarahan sesuai dengan strategi grup usaha Pemohon Banding. Selain itu, pemusatan jasa intragrup yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa perusahaan

telah menerapkan kebijakan perusahaan global sesuai dengan praktik- praktik bisnis terbaik yang membuat grup SC Johnson terdepan dan tetap eksis hingga sekarang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa masing- masing pihak afiliasi dalam grup telah ditunjuk sesuai dengan strategi grup untuk menjalankan fungsi yang mendukung operasi bisnis secara keseluruhan. SCJ-AP adalah perusahaan afiliasi khusus yang menyediakan jasa manajemen pada tingkat regional, termasuk jasa manufaktur dan pengadaan regional. SSC Manila, di sisi lain, menyediakan jasa bersama (shared services) yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan. Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan jasa manajemen yang dilakukan dengan SCJ-AP dan SSC Manila;

Latar belakang kebutuhan jasa dan pembuktian eksistensi

bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha dalam industri pembuatan dan penjualan berbagai produk khusus kimia untuk pembersih rumah tangga dan pengendalian hama, di mana industri tersebut didominasi oleh grup-grup perusahaan besar seperti Colgate-Palmolive Company, PT Mega Sari Makmur (Godrej Indonesia), PT Unilever Indonesia, PT Reckitt Benckiser, dll. Agar dapat bertahan di industri produk kimia rumah tangga dan menjaga keberlangsungan usahanya, Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi dalam rangka menjalankan fungsi operasional tertentu. Untuk dapat menjalankan kinerja perusahaan maupun operasionalnya secara optimal, Pemohon Banding memerlukan jasa yang diberikan oleh masing-masing pihak afiliasi untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan perusahaan global/grup sesuai dengan praktik-praktik bisnis yang ada;

bahwa lebih lanjut, manfaat dari jasa manajemen yang diperoleh dari pihak afiliasi dapat dilihat dalam bentuk:

• Pemanfaatan skala ekonomi, di mana satu personil dapat menjalankan fungsi yang sama yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan entitas

lainnya dalam grup. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak perlu memperkerjakan sendiri orang-orang yang berkompeten untuk menjalankan fungsi tersebut, yang tentunya akan menimbulkan biaya yang lebih besar bagi perusahaan;

• Pemohon Banding menerima jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sesuai dengan strategi grup usaha Pemohon Banding, di mana adanya pemusatan jasa intragrup dalam rangka mengurangi biaya overhead dan meningkatkan produktivitas;

• Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan bisnis utamanya sebagai perusahaan manufaktur karena adanya asistensi jasa dari masing- masing pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, adapun penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi. Selama TA2021, Pemohon Banding memiliki jumlah pegawai pada masing-masing fungsi administratif yang terbatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan struktur organisasi Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:

Gambar 1: Struktur organisasi Pemohon Banding per 31 Desember 2021 Executive

Assistant “ . Alarketing | | Manuger.

Pirancs . MAN HRBP Operation Pa Ka . tk . Customer a ae an

Sales Murguer . Commnercialivielion . Manutiicvucing

Munaser Assad Sum Marketing Manin: .

Manager Mperairets bahwa pada kondisi aktual, berikut Pemohon Banding sampaikan struktur divisi dan jumlah karyawan Pemohon Banding;

Tabel 12: Struktur divisi dan jumlah karyawan Pemohon Banding

Nama DivisiJumlah Karyawan
Divisi Sales60
Divisi Marketing5
Divisi Finance8
Divisi Human Resources2
Divisi Manufacturing Operation171
Divisi Support33
Total279

bahwa apabila ditinjau lebih lanjut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki sumber daya manusia yang terbatas, Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi penting secara internal (in-house). Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat membutuhkan jasa dari pihak afiliasi untuk tetap kompetitif sebagaimana pihak afiliasi memiliki keahlian (expertise) dan sumber daya serta pengalaman sesuai yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Terbatasnya sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding merupakan salah satu tantangan yang harus diatasi oleh Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia. Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Pemohon Banding menerima bantuan dari Pihak Afiliasinya yang membantu Pemohon Banding dalam menjalankan fungsi lain dalam aktivitas usaha Pemohon Banding. Hal ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan agar Pemohon Banding dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan utama perusahaan dan sekaligus tanpa mengesampingkan fungsi operasional lainnya di dalam aktivitas usaha Pemohon Banding;

bahwa sebagai contoh, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya untuk menjalankan fungsi pengadaan, pemasaran, back-end office, customer service, dll. Hal ini akan menyulitkan Pemohon Banding untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut tanpa adanya bantuan dari pihak afiliasi yang memiliki keahlian serta pengalaman di bidangnya. Selanjutnya, Pemohon Banding juga menerima jasa-jasa seperti jasa pemasaran, jasa keuangan, hingga jasa sumber daya manusia untuk dapat membantu Pemohon Banding menjalankan fungsi-fungsinya. Kemudian, perlu dipahami bahwa jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi bersifat high-level yang bertujuan agar Pemohon Banding dapat beroperasi berdasarkan standar dan sinergi yang ditetapkan oleh Grup sehingga Pemohon Banding

dapat berfokus pada operasional perusahaan untuk dapat memberikan produk yang berkualitas sesuai dengan harapan konsumen;

bahwa perlu dipahami bahwa pemberian jasa oleh Pihak Afiliasi merupakan jasa terpusat yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha. Biaya yang dikeluarkan untuk pemanfaatan jasa yang digunakan secara bersama-sama akan lebih rendah dibandingkan bila setiap entitas grup usaha memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang serupa untuk menjalankan fungsi yang disediakan oleh Pihak Afiliasi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga akan lebih besar apabila menggunakan penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa yang serupa dengan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi karena kualitas jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah dikembangkan secara global. Atas dasar ini, dapat diketahui bahwa kehadiran penyedia jasa afiliasi adalah vital untuk kelancaran bisnis Pemohon Banding dan untuk memanfaatkan economic of scale dari penyediaan jasa yang terpusat dalam arti biaya yang dikeluarkan atas pemberian jasa yang dimanfaatkan oleh berbagai anggota grup usaha akan lebih rendah dibandingkan setiap grup usaha tersebut menggunakan jasa yang sama dari pihak ketiga. Kami meyakini bahwa hal ini merupakan pemahaman bisnis yang berlaku secara umum di mana apabila dihadapkan pada kondisi yang dapat menyebabkan pengeluaran biaya lebih besar, yaitu penggunaan jasa dari pihak ketiga, maka akan mencari fasilitas lain dengan biaya yang lebih rendah. Dalam hal ini, grup SC Johnson telah menyediakan fasilitas tersebut dengan penyediaan jasa secara terpusat. Jika Pemohon Banding menggunakan pihak ketiga sebagai pemberi jasa yang menggantikan jasa dari pihak afiliasi, maka kondisi yang dihadapkan akan tetap sama di mana Pemohon Banding wajib membayar jasa yang telah disediakan tersebut;

bahwa Terbanding pada Surat Uraian Banding menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh SCJ-AP dan SSC Manilla, pada prinsipnya merupakan jasa yang sama yang telah diberikan oleh SCJ-US sehingga merupakan duplikasi biaya karena jika kebutuhan jasa tersebut telah dipenuhi, maka pada dasarnya biaya-biaya jasa muncul akibat adanya hubungan istimewa bukan berdasarkan kebutuhan akan suatu jasa. Menanggapi pernyataan

ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung dan penjelasan utilisasi dan manfaat dari jasa yang diperoleh dari masing-masing pihak afiliasi Pemohon Banding. Adapun, dapat dilihat berdasarkan dokumen bukti dan penjelasan utilisasi dan manfaat jasa yang diberikan oleh SCJ-AP, SSC Manilla dan SCJ-US sejatinya merupakan jasa yang berbeda. Bahwa pemberian jasa kepada Pemohon Banding oleh lebih dari satu perusahaan afiliasi juga tidak dapat secara langsung dianggap sebagai duplikasi tanpa menelaah terlebih dahulu substansi dari jenis jasa yang diberikan oleh masing-masing afiliasi dan kemudian disandingkan dengan operasional kegiatan usaha Pemohon Banding. Dokumen pendukung atas rekapitulasi jenis-jenis jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, penjelasan, dan bukti a quo yang menunjukkan bahwa jasa yang diberikan merupakan sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding akan Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan untuk pertimbangan Majelis Hakim;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan latar belakang kebutuhannya dan memberikan manfaat untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi atas biaya manajemen seharusnya dibatalkan;

2. Jasa intragrup yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan eksistensinya dan secara nyata memberikan manfaat untuk Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Bab IV huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER- 22/PJ/2013”), mengatur mengenai tata cara pengujian terhadap transaksi jasa intragrup seperti di bawah ini:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa”;

bahwa hal ini bertujuan untuk melihat apakah jasa yang diberikan, sesuai dengan kebutuhan usaha Pemohon Banding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman dari gambaran umum dan kebutuhan Pemohon Banding dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas setiap jasa intragrup dari pihak afiliasinya; Jasa Intragrup (Jasa Pasokan Produk Global (GPS)) dari SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (“SCJ-AP”)

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal TA2021, Pemohon Banding melakukan transaksi pembayaran jasa manajemen yang berkaitan dengan Pasokan Produk Global (GPS) dengan SCJ-AP. JHHP membayar margin sebesar 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Kebijakan penentuan harga transfer ini telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Berikut Pemohon Banding sampaikan ruang lingkup jasa GPS yang disediakan oleh SCJ-AP kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Pembelian bahan mentah dan komponen;

b. Keamanan, kualitas, keunggulan manufaktur;

c. Pemeliharaan otonom dan standarisasi pekerjaan sehari-hari;

d. Pemeliharaan otonom dan standarisasi pekerjaan sehari-hari;

e. Kegiatan periklanan, seperti Iklan Televisi (TVC), media sosial, dll;

f. Manajemen teknik dan manajemen modal;

g. Jasa manufaktur dan pengadaan lainnya;

h. Jasa Finance Advisor dan Accounting dan i. Jasa HRD berupa Talent Acquisition, Total Reward, Employees Training & Development;

bahwa jasa GPS yang disampaikan oleh SCJ-AP khusus untuk memberikan asistensi jasa yang spesifik berkaitan dengan procurement atau pengadaan bahan baku, import, dan mendorong kelancaran operasional Pemohon Banding sebagai manufaktur. Sehingga, untuk

melaksanakan seluruh kegiatan jasa GPS di atas, maka diperlukan pengetahuan praktek bisnis yang memadai atas bisnis proses, rantai pasok, dan pengadaan. Selanjutnya, Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang berkualifikasi tinggi dalam melakukan fungsi-fungsi tersebut. Hal ini sebagaimana telah Pemohon Banding buktikan pada struktur organisasi di atas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding benar-benar membutuhkan jasa tersebut dari pihak afilaisi dan sudah seharusnya biaya tersebut dapat dijadikan pengurang (deductible) dalam perhitungan Pajak Penghasilan;

Jasa Intragrup (Shared Service Center) dari SSC Manila

bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya, SSC menerima petunjuk dari perusahaan grup SCJ di mana SSC menyediakan layanan, yang akan sejalan dengan strategi global. Oleh karena itu, SSC dianggap melakukan fungsi pemrosesan/administrasi untuk afiliasinya. Pemohon Banding melakukan membayar margin sebesar 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Kebijakan penentuan harga transfer ini telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun;

bahwa terkait dengan penyediaan jasa bersama yang disediakan oleh SSC Manila kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa eksistensi dan kewajaran atas transaksi tersebut dapat dibuktikan. Pertama, jasa yang diberikan tercantum pada perjanjian jasa manajemen (Service Agreement), yang secara tegas menyatakan jasa yang akan diberikan oleh penyedia Jasa. Berikut adalah ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan oleh SSC Manila kepada Pemohon Banding:

a. Jasa keuangan dan akuntansi dalam pengelolaan account payable dan GL;

b. Jasa keuangan yang berkaitan dengan perhitungan biaya produk;

c. Jasa keuangan terkait dengan kebendaharaan (treasury);

d. Jasa Pengelolaan Sumber Daya Manusia;

e. Jasa pengelolaan layanan pelanggan dan proses pendapatan (Order to Cash);

bahwa SSC Manila memberikan jasa manajemen yang fokus secara spesifik dan langsung berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon

Banding seperti dukungan penyediaan jasa dalam mengelola akuntansi dan keuangan perusahaan, perhitungan biaya produk untuk masing- masing SKU Pemohon Banding, menyediakan laporan keuangan AR, melakukan clearing, hingga memproses tagihan dari vendor ke dalam SAP. Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan, bahwa dalam penyediaan jasa manajemen yang dilakukan, SSC memiliki pegawai yang ahli dalam bidang nya untuk masing-masing jasa yang diberikan sehingga seluruh jasa manajemen yang diberikan oleh SSC Manila memberikan nilai lebih untuk mendorong operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa SSC tidak semata-mata memberikan jasa dikarenakan keharusan untuk seluruh pihak afiliasi. Namun, jasa-jasa yang diberikan oleh SSC dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan manfaat ekonomi dari jasa tersebut juga dapat dirasakan secara langsung oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu Pemohon Banding sampaikan, satu aspek penting dari setiap biaya jasa, terutama apabila dibandingkan dengan keadaan dengan pihak ketiga, adalah apakah terdapat manfaat dari penyediaan jasa tersebut. Sebagaimana dokumen pendukung beserta masing-masing penjelasan yang komprehensif di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya jasa manajemen benar-benar terjadi untuk operasional bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa dalam hal ini OECD paragraf 7.6 menyatakan bahwa:

“Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity inhouse for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle;”

[Terjemahan bebas]

“Berdasarkan prinsip kewajaran dan kewajaran, pertanyaan apakah jasa intragrup telah diberikan ketika suatu kegiatan dilakukan untuk satu atau lebih anggota kelompok oleh anggota kelompok lain harus bergantung pada apakah kegiatan tersebut memberikan nilai ekonomi atau komersial kepada masing-masing anggota kelompok untuk meningkatkan nilai komersialnya. Posisi. Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah suatu perusahaan independen dalam kondisi serupa akan bersedia membayar untuk aktivitas tersebut jika dilakukan oleh perusahaan independen atau akan melakukan aktivitas tersebut sendiri. Jika aktivitas tersebut bukan merupakan aktivitas yang bersedia dibayar atau dilakukan oleh perusahaan independen, maka aktivitas tersebut biasanya tidak dianggap sebagai layanan intragrup berdasarkan prinsip kewajaran dan kewajaran”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat bukti nyata bahwa jasa manajemen ini benar-benar dilakukan (rendered) dan memberikan nilai manfaat ekonomis sebab Pemohon Banding telah menerima manfaat nyata atas jasa manajemen tersebut. Adapun Pemohon Banding meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding telah dapat membuktikan rincian kegiatan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas biaya jasa intragrup yang dipertahankan Terbanding, dikarenakan Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada masing-masing pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas biaya jasa intragrup yang dipertahankan Terbanding, dikarenakan Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada masing-masing pihak afiliasi;

3. Pembayaran jasa intragrup kepada pihak afiliasi telah dialokasikan sesuai dengan porsi manfaat yang Pemohon Banding terima serta dapat dibuktikan keandalannya;

bahwa atas jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding ditagihkan berdasarkan biaya langsung dan/atau tidak langsung yang dikeluarkan pihak afiliasi sehubungan dengan pemberian jasa. Biaya ini kemudian akan dialokasikan kepada penerima jasa (termasuk Pemohon Banding) berdasarkan alokasi yang relevan. Kunci alokasi yang relevan berperan penting dalam pengalokasian biaya yang timbul dari penggunaan jasa tersentralisasi, sehingga biaya yang ditagihkan mencerminkan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding untuk masing-masing cakupan jasa intragrup;

bahwa dalam menggunakan kunci alokasi/key allocation untuk membebankan biaya jasa, Pemohon Banding mengacu pada panduan OECD TPG 2022 paragraf 7.23-7.24 yang memberikan pedoman bagi grup MNE untuk menggunakan Key Allocation dalam pembebanan biaya kepada penerima jasa jika metode langsung tidak dapat digunakan; bahwa kutipan OECD TP Guideline 2022 Ayat 7.23-7.24 adalah sebagai berikut:

Paragraf 7.23

“In such cases, MNE groups may find they have few alternatives but to use cost allocation and apportionment methods which often necessitate some degree of estimation or approximation”;

Paragraf 7.24

“In some cases, an indirect-charge method may be necessary due to the nature of the service being provided. One example is where the proportion of the value of the services rendered to the various relevant entities cannot be quantified except on an approximate or estimated basis”;

[Terjemahan bebas]

Paragraf 7.23

“Grup MNE mungkin menemukan beberapa alternatif tetapi untuk menggunakan alokasi biaya dan metode pembagian yang sering

memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya yang wajar”;

Paragraf 7.24

“Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat layanan yang disediakan. Salah satu contohnya adalah di mana proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas relevan tidak dapat dikuantifikasi kecuali atas dasar estimasi atau perkiraan”;

bahwa penggunaan metode tidak langsung sebagai salah satu metode yang digunakan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa juga dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”). Pada Bab II bagian Transaksi Jasa Intragrup (Intra-Group Services) SE-50 dinyatakan sebagai berikut:

“Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi”;

bahwa sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013, untuk melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intragrup perlu dilakukannya pengujian dengan dasar dan metode alokasi pembebanan jasa, data pembanding, mark-up yang dibebankan serta metode transfer pricing yang digunakan untuk menilai kewajaran nilai pembebanan jasa intragrup tersebut. Berikut Pemohon Banding sampaikan jumlah pembebanan biaya jasa intragrup dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Perhitungan pengalokasian dan basis dari masing-masing biaya jasa intragrup secara singkat adalah sebagaimana berikut ini:

Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dengan SCJ-AP

bahwa SCJ-AP telah memberikan dukungan jasa intragrup berupa jasa manufaktur dan pengadaan regional. Atas pemberian dukungan jasa intragrup ini, SCJ-AP membebankan biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan jasa, termasuk namun tidak terbatas pada remunerasi staf profesional, perlengkapan kantor, biaya komunikasi, biaya perjalanan dan biaya lain yang memenuhi syarat;

Gambar 2: Tagihan jasa intragrup dari SCJ-AP kepada JHHP TA2021 SAP Dac Invoice Na. 195 Description Total

1300052800 1800001048 Regional Charges - Feb 21 142,190.47

1900052916 1800001062 Regional Charges - Mar 21 142,190.47

1300053065 1800001072 Regional Charges - Apr 21 142,190.47

1900053255 1800001080 Regional Charges - May 21 142,190.47

1900053390 1800001092 Regional Charges - Jun 21 142,190.47

1900053675 1800001119 Regional Charges - Jul 21 154,350.00

1900053797 1800001133 Regional Charges - Aug 21 127,400.00

1300053397 1800001146 Regional Charges - Sep 21 140,875.00

1300054193 1800001155 Regional Charges - Gct 21 140,875.00

13900054287 1800001166 Regional Charges - Nav 21 140,875.00

1300054463 1800001174 Regional Charges - Dec 21 140,875.00

1300053405 1800001102 Regional Charges - True UpJur 227,508.53

Grand Total 1,783,710,.88 bahwa adapun rincian faktur penagihan atas jasa intragrup Regional Charges yang ditagihkan setiap bulan oleh SCJ-AP Pemohon Banding atas beberapa jenis jasa sebagaimana dijelaskan di bawah ini;

Gambar 3: Rincian metode alokasi biaya untuk jasa Regional Charges felt

Bata Pin AR Pemadaman Dum LA eet en Pata and Ponte OA [Dir baie bite et Damuraga 2 Mpposaang a CC Meera DI "NN Na pop maag PA HH SI. TENDER ANN ET

Halu Me 1. “ : 1 Pa 1 1 I . oh lat

Bantal ML pa ata Jonan Rn Para re Pe LAHAN LAH UPI ed Ltt Last Pein HUI Lanud Lalu add PO ee oR Pe oa roa. ane phn. aan. Tan sma | who. : pu ed. Vande soe Tht fat wae tt potas rae sanga i : we wet thet (Nang Dibui

"mita Geli lantunan Jee Lis aus 15S ube jin An Linde Db? legen pia La Vania OE 134,174

tee leon er we. lee. ou aor: Ki eon pesan nate Hee coed “He ita Lia "ode fete bad va WE. Hanan

Batal Part a pier Levent thd Tbe Leap jin aye Late Lau lFitia YAN Ih Ian NUN LES 4ler

Keterangan:

Types of services:Jenis layanan yang diberikan (Regional

GMTS, Regional Procurement, Supply Chain, Non Supply Chain, GPS Financial & HR);

Allocation Rate #1 - #5:Persentasealokasiberdasarkan perbandingan alokasi biaya manfaat yang diterima JHHP dibandingkan total alokasi biaya di Asia;

Cost Base:Anggaran total alokasi pemberian jasa di

Asia;

Allocated amount:Pembebanan biaya atas manfaat dari dukungan jasa yang diberikan (Cost Base x Allocation Rate);

bahwa total biaya layanan akan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh SCJ-AP (tidak termasuk biaya eksternal) untuk menyediakan jasa dengan mark-up sebesar 5%. Untuk pembelian bahan baku dan komponen, alokasi biaya didasarkan pada biaya sebenarnya untuk bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding di bawah bantuan SCJ-AP. Untuk semua jasa lainnya, alokasi didasarkan pada biaya sebenarnya untuk menyediakan jasa tersebut. Berikut rincian tagihan biaya terhadap pemberian jasa dari SCJ-AP;

Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dengan SCJ-AP

bahwa SSC Manila telah menyediakan Pusat Layanan Bersama (Shared Service Center) dan alokasi keuangan, rantai pasokan dan biaya layanan pelanggan diselesaikan melalui volume transaksi entitas yang sebenarnya pada tahun sebelumnya, yang diperoleh dari sistem SAP Grup. Oleh karena itu, secara umum, total biaya yang dianggarkan di masing-masing wilayah tersebut akan dialokasikan ke suatu negara berdasarkan volume transaksi yang telah diproses oleh SSC untuk Indonesia pada tahun sebelumnya sebagai persentase dari total volume transaksi untuk kawasan Asia Pasifik pada tahun sebelumnya. Biaya administrasi tidak dapat dialokasikan berdasarkan volume transaksi. Oleh karena itu, mereka dialokasikan secara tidak langsung dengan menggunakan total biaya keuangan dan rantai pasokan untuk wilayah tertentu sebagai persentase dari total biaya tersebut untuk kawasan Asia Pasifik, dan kemudian mengalokasikan persentase tersebut dari biaya administrasi ke wilayah tersebut. Tabel di bawah ini menunjukkan faktur yang ditagihkan oleh SSC Manila kepada JHHP;

Gambar 4: Faktur penagihan biaya dukungan jasa dari SSC Manila kepada JHHP

Involce Mo, SAP Doc IGS Deseriptian Total

1900054471 600003393 SSC Recharge - Lec'21 32.946,60

1900052623 600003162 HROC Recharge - lu s1 te Dec’ 12.450,38

1900052633 600003166 SSC Recharge -lan'21 36.761,14

1900052799 600003187 SSC Recharge - Feb'21 36.761,14

1900052936 600003208 SSC Recharge - Mar’ 21 36.761,14

1900053067 600003243 SSC Recharge - Apr'21 36.761,14

1900053254 600003 247 SSC Recharge - May’ 21 36.761,14

1900053389 600003278 HRDOC Recharge - Jan'sito lun 12 450.38

1900053524 600003301 SSC Recharge -Jun'21 36.761,14

1900053676 600003306 SSC Recharge - tul'zi 32 946.50

1900053684 600003305 SSC Recharge - True Up Jan'21 22 453.50

1900053796 600003341 SSC Recharge - Sug'21 32 946.50

1900053992 600003366 SSC Recharge - Sep '21 32 946.50

1900054200 600003393 SSC Recharge - Oct'21 32 946.50

1900054284 600003 402 SSC Recharge - Naw'21 32 946.50

Grand Total 465.599.70

bahwa adapun berdasarkan faktur penagihan di atas terdapat dua jenis biaya yang ditagihkan sebagaimana dijelaskan pada uraian di bawah ini.

1.SSC Recharge bahwa biaya ini merupakan biaya atas layanan akuntansi, keuangan, manajemen layanan pelanggan, dan lain-lain. Biaya tersebut kemudian diakumulasi dan dialokasikan berdasarkan kunci alokasi total transaksi keuangan Pemohon Banding di Indonesia dengan total keseluruhan transaksi keuangan grup SC Johnson secara regional. Atas hal tersebut, kemudian didapatkan nilai persentase alokasi yang akan dikalikan dengan total biaya yang dikeluarkan penyedia jasa intragrup. Rincian alokasi biayanya diuraikan sebagai berikut:

Gambar 5: Rincian alokasi biaya SSC Recharge

DETAILED COMPUTATIONS.

ESC CAARGEE

Dur F2

Tate EEL ote ge: 5.255.527 2517535

Allocation (SSC Charges} F202 F2

Tite Fil Test: 252.515 235,825.00

Sasserays ace Taat 54.82.13 51.515.)

7. Attributable to Indonesia ties LI

2230952535 SINOSSS Laba za IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

2252722 SINI Sapraan, BIEL IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

2290952235 599005295 Ver BEL IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

DAMOSSF SINGS Apr BIEL IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

223095325- SINOSEAT N's, BIEL IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

22 3095352- 590053) 4-5 2022 IL 3. 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

22 3095358- 51005595. 272 Tus-so LS. 22,452.42 Zi ERA 243,019

SINI Ting La Lie. EELLSE.ET Iii Sai EEIISLE

22730953575 5990055I5.4,; 2021 i13-. 31.252.28 295.55 135559 32.26.62

22353725 599003541 Lapar Jz i13-. 3J.182.25 95.55 135559 32.26.62

2230953222 599003555 fecteccer III i13-. 3J.182.15 95.55 135559 32.26.62

059 599005525 2 tics BIEL S0.3-. 5J.492.15 95.55 135559 32.26.62

LIMO SSI SUNOLIE aves BIEL 23 31,152.15 95.55 135559 32.26.62

JAMU 599003525 Gersc os KIE i13-. 31,152.15 95.55 135559 32.26.62

197,680 aec 539

Keterangan:

Total SSC Charges:Total penagihan biaya atas penyerahan jasa

SSC

Total SSCTotal keseluruhan biaya penyediaan jasa SSC Transactions:

Indonesia Volume of Total biaya atas jasa SSC untuk Pemohon Transactions:Banding Indonesia

Allocation Rate:Persentase keseluruhan biaya penyediaan jasa

SSC dibandingkan total biaya penyediaan jasa SSC untuk Pemohon Banding (Total SSC Transactions / Indonesia Volume of Transactions)

Indonesia TotalAlokasi biaya atas jasa SSC untuk Pemohon Allocation:Banding (Total SSC Charges / Allocation Rate) Mark Up:Mark Up 5% dari (Indonesia Total Allocation +

PS Allocation)

2. HRDC Recharge bahwa selain dari layanan SSC, SSC Manila juga menyediakan layanan Sumber Daya Manusia kepada pihak afiliasi berbagai negara. Perhitungan alokasi kuncinya merupakan persentase anggaran biaya penyediaan jasa HRDC di Indonesia dengan total anggaran secara regional. Gambar di bawah ini menunjukkan alokasi biaya HRDC selama TA2021;

Gambar 6: Rincian alokasi HRDC SSC Manilla

SAP Doc 1900053389

Type of Services Allocation Method Allocation Rate Cost Pool Allocated Cost 54:3 Mark Up Total

FR % dd FRDC Persennel 1.25% 653,395.05 LL 8653 592.88 12,450.38

Total 653,395.00 11,857.50 592.88 12,450.38

SAP Doc 1900052623

Type of Services Allocation Method Allocation Rate Cost Pool Allocated Cost 54:3 Mark Up Total

FR % co FROC Fersennel LL 555,532.08 LL 8653 592.88 12,450.38

Total 555,531.00 11,857.50 592.88 12,450.38

Keterangan:

Cost Pool:Anggaran biaya atas dukungan HRDC

Allocation Method:Persentase HRDC Personnel

Allocation Rate:Persentase anggaran biaya penyediaan jasa HRDC di Indonesia dengan total anggaran secara global Allocation Cost:Pembebanan biaya atas penyediaan jasa HRDC (Cost Pool x Allocation Rate)

Mark up:Mark up 5% dari alokasi pembebanan biaya atas penyediaan jasa bahwa melalui uraian pendekatan pengalokasian biaya atas jasa intragrup dari jasa-jasa yang telah disebutkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengalokasian biaya jasa intragrup yang dilakukan secara tepat guna sesuai dengan cakupan jasa dan manfaat yang diterima. Demikian, komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi

Pemohon Banding, serta sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa intragrup yang disediakan;

4. Pembayaran jasa intragrup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan sifat kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa intragrup yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Berikut adalah kebijakan harga yang dibebankan kepada penerima jasa dalam memanfaatkan jasa intragrup dari pihak-pihak afiliasi sebagai pihak yang menyediakan jasa intragrup kepada Pemohon Banding;

Tabel 13: Kebijakan harga transaksi pembayaran jasa intragrup

Penyedia JasaTarif
SCJ-APBiaya ditambah mark-up 5%
SSC ManilaBiaya ditambah mark-up 5%

bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi pembayaran jasa intragrup, metode TNMM dipilih sebagai metode yang paling dapat diandalkan untuk mengevaluasi sifat kewajaran dari transaksi jasa intragrup Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi karena ketersediaan data keuangan eksternal yang andal dan karena metode TNMM kurang dipengaruhi oleh perbedaan dalam fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung;

bahwa dalam menerapkan metode TNMM, FCMU sebagai profit level indicator (“PLI”) yang paling tepat. Sehubungan dengan transaksi biaya jasa intra-grup, pihak afiliasi dipilih sebagai pihak-pihak yang diuji karena perusahaan tersebut tergolong sebagai entitas yang paling tidak kompleks di antara pihak afiliasinya dan keuntungan dapat dengan mudah diidentifikasi;

bahwa diketahui, Pemohon Banding melakukan pengujian atas jasa dukungan di kawasan Asia Pasifik dan diketahui bahwa hasil rentang interkuatil FCMU rata-rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) perusahaan pembanding dirangkum dalam tabel di bawah ini;

Tabel 14: FCMU rata-rata tertimbang tiga tahun (2018-2020) perusahaan pembanding atas jasa dukungan di wilayah Asia Pasifik

NCPMKuartil bawahMedianKuartil atas
Rata-rata tertimbang tiga tahun (2018- 2020)1,59%3,08%11,49%

bahwa perhitungan NCPM rata-rata tertimbang NCPM tiga tahun dari perusahaan yang sebanding adalah dari 1,59% sampai 11,49%, dengan median 3,08%. Berdasarkan analisis yang dilakukan, mark-up yang dikenakan atas jasa SCJ-AP dan SSC Manila sebesar 5% berada di antara kisaran interkuartil, dan dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya jasa intragrup kepada pihak-pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Biaya jasa Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta penjelasannya menyatakan bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. ...";

bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a butir 2 UU PPh tersebut, maka seharusnya biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dikoreksi karena

biaya tersebut terkait dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding masih mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa untuk dapat membiayakan suatu biaya secara fiskal, biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan atau kegiatan usaha terkait yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding antara lain meliputi pembayaran jasa, dalam hal ini termasuk biaya jasa intragrup kepada Pihak Afiliasi. Dengan adanya jasa ini, Pemohon Banding mampu menjalankan kegiatan operasional bisnis dengan lancar serta memperoleh manfaat ekonomis berupa penghematan biaya melalui pemanfaatan skala ekonomi, penyediaan kualitas yang lebih baik, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding harus menggunakan penyedia jasa pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa dukungan serupa atau menjalankan fungsi-fungsi yang dijalankan Pihak Afiliasi secara independen. Peran yang besar dari jasa-jasa dari Pihak Afiliasi, maka jelas bahwa jasa intragrup dan dari Pihak Afiliasi merupakan kegiatan yang mendukung Pemohon Banding dalam menjalan kegiatan 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengacu pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f yang menyatakan:

“…karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha..”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sistem self- assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini telah secara jelas di atur dalam PMK-17 tahun 2013 mengenai tata cara pemeriksaan. Selanjutnya, dari bukti-bukti pendukung yang kami

sampaikan, jasa-jasa tersebut telah diberikan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya pembayaran jasa intragrup yang dilakukan Pemohon Banding dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto sepanjang pengeluaran tersebut jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan pada poin di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas biaya jasa intragrup dibatalkan;

C. Sengketa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 19.063.376.006 bahwa melalui Surat Uraian Bandingnya, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi royalti sebesar Rp71.640.850.430 sehingga menurut Terbanding tidak terdapat sengketa yang dapat diajukan banding. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa sebagaimana dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi biaya usaha sebesar Rp90.704.015.516. Untuk memperjelas hal tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan potongan dari Surat Keberatan Pemohon Banding yang mencantumkan alasan keberatan atas pos koreksi yang dilakukan Terbanding;

B. ALASAN KEBERATAN

Wajib Pajak tidak setuju dan mengajukan keberatan untuk koreksi dari Tim

Peeriksa dan mengajukan keberatan atas pos-pos yang dipertahankan clalam pemeriksaan Pajak Penphasilan Badan Tahu Pajak 2021.

Berikut uraian dan penjelasan atas pengajuan keberatan:

po Detail Koreksi Jumlah (Rp)

Koreksi atas Peredaran Usaha 50.142. 576.006

Bo | Koreksi atas Targa Pokok Penjualan 60.2279,109. 292

© | Koreksi atas Fiaya Usaha Lainnya | 90.F704.615.5158

D | Koreksi atas Kompensasi Kerugian Fiskal 130.926.735.091

Total Koreksi 332.002.235.905 bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Pemohon Banding bahwa di dalam Surat Keberatannya telah mencantumkan alasan

keberatan atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp90.704.015.516 dengan rincian sebagai berikut:

(i) Koreksi atas Biaya Royalti sebesarRp 71.640.850.430 (ii) Koreksi atas Biaya Intragroup Services

SCJ US sebesarRp 19.063.165.086 TotalRp 90.704.015.516 bahwa hal ini juga sebagaimana dapat dibuktikan bahwa dalam pengajuan keberatan yang dilakukan, Pemohon Banding secara spesifik menuliskan terkait dengan pokok keberatan atas biaya usaha lainnya atas biaya Intragroup Services kepada SCJ US sebesar Rp19.063.376.006 dalam Surat Keberatan sebagai berikut:

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan atas IGS sebesar Rp 60.229.109.292 dan Biaya Usaha Lainnya atas IGS sebesar Rp 19.063.165.086

Menurut Pemeriksa

Pengujian atas Pembebanan IGS

Untuk Pengujian atas Pembebanan IGS. berdasarkan Surat Edaran Direktur

Jenderal Pajak Nomor SE-50. PJ: 2013 diatur pemeriksa melakukan langkah penerapan PKKU atas pembebanan biaya sales comission sebagai berikut:

li memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberi manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak dan

2; melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup, jika jasa telah benar-benar dilakukan dan memberi manfaat ekonomi bagi Wajib

Pajak bahwa maka dari itu, pernyataan Terbanding atas tidak disampaikannya keberatan atas koreksi pos biaya usaha lainnya sebesar Rp19.063.376.006 adalah keliru dan merupakan kesalahan Terbanding dalam meninjau Surat Keberatan Pemohon Banding;

bahwa adapun, penjelasan Pemohon Banding terkait ketidaksetujuan atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada pos Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 19.063.376.006 adalah karena biaya-biaya tersebut merupakan biaya jasa intragrup yang Pemohon Banding bayarkan kepada SCJ-US selama TA2021 yang dilaporkan dalam pos biaya usaha lainnya; bahwa dengan mempertimbangkan pada proses Keberatan Terbanding telah mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas biaya jasa intragrup

yang dibayarkan kepada SCJ US pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp27.992.874.245. Selama TA2021, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas jasa itnragrup kepada SCJ US dengan nilai total sebesar Rp47.056.039.331 yang merupakan satu kesatuan namun pelaporannya dilaporkan pada pos HPP dan Biaya Usaha Lainnya. Berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman invoice atas biaya jasa intragrup yang dibayarkan kepada pihak afiliasi selama TA2021:

No invoice Tanggal Keterangan Nilai (dalam USD)

Global Adder 572021 .ul- der 21 1, 444,815,78

1800118124 18/01/ anon (Ion “eer Tebel uk dee

Global Adder Wark-Up .ul-3ec'21 42.149,00

Global Adder 572021 Lan-.un'21 1,182,010,31

1800118870 19/07/2021, 222 “Seer “tet et ann’.

Global Adder Vark-Up Lan-un'21 40,532,00

1800118448 22/03/2021 Training - 2atencial/Via Cndges earnship/ Global 6,.380,00

1800118730 21/06/2021 Global 3°T, Finance, H3. Service See “or Sus Ops un 483,184,92

Global 3°T & Global Vark-up 24.159,00

Global BPT. -inance, 43, Service see for Sus Ops wan £14.060,00

1800118180 26/01/2021 nen ce 25 SERI PUS Ops ar

Global 377 & Global Wark-up 25.703 bahwa Pemohon Banding berpendapat seharusnya nilai biaya jasa intragrup yang dilaporkan dalam pos Biaya Usaha Lainnya juga dapat dibatalkan karena telah dapat dibuktikan eksistensi, manfaat dan kewajarannya selama proses Keberatan. Dengan dipertahankannya koreksi tersebut, mengakibatkan adanya ketidakpastian perlakuan perpajakan serta menghasilkan koreksi yang keliru. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding karena telah mengakibatkan ketidakadilan dan dilakukan tidak didasari oleh fakta yang sebenarnya;

D. Sengketa atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp 130.926.735.091 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 130.926.735.091 yang dipertahankan Terbanding dengan alasan bahwa penggunaan kompensasi kerugian tersebut tidak sesuai dengan praktik perpajakan yang seharusnya. Bahwa Pemohon Banding meyakini penggunaan kompensasi kerugian fiskal seharusnya disesuaikan dengan jumlah total dari nilai Laba Neto Fiskal atau Penghasilan Neto yang nantinya nilai kompensasi kerugian tersebut akan dijadikan pengurang Penghasilan Neto Pemohon Banding;

bahwa pada kasus Pemohon Banding, Terbanding faktanya telah mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, yang mengakibatkan berkurangnya nilai penghasilan neto Pemohon Banding

sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam tangkapan layar KEP atas keputusan keberatan Pemohon Banding untuk PPh Badan TA2020 berikut:

——- | Sambahy

Uraian | semua | Waah. Meri

Penghasilan | 130.926.735.091 | (99.633.724.675} | 31.293.010.416 (> Keren | 130.926.735.091 | 0 © 130.926.735.091 ic Kena Pajak | 0 | (99.633.724.675) | (99.633.724.675} d. Pajak :

Penghasilan 0 | O 0

{PPh Terutan PN BEN 0.

jo Kredit Pajak | 2 603-488-410) | 9.603.488.410 if. PPh Kur fj .

(Lebih) Bayat | (9.603.488.410) O| (9.603.488.410)

Sani oo an——n mo ah...

: Administrasi ' 0 of 0 harus/(lebih) (9.603.488.410) | GO (9.603.488.410)

Dibayar bahwa berdasarkan tangkapan layar di atas, diketahui bahwa dengan dikabulkannya sebagian keberatan Pemohon Banding, nilai penghasilan neto Pemohon Banding menjadi sebesar Rp 31.293.010.416, namun di sisi lain Terbanding mempergunakan nilai kompensasi kerugian sebesar Rp 130.926.735.091, di mana hal ini tentunya mengakibatkan ketidakadilan dan tidak sesuai dengan perlakuan perpajakan yang seharusnya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan dikurangkannya penghasilan neto Pemohon Banding sebagai bentuk dikabulkannya sebagian keberatan Pemohon Banding, Terbanding seharusnya juga menyesuaikan nilai penggunaan kompensasi kerugian sesuai dengan besarnya penghasilan neto Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding di mana Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi tersebut tidak memberikan keadilan bagi Pemohon Banding serta tidak mendasar;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

Keheratan iRpi iRpl dihatalkan bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor KEP-01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2021 untuk seluruhnya;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding yang dapat kami sampaikan. Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding kami sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding bersedia untuk diundang dalam rangka menghadiri sidang di Pengadilan Pajak agar dapat menjelaskan lebih lanjut dan menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal

13 Juni 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 054/JHHP.TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Nomor 03 tanggal 1 Juli 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Nomor 04 tanggal 1 November 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Salinan Surat Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding

Nomor B-007808.15.2024/PAN/2024 tanggal 17 Oktober 2024; Bukti P-7 Salinan Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap

SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor S-1640/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-8 Bukti penerimaanKeputusan KeberatanNomor KEP-

01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-9 Tanda terima elektronik penyampaian permohonan banding atas Surat

Banding Nomor 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024; Bukti P-10 Tanda Terima Surat Online Pengadilan Pajak dengan nomor surat:

T-007808.15.2024/PAN/2024;

Bukti P-11 Surat Banding Nomor 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti P-12 Akta Pengajuan Surat Banding Nomor 03 tanggal 1 Juli 2024;

Bukti P-13 Passport Direktur penandatangan Surat Banding;

Bukti P-14 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Nomor 03 tanggal 1 Juli 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-15 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Nomor 04 tanggal 1 November 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas Kuasa

Hukum;

Bukti P-17 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-18 BPE;

Bukti P-19 Matriks sengketa;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 06 Maret 2025;

Bukti P-21 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Johnson Home

Hygiene Products TA2021;

Bukti P-22 Kertas kerja perhitungan mapping biaya operasional dalam komponen

HPP ke dalam Biaya Operasional;

Bukti P-23 Laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2021;

Bukti P-24 Rincian akun General Ledger 3550806 - PPV Freight;

Bukti P-25 Jurnal terkait dengan Activity Based Costing sebagai validitas penggunaan Sales Order untuk melakukan segmentasi biaya operasional;

Bukti P-26 Sampel invoice penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen; Bukti P-27 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak TA2020;

Bukti P-28 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak TA2022;

Bukti P-29 Kertas kerja matriks eliminasi atas pemilihan data pembanding untuk

Tahun Pajak 2019-2022;

Bukti P-30 Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan masing- masing penyedia jasa;

Bukti P-31 Invoice tagihan Jasa Manejemen;

Bukti P-32 Bukti Pembayaran Jasa Manajemen;

Bukti P-33 Bukti Potong atas pemotongan PPh Pasal 26 transaksi jasa

Manajemen beserta dengan certificate of domicile;

Bukti P-34 Bukti eksistensi atas kegiatan penyerahan jasa yang disediakan oleh

SCJ AP;

Bukti P-35 Bukti eksistensi atas kegiatan penyerahan jasa yang disediakan oleh

SSC Manila;

Bukti P-36 Rekapitulasi Invoice pembayaran jasa rnanajemen ke pihak afiliasi

TA2021;

Bukti P-37 Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dari SCJ-AP;

Bukti P-38 Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dari SSC Manilla;

Bukti P-39 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 April 2025;

Bukti P-40 Laporan keuangan perusahaan pembanding;

Bukti P-41 Artikel ilmiah tentang layanan pengadaan terpusat;

Bukti P-42 Artikel ilmiah tentang alasan penyediaan Shared Service Center terpusat di negara Filipina;

Bukti P-43 Terjemahan tersumpah perjanjian jasa manajemen dengan pihak afiliasi;

Bukti P-44 Surat penunjukkan SCJ-AP dengan SSC Manila;

Bukti P-45 Bukti pembayaran biaya jasa manajemen kepada SCJ-AP dan SSC

Manila;

Bukti P-46 Laporan Akuntan Independen tentang penerapan prosedur yang disepakati atas Biaya Jasa Manajemen;

Bukti P-47 LHK PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P-48 Invoice biaya jasa BPT kepada SCJ-US TA 2021;

Bukti P-49 SPUH PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P-50 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025;

Bukti P-51 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2025;

Bukti P-52 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 19 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1LHP, LPK dan KKP;

Bukti T-2BA Pemenuhan Dokumen, Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi a.n. PT. Johnson Home Hygiene Products, Laporan keuangan tahun 2021, Matriks;

Bukti T-3Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 06 Maret 2025;

Bukti T-4Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 April 2025;`

Bukti T-5Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2025;

Bukti T-6Pendapat Akhir nomor S-1188/WPJ.07/2025 tanggal 20 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 083/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha1.647.393.900.2701.697.536.276.27650.142.376.006
2Harga Pokok Penjualan1.378.573.328.7991.346.337.093.75232.236.235.047
3Biaya Usaha Lainnya350.848.913.720331.785.748.63419.063.165.086
4Kompensasi Kerugian0130.926.735.091130.926.735.091

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari

Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat;

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp50.142.376.006,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp50.146.376.006,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp50.146.376.006,00 berasal dari pengujian transfer pricing yang disebabkan karena:

a. Perbedaan perhitungan segmentasi, yang disebabkan oleh penyesuaian biaya freight, biaya opersional dan biaya selisih kurs;

b. Perbedaan data pembanding, Terbanding menolak 2 data perusahaan pembanding dari 7 data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp50.146.376.006,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan afiliasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, segmentasi yang dibuat Pemohon Banding telah dilakukan secara konsisten;

b. bahwa 7 perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebanding dengan Pemohon Banding secara analisa Fungsi, Aset dan Risiko serta telah sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut PER 32/2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Juli 2023 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 (LPK);

 TP Documentation tahun 2021;

 Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2021 bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp50.142.376.006,00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 36, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dengan perhitungan sebagai berikut:

— Manurut “TSP 1 tahunan | Pomerikia Agregat __ independent | Afiliasi 0. .

Ikhtisar laporan keuangan :

Persentas! Lee) Oey 100 Oot 1 PENS N

Penjuatan Bersih 1647193 900 1.647 493.900 Ttehoadd get A52 049 819

Hanya pokok penjualan exclude .

1367 714 E4A 7 7 1 : AF uF.

Biaya Pengiriman ke Afihasi (1 387. B4) 11357 714.841] (1 376.573 424) SI Uu biaya Pengiiman ke Afita , iu Bas «| (20 B50 4a ry : (70 86a 44?

Harga pokok penjualan p—..AI Ya 879 3780) 11378 573.3281 BAL Pk: HE AP aoa haba bruto | 208 APO STP | POR APO ST? Pa, aa PRA Tat H

Gross Margin 1: mad Vt dats ade

Bi signal R It, | ,

Cn eRe OD | 40 804.678) (40,804,078) Henna (ii4asetyy

Mappng COG to OPEN: .

Biaya Penasaran Promosi: (298 109 1783 (238.109, 126) aE Ina Vries :

thaya Royalty , 178 201.409) (78.201.494) Pasangan 1294 257)

Od Fx Trans boss Acct Bal Aaj | 125311 667) , (25 207 ANT

Laba operasignal (88 294 FOF) 1111605 1991 PAN na AG rd Ah

—-————— — ——-- -— : see ee —-- ——-—- t

MIC dag nTotal Casts] ae PN ian 6 45% 7 Ere es

ROS + Mangan Salem ane en RAN, ae,

Monurui Sagingntay Loporsn Keuangan atat Penjualan Aliliasi 1

. Le Woajlb Pajak Pemertkya . __ Korahsi lahisar‘aporan keuangan

Penjualan Bersih 452.049 629,105 | 462 049.629 105

Har kak las lud

92 pokok panjualan exclude | say gsr ost agai) | (414.379.006.174) Ve TOF

Saya Pengeoman ke Afiliase

‘aya Pengiriman ke Afihasi - 120.858 487921) 20,858 487.921

"Harga pokck penjualan 0. iat tar ont ang 21415 737 4940965] PA OBU 442.712 (Laba bruto SO age ure 721 I 26 892.135 909 sa dan ris jGress Bargin 11d fg tty

"Biaya Operasional exc Royalty

TE, ! 11.4446 4 + Rat la Mapping COS 10 OPFC (2926 155 626) (11 “13 417) yw 41 tapping COS to OPE X (14,956,995 138) : owes 118

Braya Pemasaran Promosi: -

Biaya Royalty [etd 251 2463 1294 254 245)

Od Fx Trans bows Arc Gal Ad) : (ISO. 641.700) pada e441 74a

Laba operasional 1015 169 711 1102324377 457) d1 ISAT

ATC = (Mdargin/Total Casts _ ead kn) HA 217% 1

ROS = (Margin Sales FAS} RB] perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:

De Penghhtungan Ann's Length Price (ALP): MAN 0. a

Data Pernbandin :

Ketera ngan an ROTC Wajib Pajak Eksternaf g Koreksi 7

Penjualan 462.049.629.105 512197 005,114 50.142 376.006

Harga Pokok Penjualan (435.237 434.096) (435, 237.494 096)

Laba kolo 26.817.135.009 " 76,954.511,015 50 142 376.005

Biaya operasi (11.738 870 663) {11,736 870 663)

Od Fx Trang Loss Acct Bal Ad; (25.307 641.798) (26,307 641.798)"

Laba {rugi) bersih usaha 110.234 377 A52) 39,907 998 554 50142376906

ROTC _ on ATK Bak 2. 10624

 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan segmentasi yang telah disajikan dalam TP Documentation telah mempertimbangkan pedoman OECD paragraf 2.83 dan 2.84 serta menelusuri pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding atas pos penghasilan dan biaya;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa dalam sengketa baik

Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan penelaahan penerapan ALP dan mengenai hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. tidak terdapat sengketa mengenai transaksi hubungan istimewa yang harus diuji;

b. tidak terdapat sengketa mengenai kondisi umum perekonomian dan kebijakan pemerintah, dan lingkungan usaha lainnya yang mempengaruhi kegiatan usaha yang diuji;

c. tidak terdapat sengketa mengenai penentuan karakteristik bisnis tested party, dimana menurut Terbanding dan Pemohon Banding, karakteristik bisnis tested party adalah contract manufacture untuk penjualan ke pihak afiliasi dan license manufacture untuk penjualan ke pihak independen;

d. tidak terdapat sengketa terkait metode penentuan harga transfer (TNMM), profit level indicator (ROTC), maupun pemilihan tahun pembanding;

e. terdapat sengketa perusahaan pembanding dimana Terbanding menolak 2 (dua) perusahaan pembanding dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding yaitu Samjung Pulp Co., Ltd dan Wellmade Manufacturing Corporation, sedangkan 5 (lima) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding diterima Terbanding yaitu BC Interlab Company Limited, Nina Manufacture Co Ltd, Nobel Hygiene Private Limited, Papinyo Group Co.,Ltd, dan Sun Sun Industrial (1977) Co Ltd;

f. terdapat sengketa segmentasi antara Terbanding dan Pemohon Banding yang disebabkan oleh penyesuaian atas biaya freight, biaya operasional dan biaya selisih kurs;

g. bahwa menurut Pengadilan Pajak penyesuaian mapping COS to OPEX pada pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha merupakan penyesuaian yang saling meniadakan, sehingga bukan merupakan sengketa;

 bahwa terkait dengan sengketa perusahaan pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Kertas Kerja Informasi Keuangan Data Pembanding, Dokumen Lokal TP Documentation Tahun 2021, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding menggunakan data pembanding sebanyak 7 (tujuh) perusahaan pembanding dengan rincian data sebagai berikut:

Wacghted

Campany Name ron ate FOMJ peta leowu 2017 /FGMU pora leci 221g]FOMU econ

FOML 23

- 2420

ZC TTAB eae: oo

RS pee [oo ee erna [oe Pe se pe [Se pee Pe ee no pe fee fers [pe Pe Ea ole Is los Dos bos ba al ola Os jon Ja ln ba Iss b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 40, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu:

1. Samjung Pulp Co., Ltd ditolak dengan alasan tidak terdapat data laporan keuangan untuk tahun 2019 dan 2020, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

2. Wellmade Manufacturing Corporation karena tidak tersedianya laporan keuangan tahun 2020, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan informasi kriteria penolakan yang tercantum pada Dokumen Lokal, Pemohon Banding menerima perusahaan dengan informasi keuangan yang tersedia setidaknya 3 (tiga) tahun dari 5 (lima) periode yang dipilih. Kriteria penolakan ini telah Pemohon Banding terapkan secara konsisten dalam penyusunan Dokumen Lokal dari tahun ke tahun.

d. bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding Samjung Pulp Co. Ltd dan Wellmade Manufacturing Corporation dari tahun ke tahun tidak pernah memiliki ketersediaan tahun laporan keuangan yang lengkap dari 5 periode yang dipilih, akan tetapi Terbanding tidak pernah melakukan penolakan terhadap kedua perusahaan pembanding tersebut pada tahun pajak lain. Penolakan terhadap perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding pada tahun pajak 2021 mencerminkan inkonsistensi dalam menentukan kesebandingan suatu perusahaan pembanding;

e. menimbang Lampiran PER 22/2013, BAB II, Huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, angka 3 Menerapkan PKKU, huruf b Meningkatkan Kesebandingan, mengatur bahwa untuk menghasilkan pembanding yang andal, maka pencarian/kriteria pencarian harus memperhatikan salah satunya adalah ketersediaan data;

f. bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa tahun data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding adalah tahun 2016 s.d 2020;

g. bahwa oleh karena tahun data yang digunakan Terbanding dan Pemohon Banding adalah tahun 2016 s.d 2020, maka menurut Pengadilan Pajak untuk menghasilkan pembanding yang andal serta untuk meningkatkan kesebandingan, harus memperhatikan ketersediaan data sebagaimana dimaksud PER 22/2013;

h. bahwa sesuai bukti dan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena atas perusahaan pembanding atas nama Samjung Pulp Co., Ltd terbukti tidak terdapat ketersediaan data berupa laporan keuangan tahun 2019 dan 2020, dan perusahaan pembanding atas nama Wellmade Manufacturing Corporation terbukti tidak terdapat ketersediaan data berupa laporan keuangan 2020, maka menurut Pengadilan Pajak, penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan paragraf 3.75 dan 3.79 OECD TP Guideline, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa paragraf 3.75 dan 3.79 OECD TP Guideline mengatur penggunaan

data tahun jamak/multi years untuk analisis kesebandingan, tidak mengatur bahwa ketiadaan data laporan keuangan perusahaan pembanding dipebolehkan untuk melakukan analisis kesebandingan;

j. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten atas perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding, karena pada tahun pajak 2019, perusahaan pembanding tersebut diterima oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa mengedepankan kebenaran materill, fakta persidangan membuktikan bahwa para pihak menggunakan tahun data pembanding tahun 2016 s.d 2020, dan mengakui bahwa tidak terdapat ketersediaan data berupa laporan keuangan perusahaan pembanding atas nama Samjung Pulp Co., Ltd untuk tahun 2019 dan 20120 dan atas nama Wellmade Manufacturing Corporation untuk tahun 2020, sehingga menurut Pengadilan Pajak terdapat ketidaksebandingan data pembanding dengan tidak tersedianya data laporan keuangan tahun 2019 dan 2020;

k. bahwa sesuai bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding oleh Terbanding telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku;

 bahwa terkait sengketa segmentasi antara Terbanding dan Pemohon Banding yang disebabkan oleh penyesuaian atas biaya freight, biaya operasional dan biaya selisih kurs, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan terkait dengan perhitungan koreksi peredaran usaha karena pengujian PKKU sesuai halaman 37 LHP, dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

: “BPS PN KeLatan At | negra? LeUargan Sagrecias

Sle gma tevejrags | Pemoner “ersandirg Selick | Feronsr “eroanding Selisir:

Bara se 8 Bare seo kd

Ta ok Poskan | Rp ass. ' Ape | Racha: PNS ' Rp ocd)

Penjualan Bersih | Be AN 1.847 282.800 a) 432 243 525 sep Tah 329 ii

2 4a°9a Foxoh Sen Jalan a87 7°42 54° 1257 Fis B41 5

‘a 380110 Intercamsany Cost cf Sales S031 . . | 425 488 3G 405 489.29 2

Oo Akur-éeuc Frege Baya Peng ve7se .

1 351538 - OD FREIGHT-FG set ata 13.5€2.206 5 $48602° 12.582.206

Ci 2560828 - Fey SEIGHT- SORTA LIA 1 278 282 |.275.282 3 ° 22° B52 1 553583

Doh 25530 MEDAN FRE ST, ¢ 3 al 255523 Ho 855633

4) ISSI - GESOLESCENG SRG C a 2 BY a 33

, Pengirimas ke AT asi: . , | , ,

2. Massing DOE 19 CPEx c a 3 a

8 Baya mas perghas av lairrya Sesi oF Giver > a | Bana esel gars ges 4 wISre

'¢ Jurar ca'pa Seke. Par alan |. 372873 $29. |.978.873.329. Man “EF 052° HI 227 ccs

2 aps Srco 282 820572 285. 220.572 o[ Bo.952 678] 26.e12.25

2 Baya Usang | .

‘a Biaya Speras aval ac 814 S78 0.804.878 IT) 2826 ok 11 sea ete

So iassing SOS 19 CPEx 1 “4358 393° Do 14.986.998

2. Baya Asya ty Feet. 98) 78.201.-98 3 232 257 204.257 i

0 9g Fx Tang Loss Acc: Ba Adj E| 25.31 Lear! 2 25.307 842

'g Biaya Perasaras. Sr emes | @38 402 ice) LARAS | , .

Co Jurvat Dara sara SET ENG, 22 626.971 (PSTT GR 27 068.312

5 aba Cpevasora _ 26.2) °.667| 22 2°5 70 45.245.547 g ROTC Ba. “455, 136 | PRY. SA FE b. bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa adalah adanya penyesuaian dari Terbanding atas biaya pengangkutan dalam pos harga pokok penjualan dan biaya operasional serta biaya selisih kurs dalam pos biaya usaha;

c. bahwa atas penyesuaian atas biaya pengangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding, biaya pengiriman afiliasi adalah sebesar Rp20.858.487.921,00 yang terdiri dari 3510106 IC Freight FG sebesar Rp19.583.206.297,00 dan 3550806 PPV Freight Contr MF sebesar Rp1.275.281.624,00, bersumber pada dokumen file JHPP_Mapping lampiran II 2021 update.xls yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sesuai bukti LHP halaman 34 huruf f;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pengiriman afiliasi adalah sebesar Rp11.735.040.538,00 yang terdiri dari 3510106 IC Freight FG sebesar Rp9.466.391.168,00, 3550806 PPV Freight Contr MF sebesar Rp1.221.951.604,00, 3550416 Inbound Freight CL sebesar Rp956.688.149,00 dan 3560205 Obsolescence FG sebesar Rp90.009.617,00;

3. bahwa dengan demikian terdapat selisih penyesuaian biaya pengiriman afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar (Rp9.123.447.383,00) yang terdiri dari 3510106 IC Freight FG sebesar (Rp10.116.815.129,00),

3550806 PPV Freight Contr MF sebesar (Rp53.330.020,00), 3550416 Inbound Freight CL sebesar Rp956.688.149,00 dan 3560205 Obsolescence FG sebesar Rp90.009.617,00

4. bahwa menurut dalil Pemohon Banding, biaya pengiriman afiliasi dalam akun 3510106 IC Freight FG dan akun 3550806 PPV Freight Contr MF sudah masuk dalam perhitungan Cost of Sales atas penjualan afiliasi, sehingga penyesuaian yang dilakukan Terbanding atas akun-akun tersebut akan menyebabkan perhitungan ganda atas Cost of Sales penjualan ke afiliasi;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 34 huruf f dan halaman 35, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak memberikan rincian perhitungan Cost of Sales sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Di dalam segmentasi Laporan Keuangan atas penjualan ke afiliasi dan data pendukung yarg telah diber xan Vajb Pajak pada tanggal 13 Jul 2023 dan 24 Jul 2023 tidak dapat diketahut akun apa saja yang menjadi pembentuk Cost of Sales (COGS) sehingga "dak dapat dibuktikan apakah biaya Intercompany Freight dan PPV Freight-Contact Mfg sudah termasuk dalam Cost of Sales atas penjualan ke afilias:.

6. menimbang Pasal 2 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016, mengatur bahwa dokumen penentuan harga transfer terdiri atas: a. dokumen induk, b. dokumen local; dan/atau c. laporan per negara;

7. menimbang Pasal 4 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016, mengatur bahwa dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak;

8. menimbang Pasal 11 ayat (1) PP 50 Tahun 2022 mengatur bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi daring wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

9. menimbang Pasal 11 ayat (2) PP 50 Tahun 2022 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak selain melaksanakan kewajiban

menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

10. bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan para pihak mengakui bahwa dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Documentation, Pemohon Banding memberikan Laporan Keuangan Segmentation, namun dalam tidak didukung dengan rincian perhitungan Cost of Sales, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (2) PP 50 Tahun 2022 junto Pasal 4 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016;

11. bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan Pemohon Banding memberikan rincian akun 3550806 PPV Freight Contr MF, namun demikian Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan antara rincian yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dengan pada saat sidang banding;

12. bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak pernah memberikan perhitungan Cost of Sales atas penjualan afiliasi untuk membuktikan penyesuaian biaya pengiriman yang dilakukan Terbanding atas akun 3510106 IC Freight FG dan akun 3550806 PPV Freight Contr MF sudah masuk dalam perhitungan Cost of Sales Pemohon Banding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya atas penyesuaian biaya pengiriman atas akun 3510106 IC Freight FG dan akun 3550806 PPV Freight Contr MF yang dilakukan Terbanding;

13. bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding menjelaskan alasan melakukan penyesuaian atas biaya pengiriman atas akun 3550416 Inbound Freight CL dan 3560205 Obsolescence FG, dimana Terbanding tidak mengakui akun-akun tersebut berdasarkan adanya perbedaan nilai akun 3550416 dan 3560205 berbeda dari yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan segmentasi dan tidak adanya

perhitungan rinci Cost of Sales atas penjualan afiliasi yang membuktikan bahwa akun-akun tersebut belum termasuk dalam perhitungan Cost of Sales penjualan afiliasi Pemohon Banding;

14. bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak pernah memberikan perhitungan Cost of Sales atas penjualan afiliasi untuk membuktikan penyesuaian biaya pengiriman yang dilakukan Terbanding atas akun 3550416 Inbound Freight CL dan 3560205 Obsolescence FG sudah masuk dalam perhitungan Cost of Sales Pemohon Banding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya atas penyesuaian biaya pengiriman atas akun 3550416 Inbound Freight CL dan 3560205 Obsolescence FG yang dilakukan Terbanding;

15. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaiaan biaya pengiriman atas Laporan Keuangan Segmentasi penjualan afiliasi Pemohon Banding yang dilakukan Terbanding telah sesuai bukti sebagaimana dan ketentuan yang berlaku;

16. menimbang bahwa dalam sengketa harga pokok penjualan, Terbanding melakukan koreksi biaya service fee dari SCJ AP sebesar Rp24.264.042.000,00 dan SSC Manila sebesar Rp7.972.193.047,00 dengan alasan eksistensi dan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

17. menimbang bahwa atas sengketa harga pokok penjualan berupa koreksi biaya service fee dari SCJ AP sebesar Rp24.264.042.000,00 dan SSC Manila sebesar Rp7.972.193.047,00 Pengadilan Pajak telah berpendapat sebagaimana telah diuraikan dalam sengketa harga pokok penjualan, dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

18. bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam rangka kesebandingan diperlukan penyesuaian atas Laporan Keuangan Segmentasi atas koreksi biaya service fee dari SCJ AP sebesar Rp24.264.042.000,00 dan SSC Manila sebesar Rp7.972.193.047,00 dalam pos harga pokok penjualan;

19. menimbang dalam Laporan Keuangan Segmentasi yang dibuat Pemohon Banding terdapat data penjualan afiliasi sebesar Rp Rp462.049.629 (dalam ribuan) dan total penjualan sebesar Rp Rp1.647.393.900 (dalam ribuan);

20. bahwa menurut Pengadilan Pajak penyesuaian atas Laporan Keuangan Segmentasi dilakukan berdasarkan proporsi penjualan afiliasi dibandingkantotalpenjualan(Rp462.049.629.000,00: Rp1.647.393.900.000,00) atau setara 28,05%;

21. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menambahkan penyesuaian atas service fee dengan perhitungan penyesuaian atas biaya service fee dalam Laporan Keuangan Segmentasi pos harga pokok penjualan adalah sebesar 28,05% x Rp32.236.235.047,00 = Rp9.042.263.931,00;

d. bahwa atas alokasi biaya umum dan administrasi sebagai biaya bersama sebagai biaya usaha penjualan afiliasi, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan, Terbanding menjelaskan penyesuaian atas alokasi biaya umum dan administrasi sebagai biaya bersama sebagai biaya usaha penjualan afiliasi yaitu dengan cara menggunakan persentase nilai penjualan kepada pihak afiliasi dibandingkan dengan total penjualan;

2. ,bahwa berdasarkan fakta persidangan,dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan penyesuaian atas alokasi biaya umum dan administrasi sebagai biaya bersama sebagai biaya usaha penjualan afiliasi yaitu dengan cara menggunakan persentase jumlah invoice penjualan yang diterbitkan kepada pihak afiliasi dibandingkan total invoice penjualan;

3. menimbang Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji PKKU adalah terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa/afliasi;

4. bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya bersama dalam sengketa a quo merupakan biaya umum dan administratif yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk transaksi baik itu dengan pihak independen maupun afilasi, sehingga dalam menguji PKKU diperlukan cara untuk mengalokasikan biaya bersama ke transaksi penjualan independen/pihak ketiga dan pihak afiliasi;

5. bahwa menurut Pengadilan Pajak, input/biaya bersama yang akan dialokasikan dalam bentuk Rupiah, dan akan dialokasikan ke output/penjualan pihak ketiga dan afiliasi dalam bentuk Rupiah;

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak oleh karena input dan output dalam bentuk Rupiah, maka pendekatan alokasi biaya dengan persentase jumlah invoice penjualan yang diterbitkan kepada pihak afiliasi dibandingkan total invoice penjualan (pendekatakan aktifitas/non rupiah) adalah tidak tepat, karena pada dasarnya secara substansi biaya umum dan administratif di keluarkan sebagai pendukung Pemohon Banding dalam mencapai penjualan yang optimal;

7. bahwa menurut Pengadilan Pajak, alokasi biaya umum dan administrasi dengan menggunaka pendekatan output/penjualan lebih mecerminkan keadaan yang sebenarnya dibandingkan dengan menggunakan pendekatan jumlah invoice yang diterbitkan, dengan demikian alokasi biaya umum dan administrasi yang digunakan Terbanding telah sesuai dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya, sehingga penyesuaian yang dilakukan Terbanding telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku;

8. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa basis biaya biaya umum dan administrasi Terbanding masih memperhitungkan biaya service fee dari SCJ US yang dikoreksi dalam biaya usaha lainnya, sehingga menimbulkan koreksi ganda, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa banding atas koreksi biaya usaha lainnya sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak telah membatalkan/tidak mempertahankan koreksi Terbanding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat koreksi ganda;

e. bahwa terkait dengan penyesuaian Terbanding atas biaya selisih kurs ke dalam biaya usaha, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Audited tahun 2021, CALK angka 27, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding menyajikan loss on derivative transactions net dan foreign exchange gain/(loss) sebagai other operating (expenses)/income;

2. menimbang Pasal 28 ayat (7) UU KUP, mengatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

3. bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, menjelaskan antara lain pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain

4. menimbang PSAK 221, mengatur bahwa akuntansi transaksi dan saldo dalam mata uang asing disajikan dengan mata uang fungsional, selisih kurs diakui dalam laba dan rugi apabila:

 suatu transaksi mata uang asing harus dicatat dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan mata uang asing pada tanggal transaksi;

 saldo akun moneter dalam tanggal pelaporan akan dinyatakan dalam mata uang fungsional dengan kurs pada tanggal pelaporan;

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sesuai PSAK 221, laba/(rugi) selisih kurs diperoleh dari transaksi mata uang asing dan dari saldo akun moneter (neraca);

5. bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam perundang-undangan perpajakan tidak mengatur secara khusus bagaimana menyajikan laba/(rugi) selisih kurs dalam Laporan Keuangan, apakah masuk dalam pos harga pokok penjualan, biaya usaha/operasional, atau pos non operasional, dengan demikian sesuai Pasal 28 ayat (7) UU KUP secara tegas mengatur apabila penyajian laba/(rugi) selisih kurs dalam laporan keuangan tidak diatur dalam perundang-undangan perpajakan, maka pembukuan dan penyajiannya berdasarkan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan;

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak, lazimnya laba/rugi selisih kurs biasanya disajikan dalam bagian “Pendapatan/Beban Lain-lain” atau “Keuntungan/(Kerugian) Selisih Kurs” sebagai pos non operasional, karena tidak berasal dari aktivitas utama perusahaan;

7. bahwa dengan demikian sesuai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penyesuaian yang dilakukan Terbanding atas laba/(rugi) selisih kurs yang sebelumnya disajikan oleh Pemohon Banding sebagai “Pendapatan/Beban Lain-lain” sebagai pos non operasional menjadi biaya operasional tidak sesuai dengan kelaziman sistem yang berlaku di Indonesia;

8. bahwa seandainya laba/(rugi) selisih kurs disajikan sebagai biaya operasional, Pengadilan Pajak tetap menolak penyesuaian yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan PSAK 221, menurut Pengadilan Pajak secara tegas mengatur bahwa laba/(rugi) selisih kurs diperoleh dari transaksi mata uang asing dan dari saldo akun moneter (neraca);

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, menurut

Pengadilan Pajak tidak terdapat bukti dari Terbanding yang menjelaskan bahwa laba/(rugi) selisih kurs berasal dari transaksi mata uang asing dan dari saldo akun moneter (neraca) yang mana, serta tidak terdapat bukti bahwa laba/(rugi) selisih kurs berasal dari transaksi mata uang asing dan saldo akun moneter dengan pihak afiliasi, dengan demikian penyesuaian yang dilakukan Terbanding atas selisih kurs tidak berdasarkan bukti;

9. bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti dan peraturan perundang- undangan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa penyesuaian yang dilakukan Terbanding atas laba/(rugi) selisih kurs sebagai biaya operasional penjualan afiliasi adalah tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga penyesuaian Terbanding harus dibatalkan;

 bahwa sesuai dengan pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa segmentasi sebagaimana tersebut di atas, maka perhitungan Laporan Keuangan Segmentasi menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Rp aoe Rp one ip ooo Rp oan ip ooo Rp oad Rp oad;

Fe asah aa al

[| | or ee ee

4 Hiaya operasional 40404675 40,904,678 th 2,626,156 11444613) 83813453 114445143] fe vapringeasmopsx Tt otf masal af teste] 00

Te tiwarsas | rezetsze| osezoteaal ef eer] aero sez

Is ogPeTranstossaccrmatadd | | asattter|asatteer] oa crea] ascov.ena] o—oo—”/0&

[is Bisspemasaranpromesi | etssazel 20a0etel of ot ooo——/O5 5 MN

Lata cperasicnal BETA MEI MEI [G26 277 24.115 £25

 bahwa sesuai dengan pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa data

Perusahaan pembanding sebagaimana tersebut diatas, maka perhitungan RoTC/FCMU Perusahaan Pembanding menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Rata-Rata Tertimbang

.2 NinaManufacture Coltd | BAZ

2 |Nobel Hygiene Private Limited |” 6 68%

A4 |Papinyo Group Co.,Ltd ET

SS (Sun Sun Industrial (1997) C Ltd | 12.85%.

Lower Guartile (G1 6,68%

Maximal 18 86%

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, perhitungan RoTC/FCMU Pemohon Banding adalah sebesar 5,51%, sedangkan rentang kewajaran perusahaan pembanding adalah sebesar 6,58% s.d 12,85%, dengan demikian RoTC/FCMU Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran perusahaan pembanding;

 menimbang Pasal 8 ayat (8) PMK 22 Tahun 2020, mengatur bahwa dalam hal

Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

 bahwa oleh karena menurut Pengadilan Pajak tidak dapat ditentukan titik kewajaran atau titik yang yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, maka penentuan harga transfer menngunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (8) PMK 22 Tahun 2020;

 bahwa dengan demikian perhitungan PKKU atas transaksi penjualan Pemohon

Banding kepada afiliasi, menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Penghitungan PKKU

. . RoTC Pemohon Banding .

LIrai: :

Rol Pemohon Banding Berdasarkan Perusahaan Pembanding Koreksi

Penjualan 462.049.629 105 474.939 532. 348] 12.569.903 243

Harga pokok penjualan 426 195 230 165 426.195.230.165 0

Laba kotor 35.554.395. 940 48.744. 302 153| 12 859.903.243

Biaya operasi 11.738.870. 663 11.738. 870.663 0

Laba frugi} operasi 24115526277 37.065. 491.520) 12 859.903.243

ROT CiECML 6.45% 294%

 bahwa sesuai bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan serta pendapat

Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp50.142.376.006,00 yang dilakukan Terbanding, atas koreksi sebesar Rp37.252.472.763,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi sebesar Rp12.889.903.243,00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp32.236.235.047,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp32.236.235.047,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp32.236.235.047,00 terdiri dari pembayaran kepada penyedia jasa SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (SCJ AP) sebesar Rp24.264.042.000,00 dan SC Johnson Philippines ROHQ (SSC Manila) sebesar Rp7.972.193.047,00 yang tidak ada eksistensinya, serta adanya duplikasi dengan jasa yang dberikan oleh SC Johnson & Son Inc (SCJ US);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp32.236.235.047,00 dengan alasan pada intinya menyatakan bahwa pembayaran imbalan jasa Pemohon Banding kepada SJP AP dan SSC US telah didukung dengan bukti yang membuktikan adanya eksistensi dan manfaat dari jasa tersebut; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya service fee dari perusahaan afiliasi yaitu dari SCJ AP dan SSC Manila karena tidak terdapat eksistensi sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Juli 2023 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 (LPK);

 Perjanjian Jasa Antar Perusahaan SC Johnson & Son, Inc dengan perusahaan afiliasi termasuk didalamnya Pemohon Banding;

 Surat Pernyataan dari SC Johnson & Son Inc yang menunjuk SC Johnson Asia

Pacific Sdn Bhd (Asia Hub) untuk menyediakan layanan antar perusahaan yang disepakati dalam Perjanjian Jasa Antar Perusahaan SC Johnson & Son, Inc;

 Surat Pernyataan dari SC Johnson & Son Inc yang menunjuk SC Johnson

Filipina ROGQ untuk menyediakan layanan antar perusahaan yang disepakati dalam Perjanjian Jasa Antar Perusahaan SC Johnson & Son, Inc;

 Invoice tagihan jasa manajemen SCJ AP;

 Invoice tagihan jasa manajemen SSC Manila;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp32.236.235.047,00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 41, menurut

Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya service fee SCJ AP dan SSC Manila dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait base cost yang menjadi dasar alokasi biaya serta tidak terdapat bukti eksistensi atas biaya tersebut, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Dokumen Lokal TP Documentation

Pemohon Banding tahun 2021 halaman 24 menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa terdapat pembayaran atas transaksi jasa kepada pihak afiliasi SCJ AP dan SSC Manila dengan rincian sebagai berikut:

Fabel rf: Daftar pembayaran transaksi jasa JHEP kepada pihak terkait

SCTS 47-056.0339

2. [SCIAAP 2p Gp. pe a, TSS! Ls eee Oe)

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Intercompany Service Agreement tanggal 28 Juni 2008, mengatur antara lain:

2.1 Penyediaan jasa yang dimaksud dalam Perjanjian ini (“Jasa Kontrak”) harus dilakukan oleh U.S. Johnson dan Anak Perusahaan Tuan Rumah lainnya, pusat CMS atau SSC, atau oleh pihak ketiga atas nama mereka.

2.2 Jasa Kontrak - jasa berikut tercakup dalam kontrak ini:

(a) Jasa Staf Regional dan Platform (b) Perjanjian Perdagangan dan Vendor.

(c) Jasa BPT, termasuk:

1. Jasa Desain, Bangun, dan Implementasi ERP

2. Jasa Pusat Keunggulan BPT Global (GCOE)

3. Jasa Pusat Keunggulan BPT Regional atau Platform (RCOE)

4. Jasa Infrastruktur Kantor Pusat

5. Jasa Telekomunikasi (d) Jasa SSC

(e) Biaya Implementasi SSC ERP (f) Jasa Dukungan Manufaktur Kontrak (CMS) (g) Jasa apa pun yang akan ditambahkan dari waktu ke waktu sebagaimana disepakati oleh para pihak.

3.1 Biaya Jasa Kontrak akan dialokasikan ke Perusahaan yang Berpartisipasi berdasarkan ketentuan yang sesuai dengan penyediaan jasa tersebut, sebagaimana dirinci dalam Pasal 4 kontrak ini, atau dengan cara apa pun yang dianggap tepat untuk mencerminkan alokasi Biaya yang wajar kepada Perusahaan yang Berpartisipas

3.2 U.S. Johnson dan Perusahaan Tuan Rumah dapat menambahkan kenaikan harga pada Biaya masing-masing untuk mendekati laba wajar sebesar 5%, atau laba wajar lainnya sebagaimana ditentukan berdasarkan tolok ukur atau praktik komersial yang relevan.

3.3 Biaya Jasa Kontrak, bersama dengan kenaikan harga yang disertakan sesuai dengan Klausul 3.2, akan dibebankan kepada Perusahaan yang Berpartisipasi yang menerima jasa tersebut dengan cara yang secara komersial wajar setiap bulan, triwulanan, atau tahunan, sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan Tuan Rumah.

4.1 Biaya Jasa Kontrak dapat dialokasikan kepada Perusahaan yang

Berpartisipasi dengan cara berikut, atau berdasarkan Biaya Penjualan, waktu yang dihabiskan, Rasio Manfaat ERP, atau dengan metode wajar apa pun yang mencerminkan alokasi Biaya yang wajar kepada Perusahaan yang Berpartisipasi.

 bahwa berdasarkan bukti Intercompany Service Agreement tanggal 28 Juni 2008 tersebut, menurut Pengadilan Pajak pada intinya SCJ US akan memberikan jasa kontrak kepada perusahaan afiliasi, yang akan direnumerasi sebesar biaya jasa kontrak yang terjadi, yang akan dialokasikan kepada perusahaan afiliasi yang berpartisipasi dengan metode alokasi tertentu ditambah dengan mark up sebesar 5%;

 bahwa berdasarkan Intercompany Service Agreement Addendum tanggal 1 Juli 2011, mengatur antara lain bahwa, para pihak telah memutuskan untuk mendirikan pusat manufaktur dan pengadaan regional (“Pusat”) yang berlokasi di luar Amerika Serikat;

Pusat-pusat tersebut akan menyediakan jasa manufaktur dan pengadaan untuk Perusahaan-perusahaan yang Berpartisipasi di area-area berikut: pembelian bahan baku dan komponen, keselamatan, kualitas, keunggulan manufaktur, pemeliharaan mandiri dan standarisasi pekerjaan harian, manajemen teknik, manajemen modal, dan jasa manufaktur dan pengadaan lainnya (secara bersama-sama disebut “Jasa”);

 bahwa berdasarkan bukti Intercompany Service Agreement Addendum tanggal

1 Juli 2011 tersebut, menurut Pengadilan Pajak pada intinya para pihak sepakat untuk mendirikan pusat manufaktur dan pengadaan regional (“Pusat”) yang berlokasi di luar Amerika Serikat untuk memberikan layanan jasa;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Pernyataan dari SC Johnson

& Son Inc yang menunjuk SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (Asia Hub) untuk menyediakan Layanan Antar-perusahaan berikut kepada PT Johnson Home Hygiene Products sesuai dengan Ruang Lingkup dan kewajiban yang disepakati yang ditetapkan dalarn S.C.Johnson & Son. Perjanjian Layanan Antar- perusahaan Inc tanggal 28 Juni 2008 dan adendurnnya tanggal 1 Juli 2011, mengatur bahwa SSC Manila melaksanakan/menyediakan jasa sebagai berikut:

1. Strategi Merek & Pemasaran a. Strategi Media & Pemasaran b. Pemasaran Pelanggan c. Strategi Hubungan.

2. Pasokan Produk a. Rantai Pasokan b. Pengadaan:

i. Seleksi, Negosiasi, dan Kontrak;

ii. Pembelian;

iii. Pemantauan Biaya Produksi c. Manufaktur, Teknik, Kualitas:

i. Strategi manufaktur dan perencanaan belanja modal;

ii. Perencanaan dan penjadwalan produksi;

iii. Manufacturing;

iv. Rekayasa nilai dan pengembangan peluang;

v. Kualitas;

vi. Perencanaan dan pengelolaan belanja modal

3. Penjualan & Pemasaran

4. Distribusi dan pergudangan a. Logistik b. Pergudangan

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Pernyataan dari SC Johnson

& Son Inc yang menunjuk S.C. Johnson Filipina ROHQ untuk menyediakan Layanan Antar-perusahaan berikut kepada PT Johnson Home Hygiene Products sesuai dengan Ruang Lingkup dan kewajiban yang disepakati yang ditetapkan dalam S.C.Johnson & Son. Perjanjian Layanan Antar-perusahaan Inc tanggal 28 Juni 2008 dan adendurnnya tanggal 1 Juli 2011, mengatur bahwa SSC Manila melaksanakan/menyediakan jasa sebagai berikut:

1. Keuangan a. Pelaporan Keuangan b. Hutang Usaha.

c. Piutang Usaha d. Manajemen Perbendabaraan!Kas

2. Manajemen Layanan Pelanggan/Pesanan hingga Pembayaran (Order to Cash /OTC)

3. Rantai Pasokan Global/Prediksi untuk Stok (Forecast to Stocki FTS) a. Rantai Pasokan.

b. Perencanaan Pasokan.

c. Permintaan Direncanakan.

d. Logistik.

e. Kepatuhan Perdagangan.

4. Dukungan Administratif

5. Akuntansi Biaya/Biaya a. Akuntansi Biaya b. Penganggaran & Perkiraan Keuangan c. Perencanaan Penghernatan Biaya d. Manajemen dan pengendalian biaya pengadaan dan produksi

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut di atas, menurut

Pengadilan Pajak tidak terdapat duplikasi jasa yang diberikan oleh SCJ US dengan jasa yang diberikan SCJ AP dan SSC Manila;

 menimbang Pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak pada hakekatnya biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

 menimbang Pasal Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, menurut

Pengadilan Pajak dimaknai bahwa kewajiban untuk melakukan pembukuan yang sekurang-kurangnya terdiri atas harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang, harus didukung dengan dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen sumber eksistensi jasa

SCJ AP, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 24 November 2021, jam 07:23, secara substansi berisi diskusi internal antara Nicole Christy dan Indra Isworo mengenai varians COS untuk ekspor, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

b. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 24 November 2021 pukul 8:12, secara substansi berisi pembahasan profit gap JHHP dan kemungkinan penyesuaian harga transfer oleh Raphael Perroud, tidak terdapat pendapat atau saran dari Raphael Perroud atas kasus tersebut, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

c. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 23 November 2021 pukul 23:41, secara substansi berisi permintaan simulasi P&L ekspor oleh Raphael kepada tim, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan aktifitas pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

d. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 23 November 2021 pukul 18:19, secara substansi berisi permintaan simulasi COS varians ekspor

oleh Raphael kepada tim, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan aktifitas pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

e. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 24 November 2021 pukul 07:10, secara substansi berisi diskusi internal yang menyatakan dukungan Jacob Shmidt terhadap penyesuaian harga transfer, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan aktifitas pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

f. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 23 November 2021 pukul 02:43, secara substansi berisi diskusi internal penyesuaian standar harga, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan aktifitas pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

g. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 24 November 2021 pukul 02:43, secara substansi berisi klarifikasi tentang rerolling standar, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan aktifitas pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

h. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 26 November 2021 pukul 07:31, secara substansi berisi penjelasan tentang varians COS dan dampaknya terhadap profit ekspor, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan aktifitas pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

i. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 18 November 2021 pukul 21:52, secara substansi berisi permintaan persetujuan aging report dan penghapusan utang vendor, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan aktifitas pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

j. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 25 November 2021 pukul 20:26, secara substansi berisi distribusi aging report dan permintaan persetujuan atas item vendor, menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan aktifitas pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SCJ AP;

 bahwa berdasarkan penilaian atas bukti dokumen sumber eksistensi jasa SCJ

AP sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan tidak

terdapat eksistensi pemberian jasa yang diberikan SCJ AP kepada Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup pemberian jasa SCJ AP sesuai bukti bukti Surat Pernyataan dari SC Johnson & Son Inc yang menunjuk SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (Asia Hub) untuk menyediakan Layanan Antar-perusahaan berikut kepada PT Johnson Home Hygiene Products;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti invoice tagihan jasa manajemen dari SCJ AP kepada Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak tidak menjelaskan rincian jasa apa saja yang telah diberikan oleh SCJ AP, tidak terdapat bukti biaya jasa kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Intercompany Service Agreement tanggal 28 Juni 2008 dan adendurnnya tanggal 1 Juli 2011;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memberikan bukti biaya jasa kontrak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3.1 Intercompany Service Agreement tanggal 28 Juni 2008 dan adendurnnya tanggal 1 Juli 2011 sebagai dasar penagihan jasa manajemen, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak penagihan jasa manajemen tidak berdasarkan bukti eksistensi pelaksanaan jasa oleh SCJ AP kepada Pemohon Banding serta tidak terdapat bukti biaya jasa kontrak aktual yang terjadi;

 bahwa sesuai bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan atas service fee yang diberikan SCJ AP telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen sumber eksistensi jasa,

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 2 November 2021, secara substansi berisi pemberian informasi dan lampiran daftar jurnal akuntansi yang akan di posting untuk FY22, menurut Pengadilan Pajak merupakan pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SSC Manila;

b. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 30 November 2021, secara substansi berisi permintaan untuk melakukan penggantian akun GL untuk wrie-off VAT, menurut Pengadilan Pajak merupakan pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SSC Manila;

c. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 29 November 2021, secara substansi berisi instruksi write-off VAT expired ke akun GL dan cost center tertentu, menurut Pengadilan Pajak merupakan pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SSC Manila;

d. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 22 November 2021, secara substansi berisi konfirmasi dan permintaan alternatif akun GL untuk write-off VAT expired, menurut Pengadilan Pajak merupakan pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SSC Manila;

e. bahwa berdasarkan penilaian atas bukti email tanggal 16 November 2021, secara substansi berisi permintaan pendanaan untuk pembayaran pajak pada 15 Oktober 2021, menurut Pengadilan Pajak merupakan pemberian jasa sebagaimana ruang lingkup jasa yang diberikan oleh SSC Manila;

 bahwa berdasarkan penilaian atas bukti dokumen sumber eksistensi jasa SSC

Manila sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat pelaksanaan pemberian jasa yang diberikan SSC Manila kepada Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup pemberian jasa SSC Manila sesuai bukti bukti Surat Pernyataan dari SC Johnson & Son Inc yang menunjuk SSC Manila untuk menyediakan Layanan Antar-perusahaan berikut kepada PT Johnson Home Hygiene Products;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti invoice tagihan jasa manajemen dari SSC Manila kepada Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak tidak menjelaskan rincian jasa apa saja yang telah diberikan oleh SSC Manila, tidak terdapat bukti biaya jasa kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Intercompany Service Agreement tanggal 28 Juni 2008 dan adendumnya tanggal 1 Juli 2011;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memberikan bukti biaya jasa kontrak sebagai dasar penagihan jasa manajemen, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak meskipun terdapat pelaksanaan jasa manajemen yang

dilakukan oleh SSC Manila kepada Pemohon Banding, namun demukian penagihannya jasa manajemen tidak sesuai dengan bukti adanya biaya pelaksanaan jasa;

 bahwa sesuai bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan atas service fee yang diberikan SSC Manila telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp19.063.165.086,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp19.063.165.086,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp19.063.165.086,00 berasal dari pembayaran kepada penyedia jasa SC Johnson & Son Inc (SCJ US), tidak diajukan dalam sengketa keberatan, dengan demikian menurut Terbanding bukan merupakan sengketa banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp19.063.165.086,00 dengan alasan:

 bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran jasa manajemen kepada SC

Johnson & Son Inc. (SCJ US) atas jasa proses bisnis dan teknologi (Business Process & Technology/BPT);

 bahwa atas biaya jasa manajemen dari SCJ US dikoreksi oleh Terbanding dalam pos harga pokok penjualan dan biaya usaha lainnya;

 bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi jasa manajemen dari SCJ US dalam dalam pos harga pokok penjualan dan biaya usaha lainnya;

 bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan nomor: 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023, salah satunya membatalkan koreksi service fee dari SCJ US pada pos harga pokok penjualan dan tetap mempertahankan koreksi service fee dari SCJ US pada pos biaya usaha lain;

 bahwa alasan penolakan dari Terbanding pada saat keberatan, karena menurut

Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi service fee dari SCJ US pada pos biaya usaha lainnya, sedangkan menurut Pemohon Banding, koreksi service fee dari SCJ US pada pos biaya usaha lainnya diajukan keberatan;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya service fee dari perusahaan afiliasi yaitu dari SCJ US, menurut Terbanding bukan merupakan sengketa banding karena atas sengketa tersebut bukan merupakan sengketa keberatan, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan sengketa banding karena atas koreksi biaya service fee tersebut diajukan keberatan;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 25 ayat (1), ayat (2)

1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26 ayat (1), ayat (5)

1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 6

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 6. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Juli 2023 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 (LPK);

 Surat Keberatan Nomor: 054/JHPP.TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp19.063.165.086,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 42, menurut

Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya service fee SCJ US dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait base cost yang menjadi dasar alokasi biaya serta tidak terdapat bukti eksistensi atas biaya tersebut, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP Penelitian Penyelesaian

Keberatan sebagai satu kesatuan dari LPK, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa menurut Terbanding atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp19.063.165.086,00 tidak diajukan keberatan, sehingga atas koreksi tersebut tetap dipertahankan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan screen shot sebagai berikut:

 menimbang Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan atas SKPLB yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan menggunakan Bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Keberatan a quo, menurut

Pengadilan Pajak terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

a. bahwa Surat Keberatan diajukan oleh Pemohon Banding ke Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Bahasa Indonesia;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan salah satunya adalah keberatan atas koreksi harga pokok penjualan atas IGS (intra group services) sebesar Rp60.229.109.292,00 dan koreksi biaya usaha lainnya atas IGS sebesar Rp19.063.165.086,00 sebagaimana screen shot Surat Keberatan halaman 24 sebagai berikut:

ahnson

Medialane Tower 26 Floor

J. HR, Rasuna Sand Superblok £

Kawasan Kumngas Persada, Jakarta 12980. ndoncs'a

P.O. Box 3663, Jakata 10006

Phe: “62 21 2507 9668 Fox 562 21 2907 9690

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan atas IGS sebesar Rp 60.229.109.292 dan

Biaya Usaha Lainnya atas IGS sebesar Rp 19.063.165.086 c. bahwa berdasarkan Surat Keberatan halaman 28, rincian koreksi harga pokok penjualan atas IGS dan koreksi biaya usaha lainnya atas IGS adalah sebagaimana screen shot sebagai berikut:

Koreksi atas Biaya Service Fee yang menjadi bagian Ilarga Pokok Penjualan terdiri atas:

Hub Charge: SC Johnson Asa Pacdic Sdn, Bd, 24,244,062.005

Global Prod.ct Sucply (GPS) SC Jansen & Sun tee 27,932.87 .245

Shave Service Center Cost SC Juhisen Phifscinus ROHG 7.972.193.0467

Sub Jumuah 65.229. 109,252

Korcksi atas Biava Service Fee yang menjadi bagian Biaya Usaha Lainnya terdiri atas:

97-0200 SPEC FEMS-8P1 EXPENSES 13.297 517,071

9070203 SPEC PEMS-BPT MARIO 672422151 angt 59 SPEGIAL ITEMS - DATA SFKTE 2 SHARGE 4.B23,217 O47

UB RECIONAL STAFF CHARGS - MARKUP _ ASR? OFF

Suh. umlah 19,663. 165.036 d. bahwa Pemohon Banding telah mengemukakan alasan keberatan atas koreksi harga pokok penjualan atas IGS (intra group services) sebesar Rp60.229.109.292,00 dan koreksi biaya usaha lainnya atas IGS sebesar Rp19.063.165.086,00 sebagaimana screen shot Surat Keberatan halaman 28 sebagai berikut:

Menurut Wajib Pajak

Wajib Pajak tidak setuju atas Korcksi alas Harga Pokok Penjualan atas IGS sebesar

Rp 60.229,109.292 dan Biaya Usaha Lainya atas IGS sebesar Rp 19.6063.165.086 yang dilakukan Tim Pemeriksa dengan penjelasan sebugai berikut:

1) Terdapat latar belakang kebutuhan jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Wajib Pajak

2) Jasa intragrup yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan eksistensinya dan benar-benar telah diberikan

3) Pembayaran jasa intragrup telah sesuaj dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

4) Pembayaran jasa intragrup berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M)

5) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak terkait koreksi serupa pada tahun pajak 2011 hingga 2013 yang telah dibatalkan seluruhnya e. bahwa perbandingan perhitungan pajak terutang menurut Terbanding versi Surat Ketetapan Pajak dan menurut Pemohon Banding berdasarkan Surat Keberatan adalah sebegai berikut:

Perhitungan pajak terutang menurut Terbanding berdasarkan Surat Ketetapan Pajak:

(heetuyulj

PA al 15 oom loo sen TD

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19”20.g

Perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding berdasarkan Surat Keberatan:

. Menurut Pemohon

Uraian Banding (Rp

Kompensasi Kerugian P

Penghasilan Kena Pajak -

PPh Terutang Pe

Sanksi Administrasi f. bahwa dengan demikian perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding berdasarkan keberatan adalah sama dengan perhitungan pajak terutang Pemohon Banding yang disetujui pada saat pemeriksaan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Keberatan dan penilaian fakta- fakta yang terdapat dalam Surat Keberatan tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi

biaya usaha lainnya atas IGS sebesar Rp19.063.165.086,00 berdasarkan bukti- bukti:

a. bahwa dalam surat keberatan tersebut secara tersurat mengajukan keberatan koreksi biaya usaha lain atas IGS sebesar Rp19.063.165.086,00;

b. bahwa dalam surat keberatan secara tersurat mengemukakan alasan keberatan atas koreksi biaya usaha lainnya atas IGS;

c. bahwa dalam surat keberatan secara tersurat mengemukakan perhitungan pajak terutang dengan memperhitungkan keberatan atas koreksi biaya usaha lainnya atas IGS

 menimbang Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 1 angka 6 UU PP, menurut

Pengadilan Pajak dimaknai bahwa banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) UU KUP;

 menimbang Pasal 31 ayat (2) UU PP beserta Penjelasannya, menurut

Pengadilan Pajak dimaknai bahwa banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPK sebagai dasar penerbitan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi biaya usaha lainnya atas IGS;

 menimbang Pasal 26 ayat (1) UU KUP, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

 menimbang Pasal 26 ayat (5) UU KUP mengatur bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

 bahwa oleh karena terbukti bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas biaya usaha lainnya berupa IGS sebesar Rp19.063.165.086,00 sehingga menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Terbanding belum memberikan keputusan keberatan atas koreksi biaya usaha lainnya

berupa IGS, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak oleh karena batas 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima terlampui, maka atas keberatan atas biaya usaha lainnya berupa IGS sebesar Rp19.063.165.086,00 harus dikabulkan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (5) UU KUP, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp19.063.165.086,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp130.926.735.091,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp130.926.735.091,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2021 terdapat penghasilan kena pajak sebesar Rp130.926.735.091,00 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2021 terdapat kerugian fiskal Pemohon Banding tahun pajak 2017 dan 2018 yang dapat dikompensasikan sebesar Rp260.798.449.733,00 sehingga oleh Terbanding atas kerugian tersebut dikompensasikan sebesar Rp130.926.735.091,00 ke penghasilan kena pajak tahun 2021;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, berdasarkan putusan banding tahun pajak 2017 dan 2018 terdapat kerugian yang dapat dikompensasikan sebesar Rp260.798.449.733,00, sedangkan untuk tahun pajak 2021 menurut Pemohon Banding tidak terdapat penghasilan kena pajak;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kompensasi kerugian adalah pada dasarnya disebabkan bahwa menurut Terbanding pada tahun pajak 2021 terdapat penghasilan kena pajak, sehingga terdapat kerugian dari tahun pajak 2017 dan 2019 yang dikompensasikan ke penghasilan kena pajak tahun 2021, sedangkan menurut Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 tidak terdapat penghasilan kena pajak, sehingga tidak terdapat kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya yang digunakan di tahun pajak 2021;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Juli 2023 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-01334/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 (LPK);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp130.926.735.091,00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 45, menurut

Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi

kerugian karena pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp130.926.735.091,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 45, menurut

Pengadilan Pajak terbukti baik Pemohon Banding dan Terbanding mengakui adanya kerugian Pemohon Banding dari tahun pajak 2017 dan 2018 yang berasal dari Putusan Banding dengan akumulasi kerugian sebesar Rp260.798.449.733,00 sebagaimana screen shot sebagai berikut:

- Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Perlu diketahu juga bahwa sesuai dengan putusan banding nomor PUT-d0a274 5/2021 PPM VIB tahun 2923. pengadian pajak telah mengabulkan sebagian pengajuan banding oleh wanb pajak atas sengketa peredaran usaha terkait perhitungan kembali laporan laba rugi tersegmentasi oleh perneriksa pajak tahun 2017 yang memasukkan biaya & penjualan dari pihak ketiga ke dalam perhitungan tersebut. Putusan banding tahun 2018 juga menyatakan hal yang serupa dengan putusan banding 2017 (Nomor PUT- 1747 45/2022/PPM VIB tanggal § Juni 2023). Secara total 2 putusan tersebut wajib pasak mas h dapal menggurakan kompensasi kerugian sebesar Rp.260,798449 733 hingga lahun pajak 2022 Pengadilan parak juga mengabulkan seruruhnya permohonan banding 2015 alas koreksi peredaran usaha alas pengenaan OPEX pada laporan laba rugi tersegmentasi dan etiminas: dari perusahaan pembanding yang dilakukan pemeriksa pajak tahun 2015 sesuai dengan pulusan banding namor PUTP1-

0139820 15'2021/PP/M VIG tahun 2022,

. Pandapat Perneriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemenksa mamperimbangkan putusan banding tersebut namun di sisi lain pemenksa juga memperiungkan hasil kepulusan keberatan atas tahun pajak 2019 dengan perhilungan sebagai berikut.

Kompensasi kerugian putusan banding tahun 2017 W260 OE 445 7354

Kompensasi kerugian tahun 2017 yang dipergunakan ch lanun 2018 3 AG 659

Kompensasi kerugian tahun 2017 yang dipergunakan Latuk Keputusan Keboralan tahun 2019 119,900,682 941

Kompensasi kerugian tahun 2017 yang d:pergurakan di tahun 2021 130,928,735,091

Balance Loss CF 2017 168.161.940.043)

- Tanggapan Wajib Pajak dalam Pombahasan Akhir

Waj b Pajak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemenksaan

 bahwa dengan demikian terbukti bahwa penggunaan kompensasi kerugian sebesar Rp130.926.735.091,00 semata mata karena menurut Terbanding, berdasarkan pemeriksaan tahun pajak 2021, Pemohon Banding memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp130.926.735.091,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPK halaman 27, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp31.293.010.416,00;

 bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa banding peredaran usaha, harga pokok penjualan dan biaya usaha lainnya, maka perhitungan penghasilan kena pajak Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021, menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak Cfm Terbanding .............l..........ooooole31:298-010.416

Koreksi yang dibatalkan oleh Pengadilan Pajak |” |.

a. Koreksiperedaranusaha SF 282 472 76S) b Koreksi blaya usaha lainnya 0 (19063165.086| 0

Jumlah koreksi yang dibatalkan | 986.319.637.849

Penghasilan kena pajak Cfm Pengadilan Pajak 25.022.627 433

 bahwa oleh karena menurut Pengadilan Pajak, penghasilan kena pajak

Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 adalah sebesar (Rp25.022.627.433,00), maka menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat kompensasi kerugian dari tahun pajak 2017 dan 2018 yang dikompensasikan ke penghasilan kena pajak pada tahun 2021 sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

 bahwa berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp130.926.735.091,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi peredaran usaha50.142.376.00612.889.903.24337.252.472.763
Koreksi harga pokok penjualan32.236.235.04732.236.235.0470
Koreksi biaya usaha lainnya19.063.165.086019.063.165.086
Kompensasi kerugian130.926.735.0910130.926.735.091

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Cfm TerbandingCfm Pengadilan Pajak Uraian (Rp)(Rp)

Penghasilan Netto31.293.010.416(25.022.627.433) Kompensasi kerugian130.926.735.0910 Penghasilan kena pajak(99.633.724.675)(25.022.627.433)

PPh terutang00 Kredit pajak9.603.488.4109.603.488.410 PPh kurang/(lebih) bayar(9.603.488.410)(9.603.488.410) Sanksi administrasi00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) (9.603.488.410)(9.603.488.410) dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

MengabulkanSebagianBandingPemohonBanding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-01334/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/406/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, NPWP 02.026.579.9-052.000, beralamat di Gedung Medialand Tower Lt. 26 Jl. Hr. Rasuna Said Superblok 2, Kawasan Kuningan Persada Setiabudi, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(25.022.627.433) 0 (25.022.627.433) 0 9.603.488.410 (9.603.488.410) 0 (9.603.488.410)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1507/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024 dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.